Penerapan Klausul Bersyarat dalam Putusan Pengujian Formil Undang-Undang Application of Conditionally Clauses in a Formal Constitutional Review Decision Faiz Rahman Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Jl. Sosio Yustisia No. Bulaksumur. Sleman. DI Yogyakarta Email: fa i z . ra h m a n @u gm . a c . Naskah diterima: 04-04-2022 revisi: 29-05-2022 disetujui: 31-05-2022 Abstrak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVi/2020 merupakan putusan pertama yang mengabulkan pengujian formil sekaligus menjadi putusan pengujian formil pertama yang menggunakan model inkonstitusional bersyarat. Sedikit berbeda dengan pengujian materiil, dalam pengujian formil yang dinyatakan inkonstitusional adalah pembentukan undang-undangnya, bukan substansi undang-undang. Hal tersebut berdampak pada adanya perbedaan model klausul bersyarat yang digunakan dalam pengujian formil. Penelitian ini bermaksud menggali lebih dalam mengenai penerapan dan implikasi penggunaan klausul bersyarat dalam pengujian formil. Penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat tiga poin amar yang kemungkinan besar akan selalu menyertai klausul inkonstitusional bersyarat, yakni: perintah untuk memperbaiki proses pembentukan undang-undang dalam jangka waktu tertentu. mengenai jangka waktu sementara berlakunya undang-undang. dan pernyataan bahwa undang-undang akan menjadi inkonstitusional permanen apabila tidak dilakukan Kendati demikian, dengan memperhatikan desain pengujian formil dalam UU MK dan implikasi putusan inkonstitusional bersyarat dalam pengujian formil, perlu direfleksikan kembali apakah model putusan bersyarat ini tepat digunakan dalam konteks pengujian formil. Kata Kunci: Inkonstitusional Bersyarat. Klausul Bersyarat. Mahkamah Konstitusi. Pengujian formil undang-undang. DOI: https://doi. org/10. 31078/jk1926 Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penerapan Klausul Bersyarat dalam Putusan Pengujian Formil Undang-Undang Application of Conditionally Clauses in a Formal Constitutional Review Decision Abstract Constitutional Court Decision No. 91/PUU-XVi/2020 became the first formal review decision granting the submission and using a conditionally unconstitutional Slightly different from material review, in a formal review, what is declared unconstitutional is the procedure. Consequently, it affects the differences in applying conditionally clauses in a formal review. This research explores the conditionally clauses model used in formal review and its implication. Furthermore, this research illustrates those three clauses are likely always accompanied the conditionally unconstitutional ruling, namely: order to lawmakers to revise the law-making process in a specific statement regarding the transitional period of the enforcement of the Law. statement that the Law will become permanently unconstitutional if no changes are Nevertheless, considering the design of formal review in the Constitutional Court Law and implications of conditionally decision in formal review, the appropriateness of conditionally decision model for formal constitutional review need to be reconsidered. Keywords: Conditionally Clause. Conditionally unconstitutional. Constitutional Court. Formal Constitutional Review. PENDAHULUAN Latar Belakang Sejak terbentuknya Mahkamah Konstitusi (MK), telah banyak perkembangan yang terjadi dalam pelaksanaan kewenangan MK, terutama dalam kewenangan pengujian undang-undang, yang hingga saat ini menjadi kewenangan MK yang paling banyak 1 Salah satu perkembangan yang terjadi dalam pelaksanaan kewenangan pengujian undang-undang adalah model putusan conditionally constitutional . onstitusional bersyara. dan conditionally unconstitutional . nkonstitusional Putusan model ini tidak hanya sekedar menyatakan norma yang diujikan konstitusional atau tidak konstitusional, tetapi juga memberikan syarat atau tafsir atas konstitusionalitas atau inkonstitusionalitas norma yang diuji, sehingga konstitusionalitas atau inkonstitusionalitas normanya akan sangat bergantung pada pemenuhan atas syarat atau tafsir yang diberikan oleh MK. Penggunaan model putusan bersyarat ini kemudian menimbulkan diskursus mengenai kedudukan MK yang mengalami pergeseran, dari negative legislator . embatal norm. ke arah positive legislator . embentuk norm. Hal ini ditunjukkan melalui pemberian rumusan Aonorma baruAo untuk menggantikan norma yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. AuRekapitulasi Perkara Pengujian Undang-Undang,Ay Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2022, https://w. id/index. php?page=web. RekapPUU, diakses pada 3 April 2022. Faiz Rahman and Dian Agung Wicaksono. AuEksistensi Dan Karakteristik Putusan Bersyarat Mahkamah Konstitusi,Ay Jurnal Konstitusi 13, no. : 376Ae77. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penerapan Klausul Bersyarat dalam Putusan Pengujian Formil Undang-Undang Application of Conditionally Clauses in a Formal Constitutional Review Decision konstitusional atau bertentangan secara bersyarat. Lebih lanjut, penggunaan putusan bersyarat juga kerap dikaitkan dengan konsep judicial activism. Secara umum, judicial activism dimaknai sebagai kondisi di mana pengadilan tidak membatasi diri pada ajudikasi terhadap konflik hukum, tetapi juga kebijakan yang berpengaruh pada masyarakat luas. 3 Secara lebih spesifik, penggunaan model putusan bersyarat ini erat dengan salah satu pengertian utama dari judicial activism, yakni judicial law-making atau judicial AolegislationAo, yang secara sederhana berarti hakim membentuk hukum Dalam konteks MK di Indonesia, pembentukan hukum positif ini dapat dilihat melalui rumusan Aonorma baruAo yang dibuat oleh MK dalam putusan bersyarat, sehingga norma yang diuji dapat dilaksanakan secara konstitusional. Meskipun terdapat adanya perdebatan mengenai kedudukan MK yang mulai bergeser menjadi positive legislator. MK telah secara nyata menunjukkan posisinya untuk turut serta merumuskan ketentuan dalam undang-undang yang diuji, dengan alasan untuk mencegah kekosongan hukum atau persoalan konstitusional lain yang ditimbulkan dari dibatalkannya suatu undangundang atau ketentuan di dalam undang-undang. Salah satu perkembangan yang cukup menarik adalah penggunaan model putusan bersyarat dalam konteks pengujian formil. Dalam perspektif konseptual, pengujian formil sendiri merupakan suatu bentuk pengujian atas konstitusionalitas prosedur pembentukan suatu undang-undang. 6 Pengujian formil berangkat dari pemikiran bahwa dalam pembentukan suatu undang-undang, terdapat syarat prosedural tertentu yang harus dipenuhi untuk menjadikan suatu rancangan undang-undang menjadi undangundang, dan peran pengadilan di sini adalah menilai apakah syarat tersebut dilanggar atau tidak oleh pembentuk undang-undang. 7 Kendati demikian, hingga saat ini masih terdapat perdebatan mengenai konsep pengujian formil. Salah satu perdebatan yang berkembang berkaitan dengan penafsiran atas norma/prinsip dasar yang terkait dengan prosedur pembentukan undang-undang, menentukan apakah norma/prinsip tersebut dilanggar, dan apakah pelanggaran tersebut merupakan cacat dalam proses Kenneth M. Holland. AuIntroduction,Ay in Judicial Activism in Compararive Perspective, ed. Kenneth M. Holland (St. MartinAos Press, 1. , 1. Keenan D. Kmiec. AuThe Origin and Current Meanings of AoJudicial Activism,Ay California Law Review 92, 5 . : 1444. Ezra R. Thayer. AuJudicial Legislation: Its Legitimate Function in the Development of Common Law,Ay Harvard Law Review 5 . : 172. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 29/PUU-V/2007 perihal . , 230231. Putusan Nomor 39/PUU-XI/2013 . , 48. Sri Soemantri. Hak Menguji Material Di Indonesia (Alumni, 1. , 28. Suzie Navot. AuJudicial Review of the Legislative Process,Ay Israel Law Review 39, no. : 182. Ittai Bar-Siman-Tov. AuThe Puzzling Resistance to Judicial Review of the Legislative ProcessAy. Boston University Law Review, vol. : 1921Ae23. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penerapan Klausul Bersyarat dalam Putusan Pengujian Formil Undang-Undang Application of Conditionally Clauses in a Formal Constitutional Review Decision legislasi yang seharusnya membuat suatu undang-undang menjadi tidak sah. 8 Tentunya, pengadilan di berbagai negara memiliki pendekatan yang bisa jadi berbeda satu sama lain untuk menjawab hal-hal di atas, termasuk di Indonesia. Dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK), dinyatakan bahwa pengujian formil merupakan pengujian terhadap proses pembentukan undang-undang yang dianggap tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1. 9 Meskipun demikian, ketentuan yang berkaitan dengan pengujian formil cukup terbatas. Maka dari itu, penafsiran Hakim Konstitusi dapat menentukan seberapa luas atau sempitnya cakupan pengujian Dalam perkembangannya, pengujian formil di MK tidak hanya terbatas pada proses pembentukan undang-undang, tetapi juga hal-hal lain di luar materi muatan undang-undang, seperti asas pembentukan peraturan perundang-undangan seperti kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian antar jenis dan materi muatan, dan lain sebagainya. Permohonan pengujian formil pertama kali diajukan dalam Perkara No. 001021-022/PUU-I/2003 perihal pengujian Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Sebagaimana diketahui pula. Putusan MK No. 001-021-022/ PUU-I/2003 merupakan putusan MK pertama yang membatalkan keseluruhan undang-undang. Namun demikian, dalam amar putusannya MK menyatakan menolak permohonan pengujian formil yang diajukan pemohon. 11 Pasca putusan tersebut, berbagai permohonan pengujian formil yang diajukan ke MK tidak pernah ada satu pun yang dikabulkan. Baru pada tahun 2021 melalui Putusan MK No. 91/PUU-XVi/2020 perihal pengujian Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Putusan Uji Formil UU CK), untuk pertama kalinya MK mengabulkan permohonan pengujian formil undang-undang. Tidak hanya menjadi putusan pertama yang mengabulkan permohonan uji formil, putusan a quo juga menjadi putusan bersyarat pertama yang digunakan untuk pengujian Hal tersebut dinyatakan dalam amar putusannya, di mana MK menyatakan Ittai Bar-Siman-Tov. AuThe Role of Courts in Improving the Legislative Process,Ay Theory and Practice of Legislation 3, no. : 302. Lihat Pasal 51 ayat . huruf a AuUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Lebih lanjut, dalam perkembangannya MK telah beberapa kali menguji konstitusionalitas Perppu. Hal ini kemudian AodiformalkanAo oleh MK dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, dengan menyebutkan bahwa obyek pengujian dalam perkara pengujian undang-undang juga termasuk Perppu. Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, (Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2. , 94. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 . , 350. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penerapan Klausul Bersyarat dalam Putusan Pengujian Formil Undang-Undang Application of Conditionally Clauses in a Formal Constitutional Review Decision bahwa pembentukan UU CK adalah inkonstitusional bersyarat. 12 Selengkapnya MK menyatakan sebagai berikut: Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Mengabulkan permohonan Pemohon i. Pemohon IV. Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6. bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Autidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 . tahun sejak putusan ini diucapkanAy. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6. masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 . tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6. menjadi inkonstitusional secara permanen. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 . tahun pembentuk undangundang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6. maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6. dinyatakan berlaku kembali. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 91/PUU-XVi/2020 . , 416-417. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penerapan Klausul Bersyarat dalam Putusan Pengujian Formil Undang-Undang Application of Conditionally Clauses in a Formal Constitutional Review Decision Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. Sebagaimana dapat dicermati pada amar putusan di atas. MK secara eksplisit menyatakan bahwa pembentukan UU CK adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Autidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 . tahun sejak putusan ini diucapkan. Ay13 Frasa tersebut dapat dimaknai bahwa pembentukan UU CK pada dasarnya adalah inkonstitusional, apabila syarat yang diberikan MK tidak dipenuhi, yakni dilakukan perbaikan. Lebih lanjut, apabila hanya mendasarkan pada poin 3 amar putusan a quo, maka pembentukan UndangUndang Cipta Kerja pada dasarnya saat ini adalah inkonstitusional karena belum dilakukan perbaikan. Namun demikian, terhadap amar putusan MK di atas tentu tidak bisa dibaca secara parsial, namun harus secara menyeluruh dengan amar putusan yang lain, karena pada prinsipnya berbagai poin di atas merupakan satu kesatuan amar putusan. Sehingga, meskipun pada poin 3 amar putusan tersebut MK menyatakan inkonstitusional bersyarat. MK rupanya juga memberikan kondisi lain terhadap inkonstitusionalitas bersyarat dari pembentukan UU CK. Sebagaimana dapat dilihat pada poin 4 dan poin 5 amar putusan MK di atas. MK menyatakan bahwa UU CK masih tetap berlaku sampai dengan batas waktu perbaikan yang diberikan, yakni 2 . tahun sejak putusan dibacakan, dan akan inkonstitusional secara permanen apabila syarat melakukan perbaikan tersebut tidak dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang. Meskipun cukup banyak hal yang dapat dibahas dari putusan a quo, penelitian ini hanya akan berfokus pada pembahasan mengenai penggunaan putusan inkonstitusional Hingga saat ini, sependek penelusuran Penulis, belum terdapat penelitian yang secara spesifik membahas mengenai model putusan bersyarat dalam pengujian Fokus tersebut juga menjadikan penelitian ini berbeda dengan penelitian mengenai Putusan Uji Formil UU CK yang telah ada sebelumnya. Sebagai contoh. Dodi Haryono dengan judul penelitian AuMetode Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Konstitusional Undang-Undang Cipta KerjaAy berfokus pada pembahasan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVi/2020, 416. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penerapan Klausul Bersyarat dalam Putusan Pengujian Formil Undang-Undang Application of Conditionally Clauses in a Formal Constitutional Review Decision mengenai kompleksitas tafsir MK dalam menyelesaikan perkara a quo, meskipun juga terdapat pembahasan mengenai tafsir inkonstitusional bersyarat yang digunakan oleh MK. 14 Selebihnya, penelitian lain mengenai Putusan Uji Formil UU CK lebih banyak membahas isu-isu yang bersifat sektoral sesuai dengan AoklasterAo yang ada dalam UU CK. Pembahasan mengenai penggunaan model putusan bersyarat dalam pengujian formil ini menjadi hal yang cukup penting dalam diskursus pengujian undang-undang di MK. Hal ini mengingat dalam konteks pengujian materiil, baik putusan konstitusional bersyarat maupun inkonstitusional bersyarat, secara substansial memiliki implikasi yang tidak berbeda, karena apabila syarat atau tafsir yang diberikan MK dipenuhi, maka pelaksanaan norma yang diuji menjadi konstitusional. 15 Selain itu, sebagaimana dicontohkan di atas, dalam konteks pengujian materiil, salah satu alasan dijatuhkannya putusan bersyarat adalah untuk menghindari kekosongan hukum atau permasalahan konstitusional lain akibat dibatalkannya undang-undang yang diuji. Dalam konteks ini, maka Aonorma baruAo yang dibuat MK dalam putusannya bisa AolangsungAo diterapkan sesuai dengan syarat atau tafsir yang ditetapkan MK. Hal tersebut akan menjadi berbeda dalam konteks pengujian formil, di mana yang diuji bukanlah substansi undang-undangnya, melainkan proses pembentukannya. Implikasinya, klausul bersyarat dalam pengujian formil bisa jadi tidak langsung dapat dilaksanakan layaknya klausul bersyarat dalam konteks pengujian materiil. Apalagi, dalam konteks putusan inkonstitusional bersyarat yang didasarkan pada amar putusan mengabulkan, maka pada dasarnya undang-undang yang diuji adalah inkonstitusional, sampai syarat atau tafsir yang ditentukan dilaksanakan. Hal ini berdampak pada adanya perbedaan model klausul bersyarat dan implikasi penggunaan klausul bersyarat terhadap pembentukan undang-undang yang diuji. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, terdapat tiga permasalahan yang dibahas oleh Penulis, yakni: . apa saja aspek umum dari karakteristik putusan bersyarat?. bagaimana penerapan model klausul bersyarat dalam putusan pengujian formil?. bagaimana implikasi penggunaan klausul bersyarat terhadap undang-undang yang diuji? Dodi Haryono. AuMetode Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Konstitusional Undang-Undang Cipta Kerja,Ay Jurnal Konstitusi 18, no. : 774. Rahman and Wicaksono. AuEksistensi Dan Karakteristik Putusan Bersyarat Mahkamah Konstitusi,Ay Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penerapan Klausul Bersyarat dalam Putusan Pengujian Formil Undang-Undang Application of Conditionally Clauses in a Formal Constitutional Review Decision Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menekankan pada penggunaan dan analisis terhadap data sekunder. 16 Adapun data sekunder yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengujian peraturan perundang-undangan dan putusan MK, serta bahan hukum sekunder seperti buku, artikel jurnal, dan hasil penelitian yang berkaitan dengan pengujian peraturan perundang-undangan dan MK. Lebih lanjut. Penulis menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus dalam menganalisis berbagai bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini. PEMBAHASAN Aspek Umum Karakteristik Putusan Bersyarat Sebelum membahas lebih lanjut kedua permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. Penulis terlebih dahulu perlu memaparkan aspek umum yang perlu diperhatikan berkaitan dengan karakteristik putusan bersyarat sebagai landasan untuk lebih lanjut memahami persamaan dan perbedaan putusan bersyarat dalam pengujian formil dan materiil. Secara garis besar, karakteristik putusan bersyarat dapat dilihat setidaknya dari 4 . aspek, yakni . dasar penjatuhan. letak klausul bersyarat. tujuan klausul bersyarat. pelaksanaan klausul Dari dasar penjatuhannya, putusan konstitusional bersyarat didasarkan pada amar putusan menolak . orma yang diujikan konstitusiona. , sedangkan putusan inkonstitusional bersyarat didasarkan pada amar putusan mengabulkan . orma yang diujikan inkonstitusiona. Namun demikian, baik amar putusan mengabulkan maupun menolak, akan sangat bergantung pula pada petitum permohonannya, karena dalam perkembangannya, cukup banyak pemohon yang memohonkan bahwa norma yang diujikan adalah konstitusional atau inkonstitusional bersyarat. Kemudian, dari letak klausul bersyarat, untuk putusan konstitusional bersyarat, letak klausulnya bisa hanya di pertimbangan hukum saja, atau di pertimbangan hukum dan amar putusan. Hal ini mengingat MK dalam beberapa putusan konstitusional bersyarat hanya mencantumkan klausul bersyarat di pertimbangan hukumnya. Berbeda dengan putusan inkonstitusional bersyarat, di setiap amar putusannya memuat klausul bersyarat. Adanya perbedaan ini terkait dengan pengalaman MK Ishwara Bhat. Idea and Methods of Legal Research, (Oxford: Oxford University Press, 2. , 164. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 69/PUU-X/2012 . , 144. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan 008/PUU-i/2005 . , 495. Putusan Nomor 019-020/PUU-i/2005 . , 97-100. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penerapan Klausul Bersyarat dalam Putusan Pengujian Formil Undang-Undang Application of Conditionally Clauses in a Formal Constitutional Review Decision dalam menggunakan putusan konstitusional bersyarat yang hanya mencantumkan klausul bersyarat dalam pertimbangan hukum. Addresaat putusan MK sering kali mengabaikan bagian pertimbangan hukum yang merupakan dasar penentuan amar putusan . atio decidend. , sehingga menganggap tidak ada yang perlu ditindaklanjuti. Berkenaan dengan tujuan penggunaan klausul bersyarat, pada prinsipnya baik putusan konstitusional maupun inkonstitusional bersyarat memiliki kesamaan tujuan, yakni untuk memastikan bahwa pelaksanaan dari norma yang diuji sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945. Maka dari itu. MK memberikan penafsiran terhadap norma yang diuji, sehingga apabila tafsir tersebut ditaati, maka pelaksanaannya akan tetap konstitusional. Sebaliknya, apabila tidak ditaati, maka norma tersebut menjadi 20 Dengan demikian, secara a contrario, apabila syarat yang diberikan oleh MK dipenuhi, maka pasal yang diujikan adalah konstitusional. Kemudian, selain memastikan pelaksanaan norma sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945, terdapat beberapa tujuan lain yang secara spesifik disampaikan oleh MK, misalnya mendorong dilakukannya pengujian kembali apabila dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan tafsir atau syarat yang ditentukan oleh MK,21 atau mendorong dilakukannya legislative review oleh pembentuk undang-undang. Terakhir, berkenaan dengan pelaksanaan putusan bersyarat, maka konstitusionalitas maupun inkonstitusionalitas pelaksanaan norma yang diputus bersyarat akan sangat bergantung pada bagaimana addresaat putusan melaksanakannya. Hal ini juga berkaitan dengan dasar penjatuhan putusan. Dengan demikian, apabila addresaat putusan dalam melaksanakan norma yang telah diputus bersyarat sesuai dengan tafsir atau syarat yang ditentukan MK dalam putusannya, maka norma tersebut adalah konstitusional. Sebaliknya, apabila syarat tersebut dalam pelaksanaannya tidak dipenuhi oleh addresaat putusan, maka norma yang diuji menjadi inkonstitusional. Model Klausul Bersyarat dalam Pengujian Formil Sebagaimana dipaparkan di atas. Putusan Uji Formil UU CK merupakan putusan pertama yang mengabulkan permohonan pengujian formil sejak MK dibentuk. Terlebih. MK dalam putusan ini menggunakan model putusan inkonstitusional bersyarat. Dengan Syukri AsyAoari. Meyrinda Rahmawaty Hilipito, and Mohammad Mahrus Ali. AuModel Dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003 Ae 2. ,Ay Jurnal Konstitusi 10, no. : 687. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 54/PUU-VI/2008 . , 60. Putusan MK Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan 008/PUU-i/2005, 495. Putusan MK Nomor 21-22/PUU-V/2007, 242. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 14-17/PUU-V/2007 . , 132. Putusan Nomor 80/PUU-XV/2017 . , 114-115. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penerapan Klausul Bersyarat dalam Putusan Pengujian Formil Undang-Undang Application of Conditionally Clauses in a Formal Constitutional Review Decision kata lain, pembentukan UU CK pada dasarnya adalah inkonstitusional apabila syarat yang diberikan MK tidak dipenuhi, dalam hal ini adalah tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan a quo diucapkan. Selain itu. MK juga menyatakan bahwa UU CK masih tetap berlaku sampai jangka waktu yang ditentukan dan akan inkonstitusional secara permanen apabila tidak dilakukan perubahan sampai batas waktu yang ditentukan. Apabila diperhatikan, model amar putusan yang digunakan dalam putusan a quo serupa dengan yang digunakan MK dalam Putusan tentang Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawina. , dan Putusan tentang UndangUndang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Dalam kedua putusan tersebut. MK memberikan batas waktu bagi pembentuk undangundang untuk memperbaiki atau mengubah norma yang diuji sesuai dengan putusan MK atas pengujian kedua undang-undang tersebut. Sebelum kedua putusan di atas, model putusan yang memberikan Aojangka waktu untuk melakukan perbaikanAo juga pernah digunakan dalam Putusan MK No. 012-016019/PUU-IV/2006 perihal pengujian Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Dalam putusan a quo. MK menyatakan bahwa pasal yang diuji bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, namun tetap memiliki kekuatan hukum mengikat sampai dilakukan perubahan paling lambat 3 . tahun sejak putusan tersebut diucapkan. Ketiga putusan di atas dapat pula dikatakan sebagai AoembrioAo lahirnya model putusan inkonstitusional bersyarat dalam konteks pengujian formil sebagaimana diterapkan MK dalam Putusan Uji Formil UU CK. Hal ini dapat dilihat dari formulasi amar putusannya, di mana ketiga putusan sebelumnya mencantumkan secara eksplisit batas waktu perubahan atas undang-undang yang diuji, dengan rumusan sebagai berikut:25 Amar Putusan Pengujian UU Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK (Nomor 012-016-019/PUU-IV/2. Menyatakan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4. tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 . Putusan Nomor 80/PUU-XV/2017 . Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 . , 290. Putusan MK Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006. Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 dan Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017. enebalan oleh Penuli. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penerapan Klausul Bersyarat dalam Putusan Pengujian Formil Undang-Undang Application of Conditionally Clauses in a Formal Constitutional Review Decision sampai diadakan perubahan paling lambat 3 . tahun terhitung sejak putusan ini diucapkan. Amar Putusan Pengujian UU Perkawinan (Nomor 22/PUU-XV/2. Menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3. masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana telah ditentukan dalam putusan ini. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama 3 . tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3. , khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan. Amar Putusan Pengujian UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah/UU PDRD (Nomor 80/PUU-XV/2. Menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 28. Pasal 52 ayat . dan ayat . , serta Pasal 55 ayat . dan ayat . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5. masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama 3 . tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5. khususnya berkenaan dengan pengenaan pajak terhadap penggunaan listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun yang dihasilkan dari sumber lain selain yang dihasilkan oleh pemerintah (PT PLN) sejak putusan ini diucapkan. Poin amar serupa juga dapat ditemui dalam poin 4 dan poin 5 amar Putusan Uji Formil UU CK sebagai berikut:26 Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6. masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan Putusan MK Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006. Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 dan Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017. enebalan oleh Penuli. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penerapan Klausul Bersyarat dalam Putusan Pengujian Formil Undang-Undang Application of Conditionally Clauses in a Formal Constitutional Review Decision tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 . tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6. menjadi inkonstitusional secara permanen. Hal yang membedakan dengan ketiga putusan sebelumnya adalah tambahan frasa berkenaan dengan akibat hukum tidak dilakukannya perbaikan sebagaimana tertulis dalam poin 5 amar putusan a quo, yakni UU CK akan menjadi inkonstitusional secara permanen. Apabila memperhatikan berbagai putusan MK sebelumnya, rasio dimasukkannya frasa UU CK Aomenjadi inkonstitusional secara permanenAoAiapabila dikaitkan dengan model putusan yang serupa sebelumnya, pada prinsipnya juga berkaitan dengan ketaatan dari pembentuk undang-undang terhadap amar putusan serupa, khususnya dalam Putusan MK mengenai Pengujian UU KPK dan UU PDRD di atas. Dalam konteks pengujian UU KPK, meskipun dalam amar putusannya sudah dinyatakan secara eksplisit bahwa pasal yang diujikan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat 3 . tahun terhitung sejak putusan a quo diucapkan, pada akhirnya putusan tersebut tidak dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang. Bahkan pasal yang diujikanAiyakni Pasal 53, juga tidak diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketidaktaatan tersebut juga diperlihatkan oleh pembentuk undang-undang dalam Putusan MK mengenai pengujian UU PDRD. Kendati dalam amar putusannya telah dinyatakan bahwa jangka waktu melakukan perubahan paling lama adalah 3 . tahun sejak putusan diucapkan, pada praktiknya pasal yang diputus bersyarat tidak diubah sampai batas waktu yang ditentukan. Meskipun, pada akhirnya UU PDRD dicabut secara menyeluruh dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hal ini cukup berbeda dalam Putusan MK mengenai UU Perkawinan, di mana pembentuk undang-undang melaksanakan perubahan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Usia minimal perkawinan sebagaimana diputus bersyarat oleh MK Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penerapan Klausul Bersyarat dalam Putusan Pengujian Formil Undang-Undang Application of Conditionally Clauses in a Formal Constitutional Review Decision telah diubah pada tahun 2019 melalui Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Perkawinan. Lebih lanjut, klausul lain yang cukup menarik perhatian dari amar Putusan Uji Formil UU CK adalah mengenai pemberlakuan kembali undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut dengan UU CK apabila dalam jangka waktu yang ditentukan, pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan terhadap pembentukan UU CK. Klausul serupa sejatinya pernah digunakan oleh MK setidaknya dalam 2 . putusan, yakni putusan pengujian UU Ketenagalistrikan dan putusan pengujian UU SDA. 27 Kedua putusan tersebut sama-sama membatalkan undang-undang secara keseluruhan. Meskipun terdapat perdebatan dalam penggunaan amar putusan yang memberlakukan kembali undang-undang yang sudah dibatalkan tersebut, hal tersebut menurut MK dilakukan untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum apabila undang-undang dibatalkan secara menyeluruh. 28 Pandangan ini juga disampaikan dalam pertimbangan hukum putusan pengujian UU Ketenagalistrikan dan UU SDA di atas. Kendati demikian, penggunaan amar putusan tersebut juga memiliki kelemahan. Dalam konteks pengujian UU Ketenagalistrikan dan UU SDA, keduanya memiliki undang-undang sebelumnya yang mengatur mengenai substansi yang sama. Namun, apabila di kemudian hari terdapat pengujian materiil maupun formil yang membatalkan suatu undang-undang secara keseluruhan, namun undang-undang tersebut merupakan undang-undang yang baru, maka potensi terjadinya kekosongan hukum pasca dijatuhkannya putusan MK cukup tinggi. Selain hal-hal di atas, dalam Putusan Uji Formil UU CK juga terdapat poin amar putusan yang dimaksudkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU CK. Poin amar ini mengisyaratkan maksud untuk memitigasi dampak yang ditimbulkan dari putusan inkonstitusional Hal ini dikarenakan selama 2 . tahun sejak putusan MK diucapkan. UU CK pada dasarnya masih berlaku. Meskipun, keberlakuan UU CK ini juga mendapatkan perhatian dari publik berkenaan dengan daya laku dan daya ikatnya. 30 Namun cukup disayangkan mengingat dalam pertimbangan hukumnya juga tidak terdapat kejelasan mengenai apa yang dimaksud dengan Aubersifat strategisAy dan Auberdampak luasAy. Putusan MK Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 dan Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 91/PUU-XVi/2020 . , 414. Putusan MK Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, 350. Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013, 145. Maria S. Sumardjono et al. Policy Paper: Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja (Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2. , 33-34, 172. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penerapan Klausul Bersyarat dalam Putusan Pengujian Formil Undang-Undang Application of Conditionally Clauses in a Formal Constitutional Review Decision beserta cakupannya. Sehingga, hal tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan dalam konteks pelaksanaannya, terutama dalam masa berlaku sementara UU CK berdasarkan putusan a quo. Dampak Penggunaan Klausul Bersyarat terhadap Undang-Undang yang Diuji Sebelum melihat dampak penggunaan klausul bersyarat terhadap pembentukan undang-undang, perlu dicermati terlebih dahulu implikasi putusan pengujian formil dalam UU MK. Apabila dicermati secara normatif, dikabulkannya permohonan pengujian formil memiliki dampak yang lebih signifikan dibandingkan pengujian materiil terhadap pasal atau bagian tertentu dalam suatu undang-undang. Hal ini dapat tercermin dari ketentuan dalam UU MK yang menyatakan bahwa apabila putusan MK yang amarnya menyatakan bahwa pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 . tau dengan kata lain inkonstitusiona. , maka undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 32 Dengan kata lain, dikabulkannya pengujian formil berdampak pada tidak mengikatnya undang-undang yang diuji secara keseluruhan. Dampak tersebut sama dengan putusan pengujian materiil yang membatalkan undang-undang secara Sebagai contoh, dapat dilihat dalam Putusan MK Nomor 001-021-022/ PUU-I/2003 perihal pengujian UU Ketenagalistrikan dan Putusan MK Nomor 85/ PUUXI/2013 perihal pengujian UU SDA. Amar dalam kedua putusan di atas samasama menyatakan bahwa undang-undang yang diuji bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Lebih lanjut, isu berkenaan dengan dampak putusan inkonstitusional atas pengujian formil sejatinya sempat dibahas oleh MK sendiri dalam pertimbangan hukum Putusan MK No. 27/PUU-VII/2009 perihal pengujian Undang-Undang tentang Mahkamah Agung (UU MA). Secara lebih lengkap. MK menjelaskan sebagai berikut:34 Bahwa adanya temuan oleh Mahkamah Konstitusi, berupa cacat prosedur dalam proses pembentukan Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji oleh para Pemohon, harus difahami sebagai koreksi atas proses Lihat misalnya Muhammad Fatahillah Akbar. AuAmbiguitas Politik Kriminal Cipta Kerja Pasca Putusan MK,Ay Kompas, 2022, https://w. id/baca/artikel-opini/2022/02/14/ambiguitas-politikkriminal-cipta-kerja-pasca-putusan-mk. Dalam artikel tersebut. Fatahillah Akbar memberikan perhatian pada pelaksanaan Putusan Uji Formil UU CK dalam konteks peradilan pidana. Menurutnya, putusan a quo justru memberikan ketidakpastian hukum terhadap proses pemidanaan yang dilakukan berdasarkan pasal dalam UU CK, maupun ketentuan dalam UU sebelumnya yang diganti melalui UU CK. Lihat Pasal 57 ayat . Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. UU No. 24 Tahun 2003. LN No. 98 Tahun 2003. TLN No. Putusan MK Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, 351. Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013, 146. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 . , 93-94. (Penebalan oleh Penuli. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penerapan Klausul Bersyarat dalam Putusan Pengujian Formil Undang-Undang Application of Conditionally Clauses in a Formal Constitutional Review Decision pembentukan Undang-Undang yang selama ini dipraktikkan sebagai telah sesuai dengan UUD 1945. Bahwa temuan Mahkamah Konstitusi tentang hal-hal yang seharusnya dilakukan dalam proses pembentukan Undang-Undang agar sesuai dengan UUD 1945, baru disampaikan oleh Mahkamah dalam putusan perkara a quo sehingga tidak tepat kalau diterapkan untuk menguji proses pembentukan Undang-Undang sebelum putusan ini. Bahwa meskipun terdapat cacat prosedural dalam pembentukan Undang-Undang a quo, namun secara materiil Undang-Undang tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum. Bahwa apabila Undang-Undang a quo yang cacat prosedural tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka akan mengakibatkan keadaan yang tidak lebih baik karena: dalam Undang-Undang a quo justru terdapat substansi pengaturan yang isinya lebih baik dari Undang-Undang yang diubah. sudah diterapkan dan menimbulkan akibat hukum dalam sistem kelembagaan yang diatur dalam Undang-Undang a quo dan yang berkaitan dengan berbagai Undang-Undang, antara lain UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, dan lembaga lain seperti hubungan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung yang sekarang telah berjalan berdasarkan UU 3/2009. Atas pertimbangan tersebut dan demi asas manfaat untuk tercapainya tujuan hukum. MK berpendapat bahwa Undang-Undang yang dimohonkan pengujian tersebut tidak perlu dinyatakan sebagai Undang-Undang yang tidak mempunyai kekuatan hukum artinya Undang-Undang a quo tetap mempunyai kekuatan hukum berlaku. Berdasarkan pertimbangan tersebut. MK pada dasarnya mengakui adanya cacat prosedural dalam pembentukan UU MA 2009, namun demikian hal tersebut dikesampingkan oleh MK karena dianggap mengakibatkan keadaan yang tidak lebih baik, karena secara materiil substansi undang-undang yang diuji tidak menimbulkan persoalan hukum. Dalam konteks pengujian formil UU CK. MK dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa proses pembentukan UU CK adalah cacat formil karena tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang. terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden. dan bertentangan dengan asasasas pembentukan peraturan perundang-undangan. 35 Kendati demikian MK sudah mengakui adanya cacat prosedural dalam proses pembentukan UU CK. MK justru Putusan MK Nomor 91/PUU-XVi/2020, 412. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penerapan Klausul Bersyarat dalam Putusan Pengujian Formil Undang-Undang Application of Conditionally Clauses in a Formal Constitutional Review Decision memilih menyatakan pembentukan UU CK inkonstitusional bersyarat. MK dalam pertimbangannya menyatakan rasionya sebagai berikut:36 . Bahwa pilihan Mahkamah untuk menentukan UU 11/2020 dinyatakan secara inkonstitusional secara bersyarat tersebut, dikarenakan Mahkamah harus menyeimbangkan antara syarat pembentukan sebuah undangundang yang harus dipenuhi sebagai syarat formil guna mendapatkan undang-undang yang memenuhi unsur kepastian hukum, kemanfaatan dan Di samping itu juga harus mempertimbangkan tujuan strategis dari dibentuknya UU a quo. Oleh karena itu, dalam memberlakukan UU 11/2020 yang telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat menimbulkan konsekuensi yuridis terhadap keberlakuan UU 11/2020 a quo, sehingga Mahkamah memberikan kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki UU 11/2020 berdasarkan tata cara pembentukan undangundang yang memenuhi cara dan metode yang pasti, baku dan standar di dalam membentuk undang-undang omnibus law yang juga harus tunduk dengan keterpenuhan syarat asas-asas pembentukan undang-undang yang telah ditentukan. Pertimbangan di atas secara tidak langsung menunjukkan bahwa putusan inkonstitusional bersyarat merupakan Aojalan tengahAo yang diambil MK. Di satu sisi MK mengamini adanya kecacatan dalam proses pembentukan UU CK, namun di sisi lain juga memperhatikan kepentingan pembentuk undang-undang dengan mempertimbangkan tujuan strategis dibentuknya UU CK dan memberikan kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki UU CK sesuai dengan proses pembentukan undang-undang yang konstitusional. Dapat dibayangkan apabila MK dalam Putusan Uji Formil UU CK menggunakan pendekatan yang sama dengan putusan pengujian formil UU MA, bagaimana reaksi sosial yang dapat ditimbulkan. Dengan memperhatikan dinamika yang terjadi di masyarakat pada waktu itu, sulit bagi MK untuk menjatuhkan putusan yang serupa dengan putusan uji formil UU MA di atas, karena justru dapat menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat. Kendati demikian, apabila dicermati, model putusan inkonstitusional bersyarat yang digunakan oleh MK dalam Putusan Uji Formil UU CK, sedikit berbeda dengan karakteristik putusan inkonstitusional bersyarat dalam pengujian materiil. Hal ini dapat dilihat dari beberapa aspek karakteristik putusan bersyarat sebagaimana dijelaskan pada bagian sebelumnya, yakni aspek dasar penjatuhan, aspek tujuan, dan aspek pelaksanaan. Pertama, dari aspek dasar penjatuhan. Sesuai dengan karakteristik putusan inkonstitusional bersyarat, maka dasar penjatuhannya adalah pada amar putusan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVi/2020, 413. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penerapan Klausul Bersyarat dalam Putusan Pengujian Formil Undang-Undang Application of Conditionally Clauses in a Formal Constitutional Review Decision yang mengabulkan permohonan, atau dengan kata lain menyatakan bahwa undangundang yang diuji adalah inkonstitusional. Dalam konteks pengujian formil, maksud dari amar putusan yang menyatakan permohonan dikabulkan adalah pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945. 37 Mendasarkan pada hal tersebut, maka klausul bersyarat yang digunakan untuk membuat pelaksanaan undang-undang menjadi konstitusional akan berbeda dengan model klausul bersyarat dalam pengujian materiil, di mana MK dapat langsung merumuskan Aonorma baruAo dari norma yang diuji. Dikarenakan yang dinyatakan inkonstitusional dalam pengujian formil adalah pembentukannya, maka satu-satunya cara untuk membuat undang-undang tersebut menjadi konstitusional dalam pelaksanaannya adalah melalui perbaikan proses pembentukan yang sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945. Hal ini tentu tidak dapat dilaksanakan langsung oleh MK, mengingat MK bukan lembaga pembentuk undangundang. Hal ini berdampak pada perbedaan model klausul bersyarat yang digunakan jika dibandingkan dengan pengujian materiil. Adapun untuk aspek kedua berkenaan dengan letak klausul bersyarat, tidak terdapat perbedaan karena baik dalam pengujian materiil dan formil, klausul inkonstitusional bersyarat sama-sama dinyatakan dalam amar putusan. Kedua, dari aspek tujuan penggunaan. Dalam konteks tujuan penggunaan, putusan inkonstitusional bersyarat dalam pengujian materiil pada prinsipnya ditujukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan dari norma yang diputus bersyarat tetap sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945 apabila dilaksanakan sesuai dengan tafsir MK. Dengan demikian, norma yang diuji otomatis menjadi inkonstitusional apabila tafsir MK tidak Model putusan inkonstitusional bersyarat dalam pengujian formil yang diperkenalkan oleh MK dalam Putusan Uji Formil UU CK menimbulkan kesan bahwa tujuan penggunaan klausul inkonstitusional bersyarat adalah untuk memberikan kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki proses Hal ini berkaitan dengan obyek yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat, yakni proses pembentukannya. Dalam konteks Putusan Uji Formil UU CK, ini dapat dilihat dari amar putusan poin 4 yang menyatakan UU CK masih berlaku dalam jangka waktu yang ditentukan. Amar tersebut juga mengisyaratkan maksud untuk memitigasi dampak dari dinyatakan inkonstitusionalnya pembentukan undang-undang. Ketiga, dari aspek pelaksanaan putusan. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, dasar penjatuhan putusan inkonstitusional bersyarat adalah amar putusan yang Lihat Pasal 56 ayat . Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penerapan Klausul Bersyarat dalam Putusan Pengujian Formil Undang-Undang Application of Conditionally Clauses in a Formal Constitutional Review Decision Dengan kata lain, norma yang diujikan pada prinsipnya adalah Maka dari itu, diberikan syarat tertentu yang harus dipenuhi agar pelaksanaannya dapat berjalan secara konstitusional. Dalam konteks pengujian formil, karena yang dinyatakan inkonstitusional adalah pembentukannya, maka satu-satunya jalan untuk menjadikan pelaksanaan undang-undang yang diuji menjadi konstitusional adalah melalui perbaikan atas proses pembentukannya. Berangkat dari pemikiran tersebut, logis kemudian untuk menyatakan bahwa sepanjang undang-undang yang diuji tidak diperbaiki, maka pelaksanaan undang-undang tersebut pada dasarnya Untuk itu. MK dalam Putusan Uji Formil UU CK AomelengkapiAo klausul inkonstitusional bersyarat dengan memasukkan amar putusan poin 4 mengenai jangka waktu keberlakuan sementara UU CK. Dengan kata lain. AobersyaratAo dalam pengujian formil oleh MK dimaknai dengan memberikan kesempatan bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam proses pembentukannya. Namun demikian, poin ini juga yang menurut Penulis kemudian menimbulkan perdebatan mengenai daya ikat dan daya laku UU CK. Di satu sisi. MK menyatakan bahwa UU CK inkonstitusional secara bersyarat sampai dilakukan perubahan, namun di sisi lain, amar putusan poin 4 hanya menyatakan bahwa UU CK masih tetap berlaku meskipun dalam jangka waktu sementara. Lebih lanjut, menjadi pertanyaan kemudian mengenai bagaimana sejatinya pemaknaan MK atas amar Putusan Uji Formil UU CK, khususnya berkaitan dengan pemberian jangka waktu keberlakuan sementara UU CK. Hal ini mengingat dalam berbagai putusan pengujian UU CK pasca Putusan MK Nomor 91/PUU-XVi/2020. MK memutus permohonan tidak dapat diterima, yang sebagian besar didasarkan pada pertimbangan bahwa permohonan para pemohon kehilangan obyek atau prematur. Lebih lengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2. Daftar Putusan MK mengenai UU CK Pasca Putusan Nomor 91/PUU-XVi/2020 No. Nomor Putusan 107/PUU-XVi/2020 Permohonan para Pemohon kehilangan objek 105/PUU-XVi/2020 Permohonan para Pemohon kehilangan objek 6/PUU-XIX/2021 103/PUU-XVi/2020 4/PUU-XIX/2021 Konklusi Permohonan para Pemohon kehilangan objek Permohonan Pemohon kehilangan objek Permohonan para Pemohon kehilangan objek Dari 13 putusan, terdapat 11 Putusan yang menyatakan bahwa permohonan pemohon kehilangan obyek, 1 putusan yang menyatakan permohonan pemohon prematur, dan 1 putusan yang menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penerapan Klausul Bersyarat dalam Putusan Pengujian Formil Undang-Undang Application of Conditionally Clauses in a Formal Constitutional Review Decision No. Nomor Putusan Konklusi 87/PUU-XVi/2020 Permohonan Pemohon kehilangan objek 3/PUU-XIX/2021 Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum 101/PUU-XVi/2020 108/PUU-XVi/2020 5/PUU-XIX/2021 55/PUU-XIX/2021 46/PUU-XIX/2021 64/PUU-XIX/2021 Sumber: Diolah Penulis, 2022. Permohonan para Pemohon kehilangan objek Permohonan para Pemohon kehilangan objek Permohonan para Pemohon kehilangan objek Permohonan Pemohon kehilangan objek Permohonan Pemohon kehilangan objek Permohonan para Pemohon prematur Berkenaan dengan permohonan kehilangan obyek, apabila berkaca pada berbagai pengujian sebelumnya, maka yang dimaksud kehilangan obyek adalah bahwa undang- undang yang diujikan sudah tidak eksis lagi. Sebagai contoh. Putusan MK No. 24/PUUXVi/2020 perihal pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-. Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perppu Covi. Dalam pertimbangan hukumnya. MK menyatakan bahwa permohonan pemohon kehilangan obyek mengingat Perppu Covid sudah tidak ada lagi secara hukum dikarenakan telah diundangkannya UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Covid. Dalam konteks pengujian UU CK pasca Putusan MK Nomor 91/PUU-XVi/2020. MK dalam berbagai putusan selalu menyatakan bahwa karena UU CK telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diputuskan, sehingga objek permohonan yang diajukan para pemohon tidak lagi sebagaimana substansi undang-undang yang dimohonkan pengujiannya, dan dengan demikian, permohonan para pemohon menjadi kehilangan objek. 40 Cukup disayangkan karena MK juga tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai maksud Aoobjek permohonan tidak lagi sebagaimana substansi undang-undang yang dimohonkanAo, mengingat secara substansi UU CK tidak ada yang berubah dan UU CK dinyatakan MK masih berlaku sampai dilakukan perubahan. Pernyataan tersebut juga menunjukkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 24/PUU-XVi/2020 . , 57-58. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 107/PUU-XVi/2020 . , 406. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penerapan Klausul Bersyarat dalam Putusan Pengujian Formil Undang-Undang Application of Conditionally Clauses in a Formal Constitutional Review Decision inkonsistensi pemaknaan MK terhadap putusan inkonstitusional bersyarat dalam Putusan MK No. 91/PUU-XVi/2020. Selain itu. MK sendiri dalam Putusan MK No. 64/PUU-XIX/2021 perihal pengujian UU CK juga menyatakan bahwa UU CK secara formal tidak sah berlaku sampai ada perbaikan formil selama tenggang waktu 2 . tahun sebagaimana dicantumkan dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVi/2020. 41 Padahal. MK secara eksplisit menyatakan dalam Putusan 91/PUU-XVi/2020 tetap berlaku sampai dengan jangka waktu yang ditentukan. Adapun maksud dan implikasi dari AoUU CK secara formal tidak sahAo juga tidak dielaborasi oleh MK dalam pertimbangan hukumnya. Dengan mengatakan bahwa permohonan pemohon kehilangan obyek dan prematur, apakah dengan demikian MK dalam berbagai putusan pasca Putusan Uji Formil UU CK secara tidak langsung mengatakan bahwa UU CK sebenarnya sudah tidak ada lagi secara hukum? Apabila demikian, esensi dari penggunaan klausul inkonstitusional bersyarat dalam Putusan Uji Formil UU CKAiyang pada prinsipnya dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi pembentuk undang-undang untuk memperbaiki proses pembentukan UU CK, menjadi patut dipertanyakan. Pernyataan tersebut juga semakin menunjukkan inkonsistensi MK terhadap pendiriannya dalam Putusan Uji Formil UU CK. Ketidakjelasan pemaknaan MK ini justru semakin menimbulkan kebingungan mengenai status UU CK. Lebih lanjut, dengan dinyatakan masih berlakunya UU CK secara sementara dalam amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVi/2020, maka sebenarnya tidak tertutup kemungkinan adanya kerugian konstitusional yang dapat ditimbulkan dari substansi UU CK dalam jangka waktu tersebut. Menjadi ironi juga ketika secara faktual UU CK masih tetap berlaku,42 namun MK sendiri justru secara tidak langsung menutup pintu bagi masyarakat untuk melakukan pengujian materiil UU CK dengan alasan permohonan kehilangan obyek atau prematur. Di posisi ini. MK yang seharusnya bertindak sebagai pelindung hak konstitusional warga negara justru melakukan pembiaran terhadap pelanggaran atas hak konstitusional warga negara yang mungkin terjadi selama jangka waktu berlaku sementara UU CK berdasarkan Putusan Uji Formil UU CK. Apabila MK konsisten dengan pendiriannya dalam Putusan Uji Formil UU CK Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 64/PUU-XIX/2021 . , 106. enebalan oleh Penuli. Hal ini juga ditunjukkan dengan adanya fakta bahwa masih banyak peraturan perundang-undangan yang menggunakan UU CK sebagai salah satu dasar hukum, maupun yang menyatakan secara eksplisit bahwa peraturan perundang-undangan tersebut dibentuk untuk melaksanakan UU CK. Ditambah lagi Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 68 Tahun 2021 secara eksplisit menginstruksikan kepala daerah untuk tetap memedomani dan melaksanakan UU CK, serta melakukan perubahan, pencabutan atau penyusunan Peraturan Daerah baru sebagai tindak lanjut dari UU CK. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penerapan Klausul Bersyarat dalam Putusan Pengujian Formil Undang-Undang Application of Conditionally Clauses in a Formal Constitutional Review Decision yang mengatakan bahwa UU CK tetap berlaku sementara, maka MK seharusnya tetap membuka pintu bagi masyarakat yang hendak melakukan pengujian atas substansi UU CK yang dianggap melanggar hak konstitusional mereka. Lebih jauh, perlu menjadi refleksi juga mengenai apakah model putusan inkonstitusional bersyarat ini memang tepat digunakan dalam pengujian formil. Hal ini mengingat desain pengujian formil dalam UU MK serta penerapan dan implikasi yang ditimbulkan dari penggunaan klausul inkonstitusional bersyarat dalam pengujian formil sebagaimana telah diuraikan dalam tulisan ini. Kompatibilitas model putusan bersyarat dalam pengujian formil menjadi salah satu isu yang menarik untuk dikaji lebih lanjut. Selain itu. MK sendiri dalam berbagai putusan selanjutnya juga perlu untuk mengisi adanya kekosongan pemaknaan atas berbagai hal yang berkaitan dengan penafsiran amar putusan inkonstitusional bersyarat dalam Putusan Uji Formil UU CK dan berbagai putusan berikutnya sebagaimana telah dipaparkan di atas. Hal ini penting dilakukan untuk meminimalisir potensi ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan UU CK maupun Putusan Uji Formil UU CK itu sendiri. KESIMPULAN Dikabulkannya uji formil UU CK secara bersyarat telah membuka ruang pengembangan atas penggunaan model klausul bersyarat dalam pengujian undangundang, terkhusus pengujian formil. Hal ini dapat ditunjukkan dengan adanya perbedaan model klausul bersyarat yang digunakan dalam putusan pengujian formil dengan pengujian materiil beserta implikasinya terhadap pembentukan undangundang yang diuji. Berkaitan dengan model klausul bersyarat, terdapat ciri khas klausul bersyarat yang digunakan dalam pengujian formil. Selain menyatakan bahwa pembentukan undang-undang yang diujikan adalah inkonstitusional bersyarat, dalam pengujian formil terdapat amar putusan yang kemungkinan besar akan selalu menyertai poin amar di atas, yakni . perintah untuk memperbaiki proses pembentukan undangundang yang diuji dalam jangka waktu tertentu. pernyataan bahwa undang-undang yang diuji berlaku sementara dalam jangka waktu yang ditentukan. pernyataan bahwa undang-undang akan menjadi inkonstitusional secara permanen apabila tidak dilakukan perubahan dalam batas waktu yang ditetapkan. Berkenaan dengan pemberlakuan kembali pasal-pasal dalam undang-undang yang ada sebelumnya akan sangat bergantung pada apakah memang ada undang-undang yang dijadikan sebagai cantolan substansi. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penerapan Klausul Bersyarat dalam Putusan Pengujian Formil Undang-Undang Application of Conditionally Clauses in a Formal Constitutional Review Decision Selanjutnya, berkaitan dengan implikasi, secara normatif dapat dilihat bahwa secara umum putusan pengujian formil, dalam konteks tertentu memiliki dampak yang lebih signifikan dibandingkan pengujian materiil, mengingat dikabulkannya permohonan pengujian formil berarti undang-undang yang diuji batal secara Dalam konteks putusan inkonstitusional bersyarat, implikasi yang muncul akan sangat bergantung pada seberapa jelas MK memaparkan dampak putusannya, dan bagaimana konsistensi MK dalam memaknai pendiriannya tersebut. Apabila MK tidak cukup jelas dan tidak konsisten dalam memaknai maksud klausul bersyarat, maka akan berpotensi besar menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan putusannya. Hal ini dapat tercermin, misalnya dari inkonsistensi MK dalam memaknai klausul bersyarat dalam berbagai putusan mengenai UU CK pasca Putusan Uji Formil UU CK. MK dalam berbagai putusan pasca Putusan Uji Formil UU CK memutus tidak dapat diterima berbagai permohonan pengujian materiil UU CK dengan pertimbangan bahwa permohonan kehilangan obyek dan prematur, dan menyatakan bahwa UU CK secara formil tidak sah berlaku sampai ada perubahan. Hal tersebut menggambarkan inkonsistensi MK, di mana di satu sisi MK dalam Putusan Uji Formil UU CK menyatakan bahwa UU CK berlaku sementara sampai dilakukan perubahan, namun di sisi lain MK dalam putusan selanjutnya memaknai bahwa UU CK secara formil tidak sah Namun demikian, dikarenakan UU CK saat ini secara faktual masih berlaku . eskipun terdapat diskursus mengenai daya ikatny. MK tetap perlu membuka pintu pengujian materiil atas UU CK dikarenakan masih terdapat potensi pelanggaran hak konstitusional warga negara selama masa berlaku sementara UU CK. Berkaca pada kondisi yang demikian. MK perlu merefleksikan kembali penggunaan klausul bersyarat dalam Putusan Uji Formil UU CK dan pendiriannya dalam berbagai putusan pengujian UU CK setelahnya. Hal ini mengingat terdapat perbedaan implikasi dari penggunaan klausul bersyarat dalam pengujian formil dibandingkan dengan pengujian materiil. Dalam konteks pengujian materiil, klausul bersyarat dapat Aolangsung dilaksanakanAo berdasarkan Aonorma baruAo yang dirumuskan dalam putusan MK. Sedangkan dalam pengujian formil, satu-satunya cara untuk memastikan bahwa pembentukan undang-undang menjadi konstitusional adalah melalui perbaikan proses pembentukan. Hal tersebut tentu tidak bisa dilakukan sendiri oleh MK karena kewenangan pembentukan undang-undang ada pada DPR dan Presiden. Dengan demikian, kesan yang timbul dari Putusan Uji Formil UU CK adalah klausul bersyarat dalam pengujian formil dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi pembentuk undang-undang untuk memperbaiki proses pembentukan undang-undang Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penerapan Klausul Bersyarat dalam Putusan Pengujian Formil Undang-Undang Application of Conditionally Clauses in a Formal Constitutional Review Decision yang sejalan dengan nilai-nilai konstitusi. Namun demikian, apabila memperhatikan desain pengujian formil dalam UU MK, dampak klausul bersyarat dalam pengujian formil, serta pertimbangan MK dalam berbagai putusan pasca Putusan Uji Formil UU CK. MK sejatinya juga perlu untuk merefleksikan kembali apakah model putusan inkonstitusional bersyarat ini tepat digunakan dalam pengujian formil atau tidak. Jangan sampai penggunaan klausul bersyarat yang diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh masyarakat justru malah berdampak sebaliknya. DAFTAR PUSTAKA