IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SISTEM ZONASI DAN IMPLIKASINYA PADA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) JENJANG SMP SWASTA DI KECAMATAN SUNGAILIAT KABUPATEN BANGKA Ryan Ritama1* . Zakiyudin Fikri2. Anthony Lee Mega Satria3. Hattami Amar4 1,2,3,4 Institut Pahlawan 12 Koresponding Email: hattamiamar31@gmail. ABSTRAK Kebijakan sistem zonasi belum sepenuhnya diimplementasikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang relevan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana kebijakan sistem zonasi diimplementasikan dan bagaimana pengaruhnya terhadap Penerimaan Siswa Baru (PPDB) di tingkat SMP swasta di Kabupaten Sungailiat. Sekolah swasta sangat terpengaruh oleh sistem zonasi, yang pertama kali diterapkan untuk menyamakan akses dan kualitas pendidikan di sekolah negeri, terutama dalam hal jumlah pelamar yang lebih sedikit. Dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder, penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan kepala sekolah swasta, ketua pelaksana PPDB, serta pihak Dinas Pendidikan. Data sekunder diperoleh melalui observasi dan studi dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan zonasi belum sepenuhnya mempertimbangkan pemerataan akses pendidikan, sehingga berdampak negatif bagi sekolah swasta, terutama pada masa awal pemberlakuan zonasi. Kebijakan sistem zonasi belum sepenuhnya memeratakan akses Terdapat pula ketimpangan persepsi di masyarakat yang lebih memprioritaskan sekolah negeri. Rekomendasi yang diberikan antara lain perlunya pedoman teknis zonasi yang lebih rinci, monitoring dan evaluasi berkala, peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah swasta, serta penguatan kolaborasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menciptakan distribusi peserta didik yang lebih merata. Kata Kunci: Implementasi. Kebijakan. Pendidikan. Sistem Zonasi. Sekolah Swasta ABSTRACT The zoning system policy has not been fully implemented in accordance with relevant laws and The purpose of this study is to examine how the zoning system policy is implemented and how it affects New Student Admissions (PPDB) at the private junior high school level in Sungailiat Regency. Private schools are heavily impacted by the zoning system, which was first implemented to equalize access and quality of education in public schools, particularly in the face of a smaller number of applicants. Using primary and secondary data sources, this study employs a descriptive qualitative methodology. Primary data was obtained through in-depth interviews with private school principals, the head of the PPDB (School JURNAL ADMINISTRASI NEGARA (STUDIA ADMINISTRASI) VOLUME 7 NOMOR 2 TAHUN Admission. committee, and the Department of Education. Secondary data was obtained through observation and documentation studies. Data analysis was conducted through data reduction, data presentation, and conclusion drawing. The results of the study indicate that the implementation of the zoning policy has not fully considered equal access to education, resulting in a negative impact on private schools, especially in the early stages of zoning The zoning system policy has not fully equalized access to education. There are also unequal perceptions within the community, which prioritize public schools. Recommendations include the need for more detailed technical guidelines for zoning, regular monitoring and evaluation, improving the quality of educational services in private schools, and strengthening collaboration and community outreach to create a more equitable distribution of students. Keywords: Implementation. Policy. Education. Zoning System. Private School. PENDAHULUAN Pendidikan merupakan aset penting bagi Indonesia salah satu faktor yang menentukan kemajuan suatu bangsa bisa dilihat dari keberlangsungan pendidikannya. Namun, sistem pendidikan di Indonesia sendiri dinilai masih perlu pembenahan di beberapa aspeknya. Indonesia, sistem pendidikannya masih terlalu fokus pada kuantitas dan angka, padahal esensi pendidikan sendiri adalah mengajarkan anak untuk hidup berkarakter, mampu mengasah talenta namun memiliki jiwa intelektual yang kuat. Nilai kuantitas dan angka itu penting, namun bukan satu-satunya tolok ukur kualitas pendidikan. Setiap anak memiliki minat dan bakatnya masing-masing, tidak bisa dinilai dari satu bidang saja. Sistem pendidikan di Indonesia dikenal sebagai suatu sistem pendidikan formal, pendidikan informal, dan pendidikan nonformal. Masing-masing jenis pendidikan tersebut memiliki ciri atau perbedaan satu sama lain. Undang- undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) yaitu menjelaskan pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar serta proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif meningkatkan kemampuan dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, karakter, kecerdasan, akhlak mulia, dan keahlian yang dibutuhkan dirinya warga, bangsa, serta negeri. Berikutnya, pasal 26 ayat 1 tentang Pendidikan Nonformal diberikan kepada orang yang membutuhkan layanan pendidikan yang menggantikan, melengkapi pendidikan formal untuk mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan merupakan ilmu yang mendasar bagi orang tua serta anak untuk mengenali ilmu pengetahuan. Sebagai lembaga pendidikan formal, sekolah sangat berperan untuk mewujudkan aspirasi-aspirasi nasional dan tujuan-tujuan pendidikan yang telah dirumuskan secara akurat. Mengingat pendidikan selalu bekenaan dengan pembinaan dan pengembangan manusia, maka keberhasilan pendidikan sangat bergantungpada individu. Salah satu individu yang dimaksud adalah siswa. Para siswa dihadapkan berbagai macam pilihan untuk melanjutkan sekolah setelah mereka lulus SD, pilihan-pilihan tersebut antara lain melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi (SMPN. SMPS, atau MTS. , melanjutkan sekolah sambil mengikuti kursus baik JURNAL ADMINISTRASI NEGARA (STUDIA ADMINISTRASI) VOLUME 7 NOMOR 2 TAHUN akademik maupun keterampilan, tidak melanjutkan tetapi mengikuti khursus-khursus keterampilan, atau mencari pekerjaan yang memang diperuntukkan bagi lulusan SMP dan berbagai pilihan lainnya. Menentukan dan memilih salah satu program lanjutan sekolah lulusan SMP pada dasarnya adalah memilih suatu jalan atau media untuk mendapatkan suatu keahlian tertentu yang nantinya digunakan untuk mendapatkan pekerjaan tertentu. Dalam pemilihan sekolah lanjutan ini diharapkan siswa benar-benar memahami apa yang diinginkan, sehingga tidak adanya perasaan menyesal dikemudian hari atau bahkan putus sekolah. Ketersediaan pendidikan diberbagai daerah di Indonesia sudah cukup maksimal, namun kualitas setiap sekolah masih sangat rendah dan belum merata. Di Indonesia, permasalahan yang terus ada dalam pemerataan mutu pendidikan adalah kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung Dalam hal ini, masih banyak sekolah yang kekurangan sarana dan prasarana yang berkualitas untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, sedangkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dialokasikan ke masing-masing sekolah sama besarnya. Karena masalah ini, siswa yang merasa lebih berpotensi tidak mau bersekolah di sekolah tersebut, lebih memilih bersekolah di sekolah favoritnya yang biasanya memiliki fasilitas yang memadai meski jauh dari tempat tinggalnya. (Hariyati, dkk, 2. Dalam skala global, dapat kita amati bahwa sering terjadi di seluruh penjuru dunia suatu gerakan reformasi pendidikan yang sistematis mengarah kepada pemuasan ideologi pasar internasional, neoliberalisme (Lakes & Carter, 2. Dalam tuntutan reformasi pendidikan ini selain karena kepentingan elite ekonomi raksasa, juga karena keinginan masyarakat lokal dalam memperbaiki kehidupan generasi berikutnya dengan meningkatkan akses sekaligus kualitas pendidikan secara umum. Dengan demikian, reformasi pendidikan memiliki dua kutub penggerak, yaitu dari atas . op-drive. dan dari bawah . Kedua kutub itu harus berjalan beriringan bila menginginkan reformasi yang berkelanjutan (Cheng 2. Demi terwujudnya pemerataan akses dan terjangkaunya layanan pendidikan oleh masyarakat, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan menerapkan sistem zonasi. Sistem zonasi adalah sistem yang mewajibkan anak didik untuk mengenyam pendidikan di sekolah yang radiusnya terdekat dari tempat tinggalnya, sejak penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2017 pemerintah telah telah mencanang program zonasi meski demikian, penerapan kebijakan ini masih dilaksanakan secara bertahap dan dalam proses adaptasi oleh pemerintah di tingkat lokal pada tahun 2019, pemerintah menerapkan sistem zonasi secara serentak di jenjang SMP dan SMA (Wahyuni, 2. Sistem zonasi telah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2016, diawali dengan penggunaan zonasi dalam penyelenggaraan ujian nasional. Kemudian, pada tahun 2017 dan 2018, sistem zonasi penerimaan siswa baru pertama kali diperkenalkan dan disempurnakan pada Permendikbud No. 44 Tahun 2019 Tahun 2019. Dalam pelaksanaannya secara bertahap, terutama interaksi antar pengambil keputusan/pemerintah dan warga negara khususnya siswa. Oleh karena itu umpan balik dapat diperoleh dari interaksi ini yang dapat digunakan untuk memperbaiki kebijakan perencanaan di masa depan (Hariyati dkk, 2. Dua tujuan utama penerapan sistem zonasi di lingkungan pendidikan adalah pemerataan kualitas pendidikan dan menghapus label sekolah favorit dan tidak favorit sebelumnya, dualisme label sekolah favorit dan nonfavorit atau sistem kelompok di tengah masyarakat membuat sekolah-sekolah seolah terkotak-kotak sehingga munculnya stigma yang beredar luas di masyarakat yang menganggap rendahnya kualitas siswa yang bersekolah di JURNAL ADMINISTRASI NEGARA (STUDIA ADMINISTRASI) VOLUME 7 NOMOR 2 TAHUN sekolah tidak favorit hal ini merugikan bagi sekolah-sekolah tidak favorit sebab mereka tidak menjadi prioritas bagi siswa-siswa untuk melanjutkan sekolah (Safarah & Wibowo, 2. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdiri dari beberapa Kabupaten dan Kota yang terdiri dari Kabupaten Bangka. Bangka Barat. Bangka Tengah. Bangka Selatan. Belitung. Belitung Timur, dan Kota Pangkalpinang. Dalam penelitian ini yang manjadi lokus penelitian yaitu kabupaten bangka. Kabupaten Bangka Terdiri dari beberapa Kecamatan yakni Sungailiat. Merawang. Riau Silip. Belinyu. Puding Besar. Pemali. Mendo Barat, dan Bakam. Yang menjadi lokus penelitian adalah lokasi penelitian di Kecamatan Suangailiat. Yang mana di kecamatan suangailiat terdapat beberapa sekolah swasta dalam jenjang SMP yaitu SMP Muhammadiyah Sungailiat. SMP Maria Goretti Sungailiat. SMP Plus Setia Budi. SMP Harapan Sungailiat. SMP Setia Budi Sungailiat. Beberapa masalah dengan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak sesuai untuk semua calon siswa. Meskipun kebijakan ini bukan kebijakan baru, namun peraturan sistem zonasi mempersulit seleksi calon siswa baru. Dalam hal ini, pemerintah dianggap tidak mampu memenuhi amanat Pasal 11 ayat . UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan pelayanan dan fasilitas, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara di tanah air tanpa diskriminasi. Fenomena peneraparan sistem zonasi di Kabupaten Bangka melalui Kementerian Pendidikan. Kebudayaan. Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek menyatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi masih dibutuhkan. Alasannya, agar untuk tetap menjaga prinsip kesetaraan dan keadilan dalam pendidikan di daerah-daerah tersebut untuk pemerataan akses pendidikan. Faktanya dalam mempertahankan sistem zonasi ini adalah untuk menghilangkan stigma sekolah favorit dan nonfavorit tetapi nyatanya di Kabupaten Bangka banyak permasalahan atau kecurangan yang terjadi walaupun sistem zonasi sudah di terapkan yaitu munculnya permasalahan terkait kecurangan saling titip siswa yang dilakukan oleh orang tua agar anaknya masuk ke sekolah favorit. Permasalahannya sederhana karena ada sekolah favorit dan nonfavorit yang membuat semua orang ingin menyekolahkan anaknya di sekolah terbaik. Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi yang sampai saat ini masih belum dapat menghapus stigma sekolah favorit di Kabupaten Bangka. Input sekolah yang berasal dari kalangan tertentu . menciptakan privilege yang diberikan bagi sekolah favorit, misalnya pemenuhan sarana dan prasarana yang lengkap untuk menunjang proses pembelajaran, tenaga kependidikan yang kompeten dan profesional serta prioritas utama dalam pemberian akses untuk mengikuti berbagai perlombaan secara tingkat regional, nasional dan juga internasional. Hal ini memisahkan celah yang besar dengan sekolah lain yang tidak unggul, tampaknya hanya siswa dengan kemampuan akademik dan finansial tertentu yang dapat menikmati sekolah unggulan. Sehingga efeknya ada sekolah yang siswanya banyak dan sekolah yang kekurangan siswa, ketimpangan ini berdampak negatif terhadap dunia pendidikan nasional (Bintoro, 2018:. Penerapan sistem zonasi pada jenjang SMP di Kecamatan Sungailiat. Kabupaten Bangka. Kepulauan Bangka Belitung, mengakomodasi beberapa hal, yaitu: Tidak semua siswa di satu kelurahan harus masuk zonasi ke SMP Sungailiat Sebagian wilayah di Kecamatan Sungailiat menggunakan sistem online untuk PPDB Sistem zonasi adalah pengaturan proses penerimaan siswa baru yang disesuaikan dengan tempat tinggal masing-masing siswa. Tujuannya untuk menghindari ketimpangan dalam memilih sekolah negeri, mendekatkan JURNAL ADMINISTRASI NEGARA (STUDIA ADMINISTRASI) VOLUME 7 NOMOR 2 TAHUN lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru, calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur zonasi harus berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka. Muhammadiyah, dan Swasta tingkat SMP Kabupaten Bangka tahun 2020 Ae 2024. Tabel 1. Data peserta didik jenjang SMP Swasta di Kabupaten Bangka Tahun 2020 Ae 2024 Nama Sekolah (SWASTA) Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 SMP Muhammadiyah Sungailiat 104 SMP Plus Setia Budi Sungailiat 44 SMP Maria Goretti Sungailiat SMP Harapan Sungailiat SMP Setia Budi Sungailiat Jumlah Sumber : Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka, dan Sekolah Swasta Tahun 2024 Total Berdasarkan data di atas mengenai jumlah peserta didik di beberapa SMP swasta di Sungailiat dari tahun 2020 hingga 2024, tampaknya ada penurunan yang signifikan dalam jumlah siswa di beberapa sekolah tersebut, akibat dari munculnya kebijakan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru . dalam implikasinya sehingga berdampak pada sekolahsekolah swasta di Kecamatan Sungailiat. Terutama pada SMP Muhammadiyah Sungailiat memiliki jumlah siswa yang stabil di tahun 2020 hingga 2023, namun mengalami penurunan yang signifikan pada tahun 2024 menjadi 10 siswa, dengan total keseluruhan 270 siswa. SMP Setia Budi Plus Sungailiat menunjukkan fluktuasi jumlah siswa, dengan penurunan signifikan pada tahun 2024 . , menghasilkan total 202 siswa selama lima tahun. SMP Maria Goretti Sungailiat mengalami sedikit penurunan di tahun 2024 . , dengan total 236 SMP Harapan Sungailiat menunjukkan tren peningkatan pada tahun 2024 . , dengan total 268 siswa selama lima tahun. SMP Setia Budi Sungailiat mengalami penurunan jumlah siswa di tahun 2021 . dan 2022 . , namun tetap konsisten dengan total 264 siswa. Dapat disimpulkan bahwa jumlah total siswa di kelima sekolah swasta di Sungailiat dari tahun 2020 hingga 2024 sebanyak 1. 240 siswa. Secara keseluruhan, sebagian besar sekolah menunjukkan penurunan jumlah siswa pada tahun-tahun terakhir, terutama di tahun 2024, yang disebabkan oleh berbagai faktor, seperti perubahan demografi, kebijakan sitem zonasi, atau faktor lain yang mempengaruhi jumlah pendaftaran siswa. Permasalahan ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor terkait dengan kebijakan sistem zonasi yang tidak berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sistem zonasi pendidikan, yang JURNAL ADMINISTRASI NEGARA (STUDIA ADMINISTRASI) VOLUME 7 NOMOR 2 TAHUN diterapkan oleh pemerintah untuk memudahkan akses pendidikan bagi siswa, memiliki dampak yang signifikan terhadap pemilihan sekolah oleh orang tua dan siswa, terutama bagi sekolah Berikut ini adalah beberapa poin yang dapat menjelaskan hubungan antara kebijakan zonasi dan permasalahan ini, antara lain : Pertama. Sistem Zonasi Mengarah pada Sekolah Negeri. Kebijakan zonasi bertujuan untuk mengutamakan pendaftaran siswa di sekolah yang dekat dengan tempat tinggal mereka, dengan prioritas untuk sekolah negeri. Sekolah swasta, meskipun memiliki kualitas yang baik, sering kali kalah bersaing karena sistem ini lebih menguntungkan sekolah negeri dalam hal jumlah pendaftaran. Akibatnya, banyak siswa yang sebelumnya mungkin mendaftar ke sekolah swasta, beralih memilih sekolah negeri yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka, mengingat biaya sekolah negeri yang lebih rendah. Kedua. Tidak Sesuai dengan Aturan yang Berlaku. Dalam beberapa kasus, kebijakan zonasi tidak diterapkan secara adil atau sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Misalnya, ada kemungkinan bahwa sistem zonasi lebih mengutamakan kuota atau jatah pendaftaran di sekolah negeri, tanpa memberi ruang yang cukup bagi sekolah swasta untuk menarik siswa. Hal ini menyebabkan beberapa sekolah swasta mengalami penurunan pendaftar yang signifikan, bahkan meskipun mereka memiliki kualitas pendidikan yang baik. Ketiga, kurangnya sosialisasi dan pemahaman. Ketidakjelasan atau kurangnya sosialisasi mengenai aturan zonasi dan bagaimana hal ini berdampak pada pemilihan sekolah bisa menyebabkan kebingungan di kalangan orang tua dan siswa. Jika orang tua tidak memahami dengan jelas bagaimana sistem zonasi bekerja dan dampaknya terhadap kesempatan mereka memilih sekolah swasta, mereka mungkin secara otomatis mendaftarkan anak-anak mereka ke sekolah negeri yang lebih dekat. Keempat, sistem zonasi membatasi pilihan sekolah. Kebijakan zonasi membatasi pilihan orang tua untuk memilih sekolah swasta, bahkan jika mereka bersedia membayar biaya pendidikan yang lebih tinggi. Jika zona sekolah negeri terlalu luas atau tidak memperhatikan keinginan orang tua untuk memilih sekolah swasta berdasarkan kualitas atau filosofi pendidikan, hal ini dapat menyebabkan penurunan jumlah pendaftar di sekolah swasta. Kelima, dampak sosial dan ekonomi. Banyak orang tua yang mungkin memilih sekolah negeri karena biaya yang lebih terjangkau. Dengan kebijakan zonasi yang memprioritaskan sekolah negeri, orang tua dengan kondisi ekonomi terbatas mungkin merasa terpaksa untuk mengutamakan sekolah negeri meskipun ada sekolah swasta dengan kualitas yang lebih baik. Ini mengarah pada penurunan jumlah siswa di sekolah swasta, seperti yang terlihat pada SMP Muhammadiyah Sungailiat yang mengalami penurunan drastis dari 104 siswa pada 2020 menjadi hanya 10 siswa pada 2024. Keenam, tantangan dalam persaingan dengan sekolah negeri. Sekolah negeri sering kali mendapatkan dukungan yang lebih besar dari pemerintah, baik dalam hal infrastruktur, tenaga pengajar, maupun fasilitas. Hal ini menyebabkan sekolah swasta kesulitan dalam bersaing untuk menarik siswa, terutama dalam konteks kebijakan zonasi yang memberikan prioritas bagi sekolah negeri. METODE Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan . ield researc. yaitu meneliti secara langsung dengan turun ke lapangan untuk menggali, menghimpun dan mengumpulkan sejumlah informasi data yang diperlukan mengenai dampak kebijakan sistem zonasi dalam pemerataan pendidikan jenjang menengah pertama di Kecamatan Sungailiat. Dilihat dari objek dan hasil yang akan didapat maka penelitian ini termasuk dalam tipe penelitian deskriptif JURNAL ADMINISTRASI NEGARA (STUDIA ADMINISTRASI) VOLUME 7 NOMOR 2 TAHUN dengan menggunakan metode kualitatif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai satu variabel atau lebih tanpa membuat perbandingan dan menghubungkan dengan variabel lain. Yusuf . mengtakan penelitian Kulitatif merupakan suatu strategi inquiry yang menekankan pencairan makna, pengertian, konsep, karakteristik, gejala, simbol, maupun deskripsi tentang suatu fenomena. fokus dan multimetode, bersifat alami dan historik. mengutamakan kualitas, menggunakan beberapa cara, serta disajikan secara naratif. Sedangkan Sugiyono . mendefinisikan penelitian kualitatif dapat diartikan sebagai metode penelitian yang berlandaskan pada filasafat postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah, . ebagai lawannya adalah eksperime. dimana peneliti sebagai instrumen kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi . , analisis data bersifat induktif/kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi. Menurut Anggito, dkk . Penelitian deskriptif adalah pengumpulan data untuk menguji hipotesis atau menjawab pertanyaan tentang status terakhir subjek penelitian, yang merupakan metode penelitian faktual tentang status sekelompok orang, suatu objek, suatu keadaan, sistem pemikiran atau peristiwa dalam saat ini. dengan interpretasi yang benar dalam hal ini peneliti harus mendeskripsikan suatu objek, bersifat naratif. Arti dalam penulisan bahwa data dan fakta yang di himpun berbentuk kata atau gambar dari pada angka. Penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, yaitu pendekatan yang lebih menekankan analisisnya pada proses penyimpulan secara induktif serta pada analisis terhadap dinamika hubungan antara fenomena yang diamati, dengan menggunakan logika ilmiah. Dalam hal ini penulis ingin mendiskripsikan dampak atau akibat yang muncul dari adanya kebijakan sistem zonasi dalam pemerataan pendidikan jenjang menengah pertama swasta di Kecamatan Sungailiat. HASIL DAN PEMBAHASAN Berkaitan dengan Implementasi Kebijakan Sistem Zonasi dan Implikasinya pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMP Swasta Di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, penulis mengkaji dengan menggunakan pendekatan teori model implementasi kebijakan dari Van Meter dan Van Horn dalam Suharno . 3:176-. menetapkan beberapa variabel yang diyakini dapat mempengaruhi implementasi dan kinerja Beberapa variabel yang terdapat dalam model Van Meter dan Van Horn adalah sebagai berikut : Standar dan Sasaran Kebijakan Berdasarkan hasil penelitian melalui hasil wawancara dan dokumentasi berkas bahwa implementasi kebijakan sistem zonasi secara umum sudah berjalan dengan tepat dan dikatakan sudah sesuai dengan tujuan yang telah disepakati yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2022 yakni pertama, memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga Negara Indonesia usia sekolah khususnya yang berdomisili didaerah agar memperoleh akses dan layanan pendidikan yang layak sesuai dengan jenjang pendidikan yang dibutuhkan. pemerataan akses dan layanan pendidikan yang memenuhi kriteria dan standar pendidikan ketiga, memberikan kesempatan yang sama kepada peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) untuk memperoleh layanan JURNAL ADMINISTRASI NEGARA (STUDIA ADMINISTRASI) VOLUME 7 NOMOR 2 TAHUN pendidikan. dan keempat. menjaring peserta didik baru yang memiliki prestasi akademik dan non akademik. Namun berdasarkan hasil temuan wawancara diatas dengan informan selaku Plt. Dinas Pendidikan terkait beberapa kasus disekolah negeri tersebut mereka tidak sepenuhnya menjalankan kebijakan sistem zonasi dimana terjadinya ketidakseimbangan daya tampung disekolah atau menerima peserta didik diatas jumlah maksimal, dan juga terkait praktik-praktik yang sering curang dikalangan sekolah negeri dimana saat pendaftaran peserta didik walaupun terkadang siswa tersebut tidak masuk dalam zonasi kalau dengan latarbelakang keluarga atau teman pasti akan tetap lolos dan masuk kesekolah tersebut. Berdasarkan hasil temuan dengan para informan selaku kepala sekolah SMP Swasta bahwa dalam pelaksanaan kebijakan sistem zonasi pada sekolah SMP negeri ditemukan bahwa kebijakan zonasi belum berjalan dengan sebagaimana mestinya yang mana penerapnnya belum mengikuti prosedur kebijakan yang telah ditentukan. salah satunya menerima perseta didik tanpa melebihi kuota atau tidak berdasarkan zonasi. Jika telah melibihi daya tampung di sekolah negeri seharusnya dilimpahkan ke sekolah swasta, tetapi pada kenyataanya dilimpahkan kesekolah negeri yang lain untuk memenuhi kuota di sekolah negeri tersebut. Oleh karena itu kebijakan sistem zonasi dalam pelaksanaanya belum sepenuhnya memeratakan akses pendidikan salah satunya berdampak kepada beberapa sekolah Swasta yang mengalami penurunan jumlah peserta didik setiap tahunnya setelah kebijakan sistem zonasi tersebut Sumber Daya Berdasarkan hasil penelitian dan temuan dilapangan dengan informan selaku Plt. Dinas Pendidikan terkait beberapa kasus disekolah negeri melalui wawancara bahwa dalam penerapan kebijakan sistem zonasi dalam sumber daya sebenarnya sudah maksimal yang mana dalam hal ini sumber daya yang dibutuhkan yakni. Sumber daya manusia. Sumber daya dana. Sumber daya infrastruktur, dan Sumber daya waktu. Tetapi dalam hal ini banyak penyelewengan kekuasaan sebagai agen pelaksana atau sumber daya manusia yang tidak memahami atau melakukan kecurangan dalam melaksanakan kebijakan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) disekolah negeri. Hasil temuan penelitian juga sejalan dengan hasil observasi dan dokumentasi dilapangan yaitu Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka sebagaimana digambarkan dalam dokumentasi ini bahwa sumber daya yang digunakan oleh sekolah Swasta baik sumber daya manusia. Sumber daya dana. Sumber daya infrastruktur, dan Sumber daya waktu sudah dijalankan dengan baik. Seperti pembentukan kepanitian, penganggaran dana kegiatan menggunakan dana BOSP terdapat sesuai dengan juknis BOSP dan Pedoman Kepanitiaan Kebijakan Sistem Zonasi. Sumber daya manusia yang mencangkup para panitia PPDB sebagai agen pelaksana pada tingkat pendidikan. Sumber daya dana yang diturunkan oleh pemerintah seperti dana BOSP, dan lain-lain dalam rangka mendukung keberhasilan kebijakan PPDB tersebut. Sumber daya infrastruktur berupa gedung atau ruang tunggu sekolah yang disediakan oleh para sekolah jenjang SMP Swasta dengan menggunakan sistem pendaftaran Offline guna mempermudah bagi orang tua peserta didik dalam proses pendaftaran. JURNAL ADMINISTRASI NEGARA (STUDIA ADMINISTRASI) VOLUME 7 NOMOR 2 TAHUN Serta sumber daya waktu yakni ketersediaan waktu yang mencangkup dari proses perencanaan PPDB hingga penerimaan dengan menyusun jadwal yang telah ditetapkan baik dari sekolah dan sesuai juknis dari Dinas Pendidikan. Karakteristik Agen Pelaksana Berdasarkan hasil penelitian dan temuan dilapangan melalui wawancara kepada Plt. Dinas Pendidikan sebagai pelaksana kebijakan dalam regulasinya berkomitmen meningkatkan efektivitas implementasi dalam penerapan kebijakan sistem zonasi pada PPDB dibidang Kebijakan ini dirancang dengan tujuan utama untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik. Keberhasilan implementasi sistem zonasi sangat dipengaruhi oleh karakteristik para agen pelaksana. Kepala sekolah, panitia PPDB, dan petugas teknis memiliki peran krusial dan dituntut untuk memahami regulasi secara menyeluruh, memiliki komitmen terhadap prinsip pemerataan, serta menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme yang tertuang pada Perbup Nomor 34 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Namun dalam hal ini, berdasarkan hasil temuan diatas dengan informan selaku Sie. Jenjang SMP Dinas Pendidikan sebagai agen pelaksana / Pengawas dari sekolah negeri seharusnya menerapkan SOP terhadap kebijakan yang telah di terapkan agar mengurangi resiko yang mungkin akan terjadi, nyatanya disekolah-sekolah jenjang SMP Negeri sepertinya dalam menerima jumlah peserta didik secara berlebihan atau melebihi standar kuota yang telah tertera dijuknis yang tertuang pada Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2022. Dan juga seharusnya. Dinas Pendidikan juga ikut berperan sebagai pengawas dalam menjalankan sistem zonasi dengan mereka yang tidak membuat peraturan sendiri tetapi taat kepada aturan yang berlaku yakni Perbup Nomor 34 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Hubungan Antar Organisasi Berdasarkan hasil penelitian dan temuan dilapangan dengan informan selaku Plt. Dinas Pendidikan terkait hubungan antar organisasi baik disekolah Negeri maupun Swasta melalui wawancara bahwa dalam penerapan kebijakan sistem zonasi pada PPDB sudah dijalankan dengan baik dan juga hubungan dengan Dinas Pendidikan ke sekolah sudah berjalan baik dengan memberikan sosialisasi sebagai wadah informasi dengan memanfaatkan teknologi seperti whatsapp grub. Dalam memberikan informasi terkait kebijakan sistem zonasi dan sosialisasi PPDB demi memperlancar semua kegiatan sekolah sehingga setiap sekolah negeri dan swasta diberikan satu pengawas sekolah untuk mengawas sekolah-sekolah tersebut. Namun dalam hal ini, berdasarkan hasil temuan diatas dengan beberapa informan selaku Kepala sekolah jenjang SMP Swasta sebagai agen pelaksana dalam menyoroti sekolah negeri seharusnya pengawas sekolah harus lebih berperan penting dalam pelaksanaan kebijakan zonasi pada sekolah negeri dan hubungan antar kepala sekolah, ketua pelaksana, dan para guru harus diperhatikan agar tidak adanya penyelewengan kekuasaan yang di lakukan sekolah tersebut demi meningkatkan jumlah peserta didik mereka. Lingkungan Ekonomi. Sosial dan Politik Berdasarkan hasil penelitian dan temuan dilapangan dengan informan selaku Plt. Dinas Pendidikan terkait sekolah Negeri dari segi kondisi lingkungan ekonomi yaitu ketidakseimbangan sumber daya ekonomi antar wilayah/daerah, terutama dengan daya tarik pendidikan tinggi, jumlah pendaftar ke sekolah negeri jauh melebihi daya tampung yang Selanjutnya dari segi sosial sekolah negeri mengejar dana BOS dimana dana tersebut memang dianggarkan untuk menunjang semua kegiatan sekolah kebanyakan sekolah negeri JURNAL ADMINISTRASI NEGARA (STUDIA ADMINISTRASI) VOLUME 7 NOMOR 2 TAHUN memanfaatkan anggaran tersebut dengan membangun rombel baru setiap tahunnya untuk meningkatkan jumlah peserta didik setiap tahunnya. Kemudian dari segi politik berpengaruh dalam penyaluran dana BOS yaitu proses penyaluran dana BOS terkadang dipengaruhi oleh kepentingan politik lokal, yang dapat mempengaruhi jumlah dana yang diterima oleh sekolahsekolah tertentu. Dalam beberapa kasus, sekolah-sekolah negeri yang berada di wilayah dengan kekuatan politik yang lebih besar atau yang memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan bisa mendapatkan alokasi dana yang lebih besar. Hal ini menciptakan ketidakadilan dalam distribusi dana BOS yang berdampak pada kualitas pendidikan. Namun dalam hal ini, berdasarkan hasil temuan diatas dengan beberapa informan selaku Kepala sekolah jenjang SMP Swasta sebagai agen pelaksana bahwa dalam penerapan kebijakan sistem zonasi pada PPDB terkait dengan indikator kondisi ekonomi, sosial dan politik sangat mempengaruhi kebijakan yang di implementasikan yaitu Dana BOS yang tidak merata menyebabkan sekolah-sekolah di daerah dengan tingkat sosial ekonomi rendah sering kali kekurangan sumber daya. Di sisi lain, sekolah-sekolah yang berada di zona dengan perekonomian lebih baik, meskipun memiliki dana BOS yang lebih besar, sering kali lebih mampu menyediakan pendidikan berkualitas. Ini memperburuk kesenjangan sosial dan membuat sistem zonasi, yang seharusnya mempermudah akses pendidikan yang setara, justru memperlebar jurang kesenjangan antara sekolah-sekolah dengan kondisi ekonomi yang KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terkait dengan penerapan kebijakan sistem zonasi yang beimplikasi pada PPDB jenjang SMP Swasta di Kecamatan Sungailiat dapat ditarik kesimpulan bahwa secara keseluruhan pelaksanaan keseluruhan sistem zonasi belum maksimal karena hanya sebagian yang menjalankan sistem zonasi sesuai dengan peraturan yang berlaku pada sekolah Negeri jenjang SMP. Beberapa aspek yang digunakan dalam analisis secara kesulurahan sudah dijalankan, namuan ada beberapa aspek yang masih lemah yaitu pada aspek standar dan sasaran kebijakan dimana adanya ketidaksesuaian antara tujuan kebijakan dalam pelaksanaannya, standar pelaksanaan belum konsisten dan dalam penerapan kebijakannya kurang tegas, keterbatasan daya tampung dan kualitas pendidikan kurang merata, minimnya dukungan untuk sekolah Swasta dan alternatif non-zonasi. Meskipun tujuan utama sistem zonasi adalah untuk pemerataan akses pendidikan secara adil dan inklusif, implementasinya di lapangan belum sepenuhnya mencerminkan tujuan Banyak sekolah swasta yang merasa dirugikan karena tidak mendapatkan limpahan siswa dari sekolah negeri walaupun masih termasuk dalam wilayah/zona. Selanjutnya terkait sumber daya yang harus diawasi salah satunya sumber daya manusia yang ditekankan sebagai agen pelaksana seharusnya bersifat adil dalam melaksanakan kebijakan yang telah diberikan dan masih banyak melakukan penyelewengan jabatan. Kemudian lemahnya pada aspek kondisi lingkungan sosial, politik dan ekonomi yaitu ketimpangan ekonomi di kalangan masyarakat, kesenjangan kapasitas finansial antara Sekolah Negeri dan Swasta, kurangnya inovasi pendanaan alternatif, tidak meratanya infrastruktur dan akses teknologi, kurangnya intervensi sosial berbasis pemerataan pendidikan, situasi sosial tidak sepenuhnya mendukung pemerataan JURNAL ADMINISTRASI NEGARA (STUDIA ADMINISTRASI) VOLUME 7 NOMOR 2 TAHUN DAFTAR PUSTAKA