JURNAL FENOMENA P-ISSN : 3047-7204 E-ISSN : 0215-1448 VOL. NO. November 2022 https://unars. id/ojs/index. php/fenomena/index TINJAUAN HUKUM KEPEMILIKAN SENJATA API OLEH MASYARAKAT SIPIL LEGAL REVIEW OF OWNERSHIP OF FIRE BY CIVIL SOCIETY Yudistira Nugroho1 Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Abdurachman Saleh Situbondo Email : yudistira@unars. ABSTRAK Senjata api pada dasarnya dapat dimiliki oleh masyarakat sipil tetapi melalui proses yang sangat panjang. Maraknya kriminalitas yang berkaitan dengan senjata api akhir-akhir ini bisa dikatakan sudah mencapai tingkat meresahkan. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya pengawasan oleh aparat yang berwenang terhadap peredaran senjata api ilegal di kalangan masyarakat sipil. Selain itu bagi masyarakat ssipil ang ingin memiliki senjata, proses kepemilikan bisa dilakukan dengan proses yang relatif mudah dan juga dengan biaya yang terbilang murah. Ditengah masalah seperti ini wacana penggunanaan senjata api oleh masyarakat sipil kembali mengemuka. Karena tingginya frekuensi kriminalitas atau aksi-aksi melawan hukum lainya dengan menggunakan senjata api, sehingga banyak pihak yang kemudian meminta pemerintah untuk memperketat perizzinan kepemilikan senjata api. Orang memang terbiasa untuk menggunakan sesuatu sebagaimana mestinya sehingga kecendrungan yang terjadi adalah penyalahgunaan. Oleh karena itu, peredaran senjata api harus dapat ditanggulangi sehingga angka kriminalitas dapat menurun dengan kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Kata Kunci: Senjata Api. Kepemilikan Senjata Api 1 JURNAL FENOMENA ABSTRACT Firearms can basically be owned by civil society but through a very long process. The rise of criminality related to firearms in recent times can be said to have reached an unsettling level. This is due to various factors, such as the lack of supervision by the competent authorities on the circulation of illegal firearms among civil society. In addition, for civilians who wish to own weapons, the ownership process can be carried out in a relatively easy process and at arelatively low cost. In the midst of problems like this, the discourse on the use of firearms by civil society has resurfaced. Due to the high frequency of criminality or other unlawful acts using firearms, many parties have then asked the government to tighten the licensing of firearms ownership. People are used to using something as it should be, so the tendency that occurs is abuse. Therefore, the circulation of firearms must be overcome so that the crime rate can bereduced by cooperation between the community and law enforcement officials. Keywords: Firearms. Possession of Firearms 2 JURNAL FENOMENA PENDAHULUAN Maraknya kriminalitas yang berkaitan dengan senjata api akhir-akhir ini bisa dikatakan sudah mencapai tingkat meresahkan. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya pengawasan oleh aparat yang berwenang terhadap peredaran senjata api ilegal di kalangan masyarakat sipil. Selain itu bagi masyarakat ssipil ang ingin memiliki senjata, proses kepemilikan bisa dilakukan dengan proses yang relatif mudah dan juga dengan biaya yang terbilang murah. Aksi-aksi kekerasan massa dan tindak kriminal yang disertai kekerasan sepertinya telah menajdi tren di negara ini. Berita-berita terdengar silih berganti, dari mulai tawuran kelompok masyarakat, pelajar, mahasiswa, pemuda sampai masyarakat petani dan lain sebagainya. Belum lagi aksi-aksi yang menggunakan senjata api baik yang ilegal maupun yang legal, baik penjahat maupun oleh oknum 3 Indonesia sebenarnya termasuk negara yang cukup ketat menerapkan aturan kepemilikan senjata api ilegal untuk masyarakat sipil. Penyalahgunaan kepemilikan senjata api di indonesia, pada dasarnya telah diatur dalam undangundang darurat nomor 12 tahun 1951. Berdasarkan pasal 1 ayat . undang-undang darurat no 12 tahun 1951 menyebutkan: Aubarang siapa yang tanpa hak memasukkan ke indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman perjara seumur hidup atauhukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahunAy Prof. Andrianus Meliala. Senjata Api dan Penanganan Tindak Kriminal,2001 Irwandy Hendrik. Peran Kepolisian Menanggulangi Penyalahgunaan Senjata Api Oleh Warga Sipil. Universitas Bung Hatta. Padang, 2013 3 JURNAL FENOMENA Berdasarkan SK kapolri nomor 82 tahun 2004, persyaratan untuk mendapatkan senjata api ternyata relatif mudah. Cukup menyerahkan syarat kelengkapan seperti KTP, kartu keluarga, dan lain-lain, seorang berusia 24-65 taun yang memiliki sertifikat menembak, maka dapat memiliki senjata api. SK tersebut juga mengatur bahwa individu pemilik senjata api untuk keperluan pribadi dibatasi minimal setingkat kepala dinas atau bupati untuk kalangan pejabat pemerintah, minimal letnan satu untuk kalangan angkatan bersenjata, dan pengacara atas rekomendasi departemen kehakiman. Ditengah masalah seperti ini wacana penggunanaan senjata api oleh masyarakat sipil kembali mengemuka. Karena tingginya frekuensi kriminalitas atau aksi-aksi melawan hukum lainya dengan menggunakan senjata api, sehingga banyak pihak yang kemudian meminta pemerintah untuk memperketat perizzinan kepemilikan senjata api. Orang memang terbiasa untuk menggunakan sesuatu Kejahatan selalu tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Walaupun kita banyak mengetahui banyak pendapat tentang faktor penyebab terjadinya kejahatan dalam masyarakat, namun satu hal yang pasti bahwa kejahatan merupak suatu tingkah laku manusia yang mengalami tingkah laku sejajar dengan perkembangan baik secara sosial maupun teknologi. Apabila kita cermati upaya-upaya yang dilakukan oleh penegak hukum memang sudah dapat menekan bahkan mengurangi angka kejahatan dari kepemilikan senjata api ataupun penggunaanya, akan tetapi dengan datangnya era globalisasi dengan segala macam informasi, kebudayaan, teknologi yang datang begitu mudahnya dari berbagai pelosok dunia, sehingga memungkinkan dalam membuat atau memproduksi senjata api mengikuti pola-pola senjata api standart Baik yang di produksi secara resmi oleh pihak-pihak pembuatan senjata Josias Runturambi dan Atin Sri Pujiastuti. Senjata Api dan Penegakan Tindak Kriminal (Jakarta: Pustaka Obor Indonesia, 2. 4 JURNAL FENOMENA api tetapi oleh industri kerajinan ilegal yang dibuat oleh masyarakat yaitu senjata api rakitan. Perkelahian, pertikaian dan perampokan semua ini tidak lepas dari masalah adanya peredaran dan penyalahgunaan senjata api ilegal yang ada di masyarakat, baik standar atau rakitan. Dengan memiliki senjata api, setiap orang merasa memiliki kekuatan yang cukup untuk menyererang AumusuhnyaAy, tanpa mereka sadar AumusuhnyaAy juga memiliki senjta api yang sama. Sebagai akibat beberapa nyawa melayang dengan sia-sia Oleh karena itu, peredaran senjata api harus dapat ditanggulangi sehingga angka kriminalitas dapat menurun dengan kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Sekarang ini berbagai aspek kejahatan yang disebabkan oleh tindak pidana kejahatan yanag menggunakan senjata api bersifat menganiaya mulai dari penganiayaan yang ringan sampai penganiayaan yang berat bahkan sampai mengakibatkan kematian. METODE PENELITIAN Pendekatan Masalah Jenis pendekatan yang penulis gunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti perundangan-undangan sebagai bahan hukum primer sedangkan buku,jurnal,dokumen sebagai bahan hukum sekunder serta website sebagai bahan hukum tersier. Penelitian hukum normatif dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan prinsip hukum pembebasan narapidana pada masa pandemi covid-19 di Indonesia. Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penulisan yang bersifat Preskriptif penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran atau 5 JURNAL FENOMENA merumuskan masalah sesuai dengan keadaan atau fakta yang ada. Penelitian ini juga merupakan penelitian hukum normatif yang dalam artian menjadikan undangundang menjadi landasan sumber bahan hukum utama . Dengan demikian materi pembahas didasarkan pada buku-buku, dokumen- dokumen, ensiklopedia, makalah, jurnal, artikel dan surat kabar yang membahas terkait dengan HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Pasal 6 ayat . UU No. 12?drt. 1951 Tentang Senjata Api menyatakan : Auyang diserahi untuk mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 1 dan 2 selain dari orang-orang yang pada umumnya telah ditunjuk untuk mengusut kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang bersangkutan dengan senjata api, amunisi, dan bahan-bahan peledakAy. Pasal tersebut jelas menerangkan bahwa pihak yang berhak atau bertugas menangani kejahatan berkaitan dengan senjata api adalah polisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 12 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dimana pada pasal 15 ayat . huruf e disebutkan kewenangan POLRI dalam hal ini memberikan ijin dan melakukan pengawasan terhadap senjata api, bahan peledak dan senjata tajam. Dengan adanya Pasal 15 ayat . huruf tersebut jelas terlihat bahwa hanya lembaga POLRI saja yang berhak melakukan pengawasan terhadap senjata api, bahan peledak dan senjata tajam sebagai alat bantu dalam melaksanakan kejahatan, terutama senjata api karena setiap kepemilikannya harus terlebih dahulu mendapatkan surat ijin dari POLRI, sehingga bila suatu saat terjadi kejahatan maka POLRI dapat dengan mudahmencari datadata yang berkaitan dengan pemilik ataupun peruntukan senjata api tersebut. Mengingat : Pasal 96, 102 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. 6 JURNAL FENOMENA Ordonnatie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 No. Menetapkan : Undang-undang tentang mengubah AuOrdonnatie Tijdelijke Bijzondere StrafbepalingenAy (Stbl. 1948 No. dan Undang-undang R. No. 8 tahun 1948. Pasal 1 . Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setingi-tingginya dua puluh tahun. Yang dimaksud dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang bagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat . dari Peraturan Senjata Api . uurwaapenregeling: in, uit, door, voer en lossin. 1936 (Stbl. 1937 No. yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata . , dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan. Yang dimaksud dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua bahan yang dapat meledak, yang dimaksud dalam Ordonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl. No. , semua jenis mesiu, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau . , granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak, baik yang merupakan luluhan kimia tunggal . nkelvoudige chemische verbindinge. maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak . xplosieven mengsel. atau bahan peledak pemasuk . nleidende explosieve. , yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum masuk dalam pengertian 7 JURNAL FENOMENA Pasal 2 . Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk . lag, steek of stoot wape. , dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun. Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam hal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksud untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk melakukan kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyatanyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib . Pasal 3 Perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang-undang ini dipandang sebagai kejahatan. Pasal 4 . Bilamana suatu perbuatan yang dapat dihukum menurut undang-undang ini dilakukan oleh atau atas kekuasaan suatu badan hukum, maka penuntutan dapat dilakukan dan hukuman dapat dijatuhkan kepada pengurus atau kepada wakilnya . Ketentuan pada ayat . dimuka berlaku juga terhadap badan-badan hukum, yang bertindak selaku pengurus atau wakil dari suatu badan hukum lain. Pasal 5 . Barang-barang atau bahan-bahan dengan mana atau terhadap mana sesuatu perbuatan yang terancam hukuman pada pasal 1 atau 2, dapat dirampas, juga bilamana barang-barang itu tidak kepunyan si tertuduh. Barang-barang atau bahan-bahan yang dirampas menurut ketentuan ayat 1, harus dirusak, kecuali apabila terhadap barang-barang itu oleh atau dari pihak Menteri Pertahanan untuk kepentingan Negara diberikan suatu tujuan lain. 8 JURNAL FENOMENA Pasal 6 . Yang diserahkan untuk mengurus perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum berdasarkan pasal 1 dan 2 selain dari orang-orang yang pada umumnya telah ditunjuk untuk mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum juga orangorang, yang dengan peraturan undang-undang telah atau akan ditunjuk untuk mengusut kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang bersangkutan dengan senjata api, munisi dan bahan-bahan peledak. Pegawai-pegawai pengusut serta orang-orang yang mengikutnya senantiasa berhak memasuki tempat-tempat, yang mereka anggap perlu dimasukinya, untuk kepentingan menjalankan dengan seksama tugas mereka. Apabila mereka dihalangi memasukinya, mereka jika perlu dapat meminta bantuan dari alat Menetapkan, bahwa segala peraturan atau ketentuan-ketentuan dari peraturanperaturan yang bertentangan dengan Undang-undang ini tidak berlaku. Dalam peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang kepemilikan Senjata Api dijelaskan tentang siapa saja yang dibolehkan memiliki senjata api. Beberapa hal berikut harus terpenuhi jika menginginkan senjata api secara resmi, tentu saja sebelumnya sudah harus masuk kriteria orang yang boleh memiliki senjata api. Pemohon harus memenuhi syarat medis Jika ingin membeli senjata api resmi, pertama harus memenuhi syarat medis yang berarti sehat jasmani dan rohani. Selain itu juga tidak ada cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan menggunakan senjata api, dan yang penting masih mempunyai penglihatan normal. Pemohon harus lolos seleksi psikotes Apabila anda termasuk orang yang cepat gugup dan panik menghadapi sesuatu maka kemungkinan besar anda tidak bisa memiliki senjata api bagi warga sipil harus bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah. Dibuktikan dengan hasil psikotes dari Dinas Psikologi Mabes POLRI. Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api 9 JURNAL FENOMENA Anda harus berkelakuan baik sebelum mengajukan kepemilika senjata api. Artinya tidak ppernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Bai. dari kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak. Usia pemohon harus terpenuhi Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api minimal 21 tahun hingga 65 tahun. Jika usia anda tidak masuk kriteria maka sebaiknya tak perlu melakukan permohonan memiliki senjata api karena hasilnya sudah kita ketahui. Pemohon harus memenuhi syarat administratif Syarat administratif yang harus dipenuhi ketika anda ingin mengajukan kepemilikan senjata api diantaranya sebagai berikut: - Fotocopy KTP sebanyak 5 lembar - Fotocopy KK sebanyak 5 lembar - Fotocopy SKCK. Rekomendasi Kapolda Setempat - Surat permohona bermaterai - Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar - Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar - Foto berwarna 4x6 sebanyak 6 lembar - Mengisi formulir permohonan dari mabes POLRI Jenis senjata yang boleh dimiliki Jenis senjata api diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan dengan diberikan jenis senjata sebagai berikut : - Senjata api genggam jenis revolver kaliber 25, kaliber 32 - Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12mm - Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 226 Semua persyaratan untuk memiliki senjata api bagi warga sipil wajib dipenuhi agar bisa dapat memiliki senjata api. Setelah memiliki izin kepemilikan senjata api, anda harus memperpanjangnya setiap setahun sekali. Pihak kepolisian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 9 JURNAL FENOMENA tidak serta merta melepas senjata api begitu saja, anda harus mentaati semua prosedur yang ada. Masyarakat sipil tertentu diperbolehkan memiliki senjata api untuk bela diri, mereka yang diperbolehkan memegang senjata api yakni setingkat pejabat, pengusaha dan profesional. Ada kala yang diperbolehkan . emegang senjata api untuk keperluan bela dir. seperti pejabat negara, eksekutif, legislatif, spesialis Dalam ketentuan perorangan atau pejabat yang dapat diberikan izin untuk memiliki dan menggunakan senjata api untuk kepentingan bela diri adalah sebagai . pejabat pemerintah Menteri/DPR/MPR RI Sekjen/Irjen/Dirjen/Sekertaris Kabinet Gubernur/Wakil Gubernur/Sekwilda/Irwilprop/DPRD Provinsi Walikota/bupati Instansi Pemerintah Golongan IV-B . Pejabat swasta Komisaris Presiden Komisaris Presiden Direktur Direktur/Direktur Utama Direktur Keuangan . Pejabat/TNI/POLRI Perwira Tinggi Perwira menengah/pamen serendah rendahnya berpangkat mayor/kompol . Profesi Pengacara senior dengan skep menteri kehakiman/peradilan Dokter prakter dengan skep menkes/kemenkes8 Sebelum menggunakan senjata api maka terlebih dahulu harus ada status kepemilikan senjata api tersebut. Berdasarkan ketentuan yang ada, pemberian izin Peraturan Kapolri Nomor 82 Tentang Kepemilikan Senjata Api http://news. com/berita/1910331/ini-dia-sipil-yang-dibolehkan-memegang-senjata-apiuntuk-bela-diri 10 JURNAL FENOMENA pemegang senjata api harus diberikan secara selektif. Paling tidak, pekerjaan para pemegang senjata api memang memiliki alasan yang cukup kuat bahwa mereka memang harus dipersenjatai untuk menjaga diri. Pada umumnya para pemegang senjata api tersebut adalah pejabat swasta atau perbankan, pejabat pemerintah. TNI/Polri dan Purnawirawan. Untuk pejabat swasta atau bank, mereka yang diperbolehkan memiliki senjata api adalah Presiden Direktur. Presiden Komisaris. Direktur Utama, dan Direktur Keuangan. Dalam hal penggunaanya, juga terdapat perbedaan baik untuk kepentingan militer atau sipil. Penggunaan senjata api untuk kepentingan militer adalah dalam rangka menjaga keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia serta menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat. Sedangkan senjata api untuk kepentingan sipil sebatas digunakan untuk kepentingan individual berupa pembelaan diri dan hobi serta untuk kepentingan olahraga. Selain untuk kepentingan militer, ada juga senjata api yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan sipil. Senjata api yang digunakan untuk kepentingan sipil yang dalam hal ini perorangan, dapat dikeluarkan izinya sebatas pada jenis senjata genggam yang hanya memiliki kaliber 22 dan kaliber 32 dan senjata bahu . aras panjan. hanya dengan kaliber 12 GA dan kaliber 22. Jenis senjata apinya pun adalah non standar TNI dan POLRI dengan jumlah maksimuk dua pucuk Selain itu ada juga senjata api berpeluru karet atau gas yang dapat digunakan oleh sipil. Untuk senjata api jenis genggam antara lain adalah revolver dengan kaliber 22, 25 dan 32. Sedangkan untuk senjata bahu, adalah jenis shotgun kaliber 12mm. Untuk kepentingan bela diri, seseorang hanya boleh memiliki senjata api genggam jenis revolver dengan kaliber 32, 25 atau 22, sedangkan untuk senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12mm. Sama halnya dengan senjata api untuk bela diri, senjata api yang digunakan untuk olahragapun diatur dengan ketat. Setiap anggota perbakin, dapat memiliki senjata api. Namun jumlah yang dapat dimiliki oleh masing-masing anggota Misalnya untuk berburu, setiap orang hanya diperkenankan memiliki 8 sampai 10 pucuk senjata api. Untuk berburu, senjata yang digunakan adalah https://w. id/data/documents/pkj-2011-7. 11 JURNAL FENOMENA senjata laras panjang. Sedangkan untuk cabang tembak sasaran, anggota atau atlit tembak diperkenankan memiliki atau menyimpan senjata api sesuai nomor yang menjadi spesialisnya. Sebagian masyarakat di Indonesia berpendapat bahwa keamanan terhadap warga sipil belum maksimal sebagai mana mestinya, hal ini dapat dilihat sekarang banyak warga sipil yang memiliki senjata api. Bagi seseorang yang ingin menjaga keselamatan diri dengan memiliki senjata bukanlah suatu tindakan yang tidak baik. Sebab, kepemilikan senjata api itu telah diatur oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 dan didukung Undang-undang Nomor 20 Prp Tahun 1960 Tentang Kewenangan Perizinan Senjata Api, tentang Kepolisian Republik Indonesia Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2002 menjelaskan di dalam Pasal 15 ayat 2 huruf e yakni Kepolisian memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam. Administratif pada lembaga kepolisian dalam hal perizinan senjata api itu sendiri adalah bagian dari administratif negara dan sistem kepolisian suatu negara sangat terpengaruh dan bergantung dari bagaimana sistem pemerintahan suatu negara itu sendiri berjalan. Dalam menjalankan roda pemerintahan tidak terlepas dari yang namanya manajemen dan administratif. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal oleh masyarakat sipil memerlukan langkah-langkah stratejik. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mengatasi kendala yang selama ini di hadapi oleh para penegak hukum dalam melaksanakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api, khususnya permasalahan kepemilikan senjata api ilegal oleh masyarakat sipil. Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 belum efektif dalam menanggulangi tindak pidana kepemilikan senjata api di Indonesia. Hasil penelitian tersebut berdasarkan pada hasil uji dengan menggunakan teori efektifitas hukum dari Clarence J. Dias sebagai pisau Argumen atas hasil tersebut dijabarkan sebagai berikut : Awaloedin. Djamin. Sistem Administratif Kepolisian. (Jakarta : YPKIK,2. , hal 5 12 JURNAL FENOMENA Mudah Tidaknya Makna atau Isi Aturan Hukum Dipahami Peraturan perundang-undangan itu tidak lengkap dan tidak jelas. Tidak ada peraturan perundang-undangan yang lengkap selengkap-lengkapnya dan sejelasjelasnya. Menurut Sudikno, undang-undang hanyalah merupakan suatu tahap tertentu dalam proses pembentukan hukum dan bahwa undang-undang wajib mencari pelengkapnya dalam praktek hukum yang teratur dari hakim . , dimana asas yang merupakan dasar undang-undang dijabarkan lebih lanjut dan dikonkretisasi, diisi dan diperhalus dengan asas-asas baru. Indonesia sebenernya bukan tidak ada aturan terkait dengan kepemilikan senjata api, hanya belum tersosialisasikan secara tepat aturan tersebut. Para penegak hukum sebenarnya mengetahui bahwa perdagangan maupun kepemilikan senjata api di di Indonesia adalah pelanggaran hukum, namun para penegak hukum tersebut juga dihadapkan pada peraturan perundang-undangan yang belum jelas mengaturnya . elum tertulis dalam pasal-pasal didalamny. Luas Tidaknya Kalangan di Dalam Masyarakat Mengetahui Isi Aturan Hukum. Setiap undang-undang pada akhir selalu disebutkan Auundang-undang ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik IndonesiaAy. Dengan demikian sejak suatu undangundang itu di undangkan dan tercatat dalam lembaran negara, maka seluruh warga dianggap telah mengetahui dan dapat dikenakan hukum apabila melanggarnya. Permasalahannya adalah sejauh mana setiap warga negara telah mengetahuinya, dan apakah seluruh aparat penegak hukum yang terkait dengan undang-undang tersebut telah mengetahuinya. Agar dapat diketahui suatu aturan hukum oleh masyarakat dan aparat penegak hukum maka perlu di sosialisasikan. Dikatakan oleh Romli Atmasamita, bahwa faktor-faktor yang menghambat efektifitas penegak hukum tidak hanya terletak pada sikap mental aparatur penegak hukum . akim, jaksa, polisi, dan penasehat huku. akan tetapi terletak pada faktor sosialisasi hukum yang sering diabaikan. 13 JURNAL FENOMENA Efisien dan Efektif Tidaknya Hukum Dalam Menegakkan Aturan Hukum Dengan Bantuan Lembaga Non Pemerintah/Masyarakat. Sucipto Rahardjo, menyatakan dengan tegas bahwa bekerjanya hukum dalam masyarakat tidak serta merta dan begitu saja, karena hukum bukanlah hasil dari karya pabrik, yang begitu keluar langsung dapat bekerja, melainkan memerlukan beberapa langkah yang memungkinkan ketentuan . tersebut dijalankan atau Sekurang-kurangnya ada 4 . langkah yang harus dipenuhi untuk mengupayakan hukum atau aturan atau ketentuan yang dapatbekerja dan berfungsi . ecara efekti. , yaitu : Adanya pejabat / aparat penegak hukum sebagai mana ditentukan dalam peraturan hukum tersebut. Adanya orang . ndividu/masyaraka. yang melakukan perbuatan hukum, baik yang mematuhi atau melanggar hukum. Orang-orang tersebut mengatahui adanya peraturan. Orang-orang tersebut sebagai subjek maupun objek hukum Pesoalannya adalah bagaimana kepiawaian para penegak hukum dan kejeliannya menggunakan aturan hukum dalam menangani kasus kepemilikan senjata api tersebut. Disisi lain, koordinasi anatara penegak hukum juga masih dirasakan kurang optimal, hasil pengamatan secara langsung dilapangan. Beberapa langkah-langkah prosedural justru dirasakan menghambat gerak cepat suatu operasi Peran serta aktif dari masyarakat maupun lembaga non pemerintah atau LSM penting dalam mendukung terwujudnya penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api. Berdasarkan hasil wawancara, peran serta masyarakat dan LSM sudah cukup baik, keterlibatan mereka antara lain dengan memberikan laporan kepada pihak kepolisian tentang adanya kepemilikan senjata api. Proses penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api di Indonesia sudahcukup baik dan berhasil, disisi lain, tindak pidana terhadap kepemilikan senjata api di Indonesia sampat saat ini belum nampa jelas proses penegakan hukumnya. Adanya Pengakuan Yang Merata Di Masyarakat Bahwa Aturan Hukum Dapat Berlaku Efisien 14 JURNAL FENOMENA Kultur hukum atau budaya hukum merupakan salah satu komponen untuk memahami bekerjanya suatu sistem hukum sebagai suatu proses dimana budaya hukum berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan antara peraturan hukum dengan tingkah laku hukum seluruh masyarakat. Esmi Warassih, membedakan budaya hukum menjadi 2 . , yaitu : interal legal culture yaitu budaya hukumnya lawyers dan judgeds dan external legal culture yaitu budaya hukum pada masyarakat pada umumnya. Budaya hukum merupakan kunci untuk memahami perbedaan-perbedaan yang terdapat di dalam sistem hukum yang satu dengan sistem hukum yang lain. Budaya hukum penegak hukum tertentu akan laindengan budaya hukum masyarakat umum. Budaya masyarakat dapat terbentuk dari budaya turun temurun maupun trend yang berlaku saat itu. Kepemilikan senjata api ini disebabkan adanya trend yang sedang berlangsung. Gaya hidup yang salah dalam kepemilikan senjata api ditunjukkan oleh sebagian masyarakat yang merasa mempunyai kekuatan lebih jika memiliki senjata api. Hambatan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Ilegal Oleh Masyarakat Sipil Menurut Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api. Faktor Masyarakat Yang Merasa Puas Diri Karena Memiliki Senjata Api Faktor kurangnya kesadaran masyarakat untuk menyerahkan senjata api ilegal kepada aparat penegak hukum sering kali menjadi kendala dalam menanggulangi peredaran senjata api ilegal di masyarakat. Sering kali dijumpai masyarakat yang dirumah dan tempat tinggalnya menyimpan senjata api ilegal. Awalnya dahulu memiliki dan menyimpan senjata api ilegal adalah untuk pengamanan diri, jika sewaktu-waktu berhadapan dengan hal yang mengancam jiwanya, untuk mempertahankan diri saat terjadi kerusuhan antar etnis. Tetapi tidak juga bisa dipungkiri bahwa kepemilikan tersebut juga berlatar belakang pemuasan diri, karena merasa dirinya sanggup mengoleksi barang eklusif dimana tidak semua orang bisa mendapatkannya. Orang yang bangga dirinya secara berlebihan akan terpuaskan dengan mengoleksi barang-barang seperti itu. Terdapat tipe orang yang mengoleksi senjata seperti keris, pedang, badik dan atau sebagainya. Artinya orang seperti itu 15 JURNAL FENOMENA memang berselera untuk mengoleksi barang antik. Saat ini aturannya terasa lebih longgar terutama kelonggaran dalam izin kepemilikan, maka tidak terlalu sulit untuk mengoleksinya. Karena memiliki barang yang dianggap sulit untuk didapat dan merupakan kepuasan tersendiri setelah memiliki barang yang diinginkan. Faktor Kurangnya Pengawasan Oleh Kepolisian Terkait Peredaran Senjata Api Ilegal Pengawasan senjata api merupakan tugas dan tanggung jawab kepolisian Republik Indonesia. Dalam Pasal 15 ayat . huruf e yang berbunyi : Kepolisian memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan Pengertian Sumardjo Tjitrosidoyo AuPengawasan adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh dengan mengadakan perbandingan yang seharusnya . as Solle. dan yang adanya . as Sei. Ay. Dalam pengawasan senjata api, berdasarkan surat Direktur Intelpam atas nama Kapolri Nomor : R/WSD 404/VII/98/Dit LPP tertanggal 21 agustus 1998, peralatan keamanan yang dapat digunakan untuk mengancam atau menakuti / mengejutkan adalah : Senjata gas air mata yang berbentuk : pistol/revolver gas, stik/pentungan gas, spray gas, gantungan kunci gas, extinguising gun/pemadam api ringan, pulpen gas, dll Senjata kejutan listrik yang berbentuk : stick/tongkat listrik, kejutan genggam, senter serba guna, dll Senjata panah : model cross bow . enjata pana. , panah busur, dll Senjata tiruan/replika Senjata angin kaliber 4,5 mm Faktor Sulitnya Prosedur Kepemilikan Senjata Api Berijin / Legal Dalam Pasal 1 . Perpu Nomor 20 Tahun 1960 disebutkan ketentuan perijinan mengenai senjata api, obat peledak, mesiu dan lain sebagainya untuk kepentingan angkatan perang hendaknya diatur dalam lingkungan angkatan perang Adapun yang diperuntukan bagi pribadi anggota angkatan perang Sumardjo Tjitrosidoyo. Rubrik Manajemen. Jakarta. 16 JURNAL FENOMENA tetap termasuk bidang kewenangan perijinan seperti untuk umum diluar angkatan perang, ialah di bawah Menteri/Kepala Kepolisian Negara. Senjata untuk masyarakat sipil dapat diimpor apabila memiliki izin dalam hal ini pejabat yang berwenang untuk memberi izin pemasukan senjata api non standar TNI/POLRI adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Kepala Intelijen Pengamanan. Untuk bisa memasukkan senjata api ini, importir harus memiliki izin dari Kapolri, memiliki angka Pengenal Impor dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan Tempat Pemasukan senjata api dan amunisi ditempuh adalah, importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dengan . Identitas, . Jumlah dan jenis senjata api, . Negara penjual . Jangka waktu pemasukkan, . Pelabuhan pemasukan. Perdagangan Senjata Api Gelap Dengan Harga Jual Yang Murah Dan Proses Yang Mudah. Masyarakat Indonesia yang ingin memiliki senjata api, sekarang tidak perlu harus menjadi tentara atau polisi, meskipun ketentuan hukum mengatur kepemilikan senjata api. Namun disisi lain maraknya kepemilikan senjata juga dilihat dari aspek rasa keamanan masyarakat. Peningkatan kepemilikan juga dipicu oleh rasa aman yang kini sangat sulit diperoleh masyarakat. Angka kejahatan yang sangat tinggi berakibat tumbuh suburnya jual beli senjata api secara ilegal. Warga sipil memang jadi lebih merasa aman dan percaya diri, namun masyarakat kita justru bisa terganggu keamanannya jika mereka tidak dapat menahan emosinya dan tidak bisa bertanggung jawab. Adanya pasar senjata api gelap, yang remang-remang maupun yang terangterangan dan transaksi yang berlangsung lebih muda. Banyak sekali anggota masyarakat dengan enteng mengatakan, hanya dengan beberapa puluh juta bisa mendapatkan senjata api jenis revolver atau pistol. Bahkan tidak mungkin ada Buku Petunjuk Pelaksanaan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI, halaman 6 17 JURNAL FENOMENA barang yang harganya jauh dibawah angka itu. Selain itu senjata api bekas terjadinya kerusuhan antar etnis pada tahun 1998 di kabupaten sambas dan beberapa wilayah lainnya di kalimantan barat yang sampai saat ini kemungkinan masyarakat masih menguasai dengan alasan keaman dapat menjadi salah satu faktor timbulnya masyarakat yang memerjual belikan senjata ilegal. Para pemilik senjata api dari masyarakat sipil memang jadi lebih merasa aman dan percaya diri, namun masyarakat kita justru bisa terganggu keamanannya jika mereka tidak mampu menahan emosinya dan kurang bertanggung jawab. Kurangnya Hukuman yang Maksimal kepada Pemilik Senjata Api. Pada dasarnya sanksi yang diancam sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 . berbunyi : AuBarang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggitingginya dua puluh tahunAy. Ancaman hukuman penjara 20 . ua pulu. tahun hingga seumur hidupkepada pemilik senjata api ilegal belum dapat memberikan efek jera karena dalam kenyataanya vonis yang diberikan kepada pelaku kepemilikan senjata api ilegal tidak sebanding dengan ancaman sesuai dengan peraturan yang ada. Sehingga tidak memberikan efek jera dan menjadikan pemilik senjata api ilegal lainnya masih menyimpan senjata api ilegal tersebut. KESIMPULAN Adapaun pembahasan yang sudah dijelaskan di atas kesimpulan dalam penelitian ini antara lain: Bahwa keamanan terhadap warga sipil masih belum maksimal sebagai mana mestinya, hal ini dapat dilihat banyak warga sipil yang memiliki senjata api ilegal. Kepemilikan senjata api itu telah diatur oleh Undang-Undang Darurat Nomor 12 18 JURNAL FENOMENA Tahun 1951 dan didukung Undang-Undang Nomor 20 Prp Tahun 1960 Tentang Kewenangan Perizinan Senjata Api. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan dalam Pasal 12 ayat 2 huruf e yakni kepolisian memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam. Administrasi pada lembaga kepolisian dalam hal perizinan senjata api itu sendiri merupakan bagian dari administrasi Negara dan sistem kepolisian suatu Negara sangat terpengaruh dan bergantung dari bagaimana sistem pemerintah suatu Negara itu sendiri berjalan. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal oleh masyarakat sipil memerlukan langkag stategis, dimana langkah-langkah tersebut diharap dapat mengatasi kendala yang selama ini dihadapi oleh para penegak hukum dalam melaksanakan Undang-Undang Darurat Nomor 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api, khususnya permasalahan kepemilikan senjata api ilegal oleh masyarakat sipil. DAFTAR PUSTAKA