Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan Volume 9 No 2. Juli-Desember 2022,. P ISSN 2356-1637 | E ISSN 2581-0103 https://journal. id/index. php/qadha https:// DOI 10. 32505/qadha. PENERAPAN UNDANG-UNDANG BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN DAN DAMPAKNYA DALAM MASYARAKAT (Studi Pengadilan Agama Kabupaten Jomban. Abdur Rohman Pascasarjana Unhasy Tebuireng. Jombang tbi96@gmail. Ita Rahmania Kusumawati Pascasarjana Unhasy Tebuireng. Jombang jombang@yahoo. Abstract The marriage law regarding the minimum age for marriage has been updated to 19 years to prevent early marriage, protect children's rights, and reduce the divorce rate. In the Jombang District Religious Court, the increase in the minimum age for marriage has resulted in an increase in the number of dispensations for marriage. This study discusses how the latest law regarding the minimum age limit for marriage is implemented and the impact of this law. This research is an empirical research with a qualitative approach and the primary data collection method is through interviews with judges at the Religious Court of Jombang Regency. The results of this study found that the application of Law Number 16 of 2019 in the Jombang Regency Religious Court was not optimal. Evidenced by the significant increase in cases after the passing of the law. This is caused by factors of education and public awareness that is still low. This law is an attempt by the government to reduce the number of early marriages that have occurred recently. However, the implementation of the Law on limiting the age for marriage is constrained by the low level of public education and the economic level of some people who are still below As a recommendation, a concrete step is needed so that the implementation of the law on limiting the age of marriage becomes optimal, including the empowerment of regional officials, religious leaders and community leaders. Keyword: Constitution. Early Marriage. Marriage Age Limit Abstrak Undang-undang perkawinan mengenai batas minimal usia menikah telah mengalami pembaruan menjadi 19 tahun untuk mencegah perkawinan dini, melindungi hak-hak anak, serta mengurangi angka perceraian. Abdur Rohman & Ita Rahmania | Penerapan Undang Undang A. Pengadilan Agama Kabupaten Jombang, bertambahnya batas usia minimal menikah berimbas pada meningkatnya jumlah dispensasi nikah. Penelitian ini membahas bagaimana penerapan undang-undang terbaru mengenai pembatasan usia minimal kawin dan sejauh mana dampak undang-undang Penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif dan metode pengumpulan data primernya melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Kabupaten Jombang. Hasil penelitian ini menemukan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Kabupaten Jombang belum optimal. Terbukti dengan terjadinya peningkatan kasus yang signifikan pasca disahkannya undangundang. Hal itu disebabkan oleh faktor pendidikan dan kesadaran masyarakat yang masih rendah. Undang-Undang ini adalah usaha dari pemerintah dalam menekan jumlah pernikahan dini yang terjadi akhirakhir ini. Tetapi penerapan Undang-undang perihal pembatasan usia kawin ini terkendala oleh rendahnya pendidikan masyarakat dan tingkat ekonomi sebagian masyarakat yang masih di bawah rata-rata. Sebagai rekomendasi, suatu langkah konkret diperlukan agar penerapan dari undang-undang tentang pembatasan usia kawin menjadi optimal, di antaranya adalah pemberdayaan pejabat daerah, tokoh agama dan tokoh Kata Kunci: Undang-undang. Perkawinan Dini. Batas Usia Menikah Pendahuluan Zaman terus berkembang dengan pesatnya, jika tidak diimbangi dengan kebijakan-kebijakan yang baik, maka perkembangan yang seharusnya membawa dampak baik bisa menjadi sebaliknya. Salah satu hal yang juga ikut menyesuaikan dengan perubahan zaman yang ada adalah ketentuan usia kawin di Indonesia yang diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974. Hal ini dipandang perlu melihat kondisi terkini maraknya perkawinan usia dini. Permulaan dari peningkatan batas usia kawin bisa dilihat dari keluarnya Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 yang menjadi revisi atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dalam salah satu pasal di Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa anak adalah manusia yang usianya belum genap 18 tahun, termasuk dalam hal ini anak dalam kandungan. Bisa dipahami bahwa siapapun yang usianya belum genap 18 tahun maka ia secara definitif disebut sebagai anak. Kemudian adanya usaha untuk melakukan Judical review ke MK (Mahkamah Konstitus. terkait dengan batasan minimal usia menikah di Indonesia. Tetapi nahas, usaha tersebut belum membuahkan hasil. Majelis Hakim dalam putusannya Nomor 30-74_PUU-XII_2014 masih tak bergeming dengan menolak keseluruhan permohonan. Usaha tak berhenti begitu saja, harapan itu masih terus menyala saat tiga orang pemohon mengajukan kembali Judical review ke MK (Mahkamah Institus. Dengan semangat yang masih tetap sama, mereka terus berjuang demi pembaharuan batas minimal usia kawin. Abdur Rohman & Ita Rahmania | Penerapan Undang Undang A. | 378 Usaha tak pernah menghianati hasil, permohonan mereka yang kedua kali ini diterima oleh Majelis Hakim MK (Mahkamah Konstitus. Majelis Hakim bergerak cepat dengan membuat amar putusan No. 22/PUUXV/2017 yang intinya adalah menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan memerintahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat melakukan perubahan atas batas minmal usia kawin sebagai perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974, terkhusus berkaitan dengan batas minimal menikah bagi kaum Mahkamah Konstitusi memberikan waktu selambat-lambatnya 3 bulan sejak amar putusan dikeluarkan. Tak berselang lama. DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesi. sebagai legislator monggodok ide pembaharuan batasan usia kawin agar menjadi regulasi terbaru dalam melaksanakan kawin-mawin yang ada di Indonesia. Dan, tak hanya itu, pemerintah juga menyambut baik apa yang sudah menjadi amar putusan MK (Mahkamah Konstitus. Oleh karena itu, beberapa waktu kemudian kemudian mereka sepakat atas perubahan pasal 7 Ayat . dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mengenai ketentuan batas usia minimal kawin antara laki-laki dan perempuan. Dengan dirubahnya pasal 7 ayat 1 dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, maka berubah pula aturan tentang batas minimal menikah bagi perempuan. Amar putusan dari MK menjadi dalil kuat terjadinya perubahan dalam usia minimal kawin di Indonesia. Peristiwa bersejarah itu terjadi pada tanggal 14 Oktober 2019. Undang-undang terbaru mengenai perkawinan yang dinantinantikan akhirnya disahkan. Undang-Undang tersebut sebagai perubahan atas Undang-Undang sebelumnya tentang perkawinan yang tidak pernah berubah selama hampir lima decade, atau lebih tepatnya 45 tahun. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 resmi disahkan oleh Presiden Joko Windodo di Jakarta. Hal ini tentu menjadi perubahan yang krusial, terkhusus terhadap setiap hal yang berkaitan dengan perkawinan. Dengan adanya perubahan ini, tentu akan melahirkan perubahan yang besar terhadap masyarakat dan juga tantangan bagi para penegaknya dilingkungan yang menangani perihal perkawinan. Tantangan itu akan semakin terlihat agak berat mengingat kemajemukan Indonesia. Berbedabedanya suku dan budaya tentu melahirkan tradisi yang juga berbeda, tak terkecuali dalam urusan kawin-mawin. Penelitian Rini Heryanti mengatakan, dalam pelaksanaan UU No 16 tahun 2019, bisa dikatakan belum begitu optimal, hal ini ditengarai dengan tetap adanya kasus permohonan dispensasi nikah, malah di beberapa tempat cenderung Jika melihat semangat yang dibawa oleh undang-undang terbaru ini, 1 Agustina Bilondatu. AuOptimalisasi Peran KUA dalam Mengatasi Ilegal Wedding,Ay Jurnal Legalitas 5, 01 (February 1, 2. , https://doi. org/10. 33756/jelta. Abdur Rohman & Ita Rahmania | Penerapan Undang Undang A. | 379 realita ini tentu sangat kontras dengan ideal yang ingin dicapainya. 2 Zainuddin juga mengatakan bahwa meskipun tujuan dari undang-undang adalah menekan angka perkawinan usia dini, tetapi di lapangan realitanya tidak demikian, bisa dikatakan bahwa efektivitas dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 belumlah Bukti dari pernyataan tersebut bisa kita lihat dalam data tentang meningkatnya jumlah perkawinan usia muda dengan membawa surat dispensasi kawin dari pengadilan agama atau negeri. Tidak hanya itu, dalam penelitiannya juga ada kasus KDRT. 3 Senada dengan kedua penelitian sebelumnya. Wijaya dan Thaib juga mengatakan tujuan mulia dari Undang-Undang No 16 Tahun 2019 yang ingin menekan semaksimal mungkin angka perkawinan dini di masyarakat dalam realitanya tidaak berjalan optimal. Hal ini bisa dibuktikan dengan data di Kabupaten Pahuwato yang mengatakan bahwa lebih dari 50 persen perkawinan perempuan di sana terjadi saat usia mereka masih dibawah usia 19 tahun. Dan, saat mereka mengajukan dispensasi menikah di Pengadilan Agama setempat, permohonan tersebut hampir pasti akan dikabulkan oleh hakim. Berangkat dari tiga penelitian di atas, penulis mencoba meninjau UU No. Tahun 2019 untuk mengetahui sejauh mana penerapan penerapan undang-undang tersebut dan bagaimana dampaknya pada masyarakat. Untuk itu, penulis mengambil tempat penelitian di Pengadilan Agama Kabupaten Jombang. Sebabnya adalah karena data tahun 2018 dari Kemenag menyatakan bahwa perkawinan yang terjadi dalam satu tahun mencapai lebih dari 12. 000 pasangan. Namun di tahun yang sama rasio perceraiannya sangat tinggi yaitu mencapai 18 persen, atau sedikitnya 2000 perceraian. Keterangan dari kepala kemenag kabupaten Jombang menyatakan bahwa beberapa faktor yang mempengaruhi angka perceraian di antaranya adalah perkawinan di bawah umur. 5 Untuk itu, dengan adanya undangundang No. 16 Tahun 2019, penulis ingin meneliti tentang penerapan Undangundang No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan mengenai batas usia minimal perkawinan dan dampaknya pada masyarakat. Penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif dan metode pengumpulan data primernya melalui wawancara dengan tiga hakim Pengadilan Agama Kabupaten Jombang. Setelah data terkumpul peneliti akan 2 Rini Heryanti. AuImplementasi Perubahan Kebijakan Batas Usia Perkawinan,Ay Jurnal Ius Constituendum 6, no. 1 (April 22, 2. : 120Ae43, https://doi. org/10. 26623/jic. 3 Zaen Udin. AuEfektivitas Undang undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam Meminimalisir Problematika Perkawinan,Ay Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Isla. 4, no. 1 (March 27, 2. : 99Ae116, https://doi. org/10. 29313/tahkim. 4 Himawan Tatura Wijaya and Erwin Jusuf Thaib. AuEfektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Kabupaten Pohuwato,Ay As-Syams 1, no. 1 (August 1, 2. : 30Ae 5 Kompas Cyber Media. AuDalam Setahun, 2. 000 Lebih Pasutri di Jombang Cerai,Ay KOMPAS. November 15, 2018, https://regional. com/read/2018/11/15/19500511/dalam-setahun2000-lebih-pasutri-di-jombang-cerai. Abdur Rohman & Ita Rahmania | Penerapan Undang Undang A. | 380 menganalisisnya untuk mengetahui sejauh mana penerapan undang-undang dalam menangani perkawinan dini dan bagaimana dampaknya pada masyarakat. Analisis Penerapan Undang-undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Mengenai Batas Usia Perkawinan di Pengadilan Agama Kabupaten Jombang Berdasarkan data yang peneliti peroleh. Pengadilan Agama Kabupaten Jombang secara resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pemberlakuan undang-undang ini di antara tujuannya adalah untuk mencegah perkawinan usia dini. Usia dini di sini adalah usia di bawah 19 tahun. Seseorang yang belum genap 19 tahun dianggap belum matang secara psikis dan biologisnya untuk membina rumah tangga dan mempunyai keturunan, kesiapan tersebut juga menjadi wasilah terwujudnya rumah tangga yang sakinah serta mengurangi resiko perceraian seminimal mungkin. Sebagai warga negara Indonesia, negara mempunyai kewajiban untuk menjamin hak-hak atas warga negaranya, terutama anak-anak, untuk keberlangsungan hidup, tumbuh kembang, serta negara wajib hadir untuk melindungi warganya dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan. Selain itu, negara juga mempunyai kewajiban menjamin kebebasan beragama bagi warganya, membangun sebuah ikatan keluarga serta mempunyai keturunan melalui ikatan perkawinan yang telah disahkan oleh agama dan negara, hal itulah yang menjadi amanat dalam UUD 1945. Dan, atas dasar itulah, dibentuk undang-undang yang mengatur dan melindungi masyarakat Indonesia periha perkawinan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Menilik konsiderans Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, pokok-pokok yang menjadi pijakan atas lahirnya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah diproyeksian sebagai salah satu usaha untuk mengendalikan jumlah perkawinan usia dini. Hal ini dianggap perlu dilakukan karena dampak negatif yang ditimbulkan oleh perkawinan usia dini di masyarakat lebih besar dari pada dampak positifnya, terutama menyangkut kesehatan istri dan kelangsungan hidup anak yang dilahirkan dari perkawinan dini. Dengan kondisi emosi para remaja yang masih labil dapat menimbulkan masalah-masalah seperti kekerasan dalam dan diskriminasi dalam rumah tangga. Belum lagi pengetahuan mereka tentang ilmu berumah tangga, bagaimana mereka memenuhi hak kesehatan, hak pendidikan sampai hak sipil yang berhak didapatkan oleh keluarganya. Undang-Undang terbaru mengenai batas usia perkawinan mengubah batasan umur minimal untuk menikah dari usia 16 tahun untuk perempuan menjadi 19 tahun, bagi laki-laki tidak ada peruahan, tetap di angka 19 tahun. Hal ini dilakukan sebagai upaya dari pemerintah dalam mengendalikan angka perkawinan usia dini yang semakin meningkat di masyarakat. Selain itu, hal ini Abdur Rohman & Ita Rahmania | Penerapan Undang Undang A. | 381 dilakukan sebagai upaya untuk mengimplementasikan persatuan Indonesia serta memenuhi tuntutan zaman modern yang sudah terjadi di belahan dunia lainnya. Namun apa daya, tak selamanya usaha sebanding dengan hasil, realita tak seindah ideal yang ada. Batasan umur tersebut masih bisa diakali dengan adanya permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama. Orang tua dari anak yang belum cukup umur mempunyai hak untuk memohonkan dispensasi kawin untuk anaknya yang ingin segera menikah. Dengan persetujuan dari para calon mempelai yang secara umur masih terhalang melakukan perkawinan, sebagian orang tua memohonkan dispensasi kawin untuk para anaknya yang kebelet kawin. Regulasi terkait dispensasi nikah ini dipandang sebagai biang keladi dari tetap tingginya, atau malah naiknya, angka permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Regulasi terkait dengan permohonan dispensasi kawin dirasa sangat longgar dan tidak begitu ada konsekuensi hukumnya, sebagian hakim merasa dilemma antara mengesahkan dan menolak permohonan dispensasi kwin sebab tidak adanya aturan baku dari pemerintah tentang standar pemberian dispensasi kawin. Aturan tentang perlindungan anak UU Nomor 16 Tahun 2019 belum begitu terlihat perhatian negara terhadap hak-hak anak, keperntingan anak-anak masih terlihat belum terakomodasi secara optimal. Dispensasi kawin yang sejatinya dibuat demi mengendalikan angka perkawinan usia dini nyatanya malah tidak berefek apa apa, kalau tidak mau mengatakan malah menaambah lonjakan jumlah dispensasi kawin di masyarakat. Padahal sudah menjadi rahasia umum bahwa sudah menjadi peran bersama-sama untuk mendampingi anak-anak dalam membuat keputusan terbaik bagi kehidupan mereka ke depannya, termasuk dalam hal ini tentu saja tentang pembuatan undang-undang mengenai pembatasan usia Salah satu penetapan disepensasi nikah terkait umur minimal Undangundang Nomor 16 Tahun 2019 yang belum terpenuhi adalah Penetapan Nomor 436/Pdt. P/2021/PA. Jbg yang ada di Pengadilan Agama Kabupaten jombang. Penetapan dan putusan memiliki perbedaan yang kentara, penetapan adalah keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan atas sebuah perkara permohonan, yang mana hal tersebut merupakan jurisdiction voluntoria . ukan peradilan sesungguhny. karena pemohon tidak mempunyai lawan hukum atas kasus yang 6 Ahmad Masfuful Fuad. AuKetentuan Batas Minimal Usia Kawin: Sejarah. Implikasi Penetapan Undang-undang Perkawinan,Ay Petita: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah 1, no. 1 (April 1, 2. , https://doi. org/10. 22373/petita. 7 Sofia Hardani. AuAnalisis Tentang Batas Umur Untuk Melangsungkan Perkawinan Menurut Perundang-undangan di Indonesia,Ay An-NidaAo 40, no. 2 (March 16, 2. : 126Ae39, https://doi. org/10. 24014/an-nida. 8 Mardi Candra. Aspek Perlindungan Anak Indonesia (Prenada Media, 2. 9 Sri Hajati. Ellyne Dwi Poespasari, and Oemar Moechthar. Buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia (Airlangga University Press, 2. Abdur Rohman & Ita Rahmania | Penerapan Undang Undang A. | 382 Pemohon Wahono dalam Penetapan Nomor 436/Pdt. P/2021/PA. Jbg mengajukan sebuah permohonan dispensasi nikah pada tanggal 22 September 2021 untuk putrinya bernama Mirna yang lahir Jombang 15 Maret 2005 . mur 16 tahun 6 bula. agar dapat melangsungkan pernikahan dengan seorang laki-laki bernama Miftah yang lahir di Jombang 18 Februari 2005 . mur 16 tahun 7 bula. Permohonan dispensasi kawin diajukan karena Mirna dan Miftah sangat mendesak untuk dilangsungkan sebab kedua sejoli ini sudah dimabuk asmara dan sudah beryunangan sejak setahun yang lalu dan hubungan mereka sudah begitu erat membara, sehingga mereka khawatir jika tidak segera disahkan akan terjadi halhal yang nantinya melanggar hukum syariat agama dan mempermalukan keluarga Lebih parah lagi, calon mempelai istri telah mengandung anaknya calon mempelai suami akibat hubungan layaknya suami istri yang telah mereka lakukan. Kini andungan itu berumur 6 bulan, sehingga orang tua mendesak untuk segera dinikahkan, karen ajika tidak segera diresmikan dalam suatu ikatan pernikahan, mereka khawatir akan terjadi kemudharatan yang lebih besar lagi. Tetapi, meskipun sebagian syarat secara negara dan agama telah terpenuhi, ada satu syarat yang belum terpenuhi, yaitu syarat minimal umur. Saat permohonan ini diajukan ke pengadilan, para calon mempelai belum mencapai batas minimal umur yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang. Maka dari itu, saat orang tua kedua mempelai mendaftarkan anak mereka untuk melangsungkan perkawinan di KUA a Kabupaten Jombang dengan Surat Nomor : B-x tanggal. 15 September 2021 langsung ditolak. Lalu mereka berangkat menuju ke Pengadilan Agama Jombang guna mengajukan permohonan dispensasi kawin. Tiba pada saat hari persidangan putusan permohonan dispensasi kawin. saat proses persidangan berjalan, hakim telah menasehati pemohon untuk setidaknya menunda perkawinan hingga usia mereka ukup untuk menikah menurut Undang-undang negara. Hal itu karena pernikahan bukanlah sesuatu yang remeh, ia adalah sesuatu yang suci karena berkaitan dengan membangun keluarga yang bahagia di dunia dan akhirat dengan berasaskan Ketuhanan yang Maha Esa. Selain itu. Hakim jga memberikan wejangn-wejangan bahwa dalam menjalani bahtera rumah tangga tidaklah gampang, apalagi jika dilakukan oleh orang yang belum mencapai batas minimal menikah menurut Undang-undang Pernikahan usia dini bisa menimbulkan dampak negative dari sisi ekonomi, psikologs, sosial, kesehatan anak, serta potensi besar terjadinya perselisihan antar suami istri yang bisa berujung pada KDRT dan berakhir dengan perceraian. Di sisi lain, efek diberlangsukannya perkawinan maka kedua belah pihak akan dipaksa untuk dewasa saat emosi masih labil-labilnya, hal ini terjadi karena bertambahnya beban kehidupan yang harus mereka tanggung. Kewajiban suami adalah menafkaahi istri dan memperlakukannya dengan baik, dan itu bukanlah tugas yang Abdur Rohman & Ita Rahmania | Penerapan Undang Undang A. | 383 Sudah bukan tugas yang mudah ditambah dengan kesadaran bahwa tugas tersebut berlaku seumur hidup. Berdasarkan wejangan dari hakim tersebut. Mirna mengatakan bahwa hubungan yang ia jalin dengan Miftah sudah berlangsung begitu lama, dan ia sangat mencintai suaminya dengan segenap hatinya. Mereka bertenu sejak tahun Cinta yang membara tersebut sampai membuat mereka melakukan hubungan layaknya suami istri yang mengakibatkan Mirna mengandung 6 bulan. Mirna juga mengatakan bahwa sepenuhnya dengan kesadaran dan tidak atas paksaan siapapun menikah dengan calon suaminya, ia yakin bahwa calon suaminya akan menjadi imam yang baik dan orang yang bertanggungjawab terhadap keluarganya nanti. Selanjutnya. Miftah juga mengatakan bahwa ia juga sangat ingin menikahi Mirna dan rencana pernikahan tersebut akan dilakukan pada bulan desember Saat ini Miftah yang bekerja sebagai buruh kasar kuli bangunan mempunyai keyakinan mampu menafkahi dan membimbing keluarganya. Permohonan dispensasi kawin tersebut juga menjelaskan bahwa dari pihak Mirna tidak ada paksaan dari pihak manapun dan keinginan mereka menikah didasarkan atas perasaan cinta yang tulus antar keduannya. Agar semakin meyakinkan, maka hakim juga memeriksa keterangan dari pihak orang tua kedua mempelai. Wahono, sebagai ayah kandung dari Mirna menyatakan, bahwa benar putrinya berusia 16 tahun sehingga secara peraturn yang ada belum boleh melangsungkan perkawinan yang sah. guna mencari solusi agar anaknya tetap bisa kawin, maka Wahono mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Jombang. Wahono juga tidak mengingkari bahwa putrinya memang telah mengandung hasil hubungan biologis dengan Miftah. Selain itu. Wahono juga sudah rembukan dengan keluarganya Miftah agar segera dilangsungkan pernikahan secara sah antar Miftah dan Mirna. Ia juga menyatakan bahwa dalam perkawinan tersebut tidak ada paksaan dari pihak mana pun. Setelah selesai meminta keterangan dari orang tua piham calon mempelai istri, hakim meminta keterangan dari pihak orang tua calon mempeai pria. Fatma yang menjadi ibu kandungnya Miftah menjelaskan bahwa benar Miftah dan Mirna telah berhubungan sejak 2019, dan benar bahwa saat ini mirna tengah hamil anaknya miftah yang berusia 6 bulan di kandungan. Ia juga membenarkan bahwa anaknya bekerja sebagai kuli bangunan. Ia juga secara tegas menyatakan bahwa ia tak akan merasa keberatan dan senantiasa membantu anak dan menantu serta cucunya dalam menata keluarganya. Ia mengizinkan keduanya tinggal serumah Di akhir pernyataannya ia mengatakan bahwa dalam pernikahan keduanya, antara Mirna dan Miftah tidak ada paksaan dari pihak manapun. Hal ini jika kita relevansikan dengan teori efektivitas hukum yang mengatakan bahwa efektivitas hukum mempunyai makna keberhasilan guna penerapan regulasi-regulasi hukum. Dari sini kita bisa menarik sebuah kesimpulan Abdur Rohman & Ita Rahmania | Penerapan Undang Undang A. | 384 ahwa efektivitas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 yang hakikatnya mempunyai tujuan mulia yaitu mengendaikan jumlah angka perkawinan dini belum terpenuhi secara optimal. Hal ini karena amasih adanya celah untuk mengakali pasal 1 ayat 7 dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Dengan masih adanya celah untuk mengakali hukum tersebut, maka cita-cita negara untu mengendalikan angka perkawinan dini sangat sulit terealisasikan. Dalam melihat efektivitas sebuah hukum, kita bisa melihat dari tiga sisi sistem hukum sebagai standar ukuran, yaitu struktur sebuah hukum . ihak yang berwenang menangani huku. , substansi hukum . turan yang diberlakukan oleh regulator sebagai bahan acuan para pihak berwenang dalam menegakkan suatu huku. , terakhir adalah budaya hukum . ikap dan kepercayaan masyarakat atas suatu huku. Jika substansi yang berupa norma-norma saja masih belum berjalan seirama (Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2. , maka hanya angan yang menjadi angina belaka jika ingin struktur dan budaya hukum yang ada dapat terlaksana sesuai dengan cita-cita mulia yang diimpikan oleh negara. hal ini hakim dihadapkan pada sebuah dilemma, jika ia tidak mengizinkan bagaimana nasib anaknya nanti, tetapi jika mengizinkan maka akan berbenturan dengan regulasi yang telah ada. Sebuah sistem hukum adalah implementasi dari sejumlah sub-sub yang saling mempunyai relevansi dan saling terkoneksi, oleh karena itu sudah sepatutnya aturan tentang permohonan dispensasi kawin dihapuskan atau malah dipersulit untuk mencegah terjadinya perkawinan dini di mengingat realita di lapangan bahwa dampak dari perkawinan usia kebanyakan menghasilkan dampak yang buruk timbang baiknya, seperti perselisihan yang berujung perceraian karena ketidakstabilan emosi antar Mereka yang masih muda belum mempunyai emosi yang stabil dan belum mampu mengontrol egonya dengan baik, hal ini berdampak pada ketidakmampuan mereka dalam merealisasikan tujuan luhur dari sebuah ikatan perkawinan sebagaimana yang telah digariskan oleh undang-undang. Dampak perkawinan dini pada remaja dari aspek psikis yaitu timbul kecemasan dan stres. Kecemasan yang dialami oleh remaja yang melangsungkan perkawinan dini akan merasakan ketakutan dan kekhawatiran dalam menghadpi problem-problem yang ada dalam keluarganya. Sedangkan stres juga bisa menyebabkan neuritis depresi karena mengalami kekecewaan yang berlarut-larut dan karena ada perasaan tertekan yang berlebihan. 12 Menurut penelitian Surawan, 10 Tengku Erwinsyahbana. AuSistem Hukum Perkawinan Pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasila,Ay Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (April 29, 2. , https://doi. org/10. 30652/jih. 11 Budi Prasetyo. AuPerspektif Undang-Undang Perkawinan Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur,Ay Serat Acitya 6, no. 1 (February 28, 2. : 135, https://doi. org/10. 56444/sa. 12 Elprida Riyanny Syalis. AuDampak Pernikahan Dini Terhadap Psikologis Remaja,Ay Dampak Pernikahan Dini Terhadap Psikologis Remaja. January 1, 2020, https://w. edu/42884962/Dampak_Pernikahan_Dini_Terhadap_Psikologis_Remaja. Abdur Rohman & Ita Rahmania | Penerapan Undang Undang A. | 385 dampak psikis perkawinan dini setidaknya ada lima macam, yaitu: penyesuaian diri yang terganggu. sering terjadi pertengkaran dalam rumah tangga, perceraian yang selalu membayangi, terasingkan dari hubungan sosial, dan pola asuh anak yang tidak jelas. Perkawinan dini juga menyebabkan remaja mengalami perubahan peran yang signifikan saat psikisnya belum mampu menghadapinya. Masalah yang datang dalam rumah tangga yang datang silih berganti seringkali menimbulkan Selain itu perkawinan dini membuka lebar peluang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hal ini paling banyak dialami oleh para kaum perempuan. Di sisi lain, perempuan yang masih remaja, saat ia menikah di usia muda dan mengandung cenderung mengalami gangguan psikis berupa minder dan mengurung diri. Hal ini dimungkinkan terjadi karena ketidakfaman dan bergantinya peran secara tiba-tiba dari remaja yang polos menjadi seorang istri yang sebentar lagi menjadi ibu di usianya yang masih belia. Dari sisi biologis, dampak dari perkawinan pada usia dini mengakibatkan terjadinya anemia pada perempuan yang tengah mengandung dan menyusui. Secara umum, labilnya emosi yang diderita oleh para remaja perempuan membuat mereka tidak begitu memperhatikan tentang keseimbangan dan asupan gizi dan mereka mempunyai masalah dalam perawatan kehamilan cenderung telat dibandingkan dengan perempuan yang sudah dewasa. Menurut sebuah penelitian, aneia dapat memperlama proses persalinan sampai 18 jam karena kontraksi rahim yang kurang kuat menyebabkan sang ibu tak berdaya dan kehabisan banyak tenaga, hal ini biasanya para dokter terpaksa menggunakan solusi terakhir yaitu operasi Caesar. Menikah pada usia muda sangat beresiko tidak siap melakukan persalinan dan merawat anak, dan jika mereka melakukan aborsi maka itu malah akan membahayakan nyawa mereka sendiri. Tercatat pada salah satu kabupaten di jawa Timur kasus kematian ibu akibat melahirkan persalinan rata-rata berusia 20-23 tahun dan diduga mereka ialah para perempuan yang melangsungkan perkawinan usia dini. Selain itu juga ada kasus pengangkatan rahim karena rahim pecah saat akan akan melakukan persalinan. 15 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 merupakan suatu langkah yang sangat maju bagi pemerintah dalam menekan angka perkawinan usia dini, tetapi di sisi lain juga menimbukan efek domino, yaitu timbulnya masalah baru yaitu terjadi ekskalasi yang signifikan terhadap kasus 13 Surawan Surawan. AuPernikahan Dini. Ditinjau dari Aspek Psikologi,Ay Al-Mudarris (Jurnal Ilmiah Pendidikan Isla. 2, no. 2 (November 1, 2. : 200Ae219, https://doi. org/10. 23971/mdr. 14 Djamilah Djamilah and Reni Kartikawati. AuDampak Perkawinan Anak Di Indonesia,Ay Jurnal Studi Pemuda 3, no. 1 (June 22, 2. : 1Ae16, https://doi. org/10. 22146/studipemudaugm. 15 Djamilah and Kartikawati. Abdur Rohman & Ita Rahmania | Penerapan Undang Undang A. | 386 permohonan dispensasi kawin. Hal itu seakan menjadi bumerang bagi usaha pemerintah dalam menekan angka perkawinan usia dini di masyarakat. Mahkamah agung merespon hal ini secara serius dengan mengeluarkan sebuah petunjuk teknis dalam menangani kasus dispensasi kawin. hal itu termaktub dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019 sebagai pedoman dalam mengadili permohonan dispensasi kawin. Di antara tujuan dibuatnya pedoman ini agar para hakim mempunyai standar yang jelas dalam mengadili permohonan dispensasi kawin di pengadilan. Diharapkan dengan keluarnya pedoman ini para hakim sangat berhati-hati dalam memutuskan untuk mengabulkan atau menolak permohonan dispensasi kawin. Seorang hakim diharaplkan melakukan segala uaya agar perkawinan itu ditunda dengan memberikan nasehat dan menjelaskan segala resiko yang terjadi jika melakukan perkawinan usia dini. Dengan dilakukannya hal tersebut diharapkan para pemohon mengurungkan niatnya dan menunggu sampai umur sang anak mencapai batas minimal yang telah diatur oleh negara. 17 Setelah semua usaha dilakukan. Hakim Pengadilan Agama Jombang dalam memutuskan kasus melihat mana mudlarat yang paling minimal untuk dijadikan pijakan dalam mengabulkan atau menolak permohonan dispensasi kawin. Hal tersebut sesuai dengan kaidah fikih: a a Ee aIa IaCaacIU aEaO a eEa EeIaEaA AuMenolak mafsadat . lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatanAy Berangkat dari kaidah tersebut maka mengabulkan permohonan dispensasi nikah karena alasan yang mendesak seperti calon istri sudah hamil duluan, maka hal tersebut layak dipertimbangkan. Karena jika nanti tidak dikabulkan akan menikah siri dan menghasilkan madlarat yang lebih besar. Ditinjau dari kaidah ini maka putusan yang dibuat oleh hakim Putusan dianggap tepat jika majelis hakim mengabulkan karena banyak maslahahnya dari pada madaratnya, hal itu juga sebagai usaha untuk memberikan perlindungan pada anak yang akan lahir ke dunia nanti agar mempunyai hak dai bapak dan ibunya, serta berguna untuk menekan seminimal mungkin potensi terjadinya keburukan yang lebih besar seperti aborsi, gangguan kejiaan, bahkan upaya melakukan bunuh diri. Dengan mempertimbangkan antara maslahah dan mudharatnya, maka usaha mengajukan permohonan dispensasi nikah agar mereka bisa menikah secara sah menjadi hal 16 Sonny Dewi Judiasih. Susilowati Suparto Dajaan, and Bambang Daru Nugroho. AuKontradiksi Antara Dispensasi Kawin Dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur di Indonesia,Ay Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 3, no. 2 (June 29, 2. : 203Ae22. 17 Fatullah Fatullah. AuDilema Pengaturan Dispensasi Kawin di Indonesia (Analisis Hukum Islam Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Dan PERMA NO 5 Tahun 2. Ay . UIN Fatmawati Sukarno, 2. , http://repository. id/7775/. Abdur Rohman & Ita Rahmania | Penerapan Undang Undang A. | 387 yang layak dipertimbangkan. Dengan begitu, hal ini menjadi sebuah pertanyaan apakah usaha pemerintah menekan angka perkawinan dini dengan menaikkan batasan umur sudah termasuk langkah yang tepat?18 Analisis Dampak Penerapan Undang-undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Mengenai Batas Usia Perkawinan di Pengadilan Agama Kabupaten Jombang Pengadilan Agama Kabupaten Jombang sebagai perpanjangan tangan Mahkamah Agung yang diberikan kewenangan dalam menerima, memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang telah diajukan. Dalam menangani kasus perkawinan dini misalnya, mereka akan tetap memegang teguh pedoman yang ada sesuai dengan aturan prosedur yang sudah digariskan oleh undang-undang yang Kian hari, permohonan dispensasi nikah bukannya menurun tetapi semakin meningkat. Hal ini mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah dan penegak hukum agar hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di masyarakat. Setiap Sesuatu tentu mempunyai dampak, dan dampak yang terjadi setelah adanaya perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Kabupaten Jombang yaitu: Dampak positif Perlindungan hak-hak anak yang masih tergolong usia belia, atau di bawah umur atas tindak kejahatan, di antaranya adalah kekeran dan diskriminasi Dengan adanya Undang-undang tersebut peluang untuk para remaja mendapatkan pendidikan yang lebih memadai sampai ke tingkat universitas lebih terjamin, hal ini secara bersamaan akan mengurangi angka terjadinya perkawinan usia dini. Dampak negatif Tidak mempunyai akta nikah yag tercatat secara sah Maraknya kasus perkawinan di bawah tangan, atau seringkali disebut dengan kawin siri Dampak menikah usia muda antara lain: Hilangnya kesempatan untuk mendapatan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Hal ini terjadi karena saat sudah menikah, pikiran tidak bisa fokus pada satu hal. Pikiran menjadi terpecah kemana-mana, mulai mengurusi suami, anak, menjadi ibu rumah tangga dan lain-lain 18 Nurfatah Zulmi Arif Rahman. AuPerlindungan Anak dalam Dilema Penegakan Hukum : Antara Hak Anak dan Penetapan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Kota Tegal No. 30/Pdt. P/2020/Pa. Tg,Ay July 17, 2020, http://repository. id/handle/123456789/1125. Abdur Rohman & Ita Rahmania | Penerapan Undang Undang A. | 388 Dengan melakukan usia dini, maka pelakunya akan rentan terkena gangguan kesehatan, terutama kesehatan reproduksi seperti seks menular dan penyakit-penyakit kelamin lainnya . Emosi yang masih labil dan lemahnya diri dalam mengendalikan ego bisa berdampak buruk, salah satunya adalah potensi besar melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Seorang perempuan yang telah menikah, apalagi menikah di usia belia, sangat rentan terhadap sasaran kekerasan dalam rumah tangga. Begitupun dengan laki-laki, karena menikah di usia yang secara psikis masih belum matang dan secara emosi sangat labil, maka potensi untuk menjadi pelaku kekerasan sangat besar . Dengan melihat lebih jauh ke depan, bahwa perkawinan usa dini dapat mengakibatkan ketidaksiapan metal suami dan istri terhadap mental, sosial, dan ekonomi mereka anak. Hal ini tentu menimbukan masalah baru seperti menelantarkan anak, masalah status dan kesehatan ibu dan anak, pengangguran, dan banyaknya masalah sosial lain yang timbul karena permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga. Dampak negatif dalam urusan biologis tentu akan rentan terhadap permasalahan menyangkut kehamilan dan jabang bayi. Berdasarkan dampak antara positif dan negative yang ada, maka UndangUndang terbaru mengenai batas usia minimal perkawinan adalah sebuah langkah yang bisa dikatakan sangat maju dalam mengendalikan perkawinan usia dini. Namun, melihat realita yang terjadi di masyarakat, terutama di kabupaten Jombang. Undang-undang ini belum optimal pelaksanaannya. Penerapan ini mendapat banyak kendala dalam penerapannya di kalangan masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah dan masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi di bawah rata-rata. Untuk merubah mindset para masyarakat, perlu adanya kerjasama yang solid antar berbagai lembaga, dari mulai lembaga pemenrintahan terutama yang menangani pendidikan, para pejabat, tokoh agama dan masyarakat. hal ini tidak lain demi terealisasikannya tujuan mulia Undangundang batas minimal perkawinan yang terbaru. Rekomendasi Penelitian Masih banyaknya permohonan dispensasi perkawinan dari masyarakat dan ditambah keputusan pengabulan oleh Pengadilan Agama Jombang terhadap permohonan tersebut, dengan dalih bahwa hal tersebut secara mudharat lebih kecil untuk calon ibu dan anak. Meski sudah diberlakukannya Undang-Undang terbaru mengenai pembatasan minimal usia kawin, hal-hal mendesak yang terjadi di lapangan membuat Undang-undang ini tidak dipakai. Hakim merasa di posisi sulit, seringkali dilema dalam memutuskan suatu kasus permohonan dispensasi kawin, satu sisi mereka harus bekerja sesuai undang-undang yang berlaku, tetapi di sisi lain kondisi yang ada tidak memungkinkan undang-undang tersebut Abdur Rohman & Ita Rahmania | Penerapan Undang Undang A. | 389 diberlakukan, karena jika dipaksakan untuk diterapkan menurut mereka mudharatnya akan lebih besar, seperti terjadinya kawin di bawah tangan. Hal seperti ini malah akan mengakibatkan status istri dan anak nantinya tidak mendapatkan perlindungan hukum oleh negara. Jika tidak dilakukan pencatatan perkawinan, maka bisa berimplikasi pada pengakuan hukum terhadap hak waris, status sosial, hak anak dan sebagainya. Revis aturan tentang bats minimal usia kawin yang dilakukan oleh negara termasuk langkah yang sangat bagus, tetapi dalam implementasinya diperlukan usaha yang lebih konsekuen dari Dan, dari sisi masyarakat diperlukan kesadaran akan hukum supaya antara pengadilan dan masyarakat terjadi kesepahaman hukum dalam menjalankan aturan yang telah diberlakukan. Toh, hal tersebut dilakukan oleh negara demi kebaikan warga negaranya. Selanjutnya, peneliti memberikan rekomendasi agar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Kabupaten Jombang bisa terwujud sesuai dengan salah satu tujuan mulia Undang-Undang, yaitu menanggulangi perkawinan usia dini. Beberapa rekomendasi yang dapat peneliti berikan antara lain: Pertama, penyuluhan hukum perlu digalakkan lebih intens kepada masyarakat agar tercipta suatu kesadaran hukum secara kolektif, agar warga negara mematuhi dan menaati norma-norma yang berlaku, terkhusus aturan tentang pembatasan usia kawin dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019. Dalam hal ini perlu adanya kolaborasi antar lembaga pemerintah, tidak bisa hanya diserahkan kepada Pengadilan Agama atau Kantor Urusan Agama Agar kesadaran hukum masyarakat meningkat, terutama dalam hal batas usia kawin, perlu diajarkan materi khusus di lembaga pendidikan formal dan non Hal ini lebih efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tantang dampak negatif jika suatu hukum tidak dipatuhi. Kedua, sebagai produk hukum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perlu dikaji ulang dan perlu dilakukan evaluasi efektivitasnya mengatur dan mengendalikan perkawinan usia dini di masyarakat. Banyak penelitian yang meyatakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 belum efektif dalam menanggulangi fenomena perkawinan usia di masyarakat, seperti penelitian Rini Heryanti yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 16 adalah suatu kemajuan dalam menanggulangi perkawinan usia dini, tetapi dalam prakteknya kesadaran yang minim masyarakat tentang hukum menjadi penghambat terealisasinya tujuan undang-Undang secara optimal. Lalu penelitian oleh Kurniawan Dedy Permono. Achmad Busro, dan Anggita Doramia Lumbanraja mengatakan bahwa keberhasilan dan kegunaan pengimplementasian aturan hukum menjadi standar untuk mengukur tingkat efektivitas suatu hukum. Undang-undang mengenai batas minimal usia kawin terbaru dinilai belum berjalan secara optimal karena masih tingginya angka 19 Heryanti. AuImplementasi Perubahan Kebijakan Batas Usia Perkawinan. Ay Abdur Rohman & Ita Rahmania | Penerapan Undang Undang A. | 390 permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh masyarakat. 20 Penelitian lain dilakukan oleh Zaenudin yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 belumlah efektif. Hal ini bisa dilihat dari terus naiknya kasus permohonan dispensasi kawin, poligami sampai KDRT di pengadilan. Dengan demikina diperlukan adanya aturan terbaru mengenai perkawinan yang lebih mengakomodasi kebaikan bersama dan mencegah terjadinya madharat. 21 Bahkan dalam penelitian yang peneliti lakukan pasca disahkannya Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 bukannya malah menurun tapi cenderung meningkat kasus dispensasi kawin yang diajukan oleh masyarakat ke pengadilan agama Jombang. Ketiga, komitmen secara serius dalam menegakkan norma-norma aturan mengenai hak-hak dan perlindungan anak oleh jajaran pemerintah, agar pihak yang mempunyai niat buruk mengeksploitasi anak di bawah umur berpikir berkali-kali sebelum melancarkan aksinya. Pada sisi lain, pemerintah diharapkan lebih tegas dalam menerapkan aturan tentang bats usia minimal kawin ini dan selalu memonitor tentang pelaksanaannya di lapangan, agar pihak-pihak yang memunyai niat buruk tidak seenaknya melanggar aturan yang ada. Di tataran kecamatan. KUA sebagai garda terdepan dalam mensosialisasikan aturan mengenai batas minimal usia kawin harus lebih intens dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya aturan tersebut serta dampak-dampak ang bisa Perlunya memasukkan materi tentang bahaya kawin di usia dini di lembaga-lembaga pendidikan baik formal dan non formal. Keempat, dibutuhkan peran aktif dari para orang tua dan segala lapisan masyarakat dalam usaha menyukseskan tujuan mulia dari undang-undang terbaru mengenai batas minimal usia kawin. menyadari bahwa kawin di usia yang melum mencapai batas minimal yang telah ditetapkan adalah bukan pilihan yang bijak karena begitu banyak resiko buruk yang kemungkin terjadi. Oleh karena itu, usaha dalam mengoptimalkan pelaksanaan unadang-undang mengenai batas usia kawin terbaru akan semakin efektif jika para orang tua dan segala lapisan masyarakat ikut berperan aktif dalam mengedukasi para remaja yang ada di lingkungan Para orang tua harus sering mengingatkan anak tentang ajaran agama dan memberikan contoh yang baik agar bisa dijadikan teladan dalam perilaku seharihari mereka. Selain itu, maraknya konten-konten negatif di media sosial yang bisa mempengauhi pola pikir mereka membuat orang tua mau tidak mau juga harus bisa mendidik mereka dalam menggunakan media sosial, agar anak tersebut tidak terjerumus dalam pergaulan bebas yang mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti hamil diluar nikah. 20 Kurniawan Dedy Permono. Achmad Busro, and Anggita Doramia Lumbanraja. AuTinjauan Hukum Pengaruh Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur Terhadap Efektivitas Peraturan Batas Minimum Usia Menikah,Ay Notarius 14, no. 1 (May 14, 2. : 178Ae93, https://doi. org/10. 14710/nts. 21 Udin. AuEfektivitas Undang undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam Meminimalisir Problematika Perkawinan. Ay Abdur Rohman & Ita Rahmania | Penerapan Undang Undang A. | 391 Kesimpulan Berdasarkan dat dan anlisis yang telah peneliti jabarkan tentang penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Kabupaten Jombang, dapat disimpulkan bahwa: Penerapan pembatasan usia kawin dalam UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Kabupaten Jombang belum berjalan efektif. Berdasarkan data dispensasi kawin, perkawinan usia dini mengalami peningkatan dibandingkan dengan sebelum diterapkannya UndangUndang Nomor 16 tahun 2019. Dampak penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Pengadilan Agama adalah meningkatnya permohonan perkawinan belum cukup umur. Melangsungkan pernikahan saat umur belum matang menyebabkan banyak Di antaranya permasalahan mengenai ekonomi yang selalu fluktuatif, rentan terhadap gangguan kesehatan untuk ibu dan bayi nantinya, serat emosi yang belum stabil dapat mengakibatkan gampang terjadinya cekcok yang data berujuang KDRT, bahkan kemungkin terburuknya berakhir dengan perceraian. Daftar Pustaka