Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum, hadir dengan edisi perdana pada Maret Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "Teraju" memiliki beberapa makna yang satu diantarnya berarti "timbangan" atau "neraca". Kehadiran Teraju tak lain ingin membawa pesan sebagaimana nilai yang termuat dalam namanya, yakni timbangan yang menggunakan dua buah piringan yang digantungkan dengan rantai . pada kedua ujung lengannya yang merupakan identitas syariah dan hukum di berbagai belahan dunia. Keberadaan Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum, sebagai jurnal ilmiah dan media komunikasi ilmiah dengan fokus kajian pada ilmu syariah dan ilmu hukum. Jurnal ini diterbitkan dua kali dalam setahun, yakni pada Maret dan September oleh P3M dan Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau dengan ISSN Online 2715-386X dan ISSN Print 2715-3878. Teraju mengundang para peminat, pengkaji, peneliti dan akademisi untuk mempublikasikan hasil penelitian dan karyanya yang berhubungan dengan ilmu syariah dan hukum di jurnal ini. Tulisan yang dimuat tidak mencerminkan pendapat redaksi. Focus and Scope TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum Jurnal Ilmiah yang memiliki focus pada kajian Syariah dan Hukum. Sedangkan scope dalam Jurnal ini C Syariah: Usul Fikih. Fikih. Hukum Ekonomi Syariah. Hukum Keluarga Islam. Perbandingan Mazhab, dan Ilmu Falaq. C Hukum: Filsafat Hukum. Hukum Bisnis. Hukum Pidana. Hukum Perdata. Hukum Tata Negara. Hukum Adat. Hukum Internasional dan Studi Perbandingan Hukum. Pimpinan Redaksi : Taufiq (SINTA ID : 6692134. ORCID iD: 0000-0002-1417-1316. STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Ria. Penyunting/Editor: C Fathurrohman Husen (SINTA ID : 6722229. IAIN Surakart. C Bagus Anwar Hidayatullah (SINTA ID: 6656894. Universitas Widya Mataram Yogyakart. C Asrizal (SINTA ID : 6135029. STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Ria. C Rizki Pradana Hidayatulah (SINTA ID : 6669260. STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Ria. C Mohamad Tedy Rahardi (SINTA ID : 6716666. STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Ria. Redaktur/Reviewers: C Muhammad Darwis (ID SCOPUS: 57217206490. SINTA ID : 6666928. UIN Sultan Syarif Kasim Ria. C Elviandri (ID SCOPUS: 57203618843. SINTA ID: 6134045. Universitas Muhammadiyah Ria. C Siti Nurhayati, (SINTA ID : 6042192. IAIN Kedir. C Ainun Najib, (SINTA ID : 6684117. Universitas Ibrahimy Situbond. C Riza Multazam Luthfy (SINTA ID: 6730766. UIN Sunan Ampel Surabay. C Kudrat Abdillah (SINTA ID: 6711517. IAIN Madur. DAFTAR ISI Volume 3 Nomor 02. September 2021 Larangan Perkawinan Bulan Tuwun Ditinjau Menurut Maqashid 61 - 70 Syariah Mustafid Teori Maqashid Syariah Dalam Hukum Islam 71 - 80 Ahmad Jalili Sistem Bagi Hasil Partelon Petani Padi Di Palengaan Kabupaten Pamekasan Perspektif Hukum Islam Dan Kompilasi 81 - 94 Hukum Ekonomi Syariah Moh. Hasibuddin dan Kudrat Abdillah Perspektif Hukum Islam Tentang Memperjual Belikan Dan Memakai 95 - 101 Pakaian Ketat Bagi Muslimah Arpan Zaman Peran Isteri Dalam Keluarga Masa Kini Telaah Sejarah Sosial Pemikiran Hukum Islam Maylissabet dan Zulfan Efendi 103 - 112 Ahmad Jalili Teori Maqashid Al-Syariah Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum Volume 3 Nomor 02. September 2021 DOI: https://doi. org/10. 35961/teraju. Teori Maqashid Syariah Dalam Hukum Islam Ahmad Jalili STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau. Bintan. Indonesia jalili@stainkepri. Abstrak Artikel ini membahas maqashid syariah secara teoritis dengan pendekatan teks yang kemudian dijelaskan secara deskriptif dengan sumber data berupa Al-Quran, hadis dan buku-buku rujukan yang berhubungan dengan masalah dalam peneitian ini. Tujuan dari penelitian ini untuk menguatkan basis teori dari maqashid syariah sehingga menjadi bekal untuk penelitian-penelitian lebih lanjut. Hasil dari penelitian ini bahwa penguatan teoritis maqashid syariah merupakan sebuah keharusan ditengah-tengah masyarakat saat ini , yang mana kondisi dan keadaan selalu berubah-rubah, oleh sebab itu para mujtahid muslim harus bisa menemukan suatu konteks dari setiap teks yang ada baik al quran maupun al hadis sesuai dengan metode maqashid syariah agar bisa nantinya diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari ketika menyikapi problematika masa kini, karena memang dalam memahami nas baik quran maupun hadis tidak hanya dengan mengandalkan ilmu bahasa semata, akan tetapi ada faktor-faktor lain yang mendukung dan menentukan hasil dari setiap hukum, maka diperlukannya kontekstualisasi bukan untuk membuat syariat yang baru akan tetapi dalam rangka memberikan kemaslahatan kepada ummat dan tentu dengan tetap berpegang pada prinsip syariat. Kata Kunci: Maqashid syariah. Hukum Islam Abstract This article discusses maqashid sharia theoretically with a text approach which is then explained descriptively with data sources in the form of the Qur'an, hadith and reference books related to the problems in this research. The purpose of this study is to strengthen the theoretical basis of maqashid sharia so that it becomes a provision for further research. The results of this study are that the theoretical strengthening of maqashid sharia is a must in Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Ahmad Jalili Teori Maqashid Al-Syariah today's society, where conditions and circumstances are always changing, therefore Muslim mujtahids must be able to find a context from each text that exists, both the Koran and the Koran. Hadith according to the maqashid sharia method so that later it can be applied in everyday life when addressing today's problems, because indeed in understanding the texts, both the Qur'an and Hadith, not only by relying on linguistics alone, but there are other factors that support and determine the results. of every law, contextualization is needed not to create a new Shari'a but in order to provide benefits to the ummah and of course by sticking to the Shari'a Keywords: Maqashid syariah. Islamic law https://creativecommons. org/licenses/by/4. Copyright . 2021 by Ahmad Jalili. All Right Reserved email koresponden: jalili@stainkepri. Pendahuluan Pemahaman tentang falsafah atau maqashid dari syariat adalah sebuah keniscayaan ditengah masyarakat yang senantiasa berubah. Para pemikir muslim harus menemukan konteks dari teks-teks Al-QurAan dan Hadis untuk selanjutnya kehidupan kekinian. Memahami makna redaksi Al-QurAan dan hadis tidak hanya sebatas dari sisi linguistik . , karena ada banyak faktor di luarnya yang menentukan hasil penafsiran dan ijtihad. Dari pemahaman terhadap tujuan hukum yang ditetapkan bukan dalam rangka membuat syariAat yang baru, namun untuk kemaslahatan umat manusia dengan tidak meninggalkan pokokpokok dan prinsip-prinsip agama yang telah disepakati. Kehidupan hakikatnya akan selalu berubah seiring perubahan zaman tempat dan waktu dan itu semua dipengaruhi oleh kondisi sosial masyarakat baik dari sisi letak geografis, pengaruh dari politik, bahkan ekonomi maka dari sini dibutuhkan suatu kecerdasan para cendikiawan muslim yaitu para ulama dan mujtahid untuk mereinterpretasi ajaran-ajaran agama. Dan langkah untuk menemukan pemahaman baru terhadap nas-nas agama ini tidak gampang. Selain dibutuhkan syarat dan ketentuan yang sangat banyak upaya atau langkah tersebut juga terkadang mendapatkan tuduhan dan fitnah negative oleh Tentu nas yang dimaksud bukan yang sifatnya qotAi al dilalah yang mana hukumnya sudah pasti tidak ada kemungkinan yang lain akan tetapi nas yang bersifat zhonni al dilalah. Menemukan falsafah dari syariat nabi muhammad SAW, merupakan tantangan tersendiri bagi seorang mujtahid sebab jika keliru dalam memahami maksud dan tujuan dalam syariat maka akan berdampak buruk, oleh sebab itu penting bagi seorang mujtahid untuk memahami akan hakikat dari maqashid syariah wa bil khusus di era kontemporer. Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Ahmad Jalili Teori Maqashid Al-Syariah Pembahasan Definisi Maqashid SyariAah Mengenai defenisi Maqasid. Imam Asy Syatibi tidak menguraikan secara langsung dalam kitabnya, hal ini disebabkan banyak hal, diantaranya sudah adanya pemahaman secara jelas mengenai perihal maqasid ini dari kitab-kitab ulama sebelumnya,1 maka tidaklah heran jika Imam Asy Syatibi tidak mendefensikan maqasid baik secara bahasa ataupun istilah. Namun beberapa ulama pada beberapa abad mencoba mendefinisikan maqasid syariah, dengan tujuan adanya kesepahaman dan persepsi yang jelas terhadap ilmu ini. Secara etimologi maqashid as-syariah merupakan istilah gabungan dari dua kata: maqashid dan as-syariah. Kata maqashid merupakan bent uk prular . dari kata maqshad, qashd. 2 Maqshid atau qushud yang merupakan derivasi dari kata kerja qashada yaqshudu dengan beragam makna, seperti menuju suatu arah, tujuan, tengah-tengah, adil, dan tidak melampaui batas, jalan lurus, tengahtengah antara berlebih lebihan dan Beragam makna di atas, sesuai dengan makna dalam al-Quran dalam penggunaan kata qashada dan segala Kata qashada bermakna mudah, lurus dan sedang-sedang saja seperti dalam QS. At-Taubah: 42, pertengahan dan seimbang seperti dalam QS. Fathir: 32, bermakna lurus seperti dalam QS. An-Nakhal: 9 serta bermakna tengah-tengah di antara dua ujung seperti dalam QS. Luqman: 19. 1 Yakni bahwa kitab Al-Muwafaqat pada dasarnya tidak ditujukan kepada masyarakat awwam, yang sama sekali `buta` terhadap dalil-dalil syari`ah, tapi kitab ini ditujukan bagi mereka yang sudah menggeluti ilmu syariah. 2 Al-Fayumi, al-Misbah al-Munir (Beirut: Maktabah Lubnan, 1. , hlm. 3 Fairuz Abadi, al-Qamus al-Muhith (Beirut: Muassasah ar-Risalah, 1. , h. Sementara kata as-syariah secara etimologis bermakna jalan menuju mata air. Dalam terminologi fikih hukum-hukum Allah hambaNya, baik yang ditetapkan melalui al-Quran maupun Sunnah Nabi saw yang berupa perkataan, perbuatan dan ketetapan Nabi saw. 4 Ar-Raisyuni memberikan definisi yang lebih umum, beliau menjelaskan syariah bermakna sejumlah hukum amaliyyah yang dibawa oleh agama Islam, baik yang berkaitan dengan konsepsi aqidah maupun legislasi hukumnya. AAlal al-Fasi mendefinisikan maqashid syariah sebagi tujuan yang dikehendaki syaraA dan rahasia-rahasia yang ditetapkan oleh syariA (Alla. pada setiap hukum. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan maqashid syariah adalah tujuan Allah sebgai pembuat hukum yang hambaNya. Inti dari maqashid syariah adalah dalam rangka mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan atau untuk menarik manfaat dan menolak madharat. Abdullah Darraz komentarnya terhadap pandangan asSyatibi menyatakan bahwa tujuan utama Allah menetapkan hukum adalah untuk terelasisasinya kemaslahatan hidup manusia di dunia dan di akhirat. Oleh karena itu, tujuan penetapan hukum dalam Islam adalah untuk Abdul Karim Zaidan, al-Madkhal li Dirasah as-SyarAoyah al-Islamiyyah (Beirut: Muassasah ar-Risalah: 1. , hlm. Ar-Raisuni, al-Fikr al-Maqashidi: qawaiduhu wa Fawaiduhu (Ribath: Mathbaah anNajah al-Jadidah ad-Dar al-Baidha, 1. , h. 6 Amir Muallim dan Yusdani. Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam (Yogyakarta: UII Press, 1. , hlm. 7 As-Syatibi, al-Muwafaqat fi Ushul alSyariah, vol II (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2. , hlm. Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Ahmad Jalili Teori Maqashid Al-Syariah menciptakan kemaslahatan dalam rangka memelihara tujuan-tujuan syara itu sendiri. Dari sinilah, maka taklif . embebanan huku. harus mengacu kepada terwujudnya tujuan hukum atau maqashid syariah tersebut. Sementara menurut Wahbah al Zuhaili, maqasid syariah berarti nilai-nilai dan sasaran syara' yang tersirat dalam segenap atau bagian terbesar dari hukum-hukumnya. Nilai-nilai dan sasaran-sasaran itu dipandang sebagai tujuan dan rahasia syariah, yang ditetapkan oleh al-Syari' dalam setiap ketentuan hukum. Maqasid Syariah, kemashlahatan, menurut as-Syathibi dapat dilihat dari dua sudut pandang. Pertama, maqasid as-Syari' . ujuan Tuha. Kedua maqasid al-mukallaf . ujuan hamb. Dilihat dari sudut Tuhan, mengandung empat aspek, yaitu:10 pertama. Tujuan awal dari Syari' kemashlahatan manusia di dunia dan 8 Sejak masa Nabi Muhammad, maqasid syariah telah menjadi pertimbangan sebagai landasan dalam menetapkan hukum. Upaya seperti itu, seterusnya dilakukan pula oleh para sahabat. Upaya demikian terlihat jelas dalam beberapa ketetapan hukum yang dilakukan oleh Umar Ibn al Khattab. Kajian Maqasid Syariah ini kemudian mendapat tempat dalam ushul fiqh, yang dikembangkan oleh para ushuli dalam penerapan qiyas, ketika berbicara tentang Masalik Al Illah. Kajian demikian terlihat dalam beberapa karya ushul fiqh, seperti Ar-Risalah oleh Al Syafii. AlMusthafa karya Al Ghazali. Al-Mu'tamad karya Abu Al Hasan Al Bashri, dan lain-lain. Kajian ini kemudian dikembangkan secara luas dan sistematis oleh Abu Ishaq Al Syathibi. Lihat. Nasrun Rusli. Konsep Ijtihad Al Syaukani: Relevansinya bagi Pembaruan Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Logos, 1. , hlm. 9 Wahbah az-Zuhaili. Ushul Fiqh Islamy, (Damaskus: Dar al Fikr, 1. , juz 2 hlm. 10 Nasrun Rusli. Konsep Ijtihad Al Syaukani: Relevansinya bagi Pembaruan Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Logos, 1. , hlm. Kedua, penetapan syariah sebagai sesuatu yang harus dipahami. Ketiga, penetapan syariah sebagai hukum taklifi yang harus dilaksanakan. Keempat, penetapan syariah guna membawa manusia ke bawah lindungan Demikian syariah dari sudut maqasid al-mukallaf, mengandung empat aspek pula, yaitu:12 pengertian, tingkatan, karakteristik, dan relativitas atau keabsolutannya. Kedua, pembahasan dimensi linguistik dari problem taklif yang diabaikan oleh juris 13 Ketiga, analisa pengertian taklif kemampuan, kesulitan dan lain-lain. Keempat, penjelasan aspek huzuz dalam hubungannya dengan hawa dan ta'abud. Tingkatan Maqashid Syariah Abu Ishaq al-Syatibi melaporkan hasil penelitian para ulama terhadap ayat-ayat Al-QurAan dan Sunnah Rasulullah bahwa hukumhukum disyariatkan Allah untuk manusia, baik di dunia maupun akhirat Kemaslahatan yang akan diwujudkan itu menurut as-Syatibi terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu kebutuhan hajiyat, dan kebutuhan 11 As-Syatibi, al-Muwafaqat. 2, hlm. 12 Muhammad Khalid Mas'ud. Filsafat Hukum Islam dan Perubahan Sosial, terjemahan oleh Yudian W. Asmin, (Surabaya: Al Ikhlas, 1. , 13 Suatu perintah yang merupakan taklif harus bisa dipahami oleh semua subjeknya, tidak saja dalam kata-kata dan kalimat tetapi juga dalam pengertian pemahaman linguistik dan kultural. AsSyathibi mendiskusikan problem ini dengan cara menjelaskan dalalah asliyah . engertian esensia. dan ummumiyah . isa dipahami orang awa. 14 Abu Ishaq al-Syatibi. Al-Muwafaqat, (Bairut: Darul MaArifah , 1. , jilid 1-2, hlm. Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Ahmad Jalili Teori Maqashid Al-Syariah Tingkatan Dharuriyat Tingkatan dharuriyat ialah tujuan atau tingkat kebutuhan yang harus ada atau disebut dengan kebutuhan primer. Bila tingkat kebutuhan ini tidak terpenuhi, akan terancam keselamatan umat manusia baik di dunia maupun di akhirat kelak. Menurut as-Syatibi ada lima hal yang termasuk dalam kategori memelihara jiwa, memelihara akal, keturunan, serta memelihara harta. Untuk memelihara lima pokok inilah Syariat Islam diturunkan. Setiap ayat hukum bila diteliti akan ditemukan alasan pembentukannya yang tidak lain 15 Urutan dan sistematisasi ad-dharuriyat ini sebagaimana disebutkan di atas, bersifat ijtihadi dan bukan naqly. Artinya, ia disususn berdasarkan pemahaman para ulama terhadap nas yang diambil dengan cara istiqra . alar indukti. Dalam merangkai kelima dharuriyat atau kulliyat alkhamsah. Syatibi terkadang mendahulukun aql dari nasl, terkadang terlebih dahulu kemudian aql, dan terkadang nasl lalu mal dan terakhir aql. Namun satu hal yang perlu dicatat, bahwa dalam variasi sususnan tersebut Syatibi telah mengedepankan din kemudian nafs. Dalam kitab al-Muwafaqat . : 38. II: 10, i: 10. IV:. urutanya adalah sebagai berikut: addin . , an-nafs . , an-nasl . , almal . dan al-aql . Sementara dalam alMuwafaqat . : . urutannya adalah ad-din, annafs, an-nasl dan al-mal. Sedangkan dalam kitabnya al-IAtisham II: 179 dan al-Muwafaqat II: 299 urutanya adalah ad-din, an-nafs, an-nasl, al-aql, dan almal. Perbedaan urutan di atas, menunjukkan bahwa sitematika al-maqashid atau amlmashalilh bersifat ijtihady. Para ulama ushul lainnya pun tidak pernah sepakat tentang ini. Bagi az-Zarkasyi misalnya, urutan itu adalah an-nafs al-mal, an-nasl, ad-din dan al-aql. Sedangkan menurut al-Amidi adalah: ad-din, an-nafs, an-nasl, al-aql dan al-mal. Bagi al-Qarafi urutannya adalah an-nufus, al-adyan, alansab, al-uqul, al-amwal atau al-aAorad. Sementara bagi al-Ghazali adalah: ad-din, an-nafs, al-aql, an-nasl, dan al-mal. Menurut banyak pakar ulama fiqh dan ushul fiqh seperti Abdullah Daraz komentator kitab alMuwafaqat mengatakan urutan al-Ghazali ini adalah yang lebih mendekati kebenaran. Lihat, asSyatibi, vol i, hlm. adalah untuk memelihara lima pokok di Misalnya, firman Allah dalam mewajibkan jihad: AuDan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan . ketaatan itu Hanya semata-mata untuk Allah. jika mereka berhenti . ari memusuhi kam. Maka tidak ada permusuhan . , kecuali terhadap orang-orang yang zalimAy. Firman-Nya dalam mewajibkan qishash : AuDan dalam qishaash itu ada . aminan kelangsunga. hidup bagimu. Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwaAy. Dari ayat pertama dapat diketahui tujuan disyariatkan perang adalah untuk melancarkan jalan dakwah bilamana terjadi gangguan dan mengajak umat manusia untuk menyembah Allah. Dan dari ayat kedua diketahui bahwa mengapa disyariatkan qishash karena dengan itu ancaman terhadap kehidupan manusia dapat Tingkatan Hajiyyat Tingkatan hajiyat ialah tujuan atau kebutuhan-kebutuhan sekunder, di mana bilamana tidak terwujudkan tidak sampai mengancam keselamatannya, namun akan mengalami kesulitan. Syariat Islam menghilangkan segala kesulitan itu. Adanya hukum rukhshah . seperti dijelaskan Abd alWahhab Khallaf, adalah sebagai contoh dari kepedulian syariat Islam terhadap kebutuhan ini. Dalam ranah ibadat. Islam . kenyataannya mendapat kesulitan dalam menjalankan perintah-perintah Misalnya. Islam membolehkan tidak berpuasa bilamana dalam perjalanan dalam jarak tertentu dengan syarat diganti pada hari yang lain dan demikian juga halnya dengan orang yang sedang sakit. Kebolehan meng- Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Ahmad Jalili Teori Maqashid Al-Syariah qasar shalat adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan hajiyat ini. disyariatkan banyak macam kontrak . , serta macam-macam jual beli, sewa menyewa, syirkah . dan mudharabah . erniaga dengan modal orang lain dengan perjanjian bagi lab. dan beberapa hukum rukhshah dalam muAoamalat. Dalam bidang Aouqubat . anksi huku. Islam mensyariatkan hukuman diyat . bagi pembunuhan tidak sengaja, dan menangguhkan hukuman potong tangan atas seseorang yang mencuri karena terdesak untuk menyelamatkan jiwanya dari kelaparan. Suatu keringanan dalam Syariat Islam adalah ditarik dari petunjuk-petunjuk ayat AlQurAan juga. Misalnya. QS. Al-Maidah: 6 : AuHai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat. Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan . kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air . atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air. Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik . sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. Begitu juga pad QS. Al-Hajj: 78: AuDan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenarbenarnya. dia Telah memilih kamu dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutila. agama orang tuamu Ibrahim. dia (Alla. Telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan . egitu pul. dalam (Alqura. ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia. Maka Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. dia adalah Pelindungmu. Maka dialah sebaik-baik pelindung dan sebaik- baik penolong. Tingkatan Tahshiniyyat Tingkatan tahsiniyat ialah tujuan atau tingkat kebutuhan yang apabila tidak terpenuhi tidak mengancam eksistensi salah satu dari lima pokok di atas dan tidak pula menimbulkan Tingkat kebutuhan ini berupa dikemukakan as-Syatibi, hal-hal yang merupakan kepatutan menurut adat istiadat, menghindarkan hal-hal yang tidak enak dipandang mata, dan berhias dengan keindahan yang sesuai dengan tuntutan moral dan akhlak. Dalam kehidupan, seperti ibadat, muAoamalat, dan Aouqubat. Allah telah mensyariatkan halhal berhubungan dengan kebutuhan tahsiniyat. Dalam medan ibadah, menurut Abd. Wahhab Khallaf. Islam mensyariatkan bersuci baik dari najis atau hadas, baik pada badan maupun pada tempat dan Islam berhias ketika hendak ke Masjid, menganjurkan memperbanyak ibadah Dalam bidang muAamalat Islam melarang boros, kikir, menaikkan harga, monopoli, dan lain-lain. Dalam bidang Aouqubat Islam mengharamkan anak-anak peperangan dan kaum wanita, melarang melakukan muslah . enyiksa mayit dalam peperanga. Tujuan Syariat seperti tersebut tadi bisa disimak dalam beberapa ayat, misalnya ayat 6 Surat al-Maidah : AuHai orang-orang yang beriman, apabila Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Ahmad Jalili Teori Maqashid Al-Syariah kamu hendak mengerjakan shalat. Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan . kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air . atau menyentuh perempuan, lalu kamu Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik . sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukurAy. Metode Penetapan Maqashid SyariAah Al-Quran adalah kalam Allah. Dengan demikian. Allahlah yang paling mengetahui apa maksud dan isi kandungan al-Quran. Oleh kerana itu, maksud al-Quran harus dicari dalam alQuran sendiri. Untuk mengetahui tujuan syariAat, al-Syatibi hanya mempunyai satu metode, yaitu . l-istiqraA. kandungan al-Quran. Menurut hasil penelitian, tujuan syariAat di dalam al-Quran, dapat dibagi menjadi dua bagian: tujuan yang 16 Bagi Abdul Wahhab Khallaf, maqashid syariah adalah suatu alat bantu untuk memahami redaksi Al Qur'an dan Al Hadits, menyelesaikan dalil-dalil yang bertentangan dan menetapkan hukum terhadap kasus yang tidak tertampung dalam Al Qur'an dan Al Hadits. Lihat. Taufik Abdullah . etua edito. Ensiklopedia Tematis Dunia Islam, (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2. , juz 3 h. Dari apa yang disampaikan Abdul Wahhab Khallaf ini, menunjukkan Maqasid Al Syariah tidaklah mandiri sebagai dalil hukum tetapi merupakan dasar bagi penetapan hukum melalui beberapa metode pengambilan hukum. Namun pendahuluan hampir keseluruhan metode yang dipertentangkan/tidak disepakati oleh ulama, adalah karena faktor pengaruh teologi. bersifat primer . l-Maqasid al-Asliyya. dan tujuan yang bersifat skunder . lMaqasid al-tabaAoiyya. Yang dimaksudkan dengan tujuan yang bersifat primer adalah tujuan di dalamnya manusia tidak mempunyai peranan apa-apa. Sedangkan tujuan yang bersifat sekunder adalah tujuan yang di dalamnya peranan manusia sangat diperhatikan. Tujuan syariAah yang bersifat primer sangat mirip kepada keikhlasan ibadah dan merujuk kepada perintah dan larangan. Kerana di dalamnya manusia tidak mempunyai peranan, tujuan syariAat yang bersifat primer ini senantiasa berhubungan dengan hal-hal yang wajib, di mana tidak ada pilihan bagi manusia. Adapun tujuan syariAt yang bersifat skunder, dimana peranan manusia sangat diperhatikan, ia berkaitan dengan kehidupan manusia di Sesuai dengan keterangan di atas, nampaknya dapat disimpulkan bahawa tujuan primer berkaitan dengan ibadah dan tujuan skunder berkaitan dengan muAamalah. Antara dua hal itu terdapat prinsip yang sangat berbeda. Prinsip dalam ibadah adalah taAoabbudi, tanpa ada kepastian untuk memerhatikan nilai yang terkandung di dalamnya. Hikmah taAobbudi secara umum adalah kepatuhan kepada Allah, dengan merendahkan diri taAzim kepada-Nya. Akal dipandang tidak bebas dan tidak mampu mendalami nilai-nilai ibadah itu secara terperinci. Adapun prinsip muamalah adalah adanya perhatian yang ditujukan kepada nilai-nilai yang terkandung di dalam al-Quran. Berdasarkan hasil penelitian as-Syatibi memberikan tiga metode untuk 17 Abu Ishaq al-Syatibi. Al-Muwafaqat, (Bairut: Darul MaArifah , 1. , vol 2, hlm. 18 Ibid, hlm. Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Ahmad Jalili Teori Maqashid Al-Syariah mengetahui dan penetapan tujuan syariAat. Tujuan SyariAat Bersumber dari Teks Ada ayat-ayat al-Quran yang mengandung dua tujuan sekaligus. Ayat-ayat itu terutama yang berbentuk perintah atau larangan. Dalam hal seperti itu, lafaz perintah atau larangan merupakan tujuan primer, sedangkan hikmah dari penunaian perintah atau larangan itu adalah tujuan sekunder. Contohnya firman Allah: "Dan dirikanlah salat, sesungguhnya salat mencegah daripada kejahatan dan kemunkaranAy. Dari ayat di atas, terdapat perintah untuk menunaikan salat dan terkandung juga di dalamnya secara eksplisit penjelasan tentang hikmat Tujuan primer ayat tersebut adalah memerintah untuk menunaikan salat, sebagai tanda tunduk dan patuh serta taAzim kepada-Nya. Tujuan sekundernya adalah hikmah salat yang tertulis dalam ayat tersebut, bahwa shalat itu mencegah orang dari melakukan perbuatan keji dan munkar. Dalam hal ini seperti ini, tujuan primerlah yang mesti diperhatikan, kerana tujuan sekunder tidak efektif sebagai sebab hukum. Orang yang tidak lagi melakukan perbuatan keji dan munkar tetap diwajibkan menunaikan Menurut Ibn Asyur penetapan maqashid berdasarkan dalil-dalil dari nas-nas alQuran yang mempunyai kejelasan dilalah, sehingga kemungkinan adanya dilalah yang lain yang dipahami dari zahir ayat sangat kecil. Kepastian maqashid yang dihasilkan dengan cara ini dapat didasarkan pada dua pertimbangan. Pertama, semua ayat-ayat al-Quran bersifat qathAi at-tsubut karena semua lafaznya mutawatir. Kedua, karena dilallahnya yang bersifat dzanni, maka ketika terdapat kejelasan didalalh yang menafikan kemungkinan-kemungkinan lain, menyebabkan nas menjadi lebih kuat. Ketika keduanya terdapat dalam satu nas, maka nas tersebut bisa dijadikan maqashid syariah yang digunakan untuk menyelesaikan perselisihan antar fuqaha. Lihat. Dalam ibadah memang terdapat dua faedah: ukhrawiyyah dan duniawiyyah. Yang pertama adalah tujuan primer dan kedua adalah tujuan sekunder. Perintah dan larangan bersifat taAoabbudi dan di dalamnya terkandung tujuan syariAah. Hikmahnya yang berupa maslahah di dunia tidak efektif kerana manusia tidak dapat mengetahui hikmah ibadah itu secara terperinci. Dengan demikian, nilai taAoabbudi-nya didahulukan daripada nilai rasionalnya dalam bentuk hikmah. Tujuan SyariAah berdasarkan Nilai Kalau dalam ibadah, tujuan primer mesti lebih diutamakan daripada nilai yang terkandung dan termaktub dalam ayat al-Quran. Dalam bidang muAamalah perhatian diberikan kepada nilai-nili yang terdapat di dalamnya. Dalam masalah adat istiadat ini. Allah sebagai syariAo menerangkan persoalan dan hukum sesuatu hal dengan menggunakan Aoillah dan hikmah yang dapat difahami oleh akal manusia. Itulah yang dimaksudkan dengan nilai yang terkandung dalam ayat-ayat alQuran, dan itu pulalah yang disebut dengan tujuan syariAat. Dari sini terlihat Allah akalnya untuk mengenalisis tujuan syariAat dalam bidang muamalah, dan tidak berhenti hanya pemahaman zahir pada nas-nas saja. Dalam ajaran Islam yang berkenaan dengan masalah adat kebiasaan terdapat usaha untuk mengembangkan maslahah. Hal-hal yang mencegah tersebarnya maslahah itu bererti mafsadah. Masalah-masalah yang berkaitan dengan maslahah dan mafsadah itu termasuk dalam bidang duniawi yang nilainya dapat ditangkap oleh akal. Banyak ayat al-Quran dan alhadis Nabi SAW yang secara jelas dan eksplisit . menerangkan nilaiMuhammad Thahir Ibn Asyur. Maqashid as-Syariah al-Islamiyyah (Mesir: Dar as-Salam, 2. , hlm. Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Ahmad Jalili Teori Maqashid Al-Syariah menyebarkan maslahah dan mencegah Dengan mengkaji ayat-ayat seperti itu tentu saja tujuan syariAat dapat diketahui. Tujuan syariAat itu dalam kajian Islam berlakunya hukum. Artinya, dalam masalah muAamalah nilai baik berupa Aillah, mahupun hikmah menjadi alasan adanya hukum. Tiadanya Aillah menyebabkan tidak berlakunya hukum. Sebagaimana ayat qishas yang sudah dipaparkan di atas, jelas dapat ditangkap bahawa qishas dilakukan untuk kepentingan kehidupan manusia Dari hadis Nabi di atas, juga dapat dipahami bahwa minuman keras haram kerana memabukkan, sebaliknya akan tetap halal bila diminum tanpa menimbulkan mabuk. Dengan kajian terhadap alasan hukum seperti itu, maka diharapkan tidak berhenti pada Tujuan SyariAah Induktif Pengetahuan tujuan syariAah yang bersifat umum dapat dihasilkan melalui penelitian induktif terhadap ayat-ayat al-Quran yang secara eksplisit mengungkapkan nilai-nilai, sama ada yang merupakan tujuan sekunder dari ayat-ayat ibadah ataupun nilai-nilai yang ayat-ayat muAamalah. 20 Melalui penelitian itu Dalam pandangan Ibn Asyur, penetapan maqashid dengan pengamatan terhadap . stiqra as-syarAiyah tasharrufatih. dapat dilakukan melalui dua cara: pertama, pengamatan terhadap hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh semua ulama ushul fiqh. Dengan cara ini, menurutnya, seseorang dengan mudah menyimpulkan maksud-maksud yang terkandung di dalam hukum-hukum tersebut. Kedua, dengan mengamati dalil-dail hukum yang memiliki kesamaan illat. Melalui cara ini, akan diketahui bahwa illat itu merupakan tujuan yang dikehendaki oleh SyariA. Lihat. Muhammad Thahir Ibn Asyur. Maqashid as-Syariah al-Islamiyyah (Mesir: Dar as-Salam, 2. , hlm. dijumpai bahwa syariAat agama Islam membawa kemaslahan bagi manusia di dunia dan di akhirat. Maslahah itulah yang menjadi tujuan syariAah secara Maslahah umum itu dapat dibagi kepada tiga bagian: dharuriyyat, hajiyat, dan tahsiniyyat. Maslahah yang bersifat dharuriyyat, sebagaimana halnya dengan perintah dan larangan dalam ibadah, tidak boleh dibuat lebih kurang oleh manusia. ia wajib dan tidak ada pilihan bagi manusia di dalamnya. Maslahah dharuriyyah itu dapat dibagi lagi kepada dua bagian, yaitu yang bersifat Aoainiyyah . dan yang bersifat kifaiyyah . Maslahah dharuriyyah yang bersifat Aoainiyyah terdiri dari: . menjaga agama, . menjaga jiwa, . menjaga akal, . menjaga keturunan dan . menjaga harta. Adapun maslahah yang bersifat kolektif, di antaranya adalah usaha mewujudkan kestabilan umum dalam negara sehingga maslahah individu contohnya menegakkan pemerintahan yang adil. Menurut al-Syatibi, untuk menjaga maslahah dunia dan akhirat itulah syariAat diturunkan. Menjaga maslahah itu menjadi kewajipan bagi Dalam penetapan hukum yang tidak terdapat di dalam al-Quran, maslahah boleh dijadikan Aillah adanya 21Munammad SaAyd Ramadhyn al-Bythi. Dhawybith al-Maslanah fi as-SyaryAoah al-Islymiyyah, cet. IV (Damaskus: Dyr al-Fikr, 2. , hlm. Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Ahmad Jalili Teori Maqashid Al-Syariah Kesimpulan Pengetahuan falsafah syariat atau maqashid syariah merupakan sebuah keharusan ditengah-tengah masyarakat saat ini , yang mana kondisi dan keadaan selalu berubah-rubah, oleh sebab itu para mujtahid muslim harus bisa menemukan suatu konteks dari setiap teks yang ada baik alquran maupun al hadis sesuai dengan metode maqashid syariah agar bisa nantinya diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari ketika menyikapi problematika masa kini, karena memang dalam memahami nas baik quran maupun hadis tidak hanya dengan mengandalkan ilmu bahasa semata, akan tetapi ada faktor-faktor lain yang mendukung dan menentukan hasil dari setiap hukum, maka diperlukannya kontekstualisasi bukan untuk membuat syariat yang baru akan tetapi dalam kepada ummat dan tentu dengan tetap berpegang pada prinsip syariat. Daftar Pustaka