Economos :Jurnal Ekonomi dan Bisnis Volume 8. Nomor 3. Desember 2024 p-ISSN. e-ISSN. 2655-321X PENGARUH SELF ASSESMENT SYSTEM DAN OMZET PENGHASILAN UMKM TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM DENGAN KECERDASAN EMOSIONAL SEBAGAI VARIABEL MODERASI (STUDI KASUS PADA KPP PRATAMA MAKASSAR UTARA) The Influence of the Self-Assessment System and MSME Income Turnover on MSME Taxpayer Compliance with Emotional Intelligence as a Moderating Variable (A Case Study at KPP Pratama Makassar Utar. Nungki Prawita Sari. Syamsu Alam. Muhammad Syafii Basalamah. Email : nungkiprawitasari16@gmail. ,syamsu. alam@umi. basalamah@umi. Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia Makassar Jl. Urip Sumoharjo No. Panaikang. Kec. Panakkukang. Kota Makassar Sulawesi Selatan 90231 Abstract MSMEs in Indonesia are required to pay final taxes in accordance with Government Regulation No. 23 of 2018, with a tax rate of 0. 5% of gross turnover. This obligation is designed to simplify the taxation process for MSMEs. This study aims to examine the influence of the Self-Assessment System and MSME Income Turnover on MSME Taxpayer Compliance, with Emotional Intelligence as a Moderating Variable. The data for this research were obtained from MSME taxpayers registered at KPP Pratama Makassar Utara who agreed to participate as respondents. This study utilized primary data collected through field research by distributing questionnaires/statements to 92 Data analysis was performed using descriptive statistical analysis and PLS (Partial Least Squar. The results of the study indicate that the Self-Assessment System and MSME Income Turnover have a positive and significant effect on MSME Taxpayer Compliance. Furthermore, the positive and significant effect of the Self-Assessment System and MSME Income Turnover on MSME Taxpayer Compliance is strengthened by Emotional Intelligence. Keywords : Self-Assessment System. Income Turnover. MSME Taxpayer Compliance. Emotional Intelligence. Abstrak UMKM di Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak final sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, yaitu tarif pajak sebesar 0,5% dari omzet bruto. Kewajiban ini dirancang untuk menyederhanakan proses perpajakan bagi UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk menguji Pengaruh Self Assesment System dan Omzet Penghasilan UMKM Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Dengan Kecerdasan Emosional Sebagai Variabel Moderasi. Data dalam penelitian ini diperoleh dari para wajib pajak UMKM yang terdaftar pada KPP Pratama Makassar Utara yang bersedia menjadi Penelitian ini menggunakan data primer dengan cara melakukan penelitian langsung dilapangan dengan memberikan kuesioner/lembar pernyataan kepada 92 responden. Teknik analisis data dilakukan dengan analisis statistik deskriptif dan PLS (Partial Least Squar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Selft Assesment System dan Omzet Penghasilan UMKM berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Selft Assesment System dan Omzet Penghasilan UMKM berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM yang diperkuat Kecerdasan Emosional Kata kunci : Selft Assesment System. Omzet Penghasilan. Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Kecerdasan Emosional PENDAHULUAN Pada suatu pemerintahan, pendapatan negara merupakan elemen yang penting. Pendapatan berfungsi untuk keberlangsungan pembangunan serta pembiayaan segala kegiatan operasional pemerintah, baik untuk kegiatan operasional di dalam negeri maupun di luar negeri. Salah satu sumber dari pendapatan negara terbesar adalah pajak. (Irani, 2. mengatakan pajak merupakan iuran rakyat kepada negara dan yang berhak memungut hanya negara, diatur dalam undang-undang perpajakan dan dapat dipaksakan. Saat ini pemerintah melihat adanya perkembangan usaha mikro kecil dan menengah mempunyai kekuatan dalam menambah pendapatan negara. Keberadaan UMKM menjadi suatu pionir dalam perekonomian serta mampu menempatkan diri sebagai alat untuk memberikan pekerjaan bagi masyarakat setempat. Usaha mikro kecil dan menengah merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Karena memiliki kontribusi yang signifikan dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah . , jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai 8. 573,89 triliun rupiah. Kontribusi usaha mikro kecil dan menengah terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi (Paraswani et al. , 2. Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan dengan tujuan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Di tahun 2021 Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU HPP ini berlaku mulai Januari 2022 secara bertahap. Undang-undang ini diharapkan mampu mendongkrak penerimaan pajak melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak. Salah satu program dalam UU HPP yang diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat adalah program pengungkapan sukarela (PPS). Apabila ditelaah lebih rinci terdapat persamaan dan perbedaan antara PPS dan pengampunan pajak . ax amnest. PPS disebut juga sebagai tax amnesty jilid II. Hal ini tidak keliru karena secara substansi, negara memberikan perlakuan yang serupa. Sebagai contoh, wajib pajak mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud. Terdapat dua skema dalam memanfaatkan PPS. Pertama, perolehan harta sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Periode ini berlaku bagi wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang telah mengikuti program tax amnesty tahun 2016-2017. Skema kedua yaitu untuk perolehan harta mulai 1 Januari 2016 sampai dengan 2020 hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi atas pengungkapan harta dimaksud wajib pajak wajib membayar besarnya pajak sebagaimana tercantum dalam UU HPP. Di sisi lain, perbedaan yang signifikan adalah besaran tarif pajak yang lebih tinggi. Pengenaan tarif pajak pada PPS relatif lebih tinggi dibandingkan tarif pajak tax amnesty. Selain itu, pemerintah juga mengklaim bahwa otoritas pajak telah memiliki akses informasi yang lebih baik dibandingkan pada masa tax amnesty. Konsekuensinya adalah, otoritas pajak memiliki peluang untuk mengidentifikasi perolehan harta wajib pajak secara lebih luas. Untuk itu, wajib pajak diminta untuk lebih patuh dalam melaporkan harta sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya. Untuk memberikan pemahaman terhadap PPS terhadap seluruh kalangan masyarakat. PP No. 23 Tahun 2018 berisi kebijakan pemerintah tentang penurunan tariff pajak yang berlaku bagi usaha mikro kecil dan menengah, dalam PP tersebut sebesar 0,5% yang sebelumnya sebesar 1% dan mulai berlaku per 1 Juli 2018. Kebijakan ini bertujuan untuk menstimulasi bisnis usaha mikro kecil dan menengah, mendorong peran serta masyarakat dan pemahaman perpajakan (Mariana, 2. Implikasi yang diterima oleh pelaku usaha sektor usaha mikro kecil dan menengah adalah beban pajak usaha mikro kecil dan menengah menjadi lebih kecil, sehingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah memiliki kesempatan untuk mengembangkan investasi karena memiliki ekonomi yang lebih besar. Penurunan tarif dari 1% menjadi 0,5% diharapkan mampu menutupi beban . operasional yang selama ini sangat dirasakan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah semakin hari semakin berat, hal ini akan berdampak pada peningkatan profit dan akan meningkatkan gairah dunia usaha khususnya sektor usaha mikro, kecil dan menengah. Dengan hal ini dapat meningkatkan kesadaran Wajib Pajak, kemudian dapat meningkatkan kepatuhan pajak WP usaha mikro kecil dan menengah (Lalisu, 2. (Rahmawati & Huda, 2. menyatakan, teori planned behavior menjelaskan bahwa individu melakukan pengamatan terhadap perilaku yang dilakukan seseorang karena pertimbangan internal maupun eksternal. Pertimbangan secara internal adalah perilaku yang diyakini berada di bawah kendali pribadi individu itu sendiri atau berasal dari faktor internal seperti ciri kepribadian, kesadaran, dan kemampuan. Salah satu faktor internal dalam penelitian ini yaitu omzet penghasilan yang telah A ISSN: 1978-1520 dijelaskan diatas dan 2 variabel eksternal lagi yang di anggap dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak UMKM dalam membayar pajak sebagai faktor eksternal yaitu self assessment system dan kecerdasan emosional (Prawagis et al. , 2. Berawal dari tidak adanya timbal balik yang mereka rasakan secara langsung sehingga dapat mengurangi tingkat kepatuhan mereka dalam membayar pajak. (Sulistiyani, 2. Untuk itu dibutuhkan kecerdasan emosional . motional intelligenc. yaitu situasi di mana seseorang harus mampu mengendalikan diri, memberikan semangat, mengontrol emosi, dan bertahan dalam menghadapi stres yang bisa saja terjadi karena hal apapun baik di dalam lingkungan kerja maupun di lingkungan pribadi yang akan membawa dampak yang buruk ke depannya (Garini, 2. Fokus dari kecerdasan emosional adalah mengendalikan diri dan peduli pada lingkungan sekitar. Mengendalikan diri berhubungan erat pada kemampuan mengerti pada diri sendiri sehingga tidak stress dalam menghadapi masalah dan tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain, sedangkan peduli berhubungan pada self assessment system. Penerapan pemungutan pajak yang digunakan akhir akhir ini yaitu Self Assessment System, di mana kantor pajak memberikan kepercayaan kepada wajib pajak (WP) untuk berperan dalam menghitung, membayar dan melaporkan sendiri besaran pajak terhutang melalui surat pemberitahuan pajak (SPT). Banyaknya wajib pajak yang tidak melakukan kewajibannya sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku dan kurangnya pemahaman secara menyeluruh dengan aturan perpajakan karena selalu berubah-ubah disebabkan oleh penerapan self assessment system. Nurlaela, . Rendahnya kepatuhan dan minimnya kesadaran dari Wajib Pajak dikarenakan belum ditempatkannya Self Assesment System sebagai pijakan . andasan filosofi. dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kepercayaan yang diberikan didalam Self Assesment System masih belum dianggap sebagai kesempatan sukarela oleh Wajib Pajak. Dengan diterapkannya Self Assessment System maka diharapkan akan memiliki pengaruh yang besar bagi penerimaan negara sehingga diharapkan upaya sukarela dan peran aktif dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. namun, masih terdapat kelemahan dari sistem ini yakni masih adanya Wajib Pajak yang belum paham mengenai bagaimana tata cara memenuhi kewajiban perpajakannya dan bahkan merasa terbebani karena harus memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri dimulai dari mendaftarkan diri, mengisi SPT (Surat Pemberitahua. , menghitung besarnya pajak yang terutang dan menyetorkan kewajibannya sehingga Wajib Pajak tidak memiliki keinginan untuk patuh dalam membayar pajaknya. Hasil penelitian (Satyawati & Cahjono, 2. menemukan bahwa penerapan Self Assessment System berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Penelitian ini merujuk pada penelitian yang dilakukan oleh (Oktaviani, 2. dengan fokus penelitianya adalah Pengaruh Omzet Penghasilan, intensif pajak. Serta Self Assessment System Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro. Kecil Dan Menengah (UMKM) Di Kota Tegal, adapun perbedaan penelitian ini adalah menambahkan kecerdaasan emosional sebagai variabel METODE PENELITIAN Dalam penelitian ini, pendekatan kuantitatif digunakan untuk mengukur pengaruh selft assesment system dan omzet penghasilan umkm terhadap kepatuhan wajib pajak umkm dengan kecerdasan emosional sebagai variabel moderasi secara numerik dan menguji hipotesis yang diajukan. Penelitian kuantitatif akan dilakukan dengan menggunakan teknik survei menggunakan kuisioner sebagai alat pengumpulan data. Kuisioner akan disebarkan kepada sampel yang dipilih dari populasi yang telah ditetapkan. Tekhnik analisis data menggunakan aplikasi smartPLS. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Penelitian Hasil Uji Statistik Deskriptif Peneliti menggunakan statistik deskriptif dalam penelitian ini untuk memberikan informasi mengenai gambaran atau detesis variabel dalam penelitian. Detesis data diperoleh dari jumlah sampel, nilai minimum, nilai maksimum, nilai rata-rata, dan standar deviasi dari variabel SeIf Asessment System (X. Omzet Penghasilan (X. Kecerdasan Emosional (M) dan Kepatuhan Wajib Pajak (Y). Tabel 1 Hasil Uji Statistik Deskriptif Descriptive Statistics Minimum Maximum SeIf Asessment System (X. 1,25 5,00 Omzet Penghasilan (X. 1,50 5,00 Kecerdasan Emosional (M) 1,33 5,00 Kepatuhan Wajib Pajak (Y) 1,25 5,00 Valid N . Sumber: Data primer diolah. Tahun 2024 Mean 4,3560 4,3207 4,3986 4,4130 Std. Deviation ,77143 ,67462 ,68872 ,69775 Tabel 1 menjelaskan hasil statistik deskriptif tentang variabel-variabel dalam penelitian ini, antara lain : SeIf Asessment System (X. Berdasarkan tabel 1 diatas X1 memiliki nilai minimum 1,25 nilai maksimum 5, dan mean 4,3560 sehingga berada di skala nilai yang menunjukkan pilihan jawaban setuju. Nilai standar deviasi menunjukkan adanya penyimpangan sebesar 0,77143 dari nilai rata-rata jawaban responden. Omzet Penghasilan (X. Berdasarkan tabel 1 diatas X2 memiliki nilai minimum 1,50 nilai maksimum 5, dan mean 4,3207 sehingga berada di skala nilai yang menunjukkan pilihan jawaban sangat setuju. Nilai standar deviasi menunjukkan adanya penyimpangan sebesar 0,67462 dari nilai ratarata jawaban responden Kecerdasan Emosional (M) Berdasarkan tabel 1 diatas M memiliki nilai minimum 1,50 nilai maksimum 5, dan mean 4,3986 sehingga berada di skala nilai yang menunjukkan pilihan jawaban setuju. Nilai standar deviasi menunjukkan adanya penyimpangan sebesar 0,68872 dari nilai rata-rata jawaban responden. Kepatuhan Wajib Pajak (Y) Berdasarkan tabel 1 diatas Y memiliki nilai minimum 1,25 nilai maksimum 5,0 dan mean 4,4130 sehingga berada di skala nilai yang menunjukkan pilihan jawaban setuju. Nilai standar deviasi menunjukkan adanya penyimpangan sebesar 0,69775 dari nilai rata-rata jawaban responden. First Order Confirmatory Factor Analysis First order konstruk dimana pengujiannya akan melalui satu jenjang, analisis dilakukan dari konstruk laten ke indikator-indikatornya. Secara lebih jelas diagram jalur penelitian yang digambar dengan software SmartPLS 4 dapat ditampilkan pada gambar berikut: Gambar 1 First Order Confirmatory Analysis Dari gambar 1 dapat dilihat bahwa first order konstruk SeIf Asessment System diukur dengan dengan indikator X1. 1 Ae X1. 4 First order konstruk Omzet Penghasilan diukur dengan dengan indikator X2. 1 Ae X2. First order konstruk Kecerdasan Emosional diukur dengan dengan indikator M1 Ae M3 dan First order konstruk Kepatuhan Wajib Pajak diukur dengan dengan indikator Y1-Y4. Pengujan Struktural Equation Model (SEM) Metode analisis utama dalam penelitian ini dilakukan dengan Structural Equation Model (SEM). Pengujian dilakukan dengan bantuan program Smart PLS 4. Gambar 2 berikut ini menyajikan hasil pengujian Full Model SEM menggunakan PLS sebagai berikut: ISSN: 1978-1520 Gambar 2 Uji Full Model SEM menggunakan smartPLS Berdasarkan hasil pengujian menggunakan smartPLS sebagaimana di tunjukan pada Gambar 2, dapat diketahui bahwa tidak terdapat nilai loading factor dibawah 0. 50, sehingga tidak harus dilakukan drop data untuk menghapus indikator yang bernilai loading dibawah 50 agar memperoleh model yang baik. Uji Outer Model Tiga kriteria pengukuran digunakan dalam teknik analisa data menggunakan SmartPLS untuk menilai model. Tiga pengukuran itu adalah convergent validity, composite reability dan discriminant validity. Convergent Validity . Uji outer model variabel Tabel 2 Uji Validitas Outer Loading Variabel SeIf Asessment System Keterangan X1. 0,932 Valid X1. 0,948 Valid X1. 0,920 Valid X1. 0,923 Valid Omzet Penghasilan Keterangan X2. 0,852 Valid X2. 0,835 Valid X2. 0,890 Valid X2. 0,871 Valid Kecerdasan Emosional Keterangan 0,840 Valid 0,914 Valid 0,847 Valid Kepatuhan Wajib Pajak Keterangan 0,922 Valid 0,896 Valid 0,782 Valid 0,916 Valid Sumber : Output PLS, 2024 Berdasarkan Tabel menunjukkan hasil estimasi perhitungan uji outer loading dengan menggunakan PLS untuk indikator variabel SeIf Asessment System (X. Omzet Penghasilan (X. Kecerdasan Emosional (M) dan Kepatuhan Wajib Pajak (Y). tabel tersebut menunjukkan bahwa SeIf Asessment System (X. Omzet Penghasilan (X. Kecerdasan Emosional (M) dan Kepatuhan Wajib Pajak (Y). yang merupakan indikator reflektif, memiliki loading faktor > 0,70 yang berarti bahwa semua indikator konstruk adalah valid. Disimpulkan bahwa semua indikator valid untuk mengukur konstruk variabel SeIf Asessment System (X. Omzet Penghasilan (X. Kecerdasan Emosional (M) dan Kepatuhan Wajib Pajak (Y). Uji Discriminant Validity X1. X1. Kecerdasan Emosional 0,699 0,614 X1. X1. X2. X2. X2. X2. 0,735 0,629 0,617 0,633 0,683 0,666 0,893 Tabel 3 Cross Loading Kepatuhan Omzet Penghasilan Wajib Pajak UMKM 0,724 0,673 0,698 0,648 0,754 0,642 0,614 0,711 0,797 0,704 0,777 0,689 0,591 0,852 0,835 0,890 0,871 0,620 Self Assesment System 0,923 0,932 0,948 0,920 0,579 0,625 0,636 0,571 0,643 0,918 0,836 0,794 0,672 0,799 0,614 0,535 0,564 0,827 0,922 0,739 0,723 0,760 0,896 0,736 0,622 0,645 0,782 0,635 0,646 0,786 0,916 0,790 0,683 Sumber : Output PLS, 2024 Berdasarkan Tabel diatas menunjukan bahwa nilai cross loading untuk indikator SeIf Asessment System (X. Omzet Penghasilan (X. Kecerdasan Emosional (M) dan Kepatuhan Wajib Pajak (Y) mempunyai loading factor kepada konstruk kepatuhan wajib pajak lebih tinggi dari pada dengan konstruk yang lain maka dikatakan memiliki nilai discriminant validity yang baik (Vali. (Ghozali, 2. Uji Composite Reliability atau Uji Reliabilitas Uji reliabilitas adalah alat untuk mengukur suatu kuesioner yang merupakan indikator dari variabel atau konstruk. Suatu alat ukur atau instrumen yang berupa kuesioner dikatakan dapat memberikan hasil ukur yang stabil atau konstan, bila alat ukur tersebut dapat diandalkan atau reliabel. Oleh sebab itu perlu dilakukan uji reliabilitas. Suatu kuesioner dikatakan reliabel atau handal bila jawaban seorang terhadap pertanyaan adalah konsisten atau stabil dari waktu ke waktu. Uji reabilitas dilakukan dengan metode Internal consistency. Reliabilitas instrument penelitian dalam penelitian ini diuji dengan menggunakan composite reliability dan koefisien cronbachAos Alpha. Suatu konstruk dikatakan reliabel jika nilai composite reliability maupun cronbach alpha di atas 0,70. Selain itu, pengukuran AVE dapat digunakan untuk mengukur reliabilitas component score variabel laten dan hasilnya lebih konservatif dibandingkan dengan composite reliability. Direkomendasikan nilai AVE harus lebih besar 0,50 Tabel 4 Hasil Pengujian CronbachAos Alpha,Composite Reliability dan AVE Cronbach's Composite reliability Composite Average variance . extracted (AVE) Kecerdasan 0,842 0,864 0,904 0,760 Emosional Kepatuhan 0,902 0,910 0,932 0,776 Wajib Pajak Omzet Penghasilan 0,885 0,892 0,921 0,744 UMKM Self Assesment 0,949 0,952 0,963 0,867 System Sumber : Output PLS, 2024 ISSN: 1978-1520 Hasil pengujian berdasarkan Tabel menunjukan bahwa hasil composite reability maupun cronbach alpha menunjukan nilai yang memuaskan yaitu nilai masing-masing variabel diatas nilai minimum 0,70. Nilai AVE yang dihasilkan oleh semua konstruk di atas > 0,50. Hal tersebut menunjukan konsistensi dan stabilitas instrumen yang digunakan Dengan kata lain semua konstruk yaitu variabel seif asessment system, omzet penghasilan, kecerdasan emosional dan kepatuhan wajib pajak sudah menjadi alat ukur yang fit, dan semua pertanyaan yang digunakan untuk mengukur masing-masing konstruk memiliki reliabilitas yang baik. Uji Model Struktural atau Inner Model Inner model . nner relation, structural model dan substantive theor. menggambarkan hubungan antara variabel laten berdasarkan pada teori substantif. Model struktural dievaluasi dengan menggunakan R-square untuk variabel laten dependen. Dalam menilai model dengan PLS dimulai dengan melihat R-square untuk setiap variabel laten dependen. Interpretasinya sama dengan interpretasi pada regresi. Perubahan nilai R-square dapat digunakan untuk menilai pengaruh variabel laten independen tertentu terhadap variabel laten dependen apakah mempunyai pengaruh yang substantif (Ghozali, 2. Uji Koefisien Determinasi (R Squar. Tabel 5 R-quare Konstruk Variabel R-square 0,843 R-square adjusted 0,834 Kepatuhan Wajib Pajak Sumber: Output PLS, 2024 Dari tabel di atas dapat dilihat nilai R Square untuk variabel profitabilitas sebesar 0,843 yang berarti bahwa termasuk dalam kategori moderat. Nilai Adjusted R square kepatuhan wajib pajak sebesar 0,843 atau 84,3% ini menunjukkan bahwa variabel kepatuhan wajib pajak dapat dijelaskan self asessment system, omzet penghasilan, kecerdasan emosional sebagai variabel moderasi sebesar 84,3% sedangkan sisanya 16,7% dapat dijelaskan dengan variabel lain yang tidak terdapat pada penelitian ini. Hasil Uji Hipotesis Pengujian hipotesis yang diajukan dilakukan dengan pengujian model struktural . nner mode. dengan melihat path coefficients yang menunjukkan koefisien parameter dan nilai signifikansi t statistik. Signifikansi parameter yang diestimasi dapat memberikan informasi mengenai hubungan antar variabel-variabel penelitian. Batas untuk menolak dan menerima hipotesis yang diajukan diatas adalah sig P Values < 0. Tabel dibawah ini menyajikan output estimasi untuk pengujian model structural. Tabel 6 Uji Hipotesis berdasarkan Path Coefficient Omzet Penghasilan UMKM -> Kepatuhan Wajib Pajak Self Assesment System -> Kepatuhan Wajib Pajak Original (O) Sample (M) Standard T statistics Deviation (STDEV) (|O/STDEV|) 0,394 0,412 0,101 3,914 0,000 0,159 0,161 0,060 2,642 0,008 Sumber: Output PLS, 2024 Berdasarkan nilai inner weight yang terdiri dari self asessment system dan omzet penghasilan, dapat diketahui secara parsial pengaruhnya terhadap kepatuhan wajib pajak. Pengujian Hipotesis Pertama (H. Hipotesis pertama menyatakan bahwa dari self asessment system berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Tabel menunjukkan bahwa variabel self asessment system memiliki tingkat signifikan sebesar 0,000 yaitu lebih kecil dari 0,05 dan t statistic > 1,96 . ,914 > 1,. Nilai koefisien parameternya sebesar 0,394 menunjukkan pengaruh yang diberikan bersifat positif terhadap variabel dependen. Hal ini berarti H1 diterima sehingga dapat dikatakan bahwa self asessment system berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Semakin baik self asessment system maka kepatuhan wajib pajak akan semakin . Pengujian Hipotesis Kedua (H. Hipotesis kedua menyatakan bahwa omzet penghasilan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Tabel menunjukkan bahwa variabel digital marketing memiliki tingkat signifikan sebesar 0,008 yaitu lebih kecil dari 0,05 dan t statistic > 1,96 . ,642 > 1,. Nilai koefisien parameternya sebesar 0,159 menunjukkan pengaruh yang diberikan bersifat positif terhadap variabel dependen. Hal ini berarti H2 diterima sehingga dapat dikatakan bahwa omzet penghasilan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Semakin baik omzet penghasilan, maka kepatuhan wajib pajak akan semakin meningkat. Tabel 7 Uji Hipotesis berdasarkan Moderasi Effect Kecerdasan Emosional x Self Assesment System -> Kepatuhan Wajib Pajak Kecerdasan Emosional x Omzet Penghasilan UMKM -> Kepatuhan Wajib Pajak Original (O) Sample (M) Standard (STDEV) T statistics (|O/STDEV|) 0,239 0,233 0,084 2,853 0,004 0,232 0,232 0,086 2,691 0,007 Sumber: Output PLS, 2024 . Pengujian Hipotesis Ketiga (H. Hipotesis ketiga menyatakan bahwa self asessment system berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak yang diperkuat kecerdasan emosional. Tabel menunjukkan bahwa variabel self asessment system memiliki tingkat signifikan sebesar 0,004 yaitu lebih kecil dari 0,005 dan nilai t statistic > 1,96 . 853 > 1,. Nilai koefisien parameternya sebesar 0,239 menunjukkan pengaruh yang diberikan bersifat positif terhadap variabel dependen. Hal ini berarti H3 diterima sehingga dapat dikatakan bahwa self asessment system berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak yang diperkuat kecerdasan emosional. Semakin self asessment system maka kepatuhan wajib pajak akan semakin meningkat yang diperkuat kecerdasan emosional. Hal ini mengindikasikan bahwa variabel kecerdasan emosional merupakan variabel moderasi antara self asessment system terhadap kepatuhan wajib pajak. Pengujian Hipotesis Keempat (H. Hipotesis keempat menyatakan bahwa omzet penghasilan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak yang diperkuat kecerdasan emosional. Tabel menunjukkan bahwa variabel omzet penghasilan memiliki tingkat signifikan sebesar 0,007 yaitu lebih kecil dari 0,005 dan nilai t statistic > 1,96 . ,691 > 1,. Nilai koefisien parameternya sebesar 0,232 menunjukkan pengaruh yang diberikan bersifat positif terhadap variabel dependen. Hal ini berarti H4 diterima sehingga dapat dikatakan bahwa omzet penghasilan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak yang diperkuat kecerdasan emosional. Semakin omzet penghasilan maka kepatuhan wajib pajak akan semakin meningkat yang diperkuat kecerdasan emosional. Hal ini mengindikasikan bahwa variabel kecerdasan emosional merupakan variabel moderasi antara omzet penghasilan terhadap kepatuhan wajib pajak. Pembahasan Pengaruh Self Assessment terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Hasil uji hipotesis menunjukkan bahwa variabel Self Asessment System berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Hal ini dapat disebabkan karena dalam Self assessment system akan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak menghitung sendiri hutang pajaknya sehingga biaya pajak dapat secara transparan diketahui wajib pajak sehingga tingkat kepatuhan akan naik. Apabila wajib pajak memahami A ISSN: 1978-1520 baik tentang perpajakan, maka wajib pajak akan memenuhi kewajiban pajaknya berdasarkan self assessment system dan akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak ataupun sebaliknya, hal ini dapat membuat kepatuhan wajib pajak lebih Upaya peningkatan penerimaan pajak pemerintah melakukan perubahan mendasar dengan dikeluarkannya Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan merubah sistem pemungutan pajak yang digunakan di Indonesia yaitu digunakannya self assessment Ketentuan pemungutan self assessment system berhasil dengan baik bila masyarakat mempunyai pengetahuan yang tinggi, moral pajak yang baik, disiplin pajak yang tinggi yang meliputi kepercayaan wajib pajak terhadap Negara, (Kamanjaya, 2. Oleh karena itu wajib pajak atau pelaku UMKM dituntut kejujurannya dalam pelaksanaan self assessment system untuk lebih meningkatkan perpajakannya. Maka dari itu pengaruh self assessment system terhadap kepatuhan sangatlah besar, karena apabila sistem ini dipergunakan dengan baik maka akan menghasilkan kepatuhan yang jujur dan sesuai peraturan perpajakan. Penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Lasmaya & Fitriani, 2. yang menyatakan bahwa self assessment system berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak hal ini karena Self assessment system berperan serta masyarakat sebagai wajib pajak dituntut didalam pemenuhan kewajiban perpajakan penting dalam keberhasilan pengumpulan pajak. Jika sistem tersebut dilaksanakan dengan baik maka dapat meningkatkan kepatuhan sukarela secara otomatis. Dan apabila semakin banyak wajib pajak yang melakukan penerapan self assessment system dengan baik maka akan semakin meningkat pula kepatuhan wajib pajak, dan juga penelitian yang dilakukan oleh (Maharani, 2. yang menyatakan bahwa self assessment system memiliki pengaruh yang positif namun tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak hal ini menunjukkan bahwa ketika self assessment system tinggi, maka dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM, begitu juga sebaliknya. Jadi self assessment system merupakan faktor penting bagi wajib pajak UMKM untuk patuh pada pajak. Hal ini dikarenakan seseorang yang memiliki NPWP diberikan kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghitung serta melaporkan sendiri pajak yang ditanggungnya, sehingga lebih mempermudah pengusaha UMKM dalam memenuhi kepatuhan pajak. Pengaruh Omzet Penghasilan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Hasil uji hipotesis menunjukkan bahwa variabel Omzet Penghasilan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini berarti bahwa semakin tinggi Omzet Penghasilan akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan diberlakukannya PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh Final atas Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu pemerintah berharap akan lebih memudahkan wajib pajak UMKM untuk memenuhi kepatuhannya sebagai wajib pajak dan diharapkan agar usahanya semakin berkembang sehingga dalam jangka waktu tertentu dapat menambah kontribusinya kepada negara melalui pajak, saat omzet penghasilan berpengaruh terhadap wajib pajak, wajib pajak dianggap patuh jika melaporkan jumlah omzet atau penghasilan bruto sesuai penghasilan yang diterima. Sesuai dengan peraturan perpajakan yang menyatakan semakin tinggi omzet yang di dapat semakin patuh wajib pajak dengan tarif pajak yang di tentukan Penelitian ini sejalan dengan penelitian yang di lakukan (Yuliyanah. R, & Fanani, 2. dalam omzet penghasilan dalam penelitian ini berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di kota tegal, hal ini dikarenakan berdasarkan survei yang peneliti lakukan, kebanyakan wajib pajak merasa lebih mudah dan lebih sadar untuk membayar pajak, hal ini dikarenakan berdasarkan survei yang peneliti lakukan, kebanyakan wajib pajak merasa lebih mudah dan lebih sadar untuk membayar pajak dan juga penelitian yang dilakukan oleh (Oktaviani, 2. juga menyatakan bahwa omzet penghasilaberpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Pengaruh Self Asessment System Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dimoderasi Kecerdasan Emosional. Hasil uji hipotesis menunjukkan bahwa Self Asessment System terhadap kepatuhan Wajib Pajak dengan dimoderasi oleh kecerdasan emosional berpengaruh positif dan signifikan, hal ini menunjukkan bahwa Self Asessment System yang dimana tingkat Kecerdasan Emosional semakin meningkat akan berdampak pada meningkatnya tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM. dikarenakan Kecerdasan emosional merupakan serangkaian kemampuan, kompetensi, dan kecakapan nonkognitif yang memengaruhi kemampuan seseorang untuk berhasil mengatasi tuntutan dan tekanan lingkungan dalam membayar pajak, hal ini dapat membuat kepatuhan wajib pajak meningkat. Kecerdasan emosional merupakan serangkaian kemampuan, kompetensi, dan kecakapan nonkognitif yang memengaruhi kemampuan seseorang untuk berhasil mengatasi tuntutan dan tekanan lingkungan. Hal ini sependapat dengan penelitian (Muliartini & Jati, 2. yang menyatakan seseorang dengan kecerdasan emosional yang berkembang dengan baik, kemungkinan besar akan berhasil dalam kehidupannya karena mampu menguasai kebiasaan berpikir yang mendorong produktivitas. Seorang pelaku wajib pajak memerlukan kecerdasan emosional untuk membantu dirinya mengatasi tuntutan dan tekanan dalam kewajiban membayar pajak terlebih lagi pada pelaku UMKM oleh karena itu kecerdasan emosional akan berdampak pada self assessment system dari pelaku UMKM atau wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak. Self assessment system berperan serta masyarakat sebagai wajib pajak dituntut didalam pemenuhan kewajiban perpajakan penting dalam keberhasilan pengumpulan pajak Penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Ni Wayan Muliartini1, 2. Kecerdasan emosional berpengaruh negatif pada keputusan etis konsultan pajak di Daerah Bali. Hasil ini berarti bahwa semakin menurun kecerdasan emosional yang dimiliki oleh seorang konsultan pajak di Daerah Bali, maka keputusan yang dibuatnya akan semakin Namun berbeda dengan penelitian (Muliartini & Jati, 2. yang menyatakan bahwa kecerdasan emosional sangat dibutuhkan dalam masalah dan tantangan yang harus dihadapi seperti tuntutan dalam kepatuhan wajib pajak. Pengaruh Omzet Penghasilan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan dimoderasi Kecerdasan Emosional Hipotesis keempat menyatakan terdapat positif dan signifikan antara Omzet Penghasilan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan di moderasi Kecerdasan Emosional, hal ini dapat disebabkan karena Ketika Omzet Penghasilan semakin tinggi, maka Kepatuhan Wajib Pajak yang dihasilkan semakin tinggi pula Secara khusus seorang wajib pajak terlebih khusus pelaku UMKM membutuhkan kecerdasan emosional yang tinggi karena dalam lingkungan nya akan berinteraksi dengan banyak orang baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Secara khusus seorang wajib pajak terlebih khusus pelaku UMKM membutuhkan kecerdasan emosional yang tinggi karena dalam lingkungan nya akan berinteraksi dengan banyak orang baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Masalah- masalah tersebut bukanlah suatu hal yang hanya membutuhkan kemampuan intelektualnya, tetapi dalam menyelesaikan masalah tersebut, kemampuan emosi atau kecerdasan emosi lebih banyak Bila seorang wajib pajak atau pelaku UMKM memiliki kecerdasan emosional yang tinggi maka keputusan dalam menghadapi masalahnya akan lebih baik hal ini juga akan berpengaruh pada kepatuhan dalam membayar pajak, karena semakin tinggi kecerdasan emosional pelaku wajib pajak maka akan memberikan kemudahan dalam melakukan kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini sejalan dengan penelitian (Muliartini & Jati, 2. yang menyatakan bahwa kecerdasan emosional sangat dibutuhkan dalam masalah dan tantangan yang harus dihadapi seperti tuntutan dalam kepatuhan wajib pajak. Yuliyanah. R, & Fanani, 2. dalam omzet penghasilan dalam penelitian ini berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di kota tegal, hal ini dikarenakan berdasarkan survei yang peneliti lakukan, kebanyakan wajib pajak merasa lebih mudah dan lebih sadar untuk membayar pajak, hal ini dikarenakan berdasarkan survei yang peneliti lakukan, kebanyakan wajib pajak merasa lebih mudah dan lebih sadar untuk membayar pajak dan juga penelitian yang dilakukan oleh (Oktaviani, 2. juga menyatakan bahwa omzet penghasilaberpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak SIMPULAN DAN SARAN Simpulan Berdasarkan data yang telah dikumpul dan pengujian hipotesis dengan Smart PLS telah dilakukan, maka kesimpulan dari penelitian ini adalah sebagai berikut : Self Asessment System berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Hal ini dapat disebabkan karena dalam Self assessment system akan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak menghitung sendiri hutang pajaknya sehingga biaya pajak dapat secara transparan diketahui wajib pajak sehingga tingkat kepatuhan akan naik. ISSN: 1978-1520 Omzet Penghasilan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini berarti bahwa semakin tinggi Omzet Penghasilan akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan diberlakukannya PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh Final atas Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu pemerintah berharap akan lebih memudahkan wajib pajak UMKM untuk memenuhi kepatuhannya sebagai wajib pajak. Self Asessment System terhadap kepatuhan Wajib Pajak dengan dimoderasi oleh kecerdasan emosional berpengaruh positif dan signifikan, hal ini menunjukkan bahwa Self Asessment System yang dimana tingkat Kecerdasan Emosional semakin meningkat akan berdampak pada meningkatnya tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM. Kecerdasan emosional merupakan serangkaian kemampuan, kompetensi, dan kecakapan nonkognitif yang memengaruhi kemampuan seseorang untuk berhasil mengatasi tuntutan dan tekanan lingkungan dalam membayar pajak, hal ini dapat membuat kepatuhan wajib pajak meningkat. Omzet Penghasilan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan di moderasi Kecerdasan Emosional, hal ini dapat disebabkan karena Ketika Omzet Penghasilan semakin tinggi, maka Kepatuhan Wajib Pajak yang dihasilkan semakin tinggi pula Secara khusus seorang wajib pajak terlebih khusus pelaku UMKM membutuhkan kecerdasan emosional yang tinggi karena dalam lingkungan nya akan berinteraksi dengan banyak orang baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Saran Saran-saran yang dapat diberikan untuk penelitian selanjutnya adalah sebagai berikut : Pada variabel Self Asessment System indikator yang paling rendah mempengaruhi yaitu Pelaporan dilakukan wajib pajak Guna memenuhi pengeluaran yang digunakan untuk terlaksananya pembangunan negara, pembayaran pajak digunakan untuk memenuhi kebutuhan negara guna mewujudkan pembangunan nasional, maka diperlukannya kesadaran masyarakat Indonesia dan juga memahami tentang perpajakan yang ada di Indonesia. Penelitian selanjutnya sebaiknya menambah jumlah variabel baru selain dalam penelitian ini agar lebih mengetahui faktor - faktor apa saja yang dapat mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak. Karena masih terdapat variabel lain yang mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak selain variable penelitian ini. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan dan pertimbangan bagi KPP Makassar Utara terkait untuk lebih meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak bagi UMKM Kota Makassar. DAFTAR PUSTAKA