MELATI: Jurnal Media Komunikasi Ilmu Ekonomi e-ISSN: 2808-8662 p-ISSN: 1979-9101 Vol. 42 No. 1 Juni 2025, 50Ae57 http: https://ejournal. id/index. php/melati DOI: https://doi. org/10. 58906/melati. Analisis Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Transparansi dan Akuntabilitas di Desa Malinau Hulu Masriani*. Isnan Hari Mardika Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta. Tangerang Selatan, 15419. Indonesia *masrianiary63@gmail. Abstract This study aims to analyze village financial management based on the principles of transparency and accountability in Malinau Hulu Village and identify supporting and inhibiting factors in its implementation. A descriptive qualitative approach was used to gain an in-depth understanding of APBDes management practices, using data collection techniques through interviews, observation, and documentation of village officials and village financial documents. The results indicate that the village government has implemented transparency by disseminating APBDes information to the public and implementing accountability through financial reporting mechanisms to the local government. The use of the Siskeudes application helps improve the regularity of village financial recording and reporting. However, the implementation of transparency and accountability still tends to be administrative in nature and has not fully encouraged active community participation in village financial oversight. Key supporting factors include clear regulations, institutional support, and the use of information technology, while inhibiting factors include limited apparatus competency, low public financial literacy, and minimal ongoing information dissemination. This study contributes to enriching the study of public financial governance at the village level and provides practical recommendations for strengthening transparency, accountability, and community participation in village financial Keywords: Accountability. APBDes. Siskeudes. Transparency. Village Financial Management Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan keuangan desa berbasis prinsip transparansi dan akuntabilitas di Desa Malinau Hulu serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam Pendekatan kualitatif deskriptif digunakan untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai praktik pengelolaan APBDes, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap aparatur desa serta dokumen keuangan desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah desa telah menerapkan transparansi melalui penyampaian informasi APBDes kepada masyarakat dan melaksanakan akuntabilitas melalui mekanisme pelaporan keuangan kepada pemerintah daerah. Penggunaan aplikasi Siskeudes membantu meningkatkan keteraturan pencatatan dan pelaporan keuangan desa. Namun, penerapan transparansi dan akuntabilitas masih cenderung bersifat administratif dan belum sepenuhnya mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan keuangan desa. Faktor pendukung utama meliputi kejelasan regulasi, dukungan kelembagaan, dan pemanfaatan teknologi informasi, sedangkan faktor penghambat mencakup keterbatasan kompetensi aparatur, rendahnya literasi keuangan masyarakat, serta minimnya sosialisasi informasi secara Penelitian ini berkontribusi dalam memperkaya kajian tata kelola keuangan publik di tingkat desa serta memberikan rekomendasi praktis untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa. Kata kunci: Akuntabilitas. APBDes. Pengelolaan Keuangan Desa. Siskeudes. Transparansi Pendahuluan Pengelolaan keuangan desa di Desa Malinau Hulu. Kabupaten Malinau, masih menghadapi berbagai tantangan dalam penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Meskipun pemerintah desa telah menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeude. sebagai alat bantu administrasi, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran masih menjadi persoalan yang nyata. Informasi MELATI: Jurnal Media Komunikasi Ilmu Ekonomi Vol. Juni 2025: 50-57 mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi APBDes belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat, sehingga pengawasan sosial terhadap penggunaan dana desa belum berjalan optimal (Attaqy & Khairudin, 2. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan desa berbasis transparansi dan akuntabilitas masih memerlukan penguatan, khususnya dalam aspek keterbukaan informasi dan kompetensi aparatur desa (Umbu & Uma, 2024. Wiralestari et al. , 2. Secara umum, pengelolaan keuangan desa menjadi isu strategis seiring meningkatnya alokasi Dana Desa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Peningkatan dana tersebut menuntut pemerintah desa untuk mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan partisipatif guna mencegah penyimpangan serta meningkatkan kepercayaan publik (Ngakil & Kaukab, 2. Namun, di banyak wilayah pedesaan, terutama daerah terpencil, pengelolaan APBDes masih menghadapi kendala berupa lemahnya sistem pengawasan, keterbatasan kompetensi aparatur, serta minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan evaluasi anggaran. Kondisi ini berpotensi menghambat terwujudnya tata kelola keuangan desa yang efektif dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan (Attaqy & Khairudin, 2. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan faktor kunci dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa (Ngakil & Kaukab, 2020. Nugroho, 2025. Suliyatini et al. , 2025. Umbu & Uma, 2024. Yusuf et al. , 2. Keterbukaan informasi anggaran dapat memperkuat kepercayaan masyarakat, sementara akuntabilitas mendorong aparatur desa untuk bertanggung jawab dalam penggunaan dana publik. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi seperti Siskeudes dinilai mampu meningkatkan ketepatan pencatatan dan pelaporan keuangan desa (Bajuri, 2. Namun, keberhasilan penerapan prinsipprinsip tersebut sangat dipengaruhi oleh kapasitas aparatur desa serta tingkat partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengambilan keputusan (Nurfitri & Ratnawati, 2. Meskipun demikian, sebagian besar penelitian sebelumnya masih berfokus pada evaluasi umum tata kelola keuangan desa tanpa menggali secara mendalam praktik pengelolaan keuangan berbasis transparansi dan akuntabilitas pada wilayah lokal, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Malinau. Kajian yang mengintegrasikan aspek kapasitas aparatur, pemanfaatan teknologi, dan partisipasi masyarakat dalam satu kerangka analisis yang utuh juga masih relatif Kesenjangan ini menunjukkan perlunya penelitian yang lebih kontekstual untuk memahami faktor-faktor yang memengaruhi pengelolaan keuangan desa secara komprehensif. Berdasarkan fenomena tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan keuangan desa berbasis transparansi dan akuntabilitas di Desa Malinau Hulu serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam penerapannya. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan praktis bagi pemerintah desa dalam meningkatkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif Kajian Pustaka Pengelolaan Keuangan Desa Pengelolaan keuangan desa merupakan bagian dari sistem keuangan publik yang bertujuan memastikan penggunaan sumber daya desa berjalan efektif, efisien, dan sesuai regulasi (Srirejeki, 2015, 2. Menurut Permendagri No. 20 Tahun 2018, pengelolaan keuangan desa meliputi lima tahapan utama: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Tahapan ini membentuk siklus tata kelola yang saling terintegrasi dan berorientasi pada akuntabilitas publik. Yusri. SH & Chairina. Sos . menjelaskan bahwa keberhasilan pengelolaan keuangan desa ditentukan oleh konsistensi penerapan prosedur administrasi dan Analisis Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Transparansi dan Akuntabilitas di Desa Malinau Hulu Masriani. Isnan Hari Mardika kapasitas aparatur dalam menjalankan fungsi bendahara desa. Ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran dapat mengurangi efektivitas pembangunan desa serta menurunkan kepercayaan masyarakat (Bajuri, 2024. Nurfitri & Ratnawati, 2. Ngakil & Kaukab . menambahkan bahwa pengelolaan keuangan desa tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dimensi sosial-politik, karena dana desa merupakan bentuk amanah publik. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat dan pemerintah di atasnya. Transparansi Transparansi merupakan prinsip tata kelola yang menekankan keterbukaan akses informasi kepada publik, khususnya terkait penggunaan anggaran (Yuesti, 2. Dalam konteks keuangan desa, transparansi diwujudkan melalui publikasi APBDes, laporan realisasi, serta penyampaian informasi keuangan dalam forum musyawarah desa. Nurfitri & Ratnawati . menyatakan bahwa transparansi berfungsi sebagai mekanisme pencegahan penyimpangan karena memudahkan masyarakat melakukan pengawasan sosial. Semakin terbuka informasi keuangan, semakin kecil peluang terjadinya praktik korupsi atau penyalahgunaan dana. Munawar et al. menekankan bahwa transparansi tidak hanya soal ketersediaan informasi, tetapi juga keterpahaman masyarakat terhadap isi laporan keuangan. Jika informasi tidak mudah dipahami, maka transparansi menjadi bersifat simbolik dan tidak efektif. Transparansi merupakan pilar utama good governance, karena menciptakan hubungan yang setara antara pemerintah desa dan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan (Munawar et al. , 2021. Srirejeki, 2. Akuntabilitas Akuntabilitas mengacu pada kewajiban aparatur publik untuk mempertanggungjawabkan penggunaan sumber daya kepada pihak yang memberi mandat, yaitu masyarakat (Maghfiroh. Munawar et al. , 2. Dalam pengelolaan keuangan desa, akuntabilitas diwujudkan melalui laporan keuangan yang tepat waktu, akurat, dan dapat diaudit. Susano & Rachmawati . menjelaskan bahwa akuntabilitas mencakup dua dimensi, yaitu akuntabilitas administratif . epatuhan pada prosedu. dan akuntabilitas substantif . anfaat nyata bagi masyaraka. Keduanya harus berjalan seimbang agar pengelolaan keuangan desa tidak hanya formalistik. Yusri. SH & Chairina. Sos . menekankan bahwa akuntabilitas meningkatkan legitimasi pemerintah desa, karena masyarakat merasa dilibatkan dan dihargai dalam proses pengelolaan dana publik. Rendahnya akuntabilitas sering disebabkan oleh lemahnya kompetensi aparatur dan minimnya pengawasan internal (Nugroho, 2025. Nurfitri & Ratnawati, 2. Fokus Penelitian Penelitian ini berfokus pada analisis pengelolaan keuangan desa di Desa Malinau Hulu dengan menekankan penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban APBDes. Fokus penelitian juga mencakup peran aparatur desa, pemanfaatan Siskeudes, serta partisipasi masyarakat dalam mendukung keterbukaan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam penerapan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai pengelolaan keuangan desa berbasis transparansi dan MELATI: Jurnal Media Komunikasi Ilmu Ekonomi Vol. Juni 2025: 50-57 akuntabilitas di Desa Malinau Hulu. Pendekatan ini dipilih karena mampu menggambarkan fenomena sosial dan administratif secara komprehensif, khususnya dalam praktik pengelolaan APBDes yang melibatkan interaksi antara aparatur desa dan masyarakat. Penelitian dilaksanakan di Desa Malinau Hulu. Kecamatan Malinau Kota. Kabupaten Malinau. Provinsi Kalimantan Utara, pada periode April hingga Mei 2025. Subjek penelitian meliputi aparatur pemerintah desa yang terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan, terutama Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuanga. , dengan dukungan Sekretaris Desa. Kepala Desa, serta perangkat desa lainnya yang berperan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan APBDes. Data penelitian terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan aparatur desa serta observasi langsung terhadap praktik pengelolaan keuangan dan penggunaan aplikasi Siskeudes. Sementara itu, data sekunder bersumber dari dokumen resmi desa, seperti Buku Kas Umum. Buku Pembantu. Laporan Realisasi APBDes, serta peraturan perundang-undangan terkait, antara lain Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Malinau Nomor 48 Tahun 2019. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara semi terstruktur, observasi langsung, dan dokumentasi. Wawancara digunakan untuk menggali informasi mengenai mekanisme transparansi, pertanggungjawaban keuangan, serta kendala yang dihadapi aparatur Observasi dilakukan untuk mengamati proses pencatatan dan pelaporan keuangan secara langsung, sedangkan dokumentasi digunakan untuk memverifikasi data melalui arsip dan laporan keuangan desa. Analisis data menggunakan model interaktif Miles dan Huberman . yang meliputi tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Tahap reduksi dilakukan dengan menyaring informasi yang relevan dengan fokus penelitian, penyajian data dilakukan dalam bentuk narasi deskriptif, dan penarikan kesimpulan dilakukan untuk merumuskan temuan mengenai penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Proses analisis ini dilakukan secara berulang untuk memastikan konsistensi dan keabsahan temuan penelitian. Hasil dan Pembahasan Hasil Berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2024 yang diinput pada 2025. Desa Malinau Hulu dikategorikan sebagai Desa Mandiri, yang menunjukkan adanya kemajuan dalam aspek sosial, ekonomi, dan ekologi. Secara kelembagaan, desa ini dipimpin oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa dengan dukungan perangkat desa yang terdiri atas Kepala Urusan. Kepala Seksi, staf, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Struktur organisasi tersebut mencerminkan penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola pemerintahan dan keuangan secara mandiri. Dalam konteks pengelolaan keuangan, koordinasi antara Sekretaris Desa. Kaur Keuangan, dan operator Siskeudes menjadi elemen penting dalam memastikan administrasi APBDes berjalan sesuai regulasi. Pengelolaan keuangan Desa Malinau Hulu berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Des. dan disahkan melalui musyawarah desa bersama BPD sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Proses perencanaan dan penganggaran dilakukan secara formal melalui forum musyawarah, namun partisipasi masyarakat masih terbatas pada kelompok Informasi mengenai APBDes disampaikan kepada masyarakat, tetapi belum seluruh warga memahami secara mendalam isi dan rincian anggaran desa. Kondisi ini menunjukkan bahwa transparansi informasi keuangan masih bersifat administratif dan belum sepenuhnya Analisis Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Transparansi dan Akuntabilitas di Desa Malinau Hulu Masriani. Isnan Hari Mardika mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan anggaran. Dalam upaya meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai tata kelola keuangan, pemerintah desa bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malinau melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pengelolaan APBDes. Kegiatan ini melibatkan perangkat desa, tokoh adat, dan masyarakat dengan materi yang mencakup pemahaman APBDes, siklus keuangan desa, serta regulasi yang berlaku. Hasil observasi menunjukkan bahwa sosialisasi tersebut membantu meningkatkan pemahaman aparatur mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya dalam aspek penyusunan dan pelaporan keuangan. Pemanfaatan aplikasi Siskeudes menjadi salah satu faktor pendukung utama dalam penerapan transparansi dan akuntabilitas di Desa Malinau Hulu. Aplikasi ini membantu aparatur desa dalam melakukan pencatatan, pengelolaan, dan pelaporan keuangan secara lebih tertib dan Aparatur desa menyatakan bahwa penggunaan Siskeudes mempermudah proses administrasi dan mengurangi risiko kesalahan pencatatan. Namun, efektivitas sistem ini masih bergantung pada kemampuan teknis operator dan pemahaman aparatur terhadap regulasi keuangan desa. Dari sisi akuntabilitas, pemerintah desa telah melaksanakan pertanggungjawaban keuangan melalui penyusunan laporan realisasi APBDes dan penyampaian laporan kepada pemerintah daerah. Mekanisme ini menunjukkan adanya kepatuhan terhadap prosedur Meskipun demikian, akuntabilitas substantif, yaitu pertanggungjawaban yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, masih perlu diperkuat. Sebagian masyarakat belum terlibat aktif dalam proses evaluasi penggunaan anggaran desa, sehingga fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan belum berjalan optimal. Penelitian ini juga mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam penerapan transparansi dan akuntabilitas. Faktor pendukung meliputi adanya regulasi yang jelas, dukungan kelembagaan, serta pemanfaatan teknologi informasi melalui Siskeudes. Sementara itu, faktor penghambat meliputi keterbatasan kompetensi sumber daya manusia, rendahnya literasi keuangan masyarakat, serta minimnya sosialisasi informasi keuangan desa secara berkelanjutan. Rendahnya partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa dan pengawasan anggaran menjadi tantangan utama dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang lebih transparan dan Kendala-kendala tersebut menunjukkan perlunya penguatan kapasitas aparatur, peningkatan literasi keuangan warga, serta strategi komunikasi publik yang lebih inklusif untuk memperbaiki kualitas tata kelola keuangan desa. Pembahasan Hasil penelitian menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa Malinau Hulu telah berjalan sesuai regulasi, tetapi belum sepenuhnya berorientasi pada partisipasi masyarakat. Temuan ini konsisten dengan penelitian terdahulu yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi, akuntabilitas substantif, kompetensi aparatur, dan partisipasi masyarakat sebagai pilar utama good governance (Maghfiroh, 2024. Nugroho, 2025. Susano & Rachmawati, 2. Oleh karena itu, penguatan literasi keuangan masyarakat, peningkatan kapasitas aparatur desa, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa secara berkelanjutan. Ditinjau dari prinsip transparansi, temuan menunjukkan bahwa transparansi pengelolaan keuangan di Desa Malinau Hulu telah dilaksanakan melalui penyampaian informasi APBDes dalam forum musyawarah desa dan papan pengumuman. Namun, keterbukaan informasi tersebut masih bersifat administratif dan belum sepenuhnya mendorong pemahaman masyarakat terhadap isi anggaran desa. Kondisi ini sejalan dengan temuan Ngakil & Kaukab . yang menyatakan bahwa transparansi tidak hanya menuntut ketersediaan informasi, tetapi juga MELATI: Jurnal Media Komunikasi Ilmu Ekonomi Vol. Juni 2025: 50-57 keterpahaman publik terhadap isi laporan keuangan. Informasi yang sulit dipahami cenderung tidak efektif sebagai sarana pengawasan sosial (Firmansyah et al. , 2. Penelitian dari Nugroho . juga menegaskan bahwa transparansi yang baik dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Namun, kepercayaan tersebut hanya dapat terbentuk apabila masyarakat merasa dilibatkan dan memperoleh akses informasi yang jelas serta mudah dipahami (Kaiwai et al. , 2022. Setyaningrum et al. , 2. Keterbatasan partisipasi masyarakat Desa Malinau Hulu menunjukkan bahwa transparansi belum sepenuhnya berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial yang efektif. Temuan penelitian ini menegaskan bahwa transparansi perlu diarahkan tidak hanya pada kepatuhan administratif, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat dalam memahami dan mengawasi pengelolaan keuangan desa. Akuntabilitas pengelolaan keuangan di Desa Malinau Hulu tercermin melalui penyusunan laporan realisasi APBDes dan pelaporan kepada pemerintah daerah. Penggunaan aplikasi Siskeudes membantu meningkatkan ketertiban administrasi dan konsistensi pencatatan keuangan. Temuan ini sejalan dengan Bajuri . yang menyatakan bahwa Siskeudes berfungsi sebagai alat kontrol internal untuk meminimalkan kesalahan pencatatan dan mempermudah proses audit keuangan desa. Namun, akuntabilitas yang diterapkan masih bersifat administratif dibandingkan Masyarakat belum dilibatkan secara aktif dalam proses evaluasi penggunaan anggaran, sehingga pertanggungjawaban yang dirasakan langsung oleh warga masih terbatas. Hal ini sejalan dengan Nurfitri & Ratnawati . yang membedakan akuntabilitas administratif dan akuntabilitas substantif. Akuntabilitas substantif menekankan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar kepatuhan prosedural. Suliyatini et al. menegaskan bahwa akuntabilitas yang kuat dapat meningkatkan legitimasi pemerintah desa di mata masyarakat. Namun, legitimasi tersebut hanya akan terbentuk apabila masyarakat merasakan adanya keterbukaan dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana publik (Vanviora & Sari, 2. Keterlibatan masyarakat Malinau Hulu yang masih rendah menunjukkan bahwa akuntabilitas substantif perlu diperkuat melalui mekanisme partisipatif yang lebih inklusif. Faktor pendukung utama dalam penerapan transparansi dan akuntabilitas di Desa Malinau Hulu meliputi adanya regulasi yang jelas, dukungan kelembagaan, serta pemanfaatan teknologi informasi melalui Siskeudes. Temuan ini sejalan dengan (Nini et al. , 2024. Srirejeki, 2. yang menyatakan bahwa regulasi yang kuat menjadi fondasi penting dalam menjamin pengelolaan keuangan desa yang tertib dan bertanggung jawab. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi pelaporan keuangan desa. Dari sisi sumber daya manusia, kompetensi aparatur desa menjadi faktor kunci keberhasilan tata kelola keuangan desa. Yusri. SH & Chairina. Sos . menegaskan bahwa pemahaman regulasi, keterampilan teknis, dan integritas aparatur sangat memengaruhi kualitas laporan keuangan desa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa aparatur Desa Malinau Hulu telah berupaya meningkatkan kapasitas melalui sosialisasi dan pendampingan, meskipun masih terdapat keterbatasan dalam penguasaan aspek teknis tertentu. Di sisi lain, faktor penghambat utama adalah rendahnya partisipasi masyarakat dan literasi keuangan warga. Setyaningrum et al. bahwa partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam mewujudkan good governance karena memperkuat transparansi dan akuntabilitas melalui kontrol sosial. Ketika masyarakat tidak terlibat aktif, maka pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa menjadi lemah (Efendi et al. , 2024. Vanviora & Sari, 2. Temuan tersebut relevan dengan kondisi di Malinau Hulu, di mana kendala SDM dan kurangnya sosialisasi berkelanjutan masih menjadi tantangan dalam penerapan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Analisis Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Transparansi dan Akuntabilitas di Desa Malinau Hulu Masriani. Isnan Hari Mardika Simpulan dan Saran Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengelolaan keuangan desa di Desa Malinau Hulu telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan administratif yang berlaku dan didukung oleh penggunaan aplikasi Siskeudes sebagai sistem pencatatan dan pelaporan keuangan. Prinsip transparansi telah diterapkan melalui penyampaian informasi APBDes kepada masyarakat, sementara akuntabilitas diwujudkan melalui mekanisme pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah. Namun, penerapan kedua prinsip tersebut masih cenderung bersifat formal dan belum sepenuhnya berorientasi pada keterlibatan aktif masyarakat. Faktor pendukung utama dalam pengelolaan keuangan desa meliputi kejelasan regulasi, dukungan kelembagaan, dan pemanfaatan teknologi informasi, sedangkan faktor penghambat mencakup keterbatasan kompetensi aparatur, rendahnya literasi keuangan masyarakat, serta minimnya sosialisasi informasi secara Penelitian ini memberikan kontribusi empiris dalam memperkaya kajian tata kelola keuangan publik di tingkat desa, khususnya terkait transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi Keterbatasan penelitian terletak pada ruang lingkup lokasi serta penggunaan pendekatan kualitatif deskriptif, sehingga hasilnya belum dapat digeneralisasi secara luas. Oleh karena itu, penelitian selanjutnya disarankan untuk melibatkan lebih banyak desa, menggunakan pendekatan kuantitatif atau campuran, serta mengkaji peran inovasi digital dan literasi keuangan masyarakat dalam memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Daftar Pustaka