E-ISSN 2798-3846 Volume 4 Nomor 1 Juni 2024 PENINGKATAN OMZET PENJULAN MELALUI PENDAMPINGAN SERTIFIKASI HALAL DAN LEGALITAS UMKM MINUMAN AuDAKITAVIAy Riril Mardiana Firdaus1. Roni Alim BaAodiya Kusufa1. Yuni Mariani Manik1* Universitas PGRI Kanjuruhan Malang Riril@unikama. Ronialim@unikama. Yuni@unikama. ABSTRAK Legalitas dan sertifikasi halal merupakan jaminan kualitas produk dari Usaha Mikro. Kecil dan Menengah (UMKM). UMKM minuman AuDakitaviAy yang berlokasi di Desa Karangduren. Kecamatan Pakisaji. Kabupaten Malang belum memiliki legalitas dan belum bersertfikasi halal sehingga perlu dilakukan pendampingan agar meningkatkan omzet penjualan. Tujuan pengabdian ini yaitu melakukan pendampingan sertifikasi halal dan pendampingan legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk meningkatkan omzet penjualan. Metode pelaksanaan pada pengabdian ini menggunakan pendekatan Participatory Learning and Action. Pendampingan dilaksanakan secara offline datang ke UMKM Dakitavi yang akan mendaftarkan usahanya melalui melalui Online Single Submission (OSS), dan Sertifikasi Halal melalui SiHalal. Hasil penagbdian menunjukkan bahwa mitra sangat antuasias dalam mengikuti sosialisasi pengabdian masyarakat dari tim pengabdi Universitas PGRI Kanjuruhan Malang. Hasil kegiatan juga telah berhasil mendaftarkan UMKM Dakitavi dalam memperoleh legalitas NIB dan sertifikat halal. Selanjutnya mitra diharapkan mampu melakukan evaluasi keberhasilan sendiri melalui produksi minuman susu jelly, teknik kemasan dan desain produk, pemasaran dan manajemen keuangan. Kata Kunci: UMKM. Legalitas. Sertifikat Halal. Omset Penjualan ABSTRACT Legality and halal certification are a guarantee of product quality from Micro. Small and Medium Enterprises (MSME. The "Dakitavi" drink MSMEs located in Karangduren Village. Pakisaji District. Malang Regency do not yet have legality and are not yet halal certified so assistance is needed to increase sales turnover. The aim of this service is to provide assistance with halal certification and assistance with the legality of Business Identification Numbers to increase sales turnover. The implementation method for this service uses a Participatory Learning and Action approach. Assistance is carried out offline to Dakitavi MSMEs who will register their business through Online Single Submission (OSS), and Halal Certification through SiHalal. The results of the service show that partners are very enthusiastic about participating in community service outreach from the Universitas PGRI Kanjuruhan Malang service team. The results of the activity have also succeeded in registering Dakitavi MSMEs in obtaining Business Identification Numbers legality and halal certificates. Furthermore, partners are expected to be able to evaluate their own success through the production of jelly milk drinks, packaging techniques and product design, marketing and financial management. Keywords: MSMEs. Legality. Halal Certificate. Sales Turnover Tanggal Masuk: 29 Januari 2024 Tanggal Diterima: 4 Mei 2024 Halaman: 39-49 Firdaus. Kusufa, dan Manik Volume 4 Nomor 1 Juni 2024 PENDAHULUAN Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) mempunyai peran yang sangat besar dalam membangun ekonomi lokal di suatu wilayah. UMKM merupakan salah satu bagian penting dalam meningkatkan perekonomian suatu wilayah (Putra, 2. UMKM di Malang telah memainkan peran penting dalam menyerap tenaga kerja, meningkatkan jumlah unit usaha, dan mendukung pendapatan rumah tangga. Sampai saat ini, perkembangan UMKM bidang makanan dan minuman banyak diminati oleh semua lapisan masyarakat di Malang sebagai makanan khas daerah (Harmayani. Santoso, & Gardjito, 2. Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar, telah mengimplementasikan sejumlah regulasi terkait produk halal. Undang-Undang No. Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mencakup beberapa aspek, termasuk: . kewajiban sertifikasi halal, . penyelenggaraan jaminan produk halal, . ketentuan lembaga pemeriksa halal, . aturan terkait bahan dan proses produk halal, . prosedur untuk memperoleh sertifikat halal, . pengawasan terhadap kegiatan jaminan produk halal, . partisipasi masyarakat dalam kegiatan jaminan halal, dan . ketentuan pidana terkait halal. Selanjutnya. Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2019 memuat: . penjelasan rinci mengenai implementasi jaminan produk halal (JPH), . kerja sama antar lembaga dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, . biaya untuk sertifikasi halal, dan . tahapan kewajiban untuk produk-produk yang mendapatkan sertifikasi halal. Selanjutnya. Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 mengatur: . tahapan rinci kewajiban sertifikasi halal berdasarkan jenis produk, . prosedur pendirian dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), . detail prosedur pengajuan permohonan dan perpanjangan sertifikat halal, serta . label halal dan informasi non-halal. Selanjutnya. KMA No. 982 Tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal membahas . penerapan layanan sertifikasi halal selama masa transisi dan . peran BPJPH. MUI, dan LPPOM MUI dalam penyediaan layanan sertifikasi halal. Kemudian. PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal memuat . penjelasan terperinci mengenai pelaksanaan jaminan produk halal, . kolaborasi Firdaus. Kusufa, dan Manik Volume 4 Nomor 1 Juni 2024 antar lembaga dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, . biaya untuk sertifikasi halal, dan . tahapan kewajiban bagi produk yang mendapatkan sertifikasi halal. UMKM minuman AuDakitaviAy yang di jalankan oleh Bapak Dadang berlokasi di Desa Karangduren. Kecamatan Pakisaji. Kabupaten Malang. Usaha tersebut telah beroperasi selama sekitar 3 tahun. Aktivitas yang dilakukan masih menggunakan metode tradisional, termasuk dalam hal produksi, citarasa, kemasan, dan pemasaran, belum mengikuti perkembangan teknologi era 4. Dalam melakukan kegiatan sehari-hari Bapak Dadang mempekerjaan warga sekitar berjumlah 3 orang karyawan untuk memenuhi permintaan konsumen. Akan tetapi, usaha yang dijalankan Bapak Dadang belum memiliki legalitas dan belum bersertfikasi halal sehingga perlu dilakukan pendampingan agar meningkatkan omzet penjualan. Gambar 1. Kemasan Cup Awal Produk Susu Jelly Tanpa Label Gambar 2: Rencana Kemasan Cup Produk Dengan Label Firdaus. Kusufa, dan Manik Volume 4 Nomor 1 Juni 2024 Permasalahan mitra antara lain: . belum adanya sertifikasi halal, . belum memiliki legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), dan . Lingkup dan media pemasaran masih terbatas. Solusi yang ditawarkan oleh tim pengabdi dari Universitas PGRI Kanjuruhan Malang kepada mitra antara lain: . pendampingan sertifikasi halal, . pendampingan legalitas agar UMKM AyDakitaviAy memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan . untuk meningkatkan omzet penjualan pada UMKM melalui marketing dan branding di media sosial seperti FB. IG, dan WA group. Setelah kegiatan pengabdian ini selesai, mitra diharapkan memiliki legalitas dan sertifikasi halal serta mampu meningkatkan omzet penjulannya dengan pemasaran online atau digital marketing dan branding di media sosial seperti FB. IG, dan WA group. METODE Pendekatan yang disarankan untuk membantu mitra dalam mengatasi masalah adalah Participatory Learning and Action (PLA) (OAoReilly-de Bryn & De Bryn, 2010. Thomas, 2. Pendekatan ini merupakan salah satu metode di mana proses belajar dan interaksi dilakukan bersama komunitas atau masyarakat. PLA menggabungkan berbagai metode partisipatif untuk memfasilitasi kolaborasi dan proses pembelajaran di lingkungan masyarakat. Langkah-langkah dalam PLA mulai perencanaan, pelaksanaan, pendampingan, dan evaluasi. Koordinasi implementasi program pengabdian kepada masyarakat ini untuk melakukan alih teknologi dalam hal pengurusan legalitas dan sertifikasi halal, peningkatan kualitas produk dan omzet penjualan minuman susu jelly. Agar kualitas produk lebih baik dan mudah diterima pasar, maka perlu dikoordinasikan hal-hal berikut: koordinasi tentang perlunya legalitas dan sertifikasi halal, . koordinasi tentang pentingnya desain produk pada kemasan produk agar konsumen mendapatkan informasi tentang produk tersebut, . agar omzet UMKM meningkat, perlu adanya digital marketing atau pemasaran online melalui website. FB. IG, lain-lain. Sebelum mempersiapkan dokumen dan logistik yang akan digunakan antara lain legalitas dan sertifikasi halal (KTP. KK. NPWP), cup yang sudah ada desain merk, dan pendampingan cara branding di media sosial WA. FB. IG dan lain-lain. Firdaus. Kusufa, dan Manik Volume 4 Nomor 1 Juni 2024 Langkah-langkah solusi pendukung dari metode yang diajukan untuk mengatasi masalah mitra dalam hal legalitas, sertifikasi halal dan pemasaran adalah . persiapan dokumen KK. KTP. NPWP sealer, . pelatihan dan pendampingan pendaftaran memalui Online Single Submission (OSS), . Pelatihan dan pendampingan digital marketing dengan membuat website. WA. FB. IG dan lain-lain. Evaluasi program dilakukan bersama-sama mitra di tempat kegiatan mitra. Evaluasi ini bisa terukur apabila ada Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki sertifikat halal, peningkatan kualitas produk, peningkatan desain merk pada kemasan produk dan digital marketing. Tindak lanjut dan pelembagaan progam selalu dikomunikasikan dengan baik kepada mitra agar bisa memantau perkembangan usaha mitra. Mitra selalu diberi motivasi dan arahan agar selalu mengikuti pelatihan-pelatihan serupa agar selalu update ilmu pengetahuan. Selain itu, mitra dihimbau mengikuti komunitas UMKM di Malang raya agar mitra mempunyai interlink dan pengetahuan yang luas. HASIL DAN PEMBAHASAN Sosialisasi pengabdian dihadiri oleh mitra dan kegiatan ini berlangsung di rumah Bapak Dadang Sutrisno Jl. Cerme Gg. Ban Lori RT: 001 RW: 001 Dusun Karangduren Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang. Hasil kegiatan pengabdian mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pendampingan, dan evaluasi sebagai berikut. Perencanaan program pengabdian masyarakat ini membahas legalitas dan sertifikasi halal UMKM AuDakitaviAy. Pada tahap perencanaan ini bertujuan untuk mempersiapkan mitra agar mampu dan bersedia menyediakan tempat dan dokumen yang diperlukan pada saat pelaksanaan program pengabdian masyarakat. Hasil sosialisasi menunjukkan bahwa mitra sangat antuasias dalam mengikuti sosialisasi pengabdian masyarakat dari tim pengabdi Universitas PGRI Kanjuruhan Malang. Tahap berikutnya adalah pelaksanaan program pengabdian masyarakat yang akan diawali dengan persiapan dokumen dan link pengajuan legalitas yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB). Tim pengabdian memulai pendampingan sertifikasi dengan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang menyatukan perizinan di tingkat daerah dan pusat, bertujuan untuk mempermudah proses perizinan bagi kegiatan usaha di Firdaus. Kusufa, dan Manik Volume 4 Nomor 1 Juni 2024 Indonesia. OSS digunakan oleh para pelaku usaha seperti badan usaha, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta usaha perorangan, baik yang baru didirikan maupun yang sudah ada sebelum OSS diperkenalkan. Dalam proses OSS, pemilik usaha diharuskan membuat akun dengan mengidentifikasi kategori usaha mereka sebagai UMK atau Non-UMKM, berdasarkan modal yang dimiliki. Selanjutnya, tim pengabdian membantu dalam verifikasi data dengan menentukan jenis pelaku usaha, apakah berupa perseorangan atau badan usaha. Data yang diperlukan meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor telepon pelaku usaha. Setelah itu, profil usaha harus diisi, termasuk nama, jenis kelamin, tanggal lahir, dan alamat, sebelum menyetujui syarat dan ketentuan OSS. Setelah semua data diinput, sistem OSS akan melakukan verifikasi ulang, yang memakan waktu sekitar satu hari kerja. Setelah verifikasi selesai, perizinan diterbitkan, dan pelaku usaha dinyatakan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah NIB terbit, selanjutnya pelaku usaha akan didampingi untuk pembuatan sertifikasi halal. Pengurusan sertifikasi halal dilakukan pada sistem SiHalal, pelaku usaha diminta untuk memasukkan data-data seperti informasi outlet, kemudian mengisi informasi untuk pengajuan sertifikasi berupa data pelaku usaha. Selanjutnya surat pernyataan pelaku usaha juga dibutuhkan untuk menyatakan bahwa bahan-bahan yang digunakan dalam proses pembuatan produk adalah bahan-bahan yang halal. Proses pengurusan sertifikat halal ini akan memakan waktu yang cukup lama hingga lebih dari satu bulan sebelum akhirnya sertifikat dapat diterbitkan. Faktor pendukung disini merupakan hal-hal positif yang mempengaruhi keberhasilan program pengabdian dapat diidentifikasi yaitu . UMKM Dakitavi adalah pengguna langsung atau pengguna manfaat dari hasil pengabdian masyarakat ini, dimana legalitas dan sertifikasi halal tersebut sangat penting untuk keberlangsungan usaha. Tanggapan positif yang berupa dukungan moral dari pihak UMKM yang berkomitmen untuk memaksimalkan usaha. DPPM Universitas PGRI Kanjuruhan Malang memberikan dukungan dan fasilitas yang memadai untuk pelaksanaan program pelatihan dan pendampingan, yang dilakukan oleh para dosen sebagai bagian dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Firdaus. Kusufa, dan Manik Volume 4 Nomor 1 Juni 2024 Faktor-faktor hal-hal keberlangsungan dan kelancaran pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat. Faktor-faktor ini meliputi: . pelaksanaan pada malam hari menyebabkan peserta merasa mengantuk dan kurang berkonsentrasi. Untuk mengatasi ini, pelatihan dengan metode praktik dapat menjadi pendekatan yang lebih menarik dan bermakna. Banyak masalah yang timbul karena keterampilan yang kurang memadai, sehingga diperlukan pengembangan keterampilan lain yang dibutuhkan, seperti manajemen pemasaran dan Dari kegiatan pengabdian, secara fisik UMKM Dakitavi dapat memperoleh legalitas usaha dalam bentuk Nomor Induk berusaha (NIB) dan sertifikat halal sebagai Gambar 3 menunjukkan sertifikat halal dan gambar 4 menunjukkan NIB dari UMKM Dakitavi. Gambar 3. Sertifikat Halal UMKM Dakitavi Firdaus. Kusufa, dan Manik Volume 4 Nomor 1 Juni 2024 Gambar 4. Nomor Induk berusaha (NIB) UMKM Dakitavi Pendampingan untuk pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM memiliki dampak positif bagi masyarakat luas. Kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi produsen, tetapi juga bagi konsumen dan pemerintah. Mengingat konsumen mayoritas adalah umat Islam, sangat penting bagi kita untuk melindungi bahan pangan dari kontaminasi bahanbahan yang haram, baik dari bahan utama maupun bahan aditif selama proses pengolahan (Djakfar & Isnaliana, 2021. Mardiah, 2. Oleh karena itu, perintah untuk mengonsumsi makanan halal bertujuan untuk memastikan kesehatan fisik, jiwa, dan akal manusia (Syaiful. Azkiyah, & Hakim, 2. Mengingat pentingnya makanan halal dalam melindungi konsumen. UMKM sebagai produsen seharusnya memberikan jaminan dengan menyertakan label halal dari MUI sebagai bukti legalitas dan keamanan produk, mengingat BPJPH belum siap dari segi sarana dan prasarana. Produk makanan dan minuman tidak hanya berfungsi untuk menghilangkan lapar dan dahaga, tetapi juga harus memenuhi standar halalan thayyiban (Andriyani, 2019. Muzakki, 2. Firdaus. Kusufa, dan Manik Volume 4 Nomor 1 Juni 2024 Konsep halal menjadi penting karena menjadi bagian dari merek dalam berkomunikasi, khususnya bagi masyarakat Muslim. Bahkan lebih dari itu, kata halal bukan hanya elemen merek saja melainkan juga bagian dari sistem kepercayaan, kode etik-moral, dan integral dalam kehidupan sehari-sehari. Jenis konsumsi di tingkat produk yang harus ditawarkan sebagai sebuah merek mesti melalui sebuah pendekatan yang lebih luas dari definisi halal. Bahkan produk halal kini menjadi trend konsumsi baik di negara Muslim maupun nonMuslim. Sebagai negara dengan mayoritas berpenduduk Muslim. Indonesia sudah seharusnya memperhatikan kebutuhan warganya dalam mengkonsumsi produk halal. Konsumen diberikan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi. Dasar hukum untuk wisata halal dan sistem jaminan halal tercantum dalam Undang-Undang No. 33 tahun 2014 dan Qanun No. 8 tahun 2016. Kedua dasar hukum ini berfungsi sebagai pedoman utama dalam penerapan kedua unsur tersebut, yang saling terkait dalam memacu pertumbuhan ekonomi. Pendampingan pengurusan sertifikasi dilakukan bagi pelaku UMKM untuk mempermudah mereka dalam melengkapi semua dokumen dan formulir yang diperlukan untuk sertifikasi halal. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan akan muncul lebih banyak produk yang bersertifikasi halal, khususnya di sektor makanan, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan produk halal. Keberadaan sertifikasi halal merupakan atribut penting yang harus dicantumkan pada kemasan produk. Kesadaran pelaku UMKM untuk mengurus sertifikasi halal merupakan langkah penting dalam melindungi dan menjamin keamanan konsumen. Pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan penjualan UMKM dan memastikan bahwa produk memenuhi standar yang konsisten. Di sisi lain, pemerintah sebagai pembuat kebijakan terus mendukung dan mendorong UMKM untuk memperoleh sertifikasi halal, yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Adanya produk makanan halal memberikan kenyamanan dan kepuasan bagi konsumen. Mitra berhasil mengurus dan mendapatkan sertifikat halal serta Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam waktu 10 hari kerja, dan meskipun terjadi peningkatan penjualan, tim pengabdi tidak melakukan perhitungan rinci karena peningkatan omzet bukan merupakan target utama dari pengabdian ini. Firdaus. Kusufa, dan Manik Volume 4 Nomor 1 Juni 2024 SIMPULAN DAN SARAN Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi Halal merupakan bentuk legalitas usaha yang esensial bagi semua pemilik usaha. Oleh karena itu, diperlukan pendampingan untuk masyarakat agar mereka memahami pentingnya legalitas usaha ini. Selain memastikan legalitas. NIB dan Sertifikasi Halal juga memberikan manfaat bagi UMKM dengan meningkatkan kepercayaan konsumen dan penjualan. Pendampingan dilakukan secara langsung dengan mengunjungi UMKM Dakitavi, untuk mendaftarkan usaha mereka melalui OSS dan Sertifikasi Halal melalui SiHalal. Rekomendasi yang dapat diberikan oleh pengabdi adalah sebagai berikut: . mitra diharapkan dapat merencanakan program, melaksanakan program, dan mengevaluasi kegiatan mereka secara mandiri. mitra diharapkan untuk meningkatkan produksi, berinovasi dalam desain kemasan minuman susu jelly, memperluas jaringan pemasaran, mengelola keuangan secara mandiri, dan melakukan evaluasi. mitra diharapkan mampu mengevaluasi kesuksesan mereka sendiri melalui produksi minuman susu jelly, teknik kemasan dan desain produk, pemasaran, serta manajemen keuangan. UCAPAN TERIMAKASIH Terimakasih kami ucapkan kepada DPMM Universitas PGRI Kanjuruhan Malang yang telah memberikan dukungan dana pada kegiatan pengabdian ini. Terima kasih juga kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan pengabdian ini. DAFTAR PUSTAKA