https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Pertunjukan Dalam Konteks Kekayaan Intelektual Di Indonesia Pada Era Digital Aura Daru Samuel1 Universitas Indonesia. Indonesia, auradarusamuel03@gmail. Corresponding Author : auradarusamuel03@gmai. Abstracts: Performers play an important role in culture and creative industries, with moral and economic rights recognised under the copyright regime. However, legal protection of them in Indonesia still faces various challenges. Although Law No. 28 of 2014 on Copyright has regulated the rights of performers, its implementation has not been optimal. Low legal literacy, weak enforcement, and ineffective collective management institutions are the main obstacles. Digital transformation also makes it difficult to monitor the online distribution of performance This article uses a normative legal approach with qualitative analysis to assess the effectiveness of the regulation. Legal reform, education, and strengthening of related institutions are needed. Synergy between stakeholders, including government, industry, and academia, is key in building an adaptive protection system, to guarantee the rights of performers and strengthen the sustainability of Indonesia's creative industries in the era of globalisation and digitalisation. Keywords: Performers. Moral Rights. Economic Rights. Copyright. Intellectual Property Law Abstrak: Pelaku pertunjukan memegang peran penting dalam kebudayaan dan industri kreatif, dengan hak moral dan ekonomi yang diakui dalam rezim hak cipta. Namun, perlindungan hukum terhadap mereka di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Meskipun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur hak pelaku pertunjukan, implementasinya belum optimal. Rendahnya literasi hukum, lemahnya penegakan, dan tidak efektifnya lembaga manajemen kolektif menjadi hambatan utama. Transformasi digital juga mempersulit pengawasan terhadap distribusi karya pertunjukan secara daring. Artikel ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis kualitatif untuk menilai efektivitas regulasi tersebut. Diperlukan pembaruan hukum, edukasi, serta penguatan lembaga terkait. Sinergi antar pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, industri, dan akademisi, menjadi kunci dalam membangun sistem perlindungan yang adaptif, guna menjamin hak pelaku pertunjukan dan memperkuat keberlanjutan industri kreatif Indonesia di era globalisasi dan digitalisasi. Keyword: Pelaku Pertunjukan. Hak Moral. Hak Ekonomi. Hak Cipta. Hukum Kekayaan Intelektual. 4266 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 PENDAHULUAN Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memainkan peran penting dalam mendorong inovasi dan kreativitas di berbagai sektor, termasuk seni pertunjukan. Seiring meningkatnya peran ekonomi kreatif di Indonesia, para pelaku pertunjukan seperti penyanyi, aktor, penari, dan musisi muncul sebagai tokoh sentral dalam membentuk dan menyampaikan ekspresi budaya kepada masyarakat. Peran mereka tidak hanya terbatas pada interpretasi artistik, tetapi juga sebagai pelaku ekonomi yang berkontribusi terhadap pengembangan industri kreatif nasional. Meskipun memiliki kontribusi ganda tersebut, pelaku pertunjukan secara historis kurang mendapatkan perhatian dalam kerangka perlindungan hukum, terutama jika dibandingkan dengan pencipta dan produser yang hak-haknya diakui dan ditegakkan secara lebih Dalam konteks Indonesia, pengesahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan tonggak hukum yang penting karena secara resmi mengakui pelaku pertunjukan sebagai subjek hukum pemegang hak. Berdasarkan undang-undang ini, pelaku pertunjukan memiliki hak ekonomi, yang memberi mereka kewenangan untuk mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari penggunaan komersial atas pertunjukannya, serta hak moral, yang melindungi keterkaitan pribadi mereka terhadap karya yang ditampilkan, termasuk hak untuk dicantumkan namanya dan hak untuk menolak distorsi atau penggunaan yang merendahkan atas pertunjukan mereka (Santoso, 2018. Djumadi, 2. Ketentuan ini sejalan dengan norma hukum internasional seperti Konvensi Roma 1961 dan WIPO Performances and Phonograms Treaty (WPPT), yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Namun, pengakuan hukum atas hak pelaku pertunjukan belum sepenuhnya terimplementasi secara efektif dalam praktik. Sebagian besar pelaku pertunjukan masih belum mengetahui hak-hak hukum yang mereka miliki, sehingga rentan terhadap eksploitasi, terutama dalam konteks informal dan digital. Studi empiris dan analisis hukum menunjukkan bahwa rendahnya literasi hukum, ketiadaan lembaga manajemen kolektif (LMK) yang efektif, serta lemahnya kapasitas penegakan hukum menjadi penyebab utama dari kesenjangan implementasi ini (Saleh & Setiawan, 2019. Hartono & Suparman, 2. Kesenjangan ini semakin melebar akibat kemajuan teknologi digital. Perkembangan pesat platform streaming, media sosial, dan penyiaran digital menciptakan saluran distribusi dan monetisasi baru bagi pertunjukan. Namun, platform tersebut seringkali gagal menjamin bahwa pelaku mendapatkan pengakuan maupun kompensasi finansial yang layak atas penggunaan karya mereka. Praktik perekaman, reproduksi, dan penyebaran daring yang tidak sah terhadap pertunjukan masih marak terjadi, memperparah persoalan pembajakan digital dan perampasan hak ekonomi pelaku pertunjukan (Suherman, 2. Pada tingkat internasional, komitmen Indonesia terhadap standar yang ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) mewajibkan negara untuk menyelaraskan hukum nasional dengan norma global. Namun demikian, inkonsistensi struktural dan regulatif masih menjadi penghambat bagi pemenuhan penuh terhadap kewajiban tersebut. Dibandingkan dengan yurisdiksi yang telah memiliki institusi khusus dan kerangka LMK yang kuat. Indonesia masih tertinggal dalam hal dukungan kelembagaan dan kejelasan kebijakan untuk perlindungan hak pelaku pertunjukan (Wiratmo & Ramadhan, 2. Mengingat tantangan-tantangan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis hukum secara komprehensif terhadap hak pelaku pertunjukan di Indonesia dalam kerangka hukum kekayaan intelektual. Secara khusus, penelitian ini bertujuan untuk: . Menjelaskan konsep hukum dan cakupan hak pelaku pertunjukan dalam kerangka nasional dan internasional HKI. Menilai secara kritis implementasi hak pelaku pertunjukan di Indonesia pasca berlakunya UU No. 28 Tahun 2014. Membandingkan praktik domestik dengan standar internasional dan praktik terbaik dari negara lain. Mengidentifikasi dan menganalisis tantangan hukum, kelembagaan, dan teknologi dalam lingkungan digital. 4267 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Merumuskan strategi penguatan perlindungan hukum hak pelaku pertunjukan di Indonesia, termasuk reformasi kebijakan, penguatan kapasitas, dan integrasi teknologi digital untuk pengelolaan hak yang efektif. Diharapkan temuan dari penelitian ini dapat memberikan kontribusi terhadap wacana akademik dalam bidang HKI serta mendukung perumusan perlindungan hukum yang lebih efektif, adil, dan visioner bagi pelaku pertunjukan di Indonesia, sehingga dapat memperkuat keberlanjutan dan daya saing industri kreatif nasional. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, yang berfokus pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan prinsip-prinsip hukum yang relevan dengan perlindungan hak pelaku pertunjukan. Pendekatan normatif diterapkan untuk mengkaji ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta beserta peraturan pelaksanaannya yang mengatur hak pelaku pertunjukan di Indonesia. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan, mencakup sumber hukum primer seperti peraturan perundang-undangan nasional dan sumber hukum sekunder, termasuk literatur akademik, jurnal hukum, serta publikasi ilmiah lainnya. Data dianalisis dengan metode kualitatif, melalui interpretasi yang sistematis dan logis untuk memahami isi, cakupan, dan keterbatasan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini bersifat non-empiris dan menekankan pada interpretasi hukum, bukan observasi lapangan. Tujuannya adalah untuk menilai secara kritis kerangka hukum yang ada serta implementasinya melalui penafsiran norma-norma hukum yang relevan. Selain itu, studi ini juga memuat komponen perbandingan dengan mengacu pada praktik terbaik internasional dalam perlindungan hak pelaku pertunjukan, sebagai sarana refleksi dan evaluasi terhadap sistem hukum Indonesia dalam konteks global. HASIL DAN PEMBAHASAN Konsep Hak Pelaku Pertunjukan dalam Perspektif Hukum Pelaku pertunjukan merupakan individu atau kelompok yang mengekspresikan karya berhak cipta melalui media pertunjukan seperti musik, tari, teater, atau bentuk seni pertunjukan Dalam konteks hukum kekayaan intelektual, pelaku pertunjukan termasuk dalam kategori subjek yang dilindungi melalui hak terkait. Perlindungan ini mencakup hak moral dan hak ekonomi atas pertunjukan yang mereka hasilkan (Riswandi & Sardjono, 2. Hak terkait, yang berbeda dari hak cipta itu sendiri, diciptakan untuk mengakui kontribusi pihak yang menampilkan, memproduksi, atau menyiarkan karya berhak cipta tanpa harus menjadi pemilik karya asli. Hak moral merupakan hak pribadi pelaku pertunjukan, seperti hak untuk dicantumkan namanya dan hak untuk menolak distorsi, mutilasi, atau modifikasi lainnya atas pertunjukannya yang dapat merugikan kehormatan atau reputasinya. Hak ini bersifat tidak dapat dialihkan dan melekat pada individu terlepas dari pertimbangan komersial. Sebaliknya, hak ekonomi memberikan pelaku pertunjukan hak untuk memperoleh kompensasi finansial dari eksploitasi pertunjukan mereka, termasuk namun tidak terbatas pada distribusi, penyiaran, pertunjukan publik, serta penayangan atau penstriman ulang secara digital (Sunaryo, 2. Hak-hak ini dapat dialihkan atau dilisensikan, dan menjadi dasar hukum dalam sistem pemungutan royalti. Secara internasional, hak pelaku pertunjukan diatur oleh sejumlah instrumen hukum utama seperti Konvensi Roma tahun 1961. Perjanjian TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Right. , dan WIPO Performances and Phonograms Treaty (WPPT). Konvensi Roma menjadi tonggak penting yang secara resmi mengakui hak pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran. Perjanjian TRIPS di bawah naungan Organisasi 4268 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Perdagangan Dunia (WTO) mengintegrasikan hak terkait ke dalam hukum perdagangan internasional dengan mewajibkan negara anggota untuk memenuhi standar minimum WPPT, yang diadopsi pada tahun 1996, memodernisasi standar tersebut untuk menjawab tantangan era digital dengan memberikan hak atas pertunjukan audiovisual dan transmisi digital (Stoll. Busche & Arend, 2. Di Indonesia, hak pelaku pertunjukan dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini menegaskan bahwa pelaku pertunjukan memiliki hak moral dan hak ekonomi atas pertunjukan mereka, baik secara langsung maupun Namun, dalam praktiknya, pemahaman terhadap hak-hak ini masih terbatas di kalangan pelaku pertunjukan maupun masyarakat umum, sehingga kesadaran dan penegakan hak-hak tersebut masih rendah (Daryono, 2. Banyak pelaku, terutama yang berada di luar wilayah perkotaan, tidak mengetahui prosedur pendaftaran karya atau klaim royalti. Kesenjangan pengetahuan ini diperparah oleh minimnya kegiatan sosialisasi dan pendidikan hukum yang ditujukan kepada komunitas seni. Perkembangan teknologi digital yang pesat turut memperumit perlindungan hukum. Kemunculan smartphone dan media sosial telah mempermudah proses perekaman dan penyebaran pertunjukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pelaku. Penyebaran yang tidak sah ini secara langsung mengancam hak ekonomi pelaku pertunjukan dan dapat pula melanggar hak moral apabila kontennya diedit, dimanipulasi, atau digunakan dalam konteks yang tidak Dalam konteks ini, regulasi yang ada perlu diperbarui secara dinamis untuk menjawab tantangan yang terus berkembang (Nasution & Usman, 2. Sebagai contoh, penerapan sistem pendaftaran pertunjukan secara real-time dan teknologi watermark digital dapat dipertimbangkan sebagai mekanisme untuk mendukung penegakan dan pelacakan Praktik perbandingan di negara seperti Prancis. Jerman, dan Jepang menunjukkan bahwa kerangka perlindungan hak pelaku pertunjukan dapat berfungsi secara optimal apabila didukung oleh infrastruktur kelembagaan yang kuat. Negara-negara tersebut memiliki basis data digital terpusat untuk pendaftaran pertunjukan, serta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang transparan, akuntabel, dan canggih secara teknologi. Sebaliknya, sistem di Indonesia masih belum mencapai tingkat kecanggihan tersebut, dan LMK kerap menghadapi masalah kredibilitas akibat kurangnya transparansi, keterlambatan pembayaran, serta rendahnya partisipasi seniman. Baik kerangka hukum nasional maupun internasional bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku pertunjukan memperoleh perlindungan hukum serta pengakuan ekonomi dan moral atas karya mereka. Namun, kesenjangan akses informasi, lemahnya koordinasi kelembagaan, dan terbatasnya kapasitas penegakan hukum tetap menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, pelaku industri hiburan, institusi akademik, dan komunitas seni sangat diperlukan untuk memperkuat sistem perlindungan hukum bagi pelaku pertunjukan di Indonesia. Ini mencakup peningkatan literasi hukum, adopsi teknologi, serta penerapan praktik-praktik terbaik dari ranah internasional untuk memastikan bahwa hak seluruh pelaku pertunjukan tanpa memandang genre, tingkat popularitas, atau lokasi geografisAidihormati dan dilindungi secara menyeluruh. Implementasi Perlindungan Hak Pelaku Pertunjukan di Indonesia Meskipun hak pelaku pertunjukan secara hukum telah dilindungi melalui UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelaksanaan perlindungan tersebut menghadapi tantangan yang signifikan dan kompleks. Salah satu persoalan utama terletak pada lemahnya mekanisme penegakan hukum. Walaupun ketentuan hukum yang jelas telah memberikan hak moral dan hak ekonomi kepada para pelaku pertunjukan, banyak pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti atau diselesaikan secara efektif. Hal ini terutama disebabkan oleh proses pengumpulan bukti yang tidak memadai, prosedur hukum yang panjang dan mahal, serta 4269 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 pemahaman yang terbatas mengenai konsep kekayaan intelektual di kalangan aparat penegak hukum dan pelaku peradilan (Suherman, 2. Kesenjangan antara ketentuan hukum normatif dan implementasi praktisnya sangat mencolok, sehingga tidak memberikan efek jera bagi para Hambatan mendasar lainnya adalah ketiadaan sistem pendataan yang komprehensif dan sistematis mengenai pelaku pertunjukan dan karya pertunjukan mereka. Sebagian besar seniman bekerja secara informal, tidak tergabung dalam organisasi profesi, dan belum mendaftarkan pertunjukannya maupun hak-haknya secara resmi. Hal ini menciptakan kerentanan besar terkait hak ekonomi mereka, terutama dalam hal hak atas royalti dan pendapatan dari lisensi. Meskipun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) memiliki mandat untuk membantu pengumpulan dan distribusi royalti, efektivitas operasionalnya seringkali terhambat oleh kapasitas kelembagaan yang terbatas, tata kelola yang tidak transparan, serta kurangnya infrastruktur digital (Iwan Santoso, 2. Permasalahan tersebut menyebabkan keterlambatan, ketidakakuratan, dan sengketa dalam pembayaran royalti, sehingga menurunkan kepercayaan pelaku pertunjukan terhadap lembaga yang seharusnya melindungi Menurut data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), hanya sekitar 300 pertunjukan yang tercatat secara resmi pada tahun 2022, padahal diperkirakan terdapat lebih dari 20. 000 pelaku dan kelompok seni pertunjukan aktif di Indonesia. Kesenjangan besar dalam pencatatan ini menunjukkan bahwa mayoritas ekspresi kreatif tidak tercakup dalam sistem hukum formal, yang secara signifikan mengurangi cakupan perlindungan dan membuat ribuan pelaku pertunjukan rentan secara hukum dan ekonomi. Pelanggaran terhadap hak pelaku pertunjukan, khususnya terkait penggunaan, reproduksi, dan eksploitasi komersial atas rekaman pertunjukan tanpa izin, masih sangat Salah satu contoh yang sempat menjadi perhatian publik adalah sengketa hukum antara musisi Once Mekel dan Ahmad Dhani, yang mengungkapkan kurangnya kejelasan dan kesadaran hukum bahkan di kalangan tokoh terkenal industri musik mengenai hak atas pertunjukan langsung maupun rekaman (Prasetyo, 2. Kasus seperti ini menggambarkan rapuhnya penegakan hak pelaku pertunjukan serta kebingungan umum di kalangan industri hiburan mengenai batasan hukum hak cipta dalam konteks pertunjukan. Hambatan lainnya adalah kurangnya edukasi, penyuluhan, dan penyebaran pengetahuan hukum kepada publik. Banyak pelaku pertunjukan terutama yang berasal dari daerah pedesaan atau latar belakang seni tradisional masih belum memahami mekanisme hukum yang tersedia atau pentingnya mendaftarkan pertunjukan mereka. Mereka sering tidak tahu cara mengklaim haknya, mengajukan pengaduan, atau berinteraksi dengan lembaga yang Dalam konteks ini, peran lembaga pemerintah, institusi akademik, organisasi masyarakat sipil, dan media menjadi sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan menciptakan komunitas kreatif yang melek hukum (Susanto, 2. Untuk mengatasi tantangan multidimensi ini, diperlukan serangkaian reformasi strategis dan terkoordinasi. Pertama, kapasitas aparat penegak hukum, hakim, dan profesional hukum harus ditingkatkan melalui program pelatihan khusus yang berfokus pada kekayaan intelektual dan hak budaya. Kedua, inisiatif edukasi publik harus diluncurkan secara nasional dengan memanfaatkan sekolah, universitas, pusat komunitas, dan media digital untuk mempromosikan pemahaman tentang hak pelaku pertunjukan, terutama di kalangan kelompok seni yang terpinggirkan. Ketiga, kapasitas operasional dan akuntabilitas LMK harus ditingkatkan melalui digitalisasi, audit independen, dan reformasi hukum yang mewajibkan transparansi serta pelaporan publik. Keempat, pemerintah perlu mengembangkan sistem registrasi digital terpusat untuk pertunjukan yang mudah diakses, terjangkau, dan dapat terintegrasi dengan basis data internasional. Sistem ini akan mendukung pengelolaan data yang lebih baik, memfasilitasi pelacakan royalti, dan menyediakan bukti hukum dalam sengketa. 4270 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Kelima, kerja sama yang lebih kuat dengan platform digital . isalnya YouTube. Spotify. TikTo. harus dibangun untuk memastikan bahwa kreator konten lokal mendapatkan imbalan yang layak saat karya mereka ditayangkan atau dibagikan. Sistem identifikasi konten yang wajib dan perjanjian pembagian pendapatan yang adil harus menjadi bagian dari upaya ini. Terakhir, studi perbandingan dari negara seperti Australia. Inggris, dan Korea Selatan menunjukkan bahwa penegakan hukum yang kuat dan infrastruktur digital, ketika dipadukan dengan edukasi publik yang proaktif dan integritas kelembagaan, dapat secara signifikan meningkatkan perlindungan hak pelaku pertunjukan. Indonesia dapat belajar dari model-model tersebut untuk mengembangkan kerangka kerjanya sendiri yang mampu menyeimbangkan kepastian hukum, kekhasan budaya, dan inovasi teknologi. Singkatnya, meskipun kerangka hukum untuk melindungi hak pelaku pertunjukan telah tersedia, implementasinya saat ini masih belum memadai untuk menjawab kompleksitas dan dinamika lanskap budaya Indonesia yang beragam dan terus berkembang. Tanpa intervensi konkret dan lintas sektor, pelaku pertunjukan akan terus menghadapi hambatan sistemik dalam memperoleh hak dan pengakuan yang secara hukum menjadi milik mereka. Analisis Komparatif Perlindungan Hak Pelaku Pertunjukan: Indonesia vs. Negara Lain Dibandingkan dengan negara-negara maju, perlindungan hak pelaku pertunjukan di Indonesia masih menghadapi tantangan sistemik, kelembagaan, dan kultural yang cukup Meskipun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara formal mengakui hak moral dan hak ekonomi pelaku pertunjukan, implementasi serta penegakan hak tersebut masih tergolong lemah. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang diharapkan berperan sebagai perantara dalam pengumpulan dan distribusi royalti, belum berfungsi secara optimal karena keterbatasan kapasitas, panduan operasional yang tidak jelas, dan transparansi yang belum memadai (Sunaryo, 2. Sebaliknya, beberapa negara maju telah mengimplementasikan sistem lisensi kolektif berbasis teknologi informasi yang sangat transparan dan memungkinkan distribusi royalti secara otomatis serta pelacakan pertunjukan secara real-time. Negara seperti Inggris. Jerman, dan Australia menggunakan basis data digital terpusat serta solusi berbasis blockchain untuk memastikan pelaku pertunjukan mendapatkan kompensasi secara adil setiap kali karya mereka disiarkan, diputar, atau digunakan secara publik. Sistem-sistem ini juga mengurangi beban dokumentasi manual dan memberikan bukti hukum yang kuat dalam kasus sengketa hak. Sebagai perbandingan, sistem di Indonesia masih bersifat manual, terfragmentasi, dan baru pada tahap perencanaan, dengan hanya sedikit proyek percontohan dan skala implementasi yang terbatas. Situasi menjadi lebih kritis bagi pelaku seni tradisional dan rakyat di wilayah pedesaan, yang umumnya beroperasi di luar sistem ekonomi dan hukum formal. Karena tidak adanya kerangka distribusi royalti yang terpusat dan mudah diakses, para seniman ini sering kali tidak memperoleh imbal hasil finansial dari penggunaan komersial atas pertunjukan mereka (Daryono, 2. Karya mereka seringkali diambil, direkam, atau dibagikan secara daring tanpa izin maupun kompensasi, yang pada akhirnya memperparah ketimpangan ekonomi dalam sektor kebudayaan. Riswandi . mencatat bahwa banyak pelaku pertunjukan kesulitan menegakkan hak mereka karena tidak memiliki dokumentasi hukum formal seperti perjanjian pertunjukan, bukti kepengarangan, atau sertifikat pendaftaran. Kekosongan bukti hukum ini sangat menghambat proses penegakan hukum, bahkan ketika eksploitasi pelaku pertunjukan secara nyata terjadi. Sebaliknya. Jerman dan Australia telah menerapkan sistem di mana pelaku pertunjukan secara otomatis terhubung dengan catatan digital atas karya mereka, sehingga menurunkan ambang batas untuk pengakuan dan penegakan hukum. Reformasi kelembagaan pun telah diajukan sebagai langkah ke depan. Subagyo . mengusulkan pembentukan kontrak kolektif yang distandarisasi antara pelaku pertunjukan dan penyelenggara acara untuk menggantikan perjanjian individual yang sering 4271 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 tidak tertulis dan ambigu. Kontrak ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memungkinkan LMK melacak aliran hak pertunjukan dan menghitung royalti secara lebih Pemberdayaan hukum melalui pendidikan juga menjadi elemen yang krusial. Margono . menekankan pentingnya membekali seniman dengan literasi hukum, termasuk pemahaman tentang hak moral dan ekonomi, opsi lisensi, serta proses litigasi. Pendekatan edukatif ini perlu diintegrasikan ke dalam kurikulum seni serta disebarluaskan melalui lokakarya di wilayah perkotaan dan pedesaan. Pengetahuan hukum akan memberdayakan pelaku pertunjukan untuk menuntut haknya secara proaktif, tidak hanya bergantung pada intervensi kelembagaan. Secara kultural. Indonesia menghadapi hambatan tambahan. Yasmon . mencatat bahwa pelanggaran hak cipta sering kali dianggap sebagai hal yang lumrah atau diabaikan, baik oleh masyarakat maupun pelaku industri sendiri. Budaya hukum yang permisif menyebabkan pelanggaran hak cipta tampak seperti pelanggaran ringan ketimbang pelanggaran hukum Toleransi ini merusak perlindungan hak pelaku pertunjukan dan menciptakan iklim Dengan demikian, strategi multi-lapis sangat diperlukan. Soediro dan M. Prakoso . menekankan pentingnya pengembangan platform daring terpadu untuk registrasi pertunjukan, perizinan, dan distribusi royalti. Platform semacam ini, jika terhubung dengan sistem streaming dan penyiaran digital, dapat mencatat data penggunaan secara otomatis dan mendistribusikan pembayaran secara proporsional. Penggunaan kecerdasan buatan, kontrak pintar . mart contract. , dan teknologi blockchain dapat lebih jauh mengurangi beban administratif serta meningkatkan kepercayaan antar pemangku kepentingan. Dari sisi ekonomi, kinerja sistem pengelolaan hak yang buruk menjadi sangat memprihatinkan jika dikaitkan dengan kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional. Menurut data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif . , sektor seni pertunjukan menyumbang lebih dari Rp8 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Namun, angka ini tidak berbanding lurus dengan pendapatan dan kesejahteraan sebagian besar pelaku pertunjukan, yang menunjukkan adanya kesenjangan besar antara kontribusi makroekonomi dan pemenuhan hak di tingkat mikro. Berdasarkan praktik terbaik internasional. Indonesia dapat mengambil beberapa langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan hak pelaku pertunjukan, antara lain: . reformasi hukum untuk mewajibkan standar operasional yang lebih jelas bagi LMK. pengembangan registri hak digital terpusat yang terintegrasi dengan platform multimedia. penerapan lisensi kolektif wajib untuk penggunaan pertunjukan secara publik dan komersial. program literasi hukum dan digital yang berkelanjutan untuk seniman. strategi penegakan hukum yang mencakup sanksi administratif dan upaya hukum perdata selain pidana. Sebagai kesimpulan. Indonesia berada pada titik kritis. Meskipun pengakuan hukum atas hak pelaku pertunjukan telah tersedia secara normatif, infrastruktur, penerimaan budaya, dan mekanisme kelembagaan untuk menegakkan hak-hak tersebut masih dalam tahap Pembelajaran dari praktik negara-negara maju dan penyesuaiannya dengan konteks sosial-budaya Indonesia akan menjadi kunci dalam membangun sistem perlindungan hak pelaku pertunjukan yang adil, inklusif, dan efisien di seluruh nusantara. Tantangan dalam Perlindungan Hak Pelaku Pertunjukan di Era Digital Di era digital, pelaku pertunjukan menghadapi tantangan yang semakin kompleks dan Perkembangan teknologi digital telah merevolusi cara karya seni didistribusikan, diakses, dan dimonetisasi. Platform seperti YouTube. Instagram. TikTok, serta berbagai layanan streaming memungkinkan pertunjukan disiarkan secara global tanpa batasan geografis maupun waktu. Meskipun platform-platform ini menawarkan peluang eksposur dan jangkauan global yang belum pernah terjadi sebelumnya, mereka juga meningkatkan risiko 4272 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 pelanggaran hak, terutama yang berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan penggunaan konten pertunjukan tanpa izin (Djumadi, 2. Salah satu tantangan utama terletak pada ketiadaan sistem pemantauan dan penegakan hukum yang kuat untuk konten digital. Banyak pertunjukan yang direkam, diunggah, atau didistribusikan ulang tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari pelaku pertunjukan. Hal ini menyebabkan mereka kehilangan hak atas kompensasi yang adil, termasuk royalti dan biaya lisensi yang secara hukum menjadi hak mereka. Meskipun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara formal mengakui hak terkait pelaku pertunjukan, penerapannya dalam lingkungan digital masih sangat minim dan tidak konsisten. Undang-undang tersebut belum memuat ketentuan spesifik yang secara langsung merespons dinamika berbagi konten daring dan pelanggaran digital, sehingga menyulitkan penegakan hukum di ranah siber. Keterbatasan teknis dalam manajemen hak dan dokumentasi turut memperparah situasi. Saat ini. Indonesia belum memiliki sistem terpusat yang interoperabel untuk registrasi dan pelacakan pertunjukan digital. Hal ini menyulitkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam mengidentifikasi kapan, di mana, dan bagaimana suatu pertunjukan digunakan secara daring, yang pada akhirnya menyebabkan perhitungan royalti menjadi tidak akurat atau bahkan tidak dilakukan sama sekali (R. Soediro & M. Prakoso, 2. Ketiadaan standar metadata dan teknologi watermarking digital dalam konten yang diunggah semakin memperburuk kondisi, karena menyulitkan pelacakan terhadap karya asli. Selain itu, banyak pelaku pertunjukan di Indonesia yang masih kekurangan literasi digital dan kesadaran hukum. Tanpa pemahaman yang jelas tentang hak mereka ataupun pengetahuan tentang prosedur pelaporan pelanggaran, pengurusan lisensi, dan pendaftaran karya, para pelaku sangat rentan terhadap eksploitasi. Masalah ini sangat umum terjadi di kalangan seniman akar rumput atau independen yang tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum maupun dukungan institusional. Seperti yang disoroti oleh Purba . , ketiadaan pendidikan hukum yang terstruktur dalam komunitas seni menjadi hambatan besar dalam realisasi hak pelaku pertunjukan secara nyata. Data dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia menunjukkan bahwa lebih dari 60% pelaku pertunjukan belum terdaftar pada LMK mana pun, yang berakibat pada tidak terpenuhinya hak ekonomi mereka. Keberadaan dan pemberdayaan LMK sangat krusial untuk memastikan bahwa pelaku pertunjukan menerima kompensasi yang layak atas penggunaan komersial atas karya mereka. Namun. LMK sendiri menghadapi keterbatasan kapasitas, khususnya dalam mengelola hak digital pada platform internasional. Tanpa infrastruktur data yang termodernisasi dan interoperabilitas hukum dengan sistem global. LMK Indonesia berisiko tertinggal dalam ekonomi digital. Untuk dapat beradaptasi dengan era digital, strategi yang adaptif dan visioner sangat Strategi ini harus melibatkan kolaborasi yang erat antara pemerintah dan industri Salah satu kebutuhan paling mendesak adalah pengembangan platform berbasis teknologi yang mendukung registrasi pertunjukan secara otomatis, pelacakan penggunaan konten secara real-time, dan mekanisme distribusi royalti yang transparan. Negara seperti Korea Selatan dan Jepang telah mengimplementasikan sistem manajemen hak cipta canggih berbasis blockchain dan kecerdasan buatan (AI) guna meningkatkan akuntabilitas dan ketepatan pembayaran royalti. Selain pengembangan infrastruktur digital, reformasi hukum dan kelembagaan juga sangat dibutuhkan. Sebagai contoh, penguatan mekanisme notice-and-takedown di platform digital di mana pemilik hak dapat meminta penghapusan konten yang melanggar dapat secara signifikan meningkatkan responsivitas penyedia layanan digital (Ismail Saleh & R. Setiawan. Lebih lanjut, pemberlakuan persyaratan lisensi wajib untuk platform digital yang beroperasi di Indonesia dapat menciptakan model pembagian pendapatan yang lebih adil antara kreator konten dan distributor. 4273 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Inisiatif edukatif juga berperan penting dalam memperkuat posisi pelaku pertunjukan di era digital. Klinik hukum, lokakarya, dan sumber daya daring yang disesuaikan dengan kebutuhan pelaku seni perlu dikembangkan guna meningkatkan kesadaran dan kapasitas dalam sektor kreatif. Program-program ini harus bersifat kolaboratif, melibatkan universitas, lembaga pemerintah, asosiasi industri, dan platform digital. Perlindungan hak pelaku pertunjukan di era digital menuntut pendekatan yang terintegrasi dan berbasis teknologi. Ketentuan hukum harus diselaraskan dengan inovasi teknologi, dan kerja sama kelembagaan harus dibangun di antara badan regulasi. LMK, platform digital, serta komunitas seni. Dengan membangun ekosistem hukum yang tangguh dan adaptif. Indonesia dapat melindungi aset budaya nasional sekaligus memberdayakan pelaku pertunjukan untuk berkembang dalam ekonomi digital yang terus bergerak dinamis. Strategi Penguatan Perlindungan Hukum terhadap Hak Pelaku Pertunjukan di Indonesia Perlindungan hukum terhadap hak pelaku pertunjukan di Indonesia memerlukan pendekatan komprehensif yang mencakup dimensi regulatif, kelembagaan, edukatif, dan Permasalahan yang ada tidak hanya terletak pada lemahnya penegakan hukum, tetapi juga pada keterbatasan akses, rendahnya kesadaran pelaku terhadap hak-haknya, serta perubahan teknologi yang memengaruhi cara penciptaan dan distribusi karya pertunjukan (Yulia, 2. Pertama, penguatan regulasi menjadi urgensi untuk menjamin kepastian dan penegakan hak pelaku secara efektif. Meskipun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 telah memuat ketentuan yang relevan, substansinya masih membutuhkan penajaman, khususnya terkait hak atas penyiaran ulang, distribusi digital, dan perlindungan terhadap penggunaan tanpa izin. Oleh karena itu, perlu disusun peraturan pelaksana yang lebih rinci dan operasional (Handayani. Kedua. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) harus diperkuat melalui dukungan regulatif dan pengawasan ketat. LMK perlu dikelola secara profesional, akuntabel, dan transparan dalam proses pengumpulan serta distribusi royalti. Tanpa tata kelola yang baik, potensi royalti tidak akan termanfaatkan secara optimal, dan kepercayaan publik terhadap sistem akan menurun (Rahmat, 2. Ketiga, pendidikan hukum bagi pelaku pertunjukan merupakan strategi penting untuk meningkatkan kesadaran hukum. Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dinas kebudayaan daerah, perlu mempromosikan pemahaman tentang hak kekayaan intelektual melalui modul-modul edukatif, baik dalam bentuk pendidikan formal maupun informal yang disesuaikan dengan konteks para pelaku seni pertunjukan (Putri, 2. Keempat, sinergi lintas sektor mutlak diperlukan. Pemerintah perlu bekerja sama dengan organisasi profesi, asosiasi seniman. LSM, dan platform digital untuk membangun ekosistem perlindungan hukum yang inklusif. Sektor swasta juga memiliki peran penting dalam mendukung distribusi konten hukum yang adil dan legal (Maulana, 2. Kelima, pemanfaatan teknologi digital harus dioptimalkan sebagai instrumen perlindungan sekaligus medium distribusi yang aman. Sistem berbasis blockchain, digital watermarking, dan pemantauan berbasis kecerdasan buatan dapat membantu dalam pelacakan pelanggaran hak cipta serta otomatisasi distribusi royalti. Pemerintah dapat bermitra dengan perusahaan teknologi lokal untuk mengembangkan sistem yang ramah pengguna dan terjangkau (Nugroho, 2. Keenam, perlu dibentuk satuan tugas khusus untuk menangani pelanggaran hak cipta Tim ini harus melibatkan aparat penegak hukum. Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta perwakilan dari platform digital untuk melaksanakan fungsi pemantauan, penegakan hukum, dan edukasi publik (Rangkuti, 2. 4274 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Ketujuh, kebijakan insentif perlu diperkenalkan bagi seniman yang patuh hukum dan aktif melindungi haknya. Bentuk insentif dapat berupa penghargaan, subsidi, maupun akses promosi bagi mereka yang mendaftarkan karya dan berpartisipasi dalam sistem perlindungan hukum (Handayani, 2. Kedelapan, perlu disusun peta jalan nasional perlindungan hak pelaku pertunjukan sebagai strategi jangka panjang. Peta jalan ini harus bersifat partisipatif, mampu mengakomodasi keberagaman komunitas seni di Indonesia, dan selaras dengan perkembangan ekonomi kreatif baik di tingkat nasional maupun global (Putri, 2. Apabila strategi-strategi ini diterapkan secara konsisten dan kolaboratif, maka perlindungan hukum terhadap hak pelaku pertunjukan di Indonesia akan semakin kuat, kesejahteraan seniman dapat meningkat, dan pertumbuhan ekonomi kreatif nasional dapat berlangsung secara berkelanjutan. KESIMPULAN Studi ini telah mengkaji perlindungan hukum yang diberikan kepada pelaku pertunjukan di Indonesia, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun secara normatif undangundang tersebut mengakui hak moral dan hak ekonomi para pelaku, terdapat kesenjangan yang signifikan antara ketentuan hukum yang tertulis dan implementasinya di lapangan. Kerangka hukum yang dirancang untuk menempatkan pelaku sebagai pemangku kepentingan utama dalam industri kreatif belum sepenuhnya terwujud secara efektif akibat berbagai tantangan sistemik dan operasional. Salah satu persoalan mendasar adalah rendahnya kesadaran hukum di kalangan pelaku pertunjukan, yang menghambat kemampuan mereka dalam menuntut dan melindungi haknya. Banyak seniman yang belum memahami mekanisme perlindungan hukum yang tersedia, terlebih di ranah digital yang sarat dengan praktik reproduksi dan distribusi karya tanpa izin. Kesenjangan pengetahuan ini diperparah oleh sistem pendaftaran dan pendataan yang masih terfragmentasi, sehingga memperlemah upaya penegakan hak pelaku pertunjukan. Studi ini juga menyoroti bahwa dibandingkan dengan negara-negara maju, sistem manajemen hak dan distribusi royalti di Indonesia masih tertinggal. Sementara yurisdiksi lain telah mengadopsi solusi teknologi canggih seperti platform digital terintegrasi dan sistem lisensi kolektif yang efisien, infrastruktur domestik di Indonesia masih belum mampu mengikuti perkembangan tersebut. Kekurangan ini tidak hanya berdampak pada pelacakan pemanfaatan karya pertunjukan, tetapi juga pada ketidakmerataan dan ketidakadilan dalam distribusi royalti, yang akhirnya merugikan pelaku pertunjukan dari sisi ekonomi. Selain itu, transformasi digital yang cepat telah menimbulkan tantangan baru yang tidak sepenuhnya mampu dijawab oleh mekanisme hukum konvensional. Platform daring telah mempercepat praktik penggunaan karya pertunjukan tanpa izin, sehingga menjadi semakin mendesak untuk merevisi kerangka regulasi agar mencakup saluran distribusi digital. Oleh karena itu, studi ini merekomendasikan pendekatan multi-dimensi untuk mengatasi persoalan yang ada. Pendekatan tersebut mencakup reformasi regulasi yang ada, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta program edukasi yang terarah untuk meningkatkan kesadaran pelaku pertunjukan terhadap hak-haknya. Lebih jauh, pembangunan sistem berbasis teknologi yang tangguh dan transparan, seperti yang diterapkan di Korea Selatan dan Australia, merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan efisiensi dalam manajemen royalti. Sistem ini juga akan memperkuat akuntabilitas sekaligus membangun kepercayaan antar pemangku Secara keseluruhan, temuan dalam studi ini menegaskan bahwa hanya melalui upaya terkoordinasi yang mencakup reformasi hukum, penguatan kelembagaan, inovasi teknologi, dan pendidikan publik. Indonesia dapat menjembatani kesenjangan antara standar hukum 4275 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 normatif dan praktik nyata di lapangan. Dengan menyelesaikan berbagai hambatan tersebut secara menyeluruh. Indonesia tidak hanya akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pelaku pertunjukan, tetapi juga mampu membangun ekonomi kreatif yang berkelanjutan dan dinamis, yang sepenuhnya menghargai kontribusi budaya dan ekonomi dari komunitas REFERENSI