A Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum ISSN 2684-6896 (Onlin. 2338-9516 (Prin. Volume 7 Number 1. June 2023 https://ejurnal. id/index. PERLINDUNGAN HUKUM PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Prasetyo Hadi Prabowo1. Iskandar Laka2. Sri Ratih3 123Fakultas Hukum. Universitas Yos Soedarso Surabaya Email: prasetyohadiprabowo83@gmail. Abstract This study examines the legal regulation prohibiting violence against women within the household sphere and the forms of legal protection available for victims in Indonesia. The background highlights that, although Indonesia has established legal instruments such as the Criminal Code (KUHP) and Law No. 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence (UUPKDRT), effective victim protection remains constrained by socio-cultural barriers and law enforcement challenges. This research employs a normative juridical method using a statute approach and a conceptual approach, based on library research of primary and secondary legal materials. The findings indicate that UUPKDRT explicitly classifies domestic violence into physical, psychological, sexual violence, and household neglect, while also providing a comprehensive protection framework that is repressive, preventive, and curativerehabilitative through the roles of the police, courts, healthcare personnel, social workers, volunteer companions, spiritual counselors, and legal advocates. Nevertheless, the effectiveness of protection is still influenced by patriarchal culture, victimsAo fear and stigma, and the complaint-based nature of certain offenses, which makes legal proceedings dependent on victimsAo reports. Therefore, strengthening the implementation of UUPKDRT is necessary through victim-centered law enforcement responses, accessible assistance services, and broader legal awareness programs to ensure effective protection for women victims of domestic violence. Keywords: Domestic Violence. Legal Protection. Women. Abstrak Penelitian ini membahas pengaturan larangan kekerasan terhadap perempuan dalam lingkup rumah tangga serta bentuk perlindungan hukum bagi korban di Indonesia. Latar belakang penelitian menekankan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki instrumen hukum seperti KUHP dan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT), praktik perlindungan korban masih menghadapi hambatan sosial-budaya dan kendala penegakan Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan konseptual . onceptual approac. melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa UUPKDRT secara tegas mengklasifikasikan bentuk KDRT, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga, sekaligus mengatur perlindungan korban yang bersifat represif, preventif, serta kuratif-rehabilitatif melalui peran kepolisian, pengadilan, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, pembimbing rohani, dan Namun efektivitas perlindungan masih dipengaruhi oleh budaya patriarki, rasa takut dan malu korban, serta karakter delik aduan pada jenis tindak tertentu yang membuat proses hukum bergantung pada pengaduan korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi UUPKDRT melalui respons aparat yang lebih berperspektif korban, akses pendampingan yang mudah, dan sosialisasi hukum yang intensif agar perlindungan perempuan korban KDRT dapat terwujud secara efektif. Kata kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perlindungan Hukum. Perempuan. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM PENDAHULUAN Latar Belakang Kemajuan penegakan hukum di berbagai negara menunjukkan adanya komitmen global untuk mewujudkan tujuan hukum berupa kedamaian, ketertiban, dan perlindungan hak asasi manusia. Hal ini tercermin dari semakin banyaknya instrumen hukum nasional maupun internasional yang digunakan untuk melindungi individu dan masyarakat dari perbuatan yang merusak nilai-nilai kemanusiaan. Salah satu isu utama yang mendapat perhatian luas adalah pelanggaran hak asasi manusia berupa kekerasan terhadap perempuan, yang hingga kini masih menjadi persoalan serius di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia (Prabowo 2. Kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk kejahatan yang bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan instrumen hukum yang secara khusus memberikan perlindungan bagi perempuan sebagai kelompok yang rentan terhadap tindak kekerasan, terutama dalam lingkup rumah tangga. Hukum pidana sebagai instrumen hukum nasional memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada korban serta menindak pelaku kejahatan, termasuk kekerasan terhadap perempuan (Jayanti 2. Perempuan memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, baik sebagai pelanjut keturunan maupun sebagai ibu yang berperan dalam pembentukan generasi bangsa. Namun dalam kenyataannya, kedudukan perempuan masih sering dipandang tidak sejajar dengan laki-laki. Perempuan kerap menjadi korban kekerasan fisik, psikis, maupun seksual, khususnya dalam rumah Kondisi ini menunjukkan bahwa perempuan masih mengalami marginalisasi dan diposisikan sebagai pihak yang lemah, sehingga rawan mengalami perlakuan diskriminatif dan kekerasan (Hoemijati. Pamuji, and Hartanto 2. Tindak kekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), memiliki berbagai bentuk dan modus operandi, mulai dari kekerasan ringan hingga berat yang dapat mengakibatkan luka serius bahkan kematian. Peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dari tahun ke tahun menimbulkan keprihatinan yang mendalam di masyarakat. Kejahatan ini merupakan bagian dari realitas sosial yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti perubahan sosial, ketimpangan relasi kuasa, dan budaya patriarki yang masih kuat. Di Indonesia, kekerasan terhadap perempuan merupakan masalah yang luas dan Banyak kasus tidak terungkap ke permukaan karena korban enggan melapor akibat rasa malu, takut, atau anggapan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan urusan privat keluarga. Akibatnya, angka kekerasan yang tercatat hanya sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi. Situasi ini menunjukkan bahwa masih banyak perempuan korban KDRT yang tidak memperoleh perlindungan hukum secara memadai. Secara normatif, perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ketentuan mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 sampai dengan Pasal 356. Selain itu. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT) memberikan pengaturan yang lebih khusus, termasuk mengenai bentuk kekerasan, perlindungan korban, serta JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM sanksi pidana bagi pelaku. Undang-undang ini dibuat sebagai upaya untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dan memberikan jaminan perlindungan hukum yang lebih kuat (Laka 2. Namun demikian, keberadaan instrumen hukum tersebut dalam praktik belum sepenuhnya mampu menjamin perlindungan efektif bagi perempuan korban Berbagai kendala masih dihadapi, baik dari aspek sosial, budaya, maupun penegakan hukum. Dalam penjelasan umum UUPKDRT ditegaskan bahwa rumah tangga yang harmonis dan aman merupakan dambaan setiap orang, namun ketidakmampuan mengendalikan emosi dan konflik sering kali berujung pada terjadinya kekerasan yang merusak keutuhan rumah tangga. KDRT merupakan persoalan yang kompleks karena sering kali pelaku tidak menyadari atau menolak mengakui bahwa perbuatannya merupakan tindak pidana. Dalam beberapa kasus, pelaku berlindung di balik norma budaya atau anggapan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah urusan pribadi. Padahal, kekerasan tidak hanya muncul akibat kekuatan fisik, tetapi juga karena relasi kekuasaan yang timpang dalam keluarga. Dengan diberlakukannya UUPKDRT sejak tahun 2004, negara memiliki dasar hukum untuk mencegah, menindak, dan melindungi korban KDRT. Undang-undang ini menegaskan bahwa kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran dalam lingkup rumah tangga merupakan tindak pidana. Selain mengatur sanksi pidana, undangundang ini juga mengatur kewajiban negara dalam memberikan perlindungan segera kepada korban, sehingga menjadi terobosan penting dalam penegakan HAM di Indonesia. Namun, perlindungan hukum terhadap korban KDRT masih menghadapi hambatan, terutama karena beberapa jenis tindak pidana kekerasan merupakan delik Korban sering kali enggan melapor karena takut aib keluarga terbuka ke publik, sementara aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tanpa adanya Akibatnya, penegakan hukum terhadap pelaku KDRT belum optimal dan perlindungan korban masih belum sepenuhnya terpenuhi. Rumusan Masalah . Bagaimana pengaturan tentang larangan kekerasan perempuan dalam lingkup rumah tangga dalam perundang-undangan di Indonesia? . Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga? METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada norma-norma hukum dengan menganalisa peraturan perundang-undangan terkait (Isnaini and Wanda 2. Pendekatan masalah yang digunakan adalah Statute Approach, pendekatan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan . su huku. yang sedang dihadapi (Isnaini and Utomo 2. dan Conseptual Approach, yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum (Marzuki 2. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder (Hatta 2. Bahan hukum primer terdiri atas semua produk hukum, baik nasional maupun internasional (Isnaini and Utomo 2. Bahan hukum sekunder terdiri atas karya ilmiah berupa jurnal, baik jurnal nasional maupun jurnal internasional yang berhubungan dengan tema yang Semua data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini dilakukan melalui penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan dan melalui sistematika hukum (Hatta Isnaini Wahyu Utomo 2. Berdasarkan fakta-fakta dilapangan akan dicari permasalahan yang muncul. Kemudian permasalahan tersebut akan dielaborasikan dengan beberapa sumber hukum diantanya perturan perundang-undangan. dogmatika hukum. teori hukum. doktrin mengenai hukum. Dengan begitu akan ditemukan sebuah solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan mengenai perlindungan hukum perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga. PEMBAHASAN Pengaturan Tentang Larangan Kekerasan Perempuan Dalam Lingkup Rumah Tangga Dalam Perundang-Undangan di Indonesia Ketentuan perundang-undangan mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada dasarnya telah menyediakan landasan hukum yang cukup bagi aparat penegak hukum untuk menindak pelaku sekaligus melindungi korban. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT) secara tegas merumuskan berbagai bentuk kekerasan yang dapat terjadi dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Rumusan tersebut menunjukkan arah dan tujuan UUPKDRT, yakni memberikan perlindungan hukum yang menyeluruh bagi korban KDRT, yang mayoritas adalah perempuan (Prasetyo 2020. Perlindungan korban KDRT dalam UUPKDRT tidak hanya bersifat represif melalui pemberian sanksi pidana kepada pelaku, tetapi juga bersifat kuratif dan rehabilitatif. Perlindungan ini mencakup pemulihan kondisi fisik, psikis, dan sosial korban melalui pendampingan oleh tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, pembimbing rohani, serta advokat. Pendekatan komprehensif ini mencerminkan kesadaran bahwa dampak KDRT tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam dan berkepanjangan (Prasetyo 2. Sebagai bagian dari perlindungan psikologis, korban membutuhkan pendampingan rohani dan emosional. Pasal 24 UUPKDRT mengamanatkan peran pembimbing rohani untuk memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban korban serta penguatan iman dan ketakwaan. Pelayanan rohani ini bertujuan membantu korban memperoleh ketenangan batin dan kekuatan mental untuk menghadapi permasalahan yang dialaminya. Bagi korban yang beragama Islam, pendampingan rohani dapat dilakukan oleh dai, kiai, atau tokoh agama lain yang ditunjuk pemerintah. Esensi pendampingan rohani ini adalah memberikan nasihat, membangun kesabaran dan ketabahan korban, serta mendorong pelaku untuk menyadari kesalahannya dan menghentikan tindakan kekerasan (Prabowo 2. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Pemulihan korban juga melibatkan peran tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UUPKDRT. Tenaga kesehatan diwajibkan memeriksa kondisi korban sesuai standar profesi dan melakukan perawatan serta rehabilitasi apabila diperlukan. Pemeriksaan ini mencakup kesehatan fisik dan psikis, mengingat KDRT sering menimbulkan trauma mental yang tidak kasat mata. Selain itu. Pasal 41 menegaskan kewajiban pekerja sosial, relawan pendamping, dan pembimbing rohani untuk memberikan konseling guna memperkuat kondisi psikologis korban serta memberikan rasa aman (Budiawan 2. Pendampingan oleh relawan memiliki peran strategis, terutama ketika kasus KDRT diproses secara hukum. Pasal 23 UUPKDRT memberikan kewenangan kepada relawan pendamping untuk menginformasikan hak-hak korban, mendampingi korban pada tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan, mendengarkan keterangan korban secara empatik, serta memberikan penguatan psikologis dan fisik. Kehadiran relawan pendamping menjadi sangat penting karena korban sering kali berada dalam kondisi tertekan, takut, dan tidak berdaya, terlebih jika berhadapan dengan pelaku yang memiliki kekuasaan atau sumber daya hukum lebih besar (Hoemijati. Pamuji, and Hartanto 2. Dalam praktiknya, perlindungan terhadap korban KDRT sering menghadapi kendala serius. Tidak jarang korban merasa tidak memperoleh perlindungan yang memadai setelah melapor ke aparat penegak hukum. Respons aparat yang cenderung menginterogasi korban, alih-alih memberikan perlindungan, dapat membuat korban semakin tertekan dan enggan melanjutkan proses hukum. Oleh karena itu, pendampingan sejak tahap pelaporan menjadi sangat penting agar korban dapat memberikan keterangan secara bebas, tanpa tekanan, dan tidak terjerat pertanyaan yang menyudutkan (Soesilo 1. Pendampingan juga dibutuhkan karena banyak korban yang memiliki keterbatasan pemahaman hukum, sementara pelaku mampu menyewa penasihat Tanpa pendamping, korban berpotensi tidak mengungkapkan peristiwa kekerasan secara utuh, sehingga dapat dimanfaatkan oleh pelaku sebagai dalih untuk menyangkal tuduhan. Relawan pendamping berfungsi membimbing korban agar dapat memaparkan kronologi dan latar belakang kekerasan secara objektif dan lengkap, serta memberikan rasa aman selama proses hukum berlangsung. Selain relawan pendamping, advokat memiliki peran penting dalam perlindungan korban KDRT. Pasal 25 UUPKDRT mewajibkan advokat untuk memberikan konsultasi hukum, mendampingi korban pada setiap tahap proses peradilan, serta berkoordinasi dengan penegak hukum dan pihak terkait lainnya. Kehadiran advokat merupakan bentuk empati terhadap penderitaan korban sekaligus upaya memastikan proses hukum berjalan adil dan berpihak pada perlindungan korban. Pendampingan hukum yang efektif dapat memulihkan rasa percaya diri korban dan mendorong korban untuk mengungkapkan peristiwa kekerasan secara terbuka (Salim 2. Untuk memaksimalkan perlindungan korban. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 mengatur kerja sama lintas sektor antara tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, pembimbing rohani, kepolisian, advokat, penegak hukum lainnya. Komnas Perempuan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan pihak lain yang Kerja sama ini bertujuan memastikan pemulihan korban dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Korban KDRT juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara yang dilaporkannya. Hak ini penting untuk mencegah adanya upaya penghentian proses hukum secara tidak transparan serta untuk menjamin keamanan korban, terutama jika pelaku memperoleh penangguhan penahanan. Hak korban atas informasi perkembangan perkara, putusan pengadilan, dan pembebasan terpidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Sugiarto. Rijal, and Agustina, n. Perlindungan korban KDRT tidak terlepas dari tindakan represif terhadap pelaku. Penjatuhan sanksi pidana kepada pelaku merupakan bagian penting dari perlindungan korban dan penegakan hukum. Namun, pemidanaan harus dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan hukum acara pidana. UUPKDRT memberikan mekanisme khusus untuk melindungi korban sejak tahap awal pelaporan, termasuk pemberian perlindungan sementara oleh kepolisian selama maksimal tujuh hari dan perlindungan pengadilan hingga satu tahun apabila diperlukan. Dalam kondisi tertentu. UUPKDRT memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk menangkap dan menahan pelaku yang melanggar perintah perlindungan, bahkan tanpa surat perintah penangkapan terlebih dahulu. Pasal 35 UUPKDRT mengatur bahwa penangkapan dan penahanan dapat dilakukan segera demi melindungi korban, dengan ketentuan surat perintah diberikan dalam waktu 1 x 24 Ketentuan ini menunjukkan keberpihakan hukum pada perlindungan korban, mengingat dalam praktik, menunggu prosedur formal sering kali justru membahayakan keselamatan korban. Pasal 36 UUPKDRT menegaskan bahwa kepolisian dapat menangkap pelaku dengan bukti permulaan yang cukup karena telah melanggar perintah perlindungan. Kebijakan ini mencerminkan pendekatan hukum yang lebih responsif terhadap realitas kekerasan dalam rumah tangga, di mana korban berada dalam posisi rentan dan membutuhkan perlindungan segera (Laka 2. Meskipun demikian, penegakan hukum terhadap KDRT masih menghadapi keterbatasan karena sebagian tindak pidana KDRT merupakan delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum hanya dapat memproses perkara apabila terdapat laporan dari korban atau pihak tertentu. Kondisi ini sering menjadi hambatan karena korban enggan melapor akibat tekanan psikologis, rasa malu, atau ketergantungan ekonomi pada pelaku. Secara keseluruhan. UUPKDRT telah menyediakan kerangka perlindungan korban KDRT yang bersifat komprehensif, mencakup aspek pencegahan, perlindungan, pemulihan, dan penindakan terhadap pelaku. Tantangan utama terletak pada implementasi yang konsisten, peningkatan sensitivitas aparat penegak hukum terhadap korban, serta penguatan peran pendamping dan advokat. Perlindungan korban KDRT hanya akan efektif apabila seluruh mekanisme hukum tersebut dijalankan secara terpadu dengan mengedepankan kepentingan dan keselamatan Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT) lahir sebagai respons negara terhadap tingginya angka JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM kekerasan dalam rumah tangga dan kebutuhan mendesak akan perlindungan hukum bagi korban, khususnya perempuan. Kehadiran UUPKDRT menjadi harapan baru bagi korban KDRT karena memberikan dasar hukum untuk menuntut pelaku dan memperoleh perlindungan secara formal. Namun demikian, meskipun berbagai konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan berperspektif gender telah diberlakukan, perempuan belum sepenuhnya terbebas dari pelanggaran hak asasi manusia, terutama kekerasan yang terjadi di dalam lingkup rumah tangga (Feryliyan Kekerasan dalam rumah tangga memiliki karakteristik yang khas karena sering kali dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, seperti suami, ayah, atau anggota keluarga lainnya. Bentuk kekerasan ini sulit terdeteksi oleh pihak luar dan kerap tidak dilaporkan oleh korban. Banyak korban enggan melapor karena ikatan kekeluargaan, nilai sosial dan budaya, keinginan menjaga nama baik keluarga, rasa malu, serta ketakutan akan pembalasan dari pelaku. Dalam banyak kasus, pelaku dan korban saling mengenal bahkan memiliki hubungan emosional yang kuat, sehingga proses pelaporan dan penegakan hukum menjadi semakin kompleks (Feryliyan and Komariah Dampak KDRT tidak hanya dirasakan oleh korban perempuan secara langsung, baik secara fisik maupun psikologis, tetapi juga berdampak luas terhadap keutuhan keluarga dan perkembangan anak-anak. Kekerasan yang berlangsung secara berulang membatasi kesempatan perempuan untuk menikmati persamaan hak dalam bidang hukum, sosial, politik, dan ekonomi. Selain itu. KDRT sering menjadi sumber masalah sosial baru, karena anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan penuh kekerasan berpotensi mengalami trauma dan meniru pola kekerasan tersebut di kemudian hari. Secara konseptual, kekerasan terhadap perempuan dipahami sebagai kekerasan berbasis gender. Berdasarkan Konferensi Perempuan Sedunia IV di Beijing tahun 1995, kekerasan terhadap perempuan diartikan sebagai setiap tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan karena jenis kelaminnya. Pendapat ini menegaskan bahwa perempuan menjadi sasaran kekerasan bukan semata-mata karena tindakan individual pelaku, tetapi karena adanya struktur sosial dan relasi kuasa yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat (Prasetyo 2020. Pemberian pidana kepada pelaku KDRT merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum, namun pemidanaan saja tidak cukup untuk memulihkan kerugian yang dialami korban. Perlindungan yang efektif harus mencakup pemulihan fisik, psikis, dan sosial korban. Oleh karena itu, korban KDRT memerlukan layanan medis, psikologis, dan sosial untuk mengembalikan rasa percaya diri, semangat hidup, serta kestabilan mental. Dalam beberapa kasus, korban juga membutuhkan kompensasi atau bantuan biaya pengobatan sebagai bentuk pemulihan ekonomi. UUPKDRT memberikan definisi perlindungan sebagai segala upaya untuk memberikan rasa aman kepada korban, yang dilakukan oleh keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lain, baik bersifat sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan. Pengertian perlindungan ini sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang menekankan pemenuhan hak dan pemberian bantuan guna menjamin rasa aman bagi korban. Dalam Pasal 10 UUPKDRT ditegaskan bahwa korban KDRT berhak memperoleh perlindungan dari berbagai pihak, pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM penanganan khusus yang menjamin kerahasiaan korban, pendampingan sosial dan bantuan hukum di setiap tahap proses hukum, serta pelayanan bimbingan rohani. Pemerintah berkewajiban melakukan upaya pencegahan KDRT, sedangkan masyarakat memiliki kewajiban moral dan sosial untuk mencegah terjadinya kekerasan, memberikan perlindungan kepada korban, serta membantu proses pengajuan permohonan perlindungan. Perlindungan hukum terhadap korban KDRT melibatkan peran berbagai aparat penegak hukum. Kepolisian memiliki peran utama dalam memberikan perlindungan sementara, melakukan penyelidikan, penangkapan, dan penahanan pelaku. Kejaksaan berperan dalam penuntutan, advokat bertugas memberikan pendampingan hukum dan konsultasi, sementara pengadilan berwenang mengeluarkan perintah perlindungan serta memeriksa dan memutus perkara. Seluruh aparat penegak hukum ini dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan pembimbing rohani untuk memberikan perlindungan yang komprehensif (Prasetyo Model perlindungan korban KDRT dapat dibedakan menjadi dua pendekatan Pertama, model hak-hak prosedural yang menekankan peran aktif korban dalam proses peradilan pidana, seperti memberikan keterangan, dilibatkan dalam pemeriksaan, dan memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara. Kedua, model pelayanan yang berfokus pada pemulihan korban melalui kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi psikologis. Dalam praktik, perlindungan terhadap perempuan korban KDRT diwujudkan melalui berbagai bentuk layanan. Kepolisian membentuk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di berbagai tingkat untuk memudahkan korban memperoleh perlindungan dan penanganan yang sensitif terhadap gender. Selain itu, korban berhak memperoleh bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum atau advokat, baik yang disediakan pemerintah maupun masyarakat sipil. Pendampingan hukum ini tidak hanya bertujuan membantu korban menghadapi proses peradilan, tetapi juga berfungsi sebagai pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar hak-hak korban tidak dilanggar. Berdasarkan UUPKDRT, perlindungan terhadap korban dapat berupa perlindungan sementara oleh kepolisian selama maksimal tujuh hari, yang harus diikuti dengan permohonan penetapan perintah perlindungan ke pengadilan. Advokat memberikan perlindungan melalui konsultasi hukum, mediasi, serta pendampingan dalam setiap tahap proses hukum. Pengadilan dapat mengeluarkan perintah perlindungan selama satu tahun dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku yang melanggar perintah tersebut. Selain itu, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan pembimbing rohani berperan penting dalam pemulihan kondisi korban secara fisik, psikis, dan spiritual (Salim 2. Perlindungan korban KDRT di Indonesia juga tidak terlepas dari komitmen internasional melalui ratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Ratifikasi ini mewajibkan negara untuk mentransformasikan prinsip-prinsip perlindungan perempuan ke dalam hukum nasional. Salah satu bentuk implementasinya adalah diberlakukannya UUPKDRT sebagai instrumen hukum nasional yang berperspektif gender. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Latar belakang diberlakukannya UUPKDRT menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, dan bentuk diskriminasi yang harus dihapus. Sebelum adanya UUPKDRT. KDRT sering dianggap sebagai delik aduan dan persoalan privat keluarga, meskipun ketentuan KUHP tentang penganiayaan tidak mensyaratkan adanya Pandangan ini dipengaruhi oleh budaya patriarki yang kuat dan kecenderungan aparat penegak hukum untuk mendorong penyelesaian kekerasan secara kekeluargaan, meskipun KDRT sejatinya merupakan kejahatan yang harus diproses secara hukum. Dengan demikian, meskipun UUPKDRT telah memberikan kerangka perlindungan hukum yang relatif komprehensif, tantangan utama terletak pada implementasi, perubahan paradigma aparat penegak hukum, serta keberanian korban untuk Perlindungan terhadap perempuan korban KDRT hanya akan efektif apabila hukum tidak hanya berlaku secara normatif, tetapi juga dijalankan secara konsisten dan berpihak pada korban dalam praktik. KESIMPULAN Kurangnya kepercayaan masyarakat, termasuk korban kekerasan dalam rumah tangga kepada sistem hukum di tanah air disebabkan oleh fakta sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004. Namun setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, diharapkan munculnya kesadaran korban untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga. UndangUndang Penghapusan KDRT terlahir untuk menyelamatkan para korban kejahatan dalam rumah tangga. Hal ini merupakan pertanda baik bagi pihak korban kekerasan dalam rumah tangga karena dapat melakukan penuntutan dan dilindungi secara Upaya perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga saat ini diatur dalam perundang-undangan di Indonesia, seperti: Kitab Undang-Undang Pidana. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Bentuk perlindungan hukum secara langsung melalui lembaga-lembaga yang ada seperti: Pusat Pelayanan Terpadu, serta Lembaga Bantuan Hukum. Referensi