SOSFILKOM Volume XVi Nomor 01 Januari-Juni 2024 IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN SOSIAL KESEJAHTERAAN GURU DAN SISWA UNTUK LEMBAGA KEAGAMAAN NON FORMAL DI KECAMATAN ASTANAJAPURA KABUPATEN CIREBON Zidane Arya Adhi Nugroho. Eka Wildanu. Sastra Abijaya. Universitas Muhammadiyah Cirebon Zidanearya6@gmail. , eka. wildanu@umc. , sastraabijaya@umc. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan implementasi Program Bantuan Hibah Bansos Kesejahteraan Untuk Lembaga Keagamaan Non Formal. Yaitu salah satu programnya adalah Program Bantuan Sosial Kesejahteraan Guru dan Siswa Untuk Lembaga Keagamaan Non Formal dengan lokasi dalam penelitian ini adalah di Kecamatan Astanajapura. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi program Bantuan Sosial Kesejahteraan Guru dan Siswa di Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon sudah berjalan cukup baik. Dari standar kebijakan serta sasaran kebijakan, sumber daya, dan agen pelaksana. Namun, dalam hal disposisi implementor perlu adanya layanan aduan yang bisa mudah diakses dan sosialisasi terkait E-Hibah Bansos lebih di fokuskan untuk kemudahan pihak Lembaga. Kesimpulannya perlu adanya kebijakan dengan memperhatikan peraturan dasar, sumber daya yang jelas yaitu antara manusia/pelaksana dan alam, serta hubungan antar lembaga dengan memperhatikan koordinasi dan faktor-faktor lainnya, agen pelaksana dengan struktur organisasi serta norma yang di terapkan, tidak lupa juga kondisi-kondisi seperti politik, sosial, dan ekonomi serta disposisi implementor yang berisikan layanan aduan serta sosialisasi tentang program ini. Kata Kunci : Implementasi Program Bantuan Sosial. Guru. Lembaga Non Formal Abstract This research aims to determine and describe the implementation of the Welfare Social Assistance Grant Program for Non-Formal Religious Institutions. Namely, one of the programs is the Teacher and Student Welfare Social Assistance Program for Non-Formal Religious Institutions with the location of this research being Astanajapura District. The method used in this research is qualitative method. The results of this research indicate that the implementation of the Teacher and Student Welfare Social Assistance program in Astanajapura District. Cirebon Regency has gone quite From policy standards as well as policy targets, resources and implementing agents. However, in terms of the implementor's disposition, there needs to be a complaint service that can be easily accessed and socialization related to Social Assistance E-Grants is more focused on making it easier for the Institution. In conclusion, there needs to be a policy that takes into account basic regulations, clear resources, namely between humans/executors and nature, as well as relationships between institutions by paying attention to coordination and other factors, implementing agents with organizational structures and norms that are applied, not forgetting also the conditions conditions such as political, social and economic as well as the implementor's disposition which includes complaint services and outreach about this program. Keywords: Implementation of Social Assistance Programs. Teachers. Non-Formal Institutions INTRODUCTION/PENDAHULUAN Guru merupakan masyarakat sipil sekaligus pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Diterbitkan oleh FISIP UMC Disamping itu selain jalur pendidikan formal terdapat pendidikan non formal seperti spiritual/keagamaan Madrasah Diniyah(MD). Taman KanakKanak Al-QurAoan(TKQ). Taman Pendidikan Al-QurAoan(TPQ), dan lain-lain. Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut secara efektif SOSFILKOM Volume XVi Nomor 01 dan efisien, guru selain harus memiliki kemampuan spiritual, sosial dan profesional, juga harus memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, serta memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan. Berdasarkan UndangAaUndang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru sebagai tenaga profesional berhak untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Program pemberian bantuan sosial kesejahteraan guru dan siswa Lembaga Keagamaan Non Formal. Saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon memberikan bantuan sosial kesejahteraan guru dan siswa lembaga keagamaan non formal dengan bersamaan bantuan hibah sarana dan Bantuan Kesejahteraan Guru dan Siswa untuk Lembaga Keagamaan Non Formal ini bersifat sementara dan tidak terus menerus dimaksudkan bahwa pemberian Belanja Bantuan Sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran. Dikarenakan tergantung bagaimana keadaan keuangan APBD itu sendiri. Pemberian bantuan sosial kesejateraan guru dan siswa untuk lembaga keagaman ini diperuntukkan Serta untuk membantu siswa dalam meringankan pembayaran SPP. Karenanya sebagian guru di lembaga keagamaan seperti Madrasah Diniyah mendapatkan gaji dari pembayaran SPP Berbanding lurus dengan siswa yang kadang kesulitan dalam membayar SPP setiap bulannya. Diterbitkan oleh FISIP UMC Januari-Juni 2024 RESEARCH METHOD/ METODE PENELITIAN Subjek penelitian adalah subjek yang memahami informasi objek penelitian. Subjek penelitian ini sering disebut sebagai informan penelitian. Informan adalah orang yang dimanfaatkan untuk memberikan informasi tentang situasi dan kondisi latar penelitian (Moleong, 2017:. Dalam penelitian ini populasinya adalah guru/kepala sekolah MDTA. TPQ, dan TKQ di Kecamatan Astanajapura. Metode pengumpulan data yaitu observasi, menggunakan teknik analisis data reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. RESULTS AND DISCUSSION/ HASIL DAN PEMBAHASAN Suatu tahapan implementasi sebaik apapun perencanaan tidak akan berarti dan tidak akan berdampak apapun bila tidak diimplementasikan dengan baik. Akibatnya tujuan dari program Bantuan Sosial Untuk Lembaga Keagamaan Non Formal secara keseluruhan tidak akan tercapai, lembaga tidak akan merasakan manfaat yang optimal. Padahal, anggaran yang telah dikucurkan mungkin tidak dibilang kecil oleh karenanya perlu disusun strategi untuk menjalankan rencana yang telah dirancang. Pada memfokuskan pada tahap implementasi program Bantuan Sosial Kesejahteraan Guru dan Siswa Untuk Lembaga Keagamaan Non Formal, yang mana pada tahap tersebut terdapat beberapa poin berdasarkan teori yang peneliti pakai yaitu implementasi ada 6 Tahap SOSFILKOM Volume XVi Nomor 01 implementasi terdiri dari beberapa poin yaitu. Standar Kebijakan serta Sasaran Kebijakan. Sumber Daya. Hubungan Antar Organisasi. Agen Pelaksana. Kondisi Politik. Sosial, dan Ekonomi, serta Disposisi Implementor. Dalam penelitian ini akan menganilis bagaimana implementasi program Bantuan Sosial Kesejahteraan Guru dan Siswa Untuk Lembaga Keagamaan Non Formal. Standar Kebijakan serta Sasaran Kebijakan Kejelasan Program Latar belakang program ini PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2019 dengan nama bantuan yaitu Bantuan Hibah Bansos Untuk Lembaga Keagamaan Non Formal. Sasaran Penerima Bantuan ini adalah Lembaga Keagamaan Non Formal berdasarkan Perbup No 72 tahun 2021 yang di dalamnya yaitu MDTA. TPQ. TKQ, dan Ponpes. Kebijakan Penerima bantuan ini dengan memenuhi syarat untuk berhak mengajukan permohonan atau mengikuti program ini adalah dengan adanya rekomendasi dari desa, kecamatan. Kemenag serta dengan melengkapi persyaratan seperti rekening BJB aktif, telah mengisi persyaratan melalui E-Hibah Bansos, hak notaris diakui legalitas, dan Kemenkumham. Sumber Daya Sumber Daya Alam Sumber daya alam dalam hal ini berupa sumber daya finasial yang di anggarakan oleh pemerintah Kabupaten Cirebon dari APBD. Dalam progam bantuan sosial kesjehteraan guru dan siswa untuk lembaga keagamaan non Diterbitkan oleh FISIP UMC Januari-Juni 2024 formal bentuk bantuannya adalah berupa uang yang di transfer kepada masingmasing Pembagian nominalnya dengan beberapa kategori yaitu untuk guru senilai 250. 000 dan Dengan tahun 2023 menalami kenaikan signifikan dengan rincian guru mendapatkan 600. 000 dan Sumber Daya Manusia Dalam program bantuan sosial kesejahteraan guru dan siswa diperlukan kualitas Sumber Daya Manusia yang pelaksanaannya berjalan lancar. Dalam program ini kemampuan menyampaikan petugas pelaksana Program Bantuan Sosial Kesejahteraan Guru dan Siswa Untuk Lembaga Keagamaan Non Formal yang di pentingkan ketika interprtasi itu benar maka tahap selanjutnya akan berjalan dengan lancar. Hubungan Organisasi Koordinasi Koordinasi yang dilakukan dalam program ini adalah dengan adanya grup WA Forum FKDT. Langsung kepada pihak Lembaga jika terjadi kekurangan persyaratan. Faktor Kendala atau faktor yang mempengaruhi program ini adalah kurangnya komunikasi antara pihak lembaga dengan ketua FKDT. Sehingga mengakibatkan pihak lembaga yang mendapatkan teguran langsung dari Pihak Kesra Setda Kabupaten Cirebon mengenai terlambatnya pengumpulan SPJ, pengiriman proposal pengajuan. SOSFILKOM Volume XVi Nomor 01 serta respon yang terlambat dari Pihak FKDT. Agen Pelaksana Struktur Struktur Agen Pelaksana dalam program Bantuan Sosial Kesejahteraan Guru dan Siswa Untuk Lembaga Keagamaan Non Formal adalah berada dalam naungan pihak Setda Kabupaten Cirebon Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sub Bagian Bina Mental dan Spritual. Norma Sifat yang harus di tunjukkan oleh agen pelaksana adalah sifat yang profesional, integritas, serta penuh rasa tanggung jawab. Pihak Kesra Setda kabupaten Cirebon memiliki perilaku pelayanan yang tanggap dengan segera memberikan pemberitahuan kepada Pihak membereskan perihal persyaratan atau bahkan pelaporan terkait kesulitan atau kekurangan yang dihadapi pihak Lembaga. Norma dalam melayani dan menerima keluhan di galangkan dalam program ini seperti norma kesopanan. Kecepatan dalam pelayanan menjadi suatu kunci bagaimana suatu program di Prosedur yang yang sesuai dengan ketepatan yang cukup cepat bisa menjadi progres yang baik berjalannya Kecepatan yang sediakan oleh agen pelaksana yaitu Pihak Kesra Setda Kabupaten Cirebon dalam program ini dinilai cukup baik. Dengan cepat memberitahukan progress permohonan dari pihak lembaga yang belum mengirimkan bentuk fisik. Dalam program ini juga norma Hukum. Diterbitkan oleh FISIP UMC Januari-Juni 2024 Keadaan Politik. Sosial, dan Ekonomi Biaya/Pungutan Liar Pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut menjadi suatu kondisi yang masih banyak terjadi tidak terkecuali dalam suatu program bantuan. Namun, dari pihak Kesra Setda Kabupaten Cirebon tidak ada ditemukan pungutan liar serta menjamin program ini di laksanakan secara free. Serta pihak Lembaga mendapatkan pemahaman dari sosialisasi yang di adakan oleh Pihak Kesra Setda Kabupaten Cirebon. Lembaga Privat Pihak lembaga bisa bermain di dalam suatu program tersebut terlebih ketika jumlah nominal yang didapat cukup banyak. Seperti halnya Pihak Lembaga tidak merealisasikan untuk siswanya dikarenakan dananya yang dicairkan dalam program ini tidak bisa mencakup seluruh siswa jadi dengan pertimbangan pihak Lembaga dengan musyawarah mufakat bahwa dana untuk Disposisi Implementor Maksud dan Tujuan Program Maksud dan Tujuan adanya program adalah berdasarkan peraturan Perbu No 72 tahun 2021 yaitu mengurangi resiko sosial yang terjadi di masyarakat seperti bencana, kemiskinan, dan lain-lain. Salah satu caranya adalah dengan memfasilitasi pihak lembaga non formal mengajukan bantuan sosial kesjehteraan guru dan siswa untuk Lembaga Keagamaan Non Formal. Layanan aduan sebagai wadah suatu SOSFILKOM Volume XVi Nomor 01 pelanggaran baik terhadap kode etik dan seseorang/kelompok/lembaga. Dalam program ini layanan aduan sebagai penunjang kesulitan yang dirasakan oleh pihak Lembaga tidak tersedia dan hanya berbasis menelepon pihak Lembaga persyaratan, pencairan, serta pelaporan SPJ. Sumber Dasar Sumber dasar dalam program Bantuan Sosial Kesejahteraan Guru dan Siswa Untuk Lembaga Keagamaan Non Formal mengacu pada dasar hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) No. 99 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lalu Peraturan Gubernur (PERGUB) No. 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran. Pelaksanaan. Dan Penatausahaan. Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat. Kemudian turun kepada Peraturan Bupati (PERBUP) Cirebon No. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Dan diakhiri dengan Peraturan Bupati (PERBUP) Cirebon No. 72 tentang Tata Cara Penganggaran. Pelaksanaan. Dan Penatausahaan. Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Diterbitkan oleh FISIP UMC Januari-Juni 2024 Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Metode Sosialisasi mempelajari nilai, peran, dan semua persyaratan lainnya yang diperlukan untuk memungkinkan berpartisipasi mengikuti program atau kegiatan secara Dalam program ini sosialisasi yang di adakan oleh Pihak Kesra kepada Pihak Lembaga telah dilakukan beberapa kali. Namun, masih adanya kekurangan terkait bagaimana sosialisasi akses E-Hibah Bansos, serta rekening dengan bank yang ditentukan diharapkan CONCLUSION/KESIMPULAN Standar Kebijakan dan Sasaran Kebijakan Yang program ini kebijakan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) No. 99 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Serta sasaran dari kebijakan ini adalah Lembaga Keagamaan Non Formal yang termasuk didalamnya ada guru dan siswa. Sumber Daya Dalam hal ini meliputi bentuk bantuan yaitu berupa uang yang ditransfer kepada rekening lembaga masing-masing dengan jumlah bantuan direalisasikan tergantung bagaimana SOSFILKOM Volume XVi Nomor 01 kemampuan pemerintah kabupaten/kota Hubungan Antar Organisasi Dalam serangkaian koordinasi yang terjalin antara Pihak Kesra. FKDT, dan Pihak Lembaga itu sendiri. Dengan beberapa faktor yang dapat mempengaruhi lancarnya koordinasi seperti susahnya Lembaga Non Formal menghubungi FKDT atau disini perwakilan FKDT yaitu Ketua FKDT serta kendala/faktor lainnya yaitu rekening pihak lembaga yang tidak aktif serta keterlambatan saat pengumpulan laporan SPJ. Agen Pelaksana Dalam hal ini menentukan bagaimana kemampuan, pengetahuan, serta pelayanan program ini dapat dipahami oleh Lembag Non Formal itu Ketika kemampuan agen mengakibatkan kurangnya informasi yang didapat oleh beberapa Lembaga Non Formal dan Pihak FKDT yang sebagai penghubung antara keduanya. Kondisi Politik. Sosial, dan Ekonomi Dalam hal ini sering terjadinya kecurangan dalam suatu program yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Seperti adanya pungutan liar atau adanya lembaga pribadi pelaksana yang mengikuti program ini. Namun, dalam penelitian ini tidak ditemukan pungutan liar sehingga biaya/pungutan liar dan tidak ada dari lembaga agen pelaksana yang mengikuti program ini. Diterbitkan oleh FISIP UMC Januari-Juni 2024 Disposisi Implementor Dalam hal ini perjalanan pengajuan yang di lakukan oleh pihak Lembaga Non Formal cukup panjang dengan melalui beberapa tahapan seperti harus mengisi beberapa persyaratan online, mengirimkan bentuk fisik perngajuan, belum lagi beberapa pengajuan harus masuk terlebih dahulu ke beberapa bagian di Setda Kabupaten Cirebon. Serta program ini ternyata telah disosialisasikan beberapa kali oleh pihak Kesra Setda Kabupaten Cirebon. Dan layanan aduan hanya bersifat melalui via WA serta pemanggilan pihak Lembaga jika terjadi beberapa masalah. REFERENCES/DAFTAR PUSTAKA