Jurnal Cahaya Mandalika. Vol. No. 1, 2024, e-ISSN: 2721-4796, p-ISSN: 2828-495X Available online at: http://ojs. com/index. php/JCM Akreditasi Sinta 5 SK. Nomor: 1429/E5. 3/HM. 01/2022 MEDIASI PENAL SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN KASUS MALPRAKTIK DI BIDANG MEDIS Joey Nicolas Lawalata1. Arnoldus Thomas L Djogo2. Junifer Dame Panjaitan3 1,2,3 Prodi Hukum Kesehatan - Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular Ae Jakarta Email: joeylawalata2@gmail. Abstrak: Mediasi penal merupakan salah satu sarana dalam penyelesaian perkara alternatif di dalam perkara pidana. Malpraktik medis dikatakan sebagai salah satu tindak pidana di bidang kedokteran. Pengaturan penyelesaian perkara malpraktik medis di dalam perkara pidana belum diatur. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk memahami bentuk penyelesaian perkara malpraktik di bidang kedokteran dengan menggunakan mediasi penal, serta untuk mengetahui formulasi untuk masa yang akan datang melalui mediasi penal sebagai penyelesaian perkara alternatif malpraktik di bidang kedokteran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. (Yuridis normatif ) Penelitian ini terdapat norma kosong dalam penyelesaian perkara malpraktik di bidang kedokteran. Serta penelitian ini menggunakan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dan analisis menunjukan bahwa bentuk mediasi penal bisa dilakukan di tahap penyidikan, penuntutan, dan di tahap pemeriksaan sidang perkara di pengadilan. Pada tahap-tahap tersebut dilalui dengan menggunakan pendekatan Keadilan Restoratif. Formulasi untuk masa yang akan datang melalui mediasi penal yaitu dibutuhkan rumusan asas dan tujuan yang hendak digapai dalam prosedur pada mediasi penal. PENDAHULUAN Latar Belakang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terdapat keberadaan mediasi sebagai bentuk penyelesaian perkara medis yang khususnya berada di Pasal 29 dan Penjelasannya yang menyebutkan bahwa AuDalam hal tenaga kesehatandiduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasiAy. Sedangkan Penjelasan pasal tersebut mengatakan maka tujuan serta alasan diberlakukannya mediasi, yaitu bahwa mediasi dilakukan bila timbul sengketa antara tenaga kesehatan dengan pasien, mediasi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan yang dilakukan oleh mediator dan disepakati oleh para pihak yang Sengketa medis atau tindak pidana dalam praktik kedokteran dalam hukum yang sering isebut dengan istilah malpraktik. Malpraktik merupakan perbuatan jahat atau buruk, yang tidak memenuhi standar yang ditentukan oleh profesi. Malpraktik medis merupakan praktek kedokteran atau tenaga kesehatan yang dilakukan dengan cara tidak tepat atau menyalahi undang-undang dan kode etik (M. Nurdin: 2. Malpraktik dikatakan sebagai tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam praktek jahat ataupun buruk dimana hal tersebut dikarenakan tidak terpenuhinya suatu standar yang awalnya telah di tentukan oleh profesi (Michelle Gabriele Monica Rompis: 2. Sampai saat ini pemahaman mengenai malpraktik belum seragam karena malpraktik dalam peraturan perundang undangan belum diatur hingga saat ini. Praktik penyelesaian perkara malpraktik di bidang kedokteran menggunakan 2 . jalur, sebagai berikut: melalui jalur di pengadilan dan jalur diluar pengadilan. dalam praktik pengadilan perkara malpraktik kedokteran memiliki kendala yang tidak ringan, yakni terletak pada unsur beban pembuktian, panjangnya waktu yang harus ditempuh, serta biaya yang tidak sedikit. ditambah lagi dengan beraneka ragam akibat lainnya seperti adanya pencemaran nama baik yang dapat digugat balik oleh pihak yang dirugikan (Susanti Adi Nugroho: 2. Kelemahan dan ketidakpuasan tentang penyelesaian perkara di pengadilan terhadap Jurnal Cahaya Mandalika. Vol. No. 1, 2024, e-ISSN: 2721-4796, p-ISSN: 2828-495X Available online at: http://ojs. com/index. php/JCM Akreditasi Sinta 5 SK. Nomor: 1429/E5. 3/HM. 01/2022 malpraktik kedokteran mendorong masyarakat untuk mencari alternatif penyelesaian Metode dalam penyelesaian perkara pidana salah satunya dengan memakai pendekatan keadilan Restorative yaitu Mediasi Penal. Selaku penyelesaian perkara alternatif malpraktik di bidang kedokteran adalah mediasi penal, selain berguna untuk pasien serta keluarga yang bersangkutan, dunia kedokteran dan masyarakat Indonesia. Yang terdahulu masyarakat Indonesia sudah menggunakan musyawarah untuk mencapai mufakat sebagai penyelesaian sengketa alternatif. Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat dirumuskan pertanyaan bagaimana bentuk penyelesaian perkara malpraktik di bidang kedokteran dengan menggunakan mediasi penal dewasa ini? dan bagaimana formulasi untuk masa yang akan datang mengenai mediasi penal sebagai penyelesaian perkara alternatif malpraktik di bidang kedokteran?. Adapun penelitian ini adalah untuk memahami bentuk penyelesaian perkara malpraktik di bidang kedokteran dengan menggunakan mediasi penal dewasa ini, serta untukmengetahui formulasi untuk masa yang akan datang mengenai mediasi penal sebagai penyelesaian perkara alternatif malpraktik di bidang kedokteran. METODE Karya ilmiah ini memakai metode penelitian yuridis/hukum normatif ialah penelitian yang bertujuan untuk meneliti norma hukum atau kaedah. Penelitian ini terdapat norma kosong dalam penyelesaian perkara alternatif malpraktik di bidang kedokteran yaitu mediasi penal. Dalam kaitannya dengan penelitian normatif, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. adalah suatu pendekatan yang dilakukan terhadap berbagai aturan hukum berkaitan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta menggunakan pendekatan konsep hukum . onseptual approac. , pendekatan ini digunakan untuk memahami konsep-konsep tentang politik hukum HASIL DAN ANALISIS Bentuk Mediasi Penal dalam Penyelesaian Perkara Malpraktik di Bidang Kedokteran Dewasa Ini. Mediasi merupakan proses yang cakupannya lebih luas dibandingkan dengan negosiasi karena dalam mediasi mereka yang bersengketa dapat menentukan dan menyampaikan apa yang mereka inginkan sehingga yang dihasilkan kemudian tidak menimbulkan kerugian atau kekalahan bagi salah satu pihak, karena pada prinsipnya mediasiuntuk memenangkan kedua belah pihak yang berperkara (Agus Satrya Wibawa dan I Nengah Suharta: 2. Mediasi juga dapat dipergunakan dalam menyelesaikan perkara pidana. Akan tetapi tidak semua perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan Penerapan mediasi dalam perkara pidana merupakan penjabaran nilai-nilai restorative justice yang berorientasi pada penyelesaian perkara yang menguntungkan semua pihak . orban, pelaku, dan pihak ketiga yaitu masyarakat (Keyzha Natakharisma. I Nengah Suantra: 2. Saat memecahkan tindakan kejahatan restorative justice ataupun keadilan restoratif dapat dikatakan sebagai pola yang baru. Pelaku dianjurkan untuk membayar kerugian yang diperbuatnya kepada korban serta Yang melandasi konsep mediasi penal ini yaitu merekontruksi pola peradilan pidana yang amat panjang dengan menggunakan pola resolusi mengetahui bagaimana cara meminimalisir kerugian serta beban berat yang terdapat pada sistem Jurnal Cahaya Mandalika. Vol. No. 1, 2024, e-ISSN: 2721-4796, p-ISSN: 2828-495X Available online at: http://ojs. com/index. php/JCM Akreditasi Sinta 5 SK. Nomor: 1429/E5. 3/HM. 01/2022 peradilan pidana di Indonesia dengan memandang lebih efektif dan efesien pada sistem ini. Terlaksananya sesuatu out of court settlement dalam cakupan bagian hukum pidana termasuk dalam penyelesaian perkara dalam Keadilan Restorative. Dewasa ini dalam penyelesaian perkara malpraktik di bidang kedokteran terhadap bentuk mediasi penal beberapa masyarakat sudah menerapkannya melalui cara penyelesaian kekeluargaan atau yang disebut dengan keadilan restoratif yang dilakukan antara pelakudengan korban maupun keluarga korban yang diselesaikan melalui pelunasan ganti rugi terhadap korban. Tentang keadilan restoratif ini diatur dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyatakan bahwa AuKeadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/plaku, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasanAy. Sedangkan tentang upaya ganti rugi disinggung dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan AuBahwa dampak dari timbulnya masalah yang diakhibatkan karna kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan maka semua orang memiliki hak untuk mendapatkan ganti kerugian tersebutAy. Ini merupakan suatu upaya sebagai perlindungan bagi setiap orang karena dampak dari kelalaian tenaga kesehatan (Arif Dian Santoso: 2. Untuk dapat menuntut pergantian kerugian . anti rug. karen kelalaian dokter, maka pasien harus dapat membuktikan adanya empat unsur berikut. Adanya suatu kewajiban dokter terhadap pasien. Dokter telah melanggar standar pelayanan medik yang lazim. Penggugat . telah menderita kerugian yang dapat dimintakan ganti ruginya. Secara faktual kerugian itu disebabkan oleh tindakan di bawah standar (Kadek Arini dan Ida Bagus Putra Atmadja: 2. Saat penyelesaian perkara pidana ada beberapa langkah prosedur peradilan pidana yang persetujuan serta pelunasan ganti ruginya dari pelaku terhadap korban sekedar divalidasi sebagai selaku rekomendasi yang dapat memperkecil tuntutan pidana serta penjatuhan pidana pada terdakwa. Di tahapan penyidikan, jika sekedar memicu kerugian yang tidak besar biasanya diakhiri melalui mediasi antara pasien maupun keluarganya serta dokter beserta pihak kepolisian menjadi saksi berdasarkan persetujuan yang dicapai, perkara tidak dilanjutkan berlandaskan atas persetujuan pada pelaku serta korban maupun kelurga korban. Yang dilakukan kepolisian disebut police caution menurut teori diversion. Dalam melakukan delik untuk ditawarkan oleh polisi pada tindak pidana kedokteran yaitu dengan melakukan perbaikan terhadap korban maupun keluarganya dengan cara meminta maaf maupun mengganti kerugian. penanganan ini dilakukan oleh pihak kepolisian. Proses pidana tidak dilanjutkan jika disetujui oleh para pihak. Kelemahan sistem ini cukup membahayakan bagi pihak kepolisian, karena membuat pihak kepolisian sebagai hakim, penuntut umum serta sekaligus pelaksana putusan (Chairul Huda: 1. Mediasi pada perkara ini tidak boleh dilakukan, jika apabila perkara tindak pidana malpraktik yang mengakibatkan kesengajaan serta memicu kerugian yang sangat besar baik materiil maupun immateriil di pihak pasien atau keluarga pasien sebagai korban (Yutika Tri Bhuana Dewi. Ngurah Wirasila, dan Sagung Putri M. E Purwani: , sebagaimana nyawa seseorang yang hilang dan cacat fisik dan mental pada Saat hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa, hal yang mengenai penyelesaian ganti rugi, yaitu anggaran rumah sakit serta pemakaman jenazah korban Jurnal Cahaya Mandalika. Vol. No. 1, 2024, e-ISSN: 2721-4796, p-ISSN: 2828-495X Available online at: http://ojs. com/index. php/JCM Akreditasi Sinta 5 SK. Nomor: 1429/E5. 3/HM. 01/2022 semata-mata menjadi salah satu rekomendasi yang dipakai oleh hakim. Di delik aduan yang di proseduri penyidikan berdasarkan pada pengaduan korban yaitupasien atau keluarga pasien yang mencari solusi sendiri pada perkara ini, adanya mediasi bahwa pada praktik tindak pidana di bidang kedokteran tidak besar walaupun yang dilakukanoleh dokter adala tindak pidana tidak melahirkan delik aduan, melainkan bersumber pada dalil. Demi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat serta semua pihak bahwa penyelesaian selaku mediasi sering dipakai sebagai opsi masing-masing. Saat tahapan penuntutan, ditemukan lagi ada penyelesaian melalui mediasi sebelum dilakukannya penuntutan. Pada mediasi korban memberikan syarat, yaitu menagih ganti rugi kepada pelaku. Syarat dapat terbilang berbentuk kewajiban, untuk terpidana perlu menggantikan sebagian atau segala kerugian yang dihasilkan oleh tindak pidana dalam waktu tertentu (Muladi dan Barda Nawawi Arief: 1. kendatipun sudah terjadi, persetujuan dari pihak pasien dan pihak dokter untuk menggantikan kerugian tergantung pada para pihak, persetujuan tersebut tidak mengurangi penuntutan, sehingga prosedur peradilan senantiasa berjalan sebagaimana seharusnya. Serta persetujuan ganti rugi semata-mata sebagai rekomendasi dalam melaksanakan penuntut Muladi dan Barda Nawawi Arief an oleh jaksa, dan keputusan akan tetap berada di tangan hakim. Mediasi penal dalam penanganan perkara malpraktik medis hanyalah bersifat untuk meringankan tuntutan saja dimana pelaku tetap akan dipidana sebagaimana awalnya akan tetapi melalui penerapan mediasi penal ini bisa saja pidananya akan diperingan. Pada saat dalam mengatasi kasus malpraktik di bidang kedokteran yang terbilang dalam golongan delik biasa, sebagaimana pada kasus yang memuat faktor kelalaian dokter dalam melaksanakan tindakan medis yang berada di Pasal 359 KUHP yaitu. AuBarangsiapa karena kealpaannya menyebabkan kematian orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun. Ay Diberlakukannya mediasi melalui cara negosiasi dimana korban menagih ganti rugi kepada dokter dengan sebuah keterangan persetujuan bahwa sudah dilakukannya pelunasan ganti rugi kepada korban. Saat praktik mediasi penal pesetujuan tersebut hakim tidak akan diterapkan, sebab tidak adanya peraturan normatif yang menggolongkan mediasi penal. Karena ditingkat penyidikan dan penuntutan, peristiwa yang melibatkan persetujuan antara dokter dan pasien ada pada, hakim sekedar menyerahkan keputusan dengan memikirkan perihal yang dibicarakan pada surat dakwaan saat menjalani sidang salah satunya yaitu persetujuan yang dicapai saat menjalani mediasi sebelum perkara diberikan kepada pengadilan satunya yaitu persetujuan yang dicapai saat menjalani mediasi sebelum perkara diberikan kepada Formulasi Untuk Masa Yang Akan Datang Mengenai Mediasi Penal Sebagai Penyelesaian Perkara Alternatif Malpraktik di Bidang Kedokteran. Selama menyusun perumusan terhadap dalam perkara malpraktik di bidang kedokteran pada mediasi penal, dibutuhkan rumusan mengenai asas serta tujuan yang hendakdigapai dalam prosedur pada mediasi penal adalah, sebagai berikut: Asas Bebas dan Sukarela Bahwa prosedur mediasi penal berdasarkan keinginan yang bebas dan sukarela yang dapat dijabarkan apakah perkara pidana tersebut tidak harus beralaskan persetujuan atau hendak di mediasikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Asas Kerahasiaan Bahwa korban dan pelaku tindak pidana serta mediator wajib menyimpan kerahasiaan dengan Yang termasuk kerahasiaan pada saat proses mediasi yaitu penjelasan yang dikatakan oleh para pihak, serta faktor jika tercapainya persetujuan maupun perihal lain Jurnal Cahaya Mandalika. Vol. No. 1, 2024, e-ISSN: 2721-4796, p-ISSN: 2828-495X Available online at: http://ojs. com/index. php/JCM Akreditasi Sinta 5 SK. Nomor: 1429/E5. 3/HM. 01/2022 yang muncul saat selama proses mediasi (Umi Rozah: 2. Asas Kesejahteraan Bahwa adanya ketentuan mengenai kesejahteraan sosial dalam UUD NRI 1945, merupakan konsep negara kesejahteraan . elvaart staat atau welfare stat. , negara turut serta secara aktif untuk kesejahteraan rakyatnya . elfare stat. dan negara hukum sosial . ociale rechsstaa. dimana negara dituntut untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya (Rudy Hendra Pakpahan dan Eka N. Sihombing: 2. Asas Itikad Baik Bahwa itikad baik dalam mediasi yang dituangkan pada PERMA No. 1 Tahun 2016 merupakan suatu hukum yang mewajibkan dilaksanakannya hal tersebut oleh para pihak dengan tujuan tercapainya win-win solution (Sugiatminingsih: 2. Asas Cepat. Sederhana dan Biaya Ringan Bahwa mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian perkara yang cepat, sederhana dan biaya ringan karena dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak yang menemukan penyelesaian memuaskan dan memenuhi rasa keadilan (Dewa Gede Yudi Putra Wibawa. I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati: 2. Adanya penyelesaian perkaramalpraktik bidang kedokteran melalui mediasi penal bertujuan untuk: Mengakhiri perkara pidana malpraktik di bidang kedokteran dengan melaksanakan perdamaian antara dokter atau tenaga kesehatan dan pasien maupun keluarga pasien. Melekatkan lagi ikatan yang terganjal pada pelaku serta korban maupun keluarga korban dikarenakan adanya perkara tindak pidana malpraktik. Memudahkan penyembuhan pada korban dan perbaikan martabat pada pelaku. Jenis- jenis Malapraktik Secara etimologi, malapraktik adalah: suatu tindakan atau intervensi yang salah yang dilakukanoleh suatu profesi. Kesalahan tersebut kerap kali berawal dari adanya tindakan kelalaian atau kegagalan dalam mengaplikasikan ilmu pengetahuan serta keterampilan yang sesuai. Adapun malapraktik medis adalah malapraktik yang dilakukan oleh profesional di dunia kedokteran atau kesehatan. Dalam dunia medis, malapraktik terbagi menjadi beberapa jenis, yakni: Malapraktik kriminal atau pidana. Malapraktik kriminal atau pidana Jenis kesalahan tindakan ini termasuk dalam kecerobohan, kesengajaan, serta kelalaian dalam melakukan intervensi medis. Melakukan tindakan tanpa adanya persetujuan klien juga termasuk dalam malapraktik jenis ini. Selain itu, bersepakat untuk melakukan tindak pidana yang menyebabkan luka atau kematian pasien termasuk pula dalam malapraktik kriminal. Contoh malapraktik pidana, misalnya melakukan euthanasia tanpa adanya indikasi medis, salah memberikan obat, tidak berhati-hati dalam memberikan perawatan sehingga mengakibatkan luka atau kematian pasien, dan lain-lain. Dokter atau tenaga medis yang terbukti melakukan tindakan malapraktik pidana, dapat dijerat dengan menggunakan pasal-pasal yang ada di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Malapraktik sipil atau perdata Malapraktik sipil atau perdata Malapraktik jenis ini jika ada pelanggaran kesepakatan awal sehingga menimbulkan kerugian pada pasien. Adapun pelanggaran tersebut dapat berupa: tidak melakukan kewajiban atau terlambat melakukan, dilakukan Jurnal Cahaya Mandalika. Vol. No. 1, 2024, e-ISSN: 2721-4796, p-ISSN: 2828-495X Available online at: http://ojs. com/index. php/JCM Akreditasi Sinta 5 SK. Nomor: 1429/E5. 3/HM. 01/2022 namun tidak sempurna, atau pengalihan tanggung jawab tanpa kesepakatan. Contoh malpraktik perdata, misalnya seorang dokter yang ternyata meninggalkan sisa perban di dalam tubuh pasien saat melakukan operasi. Akibatnya, timbul komplikasi paska bedah sehingga pasien harus dilakukan operasi kembali. Dalam hal ini, rumah sakit dapat ikut menjadi pihak yang bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas terganggunya hak pasien. Namun, harus dibuktikan bahwa tindakan dokter itu dalam rangka melaksanakan kewajiban rumah sakit. Malapraktik etik. Malapraktik etik Malapraktik etik merupakan jenis malapraktik yang diatur sesuai dengan kode etik profesi. Malapraktik jenis ini dapat mengarah pada penyalahgunaan pelayanan dan bisa menjadi kasus hukum. Contoh malapraktik etik : A pelayanan yang kurang maksimal bagi pasien-pasien yang kurang mampu dantidak bisa membayar. A menambah lama perawatan pada pasien kelas VIP dengan alasan medik agarincome A pasien yang tidak mampu dan tidak punya asuransi dirujuk ke rumah sakit lain. A tidak menerima pasien dalam kondisi AuterminalAy untuk menekan angka kematiandan menjaga nama baik rumah sakit. A dan lain-lain. Kegiatan Wawancara 1 Daftar Pertanyaan. Apa kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat? Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau. Pemerintah bertanggungjawab atas Pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagiupaya kesehatan perorangan. Manakah landasan hukum yang wajib atau sangat dianjurkan dibaca dan dipahami oleh seorang perawat jika akan mendirikan praktik mandiri perawat?Praktik keperawatan mandiri telah dilindungi Undang-undang, yaitu UU No. 38 Tahun . Apa yang dimaksud dengan malpraktek berikan contohnya? Malpraktik adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, akibat kesalahan atau kelalaian tersebut pasien menderita luka berat, cacat bahkan meninggal dunia. Contoh malapraktik pidana, misalnya melakukan euthanasia tanpa adanya indikasi medis, salah memberikan obat, tidak berhati-hati dalam memberikan perawatan sehingga mengakibatkan luka atau kematian pasien, dan lain-lain. Kelalaian petugas medis apakah termasuk malpraktik? Kelalaian dalam pelayanan kesehatan adalah salah satu bentuk dari malpraktek , yang pada dasarnya terjadi apabila seorang dokter dengan tidak sengaja melakukan tindakanyang seharusnya tidak melakukan yang seharusnya dilakukan oleh dokter lain yang memiliki kualifikasi yang sama pada suatu keadaan dan situasi yang sama. Siapakah pihak yang dirugikan dalam sengketa medik? Secara implisit Pasal 66 Ayat . Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Jurnal Cahaya Mandalika. Vol. No. 1, 2024, e-ISSN: 2721-4796, p-ISSN: 2828-495X Available online at: http://ojs. com/index. php/JCM Akreditasi Sinta 5 SK. Nomor: 1429/E5. 3/HM. 01/2022 Praktik Kedokteran menjelaskan bahwa sengketa medik adalah sengketa yang terjadi karena kepentingan pasien dirugikan oleh tindakan dokter atau dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran. Apa saja bentuk dari malpraktik medis tersebut? Soedjatmiko membedakan malpraktek yuridis menjadi tiga bentuk, yaitu malpraktek perdata . ivil malpractic. , malpraktek pidana . riminal malpractic. dan malpraktek administratif . dministrative malpractice Apabila anggota profesi perawat melanggar kode etik profesi apakah tindakan yangdilakukan oleh organisasi profesi tersebut? Apabila seorang perawat melanggar kode etik profesi, organisasi profesi dapat memberikan sanksi atau mengeluarkan anggota tersebut (Suhaemi. Malpraktek lapor kemana? Padahal Pasal 66 ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran jelas menyatakan anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktek dokter atau dokter gigi bisa melaporkannya ke MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesi. Pengertian Etika Keperawatan Menurut Suhaemi, . Etika profesi keperawatan merupakan alat untuk mengukur perilaku moral dalam keperawatan. Dalam penyusunan alat pengukur ini, keputusan diambil berdasarkan kode etik sebagai standar yang mengukur dan mengevaluasi perilaku moral perawat. Sanksi hukum apakah yang dapat dikenakan kepada perawat yang melakukan Melalui jalur hukum pidana perawat dapat dituntut pidana tertentu terhadap mereka yang dinyatakan bersalah karena telah melanggar ketentuan hukum pidana, sedangkan melalui jalur hukum administrasi, perawat dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin dan pencabutan izin Apa yang dimaksud dengan pidana malpraktik? Malpraktik Pidana (Criminal Malpractic. Malpraktik pidana terjadi apabila pasien meninggal dunia atau mengalami cacat akibat dokter atau tenaga kesehatan lainnya kurang hati-hati atau kurang cermat dalam melakukan upaya penyembuhan terhadap pasien yang meninggal dunia atau cacat Undang Undang yang mengatur tentang Malpraktik? Dalam konteks pemahaman diatas maka ada tiga undang-undang yang dapat menjadi dasar dalam pemidanaan malpraktik medik: . Kitab UndangUdang Hukum Pidana. Undang- Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan. Undang- Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Selain ketentuan pidana yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 terkait Malpraktek, juga diatur dalam UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan yang mana diatur dalam Bab XIV pada Pasal 84yaitu: Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 . Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat . mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling Jurnal Cahaya Mandalika. Vol. No. 1, 2024, e-ISSN: 2721-4796, p-ISSN: 2828-495X Available online at: http://ojs. com/index. php/JCM Akreditasi Sinta 5 SK. Nomor: 1429/E5. 3/HM. 01/2022 lama 5 . tahun Apabila terjadi kelalaian pada perawat dalam rumah sakit siapa yang harus bertanggung jawab? Maka Rumah Sakit bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi akibat kelalaian perawat tersebut. Hak Pasien untuk meminta ganti kerugian pun diatur dalam Pasal 1365. Pasal 1366. Pasal 1367 KUHPerdata dan Pasal 46 Undang- Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Langkah penyelesaian masalah etik dalam keperawatan? ue Melakukan peninjauan terhadap kejadian. ue Memanggil saksi. ue Mengkaji dan mengidentifikasi. pelanggaraan etik yangdilakukan. ue Menetapkan sanksi terhadap pelanggaran atau memberikan rehabilitasi. ue Melakukan pembinaan tentang etik. Setiap tenaga kesehatan yang dengan sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki izin dari pemerintah apa konsekuensi hukum sesuai undang-undang di Indonesia? Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Pasal 86 ayat: setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat . dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. eratus juta rupia. Apa yang menjadi dasar bahwa perawat berhak untuk memperoleh perlindungan hukum?Perlindungan hukum pemerintah terhadap perawat sudah diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang isinya menjelaskan bahwa perawat berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur Seorang perawat mempertahankan dan melindungi hak hak klien apakah peran yang dilakukan perawat tersebut? Sedangkan peran perawat sebagai advokat, perawat melindungi hak klien sebagai manusia dan secara hukum, serta membantu klien dalam menyatakan hak-haknya bila dibutuhkan. Contohnya, perawat memberikan informasi tambahan bagi klien yang sedang berusaha untuk memutuskan tindakan yang terbaik baginya Apa kewenangan perawat dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola pelayanan keperawatan? Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola Pelayanan Keperawatan. Perawat berwenang: a. melakukan pengkajian dan menetapkan permasalahan. merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Pelayanan Keperawatan. dan c. mengelola kasus. Siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian medis? Berdasarkan Pasal 46 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang menentukan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit. Jika tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian untuk penyelesaiannya tindakan apayang harus di lakukan? Pasal 29 menentukan bahwa da- lam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaiandalam menjalankan profesinya, kela- laian tersebut harus diselesaikan terlebih dahu- lumelalui mediasi. Jurnal Cahaya Mandalika. Vol. No. 1, 2024, e-ISSN: 2721-4796, p-ISSN: 2828-495X Available online at: http://ojs. com/index. php/JCM Akreditasi Sinta 5 SK. Nomor: 1429/E5. 3/HM. 01/2022 Kesalahan diagnosis dokter apakah tergolong malpraktik atau kelalaian medis? Malpraktik Kedokteran dapat diartikan sebagai tindakan kelalaian, kesalahan, atau kurangnya kemampuan dokter dalam menangani suatu kasus penyakit, sehingga terjadihasil yang buruk terhadap penanganan pasien, jadi dari aspek hukum kesalahan diagnosis termasuk malpraktik. Bagaimana akibat hukum penyelesaian perkara tanpa melalui mediasi? Apabila tidak menempuh prosedur mediasi, penyelesaian sengketa tersebut melanggarketentuan pasal 130 HIR dan atau pasal 154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum. Mediator Hakim dan pegawai pengadilan tidak dikenakan biaya. Jika mediasi gagal apa masih bisa damai? Selama pemeriksaan perkara setelah mediasi wajib tidak berhasil. Para Pihak dapat mengajukan permohonan untuk berdamai. Atas permohonan tersebut. Hakim Pemeriksa Perkara menunjuk salah seorang Hakim Pemeriksa Perkara sebagai mediator. Bagaimana penyelesaian kasus malpraktik? Malpraktik dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan dan diluar pengadilan. Apa saja bentuk penyelesaian sengketa medis antara pasien dan tenaga medis? Pilihan Penyelesaian Sengketa Medis. Masyarakat umumnya berpandangan bahwa sengketa medis lebih baik diselesaikan melalui jalur pengadilan. Mediasi Sengketa Medis Mediator dalam Sengketa Medis Prosedur Mediasi Mediasi sebagai Perwujudan Keadilan Restoratif Kesimpulan. Bagaimana jalur tuntutan kasus malpraktik medis? Penyelesaian kasus dugaan malpraktik medik dapat ditempuh melalui jalur litigasi . non litigasi . i luar peradila. Sebagaiamana telah dibahas sebelumnya bahwa UU Kesehatan mengatur bahwa kasus dugaan malprektek medik diselesaikanterlebih dahulu melalui mediasi. Bagaimana perlindungan hukum bagi pasien akibat adanya kasus malpraktik? Bentuk perlindungan hukum terhadap korban malpraktik kedokteran yang diatur dalam Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu berupa pemberian hakkepada korban malpraktik untuk menuntut pertanggungjawaban dokter yang melakukan malpraktik kedokteran, memberikan ganti rugi atas kerugian yang timbul karena malpraktek Jika tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian untuk penyelesaiannya tindakan apayang harus dilakukan? Pasal 29 menentukan bahwa da- lam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kela- laian tersebut harus diselesaikan terlebih dahu- lumelalui mediasi. Penyelesaian sengketa melalui mekanisme apa? Penyelesaian sengketa bisa dilaksanakan melalui proses litigasi maupun proses non-litigasi. Apa saja bentuk penyelesaian sengketa? Lembaga alternatif penyelesaian sengketa dibagi menjadi beberapa jenis, diantaranya ialah sebagai berikut: A konsultasi Jurnal Cahaya Mandalika. Vol. No. 1, 2024, e-ISSN: 2721-4796, p-ISSN: 2828-495X Available online at: http://ojs. com/index. php/JCM Akreditasi Sinta 5 SK. Nomor: 1429/E5. 3/HM. 01/2022 Kapan Dokter dikatakan melakukan malpraktik? Pertama. Malpraktik dokter merupakan bentuk kelalaian dari dokter dalam melakukan tindakan medik yang meng- akibatkan rasa sakit, luka, cacat, kerusakan tubuh, kematian dan kerugian lainnya. Faktor faktor apa yang menyebabkan terjadinya malpraktek medis pidana bagi tenagamedis dalam praktek pelayanan kesehatan? malpraktik medik pidana oleh tenaga medis disebabkan karena adanya suatu tindakan medis yang salah atau tidak benar bahwasannya melakukan tindakan non prosedur bukan menjalankan sebuah Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Rumah Sakit dimana tenaga medis itu bekerja. Apa saja kasus malpraktek? Kasus Malpraktik di Indonesia A Infeksi Pasca Operasi Caesar A Kesalahan Menangani Persalinan A Kebutaan Pasca Operasi Usus Buntu A Salah Obat atau Over Dosis A Buta Setelah Lahir A Hampir Hilangnya Organ Vital Akibat Sunat Laser A Balita Meninggal Usai Disuntik. Bagaimana perlindungan hukum untuk keperawatan? Perlindungan hukum pemerintah terhadap perawat sudah diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang isinya menjelaskan bahwa perawat berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur. Bagaimana cara penyelesaian sengketa secara damai? Cara Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai A Negosiasi A Mediasi A Jasa-jasa Baik (Good Office. A Konsiliasi A Penyelidikan . encarian fakta atau inquir. A Penyelesaian di Bawah Organisasi PBB A Arbitrase A Penyelesaian Yudisial. Langkah langkah mediasi dalam penyelesaian konflik? Tahapan Mediasi A memulai proses mediasi. Mediator memperkenalkan diri dan para pihak. A merumuskan masalah dan menyusun agenda A mengungkapkan kepentingan tersembunyi A membangkitkan pilihan penyelesaian sengketa A menganalisa pilihan penyelesaian sengketa A proses tawar-menawar akhir Jurnal Cahaya Mandalika. Vol. No. 1, 2024, e-ISSN: 2721-4796, p-ISSN: 2828-495X Available online at: http://ojs. com/index. php/JCM Akreditasi Sinta 5 SK. Nomor: 1429/E5. 3/HM. 01/2022 A mencapai kesepakatan formal. Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan? Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya adalah dengan cara penyelesaian sengketa arbitrase, konsultasi, negosiasi, mediasi, dan konsultasi. Sengketa di luar pengadilan sering disebut langkah non litigasi atau alternatif penyelesaian sengketa. Hubungan Hukum Kesehatan dengan Pasal 360 KUHP tentang tentang kelalaian?Ketentuan hukum pidana yang dirasanya tepat untuk diterapkan adalah Pasal 359 KUHP yang mengatur kealpaan mengakibatkan kematian orang lain serta Pasal 360 yang mengatur kealpaan mengakibatkan orang lain Jelaskan apa saja faktor yang mempengaruhi mutu pelayanan kesehatan? Beberapa faktor yang mempengaruhi mutu pelayanan kesehatan adalah faktor tangibles, reliability, responsiveness, assurance, dan emphaty. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang berhubungan dengan mutu pelayanan Medisn di Rumah Sakit Hermina Galaxy - Bekasi. Faktor apa saja yang berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan? Tiga faktor dari penyedia layanan kesehatan adalah fasilitas pelayanan, biaya pelayanan, dan jarak, sedangkan dua faktor dari masyarakat pengguna pelayanan kesehatan adalah faktor pendidikan dan status sosial ekonomi Apakah suatu kelalaian dalam tindakan medis dapat dipidana? Berdasar Undang-undang 29 tahun 2004 tentag praktik kedokteran menerangkan bahwa seorang dokter dapat dikenakan ketentuan pidana apabila dengan sengaja mengabaikan atau tidak melakukan apa-apa yang menjadi kewajibannya sesuai pasal 51 undang-undang 29 tahun 2004. Pelanggaran terjadinya sehubungan dengan kewajiban artinya menyimpang dari apa yang seharusnya dilakukan menurut standar profesinya disebut? Tidak melaksanakan kewajiban . reach of the dut. Ae Pelanggaran terjadi sehubungan dengan kewajibannya, artinya menyimpang dari apa yang seharusnya dilalaikan menurut standar profesinya. Apakah dokter bisa dipidana jika diduga melakukan malpraktek? Tetapi apabila dokter melakukan hal-hal yang termasuk dalam ruang lingkup malpraktek, maka dokter dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Pasalpasal yang relevan dengan ruang lingkup malpraktek terdapat dalam beberapa undang- undang, yaitu dalam KUHP. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Hukum seperti apa yang diberikan jika ada seorang perawat yang melanggar etik dalam praktek keperawatan? Hasil dari penelitian ini yaitu apabila seorang perawat melanggar peraturan baik secara hukum ataupun kode etik maka perawat dapat diberikan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi perdata, sanksi pidana, maupun sanksi Mengapa pentingnya perawat mengetahui tentang hukum yang mengatur praktik keperawatan? Pelaksanaan Standar Praktik Keperawatan yang dilaksanakan dan dipatuhi seperti yang diatur dalam Undang-undang Keperawatan memberikan Jurnal Cahaya Mandalika. Vol. No. 1, 2024, e-ISSN: 2721-4796, p-ISSN: 2828-495X Available online at: http://ojs. com/index. php/JCM Akreditasi Sinta 5 SK. Nomor: 1429/E5. 3/HM. 01/2022 kepastian hukum bagi perawat maupun pasien dalam mendapatkan pelayanan keperawatan yang prima sehingga dapat terjadi peningkatan derajat kesehatan. Mengapa dalam memberikan pelayanan kesehatan sangat diperlukan suatu undang- undang keperawatan? Menurut dia dengan adanya UU tersebut diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, mutu pelayanan keperawatan, dan mempercepat keberhasilan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Kapan mediasi dinyatakan gagal? Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan Jika Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan tersebut kepada Hakim. Apakah Rumah Sakit Hermina Galaxy Ae Bekasi pernah mengalami kasus dugaan malpraktik? Dan ada upaya penyelesaian melalui mediasi oeleh Lembaga terkait dan kasusnya diekspose di media masa? Ada. Kasus Gladiesta Jakarta Ae Orangtua dan keluarga Gladiesta Ae bocah 4 tahun yang meninggal karena diduga kelalaian pihak Rumah Sakit Hermina Galaxy Bekasi Ae mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Keluarga yang didampingi kuasa hukum menyatakan ketidakpuasan terhadap pelayanan rumah sakit itu, yang berujung hilangnya nyawa anak semata wayang mereka. Gladiesta. AuJadi kita melihat penanganan, semenjak korban masuk hingga akhirnya pihak RS menyatakan tidak sanggup, kita menyoroti mereka kurang hati-hati menangani pasien,Ay kata Erik kuasa hukum keluarga di KPAI. Jakarta. Senin, 28 November 2016. Menurut keluarga kornban, salah satu kelalaian RS Hermina Galaxy Bekasi lama memberikan infus kepada korban. Padahal korban positif menderita demam berdarah dan pembuluh darah arteri sudah rusak. Kemudian rumah sakit itu juga tidak melakukan foto rontgen kepada pasien. Kedua prosedur itu, lanjutnya, lazimnya dilakukan oleh rumah sakit dalam menangani pasien demam berdarah. AuPadahal saat itu trombositnya . lama untuk naik. Ketika dikonfirmasi ke pihak rumah sakit, mereka bilang itu hal yang biasa. Sementara ini pasien trombosit terus turun, harusnya lebih berhati-hati,Ay kata Erik. Kronologi Kejadian. Tante korban. R, menceritakan bahwa korban mulai dirujuk dari sebuah klinik ke Rumah Sakit Hermina Galaxy Bekasi pada tanggal 5 Juli 2016 lalu. Korban sempat ditangani hingga tanggal 7 Juli 2016, atau kurang lebih dua hari, sebelum pihak rumahsakit menyatakan tidak sanggup menangani pasien dan kembali merujuknya ke RumahSakit Adam Tolib. Cibitung. AuKorban mulai kritis pada tanggal 7 dini hari itu, hingga akhirnya dirujuk ke Adam Tolib, setelah 14 jam dirawat, pasien akhirnya meninggalnya . i RS Adam Toli. ,Ay kata R. Menurutnya, kondisi korban terus mengalami penurunan sejak dirawat di RS Hermina Galaxy dan ada dokumen yang menyatakan hal yang dikeluarkan Rumah Sakit Adam Tolib. AuKenapa hal itu tidak dilakukan sejak di RS Hermina ya. Kami dikorfirmasi. Jurnal Cahaya Mandalika. Vol. No. 1, 2024, e-ISSN: 2721-4796, p-ISSN: 2828-495X Available online at: http://ojs. com/index. php/JCM Akreditasi Sinta 5 SK. Nomor: 1429/E5. 3/HM. 01/2022 alasan mereka pasien tidak dimasukkan ke darurat dan fasilitas radiologi tidak stanby, belumlagi pasien dirawat di lantai dua, ruang radiologi di lantai Terus ketika kondisi pasien memburuk jam 02 dini hari pada tanggal 7 Juli dan baru dipasang CVC jam 09pagi,Ay ujarnya. Ketika dirujuk. RS Hermina Galaxy, tidak ada dokter yang berada di dalam ambulance yang justru didapat dari pihak ketiga. Padahal, saat itu kondisi pasein kritis. Atas ketidakpuasan itu, pihak keluarga melayangkan protes ke rumah sakit itu. Namun hingga saat ini tidak ada titik temu dari kedua belah Karena itu keluarga melapor kepada KPAI. Kedua belah pihak telah dimediasi oleh KPAI, demi mencari jalan keluar atas permasalahan itu. Sedangkan, perwakilan dari Rumah Sakit Hermina Galaxy Bekasi tidak mau berkomentar usai mediasi. KPAI Minta Rumah Sakit Komunikatif. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau agar pelayanan medis di rumah sakit lebih komunikatif terhadap pasien. Komisioner KPAI Bidang Kesehatan dan Napza. Titik Haryati mengatakan, dalam penangan pasien, harusnya rumah sakit atau dokter terus melakukan komunikasi pada setiap tindakan dan update kondisi pasien. Sebagai bagian pelayanan medis, rumah sakit dituntut melakukan pendekatanhumanis dalam menangani pasien. AuDi antara banyak laporan yang masuk terkait dengan Rumah Sakit (RS) itu memang masalah pelayanan. Bagaimana seharusnya rumah sakit itu melakukan tidak hanya pengobatan tapi juga pendekatan-pendekatan humanis kepada pasien maupun keluarganya,Ay kata Titi, yang juga menjadi mediator antara keluarga korban dengan RSHermina Galaxy. Senin 28 November 2016. Menurut Titi, banyak rumah sakit yang tidak melakukan komunikasi dengan keluarga pasien. Masih banyak rumah sakit hanya memberi resep untuk ditebus dan diminum. Tanpa memberi penjelasan yang sifatnya humanis kepada keluarga korban. Sementara terkait persoalan antara pihak keluarga korban dengan RS Hermina Galaxy Bekasi, yang belum ada titik temu. KPAI akan kembali memediasi kedua pihak. Dalam tugas wawancara ini ada beberapa poin yang tidak bisa dijelaskan oleh pihak rumah sakit dan tidak diijinkan oleh Manajemen Rumah Sakit Hermina Galaxy Bekasi. 2 Tentang Rumah Sakit Hermina Galaxy Bekasi. Rumah Sakit Hermina Galaxy Bekasi adalah salah satu cabang dari Hermina Hospitals di bawah management PT Medikaloka Hermina Tbk . terletak diarea Pekayon Jaya. Bekasi. RS Hermina Galaxy, dibuka pada tahun 2010 dan memiliki gedung berlantai 5. RS Hermina Galaxy dikenal dengan kualitas layanan perawatan gigi karena memiliki beberapa produk pilihan 12. Selain itu. RS Hermina Galaxy juga memiliki beberapa fasilitasseperti A Ekokardiografi A Treadmill A Gigi Spesialistik A KTK (Klinik Tumbuh Kemban. A PICU (Unit Perawatan Intensif Ana. A ICU/NICU (Unit Perawatan Intensif/Unit Perawatan Intensif Neonata. Jurnal Cahaya Mandalika. Vol. No. 1, 2024, e-ISSN: 2721-4796, p-ISSN: 2828-495X Available online at: http://ojs. com/index. php/JCM Akreditasi Sinta 5 SK. Nomor: 1429/E5. 3/HM. 01/2022 Fetomaternal Reumatologi Klinik Mata Anak dan StrabismusJam Kunjungan PENUTUP Kesimpulan. Bentuk mediasi penal dalam proses peradilan pidana dari eksistensinya berpengaruh diantara AuberadaAy dan AutiadaAy. Dari segi AuberadaAy lantaran praktik mediasi penal yang lebih spesifik dalam perkara malpraktik di bidang kedokteran sudah dilakukan oleh penegak hukum yaitu kepolisian, dokter dan pasien maupun keluarganya serta pemecahan terbilang dilakukan diluar pengadilan sebagaimana lembaga kesehatan melakukan prosedurnya, baik menempuh direksi rumah sakit yang bersangkutan maupun dari profesi kedokteran yang menggunakan musyawarah kekeluargaan dan mencapai mufakat. Sedangkan dari segi AutiadaAy disebabkan karena dalam resolusi undang-undang tidak diketahui dalam sistem peradilan pidana adanya mediasi penal, melainkan dalam hirarki dibawah undangundang diketahui secara khusus dengan menempuh diskresi penegak hukum yang bersifat persial. Formulasi untuk masa yang akan datang mengenai mediasi penal yaitu dibutuhkan rumusan asas dan tujuan yang hendak digapai dalam prosedur pada mediasi penal yangsuatu saat akan memberi solusi yang resmi dan suatu hasil persetujuannya yang mempererat antara pihak pasien beserta keluarganya maupun pihak dokter yang bersangkutan, dan aparat penegak hukum dapat menghilangkan wewenang untuk menuntut. Saran. Praktik mediasi penal saat ini telah dilakukan oleh aparat penegak hukum pada pendekatan Keadilan restoratif. Oleh karenanya, diperlukan progresivitas setiap aparatpenegak hukum dalam rangka penanganan perkara pidana agar keadilan yang seimbang serta yang diinginkan dan dibutuhkan oleh masyarakat dapat Bagi perundang-undangan sebaiknya segera melakukan pembuatan ketentuan undang-undang mengenai pengaturan terhadap mediasi penal dengan mengatur secara tegas dan jelas, mengingat makin banyaknya masyarakat yang menggunakan jalur mediasi penal dalam perkaranya masing-masing. DAFTAR PUSTAKA