Kebijakan Hukum Dalam Menangani Kasus Bullying Pada Pelanggaran Hak Azasi Manusia Di Lingkungan Sekolah KEBIJAKAN HUKUM DALAM MENANGANI KASUS BULLYING PADA PELANGGARAN HAK AZASI MANUSIA DI LINGKUNGAN SEKOLAH Hasnah Aziz. Putri Hafidati Magister ilmu Hukum. Universitas Islam Syekh-Yusuf Jl. Maulana Yusuf No. Babakan. Kec. Tangerang. Kota Tangerang haziz@unis. Abstract Looking at various news and several media, we can find out that bullying cases are still rampant, especially in the school environment and most of the victims are minors. This study aims to analyze human rights violation policies in handling bullying cases. Methods This research uses normative juridical methods. However, until now bullying is still considered a trivial thing, even though it needs special attention from related parties that bullying is a form of violation of Human Rights (HAM) that cannot be underestimated. Human rights themselves are various, including the right to a proper education. In order for human rights in Indonesia to run as they should, that's where a protection of human rights emerges, especially in the field of education. With the protection of human rights in the field of education, so that there are no violations of human rights in the field of education, such as the emergence of bullying incidents in schools, where the bullying incident has a very negative impact. Among the negative impacts of the bullying incident is that it can cause violence, both verbal and physical violence. Keywords: Human rights, education, bullying Abstrak. Melihat dari berbagai berita dan beberapa media kita dapat mengetahui bahwa kasus bullying masih marak terjadi terutama di lingkungan sekolah dan kebanyakan korban adalah anak dibawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk meganalisis kebijakan langgaran Hak Asasi Manusia dalam pe. nanganan kasus Bullying. Me. Pe. ini me. nggunakan me. yuridis normatif. Namun, hingga saat ini bullying masih di anggap suatu hal yang se. h, padahal pe. rlu pe. rhatian khusus dari pihak yang te. bahwa bullying adalah be. ntuk tindakan pe. langgaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak bisa dianggap re. Hak asasi manusia se. ndiri be. rmacam-macam diantaranya yaitu hak untuk me. h pe. ndidikan yang layak. Agar hak asasi manusia di Indone. dapat be. rjalan se. bagaimana me. stinya, maka dari situlah muncul suatu pe. rlindungan hak asasi manusia khususnya dibidang pe. De. ngan adanya pe. rlindungan hak asasi manusia dibidang pe. ndidikan ini supaya tidak adanya pe. langgaran hak asasi manusia dibidang pe. ndidikan, se. rti munculnya pe. ristiwa bullying yang ada di se. kolah, dimana ristiwa bullying te. but me. mbawa dampak yang sangat ne. Diantara dampak gatif dari adanya pe. ristiwa bullying te. but yaitu dapat me. munculkan adanya rasan, baik ke. rasan se. cara ve. rbal maupun se. cara fisik. Kata Kunci : Hak asasi manusia, pe. ndidikan, bullying Pendahuluan Bullying merupakan salah satu tindakan perilaku agresif yang disengaja Lex Jurnalica Volume 21 Nomor 3. Desember 2024 sekelompok orang secara berulang-ulang dan dari waktu ke waktu terhadap seorang korban yang tidak dapat mempertahankan dirinya dengan mudah Kebijakan Hukum Dalam Menangani Kasus Bullying Pada Pelanggaran Hak Azasi Manusia Di Lingkungan Sekolah (Abdussalam 2. Salah satu riset yang telah dilakukan oleh LSM Plan International dan International Center for Research on Women (ICRW) yang di Maret mencengangkan terkait kekerasan anak di sekolah. Di tingkat Asia, kasus bullyingyang terjadi pada siswa di sekolah mencapai angka 70% (Qodar. Kasus bullying kini marak terjadi, tidak hanya di masyarakat namun kasus ini terjadi di dunia pendidikan yang membuat berbagai pihak semakin termasuk komisi perlindungan anak. Berbagai meminimalisir kejadian bullying di sekolah termasuk salah satunya komnas perlindungan anak mendesak ke pihak sekolah untuk lebih melindungi dan memperhatikan murid-muridnya . Menurut Komisi Perlindungan Anak (KPAI). Indonesia merupakan negara dengan kasus bullying di sekolah masyarakat ke komisi perlindungan KPAI mencatat 369 pelaporan terkait masalah tersebut, 25% dari jumlah tersebut merupakan pelaporan di bidang Pendidikan yaitu sebanyak 1. 480 kasus. Kasus yang dilaporkan hanya sebagian kecil dari kasus yang terjadi, tidak sedikit tindak kekerasan terhadap anak yang tidak dilaporkan (Arief 2. Semai Jiwa Amini (Maidin 2. dampak yang terjadi akibat perilaku bullying ialah menyendiri, menangis, minta pindah sekolah, konsentrasi anak berkurang, prestasi belajar menurun, tidak mau bersosialisasi, anak jadi penakut, gelisah, berbohong, depresi, menjadi pendiam, tidak bersemangat, menyendiri, sensitif, cemas, mudah tersinggung, hingga menimbulkan gangguan mental. Bullying tidak hanya berdampak pada korban. Lex Jurnalica Volume 21 Nomor 3. Desember 2024 tetapi juga pada pelaku. Tindakan mengintimidasi itu juga berakibat buruk bagi korban, saksi, bahkan bagi si pelakunya itu sendiri. Kasus pembullyan ini sudah tak asing lagi bagi kita. Terkadang bullying ini sampai menelan korban jiwa, contohnya seperti bunuh diri dan masih banyak lagi. Bullying adalah suatu perbuatan atau perilaku yang dilakukan dengan cara menyakiti seseorang dalam bentuk fisik verbal atau emosional dan psikologi dari seseorang atau kelompok yang merasa berkuasa atau lebih kuat, terhadap seseorang yang lemah dan tidak melakukan perlawanan apapun walaupun dia dibully secara terus-menerus. Tanpa disadari terkadang bercanda itu bisa termasuk bullying. Misal bercanda yang kelewatan batas, hingga berujung ke arah ras, kulit, agama, bahasa dan lain-lain. Tanpa disadari ada unsur rasisme di dalam candaan tersebut. Bullying ini bisa aja terjadi di mana pun, di sekolah di lingkungan rumah, di sosial media dan lain-lain. Bullying dalam pelanggaran HAM karena sudah jelas disebutkan pada pasal 1 ayat 6 nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi Ada beberapa bentuk tindakan bullying yang paling sering ditemukan dan terjadi baik di media sosial maupun di dunia nyata. Seperti memukul, mengancam, membentak, menghina, mengejek, hingga melukai orang Jika tindakan ini dilakukan secara terus-menerus dapat menciptakan keadaan yang tidak nyaman, dan rasa trauma yang berakibat fatal. Melihat berbagai akibat buruk yang ditimbulkan karena tindakan bullying ini, maka penting sekali untuk melakukan edukasi sedini mungkin terutama kepada anakanak yang akan menjadi generasi emas di masa depan, untuk meminamalisir terjadi tindakan bullying ke depannya. Kebijakan Hukum Dalam Menangani Kasus Bullying Pada Pelanggaran Hak Azasi Manusia Di Lingkungan Sekolah Edukasi ini dapat diberikan melalui orang tua, guru, serta orang-orang yang peduli mengenai bahayanya tindakan Baik dilakukan dilingkungan Adapun edukasi yang dapat diberikan, yang pertama dilingkungan rumah, di mana hal ini dapat dilakukan oleh orang tua, yakni memberikan informasi kepada anak sejak dini secara sederhana dan mudah di pahami mengenai bahaya bullying beserta akibat yang ditimbulkan. Lalu tanamkan nilainilai moral yang baik, dan ajari untuk membedakan mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan yang buruk. Kemudian ajak anak untuk menghormati perbedaan tanpa terkecuali. Hal yang dapat dilakukan dilingkungan sekolah yang dapat melibatkan peran para guru, yakni melakukan berbagai sosialisasi mengenai bahaya bullying ke seluruh siswa maupun siswi. Kemudian membuat aturan mengenai anti bullying, serta sanksi-sanksi yang diberikan apabila terbukti melakukan tindakan bullying Sedangkan yang biasanya dilakukan oleh orang-orang yang peduli mengenai bahaya bullying ini sendiri, ialah dengan menyebarkan beragam informasi, baik dalam bentuk gambar maupun berupa tulisan yang dibuat dan disebarkan melalui media sosial maupun dunia nyata. Secara umum, tindak pidana bullying atau perundungan identik dikenal sebagai tindakan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah. Dalam hal bullying terjadi di sekolah, bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang-ulang oleh seseorang atau sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan , terhadap siswa atau siswi lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut. (Abintoro Secara yuridis, berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan, kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang akibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau ancaman untuk melakukan perbuatan, kemerdekaan secara melawan hukum Pasal terkait pada dasarnya tidak perbuatan apa saja yang tergolong sebagai kekerasan, namun apabila kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, atau seksual terhadap anak, maka dapat dikategorikan sebagai Adapun permasalahan yang akan dibahas pada Bagaimana kebijakan pemerintah terhadap kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia untuk kasus Bullying di Lingkungan Sekolah? Lex Jurnalica Volume 21 Nomor 3. Desember 2024 Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dapat dinamakan penelitian normatif atau penelitian kepustakaan (Asikin 2. Penelitian normatif akan mendata data meneliti peraturan perundang-undangan baik Nasional maupun Internasional. Penelitian empiris akan mendapat data primer. Karakter penelitian ini adalah bersifat deskriptif, yaitu suatu tipe penelitian yang berusaha memberikan gambaran dan penjelasan menangani Bullyiung pada pelanggaran Hak Asasi Manusia di sekolah- sekolah. Sumber data bersumber pada bukubukul literatur, dokumen, peraturan Kebijakan Hukum Dalam Menangani Kasus Bullying Pada Pelanggaran Hak Azasi Manusia Di Lingkungan Sekolah perundang-undangan penelitian terdahulu yang berkaitan dengan obyek atau materi penelitian (Anjani et al. Jenis bahan penelitian ini, terdiri dari atas dasar bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan hukum tersier . Teknik pengumpulan data dapat dilakukan dalam penelitian ini yaitu dengan 3 (Tig. cara, yaitu studi kepustakaan, observasi, dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan adalah adalah analisis data induktif. Analisis data induktif yaitu penarikan kesimpulan yang berangkat dari fakta yang khusus, peristiwa yang konkrit kemudian ditarik kesimpulan secara umum dengan menyajikan data dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain seperti petugas keamanan, petugas kebersihan, penjual makanan, petugas kantin, petugas jemputan sekolah, dan penjaga Di dalam Pasal 54 ayat . Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. Adapun terkait pasal bullying di sekolah, baik pasal bullying fisik dan pasal bullying verbal. Pasal 76C UndangUndang No. 35 Tahun 2014 mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Jika larangan melakukan kekerasan terhadap anak ini dilanggar, pelaku bisa dijerat Pasal 80 Undang-Undang No 35 Tahun 2014: Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UndangUndang No 35 Tahun 2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat . , . , dan . Hasil dan Pembahasan Kebijakan Hukum dalam Menangani kasus Buliying Pada dasarnya setiap anak berhak berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat perlindungan dari kekerasan dan Sebagai ada dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Adapun yang dimaksud kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, dan/atau termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum menurut Pasal 1 angka 6 UndangUndang No. 35 Tahun 2014. Terlebih anak di dalam dan di lingkungan satuan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan Hukuman Pelaku Bullying di bawah Apabila pelaku juga masih berusia anak atau di bawah umur, maka perlu diperhatikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang wajib Lex Jurnalica Volume 21 Nomor 3. Desember 2024 Kebijakan Hukum Dalam Menangani Kasus Bullying Pada Pelanggaran Hak Azasi Manusia Di Lingkungan Sekolah mengutamakan pendekatan keadilan Pelaku merupakan anak yang berkonflik dengan Hukum yaitu anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan negeri wajib diupayakan diversi dalam hal tindak pidana diancam pidana penjara di pengulangan tindak pidana. Menurut Pasal 7 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jika Pelaku anak belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan seperti Pasal 69 ayat . jo Pasal 82 ayat . UndangUndang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pengembalian tua/wali Penyerahan kepada seseorang Perawatan di rumah sakit jiwa. Perawatan di LPKS Kewajiban mengikuti Pendidikan formal dan /atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta Pencabutan surat izin mengemudi Perbaikan akibat tindak pidana Sementara itu, jenis pidana pokok bagi anak terdiri atas: Pasal 71 ayat . Undang- Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pidana peringatan Pidana dengan syarat Pembinaan di luar Lembaga Pelayan masyarakat Pelatihan kerja Pembinaan dalam Lembaga Penjara Kemudian jenis pidana tambahan terdiri atas perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana atau pemenuhan kewajiban adat Pasal 71 ayat . Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan anak akan membahayakan masyarakat, yakni paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa Pasal 81 ayat . Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Langkah yang bisa ditempuh selain melaporkan tindakan bullying ke polisi, sebagai informasi tambahan, jika masyarakat melihat, mendengar, atau mengalami tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak dapat melaporkannya melalui hotline SAPA 129 melalui telepon 129 yang dikelola oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perllindungan Anak. Jika bullying terjadi di lingkungan sekolah, dapat melakukan pengaduan Kementerian Pendidikan. Kebudayaan. Riset, dan Teknologi. Lex Jurnalica Volume 21 Nomor 3. Desember 2024 Bullying bentuk pelanggaran HAM Manusia merupakan makhluk sosial, dalam menjalani hidupnya manusia tak lepas dari peran orang lain didalamnya (Muladi 2. oleh sebab itu manusia saling berhubungan satu sama lain sehingga disebut makhluk sosial. nah dalam hubungannya tersebut dengan orang lain, terkadang tak yang positif . Maka dari itu negara mengaturnya dalam Pancasila, supaya interaksi tadi berjalan dengan baik dan sesuai norma kemanusiaan, kendatipun demikian, tak dapat dipungkiri ada saja individu-individu Kebijakan Hukum Dalam Menangani Kasus Bullying Pada Pelanggaran Hak Azasi Manusia Di Lingkungan Sekolah kelompok yang menyimpang dari fitrahnya suatu hubungan. dengan semakin bertambahnya zaman, hal tersebut semakin lumrah terjadi, dianggap keren oleh sebagian golongan, misalnya seperti perilaku bullying yang mana telah marak di Indonesia, umumnya dikalangan remaja (Jannah Kasus bullying masih marak terjadi terutama di lingkungan sekolah dan dibawah umur. Namun, hingga saat ini bullying masih di anggap suatu hal yang sepeleh, padahal perlu perhatian khusus dari pihak yang terkait bahwa bullying adalah bentuk tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak bisa dianggap remeh. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada setiap insan yang lahir ke dunia. HAM bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai tombak pemenuhan kehidupan manusia dalam menjalani kehidupan yang baik, hal ini dapat diartikan bahwa setiap manusia memiliki hak untuk hidup, hak untuk merdeka, hak atas rasa aman, hak atas perlindungan, dan hak atas kebebasan pribadi (Putri 2. Pelanggaran HAM di Indonesia masih menjadi hal yang perlu dibenahi berbagai kasus dan pelanggaran HAM yang terjadi membuktikan bahwa perlu adanya tindakan lebih lanjut dari berbagai pihak khususnya Komnas HAM yang berkecimpung dalam bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan data dari Komnas HAM, bahwa pada 2021 tercatat 2. 729 aduan dugaan pelanggaran HAM dan 367 aduan pelanggaran HAM berasal dari 6 Provinsi di Indonesia. Aduan terbanyak terkait dengan hak atas kesejahteraan Lex Jurnalica Volume 21 Nomor 3. Desember 2024 . 9 kasu. , hak memperoleh keadilan . dan hak atas rasa aman . Bullying sendiri merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti atau hanya sekedar mengganggu saja . Bullying termasuk bentuk pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusi. Dalam pasal 1 ayat 6 No. 39 Tahun 1999, yang dimaksud dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia yaitu setiap perbuatan termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Surilena 2. Bullying pelanggaran HAM, sebab perilaku kebebasan serta merugikan orang lain . Nah, dalam negeri kita sendiri kasus bullying sudah tak asing lagi, baik itu didunia kerja, masyarakat, dan yang paling miris dan sering kita dengar adalah di dunia pendidikan. seperti kasus-kasus berikut ini: Peserta Orientasi pasukan pengibar bendera . yang dipaksa makan makanan encer oleh para kasus tersebut terjadi pada pertengahan Januari 2019. Terlihat pada video yang beredar di memperlakukan peserta selayaknya Kebijakan Hukum Dalam Menangani Kasus Bullying Pada Pelanggaran Hak Azasi Manusia Di Lingkungan Sekolah Tewasnya Taruna ATKP Makassar Aldama Putra . di Rumah Sakit Sayang Rakyat Makassar pada 5 Februari 2019 yang meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Ia dianiaya karena tidak mengenakan helm saat masuk ke lingkungan kampus yang berada di Jalan Salodong. Kecamatan Bringkanaya. Makassar FA salah satu siswa Sekolah Menengah Atas di Pekanbaru. Riau yang dibully oleh teman-temannya Selain dibully korban juga dipaksa mengaku bahwa ia terjatuh. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa . /11/2. sekitar pukul 11. 00 WIB. Menurut yaitu Muchtar FA ternyata selama lima bulan Sekolah disitu, uang jajannya dirampas dan diancam supaya tidak mengadu ke orang tuanya. Selain kasus-kasus diatas masih banyak lagi kasus bullying di Indonesia perhatian kita bersama, baik itu dunia nyata maupun maya . Menteri Pendidikan. Kebudayaan. Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan bahwa KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesi. telah mencatat kenaikan yang signifikan kasus perundungan daring pada pelajar sejak tahun 2011 hingga 2019, yakni mencapai 473 orang. Sungguh angka yang tinggi sekali bukan, terlebih dengan kondisi pandemi saat ini yang memaksa siswa melakukan pembelajaran secara daring, sehingga dikhawatirkan siswa jadi semakin rentan dengan perundungan didunia maya. Munculnya kasus-kasus bullying sesungguhnya telah menodai citra dan Sejak Kesimpulan Tindakan bullying sendiri dapat melanggar hak-hak dasar warganegara dan bersinggungan dengan Hak Asasi Manusia, hal ini dikarenakan setiap warga negara wajib dan berhak untuk mendapatkan kehidupan yang aman dan nyaman di Negara Indonesia tanpa terkecuali, nah dengan adanya perilaku menyimpang berupa perundungan yang disertai dengan kekerasan fisik, hal ini HAM. Maka dengan adanya masalah-masalah tersebut Negara wajib untuk aktif terjun membatasi setiap faktor dan kegiatan perundungan demi memberikan hak dasar untuk para warganya, karena Pemerintah wajib untuk menjaga hak-hak tersebut. Daftar Pustaka