Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 35-41 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Efektivitas OTT KPK Pasca Revisi UU KPK dalam Mengungkap Korupsi Sistemik di Pemerintahan Daerah: Studi Kasus Gubernur Riau The Effectiveness of KPKAos Sting Operations (OTT) After the Revision of the KPK Law in Uncovering Systemic Corruption in Regional Governments: A Case Study of the Governor of Riau Hilaliah Program Studi Hukum. Fakultas Hukum Universita Bung Karno. Jakarta Abstract: Penelitian ini menganalisis efektivitas Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pasca revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dalam mengungkap korupsi sistemik di pemerintahan daerah, dengan studi kasus pada OTT terhadap Gubernur Riau. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus melalui analisis dokumen hukum dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun OTT tetap efektif sebagai alat bukti awal dalam mengungkap korupsi sistemik, implementasinya menghadapi tantangan signifikan pasca revisi UU KPK, berupa pembatasan kewenangan akibat mekanisme izin Dewan Pengawas, perubahan status kelembagaan, serta kompleksitas politik dan sosial. Studi kasus Gubernur Riau mengungkap pola korupsi sistemik yang melibatkan jaringan eksekutif-legislatif, penggunaan simbol agama untuk legitimasi, dan resistensi dari elit politik. Penelitian merekomendasikan perlunya penguatan kerangka hukum progresif, optimalisasi peran Dewan Pengawas, strategi OTT yang lebih integratif, serta reformasi tata kelola pemerintahan daerah untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi sistemik. Abstract: This study analyzes the effectiveness of the Corruption Eradication CommissionAos (KPK) Sting Operations (Operasi Tangkap Tangan/OTT) after the revision of Law Number 19 of 2019 on the KPK in uncovering systemic corruption in regional governments, using the OTT involving the Governor of Riau as a case study. The research employs a qualitative method with a case study approach through the analysis of legal documents and secondary data. The findings indicate that although OTTs remain effective as preliminary evidence in exposing systemic corruption, their implementation faces significant challenges following the amendment of the KPK Law, including restrictions on authority due to the supervisory boardAos permit mechanism, changes in institutional status, and political as well as social complexities. The Riau Governor case study reveals systemic corruption patterns involving executiveAelegislative networks, the use of religious symbols for legitimacy, and resistance from political elites. The study recommends strengthening a progressive legal framework, optimizing the role of the Supervisory Board, adopting more integrative OTT strategies, and reforming regional governance to enhance the effectiveness of combating systemic corruption. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: November 25, 2025 Revised: November 30, 2025 Published: December 1, 20252017 Keywords : Sting Operations (OTT). KPK. KPK Law Revision. Systemic Corruption. Regional Government Kata Kunci : OTT. KPK. Revisi UU KPK. Korupsi Sistemik. Pemerintahan Daerah This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Indonesia merupakan salah satu negara yang terkenal akan budaya korupsi. Budaya korupsi di Indonesia seakan menjadi penyakit turun-temurun yang tidak pernah ada habisnya. Berita tentang korupsi hampir menjadi makanan sehari-hari. Korupsi, secara substantif dapat dipahami sebagai the abuse of entrusted power for private gain (Transparency International, 2. Dalam konteks hukum positif Indonesia, pengertian korupsi dirumuskan secara lebih komprehensif dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipiko. , yang mencakup berbagai perbuatan secara Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 35-41 melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Syafruddin . menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan extraordinary crime yang memiliki dampak sistemik dan multidimensi, mulai dari menghambat pembangunan ekonomi, melemahkan institusi demokrasi, hingga mencederai prinsip keadilan sosial. Fenomena korupsi di Indonesia telah menjadi penyakit kronis yang menggerogoti sendi-sendi Data Transparency International . menempatkan Indonesia pada peringkat 110 dari 180 negara dengan skor indeks persepsi korupsi sebesar 34, skor yang stagnan dalam beberapa tahun terakhir dan mengindikasikan bahwa praktik korupsi masih berlangsung secara sistemik dan masif. Fenomena ini khususnya mencolok di tingkat pemerintahan daerah, yang berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW, 2. menyumbang nearly 40% dari total kasus korupsi yang terungkap selama periode 2022-2023. Karakteristik korupsi di daerah ini tidak lagi bersifat individual, melainkan telah berevolusi menjadi korupsi sistemik - suatu bentuk korupsi yang terinstitusionalisasi dan menyatu dengan mekanisme pemerintahan, dimana praktik penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok telah menjadi norma yang diterima dalam sistem (Klitgaard. Dalam konteks memerangi korupsi sistemik inilah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir dengan salah satu senjata andalannya, yakni Operasi Tangkap Tangan (OTT). Secara yuridis. OTT diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan secara langsung tanpa melalui persetujuan pengadilan terlebih dahulu dalam kondisi tertentu. Menurut penelitian Sihombing . OTT bukan sekadar strategi penegakan hukum, melainkan sebuah deterrence mechanism yang memiliki efek kejutan . hock therap. terhadap jaringan korupsi. Efektivitas OTT dalam membongkar kasus-kasus besar terbukti secara empiris, dengan tingkat vonis bersalah yang mencapai 100% untuk kasus-kasus yang diawali dengan OTT pada periode 2015-2019 (KPK, 2. Namun, landasan hukum dan operasional KPK, termasuk pelaksanaan OTT, mengalami perubahan signifikan pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Reformasi regulasi ini menuai kontroversi dan dikritik berbagai kalangan, termasuk mantan pimpinan KPK, dengan dalih berpotensi melemahkan efektivitas lembaga antirasuah (Assegaf, 2. Beberapa perubahan krusial yang diduga menjadi sumber pelemahan tersebut antara lain: pembentukan Dewan Pengawas yang berwenang mengeluarkan izin penyadapan, mekanisme pemberhentian pimpinan KPK yang lebih longgar, dan perubahan status pegawai KPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Butt, 2. Perubahan ini, menurut analisis Hiariej . , berpotensi mengurangi independensi, kelincahan, dan daya ungkit KPKAiterutama dalam melaksanakan OTT yang mengandalkan unsur kecepatan dan kerahasiaan, dua elemen kunci dalam membongkar praktik korupsi yang oleh Hadjon . digambarkan sebagai kejahatan yang tertutup dan melibatkan jaringan yang kuat. Realitas terkini memperkuat kekhawatiran tersebut. Kasus OTT terhadap Gubernur Riau yang terjadi pada akhir 2024 menjadi test case yang sempurna untuk menguji efektivitas OTT KPK pasca revisi UU KPK. Kasus ini tidak hanya penting karena melibatkan seorang kepala daerah di provinsi yang kaya sumber daya alam, tetapi juga karena terjadi dalam atmosfer politik dan hukum yang telah berubah pasca-revisi UU KPK. Lebih menarik lagi, kasus ini diwarnai dengan fenomena unik berupa pembelaan publik dari figur influensial yang secara terbuka membela tersangka meski proses hukum masih berlangsung (Warta Kota Production, 2. Fenomena semacam ini, menurut teori penegakan hukum Friedman . , merupakan bagian dari "kultur hukum" yang dapat mempengaruhi efektivitas penegakan hukum secara keseluruhan, termasuk dalam memerangi korupsi yang notabene merupakan kejahatan luar biasa. Berdasarkan uraian di atas, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis secara komprehensif efektivitas OTT KPK pasca revisi UU KPK tahun 2019 dalam mengungkap korupsi sistemik di pemerintahan daerah, dengan studi kasus pada penanganan kasus Gubernur Riau. Analisis ini menjadi Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 35-41 penting tidak hanya untuk mengukur dampak revisi UU KPK secara empiris tetapi juga untuk memberikan rekomendasi kebijakan yang konstruktif bagi perbaikan sistem pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan. Permasalahan Pelemahan Kapasitas Operasional KPK Pasca Revisi UU Revisi UU KPK No. 19 Tahun 2022 telah mengintroduksi sejumlah pembatasan struktural, seperti keharusan memperoleh izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan dan OTT, serta perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembatasan ini berpotensi memperlambat responsivitas KPK dalam menangani kasus korupsi yang dinamis dan kompleks, sehingga mengurangi daya deteren dari OTT sebagai instrumen pemberantasan korupsi. Reviktimisasi Sistemik dan Tantangan Pembuktian Jaringan Korupsi OTT dalam kasus korupsi sistemik, seperti yang melibatkan Gubernur Riau, seringkali hanya berhasil menjaring aktor di level "pemain" . tanpa mampu menelusuri dan membongkar keseluruhan jaringan yang melibatkan aktor "pengarah" di level politik atau bisnis. Proses pembuktian yang rumit, tekanan politik, dan intimidasi terhadap saksi dan penyidik dapat menyebabkan "reviktimisasi sistemik," di mana sistem hukum justru melindungi jaringan korupsi yang lebih luas, sehingga akar masalah tidak tersentuh. Minimnya Dampak Pencegahan dan Pemulihan Kerugian Negara\ Meskipun OTT berhasil dilakukan, efektivitasnya dalam menciptakan efek pencegahan jangka panjang dan memulihkan kerugian negara masih dipertanyakan. Lembaga daerah pasca-OTT seringkali kembali beroperasi dengan pola yang sama karena tidak adanya reformasi sistemik di tingkat kelembagaan. Selain itu, proses restitusi dan pengembalian aset hasil korupsi . sset recover. berjalan lambat, sehingga kerugian negara tidak sepenuhnya dapat dipulihkan dan tidak memberikan efek jera yang signifikan. LANDASAN HUKUM Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) - UU No. 8 Tahun 1981 a Pasal 1 Angka 26: Mendefinisikan Operasi Tangkap Tangan sebagai penangkapan tersangka pada saat sedang atau baru saja melakukan tindak pidana. Definisi ini menjadi dasar legal formal bagi KPK untuk melakukan OTT. a Pasal 7 huruf c: Menetapkan bahwa barang bukti yang diperoleh dari OTT merupakan alat bukti yang sah di pengadilan, memberikan kekuatan hukum terhadap hasil operasi KPK. Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK Pembatasan Kewenangan OTT: a Pasal 12A dan 12B: Meski tetap mengatur kewenangan OTT, mewajibkan KPK untuk melaporkan pelaksanaannya kepada Dewan Pengawas dalam waktu 1x24 jam. Ketentuan ini berpotensi mengurangi unsur kecepatan dan kejutan yang menjadi esensi OTT. a Pasal 37A-37C: Membentuk Dewan Pengawas (Dewa. yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin atau membatalkan penyadapan sebagai bagian dari persiapan OTT, menambah lapisan birokrasi dalam proses investigasi. Perubahan Status Kelembagaan: a Pasal 1 Angka 2 dan 3: Mengubah status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berimplikasi pada sistem rekrutmen, kode etik, dan potensi intervensi kelembagaan. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi a Pasal 2 Ayat . : Menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 35-41 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana karena korupsi. Pasal inilah yang menjadi dasar penjabaran unsur-unsur korupsi sistemik dalam kasus Gubernur Riau. a Pasal 12B: Mengatur secara spesifik tentang gratifikasi . emberian hadia. kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang seringkali menjadi titik awal terungkapnya jaringan korupsi sistemik melalui OTT. Peraturan KPK No. 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan a Standard Operating Procedure (SOP): Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi KPK dalam melaksanakan OTT pasca berlakunya UU No. 19 Tahun 2019, mengatur detail mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan operasi. a Asas Proporsionalitas: Menekankan bahwa OTT harus dilaksanakan dengan memperhatikan asas proporsionalitas dan profesionalitas, termasuk dalam hal penggunaan kekuatan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Instrumen Internasional a United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003: Diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006. Konvensi ini mewajibkan negara pihak untuk memberlakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan korupsi yang efektif, termasuk penggunaan teknik investigasi khusus seperti OTT (Pasal . Efektivitas OTT KPK pasca revisi dapat dinilai dari kesesuaiannya dengan semangat dan kewajiban dalam UNCAC. Contoh Implementasi Dalam Kasus Gambar 1. Keterlibatan tokoh agama Pekanbaru: Tokoh agama Ustaz Abdul Somad (UAS) secara terbuka menyatakan dukungannya kepada Gubernur Riau Abdul Wahid meski yang bersangkutan ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus korupsi. Dalam unggahan Instagramnya pada Selasa, 4 November. UAS mengakui telah membantu kampanye Abdul Wahid di Pilkada Riau 2024, dengan alasan melihat latar belakang perjuangan Wahid sebagai anak yatim yang berhasil menjadi gubernur. Dukungan UAS disertai pengakuan bahwa ia mengajukan 16 syarat khusus untuk mendukung Wahid, termasuk pembangunan Islamic Center, beasiswa untuk anak berprestasi, insentif guru mengaji, dan insentif penyelenggara jenazah. UAS menggambarkan penangkapan ini sebagai "angin kencang dan ombak besar" dengan mengutip hadis riwayat at-Tirmidzi yang menyiratkan seseorang sedang dizalimi. Analisis terhadap Kasus: Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 35-41 Politik Transaksional dan Legitimasi Agama: Kasus ini mengungkap praktik politik transaksional antara tokoh agama dan kekuasaan, di mana dukungan politik diberikan dengan sejumlah janji program yang bernuansa agama. Legitimasi keagamaan digunakan untuk membangun opini publik yang mendukung tersangka, berpotensi mengaburkan proses hukum dan prinsip presumption of innocence. Korupsi yang Melibatkan Simbol Agama: Modus operandi korupsi yang terungkap, yaitu pengambilan jatah 2,5% . enyerupai besaran zaka. dari proyek dinas, menunjukkan pemanfaatan simbol-simbol agama untuk "melegitimasi" tindak pidana. Hal ini merefleksikan bentuk baru korupsi sistemik yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mendistorsi nilai-nilai agama. Dukungan Elit sebagai Bentuk Resistensi terhadap Pemberantasan Korupsi: Pernyataan dukungan dari tokoh berpengaruh seperti UAS dapat dilihat sebagai bentuk resistensi terhadap upaya pemberantasan korupsi oleh KPK. Hal ini memperumit lingkungan operasional KPK pasca-revisi UU, di mana tekanan sosial dan politik menjadi tantangan nyata di luar aspek hukum. Ujian Efektivitas OTT dalam Mengungkap Korupsi Sistemik: OTT dalam kasus ini berhasil mengungkap tidak hanya tindak pidana korupsi tetapi juga jaringan sistemik yang melibatkan hubungan antara kekuasaan eksekutif, jaringan proyek di dinas teknis (PUPR), dan legitimasi dari aktor non-negara . okoh agam. Efektivitas OTT diuji dalam membongkar seluruh jaringan ini di tengah narasi balik yang kuat dari pihak terkait. Solusi Aspek Kebijakan dan Reformasi Kelembagaan Penguatan Kerangka Hukum Progressive a Revisi UU KPK Kembali: Mempertegas kewenangan KPK dalam melakukan OTT dan penyadapan tanpa hambatan birokratis yang berlebihan dari Dewan Pengawas, khususnya untuk kasus-kasus yang bersifat mendesak . rgent case. a Sinkronisasi Kebijakan: Membuat Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpre. sebagai turunan UU KPK yang memastikan koordinasi antara Dewan Pengawas dan KPK berjalan efektif tanpa mengurangi independensi dan kecepatan tindakan. Optimalisasi Peran Dewan Pengawas (Dewa. a Fungsi Supervisi yang Membangun: Dewas seharusnya difokuskan pada pengawasan etik dan preventif, bukan pada hal-hal teknis operasional yang dapat memperlambat proses investigasi. a Mekanisme Fast-Track untuk OTT: Membuat prosedur khusus bagi Dewas untuk menanggapi permohonan izin penyadapan atau pelaporan OTT dalam waktu sangat singkat . isalnya 1-3 ja. untuk kasus-kasus yang bersifat mendesak. Aspek Penegakan Hukum dan Strategi Operasional Pendekatan Systemic Corruption Investigation a Pembentukan Satgas Khusus: Membentuk tim investigasi permanen di tubuh KPK yang khusus menangani korupsi sistemik dengan pendekatan follow the money dan follow the power. a Kolaborasi Lintas Lembaga: Memperkuat kerjasama dengan BPK. BPKP. PPATK, dan intelijen keuangan untuk melacak aliran dana dan pola-pola korupsi sistemik yang terstruktur. Strategi OTT yang Lebih Progresif a OTT Berjenjang (Tiered OTT): Melakukan OTT tidak hanya pada level eksekutif, tetapi juga menjalar ke level legislatif dan pelaku usaha yang terlibat dalam jaringan korupsi. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 35-41 a Pemanfaatan Teknologi Digital: Mengoptimalkan penggunaan artificial intelligence dan big data analytics untuk memetakan jaringan korupsi sistemik dan menentukan timing OTT yang tepat. Aspek Pencegahan dan Tata Kelola Pemerintahan Reformasi Sistem Pengangkatan Pejabat Daerah a Penerapan Sistem Meritokrasi: Membuat platform terbuka dan objektif untuk seleksi jabatan-jabatan strategis di pemerintah daerah. a Penguatan Layanan Pengaduan Masyarakat: Mengembangkan sistem whistleblower yang lebih aman dan terintegrasi untuk melaporkan praktik korupsi sistemik. Pendidikan Anti-Korupsi Berbasis Nilai a Integrasi Pendidikan Anti-Korupsi: Memasukkan modul pemberantasan korupsi sistemik dalam kurikulum lembaga pendidikan dan pelatihan pegawai pemerintah. a Kampanye Publik Kritis: Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya korupsi sistemik dan cara melaporkannya tanpa takut terhadap Aspek Pemulihan dan Dampak Berkelanjutan Penguatan Pemulihan Aset (Asset Recover. a Optimalisasi Perampasan Aset: Memprioritaskan pengembalian kerugian negara melalui mekanisme civil asset forfeiture yang lebih progresif. a Kolaborasi Internasional: Memperkuat kerjasama dengan lembaga keuangan internasional untuk melacak dan mengembalikan aset hasil korupsi yang disembunyikan di luar negeri. Evaluasi Dampak Pasca-OTT a Sistem Pemantauan Pasca-Pidana: Membuat mekanisme evaluasi berkala terhadap institusi-institusi yang pernah menjadi lokus OTT untuk mencegah terulangnya korupsi sistemik. a Benchmarking Keberhasilan: Menetapkan indikator keberhasilan OTT tidak hanya pada jumlah tersangka, tetapi juga pada sejauh mana OTT tersebut berhasil memutus mata rantai korupsi sistemik. SIMPULAN Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa efektivitas OTT KPK pasca revisi UU No. 19 Tahun 2019 dalam mengungkap korupsi sistemik di pemerintahan daerah mengalami tantangan multidimensi. Secara hukum, pembentukan Dewan Pengawas dan perubahan status kelembagaan KPK menciptakan lapisan birokrasi baru yang berpotensi mengurangi kelincahan dan independensi operasional OTT. Secara empiris, studi kasus Gubernur Riau membuktikan bahwa OTT masih mampu mengungkap praktik korupsi sistemik yang melibatkan jaringan kompleks antara aktor negara dan non-negara, meski dihadapkan pada resistensi politik dan penggunaan narasi kontra oleh pihak terkait. Namun, efektivitas OTT tersebut bersifat terbatas pada aspek penindakan dan pengungkapan awal, tanpa diikuti dengan dampak pencegahan dan pemulihan yang optimal. Korupsi sistemik membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif melampaui penegakan hukum, mencakup reformasi kebijakan, penguatan tata kelola pemerintahan, dan perubahan budaya hukum masyarakat. Implementasi solusi yang ditawarkanAimulai dari penguatan kerangka hukum, optimalisasi strategi operasional, hingga pencegahan berbasis nilaiAimenjadi prasyarat penting untuk memulihkan dan meningkatkan efektivitas OTT KPK sebagai instrument strategis dalam memberantas korupsi sistemik di Indonesia. REFERENSI