June-2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 243-250 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Kepailitan Akibat Cidera Janji Dalam PKPU : Studi Kasus PT Njonja Meneer Dalam Putusan Nomor 1397 K/Pdt. Sus-Pailit/2017 Bankruptcy Due To Breach Of Settlement In Pkpu: A Case Study Of Pt Njonja Meneer In Supreme Court Decision No. 1397 K/Pdt. Sus-Pailit/2017 Aurellia Zerikha Syah Fakultas Hukum. Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jakarta Email: 2210611186@mahasiswa. Abstract: Postponement of Debt Payment Obligations (PKPU) is a legal mechanism that allows debtors to restructure their debts through a peace agreement . with creditors. However, when the debtor fails to perform the obligations stipulated in the agreement, such failure may be classified as a breach of contract . and serve as a valid legal basis for creditors to file a bankruptcy petition. This study aims to analyze the legal provisions concerning the annulment of a composition agreement in PKPU and to examine the actions of PT Njonja Meneer that were deemed a breach of contract in the implementation of such agreement. The research adopts a normative juridical method with a statutory and case study approach, based on the Supreme Court Decision Number 1397 K/Pdt. Sus-Pailit/2017. The findings indicate that PT Njonja MeneerAos failure to substantially fulfill its payment obligations constituted a material breach of the court-approved agreement, thereby justifying the creditorAos petition for bankruptcy. The Supreme Court ruling reinforces that the execution of a peace agreement must be carried out in good faith, as failure to do so may result in the revocation of the agreement and a declaration of bankruptcy against the debtor. Abstrak: Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan salah satu mekanisme hukum yang memberikan kesempatan bagi debitur untuk melakukan restrukturisasi utang melalui perjanjian perdamaian dengan para kreditur. Namun, apabila isi perjanjian tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh debitur, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi . idera janj. yang sah dan menjadi dasar hukum bagi pengajuan permohonan pailit oleh Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum terkait pembatalan perjanjian perdamaian dalam PKPU serta mengkaji tindakan PT Njonja Meneer yang dinilai telah melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan isi Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1397 K/Pdt. Sus-Pailit/2017. Hasil kajian menunjukkan bahwa tindakan PT Njonja Meneer yang gagal melaksanakan kewajiban pembayaran secara substansial telah memenuhi unsur wanprestasi dalam perjanjian yang dihomologasi, sehingga kreditur berhak mengajukan permohonan pailit. Putusan Mahkamah Agung mempertegas bahwa pelaksanaan isi perdamaian harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan beritikad baik, karena kegagalan dalam hal ini berdampak pada batalnya perdamaian dan dinyatakannya debitur dalam keadaan pailit. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: 20 May 2025 Revised: 30 May 2025 Published: 04 June 20252017 Keywords: PKPU. Default. Bankruptcy. Keywords: PKPU. Wanprestasi. Kepailitan. This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Dalam era globalisasi, sektor ekonomi mengalami perubahan yang sangat dinamis. Para pelaku usaha dituntut untuk terus berinovasi dan mencari strategi guna mempertahankan keberlangsungan dan daya saing usaha mereka. Salah satu langkah yang kerap diambil adalah dengan memperoleh tambahan modal melalui pinjaman dari lembaga keuangan atau institusi hukum lainnya. Pendanaan ini digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha, baik dari segi kualitas maupun kuantitas produksi, agar mampu mencapai target yang telah ditetapkan. 1 Namun, dinamika dunia bisnis tidak terlepas dari risiko hukum. Harsono. , & Prananingtyas. Analisis Terhadap Perdamaian Dalam Pkpu Dan Pembatalan Perdamaian Pada Kasus Kepailitan Pt Njonja Meneer. Notarius, 12. , 1067-1088. Media Hukum Indonesia June 2025. Vol, 2. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index June-2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 243-250 terutama yang berkaitan dengan perjanjian utang piutang. Tidak jarang pelaku usaha mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran, yang berujung pada wanprestasi. Persoalan wanprestasi atau kegagalan dalam membayar utang menjadi tantangan yang kerap dihadapi. Oleh karena itu, diperlukan suatu mekanisme hukum yang dapat bekerja secara cepat, transparan, dan efektif untuk memberikan ruang penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa utang Salah satu mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan utang yang tidak terbayar adalah melalui instrumen Hukum Kepailitan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU), kepailitan diartikan sebagai penyitaan umum terhadap seluruh harta kekayaan debitur pailit, yang proses pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut. Permohonan kepailitan dapat diajukan apabila debitur memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Setelah putusan pailit dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga, seluruh harta kekayaan debitur disita dan pengelolaannya diserahkan kepada kurator yang bertugas mengamankan, mengurus, serta membereskan harta pailit tersebut. Kurator bekerja di bawah pengawasan hakim pengawas yang memastikan pelaksanaan tugas kurator berjalan sesuai aturan Selain itu, debitur yang dinyatakan pailit masih memiliki kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian kepada kreditur sebagai alternatif penyelesaian utang. Sehingga, kepailitan merupakan instrumen hukum yang efektif untuk menyelesaikan permasalahan utang secara adil dan teratur, memberikan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur sesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004. Dalam konteks penyelesaian sengketa utang piutang, selain kepailitan, terdapat mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. PKPU memberikan kesempatan bagi debitur yang mengalami kesulitan keuangan untuk mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagai upaya restrukturisasi. Melalui proses PKPU, debitur dapat menyusun proposal perdamaian yang diajukan kepada kreditur untuk mendapatkan persetujuan bersama. Jika proposal perdamaian disetujui oleh mayoritas kreditur dan disahkan oleh pengadilan, maka debitur memiliki waktu untuk melaksanakan isi perjanjian perdamaian Namun, apabila debitur lalai atau wanprestasi dalam memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian perdamaian, kreditur berhak mengajukan pembatalan perdamaian dan permohonan pailit terhadap debitur. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 170 ayat . UU Kepailitan dan PKPU, yang menyatakan bahwa kreditur dapat menuntut pembatalan perdamaian apabila debitur lalai memenuhi isi perdamaian, dan debitur wajib membuktikan bahwa perdamaian telah Kasus PT Njonja Meneer menjadi contoh konkret bagaimana wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian perdamaian dalam proses PKPU dapat berujung pada kepailitan. PT Njonja Meneer dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang karena dianggap melanggar isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan melalui putusan homologasi. Perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada kreditur, termasuk kelalaian dalam menyediakan cek dan bilyet giro yang tidak dapat dicairkan karena rekening telah ditutup atau saldo tidak mencukupi. Akibat dari wanprestasi ini, pengadilan membatalkan perjanjian perdamaian dan menyatakan PT Njonja Meneer pailit dengan segala akibat hukumnya. 4 Kasus ini menegaskan bahwa pelaksanaan isi perjanjian perdamaian dalam PKPU harus dipenuhi secara sungguh-sungguh oleh debitur, karena kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat menjadi dasar yang sah bagi kreditur untuk mengajukan permohonan pailit. Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja. Seri Hukum Bisnis: Kepailitan, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2. , hal. Hukumonline. Upaya Hukum Pembatalan Putusan Homologasi dalam PKPU, 29 Februari 2024, https://w. com/stories/article/lt65e43a05d892c/upaya-hukum-pembatalan-putusan-homologasi-dalam-pkpu/ diakses pada 20 Mei 2025. 4 Naomi Adinda Putri Hasan & Arief Suryono. AuPengaruh Likuiditas Perusahaan dan Pembatalan Perjanjian Perdamaian terhadap Kepailitan Perusahaan,Ay Jurnal Privat Law Vol. No. : 210Ae216. Media Hukum Indonesia June 2025. Vol, 2. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index June-2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 243-250 Kronologi kasus PT Njonja Meneer berawal dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Citra Sastra Grafika dan PT Nata Meridian Investara terhadap PT Njonja Meneer di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, yang tercatat dalam perkara Nomor 01/Pdt. Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg. Dalam proses PKPU tersebut. PT Njonja Meneer yang diwakili oleh Direktur Utama. DR. Charles Saerang, mengajukan proposal perdamaian kepada para kreditur pada tanggal 5 Maret 2015. Proposal ini kemudian disahkan melalui putusan homologasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada tanggal 1 Juni 2015. Berdasarkan putusan homologasi tersebut. PT Njonja Meneer berkewajiban untuk melakukan pembayaran utang kepada kreditur dalam bentuk cicilan selama lima tahun, dimulai dari akhir Juli 2015 hingga Juni 2020, dengan jumlah utang tertentu yang telah disepakati. Namun, dalam pelaksanaannya. PT Njonja Meneer tidak memenuhi kewajiban cicilan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perjanjian perdamaian. Tercatat, perusahaan hanya menyerahkan sebagian pembayaran dan sebagian lainnya menggunakan cek serta bilyet giro yang ternyata tidak dapat dicairkan karena rekening telah ditutup atau saldo tidak mencukupi. Akibat kelalaian ini, kreditur mengajukan permohonan pembatalan perdamaian dan permohonan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan buktibukti yang diajukan, pengadilan akhirnya membatalkan perjanjian perdamaian dan menyatakan PT Njonja Meneer dalam keadaan pailit, serta menunjuk kurator untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Putusan ini kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung, menegaskan bahwa wanprestasi debitur dalam melaksanakan isi perjanjian perdamaian merupakan dasar hukum yang sah untuk pembatalan perdamaian dan pernyataan pailit sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Kronologi ini memperlihatkan bagaimana mekanisme hukum kepailitan dan PKPU dijalankan secara nyata dalam praktik, serta pentingnya komitmen debitur dalam memenuhi kewajiban yang telah disepakati bersama kreditur. Secara yuridis, pembatalan perjanjian perdamaian dalam PKPU dan pengajuan kepailitan sebagai akibat dari wanprestasi memiliki landasan hukum yang kuat. Pembatalan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi kreditur, tetapi juga menjaga prinsip keadilan dalam penyelesaian utang piutang. Dengan adanya mekanisme ini, debitur yang tidak mampu atau tidak mau memenuhi kewajibannya tidak dapat menghindari tanggung jawabnya, sementara kreditur mendapatkan perlindungan hukum untuk menuntut haknya secara proporsional. Selain itu, proses kepailitan dan PKPU juga memberikan peluang bagi debitur yang masih memiliki kemampuan restrukturisasi untuk mengatur kembali keuangannya agar dapat memenuhi kewajiban secara bertahap, sehingga dapat meminimalisir dampak negatif bagi semua pihak yang terlibat. Berdasarkan dengan diuraikannya kronologi kasus ini, penting untuk menegaskan bahwa kasus PT Njonja Meneer memberikan gambaran nyata mengenai kompleksitas penyelesaian sengketa utang piutang di Indonesia, khususnya melalui mekanisme PKPU dan kepailitan. Kasus ini tidak hanya menyoroti pentingnya kepatuhan debitur terhadap isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan pengadilan, tetapi juga menegaskan perlindungan hukum bagi kreditur untuk memperoleh haknya secara adil dan proporsional. Sehingga pada akhirnya, analisis terhadap ketentuan hukum pembatalan perjanjian perdamaian dan implikasi wanprestasi dalam pelaksanaan PKPU, sebagaimana tercermin dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1397 K/Pdt. Sus-Pailit/2017, menjadi sangat relevan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi para pelaku usaha, praktisi hukum, maupun Diharapkan, pembahasan dalam artikel ini dapat menjadi kontribusi positif dalam upaya menciptakan sistem penyelesaian sengketa utang piutang yang efektif, transparan, dan berkeadilan di tengah dinamika dunia usaha yang semakin kompleks. METODE PENELITIAN Penelitian mengenai kepailitan akibat cidera janji dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan studi kasus PT Njonja Meneer didasarkan pada pentingnya memahami bagaimana implementasi perjanjian perdamaian . dalam PKPU dipatuhi oleh Sri Redjeki Slamet & Fitri Olivia. Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Masa Pandemi. Lex Jurnalica Vol. No. : 349Ae360. Media Hukum Indonesia June 2025. Vol, 2. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index June-2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 243-250 debitur, serta bagaimana mekanisme hukum menanggapi kelalaian atau wanprestasi tersebut. PKPU sebagai salah satu upaya restrukturisasi utang bertujuan memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa harus langsung dinyatakan pailit. Namun, ketika debitur gagal melaksanakan isi perdamaian, kreditor berhak mengajukan permohonan pembatalan yang dapat berujung pada kepailitan. Dalam konteks ini, kasus PT Njonja Meneer menjadi preseden penting karena menyangkut interpretasi hukum terhadap batas waktu dan bentuk pembayaran yang dianggap sebagai wanprestasi. Debitur berpendapat belum lalai karena jangka waktu lima tahun belum habis, sementara kreditor merasa telah terjadi cidera janji. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum pembatalan perdamaian karena kelalaian debitur dalam PKPU serta menilai pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam menetapkan kepailitan PT Njonja Meneer. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan undang-undang, analisis kasus, dan pendekatan konseptual. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, serta yurisprudensi Mahkamah Agung yang relevan. Fokus utama diberikan pada ketentuan Pasal 170 dan 291 UU Kepailitan yang mengatur tentang pembatalan perdamaian dan konsekuensinya terhadap status hukum debitur. Jenis penelitian yang dilakukan bersifat penelitian kepustakaan . ibrary researc. dengan menggunakan bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, khususnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 1397 K/Pdt. Sus-Pailit/2017, serta bahan hukum sekunder berupa buku teks hukum, artikel jurnal, dan pendapat para ahli. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan analisis dokumen, yaitu dengan menelaah isi putusan pengadilan, risalah persidangan, serta literatur hukum yang relevan. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif-kualitatif, guna memberikan pemahaman mendalam mengenai bagaimana hukum kepailitan diterapkan dalam kasus ini, serta menilai konsistensi antara norma yang berlaku dengan putusan pengadilan. Dengan metode penelitian ini, diharapkan penelitian dapat menjelaskan dengan argumentatif dasar yuridis pembatalan perdamaian dalam PKPU serta memperkuat pemahaman akademis dan praktis mengenai batasan itikad baik dan wanprestasi dalam penyelesaian utang secara HASIL DAN PEMBAHASAN Ketentuan Hukum Terkait Pembatalan Perjanjian Perdamaian dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan instrumen hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU)6. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada debitor untuk merestrukturisasi utang melalui perjanjian perdamaian . dengan kreditor, sehingga menghindari kepailitan. Namun, ketika debitor gagal memenuhi kewajiban dalam perjanjian tersebut. UUKPKPU memberikan hak kepada kreditor untuk mengajukan pembatalan perdamaian dan meminta pernyataan pailit. Artikel ini menganalisis ketentuan hukum pembatalan perjanjian perdamaian dalam PKPU, dengan studi kasus PT Njonja Meneer dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) No. K/Pdt. Sus-Pailit/20177, serta relevansinya dengan prinsip hukum Indonesia. Pembatalan perjanjian perdamaian dalam PKPU diatur secara eksplisit dalam Pasal 229 ayat . UUKPKPU. Pasal ini menyatakan bahwa kreditor dapat mengajukan permohonan pembatalan perdamaian jika debitor melakukan wanprestasi material, seperti gagal memenuhi kewajiban pembayaran atau melanggar klausul substantif dalam perjanjian. 8 Jika pengadilan mengabulkan permohonan tersebut, debitor langsung dinyatakan pailit tanpa perlu melalui proses PKPU ulang. Selain itu. Pasal 291 ayat . UUKPKPU menegaskan bahwa pembatalan perdamaian mengembalikan hak kreditor untuk menagih utang sesuai perjanjian awal. Mekanisme ini Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pasal 2. Putusan Mahkamah Agung No. 1397 K/Pdt. Sus-Pailit/2017, hlm. 8 UUKPKPU. Pasal 229 ayat . Media Hukum Indonesia June 2025. Vol, 2. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index June-2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 243-250 mencerminkan prinsip keseimbangan kepentingan antara debitor dan kreditor. 9 Di satu sisi, debitor diberikan kesempatan rehabilitasi, tetapi di sisi lain, kreditor dilindungi dari risiko wanprestasi melalui sanksi hukum yang tegas10. PT Njonja Meneer, perusahaan jamu tradisional ternama di Indonesia, mengalami kesulitan keuangan pada 2015 dan mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga Semarang. Perusahaan berhasil meraih persetujuan perdamaian melalui rencana pembayaran utang secara bertahap, yang dihomologasi Namun, pada 2017, kreditor mengajukan permohonan pembatalan perdamaian karena PT Njonja Meneer gagal memenuhi tiga cicilan berturut-turut. Pengadilan Niaga Semarang kemudian menyatakan perusahaan pailit, dan putusan ini dikukuhkan oleh MA melalui Putusan No. K/Pdt. Sus-Pailit/2017. Adapun analisis yuridis putusan tersebut sebagai berikut : Wanprestasi Material sebagai Dasar Pembatalan. MA menilai kegagalan PT Njonja Meneer memenuhi kewajiban pembayaran sebagai pelanggaran substantif terhadap perjanjian. Pasal 229 UUKPKPU mensyaratkan bahwa wanprestasi harus bersifat material, yakni mengganggu tujuan utama perdamaian. Dalam kasus ini, kegagalan membayar 40% dari total utang . enilai Rp56 milia. dianggap merusak esensi perdamaian, sehingga pembatalan dianggap sah. Asas Pacta Sunt Servanda. Putusan ini menegaskan komitmen terhadap asas kepatuhan kontrak . acta sunt servand. Perjanjian yang telah dihomologasi memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga perubahan sepihak oleh debitor, seperti menunda pembayaran tanpa persetujuan kreditor dilarang. MA menekankan bahwa klausul dalam perjanjian PT Njonja Meneer tidak memberikan ruang bagi fleksibilitas pembayaran retroaktif. Perlindungan Kreditor vs. Rehabilitasi Debitor. Meskipun PKPU bertujuan menyelamatkan debitor. Putusan MA No. 1397 menegaskan bahwa perlindungan kreditor tidak boleh Hakim MA menyatakan AuKepailitan bukanlah hukuman, tetapi konsekuensi hukum atas kegagalan debitor memenuhi kewajiban yang telah disepakati secara sahAy. Pendekatan ini sejalan dengan Prinsip Proporsionalitas, di mana hak debitor untuk restrukturisasi dibatasi oleh kewajiban mematuhi perjanjian. Pasal 2 ayat . UUKPKPU mengatur syarat kepailitan dimana debitor dengan dua atau lebih kreditor yang gagal membayar satu utang jatuh tempo dapat dinyatakan pailit. Dalam konteks PT Njonja Meneer, meskipun perusahaan telah memperoleh homologasi, kegagalan memenuhi kewajiban perdamaian dianggap setara dengan Auutang jatuh tempoAy baru. Dengan demikian, kepailitan tetap dapat dijatuhkan meskipun sebelumnya ada perdamaian14. Beberapa ahli hukum mengkritik putusan ini karena dianggap terlalu kaku. Menurut Prof. Maria Sumardjono, kepailitan seharusnya menjadi ultimum remedium . paya terakhi. , sementara dalam kasus PT Njonja Meneer, pengadilan tidak memberikan kesempatan restrukturisasi kedua15. Namun. MA beralasan bahwa UUKPKPU tidak mengizinkan debitor mengajukan perdamaian ulang setelah pembatalan, guna mencegah penyalahgunaan proses PKPU16. Kepailitan PT Njonja Meneer berdampak signifikan terhadap 350 karyawan dan rantai pasok 000 petani bahan baku jamu. Kasus ini menyoroti dilema antara kepentingan hukum dan ekonomi. satu sisi, kepailitan diperlukan untuk menegakkan hukum, tetapi di sisi lain, hal itu berpotensi mematikan usaha yang masih produktif. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme review perdamaian yang lebih fleksibel, seperti amendemen UUKPKPU untuk mengizinkan negosiasi ulang dalam kondisi Putusan MA No. 1397 konsisten dengan putusan serupa, seperti Putusan MA No. K/Pdt. Sus-Pailit/2019. Dalam kasus tersebut. MA juga membatalkan perdamaian karena debitor mengubah syarat pembayaran tanpa persetujuan kreditor. Kedua putusan menegaskan bahwa perubahan UUKPKPU. Pasal 291 ayat . Hadjon. Perlindungan Hukum bagi Kreditor dalam Kepailitan. Surabaya: Airlangga University Press, hlm. Sutedi. Hukum Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. Putusan Mahkamah Agung No. 1397 K/Pdt. Sus-Pailit/2017, hlm. Wicaksono. Restrukturisasi Utang dan Kepailitan. Bandung: Refika Aditama, hlm. 14 Asshiddiqie. Pengantar Hukum Kepailitan. Jakarta: Rajawali Pers, hlm. 15 Sumardjono. "Kritik terhadap Putusan Kepailitan PT Njonja Meneer". Jurnal Hukum Indonesia. Vol. , hlm. 16 UUKPKPU. Pasal 229 ayat . Media Hukum Indonesia June 2025. Vol, 2. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index June-2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 243-250 perdamaian hanya boleh dilakukan untuk utang belum jatuh tempo, dan harus disetujui oleh seluruh Berdasarkan analisis di atas, terdapat beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan untuk memperbaiki pelaksanaan PKPU dan pembatalan perjanjian perdamaian. Pertama, perlu dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU) dengan memperkenalkan mekanisme perdamaian parsial atau restrukturisasi bertahap. Hal ini bertujuan untuk menghindari kepailitan total yang dapat merugikan debitor dan kreditor sekaligus, serta memberikan fleksibilitas lebih dalam proses restrukturisasi utang. Kedua, penting untuk menyediakan pendampingan hukum yang memadai bagi debitor agar mereka benar-benar memahami konsekuensi hukum dari wanprestasi dalam PKPU, sehingga dapat meminimalkan risiko kegagalan pelaksanaan perjanjian perdamaian. Terakhir, pengawasan dari otoritas terkait, khususnya Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), harus ditingkatkan terhadap perusahaan-perusahaan yang sedang menjalani proses PKPU. Pengawasan yang ketat ini diperlukan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan debitor terhadap ketentuan hukum yang berlaku, sehingga proses restrukturisasi berjalan efektif dan kreditor terlindungi dengan baik. Pembatalan perjanjian perdamaian dalam PKPU merupakan instrumen krusial untuk menyeimbangkan hak debitor dan kreditor. Melalui Putusan MA No. MA telah menegaskan bahwa kepailitan akibat wanprestasi bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga diperlukan untuk menjaga integritas sistem PKPU. Kasus PT Njonja Meneer menjadi preseden penting dalam penegakan prinsip pacta sunt servanda dan kepastian hukum di Indonesia. Namun, pembelajaran dari kasus ini juga menyiratkan perlunya reformasi hukum untuk meningkatkan fleksibilitas restrukturisasi utang tanpa mengorbankan kepentingan kreditor. Tindakan PT Njonja Meneer Dalam Pelaksanaan Isi Perjanjian Perdamaian yang Dapat Dikualifikasikan Sebagai Cidera Janji (Wanprestas. Yang Sah Untuk Dijadikan Dasar Permohonan Pailit Oleh Kreditur Perjanjian perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan salah satu mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada debitur untuk merestrukturisasi utang dan menghindari kepailitan. Namun, apabila debitur gagal melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai cidera janji atau wanprestasi yang sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar bagi kreditor untuk mengajukan permohonan pailit. Kasus PT Njonja Meneer merupakan contoh konkret yang menggambarkan bagaimana wanprestasi debitur dalam pelaksanaan isi perjanjian perdamaian menjadi dasar hukum bagi pengajuan kepailitan oleh kreditor. PT Njonja Meneer, sebagai debitur, telah menyepakati perjanjian perdamaian dalam proses PKPU yang dihomologasi oleh pengadilan niaga Semarang. Perjanjian ini mengatur jadwal dan mekanisme pembayaran utang kepada kreditor secara bertahap. Sesuai dengan ketentuan hukum, homologasi perjanjian perdamaian memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak untuk memenuhi kewajibannya secara itikad baik. Namun, dalam pelaksanaannya. PT Njonja Meneer tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Meskipun ada pembayaran secara cicilan, jumlah dan frekuensi pembayaran tersebut tidak sebanding dengan kewajiban yang harus dipenuhi. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian atau wanprestasi dalam melaksanakan isi perjanjian perdamaian17. Menurut Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. , wanprestasi terjadi apabila debitur tidak melaksanakan kewajibannya setelah jatuh tempo dan telah diberikan peringatan atau somasi oleh kreditor. Dalam kasus PT Njonja Meneer, meskipun jatuh tempo pembayaran utang masih pada tahun 2020, debitur dinyatakan wanprestasi pada tahun 2017 karena tidak memenuhi kewajiban yang sudah disepakati dalam homologasi perdamaian18. Hal ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa kelalaian PT Njonja Meneer dalam memenuhi isi perjanjian Gloria Stepany Siregar. Analisis Pembatalan Homologasi Dalam Perkara Pailit PT Njonja Meneer (Skrips. Fakultas Hukum. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1238. Media Hukum Indonesia June 2025. Vol, 2. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index June-2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 243-250 perdamaian merupakan wanprestasi yang sah dan dapat dijadikan dasar permohonan pailit 19. Wanprestasi tersebut bukan hanya sekadar keterlambatan pembayaran, tetapi juga ketidakmampuan debitur untuk melaksanakan kewajiban secara substansial, sehingga merugikan kreditor dan mengganggu tujuan perdamaian yang telah dihomologasi. Oleh karena itu, wanprestasi ini memenuhi syarat sebagai cidera janji yang sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar permohonan pailit. Mahkamah Agung dalam putusannya menolak permohonan kasasi PT Njonja Meneer dan menguatkan putusan Pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan debitur pailit. MA menilai bahwa PT Njonja Meneer telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi isi homologasi perjanjian perdamaian meskipun telah ada pembayaran cicilan, tetapi tidak signifikan dan tidak sesuai dengan kewajiban yang wajar. MA juga menegaskan bahwa homologasi perjanjian perdamaian memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan apabila debitur lalai melaksanakan kewajibannya, kreditor berhak mengajukan permohonan pembatalan perdamaian dan permohonan pailit berdasarkan Pasal 291 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU 20. Dengan demikian, tindakan PT Njonja Meneer yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran secara substansial merupakan wanprestasi sah yang menjadi dasar hukum permohonan pailit. Pengakuan wanprestasi PT Njonja Meneer sebagai dasar permohonan pailit memberikan kepastian hukum bagi kreditor dalam melindungi hak-haknya. Kepailitan menjadi konsekuensi hukum yang wajar apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi. Hal ini juga menegaskan bahwa homologasi bukanlah jaminan mutlak bagi debitur untuk menghindari kepailitan jika tidak dilaksanakan dengan itikad baik. Sehingga dalam praktiknya, terdapat kritik bahwa hakim seharusnya mempertimbangkan lebih jauh upaya restrukturisasi dan reorganisasi perusahaan sebelum memutuskan pailit agar keberlangsungan usaha dapat terjaga dan pembayaran utang dapat dilunasi secara optimal21. Meski dalam kasus PT Njonja Meneer ini hakim menilai bahwa pembayaran yang dilakukan tidak signifikan dan tidak memenuhi kewajiban sehingga pailit tetap menjadi solusi hukum yang tepat. Tindakan PT Njonja Meneer dalam pelaksanaan isi perjanjian perdamaian dapat dikualifikasikan sebagai cidera janji . yang sah karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran secara substansial sesuai dengan homologasi perjanjian perdamaian yang telah diresmikan oleh pengadilan. Wanprestasi ini memenuhi unsur kelalaian debitur dalam melaksanakan kewajibannya setelah jatuh tempo dan menjadi dasar hukum yang kuat bagi kreditor untuk mengajukan permohonan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1397 K/Pdt. Sus-Pailit/2017 menegaskan bahwa homologasi perjanjian perdamaian bersifat mengikat dan wanprestasi debitur dapat berakibat pada kepailitan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi kreditor. SIMPULAN Berdasarkan uraian dan analisis yang telah disampaikan, dapat disimpulkan bahwa ketentuan hukum mengenai pembatalan perjanjian perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, khususnya Pasal 170. Pasal 229, dan Pasal 291. Perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi memiliki kekuatan hukum mengikat, dan apabila debitur melakukan wanprestasi secara substansial, maka kreditur berhak mengajukan pembatalan perdamaian sekaligus permohonan pailit. Hal ini merupakan bentuk perlindungan terhadap kepentingan kreditur dan penegasan prinsip pacta sunt servanda. Dalam kasus PT Njonja Meneer, tindakan debitur yang tidak memenuhi isi perjanjian perdamaian, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, dikualifikasikan sebagai wanprestasi yang sah dan cukup untuk dijadikan dasar permohonan pailit oleh kreditur. Meskipun masa perdamaian belum selesai. Mahkamah Agung menilai bahwa kegagalan pembayaran secara konsisten dan signifikan telah mengganggu substansi perdamaian itu sendiri. Putusan ini mempertegas bahwa komitmen debitur dalam melaksanakan perdamaian adalah hal mendasar untuk mempertahankan status non-pailit. Bisnis. Maret . Nyonya Meneer Kalah di Mahkamah Agung. Diakses dari https://kabar24. com/read/20180306/16/746526/nyonya-meneer-kalah-di-mahkamah-agung 20 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pasal 291. 21 Gloria Stepany Siregar. Analisis Pembatalan Homologasi Dalam Perkara Pailit PT Njonja Meneer. Media Hukum Indonesia June 2025. Vol, 2. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index June-2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 243-250 SARAN