Volume: 2 No. Mei 2026 STISA Pamekasan e-ISSN: 3110-7486 https://jurnal. id/index. php/HUKAGI Konseling Pranikah Bagi Pasangan Usia Dini Di Pengadilan Agama Mojokerto. Analisis Psikologi Keluarga Islam Perspektif Mufidah CH. 1 MarAoatun Solehah, 2 Fatkul Chodir 1. Mahasiswa Universitas K. Abdul Chalim Mojokerto 2 Dosen Universitas K. Abdul Chalim Mojokerto maratusholiha421@gmail. com, 2 Fathulqodier@gmail. Submitted: 11-01-2026 Reviewed: 07-05-2026 Accepted: 20-05-2026 Abstract Article Info Pre-marital counselling for underage couples is a form of psychological support provided to applicants for a marriage pranikah, dispensation prior to the court proceedings at the Religious Court. This study examines the practice of pre-marital P2TP2A, counselling for underage couples at the Mojokerto Religious keluarga Islam. Court and analyses its alignment with Mufidah Ch. Aos counselling theory. The research focuses on two main aspects, namely: . the implementation of premarital counselling for applicants for a marriage dispensation conducted by the P2TP2A prior to the court hearing. an analysis of the DOI: prefix 10. 69784 by application of Mufidah ChAos psychological theory in the Crossreef counselling process. This study employed a qualitative method using field research. Data were collected through indepth interviews with judges at the Mojokerto Religious Court and psychologists . from the P2TP2A who were directly involved in the counselling process. The research findings indicate that the practice of premarital counselling for underage couples at the Mojokerto Religious Court is substantively aligned with Mufidah ChAos counselling theory. This alignment is evident in the use of client-centred logotherapy, and Gestalt therapy in addressing the psychological issues and mental readiness of applicants for marriage dispensation. This study emphasises the importance of integrating the Islamic family psychology approach into the premarital counselling process as a preventive measure to minimise the negative impacts of early marriage. Kata kunci: Konseling Pranikah Volume: 2 No. Mei 2025 MarAoatun Sholeha dan Fatkul Chodir e-ISSN: 3110-7486 Abstrak Konseling pranikah bagi pasangan di bawah umur merupakan mekanisme pendampingan psikologis yang diberikan kepada pemohon dispensasi nikah sebelum proses persidangan di Pengadilan Agama. Penelitian ini mengkaji praktik konseling pranikah bagi pasangan di bawah umur di Pengadilan Agama Mojokerto serta menganalisis kesesuaiannya dengan teori konseling perspektif Mufidah Ch. Fokus penelitian diarahkan pada dua aspek utama, yaitu: . pelaksanaan konseling pranikah bagi pemohon dispensasi nikah yang dilakukan oleh P2TP2A sebelum sidang pengadilan. analisis penerapan teori psikologi Mufidah Ch dalam proses konseling tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan . ield researc. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan hakim Pengadilan Agama Mojokerto dan psikolog . P2TP2A yang terlibat langsung dalam proses konseling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik konseling pranikah bagi pasangan di bawah umur di Pengadilan Agama Mojokerto secara substantif selaras dengan teori konseling Mufidah Ch. Keselarasan tersebut tampak pada penggunaan pendekatan psikoanalisis, clientcentered therapy, logoterapi, dan terapi Gestalt dalam menangani persoalan psikologis dan kesiapan mental pemohon dispensasi nikah. Penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi pendekatan psikologi keluarga Islam dalam proses konseling pranikah sebagai upaya preventif untuk meminimalkan dampak negatif perkawinan usia dini. PENDAHULUAN Manusia pada hakikatnya merupakan makhluk sosial yang tidak dapat melepaskan diri dari relasi dan interaksi dengan individu lain. Kebutuhan untuk berkomunikasi, membangun kedekatan emosional, dan menjalin hubungan interpersonal merupakan bagian inheren dari kehidupan manusia. Dalam konteks relasi antara laki-laki dan perempuan, interaksi tersebut kerap berkembang menjadi ikatan afektif yang kemudian Konseling Pranikah Volume: 2 No. Mei 2025 MarAoatun Sholeha dan Fatkul Chodir e-ISSN: 3110-7486 diarahkan pada institusi pernikahan. Dalam ajaran Islam, pernikahan diposisikan sebagai jalan yang sah dan bermartabat untuk menyalurkan cinta serta membangun kehidupan bersama berdasarkan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan. Pernikahan dalam perspektif Islam tidak semata dipahami sebagai kontrak sosial, tetapi sebagai akad suci . itsAqan ghalea. yang mengandung dimensi ibadah dan tanggung jawab moral yang besar. Tujuan pernikahan bukan hanya untuk melegalkan hubungan biologis, melainkan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. 2 Oleh karena itu, pernikahan menuntut kesiapan yang matang dari kedua belah pihak, baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun spiritual. Ketidaksiapan dalam salah satu aspek tersebut berpotensi melahirkan berbagai problem rumah tangga, mulai dari konflik berkepanjangan hingga perceraian. Dalam realitas sosial Indonesia, persoalan perkawinan di bawah umur masih menjadi fenomena yang cukup signifikan. Praktik ini umumnya dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti tekanan ekonomi, budaya, pendidikan yang rendah, serta kehamilan di luar nikah. 4 Perkawinan usia dini sering kali dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek kematangan psikologis dan kesiapan mental calon pasangan. Padahal, berbagai studi menunjukkan bahwa perkawinan pada usia yang belum matang memiliki korelasi kuat dengan tingginya angka konflik rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga, serta perceraian. Negara Indonesia telah merespons persoalan tersebut melalui kebijakan hukum yang lebih protektif. Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan batas usia minimal perkawinan, yakni 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Pasal 15 Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai upaya menjaga kemaslahatan keluarga dan mencegah dampak negatif perkawinan usia dini. Penetapan batas usia tersebut menunjukkan adanya kesadaran negara bahwa kematangan usia memiliki implikasi langsung terhadap kualitas kehidupan rumah tangga. 1 Anggreni Atme Lubi. Latar Belakang Wanita Melakukan Perkawinan Usia Dini. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik. Volume 4. Nomor 2, 2016, 151. 2 Nadea Octamia Putri. AuPeran Bimbingan Pra Nikah Terhadap Calon Pengantin Yang Menikah Dini Dalam Membentuk Keluarga Sakinah. Studi Kasus Di Kecamatan Junrejo Kota BatuAy. Skripsi, (Malang: Universitas Islam Malang, 2. , 1. 3 Sutoyo et al. AoThe Need for Islamic Premarital Counseling in Indonesia by Professional School CounselorsAo, 44. 4 Zarnuji. AoKonseling PranikahAo, 40. 5 Dawous and Utami. AoCounselling on The Negative Impact of Early MarriageAo, 11Ae13. 6 Undang-undang Nomor 16 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Konseling Pranikah Volume: 2 No. Mei 2025 MarAoatun Sholeha dan Fatkul Chodir e-ISSN: 3110-7486 Namun demikian, regulasi tersebut belum sepenuhnya mampu menekan angka perkawinan di bawah umur. Mekanisme dispensasi nikah yang disediakan oleh negara melalui Pengadilan Agama membuka ruang bagi terjadinya perkawinan usia dini dengan alasan-alasan tertentu. Dalam praktiknya, tidak sedikit permohonan dispensasi nikah yang dikabulkan, meskipun calon mempelai belum mencapai usia ideal sebagaimana ditentukan undang-undang. Kondisi ini menimbulkan dilema hukum dan sosial, karena di satu sisi negara berupaya melindungi anak, tetapi di sisi lain harus menghadapi realitas sosial yang kompleks. Dalam konteks inilah konseling pranikah bagi pemohon dispensasi nikah menjadi instrumen yang sangat penting. Konseling pranikah tidak hanya berfungsi sebagai prosedur administratif sebelum sidang dispensasi nikah, tetapi memiliki peran strategis sebagai upaya preventif untuk menilai kesiapan psikologis, emosional, dan sosial calon Melalui konseling, calon mempelai diharapkan mampu memahami konsekuensi pernikahan secara lebih rasional, serta memiliki kesadaran akan tanggung jawab yang akan diemban setelah menikah. Di Pengadilan Agama Mojokerto, konseling pranikah bagi pasangan di bawah umur dilaksanakan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Lembaga ini memiliki mandat untuk memberikan pendampingan psikologis dan edukasi kepada perempuan dan anak yang menghadapi berbagai persoalan, termasuk perkawinan usia dini. Konseling yang dilakukan oleh P2TP2A melibatkan tidak hanya calon pasangan, tetapi juga orang tua, sebagai pihak yang turut memiliki peran dalam pengambilan keputusan perkawinan. Meskipun konseling pranikah telah menjadi praktik yang dilembagakan, persoalan yang kemudian muncul adalah sejauh mana konseling tersebut dijalankan berdasarkan kerangka teori yang sistematis dan relevan dengan konteks masyarakat Muslim. Konseling yang efektif tidak dapat dilepaskan dari pendekatan teoretis yang digunakan oleh konselor. Tanpa landasan teori yang jelas, konseling berpotensi menjadi sekadar formalitas, tanpa memberikan dampak substantif terhadap kesiapan psikologis calon Dalam konteks masyarakat Muslim, pendekatan psikologi keluarga Islam menjadi penting untuk dikaji. Psikologi keluarga Islam tidak hanya memandang individu sebagai makhluk psikis, tetapi juga sebagai makhluk spiritual yang terikat oleh nilai-nilai agama. 7 Inpres R. I No. 1 Tahun 1991. AuKompilasi Hukum Islam Di IndonesiaAy: Direktor Pembinaan Badan Peradilan Agama Direktor Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama R. 2000, 19. 8 Amalia Juniarly et al. AoKonseling Pra-NikahAo, 52. 9 Angraini et al. AoKonseling Pranikah Dalam Meredukasi Budaya Pernikahan DiniAo, 58. Konseling Pranikah Volume: 2 No. Mei 2025 MarAoatun Sholeha dan Fatkul Chodir e-ISSN: 3110-7486 Salah satu tokoh yang secara sistematis mengembangkan konsep psikologi keluarga Islam adalah Mufidah Ch. Ia menawarkan pendekatan konseling yang integratif dengan memadukan teori-teori psikologi modern, seperti psikoanalisis, client-centered therapy, logoterapi, terapi Gestalt, behavioral therapy, dan rational emotive therapy, dalam bingkai nilai-nilai Islam. Pendekatan Mufidah Ch menempatkan keluarga sebagai sistem yang saling terkait, di mana persoalan individu tidak dapat dilepaskan dari relasi keluarga dan nilai-nilai keagamaan yang dianut. Dalam konteks konseling pranikah bagi pasangan di bawah umur, pendekatan ini menjadi relevan karena persoalan perkawinan usia dini tidak hanya berkaitan dengan aspek psikologis individu, tetapi juga dengan nilai, keyakinan, dan struktur keluarga. Dengan demikian, analisis terhadap praktik konseling pranikah perlu diarahkan untuk melihat kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip psikologi keluarga Islam. Sejauh penelusuran penulis, penelitian-penelitian sebelumnya lebih banyak membahas perkawinan usia dini dari perspektif hukum, sosiologi, atau dampak kesehatan reproduksi. Sementara itu, kajian yang secara khusus menganalisis praktik konseling pranikah bagi pasangan di bawah umur dengan menggunakan perspektif psikologi keluarga Islam masih relatif terbatas. Padahal, konseling pranikah merupakan titik krusial dalam menentukan keberlanjutan dan kualitas kehidupan rumah tangga pasangan muda. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini berfokus pada dua aspek utama. Pertama, mengkaji secara mendalam praktik konseling pranikah bagi pasangan di bawah umur di Pengadilan Agama Mojokerto yang dilaksanakan oleh P2TP2A. Kedua, menganalisis kesesuaian praktik konseling tersebut dengan teori psikologi keluarga Islam menurut Mufidah Ch. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis dalam pengembangan kajian psikologi keluarga Islam, serta kontribusi praktis bagi lembaga peradilan agama dan lembaga pendamping dalam merancang model konseling pranikah yang lebih komprehensif, kontekstual, dan berorientasi pada kemaslahatan METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain penelitian lapangan . ield researc. , karena bertujuan memahami secara mendalam praktik konseling pranikah bagi pasangan usia dini dalam konteks empiris Pengadilan Agama Mojokerto. Pendekatan ini dipilih untuk mengungkap makna, pola, dan rasionalitas konseling pranikah, sekaligus menilai kesesuaiannya dengan psikologi keluarga Islam perspektif Mufidah Ch sebagai objek formal penelitian. Jenis penelitian bersifat deskriptifanalitis, yakni mendeskripsikan pelaksanaan konseling pranikah dan menganalisisnya secara kritis dengan kerangka teori psikologi keluarga Islam. Objek material penelitian Konseling Pranikah Volume: 2 No. Mei 2025 MarAoatun Sholeha dan Fatkul Chodir e-ISSN: 3110-7486 adalah praktik konseling pranikah bagi pemohon dispensasi nikah, sedangkan objek formal berupa teori psikologi keluarga Islam Mufidah Ch. Penelitian dilakukan di Pengadilan Agama Mojokerto dan P2TP2A Kabupaten Mojokerto. Sumber data terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara mendalam dengan hakim dan konselor/psikolog P2TP2A, serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, dokumen konseling, dan literatur ilmiah yang relevan. Teknik pengumpulan data meliputi observasi non-partisipatif, wawancara semiterstruktur, dan studi dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan, dengan membandingkan temuan lapangan dan konsep psikologi keluarga Islam Mufidah Ch. Keabsahan data dijaga melalui triangulasi sumber dan metode. HASIL DAN PEMBAHASAN Konseling Pranikah bagi Pasangan Usia Dini di Pengadilan Agama Mojokerto Pengadilan Agama Mojokerto bekerjasama dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Ana. terkait tingginya angka pernikahan anak dibawah umur, untuk mencegah itu Pengadilan Agama Mojokerto MoU dengan lembaga P2TP2A. Seseorang yang mengajukan dispensasi nikah, sebelum melakukan persidangan harus mendapatkan layanan konsultasi terlebih dahulu dari Psikolog P2TP2A. Setelah itu pihak P2TP2A memberikan surat hasil rekomendasi untuk pertimbangan seorang hakim ketika akan memutuskan untuk memberikan dispensasi nikah atau tidak. Dispensasi nikah bisa dikabulkan itu tergantung dari 3 . faktor: latar belakangnya, faktor Budaya dan faktor kesiapan. Pada saat konseling mereka akan diedukasi mengenai: . persiapan setelah menikah, pasca menikah pasti akan ada anak yang dilahirkan, seorang anak harus benar-benar diperhatikan pola asuhnya, banyak kasus kekerasan pada anak dilatar belakangi oleh pola asuh yang salah, karena kurangnya pengetahuan tentang pola asuh anak yang baik. resiko perkawinan dibawah umur, resiko perkawinan dibawah umur adalah perceraian, karena masing-masing kedua belah pihak emosinya belum stabil, anak-anak yang masih berumur 16, 17, 18 itu emosinya belum stabil, ketika menghadapi permasalahan emosinya lebih di kedepankan, akhirnya timbul percekcokan dan akhirnya bercerai, bahkan juga ada yang beresiko KDRT. Stunting, bayi yang dilahirkan dari seorang perempuan yang belum cukup umur resiko stunting itu cukup besar. Stunting itu yang berkaitan dengan gagal tumbuh kembangnya, bukan hanya kerdil saja tetapi juga perkembangan otaknya tidak Anak yang belum cukup umur itu kandungannya masih belum siap, seorang perempuan idealnya untuk mempunyai anak adalah umur 20 tahun. Jadi Hasil Konseling Pranikah Volume: 2 No. Mei 2025 MarAoatun Sholeha dan Fatkul Chodir e-ISSN: 3110-7486 rekomendasi dari P2TP2A akan dipertimbangkan oleh hakim untuk memberikan dispensasi nikah atau tidak. Proses konseling di Pengadilan Agama Mojokerto dilakukan setiap hari Jumat mulai jam 09. 00 WIB hingga semua pemohon dispensasi nikah telah melalui proses P2TP2A. Berjalannya P2TP2PA di Pengadilan Agama Mojokerto dilakukan setelah para pemohon dispensasi nikah mendaftar pada PTSP, kemudian akan mendapatkan jadwal Setelah mendapatkan jadwal sidang, para pemohon dispensasi nikah diarahkan ke ruangan mediasi untuk melakukan konseling. Pengadilan Agama Mojokerto juga menyiapkan tempat tersendiri untuk proses konseling agar para pihak merasa nyaman ketika konseling dilaksanakan. Pihak yang diperbolehkan masuk ke dalam ruangan hanya orang tua para pemohon saja. Kemudian pemohon dispensasi nikah harus mengikuti proses konseling dari awal hingga selesai. Psikolog P2TP2A akan memberikan bantuan bimbingan konseling kepada pemohon dispensasi nikah. Sebelum memberikan bimbingan konseling, psikolog mempersilahkan para pemohon untuk terbuka dan menyampaikan segala permasalahan serta memberikan alasan menapa memilih untuk menikah di usia yang belum cukup Setelah itu psikolog memberikan solusi untuk permasalahan yang dialami, psikolog banyak memberikan nasihat dan motivasi kepada pemohon serta memberi pengetahuan terutama mengena masalah kesehatan, masalah emosional dan juga permasalahan dalam rumah tangga. Psikolog juga memberikan beberapa pertanyaan kepada para pemohon dispensasi nikah dengan jenis pertanyaan yang fleksibel dengan tujuan agar pemohon dispensasi nikah dapat memberikan keterangan latar belakangnya. Namun Psikolog P2TP2A tidak banyak memberikan pertanyaan, mereka dominan memberikan bimbingan dan motivasi sesuai dengan kebutuhan para pemohon dispensasi nikah. Sebagaimana data yang telah diperoleh, teori yang dipakai oleh pihak psikolog P2TP2A untuk melakukan konseling di Pengadilan Agama Mojokerto, yakni sebagai Teori Psikoanalisis Tehnik konseling yang digunakan yakni memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk menceritakan semua masalah-masalah yang dialami hingga memilih untuk menikah di umur yang belum cukup. Setelah itu psikolog memberikan solusi untuk masalah-masalah yang dialami pemohon serta memberikan motivasi kepada pemohon dispensasi nikah. Teori Client Centeret Therapy 10 Muhamad Rudi Wijaya. AoStrategi Bimbingan Konseling Penyuluhan Agama Islam Pra- NikahAo, 442. 11 Psikolog P2TP2A. Wawancara . Agustus 2. 12 Psikolog P2TP2A. Wawancara . Agustus 2. Konseling Pranikah Volume: 2 No. Mei 2025 MarAoatun Sholeha dan Fatkul Chodir e-ISSN: 3110-7486 Teknik yang digunakan yakni psikolog memberikan pertanyaan yang fleksibel, yakni tidak membebankan pemohon dengan pertanyaan yang bersifat menekan. Psikolog memberi penilaian kepada kliennya bukan hanya dari jawaban saja, tetapi juga dari sikap klien. Logotherapy Tehnik ini dilakukan dengan cara memberikan waktu kepada pemohon dispensasi nikah atau klien untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi dan membantunya dalam memecahkan permasalahan tersebut. Psikolog memberikan motivasi, bimbingan dan arahan sesuai kebutuhan klien. Terapi Gestalt Disediakan tempat tersendiri untuk melakukan konseling dan selama proses konseling yang diizinkan masuk hanya pihak dari para pemohon dispensasi nikah. Teori Konseling Keluarga Islam Mufidah Ch. Konseling keluarga . amily counselin. : upaya bantuan yang diberikan individu anggota keluarga melalui sistem keluarga . embenahan komunikasi keluarg. agar potensinya berkembang seoptimal mungkin dan masalahnya dapat diatasi atas dasar kemauan membantu dari semua anggota keluarga berdasarkan kerelaan dan kecintaan terhadap keluarga. 13 Untuk melakukan konseling keluarga diperlukan pemahaman terhadap teori-teori konseling sebagai berikut: Pendekatan Konseling Psikoanalisis (Sigmund Freu. Tujuan Konseling membentuk kembali struktur kepribadian klien dengan jalan mengembalikan hal yang tidak disadari menjadi sadar kembali. Fungsi konselor bersikap anonim yakni berusaha menyembunyikan identitasnya. 14 Sigmund Freud menggagas beberapa teknik konseling yaitu sebagai berikut: Anosiasi bebas: menjernihkan pikiran-pikiran klien dari pengalaman-pengalaman hari ini untuk kembali pada masa lalu. Interpretasi: menganalisis asosiasi bebas, mimpi, resistensi, transformasi klien. Konselor menjelaskan makna prilaku yang termanifestasikan dalam mimpi agar klien dapat mencerna materi baru dan mempercepat proses penyadaran. Analisis mimpi: memberikan kesempatan kepada klien untuk mengeksplor masalah yang belum terpecahkan. Analisis resistensi: memberi kesempatan klien untuk menafsirkan resistensi dan alasan-alasannya. 13 Sofyan S. Willis. AuKonseling Keluarga. Family CounselingAy, (Bandung: Alf Beta, 2. , 83. 14 Safitri et al. AoStruktur Kepribadian Tokoh Utama Inggit Dalam Novel My Lecture My Husband Karya GliticiousAo, 123. Konseling Pranikah Volume: 2 No. Mei 2025 MarAoatun Sholeha dan Fatkul Chodir e-ISSN: 3110-7486 Analisis tranferensi: konselor mengusahakan agar klien mengembangkan transferensinya agar terungkap neorosisnya terutama pada usia 5 tahun pertama dalam hidupnya. Pendekatan Konseling Client Centered Therapy (Carl Ransom Roger. , menurutnya Tujuan Konseling adalah membina kepribadian klien secara integral, mandiri dan mampu memecahakan masalah sendiri. Carl Ransom Rogers mengajukan beberapa teknik konseling yang mengedepankan sikap konselor ketimbang teknis itu sendiri. Mengutamakan hubungan konseling ketimbang perkataan dan perbuatan konselor. Meminimalisir penggunaan teknik bertanya, interpretasi, sugesti dan motivasi. Lebih mengedepankan penggunaan teknik bervariasi karena menekankan pada filosofi dan Diperlukan sifat konselor mencakup acceptance . enerima apa adany. , congruence . , understanding . emahami menurut pandangan klie. dan nonjudgmental terhadap klien. Pendekatan Konseling Terapi Gestalt (Frederick S. Pear. Frederick S. Pearl mengasumsikan bahwa tujuan konseling adalah membantu klien menjadi individu yang merdeka dan mandiri. Untuk itu diperlukan penyadaran klien terhadap masalahnya, hambatan-hambatan yang dialami, dan membantu menghilangkan hambatan yang mengembangkan penyadaran. 17 Teknik Konseling Frederick S. Pearl merupakan bentuk prosedur konseling yang dilakukan sebagai berikut: Membentuk pola pertemuan terapiutik agar terjadi situasi yang memungkinkan perubahan prilaku klien. Pengawasan yakni meyakinkan klien untuk mengikuti prosedur konseling. Mendorong klien mengungkapkan perasaan dan kecemasannya dan berusaha menemukan kepribadiannya yang hilang. Menemukan pemahaman diri dan memiliki kepribadian yang integral. Pendekatan Konseling Terapi Behavioral (Wolp. Tujuan Konseling membantu klien membuang respon-respon yang lama yang merusak diri, dan mempelajari responrespon yang baru yang lebih sehat. Fokusnya adalah prilaku yang tampak, treatment untuk masalah tertentu, dan penilaian obyektif hasil konseling. 19 Teknik Konseling yang digagas adalah sebagai berikut: 15 Thahir and Hidayat. AoThe Concept of Human Personality Al-Ghazali and Sigmund Freud in Counseling PerspectivesAo, 64Ae67. 16 Shanputra et al. Aopemberian konseling dengan pendekatan client centered therapy pada kasus pernikahan usia dini di unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak di kabupaten sikkaAo, 154Ae55. 17 Kurniasari et al. AoMeta-AnalysisAo, 75. 18 Prasetia et al. AoTeknik Terapi Gestalt. Mengedepankan Komunikasi Interpersonal Dalam Bimbingan Dan Konseling KelompokAo, 99. 19 Mirong and Ladapase. Aoefektivitas konseling behavioral pada korban perempuan yang mengalami ingkar janji menikah di uptd ppa kab. sikkaAo, 655. Konseling Pranikah Volume: 2 No. Mei 2025 MarAoatun Sholeha dan Fatkul Chodir e-ISSN: 3110-7486 Desensitisasi sistematik . ystematic desentiazatio. : prilaku neorotic merupakan ekspresi kecemasan, karena itu memasangkan dengan respon yang antagonis yaitu relaksasi agar dapat dieliminasi. Assertive training: agar klien mampu mengemukakan Auuneg-unegAy nya melalui role playing. Aversion therapy: memberikan hukuman pada prilaku negatif dengan kejutan agar klien berhenti dari prilaku negatifnya. Home-work: memberi tugas rumah dalam bentuk format ceklist yang harus diisi mengenai prilakunya sendiri dalam menghadapi situasi dirumah. Pendekatan Konseling Logotherapy Frankl, tujuan konseling membebaskan klien dari godaan nafsu, keserakahan dan lingkungan dengan persaingan dan konflik, karena itu diharapkan klien dapat menemukan makna kehidupan dan cinta kasih serta mampu mengelola konflik. Konseling menurutnya dilakukan dengan menggunakan teori psikoanalisis dan juga eksistensialisme serta semua teknik konseling sesuai dengan kebutuhan dan kasus yang dihadapi klien. Pendekatan Konseling Rational Emotional Therapy (Albert Elli. tujuan konseling mengubah sikap, persepsi, mindset, keyakinan yang irasional menjadi rasional agar mencapai realisasi diri yang optimal. Teknik konseling yang digunakan sangat bervariasi: Assertive training, sosiodrama, self modeling, teknik reinforcement, social modeling, desensitisasi sistematik, relaksasi, self control, diskusi, simulasi, home work assignment, bibliografi. Unsur-Unsur Konseling Beberapa unsur yang harus dipenuhi agar konseling dapat berjalan dengan baik meliputi: klien yang bersedia didampingi, konselor, skill konseling, dan ruang khusus Klien adalah orang yang membutuhkan bantuan, dalam hal ini calon pengantin atau pasangan suami istri yang memiliki kendala atau masalah yang berkenaan dengan pernikahan mereka. Klien harus memiliki motivasi atau kesediaan untuk melakukan konseling pernikahan tanpa ada paksaan. Petugas hendaknya tidak menentukan pelaksanaan konseling secara sepihak tanpa adanya keinginan dan pertsetujuan dari Suatu konseling dapat berjalan efektif apabila klien bersedia membuka diri terhadap pemikiran-pemikiran baru, bersedia mengubah sikap dan tingkah lakunya dengan kemauannya sendiri. Bila konseling dipaksa untuk dilaksanakan pada klien tertentu maka perubahan sikap yang terjadi hanya sebatas pemberian nasehat atau 20 Afdilla. AoPola Komunikasi Pasangan Melalui Behavioral Couple TherapyAo, 17. 21 Belay. AoAnalisis Komparatif Konseling Pastoral Dan Logoterapi FranklAo, 66Ae67. 22 Mufidah Ch. AuPsikologi Keluarga Islam Berwawasan GenderAy, 322. Konseling Pranikah Volume: 2 No. Mei 2025 MarAoatun Sholeha dan Fatkul Chodir e-ISSN: 3110-7486 ceramah secara sepihak dari petugas tanpa mengetahui duduk masalah yang sebenarnya, sehingga konseling menjadi tidak efektif. konselor yang memberikan bantuan yang diharapkan, yaitu seorang pembimbing perkawinan atau pendamping masalah. Petugas yang ditunjuk sebagai konselor hendaknya memenuhi syarat-syarat tertentu. Keterampilan . yang dimiliki oleh konselor untuk memberikan konseling . hususnya konseling pernikaha. tidak hanya sekedar mampu memberikan informasi, tetapi memberikan alternatif solusi. Konseling hendaknya dilakukan disuatu tempat khusus dan situasi yang nyaman, sehingga memungkinkan klien untuk mengemukakan masalahnya secara bebas dan bertukar pandangan dengan konselor tanpa adanya hambatan dalam jangka waktu yang cukup Panjang. Situasi yang nyaman dapat diciptakan dengan mengatur ruang konseling sedemikian rupa, misalnya dengan cara:24 Memberi penyekat pada ruangan atau ruangan khusus yang tertutup agar klien merasa yakin bahwa masalah yang mereka rahasiakan hanya didengar oleh konselor yang mereka percayai, dan tidak dapat didengar oleh orang lain yang tidak berkepentingan. Mengatur penerangan dan sirkulasi udara dengan cara memberi jendela dan ventilasi yang cukup pada ruangan konseling, atau menambahkan lampu dan kipas angin bila dibutuhkan. Hal ini perlu dilakukan agar ruangan tidak terkesan suram dan pengap. Ruangan yang nyaman dapat mendukung dan membantu klien agar bersikap rileks. Ruang suram dan pengap dapat mempengaruhi psikisnya tersa semakin berat. Mengatur dekorasi ruangan dengan perabot dan perhiasan yang benar-benar diperlukan dan tidak terlalu berlebihan. Mengatur posisi duduk sedemikian rupa agar klien merasa nyaman berbincangbincang dengan konselor dan tidak merasa sedang diinterogasi. Posisi duduk yang nyaman biasanya adalah posisi setengah melingkar atau posisi segi tiga. Posisi saling berhadapan lebih terkesan sebagai posisi atas dan bawah, artinya ada orang yang lebih berkuasa dan hal ini dapat menganggu proses pengemukaan masalah secara terbuka oleh klien. Konseling Pranikah bagi Pasangan Usia Dini di Pengadilan Agama Mojokerto Perspektif psikologi Keluarga Islam Mufidah Ch. Konseling dibawah umur adalah pemberian bantuan oleh konselor kepada klien melalui proses interaksi pribadi antara konselor dan klien, sehingga klien dapat 23 Mufidah Ch. AuPsikologi Keluarga Islam Berwawasan GenderAy, (Malang: UIN Maliki Press, 2. , 318. 24 IbidAy, 319. 25 Ibid. Konseling Pranikah Volume: 2 No. Mei 2025 MarAoatun Sholeha dan Fatkul Chodir e-ISSN: 3110-7486 memahami diri dan lingkungannya, mampu membuat keputusan dan menentukan tujuan berdasarkan yang diyakininya. Konseling dilakukan sebelum pemohon dispensasi nikah melakukan sidang. Konseling dilakukan secara tatap muka dan terjadi komunikasi dua arah antara konselor dengan pasangan calon pengantin. Bimbingan jenis ini bermaksud untuk membantu pasangan calon pengantin mencari jalan penyelesaian bagi masalah yang mereka hadapi agar mereka dapat menjalani pernikahannya dengan lebih Mufidah ch adalah salah satu tokoh yang membahas tentang konseling, beliau mempunyai teori-teori sendiri untuk proses konseling. Adapun teori-teori konseling Mufidah ch yaitu. Teori psikoanalisis. Teori Client Centeret Therapy. Teori Konseling Rational Emotional Therapy. Teori Konseling Logotherapy Frankl. Teori Behavioral, dan Teori Konseling Terapi Gestalt. Setiap konselor pasti punya teori tersendiri agar proses konselingnya tetap berjalan dengan efektif. Sebagaimana data yang telah diperoleh dari lapangan diketahui bahwa terdapat beberapa teori yang dipakai oleh pihak psikolog P2TP2A untuk melaksanakan konseling dibawah umur di Pengadilan Agama Mojokerto yakni, pertama adalah teori psikoanalisis dengan tehnik memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk menceritakan masalahnya, lalu psikolog memberikan solusi untuk masalah yang dialami pemohon dan psikolog juga memberikan motivasi kepada pemohon dispensasi nikah. Mufidah ch menjelaskan bahwa teori yang dipakai untuk konseling adalah teori psikoanalisis dengan tehnik memberikan kesempatan kepada klien untuk mengekplor masalah yang belum terpecahkan, memberi kesempatan klien untuk menafsirkan resistensi dan alasan-alasannya. Dari hasil penelitian tersebut maka dapat dianalisis bahwa teori konseling yang digunakan oleh psikolog Pengadilan Agama Mojokerto sesuai dengan teori konselingnya Mufidah ch, yaitu teori psikoanalisis. Sebab tehnik yang dilakukan adalah mempersilahkan pemohon dispensasi nikah atau klien untuk terbuka dan menceritakan latar belakang dan masalah yang dihadapi, setelah itu konselor atau psikolog memberikan motivasi dan juga solusi untuk masalah yang telah terjadi. Teori selanjutnya yang dipakai untuk konseling menurut Mufidah ch adalah client centeret therapy. Di dalam bukunya. Mufidah ch memaparkan bahwa client centeret therapy adalah salah satu teori yang dipakai untuk konseling dengan tehnik mengedepankan sikap konselor dari pada teknis, mengutamakan hubungan konseling dari pada perkataan dan perbuatan konselor, meminimalisir penggunaan teknik bertanya, interpretasi, sugesti dan motivasi. Teori ini lebih mengedepankan penggunaan teknik bervariasi karena menekankan pada filosofi dan sikap. Pengadilan Agama Mojokerto dalam proses konselingnya memberikan pertanyaan yang fleksibel kepada pemohon serta tidak membebankan pemohon dengan pertanyaan Konseling Pranikah Volume: 2 No. Mei 2025 MarAoatun Sholeha dan Fatkul Chodir e-ISSN: 3110-7486 yang bersifat menekan. Psikolog juga memiliki peluang untuk memberikan penilaian bukan hanya berdasarkan jawaban dari pertanyaan yang disampaikan tetapi juga penilaian berdasarkan sikap. Dai data tesebut sehingga dapat dianalisis bahwa proses konseling di Pengadilan Agama Mojokerto sesuai dengan salah satu teori konseling Mufidah ch yaitu teori client centeret therapy, karna konselor atau psikolog tidak terlalu banyak bertanya kepada pemohon dispensasi nikah atau klien dan Psikolog atau konselor memberikan penilaian bukan hanya dilihat dari jawaban saja tetap Ao i juga dilihat dari sikap klien. Teori konseling Mufidah ch yang selanjutnya adalah logotherapy. Mufidah ch memaparkan bahwa tehnik konseling logotherapy adalah tehnik yang dilakukan dengan menggunakan teori psikoanalisis dan juga eksistensialisme serta semua teknik konseling sesuai dengan kebutuhan dan kasus yang dihadapi klien. Konseling di Pengadilan Agama Mojokerto terdapat tehnik mempersilahkan klien untuk menyampaikan masalahnya dan psikolog atau konselor akan memberi motivasi dan pengetahuan sesuai dengan kebutuhan klien. Dari data tersebut maka dapat dianalisis bahwa tehnik ini sesuai dengan teori Mufidah ch yaitu teori logotherapy, karena pemohon dispensasi nikah atau klien menyampaikan masalahnya lalu psikolog atau konselor akan membantu memberikan motivasi dan pengetahuan sesuai yang klien butuhan. Teori lain dari Mufidah ch yaitu teori terapi gestalt, yakni pertemuan terapiutik agar terjadi situasi yang memungkinkan perubahan prilaku klien dengan cara pengawasan yakni meyakinkan klien untuk mengikuti prosedur konseling serta mendorong klien mengungkapkan perasaan dan kecemasannya. Di Pengadilan Agama Mojokerto tersedia tempat tersendiri untuk melakukan konseling, didalam ruangan psikolog mempersilahkan pemohon untuk menyampaikan masalahnya, selama konseling yang boleh masuk ke dalam ruangan hanya orang tua dari kedua pihak pemohon. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan para pihak agar senantiasa mengikuti proses konseling dari awal sampai akhir. Tehnik ini juga sesuai dengan teori Mufidah ch yaitu teori terapi gestalt, yakni untuk kenyamanan para pihak dalam menyampaikan masalahnya dan juga untuk meyakinkan para pihak agar senantiasa mengikuti proses konseling dari awal sampai akhir maka tersedia tempat tersendiri untuk proses konseling dan hanya orang tua dari kedua pihak yang boleh masuk ketika proses konseling. Dengan demikian tehnik-tehnik konseling yang dipakai oleh P2TP2A untuk menangani konseling pranikah bagi anak dibawah umur di Pengadilan Agama Mojokerto sesuai dengan teori-teori konselingnya Mufidah ch, yakni dengan menggunakan teori psikoanalisis, client centeret therapy, logotherapy dan terapi gestalt. KESIMPULAN Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, maka peneliti dapat menyimpulkan bahwa: Konseling Pranikah Volume: 2 No. Mei 2025 MarAoatun Sholeha dan Fatkul Chodir e-ISSN: 3110-7486 Teori yang di pakai oleh pihak P2TP2A untuk melakukan konseling dibawah umur di Pengadilan Agama Mojokerto adalah teori Psikoanalisis. Client Centeret Therapy, logotherapy dan terapi gestalt. Ada beberapa teori konseling menurut Mufidah ch yaitu, diantaranya: Pertama, teori psikoanalisis, tujuan dari teori ini adalah untuk membentuk kembali struktur kepribadian klien dengan jalan mengembalikan hal yang tidak disadari menjadi sadar Kedua, teori konseling client centered therapy, tujuan teori ini untuk membina kepribadian klien secara integral, mandiri dan mampu memecahakan masalah sendiri. Ketiga, teori konseling terapi gestalt, tujuannya agar dapat membantu klien menjadi individu yang merdeka dan mandiri. Keempat, teori konseling terapi behavioral, tujuannya untuk membantu klien membuang respon-respon yang lama yang merusak diri, dan mempelajari respon-respon yang baru yang lebih sehat. Kelima, teori konseling logotherapy frankl, tujuan konseling untuk membebaskan klien dari godaan nafsu, keserakahan dan lingkungan dengan persaingan dan konflik, karena itu diharapkan klien dapat menemukan makna kehidupan dan cinta kasih serta mampu mengelola konflik. Keenam, teori konseling rational emotional therapy, tujuan konseling untuk mengubah sikap, persepsi, mindset, keyakinan yang irasional menjadi rasional agar mencapai realisasi diri yang optimal. DAFTAR PUSTAKA