JURNAL FENOMENA P-ISSN : 3047-7204 E-ISSN : 0215-1448 VOL. NO. November 2022 https://unars. id/ojs/index. php/fenomena/index DUGAAN PRAKTIK PUNGUTAN LIAR PADA BANTUAN SOSIAL PROGRAM KELUARGA HARAPAN DALAM PERSPEKTIF UNDANGUNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI ALLEGED PRACTICES OF ILLEGAL CHARGES ON SOCIAL ASSISTANCE PROGRAM FOR THE HOPE FAMILY IN THE PERSPECTIVE OF LAW NUMBER 31 OF 1999 JO LAW NUMBER 20 OF 2001 CONCERNING ERADICATION OF CRIMINAL ACTS OF CORRUPTION Muh. Nurman1 Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Abdurachman Saleh Situbondo Email : muh-nurman@unars. ABSTRAK Faktor terjadinya pungutan liar pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan ialah bergesernya moral petugas menjadi pribadi materialis, kesempatan yang ada untuk melakukan pungutan liar. Kedua: sanksi hukum terhadap praktik Pungutan Liar terhadap Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan adalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun, ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar, namun sementara ini masih mekanisme penghukuman bagi pelaku tergolong ringan dan hanya memiliki efek jera yang bersifat sementara Kata Kunci: Pungutan Liar. Bantuan Sosial. Pidana 1 JURNAL FENOMENA ABSTRACT The factor in the occurrence of illegal levies on the Family Hope Program Social Assistance is the shift in the morale of officers to become materialists, the opportunity exists to carry out illegal levies. Second: legal sanctions against the practice of illegal levies on the Family Hope Program Social Assistance are threatened with a maximum imprisonment of 9 years, a maximum imprisonment of six years, a minimum imprisonment of four years and a maximum of 20 years and a minimum fine of Rp. 200 million and a maximum of IDR 1 billion, but currently the punishment mechanism for the perpetrators is relatively light and only has a temporary deterrent effect Keywords: Illegal Charges. Social Assistance. Criminal 2 JURNAL FENOMENA PENDAHULUAN Kasus korupsi di Indonesia dari tahun ke tahun tidak ada habisnya. Dari kasus dan kerugiaan negara maupun kualitasnya yang kini semakin meningkat nampak sistematis dan terpola. Korupsi bukan saja sebagai kejahatan luar bisa akan tetapi sebagai kejahatan yang trasnasional karena korupsi telah menyentuh keseluruh aspek kehidupan masyarakat hingga lintas batas negara. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan oleh setiap subyek hukum, baik orang maupun badan hukum yang secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan penyalahgunaan keuangan negara. 2 Akibat tindak pidana korupsi yang berdampak sangat luas, bukan saja menyangkut keuangan negara, namun juga mampu merusak sistem pemerintahan, perekonomian dan pembangunan, serta merendahkan martabat Bangsa di Forum Internasional. Pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa oleh karena itu penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi harus diatur secara khusus tidak banyak kasus tindak pidana korupsi yang diproses secara hukum dan ternyata hanya sedikit perkara tindak pidana korupsi yang bisa dibuktikan secara hukum oleh instansi penegak hukum. Salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang sering terjadi dalam kehidupan kita yaitu pungutan liar dalam tulisan ini di singkat pungli. Pungutan liar dilarang dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatanperbuatan yang disebut perbuatan pungutan liar sebenarnya merupakan suatu gejala sosial yang sudah ada di Indonesia pada masa penjajahan bahkan jauh Namun penamaan perbuatan itu sebagai perbuatan pungli, secara Nasional baru diperkenalkan pada Bulan September 1977, yaitu saat Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban disingkat Kaskopkamtib yang bertindak selaku Kepala Operasi Tertib bersama Menpan dengan gencar melancarkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Abdurachman Saleh Situbondo Niniek Suparni dan Baringin Sianturi. Bunga Rampai Korupsi. Gratifikasi, dan Suap. Jakarta : MISWAR, anggota IKAPI, hlm. 3 JURNAL FENOMENA Operasi Tertib dalam tulisan ini di singkat OPSTIB, yang sasaran utamanya adalah pungli. Pungli lahir dari tingginya tingkat ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan menjadi penyebab dari semakin banyaknya masyarakat yang menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang korupsi. Hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat cenderung semakin toleran terhadap praktik pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sektor pelayanan publik yang dikelola pemerintah, baik departemen, lembaga pemerintah non departemen, maupun Pemerintah Daerah, merupakan sektor yang rentan terjadinya pungutan liar, karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Di sektor pelayanan publik terjadi hubungan antar domain, yakni pemerintah atau birokrasi sebagai penyelenggara pemerintahan, sektor usaha, dan masyarakat umum. Akhir-akhir ini pungutan liar Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan dalam tulisan ini di singkat PKH dengan modus pembiayaan administrasi sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat. Masalah yang terjadi sungguh mengerikan dan ironis. Di tengah-tengah pemberantasan kemiskinan nyatanya, masih banyak yang akrab dengan budaya pungutan liar. Seharusnya pengetahuan dan pri-kemanusiaan merupakan sektor strategis dan kunci bagi bangsa ini untuk menapakan kaki ke arah kehidupan bangsa yang lebih baik. Program Keluarga Harapan dalam tulisan ini di singkat PKH adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin dalam tulisan ini di singkat RTSM dengansyarat dapat memenuhi kewajiban terkait pendidikan dan kesehatan. PKH, bertujuan mengurangi angka kemiskinan atau beban RTSM dan diharapkan BPKP. Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi pada Pengelolaan Pelayanan Masyarakat. (Jakarta: Tim Pengkajian SPKN RI), hlm. http://itjen-depdagri. id/article-23-pelayanan-publik-goodgovernanceampaaupbdalamdiskresi. html&ei=3_YHUKvhOsXLrQeJkYnzAg&usg=AFQjCNECzFUxfeZ nshfQi3ntDo2Dx8k w, terakhir diakses pada tanggal 21 April 2020. 4 JURNAL FENOMENA dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari kemiskinan. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif atau yuridis normatif adalah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder5. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan yaitu6: Pendekatan perundang-undangan . tatute approac. Pendekatan perundang-undangan adalah suatu pendekatan yang dilakukan terhadap berbagai aturan hukum yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pendekatan konsep . onseptual approac. Pendekatan konsep digunakan untuk memahami konsep-konsep tentang politik HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Faktor penyebab terjadinya Pungutan Liar pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan, melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1990 Jo Undang-undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tidak PidanaKorupsi. Ada beberapa faktor pendukung yang menyebabkan Pungutan Liar ini tumbuh subur, diantaranya adalah: Faktor Individu Pelaku Faktor Individu pelaku disini dimaksudkan bahwa tenaga pendamping/petugas tidak lagi memiliki karakter integritas yang tinggi akan tanggungjawab sebagai pendamping/petugas Pendamping/petugas menganggap bahwa keluarga penerima manfaat yang di singkat KPM adalah objek untuk mendapat keuntungan lebih. Hal ini di dorong pula dengan gaya Soerjono Soekanto & Sri Mamudy, 2001. Penelitian hukum normatif . uatu tinjauan singka. Rajawali pers. Jakarta, hlm: 13-14 5 JURNAL FENOMENA hidup hedonis. Pungutan Pungli merupak tindakan oknum yang tidak pantas apabila dikatakan sebagai pendamping/petugas. Faktor utamanya bersumber dari dalam diri pelaku, bahwa gaya hidup hedonis dan persaingan antar pendamping kerap terjadi. Hal inilah yang menyebabkan timbulnya keinginan yang lebih besar dari pada kemampuan untuk memenuhi, besar pasak dari tiang. Walaupun sebenarnya untuk pendamping/petugas sumber penerimaannya cukup besar, karena selain gaji pokok, terdapat pula tunjangan tetapi itu dirasa belum Faktor penyebab seseorang melakukan korupsi dikarenakan adanya niat dan Jika seseorang memiliki kesempatan untuk melakukan korupsi tetapi orang itu tidak memiliki niat maka hal itu mungkin tidak terjadi. Begitu pula dengan adanya niat untuk melakukan tetapi kesempatannya untuk melakukan korupsi sangat kecil, hal ini bisa menyebabkan orang itu akan tetap terdorong untuk melakukan korupsi. Iman merupakan faktor yang sangat penting. Jika seseorang tidak memiliki iman yang kuat, dia akan sangat mudah untuk melakukan suatu kejahatantermasuk Berbeda dengan orang yang memiliki iman yang kuat, dia tidak akan melakukan kejahatan tersebut karena dia memiliki iman, dia akan sadar mana yang benar dan harus dilakukan dan mana yang tidak benar. Kebiasaan yang dimaksud adalah kebiasaan gaya hidup berfoya-foya. Kebiasaan seperti ini yang akan memicu seseorang untuk mendapatkan uang demi tuntutan gaya hidupnya meskipun uang yang dia dapatkan hasil darikejahatan seperti korupsi apalagi kehidupan di Kota besar seringkali menjadi pendorong bagi orang untuk hidup bermewah-mewahan dan berfoya-foya. Korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan oleh orang profesional yangsudah berkecukupan tetapi memiliki sifat serakah yang tinggi yang masih juga merasa kurang dan memiliki hasrat besar untuk lebih memperkaya dirinya. Ketika hasrat akan dunia materi dan ingin memiliki kekayaan yang lebih lagi tidak mampu ditahannya dan kemudian akses kekayaan bisa diperolehhnya Johny Ibrahim, 2007. Teori, metode dan penelitian hukum normatif. Bayumedia publishing. Malang-Jawa 6 JURNAL FENOMENA dengan cara berkorupsi, maka itulah yang menjadikan seseorang akan melakukan korupsi. Seseorang dapat melakukan kejahatan korupsi dikarenakan faktor sosial, baik dari keluarga maupun lingkungan sekitar. Ketika keluarga mendorong untuk dipenuhi kebutuhannya sementara gaji yang diperoleh dari pekerjaannya tidak mencukupi untuk itu, maka disitulah terdapat peluang untuk melakukan kejahatan seperti korupsi. Beberapa faktor penyebab terjadinya korupsi yang dapat dikaitkan dalam teori yang dikemukakan oleh jack bologne atau sering disebut GONE theory ini yaitu: 7 Greeds . , berkaitan dengan adanya perilaku serakah yang secara potensial ada didalam diri setiap orang. Opportunities . , berkaitan dengan keadaan organisasi atauinstansi atau masyarakat yang sedemikian rupa, sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan kecurangan. Needs . , berkaitan dengan faktor faktor yang dibutuhkan oleh individu untuk menunjang hidupnya yang wajar. Exposures . , berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan Faktor faktor greeds dan needs berkaitan dengan individu pelaku . korupsi, yaitu individu atau kelompok baik dalam organisasi maupun di luar organisasi yang melakukan korupsi yang merugikan pihak korban. Sedangkan faktor faktor opportunities dan exposures berkaitan dengan korban perbuatan korupsi . yaitu organisasi, instansi, masyarakat yang kepentingannya dirugikan. Adapun contoh kasus terjadinya pungli berbagai wilayah: Contoh Pertama di Daerah Makassar - Pendamping Keluarga Harapan di Makassar. SH . , dibekuk polisi dalam operasi tangkap tangan. Ia ditangkap lantaran terlibat memotong uang ratusan penerima keluarga harapan. Operasi Timur, hlm: 30 6 JURNAL FENOMENA tangkap tangan ini dilakukan Polrestabes Makassar di rumah SH di Jalan Sultan Abdullah Makassar. SH diamankan bersama ratusan kartu PKH dan buku rekining "Kami dari Polrestabes Makaasar kemarin sore melakukan OTT terhadap diduga penyimpingan adanya program PKH bantuan sosial dari Kementerian Sosial yang di Kota Makassar. Jadi ada yang kita lakukan OTT satu orang kemarin dengan melakukan hasil pemeriksaan kita," kata Kapolrestabes Makassar. Kompol Dwi Ariwibowo, di Polrestabes Makassar. Rabu . /3/2. Dwi menjelaskan pelaku SH menjalankan aksi jahatnya dengan memegang kartu para penerima bantuan sosial di Makassar. Kartu ini kemudian digunakan pelaku untuk memotong uang para penerima PHK baik perbulan maupun per tri wulan. "Jadi yang bersangkutan itu modusnya adalah memrgang kartu ATM seharusnya dipegang oleh penerima, ia tapi dipegang yang bersangkutan termasuk buku Setiap bulan di kumpulkan kartu ini ada program setiap bulan itu dicairkan tapi oleh bersangkutan dicairkan tapi dan diberikan oleh penerima dipotong kurang lebih Rp 12 ribu sebanyak kurang lebih ada 400-an orang, ini satu kartu 1 orang," jelasnya. Selain itu, pelaku juga memotong uang para penerima Keluarga Harapan Kementerian Sosial berkisar Rp 50 ribu/orang. Pihak Kepolisian kini masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan lebih lanjut. "Setiap triwulan itu juga ada bantuan sosial diterima, dipotong kurang lebih 50 ribu 1 dan baru kita lakuka OTT. Kami lakukan pengembangan terkait dengan untuk pendamping lainya dan kita amankan," paparnya. Sedikitnya ada 461 kartu PKH milik penerima bantuan sosial di Makassar. Kini polisi masih terus melakukan penyelidikan termasuk memeriksa Pendamping PKH lainnya8. Contoh Kedua di MEDIA PURNA POLRI. LAMPUNG SELATAN- Diduga Program Keluarga Harapan dijadikan ladang pungutan liar (Pungl. oleh Ketua Kelompok penerima PKH di Wilayah Desa Lebung Sari Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan. Kamis . /09/2. AuPungutan Liar (Pungl. Merebak bukan kali pertamanya Oknum Ketua kelompok memunguti Dana Rp. ribu rupiah peruntukannya untuk apa itu. Yang jelas yang memungut biaya Ketua https://w. com/ulfiatussaleha/57f64d2b2bb0bd1e2eed61c0/faktorfaktor-penyebab-korupsi 7 JURNAL FENOMENA PKH Bernama Sutini. AyKata RH pada wawancaranya baru-baru ini. Saat pencairan dana PKH,Kartu ATM Saya diminta oleh ketua kelompok,sebelumnya itu Sutini menginfokan Dana PKH sudah masuk dan semua kartu ATM peserta PKH di kumpulkan, lalu Ia cairkan dan selesai pencairan Ia minta uang Rp. 30ribu rupiah kepada semua peserta PKH. AuUdah dapatnya kecil dipotong lagi dan dianjurkan harus beli buku bacaan PKH oleh Ketua Kelompok Sutini. AyKeluh RH. Pertama diminta Rp. 50 ribu rupiah untuk mengurus berkas dan foto copi pada pencairan Tri bulan pertama dan ke-dua dipotong 30 Ribu dan yang anehnya lagi, saat pencairan harus belanja ke warung Bumdesa Setempat. Ini harus ada tindakan oleh Dinas Sosial kalau enggak,saya akan bawa Sutini ke ranah hukum,Kalau nanti Ketua Kelompok Sudah diperika dia diperintah siapa pasti akan ketahuan siapa yang memeritahkannya tersebut. AuIni jelas Pungutan Liar (Pungl. ranahnya Team Saber Pungli. RH berharap tidak lagi ada pungutan terkait Hak Masyarakat yang tidak mampu ini,AyUngkapnya. Kepada Team Media Purna Polri. Sutini Ketua Kelompok membantah. Bahwa masalah pemotongan dana Rp 30 Ribu rupiah itu bukan di potong melain kan untuk buat bensin gak bakal kali kita jalan gak pakai biaya, seperti minta tanda tangan sekolah dan desa itu harus kasih kan gak enak kalau kita gak kasih dan sisa nya kami ada sekolah PKH untuk kumpulan harus beli AQUA beli snack yang 30 ribu untuk beli buku sekarang juga buku nya masih di Pak Maya belum di bawa setiap pencairan harus di sisakan untyk bayar briling yang 50 ribu untuk belanja ke Bumdesa supaya warung desa kita maju kalau anggota KPM kami gak setuju coba nanti kami rubah,AyUcap Sutini. Menanggapi Hal itu. Dinas Sosial Lampung Selatan. Dulkahar Pria Yang biasa disapa akrabnya Bang Dul Mengatakan, bahwa Ketua Kelompok dilarang memotong dana peserta PKH Tersebut. AuKita tidak anjurkan Ketua Kelompok danPendamping untuk memotong Dana Perserta PKH diwilayah kelompoknya masing-masing. AuSaya akan tindak tegas karena ini sudah pelanggaran. Kalau tidak nanti Ketua Kelompoknya kita coret dan akan Saya perintahkan Pak Darsudin Kordinator PKh untuk turun https://news. com/berita/d-4456038/pendamping-keluarga-harapan-kena-ott-pungli-rp-12-ribukartu 8 JURNAL FENOMENA Disinggung terkait pembelian buku bacaan yang dianjurkan oleh Ketua PKH diwilayah Desa mereka. Bang Dul mengatakan, saya tidak mengetahui, yang jelas itu bukan anjuran Dinsos,Ay saya akan panggil dulu Pak Darsudin. Saat dipanggil keruangan Kadis. Darsudin terlihat tak berdaya. Coba Pak Darsudin Kroscek kebawah apakah peserta RH Ini sudah tergolong mampu atau kategori miskin. Ini pembuktian videonya bahwa masih ada pemotongan Dana Program Keluarga Harapan coba tolong dikroscek kebawah, bila perlu kita langsung coret. AyKata dia. (Asmawan/HW Media Purna Polr. Pelaku pungutan liar tidak hanya dapat dijerat dengan pasal KUHP, bahkan juga mungkin dijerat dengan Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas Tidak Pidana Korupsi. Adapun praktik pungutan liar dijerat Pasal 368 Ayat . KUHP berbunyi. AuBarang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Ay Jika pelaku merupakan pegawai negeri, akan dijerat pasal dengan 423 KUHP AuPegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun. Ay Namun ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni pasal 12 e UU Tipikor. Pungli itu bisa dikatakan sebagai korupsi. Aupegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiriAy. Ada Pasal 12 e disana dengan ancaman hukuman penjara https://mediapurnapolri. net/2020/07/20/diduga-dana-pkh-di-jadikan-ajang-pungli-oleh-oknum-ketua- 9 JURNAL FENOMENA minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp. 1 miliar. Jika Praktik pungli yang diungkap hanya mengandung unsur pemerasan, maka perkara itu akan ditangani polisi. Kejaksaan hanya berperan dalam Namun, jika praktik itu mengandung unsur korupsi, kejaksaan dapat ikut menyelidiki sekaligus menyelidikinya. Bagi peserta PKH Sanksi dalam hal penangguhan dan pembatalan diberlakukan apabila peserta PKH tidak memenuhi komitmen dengan ketentuan: Tidak memenuhi komitmen kehadiran pada fasilitas layanan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial sesuai dengan protokol yang berlaku di setiap fasilitas layanan secara rutin setiap bulannya berupa pengurangan nominal bantuan sebesar 10% pada setiap tahap penyaluran bantuan. Jika tiga bulan berturut-turut seluruh anggota PKH tidak memenuhi komitmen kehadiran pada fasilitas layanan kesehatan dan/atau pendidikan sesuai dengan protokol yang berlaku di setiap fasilitas layanan maka pengurangan nominal bantuan sebesar 100% atau tidak mendapatkan bantuan akan tetapi masih menjadi peserta PKH. Jika enam bulan berturut-turut seluruh anggota keluarga peserta PKH tidak memenuhi komitmen kehadiran pada fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan sesuai dengan protokol yang berlaku di setiap fasilitas layanan, maka akan dikeluarkan dari kepesertaan PKH secara permanen meskipun masih memenuhi kriteria PKH . Khusus bagi daerah pengembangan yang infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial belum memadai maka penerapan sanksi akan dilakukan secara bertahap. Jika dalam tiga kali siklus penyaluran berturut-turut atau selama sembilan bulan peserta PKH tidak mengambil bantuan, maka dikeluarkan dari kepesertaan PKH. 10 JURNAL FENOMENA KM terbukti tidak memenuhi kriteria sebagai peserta PKH, maka dikeluarkan dari kepesertaan PKH. Peserta yang telah dikeluarkan kesepesertaanya, tidak dapat diajukan kembali sebagai peserta PKH. Peserta tidak akan mendapatkan bantuan, jika tidak memenuhi komitmen selama 3 bulan berturut-turut. Peserta tidak akan mendapatkan bantuan dan dikeluarkan dari peserta PKH jika tidak memenuhi komitmen selama 6 bulan berturut-turut. Bagi pendamping PKH Bagi pendamping yang KM didampinginya tidak memenuhi kondisionalitas akan diberikan sanksi dapat berupa: Teguran secara lisan maupun tertulis. Penundaan pembayaran honorarium. Penghentian kontrak kerja. Sanksi Bagi Pendamping Sosial PKH yaitu Sebagai pihak yang tahu betul informasi tentang pencairan dana bantuan sosial PKH sebelum diberikan kepada peserta, tidak bisa dipungkiri bahwa ada saja pendamping sosial PKH yang tergoda untuk memanipulasi data atau mengurangi jumlah dana bantuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Sebelum melakukan hal tersebut, seharusnya para pendamping masih ingat tentang 6 larangan yang harus dipatuhi, yaitu: Berperilaku tercela/tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat mencemarkan nama baik Kementerian Sosial. Menggunakan data dan/atau informasi PKH yang dimiliki untuk hal-hal di luar PKH untuk hal-hal di luar PKH. Terlibat dalam aktivitas politik. Melakukan penggelapan atau menyalahgunakan, mengurangi, atau menyimpan dana bantuan PKH. Melakukan manipulasi atau pemalsuan data. Bersikap diskriminasi dalam menjalankan tugas. Jika pendamping terbukti tidak mematuhi aturan tersebut. Kemensos secara tegas akan melakukan pemecatan. Selain 6 poin di atas, ada beberapa kasus yang 11 JURNAL FENOMENA menyebabkan seorang pendamping diberhentikan dari tugasnya, contohnya mempunyai pekerjaan lain di luar urusan PKH atau tidak disiplin dalam bekerja. Kasus-kasus penyelewengan dana bantuan sosial PKH yang dilakukan oleh pendamping maupun peserta sebenarnya bisa dicegah dengan adanya pemantauan dan evaluasi yang bersifat berkala. Hal tersebut bisa digunakan sebagai peringatan dini jika terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan PKH yang berlaku. Kemensos melakukan kegiatan pemantauan untuk memastikan kegiatan PKH sesuai dengan jadwal dan anggaran yang sudah direncanakan sebelumnya. Sedangkan dalam kegiatan evaluasi. Kemensos mengidentifikasi dan menganalisa tingkat pencapaian yang telah disusun dalam rencana tahunan. Jika memang ada sesuatu yang janggal, perlu ada investigasi lebih detail lagi untuk membuktikan apakah peserta atau pendamping telah melakukan sebuah pelanggaran. Kegiatan monitoring sebenarnya juga bisa dilakukan oleh masyarakat di sekitar area kegiatan PKH. Ada kemungkinan para warga sekitar menjadi saksi pelanggaran yang dilakukan peserta dan pendamping PKH. Saksi bisa langsung melaporkan hal tersebut dalam layanan pengaduan PKH Call Center dengan pengaduan@pkh. Diharapkan dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa segera melaporkan pelanggaran yang berhubungan dengan PKH sehingga bisa segera ditindak lanjuti. KESIMPULAN Berdasarkan uraian hasil pembahasan, dapat ditarik kesimpulan sehubungan dengan permasalahan penelitian yang diajukan sebagai berikut: Faktor yang mempengaruhi terjadinya pungli di Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan adalah: Faktor Individu Pelaku . Adanya niat dan kesempatan . Iman 12 JURNAL FENOMENA Kebiasaan . Rasa tidak puas atau kurang apa yang telah diterima . Faktor sosial, baik dari keluarga maupun lingkungan sekitar . Needs . , . Exposures . Dalam peraturan yang telah ada praktik pungutan liar yang merugikan orang lain dan menguntungkan diri sendiri dapat di pidana penjara. Jika praktik pungli yang diungkap hanya mengandung unsur pemerasan, maka perkara itu akan ditangani polisi. Kejaksaan hanya berperan dalam penuntutan. Namun, jika praktik itu mengandung unsur korupsi, kejaksaan dapat ikut menyelidiki sekaligus menyelidikinya. DAFTAR PUSTAKA