https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Pemberdayaan Masyarakat Nagari Oleh Pemerintah Nagari Balah Aie Dengan Dana Desa Melalui Program Ketahanan Pangan Hewani dan Nabati Tahun 2022 Rhevi Aliza1. Asrinaldi2. Tengku Rika Valentina3 Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Andalas. Padang. Indonesia, rhevializa@gmail. Dosen Ilmu Politik Universitas Andalas. Padang. Indonesia, asrinaldi@soc. Dosen Ilmu Politik Universitas Andalas. Padang. Indonesia, tengkurika@soc. Corresponding Author: rhevializa@gmail. Abstract: This research focuses on the empowerment of the nagari community carried out by Nagari Balah Aie with the use of village funds, which is guided by the priority of using 20% of village funds for animal and vegetable food security programs as part of community the purpose of this study is to analyze and describe how the nagari community empowerment program through the use of village funds in Nagari Balah Aie and see the impact of empowering the nagari community in improving the welfare and independence of its people. This research uses a qualitative method with an intrinsic case study approach and data collection is done by observation, interview and documentation. The results of this study show that the village community empowerment activities carried out by Balah Aie with the use of village funds have followed the mandatory from the Regulation of the Minister of Villages PDTT RI Number 7 of 2021 concerning Priorities for the use of village funds in 2022, and Regulation of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia Number 190 / PMK. 2021 concerning Village Fund Management. where it is mandatory to budget 20% for animal and vegetable food security activities. The form of activities realized in the form of providing assistance in the form of rice, corn, avocado, vegetable and fish seeds. From this program, it turns out that there are failures and discrepancies so that the expected concept of sustainability is not realized. Keyword: Pemberdayaan Masyarakat Nagari. The village fund. Ketahanan Pangan Hewani dan Nabati. Nagari Balah Aie Abstrak: Penelitian ini berfokus kepada pemberdayaan masyarakat nagari yang dilakukan oleh Nagari Balah Aie dengan pemanfaatan dana desa, yang berpedoman pada prioritas penggunan dana desa 20% untuk program ketahanan pangan hewani dan nabati sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat. tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan bagaimana program pemberdayaan masyarakat nagari melalui penggunaan dana desa di Nagari Balah Aie dan melihat dampak pemberdayaan masyarakat nagari tersebut dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakatnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus intrinsik dan pengumpulan data 3960 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kegiatan pemberdayaan masyarakat nagari yang dilakukan oleh Balah Aie dengan penggunaan dana desa sudah mengikuti mandatory dari Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas penggunaan dana desa tahun 2022, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK. 07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. dimana wajib mengganggarkan 20% untuk kegiatan ketahanan pangan hewani dan Bentuk kegiatan yang diwujudkan berupa pemberian bantuan bibit padi, jagung, alpukat, sayur-sayuran dan ikan. Dari program ini ternyata terdapat kegagalan dan ketidaksesuain sehingga konsep keberlanjutan yang diharapkan tidak terwujud. Kata Kunci: Pemberdayaan Masyarakat Nagari. Dana Desa. Ketahanan Pangan Hewani dan Nabati. Nagari Balah Aie. PENDAHULUAN Adanya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa telah memberikan angin segar dan peluang bagi seluruh pemerintahan terendah di Indonesia termasuk nagari di Sumatera Barat untuk mengurus sendiri urusan rumah tangganya. Bentuk peluang yang diberikan terutama dalam hal pembangunan di desa, dimana pembangunan yang dilakukan dapat mempertimbangkan kepada rekognisi, subsidiaritas, keberagaman, kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan, dan keberlanjutan. Tentu hal ini berarti desa mempunyai kewenangan untuk melakukan pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan keadaan Melalui regulasi ini juga membuat posisi desa menjadi lebih jelas dan kuat dalam negara kesatuan republik Indonesia. Selain itu, keuntungan dari regulasi tersebut adalah terkait dengan anggaran yang diberikan kepada desa. Dengan begitu desa-desa atau Nagari-Nagari diharapkan akan lebih fokus dalam membangun dan mengembangkan potensi yang ada Pada dasarnya pembangunan yang dilakukan tidak hanya terfokus pada pembangunan fisik saja tetapi pembangunan sumber daya manusianya juga. Oleh karena itu, pembangunan yang terjadi di desa atau nagari tentu tidak bisa terlepas dari masyarakat desa atau nagari itu sendiri. Hal ini dikarenakan masyarakat desa atau nagari harus menjadi subjek dan berperan penting dalam proses pembangunan yang ada di desa. artinya masyarakat bukan lagi hanya dijadikan sebagai objek dalam pembangunan. Sebagaimana tujuan dari pembangunan itu adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adapun bentuk pembangunan yang dilakukan salah satunya adalah melalui pemberdayaan masyarakat desa atau nagari. Melalui pemberdayaan masyarakat desa ini diharapkan akan menyelesaikan permasalahan yang sering terjadi di desa atau nagari seperti kemisikinan, akses bagi pemenuhan kebutuhan hidup yang layak, ketimpangan sosial, kelembagaan yang belum berjalan secara efektif, dan kemandirian masyarakat (Sumarmo dalam Riyanto,2. Selain itu, dengan pemberdayaan harapan yang ingin diwujudkan adalah menjadikan masyarakat desa menjadi lebih sejahtera dan mandiri. Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat dianggap sebagai salah satu solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Melalui pemberdayaan masyarakat desa atau nagari nantinya akan ada program yang dapat meningkatkan keterampilan dalam memenuhi kebutuhan dan kondisi sosial ekonomi mereka yang kemudian berdampak bagi kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa atau nagari itu sendiri. Secara umum, pemberdayaan masyarakat dapat diartikan sebagai proses untuk mengembangkan dan memperkuat kemampuan masyarakat agar turut serta dalam proses pembangunan yang berlangsung dinamis. Dengan begitu masyarakat akan mampu untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi dan dapat mengambil keputusan secara bebas dan 3961 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 mandiri (Oakley, 1991. dan Fatterman, 1. Selanjutnya. Reni Reoati menjelaskan pemberdayaan sebagai usaha yang dijalankan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat agar semakin mampu dalam memenuhi kebutuhannya dan semakin dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan secara sejajar dengan yang lain, sehingga dengan begitu masyarakat dapat meningkatkan kualitas hidup menjadi lebih layak (Reni Reoati, 2003:. Pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan oleh berbagai fasilitator pemberdayaan seperti Pemerintahan Desa maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Berbagai fasilitator pemberdayaan ini dinilai memiliki kekuasaan dan kemampuan untuk melakukan pemberdayaan masyarakat, maka pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan dengan tujuan untuk mengembangkan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat (Sakti dan Pribadi, 2. Adapun fasilitator pemberdayaan masyarakat yang dimaksud di sini lebih difokuskan pada pemerintahan nagari. Pemerintah desa atau nagari dianggap berkewajiban dan mempunyai peran penting dalam mewujudkan pembangunan yaitu meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat (Yustisia, 2. Oleh karena itu, pemerintah nagari sudah seharusnya memiliki kontribusi dan peran yang lebih besar dalam pemberdayaan masyarakatnya, sebagaimana pemerintah nagari merupakan wadah utama yang memiliki kekuasan dan kemampuan dalam melakukan pemberdayaan. Sebagaimana hal ini juga sudah dituangkan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, khususnya Pasal 67 ayat . yang menyatakan bahwa desa memiliki kewajiban untuk mengembangkan pemberdayaan masyarakat desa. Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa pemberdayaan masyarakat melalui penggunaan dana desa menjadi sebuah solusi dalam mengatasi permasalahan yang terjadi. Tujuannya adalah menjadikan masyarakat lebih mandiri dan sejahtera, terlebih di era demokrasi ini menghendaki keterlibatan masyarakat bukan hanya sebagai pengikut pemerintahan dalam suatu kegiatan. sejalah dengan apa yang dikatakan Subejo dan Narimo bahwa pemberdayaan masyarakat yang dilakukan sebagai tindakan yang disengaja guna memfasilitasi masyarakat dalam merencanakan dan memutuskan sampai dengan mengelola sumber daya yang dimiliki (Subejo dan Narimo dalam Mardikanto dan Soebianto, 2013:. Selain itu. Menurut Sugiri . , pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sosial dilakukan secara swadaya oleh individu dengan tujuan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat . ocial development by individual. serta mengembangkan komunitas lokal atau berbasis komunitarian . ocial development by communitie. Midgley . menjelaskan bahwa peran aktif dalam pemberdayaan masyarakat tidak hanya terbatas pada individu dan komunitas, tetapi juga melibatkan pemerintah, termasuk pemerintah desa atau nagari. Artinya pemerintah desa atau nagari menjadi poin penting dalam pemberdayaan masyarakat di desa atau nagari. Keterlibatan pemerintah nagari dalam pemberdayaan dapat dilihat dari kegiatan atau program yang dilakukannya seperti memberikan daya berupa modal materi, peluang, pengetahuan, dan keahlian. Hal ini tentu sejalan dengan apa yang diterangkan oleh Fernando . bahwa peranan pemerintah sungguh dibutuhkan dalam proses pemberdayaan masyarakat, dimana pemerintah melalui wujud, upaya, bantuan dan kebijakannya sebagai pemegang otoritas kekuasaan dinilai dapat menjadikan masyakat lebih sejahtera. Kirowati dan Setia . bahwa peranan pemerintah sebagai pemegang otoritas kekuasaan yang dianggap memiliki seluruh sumber daya untuk masyarakat. Bentuk kekuasaan disini lebih kepada bentuk kebijakan-kebijakan berupa anggaran terkait dengan program pemberdayaan masyarakat. sementara sumber daya mengacu kepada sumber dana untuk pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah nagari sebagai fasilitator yang mempunyai peranan penting harus menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang kesejahteraan dan kemandirian masyarakatnya. Jika melihat realitanya, ternyata pemerintah cukup mendukung dalam mengatasi permasalahan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat di desa atau nagari. Terlihat dari 3962 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 adanya upaya pemerintah dalam memberikan landasan hukum untuk menunjang kegiatan dan program pemberdayaan tersebut. Adapun landasan hukum tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang bertujuan untuk membangun desa atau nagari yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Selain itu, terdapat Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, yang dalam Pasal 5 Ayat . mengatur penggunaan Dana Desa Tahun 2022, di mana setidaknya 20% dari total penerimaan dialokasikan untuk peningkatan dan ketahanan pangan. Dukungan regulasi lainnya mencakup Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK. 07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Berdasarkan hal tersebut tidak salah jika pemberdayaan masyarakat nagari melalui penggunaan dana desa menjadi alternatif yang diperhitungkan untuk mengatasi permasalahan kemisikinan, akses bagi pemenuhan kebutuhan hidup yang layak, ketimpangan sosial, kelembagaan yang belum berjalan secara efektif, dan kemandirian masyarakat di nagari. Nagari Balah Aie merupakan salah satu pemerintahan terendah yang berada di Kecamatan VII Koto Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat yang juga mengalami permasalahan pada tingkat kesejahteran dan kemandirian masyarakatnya. Hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat nagari yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS merupakan basis data yang dikelola Kementerian Sosial dan digunakan untuk menetapkan sasaran penerima manfaat program perlindungan sosial dan program penanganan kemiskinan. Artinya dengan masih banyaknya masyarakat nagari yang termasuk dalam DTKS maka penerima bantuan sembako dan program keluarga harapan (PKH) juga cukup banyak. Melalui DTKS inilah sebagai indikator yang digunakan dalam melihat tingkat keejahteraan dan kemandirian masyarakat suatu nagari. Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) Kementerian Sosial tahun 2022 data DTKS Nagari Balah Aie sebanyak 813 KK dari 1. 185 KK yang ada di Balah Aie. Artinya lebih dari 50% penduduk Nagari Balah Aie mengalami permasalahan kesejahteraan sosial. Sebagai bentuk keseriusan dan tanggungajawab pemerintah nagari sebagai stakeholder utama dalam menangani permasalahan tersebut adalah melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat yang telah dilakukanya. Hal ini juga didukung oleh peningkatan anggaran melalui dana desa yang dilakukan oleh Pemerintah nagari untuk program pemberdayaan masyarakatnya. Peningkatan yang paling signifikan terjadi di tahun 2022. Tabel 1. Perbandingan Jumlah Dana Desa yang digunakan untuk pemberdayaan masyarakat Nagari Balah Aie tahun 2019-2022 Tahun Jumlah Dana Desa Rp. Rp. Rp. Rp. Persentase Pemberdayaan Masyarakat 5,22% 1,56% 1,32% 25,79% Sumber: Siskeudes dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Balah Aie Tahun 2022 Asumsi dari penelitian ini adalah peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat di Nagari Balah Aie sebagai dampak dari dilaksanakannya kegiatan dan program pemberdayaan yang tepat dan sesuai kebutuhan. Selain itu peran penting pemerintah Nagari Balah Aie menjadi fokus utama dalam menjalankan dan melaksanakan program pemberdayaan masyarakat nagari. Berdasarkan uraian permasalahan yang telah dipaparkan, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan program pemberdayaan masyarakat nagari melalui penggunaan dana desa di Nagari Balah Aie dan melihat dampak pemberdayaan 3963 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 masyarakat nagari tersebut dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian Adapun manfaat dari penelitian ini untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan juga dapat memberi informasi serta menjadi data bagi pengetahuan dan hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai referensi tambahan dan wawasan ilmu pengetahuan bagi penelitian lain yang tertarik dalam mengambil judul pemberdayaan masyarakat khususnya pemberdayaan masyarakat desa atau nagari. METODE Pada penelitian ini metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus khususnya studi kasus instrinsik. Penelitian ini berlokasi di Nagari Balah Aie Kecamatan VII Koto Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat. Penelitian ini dalam proses pengumpulan data, diperoleh melalui data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun instrument yang digunakan dalam penelitian ini adalah peranan peneliti sendiri dan panduan Dalam pengambilan sampel menggunakan teknik snowball sampling, dimana informan yang dipilih telah memenuhi kriteria tertentu yang sesuai dengan permasalahan. Kemudian informasi yang didapat dari informan akan diperiksa kebenaran informasinya dengan menggunakan teknik triangulasi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan melakukan reduksi data, penyajian data, verifikasi data atau penarikan kesimpulan. HASIL DAN PEMBAHASAN Stakeholders Nagari Balah Aie dalam melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat Nagari melalui konsep pemberian sumber daya. Pengetahuan dan kesempatan kepada Balah Aie sebagai stakeholder utama tentu mempunyai sumber daya dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakatnya. Sumber daya yang miliki oleh Balah Aie dapat berupa sumber daya materi dan non materil. Dalam hal ini sumber daya yang difokuskan adalah sumber daya berupa materi. Sumber daya materi dapat diartikan sebagai sesuatu yang dapat di lihat dan di ukur. Adapun sumber daya materi yang dimiliki berupa anggaran dana. Anggaran dana yang dimiliki tentunya terdiri dari berbagai sumber seperti dana yang bersumber dari keuangan pemerintah Kabupaten disebut dengan Alokasi Dana Nagari (ADN) dan anggaran dana yang bersumber dari pemerintah pusat yang disebut dengan Dana Desa (DD). Di sini anggaran dana yang digunakan lebih fokus ke dana desa (DD) karena dana desa inilah yang memberikan peluang bagi kegiatan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, dana desa yang diperoleh memiliki nilai yang cukup potensial dalam mendukung kegiatan dan program di nagari khususnya bidang pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, sudah terlihat upaya dari Nagari Balah Aie dalam memberikan sumber daya materi berupa anggaran untuk kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat di nagari. Hal ini sebagaimana amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 yang mengamanatkan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat yang dilakukan di nagari terutama untuk mengatasi permasalahan terkait kemiskinan, kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat. Sebagaimana hal ini juga menjadi permasalahan yang terjadi di Nagari Balah Aie. Selanjutnya Dana Desa yang diperoleh oleh Nagari Balah Aie yang diperuntukkan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat kemudian dituangkan ke dalam APBNag 2022 ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2. Penganggaran untuk pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Balah Aie pada tahun 2022 adalah sebesar Rp. 940 (Dua Ratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Rupia. Anggaran ini kemudian dialokasikan pada kegiatan dan program pemberdardayaan masyarakat yang berfokus pada ketahanan pangan hewani dan nabati masyarakat Balah Aie dan peningkatan 3964 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 kapasitas aparatur nagari serta BAMUS nagari. Adapun rincian kegiatan tersebut dapat dilihat pada APBNag Balah Aie tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam tabel berikut : Tabel 2. Rincian kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat yang dibiayai DD Tahun 2022 Nomor Kegiatan atau Bantuan perikanan . ibit ikan dan Bantuan bibit tanaman . adi, jagung, pokat dan sayur-sayura. Peningkatan kapasitas wali nagari, perangkat, dan BAMUS Nagari Anggaran (R. Persentase (%) Rp. Rp. Rp. Jika melihat data pada tabel di atas, terlihat bahwa kegiatan atau program ketahanan pangan hewani dan nabati yang direalisasikan berupa pemberian bantuan bibit kepada kelompok tani dan masyarakat nagari memang terlihat porsinya lebih besar dibandingkan dengan peningkatan kapasitas yang sasarannya hanya untuk aparatur pemerintah nagari. Walaupun alokasinya terlihat lebih besar, namun kenyataannya pengalokasian ini tidak terlepas dari mandatory Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 22 pada pasal 5 ayat . Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas penggunaan dana desa tahun 2022, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK. 07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Adapun amanat dari regulasi tersebut adalah mewajibkan pemerintah nagari untuk menganggarkan kegiatan atau program ketahanan pangan hewani dan nabati sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat paling sedikit 20% dari total penerimaan dana desa oleh Nagari Balah Aie. Walaupun penganggaran ini bukan murni inovasi dan inisiatif dari Balah Aie melainkan sebuah mandatory sehingga mau tidak mau memang harus dianggarkan. Namun demikian, tentunya Balah Aie tetap harus dapat mengoptimalkan program ini dengan kegiatan-kegiatan yang mengandalkan ketahanan pangan hewani dan nabati dengan mengangkat dan mempertimbangkan kearifan lokal yang ada di nagari. Merujuk kepada kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat yang telah dianggarkan oleh Nagari Balah Aie walaupun dapat dikatakan setengah hati, tentu hal ini juga menjadi sebuah kemajuan sendiri bagi Nagari Balah Aie jika melihat anggaran kegiatan pemberdayannya dari tahun ke tahun. Baru di Tahun 2022 inilah anggaran pemberdayaannya naik 100% jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Tentu dengan kenaikkan ini komitmen Nagari Balah Aie untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakatnya dapat dikatakan lebih serius. Hal ini mengingat masih bermasalahnya kesejahteraan masyarakat nagari jika menilik dari data SIKS-NG Balah Aie. SIKS-NG merupakan aplikasi nasional yang memuat data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Berdasarkan data inilah kemudian yang menjadi tolak ukur bagaimana tingkat kesejahteraan dan kemandirian masyarakat di Balah Aie. Melihat data SIKS-NG Balah Aie ternyata masih terdapat lebih dari 50% KK yang terdata miskin. 3965 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Tabel 3. Data Masyarakat Nagari Balah Aie yang terdata dalam Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) Nagari Balah Aie Tahun 2021-2022 Nomor Tahun Jumlah KK Balah Aie 156 KK 185 KK Jumlah KK dalam DTKS 948 KK 813 KK Persentase Terlihat bahwa memang terdapat lebih dari 50% KK yang dikategorikan sebagai masyarakat yang kurang sejahtera dan mandiri. Oleh karena itu, memang perlu upaya serius terutama dari pemerintah nagari untuk mengatasi permasalahan tersebut khususnya melalui pemberdayaan masyarakat. Adapun upaya yang telah dilaksanakan pada kegiatan pemberdayaannya melalui 20% dana desa dengan mengeluarkan kebijakan dengan memfasilitasi pengadaan program dan kegiatan dalam bentuk pemberian bantuan berupa bibit baik itu hewani maupun nabati kepada masyarakat. Alasan pemilihan program ini adalah dikarenakan keadaan dan kondisi lokal masyarakat Balah Aie yang pada umumnya bertani dan dianggap sesuai dengan keinginan masyarakat. Hal ini didukung juga dari luasnya lahan pertanian yang ada di wilayah Balah Aie seperti yang terlihat pada tabel di bawah. Tentunya ini membuktikan bahwa pertanian memang menjadi yang utama. Selain itu, dengan adanya bantuan ini masyarakat juga dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan penggunaan lahan mereka dalam pengelolaannya, sehingga nantinya hasil yang didapat bisa dijadikan penopang perekonomian masyarakat Balah Aie. hal ini tentu akan berdampak bagi kesejahteraan Oleh sebab itu, pemberian bantuan berupa bibit ini dinilai cocok. Tabel 4. Luas Wilayah Nagari Balah Aie Tahun 2022 Menurut Penggunaannya No. Jenis Lahan Tanah Sawah Ladang Pemukiman dan pekarangan Fasilitas Umum Waduk/situ/kolam Total Jumlah Luas (H. Sumber: Profil Nagari Balah Aie Tahun 2022 Pelaksanaan program ketahanan pangan hewani dan nabati berupa pemberian bantuan bibit ini dilaksanakan dalam sekali anggaran. Artinya program ini dilaksanakan satu kali kegiatan dalam tahun anggaran tersebut. Adapun prosedur dalam pelaksanaan program dilakukan di bawah naungan kasi kesejahteraan nagari . asi kesr. sebagai pelaksana kegiatan. hal itu dikarenakan bidang pemberdayaan masyarakat merupakan bagian tupoksi dari kasi Selanjutnya sebagai koordinator dari pelaksanaan program ini adalah sekretari nagari Balah Aie dan sebagai penanggungjawab dari semua pelaksanaan ini adalah wali nagari sebagai pimpinan pemerintahan nagari. Pelaksanaan program ketahanan pangan hewani dan nabati dilakukan dengan membagikan bantuan bibit berupa bantuan bibit padi, jagung, sayursayuran dan ikan kepada para penerima bantuan. Para penerima bantuan ini adalah mereka yang sudah sesuai kriteria yang telah ditetapkan oleh Nagari Balah Aie. Untuk kriteria dari masing-masing bantuan tidaklah sama. Penerima bantuan bibit padi dan jagung ditetapkan dengan kriteria merupakan bagian dari kelompok tani yang ada di Balah Aie. Penerima bantuan bibit ikan gurame dan pakannya ditetapkan dengan kriteria merupakan masyarakat Balah Aie yang memiliki tabek . Penerima bantuan bibit sayuran berupa bayam, kangkung dan timun ditetapkan dengan kriteria merupakan kelompok Wanita tani (KWT) yang ada di Balah Aie. Terakhir penerima bantuan bibit alpukat ditetapkan dengan kriteria kelompok tani juga. 3966 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Berdasarkan pelaksanaan program ketahanan pangan hewani dan nabati berupa pemberian bantuan bibit untuk bantuan bibit padi, jagung, dan sayur-sayuran dinilai sangat bermanfaat bagi para penerima bantuan. Hal tersebut dikarenakan kegiatan ini sesuai dengan konsep pemberdayaan yang bersifat berkelanjutan. Artinya dengan pemberian bantuan bibit ini masih bisa dimanfaatkan untuk selanjutnya, dimana hasil yang diperoleh tidak habis sewaktu diberikan bantuan itu saja namun masih bisa dikembangkan, dilanjutkan dan dimanfaatkan Sebagaimana Karsidi menilai pemberdayaan masyarakat harus mendorong terciptanya proses ekonomi yang lebih demokratis dan berkeadilan serta terwujudnya kemandirian dan keberlanjutan (Karsidi, 2001:. Tidak hanya itu, program pemberdayaan yang telah dilakukan juga bisa mengembangkan individu atau kelompok masyarakat melalui penguatan kapasitas yang diperlukan dalam peningkatan kualitas hidup komunitasnya. Disini tentu terlihat bahwa dengan bantuan itu ternyata tidak hanya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Balah Aie itu sendiri tetapi juga bisa dijadikan sebagai sumber pendapatan. Terlebih jika melihat sasarannya adalah kelompok tani, kelompok wanita tani tentu ini juga bisa sebagai wadah dalam peningkatan kualitas dalam komunitasnya yaitu kelompok tani. Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat nagari melalui pemberian bantuan bibit padi , jagung, dan sayur-sayuran ini di nilai tepat sasaran dan sesuai kebutuhan dikarenakan sebagian besar masyarakat nagari memang bertani dan sesuai dengan keadaan wilayah Balah Aie. Artinya dengan bantuan bibit ini, bisa mendorong masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang sebelumnya tidak digarap dikarenakan kendala kekurangan bibit bisa difungsikan kembali. Dengan begitu, lahan-lahan yang tidak digunakan bisa produktif kembali dan dapat bernilai Disamping keberhasilan beberapa program ketahanan pangan hewani dan nabati berupa pemberian bantuan bibit yang telah dilakukan, ternyata ada dari program ini yang dinilai tidak berhasil dan kurang tepat sasaran. Artinya pemberian bantuan itu bukannya tidak bermanfaat, hanya saja tidak terlalu sesuai dan dibutuhkan jika melihat keadaan dan kondisi lokal masyarakat dan wilayah Balah Aie. Adapun program ketahanan pangan hewani dan nabati yang dianggap dinilai kurang tepat adalah pemberian bantuan bibit alpukat dan bibit ikan. Jika dilihat dari keadaan wilayah luas wilayah untuk sawah dan ladang memang sangat potensial. Namun diketahui penggunaannya hanya sebatas tanaman pangan seperti padi dan jagung. Artinya lahan yang ada belum siap untuk bibit alpukat yang diberikan tersebut. Selain itu, kita tahu bahwa masyarakat Balah Aie memang pada umumnya bertani, namun tentu berbeda dengan bertani padi atau jagung dengan bertani alpukat. Terlebih sasaran dari pemberian bantuan alpukat juga kelompok tani yang sama dengan kelompok tani yang menerima bantuan bibit padi dan bibit jagung. Melihat hal ini, jelas bahwa bantuan bibit alpukat ini terkesan dipaksakan padahal bukan kebutuhan lokal dari masyarakat itu sendiri. Tidak hanya itu, bantuan bibit alpukat juga terkesan tidak sesuai dengan tujuan ketahanan pangan, dimana kita tahu bahwa alpukat bukan merupakan bagian dari tanaman pangan. Jika pada bibit padi dan jagung sudah tentu menghasilkan cepat, bisa jadi dalam setahun 3 kali panen. Namun untuk alpukat untuk 5 tahun kedepan belum tentu menghasilkan. Program ketahanan pangan hewani dan nabati berupa pemberian bantuan bibit ikan termasuk kedalam program yang dinilai tidak tepat sasaran berikutnya. Diketahui sasaran dari bantuan bibit ikan adalah masyarakat yang mempunyai tabek . Artinya tidak ada kriteria khusus selain hanya memiliki tabek . Melihat kriteria yang hanya fokus kepada punya atau tidak tabek . tentu ini menjadi sebuah pertanyaan. Apakah lantas masyarakat yang mempuyai tabek itu dianggap sudah mampu untuk membudidayakan bantuan bibit ikan yang diberikan. Bisa saja tabek yang dipunyai sebelumnya bukan berfungsi untuk kolam ikan, kemudian dengan adanya bantuan bibit ikan ini dipaksakan saja sehingga dapat menerima Seperti yang diketahui bahwa dalam mengelola dan merawat bibit ikan tidaklah mudah dan bisa saja bibit tersebut rawan mati jika tidak ditangani ahlinya. Tidak heran jika 3967 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 akhirnya bibit ikan yang telah diberikan tidak mampu dibudidayakan dan bahkan mati sehingga akhirnya bantuan itu tidak bermanfaat dan tidak ada hasil yang dapat diperoleh. Melihat kegagalan dua program ketahanan pangan hewani dan nabati pada bantuan bibit ikan dan bibit alpukat, , tentu tujuan dari pemberdayaan masyarakat nagari melalui ini tidak terlihat sama sekali. Diketahui bahwa pemberdayaan itu seharusnya berkelanjutan, tetapi tidak dapat terwujud. Artinya dua program ini terkesan dipaksakan, mungkin tujuan dari pemerintah nagari dalam pemberian bibit ini adalah untuk mencoba berinovasi menjadikan Balah Aie sebuah sentra alpukat atau sentra ikan yang nanti hasilnya bisa dijual dan menjadi sumber pendapatan. Namun ternyata rencana ini tidak cermat dalam menganalis apa sebenarnya yang dibutuhkan, apa dampaknya, apakah dengan program ini dapat berkelanjutan atau hanya sekedar program tanpa kajian hasil yang diperoleh. Pada akhirnya program ini juga dianggap membuang anggaran karena program ini selesai pada tahun anggaran itu saja tanpa bisa melihat hasil yang berkelanjutan. Kondisi seperti ini dapat terjadi dikarenakan perencanaan pemberian bantuan bibit khususnya bibit alpukan dan bibit ikan hanya didasarkan pada keinginan pemerintah Nagari Balah Aie semata, tanpa adanya keinginan dari masyarakatnya. Hal ini membuktikan bahwa dua bantuan ini ternyata tidak sepenuhnya merupakan aspirasi dan inisiatif dari masyarakat karena sebagian lagi merupakan kebijakan langsung dari pemerintah dan masyarakat hanya menjadi penerima. Artinya Balah Aie masih menggunakan pendekatan tradisional . op dow. dalam beberapa proses pemberdayaan masyarakat nagarinya. Adapun pendekatan tradisional . op dow. melihat bahwa masyarakat desa cenderung hanya dijadikan objek dari pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat (Soteomo, 2006:. Pada model ini peran utama dipegang oleh pemerintah sehingga mengakibatkan akan sulit terciptanya program yang Hal ini terjadi karena masyarakat hanya sebagai objek dan tinggal menunggu saja program yang diberikan. Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan kurangnya pengetahuan yang diberikan oleh stakeholder khususnya pemerintah Nagari Balah Aie kepada masyarakatnya. Pengetahuan adalah salah satu aspek penting dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat nagari. Mengingat saat ini kita berada di era perkembangan global yang sangat pesat dimana perubahan terjadi sangat drastis. Tidak heran jika pengetahuan dijadikan pondasi untuk dapat mengimbangi perubahan yang terjadi. Jika dilihat dan berpedoman kepada tingkat pengetahuan masyarakat yang ada di Balah Aie yang beranekaragam mulai dari tamatan Sekolah Dasar (SD) sampai perguruan tinggi. Tentu dapat kita disimpulkan bahwa pengetahuan setiap masyarakat tidaklah sama. Berdasarkan data SDGs Nagari Balah Aie Tahun 2022 ternyata tamatan SD menjadi mayoritas tamatan terbanyak dalam masyarakat Balah Aie sebanyak 1. 093 jiwa atau sekitar 38,27% dari total masyarakat tamatan sekolah. Di urutan kedua terbanyak ada tamatan SMA sebanyak 848 jiwa atau sekitar 29,69%. Dan hanya sekitar 205 jiwa atau sekitar 7,17% saja yang tamatan perguruan tinggi. Tabel 5. Tingkat Pendidikan Masyarakat Nagari Balah Aie Tahun 2022 No. Pendidikan Jumlah (Jiw. SD/Sederajat SLTP/sederajat SLTA/Sederajat Diploma i/Akademi Sumber: Data SDGs Nagari Balah Aie Tahun 2022 3968 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Dari sini dapat disimpulkan bahwa tingkat pengetahuan masyarakat memang berbedabeda satu sama lain. Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri bahwa perlu adanya pemberian pengetahuan dari pemerintah dalam mengedukasi masyarakatnya. Pengetahuan yang mereka dapat nantinya itulah yang kemudian akan bermanfaat dalam menghasilkan pemikiran yang kreatif dari masyarakat dalam pemberdayaan. Jika masyarakat percaya diri dengan pengetahuan yang mereka miliki maka akan menumbuhkan semangat untuk berpartisipasi. Sebagaimana dalam konsep pemberdayaan masyarakat menghendaki adanya partisipasi Partisispasi dapat diartikan sebagai bentuk keikutsertaan seseorang dalam kelompok sosial untuk mengambil bagian dari kegiatan masyarakat, di luar pekerjaan atau profesinya sendiri (Theodorson, 1. Keikutsertaan tersebut dilakukan sebagai akibat dari terjadinya interaksi sosial antara individu yang bersangkutan dengan anggota masyarakat yang lain (Raharjo, 1. Berdasarkan hal tersebut kemudian akan terlihat bagaimana upaya Nagari Balah Aie dalam menumbuhkan partisipasi masyarakat, agar secara sukarela terlibat aktif dalam setiap kegiatan yang mengharuskan kehadiran masyarakat itu sendiri, terutama dalam program pemberdayaan masyarakat. Dengan begitu akan terjadi kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sehingga bentuk kegiatan dan program pemberdayaan dapat disepakati bersama. Hal ini juga menghindari terjadinya ketidaksesuian program dengan kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu, perlu pengetahuan bagi masyarakat agar memiliki kemampuan sehingga ada kemauan untuk dapat diandalkan semenjak perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil dari kegiatan atau program pemberdayaan tersebut. Adapun bentuk pengetahuan yang dapat diberikan oleh Balah Aie dapat melalui sosialisasi dan pelatihan yang Namun, realita yang terjadi Nagari Balah Aie tidak melakukan peran dalam memberikan pengetahuan kepada masyarakatnya. Artinya dari kegiatan pemberdayaan masyarakat nagari di tahun 2022 itu Nagari Balah Aie hanya memfokuskan kepada program ketahanan pangan hewani dan nabati berupa pemberian bantuan bibit, tanpa mengimbangi dengan pemberian pengetahuan kepada masyarakat. Dimana tidak ada penganggaran yang dilakukan oleh Balah Aie untuk kegiatan dan program berbentuk pelatihan. Selain sumber daya dan pengetahuan, aspek penting lainnya dalam menunjang pelaksanaan pemberdayaan masyarakat nagari adalah kesempatan yang diberikan oleh pemerintah Balah Aie selaku stakeholder kepada masyarakat. Kesempatan yang diberikan oleh Nagari Balah Aie kepada masyarakatnya dapat berupa adanya kepercayaan dan kesempatan keterlibatan secara aktif. Keterlibatan secara aktif dapat dilihat dari partisipasi masyarakat dalam kegiatan dan program nagari. Partisipasi dapat diartikan sebagai keikutsertaan masyarakat dalam proses perencanaan dan pembuatan keputusan tentang apa yang dilakukan, dalam melaksanakan program dan pengambilan Keputusan untuk berkontribusi sumber daya atau bekerja sama dalam organisasi atau kegiatan khusus, berbagi manfaar dari program pembangunan dan evaluasi program pembangunan (Sanjaya, 2. Artinya, berkembangnya partisipasi masyarakat terlihat dari adanya pengakuan dari pemerintah bahwa masyarakat bukanlah sekedar objek segala kegiatan yang ada di Nagari Balah Aie melainkan sebagai subjek atau pelaku yang dinilai memiliki kemampuan untuk menghasilkan perubahan. Hal tersebutlah yang ternyata belum mampu diwujudkan oleh Balah Aie. DampakTerhadap Kesejahteraan dan Kemandirian Masyarakat Nagari Balah Aie melalui program yang telah dilakukan Permasalahan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat yang terjadi di Balah Aie menjadi fokus utama Pemerintah Nagari Balah Aie sebagai stakeholder untuk dapat Seperti diketahui berdasarkan data kesejahteraan sosial (DKTS), dimana masih terdapat lebih dari 50% KK yang terdata miskin di Balah Aie. Oleh karena itu, diperlukan solusi guna mengatasi permasalahan tersebut. Adapun solusi yang dilakukan adalah 3969 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 melalui pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat dinilai sebagai sebuah langkah strategis yang diyakini mampu mengurangi tingkat ketidakberdayaan masyarakat serta dianggap mampu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut kemudian Balah Aie memfokuskan pemberdayaan masyarakatnya melalui program ketahanan pangan hewani dan nabati dari 20% dana desa berupa pemberian bantuan bibit . ibit padi, jagung, alpukan, sayur-sayuran dan ika. Hal ini sebagaimana petunjuk penggunaan dana desa yang diprioritaskan untuk bidang pemberdayaan masyarakat. Artinya dengan kontribusi yang begitu potensial dari dana desa untuk membiayai semua kegiatan dan program pemberdayaan seharusnya hal itu sangat berpengaruh dan bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat Balah Aie. Mengikuti regulasi prioritas penggunaan dana desa, kemudian Balah Aie mengalami peningkatan jumlah anggaran dalam pemberdayaan masyarakatnya. Hal ini tentu dianggap sebagai sebuah harapan untuk dapat mengatasai permasalahan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat di Balah Aie. Kemudian pemberdayaan masyarakat berupa program ketahanan pangan hewani dan nabati yang difokuskan oleh Balah Aie adalah pemberian bantuan bibit hewani . kan dan pakanny. dan nabati . adi, jagung, alpukat, sayur-sayura. Melalui bantuan ini diharapkan akan berdampak dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi. Adapun dampak menurut Anwas . adalah perubahan nyata pada tingkah laku atau sikap yang dihasilkan oleh keluaran kebijakan. Oleh karena itu, melalui kebijakan Nagari Balah Aie dalam pelaksanaan kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat berupa pemberian bantuan bibit kepada sasaran yang sudah ditetapkan ternyata tidak membuahkan dampak seperti yang Tujuan awal dari pemberdayaan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan dan kemandirian masyarakatnya ternyata tidak berhasil tercapai. Hal tersebut terlihat dari tidak adanya perubahan tingkat kesejahteraan masyarakat Balah Aie sebelum dan sesudah dilaksanakannya program. Jika melihat data, sebelum pemberdayaan masyarakat masyarakat Balah Aie yang terdata dalam DTKS sebanyak 813 KK atau 68% dari total 1. 185 KK yang ada. Namun sesudah program pemberdayaan yang dilakukan tetap berkisar di jumlah yang sama yaitu sebanyak 805 KK atau 68% dari total 1. KK. Gambaran ini menunjukkan bahwa kegiatan dan program pemberdayaan yang telah dilakukan ternyata tidak berhasil merubah tingkat kesejahteraan masyarakat. Jumlah masyarakat yang kurang mampu masih sama saja sebelum dan sesudah dilakukannya Selain itu, dari segi kemandirian masyarakat pun tidak ada perubahan sebelum dan sesudah pemberdayaan. Jika dengan program pemberdayaan yang telah dilakukan akan menjadikan masyarakat lebih mandiri ternyata tidak demikian. Hal tersebut terlihat, dari masih samanya pola pemberdayaan yang dilakukan oleh Balah Aie pada tahun berikutnya yaitu pemberian bantuan bibit dan dengan penerima yang masih sama. Artinya dengan masih dilakukannya pola pemberdayaan yang sama berarti pemberdayaan yang telah dilakukan bisa dikatakan tidak berhasil. Dimana inti dari pemberdayaan adalah berkelanjutan sementara kegiatan dan program pemberdayaan yang dilakukan ternyata berakhir di tahun anggaran itu saja, sehingga dengan diberikannya bantuan lagi di tahun berikutnya justru menghasilkan masyarakat yang cenderung ketergantungan mengharapkan bantuan. Hal ini sangat disayangkan mengingat anggaran pemberdayaan masyarakat yang jika dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya sudah jauh meningkat, tetapi justru tetap tidak membawa perubahan. Kegagalan ini tentu sebagai konsekuensi dari setengah hatinya stakeholder pemberdayaan yaitu Balah Aie dalam melakukan kegiatan dan program. Contohnya saja terlihat dari anggaran dana yang masih berada di batas minimal yang sudah ditetapkan dalam regulasi yang mengatur. Disini terlihat bahwa tidak ada keinginan untuk melebihkan dari anggaran minimal yang sudah ditentukan. Hal itu dikarenakan masih bertahannya pandangan bahwa keberhasilan itu dinilai dari apa yang terlihat yaitu fisik. Oleh 3970 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 karena itu. Balah Aie juga masih cenderung untuk mengejar pembangunan yang berbentuk fisik dibanding membangun sumber daya manusianya melalui pemberdayaan. Itulah kenapa anggaran pemberdayaan masyarakat yang dilakukan hanya berdasarkan kewajiban saja. KESIMPULAN Nagari Balah Aie dalam melaksanakan program pemberdayaan masyarakat nagari menggunakan dana desa ternyata belum maksimal. Hal ini terlihat walaupun sudah ada mandatory yang dilakukan oleh pemerintah pusat dimana wajib menganggarkan minimal 20% dana desa untuk ketahanan pangan hewani dan nabati tetapi eksekusi yang dilakukan oleh Balah Aie hanya sebatas memenuhi kewajiban saja. Pada konsep pemberian sumber daya memang sudah dipenuhi oleh Balah Aie walau dengan mandatory. Artinya sudah ada anggaran dana melalui dana desa yang dianggarkan oleh Balah Aie untuk bidang pemberdayaan masyarakat nagarinya walau masih sebatas kata minimal penganggaran wajib. Analisis ini disampaikan karena terlihat dari data anggaran untuk pemberdayaan masyarakat nagari yang dianggarkan hanya berada di batas minimal wajib 20% dana desa, selebihnya tidak ada lagi penganggaran kegiatan atau program pemberdayaan masyarakat di luar kewajiban itu. Jika pun ada hanya untuk peningkatan kapasitas wali nagari, perangkat desa serta bamus. Artinya Balah Aie sebagai stakeholders yang berkewajiban terhadap kesejahteraan dan kemandirian masyarakatnya belum terlihat benar-benar berkomitmen untuk mengatasi permasalahan tersebut. Penggunaan anggaran pemberdayaannya yang diarahkan kepada pemberian bantuan bibit baik hewani maupun nabati. Pemberian bantuan bibit ini sebenarnya bagus karena dianggap sudah sesuai dengan kondisi lokal Balah Aie. Namun terlepas dari itu, pemberian bantuan bibit yang bersifat lepas ini mengakibatkan tidak adanya tanggungjawab dan kesadaran dari masyarakat. Hal ini dikarenakan masyarakat yang seharusnya menjadi subjek masih menjadi objek akibatnya masyarakat yang diberikan bantuan belum merasa memiliki program ini. Selain itu, ketidaktepatan beberapa program pemberdayaan masyarakat dalam pemberian bantuan bibit baik hewani maupun nabati juga menjadi penyebab ketidakberhasilan pemberdayaan masyarakat yang telah dilakukan. Pada konsep pengetahuan pun Nagari Balah Aie belum sepenuhnya hadir memberikan pengetahuan kepada masyarakatnya. Akibatnya bantuan yang diberikan masih berjalan apa Akibatnya tidak ada inovasi yang kemudian dapat diberikan oleh masyarakat dalam pelaksanan program tersebut. Hal ini tentu terjadi karena kita ketahui bahwa tingkat pengetahun masyarakat tidak lah sama, bisa dikatakan mereka hanya mengelola sebatas kemampuan yang dimiliki. Dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi seharusnya nagari hadir memberikan kontribusi untuk meningkatkan pengetahuan masyarakatnya. Hal itu bisa dilakukan dengan memberikan pelatihan kepada masyarakatnya semisal pelatihan pertanian dan peternakkan, karena arah bantuan lebih kepada pertanian dan peternakkan. Namun yang terjadi dilapangan tidak demikian. Tidak ada sama sekali pelatihan yang diberikan guna mengedukasi masyarakat. Pada konsep kesempatan oleh nagari kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi pun masih terbatas. Belum semua lapisan masyarakat yang diberikan kesempatan untuk dapat memberikan ide-idenya. Hanya orang-orang yang sudah dituju saja terkadang yang hadir didalam agenda musyawarah. Akhirnya Sebagian masyarakat memilih bersifat cuek terhadap segala bentuk kegiatan atau program yang dilakukan oleh nagari. REFERENSI Arumdani. Rahmania. Nafi'ah. , & Tukiman. Efektifitas Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) Di Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2. : 874-885. 3971 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Aseh. Gafar. , & Zamhasari. Problematika Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2020. Journal Of Election and Leadership, 2. Aulia. Gumilar. Santoso. , & Priyanti. (Desember 2. Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Upaya Pembangunan Desa Di Desa Warung Bambu Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang. JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 1. : 568-577. Ayu. Siahainenia. , & Kudubun. Prioritas Penggunaan Dana Desa Jekawal Kabupaten Sragen Di Era Pandemi Covid-19. Jurnal Analisa Sosiologi, 9. Aziiz. , & Prastiti. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Akuntabilitas Dana Desa. Jurnal Akuntasi Aktual, 6. : 280-344. Azizah. Mahmudah. , & Kriswibowo. Political Will Pemerintah Kabupaten Jombang Terhadap Penanggulangan Kemiskinan Di Masyakarat Desa. Jurnal Sosial Ekonomi dan Politik, 1. : 50-62. Bili. , & Ra'is. Dampak Dana Desa Terhadap pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 6. : 38-45. Cahyono. Aiziz. Moch. Nurhasim. Rahman. , & Zuhro. Pengelolaan Dana Desa Studi Dari Sisi Demokrasi Dan Kapasitas Pemerintahan Desa. Jakarta: LIPI Press. Cook. , & Macaulay. Perfect Emperwermant. Jakarta: PT Elex Media Komputindo. Fina. (November 2. Peran Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat (Studi Di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Propinsi Jawa Bara. Jurnal Pembangunan Pemberdayaan Pemerintah, 3. : 127-136. Friedman. Empowerment:The Politics of Alternative Development. Massachusetts: MT Press. Hulme. , & M. Sociology of Development. Theoris. Policies and Practices. Hartfordshire: Harvester Wheatsheaf. Herdiana. Wahidah. Nuraeni. , & Salam. Implementasi Kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Bagi Masyarakat Tedampak Covid-19 di Kabupaten Sumedang: Isu dan Tantangan. Jurnal Inspirasi , 12. : 1-16. Hidayati. Upaya Pemerintah Desa Dalam Menanggapi Dampak Covid-19 Di Desa Sukajaya Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang. Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja, 13. : 14-35. Hikmat. Strategi Pemberdayaan Masyarakat. Bandung: Humaniora Utama Press (HUP). Kushandajani, & Permana. Inovasi Pemberdayaan Masyarakat Desa: Peran Kepemimpinan Lokal Dalam Perspektif Relasi Aktor. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 5. : 70-80. Mahardika. , & Suseno. Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Jurnal Transformative , 4. : 57-67. Maryam. , & Cahyani. Evaluasi Pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-DD) Tahun 2020 Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Desa Pulung Rejo. Jurnal Politik Dan Pemerintahan Daerah, 4. : 50-72. Mesra. Wereh. Kasenda. , & Sidayang. Efektifitas Penyaluran Dana Desa Pada Bidang Peternakan dan Pertanian Di Desa Rumoong Atas Dua. Tareran Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 7. : 10301039. 3972 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Nardin. Kebijakan Pemerintah Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Pada Program Bumdes. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 8. : 140-145. Paat. Pangemanan. , & Singkoh. Implementasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2020 Di Desa Tokin Baru Kecamatan Motoling Timur Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintah , 1. : 1-11. Patilaiya. Sinurat. Sarasati. Jumiyati. Supriatna. Harto. , . Hapsari. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT. Padang: PT. Global Eksekutif Teknologi. Peraturan Menteri Desa PDTI Nomor 7 Tahun 2021 Tentang prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK. 07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Tentang rincian APBN Tahun Anggaran 2022 Purnawan. Triyanto. , & Thareq. Implementasi Kebijakan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Desa Taba Air Pauh Kabupaten Kepahiang. Jurnal Perspektif, 11. : 407-416. Pratama. Samudro. , & Sutomo. PEMBERDAYAAN DAN PEMBANGUNAN DESA. Riau: Draft Media. Pribadi. , & Nastiti. Kolaborasi Stakeholders dalam Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Desa Wisata di Desa Melung Kecamatan Kedungbanteng. JuSS: Jurnal Sosial Soedirman, 6 . : 106-124. Rahabav. Rorong. , & Laloma. Strategi Pemberdayaan Masyarakat Desa Oleh Pemerintah Desa Di Tengah Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Di Desa Kolongan Tetempangan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utar. Jurnal JAP No. Vol. VII, 116-123. Rustam. Suwandi. Syariati. , & Anwar. Konsep Amanah: Pengelolaan Dana Desa Menuju Good Village Governance. Jurnal Ilmiah Akuntasi Peradaban, 7. : 237-259. Santoso. Pembaruan Desa Secara Partisipatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Sarinah. Suhabudin. , & Suwarlan. Pemberdayaan Masyarakat Dalam Bidang Ekonomi Oleh Pemerintah Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran. Jurnal Moderat, 5. : 267-277. Sutarto. (Oktober 2. Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Berbasis Keluarga Perspektif Gender. Jurnal Trias Politica, 2. : 267-283. Setiawan. Badaruddin, & Amin. Analisis Penggunaan Dana Desa Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2019. Jurnal Perspektif , 11. : 718-734. Sihura. Analisis Dampak Pemberian Bantuan Langsung Tunai Kepada Masyarakat Dalam Menunjang Perekonomian Akibat Covid-19 (Studi Kasus Masyarakat Desa Hilizihono. Kecamatan Fanayama. Nias Selata. Jurnal Inovasi Penelitian, 2. : 1313-1316. Sofianto. Kontribusi Dana Desa Terhadap Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kebumen Dan pekalongan. Jurnal Inovasi Kebijakan MATRA PEMBARUAN Volume 1, 23-32. Sonia. , & Susilawati. Literarure Review: Peran Pemerintah Dalam Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir. Jurnal Syntax Admiration, 3. : 896-904. Tendean. Tamowangkay. , & Wilar. Implementasi Kebijakan Pogram Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Bagi Masyarakat Yang Terdampak Pandemi Covid-19 Di Desa Kekenturan Barat Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2021. Jurnal Eksekutif , 3. : 1-9. 3973 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Utami. Pemberdayaan Masyarakat Desa. Temanggung: CV. Desa Pustaka