Analisis Keselamatan Radiasi. (Rika Suwana Budi dan Rofiq Syaifudin. ANALISIS KESELAMATAN RADIASI GEDUNG LABORATORIUM RADIOGRAFI PUSTEKROKET LAPAN SECARA TEKNIS DAN LEGAL (RADIATION SAFETY ANALYSIS. TEHNICALLY AND LEGALLY. RADIOGRAPHIC BUILDING LABORATORY IN PUSTEKROKET LAPAN) Rika Suwana Budi1. Rofiq Syaifudin2 1Pusat Teknologi Roket LAPAN 2Pusat Teknologi Kalibrasi dan Metrologi Radiasi 1e-mail: rikasuwanabudi@yahoo. Diterima : 18 September 2019. Direvisi : 08 Oktober 2019. Disetujui : 24 Oktober 2019 ABSTRAK Analisis keamanan radiasi diperlukan untuk mengevaluasi tingkat keamanan radiasi dan tindakan yang diperlukan pada saat bekerja atau berada di lingkungan dengan radiasi tinggi. Tujuan penelitian adalah untuk menentukan kelayakan gedung sebagai perisai radiasi bagi pekerja dan masyarakat di sekitarnya. Hasil pengujian tingkat kebocoran radiasi menunjukkan bahwa tingkat paparan radiasi di luar gedung radiografi melebihi nilai batas dosis yang diperkenankan. Berdasarkan perka BAPETEN No. 4 tahun 2013, gedung radiografi yang ada tidak layak digunakan sebagai tempat uji radiografi. Gedung laboratorium uji radiasi memerlukan penambahan dinding perisai agar layak digunakan sebagai tempat uji tak merusak dengan metode radiografi. Kata kunci: paparan, kebocoran radiasi, perisai radiasi ABSTRACT Safety Radiation Analysis is required to evaluate the safety level and measures when it comes to working in higher radiation level environment. This research was intended to evaluate the safety of the radiographic building laboratory as radiation shielding for the radiographer and public surrounding the site. Leakage testing of the radiografi laboratorium building indicated that the radiation exposure outside the building over the radiation threshold. Based on nuclear safety board regulation. Perka BAPETAN No. 4 tahun 2013, the existing building is not safe to perfom the radiographic testing and the additional shielding for the wall was required. Keywords: paparan, kebocoran radiasi, perisai radiasi Jurnal Teknologi Dirgantara Vol. 17 No. 2 Desember 2019 : hal 101-108 PENDAHULUAN Uji radiografi adalah uji tak merusak yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan uji kualitas roket dan komponen pendukungnya (Budi dan Rosita, 2. Pengujian radiografi ditujukan untuk mengetahui ada tidaknya ketidaksinambungan material dari bahan uji yang berupa cacat. Adanya cacat material menyebabkan sampel uji tidak bisa diterima untuk dilakukan proses uji/proses manufaktur lanjutan. Pengujian menggunakan sinar radiasi pengion baik yang berasal dari sinar pembangkit sinar pengion . isal sinar X), maupun dari peluruhan bahan radioaktif. Dalam pengujian radiografi di pustekroket LAPAN sumber radiasi berasal dari mesin X-ray 360 kV dan kamera gamma Co-60 dengan waktu paro 5 tahun. Di laboratorium uji kualitas, pengujian tak merusak secara radiografi ditujukan untuk menguji roket, motor roket, komponen roket dan motor roket dengan diameter mulai dari 70 mm sampai dengan 450 mm. Beban penyinaran . ahun 2017 Ae 2. adalah 1-3 menit per titik penyinaran, dengan jumlah total penyinaran per tahun ratarata 2000 kali penyinaran, hal ini pertahanan yang memproduksi roket dari proses hulu, propelan, komponen motor roket hingga menjadi roket yang Beban penyinaran ini akan bertambah bila dihitung penyinaran untuk roket dan komponen motor roket dari roket eksperimental milik LAPAN sendiri, misal roket RX 320. RX- 122. RX-450 Mengingat pengujian radiografi di LAPAN masih otomasi, maka dampak penyinaran cepat atau lambat akan mempengaruhi kesehatan pekerja radiasi maupun lingkungan sekitarnya bila pekerjaan produksi massal ini terus menerus Atas dasar hal ini maka diperlukan berbagai tindakan preventif untuk mencegah terjadinya paparan penatalaksan infrastruktur maupun melalui teknik administratif. Sinar berpengaruh secara biologis karena dapat menyebabkan kerusakan sel melalui proses ionisasi molekul-molekul yang terlibat dalam proses biologis (ICRP, 2. Ionisasi pada molekul DNA dapat menyebabkan mutasi genetik dan juga dapat menyebabkan kematian. Mengingat sifat merusaknya maka penggunaan sinar radiasi dalam proses uji radiografi harus memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan kerja. Secara terhadap bahaya radiasi dilakukan dengan menggunakan system perisai radiasi (ICRP, 1. dalam berbagai tingkatan, mulai dari pengamanan sumber, caranya dengan menempatkan sumber dalam container yang mampu menggunakan bahan yang mempunyai densitas sangat tinggi sehingga paparan radiasi keluar dalam jarak 1 . meter memenuhi syarat keselamatan. gedung tempat kegiatan dilaksanakan, memenuhi syarat tertentu. Apabila terjadi kondisi gawat darurat radiasi dalam gedung, dinding gedung berfungsi lingkungan di sekelilingnya. radiasi portable, bahan yang digunakan dalam kondisi gawat darurat, yang menuntut personil untuk melakukan lingkungan, bahan yang digunakan biasanya bahan berdensitas tinggi Analisis Keselamatan Radiasi. (Rika Suwana Budi dan Rofiq Syaifudin. dengan ukuran dan bentuk geometri yang paling mudah dibawa oleh Dalam studi ini dibahas aspek laboratorium radiografi pusat teknologi LAPAN, perhitungan tebal dinding gedung, kebocoran radiasi, dan analisa aspek berwenang yakni: Pusat Teknologi Kalibrasi dan Metrologi Radiasi Badan Tenaga Nuklir Nasional (PTKMR BATAN). METODOLOGI Perancangan perisai radiasi pada prinsipnya adalah menghitung tingkat lingkungan dan pekerja radiasi. Dinding gedung tempat pekerjaan radiografi dilakukan merupakan perisai radiasi bagi sumber radiasi baik saat digunakan maupun sesudah digunakan, terutama bagi sumber radiasi berbasis peluruhan atom. Aspek hukum dari laporan hasil uji adalah konsekuensi hukum yang berakibat perlu tidaknya suatu tindakan dilakukan terkait amar putusan dari laporan hasil uji. Perhitungan Tebal Dinding Gedung Laboratorium Radiografi Untuk menghitung tebal dinding menyatakan berkas radiasi sebagai berkas radiasi sempit dan sejajar. Berkurangnya fluks radiasi primer sesudah melintasi perisai setebal x, (Wiryosimin, 1995. Profio, 1. yuo" . = yuo" . yce )AA* . bila yuo" . menyatakan fluks radiasi primer sesudah melintasi perisai radiasi setebal x, yuo" . melambangak radiasi primer di titik P sebelum adanya perisai, dan AA koefisien pengurangan total. Dengan untuk menghitung laju paparan di atas dan persamaan : = ycU. yce )AA* . Bila kedua persamaan diatas tersebut digunakan maka nilai perisai radiasi dalam kenyataanya akan terlalu tipis akibat adanya fluks hamburan yang terdeteksi bersama radiasi primer, pertimbangkan laju hamburan maka persamaan di atas diubah menjadi yuo",- . cuA) = yuo" . yce ) AA)/0 * . ss koefisien hamburan, persamaan ini mengakibatkan tebal perisai dalam kenyataannya menjadi terlalu tebal. Sebagai pendekatan real terhadap dinding perisai nyata, maka digunakan f. = f. yaAyce )AA* . dengan B adalah faktor pertumbuhan, build up factor, nilai faktor pertumbuhan diperoleh dari tabel atau grafik yang disediakan (Profio, 1. Ketentuan Keselamatan Radiasi Berdasarkan Perka BAPETEN no 4 tahun 2013 Aspek hukum dari laporan hasil uji adalah konsekuensi hukum yang berakibat perlu tidaknya suatu tindakan dilakukan terkait amar putusan dari laporan hasil uji. Dalam laporan hasil uji dinyatakan bahwa hasil uji sesuai dengan Perka BAPETEN nomor 4 tahun Jurnal Teknologi Dirgantara Vol. 17 No. 2 Desember 2019 : hal 101-108 Persoalan dari amar putusan, sebagai kesimpulan dari hasil pengujian adalah bahwa yang dimaksud dengan sesuai perka BAPETEN nomor 4 tahun 2013 tersebut tidak jelas rujukan pasal dan ayatnya. Pihak PTKMR selaku penerbit laporan hasil uji tidak mencantumkan nilai yang sesuai untuk setiap hasil pengukuran, yang merupakan acuan Metode Uji Kebocoran Radiasi Untuk keselamatan dari suatu perisai radiasi, (Syaifudin, 2. Nilai hasil uji dirujukkan kepada ketentuan yang ditetapkan oleh pihak badan pengawas tenaga atom nasional . Pengujian dilakukan oleh para petugas Pusat Teknologi Kalibrasi Metrologi Radiasi Badan Tenaga Nuklir Nasional (PTKMR BATAN) dikerja-kan sebagai Sumber Co-60 dipaparkan secara Ditentukan 8 . titik sampel Pada 8 . titik sampel uji uSv/jam Hasil kepala badan pengawas tenaga nuklir nomor 4 tahun 2013. HASIL PEMBAHASAN Tabel 3-1 menunjukkan hasil pengukuran terhadap dinding beton dengan perhitungan terbukti bahwa tebal dinding beton sebesar 40 cm, tidak mampu memberikan perlindungan baik lingkungan, dengan demikian maka dinding gedung memerlukan tambahan perisai radiasi. Perhitungan mendapatkan dinding yang optimal disajikan pada tabel 3-2, alternatif bahan untuk tambahan perisai yang optimal adalah dengan menggunakan penambahan beton setebal 100 cm, atau penambahan ruang bawah tanah, apapun alternatif diatas perlu ditinjau dari segi pembiayaan. Tindakan prosedur administratif berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan pihak PTKMR dipahami sebagai berikut: berdasarkan perka BAPETEN nomor 4 tahun 2013, maka terpapar radiasi dalam rentang satu tahun adalah apabila batas dosis yang diterima maksimum 20 mSv atau 200000 uSv, maka nilai yang tertera di atas akan sama atau terlampaui apabila terjadi secara nyata, dengan demikian untuk mencegah hal tersebut terjadi, prosedur proteksi yang diperlukan adalah dengan melengkapi personil yang berada di sekitar gedung radiografi diperiksa secara berkala. Pengurangan risiko paparan pada mencatat paparan lingkungan di area kritis yang memungkinkan interaksi para pekerja non radiasi. Lokasi fisik gedung radiografi dapat dilihat dalam gambar 3-1, gedung merupakan gedung uji radiografi, lokasi gedung ini dikelilingi oleh jalan umum di kedua samping dan depan gedung, juga dikelilingi gedung lain yang berpenghuni/ada aktifitas, serta sarana Analisis Keselamatan Radiasi. (Rika Suwana Budi dan Rofiq Syaifudin. olah raga bulu tangkis tampak berada di depan gedung Gambar 3-2: Peta Rancangan Gedung Radiografi tahun 2008 Gambar 3-1: Denah Lokasi Gedung Radiografi Selain berfungsi sebagai gedung uji radiografi, gedung ini juga berfungsi sebagai tempat penyimpanan sumber kontainer kamera gamma. Gambar 3-2 menunjukkan bagan struktur gedung . ancang bangun gedung tahun 2. Gambar 3-3 adalah bagan titik pengukuran uji kebocoran di dalam ruang seksi uji radiografi. Pengujian sumber pada titik kritis dari ruang seksi uji, yang dimaksud titik kritis adalah area uji pada bagian atas seksi uji tempat dilaksanakan pengujian. Area ini di sebut kritis karena terletak sejajar dengan permukaan jalan di depan gedung radiografi. Berdasarkan perka bapeten no 4 tahun 2013, nilai tingkat keamanan terhadap radiasi dari dinding fasilitas gedung radiografi, yang difungsikan sebagai pelindung dalam kegiatan radiografi, tidak dimuat dalam perka BAPETEN menyatakan kelayakan dari gedung radiografi sebagai perisai radiasi tidak dapat ditentukan menggunakan perka bapetern no 4 tahun 2013. Dengan demikian maka perka BAPETEN No. tahun 2013 tidak dapat dijadikan rujukan untuk menyatakan bahwa suatu gedung dengan ketebalan dinding tertentu yang terbuat dari bahan tertentu adalah aman terhadap suatu radiasi dari sumber tertentu, hal ini dikarenakan tidak dicantumkan nilainilai gedung/perisai radiasi yang bersifat Dalam perka ini hanya dicantumkan tentang batas dosis bagi pekerja radiasi bukan fasilitas proteksi bungker dan lain-lain. Mengingat Perka BAPETEN No. tahun 2013 itu menekankan pada aspek keamanan personil, maka bila dijadikan sebagai rujukan tingkat keamanan personil, perka ini justru menyatakan ketidaklayakan gedung sebagai tempat bekerja para pekerja radiasi. Jurnal Teknologi Dirgantara Vol. 17 No. 2 Desember 2019 : hal 101-108 Untuk pengendalian yang dapat dimasuki para pekerja radiasi adalah area dengan nilai paparan 2,5 AASv/jam, adapun pekerja radiasi magang atau pekerja radiasi yang belum mendapatkan pelatihan hanya boleh bekerja di area kendali pada nilai 0,75 AASv/jam, untuk pekerja non radiasi / masyarakat umum area paparan radiasi yang diperkenankan adalah area dengan nilai 0,25 AASv/jam (BATAN Pusdiklat, 2. Dari hasil uji tampak bahwa nilai uji di luar area gedung radiografi sangat jauh dari nilai yang diperbolehkan, dapat disimpulkan memerlukan perbaikan teknis agar Penggunaan kondisi seperti diatas memerlukan prosedur administratif yang ketat dan teliti yang mampu menjamin tingkat keamanan pelaksan pekerjaan bagi para pekerja radiasi itu sendiri maupun bagi masyarakat umum pengguna gedung disekelilingnya. Gambar 3-3: Peta Titik Pengukuran Ruang Radiograf Tabel 3-1: Hasil pengukuran tingkat radiasi daerah kerja ruang Radiografi menggunakan sumber radiasi gamma Co-60. Kamera gamma Sentri 110 dengan aktivitas 49,20 per 20 Februari 2018. Laju Dosis . Sv/Ja. No. Titik Lokasi Pengukuran Terbaca i Rerata Ketidak Terukur pastian (%) 535,44 Depan 1 Pintu 1 553,87 Pintu 2 . 5166,66 5011,66 Depan 2 117,66 114,66 Depan Lab Liner 25,50 24,20 23,60 24,43 23,70 Depan Lab Piroteknik 49,20 48,70 47,10 48,50 47,04 Jalan Umum/Lab HTPB 44,90 45,10 44,30 44,90 43,55 Samping Lab Uji Mekanik 11,50 12,10 12,20 11,93 11,57 Tabel 3-2: Hasil perhitungan ulang nilai ketebalan dinding bangunan No. Titik Lokasi Pengukuran Penambahan Tebal Perisai Timbal . Timbal Beton H. Beton L. Beton M. Depan 1 Pintu 1 Pintu 2 . Depan 2 Depan Lab Liner Depan Lab Piroteknik Jalan Umum Samping Lab Uji Mekanik Analisis Keselamatan Radiasi. (Rika Suwana Budi dan Rofiq Syaifudin. Beton dengan kualitas tinggi (High Density Concret. , (Abraham et al. , 2011, 2. Beton biasa untuk konstruksi bangunan (Low Density Concret. (Profio, 1. Beton berbasis pasir Monasit/Bauksit (Abraham et al. , 2. KESIMPULAN Pengujian laju paparan radiasi menunjukkan bahwa tebal dari dinding gedung laboratorium radiografi perlu ketentuan Perka Bapeten nomor 4 berdasarkan nilai batas dosis yang diterima personil pekerja radiasi dan masyarakat umum per tahun dan bukan nilai tingkat keamanan tebal dinding, maka paparan radiasi untuk masyarakat umum dari sumber Co-60 yang dioperasikan di laboratorium radiografi pustekroket, sudah melebihi nilai yang ditentukan dalam perka bapeten nomor 4 tahun 2013 pada saat uji kebocoran perisai, perhitungan ulang ditambahkan material penahan radiasi dengan jenis material dan ketebalan Dari sisi hukum pemahaman terhadap hasil uji dapat dipahami sebagai putusan yang memerlukan tindakan administratif korektif apabila Mengingat perka bapeten No. 4 tahun 2013 tidak mencantumkan nilai tebal dinding perisai untuk mengurangi radiasi sinar gamma dengan sumber Co60. Pemahaman hasil uji kebocoran gedung bila dihubungkan terhadap tingkat keamanan personil sebagai basis kelayakan penggunaan gedung yang ada saat ini menunjukkan bahwa dengan perka BAPETEN No. 4 tahun 2013, gedung radiografi ini tidak layak secara lingkungan dan memerlukan perbaikan UCAPAN TERIMAKASIH Terima kasih kepada tim Uji PTKMR BATAN yang menyediakan data hasil uji area kerja, tim uji kualitas pustekroket unit NDT Radiografi yang antusias membantu melakukan teknis pengujian, serta Tim Redaksi Jurnal Teknologi Dirgantara memuat tulisan ini. SARAN DAN REKOMENDASI