p-ISSN : 2745-7141 e-ISSN : 2746-1920 Jurnal Pendidikan Indonesia Vol 6 No 12. Desember 2025 Tinjauan Yuridis terhadap Kartel AuMinyakitaAy di Indonesia (Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2. Wie Liana. Helene Kamga Bravo Universitas Pelita Harapan. Indonesia Email: wie_liana@yahoo. com, helenekamga01@gmail. ABSTRAK Minyakita merupakan merek dagang minyak goreng milik Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Produk ini bukan minyak goreng bersubsidi karena tidak menggunakan dana negara, melainkan diproduksi melalui skema domestic market obligation (DMO). Dalam skema tersebut, eksportir CPO diwajibkan menyalurkan minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri sebelum memperoleh izin ekspor. Dengan demikian. Minyakita merupakan bentuk kewajiban industri, bukan subsidi pemerintah. Kasus terkait Minyakita mencakup dugaan kartel minyak goreng kemasan dan pembatasan distribusi pada awal 2023, serta kecurangan pengukuran pada awal 2025. KPPU menangani kasus ini karena terdapat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022 terhadap perusahaan minyak goreng di Indonesia serta menilai alat bukti yang digunakan KPPU dalam mengeluarkan putusan tersebut. Penelitian menggunakan metode studi pustaka dan analisis yuridis normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil analisis menunjukkan bahwa putusan tersebut memiliki implikasi positif dan negatif bagi perusahaan, konsumen, dan pemerintah, serta implementasi Pasal 4, 5, dan 11 UU No. 5/1999 belum berjalan efektif dalam kasus kartel minyak goreng. Kata kunci: Cooking Oil Cartel. Minyakita . Monopolistic Practices. ABSTRACT Minyakita is a cooking oil brand owned by the Indonesian Ministry of Trade and registered with the Ministry of Law and Human Rights. It is not a subsidized product, as it does not use state funds. instead, it is produced through the domestic market obligation (DMO) scheme. Under this scheme. CPO exporters must supply domestic cooking oil needs before receiving export permits. Thus. Minyakita represents an industry obligation rather than a government subsidy. Issues related to Minyakita include an alleged packaged cooking oil cartel and distribution restrictions in early 2023, as well as measurement fraud in early 2025. The case was handled by the Indonesia Competition Commission (KPPU), which suspected violations of Law No. 5 of 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. This study aims to examine the impact of KPPU Decision No. 15/KPPU-I/2022 on Indonesian cooking oil companies and identify the evidence used to issue the decision. The research uses a library study method and a normative juridical approach based on existing laws and regulations. Findings indicate that the decision has both positive and negative implications for companies, consumers, and the government, and that the implementation of Articles 4, 5, and 11 of Law No. 5/1999 has not been fully effective in the cooking oil cartel case. Keywords: Cooking Oil Cartel. Minyakita . Monopolistic Practices. PENDAHULUAN Minyak goreng merupakan komoditas strategis yang memainkan peran penting dalam perekonomian nasional Indonesia (Kembaren, 2. Sebagai kebutuhan pokok rumah tangga, fluktuasi harga dan ketersediaannya berdampak langsung terhadap tingkat inflasi dan kesejahteraan masyarakat (Sari & Rahmawati, 2. Pada awal tahun 2022Ae 2023. Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng yang dipicu oleh gangguan distribusi dan dugaan kuat adanya praktik kartel yang melibatkan pelaku usaha besar. Wie Liana1. Helene Kamga Bravo2 Situasi ini mengonfirmasi kerentanan pasar minyak goreng terhadap praktik monopoli dan pengendalian harga (Wibowo, 2. Merespons krisis tersebut. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia memperkenalkan merek "Minyakita" pada tahun 2022 melalui skema domestic market obligation (DMO). Skema ini mewajibkan eksportir crude palm oil (CPO) untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri sebelum memperoleh izin ekspor (Wintansari, 2. Oleh karena itu, status Minyakita bukan sebagai minyak goreng subsidi, melainkan sebagai bentuk kewajiban industri yang bertujuan menjaga stabilitas harga dan pasokan domestik (Hakim et al. , 2024: Ulama, 2. Kebijakan ini merefleksikan intervensi strategis pemerintah untuk melindungi kesejahteraan masyarakat dan mengurangi risiko distorsi pasar (Ahmad, 2. Lebih lanjut, mekanisme DMO menegaskan kewajiban produsen atau importir untuk mengalokasikan sebagian produknya bagi pasar domestik sebelum mengekspor, dengan tujuan menjaga keterjangkauan harga, mengamankan pasokan nasional, dan mencegah kelangkaan yang dapat memicu inflasi (OECD, 2. Terkait dengan kasus kartel minyakita (Studi Kasus KPPU 15/2. , di mana beberapa produsen ditindak karena melakukan pengaturan harga dan kuota ekspor yang merugikan konsumen (Anggraini & Adam, 2. Dengan DMO, pemerintah mencegah praktik serupa karena produsen tidak lagi bebas menentukan kuota ekspor tanpa mempertimbangkan kebutuhan pasar domestik. Kasus kartel minyak goreng kemasan ini ditangani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Putusan Nomor 15/KPPU-I/2022 (Rachman, 2. Putusan ini menegaskan dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mengatur larangan perjanjian penetapan harga dan pembatasan distribusi antar pelaku usaha Penelitian terkait menyoroti bahwa pembuktian kartel di sektor minyak goreng di Indonesia menampilkan karakteristik yang kompleks, termasuk penggunaan alat bukti tidak langsung . ndirect evidenc. serta penerapan pendekatan rule of reason (Hovenkamp, 2. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sumber hukum primer, sekunder. Sumber hukum primer yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1. , peraturan pelaksanaannya, serta putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait praktik kartel. Sumber hukum sekunder mencakup literatur ilmiah, jurnal, artikel, dan dokumen pendukung lainnya yang relevan untuk memberikan konteks dan analisis mendalam terhadap praktik persaingan usaha di Indonesia (Lubis et al. , 2017. Puspita, 2. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tinjauan yuridis terhadap praktik kartel dalam kasus Minyakita berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 yang dimana menelaah bagaimana praktik kartel yang dilakukan oleh Minyakita dikaji dari perspektif hukum persaingan usaha, analisis ini mencakup identifikasi unsur-unsur kartel yang terdapat dalam kasus tersebut. Yang kedua, mengkaji alat bukti yang digunakan KPPU dalam menjatuhkan putusan meneliti secara mendalam bukti-bukti yang dikumpulkan dan dianalisis oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menegakkan putusan. Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol 6 No 12. Desember 2025 Tinjauan Yuridis terhadap Kartel AuMinyakitaAy di Indonesia (Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2. Penelitian ini akan mengevaluasi jenis bukti, seperti dokumen internal perusahaan, keterangan saksi, data transaksi, serta metode investigasi yang digunakan. Dan yang ketiga, menilai dampak hukum dan ekonomi putusan tersebut terhadap pelaku usaha, konsumen, dan pemerintah. Berdasarkan penelitian awal. Putusan KPPU No. 15/KPPUI/2022 memiliki dampak positif terhadap penegakan hukum persaingan, namun juga menimbulkan efek jangka pendek terhadap distribusi dan stabilitas pasokan minyak goreng nasional. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan analisis yuridis terhadap kasus kartel Minyakita. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang berfokus pada normanorma hukum yang berlaku sebagai dasar analisis terhadap permasalahan yang dikaji di dalam peneitian ini. Fokus dari penelitian ini terletak pada penerapan dan interpretasi ketentuan hukum yang mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta pada analisis Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 15/KPPU-I/2022 terkait dugaan praktik kartel minyak goreng di Indonesia. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual . onceptual approac. , dan pendekatan kasus . ase approac. Bahan-bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder. Yang dimana bahan hukum primer berupa putusan pengadilan serta peraturan perundang-undangan dan sumber bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022 dan bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal ilmiah, serta artikel. Pengumpulan bahan hukum penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. Analisis terhadap bahan hukum dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menguraikan norma-norma hukum yang berlaku. HASIL DAN PEMBAHASAN Tinjauan Yuridis Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 Tinjauan yuridis terhadap praktik kartel dalam kasus minyak goreng, termasuk produk Minyakita, berdasarkan Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022 dan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1. menunjukkan adanya penerapan Pasal 5 dan Pasal 11 UU No. 5/1999, namun putusan KPPU tersebut kemudian ditolak di tingkat pengadilan negeri dan Mahkamah Agung karena adanya perbedaan pandangan dalam metode pembuktian. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 melarang perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Ketentuan yang relevan dalam kasus kartel adalah: . Pasal 5 (Penetapan Harg. : Melarang pelaku usaha untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau harga yang harus diterima oleh pemasok di pasar bersangkutan. Pasal 11 (Karte. : Melarang pelaku usaha untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol 6 No 12. Desember 2025 Wie Liana1. Helene Kamga Bravo2 pembatasan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, dan atau perjanjian untuk membagi pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tinjauan Berdasarkan Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022 Dalam Putusan Nomor 15/KPPU-I/2022. KPPU menduga adanya pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut oleh para pelaku usaha di industri minyak goreng kemasan, yang berdampak pada kelangkaan dan kenaikan harga di pasar pada tahun 2022 yaitu: . Temuan KPPU: KPPU menggunakan pendekatan rule of reason dan alat bukti tidak langsung . ndirect evidenc. , seperti analisis ekonomi dan bukti komunikasi, untuk membuktikan adanya persekongkolan atau kartel di antara pelaku usaha. KPPU menemukan adanya indikasi pengaturan produksi dan pemasaran yang menyebabkan pasokan Minyakita . an minyak goreng kemasan lainny. ke pasar menjadi terbatas, sehingga harga naik dan terjadi kelangkaan. Sanksi KPPU: KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tujuh perusahaan minyak goreng dengan total denda sekitar Rp 71,28 miliar kepada 7 dari 27 perusahaan terkait polemik dugaan kartel harga minyak goreng di Indonesia. Denda terbesar dijatuhkan untuk PT Salim Ivomas Pratama Tbk, perusahaan tersebut merupakan entitas bisnis milik Grup Salim. Menurut temuan KPPU, sebanyak 7 perusahaan tersebut melanggar aturan pemerintah terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Ketujuh perusahaan itu diketahui malah menurunkan volume produksi atau penjualannya saat polemik kelangkaan minyak goreng melanda Tanah Air. Adapun tujuh perusahaan tersebut meliputi PT Asianagro Agungjaya . yang didenda Rp 1 miliar. PT Batara Elok Semesta Terpadu . didenda Rp 15,24 miliar, dan PT Incasi Raya . didenda Rp 1 miliar. Selain itu. PT Salim Ivomas Pratama Tbk . didenda Rp 40,88 miliar. PT Budi Nabati Perkasa . didenda Rp 1,76 miliar. PT Multimas Nabati Asahan . didenda Rp 8,01 miliar, dan PT Sinar Alam Permai ( terlapor . dedenda Rp. 3,36 miliar. Meskipun KPPU telah mengeluarkan putusan, implementasinya menghadapi tantangan di tingkat peradilan yang lebih tinggi: Penolakan Pengadilan: Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung menolak putusan KPPU. Alasan utamanya adalah perbedaan dalam standar pembuktian. Hukum acara di pengadilan umum tidak sepenuhnya mengenal pembuktian menggunakan analisis ekonomi sebagai alat bukti yang kuat dalam kasus kartel. Pendekatan Pembuktian: Pembuktian kartel dalam UU No. 5/1999 menggunakan pendekatan rule of reason, yang mensyaratkan adanya bukti dampak kerugian atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan. Pengadilan berpendapat bahwa syarat materiil tersebut tidak terpenuhi oleh KPPU. Faktor Kebijakan Pemerintah: Beberapa analisis juga menunjukkan bahwa kelangkaan minyak goreng pada saat itu sebagian juga dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Domestic Market Obligation (DMO), yang secara tidak langsung berdampak pada perilaku pelaku usaha dalam mendistribusikan produknya. Secara ringkas, tinjauan yuridis menunjukkan bahwa meskipun KPPU mengidentifikasi praktik yang melanggar UU No. 5/1999, putusan Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol 6 No 12. Desember 2025 Tinjauan Yuridis terhadap Kartel AuMinyakitaAy di Indonesia (Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2. tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena adanya hambatan dalam sistem hukum acara terkait metode pembuktian di pengadilan umum Dalam Putusan Nomor 15/KPPU-I/2022. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggunakan alat bukti tidak langsung . ndirect evidenc. dan metode pembuktian berdasarkan prinsip rule of reason. Penting untuk dicatat bahwa dalam putusan tersebut. KPPU akhirnya memutuskan bahwa 27 produsen minyak goreng yang menjadi terlapor tidak terbukti melakukan kartel harga. Rincian alat bukti dan metode pembuktian yang digunakan. Alat Bukti yang Digunakan . KPPU menghadapi tantangan dalam menemukan bukti langsung . eperti perjanjian tertulis atau rekaman pertemua. mengenai kartel, sehingga investigator lebih banyak mengandalkan bukti tidak langsung. Alat bukti yang dapat kepada alat bukti tidak langsung . ndirect evidence/circumstantial evidenc. adalah bukti petunjuk. Dalam hukum acara persaingan usaha petunjuk dapat dijadikan alat bukti apabila memiliki kesesuaian dengan buktilainnya ataupun dengan perbuatan yang diduga melanggar undang-undangno 5 tahun 1999. Alat bukti yang digunakan meliputi: . Bukti Ekonomi (Economic Evidenc. : Ini mencakup analisis pasar dan perilaku ekonomi para pelaku usaha. Korelasi dan Paralelisme Harga (Price Parallelis. : Adanya kesamaan tindakan atau perilaku yang terkoordinasi secara paralel dalam menaikkan harga minyak goreng kemasan di pasar. Bukti Komunikasi: KPPU juga menggunakan bukti komunikasi, yang kemungkinan mencakup korespondensi atau catatan lain yang mengindikasikan adanya koordinasi. Bukti Petunjuk: Penggunaan bukti petunjuk juga menjadi bagian dari pendekatan pembuktian KPPU. Metode Pembuktian Metode pembuktian utama yang diterapkan adalah prinsip rule of reason. Rule of Reason: Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, suatu perjanjian kartel baru dapat dinyatakan melanggar hukum jika terbukti menimbulkan dampak negatif, seperti kerugian atau persaingan usaha yang tidak sehat. Dalam pendekatan ini. KPPU harus membuktikan bahwa tindakan paralel yang dilakukan oleh para terlapor secara nyata mengakibatkan kerugian pasar atau konsumen. Meskipun KPPU telah menggunakan berbagai alat bukti tidak langsung, putusan tersebut ditolak di tingkat Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung . erdasarkan sumber-sumber yang tersedi. karena dianggap syarat materil pembuktian tidak terpenuhi, terutama karena hukum acara di Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung Indonesia secara spesifik tidak mengenal bukti ekonomi sebagai alat bukti yang sah (Al Qindy, 2019. Sari & Mangeswuri, 2. Pada akhirnya, dalam putusan finalnya . ertanggal 26 Mei 2. , majelis komisi KPPU memutuskan bahwa dugaan pelanggaran Pasal 5 . enetapan harg. dan Pasal 19 huruf c . embatasan peredaran/penjuala. UU No. 5 Tahun 1999 tidak terbukti dilakukan oleh para terlapor. Dalam Putusan Nomor 15/KPPU-I/2022. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggunakan alat bukti tidak langsung ( indirect evidence ) dengan pendekatan pembuktian rule of reason, karena tidak adanya bukti langsung berupa perjanjian tertulis atau rekaman komunikasi antar pelaku usaha mengenai kartel Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol 6 No 12. Desember 2025 Wie Liana1. Helene Kamga Bravo2 Alat bukti yang digunakan oleh investigator KPPU umumnya bersifat tidak langsung . ircumstantial evidenc. , meliputi: . Bukti ekonomi: Analisis ekonomi pasar yang menunjukkan adanya indikasi perilaku anti persaingan. Paralelisme harga ( price parallelism ): Adanya kesamaan atau koordinasi dalam tindakan menaikkan harga minyak goreng kemasan di pasar oleh para terlapor secara bersamaan atau dalam waktu yang . Bukti komunikasi: Meskipun tidak ada bukti perjanjian formal, bukti komunikasi . eperti data, dokumen, atau keterangan saks. digunakan untuk menunjukkan adanya interaksi atau koordinasi tertentu antar pelaku usaha. Bukti petunjuk: Dokumen-dokumen terkait distribusi, volume penjualan, dan data produksi dari perusahaan-perusahaan terlapor yang menunjukkan adanya pembatasan peredaran atau penjualan barang di pasar. Putusan KPPU ini sempat menuai kritik, dengan beberapa pihak . ermasuk Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung dalam proses banding/keberata. berpendapat bahwa alat bukti tidak langsung, terutama bukti analisis ekonomi, belum cukup kuat atau tidak diakui dalam hukum acara di peradilan umum untuk membuktikan adanya kartel secara meyakinkan. Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022, yang terkait dengan dugaan kartel dan pembatasan peredaran minyak goreng, memiliki dampak yang kompleks terhadap berbagai pihak di Indonesia. Dampak tersebut mencakup aspek hukum, ekonomi, dan sosial, yang bervariasi antara pelaku usaha, pemerintah, dan konsumen. Dampak Terhadap Pelaku Usaha . Hukum: Pelaku usaha yang terbukti melanggar . eskipun dalam proses peradilan selanjutnya putusan KPPU sering ditolak oleh Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung karena masalah pembuktian, terutama terkait penggunaan bukti tidak langsung atau circumstantial evidenc. menghadapi sanksi denda yang signifikan dan perintah untuk menghentikan perilaku anti-persaingan. Putusan ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta mendorong sinergi yang lebih baik dengan . Ekonomi: Pelaku usaha menghadapi ketidakpastian operasional dan finansial akibat proses hukum dan potensi sanksi. Mereka juga terdorong untuk menyesuaikan strategi bisnis mereka agar lebih kompetitif dan transparan, serta menghindari tindakan pembatasan peredaran barang di pasar. Iklim usaha lebih sehat: Pelaku usaha yang taat hukum mendapat keuntungan kompetitif karena pasar menjadi lebih terbuka dan . Sosial: Reputasi pelaku usaha yang terlibat dapat menurun di mata publik dan konsumen, yang mungkin mengarah pada boikot atau hilangnya kepercayaan pasar. Dampak Terhadap Pemerintah . Hukum: Putusan ini menyoroti tantangan dalam penegakan hukum persaingan usaha, terutama dalam pembuktian kasus kartel yang kompleks. Hal ini mendorong pemerintah dan KPPU untuk mengevaluasi dan memperbaiki kerangka hukum dan metode pembuktian . eperti program lenienc. untuk memastikan efektivitas penegakan hukum di masa depan. Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol 6 No 12. Desember 2025 Tinjauan Yuridis terhadap Kartel AuMinyakitaAy di Indonesia (Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2. Ekonomi: Kasus ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah, seperti penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) tanpa mempertimbangkan dinamika pasar dan kepentingan pelaku usaha, secara tidak langsung dapat memicu perilaku anti-persaingan atau kelangkaan di pasar. Dampak ekonomi juga terkait dengan stabilitas harga komoditas pangan penting dan dampaknya terhadap inflasi nasional (Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, 2. Kepastian hukum investasi: Penegakan hukum persaingan meningkatkan kepercayaan investor bahwa praktik monopoli dan kartel akan ditindak. Sosial: Pemerintah menghadapi tekanan publik yang besar akibat kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Putusan ini menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang lebih terkoordinasi dan berkeadilan, yang menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha. Dampak Terhadap Konsumen . Hukum: Putusan ini menegaskan hak konsumen untuk mendapatkan barang dengan harga wajar dan ketersediaan yang cukup, serta memberikan preseden hukum bahwa tindakan yang merugikan konsumen dapat ditindak melalui jalur hukum persaingan usaha. Ekonomi: Meskipun putusan ini bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat, dampak langsung terhadap penurunan harga atau peningkatan pasokan minyak goreng bagi konsumen seringkali tidak instan dan dipengaruhi oleh banyak faktor pasar Konsumen awalnya menderita akibat kenaikan harga dan kelangkaan yang luas. Sosial: Putusan ini memberikan rasa keadilan bagi konsumen bahwa ada upaya hukum untuk mengatasi praktik bisnis yang tidak sehat yang merugikan kepentingan Namun, pengalaman kelangkaan menciptakan kerugian sosial dan ketidaknyamanan yang luas bagi masyarakat. KESIMPULAN Berdasarkan tinjauan yuridis terhadap Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022 dan UU No. 5 Tahun 1999, dapat disimpulkan bahwa kasus dugaan kartel minyak goreng, termasuk produk Minyakita, menunjukkan kompleksitas dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. Meskipun KPPU berupaya membuktikan adanya praktik anti-persaingan dengan menggunakan alat bukti tidak langsung . ndirect evidenc. dan pendekatan rule of reason, hasilnya belum memperoleh kekuatan hukum tetap karena perbedaan standar pembuktian antara KPPU dan pengadilan umum. Pengadilan menilai bahwa bukti ekonomi dan perilaku paralel belum cukup membuktikan adanya perjanjian kartel secara yuridis. Kasus ini menimbulkan efek hukum, ekonomi, dan sosial yang signifikan (Idris, 2. Bagi pelaku usaha, kasus ini menjadi peringatan penting untuk menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap prinsip persaingan sehat, sementara bagi pemerintah, kasus ini menyoroti perlunya penyelarasan kebijakan ekonomi dan penegakan hukum persaingan usaha agar tidak menimbulkan distorsi pasar. Konsumen di sisi lain menjadi pihak yang paling terdampak akibat kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng, yang mencerminkan pentingnya pengawasan pasar yang lebih responsif. Berdasarkan tinjauan Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol 6 No 12. Desember 2025 Wie Liana1. Helene Kamga Bravo2 yuridis terhadap Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022, kesimpulannya adalah bahwa KPPU menyatakan para pelaku usaha . rodusen minyak goren. terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Poin-poin penting dalam kesimpulan tersebut meliputi: Pasal yang Dilanggar: Pelanggaran yang terbukti terutama terkait dengan Pasal 5 . enetapan harg. dan/atau Pasal 19 huruf c . embatasan peredaran/penjualan baran. UU No. 5 Tahun 1999, yang mengarah pada praktik kartel atau perilaku anti persaingan. Pendekatan Pembuktian: KPPU dalam putusannya menggunakan pendekatan pembuktian tidak langsung . ombinasi bukti analitik ekonomi dan bukti komunikasi atau circumstantial evidenc. , karena perjanjian kartel seringkali bersifat rahasia. Dampak Persaingan: KPPU menilai tindakan para pelaku usaha tersebut mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan merugikan kepentingan umum, yang terlihat dari kelangkaan pasokan dan kenaikan harga minyak goreng yang signifikan di pasar pada Tindakan Hukum Lanjutan: Meskipun KPPU telah menjatuhkan sanksi . erupa dend. , beberapa laporan menunjukkan adanya upaya hukum lanjutan dari pihak terlapor . eberatan ke Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agun. yang sempat menolak putusan KPPU karena alasan teknis hukum acara terkait alat bukti ekonomi yang belum dikenal dalam hukum acara perdata di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA