JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 13 Desember 2025 ISSN: 2963-2730 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI ILEGAL (Studi Kasus Impersonation di Media Sosia. Muhammad Chaidar*, 2Jawade Hafidz Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Islam Sultan Agung *Corresponding Author: mhdchaidar@gmail. ABSTRAK Latar belakang penelitian didasarkan pada maraknya kasus penipuan investasi bodong yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, seperti kasus CV. Nur Asrof Sejahtera yang melibatkan sekitar 3. 700 korban dengan kerugian mencapai 116 miliar rupiah. Permasalahan utama meliputi bentuk perlindungan hukum, hambatan dalam implementasinya, dan upaya penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan kasus . ase approac. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui penelitian kepustakaan, serta data primer dari wawancara dengan penyidik, penuntut umum, hakim, pelaku, dan korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum secara preventif dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui sosialisasi dan edukasi, meskipun belum merata hingga ke pedesaan. Secara represif, aparat penegak hukum menindak pelaku dengan pidana penjara, namun perlindungan terhadap korban seperti restitusi dan kompensasi belum optimal. Permasalahan utama adalah kurangnya perhatian pada hak korban, seperti pengembalian kerugian melalui penggabungan perkara ganti rugi atau permohonan Kesimpulan penelitian adalah perlindungan hukum terhadap korban perlu ditingkatkan melalui harmonisasi antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Saran yang diajukan meliputi perluasan sosialisasi OJK, penerapan hukum progresif oleh hakim untuk memprioritaskan hak korban, serta penguatan regulasi perlindungan korban dalam sistem peradilan pidana. Kata kunci: Perlindungan hukum, korban tindak pidana, penipuan investasi ilegal, media sosial JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 13 Desember 2025 ISSN: 2963-2730 Abstract The background of this research is based on the rampant cases of fraudulent investments that have caused huge losses to the public, such as the case of CV. Nur Asrof Sejahtera, which involved around 3,700 victims with losses reaching 116 billion rupiah. The main issues include the form of legal protection, obstacles in its implementation, and efforts to resolve it. This study uses an empirical juridical method with a statute approach and a case approach. Data sources were obtained from primary, secondary, and tertiary legal materials through literature research, as well as primary data from interviews with investigators, prosecutors, judges, perpetrators, and victims. The results of the study show that preventive legal protection is provided by the Financial Services Authority (OJK) through socialization and education, although it is not yet evenly distributed to rural areas. Repressively, law enforcement officials punish perpetrators with imprisonment, but protection for victims, such as restitution and compensation, is not yet optimal. The main problem is the lack of attention to victims' rights, such as compensation through the consolidation of compensation cases or restitution requests. The conclusion of the study is that legal protection for victims needs to be improved through the harmonization of legal certainty and substantive justice. The recommendations include expanding OJK socialization, the application of progressive law by judges to prioritize victims' rights, and strengthening victim protection regulations in the criminal justice system. Keywords: Legal protection, victims of crime, illegal investment fraud, social media PENDAHULUAN Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi secara pesat telah memberikan dampak positif maupun negatif terhadap kehidupan masyarakat. Salah satu dampak negatif yang semakin meruncing adalah maraknya kejahatan di dunia maya, khususnya tindak pidana penipuan investasi ilegal atau bodong melalui media sosial dan platform digital lainnya. Fenomena ini menunjukkan adanya perubahan pola kejahatan yang awalnya bersifat konvensional, kini bertransformasi ke ranah online yang lebih kompleks dan sulit dikendalikan oleh aparat penegak hukum. Investasi bodong biasanya menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dengan prosedur yang tampak legal dan terpercaya. Namun, kenyataannya, modus operandi pelaku sering kali menipu korban dengan skema yang rumit dan tersembunyi. Penipuan ini tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan investasi formal. Khusus di wilayah Kota Semarang, kasus penipuan investasi ilegal menunjukkan peningkatan setiap tahunnya, sehingga menimbulkan keresahan sosial dan menciptakan ketidakamanan ekonomi di masyarakat Dalam konteks perlindungan hukum terhadap korban, berbagai regulasi dan kebijakan yang ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta undang-undang terkait kejahatan siber, memiliki peran penting dalam mengatasi permasalahan ini. Akan tetapi, implementasi di lapangan masih menghadapi banyak kendala, termasuk kurangnya JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 27 November 2025 ISSN : 2963-2730 pemahaman masyarakat terhadap hak-haknya dan sulitnya membuktikan adanya tindak pidana penipuan di ranah digital secara konkret Selain faktor regulasi, tantangan lainnya adalah kurang optimalnya peran lembaga penegak hukum dalam mengusut dan menindak pelaku penipuan investasi bodong. Banyak korban mengeluhkan lambatnya proses penyidikan, minimnya apresiasi terhadap kerugian yang mereka alami, hingga terbatasnya upaya rehabilitasi dan perlindungan terhadap korban secara menyeluruh. Akibatnya, korban seringkali merasa kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum dan enggan melaporkan kejadian yang mereka alami, yang pada akhirnya memperburuk situasi dan memperpanjang permasalahan. Kajian-kajian sebelumnya menyebutkan bahwa dalam penanganan kriminalitas berbasis digital, diperlukan pendekatan yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dan Pentingnya sosialisasi dan edukasi masyarakat mengenai risiko investasi ilegal, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan siber, menjadi faktor krusial dalam upaya perlindungan korban. Penelitian terdahulu juga menyoroti perlunya sinergi antara lembaga pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepolisian dalam memantau dan menindak pelaku kejahatan digital tersebut Di samping itu, fenomena impersonation media sosial sebagai modus operandi penipuan investasi ilegal semakin berkembang. Pelaku sering menggunakan identitas palsu dan media sosial sebagai alat utama untuk menarik korban dan menyebarkan penipuan secara masif dan terstruktur. Pemanfaatan media sosial untuk aktivitas penipuan ini memerlukan pendekatan hukum yang mampu menekan sekaligus preventif agar praktik tersebut dapat diminimalisasi dan pelaku hukum bisa lebih mudah mengidentifikasi serta menindak Berdasarkan kondisi tersebut, penting kiranya dilakukan penelitian tentang perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan investasi bodong, khususnya di wilayah Kota Semarang. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan mekanisme perlindungan hukum yang tersedia, mengidentifikasi kendala yang dihadapi korban dalam mendapatkan perlindungan, serta mencari solusi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan tersebut di era digital yang terus berkembang. Dengan pemahaman yang mendalam terhadap permasalahan ini, diharapkan dapat dirumuskan kebijakan dan strategi perlindungan hukum yang lebih tepat sasaran, efektif, dan mampu menjawab tantangan kejahatan siber khususnya penipuan investasi bodong melalui media sosial. Perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama dalam rangka membangun rasa keadilan dan memperkuat ketahanan masyarakat di tengah kompleksitas kejahatan digital saat ini Berdasarkan latar belakang diatas, penulis tertarik mengangkat permasalahan tersebut lebih mendalam melalui penelitian dengan judul Au PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI ILEGAL. (Studi Kasus Impersonation di Media Sosia. JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 27 November 2025 ISSN : 2963-2730 RUMUSAN MASALAH Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan investasi ilegal (Studi Kasus Impersonation Media Sosia. ? Permasalahan apakah yang ditemui dalam perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan investasi ilegal (Studi Kasus Impersonation Media Sosia. ? Bagaimana upaya mengatasi permasalahan yang ditemui dalam perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan investasi ilegal (Studi Kasus Impersonation Media Sosia. ? TUJUAN PENELITIAN Untuk mengetahui dan memberikan penjelasan terhadap perlindungan hukum korban tindak pidana penipuan investasi ilegal (Studi Kasus Impersonation Media Sosia. Untuk mengetahui dan memberikan gambaran permasalahan yang ditemui dalam perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan investasi ilegal (Studi Kasus Impersonation Media Sosia. Untuk mengetahui dan memberikan alternatip penyelesaian terhadap perma- salahan yang ditemui dalam perlindungan hukum terhadap korban tindak pi- dana penipuan investasi ilega (Studi Kasus Impersonation Media Sosia. METODE Pendekatan Penelitian Metode pendekatan yang digunakan di dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum Penelitian hukum normatif biasanya hanya terdiri dari studi dokumen, dimana sumber hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori-teori hukum dan pendapat dari para sarjana. Penelitian hukum normatif juga dikenal sebagai penelitian kepustakaan atau studi dokumen. Spesifikasi Penelitian Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis yaitu sebuah pengembangan dari metode deskriptif yang bertujuan untuk menjelskan gagasan manusia tanpa aaspek analitis yang kritis. Sedangkan penelitian deskriptis analitis bertujuan untuk menggambarkan peraturan prundang-undangan yang terkait dengan teori-teori hukum serta praktek pelaksanaan hukum positif yang berkaitan dengan suatu pemasalahan yang Sumber Data Bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang bersifat autoritatif yang artinya bahan tersebut memiliki otoritas, yaitu berasal dari hasil tindakan yang dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan Bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang merujuk pada sumber-sumber yang memberikan penjelasan atau analisis tentang bahan hukum primer. Sumber42 JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 27 November 2025 ISSN : 2963-2730 sumber ini termasuk literatur hukum, buku-buku ilmu hukum, makalah, dan jurnal yang relevan dengan masalah yang sedang diteliti. Bahan hukum tesier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, contohnya adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia. Metode Pengumpulan Data Dalam penulisan ini, metode pengumpulan data yang digunakan penulis adalah metode kepustakaan, dimana data diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan, atau library research adalah metode dimana data dikumpulkan dari berbagai sumber literatur, yang tidak terbatas pada buku saja tetapi juga mencakup bahan dokumentasi, majalah, jurnal, dan surat kabar. Tujuan dari penelitian kepustakaan adalah untuk menemukan berbagai teori, hukum, dalil, prinsip, pendapat, gagasan, dan elemen lain yang dapat digunakan untuk menganalisis dan memecahkan masalah yang sedang Analisis Data Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Analisis data dalam penelitian kualitatif dimulai sebelum dan sesudah melakukan penelitian lapangan, dimulai dari perumusan dan penjelasan masalah sebelum penelitian lapangan dilakukan, dan berlanjut hingga proses penulisan hasil penelitian Analisis data secara kualitatif dilakukan karena penulis ingin memberikan gambaran yang rinci, sistematis, dan menyeluruh mengenai perlindungan hukum terhadap korban tindak pinada penipuan investasi ilegal HASIL DAN PEMBAHASAN Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Investasi Ilegal Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan investasi bodong pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua bentuk, yaitu perlindungan hukum secara preventif . ebelum terjadinya penipua. dan perlindungan hukum secara represif . etelah terjadinya penipua. Perlindungan Hukum Secara Preventif Perlindungan hukum secara preventif merupakan tugas dan kewenangan utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, lembaga ini berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat. Wewenang ini mencakup pemberian informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya , meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 27 November 2025 ISSN : 2963-2730 berpotensi merugikan masyarakat , serta melakukan tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Melalui Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas Waspada Investas. OJK melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang praktik penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang ilegal. Tujuan dari kegiatan ini adalah agar masyarakat dapat membedakan antara perusahaan investasi yang legal dan perusahaan investasi yang bodong/ilegal, sehingga jumlah korban dapat diminimalkan. Dalam praktiknya, perlindungan hukum yang bersifat preventif ini telah dilaksanakan secara berkelanjutan dan terprogram setiap bulannya oleh OJK. Kegiatan sosialisasi dan edukasi ini dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak kompeten, termasuk Bank Indonesia, lembaga perbankan pemerintah maupun swasta nasional, unit perbankan perkreditan rakyat (BPR), perbankan syariah, lembaga pembiayaan keuangan lainnya, serta instansi pemerintah dan swasta. Bentuk sosialisasi dan edukasi yang dilakukan meliputi acara seminar, workshop, focus discussion, sarasehan, dan sosialisasi turun langsung ke lapangan dengan memberikan penyuluhan-penyuluhan. Namun demikian, pelaksanaan sosialisasi dan edukasi tersebut seringkali terbatas, umumnya hanya dilakukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Jawa Tengah. Keadaan ini mengakibatkan sosialisasi belum menyentuh pelosok desa-desa, sehingga tidak semua warga masyarakat mengerti dan memahami betul ciri-ciri investasi yang benar/legal. Permasalahan ini diperparah oleh keterbatasan jumlah personel/sumber daya manusia OJK dan fakta bahwa kedudukan OJK hanya ada di wilayah Provinsi dan belum ada di tingkat Kabupaten/Kota. Kondisi ini menyebabkan banyak warga masyarakat belum memahami betul perusahaan investasi, sehingga mereka mudah terbujuk dengan iming-iming bunga bagi hasil yang cukup tinggi, tergiur, dan akhirnya menjadi korban tindak pidana investasi bodong. Perlindungan Hukum Secara Represif Perlindungan hukum secara represif diimplementasikan setelah terjadinya tindak pidana penipuan investasi bodong. Perlindungan ini menjadi tugas dan tanggung jawab aparat penegak hukum . enyidik, penuntut umum, dan hakim pengadila. Aparat bertugas untuk menegakkan norma hukum yang dilanggar, yaitu Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan. Proses penegakan hukum dimulai dari penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat dan barang bukti, pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum, pembuatan surat dakwaan, pelimpahan ke pengadilan, hingga proses pemeriksaan dan pemutusan perkara dengan menjatuhkan hukuman maksimal 4 . tahun penjara. Dalam kenyataannya, setelah hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, perkara pidana penipuan investasi bodong dianggap telah selesai. Hal ini terjadi karena aparat penegak hukum bertindak dalam ranah penegakan hukum yang mewakili kepentingan publik, bukan dalam ranah kepentingan privat atau perlindungan kepentingan pribadi/perseorangan. Konsekuensinya, kepentingan korban tindak pidana sering JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 27 November 2025 ISSN : 2963-2730 terabaikan dan tidak mendapat tempat serta perhatian dari aparat penegak hukum, terutama dalam hal kerugian yang dialami. Pada hakikatnya, korban tindak pidana penipuan investasi bodong berhak mendapatkan perlindungan hukum represif, khususnya mengenai ganti rugi setelah pelaku divonis. Ganti kerugian yang dapat diberikan kepada korban dalam bentuk restitusi dan Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung Sementara itu, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, dan penggantian biaya untuk tindakan tertentu. Berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan , ganti kerugian akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana , dan penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. Selain restitusi, korban juga berhak mendapatkan konseling yang diberikan akibat dampak negatif psikis , pelayanan/bantuan medis , bantuan hukum , dan pemberian informasi. Pemberian informasi ini berkaitan dengan proses penyelidikan dan pemeriksaan tindak pidana yang dialami oleh korban. Dalam kasus penipuan investasi bodong di wilayah Kota Semarang, perlindungan hukum represif yang diberikan terbatas hanya dalam hal pemberian informasi saja kepada korban mengenai perkembangan kasus. Mengenai pemberian restitusi berupa pembayaran ganti rugi atas tidak kembalinya uang korban, korban memiliki beberapa mekanisme yang dapat ditempuh: Penggabungan Perkara Ganti Kerugian: Diatur dalam Bab Xi KUHAP (Pasal 98. Korban dapat meminta hakim ketua sidang untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian ke dalam perkara pidana, selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Pengajuan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum: Menggunakan gugatan perdata biasa, namun penggugat . harus menunggu adanya putusan pengadilan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap . Gugatan ini dapat diajukan secara perseorangan atau secara kelompok . lass actio. Gugatan class action memerlukan kriteria seperti numerosity . umlah penggugat banya. , commonality . esamaan fakta dan dasar huku. , typicality . esamaan tuntuta. , dan adequacy of representation . elayakan perwakila. Permohonan Restitusi: Dilakukan dengan merujuk pada UU No. 13 Tahun 2006 juncto UU No. 31 Tahun 2014 dan PP No. 44 Tahun 2008. Permohonan diajukan secara tertulis kepada pengadilan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) , yang dapat JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 27 November 2025 ISSN : 2963-2730 diajukan sebelum atau setelah pelaku dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Faktanya, pada kasus penipuan investasi ilegal/bodong di Semarang, tidak diajukan penggabungan perkara ganti rugi dalam perkara pidananya. Akibatnya, hakim hanya menjatuhkan hukuman berupa pemidanaan . idana penjara 2 tahun 6 bula. terhadap pelaku. Ahmad Habibi Bin Turkam Nawawi, tanpa memperhatikan kepentingan korban yang menderita kerugian. Hal ini berarti korban tidak mendapatkan perlindungan hukum atas kerugian yang dialami. Selain itu, ganti rugi dalam bentuk kompensasi dari negara tidak dapat diberikan karena tidak ada dasar hukumnya untuk investasi bodong/fiktif yang Permasalahan Yang Ditemui Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Investasi Ilegal Negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat melalui sistem peradilan pidana, di mana korban tindak pidana merupakan pihak yang sangat membutuhkan perhatian dan perlindungan karena mengalami kerugian. Namun, korban tindak pidana penipuan investasi bodong di Kota Semarang ditempatkan pada posisi yang lemah. Setelah korban melaporkan peristiwa pidana, mereka tidak memiliki akses untuk mendapatkan salinan arsip laporan polisi. Berita Acara Pemeriksaan (BAP), surat perintah penyidikan, atau bahkan berkas perkara hingga putusan pengadilan. Dalam proses persidangan, meskipun korban menempati posisi penting sebagai saksi untuk mengungkap peristiwa pidana, pembuat undang-undang dan penegak hukum umumnya hanya tertuju pada pelaku tindak pidana . agaimana menemukan cara penjatuhan sanksi yang lebih tepat, tegas, dan adi. Akibatnya, kepentingan korban tindak pidana penipuan investasi bodong sering terabaikan, dan keberadaan korban dalam proses peradilan pidana, khususnya pada tahap penyelidikan dan penyidikan, kurang mendapat tempat dan perlindungan hukum. Peraturan perundang-undangan yang berlaku . us constitutu. memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana yang lebih bersifat abstrak atau perlindungan secara tidak Hal ini disebabkan karena tindak pidana dilihat sebagai perbuatan yang melanggar tertib hukum secara abstrak, bukan menyerang/melanggar kepentingan hukum seorang . secara pribadi dan konkrit. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana tidak tertuju kepada perlindungan korban secara langsung dan konkrit, melainkan hanya perlindungan korban secara tidak langsung dan abstrak. Realitanya, hak-hak pelaku tindak pidana dalam KUHAP lebih diperlihatkan dan diutamakan daripada hak-hak korban . ictim of crim. Sejak awal proses pemeriksaan, hak-hak pelaku . ak bantuan hukum, perlakuan baik, tanpa penyiksaa. dilindungi, sementara hak-hak korban tidak terakomodir sama sekali oleh KUHAP, menyebabkan perlindungan terhadap korban kurang maksimal. JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 27 November 2025 ISSN : 2963-2730 Permasalahan lemahnya perlindungan hukum terlihat jelas dalam praktik penegakan Pada proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian Daerah (Pold. Jawa Tengah, korban sebagai pelapor hanya diminta memberikan keterangan dan barang bukti, namun tidak diikutsertakan mengenai pengembalian kerugian dana/uang. Kedudukan korban di persidangan hanya sebagai saksi korban. Dengan dijatuhkannya pidana penjara, persoalan korban dianggap telah selesai. Artinya, perlindungan hukum terhadap korban lebih bersifat abstrak dan tidak langsung. Padahal, perlindungan secara langsung . seharusnya juga memperhatikan kepentingan korban untuk mendapatkan hak ganti rugi . akibat kerugian materi yang dialami, baik melalui penggabungan ganti rugi, gugatan perdata, gugatan kelompok . lass actio. , maupun pengajuan permohonan restitusi. Upaya Mengatasi Permasalahan Yang Ditemui Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Investasi Ilegal Berbagai aktivitas perekonomian di tengah masyarakat tidak selamanya berdampak adakalanya membuka peluang tumbuh subur dan berkembangnya bisnis investasi bodong/ilegal. Kasus investasi bodong di Indonesia telah menelan banyak korban dan kerugian fantastis, seperti kasus Pandawa Group. First Travel. PT. Cakrabuana Sukses Indonesia, dan Dream Freedom. Peristiwa serupa terjadi di Kota Semarang, di mana perusahaan Oknum dengan modus investasi di bidang peternakan Multi Level Marketing (MLM) modern telah merugikan sekitar 3. 700 orang dengan total kerugian ditaksir 116 milyar rupiah. Faktor penyebab utama terjerumusnya warga masyarakat . adalah keinginan mendapatkan keuntungan dalam jumlah besar secara mudah, cepat, dan instan tanpa memperhitungkan risikonya. Selain itu, korban terlalu mudah percaya dengan imingiming menggiurkan dari produk investasi dengan imbal hasil yang cukup tinggi , serta ketidaktahuan/kurangnya informasi dalam membedakan mana bisnis investasi yang legal dan yang ilegal. Peristiwa penipuan investasi bodong ini tidak boleh dibiarkan berlanjut. Selain penegakan hukum terhadap pelaku, yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah melindungi masyarakat dari investasi ilegal dan bagaimana memberikan perlindungan kepada masyarakat yang sudah menjadi korban. Selama ini, penyelesaian perkara lebih memfokuskan perhatian terhadap pelaku dan penjatuhan hukuman/pidana, sedangkan korban hanya diminta sebagai pemberi kesaksian atau sumber informasi. Hal ini mengakibatkan korban penipuan investasi bodong kurang mendapat tempat dalam pemberian perlindungan hukum, baik material maupun immaterial. Dengan dipidananya pelaku, hanya tercapai kepastian hukum, namun belum terpenuhi aspek keadilan bagi korban yang mengharapkan pengembalian uang/dana. Oleh karena itu, upaya mengatasi permasalahan ini menuntut aparat penegak hukum . enyidik, penuntut umum, dan hakim pengadila. untuk selalu memperhatikan kepentingan korban yang mengalami kerugian material dan immaterial. Tugas aparat bukan hanya mempidana pelaku demi kepastian hukum, tetapi juga wajib memperhatikan JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 27 November 2025 ISSN : 2963-2730 hak-hak korban. Aparat penegak hukum dituntut memiliki kepekaan/sensitivitas untuk menciptakan rasa keadilan bagi warganya. Merujuk pada nilai-nilai dasar hukum Gustav RadbruchAikeadilan, kemanfaatan, dan kepastianAidiperlukan harmonisasi di antara ketiganya. Apabila terjadi ketegangan, nilai keadilan harus diutamakan. Keadilan, meskipun abstrak, mengandung makna perlindungan hak, persamaan derajat, dan asas proporsionalitas. Penegakan hukum pidana terhadap penipuan investasi bodong harus menghindari pendekatan yang hanya bersifat positif-legalistis, yang memandang hukum sebatas peraturan formal-tekstual. Sebaliknya, diperlukan pendekatan hukum progresif dengan kreativitas untuk menggali dan menemukan kaidah-kaidah hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Hakim, dengan kemandirian dan integritasnya, diharapkan dapat memberikan putusan hukum secara progresif, yang berkualitas, dan dapat memenuhi rasa keadilan substantif bagi korban. KESIMPULAN Perlindungan Hukum Terhadap Korban (A. Perlindungan Hukum Preventif dan Represi. : Perlindungan hukum terhadap korban penipuan investasi bodong belum berjalan optimal karena adanya disparitas antara implementasi perlindungan preventif dan represif. Secara preventif, sosialisasi OJK tidak merata hingga ke desa, menyebabkan tingginya kerentanan masyarakat. Secara represif, penegakan hukum cenderung fokus pada pemidanaan pelaku (Pasal 378 KUHPidan. untuk kepentingan publik, dan mengabaikan hak korban untuk mendapatkan ganti rugi . Hal ini terbukti dari kasus di Semarang yang tidak mencantumkan penggabungan perkara ganti kerugian, sehingga vonis hakim hanya bersifat pidana tanpa mengembalikan kerugian korban. Permasalahan yang Ditemui (B. Permasalahan yang Ditemu. : Permasalahan utama adalah perlindungan hukum yang bersifat abstrak/tidak langsung, di mana kepentingan korban . erugian material dan immateria. terabaikan karena aparat penegak hukum lebih mementingkan penjatuhan sanksi pidana. Korban ditempatkan pada posisi lemah, bahkan tidak memiliki akses ke salinan dokumen proses Hal ini menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan dan praktik penegakan hukum saat ini lebih mengakomodir hak-hak pelaku daripada hak-hak korban, sehingga keadilan substantif tidak tercapai. Upaya Mengatasi Permasalahan (C. Upaya Mengatasi Permasalaha. : Upaya mengatasi permasalahan ini menuntut OJK untuk memperluas sosialisasi hingga tingkat desa, serta menuntut aparat penegak hukum . hususnya haki. untuk menerapkan hukum progresif. Penerapan hukum progresif berarti hakim harus memiliki keberanian dan empati untuk memprioritaskan hak korban dengan cara menyita semua harta pelaku dan memerintahkan pengembalian kerugian material . , sehingga tercapai harmonisasi antara nilai kepastian hukum dan keadilan substantif bagi korban. JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 27 November 2025 ISSN : 2963-2730 DAFTAR PUSTAKA