https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. Received: 26 Mei 2024. Revised: 8 Juni 2024. Publish: 10 Juni 2024 https://creativecommons. org/licenses/by/4. Status dan Hak Mewaris Anak dari Perkawinan Campuran atas Tanah di Indonesia Andi Tenri Abeng Salangketo1. Sri Laksmi Anindita2 Universitas Indonesia. Depok. Indonesia, anditenriabengs@gmail. Universitas Indonesia. Depok. Indonesia, sri. a@gmail. Corresponding Author: anditenriabengs@gmail. Abstract: A child born in a valid marriage has the right to inherit the property inherited from both parents, including children born from mixed marriages. The right to inherit land in Indonesian law pays great attention to the citizenship status of the owner, this also applies to legitimate children born in mixed marriages that have been declared valid by law. Therefore, this research will be conducted to analyze the citizenship status of children born from mixed marriages in Indonesia and to analyze the legal position of children from mixed marriages in inheritance rights to land in Indonesia. The preparation of this research applies a type of normative legal research which is applied by literature review. The results of the research are that the status of children born from a valid marriage is legal, but if the marriage is invalid then the child only has a legal relationship with the mother. Legitimate children and Indonesian citizens can inherit all of their parents' assets, including land. However, if the child is not an Indonesian citizen, he cannot inherit land in Indonesia. Keyword: Child Status. Legal Position. Inheritance Rights. Abstrak: Seorang anak yang lahir dalam suatu perkawinan yang sah memiliki hak mewaris atas harta peninggalan kedua orang tuanya, termasuk anak yang lahir dari perkawinan Hak mewaris atas sebidang tanah dalam hukum Indonesia sangat memperhatikan status kewarganegaraan pemiliknya, hal ini juga berlaku untuk anak sah yang lahir dalam perkawinan campuran yang telah dinyatakan sah oleh hukum. Maka dari itu, penelitian ini akan dilakukan untuk menganalisis status kewarganegaraan dari anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran diIndonesia dan untuk menganalisis kedudukan hukum anak dari perkawinan campuran dalam hak mewaris atas tanah di Indonesia. Penyusunan penelitian ini menerapkan jenis penelitian hukum normatif yang diterapkan dengan kajian kepustakaan. Hasil penelitian yaitu status anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah adalah sah, namun apabila perkawinan tersebut tidak sah maka anak hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya. Anak yang sah dan Warga Negara Indonesia dapat mewarisi seluruh kekayaan orang tua nya, termasuk tanah. Namun apabila anak tersebut bukan Warga Negata Indonesia, tidak dapat mewarisi tanah di Indonesia. Kata Kunci: Status Anak. Kedudukan Hukum. Hak Mewaris. 854 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. PENDAHULUAN Seorang anak yang lahir dalam suatu perkawinan yang sah memiliki hak mewaris atas harta peninggalan kedua orang tuanya, termasuk anak yang lahir dari perkawinan campuran. Hak mewaris atas sebidang tanah dalam hukum Indonesia sangat memperhatikan status kewarganegaraan pemiliknya, hal ini juga berlaku untuk anak sah yang lahir dalam perkawinan campuran yang telah dinyatakan sah oleh hukum. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 atau biasa disebut Undang-Undang Perkawinan. Pasal 57 UU Perkawinan memberikan pengertian perkawinan campuran sebagai berikut: AuYang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Ay1 Undang-Undang Perkawinan secara eksplisit tidak mengatur tentang perkawinan beda kewarganegaraan, sedangkan pada kenyataanya sering terjadi perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing. 2 Salah satu hal yang biasanya menjadi kendala bagi orang yang melaksanakan pernikahan beda kewarganegaraan, baik di dalam maupun di luar negeri adalah mengenai perlindungan hukum apabila dalam perkawinan salah satu orang tua atau kedua orang tua meninggal dunia. Hal tersebut akan berimbas pada pembagian harta warisan. Di samping itu, persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak, status anak, dan hak mewaris Anak yang lahir dari perkawinan campuran apabila tidak dilakukan perjanjian perkawinan, maka terhadap harta benda dalam perkawinan campuran ini tunduk pada Pasal 35 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, yang di dalamnya yaitu: Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masingmasing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing- masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Ay4 Perbedaan kewarganegaraan di antara para pihak yang melakukan hubungan hukum akan melahirkan persoalan Hukum Perdata Internasional, misalnya terkait hak waris anak. Sampai saat ini, masalah waris dalam perkawinan campuran belum diatur secara tersendiri di Indonesia, sehingga masih berkaitan dengan hukum adat, hukum Islam, dan KUHPerdata. Batasan usia dianggap anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Menurut UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan bar. anak yang lahir dari perkawinan campuran dapat mempunyai hak kewarganegaraan ganda . sampai usia 18 tahun dan diberikan waktu 3 tahun untuk menentukan kewarganegaraan yang akan 5 Hal ini sebagai wujud perlindungan Negara terhadap hak anak atas identitas diri dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Retno S. Darussalam. Hukum Perkawinan dan Perceraian Akibat Perkawinan Campuran, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2. , hlm. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 35 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 855 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. Peraturan ini merubah status kewarganegaraan anak yang lahir dalam perkawinan campuran, sebelumnya dalam UU No. 62 tahun 1958 (UU Kewarganegaraan lam. status kewarganegaran anak mengikuti kewarganegaraan ayahnya, sehingga apabila dia tinggal di Indonesia akan diperlakukan sebagaimana WNA. Kewarganegaraan Indonesia dari sang Ibu hanya akan diperoleh oleh sang anak apabila dia tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan ayahnya, maka lahirnya undang-undang ini disambut gembira kaum ibu yang menikah dengan warga negara asing. 7 Meskipun demikian kewarganegaraan ganda ini juga menimbulkan persoalan baru: Adanya ketidakpastian hukum atas status anak, jika ada perbedaan hukum antara 2 negara, anak harus tunduk pada hukum negara mana, atau anak terhalang untuk mendapat kesempatan yang sama dengan WNI, seperti kasus yang menimpa seorang anak bernama Gloria Natapraja Hamel yang memiliki kewarganegaraan ganda karena ayahnya dari Perancis dan Ibunya WNI, oleh karena itu Gloria tidak diperkenankan untuk menjadi Paskibraka karena kewarganegaraannya. Dalam hal hak waris anak atas tanah, seorang anak yang berstatus WNA atau berkewarganegaraan ganda dapat kehilangan harta warisan mereka dari orangtuanya yang WNI, jika kita mengacu pada Pasal 21 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan bahwa hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak UUPA melarang seseorang yang mempunyai kewarganegaraan ganda untuk memperoleh hak milik dan hak atas tanah yang lain. Sementara disisi lain negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menjamin hak asasi anak (Pasal 1 butir . 9 Tidak hanya itu jaminan terhadap hak asasi wajib dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah. Dengan adanya harta harta peninggalan seorang anak dapat terjamin kehidupan, pendidikan dan masa depannya, dengan harta tersebut dia dapat melanjutkan hidupnya, bersekolah, dan berwirausaha. Apalagi sistem hukum waris di Indonesia menganut asas pewarisan bilateral, dimana seseorang menerima warisan dari kedua belah pihak baik dari garis keturunan laki-laki ataupun dari perempuan, ini tentu memperkuat hak anak untuk mendapat hak waris atas penginggalan orangtuanya. METODE Pada penyusunan jurnal ini menerapkan jenis penelitian hukum normatif yang diterapkan dengan kajian kepustakaan. Terdapat jenis pendekatan yang diterapkan yakni pendekatan undang-undang, analisis konsep hukum, dan pendekatan kasus. 11 Sumber data yang diterapkan berbentuk bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer terdiri atas peraturan perundang-undangan terkait dengan status dan hak mewaris anak dari perkawinan campuran, serta bahan hukum sekunder yang meliputi buku-buku, literatur, dan jurnal hukum yang terkait dengan topik bahasan. 12 Penelitian menggunakan metode pendekatan secara kualitatif. Data yang diperoleh dianalisis untuk selanjutnya dideskripsikan dalam bentuk kata atau bahasa atas suatu konteks khusus yang ilmiah. Davit Setyawan. AuStatus Hukum Kewarganegaraan AoAnakAo Hasil Perkawinan Campuran,Ay Komisi Perlindungan Anak Indonesia, 2014, https://w. id/publikasi/artikel/status-hukum-kewarganegaraananak- hasilperkawinan-campuran. Achmadudin Rajab. AuAoPeran Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan Dalam Mengakomodir Diaspora Untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat,AoAy Jurnal Konstitusi 14. No. , hlm. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Masruroh. Ainul, and Arum Widiastuti. "Hak Waris Tanah Bagi Anak Yang Lahir dari Perkawinan Campuran Menurut Hukum Perdata Internasional Dan Hukum Islam. " Jurnal Hukum dan Kenotariatan. Vol. No. , hlm. Muhammad. Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung. Citra Aditya, 2004, 134. Soekanto. Soerjono dan Mamudji. Sri. Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta. Rajawali Press, 2. , 14. Moleong. Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung. PT Remaja Rosdakarya. 2005, 5 856 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. HASIL DAN PEMBAHASAN Status Kewarganegaraan dari Anak yang dilahirkan dari Perkawinan Campuran di Indonesia Dalam hal perkawinan campuran masalah status anak ini juga menghadapi permasalahan yaitu berkaitan dengan kewarganegaraan dari anak. Selain daripada itu dalam UU Perkawinan mengenai kedudukan anak telah diatur pada Bab 9 dalam Pasal 42 sampai Pasal 44 yang antara lain menentukan: Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah (Pasal . Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (Pasal 43 ayat . Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh istrinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzinah dan anak itu akibat daripada perzinahan tersebut (Pasal 44 ayat . Pengadilan memberikan keputusan tentang sah atau tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan. (Pasal 44 ayat . Bertitik tolak dari pengaturan tersebut, bahwa UU Perkawinan tidak mengatur mengenai anak hasil perkawinan antar bangsa Indonesia dengan bangsa asing karena dalam Pasal 42 tersebut hanya mengatur mengenai kedudukan anak. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa UU Perkawinan hanya mengatur kedudukan anak hasil pernikahan antara warga negara Indonesia saja. Sedangkan apabila perkawinan yang berbeda kewarganegaraan, masalah kedudukan anak atau status anak ini memang dapat menimbulkan permasalahan. Dari segi hukum. Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA agar mereka tidak kehilangan haknya sebagai warga negara Indonesia, tetapi diberikan pilihan untuk tetap mempertahankan status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia atau mengikuti kewarganegaraan pasangannya yang berkewarganegaraan dan untuk jaminan kepastian hukum berupa kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anakanak yang lahir dari perkawinan campuran antara ibu WNI dan ayah WNA sampai berumur 18 tahun atau sudah kawin, dan setelah itu anak hasil pekawinan campuran harus memilih kewarganegaraannya. Dari segi sosial, latar belakang pengaturan status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 adalah perlakuan diskriminasi terhadap anak hasil perkawinan campur yang sah dari seorang ibu WNI dan seorang ayah WNA, anak yang lahir di luar perkawinan campur yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan anak dari ibu WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah dengan seorang ayah WNA, yaitu tidak adanya jaminan kepastian hukum sebagai WNA. Dalam hubungan dengan anak hasil dari perkawinan campuran diatur dalam Pasal 6 jo Pasal 4 huruf c dan d. Kepada mereka ini diberi kewarganegaraan ganda terbatas sampai berusia 18 . elapan bela. Jika terjadi perceraian Pasal 29 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Undang-Undang Perlindungan Anak, menentukan: Jika terjadi perkawinan campuran antara Warga Negara Republik Indonesia dan Warga Negara Asing, anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut berhak memperoleh Edithafitri. Rahmadika Safira. "Hak Waris Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Terhadap Hak Milik Atas Tanah. " Lex Administratum 5. , hlm. Darwis L. Rampay. Hak Waris Anak Dalam Perkawinan Campuran Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Jurnal Morality. Volume 2. Nomor 2, . 857 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. kewarganegaraan dari ayah atau ibunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Dalam hal terjadinya perceraian dari perkawinan sebagaimana dimaksud dalam ayat . , anak berhak memilih atau berdasarkan putusan pengadilan, berada dalam pengasuhan salah satu dari kedua orang tuanya. Dalam hal ini terjadi perceraian sebagaimana dimaksud dalam ayat . , sedangkan anak belum mampu menentukan pilihan dan ibunya berkewarganegaraan Republik Indonesia, demi kepentingan terbaik anak atau atas permohonan ibunya, pemerintah berkewajiban mengurus status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak tersebut. Beberapa asas yang berkembang di dalam hukum perdata internasional tentang akibat-akibat perkawinan . eperti masalah hak dan kewajiban suami istri, hubungan orang tua dan anak, kekuasaan orang tua, harta kekayaan perkawinan, dan sebagainy. adalah bahwa akibat-akibat perkawinan tunduk pada: Sistem hukum tempat perkawinan diresmikan . ex loci celebrationi. Sistem hukum dari tempat suami istri bersama-sama menjadi warga negara setelah perkawinan . emeenschapelijke nationaliteit/joint nationalit. Sistem hukum dari tempat suami istri berkediaman tetap bersama setelah perkawinan . emeenschapelijke woonplaats/joint residenc. , atau tempat suami istri berdomisili tetap setelah perkawinan. Untuk anak yang lahir dari perkawinan campuran, ayah dan ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda dan tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. bawah Undang-Undang kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayah, tetapi di bawah Undang-Undang kewarganegaraan yang baru, anak memiliki dua kewarganegaraan. perkawinan campuran ialah perkawinan antar warga negara Indonesia dan warga negara asing. Dengan adanya unsur asing pada perkawinan campuran, maka perkawinan campuran berada di dalam ranah atau lapangan Hukum Perdata Internasional (HPI). Hal ini karena disebabkan adanya foreign element yang dalam hal ini adalah perbedaan kewarganegaraan antara kedua belah pihak. Adanya unsur kewarganegaraan asing inilah yang kemudian melahirkan suatu hubungan yang bersifat Internasional. Adanya hubungan perkawinan antara perempuan dan laki-laki yang menundukkan diri kepada hukum yang berbeda tentunya di kemudian hari dapat menimbulkan suatu implikasi yuridis . kibat huku. pada lapangan hukum keluarga dalam Hukum Perdata Internasional. Selanjutnya persoalan yang timbul adalah hukum manakah yang harus diperlukan terhadap status personil sehubungan dengan adanya peristiwa hukum yang termasuk ke dalam hubungan Hukum Perdata Internasional. Sehubungan dengan hal ini maka di dalam Hukum Perdata Internasional kita mengenal adanya 2 . aliran atau prinsip mengenai hukum yang berlaku terhadap status personil ini, yaitu: Prinsip personalitas yang menentukan bahwa status personil dari pada seseorang baik Warga Negara Indonesia maupun warga Negara Asing adalah ditentukan oleh hukum Jadi di manapun seseorang itu berada, maka status personil berlaku hukum Prinsip Teritorialitas yang menentukan bahwa hukum yang berlaku bagi status personilnya seseorang di mana orang tersebut berada atau hukum di mana ia berdomisili. Mundung. Delvia Jenita. Harly Stanly Muaja, and Feiby S. Wewengkang. "Perlindungan Hukum Terhadap Pemenuhan Hak Waris Anak Dalam Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Hukum Perdata Internasional. " Lex Privatum 12. Putu Devi Yustisia Utami. Implikasi Yuridis Perkawinan Campuran Terhadap Pewarisan Tanah Bagi Anak. Jurnal Universitas Udayana. Denpasar. Bali, hal. 82, 20 April 2023. Mundung. Delvia Jenita. Harly Stanly Muaja, and Feiby S. Wewengkang. Op. 858 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. Status anak dalam perkawinan campuran menurut teori hukum perdata internasional, untuk menentukan status anak dan hubungan antara anak dan orang tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang tuanya sebagai persoalan pendahuluan, apakah perkawinan orang tuanya sah sehingga anak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, atau perkawinan tersebut tidak sah, sehingga anak dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya. 19 Sehingga, perlu diperhatikan prosedur perkawinan dari orangtuanya sudah memenuhi persyaratan agar perkawinan tersebut dinyatakan sah. Apabila perkawinan tersebut sah, maka status anak tersebut merupakan anak yang sah dan dapat mewarisi harta kedua orang tuanya. Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang Warga Negara Indonesia atau seorang Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan, dan bagi Warga Negara Indonesia tidak melanggar ketentuan UU Perkawinan. Bagi WNI yang akan melangsungkan pernikahannya di Luar Negeri harus menyampaikan kehendak nikahnya ke bagian konsuler Perwakilan RI di Luar Negeri. Penghulu di Luar Negeri harus memastikan bahwa berkas pemberitahuan kehendak nikah telah dipenuhi. Apabila calon pengantin WNI nya adalah seorang wanita hendaknya memastikan kehadiran wali atau surat wakalah wali yang diketahai oleh kepala KUA/Penghulu setempat di Indonesia dan dilegalisasi oleh pejabat yang membidangi kepenghuluan di Departemen Agama Pusat. Setelah pengumuman nikah dipampang selama sepuluh hari kerja maka akad nikah sudah boleh dilaksanakan. Pelaksanaan akad nikah kurang dari sepuluh hari kerja hanya dapat dilangsungkan oleh penghulu jika terdapat keadaan-keadaan mendesak, dan itupun harus memperoleh dispensasi dari Kantor Perwakilan RI di Negara setempat terlebih dahulu. Prosesi akad nikah yang terlaksana di luar negeri sama saja dengan prosesi akad nikah yang ada di dalam negeri. Jika perkawinan campuran dilaksanakan di negara pihak lainnya itu, maka berlakulah ketentuan tentang tata cara menurut hukum di negara yang bersangkutan. Selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara tempat perkawinan tersebut dilangsungkan, maka perkawinan adalah sah dengan segala akibat Namun, untuk sahnya perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri tersebut menurut hukum Indonesia harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1 . Sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat . UU Perkawinan yang berbunyi: AuDalam waktu 1 . tahun setelah suami istri itu kembali di wilayah Indonesia surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal merekaAy. Apabila perkawinan terebut tidak dicatatkan di Indonesia, perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada. Hal ini pun diperkuat dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Makamah Agung Tahun Bagi Pengadilan yang berbunyi: AuDalam hal terjadi perkawinan yang dilakukan di luar negeri yang tidak dicatatkan di Kantor Pencatat Perkawinan di Indonesia maka perkawinan itu dianggap tidak pernah ada. Ay Terhadap ketentuan seperti yang telah dijelaskan di atas, almarhumah Swita Motiram setelah ia menjadi Warga Negara Indonesia seharusnya melakukan pencatatan perkawinan, perceraian yang dilakukan di luar negeri (Hongkon. , serta anak yang dilahirkan dalam Darwis L. Rampay. Op. cit, hlm. Hilman Hadikusuma. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan. Hukum Adat. Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju, hlm. Irma Devita Purnamasari. Kiat-Kiat Cerdas. Mudah dan Bijak Memahami Masalah Hukum Pertanahan. Jakarta: Kaifa, hlm. 859 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. perkawinan tersebut pada Kantor Pencatatan Perkawinan di Indonesia, agar anak dari Almarhumah Swita Motiram dapat diakui oleh hukum di Indonesia. Demikian jelas sudah bahwa dengan tidak didaftarkannya Sunesh Rattan Ladharam pada Kantor Pencatatan Perkawinan di Indonesia, meskipun ia sebagai anak dari Almarhumah Swita Motiram akan tetapi ia sebagai Warga Negara Asing, maka terhadapnya tidak bisa diberlakukan hukum yang berlaku di Indonesia. Kedudukan Hukum Anak dari Perkawinan dalam Hak Mewaris Tanah di Indonesia Peralihan hak atas tanah dapat melalui jual beli, tukar menukar, hibah ataupun karena Dalam Pasal 26 ayat . Undang-Undang Pokok Agraria menjelaskan bahwa jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk pemindahan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Perolehan hak lazimnya terjadi karena pemindahan hak secara khusus atau satu persatu dari seorang kepada orang lain, misalnya karena jual beli, pemberian, pertukaran dan Namun ada juga perolehan hak secara umum, tidak memakai perincian satu Hal ini terjadi pada suatu pewarisan atau perkawinan dengan percampuran kekayaan. Seorang ahli waris mendapat seluruh atau sebagian dari semua hak si meninggal. Seorang isteri yang kawin dalam percampuran kekayaan memperoleh separuh dari semua hak-hak Akibat hukum dari peralihan hak tersebut, maka seseorang akan kehilangan hak terhadap sesuatu benda, dan orang lain mendapatkan hak tersebut karena sesuatu hal sebagaimana yang dijelaskan, yakni dapat melalui jual beli, warisan, pemberian, wasiat dan Suatu benda milik seseorang kemudian dialihkan hak miliknya kepada orang lain melalui hal-hal tersebut di atas, maka orang yang bersangkutan tidak dapat lagi menguasai benda tersebut, karena hak miliknya sudah beralih kepada orang lain. Salah satu cara untuk memperoleh hak kebendaan dalam hukum perdata adalah melalui pewarisan. Hak kebendaan diperoleh berdasarkan pewarisan menurut hukum waris yang berlaku. Ada tiga macam hukum waris yang berlaku, yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam dan hukum waris perdata. 25 Hukum waris mengatur cara beralihnya hak-hak dan kewajiban-kewajiban atas harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada orang lain yang masih hidup. Dalam membicarakan hukum waris maka ada 3 hal yang perlu mendapat perhatian:26 Orang yang meninggal dunia, yang meninggalkan harta kekayaan. Ahli waris yang berhak menerima harta kekayaan itu. Harta kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris, dan yang akan beralih kepada ahli waris. Dalam Pasal 58 Undang-Undang Perkawinan ditetapkan bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan suami/ istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kedudukan anak dalam hal ke warganegaraan, anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan ayahnya memperoleh status kewarganegaraan ayahnya (Pasal 13 Undang-Undang Kewarganegaran Republik Indonesi. Andrian Sutedi. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. ( Jakarta: Sinar Grafik. , hlm 3. Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, hlm 73. Ibid, hlm. Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm. Ali Afandi. Hukum Waris Hukum Keluarga dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Rineka Cipta, hlm Subekti. Op. 860 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. Terhadap WNI yang melakukan perkawinan campuran dengan WNA, tetap dapat memiliki hak milik atas tanah sepanjang WNI tersebut tidak melepaskan kewarganegaraannya mengikuti kewarganegaraan suami atau istrinya, juga sepanjang WNI yang melakukan perkawinan campuran tersebut melakukan perjanjian kawin terhadap pemisahan harta kekayaan. Apabila WNI yang melakukan perkawinan campuran tersebut berdomisili di luar negeri, dapat menunjukkan bukti kewarganegaraannya melalui paspor yang dimilikinya. Menyangkut status anak yang lahir dari pasangan kawin campur diatur dalam Pasal 59 ayat . Undang-Undang Perkawinan, kewarganegaraan si anak yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan orang tuanya menentukan hukum yang berlaku, baik mengenai hukum publik maupun hukum perdata. Kewarganegaraan anak yang lahir dalam perkawinan campuran akan menentukan terhadap hak milik atas tanah yang akan diwarisinya nanti. Kedudukan hak milik atas tanah yang diperoleh akibat pewarisan dalam perkawinan campuran adalah sama dengan kedudukan hak milik atas tanah yang dimiliki oleh WNI, sepanjang ahli waris yang menerima warisan hak milik atas tanah tersebut merupakan seorang WNI. Bahkan jika ahli waris tersebut berdomisili di luar negeri dapat memiliki hak milik atas tanah tersebut dapat menunjukkan paspor kewarganegaraan Indonesia. Di Indonesia, pengaturan mengenai siapa saja yang berhak menjadi ahli waris diatur di dalam Pasal 852 Kitab Undang-Undang Perdata. Berdasarkan pasal tersebut mengenai hukum kewarisan, dikatakan bahwa anak-anak atau keturunan yang lahir dari orangtuanya, berhak untuk mewarisi harta peninggalan dari para orangtuanya, dari garis lurus keatas seperti, kakek dan nenek mereka, atau dari keluarga-keluarga yang sedarah dengan mereka, tanpa membedakan besaran perolehannya baik bagi yang berjenis kelamin laki-laki ataupun perempuan, dan tanpa membedakan siapa yang lahir lebih dulu. Dalam hal adanya perbedaan kewarganegaraan antara pewaris dengan ahli waris, hal ini tidak menyebabkan gugur atau hilangnya ataupun menghalangi seseorang untuk mendapatkan hak mewaris seseorang selaku ahli waris dari pewaris. Sehingga dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ahli waris berkewarganegaraan asing atau Warga Negara Indonesia yang telah berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Asing tetap berhak untuk mewaris. Pembagian hak atas tanah waris warga negara Indonesia yang ditinggalkan oleh pewaris untuk ahli waris berupa tanah namun setelahnya merubah kewarganegaraan, maka terdapat beberapa ketentuan yang harus dijalani berkaitan dengan UUPA. Dengan berpindahnya kewarganegaraan akan berdampak pada hilangnya hak milik atas tanah namun dalam hal waris sedikit berbeda. Larangan kepemilikan tanah oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berpindah kewarganegaraan bukan menyebabkan hak warisnya menjadi gugur, solusinya ahli waris dapat memperoleh ganti dalam bentuk uang tunai atau hasil penjualan atas tanah waris, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat . UUPA. Berdasarkan peraturan mengenai kewarisan dalam KUH Perdata dan UndangUndang Pokok Agraria. Ahli waris yang telah berpindah kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia menjadi Warga Negara Asing tetap berhak untuk mewaris dari pewaris berkewarganegaraan Indonesia, hanya apabila harta warisan peninggalan dari pewaris ini berupa hak milik atas tanah, maka sesuai dengan ketentuan dari Pasal 21 ayat . ahli waris berkewarganegaraan asing ini wajib untuk melepaskan hak itu dalam jangka waktu 1 . tahun semenjak hilangnya kewarganegaraan Indonesia nya. Dan apabila ahli waris berkewarganegaraan asing tersebut tidak mau melepaskan hak nya maka hak tersebut menjadi hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara. Atau Ahli waris yang telah Irvan. Muhammad. Kurnia Warman, and Sri Arnetti. "Proses Peralihan Hak Milik atas Tanah Karena Pewarisan dalam Perkawinan Campuran. " Lambung mangkurat law journal 4. , hlm. Ibid. 861 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. berpindah kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Warga Negara Asing (WNA) ini tetap berhak mendapatkan bagian warisan dari tanah hak milik tersebut tetapi tidak untuk dimiki melainkan hanya berhak untuk mengambil sejumlah nilai atau harga yang sama atas barang tersebut. Pada prinsipnya orang asing tidak dapat menguasai dan memiliki tanah dengan hak milik. Namun demikian masih terdapat kemungkinan orang asing menguasai dan memiliki tanah dengan status hak milik. Kemungkinan itu diatur dalam Pasal 21 ayat 3 UUPA. Hak atas tanah merupakan suatu hak untuk menguasai tanah oleh Negara yang diberikan kepada seseorang, sekelompok orang, maupun kepada badan hukum baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara Asing (WNA). Negara merupakan organisasi kekuasaan tertinggi seluruh rakyat, yang mempunyai wewenang berdasar hak menguasai dari Negara yang digunakan untuk tujuan mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dasar pengaturan hak atas tanah sebagaimana tertuang pada Pasal 4 ayat . UUPA yang menyebutkan atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum. Secara umum peruntukan hak-hak atas tanah dibedabedakan pada jenis pemanfaatannya, serta pada subyek hukum yang akan menjadi pemiliknya, dapat diklasifikasikan sebagai berikut, yaitu:30 Hak Milik. Hak Guna Usaha. Hak Guna Bangunan. Hak Pakai. Pada prinsipnya, yang dapat menjadi pemegang hak atas tanah hanyalah subyek hukum yang memenuhi syarat sebagai pemegang jenis hak atas tanah dimaksud. Dari jenis hak atas tanah yang telah dijelaskan sebelumnya dapat diketahui bahwa orang asing hanya dapat memiliki hak pakai atas tanah dan hak sewa untuk bangunan. Undang-undang Pokok Agraria telah menjabarkan macam-macam hak atas tanah yang ada di Indonesia, salah satunya adalah hak milik. Hak milik adalah hak yang terkuat, dan terpenuh dimana hak milik memberikan kewenangan kepada pemiliknya untuk memberikan kembali suatu hak lain di atas bidang tanah yang menjadi hak milik baginya . apat berupa Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai, dengan pengecualian Hak Guna Usah. Terhadap subyek pemegang hak milik. Warga Negara Indonesia (WNI) adalah satusatunya yang dapat menggunakan hak milik atas suatu tanah. Dalam Pasal 21 UUPA disebutkan yang dapat mempunyai Hak Milik, yaitu: Hanya Warga Negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya. Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undang- undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau ilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung. Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. Seri Hukum Harta Kekayaan. Hak -Hak Atas Tanah Edisi 1 Cet 5. Jakarta: Kencana Prenada Media Group,2008, 5-26. 862 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. Selama seseorang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat . Pasal ini. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar PokokPokok Agraria menganut prinsip nasionalitas, yaitu hanya Warga Negara Indonesia yang mempunyai hubungan sepenuhnya dengan tanah. Hubungan yang dimaksud adalah dalam wujud Hak Milik. Terkait dengan Hukum Tanah Nasional dimana asas nasionalitas sebagaimana asas utama dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang hanya memberikan hak kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dalam hal pemilikan hak atas tanah, yang mana menutup kemungkinan bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk dapat Penerapan asas nasionalitas dalam UUPA tidak sepenuhnya melarang asing untuk memiliki hak atas tanah. Menurut ketentuan Pasal 8 ayat . Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan bahwa hak milik dapat dipunyai oleh setiap Warga Negara Indonesia tanpa menyebutkan perbedaan suku atau Bagi Warga Negara Asing di Indonesia undang-undang memberikan pengaturan tentang penguasaan atas tanah yang dapat dimilikinya, secara umum penguasaan tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) dan badan hukum asing mempunyai perwakilan di Indonesia diatur dalam Pasal 41 dan 42 UUPA yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha. Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Usaha. Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah, dan berdasarkan Pasal 42 UUPA menyebutkan bahwa bagi Warga Negara Asing yang berkedudukan di Indonesia hanya bisa mempunyai Hak Pakai. 31 Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia maka setiap orang asing yang berada di Indonesia harus memenuhi syarat-syarat keimigrasian yaitu mempunyai izin tinggal tetap, mempunyai izin kunjungan dan mempunyai izin tinggal terbatas. Pada dasarnya Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia hanya bisa memiliki tanah dan bangunan dengan hak pakai atau hak sewa. Hal ini diatur didalam Pasal 3 Permen Agraria Nomor 29 tahun 2016, yaitu: Orang Asing pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai. Dalam hal Orang Asing meninggal dunia, maka rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud pada ayat . dapat diwariskan. Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat . merupakan Orang Asing, maka ahli waris harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015 yang menyebutkan bahwa salah satu penguasaan hak atas tanah yang dapat dijadikan suatu objek hunian bagi Warga Negara Asing (WNA) hanyalah hak pakai atau hak pakai di atas hak milik. Sebagaimana diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan. Hak Guna Usaha dan Hak Pakai, diatur mengenai Hak Pakai selain dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Hak Pakai ini juga sebagai satu-satunya hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh orang asing di Indonesia. Aturan lain yang mengatur mengenai pemilikan tempat tinggal atau hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia dijelaskan dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Maria S. W Sumardjono. Kebijakan Pertanahan, (Jakarta: Buku Kompas, 2. , hlm. Ibid, hlm. 863 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. dimana Orang Asing dapat menghuni atau menempati rumah di Indonesia dengan cara hak sewa atau hak pakai. Apabila dilihat dari ketentuan Pasal 39 Undang Ae Undang No. 40 Tahun 1996 mengenai subjek hak pakai, maka sudah jelas bahwa warga asing yang berkedudukan di Indonesia dapat mempunyai hak pakai atas tanah. Hak Pakai secara khusus diatur pada Pasal 41 sampai dengan Pasal 43 UUPA dan pada Pasal 39 sampai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha. Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah. Jangka waktu hak pakai diatur di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1996, pada Pasal 45, selain pada undang-undang tersebut, jangka waktu hak pakai juga diatur di dalam Pasal 4 huruf a ayat . PP Nomor 103 Tahun 2015. Dalam ketentuan ini diberikan hak kepad a Warga Negara Asing (WNA) untuk melakukan perpanjangan atas hak pakai yang diberikan kepadanya untuk jangka waktu 20 . ua pulu. tahun dan dapat diperbaharui kembali untuk jangka waktu maksimal 30 . iga pulu. tahun, sehingga total jangka waktu yang diberikan kepada WNA untuk menguasai hak pakai adalah 80 . elapan pulu. Total jangka waktu tersebut, lebih lama dibandingkan dengan total jangka waktu yang diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 1996. Berdasarkan uraian di atas, dapat diartikan bahwa kedudukan hak milik atas tanah karena pewarisan dalam perkawinan campuran mempunyai kekuatan hukum yang sah apabila telah memenuhi segala ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undangundang dan peraturan lainnya. Sepanjang telah terjadi perjanjian kawin terhadap pemisahan harta dalam perkawinan campuran. Dimana hak milik atas tanah tersebut diwariskan kepada ahli waris yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia. KESIMPULAN Status kewarganegaraan dari anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran di Indonesia yang telah sesuai prosedur hukum di Indonesia adalah anak sah dan memiliki warga negara yang dipilih anak tersebut nantinya. Apabila ternyata perkawinan campuran tersebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan hukum maka status anak tersebut adalah anak luar kawin dan hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya sehingga kewarganegaraan anak sesuai dengan kewarganegaraan ibunya. Anak hasil perkawinan campuran yang bukan warga Negara Indonesia tidak dapat mewarisi hak milik atas tanah di Indonesia. Apabila anak tersebut merupakan warga Negara Indonesia yang berpindah kewarganegaraan, maka dalam jangka waktu 1 . atu tahu. sejak hilangnya kewarganegaraa Indonesia, wajib menyerahkan hak milik atas tanah tersebut. Hal ini dikarenakan Warga Negara Asing tidak dapat memegang hak milik atas tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. REFERENSI