QAUL AL-MUKHTAER AL-NAWAWIE SEBAGAI PENDAPAT ALTERNATIF MUSLIM NUSANTARA Muhammad Kudhori STAI Al-Fithrah Surabaya Jl. Kedinding Lor 30 Surabaya 60129 E-mail: khudhori84@gmail. Abstrak Menyebarnya Mazhab SyafiAoi di Indonesia hingga menjadi mayoritas tidak lepas dari sejarah panjang proses masuknya Islam ke bumi Nusantara. Islam masuk ke Nusantara melalui para saudagar Arab dan Persia pada abad ke-7 Masehi. Namun penyebaran Islam belum mengalami kesuksesan hingga abad ke-15 saat Wali Songo datang ke Nusantara. Pada era ini. Islam dapat diterima dan diserap secara luas oleh masyarakat Nusantara. Mazhab fikih yang dibawa oleh Wali Songo adalah Mazhab SyafiAoi. Jadi tidak heran jika mayoritas muslim Nusantara mengikuti Mazhab SyafiAoi. Meskipun mayoritas muslim Nusantara menganut Mazhab SyafiAoi, namun dalam keseharian, dalam praktek ibadah maupun muamalah, meraka tidak seratus persen mengamalkan pendapat Mazhab SyafiAoi. Salah satu faktor pendapat-pendapat tersebut sulit diamalkan karena berat dilaksanakan. Keberadaan Qaul al-MukhtaEr al-NawawiE dapat menjadi pendapat alternatif bagi para pengikut Mazhab SyafiAoi yang kesulitan mengamalkan beberapa pendapat Mazhab SyafiAoi. Selain kuat secara dalil. Qaul al-MukhtaEr al-NawawiE sebenarnya tidak keluar dari Mazhab SyafiAoi. Selain itu Qaul al-MukhtaEr al-NawawiE juga merupakan representasi konsep fikih almuyassar . bagi umat Islam di Nusantara. Dengan demikian para pengikut Mazhab SyafiAoi di Nusantara akan merasa lebih mudah menjalankan ajaran agamanya dan merasa lebih tenang. Kata kunci: qaul al-mukhtaEr, al-NawawiE. SyafiAoi, mazhab. Nusantara Abstract The spreading of SyafiAoite school of law in Indonesia until now has a long history in the process of Islamic transmission in the country. Islam entered into Indonesian archipelago through the merchants in the seventh century. However, the dispersion of Islam could not run smoothly before Wali Songo emerged in Indonesian society at the fifteenth century. In this era. Islam could be received and absorbed widely by the Indonesians. The Islamic school of law that is brought by Wali Songo is SyafiAoite. Even most of Muslims in Indonesia follow SyafiAoite school of law, in the real life including in their daily prayers and trade activities, they are not use this school entirely. One of the reasons why this school is not practiced by Muslims fully is difficult to practice. The existence of Qaul al-MukhtaEr of al-NawawiE can be an alternative way for the followers of this school of law that is difficult in practicing one of his opinions. Besides its strong arguments. Qaul al-Mukhtar of al- NawawiE is not really out from the rule of SyafiAoite school of law. In addition, it is representation of Fikih al-Muyassar Vol. XII No. Juni 2018 . implifed fiq. concept for Muslim in Indonesia. Therefore, the follower of SyafiAoite school of law in Indonesia can feel easy and peace in practicing Islam. Keywords: qaul al-mukhtaEr, al-NawawiE. SyafiAoi, mazhab. Indonesia Pendahuluan Temuan hasil survei nasional di 34 Provinsi yang dilakukan oleh Alvara Research Center Jakarta pada rentan waktu Minggu IV November Ae Minggu I Desember 2016 menyimpulkan bahwa masyarakat muslim Indonesia mayoritas bermazhab SyafiAoi dan mempunyai Hal setidaknya dapat dilihat dari hasil survei di atas yang menyatakan bahwa mayoritas umat Islam Indonesia sebanyak 71,7% membaca qunut pada shalat subuh, terutama umat Islam di Jawa. Bali-Nusa dan Kalimantan. Ini tentu menjadi indikasi yang kuat bahwa mereka adalah pengikut Mazhab SyafiAoi, karena mazhab ini men-sunah-kan qunut subuh secara terus menerus. Sementara kecenderungan sufistik masyarakat muslim Indonesia dapat dilihat dari sebagian besar umat Islam Indonesia, sebanyak 90,0% merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW, terutama umat Islam yang tinggal di daerah rural. Selain itu sebagian besar umat Islam Indonesia, sebanyak 83,4% melakukan Tahlilan, baik yang di daerah urban maupun rural. Tersebarnya Mazhab SyafiAoi dan pengaruh sufistik di Indonesia hingga menjadi mayoritas tidak lepas dari sejarah panjang proses masuknya Islam ke bumi Nusantara. Islam pada mulanya masuk ke Nusantara melalui para saudagar Arab dan Persia pada abad ke7 Masehi. Namun penyebaran Islam tersebut belum mengalami kesuksesan hingga abad ke-15 saat Wali Songo datang berdakwah ke bumi Nusantara. Pada era ini. Islam dapat diterima dan diserap secara luas oleh masyarakat Nusantara. 2 Mazhab fikih yang dibawa oleh Wali Songo dalam menyebarkan dakwah Islam di Nusantara adalah Mazhab SyafiAoi. Jadi tidak heran jika mayoritas muslim Nusantara mengikuti Mazhab SyafiAoi. Wali Songo yang juga merupakan para pengikut Tasawuf menggunakan pendekatan budaya dalam menyebarkan Islam, sehingga Islam dapat diterima dengan baik oleh masyarakat Nusantara. Mereka tidak secara langsung menghantam budayabudaya warisan Hindu yang beredar di kalangan masyarakat pada saat itu, akan tetapi memodifikasi budaya-budaya tersebut sedemikian rupa, sehingga dapat disesuaikan dengan nilai-nilai Islam. Metode dakwah semacam inilah yang menjadi kunci kesuksesan dakwah Wali Songo dalam menyebarkan Islam di bumi Nusantara, sehingga Islam dipeluk oleh mayoritas masyarakat Nusantara. Dimana sebelumnya, selama delapan abad sejak Islam pertama kali singgah di Nusantara, perkembangan dakwah Islam macet, tidak menunjukkan perkembangan yang berarti. Meskipun pada saat ini Mazhab SyafiAoi menjadi mazhab mayoritas muslim Nusantara, namun dalam beberapa permasalahan fikih, mereka tidak mengamalkan pendapat Mazhab SyafiAoi. Contoh yang paling mudah ditemui adalah dalam praktek akad jual Mazhab SyafiAoi menyaratkan adanya ijab-kabul dalam transaksi jual beli. 3 Sementara kebiasaan mayoritas masyarakat muslim Nusantara tidak mengamalkan pendapat ini. Dalam transaksi jual beli, mereka sudah terbiasa dengan cara memberikan uang kepada pembeli dan menerima barang dari Muhammad Kudhori Vol. XII No. Juni 2018 pembeli, tanpa disertai dengan ucapan ijab-kabul. Selain itu masih banyak permasalahan-permasalahan nampaknya sulit dan berat diamalkan oleh para pengikut Mazhab SyafiAoi di Nusantara. Oleh karena itu keberadaan pendapat-pendapat al-NawawiE sebagai mujtahid tarjiEh 4 dalam Mazhab SyafiAoi dapat menjadi sebuah solusi bagi muslim Nusantara atas beberapa pendapat dalam Mazhab SyafiAoi yang sulit atau berat diamalkan. Pendapatpendapat al-NawawiE yang berbeda dengan pendapat Mazhab SyafiAoi ini kemudian dikenal dengan istilah Qaul al-MukhtaEr al-NawawiE. Disebut mukhtaEr, karena pendapat-pendapat ini dipilih oleh al-NawawiE dan menurutnya merupakan pendapat yang kuat secara Tulisan ini akan mengupas Qaul al-MukhtaEr al-NawawiE sebagai upaya solutif dan pendapat alternatif bagi muslim Nusantara atas beberapa pendapat Mazhab SyafiAoi yang sulit atau berat diamalkan. Selain itu, tulisan ini juga ingin mengetengahkan bahwa Qaul al-MukhtaEr al-NawawiE . bagi muslim Nusantara. Biografi al-NawawiE Imam al-NawawiE mempunyai nama lengkap YahyaE ibn Syaraf ibn MuEriE ibn Hasan ibn Husayn ibn Hazam ibn JumAoah al-NawawiE. Al-NawawiE sendiri adalah nisbah kepada tempat kelahirannya di sebuah desa yang bernama NawaE. Ia mendapatkan gelar Syaikh al-IslaEm dan Muhyi al-DiEn . ang menghidupkan agam. 5 Sementara nama kuniyahnya6 adalah AbuE ZakariyaE, sebagaimana lazimnya orang Arab yang Yahya, kuniyahnya adalah AbuE ZakariyaE merujuk kepada Nabi Yahya dan ZakariyaE. 7 Memberi nama kuniyah Qaul al-MukhtaEr al-Nawawi kepada orang-orang yang mulia menurut al-NawawiE merupakan sesuatu yang disunahkan, baik orang tersebut mempunyai anak maupun tidak, baik kuniyah itu dengan nama anaknya atau yang lainnya. Al-NawawiE dilahirkan pada bulan Muharram 631 H. di sebuah desa yang bernama NawaE. Saat usianya sembilan belas tahun, ia bersama ayahnya tiba di Damaskus, lalu tinggal di Madrasah al-RawaEhiyyah selama dua 9 Ia menghafal kitab al-TanbiEh dalam tempo waktu sekitar empat setengah bulan dan menghafalkan seperempat al-AoIbaEdaEt dalam kitab alMuhazNzNab pada tahun yang tersisa. Dalam sehari ia mengkaji dua belas kitab kepada guru-gurunya. Diantaranya adalah kitab al-WasiEt karya al-GazaliE . -505 H. ), al-MuhazNzNab karya alSyiEraEziE . -476 H. SahiEh Muslim karya Muslim ibn al-HajjaEj . -261 ), al-Luma karya Ibn JinniE . -392 ) dalam bidang Nahwu dan IslaEh alMantiEq karya Ibn al-SakiEt dalam bidang Dalam bidang usul fikih ia terkadang mengkaji al-Luma karya AbuE IshaEq al-SyiEraEziE . -476 H. ) maupun al-Muntakhab karya Fakhr al-RaEziE . 559 H. Ia juga mengkaji biografi para perawi hadis dan ilmu ushuluddin. Al-NawawiE mendalami fikih kepada beberapa syekh, di antaranya adalah IshaEq ibn Ahmad al-MaghribiE. AoUmar bin AsAoad al-RabaAoiE. Kamal alDiEn al-MuftiE dan AbuE al-Hasan SalaEriEm al-IrbiliE. 12 Dalam ushul fikih, al-NawawiE berguru kepada al-QaEdiE AbuE al-Fath AoUmar bin Bundar al-TaghliEsiE al-SyaEfiAoiE. Dari al-TaghliEsiE, al-NawawiE meriwayatkan kitab al-Muntakhab karya Fakhr alDiEn al-RaEziE dan kitab al-MustasyfaE karya al-GhazaEliE. Dalam bidang bahasa, nahwu dan saraf, al-NawawiE berguru kepada Fakhr al-DiEn ibn al-MaElikiE. Dari al-MaElikiE ini al-NawawiE meriwayatkan Vol. XII No. Juni 2018 kitab al-LumaAo karya Ibn JinniE. Selanjutnya ia juga berguru kepada Ahmad bin SaElim al-MisriE dan Muhammad ibnAoAbdullah ibn MaElik alAndalusiE, penulis nazam al-Fiyyah Ibn Malik yang sangat terkenal. 13 Dalam bidang fikih hadis, al-NawawiE berguru kepada AbuE IshaEq ibn IbraEhiEm alAndalusiE. Al-NawawiE meriwayatkan AoUluEm al-HadiEsN karya Ibn SalaEh dari sekelompok ashaEb-ashaEbnya. Ia juga meriwayatkan kitab al-Kamal fiE AsmaEAo al-RijaEl karya al-HaEfiz AoAbd al-GhaniE alMaqdisiE . -600 H. ) dari KhaElid ibn YuEsuf al-NabulisiE . 663 H. Sementara dalam bidang hadis, ia berguru kepada IbraEhiEm al-WaEsitiE. Ahmad ibn AbiE al-DaEAoim al-MaqdisiE. IsmaEAoil ibn IbraEhiEm al-TanuEkhiE. DiyaEAo ibn Tamam al-HanafiE. AoAbd al-RahmaEn ibn SaElim al-AnbaEriE. Ibn QudaEmah alMaqdisiE dan yang lainnya. Al-NawawiE adalah tipikal ulama yang ahli dalam ilmu-ilmu yang ia Ia seorang al-HaEfiz yang hafal hadis-hadis Nabi SAW, mengetahui kualitasnya, mengetahui makna-makna yang terkandung di dalamnya dan terkandung di dalam hadis-hadis itu. juga seorang pakar dan tokoh besar Mazhab SyafiAoi, mengetahui kaidahkaidah, dasar-dasar dan furuEAo Mazhab SyafiAoi. Ia juga pakar dalam pengetahuan mazhab Sahabat dan TabiAoin. Pakar dalam pengetahuan tentang ikhtilaf dan ijmaAo para ulama dan selalu menempuh manhaj ulama salaf. Ketekunan dan aktifitas alNawawiE dalam mencari ilmu menyebabkan ia mampu menghasilkan sekian banyak karya yang menjadi rujukan para ulama setelahnya, terlebih para ulama Mazhab SyafiAoi. Karya-karyanya di antaranya adalah: Rawdat al-TaElibiEn, kitab ini merupakan ringkasan dari kitab Fath al-AoAziEz karya al-RaEfiAoiE. MinhaEj al-TaElibiEn, kitab ini merupakan ringkasan dari kitab al-Muharrar yang ditulis oleh al-RaEfiAoiE. MinhaEj alTaElibiEn merupakan salah satu kitab rujukan dalam Mazhab SyafiAoi yang banyak mendapatkan perhatian para ulama Mazhab SyafiAoi, sehingga mereka banyak yang menulis syarhnya. Syarh . kitab MinhaEj yang terkenal diantaranya adalah Kanz al-RaEghibiEn karya JalaEl al-DiEn al-MahalliE . -791 H. Tuhfat al-MuhtaEj yang merupakan karya Ibn Hajar al-HaytamiE . -973 ). Mughni al-MuhtaEj karya alSyirbiEniE al-KhatiEb . 977 H. ) dan NihaEyat al-MuhtaEj karya Syams alDiEn al-RamliE . -1004 H. Syarh SahiEh Muslim. Kitab ini merupakan penjelasan kitab SahiEh Muslim karya Muslim bin al-HajjaEj . -261 H. MajmuEAo Syarh al-Muhaab. Kitab ini merupakan syarh dari kitab alMuhaab karya AbuE Ishaq al-SyiEraEziE . -476 H. Kitab ini sangat monumental, hingga dikatakan dalam Mazhab SyafiAoi tidak ada yang mampu Tentang hal ini, al-IsnaEwiE dan Ibn al-Mulaqqin berkata: AuAndai saja al-NawawiE menyempurnakan kitab ini, niscaya kitab-kitab karyanya yang lain akan terlewati. Melalui kitab ini, kapasitas al-NawawiE diketahui. Ay AlZNahabiE pun mengakui bahwa kitab ini memang sangat bagus dan berkualitas. Sementara Ibn KasNiEr mengatakan, seandainya saja al-NawawiE menyempurnakannya, niscaya kitab ini tidak akan ada tandingannya dan merupakan kitab fikih yang paling baik. Dalam kitab ini, al-NawawiE menguraikan berbagai macam pendapat dari berbagai mazhab yang tidak terbatas pada Muhammad Kudhori Vol. XII No. Juni 2018 Mazhab Empat saja. Ia juga menjelaskan kualitas hadis-hadis yang dijadikan dalil oleh al-SyiEraEziE, demikian juga dari sisi Selain karya-karya di atas, alNawawiE juga menulis kitab al-TahqiEq. RiyaEd al-SaElihiEn, al-AkaEr, al-ArbaAoiEn al-Nawawiyyah, al-TaysiEr fiE Mukhtasar al-IrsyaEd fiE AoUluEm al-HadiEu, al-IrsyaEd, al-TahriEr fiE AlfaEz al-TanbiEh, al-AoUmdah fiE SahiEh al-TanbiEh, al-IEdaEh fiE alManaEsik, al-IEjaEz fiE al-ManaEsik, alTibyaEn fiE Adab Hamalat al-QurAoaEn. TahdhiEb al-AsmaEAo wa al-LughaEt dan lain Al-NawawiE nafas terakhirnya pada malam Rabu, sepertiga malam terakhir, 24 Rajab 676 di NawaE. Ia dimakamkan pada Rabu pagi keesokan harinya. 19 Ketika alNawawiE meninggal dunia, keluarga, kerabat dan tetangganya mempunyai keinginan untuk membangun kubah di atas makamnya. Namun bibinya bermimpi didatangi oleh al-NawawiE. Dalam mimpi itu, al-NawawiE berpesan kepada bibinya agar menyampaikan kepada saudara dan para jamaahnya supaya tidak membangun kubah di atas makamnya, karena kubah tersebut akan 20 Lalu bibinya terbangun kaget dan menceritakan mimpinya itu kepada kerabat, saudara dan jamaahnya agar mereka tidak membangun makam al-NawawiE. Mereka hanya memagari makam itu dengan batu untuk melindungi makam tersebut dari gangguan hewan buas. Qaul al-MukhtaEr al-NawawiE dan Kedudukannya dalam Mazhab SyafiAoi Studi atas kitab-kitab Mazhab SyafiAoi di banyak pesantren di Indonesia justru kebanyakan tidak mengkaji kitab karya Imam SyafiAoi secara langsung. Qaul al-MukhtaEr al-Nawawi seperti al-Umm dan al-RisaElah. 22 Tidak hanya itu, kitab-kitab karya AshaEb alSyafiAoi yang kurunnya lebih dekat dengan al-SyafiAoi, seperti karya alMuzaniE, al-RabiEAo al-MuraEdiE, al-BuwaytiE dan para ulama seangkatannya maupun yang dibawahnya juga jarang dikaji. Imam SyafiAoi sendiri sebagai pendiri Mazhab SyafiAoi meninggalkan berbagai macam karya yang menjadi rujukan Mazhabnya. Dalam perkembangannya pendapat-pendapat al-SyafiAoi terbagi menjadi dua yang terkenal dengan Qaul al-QadiEm dan Qaul alJadiEd. Qaul al-QadiEm adalah pendapatpendapat al-SyafiAoi saat ia menetap di BaghdaEd atau setelah ia keluar dari BaghdaEd, namun belum menetap di Mesir. Qaul QadiEm mencakup beberapa fatwa dan karya al-SyafiAoi, diantaranya adalah kitab al-Hujjah. Murid-murid alSyafiAoi yang meriwayatkan Qaul alQadiEm adalah murid-murid al-SyafiAoi saat ia tinggal di Baghdad, seperti Ahmad bin Hanbal, al-ZaAofaraEniE, alKaraEbiEsiE dan AbuE oaur. 23 Sedangkan Qaul al-JadiEd adalah pendapat-pendapat al-SyafiAoi setelah ia menetap di Mesir pada tahun 199 H. , baik yang tercantum dalam karyanya maupun dalam fatwafatwanya. Para perawi Qaul al-JadiEd yang terkenal adalah al-BuwaytiE, alMuzaniE, al-RabiEAo al-MuraEdiE, al-RabiEAo alJiEziE. Hirmalah. YuEnus bin AoAbd al-AAolaE. AoAbdullaEh bin al-Zubayr al-MakkiE. Muhammad bin AoAbdillah bin AoAbd alHakiEm dan ayahnya. AoAbdullah. Dalam perkembangan selanjutnya, al-SyafiAoi menarik pendapatpendapatnya yang termasuk dalam Qaul al-QadiEm. Dengan demikian, jika terjadi perbedaan pendapat antara Qaul alQadiEm dengan Qaul al-JadiEd, maka secara umum yang dianggap lebih kuat dan difatwakan sebagai pendapat Mazhab SyafiAoi adalah Qaul al-JadiEd, kecuali pada sekitar sembilan belas Vol. XII No. Juni 2018 permasalahan yang menurut para ulama Mazhab SyafiAoi dalil-dalinya lebih kuat, sehingga yang difatwakan adalah Qaul al-QadiEm. Para ulama Mazhab SyafiAoi mempunyai pendapat-pendapat yang ia pilih secara mandiri yang berbeda dengan Mazhab SyafiAoi. Mereka sengaja mengamalkan pendapat-pendapat ini karena kesulitan mengamalkan beberapa pendapat Mazhab SyafiAoi. Pendapatpendapat ini sangat banyak dan Namun ketika diteliti lebih pendapat-pendapat sebenarnya tidak keluar dari Mazhab SyafiAoi. Hal itu adakalanya disebabkan karena istinbaEt . enggalian huku. QiyaEs, memilih pendapat tersebut berdasarkan Qaul al-QadiEm atau berdasarkan dalil yang sahih, karena alSyafiAoi sendiri mengatakan, ketika sebuah hadis dihukumi sahih, maka itu adalah mazhabnya. Salah satu ulama Mazhab SyafiAoi yang mempunyai pendapat-pendapat pilihan yang berbeda dengan Mazhab SyafiAoi adalah al-NawawiE. Pendapatpendapat pilihannya ini kemudian dikenal dengan Qaul al-MukhtaEr alNawawiE. Al-NawawiE mengungkapkan Qaul al-MukhtaEr yang ia pilih. Ungkapan-ungkapan tersebut berupa: hazNaE huwa al-raEjih, huwa almurajjah, aAotaqid rujhaEnah, wa huwa alazhar, wa huwa al-asahh, wa huwa alsahiEh, haEzNaE huwa al-sawaEb, wa huwa alaqwaE, wa huwa aqwaE daliElan, wa huwa al-mukhtaEr dan al-ikhtiyaEr Aoala almazhab al-sahiEh. Pilihan al-NawawiE pada sebuah pendapat juga dapat diketahui dari pernyataan ulama Mazhab SyafiAoi yang kapabel dalam meneliti pendapat-pendapat yang berkembang dalam Mazhab SyafiAoi. Al-NawawiE dalam kitabnya alTahqiEq menyatakan bahwa ungkapan alMukhtaEr ia gunakan untuk pendapat yang dikuatkan oleh sekelompok kecil ulama, namun dikuatkan oleh dalil yang sahih dan sariEh . Dengan demikian, ungkapan al-MukhtaEr secara jelas menunjukkan bahwa pendapat itu raEjih . secara dalil. Pendapat itu juga diungkapkan oleh sekelompok kecil ulama dan kebanyakan berbeda dengan pendapat Mazhab SyafiAoi. Sebagai Mujtahid al-Tarjih, alNawawiE mempumyai kapasitas untuk mentarjiEh . berbagai macam pendapat yang beredar dari imam mazhabnya atau mentarjiEh berbagai pendapat yang diungkapkan oleh para imam mazhab di luar Mazhab SyafiAoi. Ia juga mempunyai kapasitas untuk mentarjiEh pendapat-pendapat yang disampaikan oleh para ulama mazhab yang lebih senior. Kitabnya al-MajmuEAo Syarh alMuhaab menjadi saksi atas kapasitasnya ini. Secara umum manhaj yang dipakai oleh al-NawawiE dalam kitab ini pernyataan al-SyiEraEziE sebagai penulis mata kitab al-Muhaab terlebih dahulu. Setelah itu, jika dalam pernyataan alSyiEraEziE terdapat hadis yang dijadikan sebagai dalil, maka al-NawawiE akan melakukan takhriEj atas hadis tersebut, menjelaskan kualitas dan kandungan Kemudian ia menjelaskan maksud ungkapan al-SyiEraEziE dengan Mazhab SyafiAoi Selanjutnya, pendapat para ulama tentang masalah yang diangkat, baik para ulama di kalangan Mazhab SyafiAoi, maupun di luar Mazhab SyafiAoi. Jika ia mempunyai pilihan pendapat yang dianggap lebih kuat menurutnya, maka ia akan mengungkapkannya dengan ungkapan wa huwa al-mukhtaEr atau ungkapan Muhammad Kudhori Vol. XII No. Juni 2018 lainnya yang mengindikasikan pendapat itu adalah pendapat yang dipilih oleh alNawawiE, menurutnya lebih kuat. Kedudukan al-NawawiE sebagai muharrir Mazhab SyafiAoi menjadikan pendapat - pendapatnya mempunyai kedudukan yang tinggi di kalangan Mazhab SyafiAoi. Ini tentu tidak bisa dilepaskan dari usahanya yang gigih dalam menyaring riwayat-riwayat alSyafiAoi sebagai pendapat Mazhab SyafiAoi yang valid. Menurut penelitian para ulama Mazhab SyafiAoi, seperti Ibn Hajar al-HaytamiE dan yang lainnya, kitab-kitab yang beredar sebelum masa al-RaEfiAoiE dan al-NawawiE pendapat-pendapat Imam SyafiAoi, kecuali setelah dilakukan penelitian mendalam terhadap riwayat-riwayat itu, sehingga dapat dipastikan bahwa pendapat itulah yang raEjih . dalam Mazhab SyafiAoi. Alasan kitab-kitab tersebut tidak mengisahkan pendapat al-SyafiAoi yang valid diantaranya adalah: Tidak ada penjelasan terhadap pendapat yang sahih atau pendapat yang dipakai dalam Mazhab SyafiAoi. Dalam berbagai kesempatan, para ulama yang menulis kitab-kitab pendapat, namun ternyata pendapat yang kuat di kalangan Mazhab SyafiAoi justru bertentagan dengan pendapat Hal ini tentu akan membingungkan pembaca. Mereka menyebutkan satu pendapat, sehingga pendapat itu dianggap sebagai pendapat yang kuat dan dipakai dalam Mazhab SyafiAoi. Padahal kenyataannya sebaliknya. Pendapat tersebut bukanlah pendapat yang kuat dan bukan pendapat yang dipakai sebagai Mazhab SyafiAoi. Qaul al-MukhtaEr al-Nawawi Penyandaran beberapa pendapat kepada Imam SyafiAoi tidak bisa Dari faktor-faktor tersebut, para ulama SyaEfiAoiyyah kemudian sepakat mengatakan bahwa pendapat-pendapat yang difatwakan dalam Mazhab SyafiAoi pada urutan pertama adalah pendapatpendapat yang disepakati oleh al-RaEfiAoiE dan al-NawawiE. Alasannya, karena alRaEfiAoiE al-NawawiE mengerahkan segenap kemampuannya untuk menyeleksi pendapat-pendapat yang beredar di kalangan Mazhab SyafiAoi, disertai dengan niat yang ikhlas dan tulus dari keduanya. Jika keduanya berbeda pendapat, maka menurut alRamliE, pendapat yang dipakai adalah pendapat al-NawawiE. 33 Inilah kemudian yang menyebabkan di kalangan Mazhab SyafiAoi sendiri diperbolehkan mengikuti pendapat Qaul al-MukhtaEr Imam alNawawiE, karena dalam masalah-masalah tersebut kedudukan al-NawawiE sebagai 34 Apalagi jika pendapatpendapat tersebut secara dalil lebih kuat dan pendapat dalam Mazhab SyafiAoi Sementara. Nabi SAW sendiri memerintahkan kepada umatnya Qaul al-MukhtaEr Implementasi Fikih Muyassar . Pendapat Alternatif bagi Muslim Nusantara Di depan, al-NawawiE telah menjelaskan bahwa Qaul al-MukhtaEr yang ia pilih adalah pendapat yang kuat secara dalil. Pendapat itu juga difatwakan oleh sebagian ulama, baik di dalam maupun di luar Mazhab SyafiAoi. Lebih dari itu, beberapa Qaul alMukhtaEr al-NawawiE jika ditelaah lebih Vol. XII No. Juni 2018 representasi dari konsep fikih almuyassar . bagi umat Islam, khususnya bagi para pengikut Mazhab SyafiAoi. Bagi muslim Nusantara. Qaul al-MukhtaEr al-NawawiE dapat menjadi pendapat alternatif ketika beberapa pendapat Mazhab SyafiAoi. Berikut akan diketengahkan beberapa contoh Qaul al-MukhtaEr al-NawawiE yang cenderung lebih mudah dan ringan diamalkan oleh pengikut Mazhab SyafiAoi di Nusantara dan dapat menjadi solusi mengamalkan pendapat Mazhab SyafiAoi. Pengikut Mazhab SyafiAoi juga tidak perlu khawatir atas anggapan mereka telah keluar dari Mazhab SyafiAoi, karena pada hakekatnya ketika ditelaah mendalam. Qaul al-MukhtaEr tidak keluar dari Mazhab SyafiAoi. Babi tidak najis Sudah maklum di kalangan umat Islam bahwa daging khinziEr . haram dikonsumsi berdasarkan firman Allah SWT: AuDiharamkan bagimu . bangkai, darah dan daging babi. Ay [Q. Al Maidah: Keharaman mengonsumsi daging babi mencakup keharaman semua bagian-bagiannya, termasuk lemak, hati, limpa dan lain sebagainya Allah SWT:AuKatakanlah: AuTiadalah aku diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir sesungguhnya babi itu kotor. Ay [Q. Al AnAoam: . Hal ini karena dhamiEr . ata gant. AuhuAy pada firman Allah SWT AuFa innahu rijsunAy kembali pada kata Aual-khinziErAy, bukan pada lafadh AulahmAy, karena keharaman daging babi diketahui melalui redaksi ayat Selain haram dikonsumsi, babi ternyata juga najis, karena Allah SWT menyebutkan bahwa babi adalah AurijsunAy . Berdasarkan berpendapat bahwa babi adalah najis, baik ketika masih hidup maupun setelah menjadi bangkai, karena kata AurijsunAy pada ayat tersebut oleh mayoritas fukaha diartikan sebagai 36 Bahkan dalam Mazhab SyafiAoi, kenajisan babi termasuk kategori najis mughallazah . , disamakan dengan najis anjing, dimana cara menyucikannya adalah dengan dibasuh air tujuh kali dan salah satunya dengan debu. Namun mengarahkan kata AurijsunAy sebagai najis secara hakiki perlu untuk dikaji Bisa jadi yang dimaksud dengan najis pada kata AurijsunAy adalah najis secara hukmiE, yaitu keharaman mengkonsumsinya, bukan keberadaannya yang najis . ajis ainiya. , sebagaimana kenajisan orang-orang musyrik yang terdapat Allah SWT: AuSesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis. Ay [Q. At Taubah: Yang dimaksud dengan najis pada ayat ini adalah najis iAotiqadiE . , bukan jasad orang musyrik yang najis, sehingga tidak ada satu ulama pun yang berpendapat bahwa orang-orang musyrik adalah Senada dengan konteks ayat ini Allah SWT: AuSesungguhnya . khamr, berjudi, . erkorban untu. berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijsun, termasuk perbuatan syaitan. Ay [Q. Al Maidah: . Kenajisan judi, berhala dan mengundi nasib adalah najis yang bersifat hukmiyah, yaitu Muhammad Kudhori Vol. XII No. Juni 2018 hukumnya haram, bukan najis secara Aoainiyah . atnya Kesimpulan sementara, mengarahkan kata AurijsunAy dengan makna najis mendukungnya, sehingga selama dalil itu tidak ditemukan Aeatau tidak adaAe, maka tidak bisa dihukumi najis secara hakiki. Ketika ayat di atas tidak menunjukkan secara pasti babi adalah mengkiaskan kenajisan babi pada kenajisan anjing. Alasannya, karena keberadaan babi yang lebih buruk dari pada anjing, ditinjau dari segi tidak adanya manfaat yang dapat diambil dari babi . alam tinjauan syaraA. Akan tetapi argumen pengkiasan kepada anjing ini ternyata tidak bisa diterima begitu saja, karena buktinya banyak binatang-binatang lain yang tidak bermanfaat secara syarAoi tidak dihukumi najis, seperti al-hasyaraEt . , tikus dan lain Dari uraian di atas, al-NawawiE sebenarnya dari kalangan Mazhab SyafiAoi tidak ada . idak ditemuka. dalil yang secara jelas menerangkan kenajisan babi, sehingga menurutnya, status babi adalah suci seperti halnya singa, serigala dan tikus. 40 Pendapat inilah yang dipilih (Qaul al-MukhtaE. oleh al-NawawiE . Ibn al-MunzNiEr dalam kitabnya al-IjmaEAo mengklaim, para ulama telah sepakat atas kenajisan babi. Jika klaim ijmak ini benar, maka inilah dalil yang paling utama kenajisan Namun sayang, ternyata klaim ijmak ini juga perlu untuk ditinjau Sebab. Mazhab Maliki berpendapat babi adalah suci ketika masih hidup. Dengan demikian klaim Qaul al-MukhtaEr al-Nawawi ijmak Ibn al-MunzNiEr tersebut tidak bisa diterima. AbuE IshaEq al-SyiEraEziE dalam al-Muhaab mengemukakan alasan lain tentang kenajisan babi, yaitu keberadaannya yang disunahkan untuk dibunuh. Namun lagi-lagi nampaknya argumen semacam ini sangat lemah untuk Buktinya hewan-hewan lain yang juga disunahkan untuk dibunuh seperti kalajengking dan tikus . ang termasuk dalam jenis fawaEsiq alkhams. adalah suci. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa babi hukumnya adalah haram dikonsumsi, sedangkan perbedaan pendapat di kalangan Mayoritas ulama berpendapat bahwa babi adalah najis. Mazhab SyafiAoi mughallazah . , dimana cara menyucikannya harus dibasuh dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan debu. Sedangkan sebagian yang lain, yaitu Mazhab Maliki dan juga al-NawawiE dengan Qaul al-MukhtaErnya berpendapat babi adalah suci. Pendapat Qaul al-MukhtaEr alNawawiE ini barangkali dapat menjadi pilihan dan solusi bagi saudarasaudara kita, terutama yang menjadi TKI/TKW dan kebetulan bernasib kurang baik dengan bekerja pada majikan non muslim yang dalam kesehariannya mengkonsumsi daging Mereka akan sangat kesulitan dan terbebani jika harus mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa babi adalah najis mughallazah, dimana cara menyucikannya dengan dibasuh tujuh kali basuhan, salah satunya harus dengan debu. Jika mengikuti Qaul al-MukhtaEr alNawawiE. TKI/TKW tersebut hanya Vol. XII No. Juni 2018 cukup menyucikan tangannya dengan cara dicuci satu kali sampai bersih setelah memegang daging babi, karena babi tersebut telah menjadi bangkai, sehingga najisnya adalah najis bangkai yang masuk dalam kategori najis mutawassitah. Al-SyaAoraEniE menguraikan perbedaan pendapat ini dalam kitabnya MiEzan al-KubraE mengatakan bahwa pendapat pertama . ang diperuntukkan bagi orang-orang khusus, seperti para ulama dan orangorang yang waraAo. Sedangkan pendapat kedua . ang mengatakan suc. diperuntukkan bagi kalangan 44 Dalam kasus ini, para TKI/TKW sebagai kalangan awam. Siwak . osok gig. setelah Dhuhur bagi orang yang berpuasa tidak Secara medis, orang yang berpuasa dan tidak mengonsumsi mengurangi produksi air liur, sehingga mulut menjadi kering dan dapat menyebabkan bau mulut. Salah satu tips untuk mencegah atau mengurangi bau mulut tersebut adalah dengan menggosok gigi . Namun dalam Mazhab SyafiAoi bersiwak setelah masuk waktu Dhuhur . bagi orang yang berpuasa hukumnya adalah makruh. Hal ini ditegaskan oleh al-SyafiAoi dalam kitabnya al-Umm, ia berkata: AuAku tidak memakruhkan siwak agi orang yang berpuas. pada pagi hari dengan kayu, baik yang basah maupun yang kering, namun aku memakruhkannya pada sore hari . etelah zawaE. , karena aku suka bau Seandainya ia melakukan siwak di sore hari, hal itu tidak membatalkan puasanyaAy 45 Kemakruhan siwak setelah masuk waktu Dhuhur bagi orang yang berpuasa juga ditegaskan kembali oleh al-SyiEraEziE dalam kitabnya al-Muhaab. AuSiwak tidak dimakruhkan dalam keadaan apapun, kecuali pada satu keadaan, yaitu bagi orang yang berpuasa setelah zawal berdasarkan hadis riwayat AbuE Hurayrah Nabi SAW bersabda: AuSungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah SWT dari pada bau harum MisikAy Siwak menghilangkan bau itu, maka siwak Meskipun Mazhab SyafiAoi memakruhkan siwak setelah masuk waktu Dhuhur bagi orang yang al-NawawiE pendapat dengan Mazhabnya dalam hal ini. Dalam kitabnya al-MajmuEAo Syarh al- Muhaab, al-NawawiE berkata: AuAbuE AoIEsaE al-TirmizNiE dalam kitab JaEmiAonya (Sunan al-TirmizNiE) pada bab al-SiyaEm mengisahkan sebuah riwayat dari al-SyafiAoi bahwa ia tidak mempermasalahkan siwak bagi orang yang berpuasa, baik dilakukan di pagi hari maupun sore Ay Menurut al-NawawiE, riwayat ini ghariEb, meskipun secara dalil Pendapat ini diamini oleh alMuzaniE dan mayoritas ulama dan ini adalah pendapat yang mukhtaEr . ang dipilih oleh al-NawawiE). Ay 47 AlNawawiE juga menyebutkan sederet ulama yang berpendapat tidak Diantara mereka adalah Ibn SiEriEn. AoUrwah ibn al-Zubair. MaElik dan kalangan ahli raAoyi. Pendapat ini juga diriwayatkan dari AoUmar. Ibn AoAbbaEs dan AoAEAoisyah. Dalil mereka adalah hadis-hadis sahih tentang keutamaan siwak secara umum dan tidak adanya larangan bagi orang yang berpuasa bersiwak setelah zawaEl. Mereka juga berargumen dengan riwayat AbuE IshaEq IbraEhiEm Muhammad Kudhori Vol. XII No. Juni 2018 ibn BaytaEr al-KhawaErizmiE, dimana ia bertanya kepada AoAEsim al-Ahwal, apakah orang yang berpuasa bersiwak pada pagi dan sore hari? AoAEsim alAhwal berkata: AuYa. Ay Lalu IbraEhiEm ibn BaitaEr al-KhawaErizmi bertanya kepada AoAEsim al-Ahwal, dari siapa pendapat itu? Ia menjawab. AuDari Anas, dari Nabi SAWAy Kelompok ini juga beralasan bahwa siwak adalah cara untuk membersihkan mulut, maka hal itu tidak dimakruhkan seperti halnya berkumur. Mencumbu istri yang sedang haid pada area antara pusar dan lutut Al-NawawiE dalam kitabnya Syarh SahiEh Muslim menjelaskan bahwa mencumbu istri yang sedang haid terbagi menjadi tiga. Pertama, mencumbunya dengan menjimak Mencumbu istri yang sedang haid seperti ini hukumnya haram dan Islam keharamannya berdasarkan nass alQurAoan dan Hadis sahih. Menurut para AshaEb . lama Mazhab SyafiAo. , seandainya seorang muslim meyakini kehalalan menjimak istri yang sedang haid pada farjinya, maka ia telah kafir dan murtad. Apabila seorang muslim kehalalannya, jika ia lupa atau tidak tahu menahu kalau sang istri sedang haid, atau tidak tahu menahu tentang keharamannya, atau dalam kondisi terpaksa, maka ia tidak berdosa dan tidak ada kafarat baginya. Namun seandainya ia menggauli istrinya yang sedang haid tersebut dengan sengaja dan mengetahui kalau istrinya sedang haid dan mengetahui keharamannya, ia juga dalam kondisi bebas . idak terpaksa, atas kemauan sendir. , maka ia telah melakukan maksiat yang besar dan wajib bertaubat, sebagaimana penjelasan alSyafiAoi. Qaul al-MukhtaEr al-Nawawi Kedua, mencumbu istri yang sedang haid pada area di atas pusar dan di bawah lutut. Hal ini hukumnya halal sesuai dengan kesepakatan para Ketiga, mencumbu istri yang sedang haid pada area antara pusar dan lutut, selain qubul dan dubur. Menurut al-NawawiE, untuk kasus yang ketiga ini, di kalangan para AshaEb terdapat tiga pendapat. Pendapat pertama mengatakan Pendapat pendapat yang paling sahih dan paling masyhur dalam Mazhab SyafiAoi. Selain al-SyafiAoi, para ulama yang berpendapat seperti ini diantaranya adalah Malik. Abu HaniEfah. SaAoiEd ibn al-Musayyib. Syuraih. TaEwuEs. AoAtaEAo. SulaymaEn ibn YasaEr dan QataEdah. Pendapat kedua mengatakan tidak haram, hanya saja makruh tanziEh. Pendapat ini menurut al-NawawiE adalah pendapat yang paling kuat secara dalil dan pendapat ini adalah pendapat yang dipilih . l-mukhtaE. oleh al-NawawiE. Para ulama pendukung pendapat ini adalah AoIkrimah. MujaEhid, al-NakhaAoiE, alHakkaEm, al-oauriE, al-AuzaEAoiE. Ahmad ibn Hanbal. Muhammad ibn al-Hasan. Asbugh. IshaEq ibn Rahawaih. AbuE oawr. Ibn al-MunzNiEr dan DaEwud. Dalil yang dipakai oleh kelompok ini adalah hadis riwayat Anas, bahwa Nabi SAW bersabda: AuBerbuatlah . epada istri yang sedang hai. sesuka kalian, kecuali nikah . Ay Adapun hadis yang menjelaskan bahwa Nabi SAW hanya mencumbu istrinya yang sedang haid pada area di atas izaEr . i atas pusa. , maka hal itu diarahkan kepada istihbaEb . Pendapat yang ketiga mengatakan, jika laki-laki yang mencumbu istrinya yang sedang haid itu Vol. XII No. Juni 2018 mampu mengendalikan nafsunya, karena syahwatnya yang lemah atau ia seorang yang waraAo, maka hukumnya boleh. Namun jika ia tidak mampu mengendalikan hasrat nafsunya, maka tidak boleh. Pendapat ini adalah pendapat yang bagus, sebagaimana disampaikan oleh Abu al-AoAbbaEs al-BasriE. Salat li hurmat al-waqti tidak perlu qasaAo Shalat li hurmat al-waqti seseorang dalam kondisi tidak menemukan air untuk wudu atau debu untuk tayamum. Seperti halnya orang yang tertahan pada suatu tempat yang tidak ada air dan debu. Atau berada di tempat yang najis, sementara di situ tidak ada air maupun debu. Atau ada air, akan tetapi air tersebut digunakan untuk Atau juga seperti orang yang berada di atas kapal laut, dimana ia tidak dapat menjangkau air laut. Atau orang sakit yang tidak boleh menggunakan air dan debu. Ada empat pendapat berkaitan dengan kewajiban menunaikan salat bagi orang dalam kondisi seperti ini, sebagaimana yang diriwayatkan dari al-SyafiAoi. Pendapat pertama mengatakan mengerjakan salat dan wajib menemukan air. Kewajiban mengerjakan salat diambil dari sabda Nabi SAW: AuApabila aku memerintahkan sesuatu, maka Ay Sementara kewajiban mengulangi salatnya kembali . adaEA. keadaan semacam itu merupakan uzur yang langka dan jarang Hukumnya disamakan seperti seseorang yang lupa membasuh sebagian anggota wudunya, kemudian ia salat, maka ia wajib mengulangi salatnya kembali. Pendapat kedua mengatakan orang tersebut tidak wajib mengerjakan salat, hanya saja disunahkan dan setelah itu, baik mengerjakan maupun tidak, tetap diwajibkan mengulangi salatnya lagi . adaEA. Pendapat ketiga mengatakan, mengerjakan salat, karena ia adalah orang yang berhadas, namun ia wajib mengulangi salat . adaEA. Sementara pendapat keempat menyatakan, orang tersebut wajib mengerjakan salat dan tidak Pendapat ini adalah pendapat alMuzaniE dan menurut al-NawawiE inilah pendapat al-mukhtaEr . ang dipili. dan lebih kuat secara Pendapat ini juga dikuatkan oleh hadis yang diriwayatkan AoAEAoisyaEh meminjam kalung dari AsmaE', lalu kalung itu hilang. Rasulullah SAW mengutus orang dari Saat tiba waktu salat, mereka mengerjakan salat tanpa berwudu. Ketika mereka mendatangi Nabi SAW, mereka mengadukan hal tersebut kepada Nabi, maka turunlah ayat 55 Dalam kasus ini. Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat Lagi pula tidak ditemukan riwayat dari Nabi SAW mengulangi salat dalam kondisi Muhammad Kudhori Vol. XII No. Juni 2018 seperti ini. Menurut al-NawawiE, pendapat yang mukhtaEr . ang mengulangi salat . adaEA. hanya diwajibkan karena disebabkan adanya perintah baru, sementara dalam kasus ini tidak ada perintah itu. Dengan demikian ketika sudah mengerjakan, maka tidak ada kewajiban untuk mengerjakannya lagi. Jamak salat bagi orang yang sakit Di kalangan Mazhab SyafiAoi, diperbolehkan bagi orang yang sedang melakukan perjalanan. Itupun perjalanan yang dilakukan harus mencapai masaEfat al-qasr . arak yang mengumpulkan shala. Dalam kitab Fiqh al-ManhajiE AoalaE al-MazNhab alImaEm al-SyafiAoi, jarak masaEfat alqasriE adalah 81 Km. 57 Dalam Mazhab SyafiAoi menjamak salat karena sakit. Demikian juga tidak diperbolehkan menjamak salat karena ada angin ribut, mendung gelap, ketakutan dan musibah lumpur. Ketidak bolehan menjamak salat karena sakit ini Pertama, hadis-hadis menjelaskan waktu-waktu shalat, dimana waktu-waktu salat tersebut sudah ditentukan secara pasti oleh syaraAo, sehingga tidak boleh bagi seseorang mengerjakan salat di luar waktu-waktu tersebut. Kedua. Nabi SAW mengalami sakit beberapa kali, namun tidak ada satu riwayat pun yang mengisahkan bahwa Nabi SAW menjamak salatnya karena sakit. Ketiga, apabila seseorang itu lemah, sementara rumahnya sangat jauh dari masjid, ia tidak boleh menjamak shalat, padahal ia mengalami kesulitan ketika harus ke masjid. Qaul al-MukhtaEr al-Nawawi Demikian pula orang yang sedang Al-NawawiE permasalahan ini berbeda dengan pendapat Mazhabnya. Menurutnya, pendapat yang mukhtaEr . dan secara dalil lebih kuat adalah pendapat yang memperbolehkan menjamak shalat karena sakit. Kebolehan ini berdasarkan hadis Ibn AoAbbaEs, dimana ia mengisahkan bahwa Rasulullah SAW saat di Madinah pernah menjamak shalat Dhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan IsyaAo, bukan karena khauf . akut, khawati. , juga bukan karena Menurut al-NawawiE, jamak shalat yang dilakukan oleh Nabi SAW pada hadis Ibn AoAbbaEs di atas disebabkan karena sakit dan hal lainnya yang sejenis atau yang lebih ringan dari sakit. Alasannya, karena kebutuhan orang yang sakit dan dispensasi lebih besar dari pada orang yang terkena hujan. 60 Menurut alNawawiE, merupakan pendapat Ahmad ibn Hanbal dan al-QaEdiE Husain dari kalangan Mazhab SyafiAoi. Pendapat ini juga dipilih oleh al-KhattaEbiE, alMutawalliE dan al-RuyaEniE dari kalangan Mazhab SyafiAoi. Menurut al-NawawiE, pendapat ini sesuai dengan redaksi hadis Ibn AoAbbaEs di atas, sesuai dengan yang dilakukan Ibn AoAbbaEs dan persetujuan AbuE Hurairah. Selain itu, masyaqqah . yang ditanggung saat sakit lebih berat dari pada saat terkena hujan. Bahkan menurut alNawawiE, memperbolehkan jamak salat saat di rumah, karena adanya kebutuhan, dengan catatan orang tersebut tidak menjadikan jamak seperti ini sebagai Vol. XII No. Juni 2018 Pendapat ini adalah pendapat Ibn SiEriEn. AshaEb dari Mazhab MaElik. Al-KhattaEbiE mengisahkan pendapat ini dari alQaffaEl al-SyaEsyiE al-KabiEr yang bermazhab SyafiAoi, dari IshaEq alMaruEziE, dari sekelompok Ahli Hadis. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibn alMunz\iEr pernyataan Ibn AoAbbas bahwa Nabi SAW menginginkan untuk tidak menyusahkan umatnya. Pada hadis tersebut. Nabi SAW tidak memberi alasan karena sakit atau faktor yang Jual ijab-kabul (MuAoaEta. Transaksi jual beli yang dilakukan oleh dua orang merupakan sebuah akad. Oleh karena itu, dalam pandangan Mazhab SyafiAoi harus memenuhi rukun-rukun akad jaul beli yang jumlahnya ada tiga. al-AoaEqidaEni . enjual dan pembel. , siEghat . dan al-maAoquEd Aoalaih . arga dan baran. Dengan demikian akad jual beli yang tidak memenuhi rukunrukun tersebut hukumnya tidak sah. Salah satu rukun akad jual beli yang harus dipenuhi adalah siEghat, yakni ijab-kabul, seperti ucapan penjual. Ausaya jual baju ini dengan harga seratus ribuAy, lalu pembeli menjawab. Ausaya beli. Ay Dalam tataran Mazhab SyafiAoi, ijab-kabul harus diucapkan, karena ia menunjukkan pada keridaan dari dua belah pihak. Jadi, apabila ijab-kabul tidak diucapkan, maka dalam pandangan fikih Mazhab SyafiAoi, akad jual belinya tidak sah. Efeknya, tentu pelakunya akan terkena dosa, karena dianggap melakukan akad jual beli yang tidak sesuai dengan tuntunan syaraAo. Alasan Mazhab SyafiAoi mengharuskan ijab-kabul karena berangkat dari konsep jual beli sendiri yang didasarkan pada saling rida. AuinnamaE al-bayAo Aoan taraEdAy. Sementara, rida adalah sesuatu yang menunjukannya harus diungkapkan dalam bentuk ucapan berupa ijabkabul. Pendapat di atas tentu sangat memberatkan bagi umat Islam, khususnya muslim Nusantara yang bermazhab SyafiAoi, dimana dalam praktek jual beli sehari-hari, mereka jarang sekali atau hampir tidak pernah mengucapkan ijab-kabul. Oleh karena itu. Qaul al-MukhtaEr alNawawiE yang membolehkan akad jual beli tanpa menggunakan ijabkabul bisa dijadikan solusi dalam permasalahan ini. Dalam term ahli fikih, akad jual beli yang tidak menggunakan siEghah, yakni hanya dengan serah terima barang dan uang dari penjual dan pembeli tanpa mengucapkan ijabkabul disebut dengan al-MuAoaEtah. kalangan para fukaha, praktek muAoaEtah Menurut Mazhab SyafiAoi, praktek semacam itu tidak sah, karena tidak memenuhi rukunrukun akad jual beli sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Sementara itu, sekelompok ulama dari kalangan Mazhab SyafiAoi memperbolehkan praktek jual beli dengan cara tersebut. Para ulama kelompok ini berpandangan bahwa transaksi yang oleh orang-orang dianggap sebagai jual-beli . eskipun menggunakan ijab-kabu. , maka transkasi itu dianggap sebagai jual beli yang sah. Pendukung pendapat ini adalah MaElik ibn Anas, kemudian dari kalangan Mazhab SyafiAoi sendiri adalah Ibn al-SabbaEgh . enulis kitab al-SyaEmi. , al-MutawalliE, al-BaghawiE dan al-RuEyaEniE. Bahkan al-RuEyaEniE sendiri memfatwakan pendapat ini. Muhammad Kudhori Vol. XII No. Juni 2018 Menurut al-MutawalliE dan ulama yang lainnya, pendapat inilah yang dipilih untuk difatwakan. Pendapat inilah yang juga dipilih oleh alNawawiE sebagai Qaul al-MukhtaEr, dimana menurut al-NawawiE, lebih kuat secara dalil. Alasannya, karena Allah SWT menghalalkan jual beli, sementara dalam syaraAo tidak ada keharusan untuk mengucapkan ijabkabul. Oleh praktenya harus dikembalikan kepada IbraEhiEm al-BaEjuEriE, mantan Grand Syaikh al-Azhar pendapat ini supaya terhindar dari dosa, karena praktek jual beli semacam ini memang sudah tidak bisa dihindari lagi dan dilakukan oleh mayoritas umat Islam. Penutup Berkembangnya Mazhab SyafiAoi di Nusantara hingga menjadi mayoritas tidak bisa dilepaskan dari para penyebar Islam di Nusantara yang bermazhab SyafiAoi. Metode dakwah mereka yang kooperatif dan akomodatif terhadap budaya lokal Nusantara menjadi faktor terbesar kesuksesan mereka dalam menyebarkan Islam. Meskipun dalam perkembangannya mayoritas muslim Nusantara menganut Mazhab SyafiAoi, namun dalam realita keseharian, baik muamalah, meraka tidak seratus persen mengamalkan pendapat Mazhab SyafiAoi. Salah satu faktor pendapat-pendapat tersebut sulit diamalkan karena terasa sulit dan berat untuk dilaksanakan. Dalam praktek jual beli, kebanyakan Indonesia menggunakan ijab kabul antara penjual dan pembeli. Praktek semacam ini tentu tidak sah dalam pandangan Mazhab SyafiAoi. Pandangan ini tentu berbeda dengan Qaul al-MukhtaEr al-NawawiE yang menyatakan sah. Demikian pula dalam masalah kenajisan babi, dimana Mazhab SyafiAoi menyatakan najis mughallazah, sementara Qaul alMukhtaEr al-NawawiE berpendapat babi suci saat masih hidup dan ketika mati najisnya adalah mutawasitah seperti halnya najis bangkai yang cukup disucikan dengan satu kali basuhan. Qaul MukhtarE al-NawawiE berpendapat bahwa salat li hurmat alwaqti tidak wajib diqadaEAo, seorang suami boleh mencumbu istrinya yang haid pada area antara pusar dan lutut, seorang yang berpuasa boleh bersiwak setelah waktu zawaEl dan orang yang sakit boleh menjamak shalatnya. Qaul al-MukhtaEr al-NawawiE yang ringan dan mudah diamalkan tentu dapat menjadi pendapat alternatif bagi para pengikut Mazhab SyafiAoi yang pendapat Mazhab SyafiAoi. Selain kuat secara dalil. Qaul Mukhtar al-NawawiE menurut kajian para ulama ShaEfiAoiyah sebenarnya juga tidak keluar dari koridor Mazhab SyafiAoi. Selain itu Qaul al-MukhtaEr al-NawawiE juga merupakan representasi dari konsep fikih almuyassar . bagi umat Islam, khususnya bagi para pengikut Mazhab SyafiAoi di Nusantara. Dengan demikian para pengikut Mazhab SyafiAoi di Nusantara akan merasa lebih mudah menjalankan ajaran agamanya dan merasa lebih tenang, karena hal-hal yang mereka kerjakan sehari-hari -yang notabenenya tidak sama dengan pendapat Mazhab SyafiAoi-, ternyata adalah pendapat al-NawawiE, seorang ulama besar dan Mujtahid TarjiEh dalam Mazhab SyafiAoi. WallaEhu AAolam. Catatan Akhir: Qaul al-MukhtaEr al-Nawawi Vol. XII No. Juni 2018 Hasil Survei Potret Keberagamaan Muslim Indonesia Alvara Research Center Jakarta. Januari com, diakses 9 Maret 2018. Agus Sunyoto. Atlas Wali Songo (Depok: Pustaka Iiman, 2. , hlm. Lihat misalnya pada Muhammad ibn QaEsim al-GhaziE. Fath al-QariEb al-MujiEb (Jakarta: DaEr al-Kutub al-IslaEmiyyah, 2. MujtahiEd al-TarjiEh adalah seorang . satu pendapat dari imam mazhab atas pendapatnya yang lain atau mentarjih di antara pendapat yang telah diungkapkan oleh imam mazhab dan pendapat yang diungkapkan oleh murid-muridnya atau pendapat dari imam yang lain . azhab lai. Lihat Wahbah al-ZuhayliE, al-Fiqh al-IslaEmiE wa Adillatuh. Vol. I, (Damaskus: DaEr al-Fikr, 2. TaEj al-DiEn al-SubukiE. TabaqaEtalShaEfiAoiyyah al-KubraE. Vol. Vi, . : Hijr li alTibaEAoah wa al-Nasyr wa al-TauziEAo, 1413 H. Kuniyah adalah nama yang didahuli dengan Ab atau Umm, seperti Abu Bakr dan Umm KulsNuEm. (Lihat Muhammad ibn Ahmad al-Ahdal, al-KawaEkib al-Durriyyah. Vol. (Surabaya: al-Haramayn, t. ), hlm. Ahmad FariEd, al-ImaEm al-NawawiE . : t. , t. ), hlm. YahyaE ibn Syaraf al-NawawiE, alMajmuEAo Syarh al-Muhaab . : t. , t. Vi: AoAliE ibn IbraEhiEm al-AoAttaEr. Tuhfat alTaElibiEn fiE Tarjamat al-ImaEm al-NawawiE . : t. ), hlm. Ibid. Muhammad ibn AoAbd al-RahmaEn alSakhaEwiE, al-Manhal al-AoAb al-RawiE fiE Tarjamat Qutb al-AwliyaEAo al-NawawiE (Beirut: DaEr alKutub al-AoIlmiyyah, 2. , hlm. AoAliE ibn IbraEhiEm al-AoAttaEr. Tuhfat alTaElibiEn fiE Tarjamat al-ImaEm al-NawawiE . : t. ), hlm. Ibid. , hlm. Ibid. , hlm. Muhammad ibn AoAbd al-RahmaEn alSakhaEwiE, al-Manhal al-AoAb al-RawiE fiE Tarjamat Qutb al-AwliyaEAo al-NawawiE (Beirut: DaEr alKutub al-AoIlmiyyah, 2. , hlm. AoAliE ibn IbraEhiEm al-AoAttaEr. Tuhfat alTaElibiEn fiE Tarjamat al-ImaEm al-NawawiE . : t. ), hlm. Muhammad ibn AoAbd al-RahmaEn alSakhaEwiE, al-Manhal al-AoAb al-RawiE fiE Tarjamat Qutb al-AwliyaEAo al-NawawiE (Beirut: DaEr alKutub al-AoIlmiyyah, 2. , hlm. Ibid. , hlm. Ibid. , hlm. Mimpi ini seolah menjadi kenyataan saat kubah makam Imam al-NawawiE diledakan oleh kelompok teroris Front al-Nusra pada Januari Lihat: Februari 2018. AoAliE ibn IbraEhiEm al-AoAttaEr. Tuhfat alTaElibiEn fiE Tarjamat al-ImaEm al-NawawiE . : t. ), hlm. Hal ini setidaknya dapat dilihat dari kitab-kitab fikih Mazhab SyafiAoi yang dikaji di banyak pesantren di Indonesia. Dalam ajang Musabaqah QiraAoat al-Kutub (MQK) tingkat Nasional 2017 yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Roudlotul Mubtadiin Balekambang. Jepara. Jawa Tengah pada tanggal 29 November - 7 Desember 2017, kitab yang diperlombakan dalam bidang fikih tingkat Ula (MI) adalah Matn Safynat al-NajaEh, karya SaElim Sumayr alHadaramiE . 1 H. ), tingkat Wustha (MTs. adalah kitab Fath al-QariEb karya Ibn QaEsim alGhaziE . -918 H. ) dan tingkat AoUlya (MA) adalah kitab Fath al-MuAoiEn bi Syarh Qurrat alAoAyn bi MuhimmaEt al-DiEn, karya Ahmad Zain alDiEn al-MaliEbaEriE . Kitab-kitab tersebut adalah kitab-kitab fikih Mazhab SyafiAoi yang ditulis oleh para ulama yang hidup pada abad Xi. IX dan X hijriah. (Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musabaqah QiraAoatil Kutub (MQK) Tingkat Nasional VI Tahun 2017 . , t. , 2. , h. Indikasi lain bahwa kitab-kitab Mazhab SyafiAoi yang dipakai adalah kitab-kitab fikih karya ulama mutaAoakhiriEn juga bisa dilihat dari kurikulum Pendidikan Diniyah Formal (PDF) yang disusun oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, dimana kitab fikih yang dipakai untuk tingkat Ulya (MA) adalah kitab Fath al-MuAoiEn bi Syarh Qurrat al-AoAyn bi MuhimmaEt al-DiEn, karya Ahmad Zain al-DiEn alMaliEbaEriE . ), al-IqnaEAo fiE Halli AlfaEz AbiE Muhammad Kudhori Vol. XII No. Juni 2018 SujaEAo, karya al-KhatiEb al-SharbiEniE . ) dan Syarh al-MahalliE AoalaE al-MinhaEj (Kanz alRaEghibiE. , karya al-MahalliE . -864 H. dimana secara berurutan, mereka adalah para ulama yang hidup pada abad X dan IX hijriah. (Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun 2015. Pedoman Pendidikan Diniyah Formal . : t. , 2. , h. ) Sementara untuk Pendidikan Diniyah Formal (PDF) tingkat Wustha, kitab fikih yang dipakai adalah Safynat an-NajaEh, karya SaElim Sumayr al-HadaramiE . 1 H. ) danFath alQariEb karya Ibn QaEsim al-GhaziE . -918 H. (Kementerian Agama. Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum Pendidikan Diniyah Formal Wustha . : t. , t. ), hlm. YahyaE ibn Syaraf al-NawawiE, alMajmuEAo Syarh al-Muhaab. Vol. I, . : t. ), hlm. Ibid. AoAbd al-QaEdir al-MandiEliE alInduEnisiE, al-KhazaEAoin al-Saniyyah (Beirut: MuAoassasah al-RisaElah NasyiruEn, 2. , hlm. Ibid. Lihat juga dalam AoAlwiE ibn Ahmad al-SaqqaEf, al-FawaEAoid al-Makiyyah (Surabaya: al-Hidayah, t. ), hlm. AoAlwiE ibn Ahmad al-SaqqaEf, alFawaEAoid al-Makiyyah (Surabaya: al-Hidayah, ), hlm. Seperti halnya pernyataan al-SyaAoraEniE yang menyatakan bahwa al-NawawiE memilih pendapat yang mengatakan bahwa babi tidaklah najis dalam keadaan hidup. ihat AoAbd alWahhaEb al-SyaAoraEniE, al-MiEzaEn al-KubraE. Vol. (Beirut: AoAElam al-Kutub, 1. , hlm. YahyaE ibn Syaraf al-NawawiE. KitaEb al-TahqiEq (Beirut: DaEr al-Jayl, 1. , hlm. Wahbah al-ZuhailiE, al-Fiqh al-IslaEmiE wa Adillatuh. Vol. I, (Damaskus: DaEr al-Fikr, 2. , hlm. Lihat misalnya ketika al-NawawiE menguraikan pernyataan al-SyiEraEziE tentang kemakruhan siwak setelah zawaEl . atahari bergeser ke arah bara. bagi orang yang (YahyaE ibn Syaraf al-NawawiE, alMajmuEAo Syarh al-Muhaab. Vol. I, (Beirut: DaEr al-Fikr, 2. , hlm. AoAlwiE ibn Ahmad al-SaqqaEf. Mukhtasar al-FawaEAoid al-Makiyyah (Beirut: DaEr al-BashaEAoir al-IslaEmiyyah, 2. , 72. AoAbd alQaEdir al-MandiEliE al-InduEnisiE, al-KhazaEAoin al- Qaul al-MukhtaEr al-Nawawi Saniyyah (Beirut: MuAoassasah al-RisaElah NasyiruEn, 2. , hlm. MuniEr AoAliE AoAbd al-Rabb Muflih. TajdiEd al-ImaEm al-NawawiE fi al-Mahab alSyaEfiAoiE . : t. , t. ), h. Lihat juga dalam Abu IshaEq al-SyiEraEziE, al-Muhaab, tahqiEq: Muhammad al-ZuhayliE. Vol. I, (Damaskus: DaEr al-Qalam, 1. , hlm. Ibid. Lihat juga dalam Muhammad ibn SulaymaEn al-KurdiE, al-FawaEAoid alMadaniyyah (Libanon: DaEr NuEr al-SabaEh wa DaEr al-JaffaEn wa al-JaEbiE, 2. , h. AoAbd alQaEdir al-MandiEliE al-InduEnisiE, al-KhazaEAoin alSaniyyah (Beirut: MuAoassasah al-RisaElah NasyiruEn, 2. , hlm. AoAlwiE ibn Ahmad al-SaqqaEf. Mukhtasar al-FawaEAoid al-Makiyyah (Beirut: DaEr al-BashaEAoir al-IslaEmiyyah, 2. , hlm. AoAtiyyah Saqr. MawsuEAoah Ahsan al-KalaEm fi al-FataEwaE wa al-AhkaEm. Vol. i, (Cairo: Maktabah Wahbah, 2. , hlm. Ibid. Lihat AbuE IshaEq al-SyiEraEziE, alMuhaab. Vol. I, (Damaskus: DaEr al-Qalam, 1. , h. Mustafa al-Khin. Mustafa alBughaE. AoAli al-SyarbajiE, al-Fiqh al-ManhajiE AoalaE al-Madhhab al-ImaEm al-SyaEfiAoiE. Vol. I, . : t. ), hlm. AoAtiyyah Saqr. MawsuEAoah Ahsan alKalaEm fi al-FataEwaE wa al-AhkaEm. Vol. i, (Kairo: Maktabah Wahbah, 2. , hlm. Ibid. YahyaE ibn Syaraf al-NawawiE, alMajmuEAo Syarh al-Muhaab. Vol. II, . : t. ), hlm. Pendapat al-NawawiE yang memilih pendapat bahwa babi tidak najis ini ditegaskan oleh al-SyaAoraEniE dalam kitabnya al-MiEzaEn alKubraE. Lihat AoAbd al-WahhaEb al-SyaAoraEniE, alMiEzaEn al-KubraE. Vol. I, (Beirut: AoAElam al-Kutub, 1. , hlm. Lihat juga AoAtiyyah Saqr. MawsuEAoah Ahsan al-KalaEm fi al-FataEwaE wa alAhkaEm. Vol. i, (Cairo: Maktabah Wahbah, 2. , hlm. YahyaE ibn Syaraf al-NawawiE, alMajmuEAo Syarh al-Muhaab. Vol. : t. ), hlm. Ibid. AoAbd al-WahhaEb al-SyaAoraEniE, alMiEzaEn al-KubraE. Vol. 1 (Beirut: AoAElam al-Kutub, 1. , hlm. Vol. XII No. Juni 2018 Muhammad ibn IdriiEs al-SyaEfiAoiE, al- Umm. Vol. II, (Beirut: DaEr al-MaAorifah, 3131 H. AbuE IshaEq al-ShiEraEziE, al-Muhaab. Vol. I, . : t. , t. ), hlm. YahyaE ibn Syaraf al-NawawiE, al-MajmuEAo Syarh al-Muhaab. Vol. I, . : t. , t. ), hlm. Ibid. , hlm. Muhammad ibn IdriEs al-SyaEfiAoiE, alUmm. Vol. V, (Beirut: DaEr al-MaAorifah, 3131 ), hlm. Lihat juga pada YahyaE Ibn Syaraf al-NawawiE, al-MinhaEj Syarh SahiEh Muslim ibn al-HajjaEj. Vol. I, (Beirut: DaEr IhyaEAo al-TuraEth al-AoArabiE, 1392 H. ), hlm. YahyaE ibn Sharaf al-NawawiE, alMinhaEj Sharh SahiEh Muslim ibn al-HajjaEj. Vol. I, (Beirut: DaEr IhyaEAo al-TuraEu al-AoArabiE, 1392 ), hlm. Ibid. YahyaE ibn Syaraf al-NawawiE, alMinhaEj Sharh SahiEh Muslim ibn al-HajjaEj. Vol. II, (Beirut: DaEr IhyaEAo al-TuraEu al-AoArabiE, 1392 ), 83. Lihat juga dalam SyihaEb al-DiEn alQulyuEbiE dan Ahmad AoAmiErah. HaEsyiyataE QulyuEbiE wa AoAmiErah. Vol. I, . : t. , t. ), hlm. Muhammad ibn IsmaEAoiEl al-BukhaEriE. SahiEh al-BukhaEriE. Vol. IX, (Kairo: DaEr al-SyaAob, 1. , hlm. YahyaE ibn Syaraf al-NawawiE, alMinhaEj Syarh SahiEh Muslim ibn al-HajjaEj. Vol. II, (Beirut: DaEr IhyaEAo al-TuraEu al-AoArabiE, 1392 ), hlm. Muslim ibn al-HajjaEj al-NaysaEbuEriE. SahiEh Muslim. Vol. I, (Beirut: DaEr al-Jayl, t. YahyaE ibn Syaraf al-NawawiE, alMinhaEj Syarh SahiEh Muslim ibn al-HajjaEj. Vol. II, (Beirut: DaEr IhyaEAo al-TuraEu al-AoArabiE, 1392 ), hlm. YahyaE ibn Syaraf al-NawawiE, alMajmuEAo Syarh al-Muhaab. Vol. II, . : t. ), hlm. KhatiEb al-SyarbiEniE. Tuhfat alHabiEb. Vol. i, . : t. , t. ), hlm. SulaymaEn ibn AoUmar al-Jamal. HaEsyiyah alJamal. Vol. II, . : t. , t. ), hlm. SyihaEb al-DiEn al-RamliE. NihaEyat al-MuhtaEj. Vol. i, . : t. , t. ), hlm. JalaEl al-DiEn al-MahalliE. Kanz al-RaEghiEbiEn. Vol. I, . : t. , t. ), hlm. MustafaE al-Khin. MustafaE al-BughaE. AoAliE al-SyarbajiE, al-Fiqh al-ManhajiE AoalaE alMahab al-ImaEm al-SyaEfiAoiE. Vol. I, . : t. ), hlm. YahyaE ibn Syaraf al-NawawiE, alMajmuEAo Syarh al-Muhaab. Vol. IV, . : t. ), hlm. Ibid. Lihat Muslim ibn al-HajjaEj alNaysaEbuEriE. SahiEh Muslim. Vol. II, (Beirut: DaEr al-Jayl, t. ), hlm. AbuE DaEwud al-SijistaEniE. Sunan AbiE DaEwud. Vol. I, (Beirut: DaEr al-KitaEb al-AoArabiE, t. ), h. Muhammad ibn AoIEsaE alTirmidhiE. Sunan al-TirmidhiE. Vol. I, (Beirut: DaEr IhyaEAo al-TuraEth al-AoArabiE, t. ), hlm. Ahmad ibn SyuAoaib al-NasaEAoiE. Sunan al-NasaEAoiE. Vol. I, (Halb: Maktab al-MatbuEAoaEt al-IslaEmiyyah, 1. , hlm. YahyaE ibn Syaraf al-NawawiE, alMajmuEAo Syarh al-Muhaab. Vol. IV, . : t. ), hlm. YahyaE ibn Syaraf al-NawawiE, alMinhaEj Syarh SahiEh Muslim ibn al-HajjaEj. Vol. i, (Beirut: DaEr IhyaEAo al-TuraEu al-AoArabiE, 1392 ), hlm. MustafaE al-Khin. MustafaE al-BughaE. AoAliE alSyarbajiE, al-Fiqh al-ManhajiE AoalaE al-Mahab alImaEm al-SyaEfiAoiE. Vol. VI, . : t. , t. ), h. Ibid. , hlm. YahyaE ibn Syaraf al-NawawiE, alMajmuEAo Syarh al-Muhaab. Vol. IX, . : t. ), hlm. YahyaE ibn Syaraf alNawawiE. Raud al-TaElibiEn wa AoUmdat al-MuftiEn. Vol. i, (Beirut: al-Maktab al-IslaEmiE, 1405 H. AbuE Bakr al-HisniE. KifaEyat al-AkhyaEr. Vol. I, (Jakarta: DaEr al-Kutub al-IslaEmiyyah, 2. , hlm. IbraEhiEm al-BayjuEriE. HaEsyiyah alBayjuEriE. Vol. I, (Beirut: DaEr al-Kutub alAoIlmiyyah, 2. , hlm. DAFTAR PUSTAKA