MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam ISSN: 2252-5289 (Printe. 2615 - 5622 (Onlin. Accredited Nomor: 177/E/KPT/2024 Website: http://journal. um-surabaya. id/index. php/Maqasid Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam/Vol. 15 No. 1 Tahun 2025 . Konsep Kekuasaan Dan Demokrasi Dalam Politik Islam Kontemporer (Studi Komparatif Pemikiran Qardhawi Dan Ali Abd Razi. Razaq Hammam Alamsyah Universitas Muhammadiya h Jakarta @gmail. Zainal Arif Universitas Muhammadiya h Jakarta arif@umj Abstract: Political and legal issues, such as the formation of power and democracy, remain controversial subjects. Numerous scholars have focused their attention on these matters. This study aims to analyze the perspectives of Yusuf al-Qaradawi and Ali Abd al-Raziq regarding the formation of power and democracy. The research employs a library research method with a comparativenormative approach, in which the researcher gathers information on the issues, then describes and analyzes them. The findings indicate that, regarding the development of democracy, both figures agree not to strictly define a specific form of state, instead providing specific characteristics. However, they differ on the foundation of the state and the source of power whether it originates from the people or from Allah. In terms of democracy, both scholars agree that democracy is compatible with Islam and can be implemented within the concept of a modern Islamic state. Nevertheless, they diverge on whether democracy must be applied within an Islamic state. The perspectives of these two figures provide guidance for statecraft, particularly in the academic development of fiqh siyasah muAoashiroh. Keyword: Power Building. Democration. Islamic Politic. Qardhawi. Ali Abd Raziq. Abstrak: Isu politik dan hukum seperti pembentukan kekuasaan dan demokrasi masih menjadi isu Begitu banyak ulama yang fokus pada masalah ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendapat Yusuf al-Qaradawi dan Ali Abd al-Raziq mengenai isu pembentukan kekuasaan dan demokrasi. Penelitian ini menggunakan metode jenis metode library research dengan pendekatan komparatif-normatif, dimana peneliti mengumpulkan informasi mengenai permasalahan kemudian mendeskripsikan dan menganalisisnya. Peneliti mendapakan temuan bahwa dalam hal pembangunan demokrasi kedua tokoh sepakat tidak menentukan bentuk negara secara pasti, tapi memberikan karakteristik khusus, tetapi berbeda dengan landasan negara dan sumber kekuasaan negara apakah rakyat atau Allah. Dalam hal demokrasi, kedua tokoh bersepakat bahwa demokrasi sejalan dengan Islam dan bisa diterapkan dalam konsep negara Islam modern. Tetapi berbeda pendapat apakah demokrasi harus diterapkan dalam sebuah negara Islam atau Dengan pendapat dua tokoh ini memberikan panduan dalam kehidupan bernegara terutama dalam perkembangan keilmuan fiqh siyasah muAoashiroh. Kata Kunci : Pembangunan Kekuasaan. Demokrasi. Politik Islam. Qardhawi. Ali Abd Raziq. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Pendahuluan Pembangunan kekuasaan, demokrasi dan sistem pemerintahan dalam satu kesatuan yang disebut sebagai politik dan berhubungan erat dengan isu hukum karena berkaitan dengan penerapannya di sebuah negara. Maka sebelum masuk lebih jauh ke istilah tersebut, alangkah baiknya pahami dahulu apa itu politik dan hukum. Politik berasal dari bahasa Latin politicus dan bahasa Yunani politicos, artinya sesuatu yang berhubungan dengan warga negara atau warga kota. Kedua kata itu berasal dari kata polis artinya kota. Dari bahasa Inggris, politic, yang secara harfiah bermakna . acting or juding wisely. well prudent atau sikap bijaksana atau hati-hati dalam bersikap, dan melakukan kebijaksanaan atau tindakan bijak. Kata tersebut juga bermakna the art of government atau tata pemerintahan/seni pemerintahan1. Politik dalam bahasa Arab disebut siyasah yang berarti mengatur, mengurus dan memerintah atau pemerintahan, politik dan pembuatan Pengertian secara kebahasaan ini mengisyaratkan bahwa tujuan siyasah adalah mengatur dan membuat kebijaksanaan atas sesuatu yang bersifat politis untuk mencapai Fiqh yang membahas masalah itu disebut fiqh siyasah2. Lalu, hukum menurut E. Utrecht adalah: Himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah/ masyarakat itu. 3 Kata hukum Islam tidak ditemukan sama sekali di dalam Al-QurAan dan literatur hukum dalam Islam. Yang ada dalam Al-QurAan adalah kata syariah, fiqih. Allah dan yang seakar dengannya. Kata-kata hukum Islam merupakan terjemahan dari AuIslamic LawAy dari literatur barat. 4 Di literatur barat ditemukan defenisi hukum Islam, yaitu: kitab Allah yang megatur tentang kehidupan setiap muslim dalam segala aspek. Setelah memahami makna politik dan hukum secara global dan perspektif Islam, maka bisa menelaah lebih lanjut makna demokrasi dan pembangunan kekuasaan. Secara sederhana dan populer, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk Dan juga Demokrasi ditemukan dalam ajaran Islam karena keduanya memiliki kandungan etik yang sama. Di dalam ajaran Islam ditemukan banyak prinsip yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang sejalan dengan prinsip-prinsip Ada beberapa prinsip Islam yang selaras dengan demokrasi, yaitu: Musyawarah, (Qs. Asy-syura: . , keadilan (Qs. Al-Maidah: . , persamaan (Qs. An-Nisa: . , amanah (Qs. An-nisa: . , pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (Qs. Al-Hujurat: . Islam sejak kepemimpinan rasululah juga sudah melaksanakan dan menjalankan prinsip kenegaraan, bahkan setelah wafatnya rasulullah juga banyak muncul metode pembangunan kekuasaan yang mungkin baru dikenal dan hanya ada pada masa itu. Pada zaman itu bisa disederhanakan menjadi 3 cara yaitu : pertama, istikhlaf yaitu, penunjukan dan 1 Yusuf. Politik dalam Islam: Makna. Tujuan dan Falsafah (Kajian Atas Konsep Era Klasi. Aqidah-Ta: Jurnal Ilmu Aqidah, 4. , 114Ae130. https://doi. org/10. 24252/aqidahta. 2 Imtihana. AuPendidikan Agama Islam untuk Perguruan TinggiAy. Universitas Sriwijaya 3 Subiharta . : MORALITAS HUKUM DALAM HUKUM PRAKSIS SEBAGAI SUATU KEUTAMAAN (Legal Morality in Practical Law as a Virtu. Jurnal Hukum dan Peradilan. Volume 4. Nomor 3 November 2015: 385-398 4 Abd Shomad. Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Di Indonesia, h. 5 Mardani, hukum Islam: kumpulan peraturan tentang hokum Islam di Indonesia, h. 6 Farida nur afifiah. Jurnal. Demokrasi Dalam Al-Quran : Implementasi Demokrasi Di Indonesia (STAI Sunan Panandaran : 2. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 pemilihan langsung calon pemimpin berikutnya dari pemimpin sebelumnya atau secara sederhana bisa disebut sebagai wasiat. Hal ini terjadi pada perpindahan masa khalifah abu bakar ke khalifah umar bin khattab serta masa-masa dinasti dalam kepemimpinan Islam. Kedua, syuro. Yaitu musyawarah yang dilakukan oleh ahlul halli wal aqdi untuk menentukan siapa pemimpin berikutnya. Hal ini terjadi pada masa perpindahan dari khalifah umar bin khattab ke khalifah ustman bin affan. Ketiga, ghalabah, yaitu penaklukan. Hal yang paling umum terjadi dalam pembangunan kekuasaan dan perluasan pemerintahan yaitu dengan menaklukkan daerah baru untuk dijadikan wilayah kekuasaan dan penyebaran pemahaman. Lalu, setelah ulik sistem pembangunan kekuasaan dan demokrasi zaman rasulullah dan setelahnya, bagaimana sistem pembangunan kekuasaan dan demokrasi masa Banyak ulama dan pemikir Islam yang fokus dalam membahas hal ini, dimana dalam Islam dikenal dengan istilah fiqh siyasi. menurut din syamsuddin7 pemikiran politik Islam modern dapat diklasifikasikan kepada tiga kategori, yaitu: . kategori rejeksionis. kategori dan . kategori sintesis antara rejeksionis dan akomodatif. Jenis pemikiran ini berdasar pada bagaimana ide-ide barat dalam pandangan ulama Islam. Pertama, kategori Lebih menonjolkan penolakan terhadap ide-ide politik Barat secara total dengan mempertahankan dan menghidupkan kembali semangat pemikiran politik tradisional. Di antara pemikir politik yang termasuk kategori ini adalah Sayyid Jamal al-Din al-Afghani. Muhammad Abduh dan Muhammad Rasyid Ridha di Mesir, serta Sayyid Ahmad Khan dan Abul Kalam Azad dari India. Kedua, kategori akomodatif, yang bersifat menerima secara akseptabel ideide politik Barat yang dianggap sesuai dengan perkembangan dan kemajuan zaman. Termasuk dalam kategori ini diwakilkan dalam pemikiran politik AoAli AoAbd al-Raziq. Ketiga, kategori sintesis, yang merupakan kombinasi dari dua kategori sebelumnya, ditandai dari pemikiran politik yang bersikap mencari dan menggali kembali sumber-sumber politik yang terkandung dalam AlqurAoan dan Sunnah Nabi, serta mencoba merumuskan formula-formula politik yang baru yang sejalan dengan pemahaman AlqurAoan dan Sunnah tersebut. Di antara pemikir yang termasuk kategorisasi ini adalah Iqbal. Abul AAola al-Maududi. Sayyid Qutb, yusuf al qardhawi dan dari kalangan Ikhwanul Muslimin. Pada penelitian kali ini akan fokus membahas pendapat dari dua tokoh ulama dan pemikir politik dan hukum Islam kontemporer yakni ali abd raziq sebagai tokoh yang dikenal dengan pemikiran yang bersifat menerima secara akseptabel ide-ide politik Barat yang dianggap sesuai dengan perkembangan dan kemajuan zaman, dan yusuf al qardhawi dengan pemikiran politik yang bersikap mencari dan menggali kembali sumber-sumber politik yang terkandung dalam AlqurAoan dan Sunnah Nabi, serta mencoba merumuskan formula-formula politik yang baru yang sejalan dengan pemahaman AlqurAoan dan Sunnah tersebut. Dengan beberapa pembahasan utama yaitu : Pembangunan kekuasaan dan demokrasi dalam pandangan politik. Pembangunan kekuasaan dan demokrasi dalam pandangan Yusuf Qardhawi. Pembangunan kekuasaan dan demokrasi dalam pandangan Ali Abd Raziq. Analisis komparatif pemikiran Yusuf Qardhawi dan Ali Abd Raziq tentang pembangunan dan Berbeda dengan penelitian yang mungkin hanya fokus pada satu tokoh atau satu aliran, jurnal ini melakukan studi komparatif-normatif yang secara spesifik membenturkan dua kutub pemikiran yang berbeda . intesis vs akomodati. Penelitian ini mengisi ruang diskusi mengenai bagaimana kedua tokoh tersebut, meskipun berangkat dari landasan yang berbeda . ekuasaan di tangan Allah vs di tangan rakya. , ternyata memiliki titik temu dalam mendukung karakteristik negara modern yang melindungi hak dan kebebasan . aulah huquq wal hurriya. 7 Abdul Fadhil. Jurnal. Peta Pemikiran Politik Islam Modern (Jakarta : 2. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Tinjauan Pustaka Fiqh Siyasah adalah cabang ilmu dalam khazanah hukum Islam yang membahas tata kelola pemerintahan, kekuasaan, serta hubungan antara penguasa dan rakyat berdasarkan prinsip-prinsip syariat. Istilah siyasah secara umum merujuk pada pengaturan urusan publik demi tercapainya kemaslahatan masyarakat . aslahah Aoamma. Dalam perspektif fiqh. Fiqh Siyasah tidak hanya mengatur aspek formal kenegaraan seperti kepemimpinan, peradilan, dan administrasi negara, tetapi juga menekankan nilai moral dan etika politik Islam seperti keadilan . l-Aoad. , amanah, musyawarah . , dan perlindungan terhadap hak-hak rakyat. Dengan demikian. Fiqh Siyasah menjadi kerangka normatif yang menghubungkan ajaran agama dengan praktik pemerintahan dan kebijakan publik. Secara historis. Fiqh Siyasah berkembang seiring dengan kebutuhan umat Islam untuk membangun sistem pemerintahan setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Para ulama klasik seperti Al-Mawardi dan Ibn Taymiyyah memberikan kontribusi besar dalam merumuskan teori politik Islam, terutama terkait konsep imamah . , kewajiban penguasa, serta tujuan pemerintahan dalam menjaga agama dan mengatur kehidupan dunia. Dalam kitab AlAhkam al-Sulthaniyyah. Al-Mawardi menjelaskan bahwa kepemimpinan negara merupakan instrumen untuk menjaga agama dan mengatur dunia sesuai syariat. 9 Sementara itu. Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah besar yang harus diarahkan pada kemaslahatan masyarakat dan penegakan keadilan, sebab tujuan utama politik dalam Islam adalah menghilangkan kezaliman serta menjaga stabilitas sosial. Dalam konteks modern. Fiqh Siyasah menjadi kajian penting karena relevan dalam merespons dinamika politik kontemporer seperti demokrasi, hak asasi manusia, sistem konstitusi, dan pemerintahan modern. Banyak akademisi menegaskan bahwa Fiqh Siyasah memiliki karakter fleksibel melalui konsep siyasah syarAoiyyah, yaitu kebijakan penguasa yang dapat diterapkan selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat dan bertujuan menghadirkan kemaslahatan publik. Hal ini menjadikan Fiqh Siyasah tidak semata-mata bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif dalam merumuskan kebijakan negara Islam maupun negara yang mayoritas penduduknya Muslim. Fiqh Siyasah juga berfungsi sebagai instrumen kritik terhadap kekuasaan agar pemerintahan tidak menyimpang dari prinsip keadilan, perlindungan rakyat, serta tanggung jawab sosial yang menjadi inti dari ajaran Islam. Konsep al-Daulah al-SyarAoiyyah al-Dustyriyyah menurut Yusuf al-Qaradawi merujuk pada bentuk negara yang berpijak pada prinsip-prinsip syariat Islam . yarAoiyya. , namun dijalankan melalui sistem ketatanegaraan modern yang berlandaskan konstitusi . Qaradawi menolak anggapan bahwa negara Islam harus berbentuk teokrasi yang otoriter, sebab dalam pandangannya Islam tidak mengenal sistem kekuasaan absolut yang mengatasnamakan Tuhan. Negara yang syarAoi justru adalah negara yang menjadikan nilainilai Islam seperti keadilan, musyawarah, perlindungan hak rakyat, dan persamaan di hadapan hukum sebagai fondasi utama. Dalam hal ini, konstitusi negara berfungsi sebagai instrumen legal untuk menjamin agar kekuasaan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip syariat serta mencegah tirani penguasa. 8 Wahbah Az Zuhaili. AuAl-Fiqh Al-Islamiy Wa Adillatuhu,Ay Daru Al-Fikri. Damaskus, 1985, 122. 9 Abu al-Hasan Al-Mawardi. Al-Ahkam Al-Sulthaniyyah Wa Al-Wilayat Al-Diniyyah (Beirut: Dar al-Kutub al-AoIlmiyyah, 1. 10 Ibn Taymiyyah. Al-Siyasah Al-SyarAoiyyah Fi Ishlah Al-RaAoi Wa Al-RaAoiyyah (Beirut: Dar al-Kutub alAoIlmiyyah, 1. 11 Muhammad Iqbal. AuFiqh Siyasah: Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam Dalam Sistem Ketatanegaraan Modern,Ay Jurnal Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam 6, no. 210Ae212. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Lebih lanjut. Qardhawi menjelaskan bahwa negara syarAoi-konstitusional harus menempatkan rakyat sebagai bagian penting dalam legitimasi kekuasaan. Pemimpin tidak memperoleh kekuasaan secara turun-temurun atau berdasarkan klaim suci, tetapi melalui mekanisme yang sah, seperti baiAoat modern yang dapat diwujudkan dalam bentuk pemilihan Sistem pemerintahan harus dijalankan dengan prinsip syyry . yang dalam konteks kontemporer dapat diwujudkan melalui lembaga parlemen atau dewan perwakilan rakyat. Negara juga wajib menjamin hak-hak dasar warga negara, termasuk kebebasan berpendapat, keadilan sosial, serta perlindungan terhadap minoritas. Dengan demikian, konsep al-Daulah al-SyarAoiyyah al-Dustyriyyah menegaskan bahwa Islam kompatibel dengan sistem konstitusi modern selama substansi hukum dan kebijakan tetap berada dalam koridor maqyshid al-syaryAoah. Dalam kerangka tersebut. Qaradawi menekankan bahwa syariat bukan hanya dimaknai sebagai hukum pidana . semata, tetapi lebih luas sebagai sistem nilai yang mencakup tujuan-tujuan kemanusiaan seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Oleh karena itu, negara syarAoi-konstitusional harus menegakkan supremasi hukum dan menempatkan konstitusi sebagai alat kontrol kekuasaan yang mengikat penguasa maupun Qaradawi juga menggarisbawahi bahwa negara Islam ideal bukanlah negara yang memaksakan agama secara represif, melainkan negara yang menjamin kemaslahatan publik dan membangun peradaban berbasis moral Islam. Dalam konteks ini, al-Daulah al-SyarAoiyyah al-Dustyriyyah menjadi bentuk sintesis antara syariat Islam dan tata negara modern, sehingga relevan bagi negara-negara Muslim kontemporer yang mengadopsi sistem demokrasi dan Ali AoAbd al-Raziq merupakan salah satu pemikir modern Islam yang terkenal karena gagasannya mengenai pemisahan antara agama dan politik, terutama setelah runtuhnya Kekhalifahan Utsmani pada tahun 1924. Dalam karya monumentalnya Al-Islam wa Ushul alHukm, ia menegaskan bahwa Islam sebagai agama tidak menetapkan bentuk sistem pemerintahan tertentu, termasuk konsep khilafah. Menurutnya, ajaran Islam lebih berorientasi pada pembinaan moral, akidah, dan ibadah, sedangkan urusan pemerintahan merupakan wilayah ijtihad manusia yang bersifat duniawi dan dapat berubah sesuai kebutuhan sosialpolitik. Ia juga menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW diutus sebagai rasul yang membawa risalah agama, bukan sebagai pendiri negara dalam arti politik formal, sehingga kepemimpinan Nabi tidak dapat dijadikan dalil kewajiban khilafah sebagai institusi agama. Lebih lanjut. Ali AoAbd al-Raziq berpandangan bahwa legitimasi kekuasaan politik tidak harus bersumber dari otoritas agama, melainkan dari kesepakatan sosial dan kebutuhan Oleh sebab itu, negara dapat dibangun dengan sistem modern seperti demokrasi atau bentuk pemerintahan lain selama mampu menghadirkan keadilan dan kemaslahatan. Pemikiran ini sering dianggap sebagai bentuk sekularisme dalam konteks Islam, karena ia memisahkan otoritas agama dari otoritas politik secara konseptual. Namun, ia tidak bermaksud menolak Islam, melainkan ingin menegaskan bahwa politik tidak boleh memonopoli agama untuk kepentingan kekuasaan. Dengan gagasan tersebut. Ali AoAbd alRaziq memicu perdebatan besar di dunia Islam, sebab pemikirannya dianggap menggugat konsep khilafah sebagai simbol persatuan umat dan legitimasi pemerintahan Islam klasik. 12 Yusuf Al-Qaradawi. Min Fiqh Al-Daulah Fi Al-Islam (Kairo: Dar al-Syuruq, 1. 13 Yusuf Al-Qaradawi. Al-Siyasah Al-SyarAoiyyah Fi DhawAo Nushush Al-SyariAoah Wa Maqashidiha (Kairo: Maktabah Wahbah, 2. 14 Abd Al-Raziq. Al-Islam Wa Ushul Al-Hukm: Bahtsun Fi Al-Khilafah Wa Al-Hukm Fi Al-Islam (Kairo: MatbaAoah Misr, 1. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Penelitian mengenai pemikiran politik Islam kontemporer telah banyak dilakukan dengan berbagai fokus dan pendekatan. Berikut adalah perbandingan posisi penelitian ini dengan jurnal-jurnal terdahulu: Studi komparasi mengenai demokrasi dan syyry telah dilakukan oleh beberapa peneliti. Farida Nur Afifiah dalam jurnalnya tentang implementasi demokrasi di Indonesia menegaskan bahwa nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam Al-QurAoan bersifat aplikatif dan relevan untuk diterapkan dalam sistem kenegaraan modern. Sementara itu. Ibia Muhammad Alif Zaynah lebih menekankan prinsip demokrasi dari perspektif hadis, terutama terkait nilai keadilan dan amanah sebagai dasar moral dalam praktik pemerintahan. Namun, penelitian ini memiliki perbedaan mendasar karena tidak hanya berhenti pada kajian normatif teks suci, melainkan menempatkan fokus pada komparasi ijtihad dua tokoh spesifik, yaitu Yusuf alQaradawi dan Ali Abd al-Raziq, dalam menginterpretasikan sumber ajaran Islam ke dalam struktur kekuasaan dan konsep negara. Selain itu. Abdul Fadhil dalam jurnal AuPeta Pemikiran Politik Islam ModernAy memetakan aliran politik Islam modern ke dalam tiga kategori utama, yaitu rejeksionis, akomodatif, dan Kajian tersebut memberikan kerangka analisis yang bersifat makro dalam membaca perkembangan pemikiran politik Islam secara umum. Berbeda dengan pendekatan tersebut, penelitian ini bergerak lebih spesifik melalui mikro-analisis, yakni menelaah secara komparatif pemikiran tokoh yang merepresentasikan kecenderungan akomodatif (Ali Abd al-Razi. dan sintesis (Yusuf al-Qaradaw. , sehingga menghasilkan pemetaan yang lebih terarah mengenai perbedaan orientasi dan argumentasi kedua tokoh dalam merespons hubungan agama dan Penelitian-penelitian sebelumnya cenderung hanya memfokuskan pada pemikiran satu tokoh secara mendalam atau mengkaji demokrasi dalam Islam secara umum. Research Gap dalam studi ini terletak pada kurangnya analisis komparatif yang membenturkan dua kutub ekstrem akomodatif-sekuler (Razi. dan sintesis-konstitusional (Qardhaw. terkait isu pembangunan kekuasaan. Kebaruan penelitian ini adalah penemuan bahwa meskipun kedua tokoh memiliki titik pijak teologis yang berlawanan . ekuasaan dari Allah vs kekuasaan dari rakya. , keduanya mencapai kesepakatan normatif mengenai karakteristik negara modern yang melindungi hak dan kebebasan . aulah huquq wal hurriya. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode library research . tudi kepustakaa. dengan pendekatan komparatif-normatif. Data penelitian diperoleh melalui penelusuran dan penelaahan sumber-sumber primer maupun sekunder, seperti kitab, buku ilmiah, jurnal akademik, serta literatur yang relevan dengan pemikiran Yusuf al-Qaradawi dan Ali Abd alRaziq mengenai politik, negara, dan hukum Islam. Studi kepustakaan ini dilakukan untuk memperoleh dasar konseptual yang kuat sekaligus memahami konteks historis dan intelektual dari gagasan kedua tokoh secara sistematis dan mendalam. Teknik analisis data dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, reduksi data, yaitu memilih dan memilah informasi yang relevan sesuai fokus penelitian. Kedua, deskripsi, yakni memaparkan pandangan masing-masing tokoh secara objektif dan terstruktur berdasarkan sumber yang ditemukan. Ketiga, analisis komparatif, yaitu membandingkan pemikiran Qardhawi dan Ali Abd al-Raziq untuk menemukan titik persamaan, perbedaan, serta pola argumentasi keduanya. Keempat, interpretasi normatif, yaitu mengevaluasi hasil perbandingan tersebut dengan menggunakan kerangka fiqh siyasah muAoyshirah untuk menilai relevansi dan kontribusi pemikiran kedua tokoh dalam kehidupan bernegara kontemporer. Melalui teknik analisis ini, penelitian diharapkan menghasilkan kesimpulan yang argumentatif serta memberikan kontribusi ilmiah bagi pengembangan kajian politik Islam modern. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Pembahasan Pembangunan Kekuasaan Dan Demokrasi Dalam Pandangan Politik Dan Hukum Islam Kontemporer Islam adalah agama yang sempurna dan komprehensif pembahasannya. Termasuk mengenai politik, yang dalam hal ini adalah pembangunan kekuasaan dan demokrasi. Dalam membangun kekuasaan menurut Islam terdapat beberapa cara seperti. Ikhtiyar ahlul halli wal aqdi, yaitu memutuskan pemimpin berdasarkan syuro beberapa orang yang dianggap berkompeten dalam pengetahuan keagamaan. Selanjutnya ada metode Taurits, yaitu pewarisan atau penunjukan langsung pengganti pemimpin sebelum masa kepemimpinan nya Terakhir dengan metode Ghalabah yaitu penaklukan. Dimana metode ini sejalan dengan cara perluasan daerah Islam dan dakwah Islam pada zaman itu. Di samping itu, dalam khazanah politik Islam dikenal beberapa bentuk sistem kekuasaan . l-sultha. yang menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pertama. As-Sulthah al-TasyryAoiyyah, yaitu kekuasaan legislatif dalam menetapkan hukum. Dalam perspektif Islam, kewenangan penetapan hukum pada hakikatnya bersumber dari Allah SWT sebagai pembuat syariat . l-syyriA. , sehingga manusia tidak memiliki otoritas mutlak untuk membuat hukum secara bebas, melainkan hanya berwenang merumuskan ketentuan hukum melalui ijtihad yang tidak bertentangan dengan Al-QurAoan dan Sunnah. Kedua. AsSulthah al-Tanfydziyyah, yakni kekuasaan eksekutif yang berfungsi melaksanakan dan menjalankan kebijakan pemerintahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ketiga. AsSulthah al-QadhyAoiyyah, yaitu kekuasaan yudikatif yang berkaitan dengan tugas dan wewenang peradilan dalam menyelesaikan sengketa serta menegakkan keadilan di tengah Ketiga sistem kekuasaan tersebut menunjukkan bahwa Islam memiliki kerangka konseptual dalam pembagian fungsi pemerintahan demi menjaga tertib sosial dan keadilan Lebih lanjut. Al-QurAoan juga menggunakan beberapa istilah berbeda untuk menyebut konsep kepemimpinan dan otoritas politik. Istilah khalyfah disebutkan dalam Qs. Shyd ayat 26 yang menggambarkan mandat kepemimpinan untuk menegakkan hukum dengan adil dan tidak mengikuti hawa nafsu (AC aO aeE aac a a eE aN OOA a A Aae aE eI aOeIa E acIA a A)O aO a a acI aa eE IEa a aE eOAaU AaO eEa eA. Istilah a A a eE aA imymah terdapat dalam Qs. Al-Baqarah ayat 124 yang menunjukkan pemimpin sebagai teladan dan pengarah umat (A a aI UIA a A)Ca aE aaI eO a aEaEa EaE acIA. Selain itu. Al-QurAoan juga menggunakan istilah Mulk dalam Qs. Al-Baqarah ayat 247 untuk merujuk pada kekuasaan kerajaan atau a AcEE Ca e a Ea aE eIA otoritas pemerintahan dalam bentuk monarki (AEa eOa aI aE UEA a Adapun istilah a A)OCa aE Ea aN eI aI a acO aN eI acaI NA. sulthyn digunakan dalam Qs. An-NisyAo ayat 90 yang mengandung makna kekuasaan atau a caAEA dominasi yang diberikan oleh Allah SWT (A aN eIA A)OEa eO a a NA. a aAcEEa EA Ragam istilah tersebut menunjukkan bahwa konsep kepemimpinan dalam Islam memiliki dimensi yang luas, baik dalam konteks moral-spiritual maupun dalam aspek struktural Dengan ragam sebutan itu menggambarkan bahwa Islam sangat jelas terhadap kekuasaan dan bagaimana penguasa itu bertindak seharusnya dalam Islam. Menurut Khalid Muhammad Khalid, dalam al-Dimuqratiyah. Demokrasi dipandang sebagai sistem pemerintahan yang ditegakkan di atas dua prinsip: pemerintahan partisipatif . articipatory politic. dan hak-hak asasi manusia. Mereka melihat demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang mengikutsertakan rakyat dalam mengambil keputusan dan memperhatikan hak-hak yang diperintah, hak berekspresi, hak mengontrol tindakan penguasa, hak untuk diperlakukan sama di depan hukum . quality before the la. 15 Jalaluddin Rakhmat. Islam dan Demokrasi, h. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Demokrasi dalam pengertian di atas bukan saja tidak bertentangan dengan Islam, tetapi mewujudkan ajaran Islam itu dalam kehidupan bernegara. Secara singkat argumentasinya adalah sebagai berikut: Banyak ayat-ayat al-QurAoan dan Hadits yang memerintahkan untuk bermusyawarah. AuDan urusan meraka dimusyawarahkan di antara merekaAy (QS. Asy-Syura: . , disebut sebagai ciri masyarakat mukmin. AuBermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusanAy. (QS. Al Maidah: . adalah perintah kepada Nabi Muhammad SAW. Dalam Hadits Nabi bersabda: AuTidak akan gagal orang yang bermusyawarahAy. Konsultasi dengan yang diperintah, dicontohkah oleh para shahabat Nabi, bahkan Tuhan menyatakan bahwa pemerintahan yang Islami adalah khilafah. Khilafah ditandai antara lain dengan syura . Ia membandingkan pemerintahan pada masa KhulafaAo al-Rasyidin dengan pemerintahan Muawiyah seraya memberikan contohcontoh berkenaan dengan ada atau tidaknya syura. Islam seperti termaktub dalam al-QurAoan dan al-Sunnah menganjurkan orang untuk berani mengatakan yang benar. Nabi Muhammad SAW. Mengatakan kebenaran di depan penguasa yang dzalim. Islam melarang rakyat menanti pimpinan yang dzalim. Kontrol terhadap penguasa bahkan merupakan salah satu sendi ajaran Islam yang lazimnya disebut sebagai amar maAoruf nahi munkar. Hak untuk diperlakukan sama didepan hukum ditegaskan dengan merujuk kepada ayat-ayat al-QurAoan dan haditshadits Nabi SAW. Berkenaan dengan keadilan. Contoh-contoh tentang keadilan khulafaAo al-Rasyidin sering dikemukakan untuk memperkuatnya. Tetapi, dalam Islam terdapat berbagai pendapat dari kalangan cendekiawan Muslim terkait dengan demokrasi dan Syyry, dimana pendapat tersebut terbagi menjadi tiga kelompok yang masing-masing mengatakan, demokrasi dan Syyry saling bertolak belakang, demokrasi dan Syyry bertentangan, dan pendapat yang menyetujui adanya persamaan dan perbedaan antara demokrasi. Seperti Al-Maududi yang merupakan salah satu ulama yang menolak demokrasi, lalu Muhammad Iqbal berpendapat bawah demokrasi yang diyakini dari rakyat oleh rakyat, dan untuk rakyat telah mengabaikan keberadaan agama. Disamping itu Yusuf alQardhawi dan Salim Ali al-Bahnasawi memandang demokrasi sudah sesuai dengan Islam. Pertengahan antara keduanya terdapat Muhammad Imara yang tidak menolak dan tidak menerima secara mutlak demokrasi yang ada. Pemikiran Qardhawi Tentang Pembangunan Kekuasaan Dan Demokrasi Dalam bukunya Min Fiqh al-Daulah fy al-Islym dan Madkhal li Dirysat al-Syariah alIslymiyyah,Yusuf Qardhawi secara khusus banyak membahas tentang fondasi negara yang disusun berdasarkan syariat Islam. Qardhawi menyebut negara tersebut sebagai al-Daulah al-SyarAoiyyah al-Dustyriyyah. 16 yakni sebagai sebuah daulah konstitusional yang berdasarkan pada prinsip-prinsip dasar syariat Islam. Konstitusinya tercermin dalam aturan-aturan Islam dan hukum-hukum syariat yang termatub dalam al-Qur`an dan al-Hadits, baik mengenai masalah akidah, ibadah, akhlak, muamalah, maupun berbagai aspek kehidupan lainnya. Menurut Qardhawi bentuk yang digunakan oleh Daulah Islam tidak begitu penting, begitu pula nama yang dipakainya. Qardhawi menjelaskan konsep negara modern dalam tinjauan Islam, diantaranya: Daulah Madaniyah Daulah Madaniyah merupakan daulah atau negara yang berdasarkan baiat dan musyawarah, orang-orangnya dipilih yang kuat dan dapat dipercaya, dapat diandalkan dan berpengatahuan. Siapa pun yang tidak memenuhi syarat-syarat ini, maka dia tidak 16 Al-Qardhawiy. Yusuf. Min Fiqh Ad-Dualah fi Al-Islam, (Bairut: Dar As-Syuruq, 1. , h. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 layak memegang daulah, kecuali dalam keadaan terpaksa atau tidak ada pilihan yang lain, dan tentu saja dalam batasan yang memang masih diperbolehkan. Adapun peran ulama dalam daulah ialah sebagai pemberi nasihat yang dialamatkan kepada para pemimpin orang-orang Muslim maupun secara umum kepada ummat. Hal ini bertujuan agar daulah dapat berjalan di atas jalan Islam yang benar. Ulama juga berkewajiban menyuruh kepada yang maAoruf dan mencegah dari yang mungkar dengan hikmah dan contoh yang baik. Oleh karenanya daulah harus membantu para ulama, sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban memberi nasihat, dakwah, menyuruh kepada yang maAoruf dan mencegah dari yang mungkar. Sehingga diperlukan panitia atau mahkamah yang konstitusional . Setiap ketetapan undang-undang atau hukum harus disodorkan kepada mereka, agar tidak ada sesuatu yang bertentangan dengan Islam. Daulah madaniyah adalah daulah yang ditegakkan di bumi menggunakan hukumhukum langit, bertugas menjaga perintah dan larangan Allah di tengah manusia. Daulah AoAlamiah Daulah Islam ialah daulah yang terbuka bagi setiap orang Mukmin, bebas tanpa ada paksaan dan tekanan. Disebut daulah Internasional karena memiliki risalah yang mendunia, perbedaan etnik, wilayah, bahasa, warna kulit melebur dan disatukan oleh Hal ini memungkinkan untuk ditegakkannya hukum Islam di suatu wilayah karena adanya kesatuan wilayah Islam, kesatuan rujukan syariat dan kesatuan kepemimpinan yang tersentralisir. Daulah ini tidaklah menolak keberdan orang-orang non-Muslim dengan Negara Islam siap menerima kehadiran mereka dan siap melindungi selagi mereka mau menerima hukum-hukum sipil yang juga berlaku atas mereka. Sedangkan yang berkaitan dengan keyakinan, akidah, ibadah dan kondisi-kondisi individual, maka mereka bebas melakukannya sesuai dengan apa yang diperintahkan agama mereka. Daulah SyarAoiyyah Dusturiyah Negara Islam adalah negara konstitusional yang merujuk kepada syariat. Konstitusinya tercermin dalam prinsip-prinsip Islam dan hukum-hukum syariat yang disebutkan di dalam Al-QurAoan dan yang dijelaskan Sunnah Nabi, baik mengenai masalah akidah, ibadah, akhlak, muamalah maupun berbagai macam hubungan. Konsep ini didasarkan pada surat Al-Maidah ayat 50-49. Daulah Syuriyah Negara Islam bukanalah kekuasaan ala Kisra yang membatasi kekuasaan pada satu keluarga atau kerabat dari satu keluarga, sehingga anak bisa mewarisi kekuasaan dari ayah-ayahnya sebagaimana mereka menerima warisan harta dan peninggalan. Prinsip-prinsip negara Islam lebih utama daripada sistem demokrasi, akan tetapi bukan hasil jiplak dari demokrasi Barat. Negara Islam serupa dengan sistem demokrasi dalam pemilihan pemimpin yang dilakukan oleh umat, tidak boleh ada paksaan untuk mengangkat seseorang sebagai pemimpin apapun keadaanya. Kesamaan lainnya ialah pemimpin harus bertanggung jawab di hadapan dewan legislatif dari ahlus-syuro atau ashabul-halli wal aqdi . eperti DPR. MPR atau parleme. Bahkan badan legislatif bisa 17 Yusuf Al-Qardhawi. Min Fiqhid-daulah fil Islam hal. 18 Ibid hal. 19 Yusuf Al-Qardhawi. Min Fiqhid-daulah fil Islam hal. 20 Ibid hal. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 mencopotnya jika dia telah dirasa telah menyimpang dan berlaku semena-mena serta tidak mau menerima nasihat. Daulah Hidayah Tugas negara Islam yang paling besar adalah menyebarkan dakwah dan risalah ke seluruh dunia dan segala pelosok, menunjuki manusia kepada Allah, menyingkirkan setiap rintangan dari jalan Islam, menyeru manusia dengan bahasa dan tarap pendidikan mereka, agar mereka bisa memahaminya sesuai dengan apa yang ada dalam Al-QurAoan. Inilah tugas negara Islam dan bukanlah tugas negara Islam sebagai penarik pajak, karena masih banyak negara yang memprioritaskan kesibukannya pada penimbunan kekayaan yang berasal dari kantong rakyat dengan menggunakan berbagai sarana. Daulah li Himayati Dhuafa Negara Islam melindungi orang-orang yang lemah bukan untuk melindungi orangorang yang kuat. Negara Islam mewajibkan pengeluaran zakat yang diambil dari orangorang kaya lalu diberikan kepada orangorang miskin, sebagaimana ia harus mencari pemasukan dari sumber-sumber lain seperti tebusan dan lain-lain, agar orang-orang yang lemah, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil memperoleh haknya sehingga kekayaan tidak berputar di kalangan yang kaya saja. Daulah Al-Huquq wal Hurriyah Negara Islam adalah negara yang melindungi hak dan kebebasan, sebagai pengejawantahan iman dan komitmen, bukan sekedar bualan dan omomg kosong Hak hidup, hak milik, hak berkecukupan dalam hidup, hak keamanan beragama, jiwa, kehormatan diri, harta dan keturunan, dianggap sebagai lima atau enam urgensi dalam pandangan syariat Islam. Bahkan Pembuat syariat telah menetapkan hukuman yang berat ataupu qisas untuk memberikan perlindungan sehingga tidak terjadi pelanggaran atas hak dan kebebasan ini. Daulah Mabadiu wa Akhlaq Negara Islam adalah negara yang berprinsip dan berakhlak, komitmen dan tidak menyimpang, baik di dalam maupun di luar wilayahnya, menghadapi orang yang disukai maupun yang tidak disukai. Negara Islam menghimpun akhlak-akhlak yang mulia dan Nabi pun diutus untuk menyempurnakannya. Hal ini dikarenakan akhlak merupakan kemuliaan bagi kehidupan manusia. Negara Islam meyakini satu akhlak, yaitu akhlak yang berlaku bagi semua manusia, artinya tidak membedabedakan bagaimana Negara Islam mewajibkan pemenuhan janji kepada semua orang yang dicinta maupun yang dibenci. 25 Negara Islam mewajibkan pemenuhan janji, memegang teguh amanat walaupun mereka khianat. Negara Islam mengharuskan jujur kepada semua orang sekalipun mereka berdusta. Salah satu pendapat Yusuf Qardhawi mengenai Islam dan Demokrasi sejalan dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai Islam. Hakikat demokrasi yang dimaksud adalah yang sesuai dengan Islam, seperti dijelaskan Yusuf Qardhawi adalah: Aubahwa rakyat memilih orang yang akan memerintah dan menata persoalan mereka, tidak boleh dipaksa kan kepada mereka penguasa yang tidak mereka sukai atau rezim yang mereka benci. Mereka diberi hak untuk mengo reksi penguasa bila ia keliru, diberi hak untuk mencabut dan menggantinya bila ia 21 Ibid hal 51-52 22 Ibid hal. 23 Ibid hal. 24 Yusuf Al-Qardhawi. Min Fiqhid-daulah fil Islam, hal. 25 Yusuf Al-Qardhawi. Min Fiqhid-daulah fil Islam, hal. 26 Ibid hal. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 menyimpang, mereka tidak diboleh digiring dengan paksa untuk mengikuti berbagai sistem ekonomi, sosial, dan politik yang tidak mereka kenal dan tidak pula mereka sukai. Bila sebagian dari mereka menolak, maka mereka tidak boleh disiksa, dianiaya, dan dibunuhAy. Menurut beliau bahwa Sesungguhnya sisi liberalisme demokrasi yang paling baik adalah sisi politiknya, yang tercermin dalam penegakan kehidupan perwakilan, di dalamnya rakyat dapat memilih wakil-wakil mereka yang akan memerankan kekuasaan legislatif di parlemen, dan di dalam satu majelis atau dua majelis. Konsep ijma dalam Islam hampir sama dengan konsep konsensus dalam demokrasi. Apabila ulama-ulama tidak semuanya mencapai kata sepakat, maka dilakukanlah voting untuk menentukan suara mayoritas. Karena seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, klaim kebenaran dari dua orang itu lebih mendekati kebenaran daripada klaim kebenaran dari satu Artinya, suara mayoritas lebih mendekati kebenaran daripada suara minoritas. Konsep voting ini juga mirip dengan konsep demokrasi yang mengutamakan suara mayoritas. Itulah pemikiran Qardhawi tentang Islam dan demokrasi. Menurut Qardhawi demokrasi sejalan dengan Islam hal tersebut bisa dilihat dari beberapa hal antara lain: Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam. Islam menolak seseorang menjadi imam shalat yang tidak dikehendaki oleh makmum dibelakangnya. Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalandengan Islam. Bahkan amar maAruf dan nahi munkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam. Ketika pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, siapa saja yang mempunyai hak pilih dan tidak menggunakan hak pilihnya sehingga calon yang seharusnya pantas untuk dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas berada pada kandidat yang sebenarnya tidak pantas, maka ia telah melanggar perintah Allah untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan . Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Berkenaan dengan hal ini, sikap Umar terhadap enam orang yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak. Sementara, yang lain yang tidak terpilih harus taat dan Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang dirasakan paling layak dari luar mereka, yaitu Abdullah Ibn Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas. Pemikiran Ali Abd Raziq Tentang Pembangunan Kekuasaan Dan Demokrasi Menurutnya, dalam Negara ini agama dipentingkan negara hanya urusan duniawi tidak menyangkut urusan berkepentingan. Maksudnya negara berkepentingan pada agama, tegasnya agama berguna bagi negara dan agama pun berkepentingan pada negara yang kuat akan memperkuat agama. Di sini dipahami bahwa ia memisahkan antara agama dan Negara. Namun keduanya saling membutuhkan. Qardhawi. AuIjtihad baru seputar Sistem Demokrasi Multipartai. Keterlibatan Wanita di dewan Perwakilan. Partisispasi dalam Pemerin tahan Sekuler'' hal. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Ali Abdul Raziq berpendapat bahwa bentuk negara yang tepat yaitu republik, karena republik lebih cocok di samping ia pernah mendirikan partaipartai politik dan lebih cenderung pada liberalisme atau sekulerisme. Prinsip dasar kekuasaan negara menurut Ali adalah demokrasi karena masyarakat yang akan memilih pemimpin mereka dan kekuasaannya ada di tangan rakyat tidak ada di tangan Tuhan. Karena negara hanya urusan duniawi saja tidak menyangkut urusan agama. Jadi, hanya rakyatlah yang mempunyai kekuasaan yang absolut, pemimpin hanya melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan oleh rakyat, karena negara kebutuhan duniawi, jadi menurut Ali, demokrasilah yang paling pantas untuk prinsip dasar Dengan demikian, negara yang ideal menurut Ali ialah negara yang berasaskan humanisme universal yang memperjuangkan rakyatnya, demokrasi dan keadilan sosial, yaitu negara sekuler bagi kaum muslimin dan nonmuslim yang hidup di negara itu. Negara yang berasaskan humanisme universal dan sistem demokrasi ditunjang oleh rakyat yang berdaulat dalam rangka mencapai kemajuan dan keadilan sosial tanpa melibatkan agama. Dalam membangun tesis pemisahan antara agama dan politik. Ali dalam hal tertentu tampak dipengaruhi oleh pemikiran Ibn Khaldun yang dikenal sebagai Bapak Sosiologi dalam Islam maupun Barat modern. Ali mengikuti Khaldun dalam pencarian sumber kekuasaan dari sebab-sebab alamiyah dan bukan dari sebab-sebab ilahiyah. Oleh karena itu Ali, seperti juga Khaldun memberi penyediaan pintu masuk untuk menerima kekuasaan raja atau kekuasaan sekular dan bukan khilafah . ekuasaan atau rezim yang memperoleh keabsahan ilahia. Jelas sudah mengenai konsep demokrasi yang dianut oleh Ali Abdul Raziq yaitu negara yang ideal menurut Ali ialah negara yang berasaskan humanisme universal yang memperjuangkan rakyatnya, demokrasi dan keadilan sosial, yaitu negara sekuler bagi kaum muslimin dan non-muslim yang hidup di negara itu. Negara yang berasaskan humanisme universal dan sistem demokrasi ditunjang oleh rakyat yang berdaulat dalam rangka mencapai kemajuan dan keadilan sosial tanpa melibatkan agama. Dia adalah pengusung pemikiran liberal mesir modern dan dianggap juga sebagai pengusung sekularisme. Menurutnya bahwa umat Islam adalah komunitas religius dan risalah tidak terkait dengan pemerintahan. Artinya, ia jelas-jelas memisahkan keberadaan Islam dan dan jelas bahwa Ali abd raziq menolak keberadaan khalifah, dimana banyak ulama yang berpendapat negara dan Islam adalah satu kesatuan dan menganggap khalifah adalah jalan paling tepat dalam pengaplikasiannya. Ali Abdul Raziq menandaskan bahwa umat Islam yang berkeyakinan Islam adalah agama yang mengatur urusan agama dan negara sekaligus, menggunakan dua landasan berikut sebagai alasan28 : IjmaAo para sahabat dan tabiAoin. Hal itu disimpulkan bahwa beberapa saat setelah Rasulullah wafat, semua bersegera membaiAoat Abu Bakar as-Shiddiq. Mereka menyerahkan perkara umat kepadanya. Hal itu juga berlanjut pada masa-masa berikutnya sehingga menjadi ijmaAo yang dijadikan sandaran wajibnya mengangkat . Pengangkatan khalifah merupakan sebuah keniscayaan untuk memanifestasikan syiAoar agama dan terciptanya kemaslahatan umat/ rakyat. SyiAoar itu seperti amar maAoruf nahi munkar yang tak diragu kan lagi wajibnya dua hal tersebut. Jika menegakkan perkara wajib ini sebuah keniscayaan, maka konklusinya mengangkat khalifah adalah perkara wajib syarAoi. 28 Ali Abdul Raziq, al-Islam wa Ushul al-Hukm: Bahs fi al-Khilafah wa al-Hukumah fi al-Islam (Mesir: MathbaAoah Misr, 1. hal 12-13 MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Ia tidak mendapati adanya alasan atau dalil yang bersumber dari al-QurAoan yang menunjuk adanya kewajiban membentuk khilafah atau mengangkat khalifah yang diangkat oleh kelompok ini. Karenanya, menurut Ali Abdul Raziq, mereka terkadang menggunakan dalil adanya ijmaAo dan tidak jarang pula beralih ke dalil logika pada saat yang lain29. Ada beberapa ayat menurut Ali yang kerap digunakan sebagai sandaran, di antaranya dalam surat An-Nisa ayat 59 dan 83 yang berbunyi: A O aEA a AEA a AEA ca AcEEa aOA ca AcEEa aOaa OAaOA A O aE aOaOEaO eEaI a Ia I aE Io Aa aI aIaa a I A aO aO Aa a acONa aEaO NA AOAaOac aN Eac aOIa aIIa O aa OAaO NA AcEEa aO EOa AO aIA uA aI a aO O UEA A aI aE IA a I a Ia Ia OIa a NA a AeEa a EaEa aO acOaA a aA O aE aO aEeO aOEaO eEa I a Ia I aN I Eaa aE aINa Eac aOIa Oa aIA A OIaN Ia I aN IA a AEA ca AaOaa a e aN aI a I aIIa eEaI aI a aO E aAOAa aa aO aN aOEa O a acONa aEaOA aAo aOEa O aeE AA A aE NcEEa aEa O aE I aO a aIaN aeEaca a aI E ac O Ia acaeE CaE aO UEA Ali Abdul Raziq memandang bahwa dua ayat ini tidak dapat dijadikan dalil wajibnya khilafah secara syarAoi30. Ia pun menambahkan, bahwa selain al-QurAoan tidak memberikan landasan bagi wajibnya mengangkat khalifah, hadits pun demikian adanya. Ali Abdul Raziq menerima bahwa ijmaAo adalah dalil syarAoi. Hanya dalam permasalahan khilafah, ia menolak adanya ijmaAo yang menjadi dalil wajibnya khilafah secara syarAoi. Ia beralasan apa yang dilakukan para khalifah adalah murni tindakan politik dan mereka berlomba menuju singgasana kekhalifahan adalah semata untuk kepen tingan mereka, bukan untuk kepentingan agama31. Umat Islam sendiri berbeda pendapat dalam masalah kekuasaan khalifah: apakah berasal dari Tuhan ataukah bukan. Ali Abdul Raziq menjelaskan dua kelompok tersebut sebagai . Kelompok pertama: adalah kaum Muslim pada umumnya. Mereka memandang bahwa kekuasaan khalifah berasal dari Tuhan. Menurut Ali Abdul Raziq, kelompok ini menganggap khalifah adalah bayangan Tuhan di Ali Abdul Raziq memberi contoh bahwa khalifah al-Manshur mendeklarasikan dirinya sebagai sultan Tuhan di bumi. Kelompok kedua, kelompok ini berpandangan bahwa kekuasaan khalifah berasal dan didapat dari umat nya. Umatlah yang memberinya kekuasaan dan umat pulalah sumber kekuasaan dan kekuatannya. Menurut Ali Abdul Raziq, perbedaan ini sesungguhnya sama dengan apa yang berkembang di Eropa mengenai teori kekuasaan. Kelompok pertama mewakili teori Thomas Hobbes, sedangkan kelompok kedua menganut teori John Locke. 33 Ali Abdul Raziq juga mengkritik dalil ijmaAo dengan mempertanyakan, bagaimana mereka mengatakan terjadinya ijmaAo sementara ada orang atau kelompok yang berbeda Ia menyebut di antaranya adalah kaum Khawarij dan al-Asham dari kalangan MuAotazilah. Ali Abdul Raziq menolak dalil logika bahwa pembentukan khilafah dan mengangkat khalifah wajib untuk dapat melangsungkan kemaslahatan umat dan agama. berpendapat hal itu sudah menjadi sesuatu yang otomatis inheren dalam setiap sistem, tidak hanya monopoli khilafah. Menurutnya, semua bangsa tanpa memandang agama memerlukan sistem untuk mengatur kemaslahatannya. Sistem 29 Ibid hal. 30 Ibid hal. 15 AOEOAI EI EI AEOI E O AONI OAE OEE EEA EO OEEIOI AONA 31 Ali Abdul Raziq. Ibid. , 21-38. 32 Ibid 7-9 33 Ibid hal. 34 Ibid hal. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 itu dapat berwujud apa saja, khilafah salah satunya. Karenanya, mengkhususkan khilafah sebagai satu-satunya yang AudirestuiAy agama adalah satu hal yang tidak dapat diterima. Ali Abdul Raziq berpendapat agama tidak punya peran di sini. Islam tidak pernah memerintahkan adanya khilafah dan tidak juga melarangnya. Semua bentuk dan sistem kenegaraan dan bagaimana menjaga kemaslahatan umat yang digunakan suatu bangsa adalah didasarkan kepada kemampuan akal dan pengalaman hidup. Perbandingan Pemikiran Yusuf Qardhawi dan Ali Abdul Raziq Tentang Kekuasaan Dan Demokrasi Dalam Politik Islam Pemikiran Yusuf al-Qaradawi dan Ali AoAbd al-Raziq sama-sama lahir dari kegelisahan intelektual terhadap hubungan agama dan kekuasaan dalam dunia Islam modern. Keduanya sepakat bahwa persoalan politik tidak dapat dilepaskan dari realitas sosial yang terus berkembang dan menuntut pembacaan ulang terhadap tradisi politik Islam klasik. Dalam konteks demokrasi, keduanya juga mengakui pentingnya prinsip keadilan, kesejahteraan rakyat, serta perlunya mekanisme yang mampu mengontrol kekuasaan agar tidak jatuh pada Dengan demikian, baik Qardhawi maupun Raziq memiliki titik temu dalam melihat urgensi sistem pemerintahan yang mengedepankan kemaslahatan publik dan mencegah absolutisme kekuasaan. Persamaan lainnya terletak pada pandangan bahwa Islam tidak menetapkan bentuk negara yang baku secara rigid seperti model tunggal pemerintahan. Qardhawi menganggap bentuk negara dapat menyesuaikan konteks zaman selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat dan maqashid al-syariAoah. Sementara itu. Ali AoAbd al-Raziq bahkan lebih tegas menyatakan bahwa bentuk pemerintahan sepenuhnya merupakan ranah ijtihad manusia yang bersifat duniawi. Keduanya sama-sama membuka ruang bagi sistem modern seperti demokrasi, konstitusi, dan parlemen, walaupun dengan landasan argumentasi yang berbeda. Kesamaan ini menunjukkan bahwa keduanya menolak model politik Islam yang statis dan cenderung tekstual, serta mendukung fleksibilitas dalam tata kelola negara. Namun, perbedaan paling mendasar di antara keduanya terletak pada posisi syariat dalam struktur negara. Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa negara ideal adalah al-Daulah al-SyarAoiyyah al-Dusturiyyah, yakni negara konstitusional yang menjadikan syariat sebagai sumber nilai, norma, dan orientasi hukum, walaupun pelaksanaannya dapat menggunakan sistem demokrasi modern. Demokrasi menurut Qardhawi dipandang kompatibel dengan Islam karena sejalan dengan prinsip syura, keadilan, serta pengawasan rakyat terhadap penguasa. Sebaliknya. Ali AoAbd al-Raziq berpandangan bahwa Islam tidak mewajibkan pembentukan negara berbasis agama, dan tidak mensyaratkan syariat sebagai sumber formal sistem politik. Ia menempatkan agama lebih sebagai pedoman spiritual dan moral, sedangkan politik adalah urusan rasional manusia yang dapat diatur secara sekuler sesuai kebutuhan masyarakat. Perbedaan berikutnya tampak pada cara keduanya memahami konsep kekuasaan dan legitimasi kepemimpinan. Qardhawi menilai bahwa kekuasaan harus memperoleh legitimasi melalui mekanisme syarAoi dan sosial sekaligus, yaitu dengan menggabungkan prinsip baiAoat . egitimasi uma. dalam bentuk modern seperti pemilu. Dalam pandangannya, pemimpin bukan hanya bertanggung jawab secara sosial-politik, tetapi juga secara moralreligius karena kepemimpinan merupakan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Adapun Ali AoAbd al-Raziq menolak anggapan bahwa kepemimpinan politik memiliki legitimasi religius, sebab menurutnya Nabi Muhammad SAW tidak mendirikan negara dalam makna politik formal, melainkan hanya menyampaikan risalah agama. Oleh karena itu, 35 Ibid hal. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 legitimasi kekuasaan menurut Raziq sepenuhnya berasal dari kontrak sosial, kehendak rakyat, dan kebutuhan historis masyarakat, bukan dari mandat agama. Dalam konteks demokrasi. Qardhawi menerima demokrasi sebagai instrumen modern yang dapat digunakan untuk menerapkan nilai-nilai Islam seperti musyawarah, keadilan, amar maAoruf nahi munkar, dan perlindungan hak rakyat. Demokrasi baginya bukan ideologi Barat yang harus ditolak, melainkan perangkat politik yang dapat diislamisasi melalui maqashid al-syariAoah. Sedangkan Ali AoAbd al-Raziq memandang demokrasi lebih sebagai sistem politik rasional yang berdiri independen dari agama, sehingga penerapannya tidak harus dibingkai dalam konsep syura atau syariat. Demokrasi bagi Raziq merupakan bentuk ijtihad politik modern yang sah karena agama tidak menetapkan sistem pemerintahan tertentu. Dengan demikian, perbedaan mereka bukan pada penerimaan demokrasi semata, tetapi pada basis legitimasi dan justifikasi normatif demokrasi tersebut. Tabel 1. Perbandingan Pemikiran Qardhawi dan Ali Abdul Raziq Aspek Perbandingan Yusuf al-Qaradawi Politik merupakan bagian dari ajaran Pandangan Dasar Islam yang harus diarahkan untuk Tentang Politik mewujudkan maqashid al-syariAoah dan Islam kemaslahatan umat. Ali AoAbd al-Raziq Politik bukan bagian dari ajaran agama, melainkan urusan duniawi yang bersifat rasional dan hasil ijtihad manusia. Konsep Negara Ideal Negara ideal adalah al-Daulah alNegara tidak harus berbasis agama. SyarAoiyyah al-Dustyriyyah, yakni negara bentuk negara sepenuhnya ditentukan konstitusional yang berlandaskan nilai oleh kebutuhan masyarakat dan perkembangan sejarah. Konsep Kekuasaan Kekuasaan adalah amanah yang harus Kekuasaan adalah kontrak sosial yang dijalankan sesuai prinsip keadilan, dibangun oleh rakyat dan tidak memiliki musyawarah, dan tanggung jawab legitimasi religius. Legitimasi berasal dari umat melalui Sumber Legitimasi baiAoat yang dapat diwujudkan dalam Pemimpin pemilu modern serta tetap terikat nilai Legitimasi berasal dari kesepakatan rakyat dan kebutuhan sosial-politik tanpa dasar mandat agama. Sikap Terhadap Demokrasi Demokrasi dapat diterima sebagai sistem modern karena sejalan dengan prinsip syyry dan pengawasan Konsep Syyry (Musyawara. Syyry adalah prinsip syariat yang wajib Syyry bukan kewajiban politik agama. diterapkan dan dapat diinstitusionalisasi sistem pemerintahan sepenuhnya melalui parlemen. ditentukan manusia. Demokrasi diterima sebagai sistem rasional modern yang independen dari Agama harus menjadi dasar moral dan Agama dan negara harus dipisahkan Hubungan Agama normatif dalam negara. negara wajib agar agama tidak diperalat oleh Dan Negara menjaga nilai Islam. kekuasaan politik. Tujuan Utama Pemerintahan Menegakkan keadilan, menjaga kemaslahatan publik, serta merealisasikan maqashid syariah. Menjamin keteraturan sosial dan kesejahteraan rakyat melalui sistem politik yang dipilih manusia. Implikasi Terhadap Hukum Modern Hukum negara harus sejalan dengan prinsip syariat dan tidak bertentangan dengan nilai Islam. Hukum negara bersifat produk sosialpolitik. dapat berubah sesuai kesepakatan dan perkembangan Secara keseluruhan. Qardhawi dapat dipahami sebagai tokoh yang mengusung pendekatan sintesis, yakni mengintegrasikan nilai syariat dengan mekanisme demokrasi modern melalui konsep negara syarAoi-konstitusional. Sementara itu. Ali AoAbd al-Raziq MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 merepresentasikan pendekatan akomodatif-sekuler, yakni memisahkan agama dari struktur formal negara demi membuka ruang kebebasan politik dan rasionalitas publik. Jika Qardhawi memandang agama harus menjadi fondasi moral dan normatif dalam politik, maka Raziq menekankan bahwa politik tidak boleh diposisikan sebagai bagian dari agama agar agama tidak dijadikan alat legitimasi kekuasaan. Perbandingan ini menunjukkan bahwa keduanya sama-sama menawarkan solusi terhadap krisis politik umat Islam, namun melalui jalan konseptual yang berbeda: Qardhawi menekankan integrasi syariat dan demokrasi, sedangkan Raziq menekankan pemisahan agama dari kekuasaan demi mencegah absolutisme politik atas nama agama. Penutup Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Yusuf al-Qaradawi dan Ali AoAbd al-Raziq sama-sama mengakui pentingnya sistem pemerintahan yang adil dan relevan dengan perkembangan zaman. Namun keduanya berbeda secara mendasar dalam memposisikan hubungan agama dan negara. Qardhawi menegaskan bahwa demokrasi dapat diterima selama berada dalam kerangka syariat dan maqashid al-syariAoah melalui konsep al-Daulah alSyarAoiyyah al-Dustyriyyah, sedangkan Ali AoAbd al-Raziq berpandangan bahwa politik merupakan urusan duniawi yang tidak wajib diikat oleh sistem keagamaan, sehingga pemisahan agama dan politik dianggap sebagai jalan untuk mencegah otoritarianisme atas nama agama. Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa demokrasi dalam politik Islam memiliki ruang legitimasi yang luas, baik melalui pendekatan integratif (Qardhaw. maupun pendekatan sekuler-rasional (Razi. Perbedaan keduanya menegaskan bahwa diskursus politik Islam modern tidak bersifat tunggal, melainkan terbuka terhadap beragam model relasi agamanegara. Dengan demikian, penelitian ini memperkaya kajian fiqh siyasah muAoyshirah dalam memahami transformasi konsep kekuasaan dan demokrasi di era kontemporer. Keterbatasan penelitian ini terletak pada fokus kajian yang hanya membandingkan dua tokoh, sehingga belum mencakup spektrum pemikiran politik Islam modern secara lebih luas. Selain itu, penelitian ini masih bersifat normatif-konseptual dan belum menguji implementasi pemikiran kedua tokoh dalam praktik ketatanegaraan. Oleh karena itu, penelitian selanjutnya disarankan memperluas objek kajian dengan melibatkan tokoh lain serta mengembangkan studi empiris melalui analisis penerapan demokrasi di negara-negara Muslim agar menghasilkan temuan yang lebih komprehensif dan aplikatif. Daftar Pustaka