Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani P-ISSN 2355-309X . E-ISSN 2622-8696 Vol. No. Maret 2025, pp. Implementasi Pemantauan dan Evaluasi Penggunaan Dana Hibah Rehablitasi Dan Rekonstruksi di Kabupaten Agam Tahun 2022 Nugraha Febriansyah 1. Pandoyo 2* 1,2 Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI. Jakarta. Indonesia 1 lemari. 8aju@gmail. com, 2 p. pandoyo@gmail. * corresponding author : Pandoyo ARTICLE INFO ABSTRACT Article history : Received : Revised : Accepted : Agam Regency is one of the areas with high disaster intensity which has implications for both material and non-material losses so that post-disaster rehabilitation and reconstruction are needed in Agam Regency. The problem in this study is that the management of grant funds in Agam Regency has not been managed properly. The purpose of this study is to determine the monitoring and evaluation of the Implementation of the Use of Rehabilitation and Reconstruction Grant Funds in Agam Regency in 2022. The theory used in this study is Dunn's evaluation theory which includes planning, implementation, and reporting. The method used in this study is qualitative with a case study approach. The data analysis technique used in this study refers to Cresswell & cresswell . which consists of several processes, namely Organize and prepare the data for analysis. Read or look at all the data. Start coding all of the data. Generate a description and themes. Representing the description and themes, and interpretation. The results of the study found that monitoring and evaluation of the Use of Rehabilitation and Reconstruction Grant Funds in Agam Regency in 2022 through planning, implementation, and reporting. The results of the implementation of the use of grant funds cannot be implemented optimally due to the limited time given in the use of grant funds. Supporting and inhibiting factors in policy implementation consist of internal and external factors. The recommendation of this study is the need for strengthening commitment from stakeholders, strengthening cross-sector coordination, and increasing transparency and Keywords : Monitoring and Evaluation. Rehabilitation and Reconstruction. Disaster Management PENDAHULUAN Secara geografis Indonesia merupakan negara kepulauan yang terletak pada pertemuan tiga lempeng tektonik dunia yaitu Eurasia. Indo-Autralia dan Pasifik. Wilayah Indonesia juga terletak di daerah iklim tropis dengan dua musim yaitu panas dan hujan. Kondisi iklim seperti ini digabungkan dengan kondisi topografi permukaan dan batuan yang relatif beragam, baik secara fisik maupun kimiawi, menghasilkan kondisi tanah yang subur. Sebaliknya, kondisi itu dapat menimbulkan beberapa akibat buruk bagi manusia seperti terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dan kekeringan . ttps://bnpb. id/potensi-ancaman-bencana, diakses pada Juni, 2. Tabel 1. 1 Jumlah dan Korban Bencana Tahun 2019-2022 Tahun Jumlah Meninggal Terluka Menderita 2,401 178,367 3,532 13,123 5,085,600 5,003 5,874,400 3,905 3,421 5,693,168 3,521 5,01 21,171 9,524,726 Sumber: DIBI BNPB, 2023 Oleh karena itu. Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 224/PMK. 07/2017 yang mengatur tata cara pengelolaan hibah dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Hibah ini akan disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah dengan batas waktu penggunaan dana hibah untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, yang maksimal adalah 12 bulan setelah dana hibah tersebut disalurkan. Menindaklanuti (PMK) Nomor 224/PMK. 07/2017 tersebut. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Perba. No. 3 Tahun 2019 tentang http://ojs. reformasijournal@gmail. com / reformasijournal@stiami. P-ISSN 2355-309X . E-ISSN 2622-8696 Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani Vol. No. Maret 2025, pp. pemanfaatan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah yang memuat Pengelolaan hibah pada tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi. Regulasi ini yang mendasari penggunaan dana hibah sebagai rujukan dalam menanggulangi bencana Pada tanggal 22 November 2021 Pemerintah telah menyalurkan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana serta dana hibah tersebut harus tertuang dalam DPA APBD Perubahan Kabupaten Agam Tahun 2021 dan diluncurkan ke APBD Kabupaten Agam Tahun 2022. Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan setiap triwulan dan dilapangan dapat dianalisis dari 4 . paket kegiatan fisik terdapat 3 . kegiatan fisik yang berpotensi tidak selesai tepat waktu sesuai dengan masa pemanfaatan hibah yaitu selama 12 . sejak diterima dalam APBD. Kegiatan fisik yang berpotensi tidak selesai salah satunya dikarenakan terlambatnya proses tender/tender kegiatan fisik. Dalam hal ini Pemerintah Pusat telah memberikan dana hibah kepada Kabupaten Agam dalm rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kabupaten Agam. Adapun kegiatan Fisik konstruksinya adalah 3 . jembatan dan 1 . Bendungan dengan rincian sebagai berikut : Tabel 1. 2 Data Progres Fisik Pelaksanaan Kegiatan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Kabupaten Agam Tahun 2022 Jenis Belanja/ Paket Nilai Pagu Nilai Kontrak Masa Hibah Progres Keuangan Progres Fisik Kendala Rekonstruksi jembatan kampung darek kecamatan tanjung mutiara . embatan Kp. Dare. Rp. Rp. 22 Nov 2022 Rp. 50,06% 53,76% Dilanjutkan dengan APBD Rekonstruksi Jembatan Labuan Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara (Jembatan Labuan I) Rp. Rp. 31-Des-22 Rp. 50,77% 57,78% Dilanjutkan dengan APBD Rekonstruksi Jembatan MasangLabuan Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara (Jembatan Ujung Karan. Rp. Rp. 31-Des-22 Rp. 51,99% 86,57% Dilanjutkan dengan APBD Rekonstruksi Bendungan di Bawan Kecamatan IV Nagari (DI Pasar Bawa. Rp. Rp. 22 Nov 2022 Rp. 2 / 77,09% Sumber: BNPB, 2023 Dari hasil perencanaan tersebut menunjukkan bahwa komitmen dari pemerintah pusat dalam menanggulangi bencana di Kabupaten Agam. Namun berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa capaian atau persentase capaian tidak mencapai 100%. Ketidaktercapaian output tersebut juga selaras dengan tidak tercapaianya jumlah anggaran yang digunakan dalam proses pembangunan. KAJIAN LITERTUR Kebijakan Publik Suatu negara jatuh atau berhasil semakin ditentukan oleh kehebatan kebijakan publiknya, bukan oleh sumber daya alam, posisi strategis, bahkan politiknya (Nugroho, 2. Kebijakan publik pada hakekatnya merupakan sebuah aktivitas yang khas . nique activit. dalam artian kebijakan publik mempunyai ciri-ciri tertentu yang agaknya tidak dimiliki oleh kebijakan jenis lain (Abdul Wahab. Persoalan rekonstruksi pasca bencana tidak hanya dalam lingkup tata kelola penanganan rekonstruksinya, namun salah satu yang paling strategis juga adalah proses implementasi kebijakan rekonstruksi pasca benca karena pembuatan kebijakan rekonstruksi memiliki karakteristik yang Salah satu tantangan besar didalam kebijakan rekonstruksi pasca bencana adalah perumusan yang dilakukan dengan cepat dan harus tetap melibatkan seluruh stakeholder serta harus menyusun rencana konstruksi dengan benar dan lebih baik. Definisi dari kebijakan . yang beragam juga sama dengan dengan definisi kebijakan publik . ublik polic. yang juga beragam. Abdul Wahab . menjelaskan beberapa definisi kebijakan publik dari berbagai ahli yaitu Eystone . yang menyebutkan bahwa kebijakan publik merupakan antar hubungan yang berlangsung diantara unit/suatu pemerintah dengan lingkungannya. Thomas R. Dye . menjelaskan definisi kebijakan publik sebagai pilihan tindakan apapun yang Nugraha Febriansyah. Pandoyo (Implementasi Pemantauan dan Evaluasi Penggunaan Dana Hibah A) Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani P-ISSN 2355-309X . E-ISSN 2622-8696 Vol. No. Maret 2025, pp. dilakukan atau tidak ingin dilakukan oleh pemerintah. Lemieux . mendefinisikan kebijakan publik sebagai produk aktivitas-aktivitas yang dimaksudkan untuk memecahkan masalah-masalah publik yang terjadi di lingkungan tertentu yang dilakukan oleh aktor-aktor politik yang hubungannya Keseluruhan proses aktivitas itu berlangsung sepanjang waktu. Dan Wilson . menjelaskan definisi dari kebijakan publik sebagai tindakan-tindakan, tujuan-tujuan, dan pernyataan pemerintah mengenai masalah tertentu, langkah-langkah yang telah/sedang diambil . tau gagal diambi. untuk diimplementasikan, dan penjelasan-penjelasan yang diberikan oleh mereka mengenai apa yang telah terjadi atau tidak terjadi. Monitoring Dan Evaluasi Monitoring dan Evaluasi, terdiri atas dua kata yang berbeda serta memiliki arti yang berbeda Monitoring adalah proses kegiatan pengawasan terhadap implementasi kebijakan yang meliputi keterkaitan antara implementasi dan hasil-hasilnya, sedangkan menurut (Solihin, 2. Monitoring merupakan kegiatan yang dilakukan guna melihat rangkaian pelaksanaan suatu kegiatan yang kemudian diidentifikasi dengan tujuan agar dapat mengambil tindakan pencegahan atas permasalahan yang timbul maupun yang berpotensi untuk timbul. Merujuk pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2021 disebutkan bahwa pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana kerja, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin. Maka dari itu, monitoring adalah salah satu bagian dari proses pengumpulan informasi maupun data yang bertujuan untuk menilai hasil yang dilakukan secara berkelanjutan, objektif, meningkatkan efisiensi dan efektivitas program atau kegiatan yang didasarkan pada satuan target dan aktivitas yang direncanakan. Tujuan lainnya yaitu membantu pekerjaan agar tetap di dalam jalur yang tepat, dan memberi tahu manajemen jika terdapat penyimpangan atau Menurut (Own dan Rogers dalam Suharto, 2. terdapat 5 sasaran monev yaitu : . Program, untuk mencapai perubahan diperlukan kegiatan atau aktivitas yang dikenal dengan kata program. Kebijakan, sesuatu yang telah tetap berisi prinsip-prinsip dan digunakan untuk mengarahkan pada pencapaian tujuan. Organisasi, wadah yang menjadi tempat perkumpulan orang yang ingin mencapai tujuan baru. Produk atau hasil, hasil yang diperoleh dari kegiatan/program tertentu bisa baik bisa buruk dan . Individu, orang atau manusia yang berada didalam suatu wadah yang disebut Program rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilaksanakan di Kabupaten Agam merupakan bagian dari implementasi pelaksanaan bantuan hibah. Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan setiap triwulan dan dilapangan dapat dianalisis dari 4 . paket kegiatan fisik terdapat 3 . kegiatan fisik yang berpotensi tidak selesai tepat waktu sesuai dengan masa pemanfaatan hibah yaitu selama 12 . sejak diterima dalam APBD. Kegiatan fisik yang berpotensi tidak selesai salah satunya dikarenakan terlambatnya proses tender/tender kegiatan fisik. Dalam hal ini Pemerintah Pusat telah memberikan dana hibah kepada Kabupaten Agam dalm rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kabupaten Agam melalui pembangunan 3 . jembatan dan 1 . Bendungan. Dengan demikian konsep monitoring dan evaluasi yang telah dijelaskan akan digunakan dalam penelitian ini untuk mengatahui ketercapaian dari perencanaan dengan tujuan yang telah ditetapkan. Konsep Dasar Hibah Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian hibah khususnya bagi masyarakat ditujukan sebagai motivasi untuk masyarakat turut serta berperan menunjang program/kegiatan dari pemerintah daerah. Pendapatan hibah adalah pendapatan pemerintah pusat yang berasal dari badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga Nugraha Febriansyah. Pandoyo (Implementasi Pemantauan dan Evaluasi Penggunaan Dana Hibah A) P-ISSN 2355-309X . E-ISSN 2622-8696 Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani Vol. No. Maret 2025, pp. internasional baik dalam bentuk devisa. Rupiah maupun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali. Belanja yang berasal dari hibah adalah belanja pemerintah pusat dalam bentuk uang/barang atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak terus menerus. Manajemen Bencana Konsep Manajemen Bencana Manajemen bencana adalah domain yang kompleks dan manajemen bencana yang efektif, mulai dari penilaian risiko dan mitigasi hingga respons dan pemulihan, memerlukan informasi yang tepat untuk disampaikan kepada orang yang tepat pada waktu yang tepat untuk membuat keputusan yang tepat pada tingkat yang tepat pada waktu yang tepat. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Oosterom. Zlatanova, and Fendel . yang menyebutkan bahwa Disaster management is a complex domain and effective disaster management, from risk assessment and mitigation through to response and recovery, requires the right information to be delivered to the right people at the right time to make the right decisions at the right level at the right time. Ruang lingkup manajemen bencana dapat dipahami dengan baik melalui matriks tridimensi yang menggambarkan tiga jenis elemen yang terlibat seperti evels of government, management phase, implementation measure, dan berbagai kemungkinan strategi pelaksanaan yang dihasilkan (Masser dkk, 2. Strategi implementasi terdiri dari tindakan struktural yang melibatkan modifikasi lingkungan . aitu penguatan/pembongkaran bangunan, pembangunan tanggul/drainas. sedangkan tindakan non-struktural melibatkan kegiatan seperti koordinasi dan komunikasi . aitu latihan darurat, sistem peringata. Sementara itu Federal Emergency Management Agency (FEMA) menyebutkan bahwa AuDisaster management involves a cycle which should consist of an organized effort to mitigate against, prepare for, respond to, and recover from a disasterAy. Yang artinya manajemen bencana melibatkan siklus yang harus terdiri dari upaya terorganisir untuk mengurangi, mempersiapkan, menanggapi, dan pulih dari bencana (FEMA, 1. Definisi berikut menjelaskan masing-masing fase siklus ini: A Respone: mengacu pada kegiatan yang terjadi selama dan segera setelah bencana. Mereka dirancang untuk memberikan bantuan darurat kepada korban peristiwa dan mengurangi kemungkinan kerusakan sekunder. A Recovery: merupakan fase terakhir dari siklus manajemen bencana. Pemulihan berlanjut sampai semua sistem kembali normal atau mendekati normal. A Mitigation: berkaitan dengan pra-kegiatan yang benar-benar menghilangkan atau mengurangi kemungkinan atau efek dari suatu bencana. Kegiatan mitigasi melibatkan penilaian risiko dan pengurangan potensi dampak bencana serta kegiatan pasca bencana untuk mengurangi potensi kerusakan bencana di masa depan. A Preparedness: terdiri dari perencanaan bagaimana merespon jika terjadi keadaan darurat atau bencana dan bekerja untuk meningkatkan sumber daya yang tersedia untuk merespon secara efektif. Manajemen bencana merupakan suatu siklus kegiatan yang dimulai dengan mitigasi kerentanan dan dampak negatif bencana. kesiapsiagaan dalam menanggapi operasi. dan memberikan bantuan dalam situasi darurat seperti pencarian dan penyelamatan, pemadaman kebakaran, dll. dan membantu pemulihan yang dapat mencakup rekonstruksi fisik dan kemampuan untuk mengembalikan kualitas hidup masyarakat setelah bencana. Nugraha Febriansyah. Pandoyo (Implementasi Pemantauan dan Evaluasi Penggunaan Dana Hibah A) Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani P-ISSN 2355-309X . E-ISSN 2622-8696 Vol. No. Maret 2025, pp. Gambar 2. 1 Siklus Manajemen Bencana Sumber: FEMA . Sama halnya dengan Mansourian . Asian Development Bank melalui Carter . mendefinisikan bahwa manajemen bencana merupakan suatu siklus kegiatan yang dimulai dengan Respone. Recovery. Development. Prevention. Mitigation. Preparedness, dan Disaster Impact. Dari beberapa pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa manajemen bencana merupakan salah sata upaya untuk mengelola dan meminimalkan bencana dan bagaimana penanganan yang perlu dilakukan setelahnya. Manajemen bencana yang komprehensif didasarkan pada beberapa komponen yang berbeda yang secara keseluruhan merupakan upaya untuk mengelola Namun. Manajemen bencana yang efektif bergantung pada kemampuan untuk berbagi informasi yang tepat dengan organisasi yang tepat pada waktu yang tepat. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Peter . yang menyebutkan bahwa AuEffective disaster management is dependent on the ability to share the right information with the right organisations at the right timeAy. Dengan demikian manajemen bencana menjadi bagian dari pengelolaan bencana yang dilakukan dari prabencana hingga pasca bencana karena berkaitan dengan persiapan dan langkah yang dilakukan dalam kebencanaan. Rehabilitas dan Rekonstruksi Merujuk pada Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana sebagai dasar hukum penyelengaraan penanggulangan bencana menjelaskan penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri atas 3 . tahap meliputi: . saat tanggap dan . pasca bencana. Penyelenggaraan fase prabencana dilakukan baik dalam situasi tidak terjadi bencana dan dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana. Penyelenggaraan darurat bencana adalah dilakukan ketika bencana sedang terjadi. Dan Penyelenggaraan pasca bencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana. Penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi membutuhkan proses perencanaan dan penganggaran yang dilakukan secara sistematis, komprehensif dan menyeluruh serta terkoordinasi sejak awal sampai akhir dengan mengutamakan unsur pengurangan risiko bencana. Manajemen rehabilitasi dan rekonstruksi dijelaskan sebagaimana pada Gambar 2. Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi adalah terukur dari input-proses-output-outcome sampai dengan Nugraha Febriansyah. Pandoyo (Implementasi Pemantauan dan Evaluasi Penggunaan Dana Hibah A) P-ISSN 2355-309X . E-ISSN 2622-8696 Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani Vol. No. Maret 2025, pp. Gambar 2. 2 Manajemen rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sektor-Sektor Strategis Pemulihan Pasca bencana dan Strategi Pemulihan Pasca bencana Kondisi pasca bencana adalah keadaan suatu wilayah dalam proses pemulihan setelah terjadinya bencana. Pada kondisi ini dipelajari langkah apa yang dilakukan oleh berbagai pihak terkait dalam hal upaya untuk mengembalikan tatanan masyarakat seperti semula sebelum terjadinya bencana. Beberapa hal yang dipelajari dalam kondisi pasca bencana ini adalah kecepatan dan ketepatan terutama dalam hal : . penanganan korban . pembangunan infrastruktur. konseling trauma. tindakan-tindakan preventif ke depan. organisasi kelembagaan. stakeholders yang terlibat. Dari beberapa aspek tersebut maka dibuatlah lingkup sektor strategis yang harus dipulihkan. Terdapat 5 sektor strategis yang menjadi sasaran strategis kebijakan rekonstruksi pasca bencana yaitu sebagai Tabel 2. 1 Sektor-sektor Strategis Sasaran Kebijakan Pemulihan Pasca Bencana Sektor Strategis Sub Sektor Sektor Permukiman Sub sektor perumahan dan prasarana lingkungan perumahan Sektor infrastruktur Sub sektor transportasi, energi, pos dan telekomunikasi, air dan sanitasi, irigasi, dan sumber daya air Sektor sosial Sub sektor pendidikan, kesehatan, agama, bangunan bersejarah, dan lembaga sosial budaya dan Sub sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan, kelautan Sektor ekonomi produktif dan perikanan, industri/ usaha kecil dan menengah, perdagangan, dan pariwisata Lintas sektor Subsektor lingkungan hidup, pemerintahan, sektor keuangan dan perbankan, ketertiban dan keamanan Sumber: BNPB . Prinsip build back better and safer mutlak harus dapat diwujudkan pada lima sector pemulihan Pasca bencana meliputi: Sektor permukiman, merupakan perbaikan lingkungan daerah terdampak bencana, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, dan pembangunan kembali sarana sosial . Sektor infrastruktur, merupakan perbaikan dan peningkatan kembali prasarana dan sarana umum untuk pemulihan fungsi pelayanan publik seperti transportasi darat, laut, udara, pos, telekomunikasi, energi, sumber daya air, air bersih dan sanitasi. Sektor ekonomi, merupakan pemulihan dan peningkatan ekonomi lokal, perdagangan dan pasar, usaha kecil dan menengah, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan dan . Sektor sosial, merupakan pemulihan psikologis sosial, konstruksi sosial dan budaya, perbaikan dan peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan dan agama, pemulihan kearifan Nugraha Febriansyah. Pandoyo (Implementasi Pemantauan dan Evaluasi Penggunaan Dana Hibah A) Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani P-ISSN 2355-309X . E-ISSN 2622-8696 Vol. No. Maret 2025, pp. lokal dan tradisi masyarakat, pemulihan hubungan antara budaya dan keagamaan, serta membangkitkan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat. Lintas sektor, merupakan pemulihan kegiatan tata pemerintahan keuangan dan perbankan, lingkungan hidup dan Pengurangan Risiko Bencana serta ketertiban dan keamanan. Dari penjelasan diatas dapat dilihat bahwa pemenuhan tujuan build back better and safer merupakan bagian dari prioritas aksi kebencanaan. Dalam Sendai Framework disebutkan bahwa terdapat 4 prioritas aksi kebencanaan yang meliputi: Memahami risiko bencana (Understanding disaster ris. Memperkuat tata kelola risiko bencana dan manajemen risiko bencana (Strengthening disaster risk governance to manage disaster ris. Investasi dalam pengurangan risiko bencana untuk ketangguhan (Investing in disaster risk reduction for resilienc. Meningkatkan kesiapsiagaan bencana untuk respon yang efektif, dan untuk Aumembangun kembali dengan lebih baikAy dalam pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi (Enhancing disaster preparedness for effective response, and to AuBuild Back BetterAy in recovery, rehabilitation and reconstructio. Dari hasil penyajian berbagai definisi dan dialog teori yang dilakukan diatas menunjukkan bahwa konsep build back better and safer dalam penanganan bencana menjadi sebuah paradigma penting karena melibatkan perubahan kehidupan pasca bencana yang lebih baik dan lebih aman dalam upaya rehabilitasi dan rekonstuksi pasca bencana sehingga konsep build back better and safer harus dilakukan agar kehidupan pascabencana dapat berlanjut menjadi lebih baik dengan memasukkan unsur-unsur pengurangan risiko bencana pada setiap pembangunan terutama untuk lima sector pemulihan pascabencana. METODE PENELITIAN Pendekatan Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus yang bermaksud mendeskripsikan hasil penelitian dan berusaha menemukan gambaran menyeluruh mengenai suatu keadaan. Pilihan terhadap metodologi ini karena fenomena yang akan diteliti merupakan sebuah kasus yang membutuhkan pengkajian deskriptif yang mendalam untuk mengetahui gambaran implementasi kebijakan penanggulangan bencana di Kabupaten Agam. Yin . menjelaskan bahwa studi kasus adalah penyelidikan empiris yang: . menyelidiki fenomena . kontemporer secara mendalam dan dalam konteks dunianya terutama ketika. batas-batas antara fenomena dan konteks mungkin tidak terlihat dengan jelas. Sumber Data dan Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data merupakan langkah yang paling penting dalam penelitian karena bertujuan untuk mendapatkan data. Adapun metode yang dilakukan dalam pengumpulan data dalam penelitian ini adalah . Wawancara, . Observasi, . Dokumentasi HASIL PENELITIAN Faktor pendukung dan penghambat Implementasi Pemantauan dan Evaluasi Penggunaan Dana Hibah Rehabilitasi dan Reskonstruksi Tahun 2022 di Kabupaten Agam. Adapun hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Hibah Pada dasarnya prinsip-prinsip monitoring dan evaluasi yaitu: . prinsip berkesinambungan, artinya dilakukan secara berlanjut. menyeluruh aspek dan komponen program yang dievaluasi. objektif bahwa pelaksanaannya bebas dari kepentingan pribadi. konsisten mengukur yang seharusnya diukur. penggunaan kritis berorientasi pada peraturan yang berlaku. Nugraha Febriansyah. Pandoyo (Implementasi Pemantauan dan Evaluasi Penggunaan Dana Hibah A) P-ISSN 2355-309X . E-ISSN 2622-8696 Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani Vol. No. Maret 2025, pp. kegunaan dan manfaat bagi organisasi dan pengguna produk layanan. Merujuk pada Dunn . konsep Monitoring dan evaluasi dilaksanakan dengan mengikuti langkah langkah, pertama melakukan kegiatan perencanaan kegiatan, dimana langkah dan prosedur serta komponen isi yang akan domonitoring dan dievaluasi disiapkan dengan baik, kedua pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasinya itu sendiri, dan ketiga melaporkan hasil kegiatan dalam bentuk laporan tertulis sebagai bahan untuk evaluasi dan balikan atas program-program yang sudah dilakukan. Penggunaan Dana Hibah Rehabilitasi dan Reskonstruksi di Kabupaten Agam Tahun 2022 disesuaikan dengan fokus penelitian digunakan dengan konsep monitoring dan evaluasi dari Dunn . Adapun penyajian data berdasarkan rumusan masalah serta fokus penelitian yaitu sebagai Perencanaan Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perencanaan yang dilakukan dalam proses penggunaan dana hibah adalah dengan melakukan identifikasi daerah untuk mengetahui infrastruktur yang perlu dibangun sesuai dengan kewenangan daerah. Indra menambahkan bahwa maksud dari kewenangan daerah adalah infrastruktur bukan termasuk dari kewenangan Provinsi. Kegiatan sebelum verifikasi tersebut dinamakan praverifikasi. Hasil usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk proposal. Indra menambahkan bahwa proposal disusun oleh BPBD Kabupaten Agam. Dari hasil tersebut kemudian kita Menyusun proposal untuk diajukan ke pusat. Proposal tersebut ditandatangai oleh BPBD Kabupaten Agam. Provinsi, dan pendamping dari dinas teknis seperti contoh kalau Pembangunan melibatkan dinas Sungai, maka nanti akan bekerjasama dengan dinas sumber daya air. Proposal tersebut yang jadi acuan untuk permintaan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi di Kabupaten Agam. Usulan-usulan dari perangkat daerah teknis tersebut kemudian dikumpulkan untuk kemudian dijadikan satu kemudian ditandatangani oleh BPBD Kabupaten Agam. Hal ini menunjukkan bahwa perencanaan yang dilakukan mengampu secara lintas sektor yang mengandung beberapa variabel ataupun indikator yang telah ditetapkan untuk menjalankan dana hibah yang dituangkan dalam proposal. Ay (Wawancara pada 24 Juni 2024 Pukul 20. WIB). Gambar 4. 1 Rekapitulasi Usulan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kabupaten Agam Sumber: BPBD Kabupaten Agam Berdasarkan beberapa penjelasan diatas dapat dilihat bahwa perencanaan yang dilakukan dalam Penggunaan dana Hibah Rehabilitasi dan Reskonstruksi di Kabupaten Agam Tahun 2022 Perencanaan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi melalui tahapan pengusulan proposal dari pemerintah daerah, penelaahan berupa praverifikasi dan verifikasi lapangan, reviu APIP, pengusulan alokasi dan permintaan penyaluran hibah RR. Proposal perencanaan tersebut memuat beberapa variabel ataupun indikator berupa program kegiatan dari masing-masing Nugraha Febriansyah. Pandoyo (Implementasi Pemantauan dan Evaluasi Penggunaan Dana Hibah A) Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani P-ISSN 2355-309X . E-ISSN 2622-8696 Vol. No. Maret 2025, pp. perangkat daerah pengampu atau perangkat daerah teknis sebagai acuan dalam menjalankan Dalam hal ini variabel yang ditentukan adalah infrastruktur terdampak bencana. Terdapat infrastruktur terdampak bencana yaitu jembatan dan bendungan. Penggunaan variabel tersebut didasarkan pada urgensi dari infrastruktur tersebut sehingga perlu rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kabupaten Agam. Pelaksanaan Pelaksanaan penggunaan dana hibah Rehabilitasi dan Reskonstruksi di Kabupaten Agam Tahun 2022 dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten Agam yang bekerjasama dengan Perangkat Daerah pengampu atau perangkat daerah teknis. Hal itu merupakan penjabaran dari kewenangan pada tingkat pemerintahan. Muliarson menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi merupakan perpanjangan tangan dari tingkat pusat melalui Badan Nasional Penanggulangna Bencana (BNPB). AyProvinsi merupakan Pembina yaitu perpanjangan dari BPBD, kalau rehabilitasi dan rekonstruksi anggarannya turunnya di BPBD, pelaksanaanya itu kita didampingi dari tim teknis yaitu dari perangkat daerah yang bersangkutan. Mereka yang memberi masukan. PPKnya dari BPBD yang dibantu oleh tim teknis. Ay (Wawancara pada 24 Juni 2024 Pukul 20. 00 WIB) Tim teknis merupakan pelaksana kegiatan penanggulangan bencana di daerah. Adapun pelaksanaan tersebut didukung oleh anggaran yang diberikan yaitu dari hibah yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan. Indra menyebutkan bahwa pelaksanaan penanggulangan bencana rehabilitasi dan rekonstruksi di Kabupaten Agam menggunakan anggaran dana hibah. AuAnggaran pelaksanaan ini kita menggunakan dana hibah untuk pekerjaan umum atau Kemudian untuk penunjang seperti operasional dan biaya umum menggunakan dana APBD. Ay (Wawancara pada 24 Juni 2024 Pukul 20. 00 WIB) Hal ini didukung oleh Muliarson yang menyebutkan bahwa penggunaan anggaran dana hibah tersebut merupakan implikasi dari adanya perubahan rincian dana yang dibantu. AuSemenjak tahun 2020 itu sudah dirubah polanya menjadi sharing, sejak tahun 2015 Ae 2019 untuk provinsi boleh mengajukan. Kalau kabupaten kota untuk mendukung operasional Pemerintah pusat itu hanya memberikan untuk fisik saja. Kalau operasional itu nanti menggunakan APBD. Ay (Wawancara pada 24 Juni 2024 Pukul 20. 00 WIB). Dari beberapa pernyataan diatas dapat dilihat bahwa pelaksanaan penggunaan dana hibah dalam rehabilitasi dan rekonstruksi di Kabupaten Agam menggunakan dana hibah dalam untuk kegiatan pekerjaan fisik. Hal itu merujuk pada perubahan pola menjadi sharing cost yang dimulai dari tahun 2020 bahwa penggunaan dana hibah diperuntukkan hanya untuk pekerjaan Kemudian penggunaan dana APBD digunakan untuk biaya operasional, biaya perencanaan dan biaya pengawasan. Indra menyebutkan bahwa pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi telah ditetapkan jangka waktu pelaksanaan kegiatan. AuDalam perencanaan itu kita sudah menentukan range waktu pelaksanaannya, itu ada Range waktunya bisa sampai 7 bulan. Termasuk kita dalam mencari kontraktor pihak ketiga sehingga untuk menyesuaikan dengan target yang ditentukan oleh BPBD. Agar nantinya pelaksanaan bisa optimal. Ay (Wawancara pada 24 Juni 2024 Pukul 20. 00 WIB) Namun dalam pelaksanannya ditemukan beberapa permasalahan lapangan. Indra menambahkan bahwa beberapa permasalahan dalam pelaksanaan adalah jangka waktu pelaksanaan yang berkurang karena proses tender yang lama. AuKendala di Kabupaten Agam adalah tender terlalu lama, kita diberikan izin dana yang cuman 1 tahun dari sejak diberikan ke daerah. Kedua adalah dari empat kegiatan yang sampai selesai hanya 1. Sementara yang lainnya adalah kita lakukan pemutusan kontrak. Adapun alasan pemutusan kontrak adalah pemenang tender adalah Perusahaan bukan Perusahaan asli. Nugraha Febriansyah. Pandoyo (Implementasi Pemantauan dan Evaluasi Penggunaan Dana Hibah A) P-ISSN 2355-309X . E-ISSN 2622-8696 Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani Vol. No. Maret 2025, pp. atau Perusahaan miliki orang lain sehingga itu pelaksanaan tidak bisa selesai. Ay (Wawancara pada 24 Juni 2024 Pukul 20. 00 WIB) Gambar 4. 2 Progres Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Rekonstruksi Sumber: BPBD Kabupaten Agam Dari beberapa hasil pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penggunaan dana hibah ditentukan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Adapun jangka waktu yang ditentukan adalah selama satu tahun sejak disalurkannya dana hibah dari RKUN ke RKUD dan dapat diperpanjang. Kab. Agam mengajukan perpanjangan hingga 31 Desember 2022 untuk 2 kegiatan. Implikasinya adalah jika pelaksanaan tidak selesai pada waktu yang ditentukan maka dilanjutkan oleh APBD. Indra menambahkan bahwa salah satu usulan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan adanya masa pemanfaatan yang lebih dari satu tahun pelaksanaan. AuPenyedia harus dikawal, pemerintah daerah harus membantu BPBD agar pengelolaan anggaran bisa berjalan dengan sesuai. Karena hal ini bergantung pada waktu yang telah Solusi yang bisa dilakukan adalah paling tidak 2 tahun, bukan satu tahun. Karena kalau penggunaan satu tahun, maka implikasinya nanti semisal tidak berjalan dengan baik itu tidak bisa serta merta menggunakan dana APBD. Karena APBD sudah ditentukan. Dana hibah ini turun tidak bisa dipastikan kapan. Sehingga perlu ada perpanjangan penggunaan dana hibah untuk mengantisipasi kegiatan tidak bisa selesai pada tepat waktu agar bisa dilanjutkan dengan APBD menggunakan pergeseran. Ay (Wawancara pada 24 Juni 2024 Pukul 20. 00 WIB) Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penggunaan dana hibah dalam rehabilitas dan rekonstruksi di Kabupaten Agam Tahun 2022 merupakan upaya optimalisasi penggunaan dana hibah. Hal itu dikarenakan dana hibah memiliki jangka waktu sehingga penggunaannya perlu disesuaikan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Selain itu pelaksanaan penggunaan dana hibah juga berimplikasi pada ketercapaian program dan kegiatan yang telah direncanakan. Dengan memperhatikan program dan kegiatan tersebut maka akan mempermudah pelaksanaan kegiatan karena lebih terarah dan tepat sasaran. Pelaporan Pelaporan penggunaan dana hibah Rehabilitasi dan Reskonstruksi di Kabupaten Agam Tahun 2022 dilaksanakan secara periodik dan annual. Periodik artinya pelaporan dilakukan secara rutin satu bulan sekali dan per tiga bulan. Tujuannya adalah untuk mengetahui progres atau kemajuan dari pelaksanaan program kegaitan. Sementara itu pelaporan secara annual dilaksanakan pada akhir tahun pelaksanaan. Hal itu bertujuan untuk mengetahui kondisi laporan akhir dari pelaksanaan penggunaan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi di Kabupaten Agam tahun 2022. Indra menyebutkan bahwa pelaporan pelaksanaan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi di Kabupaten Agam dilaksanakan secara periodik dan tahunan. Indra juga menambahkan selain pelaporan yang dilakukan kepada Pemerintah Pusat yaitu ke BNPB. Kabupaten Agam juga melakukan laporan kepada Pemerintah Provinsi. Nugraha Febriansyah. Pandoyo (Implementasi Pemantauan dan Evaluasi Penggunaan Dana Hibah A) Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani P-ISSN 2355-309X . E-ISSN 2622-8696 Vol. No. Maret 2025, pp. Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pelaporan yang dilakukan dalam penggunaan dana hibah Rehabilitasi dan Reskonstruksi di Kabupaten Agam Tahun 2022 dilaksanakan secara periodik dan annual. Pelaksanaan tersebut bertujuan untuk melaporkan progres pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di Kabupaten Agam. Selanjutnya temuantemuan tersebut ditindak lanjuti dan hasilnya menjadi laporan tentang program. Implikasi dari pelaporan tersebut kemudian adalah untuk melanjutkan program atau tidak melanjutkan program berdasarkan hasil temuan dalam laporan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pelaporan penggunaan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi berfungsi untuk mengetahui keberhasilan ketercapaian program dan kegiatan yang kemudian dilanjutkan dengan tindak lanjut perbaikan kedepan. Faktor Pendukung dan Penghambat Dalam pelaksanannya, terdapat faktor pendukung dan penghambat dalam implementasi penggunaan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi di Kabupaten Agam Tahun 2022. Adapun faktor pendorong dalam implementasi kebijakan di Kabupaten Agam menurut Muliarson adalah adanya dukungan anggaran dari APBD. AuPada dasarnya faktor pendukung utama dalam implementasi kebijakan ini adalah terletak pada internal dan eksternal. Dukungan secara internal adalah dari dana yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Kemudian dukungan dari eksternal adalah dana yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui dana hibah. Dana tersebut membantu pelaksanaan kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di kabupaten Agam. Adapun dana APBD untuk kegiatan perencanaan dan supervisi serta biaya Kemudian dana dari pusat digunakan untuk menjalankan proses pembangunan. Ay (Wawancara pada tanggal 26 April 2024 Di Kantor BPBD Provinsi Sumatera Bara. Berdasarkan penjelasan diatas dapat dilihat bahwa dukungan utama dalam implementasi kebijakan adalah dukungan anggaran baik dari internal maupun eksternal. Lebih lanjut Anisa menyebutkan secara rinci faktor pendukung implementasi kebijakan di Kabupaten Agam adalah dari komitmen pemerintah, masyarakat, dan lainnya. AyTentu, terdapat beberapa faktor pendukung dalam penggunaan Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tahun 2022 di Kabupaten Agam, antara lain: Komitmen Pemerintah dari pemerintah Kab Agam dan Pemerintah Pusat. Partisipasi Masyarakat. Koordinasi yang Baik. Transparansi dan Akuntabilitas. Kapasitas Institusional yang Mumpuni, serta Dukungan Finansial dan Teknis. Ay (Wawancara pada tanggal 29 April 2024 Di Kantor BNPB Republik Indonesi. Adapun penjabaran dari penjelasan diatas adalah sebagai berikut: Komitmen Pemerintah: Komitmen yang kuat dari pemerintah daerah Kabupaten Agam untuk menggunakan dana hibah secara efektif dan transparan merupakan faktor penting dalam kesuksesan program rehabilitasi dan rekonstruksi. Komitmen ini mencakup kesediaan untuk melakukan perencanaan yang matang, melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal, dan memastikan akuntabilitas dalam penggunaan dana. Partisipasi Masyarakat: Partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan kegiatan merupakan faktor pendukung penting. Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, kegiatan-kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat lebih sesuai dengan kebutuhan lokal dan mendapatkan dukungan yang lebih luas. Koordinasi yang Baik: Koordinasi yang efektif antara berbagai departemen dan instansi pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya, seperti organisasi non-pemerintah, lembaga donor, dan sektor swasta, merupakan faktor pendukung utama dalam pelaksanaan kegiatan yang berhasil. Koordinasi yang baik memastikan pembagian tugas yang jelas, pertukaran informasi yang lancar, dan penyelesaian masalah dengan cepat. Transparansi dan Akuntabilitas: Transparansi dalam penggunaan dana hibah dan mekanisme akuntabilitas yang kuat merupakan faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan menyediakan informasi yang jelas Nugraha Febriansyah. Pandoyo (Implementasi Pemantauan dan Evaluasi Penggunaan Dana Hibah A) P-ISSN 2355-309X . E-ISSN 2622-8696 Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani Vol. No. Maret 2025, pp. tentang alokasi dana, kemajuan kegiatan, dan hasil yang dicapai, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa penggunaan dana hibah dilakukan dengan benar dan efisien. Kapasitas Institusional yang Mumpuni: Keberhasilan dalam penggunaan dana hibah juga sangat bergantung pada kapasitas institusional yang ada. Pemerintah daerah dan instansi terkait harus memiliki personel yang berkualifikasi dan berpengalaman, serta sistem manajemen yang efektif, untuk mengelola kegiatan dengan baik. Dukungan Finansial dan Teknis: Dukungan finansial dan teknis dari pemerintah pusat, lembaga donor, organisasi non-pemerintah, dan sektor swasta juga merupakan faktor penting dalam kesuksesan program rehabilitasi dan rekonstruksi. Dukungan ini dapat berupa dana tambahan, peralatan, tenaga ahli, atau bantuan teknis lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan dengan sukses. Dengan memperhatikan faktor-faktor pendukung di atas, penggunaan Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tahun 2022 di Kabupaten Agam dapat berjalan dengan lebih lancar dan menghasilkan dampak yang positif bagi masyarakat lokal. Sementara itu faktor penghambat dalam implementasi kebijakan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan. Terdapat beberapa faktor penghambat dalam implementasi kebijakan dalam penggunaan Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tahun 2022 di Kabupaten Agam. Muliarson menyebutkan bahwa salah satu faktor penghambat implementasi kebijakan dana hibah adalah proses tender yang lama. AuSalah satu faktor penghambat dalam penggunaan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi tahun 2022 di Kabupaten Agam adalah proses tender yang memakan waktu lama dan terjadinya mutasi para pejabat di lingkungan Pembda Kabupaten Agam. Hal itu berpengaruh dalam proses disposisi dan dukungan sumberdaya dalam mengimplementasikan penggunaan dana hibah rehablitasi dan rekonstruksi tahun 2022 di Kabupaten Agam. Ay (Wawancara pada tanggal 26 April 2024 Di Kantor BPBD Provinsi Sumatera Bara. Implementasi kebijakan dalam penggunaan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi tahun 2022 di Kabupaten Agam dipengaruhi oleh tender. Proses tender tersebut bertujuan untuk menentukan pihak mana yang akan mengerjakan kegiatan. Berbagai kesiapan dari dukungan anggaran pemerintah daerah maupun pemerintah pusat telah siap, namun lamanya proses tender membuat anggaran tidak bisa terserap dengan segera sehingga proses pembangunan tidak bisa langsung berjalan. Hal ini selaras dengan yang disampaikan oleh Junaidi yang menyebutkan bahwa salah satu faktor penghambat implementasi kebijakan adalah lambatnya proses tender yang dilkukan oleh Pemerintah daerah. AuPada dasarnya faktor penghambatnya adalah proses tender yang lama dan juga kurangnya dukungan dari pejabat. Kurangnya dukungan pejabat tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan disposisi. Ay (Wawancara pada tanggal 26 April 2024 Di Kantor BPBD Provinsi Sumatera Bara. Lebih lanjut ansa menyebutkan bahwa faktor penghambat dari implementasi kebijakan adalah dari kondisi politik dan kondisi geografi. AuTentu, terdapat beberapa faktor penghambat yang dapat menghambat penggunaan Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tahun 2022 di Kabupaten Agam, antara lain: Ketidakstabilan Politik dan Keamanan: Ketidakstabilan politik dan keamanan di daerah tersebut dapat menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Gangguan keamanan dapat mengganggu aktivitas konstruksi dan memperlambat kemajuan Kondisi Geografis dan Cuaca: Kondisi geografis yang sulit atau cuaca ekstrem dapat menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan kegiatan, terutama jika kegiatan dilaksanakan di daerah yang sulit dijangkau atau rentan terhadap bencana alam. Ay (Wawancara pada tanggal 29 April 2024 Di Kantor BNPB Republik Indonesi. Berdasarkan penjelasan diatas dapat dilihat bahwa faktor penghambat implementasi adalah dari sektor internal yaitu lamanya proses tender yang diakibatkan karena kondisi politik dan kondisi geografis dan cuaca. Beberapa faktor tersebut berpengaruh terhadap implementasi penggunaan Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tahun 2022 di Kabupaten Agam. Nugraha Febriansyah. Pandoyo (Implementasi Pemantauan dan Evaluasi Penggunaan Dana Hibah A) Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani P-ISSN 2355-309X . E-ISSN 2622-8696 Vol. No. Maret 2025, pp. PENUTUP Kesimpulan Implementasi Pemantauan dan Evaluasi Penggunaan Dana Hibah Rehabilitasi dan Reskonstruksi di Kabupaten Agam Tahun 2022 dilaksanakan melalui perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. Perencanaan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi telah berjalan dengan baik sesuai implementasi yaitu melalui tahapan pengusulan proposal dari pemerintah daerah, penelaahan berupa praverifikasi dan verifikasi lapangan, reviu APIP, pengusulan alokasi dan permintaan penyaluran hibah RR. Dalam pelaksanaan belum berjalan dengan baik karena output pekerjaan tidak tercapai sehingga hal itu berimplikasi pada ketercapaian program yang tidak bisa tercapai 100% dan harus dilanjutkan dengan anggaran APBD. Dari segi pelaporan periodik sudah berjalan dengan baik. BPBD Kabupaten Agam sudah menyampaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan tetapi untuk laporan annual / laporan akhir kegiatan belum selesai dibuat sehingga hal itu berimplikasi ketika akan mengajukan dana hibah rehabiltasi dan rekonstruksi selanjutnya. Faktor penghambat dalam proses implementasi Pemantauan dan Evaluasi Penggunaan Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tahun 2022 di Kabupaten Agam adalah kondisi politik. Kondisi politik termasuk mempengaruhi lambatnya proses tender sehingga proses kegiatan pekerjaan konsturksi rehabilitasi dan rekonstruksi tidak dapat langsung dilaksanakan. Saran Setelah mendapatkan Kesimpulan yang berdasarkan temuan, penulis memberikan beberapa saran diperlukannya pemantauan dan evaluasi beserta pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Bentuk mekanisme pengawasan yang efektif dan independen untuk memastikan bahwa dana hibah digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan bahwa kegiatan berjalan dengan lancar. DAFTAR PUSTAKA