PERBANDINGAN PELELANGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SECARA ELEKTRONIK BERDASARKAN ATURAN PERPRES RI NOMOR 70 TAHUN 2012 DAN PERPRES RI NOMOR 4 TAHUN 2015 DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA TENGGARONG Mirza Achmad Zony Yulfadly. ST. ,MT Ari Sasmoko Adi. ST. ,MT Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas 17 Agustus 1945 ABSTRACT The auction is the procurement of goods and services that are conducted openly with the announcement widely through printed media, electronic media and official announcement board so that the broad community / business world who are interested and have the qualification can follow it. The auctions implemented by the government, especially in the Kutai Kartanegara district of East Kalimantan are now carried out electronically. With the aim of providing input and solutions in improving the understanding of electronic procurement system / goods. With the identification to know and understand the comparison of auction system implemented based on Presidential Regulation 70 of 2012 and Presidential Regulation 4 of 2015 in Kutai Kartanegara Regency. The method used in data collection is by way of questionnaires and interviews to the users of services and service providers. While the data analysis method using SPSS software version 16. From the analysis result, it can be concluded with the procurement system of goods / services based on Perpres 70 of 2012 and Perpres 4 year 2015 in Kutai Kartanegara Regency resulted the comparison of positive and easy-to-understand system for both service users and service Keywords: Comparison of auction system. Perpres 70 Year 2012. Perpres 4 Year 2015. Karya Siswa Jurusan Teknik Sipil. Fakultas Teknik. Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda. Dosen Jurusan Teknik Sipil. Fakultas Teknik. Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda. Dosen Jurusan Teknik Sipil. Fakultas Teknik. Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda. PENGANTAR Penyelenggaraan proyek pengadaan barang dan jasa di Indonesia, baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten atau Kota yang terdiri dari proyek swasta dan proyek pemerintahan. Proyek pemerintahan, pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dimana pertanggung jawabannya harus diupayakan secermat mungkin dan harus mengikuti peraturan Ae peraturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Awalnya sistem pelelangan yang dilaksanaan adalah secara manual . Namun pada saat ini istem pelelangan yang dilaksanakan oleh pemerintah dapat dilaksanankan secara pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik di atur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelanggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan ke empat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan sebagaimana ketentuan dalam pasal 131 ayat . bahwa pada tahun 2015 Kementrian. Lembaga. Daerah. Instutsi(K/L/D/I) wajib melaksanakan Pengadaan barang dan Jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan. Selain itu dalam Perpres 172 Tahun 2014 dan 4 Tahun 2015 juga mengatur mengenai Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). ingin memahami perbandingan sistem pelelangan yang dilaksanankan oleh pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang di laksanakan secara elektronik berdasarkan Perpres RI No 70 Tahun 2010 dengan Perpres Ri No 4 Tahun 2015. Berdasarkan latar belakang diatas, maka terdapat beberapa masalah yang kemudian difokuskan pada bagaimana hasil identifikasi sistem pengadaan barang dan jasa berdasarkan Perpres 70/2012 dengan 4/2015 pada pengguna jasa dan penyedia jasa yang validitas dan reliabelitas, dan apa sajakah perbandingan yang menonjol pada sistem pengadaan barang dan jasa pada Perpres 70/2012 dengan 4/2015 di Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara. Adapun Maksud dalam penelitian ini, adalah diharapkan mahasiswa mendapatkan ilmu dan memahami, sistem pelelangan pengadaan barang dan jasa antara Perpres 70/2012 dengan 4/2015. Sedangkan tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi permasalahan sistem pengadaan barang dan jasa pada pengguna jasa dan penyedia jasa antara Perpres 70/2012 dengan 4/2015. Mengerti dan memahami perbandingan pada sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik pada Perpres 70/2012 dan 4/2015. Untuk membatasi luasnya ruang lingkup pembahasan dalam suatu penelitian, maka penelitian ini lebih difokuskan pada Identifikasi permasalahan sistem pengadaan barang dan jasa berdasarkan Perpres 70/2012 dengan 4/2015 di Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara yang validitas dan reliabelitas. Perbandingan yang menonjol pada sistem pengadaan barang dan jasa pada Perpres 70/2012 dengan 4/2015 di Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara. CARA PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Penelitian ini mengambil lokasi di Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan objek yang di tinjau adalah perbandingan sistem pengadaan barang dan jasa pada Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Dan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 yang di laksanakan di instansi pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara diantaranya ialah pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Kutai Kartanegara Tenggarong. Untuk menunjang kelengkapan dalam penelitian ini memerlukan data yang bersumber dari data primer yaitu : data yang dikumpulkan dari kuisioner penyedia jasa dan pengguna jasa dan data sekunder yaitu : Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Perpres RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Permen PU RI, 14AePRTAe MAe2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi. Lampiran I Permen PU RI, 14 Ae PRT Ae M Ae 2013 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Pengadaan. Evaluasi Penawaran. Evaluasi Kualifikasi Pekerjaan Konstruksi. Dan Penghitungan Penyesuaian Harga/Eskalasi. Perka LKPP No 14 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perka LKPP No 06 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, tentang Matriks Peraturan Presiden Nomer 4 Tahun 2015. Sujarweni. , 2015 tentang SPSS Untuk Penelitian. Jurnal Tugas Akhir Analisis Ulang manajemen Pelelangan oleh Muhammad Farid Hudaya Fakultas Teknik dan Perencanaan Universitas Islam Yogyakarta tahun 2008. Pada pembahasan penelitian ini, mengolah data kuisioner yang dilakukan pada pengguna jasa dan penyedia jasa di Unit/Bagian Layanan Pengadaan. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan instansi pemerintahan lainnya di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menggunakan aplikasi SPSS Versi 16. 0 serta merangkum apa saja yang menjadi perbandingan yang menonjol dari sistem pengadaan barang dan jasa berdasarkan Perpres 70/2012 dengan 4/2015 di Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara. Analisa Data Dengan SPSS Analisa data menggunakan SPSS menilai secara kuantitatif dan dengan melakukan uji validitas dan reliabilitas. Input lembar kerja Input data hasil kuisioner Mengolah data kuisioner Analyze dan menyimpan hasil data hasil uji Pengertian Dari Masing-Masing Uji Dengan SPSS . Uji Validitas Uji validitas adalah prosedur yang digunakan untuk memastikan apakah Kuisioner yang digunakan akan mengukur variable penelitian yang valid atau tidak. kuisioner akan dikatakan valid apabila kuisioner tersebut dapat mengukur apa yang hendak Dengan kata lain validitas adalah suatu ukuran yang menunjukkan kevalidan dari suatu instrumen. Untuk uji validitas dengan menggunakan jumlah responden sebanyak 30 maka nilai r tabel dapat diperoleh melalui tabel r product moment pearson dengan df . egree of freedoo. = n-2, jadi df = 30-2=28, maka r tabel = 0,312 sesuai dengan teori di buku Wiratna Sujarweni, 2015. Butir pertanyaan dikatakan valid jika nilai r hitung > r tabel. Dapat dilihat dari Corrected Item Total Correlation. Uji Reliabilitas Reliabilitas atau keandalan, adalah konsistensi dari serangkaian pengukuran. Dalam penelitian, reliabilitas adalah sejauh mana pengukuran dari suatu tes tetap konsisten dan suatu insrumen dianggap reliabel apabila instrumen tersebut dapat dipercaya sebagai alat ukur data penelitian. Penelitian CroanbachAos Alpha, yaitu : siA stA Keterangan : Realiabilitas instrumen Jumlah butir pertanyaan SiA Varians butir StA Varians total Kriteria dari nilai CroancbachAos Alpha adalah apabila didapatkan nilai CroancbachAos Alpha kurang dari 0,60 kontruk pertanyaan yang merupakan dimensi variabel adalah Mendeskripsikan Perbandingan-Perbandingan Yang Menonjol Pada Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pada Perpres 70/2012 Dengan 4/2015 Di Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara. KESIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan data hasil pembahasan tentang Perbandingan Pelelangan Pengadaan Barang Dan Jasa Secara Elektronik Berdasarkan Aturan Perpres Ri Nomor 70 Tahun 2012 Dan Perpres Ri Nomor 4 Tahun 2015 Di Kabupaten Kutai Kartanegara Tenggarong didapat kesimpulan yaitu. Hasil Identifikasi Sistem Pengadaan Barang Dan Jasa Berdasarkan Perpres 70/2012 Dengan 4/2015 Pada Pengguna Jasa Dan Penyedia Jasa Yang Validitas Dan Reliabelitas. Dari Uji Validasi Didapat Hasil Sebagai Berikut : Variabel Pengguna Jasa . Pada pertanyaan sistem layanan Perpres 70 tahun 2012 terdapat 7 instrumen yang valid dan 8 instrumen tidak valid/gugur (>0,. , dan . Pada pertanyaan sistem layanan Perpres 4 tahun 2015 terdapat 9 instrumen yang valid dan 6 instrumen tidak valid/gugur (>0,. Tabel 1 Data hasil uji validitas variabel pengguna jasa Variabel r hitung r tabel Keterangan 0,712 > 0,312 Valid 0,290 > 0,312 Item Soal Tidak Valid 0,351 > 0,312 Valid 0,172 > 0,312 Item Soal Tidak Valid 0,344 > 0,312 Valid 0,449 > 0,312 Valid 0,540 > 0,312 Valid 0,464 > 0,312 Valid 0,111 > 0,312 Item Soal Tidak Valid P10 0,462 > 0,312 Valid P11 -0,173 > 0,312 Item Soal Tidak Valid P12 0,249 > 0,312 Item Soal Tidak Valid P13 -0,084 > 0,312 Item Soal Tidak Valid P14 -0,100 > 0,312 Item Soal Tidak Valid P15 0,158 > 0,312 Item Soal Tidak Valid P16 0,518 > 0,312 Valid P17 0,632 > 0,312 Valid P18 0,434 > 0,312 Valid P19 -0,154 > 0,312 Item Soal Tidak Valid P20 0,535 > 0,312 Valid P21 0,156 > 0,312 Item Soal Tidak Valid P22 0,083 > 0,312 Item Soal Tidak Valid P23 0,347 > 0,312 Valid P24 0,537 > 0,312 Valid P25 0,179 > 0,312 Item Soal Tidak Valid P26 -0,389 > 0,312 Valid P27 0,440 > 0,312 Valid P28 0,022 > 0,312 Item Soal Tidak Valid P29 -0,018 > 0,312 Item Soal Tidak Valid P30 0,662 > 0,312 Valid . Variabel Penyedia Jasa . Pada pertanyaan sistem layanan Perpres 70 tahun 2012 terdapat 11 instrumen yang valid dan 4 instrumen tidak valid/gugur (>0,. , dan . Pada pertanyaan sistem layanan Perpres 4 tahun 2015 terdapat 9 instrumen yang valid dan 6 instrumen tidak valid/gugur (>0,. Tabel 2 Data hasil uji validitas variabel penyedia jasa Variabel r hitung r tabel Keterangan 0,441 > 0,312 Valid 0,519 > 0,312 Valid 0,541 > 0,312 Valid 0,607 > 0,312 Valid 0,325 > 0,312 Valid 0,379 > 0,312 Valid 0,201 > 0,312 Item Soal Tidak Valid 0,030 > 0,312 Item Soal Tidak Valid 0,352 > 0,312 Valid P10 0,587 > 0,312 Valid P11 -0,050 > 0,312 Item Soal Tidak Valid P12 0,444 > 0,312 Valid P13 0,320 > 0,312 Valid P14 0,123 > 0,312 Item Soal Tidak Valid P15 0,585 > 0,312 Valid P16 0,747 > 0,312 Valid P17 0,435 > 0,312 Valid P18 0,208 > 0,312 Item Soal Tidak Valid P19 0,670 > 0,312 Valid P20 0,438 > 0,312 Valid P21 0,365 > 0,312 Valid P22 0,322 > 0,312 Valid P23 0,169 > 0,312 Item Soal Tidak Valid P24 0,171 > 0,312 Item Soal Tidak Valid P25 0,190 > 0,312 Item Soal Tidak Valid P26 -0,037 > 0,312 Item Soal Tidak Valid P27 0,506 > 0,312 Valid P28 0,040 > 0,312 Item Soal Tidak Valid P29 0,532 > 0,312 Valid P30 0,534 > 0,312 Valid Hasil uji variabel kuisioner tidak valid/gugur adalah kebanyakan di sebabkan oleh responden yang menjawab dengan keragu-raguan . awaban c. sedang/3 poin. , dan atau pertanyaan yang ada didalam kuisioner tersebut rancu/membingungkan responden. Dari Uji Reliabilitas Didapatkan Hasil Sebagai Berikut : Pada Variabel Pengguna Jasa Diperoleh nilai CronbachAos Alpha pada instrumen pertanyaan sistem layanan Perpres 70 tahun 2012 adalah 0,641 >0,60 dan pada instrumen pertanyaan sistem layanan Perpres 4 tahun 2015 diperoleh hasil 0,654 >0,60. Maka hasil uji adalah reliabel. Tabel 3 Hasil uji reliability pada pengguna jasa pertanyaan P1-15 Case Processing Summary Cases Valid Excludeda Total Listwise deletion based on all variables in the procedure. Reliability Statistics Cronbach's Alpha N of Items Tabel 4 Hasil uji reliability pada pengguna jasa pertanyaan P16-30 Case Processing Summary Cases Valid Excludeda Total Listwise deletion based on all variables in the procedure. Reliability Statistics Cronbach's Alpha N of Items . Pada Penyedia Jasa Diperoleh nilai CronbachAos Alpha pada instrumen pertanyaan sistem layanan Perpres 70 tahun 2012 adalah 0,756 >0,60 dan pada instrumen pertanyaan sistem layanan Perpres 4 tahun 2015 diperoleh hasil 0,756 >0,60. Maka hasil uji adalah reliabel. Tabel 5 Hasil Uji relibility pada penyedia jasa pertanyaan P1-15 Case Processing Summary Cases Valid Excludeda Total Listwise deletion based on all variables in the procedure Reliability Statistics Cronbach's Alpha N of Items Tabel 6 Hasil Uji relibility pada penyedia jasa pertanyaan P16-30 Case Processing Summary Cases Valid Excludeda Total Listwise deletion based on all variables in the Reliability Statistics Cronbach's Alpha N of Items Tabel 7 Hasil uji reliabilitas antara pengguna jasa dan penyedia jasa No. Variabel Hasil Uji Keterangan Pengguna jasa P1-15 0,641 < 0,60 Reliabel Pengguna jasa P16-30 0,654 < 0,60 Reliabel Penyedia jasa P1-15 0,756 < 0,60 Reliabel Penyedia jasa P16-30 0,756 < 0,60 Reliabel Perbandingan Pada Sistem Pengadaan Barang Dan Jasa Pada Perpres 70/2012 Dengan 4/2015 Di Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara. Pada perbandingan yang menonjol pada sistem pengadaan barang dan jasa pada Perpres 70/2012 4/2015 Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara, mendeskripsikan sebagai berikut: Pejabat Pengadaan Pada Perpres 70/2012 : Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan langsung. Sedangkan pada Perpres 4/2015 : Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjukuntuk melaksanakan Pengadaan Langsung. Penunjukan Langsung, dan EPurchasing. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Pada Perpres 70/2012 : Pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan jasa konsultansi yang memiliki karakteristik sebagai berikut: a. ) merupakan kebutuhan operasional k/l/d/i. dan/atau b. ) bernilai paling tinggi Rp50. 000,00 ima puluh juta rupia. Sedangkan pada Perpres 4/2015 : Pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50. 000,00 . ima puluh juta rupia. , dan pengadaan langsung dapat dilaksanakan melalui perorangan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Fitur SPSE Pada Perpres 70/2012 : SPSE yang digunakan adalah versi 3. Sedangkan pada Perpres 4/2015 : SPSE yang digunakan adalah versi 3. terdapat penembahan slot penjelasan dokumen yang dapat diisi oleh panitia pada saat anwijzing untuk tanya jawab dan penjelasan tentang dokumen pengadaan. Pada aplikasi versi ini tidak terdapat menu/tombol pemberitahuan sanggahan banding. Saran yang dapat berikan peniliti untuk mensukseskan pelaksanaan pelelangan yang dilaksanakan berdasarkan Perpres Ri nomor 70 tahun 2012 dan Perpres Ri nomor 4 tahun 2015 adalah Bahwasanya Sumber Daya Manusia (SDM) harus lebih siap dalam menghadapi kemajuan teknologi khususnya dalam pemahaman pelelangan yang dilakukan secara elektronik. Dalam proses pengadaan barang dan jasa sebaiknya lebih tegas lagi dalam penerapakan aturan yang berlaku sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia dan Lembaga Kebijkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Diadakan uji yang lebih komplek untuk mendapatkan pengembangan yang lebih baik lagi untuk kedepannya. DAFTAR PUSTAKA