JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah E-ISSN: 3109-2101. P-ISSN: 2962-9403 Email: jurnaljasmerah@gmail. Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 METAFISIKA HUKUM ISLAM ANTARA TAKDIR ILAHI DAN KEBEBASAN MANUSIA Abdul Hafidz Miftahuddin. Nihdia Alimatul STAI Darussalam Krempyang Nganjuk Email : duludin212@gmail. com, nihdiaalimatul@gmail. Abstract: This article examines the relationship between metaphysics, divine destiny, and human freedom from the perspective of Islamic law. The metaphysics of Islamic law places Allah SWT as the supreme source of law, so that every provision of sharia has a divine basis that transcends mere social In this context. Islamic law is not only viewed as a normative text, but also as a reflection of the absolute will of God. The discourse on destiny . adha and qada. opens up a space that contains both determinism and human freedom. The Jabariyah emphasize the complete domination of God's power, the Qadariyah affirm absolute human freedom, while Ahlus Sunnah wal Jama'ah presents a middle ground through the concept of kasb. From this dialectic, it is clear that human freedom in Islam is always accompanied by moral responsibility, both as a servant of God and as a caliph on earth. Thus. Islamic law is built on a harmony between divine determinism and human endeavor, thus giving rise to a legal system that is just, ethical, and oriented towards the welfare of the people. Keywords: Metaphysics of Islamic Law. Qada-Qadar. Human Freedom Abstrak: Artikel ini membahas keterkaitan antara metafisika, takdir ilahi, dan kebebasan manusia dalam perspektif hukum Islam. Metafisika hukum Islam menempatkan Allah Swt. sebagai sumber hukum tertinggi, sehingga setiap ketentuan syariat memiliki landasan ilahiah yang melampaui konstruksi sosial Dalam konteks ini, hukum Islam tidak hanya dipandang sebagai teks normatif, tetapi juga sebagai refleksi dari kehendak Ilahi yang absolut. Diskursus mengenai takdir . adha dan qada. membuka ruang perdebatan antara determinisme dan kebebasan manusia. Jabariyah menekankan dominasi penuh kekuasaan Allah. Qadariyah menegaskan kebebasan mutlak manusia, sedangkan Ahlus Sunnah wal JamaAoah menghadirkan jalan tengah melalui konsep kasb. Dari dialektika tersebut, tampak bahwa kebebasan manusia dalam Islam selalu berdampingan dengan tanggung jawab moral, baik sebagai hamba Allah maupun sebagai khalifah di muka bumi. Dengan demikian, hukum Islam dibangun di atas harmoni antara determinisme ilahi dan ikhtiyar manusia, sehingga melahirkan sistem hukum yang adil, etis, dan berorientasi pada kemaslahatan. Kata Kunci: Metafisika Hukum Islam. Qada-Qadar. Kebebasan Manusia Pendahuluan Hukum Islam merupakan sistem normatif yang memiliki keunikan karena bertumpu pada dimensi ilahiah. Ia tidak sekadar mengatur kehidupan manusia secara formal, tetapi juga menyentuh aspek spiritual yang bersumber dari Allah Swt. sebagai legislator tertinggi. Dalam tradisi filsafat Islam, metafisika ditempatkan pada kedudukan tertinggi karena membahas wujud mutlak dan prinsip sebab pertama. Penerapannya dalam hukum Islam menjelaskan bahwa dasar keberlakuan syariat tidak hanya bersandar pada konsensus sosial, melainkan pada legitimasi Ilahi yang bersifat absolut. Di samping itu, persoalan takdir ilahi . adha dan qada. dan kebebasan manusia . sejak lama menjadi perdebatan teologis dalam Islam. Aliran Jabariyah menekankan determinisme. Qadariyah mengedepankan kebebasan penuh, sedangkan Ahlus Sunnah wal JamaAoah berusaha menjaga keseimbangan dengan konsep kasb. Perdebatan tersebut tidak hanya bersifat JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Abdul Hafidz Miftahuddin. Nihdia Alimatul Metafisika Hukum Islam Antara Takdir Ilahi Dan Kebebasan Manusia teoretis, tetapi juga berdampak pada pemahaman mengenai tanggung jawab moral dan keadilan hukum. Oleh karena itu, penting untuk menelaah bagaimana konsep metafisika hukum Islam bertemu dengan dialektika takdir dan kebebasan manusia, sehingga membentuk dasar filosofis bagi sistem hukum Islam yang utuh. Artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan . ibrary researc. Sumber utama berasal dari literatur klasik Islam, termasuk Al-QurAoan, hadis, dan karya para ulama, serta literatur kontemporer berupa buku, artikel jurnal, dan tulisan akademik yang relevan. Analisis dilakukan dengan metode deskriptif-analitis, yakni menggambarkan konsep metafisika hukum Islam, takdir, dan kebebasan manusia, kemudian menganalisis keterkaitan ketiganya dalam kerangka hukum Islam. Selain itu, metode komparatif digunakan untuk melihat perbedaan pandangan teologis antar aliran (Jabariyah. Qadariyah, dan Ahlus Sunnah wal JamaAoa. , serta menarik implikasi praktisnya dalam pembentukan hukum Islam. Pembahasan Konsep Metafisika Hukum Islam Metafisika dalam tradisi filsafat Islam sering disebut dengan istilah alfalsafah al-ula atau filsafat pertama. Metafisika dipahami sebagai ilmu yang membahas tentang wujud secara mutlak, prinsip sebab pertama, serta realitas yang melampaui dunia inderawi. Konsep metafisika dalam Islam tidak dapat dilepaskan dari paradigma tauhid, sehingga keberadaannya bukan sekadar kelanjutan dari filsafat Yunani, melainkan mengalami reinterpretasi sesuai dengan prinsip-prinsip keislaman. 1 Metafisika ditempatkan pada status ontologis tertinggi karena berbicara tentang wujud mutlak, yaitu Allah, sebagai sumber dari segala realitas. 2 Dengan demikian, metafisika dalam filsafat Islam berfungsi sebagai dasar untuk memahami relasi antara Tuhan. Afifi Hasbunallah. AuKonsep Metafisika Dalam Islam Sebagai Kritik Terhadap Epistemologi Barat,Ay Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam 04, no. : 202Ae 2 Ibid. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Abdul Hafidz Miftahuddin. Nihdia Alimatul Metafisika Hukum Islam Antara Takdir Ilahi Dan Kebebasan Manusia alam, dan manusia. Ontologi Islam meletakkan Allah sebagai wujud tertinggi yang juga menjadi sumber hukum yang mutlak. Relevansi metafisika dalam hukum Islam dapat dilihat dari hakikat hukum itu sendiri. Hukum Islam tidak hanya lahir dari konstruksi sosial, melainkan berakar pada kehendak Ilahi sebagai legislator tertinggi. Oleh karena itu, metafisika memiliki peran penting dalam menjelaskan bahwa hukum Islam mempunyai dasar transendental yang melampaui ruang dan 4 Epistemologi hukum Islam tidak dapat dilepaskan dari dimensi metafisis, karena wahyu berfungsi sebagai sumber utama pengetahuan hukum, sedangkan akal manusia dipakai untuk memahami, menafsirkan, dan mengembangkan hukum sesuai dengan konteks sosial yang terus 5 Dengan kerangka metafisis, hukum Islam tidak sekadar dipahami sebagai teks normatif, tetapi juga sebagai sistem nilai yang sarat dimensi moral dan spiritual. Keberadaan metafisika menjamin bahwa hukum Islam senantiasa sejalan dengan prinsip kemaslahatan yang menjadi tujuan Dimensi ontologis dari metafisika hukum Islam menegaskan bahwa Allah adalah sumber hukum yang mutlak. Hukum Islam bersifat ilahiah karena bersumber dari Allah melalui wahyu, sedangkan fiqh hanyalah refleksi manusiawi atas syariat yang transenden. 7 Dalam kerangka ini. Al-QurAoan dan Sunnah dipahami sebagai manifestasi dari kehendak Allah yang absolut, sehingga setiap produk hukum Islam pada hakikatnya berakar pada realitas Perspektif ini menegaskan bahwa hukum Islam memiliki posisi ontologis yang berbeda dengan hukum buatan manusia, sebab dasar keberlakuannya tidak hanya terletak pada kesepakatan sosial, melainkan juga 3 Mifathul Huda. AuEPISTEMOLOGI. ONTOLOGI DAN AKSIOLOGI HUKUM ISLAM,Ay Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam . 4 Sarmiji. AuPeranan Epistemologi Dalam Membangun Hukum Islam,Ay Journal of Islamic Law and Studies 4, no. : 1Ae16. 5 Ibid. 6 Mohammad Fateh. AuREKONSTRUKSI PEMIKIRAN FILSAFAT HUKUM ISLAM HASBI ASH-SHIDDIEQY (Kajian Metodologi. ,Ay Jurnal Hukum Islam 11 . : 67Ae94. 7 Mifathul Huda. AuEPISTEMOLOGI. ONTOLOGI DAN AKSIOLOGI HUKUM ISLAM. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Abdul Hafidz Miftahuddin. Nihdia Alimatul Metafisika Hukum Islam Antara Takdir Ilahi Dan Kebebasan Manusia pada legitimasi Ilahi. Dengan demikian, metafisika menjadi jembatan untuk memahami eksistensi hukum sebagai derivasi dari wujud mutlak, yaitu Allah. Dimensi epistemologis menekankan bahwa wahyu dan akal mempunyai peran yang saling melengkapi dalam memahami hukum Islam. Wahyu merupakan sumber utama, sedangkan akal berfungsi sebagai instrumen untuk menafsirkan dan mengaplikasikan hukum dalam konteks kehidupan manusia. Metode istinbath hukum dengan pendekatan maqaid al-syarAoah menjadi contoh bagaimana akal bekerja menyesuaikan teks wahyu dengan realitas yang terus berubah. 9 Melalui pendekatan ini, hukum Islam dapat menjawab kebutuhan zaman tanpa kehilangan substansi transendentalnya. Tanpa epistemologi yang berbasis maqAid, hukum Islam akan sulit menghadapi persoalan kontemporer. Oleh karena itu, epistemologi hukum Islam tidak hanya sekadar metode teknis, melainkan merupakan upaya manusia untuk menangkap makna transendental yang terkandung dalam wahyu. Dimensi aksiologis berkaitan dengan tujuan dan nilai yang hendak diwujudkan oleh syariat Islam. Hukum Islam berorientasi pada pencapaian kemaslahatan manusia melalui prinsip maqAid al-syarAoah, yang meliputi penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. 11 Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak semata-mata berfungsi sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai instrumen moral dan sosial untuk menciptakan kehidupan yang adil, seimbang, dan bermartabat. Relevansi metafisika tampak jelas pada dimensi ini, sebab tujuan hukum tidak hanya ditentukan oleh ukuran material, tetapi juga nilai spiritual. Dimensi aksiologis hukum Islam berakar pada prinsip tauhid, sehingga setiap tujuan hukum bermuara pada pengabdian kepada Allah. Dengan demikian, aksiologi hukum Islam tidak bisa dilepaskan 8 Ibid. 9 Bustanul Arifin. AuPelembagaan Hukum Islam di Indonesia: Akar Sejarah. Hambatan dan Prospeknya,Ay Kordinat Vol. No. , hlm. 10 Sarmiji. AuPeranan Epistemologi Dalam Membangun Hukum Islam. Ay 11 Dwi Harimawan & Imam Sopingi. AuDimensi Keilmuan Ushul Fiqh dalam Interelasi Wahyu dan Logika: Kaidah dan Penerapannya,Ay Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. No. , hlm. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Abdul Hafidz Miftahuddin. Nihdia Alimatul Metafisika Hukum Islam Antara Takdir Ilahi Dan Kebebasan Manusia dari orientasi metafisis yang menempatkan nilai-nilai Ilahi sebagai landasan Takdir Ilahi dalam Perspektif Hukum Islam Takdir adalah salah satu dari rukun iman yang merupakan pokok kepercayaan dalam aqidah Islam dan menjadi landasan keyakinan setiap muslim bahwa segala sesuatu telah ditentukan oleh Allah Swt. Konsep takdir mengajarkan bahwasanya segala sesuatu yang terjadi di alam semesta ini, baik yang kecil maupun yang besar, berupa masa lalu, masa kini dan atau masa depan yang telah ditentukan dan diatur oleh Allah SWT sesuai dengan ketetapan-Nya mulai dari penciptaan alam semesta hingga hari kiamat telah berlangsung dan itu semua telah bersifat pasti, abadi, serta tidak dapat diubah oleh siapapun. Sebagaimana potongan QS. Yunus ayat 61: AuTidak ada yang luput sedikit pun dari . Tuhanmu, walaupun seberat zarah, baik di bumi maupun di langit. Tidak ada sesuatu yang lebih kecil dan yang lebih besar daripada itu, kecuali semua tercatat dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfu. Ay Keyakinan terhadap takdir Allah menuntut keimanan yang utuh dan bulat dari setiap muslim. Ia adalah kepercayaan bahwa semua kejadian, baik itu kebahagiaan ataupun kesusahan, telah direncanakan dengan sempurna oleh Sang Pencipta alam semesta. Tidak ada sesuatu pun yang terjadi di dunia ini tanpa izin dan ketentuan-Nya. AE a OA AOA A"I eI aI aI Oa acacEEO aOa aEO ON Aa aC eA a aA CAUa eI Oaa aNaOe aa a O aO NEEa aeINA a AOE NEEA a :AAEacO NEEa aEaeON aO aEac aIA a a a aA CA:AEA "AeI aE OuEIOa aIA a AaEA Ahmad Afan Zaini. AuEkonomi Islam Dalam Konsep Ontologi. Epistemologi Dan Aksiologi,Ay AL-MAQASHID: Journal of Economics and Islamic Business 1, no. 13 Amanda Sephira Nuraini et al. AuMembedah Konsep Takdir Dalam Aqidah Islam: Antara Ketentuan Ilahi Dan Kebebasan Manusia,Ay Jurnal Manajemen dan Pendidikan Agama Islam 2, no. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Abdul Hafidz Miftahuddin. Nihdia Alimatul Metafisika Hukum Islam Antara Takdir Ilahi Dan Kebebasan Manusia Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, dia berkata. Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam telah bersabda, "Barangsiapa beriman kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya maka sesungguhnya telah sempurna imannya . Ay (Shahih Bukhari no. Qadar adalah ukuran atau takdir yang telah ditetapkan oleh Allah dan merupakan tahap awal yang masih mungkin berubah karena belum mencapai Sebaliknya, qadha adalah hasil akhir dari qadar, di mana semua penyebab telah ditetapkan dan tidak ada lagi kemungkinan perubahan. Ada perbedaan pendapat di antara para ahli tentang bagaimana kehendak bebas manusia terkait dengan ketentuan dan takdir Tuhan. Sebagian ahli berpendapat bahwa kehendak bebas manusia sudah ditentukan dalam qadar Allah. Mereka menganggap semua tindakan manusia, baik yang telah maupun yang akan terjadi, sudah ditetapkan oleh Allah14 Sebagai Muslim, kita harus percaya dan meyakini ketentuan dan takdir Allah. Semua fenomena di dunia terjadi di bawah kendali dan batasan tertentu yang ditetapkan oleh Allah, dan tidak ada makhluk yang tidak terukur atau tidak terbatas. Semua eksistensi dan batasan makhluk ada dalam kendali Allah. Beberapa ahli berpendapat bahwa kekuasaan Allah mutlak dan Dia dapat melakukan apa saja, baik yang dianggap adil maupun tidak adil oleh Pandangan ini menganggap manusia sebagai alat Allah tanpa kebebasan menentukan nasibnya sendiri, yang bertentangan dengan QS. AlRa'du ayat 13. Hukum-hukum Allah memiliki kadar dan ukuran tertentu. Untuk memahami takdir dan ketetapan Allah, kita harus terlebih dahulu meyakini keberadaan Allah beserta hukum, sifat, dan keesaan-Nya. Dalam konsep Islam. Qadar (Ketetapan Ilah. menyatakan bahwa Allah telah menetapkan segala sesuatu, termasuk tindakan manusia sebelumnya. Sedangkan. Qada adalah apa yang telah ditetapkan Allah mengenai apa yang Nurwahidin. AuMemaknai Kembali Eskatologi Dan Semangat Etos Kerja Islami,Ay Humanika 9, no. 15 Ibid. 16 Ibid. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Abdul Hafidz Miftahuddin. Nihdia Alimatul Metafisika Hukum Islam Antara Takdir Ilahi Dan Kebebasan Manusia akan terjadi di alam semesta. Artinya. Qadar berasal dari pengetahuan Allah tentang masa depan, dan Qada merujuk pada suatu kejadian yang telah atau akan terjadi. Ini menunjukkan bahwa Tuhan telah mengetahui tentang segala sesuatu yang akan terjadi di alam semesta, termasuk tindakan yang dilakukan oleh manusia, sejak penciptaan. Konsep takdir atau nasib juga termasuk dalam qadar. Hubungan antara kebebasan kehendak dan Qadar: Konsep kebebasan kehendak dan qadar mungkin terlihat kontradiktif pada awalnya. Namun, pada kenyataannya, keduanya dapat dianggap selaras. Dalam Islam, diakui bahwa meskipun manusia memiliki hak untuk memilih apa yang mereka inginkan. Allah juga mengetahui apa yang akan mereka pilih18 Manusia diberikan akal dan kemampuan fisik yang tangguh karena dalam Al-QurAoan pun disampaikan bahwa manusia itu sebagai khalifah di muka bumi. Tujuan manusia diberikan kelebihan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di dunia karena hubungan manusia dengan takdir Allah ini mengandung unsur ikhtiyari, tidak pasif yang dimana terjadi hubungan aktif yang terwujud dalam sikap, gairah manusia agar tidak sekedar hidup secara alamiah, tetapi membawa paham dinamika, manusia juga tidak sekedar menerima segala sesuatu apa adanya, melainkan berusaha mengubah dan memperbaiki kehidupan diri dari lingkungan. Bentuk usaha dan keinginan manusia ini mempunyai tanggung jawab dalam menetukan sikap dan pilihannya, sebab manusia pada akhirnya akan dimintai tanggung jawabnya dihadapan Allah kelak. Dalam Al-QurAoan, kata takdir dalam berbagai bentuk disebut sebanyak 133 kali. Kata qadha dalam berbagai bentuk disebutkan sebanyak 63 kali, sedangkan kata qadar tidak termasuk bentuk faAoil, disebut sebanyak 73 kali. Untuk memahami makna dasar dari beberapa ayat tersebut, berbagai Futikatus SaAodiyah and Azwar Sani. AuDoktrin Qadar Dalam Islam: Memahami Dinamika Antara Free Will Dan Determinisme,Ay ISME : Journal of Islamic Studies and Multidisciplinary Research 1, no. 18 Ibid. 19 Iril Admizal. AuTakdir Dalam Islam (Suatu Kajian Temati. ,Ay Ishlah: Jurnal Ilmu Ushuluddin. Adab dan Dakwah 3, no. : 87Ae90. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Abdul Hafidz Miftahuddin. Nihdia Alimatul Metafisika Hukum Islam Antara Takdir Ilahi Dan Kebebasan Manusia keterangan dari para ahli tafsir dapat dijadikan rujukan. Dalam surah al-IsraAo . : 30. Allah berfirman: Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat hamba-hamba-Nya. Ayat yang semakna dengan surah al-IsraAo: 30 terulang sebanyak 10 kali, yaitu dalam QS. al-RaAodu . :26, al-Nahl . : 75, al-IsraAo . : 30, al Qashas . :82, al-Ankabut . : 62, al-Rum . : 37. SabaAo . : 36, al Zumar. : 52, al-Syura . : 12, dan al-Balad . :5. Frekuensi yang tinggi ini menegaskan bahwa takdir bukan sekadar doktrin teologis, melainkan bagian penting dalam membentuk cara pandang seorang muslim terhadap kehidupan. Keberulangan ini menunjukkan betapa pentingnya pemahaman bahwa Allah memiliki kendali penuh atas kelapangan dan kesempitan rezeki hambaNya. Para mufasir memberikan ragam penjelasan. Al-Tabari menegaskan bahwa Allah memberikan rezeki kepada sebagian hamba sehingga hidup berkecukupan, sementara yang lain diuji dengan kekurangan. Fakhr al-Din alRazi sejalan dengan pandangan tersebut, bahwa pengaturan rezeki adalah bentuk wewenang absolut Allah SWT. Dengan kata lain, qadar dalam konteks ini tidak hanya berarti AuukuranAy atau Auketentuan,Ay tetapi juga mencerminkan pengaturan Allah atas kehidupan manusia. Pemikir kontemporer seperti Quraish Shihab menekankan dimensi moral dari ayat tersebut. Menurutnya, rezeki yang diberikan Allah selalu sesuai dengan kebutuhan hamba-Nya. AA Karena itu, manusia harus berusaha secara maksimal, namun tetap menerima hasilnya dengan lapang dada. Rezeki yang gagal diraih setelah usaha sungguh-sungguh pun tetap merupakan yang terbaik bagi dirinya. Pandangan ini menegaskan bahwa Islam menolak sikap 20 Ibid. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Abdul Hafidz Miftahuddin. Nihdia Alimatul Metafisika Hukum Islam Antara Takdir Ilahi Dan Kebebasan Manusia manusia dituntut bekerja keras, tetapi tetap menyandarkan hasilnya pada Allah. Dalam sejarah pemikiran teologi Islam, muncul tiga arus besar pemikiran mengenai hubungan antara kehendak bebas manusia dan takdir ilahi, yakni Jabariyah. Qadariyah, dan Ahlus Sunnah wal JamaAoah. Aliran Jabariyah berpandangan bahwa seluruh perbuatan manusia sepenuhnya ditentukan oleh Allah. Manusia tidak memiliki daya dan kehendak untuk berbuat, bahkan setiap gerak dan langkahnya merupakan ciptaan Allah. Dengan kata lain, manusia tidak memiliki kebebasan untuk memilih, sebab setiap perbuatan yang mereka lakukan hanyalah cerminan dari kehendak Ilahi. Pandangan ini berangkat dari keyakinan bahwa kekuasaan Allah bersifat mutlak, sehingga tidak ada ruang sedikit pun bagi manusia untuk keluar dari ketetapan-Nya. Salah satu doktrin utama Jabariyah adalah anggapan bahwa manusia tidak mempunyai kemampuan untuk memengaruhi hasil dari amal Manusia dipandang lemah, tidak berdaya, dan sepenuhnya terikat oleh garis takdir yang telah digariskan Allah. Segala sesuatu yang dilakukan manusia, baik berupa kebaikan maupun keburukan, sesungguhnya adalah manifestasi langsung dari kehendak Allah. Karena itu, manusia dianggap tidak memiliki tanggung jawab penuh atas perbuatannya, melainkan hanya berperan sebagai alat yang menjalankan skenario besar ciptaan Tuhan. Muliati . menjelaskan bahwa dalam perspektif Jabariyah, takdir Allah telah tertulis dan tidak dapat diubah, sehingga usaha manusia untuk memperbaiki diri atau mengubah nasibnya tidak akan mengubah hasil akhir yang sudah ditentukan sebelumnya. Pandangan Jabariyah juga memiliki implikasi mendalam terhadap konsep dosa, pahala, serta keselamatan akhirat. Jika semua tindakan manusia merupakan kehendak Allah, maka konsep tanggung jawab moral individu 21 Ibid. 22 Muliati. AuPaham Qadariyah Dan Jabariyah (Suatu Kajian Teolog. ,Ay IstiqraAo 3, no. 23 Ibid. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Abdul Hafidz Miftahuddin. Nihdia Alimatul Metafisika Hukum Islam Antara Takdir Ilahi Dan Kebebasan Manusia menjadi sangat terbatas, bahkan hampir hilang. Masuknya seseorang ke dalam surga atau neraka bukanlah akibat dari amal perbuatannya, tetapi sematamata karena keputusan Allah yang sudah ditentukan sejak awal. Dalam kerangka ini, amal baik maupun buruk tidak lagi menjadi faktor utama penentu keselamatan, melainkan hanya bagian dari rencana besar Ilahi yang tidak dapat ditolak. Sikap ini menggambarkan corak pemikiran fatalistik, yakni keyakinan bahwa manusia tidak dapat mengubah jalan hidupnya karena semua sudah ditentukan oleh Allah. Berbanding terbalik dengan Jabariyah, aliran Qadariyah justru menekankan kebebasan penuh manusia untuk menentukan segala Ajaran pokoknya berangkat dari keyakinan bahwa manusia memiliki kebebasan berkehendak . ree wil. dalam menentukan setiap Dengan kebebasan itu, manusia dipandang bertanggung jawab sepenuhnya atas amal baik maupun buruk yang ia lakukan. 24 Dalam kerangka ini. Qadariyah menolak pandangan deterministik yang dianut oleh Jabariyah, yaitu pandangan bahwa semua tindakan manusia sepenuhnya ditentukan oleh Allah tanpa ruang bagi ikhtiar manusia. Sebaliknya. Qadariyah menegaskan bahwa Tuhan tidak memaksakan takdir kepada manusia, sehingga tanggung jawab moral tidak bisa dialihkan kepada pihak lain. Allah Swt. memberikan kebebasan kepada manusia untuk berbuat, serta memberi kesempatan kepadanya untuk bertaubat. Barang siapa tidak bertaubat, ia akan mendapat balasan setimpal atas perbuatannya dan dimasukkan ke dalam neraka. Sebaliknya, barang siapa bertaubat dan beramal saleh, ia akan memperoleh balasan kebaikan dan dimasukkan ke dalam surga. Inilah letak keadilan Allah Swt. , yang memberikan balasan kepada manusia sesuai dengan kadar perbuatannya, sebagaimana firman-Nya dalam Q. ArRaAod/13:. 24 Kumparan. AuPerbedaan Qadariyah dan Jabariyah dalam Ajaran Islam,Ay 7 September https://kumparan. com/berita-hari-ini/perbedaan-qadariyah-dan-jabariyah-dalamajaran-islam-1zLBiB90qX9 25 Luthfia Maesaroh. AuMenyingkap Perdebatan Qadariyah Dan Jabariyah: Antara Kehendak Bebas Dan Takdir Illahi,Ay EDU-RILIGIA: Jurnal Ilmu Pendidikan Islam dan Keagamaan 8, no. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Abdul Hafidz Miftahuddin. Nihdia Alimatul Metafisika Hukum Islam Antara Takdir Ilahi Dan Kebebasan Manusia AuSesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiriAy Ayat ini menunjukkan bahwa perubahan tidak datang begitu saja dari luar, melainkan berawal dari dalam diri manusia. Menurut Quraish Shihab, penggunaan kata menunjukkan bahwa perubahan suatu bangsa tidak dapat dilakukan oleh satu orang saja, tetapi harus berawal dari individu kemudian menyebar dan diterima masyarakat luas. Ayat ini juga menegaskan adanya dua pelaku perubahan: pertama. Allah Swt. yang mengubah nikmat atau keadaan suatu kaum. dan kedua, manusia itu sendiri yang lebih dahulu melakukan perubahan dari sisi dalam dirinya. Dengan demikian, keberhasilan suatu masyarakat dalam meraih kebaikan sangat ditentukan oleh kesadaran dan usaha manusia untuk memperbaiki diri, sedangkan Allah akan menetapkan perubahan itu setelah adanya ikhtiar dari manusia. Aliran Qadariyah menempatkan porsi rasio di atas ketentuan takdir Allah, sehingga segala sesuatu yang terjadi pada diri manusia adalah sesuai dengan kehendak manusia itu sendiri, maka akibatnya akan kembali pada manusia yang melakukan perbuatan tersebut sebagai konsekuensinya. Tidak hanya itu, aliran Qadariyah juga melegitimasi pemikirannya pada teks al QurAoan sebagai landasan legal formal untuk memperkuat pendapat pendapatnya, sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Dapat dinyatakan bahwa golongan Qadariyah tidak hanya sekadar memperioritaskan akal akan tetapi juga menempatkan wahyu sebagai legitimasi. Oleh karena itu apapun pemikiran yang dihembuskan oleh aliran Qadariyah tidak bisa dipersalahkan secara serta merta, karena argumentasi yang diberikan sungguh berlandaskan pada wahyu ilahi, terlepas dari pendapatnya yang sepihak. Selain itu, ajaran Qadariyah juga erat kaitannya dengan konsep tanggung jawab moral. Karena manusia dianggap memiliki kebebasan penuh, maka ia juga menanggung risiko dari setiap tindakannya. Perbuatan baik 26 Muliati. AuPaham Qadariyah Dan Jabariyah (Suatu Kajian Teolog. Ay 258. 27 Suhaimi. AuINTEGRASI ALIRAN PEMIKIRAN KEISLAMAN: PEMIKIRAN QADARIYAH DAN JABARIYAH YANG BERSANDAR DIBALIK LEGITIMASI AL-QURAoAN,Ay Journal EL-FURQANIA 04, no. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Abdul Hafidz Miftahuddin. Nihdia Alimatul Metafisika Hukum Islam Antara Takdir Ilahi Dan Kebebasan Manusia mendatangkan pahala, sedangkan perbuatan buruk mendatangkan dosa, dan keduanya sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu. Dalam pandangan ini, manusia bukan sekadar objek pasif dari takdir, melainkan subjek yang memiliki kebebasan mutlak untuk bertindak. Sejarah mencatat bahwa tokohtokoh seperti MaAobad al-Juhani dan Ghaylan ad-Dimashqi menjadi figur utama dalam menyebarkan ajaran Qadariyah pada masa awal perkembangan teologi Islam. Keduanya menegaskan pentingnya kebebasan dan tanggung jawab manusia, sebagai reaksi terhadap pandangan Jabariyah yang terlalu menekankan kekuasaan mutlak Allah hingga mengabaikan ikhtiar manusia. Dalam memahami takdir. Ahlus Sunnah wal JamaAoah mengajarkan bahwa meskipun segala sesuatu telah ditentukan oleh Allah, manusia tetap diberikan ruang kebebasan untuk berusaha, mengambil keputusan, dan menentukan Konsep ini dikenal dengan istilah kasb, yang secara harfiah berarti AuusahaAy atau AuperolehanAy. Kasb menegaskan bahwa setiap perbuatan manusia, baik yang bersifat positif maupun negatif, adalah hasil dari ikhtiar yang dilakukan dalam koridor takdir Allah. Dengan demikian, manusia bukan sekadar pasif menerima nasib, melainkan aktif berpartisipasi dalam perjalanan hidupnya dengan kesadaran bahwa Allah mengetahui dan menetapkan segala sesuatu. Konsep ini menjadi fondasi penting dalam ajaran Ahlus Sunnah wal JamaAoah karena menyeimbangkan antara pengakuan terhadap kekuasaan mutlak Allah dan tanggung jawab moral manusia atas Penerapan prinsip ini dapat dilihat dalam berbagai aspek kehidupan Misalnya, dalam menghadapi pandemi COVID-19. Ahlus Sunnah wal JamaAoah menekankan pentingnya ikhtiar manusia dengan mematuhi protokol kesehatan, melakukan vaksinasi, dan menjaga kebersihan, sambil tetap menanamkan tawakal kepada Allah. Hal ini mencerminkan pemahaman bahwa meskipun Allah telah menentukan segala sesuatu, usaha manusia tetap Maesaroh. AuMenyingkap Perdebatan Qadariyah Dan Jabariyah: Antara Kehendak Bebas Dan Takdir Illahi. Ay 314. Online. https://nu. id/daerah/tidak-semua-aliran-islam-mengakuahlussunnah-wal-jamaah-M1a9t JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Abdul Hafidz Miftahuddin. Nihdia Alimatul Metafisika Hukum Islam Antara Takdir Ilahi Dan Kebebasan Manusia memiliki nilai dan berperan dalam takdir itu sendiri. Dengan kata lain, pandemi atau musibah tidak dijadikan alasan untuk pasif atau menyerah. sebaliknya, umat Islam dianjurkan untuk tetap proaktif, memanfaatkan akal dan kemampuan yang diberikan Allah, serta menerima hasilnya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Dengan demikian. Ahlus Sunnah wal JamaAoah mengajarkan keseimbangan antara keyakinan terhadap takdir Allah dan pentingnya usaha Pandangan ini memberikan pemahaman bahwa takdir bukanlah alasan untuk tidak berusaha, melainkan sebagai dorongan untuk selalu berikhtiar dalam setiap aspek kehidupan. Implikasi dari konsep qadha dan qadar sangat penting dalam ranah hukum dan keadilan. Islam menegaskan bahwa manusia diberi kebebasan moral untuk memilih, tetapi kebebasan itu harus dipertanggungjawabkan. Perbuatan baik maupun buruk tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab manusia itu sendiri. Fethullah Gulen menekankan bahwa amal baik sesungguhnya merupakan bimbingan dan kehendak Allah, sehingga manusia tidak boleh berbangga diri, melainkan harus rendah hati dan bersyukur. Sebaliknya, dosa dan perbuatan buruk adalah risiko dari keputusan manusia, karena Allah tidak menyukai dan tidak membenarkan perbuatan semacam itu. Dengan demikian, dosa sepenuhnya menjadi milik manusia dan dilakukan atas kemauannya sendiri. Untuk menjaga diri dari dosa, manusia dituntut untuk bertaubat, berdoa, memohon ampunan, serta mengarahkan dirinya pada amal Pandangan ini memperjelas bahwa meskipun Allah menetapkan segala sesuatu, manusia tetap memiliki tanggung jawab penuh atas amal Kebebasan Manusia (Ikhtiya. dalam Islam Dalam literatur hukum dan filsafat Islam, kebebasan . urriyyah, alikhtiyar, kaidah kasb dan kehendak, irada. dipahami bukan sebagai kebebasan mutlak tanpa batas, melainkan sebagai kebebasan yang terikat 30 Anang Haderi. AuTakdir Dan Kebebasan Menurut Fethullah Gylen,Ay Jurnal THEOLOGIA 25, no. : 49Ae80. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Abdul Hafidz Miftahuddin. Nihdia Alimatul Metafisika Hukum Islam Antara Takdir Ilahi Dan Kebebasan Manusia dengan kehendak Allah, hukum syariat, akal, moral, dan kewajiban sosial. Dikatakan bahwa manusia dianugerahi kebebasan untuk memilih . ree wil. , namun dalam kerangka tanggung jawab. Menurut Zubair dalam artikel AuKebebasan Manusia Menurut Konsep IslamAy, menegaskan bahwa kebebasan manusia dapat dilihat dalam tiga dimensi, yaitu kebebasan eksistensial yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk yang berkesadaran, kebebasan jasmaniah dan rohaniah yang memungkinkan manusia untuk menentukan sikap hidupnya, serta kebebasan normatif yang hanya dapat diakui apabila pilihan itu tidak bertentangan dengan norma moral dan sosial. Senada dengan itu. Dardiri dalam tulisannya AuSepintas tentang Arti Kebebasan Manusia dan Peranannya dalam Pertanggungjawaban MoralAy menambahkan bahwa kebebasan manusia selalu mengandung dimensi pertanggungjawaban moral, sebab setiap pilihan yang diambil tidak berhenti pada diri individu semata, melainkan berdampak pada masyarakat dan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan. 31 Dengan demikian, kebebasan dalam Islam bukanlah Aubebas dariAy segala keterikatan, melainkan Aubebas untukAy menjalani kehidupan secara bermakna dalam kerangka syariat. Konsep ini sekaligus menunjukkan bahwa kebebasan adalah amanah, bukan ruang kosong tanpa batas, sebab ia diarahkan untuk mengantarkan manusia kepada tujuan penciptaannya, yaitu beribadah kepada Allah Swt. Oleh karena itu, setiap tindakan dan pilihan manusia harus selalu dipertimbangkan secara matang. selain itu, kebebasan tersebut juga menuntut kesadaran akan batasan moral dan syariat agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain. lebih jauh lagi, kebebasan manusia menjadi tolok ukur tanggung jawab moral dan sosial, karena setiap keputusan yang diambil tidak hanya memengaruhi individu, tetapi juga memberikan dampak bagi lingkungan dan masyarakat secara keseluruhan. Dialektika Takdir Ilahi dan Kebebasan Manusia Dardiri. AuSepintas tentang arti kebebasan manusia dan peranannya dalam pertanggungjawaban moral,Ay Jurnal Filsafat. Seri 10. Mei 1992. ISSN 0853-1870 . ISSN . , https://jurnal. id/wisdom/article/view/31437/19017 32 Achmad Charris Zubair. AuKebebasan Manusia Menurut Konsep Islam,Ay Jurnal Filsafat Seri 20 (Desember 1. , https://jurnal. id/wisdom/article/view/31427/19004 6. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Abdul Hafidz Miftahuddin. Nihdia Alimatul Metafisika Hukum Islam Antara Takdir Ilahi Dan Kebebasan Manusia Dalam pandangan Islam, manusia memiliki dua peran utama: sebagai hamba Allah yang tunduk sepenuhnya kepada-Nya, dan sebagai khalifah di muka bumi yang diberi mandat untuk mengelola dan memakmurkan alam Sebagai hamba, manusia wajib menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. 33 Sebagai khalifah, yakni sebagai wakil, pengganti atau duta tuhan di muka bumi. dengan kedudukannya sebagai khalifah Allah swt dimuka bumi, manusia akan dimintai tanggungjawab dihadapannya. Tentang bagaimana ia melaksanakan tugas suci kekhalifahannya. Oleh sebab itu dalam melaksanakan tanggungjawab itu manusia dilengkapi dengan berbagai potensi seperti akal pikiran yang memberikan kemampuan bagi manusia berbuat demikian. Keseimbangan antara posisi sebagai hamba dan khalifah inilah yang menjadi inti dari konsep kebebasan dalam Islam. Seorang hamba tunduk kepada kehendak Allah, namun sebagai khalifah ia diberi ruang kebebasan untuk mengaktualisasikan tanggung jawabnya. Nabi Muhammad AA menegaskan dalam hadis: AuSetiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannyaAy (HR. Bukhari dan Musli. Hadis ini menguatkan bahwa kebebasan manusia selalu beriringan dengan tanggung jawab. Dalam praktiknya, kebebasan manusia tercermin melalui kemampuan berikhtiar, berijtihad, dan membuat pilihan moral yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Kebebasan ini bukan kebebasan mutlak yang bebas dari aturan atau konsekuensi, namun terikat dengan kehendak Allah dan hukum sunnatullah serta hukum sebab akibat yang telah diciptakan Allah. Sebab kekuasaan dan kebebasan yang dimiliki manusia hanya memilih hukum alam yang ia tempuh sesuai dengan daya yang telah 33 Abdan Rahim. AuKonsep Abdullah Dan Khalifatullah Dalam Pandangan Islam (Sebagai Kecerdasan Intrapersona. ,Ay SERUMPUN : Journal of Education. Politic, and Social Humaniora 1, 2 . 34 Rahmat Ilyas. AuManusia Sebagai Khalifah,Ay Journal information 1, no. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Abdul Hafidz Miftahuddin. Nihdia Alimatul Metafisika Hukum Islam Antara Takdir Ilahi Dan Kebebasan Manusia diberikan Allah kepadanya. Dan tidak lebih dari pada itu. 35 Sebagai contoh. AlQurAoan dalam QS. Al-Qamar . :49 menyatakan. AuSesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut takdir . ,Ay Ayat tersebut menegaskan bahwa segala sesuatu di alam semesta telah berada dalam pengetahuan dan ketentuan Allah. Namun, ayat lain seperti QS. Al-Insan . :3 menyatakan AuSesungguhnya Kami telah menunjukkan kepadanya jalan yang lurus. yang bersyukur dan ada pula yang kufur,Ay Ayat tersebut menegaskan adanya ruang bagi manusia untuk memilih dan bertindak sesuai kehendaknya. Hal ini menunjukkan bahwa kebebasan manusia tidak bertentangan dengan takdir, tetapi merupakan manifestasi kehendak Allah dalam kerangka tanggung jawab moral. Pemahaman tentang dialektika takdir dan kebebasan memiliki implikasi mendalam dalam ranah hukum Islam. Salah satu manifestasinya adalah praktik ijtihad, di mana manusia menggunakan akal, pengetahuan, dan pemahaman teks-teks syariat untuk menyelesaikan masalah hukum yang tidak diatur secara eksplisit dalam Al-QurAoan dan Hadis. Ijtihad mencerminkan kebebasan manusia dalam mengambil keputusan hukum, namun tetap harus selaras dengan prinsip-prinsip Ilahi. Rasulullah A Abersabda: AuApabila seorang hakim berijtihad lalu ia benar, maka baginya dua pahala. Jika ia berijtihad lalu keliru, maka baginya satu pahalaAy (HR. Bukhari dan Musli. Hadis ini menegaskan bahwa kebebasan manusia untuk berijtihad diakui, tetapi hasilnya tetap berada dalam kehendak Allah, menunjukkan keseimbangan antara determinisme Ilahi dan tanggung jawab moral manusia. Selain itu, konsep tanggung jawab dan kebebasan ini menjadi dasar bagi prinsip keadilan dalam hukum Islam. Setiap tindakan manusia yang bebas memiliki konsekuensi hukum dan moral. manusia dipertanggungjawabkan 35 Fauzi. Takdir: Kebebasan manusia dan kehendak Tuhan dalam Al-QurAoan (Kajian Tafsir An-Nur karya Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieq. (Skripsi. Universitas Islam Negeri Walisongo Semaran. Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Abdul Hafidz Miftahuddin. Nihdia Alimatul Metafisika Hukum Islam Antara Takdir Ilahi Dan Kebebasan Manusia atas pilihan dan tindakannya, sehingga hukum Islam menekankan keseimbangan antara hak individu, hak masyarakat, dan ketentuan Allah. Secara keseluruhan, pemahaman tentang dialektika takdir Ilahi dan kebebasan manusia menegaskan bahwa Islam memberikan keseimbangan yang unik antara ketentuan Ilahi dan otonomi manusia. Manusia diberikan kebebasan untuk berikhtiar, berijtihad, dan memilih jalan hidupnya, namun kebebasan ini selalu berada dalam kerangka kehendak Allah. Keseimbangan ini menjadi dasar bagi penerapan hukum Islam yang adil, etis, dan bertanggung jawab, serta membimbing manusia untuk mencapai kemaslahatan dunia dan akhirat. Dengan demikian, filsafat hukum Islam menekankan bahwa determinisme Ilahi dan kebebasan manusia bukanlah hal yang kontradiktif, melainkan fondasi yang saling melengkapi dalam membangun hukum yang adil, etis, dan bermakna. Penutup Metafisika hukum Islam menegaskan bahwa Allah Swt. adalah sumber hukum yang mutlak, sehingga setiap ketentuan syariat memiliki dimensi Hukum Islam tidak hanya berfungsi sebagai aturan formal, melainkan juga sebagai pedoman moral dan spiritual yang berorientasi pada Pembahasan tentang takdir ilahi dan kebebasan manusia memperlihatkan adanya dialektika yang kaya dalam sejarah pemikiran Islam. Jabariyah menempatkan manusia dalam determinisme total. Qadariyah mengedepankan kebebasan penuh, sedangkan Ahlus Sunnah wal JamaAoah menghadirkan keseimbangan dengan konsep kasb. Pada akhirnya, hukum Islam dibangun di atas prinsip keseimbangan antara kehendak Allah dan ikhtiyar manusia. Hal ini menegaskan bahwa kebebasan dalam Islam bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang senantiasa mengandung tanggung jawab moral di hadapan Allah Swt. 36 Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam. 4, 11 Novembe. Ijtihad dalam Hukum Islam: Dasar Hukum. Metode, dan Perannya. Diakses dari https://tatsqif. com/ijtihad-dalamhukum-islam-dasar-hukum-metode-dan-perannya/ 37 Admizal. AuTakdir Dalam Islam (Suatu Kajian Temati. Ay 105. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Abdul Hafidz Miftahuddin. Nihdia Alimatul Metafisika Hukum Islam Antara Takdir Ilahi Dan Kebebasan Manusia Daftar Pustaka