http://journal. id/index. php/anterior JARINGAN KOMUNIKASI UNTUK GERAKAN SOSIAL: STUDI KASUS PADA KOMUNITAS TRANSPUAN YOGYAKARTA UNTUK AKSES E-KTP Communication Networks for Social Movement: Case Study in the YogyakartaAos Transwomen Community for E-KTP Access Irene Santika Vidiadari1* *1Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Yogyakarta. Indonesia *email: vidiadari@uajy. Kata Kunci: E-KTP Gerakan Sosial Jaringan Komunikasi Kelompok rentan Komunitas Transpuan Keywords: E-KTP Communication Networks Social Movements Transwomen Community Vulnerable Community Abstrak Kelompok transpuan adalah kelompok gender minoritas yang terpinggirkan di berbagai aspek: politik, ekonomi, sosial dan budaya. Peminggiran kepada transpuan semakin terasa karena seluruh akses layanan publik membutuhkan e-KTP. Untuk dapat memenuhi hak-hak sipilnya, transpuan perlu berjejaring dan bergerak bersama. Penelitian ini membahas mengenai upaya-upaya komunikasi yang dibangun oleh komunitas transpuan di Yogyakarta untuk mendapatkan akses E-KTP. Penelitian dilaksanakan melalui FGD semi terstruktur pada komunitas transpuan di Yogyakarta (IWAYO). Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunitas pada kelompok rentan haruslah membangun koalisi lintas isu yang menjadi jejaring komunikasi kolektif. Gerak kolektif ini menjadi kekuatan kelompok rentan untuk mencapai tujuannya. Pendekatan juga dilakukan komunitas pada lembaga-lembaga pemerintahan, akademisi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat agar dapat mendorong adanya pemberdayaan bagi anggota komunitas dan pemenuhan hak-hak sipilnya. Pada internal komunitas. IWAYO membangun komunikasi dengan berbagai pendekatan, seperti membentuk sub komunitas yang tersebar pada sembilan titik komunitas di Yogyakarta, arisan, pesantren, dan rapat rutin. Abstract The transwomen group is a marginalized gender minority, excluded from various aspects of life, including politics, economics, social, and cultural. This marginalization is further exacerbated by the fact that access to public services now requires an electronic ID card . KTP). In order to fulfill their civil rights, transpuan individuals need to network and mobilize This study examines the communication efforts undertaken by the transpuan community in Yogyakarta to gain access to the e-KTP. The research was conducted through focus group discussions (FGD. and interviews with members of the transpuan community in Yogyakarta (IWAYO). The findings indicate that vulnerable groups, such as transpuan communities, must establish cross-issue coalitions to create a collective communication This collective action becomes a source of strength for marginalized groups to achieve their goals. The community also engaged with government institutions, academics, and non-governmental organizations (NGO. to advocate for the empowerment of community members and the fulfillment of their civil rights. Internally. IWAYO fostered communication using various strategies, including establishing sub-communities at nine community locations across Yogyakarta, holding social gatherings . , organizing pesantren . roup praye. , and conducting regular meetings. A2025 The Authors. Published by Institute for Research and Community Services Universitas Muhammadiyah Palangkaraya. This is Open Access article under the CC-BY-SA License . ttp://creativecommons. org/licenses/by-sa/4. 0/). PENDAHULUAN Transgender merupakan sebuah istilah yang merujuk pada individu yang memiliki ekspresi gender yang melintasi jenis kelamin biologisnya (Whittle, et. , 2007. Atheeque PP dan Nishanthi, 2. Ekspresi gender yang dimaksud antara lain: cara berpakaian, konsep diri, cara berdandan dan menunjukkan . Pada dasarnya, transgender dibagi menjadi dua kelompok besar: transpuan, yakni laki-laki yang mengubah presentasi dirinya menjadi perempuan dan priawan/transmen, yakni perempuan yang mengubah penampilan dirinya menjadi laki-laki. Transgender merupakan bagian dari kelompok LGBTIQ. (Lesbian. Gay. Biseksual. Transgender. Interseks, dan Quee. Kelompok gender minoritas mengalami diskriminasi di berbagai aspek, salah satunya pendidikan. Pada berita Anterior Jurnal. Volume 24 Issue II. Mei 2025. Page 1 Ae 8 p-ISSN: 1412-1395. e-ISSN: 2355-3529 BBC . , melaporkan bahwa terdapat surat edaran anti LGBT dari Fakultas Teknik UGM. Aspek yang lain, misalnya diskriminasi pada pemberitaan media massa (Ashri, 2. Posisi transgender terutama transpuan di Indonesia berada pada posisi subordinat. Hal ini dikarenakan penampilan dirinya yang lebih mencolok ketimbang ekspresi gender dan orientasi seksual lainnya (Gay. Lesbian dan Biseksua. Transpuan termasuk dalam kelompok marginal berdasarkan pada kedudukan mereka yang dipinggirkan di masyarakat (Faradillah. Basri. Sari. Purwanto, dan Wijaya, 2. Anggapan bahwa transpuan merupakan penyakit masyarakat yang harus dihindari, dilandasi oleh stigma negatif terhadap kelompok transpuan. Hal ini berimplikasi pada tindakan viktimisasi dan diskriminasi yang dialami oleh transpuan. Peminggiran transgender di masyarakat Indonesia terjadi pada berbagai sektor: ekonomi . ulitnya transpuan mendapatkan pekerjaan di sektor forma. , sosial . engucilan di masyarakat, politik . emahnya pemenuhan hak-hak sipi. , dan agama . ianggap berdos. Peminggiran pada kelompok transpuan tidak hanya membuat transpuan terkucilkan dalam masyarakat, tapi juga terancam keselamatannya. Misalnya saja pada kasus pembunuhan transpuan Mira, pembunuhan dan perampokan transpuan (Ato, 2. Pada sektor lain seperti kesehatan, transpuan menghadapi kesulitan untuk mengakses layanan kesehatan karena tidak memiliki kartu identitas dan minimnya kepemilikan asuransi kesehatan. Transgender merupakan kelompok minoritas gender yang ada di Indonesia dan mengalami beragam bentuk peminggiran seperti kekerasan, subordinasi, dan marginalisasi (Widiastuti. Risakotta, dan Syamsiyatun, 2016, h. Salah satu bentuk subordinasi yang diterima oleh seorang transgender adalah keterbatasan transgender untuk mengakses beragam fasilitas sebagai masyarakat sipil. Beberapa contoh di antaranya adalah kesulitan mengakses E-KTP, asuransi kesehatan, dan layanan pembuatan akun bank. Khusus pada masa pandemi, transgender yang tidak memiliki E-KTP mendapatkan kesulitan untuk mengikuti program vaksin Covid-19 (Madrim, 2. Transgender tidak memiliki kartu identitas disebabkan karena mereka bermasalah dengan keluarga dan kabur dari rumah tanpa membawa identitas. Akhibatnya, para transgender memiliki kesulitan kembali pada saat ingin mengurus identitas karena tidak memiliki surat pindah (Madrim, 2. Transgender, adalah kelompok masyarakat minoritas yang terpinggirkan dari segi sosial, ekonomi, politik, dan Peminggiran transgender semakin bertambah ketika seluruh layanan publik hanya dapat diakses melalui kepemilikan E-KTP. Laporan penelitian Indonesian Puzzle Community di Bandung tahun 2020 menunjukkan bahwa 84,2% responden transgender mengalami pengalaman buruk pada saat mengakses layanan publik karena tidak memiliki E-KTP (Riana, 2. Mitchel et. pada penelitiannya terkait transgender dan HIV AIDS di Indonesia menemukan bahwa transgender di Indonesia kesulitan untuk mengakses layanan kesehatan, misalnya layanan asurasi kesehatan melalui JKN. Akses layanan asuransi ini memiliki keterbatasan utama karena memiliki syarat yakni kepemilikan KTP dan KK. Selain itu, transgender yang memiliki pendapatan yang rendah juga tidak mampu membayar biaya bulanan asuransi. Jika tanpa asuransi, para transgender kesulitan untuk membayar biaya pemeriksaan dan obat. Kondisi transpuan dan kesulitan yang dihadapi karena ketiadaan KTP menjadi rumit. Transpuan tidak memiliki akses pada berbagai layanan publik seperti asuransi kesehatan, kepemilikan akun bank, asset seperti kendaraan dan tempat tinggal, dan akses lainnya yang mensyaratkan KTP. Kondisi yang rumit ini juga ditambah jika mengingat resiko kesehatan yang dihadapi transpuan, terutama transpuan yang bekerja sebagai pekerja seks (Gandhawangi dan Sinaga, 2. Pada saat pandemi, kesulitan yang dihadapi oleh transpuan bertambah karena adanya pembatasan mobilitas yang menyebabkan hilangnya lapangan pekerjaan bagi transpuan, misalnya transpuan yang bekerja sebagai kapster di salon dan Ketiadaan KTP ini, di masa pandemi menyebabkan transpuan kesulitan mengakses bantuan insentif dari pemerintah, mengakses shelter isolasi Covid-19, dan mengakses vaksin. Pada tahun 2021. Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Disdukcapi. menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberi kemudahan pengurusan dokumen kependudukan (E-KTP). KTP merupakan dokumen penting yang merupakan hak warga negara sekaligus syarat untuk mendapatkan layanan publik (Saputra, 2. Pada proses pengurusan E-KTP, pemerintah berjanji untuk tidak bersikap diskriminatif meski terdapat beberapa ketentuan yang tidak boleh diubah: nama transgender harus menggunakan nama sesuai akta kelahiran, jenis kelamin harus tetap menggunakan jenis kelamin biologis, dan harus menuliskan nama orang tua pada berkas pengajuan agar tetap tercatat garis keturunannya (Saubani, 2. E-KTP merupakan syarat penting untuk mengurus banyak hal: membuka akun bank, mengurus asuransi, mengakses layanan kesehatan hingga mengurus sertifikat tanah/kepemilikan asset tidak bergerak. Sayangnya, transgender di Indonesia masih sedikit yang memiliki E-KTP karena ditolak saat pengurusan karena antara jenis kelamin dan ekspresi gender yang berbeda, hingga ketiadaan kelengkapan berkas persyaratan . isalnya Kartu Keluarga dan Akta kelahira. Irene Santika Vidiadari. Jaringan Komunikasi Untuk Gerakan Sosial: Studi Kasus Pada Komunitas Transpuan Yogyakarta Untuk Akses E-KTP Hal ini membuat transgender menjadi kelompok yang tidak memiliki status kependudukan yang jelas, sekaligus mendapatkan kesulitan ketika mereka ingin mengakses layanan publik (Mallay, et. al, 2. Peminggiran-peminggiran yang dihadapi oleh transpuan ini tentu perlu diselesaikan. Untuk itulah transpuan khususnya di Yogyakarta membentuk Community-Based Organization, . rganisasi berbasis masyaraka. yang bekerja untuk mengupayakan pemenuhan hak-hak dasar bagi transpuan. Organisasi tersebut adalah IWAYO (Ikatan Waria Yogyakart. yang bekerja parallel dengan Kebaya (Keluarga Besar Waria Yogyakart. dan Pondok Pesantren Al Fatah (Pondok pesantren waria Yogyakart. Tiga organisasi di atas memayungi sembilan komunitas yang lebih kecil, yakni CBO yang lingkupnya dibagi berdasarkan wilayah tempat tinggal transpuan seperti perkumpulan waria gunung kidul, sidomulyo, jalan solo, dan lainnya. Community-Based Organization (CBO) merupakan organisasi yang menyediakan layanan sosial pada level lokal. Organisasi bersifat non profit dan aktivitasnya berdasarkan pada usaha-usaha sukarela (Chechetto-Salles & Geyer, 2. Berdasarkan definisi di atas. CBO sangat bergantung pada keterlibatan relawan, dan dukungan baik material maupun Hal ini bertujuan agar anggotanya yang menjadi penerima manfaat dari kerja yang dilakukan. Salah satu kerja yang dilakukan oleh CBO adalah kerja-kerja sipil, salah satunya oleh komunitas waria ini sebagai upaya untuk advokasi pemenuhan hak-hak sebagai warga sipil. Pada gerak advokasi yang dilakukan oleh IWAYO dan organisasi transpuan lainnya memerlukan komunikasi yang dilakukan ke dalam komunitas dan ke luar komunitas. Dinamika komunikasi inilah yang kemudian diteliti untuk memetakan jaringan komunikasi dan aktor yang terlibat pada upaya komunitas transpuan di Yogyakarta untuk mendapatkan hak sipilnya, yakni kepemilikan KTP. Penelitian terdahulu terkait perjuangan kelompok transpuan ditulis oleh Muharam. Pradhanawati. Ftriyah dan Supratiwi . yang membahas tentang pemberlakuan Peraturan Daerah terkait penanganan gelandangan dan pengemis, atau yang dikenal dengan Perda Gepeng, termasuk di dalamnya kelompok transpuan yang bekerja di jalanan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberlakuan Perda ini dianggap sebagai bagian dari diskriminasi dalam memperoleh hak bekerja bagi para transpuan. Penelitian lain dilakukan oleh Wahyu. Bakar dan Tajuddin . yang membahas tentang perjuangan kelompok transpuan pada masa pandemi di kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transpuan mengalami diskriminasi karena adanya pengabaian negara terhadap kelompok minoritas. Berdasarkan dua penelitian di atas, peneliti melihat adanya perbedaan dalam penelitian, yakni fokus masalah yang menjadi dasar gerakan sosial. Pada penelitian Muharam. Pradhanawati. Ftriyah dan Supratiwi . , penelitian berfokus pada pemaknaan transpuan terkait pemberlakuan Perda yang diskriminatif. Penelitian yang Wahyu. Bakar dan Tajuddin . fokus penelitiannya adalah pada proses eksklusi oleh negara yang dialami transpuan selama pandemi. Hal ini berbeda dengan penelitian ini yang berfokus pada perjuangan komunitas transpuan untuk mendapatkan hak-hak sipilnya, yakni akses e-KTP. Dengan demikian, aktor pada penelitian ini adalah pemerintah dan warga sipil. Diskriminasi pada Transpuan Transpuan merupakan sebuah istilah untuk menyebut seorang transgender perempuan. Sebelumnya istilah yang sering dipakai adalah waria . anita pri. Transpuan merupakan kelompok gender minoritas (LGBT) yang sering mendapatkan perlakuan diskriminatif, terutama diskriminasi yang berbentuk kekerasan. Siaran Pers Komnas Perempuan . menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023, terdapat 54 kasus kekerasan pada kelompok keragaman gender dan Laporan ini masih tergolong minim karena seringkali korban dengan identitas gender subordinat mendapatkan kekerasan tambahan ketika melaporkan kasusnya. Data lain, hasil survey Saputra. Shabrina dan Nugraha . menunjukkan bahwa 40,4% LGBTQ pernah mengalami kekerasan fisik yang berakibat luka berat, 35,4% mengalami kerugian karena tempat tinggal yang dirusak, 43,4% mengalami pemecatan akibat identitasnya yang non heteroseksual. Pada kelompok transpuan, diskriminasi berlapis dialami di lingkungan keluarga, transpuan mendapatkan perlakuan diskriminatif bahkan diusir dari rumah. Pada lingkungan sosial, transpuan dimarginalisasi . melalui sulitnya mendapatkan pekerjaan karena ekspresi gendernya (Fahira, 2. Diskriminasi berupa kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian juga dialami oleh transpuan, misalnya pembunuhan transpuan Mira oleh sekelompok orang (Sidik, 2. Pada sisi hak sipil, transpuan mengalami kesulitan saat ingin mengurus dokumen kependudukan seperti e-KTP, transpuan juga mendapatkan diskriminasi. Penelitian dari Indonesian Puzzle Community di Bandung tahun 2020 menunjukkan bahwa 84,2% responden transgender mengalami pengalaman buruk pada saat mengakses layanan publik karena tidak memiliki E-KTP (Riana, 2. Hal ini menjelaskan bahwa transpuan berada pada posisi yang sulit. Hak-hak Anterior Jurnal. Volume 24 Issue II. Mei 2025. Page 1 Ae 8 p-ISSN: 1412-1395. e-ISSN: 2355-3529 dasar sebagai warga negara tidak didapatkan karena ekspresi gender yang berbeda. Pada sisi yang lain, akses layanan publik hanya bisa didapatkan jika seorang individu memiliki dokumen identitas kependudukan. Adanya diskriminasi yang dihadapi oleh transpuan inilah yang mendorong terbentuknya komunitas transpuan di Yogyakarta seperti IWAYO (Ikatan Waria Yogyakart. , dan komunitas Pondok Pesantren Al Fattah. Dua komunitas ini dibentuk untuk memberikan advokasi pada transpuan yang memiliki hambatan ketika mengakses hak sipilnya dalam bentuk E-KTP. Komunikasi kelompok untuk Advokasi Komunikasi, pada dasarnya merupakan sebuah upaya untuk menyamakan pemahaman. Komunikasi kelompok merupakan upaya sekumpulan orang untuk mencapai pemahaman bersama di antara anggota kelompoknya (Mulyana, 2. Komunikasi biasanya dilakukan oleh kelompok untuk menyamakan tujuan dan upaya yang dapat dilakukan untuk mencapainya. Pada konteks gerakan pada komunitas minor . ada penelitian ini adalah transgende. , komunikasi dilakukan oleh komunikasi pada dua jalur: ke dalam komunitas dan keluar komunitas. Proses komunikasi ke luar komunitas akan melibatkan pihak lain yang disebut sebagai komunikasi jaringan (Glaser, 2. Fungsi dari komunikasi ini adalah untuk mendapatkan dukungan untuk mencapai tujuan Gerakan sosial merupakan sebuah bentuk tindakan kolektif, termasuk di dalamnya kepercayaan dan opini bersama (Glaser, 2. Hal-hal lain yang menjadi pertimbangan pada proses gerakan sosial adalah adanya jaringan, kepercayaan bersama, solidaritas, dan adanya konflik yang harus diselesaikan. Sebagai gerakan sosial berbasis komunitas, terdapat tiga hal yang mengikat anggota komunitas, yakni: keanggotaan, identitas, dan jaringan. Sebuah gerakan sosial berbasis komunitas merupakan sebuah upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan bersama. Pembentukkan komunitas dimulai dari upaya komunikasi kelompok untuk mencapai konsensus (Kusmanto, 2. Pada gerak komunitas, terjadi dinamika relasi sosial yang menjadi factor penentu pada keberlangsungan komunitas. Penelitian ini berfokus pada upaya komunikasi yang dilakukan oleh komunitas sehingga advokasi E-KTP untuk transpuan dapat Penelitian ini akan memberikan pemetaan jaringan komunikasi yang dilakukan oleh komunitas kepada pihak eksternal komunitas. METODOLOGI Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang berupaya untuk memberikan deskripsi mengenai komunikasi pada komunitas transpuan untuk berupaya mendapatkan KTP. Proses pengumpulan data dilakukan dengan teknik FGD semi terstruktur pada komunitas IWAYO Yogyakarta. Kegiatan FGD melibatkan empat narasumber yang merupakan perwakilan dari komunitas transpuan/waria di Yogyakarta. Narasumber tersebut adalah: YL perwakilan dari Ikatan Waria Yogyakarta SN dari Pondok pesantren Al Fatah WL dari Kelompok Dampingan Sebaya Violet RM dari Waria Crisis Center Penelitian ini juga menggunakan pengumpulan data observasi pada kegiatan rapat koordinasi IWAYO yang berisi laporan di masing-masing perkumpulan yang disebut sebagai focal point. Observasi ini dilakukan untuk mendapatkan data seputar gerak vocal point di masing-masing perkumpulan . ocal grou. dan masalah yang dihadapi. HASIL DAN PEMBAHASAN Kartu Tanda Penduduk merupakan kebutuhan penting bagi warga negara karena kartu identitas ini menjadi syarat untuk dapat mengakses layanan publik. Untuk itu, bagi warga negara yang tidak memiliki KTP tentu sangat kesulitan. Kesulitan ini dialami oleh para transpuan karena tidak memiliki KTP karena berbagai situasi. Pertama, transpuan yang minggat dari daerah asal karena diusir keluarga. Situasi darurat ini membuat transpuan tidak sempat membawa suratsurat penting yang dipakai sebagai syarat pengurusan KTP. AuContohnya seperti saya, dari Semarang, waktu saya kabur dari rumah, saya sempat bawa E-KTP saya sehingga waktu di Jogja ya saya tidak ada masalah. Coba kalau teman-teman yang diusir tanpa sempat berpikir untuk membawa surat penting? Atau teman-teman yang di jalanan lalu KTP nya jatuh dan hilang. Mereka kesulitan juga untuk mengurus KTP baruAy (LS, wawancara 10 Oktober 2. Pengusiran transpuan oleh keluarga yang diakibatkan stigma bahwa transpuan adalah aib membuat transpuan menjalani kehidupan di jalanan yang serba tidak pasti, terutama dari segi ekonomi dan keamanan. Terlebih lagi, jika transpuan ingin meminta penggantian KTP, mereka harus melengkapi sejumlah persyaratan, salah tiganya adalah Akta Kelahiran, surat keterangan pindah, dan Kartu Keluarga. Hal ini terjadi sebelum tahun 2021. AuTahun 2014 saya membuat E-KTP dan harus menunggu 3 bulan baru jadi. Itupun ada perseteruan sengit karena harus ke kantor gubernur, dinas social, ombudsman, sampai akhirnya diijinkan, itupun lewat rapat dinsos, ombudsman, kantor gubernur, dukuh setempat, mereka mengijinkan atau tidakAwaktu itu ada 20 orang yang bisa membuat E-KTP dan selama 3 bulan kami bolak balik setiap hari ke DisdukcapilAy (YL. FGD tanggal 12 November 2. Ijin yang dimaksud YL adalah ijin untuk terdaftar Irene Santika Vidiadari. Jaringan Komunikasi Untuk Gerakan Sosial: Studi Kasus Pada Komunitas Transpuan Yogyakarta Untuk Akses E-KTP sebagai warga daerah tersebut sekaligus mendapatkan KTP setempat. Kemudahan mengurus KTP pada tahun 2021 menurut YL sangat membantu transpuan yang datang dari luar propinsi D. Yogyakarta untuk bisa memiliki kartu identitas. AuItu kan programnya pemerintah, artinya kami dikasih jalan, jadi teman-teman sudah bisa mengakses E-KTP biarpun mereka hanya pendatang dan nggak punya KTP lama, sekarang sudah bisa diurus tanpa harus punya surat pindah. Ay (SN. FGD tanggal 12 November 2. Isu terkait E-KTP merupakan isu yang sudah lama diangkat oleh kelompok transpuan. SN menyebutkan bahwa sejak 2009 komunitas transpuan sudah berusaha mengadvokasi kepemilikan E-KTP bagia transpuan karena semua layanan berhubungan dengan KTP, bahkan untuk mengakses kamar kos (SN. FGD tanggal 12 November 2. Pengalaman yang lain terkait E-KTP dialami oleh WL yang merupakan pendatang di Yogyakarta. AuSaya mengurus KTP karena saya pindahan, tapi saya tidak menemukan masalah karena saya langsung minta surat pindah dari kampung lalu bikin E-KTP karena saya secara langsung pindah ke Jogja. Waktu itu saya satu RT dengan beberapa transpuan dan kami pilih untuk jadi warga di RT 48 karena waktu itu di RT yang berbeda, kami dipersulit. Waktu itu saya disarankan ketua RT untuk membuat KK sendiri pada tahun 2019Ay (WL. FGD tanggal 12 November 2. Penjelasan WL di atas menunjukkan bahwa keterbukaan dari pejabat terkait . etua RT dan keluraha. menjadi factor penentu kemudahan akses E-KTP. Pada pengalaman WL, ketua RT di RT 48 merupakan ketua RT yang tidak banyak bertanya dan ia merasa sudah cukup dekat dengan ketua RT tersebut. Aukalau sekarang sama . RTnya sudah Kami terlibat acara seperti kerjabakti, agustusan, dan ketua RT melihat sendiri aktivitas yang kami lakukanAy (WL. FGD tanggal 12 November 2. Keterlibatan transpuan di kegiatan kampung mengikis prasangka terhadap transpuan Hal ini juga dikarenakan ada ruang yang dibuka oleh warga dan ketua RT sehingga mereka bisa saling mengenal. Hal positif yang dirasakan oleh transpuan adalah kemudahan akses surat rekomendasi dari RT agar mereka bisa mengajukan pembuatan E-KTP. Dinamika Komunikasi pada Komunitas Transpuan di Yogyakarta Komunitas transpuan di Yogyakarta yang menjadi subjek penelitian ini adalah komunitas IWAYO (Ikatan Waria Yogyakart. Pondok Pesantren Al Fatah. Kelompok Dampingan Sebaya Violet dan Waria Crisis Center. Empat komunitas transpuan ini merupakan komunitas yang saling berkaitan dengan anggota komunitas yang sama, yakni transpuan yang tinggal di Yogyakarta. Hal yang membedakan dari setiap komunitas adalah lingkup kerjanya. IWAYO merupakan komunitas yang bergerak pada bidang advokasi hak trasnpuan. Aukalau dari Iwayo itu lingkup kerjanya lebih ke advokasi ke teman-teman yang mengalami tindakan kekerasan dari keluarga atau dari masyarakat setempatAy (YL, perwakilan IWAYO. FGD tanggal 12 November 2. Para anggota komunitas sadar bahwa posisi sebagai transpuan adalah posisi yang rentan, terutama pada kekerasan. Data dari menunjukkan bahwa transpuan merupakan kelompok rentan kekerasan di berbagai aspek kehidupan, mulai dari kekerasan fisik, verbal, hingga kekerasan secara seksual dan Kerentanan kelompok transpuan ini membuat perkumpulan seperti IWAYO harus bekerja secara parallel di berbagai aspek agar para transpuan seminimal mungkin mendapatkan hak dasarnya. jadi keanggotan dari komunitas itu dipayungi IWAYO. Iwayo ini focus pada advokasi kebijakan dan advokasi yang lain, itu kami juga ada organisasi yang sejajar dengan iwayo yaitu ponpes dan kebaya. Kl ponpes itu lebih focus ke religious dan kesenian, kalau kebaya lebih ke kesehatan dan peningkatan ekonomi. Jadi seperti itu. Kalau KDS Violet itu pendampingan kawan2 ODHIV. KDS itu kelompok dampingan atau dukungan sebaya. Itu focus kegiatannya dan organisasinya. Kemudian secara bersama2 karena yang sesungguhnya yang kami urus orangnya sama, yaitu waria DIY tapi fokusnya beda. jadi melalui banyak lembaga ini kami kemudian kadang bersatu ketika melakukan kegiatan saling bantu membantu, jadi ketika ponpes ada kegiatan psikologi sistem, dibantu kawan kebaya dan iwayo. (SN, perwakilan pondok pesantren Al Fatah. FGD tanggal 12 November 2. IWAYO disebut sebagai payung besar dalam kerja komunitas waria di Yogyakarta. Kerja parallel IWAYO dilakukan dengan membentuk kelompok kerja yang lebih kecil seperti KDS Violet yang bergerak untuk mendampingi waria dengan HIV/AIDS. Kelompok Dampingan Sebaya ini secara berkala datang ke kos tempat tinggal waria untuk membantu mengajukan permintaan obat maupun dukungan secara psikologis. Selain memberikan advokasi pada transpuan yang mengalami kekerasan dari keluarga dan masyarakat. IWAYO juga memayungi sembilan titik komunitas kecil atau yang dikenal dengan vocal point. Au(IWAYO) memayungi 9 titik komunitas kecil seperti, komunitas waria kotagede, iwaba, kulprog . , komunitas waria badran. Komunitas waria sidomulyo, seruni . l sol. Ay (SN, perwakilan pondok pesantren Al Fatah. FGD tanggal 12 November 2. Pada struktur organisasi dari CBO transpuan. IWAYO memiliki kedudukan yang sama dengan Kebaya dan Pesantren Al Fatah. Lingkup kerja dari Pesantren Al Fatah adalah pada persoalan religiusitas dan kesenian. Kebaya mengurusi persoalan kesehatan dan peningkatan ekonomi. Di bawah ketiganya, terdapat Waria Crisis Center, sebuah organisasi yang memberikan pelayanan bagi transpuan yang lansia, sedangkan KDS (Kelompok Dampingan Sebay. Violet merupakan kelompok yang memberikan pendampingan dan perawatan bagi transpuan yang ODHIV/ODHA. Anterior Jurnal. Volume 24 Issue II. Mei 2025. Page 1 Ae 8 p-ISSN: 1412-1395. e-ISSN: 2355-3529 AuViolet itu kan untuk ODHIV, cara perawatan, memberikan dukungan sosialnya gimana, itu yang ada di Violet apalg odhiv itu kan ganti-ganti orang. Ada yang bisa mandiri, ada yang harus dibantu. Karena shelternya yang ada di kebayaAy (WL, perwakilan KDS Violet. FGD tanggal 12 November 2. Melalui penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa pada komunitas transpuan di Yogyakarta terdapat pembagian kerja yang cukup kompleks. Pembagian kerja ini berdasarkan pada kondisi kerentanan yang dihadapi oleh anggota komunitas. Sebagai kelompok marginal, anggota komunitas transpuan mengupayakan kerja pelayanan bagi anggota komunitas lain yang kesulitan. Pada level internal, komunitas melakukan acara perkumpulan seminggu sekali, yakni pada saat acara arisan dan pengajian. Acara ini dilakukan untuk mendorong agar semua anggota dapat saling mengenal dan saling mengetahui kabar masing-masing. AuSaya ini bendahara arisan, karena setiap minggu ada undian arisan, jadi kan teman-teman pada seneng untuk Siapa tahu mereka yang dapat arisan. Jumlahnya juga lumayanAy (YL, perwakilan IWAYO. FGD tanggal 12 November 2. Penjelasan YL di atas menunjukkan bahwa pendekatan emosional dalam komunitas merupakan hal yang penting. Selain melakukan koordinasi secara internal, kelompok transpuan juga melakukan komunikasi dengan kelompok rentan lainnya seperti kelompok disabilitas, penghayat kepercayaan, dan kelompok lainnya. kami punya koalisi lintas isu, itu terdiri dari kawan jaringan kelompok rentan. Seperti: penghayat, minoritas agama, katolik. Kristen, hindu, budha, disabiltas. CIQAL. SP kinasih, dari keloimpok buruh gendong. ART, lalu kawan-kawan waria dan masyarakat adat. Jadi koalisi lintas isu bergerak bersama karena kami kesulitan mengakses pendidikan, akses pekerjaan, kesehatan, kita sebisa mungkin kita lakukan bersama-sama. Kami punya pertemuan bulanan di LKiS. Karena penggagasnya adalah lkis. (SN, perwakilan pondok pesantren Al Fatah. FGD tanggal 12 November 2. Komunikasi dengan komunitas lainnya menjadi salah satu bentuk gerakan kolektif yang dibangun untuk meraih tujuan bersama yakni kesetaraan pada akses pendidikan, pekerjaan, dan lainnya. PEMBAHASAN Transpuan. Komunitas, dan Isu E-KTP Diskriminasi kepada kelompok transpuan dialami pada berbagai aspek kehidupan. Tidak hanya di Indonesia, di negara lain seperti India, kelompok transpuan menghadapi penolakan, kekerasan dan termarginalkan. Mereka mengalami stigmatisasi dan diekslusikan dari masyarakat. Beberapa masalah yang dihadapi oleh transgender antara lain pada aspek pendidikan, pekerjaan, kesehatan, kualitas hidup, hak sipil, dan lainnya (Atheeque PP dan Nishanthi, 2. Pada konteks Indonesia, transpuan mengalami masalah utama yakni kepemilikian E-KTP yang merupakan kartu identitas yang menjadi syarat utama untuk mengakses beragam fasilitas seperti layanan kesehatan, ekonomi dan lainnya. Masalah dasar dari kepemilikan E-KTP pada transpuan adalah kondisi mereka yang memiliki masalah di keluarga, keputusan untuk meninggalkan keluarga atau diusir tanpa membawa surat-surat berharga, atau karena tinggal di jalanan dan kemungkinan kartu identitasnya hilang. Upaya untuk mendapatkan kartu identitas yang baru juga sulit karena transpuan membutuhkan surat pindah domisili yang tidak sempat mereka urus di tempat tinggal asalnya. Pada situasi yang kompleks ini, maka komunitas memiliki peran penting pada upaya untuk memenuhi kebutuhan kepemilikan kartu identitas. Komunitas yang bergerak dengan kekuatan jejaring pada pemangku kepentingan seperti dinas sosial membantu transpuan mendapatkan E-KTP. IWAYO merupakan komunitas berbasis masyarakat yang didirikan untuk mencapai advokasi untuk komunitas gender minor, yakni transpuan. IWAYO melakukan beberapa fungsi yakni: Fungsi komunikasi: Komunikasi dilakukan dengan koordinasi rutin yang berbentuk arisan, karena memiliki daya tarik ekonomi, pengajian bersama karena memiliki daya tarik spiritual. Fungsi jejaring: untuk mempercepat meraih tujuan yakni untuk mendapatkan akses E-KTP. IWAYO melakukan gerakan kolektif bersama CBO yang lain, terutama yang bergerak di isu keberagaman seperti kelompok difabel, perempuan, ataupun kelompok rentan lainnya. Pada level internal, jejaring dilakukan dengan melakukan pembagian kerja dan membentuk komunitas yang lebih kecil . ub-komunita. yang bergerak sesuai area tempat tinggal transpuan. Pembagian kerja ini dilakukan dengan membentuk kelompok kerja yang bergerak di bidang kesehatan . enangani lansia dan ODHA), religius (Pondok Pesantre. , bidang ekonomi . elalui Kebay. Fungsi pemberdayaan: Komunitas melakukan fungsi pemberdayaan terutama melalui trauma healing, latihan pertanian terutama pada saat pandemi. Fungsi sosial: Komunitas melakukan fungsi sosial dengan mendorong anggota komunitas untuk terlibat dalam kegiatan warga sekitar. Hal ini bertujuan untuk menggerus stereotyping pada transpuan. Pada sisi yang lain, keterbukaan dan penerimaan dari para pemangku kepentingan juga bergerak dalam isu EKTP ini. Beberapa pengalaman transpuan menunjukkan bahwa mereka memiliki kesulitan mengakses E-KTP karena banyaknya persyaratan yang sulit dipenuhi dan stigma dari masyarakat yang meminggirkan kelompok transpuan. Keberadaan ketua RT yang menerima transpuan dan bersedia membantu untuk kepengurusan E-KTP juga menjadi kunci Irene Santika Vidiadari. Jaringan Komunikasi Untuk Gerakan Sosial: Studi Kasus Pada Komunitas Transpuan Yogyakarta Untuk Akses E-KTP sukses pemenuhan kebutuhan hak sipil transpuan. Upaya yang dilakukan para transpuan adalah dengan mengikuti kegiatan bersama dengan masyarakat setempat agar stigma semakin tergerus. Jaringan Komunikasi Untuk Gerakan Sosial Jaringan komunikasi merupakan relasi yang dijalin antar aktor yang membentuk perilaku pertukaran informasi dalam sebuah sistem (Hapsari. Sarwono, dan Eriyanto, 2. Terkait dengan studi jaringan komunikasi, terdapat dua kata kunci yang penting, yakni aktor dan relasi. Pada konteks penelitian ini jaringan komunikasi yang dibangun dilakukan oleh IWAYO ke dalam komunitas dan ke luar komunitas. Jaringan komunikasi ke dalam komunitas dilakukan dengan kegiatan arisan, pengajian dan rapat rutin. Kegiatan arisan dan pengajian ini secara kultural mengikat setiap anggota IWAYO yakni transpuan yang tinggal di area Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan pengajian merupakan kegiatan keagamaan rutin yang diselenggarakan dengan mengundang ustad/ustadzah yang berperan untuk memberikan kotbah dan memimpin doa. Arisan, merupakan sebuah kegiatan dimana sekelompok orang mengumpulkan uang secara teratur dan kemudian diundi pemenangnya pada setiap periode (Andani. Ariyani, dan Hapsari, 2. Arisan memiliki daya tarik secara ekonomi bagi para anggotanya, untuk itulah kegiatan ini menjadi sarana untuk mengumpulkan anggota komunitas. Selain arisan, setiap anggota memiliki kesempatan untuk melakukan komunikasi tatap muka dan bertukar informasi tentang kondisi masing-masing dan masalah yang dihadapi. Pembentukan sub komunitas yang lebih kecil dilakukan oleh IWAYO untuk memudahkan koordinasi antar anggota komunitas yang tempat tinggalnya tersebar di seluruh area Yogyakarta. Sub komunitas dibentuk untuk memudahkan koordinasi jika terjadi kekerasan yang dialami transpuan di daerah tertentu. Saat ini. IWAYO memayungi 9 titik komunitas. Jaringan yang dibangun ke luar komunitas IWAYO antara lain dengan aktif berjejaring dengan kelompok minor lainnya seperti kelompok disabilitas, penganut agama minoritas, anak jalanan, dan lainnya. Koalisi lintas isu ini menjadi fokus kerja untuk meraih tujuan bersama, salah satunya untuk dapat mengakses vaksin COVID-19 pada masa pandemi. Hapsari. Sarwono, dan Eriyanto . menjelaskan bahwa relasi antar aktor tidak harus timbal balik namun mempunyai tujuan dan aktivitas yang sama. Gerak kolektif yang dilakukan oleh IWAYO bersama kelompok minoritas lainnya menjadi kekuatan yang menunjukkan bahwa perjuangan kesetaraan merupakan kerja-kerja kolektif dan berjejaring. KESIMPULAN Kelompok transpuan di Indonesia memiliki tantangan besar yakni kepemilikan E-KTP. Hal ini disebabkan karena seringkali transpuan kehilangan dokumen-dokumen berharga atau mengalami kesulitan administratif. Situasi ini diperburuh dengan adanya stigma yang meminggirkan transpuan. Untuk memenuhi hak sipil ini, perlu kerja kolektif melalui IWAYO yang memiliki fungsi pada beberapa aspek yakni fungsi komunikasi, jejaring, pemberdayaan dan sosial. Komunitas juga bekerja kolektif dengan kelompok minoritas lain agar dapat memenuhi hak bersama termasuk akses E-KTP. Gerakan kolektif tidak hanya membantu individu mendapatkan E-KTP namun mempermudah akses pada hak-hak sipil lainnya. Keberadaan komunitas dan dukungan pemangku kepentingan yang memiliki sikap terbuka dan menerima keberagaman, proses memperoleh E-KTP dapat menjadi lebih mudah. Solidaritas dan kerjasama antar kelompok diperlukan untuk memperjuangkan kesetaraan hal dan menghadapi isu diskriminasi di antara masyarakat. UCAPAN TERIMA KASIH Saya mengucapkan terima kasih kepada Universitas Atma Jaya Yogyakarta yang telah memberikan pendanaan penelitian ini. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada komunitas transpuan Yogyakarta. IWAYO beserta seluruh entitas di bawahnya (Pesantren Al Fatah. Waria Crisis Center. KDS Violet dan sub komunitas di seluruh Yogyakart. yang telah dengan hangat menerima kedatangan saya untuk berdiskusi. REFERENSI