Jurnal Legisia Volume 16 Nomor 1 Tahun 2024 Program Studi Hukum Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Sunan Giri Surabaya. Sidoarjo PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KEPADA PELAKU PENGEDARAN OBAT SIRUP ANAK YANG MENGAKIBATKAN ACUTE KIDNEY INJURY (AKI) Agnes Monica Aritonang Agnesaritonang855@gmail. Universitas Prima Indonesia Mario Setia Budi Saragih Mariosaragih2000@gmail. Universitas Prima Indonesia Rizky Maulana Hasibuan rm1930684@gmail. Universitas Prima Indonesia Abstract This study discusses one of the things not fulfilled by business actors, related agencies in this case BPOM can revoke the distribution permit and stop the production and marketing of these drugs, a real example that is currently in the news is the case of Acuted Kidney Injury (AKI) or what we know as Acute Kidney Failure which is included in the collection of extraordinary cases that occur in Indonesia because it requires a lot of life, from this event it was found that negligence in producing drugs in the form of substances whose indications exceeded the limits allowed by BPOM. As a result, there are many problems about this case. As a result, there is a lot of gossip among citizens about the forms of criminal responsibility of the perpetrators of criminal acts, in this case unscrupulous entrepreneurs of children's syrup drugs, so that victims get their rights in the form of compensation and compensation. In this case, the government as a supervisor and guarantor of drugs and food through BPOM is also highlighted regarding its supervisory performance, because drugs that are suspected of having mixed substances that exceed the safe threshold actually escape the supervision of related parties and even have production permits and distribution permits listed on the packaging labels of children's syrup drugs Keywords : responsibility, case of Acuted Kidney Injury (AKI) Abstrak Penelitian ini membahas tentang salah satu hal tidak dipenuhi oleh pelaku usaha, instansi terkait dalam hal ini BPOM dapat mencabut izin edar dan menghentikan produksi dan pemasaran obat-obatan tersebut, contoh nyata yang saat ini menjadi berita adalah kasus Acuted Kidney Injury (AKI) atau yang kita kenal dengan Gagal Ginjal Akut yang termasuk dalam kumpulan kasus luar biasa yang terjadi di Indonesia karena membutuhkan banyak hidup, dari peristiwa ini ditemukan bahwa kelalaian dalam memproduksi obat berupa zat yang indikasinya melebihi batas yang diperbolehkan oleh BPOM. Akibatnya, ada banyak permasalahan tentang kasus ini. Akibatnya, banyak gosip di kalangan warga tentang bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana para pelaku tindak pidana dalam hal ini oknum pengusaha obat sirup anak-anak, sehingga para korban mendapatkan haknya dalam bentuk ganti rugi dan ganti rugi. Dalam hal ini, pemerintah sebagai pengawas dan penjamin obat dan makanan melalui BPOM juga disoroti terkait kinerja pengawasannya, karena obat yang diduga memiliki zat campuran yang melebihi ambang batas aman justru luput dari pengawasan pihak terkait bahkan memiliki izin Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 1 Januari 2024 produksi dan izin edar yang tertera pada label kemasan obat sirup anak. Kata Kunci: pertanggung jawaban, kasus Acuted Kidney Injury (AKI) Submit Approve 11 Desember 2023 30 Desember 2023 Publish 30 Januari 2024 PENDAHULUAN. Menurut pengamatan Badan Pusat Statistik (BPS). Terhitung hari ini ada sekitar 30,83 juta anak usia dini di Indonesia. Dari angka tersebut, ada sejumlah 13,56% adalah bayi . sia < 1 tahu. , 57,16% adalah jumlah Bayi dibawah Lima Tahun. entang usia 1-4 tahu. dan 29,28% adalah anak prasekolah . sia 5-6 tahu. Berdasarkan pengamatan dinas terkait dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Indonesia(DISDUKCAPIL) tercatat pada semester 2021, telah terjadi 610 angka kelahiran, 619. 672 angka kematian. Akta Kelahiran. Akta Kematian, maupun Surat Keterangan Pindah/Datang Warga Negara Indonesia atau biasa disebut SKPWNI adalah sumber data-data angka kelahiran dan kematian yang dipapakar diatas melalui angka penerbitan,Ay Jelas Prof. Zudan Arif Fakrulloh (Dirjen Dukcapil Kemendagr. Sehingga kesehatan setiap anak yang terlahir tersebut perlu diperhatikan oleh para orang tua sehingga tumbuh kembangnya dapat berjalan dengan maksimal. Namun dewasa ini cuaca yang tidak menentu (Pancarob. mengakibatkan munculnya sakit penyakit seperti batuk, pilek, dan demam. Anakanak sangat rentan terhadap sakit penyakit tersebut dikarenakan anti bodi para anak tersebut belum terbentuk secara sempurna sehingga anak membutuhkan obat untuk sakit penyakit tersebut. Solusi dari permasalahan tersebut dengan mencari obat dari penyakit yang diderita buah hati mereka baik di Apotek/toko obat lainnya. Pada umumnya sediaan berupa obat sirup adalah hal yang lazim kita temui dipasaran dikarenakan sediaan dalam bentuk obat sirup cenderung mudah untuk dikonsumsi dibandingkan obat dalam sediaan tablet/kapsul. Namun pada saat ini sedang hangat diberitakan mengenai kejadian gagal ginjal akut pada anak atau Acute Kidney Injury (AKI) yang diakibatkan oleh obat dalam sediaan cair yang dianggap tercemat zat Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Menurut penjelasan Badan Pengawasan Obat dan Makan(BPOM): AuTolerable Daily Intake (TDI) adalah ambang batas aman untuk cemaran Etilen Glikol maupun Dietilen Glikol sebanyak 0,5 mg/kg berat badan per hari. Per 19 Oktober 2022, hasil uji sampling terhadap 39 batch dari 26 jenis sirup obat menunjukkan kontaminasi EG pada 5 . produk melebihi ambang batas keamanan. Dari laporan masyarakat yang resah sehingga pemerintah dalam hal ini BPOM melakukan pengembangan dan ditemukan 8 produk obat-obatan sirup anak yang masih terindikasi tercemar zat EG dan DEG sehingga pemerintah dalam hal ini diharapkan bisa mengambil Langkah tegas berupa penarikan izin edar dan pemusnahan produk-produk yang beredar dipasaran. 1 Badan Pusat Statistika: AuProfil Anak Usia Dini 2022Ay, diakses dari: https://w. id/publication/2022/12/13/dea4ac1faa8b3e121c9fb925/profil-anak-usia-dini-2022. html ,pada tanggal 30 November 2022, pukul 11:00 2 Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Indonesia: AuDistribusi Penduduk Indonesia Per Juni 2021: Jabar Terbanyak. Kaltara Paling Sedikit, diakses dari Pakpahan dkk. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KEPADA PENGEDAR OBAT A Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 1 Januari 2024 Badan Pengawas Obat dan Makanan( BPOM) alhasil mengabil Langkah tegas berupa penarikan dari pasaran. Langkah ini dianggap perlu dilakukan mengingat banyaknya para oknum pengedar/pemasok sekaligus menjadi produsen obat sirup anak yang masih membandel mengedarkan obat hasil produksi mereka walaupun sudah ada himbauan dan larangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diawasi oleh Kementrian Kesehatan (KEMENKES). Sehingga dalam keterangannya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenpA) mengucapkan turut berdukacita yang amat dalam terhadap wafatnya 133 anak, yang Sebagian besar merupakan anak usia Bayi Lima Tahun(Balit. , kasus gagal ginjal akut progeresif atypikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury adalah penyebab hal ini terjadi. Sehingga Puan Maharani selaku ketua DPR RI menilai besarnya persentase kematian dikasus gagal ginjal akut pada anak tersebut diakibatkan case fatality rate yang cukup tinggi. Bahkan 206 adalah angka kasus gagal ginjal yang mana terdapat anak meninggal dunia sebanyak Sembilan puluh sembilan. Sehingga beliau menghimbau Pemerintah untuk secepatnya mematenkan Kejadian Luar Biasa (KLB) pada kasus jika seluruh syarat dan persyaratan dipenuhi. Sehingga diharapkan artikel ini dapat menjadi sumber bacaan dan informasi terbaru kepada masyarakat maupun para penegak Hukum mengenai bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dilakukan korporasi seperti kasus pengedaran obat sirup pada anak yang mengakibatkan Accute Kidney Injury (AKI) . Hak-hak para korban obat sirup dan bentuk pengawasan pemerintah atas penyebaran produk-produk obat khususnya yang terdapat di Indonesia bersinergi dengan Badan Obat dan Makanan (BPOM) sehingga para korporasi dari pengedar obat-obatan khususnya obat sirup pada anak dapat lebih teliti dan berhati-hati dalam mejual obat yang mereka pasarakan sehinga kiranya kejadian serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari dan para konsumen terkait obat sirup dapat teliti dan lebih bijak lagi dalam memilih obat sirup yang aman untuk buah hati mereka. METODE PENELITIAN Didalam proses penelitian ini kami menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Dalam buku yang berjudul AuMetode penelitian Hukum: Normatif dan EmpirisAy yang ditulis oleh Johnny Ibrahim dan Joenaedi effendi disebutkan Penelitian yuridis normatif merupakan metode yang berlandaskan pada teori dan aturan hukum. Dalam penelitian normatif, sering sekali hukum dipahami sesuai dengan yang tercantum didalam peraturan perundang-undangan atau dengan istilah Aulaw in bookAy atau hukum sebagai kaidah/norma dan merupakan acuan bersikap dalam kehidupan sosial terhadap apa yang di anggap patut. Sehingga dapat disimpulan bahwa penelitian Yuridis Normatif adalah salah satu jenis penelitian yang mana menggunakan berbagai bahan hukum KEMENTRIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA : AuKEMENpA DUKUNG INVESTIGASI MENYELURUH KASUS GAGAL GINJAL AKUT PADA ANAKAy, diakses dari https://w. id/index. php/page/read/29/4188/kemenpa-dukunginvestigasi-menyeluruh-kasus-gagal-ginjalakut-pada-anak , pada tanggal 6 Desember 2022 , pukul 21:30 4DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA : AuApabila Telah Penuhi Kriteria. Segera Tetapkan Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Sebagai KLBAy https://w. id/berita/detail/id/41316/t/Apabila Telah Penuhi Kriteria. Segera Tetapkan Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Sebagai KLB, pada tanggal 8 Desember 2022, pukul 22:00. 5 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Prenadamedial Group. Jakarta,2014, hlm. Pakpahan dkk. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KEPADA PENGEDAR OBAT A Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 1 Januari 2024 seperti peraturan undang-undangan yang tertulis sebagai panduan bagaimana berperilaku yang pantas ditengah-tengah masyarakat. Tujuan Pendekatan Penelitian itu sendiri adalah untuk mencari ide maupun gagasan dari berbagai unsur-unsur terhadap isu yang sedang berkembang untuk dicari jawabanya. Dari Lima tipe pendekatan penelitian, penulis menggunakan pendekatan penelitian Yuridis/perundangundangan (Statute Approac. 7Menurut Johnny Ibrahim dan Jonaedi effendi disebutkan dibukunya yang berjudul Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris dikatakan AuAkan tetapi terdapat suatu hal yang dapat dipastikan disuatu penelitian hukum noormatif. Ialah digunakanya pendekatan perundang-undangan (Statute Approac. Disebut dapat dipastikan dikarenakan menurut pemahaman hukum, penelitian hukum dengan metode normatif dilakukan berdasarkan oleh bahan hukum yang sudah ada sebelumnya. Peraturan perundang-undangan yang kami maksud adalah peraturan perundangundangan yang mengatur hal tersebut diantaranya UU Tahun 2009 nomor 36 pasal 105 dan 106 mengenai sediaan farmasi ataupun Peraturan perundang-undangan tahun 1999 nomor 8 mengenai perlindungan konsumen, maupun peraturan perundang-undang tahun 2014 nomor 35 mengenai perlindungan anak. Ataupun peraturan perundang-undang tahun 2016 nomor 13 mengenai AyTata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasiAy. Adapun sumber-sumber maupun bahan hukum yang kami pergunakan didalam melakukan penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer meliputi peraturan perundangundangan, tulisan-tulisan yang bersifat resmi maupun wacana-wacana tertulis dalam pembuatan perundang-undang dan hasil dari putusan para hakim, bahan hukum sekunder meliputi kumpulan buku yang bertemakan hukum maupun skripsi ataupun tesis bahkan disertasi yang bertema hukum dan jurnal-jurnal yang memiliki keterkaitan dengan hukum , dan terakhir bahan hukum tersier meliputi literatur-literatur lain yang memiliki kaitan dengan objek permasalahan. Adapun tata cara menganalisa sumber maupun bahan-bahan hukum yang dilakukan yaitu melalui teknik mengkategorisasikan semua bahan hukum yang terkumpul sebelumnya kemudian dengan teknik kualitatif analisis. HASIL DAN PEMBAHASAN Pertanggungjawaban Pidana Kepada Pelaku Pengedaran Obat Sirup Anak Yang Mengakibatkan ACUTE KIDNEY INJURY (AKI). Hal yang harus kita ketahui sebelum membahas apa itu pertanggungjawaban pidana ialah kita patut paham dahulu pengertian tindakkan pidana dan juga apa itu pelaku tindak pidana. Pelaku tindak pidana (Dade. yang berdasarkan terjemahan bahasa Belanda disebut AuDaderAy berarti pengarang ataupun pelaku, menurut ajaran/doktrin yang ada maksud dari pelaku tindak pidana tersebut ialah seseorang yang telah melakukan semua unsur tindak pidana sebagai mana semua unsur tersebut tertulis dan diatur dalam peraturan perundangundang dan berdasar pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP) adalah sebagai berikut: Seseorang/mereka yang telah melakukan, yang telah memerintahkan untuk melakukan, dan juga mereka yang turut ikut ambil bagian dalam melakukan perbuatan Seseorang/mereka yang telah memberikan maupun menjanjikan suatu hal dengan cara penggunaan kekuasaan yang salah maupun penyalahgunaan martabat, baik dengan penyesatan, kekerasan maupun ancaman, atau memberikan keterangan, kesempatan maupun 6 Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum:Normatif dan Empiris. Kencana Prenada Media Grup. Jakarta, 2016, hlm. 7 Ibid, hal 177 Pakpahan dkk. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KEPADA PENGEDAR OBAT A Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 1 Januari 2024 sarana, dengan sengaja mengusulkan seseorang ataupun orang lain guna berbuat tindakan Para pelaku ialah tiap-tiap individu yang mana berperan aktif dalam berbuat tindak pidana yang berkenaan, atau dengan maksud lainnya ialah seseorang yang berdasar pada sebuah kesengajaan/niatan maupun sebuah ketidak kesengajaan sesuai dengan yang telah diatur didalam peraturan Perundang-Undang yang telah menyebabkan sesuatu efek maupun akibat yang tidak dikehendaki berdasarkan Undang-Undang, baik yang tergolong unsur subjektif ataupun unsur objektif, terlepas dari cara melihat keputusan tersebut benarkah diambil untuk berbuat tindakan pidana itu berasal dalam dirinya maupun tidak, atau dikarenakan permintahaan/arahan dari pihak lainnya. Pelaku pengedaran obat sirup anak yang mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak (AKI) dalam hal ini ialah produsen obat sirup itu sendiri, produsen obat tersebut sebelumnya sudah memiliki izin dalam memproduksi produknya yang berupa sediaan farmasi seperti yang tertulis dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 35 tahun 2014 tentang standar keafirmasian di apotek pasal 1 ayat . yang berbunyi Ausediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetikAy. Dalam hal ini dalam proses produksi obat-obatan produsen harus memegang tegung pedoman Farmakope yang sudah ditetapkan dan diatur dalam peraturan perundangundangan. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kesehatan dan farmakope pasal 105 ayat . berbunyi AuSediaan farmasi yang berupa obat dan bahan baku obat harus memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnyaAy. Sehingga setiap produsen obat-obatan harus berpedoman pada peraturan Farmakope Indonesia yang sudah diatur sebelumnya, lebih lanjut, dalam UU Nomor 36 tahun 2009 pasal 45 ayat . disebutkan AuSetiap orang dilarang mengembangkan teknologi dan/atau produk teknologi yang dapat berpengaruh dan membawa risiko buruk terhadap kesehatan masyarakatAy. 11 dalam pasal ini disebutkan bahwa setiap orang bahkan produsen obat yang sudah memiliki izin dari BPOM sekalipun tidak boleh melakukan inovasi yang dapat membahayakan Kesehatan masyarakat. Dalam proses produksi juga produsen obat harus memenuhi Standarisasi mutu dalam industri farmasi yang sudah ditetapkan yang disebut Farmakope Indonesia (FI). Namun didalam hukum pidana Indonesia seseorang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana bukan hanya karena unsur-unsur pelanggaran dalam pidana . yang terdapat dalam diri sipelaku saja akan tetapi harus juga membuktikan unsurunsur kesalahan. ubjective guil. Kemampuan bertanggungjawab, perbuatan batin. einginan dalam diri sendir. dan tidak adanya alasan pemaaf dalam diri sipelaku. Akan tetapi kita ketahui Bersama bahwa produsen obat-obatan tersebut bukan merupakan seseorang dalam bentuk pribadi manusia namun produsen obat-obatan tersebut merupakan sekumpulan orang-orang dalam bentuk korporasi sehingga pemidanaanya tidak dapat disamakan dengan pemidanaan seseorang manusia. 8 Ilham Fadilah Rajab. AuPENEGAKAN HUKUM UNDANG-UNDANG KORUPSI TERHADAP PEMBERANTASAN KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN PENYELENGGARA NEGARAAy, diakses dari http://repository. id/14711/3/BAB II. pdf , pada tanggal 21 Oktober 2023 pukul 11:40. 9 Pasal 1 ayat . Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 35 tahun 2014 tentang standar keafirmasian di apotek 10 pasal 105 ayat . Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 11 pasal 45 ayat . UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pakpahan dkk. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KEPADA PENGEDAR OBAT A Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 1 Januari 2024 Berdasar pada akibat masif yang ditimbulkan oleh kejadian gagal ginjal akut pada anak, maka dianggap perlu secara serius memperhatikan bentu-bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dimintakan kepada pelaku, berikut adalah bentuk-bentuknya: Pertanggujawaban berupa Penjara: Pertanggungjawaban pidana dalam bentuk kurungan/penjara adalah hal yang lazim kita jumpai, pemberian sanksi kurungan dalam waktu tertentu bertujuan guna memberika efek jera kepada pelaku tindak pidana tersebut. Pertanggujawaban berupa Denda: Pertanggungjawaban pidana dalam bentuk denda adalah penyerahan sejumlah uang kepada negara sebagai sanksi atas tindak pidana yang dilakukanya. Dan Pertanggujawaban berupa Restitusi: Restitusi adalah bentuk kompensasi/pengembalian kerugian kepada korban atas tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, berdasarka PP nomor 35 tahun 2020 tentang pemberian Kompensasi. Restitusi dan bantuan kepada saksi dan korban. Walaupun kompensasi, restitusi dan bantuan tersebut tidak dapat mengembalikan kerugian maupun nyawa seseorang yang hilang akibat tindak pidana, namun diharapkan dapat membantu memulihkan hak-hak korban. Hukuman Kepada Pelaku Penderasan Obat Sirup Anak Yang Mengakibatkan Acuate Kidney Injury (AKI) Telah dijelaskan sebelumnya bahwa informasi pada kasus gagal ginjal akut di anak(AKI) pada indikasi akibat adanya cemaran zat-zat yang berbahaya yaitu EG serta DEG yang disengaja dicampur oleh pihak Produsen dalam kadar yang melebihi batas sefty kedalam campuran obat sebagai zat pelarut,Melihat informasi yang ada maka pihak Produsen obat sekaligus pelaku pengedar. obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak(AKI) dapat dikatakan memenuhi pelanggaran hukum yang ada karena tidak mengikuti mekanisme Cara Pembuatan Obat yang Baik(CPOB) sehingga dapat diganjar dengan pidana yang diatur pada Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196 yang berbunyi AuSetiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi serta/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemenfaatan,dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat . serta ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 . tahun serta hukuman paling banyak Rp 1. 000,000,000,00. atu miliar rupiahgejala yang d. Ay12 Maka dalam pasal 201 ayat . yang berbunyi: Ay Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat . Pasal 191. Pasal 192. Pasal 196. Pasal 197. Pasal 198. Pasal 199, dan Pasal 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 . kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat . Pasal 191. Pasal 192. Pasal 196 . Pasal 197. Pasal 198. Pasal 199, dan Pasal 200Ay. 13 Dan di ayat . dikatakan : AuSelain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat . , korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: a. pencabutan izin usaha. dan/atau, b. pencabutan status badan hukumAy. 14 Sehingga dalam hal mengenai korporasi bukan merupakan orang. tersebut tidak menjadi penghalang dalam proses pemidanaan mengingat disuatu korporasi terdiri atas orang-orang baik pegawai/karyawa, pejabat-pejabat korporasi maupun employe. Perusahaan itu sendiri yang mana individu-individu tersebut bisa dimintakan pertanggungjawaban pidananya sesuai dengan perbuatan yang dilakukanya. Dalam hal ini OMBUDSMAN berpendapat bahwa telah terjadi AuMaladministrasiAy pada penanggulangan kasus Gangguan Ginjal Akut Progesif Atipikal(GGAPA) pada anak dan 12 pasal 98 ayat . UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 13 pasal 201 ayat . UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 14 pasal 201 ayat . UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pakpahan dkk. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KEPADA PENGEDAR OBAT A Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 1 Januari 2024 pengawasan obat sirop oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). 15 Yang mana pengertian Maladministaris itu sendiri adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan public yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseoranganAy. UU Nomor 37 Tahun 2008 pasal 1 ayat. 16 Oleh karenanya setiap perilaku Maladministrasi yang dilakukan pada saat melakukan pelayanan publik maka hal tersebut dapat dimintakan pertanggungjawabannya baik administrative, perdata maupun Sehingga dalam hal ini pertanggungjawaban pidana BPOM. Kemenkes dan Kementrian Perindustrian dapat dimintakan dikarenakan ditemukannya kelalaian. yang menyebabkan kematian sehingga kasus gagal ginjal akut pada anak masuk kedalam Kejadian Luar Biasa(KLB) oleh kerena para pelaku tindak pidana tersebut dapat dikenakan sanksi pidana 359 KUHP yang berbunyi: AuBarang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjaraAy 17. Kealpaan BPOM. Kemenkes dan Kementrian Perindustrian dalam mengawasi peredaran obat sirup anak menyebabkan akibat yang cukup masif sehingga merengguk korban jiwa, pemerintah seharusnya bersikap tegas dan cepat dalam mengatasi kasus ini, dan BPOM. Kemenkes dan Kementiran Perindustrian juga diminta untuk mau bertanggungjawab baik Administratif. Perdata pertanggungjawaban Pidana. Bentuk Pengawasan Pemerintah Dalam Kasus Pengedaran Obat Sirup Anak Yang Mengakibatkan Acute Kidney Injury (AKI). Badan pengawas yang dibentuk pemerintah dalam hal mengawasi peredaran makanan, obat-obatan dan kosmetik salah tiganya adalah BPOM. Kementrian Kesehatan dan Kementrian perindustrian, dalam hal ini Badan pengawas obat dan makanan (BPOM) adalah salah satu yang sangat disoroti di kasus gagal ginjal pada anak ini, mengingat Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2017 pasal 1 ayat . yang berbunyi: AuBadan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan MakananAy. Sehingga BPOM merupakan garda terdepan dalam hal pengawasan mengingat BPOM adalah Lembaga yang meneliti apakah produk-produk obat, makanan, dan kosmetik tersebut layak untuk dikomsumsi dan diedarkan dimasyarakat. BPOM juga berhak mengeluarkan izin edar terhadap suatu produk dan juga berhak menarik izin edar apabila suatu produk dianggap terkontaminasi zat berbahaya dan dianggap berbahaya bagi masyarakat, hak BPOM tersebut dibarengi dengan kewajiiban yang harus dilakukan BPOM tersebut ialah melakukan pengecekan secara berkala izin edar suatu produk dan pengujian ulang kandungan dalam Hal diatas bertujuan untuk memenuhi standarisasi produk-produk obat, makanan. OMBUDSMAN,Ay Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak. Ombudsman Sampaikan Temuan dan Tindakan Korektif Kepada Menkes dan Kepala BPOM, diakses dari: https://ombudsman. id/news/r/kasus-gagal-ginjal-akut-pada-anak-ombudsmansampaikan-temuan-dan-tindakan-korektif-kepada-menkes-dan-kepala-bpom, pada tanggal 26 Oktober, pukul 19:00 16 pasal 1 ayat. UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang OMBUDSMAN Republik Indonesia 17 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nomor 359 18 pasal 1 ayat . Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan Pakpahan dkk. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KEPADA PENGEDAR OBAT A Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 1 Januari 2024 dan kosmetik aman untuk dipergunakan dan tercipta kepercayaan masyarakat akan produk industri dalam negeri. SIMPULAN Setelah melakukan penelitian penulis menarik kesimpulan dari rumusan masalah adalah sebagai berikut : Ada beberapa bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana, khususnya kasus gagal ginjal pada anak, pertanggungjawaban berupa penjara, denda ataupun restitusi kepada korban maupun kepada keluarga korban merupakan bentuk pertanggungjawaban pidana guna menimbulkan efek jera kepada pelaku tindak pidana. Pelaku pengedaran obat sirup pada anak yang menyebabakan Gagal ginjal akut pada anak(AKI) yang sekaligus menjadi produsen obat sirop itu sendiri dapat di kenakan pidana apabila terbukti melakukan tindak pidana dan ditemukan kesalah dalam dirinya dengan ancaman pidana undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196 yang berbunyi AuSetiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat . dan ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 . tahun dan denda paling banyak Rp1. 000,00 . atu miliar rupia. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2017 pasal 1 ayat . yang berbunyi: AuBadan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan MakananAy, maka badan-badan pengawas bentukan pemerintah tersebut bersinergi dan berkolaborasi dalam fungsi pengawasan guna menjamin kelayakan konsumsi bahan obat dan makanan yang diedarkan dimasyarakat. DAFTAR PUSTAKA