P-ISSN 1412-5382 E-ISSN 2598-2168 Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. April 2025 Posisi Ideal Wanita Kariri dalam Rumah Tangga Perspektif Al-QurAoan The Ideal Position of Kariri Women in the Household From the Perspective of Al-Qur'an Muhammad Muhsin Afwan Kantor Urusan Agama Kecamatan Medang Kampai. GX9 P7Q. Tlk. Makmur. Kec. Medang Kampai. Kota Dumai. Riau. Indonesia e-mail: afwanmuchsin@gmail. ABSTRACT Nowadays, women do not only play the role of housewives. Instead, she plays an active role in meeting the family's financial needs by pursuing his profession. So that activities outside the home have a significant role in supporting family finances. However, in the household, career women are still required to provide services like women who do not work. In fact, in some cases, career women are often blamed for problems that arise in the family. The time taken to develop one's career and potential is seen as a source of conflict that shakes the family bond. This article aims to examine the ideal position of career women in the Koran, in order to educate husbands in treating working wives. The method used in this research is tafsir tahlili which examines a verse comprehensively, by placing QS Al Baqarah: 228 as the main verse with several supporting verses. The results of this research indicate that career women should be given more recognition according to the burden they bear. husband is expected to provide assistance to his wife in doing housework, as appreciation for his wife who has helped earn a living. Keywords: Marriage Couple. Gender. QurAoanic Education ABSTRAK Dewasa ini, wanita tidak hanya berperan sebagai ibu rumah tangga. Melainkan berperan aktif dalam memenuhi kebutuhan finansial keluarga dengan menekuni profesi yang ia miliki. Namun di rumah tangga wanita karir tetap dituntut memberi pelayanan layaknya wanita yang tidak bekerja. Bahkan dalam beberapa kasus, wanita karir acap kali dipersalahkan atas problematika yang timbul di dalam Waktu yang tersita demi mengembangkan karir dan potensinya dipandang sebagai suber konflik yang menggoyahkan kutuhan keluarga. Tulisan ini bertujuan mengkaji posisi ideal wanita karir dalam Al Quran, demi mengedukasi para suami dalam memperlakukan istri yang bekerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah tafsir tahlili yang mengkaji suatu ayat secara kompherensif, dengan menempatkan QS Al Baqarah: 228 sebagai ayat utama dengan beberapa ayat Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa wanita karir harus diberi penghargaan lebih sesuai dengan beban yang ditanggungnya. Seorang suami diharapkan memberi bantuan kepada istri dalam mengerjakan pekerjaan rumah, sebagai penghargaan kepada istrinya yang telah membantu mencari nafkah. Kata Kunci: Pasangan dalam Pernikahan. Kesetaraan Gender. Pendidikan Al-QurAan FIRST RECEIVED: 06 March 2024 REVISED: 13 December 2024 ACCEPTED: 27 February 2025 PUBLISHED: 24 March 2025 PENDAHULUAN Wanita Karir di Indonesia kerap mendapat perlakuan yang tidak ideal. Di tengah kesibukannya mencari nafkah demi membantu perekonomian keluarga, pekerjaan rumah tangga tetap dibebankan secara penuh kepada mereka (Hastuti, 2. Dua tanggung jawab dengan beban kerja yang berat tentu menguras energi seorang wanita, baik fisik maupun Muhammad Muhsin Afwan: Posisi Ideal Wanita Kariri dalam Rumah Tangga Perspektif Al-QurAoan P-ISSN 1412-5382 E-ISSN 2598-2168 Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. April 2025 Selain berperan sebagai ibu rumah tangga, wanita karir juga berperan sebagai istri bagi suaminya sekaligus ibu bagi anak-anaknya. Dengan memikul dua beban sekaligus di pundaknya, tentu sulit untuk melayani suami dengan sempurna atau mengasuh anak layaknya para ibu yang tidak bekerja. Akibatnya, rumah tangga sebagian wanita karir sering diterpa konflik dan mereka berada di posisi tersalah(Effendy, 2. Sebagaimana yang diterangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KpA), berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024. Bahwa wanita kariri di perkotaan lebih banyak mengalami Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) (Lesmana, 2. Padahal mayoritas wanita tersebut telah berkontribusi terhadap finansial keluarga. Kondisi yang sungguh ironis melihat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam yang memposisikan pria sebagai pelindung wanita dalam keluarga. Seorang pelindung seharusnya mengayomi dan memiliki tangung jawab lebih besar seimbang dengan hak yang Alangkah memprihatinkannya ketika seorang laki-laki memiliki hak yang lebih besar, namun tanggung jawab dalam berumah tangga sebagian besar terletak di pundak istri. Padahal di antara tujuan datangnya Islam ke muka bumi adalah mengangkat harkat dan martabat wanita (Husniyati, 2. Kontradiksi antara kemuliaan ajaran Islam dengan perlakuan yang dialami muslimah di rumah tangga merupakan problematika yang mengundang tanya. Terlebih bagi kaum orientalis yang terdiri dari kalangan non-muslim yang mempelajari ajaran Islam demi mencari titik lemah demi menyebarkan agama mereka. Untuk menjawab problematika ini, telah dilakukan beberapa penelitian tentang wanita karir dalam pandangan Islam. Para akademisi telah melakukan penelitian dan pengkajian secara mendalam dan sistematis. Seluruh penelitian tentang wanita karir secara garis besar dapat dikelompokkan dalam tiga aspek kajian. Kajian yang paling sering dilakukan adalah tentang hukum wanita yang telah menikah namun meniti karir di luar rumah. Diantaranya adalah penelitian yang dilakukan seputar topik tersebut ialah Wakirin dalam dengan judul AuWanita Karir dalam Perspektif IslamAy menjelaskan kebolehan wanita muslimah terjun ke dunia kerja (Wakirin, 2. Selanjutnya Abdul Fatakh dalam penelitiannya AuWanita Karir dalam Tinjauan Hukum IslamAy menjelaskan tentang faktor wanita berkarir beserta kebolehannya dengan syarat dan ketentuan yang mengikat (Fatakh, 2. Ketiga Adanan Murroh Nasution dalam penelitiannya AuWanita Karir dalam Perspektif Hukum IslamAy menjelaskan tentang kebolehan wanita bekerja beserta ketentuan syariAat yang mengaturnya (Nasution, 2. Aspek lain terkait wanita karir adalah implikasi yang ditimbulkan ketika wanita berkarir dalam keluarga. Diantara penelitian yang mengkaji aspek ini adalah kajian yang dilakukan Muhammad Ichsan dan Erna Devi dengan judul Au Wanita Karir dalam Tinjauan Maqashid SyariAoahAy menjelaskan tentang sisi mashlahat dan mafsadat wanita karir (Ichsan and Dewi, 2. Selain kedua aspek di atas, implikasi wanita karir terhadap hukum fikih juga menjadi kajian hangat. Di antara kajian tentang aspek ini ialah penelitian yang dilakukan Sukarman dan Abdul Hadi dengan Judul AuPertukaran Peran Suami Istri dan Implikasinya Terhadap Waris Perspektif Maqashid Syari'ahAy menjelaskan bahwa perlu adanya reinterpretasi terhadap ketentuan waris dalam Islam bagi wanita karir (Sukarman and Hadi, 2. Selanjutnya Muhammad Muhsin Afwan: Posisi Ideal Wanita Kariri dalam Rumah Tangga Perspektif Al-QurAoan adalah penelitian yang dilakukan oleh Ahmad Khoiriri dan Aysharul Muala dengan Judul AuIddah Dan Ihdad Bagi Wanita Karir Perspektif Hukum IslamAy menjelaskan aturan yang mengikat wanita karir selama masa iddah dan ihdad (Khoiri and Muala, 2. Namun, beberapa penelitian di atas belum mengulas tentang posisi ideal yang harus ditempati wanita karir dalam keluarga. Dengan beban lebih yang dipikul wanita karir, perlakuan dan bantuan suami yang diberikan seyogyanya berbeda dengan perlakuan terhadap wanita yang tidak. Tulisan ini akan mengupas tuntunan Al Quran tentang hak dan kewajiban seorang wanita karir dalam keluarga demi menempatkan wanita karir ke posisi yang ideal. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data bukan berupa angka, namun analisis terhadap fenomena yang terjadi di masyarakat (Gumilang. Teknik pengumpulan data dalam penilitian ini adalah studi kepustakaan/ dokumentasi. Studi kepustakaan dilakukan dengan mengkaji referensi terkait, baik berupa buku, dokumen kebijakan/regulasi, maupun informasi lain dari dunia maya. Data kemudian dinalisis secara deskriptifanalitik, melalui tahap-tahap editing, klasifikasi data, reduksi data, dan interpretasi untuk memperoleh kesimpulan. Interpretasi data dalam upaya analisis dilakukan dengan bantuan teori sosial terkait. Untuk menguji keabsahan data, digunakan teknik triangulasi dengan cara pemeriksaan melalui sumber-sumber lain. HASIL DAN PEMBAHASAN Defenisi Wanita Karir Wanita dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dimaknai sebagai perempuan dewasa(Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2. Adapun karir dalam KBBI adalah perkembangan dan kemajuan dalam kehidupan, pekerjaan, jabatan, dan sebagainya(Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2. Dengan demikian, wanita karir adalah perempuan dewasa yang berkecimpung dalam kegiatan profesi demi memajukan kehidupannya. Abdul Fatakh menyatakan wanita karir adalah wanita yang menjalankan pekerjaannya dengan penuh ketekunan. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa biasanya waktu wanita karir lebih banyak dihabiskan di tempat kerja dibandingkan di dalam rumah (Masitoh. Gussevi, and Tabroni, 2. Rutinitas tersebut ia lakukan demi meningkatkan prestasi dan hasil kerjanya. Seorang wanita yang memilih berkarir dengan tekun dapat dipengaruhi keadaan maupun pilihan hidup. Keadaan ekonomi yang sulit, mengharuskan seorang wanita bekerja (Husniyati, 2. Penghasilan suami yang dirasa kurang cukup untuk memenuhi kebutuhan yang terus meningkat menyebabkan seorang istri memikul peran ganda dalam rumah tangga. Di rumah menjadi istri sekaligus ibu, sedangkan di luar rumah bekerja dengan penuh Selain keadaan, pilihan hidup juga mempengaruhi seorang wanita memilih Sebagian wanita yang telah mengenyam pendidikan sampai ke perguruan tinggi merasa pendidikannya terbuang percuma jika hanya melayani suami di rumah (Masitoh et al. Pekerjaan bergengsi merupakan cita-cita yang telah diimpikan sejak lama, sehingga ketika berkeluarga ia tetap berusaha menggapai cita-cita tersebut. Karir yang ditekuni seorang wanita kehidupannya bermanfaat secara luas tidak hanya bagi keluarga tetapi juga meningkatkan perekonomian negara. Dalam meningkatkan Muhammad Muhsin Afwan: Posisi Ideal Wanita Kariri dalam Rumah Tangga Perspektif Al-QurAoan P-ISSN 1412-5382 E-ISSN 2598-2168 Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. April 2025 produktifitas perusahaan, ada beberapa posisi yang ideal disi seorang wanita, sehingga kehadiran wanita karir sangat dibutuhkan di dunia kerja (Husniyati, 2. Dunia kerja tidak jarang memberi penghargaan besar terhadap kinerja yang telah ditorehkan wanita karir. Penghasilan besar merupakan konsekuensi logis dari penghargaan instansi atau perusahaan tempat wanita bekerja. Dengan penghasilan tersebut, seorang wanita memiliki peran mulia dalam keluarga. Melayani suami sekaligus mengasuh anak dan memiliki penghasilan untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Di sisi lain, berkarirnya seorang wanita kerap dijadikan kambing hitam atas problematika keluarga. Waktu yang terbagi antara keluarga dan pekerjaan mengurangi pelayanan seorang wanita terhadap suaminya. Akibatnya, sebagaian laki-laki yang tidak bertanggung jawab menjadikan kondisi tersebut sebagai alasan untuk mencari wanita lain dalam hidupnya atau menceraikan istrinya. Sungguh ironis mengingat pekerjaan yang dijalankan seorang wanita memberi sumbangsih positif bagi kelangsungan hidup keluarga. Jika seorang suami konsisten dengan standar ideal berkerluarga, maka ia akan memikul tanggung jawab lebih dalam rumah tangga bukan menyalahkan istri yang berusaha membantu tugas dan perannya. Apalagi mengkhianati pernikahan karena hawa nafsu dengan menyalahkan peran ganda sang istri yang seharusnya ia hargai dan muliakan (Sukarman and Hadi, 2. Al Quran sebagai kitab suci terlengkap dan terotentik memuat berbagai aturan guna mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Di antaranya problematika yang dihadapi wanita karir di Indonesia. Beberapa ayat Al Quran telah menetapkan aturan tentang hak dan kewajiban suami-istri dalam keluarga demi menjaga keharmonisan rumah tangga umat Islam. Apakah seorang wanita yang telah bekerja keras di luar rumah harus memikul tanggung jawab rumah tangga layaknya wnaita yang tidak bekerja? Al Quran sebagai kitab yang membawa aturan penuh rahmat tentu memiliki jawaban atas pertanyaan tersebut. Penulis berusaha mengulas tuntunan Al Quran tentang keadilan tanggung jawab dalam keluarga khususnya bagi wanita karir. Pandangan Al-Quran Terhadap Wanita Karir Ajaran Islam merupakan serangkaian aturan bagi manusia demi kemaslahatannya yang dipenuhi keadilan. Salah satu bentuk keadilan Islam adalah kebolehan bekerja bagi pria dan wanita. Hal ini ditegaskan dalam salah firman Allah berikut ini . n-Nisa . : . Ae a cI acIA ca aO aaE a a aIOac eO aI AA U sa U sa s eA NO aA c a A aIA A aI NA a A a OA a AN a aE OA a AEa eIA a AcEEa a nN a eA a cA eaO aO aIN aOA a a Ae a cI acI eEA A aN es UIA e aAcEEa aI eN AA A aN nN acaI NA AeNa aOAeAaiNaO NA a sAcEEa aEIa a aE acI eaUA a a A eEA Artinya: AuDan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi Para wanita . ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatuAy. Wa la tatamannau merupakan bentuk larangan Allah atas perbuatan tamanna. Qurthubi menjelaskan bahwa makna dari tamanna ialah keinginan yang berhubungan dengan masa yang akan datang atau biasa disebut dengan angan-angan (Al-Qurthubi, 2. Lawan kata dari tamanna ialah talahuf yang merupakan bentuk keinginan terhadap sesuatu di masa Muhammad Muhsin Afwan: Posisi Ideal Wanita Kariri dalam Rumah Tangga Perspektif Al-QurAoan Angan-angan akan sesuatu di masa mendatang merupakan salah satu perkara yang melalaikan manusia (Katsir, 2. Keinginan yang amat jauh di masa datang merupakan salah satu sarana setan dalam memperdaya manusia . n-Nisa . : . Ketika seseorang berangan-angan akan sesuatu maka ia akan lalai dari perbuatan dan usaha yang bermanfaat bagi kehidupannya. Terlebih lagi jika angan-angan tersebut terkait karunia Allah SWT yang dianugrahkan kepada seseorang . a faddhalallahu baAodhokum Aoala baAodhi. Bukan hanya terjangkit kelalaian, seorang muslim akan dipenuhi sikap iri dan dengki yang amat dilarang agama. Hal ini berpotensi menjerumuskan pelakunya pada sikap menghalalkan segala cara dan menabrak berbagai batasan yang digariskan agama. Demi mencegah angan-angan yang menjerumuskan. Al-Quran menegaskan bahwa karunia yang dianugerahkan Allah SWT kepada seseorang merupakan hasil usahanya . i arrijali nashibun min ma iktasabu wa li an-nisa nashibun min ma iktasabn. Oleh sebab itu, jika seorang muslim menginginkan karunia dari Allah SWT, ia harus mengusahakannya dengan berbagai ikhtiar. Huruf wa yang menjadi penghubung antara ikhtiar pria dan wanita dalam ayat di atas merupakan huruf Aathaf yang menunjukkan keseimbangan (At-Thabari, 2. Dengan demikian Al-Quran tidak mendiskriminasi wanita dalam bekerja, melainkan menetapkan aturan yang adil yaitu menyejajarkan ikhtiar pria dan wanita. Keseimbangan usaha pria dan wanita juga ditegaskan dalam ayat lainnya. Allah SWT menjamin kehidupan yang berkualitas bagi umat Islam yang mau berikhtiar dengan caa yang Sebagaimana yang diterangkan dalam ayat berikut ini (QS an-Nahl . : . Uo a U AI eN II AI I eN a aE aO a eO O O aNO Ie I UN AaNaOa essOacN sOA A aN aI EaOa eOA a a a a ca U a a a a a e s a Ae aN eI a a eA a aa a A ascaU aOIaOA a a AaeUaOac aN eI A aAUa e aIN eOIA Artinya: AuBarangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman. Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakanAy. Ayat di atas merupakan jaminan dari Allah SWT kepada setiap mukmin ganjaran atas amal baik tanpa memandang jenis kelamin. Usaha setiap muslim yang dilakukan dengan cara dan tujuan yang baik akan dibalas dengan kehidupan yang berkualitas di dunia serta balasan yang lebih tinggi di akhirat nanti. Ketentuan ini berlaku bagi pria maupun wanita tanpa diskriminasi (Al-Qurthubi, 2. Dengan demikian persepsi yang keliru tentang diskriminasi wanita oleh Al-Quran terbantahkan melalui QS an-Nisa . :32 dan QS an-Nahl . : 97. Akan tetapi, sebagai agama rahmatan lil Aoalamin. Islam memiliki aturan yang mengikat wanita dalam bekerja sebagai perlindungan akan kehormatan wanita serta pencegahan dari pelanggaran norma. Sebagaimana yang diterangkan dalam ayat berikut ini (QS Al Ahzab . a e AaOCa eIa aA eU as eaO a aE acN aO aaE aa ac eNa aa ac a eI a aN aNsac aA ca a NO a aO aseNA AA eOIaN aOac aIA a AcEEa aO aA ca AaE eO IO aO a aC eINa IA AI EO a aO a a eNa NA a aUA aOA A a cN a aE eI ea aNs Ue oUA a se aAe a eN aI eIA c a A eO aE aIA AU aa eUa NA a a a AcEEa aIsaeNA a AIA Artinya: AuDan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu. Hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnyaAy. Muhammad Muhsin Afwan: Posisi Ideal Wanita Kariri dalam Rumah Tangga Perspektif Al-QurAoan P-ISSN 1412-5382 E-ISSN 2598-2168 Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. April 2025 Kata qarna dalam ayat di atas diperselisihkan asal katanya oleh para mufassir. Sebagian mufassir berpendapat bahwa kata tersebut berasal dari waqiro-yaqoru-wiqoron dan sebagian lainnya berpendapat kata ini berasal dari kata qarra-yaqirru-qararan. Akan tetapi sekalipun ulama berbeda pendapat mengenai asal kata qarna, makna dari kedua pendapat tersebut . iqaran dan qarara. mengacu pada maksud yang sama, yaitu menetap atau tinggal (At-Thabari, 2. Dengan demikian kalimat wa qarna fi buyutikunna dalam ayat di atas merupakan anjuran bagi wanita untuk menetap di rumahnya. Namun, dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup, tidak jarang wanita harus keluar mencari nafkah. Dalam kondisi ini Al-Quran tidak melarang wanita bekerja, namun menetapkan batasan dan aturan demi kemaslahatan wanita. Yaitu larangan tabarruj . a la tabarrajna tabarrujal jahiliyyah al-ul. ketika keluar rumah. Muqatil bin Hayyan sebagaimana yang dikutip Ibnu Katsir mengatakan tabarruj merupakan upaya seorang wanita menampakkan aurat atau perhiasannya yang dapat membangkitkan hasrat laki-laki yang bukan mahram (Katsir, 2. Al Qurthubi menuturkan Wanita di masa jahiliyah sering melakukan tabarruj dengan mengenakan kerudung di kepalanya tanpa memanjangkannya ke dada. Perbuatan ini ditujukan untuk memamerkan leher, dada, beserta perhiasannya seperti anting dan kalung (Al-Qurthubi, 2. Dalam konteks kekinian. Wahbah Zuhaili menjelaskan bahwa tabarruj merupakan upaya menghias diri dengan tujuan menarik perhatian kaum pria. Seperti menggunakan parfum menyengat dan memakai pakaian yang transparan atau ketat atau menampakkan bagian tubuh yang seharusnya ditutup (Zuhaili, 2. Selain tabarruj wanita juga dilarang berkhalwat . erdua-duaa. dengan laki-laki yang bukan mahram. Dalam bekerja, wanita muslimah harus memperhatikan adab dan etika yang telah digariskan agama (Rahman et al. , 2. Seperti tidak berbicara dengan suara mendayudayu, berbicara persoalan intim atau bersentuhan dengan lawan jenis. Ayat ini ditutup dengan kalimat wa yutahhirukum tathira ( dan membersihkan kamu sebersih-bersihny. , yang menunjukkan tujuan mulia dari aturan Al Quran bagi kaum wanita. Yaitu menjaga martabat serta kesucian seluruh wanita muslimah. Dengan demikian sekalipun wanita bekerja di luar rumah, biduk rumah tangga akan tetap stabil tanpa goncangan fitnah dan perselingkuhan. Tanggung Jawab Wanita dalam Keluarga Perspektif Al Quran Tanggung jawab yang diemban suami-istri dalam keluarga ditetapkan Allah atas dasar Hak didapat seorang suami seimbang dengan kewajibannya, begitupula denga istri yang memikul tanggung jawab seimbang dengan haknya. Namun sebagai pemimpin keluarga, suami menerima hak lebih besar yang seimbang dengan kewajibannya. Sebagaimana yang diterangkan dalam ayat berikut ini (QS Al-Baqarah . : . n A aU Ue a aE es UIA a an ANa es aN acN a eI aI e a eOA c a AA aO aIA ANa es aN acN a a aU aO NA a aAcEEA a AEA a AaOA a AN aA e AA aOIa aN acN aIe aI IacA. Artinya: AuAdan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Ay Huruf lam pada kata lahunna yang terdapat dalam ayat di atas dari sisi bahasa merupakan lam tamlik yang menunjukkan kepemilikan (Suryadinata, 2. Ketika dikaitkan Muhammad Muhsin Afwan: Posisi Ideal Wanita Kariri dalam Rumah Tangga Perspektif Al-QurAoan dengan dhamir hunna . , maka maksudnya adalah hak yang dimiliki para wanita. Konteks ayat ini adalah hak dalam keluarga. Kata mitslu dalam ayat tersebut menunjukkan adanya keseimbangan antara hak yang diterima seorang istri dari suaminya . dengan kewajiban istri yang wajib ia penuhi kepada suaminya (Aoalaihinn. (As-Suyuthi. Jalaluddin & Al-Mahalli, 2. Adapun kalimat Aoalaihinna darojah, menurut At-Thabari menunjukkan adanya kelebihan hak yang diperoleh oleh suami berupa ketaatan sang istri selama tidak diperintahkan bermaksiat (Huda, 2. Namun, hak tersebut terikat dengan kewajiban suami membayar mahar setelah akad nikah dan menafkahi istri sepanjang pernikahan. Selain kewajiban ditaati, kalimat Aoalaihinna darojah juga mencakup hak talak yang terdapat pada suami (Huda, 2. Sehingga putusnya perkawinan hanya dapat terjadi jika suami menceraikan istrinya atau putusan hakim di pengadilan maupun wafatnya salah satu pihak. Menurut Ibnu Katsir, ayat di atas turun berkenaan dengan asmaA binti yazid yang ditalak pada masa Rasulullah SAW (Katsir, 2. Namun pada masa itu belum turun ayat yang mengatur masa iddah wanita yang ditalak. Maka turunlah ayat di atas sebagai jawaban atas persoalaan tersebut. Ayat di atas merupakan salah satu ayat dalam rangkaian ayat yang menerangkan tentang aturan talak. Ayat sebelumnya . menjelaskan tentang kebolehan suami menceraikan istrinya sebagai langkah solutif dibandingkan menggantung nasib sang istri dengan bersumpah ilaAo. Kemudian dijelaskan dalam ayat 228 tentang masa iddah wanita yang ditalak selama tiga kali quruAo. Ayat selanjutnya menerangkan tentang talak yang boleh dirujuk sebatas dua kali dan harus dilakukan dengan penuh kebaikan . a imsakun bi maAorufin au tasrihin bi ihsa. Namun fokus pembahasan makalah ini adalah hak dan kewajiban suami-istri yang dibahas secara singkat pada QS. Al Baqarah . : 228. Dimana kewajiban yang dibenakan seimbang dengan hak. Seorang suami memiliki kewajiban lebih besar dibandingkan istrinya karena posisinya sebagai pemimpin. Sedangkan istri memiliki hak dan kewajiban yang lebih kecil karena ia merupakan tanggung jawab suami. Keseimbangan hak dan kewajiban suami-istri bukan dilihat dari kesamaan hak dan kewaiban yang dimiliki. Namun terletak pada keseimbangan antara hak dan kewajiban yang diwujudkan dalam pembagian peran dan fungsi antara suami dan istri. Sebagaimana yang diterangkan dalam ayat berikut ini(QS An-Nisa. UAA aN a COa A ca aA a a aI AA s A NO a eA A acOa aI e a eOAaCa eO aI eN a eI aO aI aN eI AaI NA c a a A aI NA a A aN eIA a eAcEEa aA a aAI a aE Ca acO aI eOIA a cANaO I aOA a A a aI a a aAcEEA A NA a se aA aAU aIc eNA Artinya: AuKaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka . aki-lak. atas sebahagian yang lain . , dan karena mereka . aki-lak. telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara . ereka(AAy. Kata qawwam dalam ayat di atas secara harfiah bermakna sandaran seseorang untuk Maksudnya kehadiran suami sebagai pemimpin keluarga diharapkan mampu menegakkan eksistensi keluarga dengan sikap mengayomi dan melindungi istri dan anaknya. Dengan demikian kepemimpinan yang diharapkan dari suami adalah kepemimpinan yang mengayomi, melindungi dan penuh dengan keadilan (Azizi, 2. Muhammad Muhsin Afwan: Posisi Ideal Wanita Kariri dalam Rumah Tangga Perspektif Al-QurAoan P-ISSN 1412-5382 E-ISSN 2598-2168 Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. April 2025 Kata anfaqu dalam ayat di atas mengacu pada nafkah yang diberikan oleh suami kepada keluarganya. Nafkah kemudian dijelaskan secara rinci ke dalam tiga jenis dalam yang Yaitu makanan dan pakaian )QS al-Baqarah . : . dan tempat tinggal (QS at-Thalaq . : . (Wartini, 2. Seluruh jenis nafkah tersebut merupakan tanggung jawab suami sebagai kepala keluarga yang harus dipenuhinya dengan cara yang sesuai tuntunan syariAat. Tanggung jawab suami dalam memenuhi nafkah istri dimulai sejak suami memberi mahar kepada istrinya. Tanggung jawab ini terus melekat pada suami selama pernikahan. Bahkan sekalipun pernikahan berakhir dengan perceraian, mantan suami tetap wajib memberi nafkah selama masa iddah dan memberi mutAoah . kepada istri. Ayat ini turun berkenaan dengan Sad bin RabiA dan istrinya Habibah binti Zaid bin Kharijah bin Abu Zuhair. Tatkala istrinya (Habiba. Sad menampar Kemudian istrinya mengadukan kejadian itu kepada ayahnya (Zaid bin Kharija. Lantas sang ayah mengadukan peristiwa yang dialami putrinya kepada Rasulullah SAW dan berniat memisahkan sang putri dari suaminya. Rasulullah SAW kemudian menyatakan bahwa sang istri berhak membalas tamparan suaminya . Belum jauh berjalan meninggalkan Rasulullah, keduanya dipanggil oleh baginda nabi dan Rasulullah menyampaikan bahwa Allah SWT telah menurunkan ayat ini. Lalu beliau bersabda: kami menginginkan satu perkara dan Allah SWT menginginkan perkara lain (Nahuddin, 2. Ayat di atas menjelaskan eksistensi pria sebagai qawwam . keluarga terletak pada nafkah yang diberikannya(Al-Qurthubi 2. Tanggung jawab ini didasarkan pada kemampuan disik kaum pria yang dilebihkan Allah SWT atas kaum wanita dalam urusan mencari nafkah (Al-Qurthubi, 2. Di samping itu, seorang pria memiliki batasan yang lebih longgar seperti aurat yang tidak begitu tertutup hanya antara lutut sampai pusar. Sedangkan seorang wanita hanya boleh terlihat wajah dan telapak tangannya, bahkan sebagian mazhab mengharamkan wanita membuka wajah di hadapan laki-laki non-mahram. Selain peran ideal suami sebagai pemimpin, ayat di atas juga menjelaskan posisi ideal seorang istri yaitu qanitat dan hafizhat. Qanitat adalah bentuk ketaatan istri kepada suaminya selama tidak diperintahkan berbuat maksiat. Sedangkan hafizhat adalah keharusan istri untuk menjaga kehormatan diri dan suaminya serta harta dan anak-anak baik di hadapan suami maupun di belakang suami. Lebih lanjut Wahbah Zuhaili menjelaskan bahwa keharusan istri menjaga kehormatan diri dan suaminya sebagai balasan atas suami yang telah menjaga nafkah sang istri. Sikap demikian diwajibkan atas perempuan sebagai bentuk keadilan Allah SWT dengan mewajibkan suami membayar mahar, nafkah, memberi perhatian serta mendidik istri. Al Qurthubi menjelaskan bahwa pemberian posisi qawwam . kepada suami dikarenakan dua aspek. Pertama kelebihan yang Allah SWT anugerahkan kepada kaum pria. Menurut keterangannya, kaum pria lebih unggul dari sisi akal, kestabilan emosi, maupun fisik dibanding kaum wanita (Al-Qurthubi, 2. Kedua adalah nafkah yang diberikan oleh kaum pria kepada keluarganya. Dimulai dari mahar, kebutuhan walimah dan seluruh kebutuhan rumah tangga yang terdiri dari sandang, pangan dan papan. Oleh sebab itu merupakan kewajaran jika kaum pria mengemban tanggung jawab kepemiminan dalam keluarga. Pembagian peran di atas menunjukkan keadilan ajaran Islam demi melindungi keutuhan dan kelanggengan keluarga. Namun dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai Muhammad Muhsin Afwan: Posisi Ideal Wanita Kariri dalam Rumah Tangga Perspektif Al-QurAoan qawwam, tidak jarang suami membutuhkan bantuan istri. Sehingga istri harus menjalanakan dua peran sekaligus. Yaitu membantu posisi suami sebagai qawwam dalam mencari nafkah. Ketika istri membantu suami mencari nafkah, seharusnya suami meberikan penghargaan berupa perhatian dan kasih sayang lebih kepada istrinya. Memimpin pada hakikatnya menjaga, melindungi dan mengayomi, bukan bertindak sewenang-wenang. Karena kepemimpinan yang diemban setiap manusia akan dipertanggung Bukan hanya di hadapan manusia, namun di hadapan Allah SWT yang maha Seorang suami yang paham akan hakikat memimpin tidak akan menjadikan ego dan kesombongan sebgaai landasan kepemimpinannya. Melainkan memenuhi kepemimpinanya dengan keadilan dan kasih sayang. Karena ia sadar kepemimpinan bukanlah kedudukan yang patut dibanggakan, melainkan amanah yang yang haus ditunaikan. Terutama, kepemimpinan dalam keluarga yang diikat dengan mitsaqan ghalizhan, tentu harus dijaga dan dijalankan dengan sebaik-baiknya. Pengahargaan Suami terhadap Istri yang Bekerja Perspektif Al Quran Double burden . eban gand. yang dipikul seorang wanita seharusnya diimbangi dengan penghargaan lebih dibanding perempuan yang hanya bekerja di rumah(Sunuwati and Rahmawati 2. Beban yang lebih besar seharusnya diberi penghargaan lebih oleh suami sebagai pengayom dan pelindung istri dalam keluarga. Penghargaan dan perhatian lebih diperlukan demi mengurangi rasa penat istri yang telah menanggung dua beban demi Selain perhatian dan penghargaan, aksi konkret harus dilakukan suami sebagai pemimpin keluarga. Yaitu membantu istri mengerjakan pekerjaan rumah tangga sebagai bentuk pelaksanaan asas partnership . aling melengkapi dan menolon. dalam keluarga(Handayani 2. sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat berikut ini (QS AlBaqarah . : . A A Iac aN acNA U aA Iac aE eI aO a eO a eI aIA U aA aN acN aIA. Artinya: AuAMereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi merekay. Libas . yang disebutkan dalam ayat di atas bermakna majas . Yaitu kehadiran pasangan diibaratkan pakaian satu sama lain. Jika pakaian digunakan untuk menutupi aurat, maka kehadiran pasangan bertujuan menutupi kekurangan dan kelemahan seseorang (Zuhaili, 2. Selain itu, pasangan suami istri dapat menyalurkan kebutuhan biologisnya satu sama lain dengan halal. Dengan demikian kehadiran pasangan mencegah seseorang terjatuh dalam perbuatan zina. Ahmad meriwayatkan dari MuAaz bin Jabal bahawasannya ia berkata: dahulu, ketika memasuki bulan Ramadhan, kaum muslimin tidak makan, minum dan menggauli istri setelah mereka tidur di malam hari. Suatu hari. Qais bin Shirmah menunaikan shalat Isya lalu tidur dan ia belum makan dan minum. Di siang hari ketika berpuasa ia merasakan kepayahan yang amat berat. Di sisi lain Umar bin Khattab pernah menggauli istrinya setelah tidur pada malam hari Ramadhan. Lalu ia mendatangi Rasulullah SAW untuk menanyakan perkara ini, maka turunlah ayat di atas sebagai jawab atas persoalan tersebut (Katsir, 2. Allah SWT menyebutkan kata libas sebanyak dua kali dalam ayat di atas. Pertama dengan kalimat hunna libasun lakum . stri adalah pakaian bagi suam. menunjukkan kebutuhan suami akan kehadiran istri. Kedua dengan kalimat antum libasun lahunna . uami Muhammad Muhsin Afwan: Posisi Ideal Wanita Kariri dalam Rumah Tangga Perspektif Al-QurAoan P-ISSN 1412-5382 E-ISSN 2598-2168 Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. April 2025 adalah pakaian bagi istr. menunjukkan kebutuhan istri kepada suaminya (Katsir, 2. Hubungan saling membutuhkan antara suami dan istri diibaratkan oleh Al Qurthubi dengan hubungan anatar ranjang dan alasnya. Istri ibarat ranjang yang membutuhkan alas agar ia terlindungi, sedangkan suami ibarat alas yang membutuhkan ranjang sebagai tempatnya Kehadiran pasangan bertujuan menutupi kekurangan satu sama lain. Saling mebantu ketika kesulitan dan saling menutupi aib pasangan. Seorang istri yang telah menutupi kelemahan suaminya dalam mencari nafkah, seharusnya mendapat bantuan suami dalam mengerjakan pekerjaan rumah tangga. Suami sebaiknya memiliki sikap empati kepada istri untuk membantunya tanpa merasa gengsi. Karena mengerjakan pekerjaan rumah sama sekali tidak menurunkan wibawa suami, namun meningkatkan rasa cinta dan rasa hormat istri SIMPULAN Wanita karir merupakan perempuan dewasa yang mendedikasikan potensinya dalam profesi tertentu demi membantu keluarganya. Dalam menjalankan perannya sebagai ibu rumah tangga, ia perlu mendapat bantuan dari suaminya. Karena berkarinya seorang wanita telah memberikan bantuan yang besar bagi suami dalam menjalankan tugasnya mencari nafkah. Oleh sebab itu, suami harus membantu istri mengerjakan pekerjaan rumah tanpa rasa gengsi dan ego. DAFTAR PUSTAKA