ALASAN DISPENSASI NIKAH USIA DINI (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA PALU ) Ribhan Abd. Aso1. Hilal Malarangan2. Sahran Raden3 Student Faculty of Shariah IAIN Palu, email: ribhanabdmaso24@gmail. Lecturer Faculty of Shariah IAIN Palu, email: hilalmalarangan1965@gmail. Lecturer Faculty of Shariah IAIN Palu, email: sahrandn74@yahoo. Abstract The study, entitled "Reasons for Early Marriage Dispensation (Case Study in the Palu Religious Court class IA") aims to provide an overview and explanation of the submission of an early marriage dispensation request at A Palu Religious Court and the consideration of judges in giving or rejecting requests for dispensation early marriage at the Klas 1 Palu Religious Court. This research was designed using descriptive research type, using a qualitative approach in data collection techniques. The results of the study, pointed out that the reason for the request for marriage dispensation in the Palu Religious Court was due to the fear of slander, pregnancy outside marriage, economic aspects, social aspects, and moral aspects. As for the judges' consideration in providing the determination of marriage dispensations at the hearing, the Panel of Judges used "kaida namely al-mashlahah al-mursalah". because the provisions on age restrictions and marriage dispensation are not explained in detail in the Koran, but the benefits are in line with the shariah action 'which wants to bring benefit to humans . he two brides and their familie. Keywords: Dispensation. Marriage. Religious Court of Class I. Judge Abstrak Penelitian yang berjudul AuAlasan Dispensasi Nikah Usia Dini (Studi Kasus di Pengadilan Agama Palu klas IAAy ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan penjelasan terhadap pengajuan permohonan dispensasi nikah usia dini di Pengadilan Agama Klas 1. A Palu dan pertimbangan hakim dalam memberi atau menolak permohonan dispensasi nikah usia dini di Pengadilan Agama Klas 1 Palu. Penelitian ini di desain dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif, dengan menggunakan pendekatan kualitatif dalam teknik pengumpulan data. Hasil penelitian, menujukan bahwa alasan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Palu dikarenakan khawatir timbulnya fitnah, hamil diluar nikah, aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek moral. Sedang mengenai pertimbangan hakim dalam memberikan penetapan dispensasi nikah di persidangan. Majelis Hakim menggunakanAykaida yaitu al-mashlahah almursalahAy. karena ketentuan pembatasan umur dan dispensasi nikah tidak dijelaskan secara rinci di dalam al-Quran, tetapi kandungan maslahatnya sejalan dengan tindakan syaraAo yang ingin mewujudkan kemaslahatan bagi manusia . edua calon mempelai beserta keluarg. Kata Kunci : Dispensasi. Nikah. Pengadilan Agama Klas I A. Hakim Pendahuluan Peran utama dalam membentuk sebuah generasi muda yang berkualitas dalam struktur kemasyarakatan dapat dimulai dari institusi terkecil yaitu keluarga. Keluarga merupakan institusi terkecil yang dimaksudkan adalah satu komunitas yang terdiri dari suami dan istri. Seorang suami dan istri awal mulanya dipertemukan dalam satu ikatan sakral yakni proses pernikahan. Kemudian, dari proses pernikahan inilah yang akan memicu adanya kehidupan yang damai dan tentram dalam Serta dengan ikatan pernikahan, kebutuhan biologis secara sah dapat terpenuhi di antara seorang laki-laki dan perempuan, dengan kata lain hubungan suami dan istri telah ada dan terikat dengan adanya 2 Dengan petunjuk sebagai bentuk perintah Allah swt. , serta pandangan Islam melalui proses pernikahan membuktikan adanya kebesaran, ke maha kuasaan serta kasih sayang yang ditunjukkan oleh Allah swt. , kepada makhluknya yakni mempertemukan dua insan yang Penciptaan manusia tidak bisa dihindari dengan keberadaan syahwat yang telah ada sejak lahir dan dimiliki oleh manusia yang membutuhkan prosedur untuk menyalurkan syahwat secara baik. Edwin Manumpahi. Shirley Y. Gon. Hendrik W. Pongoh. Kajian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Psikologi Anak Di Desa Soakonora Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera BaratAo. E-Journal AuActa DiurnaAy. Vol. No. Halim Setiawan. AoPernikahan Usia Dini Menurut Pandangan Hukum IslamAo. BORNEO: Journal of Islamic Studies. Vol. No. , 60. Familia: Jurnal Hukum Keluarga Vol. 1 No. 2 Tahun 2020 sehingga kerawanan yang ditimbulkan oleh syahwat dapat dihindari. Umumnya, istilah pernikahan dengan akar kata AunikahAy dapat diistilahkan dengan satu proses yang sakral dan tersistematis untuk menyatukan batin seorang laki-laki dan perempuan dengan diawali sebuah akad yang mengikat dari keduanya, keberadaan ini juga merupakan sunatullah yang ada dan terbukti dalam sejarah kehidupan manusia. Pada dasarnya keluarga terbentuk dalam perspektif Islam, ditandai dengan keberadaan ikatan perkawinan yang sah serta dianggap merupakan proses ritual suci. Sehingga proses ini memberikan isyarat kepada seorang laki-laki dan perempuan untuk mewujudkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban barsama. Seperti yang tercantum dalam pasal 1 UU Perkawinan No 1 tahun 1974 yang berbunyi: Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Terwujudnya pelaksanaan perkawinan. cita-cita dasar-dasar Misalnya penetapan batas dalam usia perkawinan yang terdapat dalam pasal 7 ayat 1 dalam UUP No. 1 tahun 1974 yang menyebutkan: Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai 16 . nam bela. Sedangkan pada ayat selanjutnya menjelaskan ketika terdapat penyimpangan pasal 7 ayat . dapat memohon dispensasi pada Pengadilan atau pejabat lain yang dipilih oleh kedua belah pihak baik dari pihak laki-laki maupun pihak perempuan. Muhammad SaAoid. Armyta Dwi Pratiwi. Menikah Saja, ed. by Tree. Cet. 1 (Jakarta: QultumMedia. Direktoral Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama. Ilmu Fiqih Jilid I (Jakarta, 1. JDIH BPK RI. Undang-Undang (UU) Tentang Perkawinan, 1974, p. 15