INSTITUT FILSAFAT DAN TEKNOLOGI KREATIF LEDALERO PROGRAM STUDI ILMU FILSAFAT JURNAL FILSAFAT LEDALOGOS https://journal. id/index. php/JLOG Etika Moral Jean-Jacques Rousseau dalam Ruang Perpolitikan di Indonesia Heribertus Solosumantro Institut Filsafat dan Teknologo Kreatif. Ledalero. Maumere. Indonesia . mail: sumantroatro@gmail. ABSTRAK Kajian etika moral dalam ruang perpolitikan di Indonesia Article history: Received: 13 May 2025 dewasa ini menampakkan situasi degradasi yang drastis. Revised: 11 June 2025 Persoalan Accepted: 13 June 2025 pengetahuan politik dan tindakan praktis yang diterapkan Available online: 01 July 2025 dalam kehidupan manusia sebagai makhluk politik . oon Kata Kunci: Kebijakan-kebijakan elit politik cenderung Etika moral. Jean-Jacques Rousseau. mengatasnamakan kepentingan individual daripada demi budaya politik. Indonesia kebaikan bersama warga negara . onum commun. JeanKeywords: Jacques Rousseau membaca itu sebagai krisis etika moral Moral ethics. Jean-Jacques Rousseau. Tulisan ini bermaksud membahas pemikiran Rousseau political culture. Metode penulisan yang dipakai adalah studi kualitatif dengan menggunakan metode analisis-kritis perbandingan data kepustakaan. Rousseau mendeskripsikan empat tema kajian etika moral dalam kehidupan sosial-politik bangsa yang mencakup. manusia secara alami baik, moralitas sebagai ekspresi perasaan, kebebasan dan autentisitas, serta kontrak sosial dan moralitas publik. Membaca empat poin pokok etika moral Rousseau, penulis menemukan tiga poin pokok relevansi etika moral Rousseau dalam konteks ruang perpolitikan di Indonesia sekaligus sebagai ruang yang menawarkan konsep praktik politik dalam kehidupan elit politik di Indonesia. Pertama, kebebasan berekspresi dalam mengemukakan pendapat serta hak menentukan pertimbangan atas kebijakan politik oleh wakil rakyat. Kedua, sistem pendidikan politik partisipatif bagi elit politik di Indonesia. Ketiga. Indonesia sebagai negara penganut sistem demokrasi yang terdiri dari berbagai macam suku, agama, dan budaya yang berbeda-beda membutuhkan proses musyawarah dalam mencapai kehendak umum. ARTICLE INFO ABSTRACT The study of moral ethics in the political sphere in Indonesia today shows a situation of a drastic The problem is caused by the imbalance of political knowledge and practical actions applied in human life as political beings . oon politiko. The policies of the political elite tend to be based on the individual interests rather than on the common good of citizens . onum commun. Jean-Jacques Rousseau considers this as a crisis of national moral ethics. This article aims to discuss RousseauAos perspective on this issue. This article employs a qualitative study, applying the method of critical analysis of comparative literature data. Rousseau describes four themes of the studies of moral ethics in the socio-political life of the nation which include the ideas such as humans are naturally good, morality as an expression of feelings, freedom and authenticity, and social contracts and public morality. Reading the four main points of Rousseau's moral ethics, the author finds three main points of the relevance of RousseauAos moral ethics for the context of the political sphere in Indonesia as well as a space that offers the concept of political practice in the lives of the political elite in Indonesia. First, freedom of expression in expressing opinions and the right to determine 38 | Ledalogos Heribertus Solosumantro considerations for political policies by peopleAos representatives. Second, the existence of a participatory political education system for the political elite in Indonesia. Third. Indonesia as a democratic country consisting of various ethnicities, religions and cultures requires a deliberation process to achieve the general will. PENDAHULUAN Akhir-akhir ini, situasi problematik kehidupan politik dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara menjadi topik yang menuai kontroversi. Di Indonesia, praktik kemerosotan etika moral oleh elit politik telah menjadi perhatian serius dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai kasus menunjukkan bagaimana tindakan tidak etis dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Beberapa studi kasus ditampilkan ke ruang publik. pertama, korupsi oleh elite politik. Korupsi merupakan bentuk pelanggaran etika yang paling menonjol di kalangan elit politik Indonesia. Sejak tahun 2004 hingga 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 521 tersangka yang terkait dengan politik, termasuk anggota legislatif dan kepala daerah, dari total 519 tersangka kasus korupsi (Setiadi, 2018: 250Ae. Kedua, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan. Ketiga, adanya praktik serangan fajar, politik uang dan kecurangan massal dalam pilkada. Sebagai contoh, kasus penyalahgunaan kekuasaan dan kecurangan massal terlihat jelas dalam kasus keputusan MK yang meloloskan putra Jokowi. Gibran Rakabuming, sebagai calon Wakil Presiden yang sesungguhnya belum mencapai standar hukum. Singkatnya, seperti dikatakan Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, bahwa penyelewengan kekuasaan sering kali disebabkan oleh faktor degradasinya kesadaran para pejabat publik atau elit politik terhadap norma-norma yang berlaku dalam kelangsungan hidup bersama dalam suatu negara (Budiardjo, 2007: . Dalam konteks ini, elit politik kurang memahami esensi kebebasan dan keadilan sosial sebagai bagian penting dari kehidupan politik yang bermoral (Amril, 2005: . Kebebasan yang ditawarkan kepada elit politik lebih bermuara kepada adanya suatu kesepakatan kolektif yang menggandeng suatu kepentingan yang secara tersirat mengangkat ideologi dan kekuasaan dari kelompok atau golongan tertentu. Degradasi etika moral dalam diri pelaksana dan penanggung jawab pemerintahan semacam itu menimbulkan suatu distansi antara kajian politik dengan kehidupan bermasyarakat dan bernegara dalam suatu sistem pemerintahan. Hal itu disebabkan oleh konflik kepentingan yang berakar dalam diri pejabat publik (Hobbes, 1996: 82Ae. Pejabat publik memanfaatkan wewenangnya untuk mengantongi sejumlah kepentingan pribadi, bahkan termasuk mengambil suara rakyat untuk periode selanjutnya dan sama sekali bukan untuk menyejahterakan warga negaranya. Praktik konflik kepentingan pejabat pemerintah itu juga cenderung bertolak belakang dengan pengertian term itu sendiri. Konflik kepentingan . onflict of interes. adalah suatu keadaan ketika ada kepentingan pribadi yang dapat memandu keputusan seseorang yang pada dasarnya diharapkan dapat berlaku independen, tidak memihak, atau tidak bias (Hobbes, 1996: 83Ae. Pendasaran atas pertimbangan kepentingan itu mesti tidak terlepas dari tinjauan reflektif berbasis kesadaran hidup bersama tentang etika moral dalam kehidupan politik itu sendiri. 39 | Ledalogos Jurnal Filsafat Ledalogos Vol. No. Mei 2025 Jean-Jacques Rousseau . adalah seorang filsuf yang membahas etika moral dalam kehidupan bernegara (Saeng, 2021: 16Ae. Rousseau mengkritisi kajian politik yang cenderung individualistis, tidak humanis, dan lebih banyak teori daripada tindakan praktis (Rousseau, 1999: 20Ae. Rousseau memandang etika moral sebagai sesuatu yang berasal dari kodrat alami manusia, bukan dari hukum atau aturan yang dibuat oleh masyarakat. Rousseau percaya bahwa manusia pada dasarnya baik . oble savag. , tetapi korupsi moral terjadi akibat pengaruh sosial dan peradaban. Korupsi moral merupakan suatu tindakan destruktif yang mampu menurunkan kualitas politik dalam kehidupan komunitas warga negara. Etika moral yang seharusnya mengamini suatu prinsip politik yang pro negara . , turut terdegradasi menjadi sebuah prinsip yang kontra rakyat. Faktor utama degradasi itu terletak pada adanya ketidakseimbangan antara teori dan praktik tindakan politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam pemikirannya. Rousseau mendeskripsikan empat pokok penting etika moral dalam kehidupan manusia, yang mencakup: manusia secara alami baik, moralitas sebagai ekspresi perasaan, kebebasan dan autensitas, serta kontrak sosial dan moralitas publik. Keempat pokok penting etika moral ini berusaha memberikan suatu penyadaran kepada manusia bahwa moralitas yang sejati berasal dari perasaan alami manusia seperti empati, bukan sekadar aturan eksternal (Wijaya, 2016: . Penekanan kepada empat pokok etika moral Rousseau membawa manusia dalam suatu konsep kebebasan dan keadilan sosial yang adalah hak dasar manusia. Selain itu, pendasaran etika moral Rousseau menuntut suatu praktik hidup yang benarbenar lahir dari proses belajar dalam dunia pendidikan yang diimbangi oleh spirit hati nurani yang murni dan tidak dicampuri oleh kepentingan segelintir orang semata. Merujuk kepada ruang perpolitikan di Indonesia, proses memahami etika moral Rousseau dalam diri individu itu sendiri adalah serangkaian proses yang berpangkal kepada kesepakatan kolektif demi tercapainya kebaikan hidup bersama dalam suatu komunitas atau negara itu sendiri. Oleh karena itu, kajian etika moral Rousseau dalam dunia perpolitikan di Indonesia dapat menjadi rujukan bagi manusia dalam menemukan suatu konsep kebebasan yang otonom dan berpangkal pada keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia itu sendiri. METODE Metode penulisan yang dipakai dalam penulisan artikel ini adalah studi kualitatif dengan menggunakan metode analisis-kritis dan perbandingan data kepustakaan. Pertama, penulis akan mencari referensi dan kemudian menguraikan persoalan sistem politik yang terjadi di Indonesia. Kedua, penulis mengemukakan konsep etika moral Jean-Jacques Rousseau. Ketiga, penulis akan menjelaskan kritik terhadap pemikiran Rousseau dengan menggunakan metode perbandingan analitis-kritis dari para pemikir lain yang juga turut membahas etika moral. Pada bagian terakhir, penulis akan menguraikan beberapa relevansi kajian etika moral Jean-Jacques Rousseau dalam ruang perpolitikan Indonesia, sekaligus membuka ruang yang menawarkan konsep praktik politik yang baik di Indonesia sejauh pemikiran Jean-Jaques Rousseau. 40 | Ledalogos Heribertus Solosumantro DEGRADASI BUDAYA POLITIK DI INDONESIA Dalam kehidupan bersama, politik adalah usaha menggapai kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya. Filsuf Yunani Kuno Plato dan Aristoteles menyebutnya sebagai eudaimonia atau the good life, sementara di Indonesia kita menemukannya dalam pepatah gemah ripah loh jinawi . eadaan suatu negeri yang makmur, subur, dan rakyatnya hidup sejahtera karena kekayaan alam yang tetap melimpa. (Budiardjo, 2007: . Lebih lanjut, politik juga dipahami sebagai suatu usaha untuk mencapai masyarakat politik yang terbaik. Politik membentuk suatu usaha bersama dalam menentukan peraturan-peraturan yang dapat diterima baik oleh sebagian warga, untuk membawa masyarakat ke arah kehidupan bersama yang harmonis. Politik juga dilihat sebagai usaha menggapai the good of life yang menyangkut bermacam-macam kegiatan yang antara lain menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem serta cara-cara melaksanakan tujuan itu (Budiardjo, 2007: . Di dalam politik semacam itu manusia akan hidup bahagia karena memiliki peluang untuk mengembangkan bakat, bergaul dengan rasa kemanusiaan yang harmonis dan hidup dalam suasana moralitas yang tinggi (Budiardjo, 2007: . Dalam konteks ini, kajian terhadap politik merupakan suatu usaha mencapai kesepakatan kolektif dengan menentukan metode dan cara yang dapat diterima oleh masyarakat umum dalam menciptakan suatu kehidupan negara yang harmonis dan terarah. Pada tataran teoretis yang kompleks, politik memberikan gambaran kekuasaan dalam sistem pemerintahan rakyat. Relasi kuasa yang dibangun adalah antara yang memerintah dan yang diperintah (Nuna & Moonti, 2019: . Negara melalui elit politiknya memiliki kekuasaan untuk memerintah dan rakyat menjalankan fungsinya sebagai yang menjalankan perintah tuannya. Sebab itu, politik dalam suatu negara . berkaitan dengan empat proses yang kompleks, antara lain: pertama, proses perebutan kekuasaan . Politik dalam suatu negara selalu berkaitan dengan siapa yang memiliki kekuasaan dan bagaimana kekuasaan tersebut digunakan. Kekuasaan pun dapat berbentuk otoritas resmi . eperti pemerinta. atau pengaruh informal . isalnya melalui lobi politik atau medi. Kedua, pengambilan keputusan . ecision makin. Politik melibatkan proses pengambilan keputusan, yaitu bagaimana aturan, kebijakan, dan hukum dibuat serta diterapkan dalam negara. Keputusan ini bisa diambil melalui voting, musyawarah, atau mekanisme legislatif. Ketiga, alokasi atau distribusi . llocation or distributio. Politik juga mengatur bagaimana sumber daya negara . eperti anggaran, tanah, dan fasilitas umu. dialokasikan kepada masyarakat. Proses ini seringkali menjadi sumber konflik politik karena adanya kepentingan dari kelompok berbeda. Keempat, kebijakan publik . ublic polic. Politik menghasilkan kebijakan publik, yaitu aturan atau keputusan yang mengatur kehidupan masyarakat. Kebijakan ini mencerminkan visi pemerintah dalam menyelesaikan masalah sosial, ekonomi, dan politik (Usman, 2014: s28Ae. Di Indonesia, prinsip dan praktik hidup politik cenderung dilihat hanya sebatas pada hukum formalitas. Pelaksanaan hidup politik di Indonesia menghasilkan banyak persoalan dilematis. Terdapat beberapa praktik budaya politik oleh elit politik yang turut mendegradasi etika moral kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi di Indonesia. Pertama, elit politik cenderung mengidealkan sistem politik yang berakar pada kepentingan-kepentingan pribadi yang eksklusif atau terikat kepada ideologi partai pengusungnya (Mayrudin, 2017: 164Ae. Hal ini berdampak kepada adanya 41 | Ledalogos Jurnal Filsafat Ledalogos Vol. No. Mei 2025 sikap mengabaikan kebaikan bersama. Idealisme ini amat berpengaruh terhadap melemahnya sistem pembangunan demokrasi yang sebenarnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia seluruhnya, bukan hanya sebatas pada kebahagiaan pejabat publik. Menurut indeks demokrasi global tahun 2020 versi The Economist Intelligence Unit (EIU). Indonesia berada pada kategori demokrasi yang cacat . lawed democrac. , yakni menempati rangking ke-64 dari 167 negara dengan skor 6,30 (Saeng, 2021: . Hemat penulis, demokrasi yang cacat tidak akan mampu mengantar manusia kepada konsep kebebasan dan keadilan yang diidealkan oleh warga negara. Sebaliknya, demokrasi yang cacat cenderung melanggengkan penyalahgunaan kebijakan elit politik yang berpangkal kepada kepentingan yang eksklusif serta turut mengabaikan idealisme dan cita-cita bangsa yang sudah dirancang jauh-jauh hari. Kedua, para elit politik bertendensi menciptakan politik identitas untuk merebut kekuasaan dalam ruang publik. Kaum elit politik seringkali mempromosikan dirinya sebagai calon legislatif atau eksekutif dengan mengangkat isu-isu ras, suku, agama sebagai tameng sekaligus tombak dalam menyerang budaya orang lain (Wingarta al, 2021: . Dalam konteks ini, momen Pemilu turut menjadi ruang bagi elit politik dalam mengkampanyekan isu-isu ras, suku dan agama yang menyerang satu sama lain. Ketiga, partisipasi politik pada umumnya hanya dijalankan oleh pejabat publik tanpa melibatkan warga negara. Sebagai contoh, pengambilan kebijakan Omnibus Law yang tidak melibatkan kehendak masyarakat. Budaya politik semacam ini mengamini adanya persoalan kekuasaan yang mendominasi dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Secara umum. UUD 1945 telah menekankan hak dan kewajiban warga negara dalam berpartisipasi dalam kehidupan politik, seperti hak untuk memilih dan dipilih, hak untuk berkumpul dan berserikat, hak untuk mengeluarkan pendapat, serta hak untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum. Lebih lanjut. UU Nomor 9 Tahun 1998 juga menjelaskan tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum (Widiyaningrum, 2020: . Undang-undang ini memberikan jaminan hak atas kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tanpa takut diintimidasi atau ditindak oleh pihak berwenang. Secara eksplisit, praktik politik oleh pejabat publik telah mendominasi pelanggaran UU daripada perjuangan meningkatkan martabat hidup warga negara. Keempat, keseimbangan pengetahuan ilmu politik dan tindakan praktis masih Indonesia sebagai negara penganut sistem demokrasi telah memiliki dan melahirkan banyak elit politik yang kompeten dan ahli dalam bidang politik (Saleh, 2019: . Mereka menguasai hampir seluruh kajian ilmu politik baik berkat pendidikan luar negeri maupun dalam negeri. Namun, hal itu berbanding terbalik dengan praktik tindakan politik yang berjalan stagnan. Terdapat banyak pejabat publik pemerintahan yang terjerat kasus penyelewengan wewenang dan pelanggaran etika moral. Hal ini tentu membenarkan adanya keraguan kepercayaan publik terhadap para pejabat publik yang menjadi representasi negara . dalam menjalankan sistem pemerintahan yang demokratis. Degradasi kualitas praktik etika moral negara Indonesia juga disebabkan oleh relasi politik kekuasaan di antara elit politik dan demokrasi yang hidup dalam masyarakat luas. Elit politik memanfaatkan kekuasaan untuk memenangkan 42 | Ledalogos Heribertus Solosumantro kepentingan parsial dalam berbagai aspek kehidupan. Hal ini tentu mencederai hakikat demokrasi. Definisi demokrasi yang semula bermakna pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat berganti menjadi demokrasi yang seutuhnya untuk kepentingan elit politik. Budiardjo mengutip Harold D. Laswell dalam bukunya Who Gets What. When. How, mendefinisikan politik sebagai masalah siapa mendapat apa, kapan dan bagaimana (Budiardjo, 2007: . Tentu persoalan politik dalam dunia demokrasi di Indonesia adalah persoalan memperjuangkan hak rakyat dalam konteks ruang kebebasan dan adanya jaminan dalam sistem-sistem yang bekerja dalam diri manusia, termasuk Hak Asasi Manusia (HAM). ETIKA MORAL MENURUT JEAN-JACQUES ROUSSEAU Sebelum mengkaji etika moral menurut perspektif Jean-Jacques Rousseau, penulis perlu menjelaskan definisi dan konsep etika moral secara umum. Etika dan moral merupakan dua term yang memiliki makna yang berkelanjutan. Etika dilihat sebagai studi tentang prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang membimbing perilaku manusia dalam berinteraksi dengan orang lain dan lingkungan sekitar. Sementara itu, moral merupakan nilai-nilai, norma-norma, atau aturan-aturan yang dipegang oleh suatu kelompok atau individu untuk menentukan perilaku yang dianggap benar atau salah (Suseno, 2010: 2Ae. Oleh karena itu, etika dilihat sebagai panduan dalam menentukan keputusan moral yang baik dan benar. Etika moral secara umum merujuk pada kajian mengenai prinsip-prinsip atau nilai-nilai yang membentuk dasar dari tindakan atau perilaku manusia yang dianggap benar atau salah dalam konteks hidup manusia. Etika moral berfokus pada pertimbangan tentang bagaimana seseorang harus bertindak dan berperilaku dalam hubungan dengan orang lain, termasuk dalam situasi yang melibatkan pilihan-pilihan moral atau etis yang Secara lebih spesifik, etika moral mencakup kajian nilai-nilai dasar tentang kebenaran, keadilan, integritas, dan tanggung jawab yang dapat membantu seseorang untuk menentukan tindakan yang tepat dalam situasi yang dihadapi. Jean-Jacques Rousseau menjelaskan empat etika moral yang berkaitan dengan kehidupan sosial politik manusia. Pertama, manusia secara alami baik. Rousseau percaya bahwa manusia pada dasarnya baik dan memiliki moral alami sebelum dipengaruhi oleh masyarakat. Dalam Discourse on the Origin and Basis of Inequality Among Men. Rousseau berpendapat bahwa manusia dalam keadaan alami . tate of natur. itu hidup sederhana dan harmonis, tanpa keinginan untuk mendominasi orang lain (Rousseau, 2022: 28Ae. Manusia sebagai makhluk yang berbudi tentunya memiliki standar-standar yang sudah lebih dulu terkandung dalam dirinya sejak ia Dengan demikian, kehadiran manusia yang secara alami itu hidup sederhana, harmonis dan tanpa keinginan untuk mendominasi orang lain adalah proses menempatkan keadilan yang menyeluruh dalam kehidupan bersama di suatu negara. Rousseau berpendapat bahwa prinsip keadilan harus menjadi dasar dari segala tindakan moral dan etis. Keadilan harus ditegakkan dalam setiap hubungan sosial, termasuk dalam hubungan antara individu dan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya menghormati hak individu serta perlunya tindakan untuk mempromosikan kesetaraan dalam masyarakat. Prinsip keadilan mendorong terciptanya situasi yang seimbang antara hak, kewajiban, dan kebijakan elit politik dengan masyarakat yang menjalankan misi kemanusiaan itu sendiri. Hemat saya, 43 | Ledalogos Jurnal Filsafat Ledalogos Vol. No. Mei 2025 prinsip keadilan itu adalah suatu asas hidup yang memperjuangkan nilai-nilai universal kemanusiaan. Bagi Rousseau, tujuan politik adalah melindungi kebebasan moral . oral libert. , dan tujuan kebebasan adalah realisasi penuh dari kodrat individual (Rousseau, 1999: 59Ae. Definisi ini memungkinkan adanya nilai keadilan yang membebaskan manusia dari jerat individualisme dalam kehidupan komunitas Sebab, sikap individualisme adalah sarang kejahatan penyalahgunaan kekuasaan yang tersembunyi dari perhatian warga negara. Kedua, moralitas sebagai ekspresi perasaan. Dalam Emile, or On Education . Rousseau menekankan bahwa moralitas bukanlah hasil dari aturan atau dogma, melainkan berasal dari perasaan kasih sayang dan empati. Ia percaya bahwa pendidikan harus menumbuhkan moralitas alami ini melalui pengalaman langsung, bukan hanya melalui pengajaran dogmatis (Rousseau, 1979: . Rousseau menekankan suatu spirit hidup yang benar-benar lahir dari kedalaman diri manusia yang terlepas dari campur tangan kepentingan dan ideologi yang pada dasarnya mesti dievaluasi dan diperbarui keberadaannya dalam konteks hidup sosial-politik manusia itu sendiri. Tanpa pemahaman dan rasa yang mendalam, manusia akan lebih mudah terjerumus dalam situasi yang lebih mencari keuntungan daripada sikap analitiskritis yang mendalam. Rousseau menganggap bahwa empati sebagai prinsip moral etika penting dalam konsep hidup kolektif. Ia berpendapat bahwa manusia mesti merasakan empati dan simpati dengan orang lain untuk memahami kebutuhan dan perasaan mereka. Dalam pikirannya, pengetahuan tidak selamanya menjadi guru dalam meningkatkan kapabilitas universal kemanusiaan, tetapi juga pengembangan karakter yang mampu mengolah emosi dan pikiran yang jernih. Dengan memahami orang lain, manusia dapat bertindak dengan lebih baik dan mempertimbangkan kepentingan mereka. Prinsip empati menekankan adanya suatu pertimbangan yang menempatkan kecerdasan emosional yang mendominasi perubahan kualitas moral dalam kehidupan Kajian ini juga yang menempatkan aspek empati dalam aktualitas sistem perpolitikan universal. Ketiga, kebebasan dan autentisitas. Rousseau mengajukan konsep kebebasan yang sejati . sebagai kepatuhan pada kehendak umum . olonty gynyral. , bukan sekadar kebebasan individu tanpa batas. Ia menganggap bahwa hidup secara autentik sesuai dengan nilai-nilai alami manusia lebih bermoral daripada mengikuti norma sosial yang menindas (Rousseau, 1999: 50Ae. Bagi Rousseau, pertimbangan untuk mengikuti norma sosial yang terstruktur dalam masyarakat lebih menciptakan peluang untuk mengakomodasi dominasi kekuasaan segelintir orang daripada kesepakatan kolektif yang secara utuh lahir dari pengalaman yang non-dogmatis. Rousseau menekankan pentingnya kemerdekaan individu dalam penerapan etika Ia berpendapat bahwa kemerdekaan harus dipromosikan dan dihormati masyarakat untuk memungkinkan setiap individu untuk hidup dengan cara yang mereka pilih. Kemerdekaan individu juga harus dipertahankan dari ancaman pemerintah dan kekuatan sosial lainnya. Prinsip kemerdekaan dalam konteks etika moral Rousseau adalah sikap yang mampu menunjang pertumbuhan dan perkembangan warga negara dalam kebebasan. Negara mesti melihat dan mengamini perjuangan warga negara sebagai bentuk yang membebaskan struktur-struktur sosial yang destruktif. 44 | Ledalogos Heribertus Solosumantro Keempat, kontrak sosial dan moralitas publik. Rousseau berpendapat bahwa etika moral harus diterapkan tidak hanya secara individual tetapi juga dalam tatanan Kontrak sosial yang ideal menurutnya adalah ketika masyarakat hidup dalam kesetaraan dan kebebasan, di mana setiap individu tunduk pada hukum yang mereka buat sendiri untuk kepentingan bersama (Rousseau, 1999: 50Ae. Rousseau lebih menekankan pada kehendak umum dan partisipasi rakyat dalam negara. Sistem pemerintahan yang diidealkan oleh Rousseau ialah demokrasi langsung, yaitu suatu sistem pemerintahan di mana setiap warga negara yang jumlahnya tidak banyak mendapat kesempatan dalam membuat keputusan dalam satu wilayah yang tidak terlalu luas. Dalam konteks ini, partisipasi rakyat menjadi kekuatan utama dalam pembangunan negara demokratis, yakni suatu sistem yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Lebih lanjut. Rousseau menganggap kehendak umum dan partisipasi rakyat sebagai prinsip etika moral yang menunjang kehidupan sosial warga negara. Rousseau berpendapat bahwa tiap individu harus mempertahankan kehendak bersama dan partisipasi rakyat sebagai suatu aktus hidup yang mengangkat nilai kesetaraan dalam kehidupan bersama, baik dalam konteks pengambilan keputusan maupun eksekusi kebijakan itu sendiri. Rousseau menekankan adanya kesetaraan yang memproduksi relasi politik yang konstruktif. Prinsip keseteraan semacam ini dapat membuka ruang berpikir warga negara dalam melihat dan mengkritik sistem kekuasaan yang terjadi tanpa mendegradasi kehendak dan partisipasi masyarakat di dalam negara. REFLEKSI KRITIS TERHADAP PEMIKIRAN ETIKA MORAL ROUSSEAU DAN PERBANDINGANNYA DENGAN PARA PEMIKIR LAIN Pemikiran etika moral Rousseau dalam kehidupan sosial-politik negara merupakan suatu bentuk tanggapan kritis terhadap realitas tindakan elit politik yang mendegradasi nilai-nilai moral dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (Haloho & Dolisna Simanjuntak, 2024: . Kehidupan manusia lahir sebagai suatu proses yang secara alamiah mendefinisikan realitas yang berdasarkan kepada kesepakatan kolektif anggota masyarakat. Relasi alamiah itu tercipta dari suatu hubungan relasi masyarakat yang memiliki keyakinan yang sama dalam memperjuangkan nilai-nilai asli dari kehidupan bersama itu sendiri. Dalam konteks ini, kekuasaan itu lahir sebagai proses relasi alamiah dalam kehidupan warga negara yang berusaha menciptakan kebaikan bersama melalui kebebasan yang otonom dan kehendak umum itu sendiri. Dalam relasi alamiah terdapat keseimbangan yang radikal dan keharmonisan hidup manusia (Haloho & Dolisna Simanjuntak, 2024: . Senada dengan itu. Montesquieu menegaskan adanya sistem pembagian kekuasaan dalam sistem negara. Mengutip Montesquieu dalam Silaban, kekuasaan negara dibagi dalam tiga bentuk (Silaban, 2020: . Pertama, kekuasaan legislatif yang berfungsi sebagai lembaga yang membuat, mengubah dan mencabut undang-undang. Dalam sistem negara, kekuasaan semacam ini diberikan kepada anggota parlemen yang terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kedua, kekuasaan eksekutif yang bertugas menjalankan undang-undang. Lembaga ini terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden. Menteri dan Kabinet Pemerintah. Ketiga, kekuasaan yudikatif yang 45 | Ledalogos Jurnal Filsafat Ledalogos Vol. No. Mei 2025 berfungsi mengadili kekuasaan Negara. Lembaga ini terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) (Adrian et. al, 2022: . Dalam konteks membangun negara. Montesquieu menegaskan bahwa keberadaan lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam sistem pemerintahan mempunyai wilayah tanggung jawabnya masing-masing dengan ketiga fungsinya masing-masing. Secara eksplisit, pendasaran ini memberikan suatu pertimbangan yang lebih jauh bagi Rousseau dalam mengklasifikasikan peran masing-masing lembaga dalam menciptakan sistem negara yang adil, sejahtera serta bebas berdasarkan kehendak umum itu sendiri (Silaban, 2020: . Meskipun demikian. Thomas Hobbes mengkritisi pemikiran Rousseau dan Montesquieu yang menekankan keberadaan sistem lembaga pemerintahan yang sebenarnya tidak menetapkan adanya kehendak umum. Hobbes menilai pembagian sistem menggunakan tiga lembaga pemerintahan dengan perannya masing-masing justru memisahkan kehendak dan kesepakatan bersama warga negara. Bagi Hobbes, keadaan alamiah adalah keadaan perang . tate of wa. (Silaban, 2020: . Manusia memiliki kecenderungan untuk keluar dari dirinya demi memenuhi kebutuhan, nafsu dan idealismenya dalam sistem kekuasaan politik itu sendiri. Hemat penulis, kekuasaan tanpa pembagian sistem lembaga itu dilihat sebagai upaya yang memungkinkan elit politik memahami secara menyeluruh pengetahuan dan praktik politik yang baik melalui pertentangan ideologi yang mewakili kepentingan partai pengusung atau individual tertentu yang berpengaruh secara signifikan dalam dunia politik itu sendiri. Elit politik sebagai makhluk yang berpikir mesti dihadirkan dalam suatu ruang demokrasi langsung yang mempertentangkan suatu kebijakan dari berbagai sisi. Sebab itu, manusia sebagai makhluk politik juga menetapkan dirinya sebagai learning being yang dipengaruhi oleh ideologi dan proses belajar yang Dalam The Social Contract. Rousseau memperkenalkan konsep volonty gynyrale sebagai kehendak kolektif yang seharusnya menjadi dasar moral dan politik dalam Penekanan ini memberi suatu kesempatan bagi manusia membangun relasi yang seimbang satu sama lain. Dalam konteks ini. Rousseau lebih mengemukakan adanya kebebasan yang menciptakan keseimbangan dalam kehidupan bersama. Senada dengan itu. John Locke dalam Wijaya mengemukakan bahwa kehadiran sistem kontrak sosial dalam negara dilihat sebagai legitimasi otoritas politik untuk membatasi kewenangan kewenangan setiap subjek dan hak dari setiap elit politik dari seluruh manusia yang terlahir secara bebas dan setara (Wijaya, 2014: . Meskipun demikian, penekanan Rousseau tentang konsep kontrak sosial yang berdasarkan kepada kebebasan yang bertujuan untuk menciptakan kehendak umum dinilai bertolak belakang dengan apa yang disampaikan dalam konsep moralitas sebagai ekspresi empati manusia. Beberapa pemikir lain seperti Isaiah Berlin justru menegaskan bahwa konsep kontrak sosial Rousseau berpotensi menjadi alat pembenaran mayoritas. Bagi Berlin dalam Faiz, kehendak umum bertendensi dipaksakan kepada individu, bahkan jika itu bertentangan dengan kebebasan pribadi (Faiz, 2009: 136Ae. Dalam pemikiran Berlin, kebebasan yang dicanangkan oleh Rousseau sebagai ketaatan terhadap hukum yang dibuat sendiri berimplikasi terhadap represi atas nama Aykebebasan sejatiAy. 46 | Ledalogos Heribertus Solosumantro ETIKA MORAL J. J ROUSSEAU DALAM RUANG PERPOLITIKAN DI INDONESIA Konsep etika moral Jean-Jacques Rousseau sebenarnya menekankan situasi politik yang berpangkal pada realitas dan rasionalitas kebenaran yang bermuara kepada kehendak umum dan partisipasi warga negara secara kolektif. Kehadiran etika moral Rousseau secara umum menggambarkan situasi perpolitikan yang mencari kebenaran rasional dalam kehidupan bernegara. Rousseau berpendapat bahwa prinsip kebenaran harus dihargai dengan memperhatikan kehendak umum dalam setiap hubungan sosial. Kebenaran harus dipromosikan dalam tindakan dan katakata, dan harus dihormati dalam semua hubungan sosial, baik antara individu dan masyarakat, maupun antara individu dengan individu. Rasionalitas kebenaran dalam pandangan Rousseau membentuk sebuah kesadaran baru akan dunia politik yang selalu mencari kesejahteraan dalam kepentingan kolektif negara . arga negar. Prinsip rasionalitas kebenaran membongkar paradigma berpikir warga negara pada dunia ide yang selalu menimbang konsekuensi yang dihasilkan. Dalam hal ini, manusia menjernihkan pikirannya lewat refleksi mencari kebenaran yang mendekatinya. Kritik sekaligus ideologi politik Rousseau adalah bentuk totalitas perhatian yang secara penuh memperjuangkan kepentingan warga negara secara komprehensif bila dibandingkan kepentingan individu yang cenderung materialistis dan individualistis dalam kerangka politik yang eksklusif (Ruslan, 2017: 24Ae. Konsep etika moral Rousseau juga menawarkan sebuah konsep politik dalam konteks kebebasan berekspresi tanpa adanya tindakan diskriminatif. Dalam budaya politik Indonesia, hal itu termaktub dalam Pancasila yang mengemukakan nilai kedaulatan rakyat, kemanusiaan yang beradab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Konteks kebebasan yang dimaksud di sini tentunya bukan kebebasan mutlak sebagaimana yang diproposalkan kaum libertarian secara radikal, yakni kebebasan tanpa adanya batasan. Kebebasan selalu dibatasi sebagaimana keadilan sosial yang merata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di sini, kehadiran konsep etika moral membantu manusia dalam membahasakan kebebasan yang dinilai sebagai usaha untuk secara rasional dan sistematis dalam memecahkan problem atau mencari jawaban atas persoalan-persoalan yang menyangkut alam semesta . dalam kehidupan manusia itu sendiri (Budiardjo, 2007: . Terdapat tiga relevansi yang dapat penulis kaji dari konsep etika moral JeanJacques Rousseau dalam budaya politik di Indonesia. Pertama, kebebasan berekspresi dalam mengemukakan pendapat serta hak untuk menentukan pertimbangan atas kebijakan politik oleh wakil rakyat. Relevansi etika moral dengan mengangkat konsep kebebasan berekspresi ini juga dapat mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dalam koridor yang meresahkan. Kebebasan menjadi suatu bentuk aktualitas budaya politik yang mempertemukan kepentingan warga negara dalam kebijakan elit politik yang membangun dan merepresentasikan nilai kemanusiaan Hemat penulis, konsep kebebasan yang ditawarkan dapat meredam penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang elit politik serta memengaruhi sistem politik yang menerapkan nilai-nilai universal itu sendiri. Sebab, sistem kebebasan mempunyai rancangan tentang bagaimana tatanan, rancangan dan aturan yang mengikat sebagai satu bentuk pengendalian terhadap satu institusi dapat terwujud (Abadi, 2016: . Dalam konteks ruang perpolitikan di Indonesia, tindakan warga negara yang mempertentangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang 47 | Ledalogos Jurnal Filsafat Ledalogos Vol. No. Mei 2025 meloloskan tokoh-tokoh tertentu dengan melanggengkan kekuasaan yang diwarnai oleh kepentingan golongan tertentu adalah suatu kejahatan yang membungkam dan juga membatasi kebebasan berekspresi warga negara. Penyalahgunaan kekuasaan dengan memberikan ruang dominasi kepada penguasa semacam ini amat melukai pengetahuan dan pengajaran etika moral yang baik dalam kehidupan masyarakat atau warga negara. Oleh karena itu, perjuangan memberikan ruang kebebasan berekspresi bagi warga negara yang berfungsi meninjau dan mengawasi kebijakan elit politik adalah implementasi etika moral yang tidak hanya menekan praktik menyimpang elit politik tetapi juga pengajaran yang edukatif bagi warga negara. Penerapan etika moral yang konstruktif adalah memberikan ruang kritik yang layak demi membangun sistem demokrasi Indonesia yang berdasarkan kepada kedaulatan rakyat dan keadilan sosial sebagaimana yang temaktub dalam Pancasila. Kedua, relevansi etika moral Rousseau juga terdapat dalam sistem pendidikan politik di Indonesia. Indonesia sebagai negara penganut sistem demokrasi menanamkan sistem pendidikan politik partisipasi yang konsekuen dalam diri warga Perkembangan peradaban relasi kuasa pejabat dan warga negara mesti berakar pada pendidikan politik yang baik, netral, dan tidak menarasikan diri dalam kepentingan pribadi semata. Idealisme pendidikan politik itu sendiri mesti mendorong tujuan meningkatkan kecerdasan bangsa baik dalam hal kajian intelektual maupun dalam pemulihan moral bangsa. Dalam konteks Indonesia, pendidikan politik terhadap elit politik baik dalam lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif mesti berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan itu, segala pertimbangan dan kebijakan yang diambil oleh politik adalah keputusan kolektif bangsa yang mencerminkan nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kesejahteraan hidup manusia itu sendiri. Dalam konteks Indonesia, etika moral Rousseau secara implisit menekankan bahwa lembaga-lembaga pendidikan politik di Indonesia memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam hal ini. Etika moral pada hakikatnya mempelajari dua bagian khusus dalam dunia pendidikan, yakni epistemologi dan aksiologi (Abadi, 2016: 188Ae Epistemologi menekankan etika yang mengemukakan asal mula atau sumber, struktur, metode, dan validitas pengetahuan. Kajian epistemologi berusaha menelurkan pertanyaan-pertanyaan retoris yang menggugat. mempersoalkan proses yang memungkinkan ditimbangnya pengetahuan yang berupa ilmu. langkah-langkah praktis dan hal-hal apa yang harus diperhatikan agar kita mendapatkan pengetahuan dengan benar. serta sarana, cara dan teknik apa yang membantu kita dalam mendapatkan pengetahuan yang berupa ilmu yang mengungkapkan rasionalitas kebenaran. Dalam konteks ruang perpolitikan di Indonesia, misalnya, kajian epistemologi memberikan ruang bagi warga negara dalam mempertanyakan sistem dan kebijakan elit politik yang melahirkan keputusan MK yang meloloskan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden tanpa pendasaran yang valid, sumber kajian yang tidak bertentangan dengan UU sebagai hukum dasar kehidupan bangsa dan Negara Indonesia. Warga negara juga berhak menyampaikan aspirasi politik yang bersumber dari pengalaman praktis sebagai kajian pengetahuan politik yang diwariskan sesuai dengan ketetapan UUD. Lebih lanjut, aksiologi menekankan kajian etika nilai yang mempertanyakan kegunaan dari proses belajar terhadap perubahan sosial karakter warga negara itu 48 | Ledalogos Heribertus Solosumantro Aksiologi mempertanyakan pendidikan politik dari segi moral. mempersoalkan kaidah-kaidah moral, obyek yang ditelaah berdasarkan pilihanpilihan moral dan isi kajian moral yang mendewasakan kemanusiaan itu sendiri. Telaah moral dalam konteks pendidikan politik Rousseau berikhtiar mencari inti terdalam realitas politik yang baik dan terarah dalam pembangunan kemanusiaan universal di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Dalam ruang perpolitikan di Indonesia, problem utama yang ditemukan adalah adanya elit politik yang tidak memiliki pendidikan politik yang terarah baik secara teoretis maupun dalam politik Sebagai contoh, penetapan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden adalah suatu keputusan mendadak yang tidak berdasarkan kajian pengetahuan politik yang menyeluruh atau pun rekam jejak politik praktis yang sudah mapan. Sebab itu, melihat sistem proses belajar pendidikan politik yang kompleks itu. Rousseau memproposalkan partisipasi politik yang seimbang secara intelektual dengan tindakan praktis. Rousseau tidak hanya menekankan adanya pengetahuan politik dalam diri elite politik sehingga menghasilkan karya-karya gemilang, tetapi juga pendidikan politik praktis agar elit politik tidak terdegradasi dalam kualitas moral yang merosot dan tidak terarah. Elit politik semestinya tidak terjebak dalam tindakan korupsi yang tentunya sudah melanggar etika moral dan tidak terjebak dalam sikapsikap politik yang tidak berdasarkan pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, kajian pengetahuan politik yang terarah baik secara teoretis maupun praktis adalah konteks partisipasi politik yang dibutuhkan warga negara Indonesia dapat menjadi dasar yang jernih dalam mencari keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Ketiga, relevansi etika moral Rousseau dalam budaya politik Indonesia adalah bahwa Indonesia sebagai negara penganut sistem demokrasi yang terdiri dari berbagai macam suku, agama, dan budaya yang berbeda-beda membutuhkan musyawarah dalam mencapai kehendak umum. Hidup dalam budaya yang beraneka ragam dengan perspektif dan kajian kemanusiaan universal masing-masing mendorong lahirnya suatu keputusan kolektif. Hal ini tentu mencakup keputusan politik yang selalu berjalan pro-kontra terhadap kebijakan yang telah ditetapkan. Dalam konteks ruang perpolitikan di Indonesia, kehadiran musyawarah adalah model partisipasi rakyat yang telah menjadi suatu tradisi budaya yang mengikat dalam kehidupan berbangsa. Sebagai contoh, penetapan kemerdekaan dan Pancasila oleh para pendiri bangsa Indonesia adalah suatu hasil musyawarah yang alot dan saling menguatkan dalam tubuh NKRI itu sendiri. Prinsip musyawarah menjadi identitas kolektif bangsa yang membentuk jati diri warga negara Indonesia di hadapan dunia secara mengglobal. Sebab itu, prinsip musyawarah dalam budaya politik dalam diri warga negara Indonesia adalah budaya yang menempatkan akses moral dalam seluruh puncak perjuangan kepentingan bersama bangsa Indonesia. Pertimbangan musyawarah secara kolektif ini juga menjadi perwakilan hak dan kewajiban warga negara. Oleh karena itu, senada dengan prinsip kesetaraan Rousseau, untuk mencapai kesatuan dan kesejahteraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, diperlukan suatu kesepakatan bersama melalui musyawarah yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing individu dalam masyarakat Indonesia. Kebijakan pemerintah mengeluarkan UU tentang Partisipasi Politik menjadi salah satu langkah praktis dalam membangun suatu dunia politik yang bersih dan ideal 49 | Ledalogos Jurnal Filsafat Ledalogos Vol. No. Mei 2025 (Widiyaningrum, 2020: . Pandangan ini amat amat relevan dengan situasi perpolitikan Indonesia di mana kejujuran, keadilan, dan kebersamaan dianggap sebagai nilai-nilai moral yang sangat penting. Kebijakan-kebijakan yang diambil dalam rangka membangun pemerintahan atau pun sumbangsih terhadap dunia politik di Indonesia seharusnya tidak bertabrakan dengan penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya. Tujuan kebijakan harus berakar pada hakikat demokrasi itu sendiri. pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan itu, apa yang menjadi harapan Rousseau yakni kedaulatan rakyat terpenuhi secara menyeluruh. PENUTUP Refleksi atas etika moral Jean-Jacques Rousseau dalam budaya politik di Indonesia memberikan sumbangsih yang signifikan. Rousseau membawa negara Indonesia pada suatu refleksi kritis tentang kemajuan suatu negara yang bertumpu pada daya etika moral yang mendidik serentak mengatur kehidupan yang adil, harmonis dan terarah. Refleksi etis etika moral Rousseau adalah usaha menempatkan partisipasi dan kehendak umum warga negara sebagai jalan menuju dunia yang menggambarkan situasi dunia yang selalu mencari rasionalitas kebenaran dari sistem dan kebijakan yang proporsional. Mengutip pandangan Rousseau, bahwa keadilan, kebenaran dan moralitas tidak hanya kata-kata kosong, melainkan memiliki arti yang jelas dan pasti. Kesadaran pejabat publik dalam mengambil kebijakan dan kewajiban warga negara menjalankan keputusan bersama dan mengkritik kepentingan penguasa sudah semestinya berakar pada keseimbangan pengetahuan dan praktik etika moral itu sendiri. Oleh sebab itu, membaca etika moral Rousseau dalam konteks dunia perpolitikan di Indonesia, terdapat tiga poin penting yang mesti diperhatikan oleh elit politik sebagai representasi masyarakat dalam mengambil kebijakan dan menentukan sikap politik yang berpihak kepada kepentingan dan kedaulatan rakyat. Pertama, elit politik mesti mengedepankan kebebasan berekspresi dalam mengemukakan pendapat bagi masyarakat yang mengkritisi dan mengevaluasi sikap dan kebijakan dari elit politik itu sendiri. Kedua, elit politik mesti mendapatkan pendidikan politik yang baik dalam mengatur keberlangsungan partisipasi yang baik, netral, dan tidak menarasikan diri dalam kepentingan pribadi semata. Ketiga, adanya bentuk perhatian elit politik terhadap proses musyawarah-mufakat masyarakat yang mengangkat nilainilai kemanusiaan masyarakat dalam pluralitas budaya di Indonesia. Dengan demikian, negara memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam mengakomodasi kepentingan masyarakat sebagai negara yang berdasarkan Pancasila itu sendiri. DAFTAR PUSTAKA