KEDUDUKAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM Vivi Ariyanti Mahasiswa Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Jl. Sosio Yustisia No. Bulaksumur. Yogyakarta Email: vivi_alya@ymail. com / vivi_fh@mail. Abstrak Istilah Aukorban penyalahgunaan narkotikaAy di dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengacu kepada seseorang yang menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Namun, dalam faktanya baik pecandu maupunpenyalah guna narkotika bagi diri sendiri disebut juga korban penyalahgunaan narkotika, yaitu korban peredaran gelap narkotika. Selain itu, semangat yang terkandung dalam UU Narkotika juga sebenarnya menyiratkan bahwa penyalah guna dan pecandu narkotika merupakan korban dari tindak pidana orang lain berupa peredaran narkotika secara illegal. Karena itulah ketentuan dalam undang-undang tersebut menetapkan kewajiban untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pecandu dan pengguna narkotika untuk diri sendiri. Sebaliknya, hukum Islam tidak membedakan istilah pecandu, penyalah guna narkotika, maupun korban penyalahgunaan narkotika. Hukum Islam cenderung menyamakan semua kategori tersebut sebagai pelaku penyalahgunaan narkotikakecuali mereka yang benar-benar dipaksa oleh orang lain. Dalam hukum Islam, hukuman bagi mereka menurut sebagian ulamaadalah sanksi . ad yang disamakan dengan peminum khamr, yakni dicambuk sebanyak delapan puluh kali,sedangkan pendapat ulama yang lain taAozir penguasa/pemerintah/hakim. Dengan demikian, jenis sanksi taAozir dalam hukum Islam ini lebih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kata kunci: korban, penyalahgunaan narkoba, narkotika, hukum pidana, kedudukan hukum Abstract The term of drug abuse victims in the Act No. 35 of 2009 on Narcotics refers to a person who inadvertently uses narcotics, for being persuaded, tricked, deceived, coerced, and/or threatened to use narcotics. However, both addicts and the individual self-use drug abusers are in factvictims of syndicates of illicit narcotics In addition, the spirit contained in the Narcotics Act also implies that narcotics addicts and abusers are victims of criminal acts of others in the form of illegal drug trafficking. Therefore, the Narcotics Act stipulates the obligation to undergo medical rehabilitation and social rehabilitation for addicts and self-use of drug abusers. On the contrary. Islamic law does not distinguish the term addicts, narcotics abusers, or victims of narcotics abuse. Islamic law tends to equate all these categories as perpetrators of narcotics abusers except those who are truely forced by others. In Islamic law, the punishment for them according to some Vol. XI No. Desember 2017 scholars is the sanction of . udu>d which is equated with the khamr. drinkers, that is whipped as much as eighty times. While the opinion of other ulema, the penalty is taAozir, of which form submitted to the ruler/government/judge. Thus, this type of taAozir sanction in Islamic law is more in line with the prevailing laws and regulations in Indonesia. Keywords: victim, drug abuse, narcotics, criminal law, legal status Pendahuluan Hukum Islam mewujudkan keadilan sosial dengan cara mengharuskan pemeluknya menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. 1 Hukum Islam merupakan sistem hukum yang tujuan utamanya adalah memelihara kemaslahatan manusia, baik dari aspek keyakinan atau agama . al-di>. , aspek hak untuk hidup . al-naf. , aspek pemeliharaan akal . al-Aoaq. , terjaminnya keturunan yang sah secara hukum . al-nas. , dan aspek kepemilikan harta benda . 2Dengan demikian, hukum Islam komprehensif memelihara semua aspek kehidupan manusia baik yang spiritual maupun material. Ketentuan ini dikenal dengan istilah maqa>. id al-syari>Aoah, yaitu tujuan-tujuan yang hendak dicapai dari suatu penetapan hukum . l-maAoa>ni> alla>ti> syuriAoat laha> al-a. Aspek merupakan salah satu tujuan hukum Islam . id al-syari>Aoa. yang salah satu indikatornya adalah pelarangan minuman keras . dan segala sesuatu yang memabukkan. Akal menempati posisi yang penting dalam Islam, karena hanya dengan akal-lah keberadaan . manusia dapat Akal juga menjadi ciri khas manusia yang membedakannya dengan makhluk Allah yang lain. Akal juga menjadi prasyarat bagi seseorang agar dapat dikategorikan sebagai mukallaf. Berdasarkan hal itulah Islam melarang dengan tegas segala bentuk perbuatan yang dapat merusak akal. Pelarangan minuman keras merupakan indikator bagi ketegasan hukum Islam dalam memelihara akal, meskipun minuman keras mempunyai efek yang dapat dikatakan relatif ringan jika obat-obatan Sehingga dapat disimpulkan bahwa jika minuman keras saja sudah Islam, penyalahgunaan obat-obatan narkotika lebih-lebih lagi bentuk pelarangannya karena obat-obatan tersebut mempunyai efek yang jauh berbahaya jika dibandingkan dengan minuman keras . inuman beralkoho. Narkotika merupakan obatobatan yang mempunyai efek merusak mental . Meskipun demikian, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika semakin Pemerintah berusaha dengan keras mencegah peredaran gelap narkotika dengan menerapkan hukuman berat, bahkan hukuman mati, terhadap pengedar gelap narkotika. Kejahatan narkotika merupakan penyebaran dan perdagangan gelapnya dilakukan dalam lintas batas negara. Meskipun aparat penegak hukum telah pemerintah secara khusus membentuk penyalahgunaan narkotika, yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN),5 permasalahan penyalahgunaan obatVivi Ariyanti Vol. XI No. Desember 2017 obatan tersebut tidak menurun, namun justru semakin kompleks dan terjadi Hal ini terbukti dengan meningkatnya jumlah pengguna maupun terungkapnya sindikasi pabrik narkoba illegal oleh BNN yang ternyata dibangun di Indonesia. 6 Pentingnya peredaran narkotika diawasi secara ketat karena saat ini pemanfaatannya banyak untuk hal-hal yang negatif. Masalah narkotika bukan saja merupakan masalah yang perlu mendapat perhatian hukumnya, tetapi juga perlu menjadi perhatian seluruh elemen bangsa Indonesia. Masalah ini menjadi begitu obat-obatan narkotika mempunyai pengaruh terhadap fisik dan mental. Penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius bagi penguatan generasi muda yang akan memimpin bangsa Indonesia di masa yang akan datang. Karena itulah, kejahatan kemanusiaan yang berat, karena mempunyai dampak luar biasa terutama bagi generasi muda. Berkaitan dengan masalah penyalahgunaan narkotika tersebut, diperlukan suatu kebijakan hukum pidana yang tepat. Peredaran gelap narkotika telah menimbulkan korban yang sangat banyak dan dari barbagai Penyalah guna narkotika yang awalnya hanya coba-coba bahkan dapat menjadi pecandu yang ketergantungan pada pemakaian narkotika. Pecandu dan penyalah guna narkotika pada dasarnya adalah korban penyalahgunaan tindak peredaran gelap narkotika. 8 Namun demikian. Undang-Undang Nomor 35 Tahun Narkotika membedakan istilah pecandu dan penyalah guna narkotika dengan korban penyalahgunaan narkotika. Pecandu dan merupakan pelaku yang harus menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, sementara penyalah guna narkotika dapat dikenai hukuman pidana berupa Hal ini berbeda dengan ketentuan hukum Islam yang dapat menerapkan pidana terhadap ketiganya. Makalah ini membahas tentang posisi korban penyalahgunaan narkotika dalam perundang-undangan di Indonesia dan perbandingannya dengan hukum pidana Islam. Makalah ini menjawab permasalahan bagaimana kebijakan hukum pidana dalam menangani korban penyalahgunaan narkotika berdasarkan perundang-undangan berlaku di Indonesia dan apa perbedaannya dengan sistem hukum Islam. Kedudukan Korban Penyalahgunaan Narkotika Korban Penyalahgunaan Narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Kebijakan terhadap narkotika dalam undangundang terfokus pada penyalahgunaan dan peredarannya karena narkotika pada dasarnya mengandungmanfaat medis. Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu, apabila disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Undang-Undang Nomor Tahun 2009 terfokus pada upaya perlindungan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika secara gelap. Berdasarkan undangundang tersebut, tugas utama pemerintah melalui aparaturnya adalah mencegah, masyarakat dari peredaran gelap Vol. XI No. Desember 2017 Tindak pidana narkotika pada perorangan secara berdiri sendiri, melainkan dilakukan secara bersamasama bahkan dilakukan oleh sindikat yang terorganisasi secara mantap, rapi dan sangat rahasia, sehingga tindak pidana narkotika termasuk kejahatan . ransnational Aturan perundang-undangan di Indonesia sudah jelas menetapkan hukuman yang berat bagi produsen dan pengedar gelap narkotika. Hal ini berbeda dengan pecandu, penyalah guna narkotika bagi diri sendiri, dan korban penyalahgunaan narkotika yang harus menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pasal 54 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 menyebutkan bahwa AuPecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosialAy. Pasal 1 angka 13 menjelaskan bahwa AuPecandu Narkotika adalah orang menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikisAy. Dan istilah ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas (Pasal 1 angka . Adapun penyalahgunaan narkotika didefinisikan dalam Penjelasan Pasal 54 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa Auyang dimaksud Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan NarkotikaAy. Undang-Undang Nomor Tahun 2009sebenarnya telah mengatur tentang peluang adanya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pecandu dan penyalah guna narkotika sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54. Pasal 103, dan Pasal 127. Selain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Mahkamah Agung juga mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalah Guna. Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. SEMA Nomor 3 Tahun 2011 Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Peraturan Bersama (PERBER) 7 . Lembaga Negara Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. 11Semua aturan perundang-undangan tersebut merupakan substansi hukum . egal substanc. yang dapat menjamin terlaksananya penegakan hukum secara Substansi . egal subtanc. yang tertuang dalam UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 sebagai acuan bagi aparat penegak hukum . ebagai bagian dari legal structur. menjadi kabur dan tidak jelas karena undang-undang tersebut menggunakan berbagai istilah yakni AupecanduAy. Aupenyalah gunaAy. Aukorban penyalahgunaanAy,untuk merujuk pada pelaku penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Pecandu Narkotika sebagai orang yang menggunakan . ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis (Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 35 Vivi Ariyanti Vol. XI No. Desember 2017 Tahun 2. sedangkan Penyalah Guna Narkotika menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum (Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun adapun Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika, karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika (Penjelasan Pasal 54 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2. Banyaknya pemakai/pengguna narkotika yang secara tanpa hak dan melawan hukum tersebut berpotensi penyalahgunaan narkotika. Hal ini menimbulkan kerancuan, baik dalam pelaksanaannya dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Hal ini juga pecandu dan penyalahguna narkotika sehingga memunculkan pemahaman . egal cultur. , termasuk dari aparat penegak hukum, bahwa setiap orang menyimpan atau menguasai narkotika tanpa hak berarti dia telah melakukan suatu tindak pidana. Uraian di atas menjelaskan penyalahgunaan narkotika di dalam UU No. 35 Tahun 2009 hanya mengacu kepada seseorang yang menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika, namun dalam faktanya baik pecandu dan penyalah guna narkotika bagi diri sendiri pada penyalahgunaan narkotika, yaitu korban peredaran gelap narkotika. Mereka adalah pemakai . enyalah gun. narkotika meskipun dapat dikategorikan sebagai korban secara umum. Oleh menyalahgunakan narkotika dalam arti memakainya untuk diri sendiri secara sadar dan tanpa paksaan dapat dikatakan narkotika, dalam arti korban dari orang narkotika secara gelap/illegal, meskpun mereka di dalam UU Narkotika dibedakan dengan istilah Aukorban penyalahgunaan narkotikaAy sehingga mereka juga dapat dikenai sanksi pidana, walaupun bentuk sanksinya juga rehabilitasi medis dan sosial, sama halnya dengan mereka yang diistilahkan oleh UU Narkotika sebagai Aukorban penyalahgunaan narkotikaAy Pecandu dan Penyalah Guna Narkotika bagi Diri Sendiri sebagai Korban Peredaran Gelap Narkotika Menurut UU Narkotika Pasal 1 butir 15. Aupenyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak hukumAy. Pengguna narkotika yang tanpa hak atau secara melawan hukum berarti pemakaian narkotika di luar indikasi medis, tanpa petunjuk atau resep dokter, dan . enimbulkan menimbulkan hambatan dalam aktifitas ketergantungan . enjadi pecand. Adapun definisi pecandu menurut UU Narkotika Pasal 1 butir 13 adalah Auorang menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikisAy. Dari perspektif medis, banyak ahli berpendapat bahwa sebenarnya para individu penyalah guna narkotika merupakan korban sindikat atau matarantai peredaran dan perdagangan gelap narkotika yang sulit melepaskan diri dari Walaupun sebenarnya para pengguna tersebut ingin Kedudukan Korban Penyalahgunaan Narkotika Vol. XI No. Desember 2017 lepas dari jeratan narkotika yang membelitnya, namun karena syarafnya sudah teracuni candu oleh zat adiktif maka hal itu sulit dilakukan. Oleh karena itu, pengguna atau pecandu memerlukan penanganan yang berbeda dari pasien pada umumnya. Dalam Penjelasan Pasal 54 UU Narkotika disebutkan bahwa Auyang Aokorban narkotikaAo menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau narkotikaAy. Definisi Penjelasan Pasal 54 tersebut juga dirumuskan sama dalam Pasal 1 Peraturan Bersama Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Karena itulah, menurut perspektif viktimologi, penyalah guna narkotika tidak dapat dikategorisasikan sebagai pelaku kejahatan karena sifat dasar korban, dan korban itu adalah orang lain . n act must take place that involves harm inflicted on someone by the acto. Pandangan inilah yang kemudian mengarahkan pada pemahaman bahwa pengguna narkotika merupakan salah satu bentuk dari kejahatan tanpa korban . rime without victi. Hal itu berarti apabila hanya diri sendiri yang menjadi korban, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai kejahatan, sehingga tidak dapat dihukum. Dalam kasus narkotika, terdapat 2 . komponen utama yang seseorang menjadi korban, yaitu produsen narkotika . erutama yang illega. dan pengedarnya. Kedua komponen inilah yang kemudian dengan meskipun kadang kala juga terjadi membutuhkan mereka. Produsen dan pengedar tersebut kemudian menjadi viktimisator dan menimbulkan viktimasi dengan menjadikan pengguna sebagai target market sehingga mengalami minimal 2 . hal, yaitu: . pemakai narkotika merupakan korban atas perbuatan orang lain, yang dalam hal ini adalah produsen dan pengedar narkotika secara gelap, . mengalami viktimisasi terhadap dirinya . elf-victimizatio. akibat perbuatan yang dilakukannya, yaitu menyalahgunakan narkotika di luar ketentuan hukum maupun medis. Dalam komponen viktimisasi yaitu produsen illegal dan pengedar tentu tidak menjadi masalah karena sudah jelas, yang menjadi masalah adalah penanganan hukum terhadap penyalah guna dan pecandu yang pada dasarnya merupakan korban perbuatan pihak lain. Dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 ayat . disebutkan bahwa pengguna narkotika bagi diri sendiri dapat dikenai pidana penjara 1 . sampai 4 . tahun tergantung Ketentuan tersebut berbunyi sebagai berikut: Pasal 127: Ayat . : Setiap Penyalah Guna: Narkotika Golongan I bagi dengan pidana penjara paling lama 4 . Narkotika Golongan II bagi dengan pidana penjara paling lama 2 . Narkotika Golongan i bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 . Namun demikian. UU Narkotika tersebut memberikan perlindungan bagi Vivi Ariyanti Vol. XI No. Desember 2017 penyalah guna narkotika untuk diri Upaya perlindungan tersebut dirangkum di dalam Pasal 54, 103, dan 127 Ayat . dan Ayat . , yang intinya adalah penyalah guna dapatmenjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Uraian dalam pasalpasal tersebut menitikberatkan pada kekuasaan hakim dalam memutus perkara narkotika. Pasal Narkotika menyebutkan bahwa AuPecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosialAy, dan Pasal 127 Ayat . dan ayat . menyebutkan sebagai Ayat . : Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada . , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54. Pasal 55, dan Pasal Ayat . : Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat . dapat dibuktikan atau Narkotika. Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. dan/atau rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak melakukan tindak pidana Narkotika. Ayat . : Masa menjalani pengobatan dan/atau Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada . diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Ketentuan pasal-pasal di atas sudah secara jelas menyiratkan bahwa penyalah guna dan pecandu narkotika merupakan korban dari tindakan pidana orang lain berupa peredaran narkotika secara illegal. Karena itulah ketentuan dalam pasal-pasal tersebut menetapkan kewajiban untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pengguna narkotika untuk diri sendiri, jika yang bersangkutan dapat dibuktikan penyalahgunaan narkotika. Pasal 103 juga menyebutkan sebagai berikut: Ayat . : Hakim perkara Pecandu Narkotika dan/atau rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika. Kedudukan Hukum Korban Penyalahgunaan Narkotika Banyak menyalahgunakan narkotika. Di antara faktor tersebut antara lain adalah: pertama adalah faktor individu, antara lain karena kepribadian lemah, mudah putus asa dan kecewa. kedua adalah faktor zat dari narkotika itu sendiri, yang dapat mengakibatkan ketergantungan. ketiga adalah faktor lingkungan, yakni Berbicara penanggulangan kejahatan atau tindak pidana narkotika yang tepat, maka cara pandang sebaiknya tidak hanya terfokus pada berbagai hal berkaitan dengan Kedudukan Korban Penyalahgunaan Narkotika Vol. XI No. Desember 2017 penyebab timbulnya kejahatan atau metode apa yang efektif dipergunakan Namun, hal lain yang tidak kalah pentingnya untuk dipahami adalah masalah korban kejahatan itu sendiri, yang dalam keadaan tertentu dapat menjadi pemicu munculnya kejahatan dalam tindak pidana Narkotika tersebut. Cara pandang terhadap korban kejahatan dalam tindak pidana narkotika tidak dapat dilepaskan dari viktimologi. Melalui mengetahui berbagai aspek yang berkaitan dengan korban, seperti faktor penyalahgunaan, bagaimana seseorang dapat menjadi korban penyalahgunaan, dan upaya mengurangi terjadinya korban kejahatan penyalahgunaan, serta hak dan kewajiban korban kejahatan dalam tindak pidana narkotika tersebut. Korban viktimologi memiliki arti yang luas, karena tidak hanya terbatas pada individu yang secara nyata menderita kerugian tetapi juga kelompok, swasta maupun pemerintah, sedangkan yang dimaksud dengan akibat penimbulan korban adalah sikap atau tindakan terhadap korban dan/atau pihak pelaku serta mereka yang secara langsung atau tidak terlibat dalam terjadinya suatu Pentingnya korban kejahatan memperoleh perhatian utama karena korban merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kejahatan. Dengan narkotika, maka pemerintah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . elanjutnya disebut UU Narkotik. gencar mengupayakan rehabilitasi bagi para penyalah guna dan pecandu narkotika. Apabila dikatakan sebagai korban, maka sudah jelas bahwa seorang penyalah guna dan pecandu harus dijauhkan dari stigma pidana dan harus diberikan perawatan. Selain itu. Mahkamah Agung dengan tolak ukur ketentuan pasal 103 UU Narkotika mengambil langkah untuk membangun paradigma penghentian kriminalisasi . terhadap pecandu narkotika dengan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penetapan Penyalah Guna dan Pecandu Narkotika Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. SEMA Nomor 4 Tahun 2010 ini dapat dipergunakan sebagai dasar pertimbangan atau acuan hakim dalam menjatuhkan sanksi rehabilitasi. Selain itu juga SEMA Nomor 3 Tahun 2011 Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial menjadi dasar penyalahgunaan narkotika yang disebut dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu orang yang dibujuk dan diperdaya untuk menggunakan narkotika. Penentuan penyalah guna dan pecandu narkotika apakah akan diterapkan sanksi pidana atau sanksi tindakan rehabilitasi berada di tangan hakim. Sebab berdasarkan ketentuan UU Narkotika, hakim menentukan dan menjatuhkan pidana penjara atau tindakan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika tersebut. Dengan kata lain, untuk menentukan apakah dalam menangani perkara pecandu narkotika itu hakim akan menerapkan ketentuan Pasal 127 . engatur mengenai sanksi pidan. atau menerapkan ketentuan Pasal 103 . engatur mengenai sanksi tindakan AurehabilitasiA. adalah pada akhirnya bermuara kepada keyakinan hakim narkotika tersebut tepat untuk dikatakan Vivi Ariyanti Vol. XI No. Desember 2017 direhabilitasi atau lebih tepat dikatakan penyalahgunaan narkotika yang harus dipidana penjara. Keputusan hakim tersebut harus didasarkan pada buktibukti, yakni didasarkan pada hasil menyatakan bahwa pelaku tersebut mengalami ketergantungan terhadap narkotika sehingga memerlukan proses perawatan dan atau pengobatan yang dilakukan melalui fasilitas rehabilitasi ketentuan undang-undang. Pengujian laboratorium untuk pecandu dan/atau penyalah guna narkotika diatur dalam Peraturan Bersama Tahun 2014. 17 Dalam Pasal 7 Ayat . Peraturan Bersama tersebut AuPelaksanaan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada Ayat . dan Ayat . dilakukan berdasarkan hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakuAy. 18 Adapun Tim Asesmen Terpadu tersebut ditentukan oleh Peraturan Bersama dalam Pasal 8 Ayat . , yaitu terdiri dari . Tim Dokter yang meliputi Dokter dan Psikolog, dan . Tim Hukum terdiri dari unsur Polri. BNN. Kejaksaan dan Kemenkumham. Berdasarkan aturan tersebut, berarti UU Narkotika di satu sisi menganggap pecandu narkotika . ihat Pasal . dan penyalah guna narkotika . ihat pasal . sebagai pelaku tindak pidana, dan di sisi lain mereka merupakan korban dari penyalahgunaan narkotika yang dilakukan orang lain. Namun demikian, ada ketentuan yang membuat penyalah guna dan pecandu tidak dituntut pidana, yaitu ketentuan yang terdapat dalam Pasal 128 Ayat . dan Ayat . sebagai berikut: Kedudukan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ayat . : Pecandu Narkotika belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau dimaksud dalam Pasal 55 ayat . tidak dituntut pidana. Ayat . : Pecandu Narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat . yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 . kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan/atau lembaga ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana. Bukan hanya bagi penyalah guna dan pecandu yang dikenai kewajiban, orangtua atau wali dari pecandu Narkotika yang belum cukup umur pun dikenai kewajiban untuk melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, dan/atau rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (Pasal 55 Ayat . Jika kewajiban ini dilanggar, orangtua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 . bulan (Pasal . Pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (Pasal 55 Ayat . Telah jelas bahwa bagi pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial . ihat ketentuan Pasal 54 dan . Vol. XI No. Desember 2017 Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu Narkotika. 19Merujuk kepada ketentuan Pasal 56, rehabilitasi medis pecandu Narkotika dilakukan di rumah sakit yang Menteri. Lembaga pemerintah atau masyarakat dapat melakukan rehabilitasi medis pecandu Narkotika setelah mendapat persetujuan Menteri. Ketentuan ini menegaskan bahwa rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dilakukan dengan maksud memulihkan dan/atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, sosial penderita yang bersangkutan. Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental, maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melakukan fungsi sosial Rehabilitasi sosial mantan pecandu Narkotika diselenggarakan baik oleh instansi pemerintah maupun oleh Rehabilitasi sosial dalam hal ini termasuk melalui pendekatan keagamaan, tradisional, dan pendekatan alternatif lainnya. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Aumantan pecandu NarkotikaAy adalah orang yang telah sembuh dari ketergantungan terhadap Narkotika secara fisik dan psikis. Pandangan Hukum Islam terhadap Pecandu dan Penyalah Guna Narkotika Korban Penyalahgunaan Narkotika Hukum Islam tidak membedakan penyalahgunaan narkotika. Hukum Islam cenderung menyamakan semua kategori tersebut sebagai pelaku mereka yang benar-benar dipaksa oleh orang lain untuk mengkonsumsi . Bagi orang yang dipaksa melakukan suatu tindak pidana, maka sudah jelas bahwa dia tidak dapat dikenai sanksi pidana, karena kedudukannya sebagai orang yang dipaksa orang lain . Dalam al-QurAoan tidak dijumpai istilah narkotika atau sejenisnya. Begitu juga dalam hadis-hadis Nabi SAW tidak ada istilah narkotika atau obat-obatan/zat Namun demikian, al-QurAoan dan hadis mengatur secara jelas dan tegas prinsip-prinsip dasar yang dapat dijadikun acuan dalam menemukan dalil pendukung berkaitan dengan permasalahan narkotika. Dalam kajian ilmu Usul Fikih bila sesuatu belum ditentukan status hukumnya dalam al-QurAoan dan Hadis, maka bisa diselesaikan memalui metode qiyas . Status hukum narkotika dalam hukum Islam dapat dikiaskan kepada status hukum khamr . inuman kera. yang sudah disebut dalam al-QurAoan dan Khamr diharamkan berdasarkan Al-MaAoidah . ayat 90 berikut ini: ! " # $% &' ()* , -. Hai orang-orang yang beriman. Sesungguhnya . khamar, berjudi, . erkorban untu. berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Status hukum khamr adalah jelas haram, berdasarkan Q. al-MaAoidah ayat 90, sehingga dapat dijadikan dasar pijakan dalam mencari status hukum narkotika karena mengandung unsur (Aoilla. yang sama yaitu unsur memabukkan serta dapat menghilangkan normalitas akal pikiran, meskipun Vivi Ariyanti Vol. XI No. Desember 2017 narkotika mempunyai efek yang lebih berbahaya daripada khamr. Dengan demikian, penyamaan narkotika dengan khamr merupakan bentuk qiya>s aula>, yaitu qiyas yang mengharuskan sesuatu yang disamakan dengan khamr tersebut mempunyai perhatian yang lebih besar, karena narkotika mempunyai efek yang lebih berbahaya disbanding khamr. Qiyas aula merupakan suatu qiyas yang Aoillatnya mewajibkan adanya hukum dan yang disamakan mempunyai hukum yang lebih utama dari pada tempat Selain keharaman penyalahgunaan narkotika juga didasarkan pada makna umum dari ayat-ayat al-QurAoan sebagai berikut: 6 4 3 61*/1 4 715413,178 4 4 1*2*5341 1 3:11 Dan dihalalkan bagi mereka diharamkan bagi mereka segala yang buruk (QS. Al-AAoraf ayat 1 4*. 8 <1 3 -. 4 =3 13> ?4 *6 . 4, @1 Dan menjatuhkan dirimu sendiri ke (QS. AlBaqarah ayat . C D3%1 -6 . 4 3> . E1 8B . 3 -6 . 4 1 4 . 61 4*. 4?6 . 1, @11 Dan janganlah kamu membunuh sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu (QS. Al-NisaAo ayat . Ibnu Taymiyah menjelaskan dalam kitabnya:22 %F =5 E G=) DA! !D ( Sesungguhnya ganja itu haram, dikenakan hukuman had bagi sebagaimana dijatuhkan had bagi peminum khamr. Ganja merupakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang hanya boleh dipergunakan untuk tujuan penelitian dan ilmu pengetahuan, sebagaimana disebutkan dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ibnu Taimiyah menetapkan sanksi had bagi pengkonsumsi ganja . karena mengkiyaskan ganja . dengan khamr, dengan Aoillat bahwa khamr dan sama-sama memabukkan dan merusak akal,sehingga dengan demikian hukum yang melekat pada khamr juga melekat pada Adapun yang menjadi dasar penetapan pandangan ini adalah sabda Rasul saw. sebagai berikut: B HI% ( J# B KL% # > # Q . "E :HM -*I J *# B N*O (-* %) R D . Dari Umar sesungguhnya Rasululluh saw AuSetiap memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haramAy. (H. Musli. Adapun sanksi bagi penyalah guna narkotika berbeda di kalangan Ada yang berpendapat bahwa sanksi penyalah guna dan pecandu narkotika adalah sama dengan peminum khamr, karena dalam hal ini narkotika disamakan . kepada khamr sehingga hukumnya pun menjadi sama. Ibnu Taimiyah, sebagaimana dikutip Mardani, menjelaskan bahwa sanksi bagi penyalahgunaan narkotika adalah . adseperti sanksi bagi peminum perbuatan melanggar hukum dan jenis dan ancaman hukumannya ditentukan oleh nass al-Quran maupun hadis. Hukuman . ad tidak mempunyai batas terendah dan tertinggi dan tidak dihapuskan oleh perorangan . i korban atau wakilny. atau masyarakat yang mewakili . lil amr. 23 Adapun jenis hukuman . ad bagi peminum khamr Kedudukan Korban Penyalahgunaan Narkotika Jari>mah . ad atau . udu>dadalah Vol. XI No. Desember 2017 adalah dera/cambuk sebanyak 80 . elapan pulu. 24 Sehingga dengan demikian, penyalah guna narkotika juga dihukum dengan jenis hukuman yang sama dengan khamr, yaitu dera/cambuk sebanyak 80 . elapan pulu. Ulama lain berpendapat bahwa narkotika adalah hukuman taAozir, misalnya Wahbah al-Zuhaliy. AlZuhailiy menjelaskan, sebagaimana dikutip Mardani, bahwa setiap zat yang dapat menghilangkan akal adalah dilarang, walaupun zat itu tanpa diminum seperti ganja dan opium, karena jelas-jelas berbahaya. Hal ini didasarkan pada kaidah Islam la> . arara wa la> . ira>ra. ilarang membahayakan diri sendiri dan orang lai. Namun narkotika tidak dikenakan sanksi . Penyalah menggunakan sedikti maupun banyak dikenai sanksi taAozir. Wahbah al-Zhuhailiy menetapkan sanksi taAozir bagi penyalah guna narkotika dengan argumenbahwa narkotika tidak ada pada masa Rasul , narkotikajuga lebih berbahaya dibandingkan khamr, narkotika bukan diminum seperti halnya khamr, dan narkotika mempunyai jenis dan macam yang banyak sekali, masing-masing mempunyai jenis yang berbeda dengan efek yang berbeda-beda pula, namun semuanya mengandung bahaya yang lebih besar dibanding dengan khamr. JarimahtaAozir adalah tindak pidana yang jenisnya tidak disebutkan dalam nass al-QurAoan maupun hadis dan diancam dengan hukuman taAozir. Hukuman taAozir adalah hukuman yang belum ditetapkan oleh syaraAo . ass alQur'an/hadi. , melainkan diserahkan amri. enguasa negara/pemerinta. , baik penentuannya maupun pelaksanaannya. 27 Dengan demikian, hukuman bagi penyalah guna taAozir penguasa Negara . lil amr. Pemerintah dalam menetapkan hukuman bagi penyalah guna narkotika sudah jelas dengan memperhatikan aspek-aspek kemaslahatan baik bagi pelaku maupun bagi masyarakat, karena narkotika berbeda dengan khamr, baik dari segi jenisnya maupun efek yang ditimbulkan bagi orang yang mengkonsumsinya. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa para ulama sepakat bahwa hukum bagi orang yang menyalahgunakan narkotika adalah haram, danharus dikenai sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkotika . ecandu dan penyalah guna narkotika bagi diri sendir. Hanya saja jenis sanksi pidana tersebut masih diperselisihkan oleh para ulama. Ada yang berpendapat jenis sanksinya adalah had, yaitu didera/dicabuk sebagaimana peminum Tetapi ada juga ulama yang penyalahgunaan narkotika adalah taAozir, yakni diserahkan kepada keputusan penguasa negara/pemerintah. Dengan demikian, dari kedua pendapat tersebut, jenis sanksi pidana bagi pecandu dan penyalah guna narkotika bagi diri sendiri yang paling sesuai dengan Undang-Undang No. Tahun 2009 tentang Narkotika adalah jenis sanksi taAozir. Hal ini disebabkan karena hukuman taAozir lebih diserahkan penguasa/pemerintah Selain itu, dalam menetapkan jarimah taAozir, prinsip utama yang menjadi acuan penguasa/pemerintah adalah menjaga kepentingan umum dan melindungi setiap anggota masyarakat dari kemudaratan . Tujuan dari sanksi taAozir itu sendiri ada empat macam, yaitu: pertama, bahwa sanksi taAozir bersifat preventif, yakni sanksi itu harus memberikan dampak positif bagi orang lain yang tidak/belum melakukan tindak Vivi Ariyanti Vol. XI No. Desember 2017 pidana sehingga ia tidak melakukannya. Kedua adalah bahwa sanksi taAozir bersifat represif, yakni sanksi itu harus memberikan dampak positif bagi pelaku tindak pidana itu sendiri supaya ia tidak mengulanginya lagi. Ketiga, sanksi taAozir bersifat kuratif, yakni sanksi tersebut mampu membawa perbaikan sikap dan perilaku. Keempat, sanksi taAozir bersifat edukatif, yakni sanksi tersebut mampu menyembuhkan hasrat pelaku tindak pidana . i terhuku. untuk mengubah pola hidupnya ke arah yang lebih baik. Penutup Undang-Undang Nomor Tahun Narkotika membedakan istilah pecandu narkotika, penyalah guna narkotika bagi diri sendiri, dan korban penyalahgunaan Mereka dikategorikan sebagai orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Namun demikian, sebenarnya mereka merupakan korban sindikat peredaran dan perdagangan gelap narkotika. Selain itu, semangat yang terkandung dalam UU Narkotika menyiratkan bahwa penyalah guna dan pecandu narkotika merupakan korban dari tindakan pidana orang lain berupa peredaran narkotika secara illegal. Karena itulah ketentuan dalam undangundang tersebut menetapkan kewajiban untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pengguna narkotika untuk diri sendiri, jika yang bersangkutan terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Kedudukan Korban Penyalahgunaan Narkotika Sebaliknya, hukum Islam tidak membedakan istilah pecandu, penyalah maupun korban penyalahgunaan narkotika. Hukum Islam cenderung menyamakan semua kategori tersebut sebagai pelaku penyalahgunaan Dalam hukum Islam, pecandu, penyalah guna narkotika, dan Aukorban penyalahgunaan narkotikaAy menurut istilah UU No. 35 Tahun 2009 . ang semuanya pada dasarnya adalah korban peredaran gelap narkotik. dianggap sama sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, kecuali mereka yang benarbenar dipaksa oleh orang lain untuk . Dalam hal hukuman bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika, baik itu pecandu, penyalah guna bagi diri sendiri, maupun apa yang diistilahkan oleh UU No. 35 Tahun 2009 sebagai Aukorban penyalahgunaan narkotikaAy, menurut hukum pidana Nasional adalah rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Adapun dalam hukum Islam ada perbedaan pendapat di kalangan Menurut hukuman bagi pengkonsumsi narkotika secara tanpa hak adalah sanksi . adyang disamakan dengan peminum khamr . inuman kera. , yakni didera/cambuk sebanyak 80 . elapan pulu. Sedangkan pendapat ulama yang lain, hukuman bagi penyalah guna narkotika adalah sanksi taAozir, yang bentuknya Negara/pemerintah/hakim. Sehingga dengan demikian, jenis sanksi taAozir ini perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Vol. XI No. Desember 2017 Catatan Akhir: Muhammad Abu Zahrah. Ushul Fiqih. Saefullah MaAoshum, dkk. (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1. , hlm. Mukhtar Yahya dan Fatchurrahman. Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami (Bandung: PT Al-MaAoarif, 1. , hlm. Asafri Jaya Bakri. Konsep Maqashid SyariAoah Menurut al-Syatibi (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1. , hlm. Syaiful Bakhri. Kejahatan Narkotika dan Psikotropika: Suatu Pendekatan Melalui Kebijakan Hukum Pidana(Bekasi: Gramata Publishing, 2. , hlm. Pembentukan BNN ditentukan dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 64 sampai Pasal 72. Parasian Simanungkalit. AuModel Pemidanaan yang Ideal bagi Korban Pengguna Narkoba di IndonesiaAy. Yustisia. Edisi 84 September-Desember 2012, hlm. Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2. , hlm. Moh. Taufik Makarao. Suhasril, dan Moh. Zakky A. Tindak Pidana Narkotika (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2. , hlm. Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lilik Mulyadi. Pemidanaan terhadap Pengedar dan Pengguna Narkoba: Penelitian Asas. Teori. Norma dan Praktik Penerapannya dalam Putusan Pengadilan (Jakarta: Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, 2. , hlm. Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, menteri Sosial Republik Indonesia. Jaksa Agung Republik Indonesia. Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Kepala Badan Narkotika Republik Indonesia. No. : 01/PB/MA/i/2014. No. Tahun 2014. No. 11 Tahun 2014. No. 3 Tahun 2014. No. : PER-005/A/JA/03/2014. No. 1 Tahun 2014. No. PERBER/01/i/2014/BNN. Parasian Simanungkalit. AuModel PemidanaanAy, hlm. Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menteri Kesehatan. Menteri Sosial. Jaksa Agung. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Narkotika Nasional (Nomor: 01/PB/MA/i/2014, 03 Tahun 2014, 11 Tahun 2014, 03 Tahun 2014. PER-005/A/JA/03/2014. Tahun PERBER/01/i/2014/BNN). Parasian Simanungkalit. AuModel PemidanaanAy, hlm. Marcus Priyo Gunarto,dkk. Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2. , hlm. Pasal 127 ayat . UU Narkotika menyebutkan berikut ini: AuDalam hal penyalah guna sebagaimana dimaksud pada ayat . dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Ay Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menteri Kesehatan. Menteri Sosial. Jaksa Agung. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Narkotika Nasional (Nomor: 01/PB/MA/i/2014, 03 Tahun 2014, 11 Tahun 2014, 03 Tahun 2014. PER-005/A/JA/03/2014. Tahun PERBER/01/i/2014/BNN). Peraturan Bersama Tahun 2014 Pasal 7. Ayat . : Bagi narapidana yang termasuk dalam kategori Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, dan bukan pengedar atau bandar atau kurir atau produsen dapat dilakukan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial yang dilaksanakan di dalam Lapas atau Rutan dan/atau lembaga rehabilitasi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah. Ayat . : Bagi narapidana yang termasuk dalam kategori pecandu Narkotika yang mempunyai fungsi ganda sebagai pengedar dapat dilakukan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial di dalam Lapas atau Rutan. Pasal 1 butir 16 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 1 butir 17 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Mukhtar Yahya dan Fatchurrahman. Dasar-Dasar Pembinaan, hlm. Mardani. Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Pidana Nasional (Jakarta: Rajawali press, 2. , hlm. 116, dari Ibnu Taimiyah. Al-Majmu>' al-Fata>wa> (Beirut: Da>r al-AoArabiyah, 1. , hlm. Makhrus Munajat. Dekonstruksi Hukum Pidana Islam (Yogyakarta: Logung Pustaka, 2. , hlm. Ahmad Hanafi. Asas-Asas Hukum Pidana Islam, cet. 5 (Jakarta: Bulan Bintang, 1. , hlm. Mardani. Penyalahgunaan Narkoba, 78, dari Wahbah al-Zuhailiy. Al-Fiqh al- Vivi Ariyanti Vol. XI No. Desember 2017 IslAmwa Adillatuhu (Beirut: DAr al-Fikr, 1. VI: 184. Mardani. Penyalahgunaan Narkoba. Ahmad Wardi Muslich. Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , hlm. Mardani. Penyalahgunaan Narkoba. Ibid. Bakhri. Syaiful. Kejahatan Narkotika Psikotropika: Suatu Pendekatan Melalui Kebijakan Hukum Pidana. Bekasi: Gramata Publishing, 2012. Bakri. Asafri Jaya. Konsep Maqashid SyariAoah Menurut al-Syatibi. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Gunarto. Marcus Priyo, dkk. Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus. Jakarta: Pena Pundi Aksara. Hanafi. Ahmad. Asas-Asas Hukum Pidana Islam, cet. Jakarta: Bulan Bintang, 1993. Makarao. Moh. Taufik. Suhasril, dan Moh. Zakky A. Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003. Mansur. Dikdik M. Arief, dan Elisatris Gultom. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008. Mardani. Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Pidana Nasional. Jakarta: Rajawali press, 2008. Mulyadi. Lilik. Pemidanaan terhadap Pengedar Pengguna Narkoba: Penelitian Asas. Teori. Norma Praktik Penerapannya dalam Putusan Pengadilan. Jakarta: Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, 2012. Munajat. Makhrus. Dekonstruksi Hukum Pidana Islam. Yogyakarta: Logung Pustaka, 2004. Muslich,Ahmad Wardi. Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika. Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Sosial Republik Indonesia. Jaksa Agung Republik Indonesia. Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Kepala Badan Narkotika Republik Indonesia. No. 01/PB/MA/i/2014. No. Tahun 2014. No. 11 Tahun 2014. No. 3 Tahun 2014. No. : PER005/A/JA/03/2014. No. 1 Tahun No. PERBER/01/i/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Simanungkalit. Parasian. AuModel Pemidanaan yang Ideal bagi Korban Pengguna Narkoba di IndonesiaAy. Yustisia. Edisi 84 September-Desember 2012. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Rehabilitasi Sosial. Surat Edaran Mahkamah Agung R. (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalah Guna. Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Kedudukan Korban Penyalahgunaan Narkotika DAFTAR PUSTAKA