SIPISSANGNGI Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat https://journal. lppm-unasman. id/index. php/sipissangngi SIPISSANGNGI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons AttributionShareAlike 4. 0 International License. ISSN. : xAex PEMBENTUKAN UNIT PENGUMPUL ZAKAT (UPZ) MENUJU KAMPUNG SADAR ZAKAT DI DESA KUAJANG Article history Received: 29 Juni 2025 Revised: 29 Juni 2025 Accepted: 30 Juni 2025 DOI: 10. 35329/jp. 1*Abdul Malik, 1Muh. Bahrul Afif, 1Putri Aisyah Utami, 1Nur Amalia 1Universitas Al Asyariah Mandar, *Corresponding author abdulmalik@mail. Abstrak Pengabdian ini dilatarbelakangi oleh adanya gerakan celengan rumah tangga (CRT) di dusun Lemo Tua yang pemberdayaannya untuk pembangunan infrastruktur masjid Nurul Hidayah dan membantu penduduk dusun Lemo Tua yang membutuhkan, dimana manajemennya dikelola oleh Amil Masjid dusun Lemo Tua sendiri. Gerakan CRT ini telah menjadi gerakan eksis selama 30 tahun dan telah menjadi kebiasaan masyarakat dusun Lemo Tua sejak turun-temurun. Adanya CRT menjadi sampel nyata sebagai indikator pembentukan kampung sadar zakat, wakaf, infaq dan sedekah yang dapat dikembangkan dan diterapkan secara menyeluruh di lima dusun di Desa Kuajang. Identifikasi. Edukasi. Komitmen dan Implementasi merupakan langkah mencapai indikator keberhasilan usaha sehingga masyarakat di dusun lain mampu memahami dan ikut menjalankan CRT sebagai sarana pengembangan zakat seperti yang telah dijalankan oleh dusun Lemo Tua. Melalui gerakan ini, sumber dana akan menjadi maksimal, masyarakat paham dan sadar kadar zakat yang wajib dikeluarkan dan pengumpulannya dapat terkelola dan terpusat pada satu Badan Amil Zakat resmi milik desa Kuajang. Apabila pengumpulan dana maksimal dan pengelolaannya terpusat maka dana akan tersalurkan secara menyeluruh kepada masyarakat desa yang membutuhkan, biaya pendidikan, biaya berobat, perbaikan masjid, pemberdayaan UMKM akan semakin cepat dan lebih dekat dengan adanya pembentukan (UPZ) di Desa Kuajang di bawah naungan BAZNAS Kab. Polewali Mandar. Kata kunci: Desa Kuajang. Kampung Zakat. Unit Pengumpul Zakat Gambar 1. Kegiatan Sosialisasi Zakat dan Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Volume 5. Nomor 3. September . | eISSN: 2775-2054 Abdul Malik, dkk. / Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Menuju KampungA PENDAHULUAN Zakat adalah salah satu rukun Islam yang merupakan suatu ibadah yang paling Secara bahasa zakat berarti keberkahan . l-baraka. , tumbuh dan berkembang . n-namaA. , suci . , dan penyucian . t-tazkiya. Sedangkan menurut istilah syaraAo, zakat adalah pengambilan sesuatu yang sudah ditentukan bentuk dan sifatnya, dan diberikan kepada golongan-golongan yang sudah ditentukan pula di dalam Al-QurAoan. Syakir Jamaluddin dalam jurnal (). Sesuatu yang dapat dizakatkan berupa hasil pertanian, hewan ternak, emas dan perak dengan kadar dan waktu-waktu tertentu . esuai nisa. Allah SWT berfirman dalam Q. S At-Taubah : 103 yang artinya AuAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu . ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha MengetahuiAy. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 1 ayat 2 menyatakan AuZakat adalah harta yang wajib di keluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat IslamAy. Menurut Qardhawi . dalam Fiqih Zakat yang dikutip oleh Yoghi Citra Pratama . , zakat memiliki peran penting bagi para mustahik . enerima zaka. Pertama, zakat dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka, sehingga mereka dapat menjalani hidup dengan lebih tenang dan lebih fokus dalam beribadah kepada Allah. Kedua, zakat berfungsi menghapus rasa iri dan kebencian dalam hati masyarakat. Sifat-sifat negatif tersebut dapat menghambat produktivitas, dan Islam tidak hanya mengatasinya dengan nasihat semata, tetapi juga melalui sistem zakat yang menumbuhkan rasa kepedulian dan persaudaraan dalam kehidupan sosial. Masdar F. MasAoudi, sebagaimana dikutip dalam jurnal Dhofir Catur Bashori . , menyatakan bahwa zakat mengandung nilai-nilai yang sangat luas dan dapat menjadi pijakan penting dalam mendorong pertumbuhan serta pengembangan potensi ekonomi umat Islam. Sementara itu. Arifin Mufraini dalam jurnal yang sama mengemukakan empat bentuk inovasi dalam pendistribusian zakat. Pertama, model konsumtif tradisional, seperti zakat fitrah yang dibagikan langsung kepada mustahik atau bantuan zakat mal kepada korban bencana alam. Kedua, model konsumtif kreatif, misalnya penyaluran zakat fitrah dalam bentuk beasiswa pendidikan atau perlengkapan sekolah bagi anak-anak kurang mampu. Ketiga, zakat produktif tradisional, yaitu pendistribusian dalam bentuk barang produktif seperti ternak, yang dapat terus berkembang dan menciptakan lapangan kerja bagi penerima. Keempat, model produktif kreatif, yakni pemberian modal usaha kepada mustahik yang memungkinkan mereka tumbuh secara ekonomi hingga berpeluang menjadi muzakki di masa depan. Menurut Wonadi Idris . , terdapat enam prinsip utama dalam pelaksanaan Pertama, prinsip keyakinan yang menyatakan bahwa membayar zakat merupakan bentuk ibadah kepada Allah. Kedua, prinsip keadilan yang menunjukkan bahwa zakat bertujuan untuk mendistribusikan kekayaan secara lebih merata dan adil sebagai anugerah dari Allah SWT. Ketiga, prinsip produktivitas, yang menegaskan bahwa zakat wajib dikeluarkan karena harta yang dimiliki telah menghasilkan manfaat atau keuntungan. Keempat, prinsip rasionalitas atau nalar, yang menyatakan bahwa kewajiban zakat hanya berlaku bagi individu yang berakal dan mampu bertanggung jawab. Kelima, prinsip kemudahan, di mana syariat Islam telah mengatur tata cara dan etika dalam pemungutan zakat agar tidak memberatkan. Terakhir, prinsip kebebasan, yakni bahwa yang wajib menunaikan zakat adalah orang yang merdeka, bukan budak atau tawanan, sebab justru mereka tergolong pihak yang berhak menerima zakat guna membebaskan diri dari Desa Kuajang merupakan salah satu desa di Kecamatan Binuang. Kabupaten Polewali Mandar yang terdiri dari lima dusun yakni Dusun Lemo Tua. Dusun Lemo Baru. Dusun Sarampu I. Dusun Sarampu II dan Dusun Pakkandoang. Sebagian besar wilayah Desa Kuajang didominasi hamparan sawah dan perkebunan yang cukup luas. Desa Kuajang masih cukup kental dengan kegiatan keagamaan seperti pengajian dan literasi keagamaan pada anak usia dini yang terdapat di beberapa TPA di setiap dusun. Tidak hanya itu, terdapat pula rutinitas sedekah yang disebut CRT (Celengan Rumah Tangg. yang menjadi Volume 5. Nomor 3. September . | eISSN: 2775-2054 Abdul Malik, dkk. / Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Menuju KampungA kebiasaan masyarakat Desa Kuajang khususnya di Dusun Lemo Tua. Namun, hal tersebut masih belum mampu menyelesaikan persoalan kesenjangan sosial secara signifikan. Salah satu penyebab pengelolan zakat belum optimal adalah pemberi zakat menyerahkan langsung kepada masing-masing individu dan tidak menyerahkan pengelolaan zakat ke pengurus amil zakat secara resmi. Penyerahan zakat secara langsung memang diperbolehkan dalam Islam, tetapi dengan melalui pengurus amil zakat maka kepengurusan dana zakat akan lebih optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak. Menurut Didin , kelebihan menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat adalah terwujudnya efisiensi dan efektivitas penyaluran zakat, membentuk kedisplinan para muzakki untuk menyalurkan zakat, pendistribusian zakat yang merata dan tepat sasaran, serta menunjukkan syiar dan solidaritas umat Islam (Dhofir Catur Bashori, 2. Namun, hal ini tetap saja menuai kritik masyarakat yang khawatir akan adanya penyelewengan dan dana zakat yang tidak tepat sasaran. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Badan amil Zakat Nasional (BAZNAS) enurut Alim Murtani . Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dapat dibentuk di berbagai lembaga dan instansi, seperti institusi pemerintah. BUMN. BUMD, perusahaan swasta, serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Selain itu. UPZ juga bisa didirikan di tingkat kecamatan, kelurahan, atau dengan nama lain, yang berperan dalam membantu proses pengumpulan zakat. Sementara itu. Widi Nopiardo . menjelaskan bahwa pembentukan UPZ bertujuan untuk mempermudah proses penghimpunan zakat, baik bagi lembaga pengelola zakat dalam menjangkau para muzakki maupun bagi muzakki dalam menunaikan Oleh karena itu, setiap BAZNAS maupun LAZ diberi kewenangan untuk membentuk UPZ di berbagai wilayah sesuai tingkat administratifnya, mulai dari tingkat nasional hingga provinsi dan seterusnya. Pengumpulan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional dengan cara menerima atau menjemput zakat. Desa kuajang merupakan desa pertama yang ada di Kecamatan Binuang yang memenuhi kriteria untuk menjadi Kampung Zakat. Terkait hal tersebut, mahasiswa KKN PUMD xV Unasman bermitra dengan Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Polewali Mandar untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai langkah awal dalam membentuk Kampung Zakat di Desa Kuajang. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) inilah yang nantinya akan mengelola segala aktivitas zakat yang ada di Desa Kuajang sehingga penyaluran zakat kepada masyarakat lebih efisien. Sejalan dengan Pendapat Tasya dkk (Tasya Hadi Syahputri and others, 2. Sumber daya manusia (SDM) unggul yang dimiliki kampus juga sangat dibutuhkan dalam pengelolaan zakat. Dengan berbagai keunggulan SDM kampus, kampus diharapkan turut berkontribusi dalam mengoptimalkan realisasi penghimpunan zakat, serta pengelolaannya. Sehingga pengelolaan zakat yang dilakukan oleh masyarakat kampus akan mampu mewujudkan zakat yang dikelola secara optimal dan profesional. METODE Kegiatan Sosialisasi Kampung Zakat ini dirangkaikan dengan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Menggunakan metode pendekatan kualitatif sehingga pada saat pelaksanaan atau tahap implementasi, program dapat beradaptasi dan diterima di Dalam pembentukan Kampung Zakat dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) ini dilakukan secara bertahap, yaitu: Volume 5. Nomor 3. September . | eISSN: 2775-2054 Abdul Malik, dkk. / Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Menuju KampungA Gambar 2. Tahapan Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tahapan pembentukan Kampung Zakat dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dideskripsikan sebagai berikut: Identifikasi Pada saat identifikasi, tim KKN PUMD xV Unasman melakukan observasi dan wawancara bersama masyarakat dan tokoh agama, koordinasi dan bimbingan dengan pihak BAZNAS. Kementrian Agama beserta aparat desa khususnya Kepala Desa Kuajang guna menggali informasi tentang masyarakat wajib zakat dan potensi pembentukan Unit Pengumpul Zakat di Desa Kuajang. Edukasi Setelah melakukan identifikasi dan memperoleh sejumlah data yang diperlukan maka tahapan kedua yang dilakukan yaitu melakukan tahap edukasi kepada masyarakat desa mengenai kewajiban berzakat bagi ummat muslim, tata cara berzakat dan pengelolanya serta penjelasan mengenai Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Komitmen Langkah selanjutnya yaitu melakukan tahapan ketiga, proses komitmen bersama guna membangun kampung sadar zakat, wakaf, infaq dan sedekah di Desa Kuajang. Impementasi Tahapan akhir yaitu tahap penerapan atau pengimplementasian dengan meresmikan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Desa Kuajang yang dibina langsung oleh pihak Badan Amil Zakat Nasional dan akan beroperasi sesuai sertifikat kepengurusan yang diberikan kepada masyarakat yang diamanahkan sebagai pengurus Unit Pengumpul Zakat Desa Kuajang. HASIL DAN PEMBAHASAN Menurut Daharmi Astuti dan Zulkifli . , sebagian masyarakat hanya memiliki kesadaran untuk membayar zakat fitrah dan zakat mal, namun belum memahami secara mendalam bahwa zakat profesi sebenarnya termasuk dalam kategori zakat mal. Sayangnya, kesadaran untuk menunaikan zakat profesi masih rendah di kalangan masyarakat, yang disebabkan oleh minimnya sosialisasi dari para ahli zakat maupun lembaga-lembaga pengelola zakat. seperti: LAZ. BAZ, dan UPZ. Menurut Mintarti dalam (Ahmad Alam, 2. menyatakan bahwa salah satu masalah utama dalam pengelolaan zakat adalah masih lemahnya Sumber Daya Manusia Volume 5. Nomor 3. September . | eISSN: 2775-2054 Abdul Malik, dkk. / Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Menuju KampungA (SDM) amil. Kebanyakan amil menjadikan pekerjaanya sebagai kerja sampingan dan tidak menjadikan pekerjaannya sebagai profesi atau pilihan karier. Menurut Wijayanti, sebagaimana dikutip oleh Idel Waldelmi . , terdapat dua faktor penting di balik kewajiban membayar zakat yang mampu mendorong pertumbuhan investasi dan kolaborasi dalam sektor industri dan perdagangan. Pertama adalah faktor psikologis, yakni keyakinan bahwa zakat dibayarkan semata-mata untuk memperoleh keridaan Allah, yang mendorong individu untuk mengelola dan memanfaatkan modal mereka sebaik mungkin demi meraih keberkahan yang lebih besar. Kedua, adanya motif ekonomi, di mana semakin besar modal yang ditanamkan dalam kegiatan usaha dan industri, maka semakin besar pula potensi keuntungan yang bisa diperoleh. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) merupakan unit pelyanan yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat dan bertugas melayani muzakki atau pemberi zakat. Unit Pengumpul Zakat dibentuk oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang terdapat pada instansi/lembaga pemerintah pusat. BUMN, perusahaan swasta nasional dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. (Suaidi Syafii, 2. Dari hasil observasi sampai tahap implementasi maka dibentuklah Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Kuajang yang dilaksanakan pada tanggal 08 September 2022 di Masjid Babul Irsyad Dusun Lemo Baru. Desa Kuajang. Kecamatan Binuang. Dalam pembentukan pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) terbentuklah beberapa nama yang menjadi pilar kepengurusan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pertama di Kecamatan Binuang, yakni Bapak Nuralim S. Sos sebagai Ketua Panitia. Bapak Eko Agung Supriyanto. Pd. I sebagai Sekretaris dan Ibu Irawati. Pd sebagai Bendahara. Adapun anggota panitia terdiri dari masing masing kepala dusun Desa Kuajang yang terdiri dari Kepala Dusun Lemo Baru. Kepala Dusun Lemo Tua. Kepala Dusun Sarampu I. Kepala Dusun Sarampu II dan Kepala Dusun Pakkandoang. Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) ini merupakan yang pertama di Kecamatan Binuang. Dari hasil pembentukan ini, diharapkan Desa Kuajang mampu menjadi contoh yang baik bagi desa-desa lain dalam mengelola zakat kepada pengelola zakat yang Saat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) nantinya telah beroperasi secara optimal maka diharapkan pengelolaan zakat menjadi lebih terarah, penyaluran dana ummat lebih cepat dan kesejahteraan masyarakat menjadi hal utama dalam pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) ini. Gambar 3. Musyawarah Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Kuajang. SIMPULAN Pengembangan Celengan Rumah Tangga (CRT) adalah upaya dalam mencapai indikator desa sadar zakat, wakaf, infaq dan sedekah yang pengelolaanya ditata oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa yang resmi. Kuajang dengan kekayaan alam yang melimpah Volume 5. Nomor 3. September . | eISSN: 2775-2054 Abdul Malik, dkk. / Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Menuju KampungA dan penduduk desa yang sangat religius dan kental dengan agama menjadikan desa ini memiliki potensial untuk menjadi desa binaan menuju kampung sadar zakat, wakaf, infaq dan sedekah. Banyak jalan menuju roma banyak pula jalan menuju surga. Zakat bukanlah beban melainkan wadah pembersihan harta dan secara nyata tercatat dalam Al-QurAoan bahwasannya sebagian kecil dari harta yang dimiliki adalah hak bagi fakir dan miskin. Desa Kuajang akan menjadi desa yang dijadikan kiblat percontohan yang baik karna telah menerapkan kebiasaan gerakan berzakat, wakaf, infaq dan sedekah. Tentunya hal tersebut akan memberikan energi positif dan citra yang baik bagi desa Kuajang dan seluruh masyarakat yang ada di desa. Bukan sebanyak apa harta yang kita miliki tetapi sebesar apa rasa peduli kita terhadap sesama. Saling berbagi, saling mengasihi, saling memberi dan menjadi bermanfaat bagi banyak orang adalah hal yang ingin dikembangkan dalam gerakan kampung sadar zakat, wakaf, infaf, infaq dan sedekah ini. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) akan menjadi sejarah baru dalam perjalanan gerakan kampung sadar zakat di desa Kuajang. Jika Celengan Rumah Tangga (CRT) menjadi eksis selama 30 tahun berjalan maka Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pun patut menjadi perhatian agar penyaluran dan pengelolaan dana dapat ditata secara optimal dan program kerjanya dapat bermanfaat kepada masyarakat untuk jangka yang sangat panjang. DAFTAR PUSTAKA