I S S N : 2477-4103 V ol. 4 | N o. Kepastian Hukum Akad Mudharabah pada Koperasi Al Fath Idaroh Kemakmuran Masjid Indonesia Tangerang Selatan Prastowo Sidhi*. Sirajuddin Sailellah**. Zulkarnein*** *Universitas Jayabaya **Universitas Jayabaya ***Universitas Jayabaya ARTICLE INFO Keywords: Legal certainty, agreement of mudharabah. Corresponding Author: mkn@gmail. Jurnal Nuansa Kenotariatan Volume 4 Nomor 2 Januari-Juni 2019 ISSN 2477-4103 57Ae66 ABSTRACT Implementation of the principle of legal certainty of mudharabah contract at Cooperative of Al FATH Idaroh Mosque Commonwealth of South Tangerang in its implementation based on Al-Quran. Al-Hadith, opinion of Gustav Radbruch, opinion of Muslim scientist. Act concerning Cooperatives. Act concerning Sharia Bangking. Ministerial Regulation of Small and Medium Enterprises on the Implementation of Savings and Loans and Sharia Financing Activities, the latest through the Regulation of the Minister of Cooperatives and SME Number 11/PER/M. KUKM/XII/2017 on the Implementation of Business Activities Savings and Loans and Sharia Financing, and Fatwa DSN of MUI No: 07/DSN-MUI/IV/2000 concerning Mudharabah Financing (Qirad. The method used in this research is normative legal research. The data used are secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. From the research results, can be concluded that the has materialized legal certainty of mudharabah contract at Al Fath Cooperative Idaroh Commonwealth Mosque Indonesia South Tangerang has been The obstacles in applying the legal certainty principle of mudharabah agreement at Al Fath Cooperative Idaroh Commonwealth Mosque Indonesia South Tangerang referring to Lawrence M. FriedmanAos Law System Legal Theory and John RawlsAos Justice Law Theory. There should be a Law on BMT and socialization so that people understand BMT. Penerapan prinsip kepastian hukum akad mudharabah pada Koperasi Al Fath Idaroh Kemakmuran Masjid Indonesia Tangerang Selatan dalam pelaksanaannya berdasarkan Al-Quran. Al-Hadits, teori hukum mengenai kepastian hukum menurut pendapat Gustav Radbruch, pendapat ilmuwan Muslim. Undang-Undang tentang Perkoperasian. Undang-Undang tentang Perbankan Syariah. Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang disempurnakan terakhir melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11/PER/M. KUKM/XII/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah, serta Fatwa DSN No:07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qirad. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dari hasil penelitian dapat diperoleh data bahwa telah terwujud kepastian hukum akad mudharabah di Koperasi Al Fath Idaroh Kemakmuran Masjid Indonesia Tangerang Selatan. Hambatan penerapan prinsip kepastian hukum akad mudharabah pada Koperasi Al Fath Idaroh Kemakmuran Masjid Indonesia Tangerang Selatan mengacu kepada Teori Hukum Sistem Hukum Lawrence M. Friedman dan Teori Hukum Keadilan John Rawls. Seyogyanya ada Undang-Undang tentang BMT dan dilakukan sosialisasi agar masyarakat memahami mengenai BMT. A2019 NK. All rights reserved. -57- Jurnal Nuansa Kenotariatan Volume 4 No. 2 Januari 2019 Rendahnya portofolio pembiayaan mudharabah tidak hanya dialami oleh koperasi syariah seperti BMT, hal yang sama juga yang terjadi pada perbankan syariah nasional (Nursela dan Idroes, 2. yang disebabkan oleh . kontrak profit loss sharing dikaitkan dengan agency problems, . kontrak profit loss sharing membutuhkan jaminan agar dapat berfungsi secara efisien, . perbankan islam menawarkan risiko yang lebih kecil, . batasan peran investor pada manajemen dan dikotomi struktur keuangan dari kontrak profit loss sharing menimbulkan tidak ikut ambil bagian dan . efek diversifikasi waktu pada ekuitas (Rizal, 2. Pendahuluan Sebagai negara yang memiliki populasi penduduk Muslim, masyarakat Indonesia memiliki animo dalam melaksanakan syariah di bidang ekonomi karena penyaluran pembiayaan dalam ekonomi syariah dilaksanakan berdasarkan intermediasi dalam bidang keuangan, yakni proses pemberian dana dari unit surplus . untuk selanjutnya disalurkan kembali kepada unit defisit . , yang bisa terdiri atas unit usaha, pemerintah, dan juga rumah tangga. Dengan kata lain, intermediasi adalah penghubung dalam bidang keuangan yang memberikan pelayanan dan jasa, sedangkan intermediasi keuangan adalah proses pembelian surplus dana dari unit ekonomi. Adapun intermediator yaitu pialang bertindak sebagai seorang AuperantaraAy untuk para pelaku transaksi (Algoud et. al, 2004. Rivai, et al, 2. Rendahnya portofolio pembiayaan mudharabah di BMT Al Fath IKMI Tangerang Selatan disebabkan oleh sebagian besar anggota merasa sistem pembiayaan ini cukup merepotkan, karena harus menyediakan alat yang dapat dijadikan ukuran apakah usaha yang dijalankan untung atau rugi, yakni berupa catatan transaksi. Selain itu persepsi yang terbangun di masyarakat bahwa sistem bagi hasil itu lebih tinggi/lebih mahal dibandingkan sistem bunga, dan beberapa faktor lain. Untuk mengakomodir pembiayaan syariah, banyak bermunculan lembaga konvensional unit syariah dan lembaga keuangan syariah, termasuk di dalamnya Baitul Maal Wat Tamwil . elanjutnya disingkat BMT) yang merupakan badan hukum koperasi sebagaimana diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 sesuai amanat pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Melihat peluang tersebut. Kementerian Koperasi dan UKM turut mendorong gerakan ekonomi syariah melalui pengembangan Koperasi Jasa Keuangan Syariah . elanjutnya disingkat KJKS) dengan diterbitkannya Kepmen Koperasi dan UKM No 91 tahun 2004 yang ditegaskan dalam konsideran huruf a dan b. Pada aspek penerapan akad mudharabah di KSPPS BMT Al Fath IKMI Tangerang Selatan, penulis menduga penerapan akad mudharabah masih banyak yang harus dibenahi. Rendahnya tingkat pemahaman Sumber Daya Insani BMT Al Fath IKMI Tangerang Selatan, belum lengkapnya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki, mengakibatkan beberapa klausula dalam akad masih perlu disempurnakan. Terkait dengan koperasi syariah, pada tahun 2016 tercatat ada 5. 000 BMT tersebar di seluruh Indonesia. Seiring dengan laju pertumbuhan institusi BMT, tantangan dan kendala yang dihadapi juga semakin besar dan kompleks baik eksternal maupun internal. Salah satu BMT yang menjadi kajian dalam penelitian ini adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah . elanjutnya disingkat KSPPS) BMT Al Fath Idaroh Kemakmuran Masjid Indonesia . elanjutnya didingkat IKMI) Tangerang Selatan. Berdasarkan permasalahan di atas, maka penelitian ini akan mengkaji Bagaimana penerapan prinsip kepastian hukum akad mudharabah pada koperasi Al Fath IKMI Tangerang Selatan? Bagaimana hambatan penerapan prinsip kepastian hukum akad mudharabah pada koperasi Al Fath IKMI Tangerang Selatan? Salah satu produk yang dikembangkan oleh KSPPS BMT Al Fath IKMI Tangerang Selatan adalah akad mudharabah yakni produk pembiayaan berbasis bagi hasil dan bagi rugi yang mengacu kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional No 07/DSN-MUI/ IV/2000. Berdasarkan Laporan Keuangan KSPPS BMT Al Fath IKMI per Maret 2018 akad mudharabah diperoleh data bahwa pembiayaan mudharabah sebesar Rp. 200,00, founding mudharabah sebesar Rp 2. 815,00, dan simpanan berjangka mudharabah sebesar Rp 10. 000,00. Akad dan Perjanjian Syariah Akad berasal dari istilah al Aoaqdu merupakan bentuk masdar dari Aoaqada, yaAoqidu. Aoaqdan. Ada juga ahli bahasa yang melafalkannya Aoaqida, yaAoqadu. Aoaqadatan. Dari kata asal tersebut terjadilah perkembangan dan perluasan arti sesua dengan konteks pemakainnya. Misalnya Aoaqada dengan arti Aumenyimpul, membuhul dan mengikat, atau dengan arti mengikat janjiAy. (Djamil, 2. -58- Sidhi. Sailellah & Zulkarnein/Kepastian Hukum Akad Mudharabah pada Koperasi Al Fath Idaroh Kemakmuran Masjid Indonesia Tangerang Selatan Akad dalam istilah bahasa berarti ikatan dan tali pengikat, yang kemudian diterjemahkan secara Bahasa sebagai menghubungkan antara dua perkataan, masuk juga di dalam janji dan sumpah, karena sumpah menguatkan niat berjanji untuk melaksanakan isi sumpah atau meninggalkannya. Demikian juga halnya dengan janji sebagai perekat hubungan antara kedua belah pihak yang berjanji dan menguatkannya (Azzam, 2. pihak, sedangkan kerugian modal hanya ditanggung oleh pemilik dana (Tarmizi, 2. Mudharabah secara teknis adalah kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama . hahibul maa. menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola . Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional dari jumlah modal, yaitu oleh pemilik modal (Djamil, 2. Sebagaimana pengertian akad adalah perjanjian, istilah yang berhubungan dengan perjanjian di dalam Al QurAoan setidaknya ada dua istilah yaitu al Aoaqdu . dan al Aoahdu . sebagaimana tertuang dalam QS. Ali Imron . ayat 77 dan 81 dengan penegasan konsekuensi perjanjian (QS. Ahzab/33 ayat . dan pelanggarannya (QS. Ar Rad/13 ayat . Dalam Bahasa Indonesia dan peraturan perundangundangan di Indonesia, banyak kata atau istilah yang secara sekilas dipahami oleh masyarakat umum mempunyai arti yang sama, seperti perikatan, perjanjian, kontrak, persetujuan dan nota kesepakatan . emorandum of understanding/MoU). Dalam akademik, kata istilah itu mempunyai perbedaan arti (Djamil, 2. Akad mudharabah sangat populer dan menjadi asas utama berbagai transaksi antar umat manusia secara umum dan dalam dunia perbankan syariah secara Walau demikian tidak ada dalil khsusus dari Al- QurAoan atau As Sunnah tentangnya, padahal akad ini telah dikenal oleh umat manusia jauhjauh hari sebelum datangnya agama islam, dan senantiasa diterapkan oleh umat islam hingga zaman kita ini (Badri, 2. Namun fenomena ini mengisyaratkan kepada kita kepada suatu hal penting, yaitu akad mudharabah adalah salah satu hal yang mendatangkan manfaat lebih besar bila dibanding dengan mudharatnya. Dan fakta perniagaan yang dilakukan oleh umat manusia secara umum dan kaum muslimin secara khusus merupakan bukti nyata akan hal tersebut. Menurut Djamil . , dalam hukum islam terdapat asas-asas dari satu perjanjian. Asas ini berpengaruh pada status akad yakni kebebasan . l hurriya. , persamaan atau kesetaraan, keadilan, kerelaan/ konsensualisme . l ridhaiyya. , kejujuran dan kebenaran . s shiddi. , kemanfaatan . l manfaa. , tertulis . l kitaba. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, akad dilakukan berdasarkan asas ikhtiyari/sukarela, amanah/ menepati janji, iktiyati/kehati-hatian, luzum/ tidak berubah, saling menguntungkan, taswiyah/ kesetaraan, transparasi, dan kemampuan (Tim Fokus Media, 2. Adapun pihak dalam akad yang mealukan ingkar janji dapat dijatuhi sanksi membayar ganti rugi, pembatalan akad, peralihan risiko, denda, dan/atau membayar biaya perkara (Djamil, 2. Secara global, mudharaah terbagi menjadi dua, yakni mudharabah muthalqah . eneral investmen. dan mudhabah muqayyadah (Djamil, 2. Adapun rukun dan syarat mudharabah terdiri dari . ijab dan qabul, . pemodal dan pelaku usaha, . modal, . usaha, . keuntungan, . kerugian usaha (Badri. Pada dasarnya akad mudharabah adalah akad yang bersifat kepercayaan . Oleh karena itu, menurut Djamil . hal yang mendasari diperkenankannya jaminan dalam transaksi mudharabah dalam perbankan syariah atau koperasi syariah adalah: Pengguna jasa bank syariah jumlahnya banyak, sehingga pemilik modal/bank tidak mengetahui secara pasti kredibilitas dan kapabilitas dari para mudharib, tidak sebagaimana praktek mudharabah pada jaman Rasulullah shalallahu Aoalaihi wassallam. Mudharabah Secara bahasa . , mudaharabah berasal dari kata adh-dharbu fil ardhi yakni berjalan di muka bumi untuk berdagang. Hal ini dengan mengambil landasan QS. Al Muzzamil ayat 20 (Shaleh, 2. Sedangkan secara istilah mudharabah adalah transaksi penanaman dana oleh pemilik dana . hahibul ma. kepada pengelola . untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian hasil berdasarkan nisbah yang disepakati oleh kedua Komitmen terhadap nilai-nilai kepercayaan . sebagai alasan tidak perlu adanya jaminan, sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat secara umum mengalami perubahan, sehingga alasan tersebut dapat berubah sebagaimana kaidah hukum keberadaan hukum ditentukan -59- Jurnal Nuansa Kenotariatan Volume 4 No. 2 Januari 2019 Pemilik modal tidak boleh menyerahkan dua modal kepada satu mudharib dimana mudharib menerima keuntungan dari modal pertama sedangkan pemilik modal mendapatkan keuntungan dari modal kedua, atau pemilik modal mendapatkan keuntungan dari kedua modal dalam periode tertentu dan pada waktu berikutnya yang mendapatkan keuntungan dari kedua modal, atau mudharib mendapatkan keuntungan pada transaksi pertama sedangkan shahibul al-maal mendapatkan keuntungan pada transaksi kedua. oleh ada atau tidaknya ilat . lhukmu yaduru maAoa Aoillat wujudan waAoadama. Jaminan berkaitan dengan risiko terhadap kesepakatan yang telah ditentukan. Keuntungan dan Kerugian dalam Mudharabah Menurut Tarmizi . , seorang ahli fiqih131 menyebutkan perihal keuntungan mudharabah sebagai berikut: Disyaratkan dalam masalah laba, penentuan tata cara pembagian untuk mencegah terjadinya persengketaan, pembagian keuntungan atas dasar nisbah . , bukan dari sejumlah uang tertentu atau nisbah modal. Dalam mudharabah tidak ada keuntungan kecuali setelah modal dikembalikan secara Kapan saja kerugian terjadi dalam aktivitas mudharabah, maka ditutup dari keuntungan yang diperoleh dalam aktivitas yang lain. Kerugian yang lalu ditambal dengan keuntungan berikutnya. Pada dasarnya tidak boleh menggabungkan keuntungan mudharabah dengan upah, namun jika kedua belah pihak bersepakat memilih salah satu diantara mereka untuk mengerjakan suatu pekerjaan yang bukan termasuk dari pekerjaan mudharabah dengan upah yang ditentukan dan kesepakatan tersebut terpisah dari akadnya dengan akad mudharabah, dimana jika dipisah dengan pekerjaan tersebut, akad mudharabah tetap berjalan, maka dalam kondisi ini diperbolehkan dalam syariat. Boleh membagi keuntungan yang tampak secara zhahir kepada kedua pihak dibawah perhitungan yang akan dihitung kembali nantinya dengan tanddhidh haqiqiy atau hukmi. Jika harta pribadi mudharib bercampur dengan harta mudharabah, maka ia menjadi mitra syirkah terhadap hartanya dan mudharib terhadap harta orang lain. Keuntungan harus dibagi dua berdasarkan adanya dua harta tersebut, maka mudharib mengambil keuntungan dari hartanya ditambah dengan keuntungan dari harta mudharabah dengan shahibul maal yang telah disepakati nisbah pembagiannya. Wajib dituangkan dalam kesepakatan nisbah bagi hasil ketika akad dibuat, begitu juga jika kedua belah pihak sepakat untuk merubah nisbah keuntungan pada periode tertentu, disertai dengan penjelasan masa yang akan dilalui dalam kesepakatan ini. Dalam hal terjadi kerugian para ulama telah sepakat bahwa apabila terjadi kerugian, maka shahibul almaal kehilangan sebagian atau seluruh modalnya, sedangkan mudharib tidak menerima imbalan apapun untuk kerja dan usahanya. Dengan demikian, baik shahibul al-maal maupun mudharib harus menghadapi risiko. Apabila mudharib melakukan kecurangan atau kelalaian dalam mengelola usaha sehingga menimbulkan kerugian, maka kerugian yang ditimbulkan tersebut menjadi tanggung jawab mudharib (Djamil, 2. Jika kedua belah pihak tidak menyebutkan nisbah pembagian keuntungan, maka dalam membagi keuntungan dikembalikan kepada kebiasaan yang sudah biasa disepakati, seperti kebiasan membagi keuntungan 50%-50%. Jika kebiasan ini tidak ada, maka akad mudharabah menjadi batal. Dan mudharib mengambil upah mitsl. pah yang waja. atas apa yang telah ia Jika salah satu dari dua pihak mensyaratkan kepada dirinya sejumlah uang tertentu, maka akad mudharabah menjadi batal, dan tidak termasuk dalam hal ini jika kedua belah pihak Jika ada keuntungan berlebih dari jumlah sekian maka salah seorang dari mereka berhak mengambil kelebihan tersebut. Bila keuntungan hanya sejumlah yang ditentukan atau lebih kecil dari itu, maka pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan semula. Berakhirnya Mudharabah Suatu kontrak mudharabah berakhir bila ada kesepakatan yang berkenaan dengan kedua belah pihak atau karena alasan kesalahan mudharib. Mudharabah akan berakhir dalam kondisi-kondisi sebagai berikut: -60- Sidhi. Sailellah & Zulkarnein/Kepastian Hukum Akad Mudharabah pada Koperasi Al Fath Idaroh Kemakmuran Masjid Indonesia Tangerang Selatan Pembatalan atas keinginan dari salah satu pihak, karena mudharabah termasuk kategori akad yang tidak mengikat. yang diperoleh, baik dari studi lapangan maupun studi pustaka, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif (Soekanto dan Mamudji, 2. Adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk mengakhiri mudharabah. Hasil Penelitian dan Pembahasan Penerapan Prinsip Kepastian Hukum Akad Mudharabah Pada Koperasi Al Fath IKMI Tangerang Selatan Jika kedua pihak sepakat untuk menentukan jatuh temponya, dan jatuh tempo tersebut telah berakhir, kecuali dalam kondisi yang mengharuskan untuk dilanjutkan. Menurut Gustav kepastian hukum itu adalah undang-undang segala macam cara, metode dan lain sebagainya harus berdasarkan undang-undang atau hukum tertulis ditulis oleh lembaga yang berwenang, diumumkannya di Lembaran Negara (Rahardjo. Lenyap atau hancurnya harta mudharabah, sebelum harta mudharabah tersebut digunakan, misalnya terbakar, dirampok dan lain sebagainya. Wafatnya mudharib, atau likuidasi perusahaan Hal ini karena mudharabah ibarat wakalah. , dan wakalah batal dengan wafatnya orang yang diwakilkan. Kepastian hukum adalah Ausicherkeit des Rechts selbstAy . epastian tentang hukum itu sendir. Menurut Gustav Radbruch mempunyai 4 . makna yang berhubungan dengan kepastian Pertama, bahwa hukum itu positif, artinya bahwa ia adalah perundang-undangan . esetzliches Rech. Kedua, bahwa hukum itu didasarkan pada fakta (Tatsache. , bukan suatu rumusan tentang penilaian yang nanti akan dilakukan oleh hakim, seperti Aukemauan baikAy. AukesopananAy. Ketiga, bahwa fakta itu harus dirumuskan dengan cara yang jelas sehingga menghindari kekeliruan dalam permaknaan, di samping juga mudah dijalankan. Keempat, hukum positif itu tidak boleh sering diubah-ubah (Rahardjo, 2. Jika mudharabah berakhir, maka harus dilakukan likuidasi/perhitungan atas harta mudharabah. Metodologi Penelitian Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan didukung yuridis empiris, pendekatan terhadap hukum yang normatif mengidentifikasikan dan mengkonsepsikan hukum sebagai norma, kaidah, peraturan undang-undang yang berlaku (Soemitro, 1. , menganalisis tentang sejauh manakah suatu peraturan perundang-undangan atau hukum yang sedang berlaku secara efektif (Soekanto, 1. Spesifikasi penelitian dalam penulisan proposal penelitian tesis ini berupa penelitian deskriptif analisis yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi, mengidentifikasi masalah, membuat perbandingan dan menyimpulkan (Hasan, 2. Dalam hal ini, pendekatan tersebut digunakan untuk menganalisis secara kualitatif mengenai kepastian hukum akad mudharabah di koperasi Al Fath IKMI Tangerang Selatan. Data penelitian dikumpulkan dengan menggunakan teknik wawacara terstruktur (Hadi, 1. sebagai data primer. Sedangkan data sekunder dalam penelitian menggunakan bahan hukum primer (UU No. 25 tahun 1992. UU No. 21 tahun 2008. Permenkop dan UKM No. PER/M. KUKM/IX/2015 yang disempurnakan oleh Permenkop dan UKM No. 11/PER/M. KUKM/ XII/2017. Fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/ IV/2000 serta SOP Akad Mudharabah KSPPS BMT AL FATH IKMI Tangerang Selata. , bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang dianalisis yang dianalisis secara deskriptif kualitatif yaitu dari hal yang bersifat umum menuju ke hal yang bersifat khusus (Soekanto dan Mamudji, 2. Data Merujuk pada 4 . makna yang berhubungan dengan kepastian hukum menurut Gustav Radbruch tersebut di atas, terkait dengan penerapan prinsip kepastian hukum akad Mudharabah pada Koperasi AL Fath IKMI Tangerang Selatan dapat diuraikan sebagai berikut: Pertama, bahwa hukum itu positif. Sesuai amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 1, diundangkanlah UU No 25 tahun 1992 yang kemudian dijadikan payung hukum oleh KSPSS BMT Al Fath IKMI Tangerang Selatan. Untuk pembiayaan melalui akad mudharabah di Koperasi Al Fath IKMI Tangerang Selatan menggunakan payung hukum Fatwa Dewan Syariah No: 07/DSN-MUI/IV/2000. Dengan demikian pelaksanaan pembiayaan melalui akad mudharabah di Koperasi Al Fath IKMI Tangerang Selatan sudah sesuai dengan aturan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi nasabah/mitra/anggota dalam melakukan transaksi pembiayaan melalui akad mudharabah. -61- Jurnal Nuansa Kenotariatan Volume 4 No. 2 Januari 2019 Kedua, bahwa hukum itu didasarkan pada fakta . , bukan suatu rumusan tentang penilaian yang nanti akan dilakukan oleh hakim, seperti Aukemauan baikAy. AukesopananAy. Dalam hal ini badan hukum Koperasi Al Fath IKMI Tangerang Selatan berdasarkan UU No 25 tahun 1992. Untuk pembiayaan melalui akad mudharabah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah No: 07/DSN-MUI/IV/2000. Keduanya baik badan hukum Koperasi Al Fath IKMI Tangerang Selatan maupun dasar hukum pembiayaan melalui akad mudharabah bukan hasil suatu rumusan penilaian dari hakim. perkembangan zaman karena perilaku manusia yang dinamis. Berdasarkan uraian di atas, penerapan akad mudharabah di Koperasi Al Fath IKMI Tangerang Selatan mempunyai kepastian hukum karena diatur dengan hukum positif yaitu Fatwa Dewan SyariAoah Nasional No: 07/DSN-MUI/IV/2000. Permenkop dan UKM No 16/PER/M. KUKM/IX/2015 yang telah disempurnakan terakhir melalui Permenkop dan UKM No 11/PER/M. KUKM/XII/2017. UU No 25 tahun 1992 serta SOP KSPPS BMT Al Fath IKMI Tangerang Selatan. Penggunaan hukum positif sebagai asas legalitas sudah sesuai dengan sistem hukum yang dianut oleh Indonesia yakni sistem hukum Civil Law/ Eropa Kontinental. Dalam sistem hukum Civil Law/ Eropa Kontinental dikenal adanya sistem legalitas artinya bahwa untuk melakukan suatu perbuatan hukum harus berdasarkan hukum positif/ius Asas legalitas ini dalam ranah hukum pidana terkenal adanya dengan adagium seorang legendaris yang bernama Von Feuerbach yang berbunyi nullum delicttum nulla poena sine praevia lege poenali yang artinya tidak ada perbuatan yang dapat dihukum kecuali sebelumnya ada UU yang mengaturnya (Pasal 1 ayat 1 KUH Pidan. (Marwan. Hambatan penerapan prinsip kepastian hukum akad Mudharabahpada Koperasi Al Fath IKMI Tangerang Selatan Dalam membahas hambatan penerapan prinsip kepastian hukum pada akad mudharabah di Koperasi Al Fath IKMI Tangerang Selatan digunakan dua teori hukum, pertama, teori hukum sistem hukum menurut Lawrence M. Friedman . dan kedua, teori hukum keadilan menurut John Rawls . Lawrence M. Friedman adalah seorang pakar hukum yang membicarakan hukum sebagai suatu sistem, di dalam keberadaannya sebagai suatu sistem hukum. Harsojo . berpendapat bahwa sebagai suatu sistem hukum mempunyai struktur, yaitu bangunan konseptual yang terdiri atas bagian-bagian yang bersifat integratif antara lain struktur hukum mengenal unsur pembuat hukum material, prosedur pelaksanaan hukum, prasarana pelaksanaan hukum, dan sebagainya. Ketiadaan atau tidak berfungsinya salah satu bagian, akan mempengaruhi seluruh struktur hukum tersebut Secara umum Von Feuerbach membagi adagium tersebut menjadi tiga bahan, yakni . tidak ada hukuman, jika tak ada UU, . tidak ada hukuman, jika tak ada kejahatan, tidak ada kejahatan, dan . jika tidak ada hukuman, yang berdasarkan UU. Ketiga, bahwa fakta itu harus dirumuskan dengan cara yang jelas sehingga menghindari kekeliruan dalam permaknaan, di samping juga mudah Rumusan kalimat dalam pasal di suatu peraturan perundang-undangan harus jelas, tegas, dan limitatif. Rumusan kalimatnya tidak boleh kabur, samar, dan multitafsir. Rumusan kalimat dalam UU No 25 tahun 1992 dan Fatwa Dewan Syariah No: 07/DSN-MUI/IV/2000 jelas, tegas, dan Dilihat dari substansi hukum. Substansi hukum adalah inti dari peraturan perundang-undang itu Dalam konteks ini yang dimaksud adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 1 dan UU No 25 tahun 1992, serta Fatwa Dewan Syariah No: 07/DSNMUI/ IV/2000. Sedangkan dilihat dari komponen budaya hukum, komponen budaya hukum dapat berupa sikap-sikap dan nilai-nilai dari masyarakat. Apakah masyarakat akan memanfaatkan lembaga pengadilan atau tidak dalam berbagai kasus, sangat dipengaruhi oleh sikap-sikap dan nilai-nilai yang dinamakan budaya hukum . egal cultur. Budaya hukum adalah keseluruhan nilai, sikap, perasaan, dan perilaku warga masyarakat termasuk pejabat pemerintahan terhadap atau berkenaan dengan Keempat, hukum positif itu tidak boleh sering diubah-ubah. Hukum positif/ius constitutum tidak boleh sering diubah-ubah untuk memberikan kepastian hukum dalam melaksanakan aturan Meskipun demikian, dipahami juga hukum positif harus selalu disesuaikan dengan perkembangan zaman. Untuk menghindari jangan sampai terjadi adanya pelanggaran hukum tetapi tidak ada nilai hukum yang mengaturnya. Dengan kata lain, jangan sampai terjadi hukum tertinggal -62- Sidhi. Sailellah & Zulkarnein/Kepastian Hukum Akad Mudharabah pada Koperasi Al Fath Idaroh Kemakmuran Masjid Indonesia Tangerang Selatan Budaya hukum semakin diakui keberadaannya sebagai unsur dari sistem hukum. Budaya hukum terkait dengan sikap dan perilaku warga masyarakat. Semua hal tersebut memang merupakan unsur yang tidak dapat diabaikan dalam diskursus hukum. Hal ini menjadi sangat nyata manakala diproyeksikan pada latar belakang kehidupan hukum di Indonesia dewasa ini. Dapat dilihat bahwa betapa budaya hukum dan perilaku hukum menjadi faktor penentu yang penting. Cita-cita hukum dan tujuan pembangunan hukum tidak dapat dicapai dengan mengabaikan peranan dan sumbangan budaya kepatuhan hukum, namun hal tersebut tidak dengan sendirinya berarti bahwa hukum mendapat dukungan masyarakat. Dukungan masyarakat dapat diperoleh, apabila kepatuhan hukum tersebut didasarkan pada kepuasan, karena kepuasan merupakan hasil pencapaian hasrat dan keadilan. Dengan kata lain, hukum akan mendapat dukungan masyarakat apabila ukum tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat (Salman, 1. Kesadaran hukum seringkali dikaitkan dengan efektivitas hukum. Dengan kata lain, kesadaran hukum menyangkut masalah, apakah ketentuan hukum tertentu benar-benar berfungsi atau tidak dalam masyarakat. Keterkaitan antara kesadaran hukum dengan kepatuhan hukum dapat digambarkam dalam suatu hipotesis, yaitu AukesadaranAy hukum yang tinggi menimbulkan kepatuhan terhadap hukum, sedangkan kesadaran hukum yang rendah mengakibatkan timbulnya ketidakpatuhan terhadap hukum (Salman, 1. Hukum yang disebut sebagai primitif membuktikan bahwa peradaban manusia tidak perlu menunggu sampai lahirnya hukum modern yang lengkap dengan peraturan, sanksi, dan lembaga-lembaga Aumasyarakat yang mengenal hukumAy. Tanpa adanya UUD. KUHP, dan peraturan perundang-undangan lainnya di masa lampau, masyarakat dapat hidup dengan tertib. Kesediaan warga masyarakat untuk secara sukarela mentaati hukum juga merupakan suatu prasyarat penting dalam penegakan hukum. Tanpa adanya kesediaan untuk secara sukarela mengikuti apa yang diperintahkan atau dilarang oleh hukum, tidak akan ada sanksi sekeras apapun yang dapat mengontrol sepenuhnya perilaku subyek. Selalu ada celah dan kesempatan, sekecil apapun, yang akan dimanfaatkan oleh seseorang untuk menghindarkan diri . engan segala risiko yang telah diperhitungka. dari kontrol hukum. Kesediaan mentaati hukum tersebut memang ikut pula menjadi faktor penentu untuk berlakunya hukum secara sosiologis. Keadaan dan kenyataan tersebut menunjukkan bahwa ada suatu model ketertiban atau tatanan yang lebih orisinal daripada model hukum yang dikenal saat ini. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat atau negara tidak semata-mata berakar pada peraturan perudang-undangan, tetapi juga pada perilaku substansial warga masyarakat. Budaya hukum merupakan kekuatan dalam masyarakat yang pada akhirnya akan menentukan hukum tersebut diterima dan dilaksanakan. Kekuatan tersebut berakar pada tradisi dan sistem nilai yang dianut yang pada akhirnya menentukan sikap dan perilaku warga masyarakat dalam kehidupan hukumnya. Teori efektivitas hukum menurut Soekanto . adalah bahwa efektif atau tidaknya suatu hukum ditentukan oleh 5 . faktor, yaitu: Faktor hukumnya sendiri . ndang-undan. Salah satu bagian penting dari budaya hukum adalah kesadaran hukum. Menurut Arief Sidharta, kesadaran hukum . an cita huku. merupakan bagian dari budaya hukum. Selain istilah Aukesadaran hukumAy, juga dikenal istilah Auperasaan hukumAy. Pada dasarnya, kesadaran hukum merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Dengan kata lain, kesadaran hukum merupakan persepsi seseorang atau masyarakat tentang hukum (Salman, 1. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Pembicaraan tentang kesadaran hukum masyarakat, tidak dapat dipisahkan dari pembicaraan mengenai kepatuhan atau ketaatan masyarakat terhadap Perilaku yang nyata terwujud dalam Selain kepastian hukum dan efektivitas hukum ada juga kultur hukum. Kultur hukum adalah elemen -63- Jurnal Nuansa Kenotariatan Volume 4 No. 2 Januari 2019 sikap dan nilai sosial (Friedman, 2. Teori hukum mengenai kepastian hukum masih banyak orang yang belum memahami apa yang dimaksud kepastian hukum. Hal ini terjadi disebabkan tidak semua orang mempelajari ilmu hukum. Apalagi dikaitkan teori hukum mengenai kepastian hukum menurut pendapat Gustav Radbruch dan pendapat ilmuwan muslim sebagaimana dikemukakan oleh Muhammad Shidqi Ibn Ahmad al-Burnu yaitu kaidah al-yaqin la yazalu bi al-syak yang bersumber dari Abu Hanifah juga Zaid al-Dabusi dalam kitab Tasis al-Nazhar, sehingga menjadi hambatan penerapan prinsip kepastian hukum. SOP tentang Akad Mudharabah KSPPS BMT Al Fath IKMI Tangerang Selatan. Hambatan penerapan prinsip kepastian hukum akad mudharabah pada Koperasi Al Fath Idaroh Kemakmuran Masjid Indonesia Tangerang Selatan terjadi karena masyarakat muslim di Ciputat dan sekitarnya belum tumbuh kesadaran hukumnya sebagai salah satu bagian penting dari budaya hukum untuk memahami struktur hukum dan menaati substansi hukum Koperasi Al Fath Idaroh Kemakmuran Masjid Indonesia Tangerang Selatan. Di samping itu, tidak adanya keadilan berupa prinsip kebebasan yang sama bagi setiap orang sebagai nasabah/mitra/anggota Koperasi Al Fath Idaroh Kemakmuran Masjid Indonesia Tangerang Selatan untuk mengajukan Berdasarkan uraian di atas. BMT sebagai lembaga keuangan syariah yang bergerak dalam bidang dakwah melalui kegiatan sosial dan bisnis serta juga masih banyak orang yang belum memahaminya sehingga masih terdapat masyarakat di Ciputat dan sekitarnya yang beragama Islam dalam melakukan transaksi simpan pinjam dan pembiayaan tidak menggunakan BMT. Saran Seyogyanya payung hukum Baitul Maal Wat Tamwil bukan berbadan hukum koperasi sebagaimana diatur dalam UU No 25 tahun 1992, melainkan oleh Badan Legislatif diterbitkan Undang-Undang tersendiri tentang BMT yang disahkan oleh Presiden dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Saran tersebut didasarkan kepada pendapat bahwa sesungguhnya operasional BMT tidak sama dengan koperasi. Dalam BMT ada Baitul Maal yang menangani bidang sosial dan ada Baitul Tamwil yang menangani bidang bisnis atau usaha. Dalam melakukan bisnis atau usaha BMT menekankan melalui pembiayaan yang dikenal dalam beberapa istilah, misalnya akad ijarah, akad mudharabah, akad murabahah, akad musyarakah, akad hawalah, akad kafalah, akad wakalah, dan jual beli istishna. Hambatan penerapan prinsip kepastian hukum akad mudharabah di KSPPS BMT Al Fath IKMI Tangerang Selatan terjadi karena kesadaran hukum yang bermuara kepada budaya hukum masyarakat di Ciputat dan sekitarnya yang beragama Islam karena keterbatasan pemahaman mengenai struktur hukum dan substansi hukum yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh KSPPS BMT Al Fath IKMI Tangerang Selatan. Teori Hukum Keadilan menurut John Rawls . dalam hal asas kesamaan hak bagi setiap warga negara dan asas memberikan keuntungan bagi warga negara yang tidak beruntung masih belum diterapkan pada Koperasi Al Fath IKMI Tangerang Selatan karena masih terdapat diskriminasi terhadap warga negara tertentu khususnya yang tidak mempunyai kemampuan ekonomi dalam pengajuan pembiayaan. Seyogyanya dilakukan sosialisasi melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat di Ciputat dan sekitarnya mengenai Koperasi Al Fath IKMI Tangerang Selatan secara periodik dan berkesinambungan, agar tumbuh kesadaran hukum yang bermuara menjadi budaya hukum serta tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi warga negara yang akan memperoleh penyuluhan hukum. Simpulan Penerapan prinsip kepastian hukum pada akad mudharabah di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BMT Al Fath IKMI Tangerang Selatan dalam pelaksanaannya berdasarkan Al-Quran dan Hadist. Gustav Rudbruch, pendapat ilmuwan muslim. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 07/DSN-MUI/IV/2000. UU No. Permenkop dan UKM No. 16 tahun 2015 yang disempurnakan melalui Permenkop dan UKM No. 11/PER/M. KUKM/XII/2017, dan -64- Sidhi. Sailellah & Zulkarnein/Kepastian Hukum Akad Mudharabah pada Koperasi Al Fath Idaroh Kemakmuran Masjid Indonesia Tangerang Selatan Daftar Pustaka