AuthorAos name: Raihan Kamal Muhammad . Title: Implementasi Restorative Justice Pada Tindak Pidana Penganiayaan Antar Supporter Di Kota Surakarta. Verstek, 12. : 346-355. DOI: https://doi. org/10. 20961/jv. Volume 12 Issue 4, 2024 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License TELAAH PENGHENTIAN PENUNTUTUAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI KEJAKSAAN NEGERI SURAKARTA Raihan Kamal Muhammad *1. Soehartono2 1,2, Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: raihankamelo0469@gmail. Abstract: Penulis melakukan Analisa dan pengkajian terkait proses restorative justice pada tindak pidana penganiayaan antar supporter sepak bola yang terjadi di Kota Surakata. Tujuan penelitian ini yakni menganalisa dan mengkaji bagaimana pertimbangan Kejaksaan Negeri Surakata dan bagaimana proses atau tahapan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang berdasar pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat Dalam penulisan hukum ini penulis menggunakan jenis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Penulisan hukum ini menggunakan teknik analisis secara silogisme deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, implementasi restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Surakarta pada tindak pidana penganiayaan antar supporter di Kota Surakarta telah sesuai dengan tata cara perdamaian dan telah memenuhi syarat-syarat yang tertuang didalam Peaturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun Kata Kunci: Penganiayaan. Restorative Justice. Supporter Abstract: The author carried out an analysis and study related to the restorative justice process in criminal acts of abuse between football supporters that occurred in Surakata City. The aim of this research is to analyze and examine the considerations of the Surakata District Prosecutor's Office and the process or stages in terminating a prosecution based on restorative justice which is based on Prosecutor's Regulation Number 15 of 2020. This research is descriptive empirical legal research. In writing this law, the author uses primary legal materials and secondary legal materials obtained through field studies and literature studies. This legal writing uses socio-deduktive analysis techniques. Based on the research results, the implementation of restorative justice carried out by the Surakarta District Prosecutor's Office in criminal acts of abuse between supporters in the City of Surakarta is in accordance with peace procedures and has fulfilled the requirements stated in Prosecutor's Regulation Number 15 of Keywords: Persecution. Restorative Justice. Supporters Pendahuluan Setiap warga negara wajib Aumenjunjung tinggi hukumAy. Dalam realita sehari-hari yang kita lihat bersama bahwa warga negara banyak yang lalai atau sengaja tidak melaksanakan kewajibanya sehingga dapat merugikan masyarakat lainya, dikatakan bahwa warga negara tersebut melanggar hukum karena kewajiban tersebut telah E-ISSN: 2355-0406 ditentukan berdasarkan hukum. Salah satu bentuk fenomena tindak pidana kejahatan yang marak terjadi dimasyarakat yaitu tindak pidana penganniayaan. 1 Kejahatan sendiri diartikan sebagai suatu perbuatan yang merugikan masyarakat sehingga terhadap perbuatan tersebut diberikan reaksi yang negatif. Menurut P. F Lamintang dalam bukunya menjelaskan bahwasanya peganiayaan adalah suatu kesengajaan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh seseorang. 2 Tindak pidana berasal dari istilah bahasa Belanda yaitu strafbaar feit. Strafbaar feit sendiri terdiri dari tiga kata, yakni straf yang memiliki arti pidana dan hukum, lalu ada baar yang artinya dapat atau boleh, dan yang terakhir feit yang artinya tindak, peristiwa, pelanggaran dan Mencermati faktor fenomena terjadinya tindak pidana penganiaayaan di Indonesia, tak jauh dari perkembangan tekonologi dan interaksi yang intens disertai dengan sifat individualis manusia yang mana kita sebagai mahkluk sosial pasti membutuhkan interaksi pertolongan dari manusia lainya. Selain faktor tersebut, tak jarang sesorang atau sekelompok orang sengaja melakukan tindak pidana penganiayaan dikarenakan faktor dendam, perasaan dikhianati, direndahkan harkat dan martabatnya serta motif lain yang bisa menjadi faktor terjadinya tindak pidana penganiayaan. Secara yuridis, penganiayaan diatur dalam Pasal 351 Ae 356 KUHP yang mana didalam pasal tersebut diklasifikasikan menjadi 5 . jenis penganiayaan, penganiayaan biasa (Pasal . , penganiayaan ringan (Pasal . , penganiayaan berencana (Pasal . , penganiayaan berat (Pasal . , serta penganiayaan berat berencana (Pasal . Sepak bola diperkenalkan oleh para kolonialis Belanda pada awal abad ke-20 yang mana hingga saat ini sepak bola mampu menjadi olah raga yang banyak digemari dan popular di berbagai penjuru dunia, termasuk di Indonesia. Hal tersebut diperkuat dengan banyaknya Vm atau club sepakbola yang tersebar di Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Dibawah naungan federasi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), sepak bola Indonesia menjadi salah satu kuda hitam di level Vm nasional dan liga Indonesia menjadi salah satu liga yang pantas diperhitungkan dan menjanjikan sebuah tontotan sepak bola yang menarik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tak bisa bisa dipungkiri pula bahwa sepak bola memegang peran yang cukup fundamental dalam budaya dan kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Namun dalam keberjalananya, masih ada sejumlah tantangan dan hambatan yang perlu dipecahkan guna kemajuan sepak bola Indonesia. Jika kita berbicara mengenai sepak bola, pasVnya lekat dengan supporter. Supporter menjadi salah satu hal yang fundamental dalam perkembangan Vm sepak bola di dunia. Supporter diartikan sebagai seorang yang menggemari suatu dengan rasa antusiasme yang tinggi. 4 FanaVsme supporter di Indonesia sendiri tentunya menjadi daya tarik dan moVvasi tersendiri bagi seluruh element dalam sebuah klub sepak bola. Melalui chants, nyanyian, koreograA serta kreaVAtas lainya yang dipertontonkan, tentunya menambah semangat juang para pemain yang berlaga dilapangan. Tak jarang, olahraga sepak bola Pettanase. Kriminologi. Semarang: Pustaka Magister. Lamintang, 1984. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Sinar Baru. Bandung, hlm. Adami Chawazi. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Cetakan ke-2. Jakarta. PT. Raja Grafindo Coddington. One of The Lads: Woman who follow football. London: Harper Collins. Verstek. : 346-355 saat ini digunakan sebagai ladang bisnis yang mana salah satu faktornya karena kefanaVkan dan rasa cinta yang mendalam supporter sepak bola yang ada di Indonesia. Mereka menunjukkan rasa cinta terhadap klub yang didukungnya layaknya seorang lakilaki merasakan rasa cinta terhadap perempuan atau sebaliknya, tanpa memedulikan berbagai kemungkinan patah hati yang menunggu di ujung jalan. 5 KefanaVkan supporter dalam memberikan dukungan tersebut seringkali menjadi pemicu masuknya pengaruh budaya-budaya barat di dalam sepak bola Indonesia. Kultur AumaniaAy yang merupakan budaya asli dari supporter Indonesia kini perlahan mulai terganVkan dengan pengaruh budaya supporter luar negeri. Bahkan di dalam satu daerah yang sama Vdak menutup kemungkinan memiliki aliran atau ideologi supporter yang berbeda-beda. Salah satu contoh nyata adanya perbedaan aliran atau ideologi tersebut dialami oleh supporter Persis Solo. Sebagai salah satu dari tujuh Vm pendiri PSSI. Persis Solo jelas memiliki dukungan dan atmosfer yang membuat seVap insan yang hadir di stadion jatuh cinta pada Vm tersebut. Aliran atau ideologi yang dianut oleh supporter Persis Solo sendiri beanekaragam. Ada kelompok Garis Keras 1923 yang berkiblat pada budaya supporter sepak bola Italia. Yang mana mereka bernyanyi dengan lantang seirama dengan irama alat musik perkusi yang dimainkan serta banyaknya bendera yang dikibarkan. Selanjutnya, ada kelompok B6 yang berkiblat pada budaya sepak bola inggris atau yang biasa dikenal dengan sebutan holigans yang memiliki ciri khusus yaitu hanya mengandalkan suara dan nyanyian lantang tanpa ada iringan perkusi. Dan kelompok terakhir yaitu PasoepaV. Kelompok PasoepaV ini masih tetap berpegang teguh pada nilai-nilai budaya supporter Indonesia yang biasa kita kenal dengan nama mania. KeVga kelompok tersebut mendukung satu Vm kebanggan yang sama. Persis Solo, tetapi mereka memiliki ideologi atau aliran yang berbeda dalam memberikan dukungan. Tak jarang, perbedaan tersebut menjadi salah satu pemicu terjadinya konCik antar sesama supporter Persis Solo sehingga menyebabkan suatu Vndak pidana terjadi. Dalam sepak bola seribu tafsir mengatakan bahwa ketika sepak bola sudah mengenal supporter, maka konflik jelas tak hanya melibatkan 22 pemain yang berada di lapangan, tetapi merambat kepada kedua belah pihak yang mengidentifikasikan dirinya sebagai basis pendukung. Sejauh ini, kasus yang sering terjadi di ranah supporter Vdak jauh dari Vndak pidana pengeroyokan dan Vndak pidana penganiayaan. Salah satu kasus Vndak penganiayaan yang belum lama terjadi yaitu dilakukan oleh Kelompok B6 dengan Kelompok Garis Keras 1923 yang mana keduanya mendukung satu Vm yang sama. Persis Solo. Kejadian tersebut terjadi seusai laga Persis Solo vs Persebaya Surabaya. Pada tanggal 1 Juli 2023, terjadi tindak pidana penganiayaan antara dua kelompok supporter sepak bola. Garis Keras Sambernyawa dan B6 Surakartans, di sebuah warung makan depan kampus UNS. Kedua korban. Haniel Puspito Pambudi dan Muhammad Fajar Setiawan, yang tidak terafiliasi dengan B6 Surakartans, dihampiri oleh kedelapan tersangka dari kelompok Garis Keras Sambernyawa. Dalam keberjalanan kasus ini, diselesaikan dengan restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Surakarta Hornby. Fever Pitch: A FanAos Life. London: Gollancz. Kennedy. Sepak Bola Seribu Tafsir. Yogyakarta: Indie Book Corner. E-ISSN: 2355-0406 Restora6ve jus6ce sendiri adalah suatu cara pendekatan baru dalam upaya penyelesaian perkara pidana. Konsep restora6ve jus6ce ini sendiri lebih meniVkberatkan pada adanya parVsipasi atau keikutsertaan langsung dari pelaku, korban, dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana sehingga pendekatan ini popular dengan isVlah Aunon state jus6ce systemAy dimana peran negara menjadi sangat minim atau bahkan Vdak ada sama sekali. Restora6ve jus6ce menjadi salah satu alternaVf penyelesaian sengketa yang dinilai mampu menjawab permasalah hukum yang ada di Indonesia karena mekanisme yang di tawarkan oleh konsep restora6ve jus6ce ini lebih mengedepankan konsep pedamaian, mediasi, dan konsep rekonsiliasi dimana pelaku, korban, apparat penegak hukum dan masyarakat luas ikut berperan secara langsung dalam menyelesaikan sebuah perkara pidana. Metode Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan metode empiris yang bersifat deskriptif. Dalam penulisan hukum ini penulis menggunakan jenis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi lapangan dengan melakukan wawancara dan studi kepustakaan. Penulisan hukum ini menggunakan teknik analisis secara silogisme deduktif. Analisis Pertimbangan Kejaksaan Negeri Surakarta Dalam Pemberian Restorative Justice Pada Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Antar Suporter Keadilan restorative merupakan suatu konsep pemikiran dengan adanya perkembangan dalam sistem peradilan pidana yang mana keadilan restorative ini berfokus kepada kebutuhan masyarakat dan korban yang dirasa dikesampingkan dalam mekanisme peradilan pidana yang ada dan dijalankan saat ini. 8 Keadilan restoratif atau Restorative justice adalah Suatu pemulihan hubungan dan penebusan kesalahan yang ingin dilakukan oleh pelaku tindak pidana . terhadap korban tindak pidana tersebut . paya perdamaia. di luar pengadilan dengan maksud dan tujuan agar permasalahan hukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan pidana tersebut dapat diselesaikan dengan baik dengan tercapainya persetujuan dan kesepakatan diantara para pihak. Keadilan yang selama ini berlangsung dalam sistem peradilan pidana di Indonesia adalah keadilan retributive. Model keadilan retributive ini menyatakan bahwa ketika seseorang melakukan kejahatan, maka hukuman yang diterima oleh pelaku merupakan hukuman yang ditujukan untuk membalas perbuatan kejahatan yang telah dilakukan oleh pelaku tersebut. Penyelesaian perkara pidana hendaknya tidak terpaku pada teks undang-undang saja. Dengan adanya keadilan restorative inilah yang nantinya akan menjadi suatu titik terang karena model Soerjono Soekanto, 2020. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Universitas Indonesia Zilfa. Eva Achjani, 2009. AuKeadilan RestorastifAy. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, (Jakart. Verstek. : 346-355 penyelesaian perkara lebih mengedepankan pemulihan terhadap korban, pelaku, dan Prinsip utama dari restorative justice adalah adanya partisipasi korban, pelaku, partisipasi masyarakat sebagai fasilitator dalam penyelesaianya. Penyelesaian perkara pidana hendaknya tidak terpaku pada teks undang-undang saja. Tujuan yang hendak dicapai dalam suatu penyelesaian perkara ialah kembalinya harmonisasi sosial yang imbang antara pelaku, korban, dan masyarakat. 9 Liebmann secara sederhana mengartikan Restorative justice sebagai suatu sistem hukum yang bertujuan untuk mengembalikan kesejahteraan korban, pelaku dan masyarakat yang rusak oleh kejahatan, dan untuk mencegah pelanggaran atau tindakan kejahatan lebih lanjut (Liebman, 2007:. Liebmann juga memberikan rumusan prinsip dasar Restorative justice sebagai berikut: Memprioritaskan dukungan dan penyembuhan korban . Pelaku pelanggaran bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan . Dialog antara korban dengan pelaku untuk mencapai pemahaman . Ada supaya untuk meletakkan secara benar kerugian yang ditimbulkan . Pelaku pelanggar harus memiliki kesadaran tentang bagaimana cara menghindari kejahatan di masa depan . Masyarakat sepatutnya ikut serta memberikan peran membantu dalam mengintegrasikan dua belah pihak, baik korban maupun pelaku. Salah satu perkara yang diselesaikan menggunakan restorative justice terjadi di Kota Surakarta. Yang mana dalam hal ini, terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh kedua kubu supporter sesama pendukung Persis Solo, yakni B6 Surakarta dengan Garis Keras Sambernyawa. Dalam dunia sepak bola, minat khalayak luas pun tidak hanya ada pada pemainya saja, namun dari penonton atau pendukung sepak bola tersebut. 10 Seharusnya sepak bola menjadi ajang tontonan yang menarik bagi masyarakat umu. menonton sebuah pertandingan sepak bola dapat memberikan kenangan tersendiri bagi penikmatnya. 11 Dalam kasus ini, diselesaikan secara restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Surakarta. Dasar yang digunakan oleh Kejaksaan Negeri Surakarta dalam melakukan restorative justice ini mengacu pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta 1481/M. 11/Eoh. 1/07/2023 tertanggal 10 Juli 2023 tentang penunjukan jaksa dalam perkara dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sebagaimana yang tertuang dalam Bab i. Pasal 4 sampai dengan Pasal 6. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dengan tegas telah menuliskan tentang syarat-syarat apasaja yang harus dipatuhi guna melakukan restorative justice. Syarat-syarat pokok penghentian penuntutan Kelik Pramudya. Menuju Penyelesaian Perkara Pidana yang Fleksibel : Keseimbangan antara Pelaku dan Korban dalam Restorative Justive. Jurnal Rechts vinding Vol. Noi. 2, 2013, hlm 218. Tamami. The Rivalry of Football Supporters in Indonesia at Fanaticism Frame of Bonek and Aremania. Journal Research of Social. Science. Economics, and Management, 1. , 189-200. Hapsari. Strategi humas organisasi bonek Aogreen force 27Aoterhadap publik eksternal pada laga indonesia premier league 2011-2012 dalam memperbaiki image bonek. Jurnal. Surabaya: Universitas Airlangga. E-ISSN: 2355-0406 berdasarkan keadilan restorative secara rinci tertera pada pasal 5, yakni sebagai . Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutanya berdasarkan keadilan restorative dalam hal terpenuhinya syarat sebagai Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 . Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 000,00 ua juta lima ratus ribu rupia. Untuk tindak pidana terkait harta benda, dalam hal terdapat kriteria atau keadaan yang bersifat kasuistik yang menurut pertimbangan penuntut umum dengan persetujuan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri dapat dihentikan penuntutan berdassarkan keadilan restorative dilakukan dengan tetap memperhatikan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf a disertai dengan salah satu huruf b atau huruf c. Untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf c dapat dikecualikan. Dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian, ketentuan pada ayat . huruf b dan huruf c dapat dikecualikan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat . dan ayat . tidak berlaku dalam hal terdapat kriteria/keadaan yang bersifat kasuistik yang menurut pertimbangan Penuntut Umum dengan pertimbangan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri tidak dapat dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Selain memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat . , ayat . , ayat . , dan ayat . , penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilakukan dengan memenuhi syarat : Telah ada pemulihan Kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara : Mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Mengganti kerugian korban. Mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana Memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka Masyarakat merespon positif. Dalam hal disepakati korban dan tersangka, syarat pemulihan kembali pada keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf a dapat . Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikecualikan untuk Verstek. : 346-355 Tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan. Tindak pidana yang diancam dengan pidana minimal. Tindak pidana narkotika. Tindak pidana lingkungan. Tindak pidana lingkungan hidup. Tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Berdasarkan hasil wawancara dengan Jaksa Andi Irawan Haqiqi S. ,M. menjelaskan bahwa kasus penganiayaan antar sesama supporter Persis Solo ini bisa diselesaikan secara restorative justice setelah mempertimbangkan alasan-alasan yang memenuhi syarat-syarat yang tertera pada Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Kedelapan tersangka telah berinisiatif mengganti akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut yang mana hal ini sesuai dengan Pasal . huruf a point 3 tentang pergantian biaya yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut. Proses perdamaian juga telah berhasil dilakukan pada tanggal 22 Agustus 2023 di Oemah Kampoeng Perdamaian Kejaksaan Negeri Surakarta yang mana dalam proses perdamaian tersebut dihadiri oleh korban, keluarga korban, kedelapan tersangka, keluarga tersangka, dan tokoh masyarakat. Sebelum dilakukan perdamaian tersebut. Penuntut Umum telah melakukan pemanggilan terhadap seluruh element yang Dalam keberjalananya, seluruh korban, tersangka dan tokoh masyrakat setuju untuk diadakanya proses perdamaian yang di fasilitatori oleh Andi Irawan Haqiqi, ,M. dan Haryanri. Upaya perdamaian tersebut telah menemui kata berhasil, dengan hasil yang dicapai sebagai berikut : Tersangka dan korban menyetujui proses perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum selaku Fasilitator, dan sepakat untuk melaksanakan pelaksanaan perdamaian pada hari selasa tanggal 22 Agustus 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Surakarta. Proses Perdamaian akan dilaksanakan sampai dengan hari ke 14 . mpat bela. sejak tanggal penerimaan dan penelitian tersangka dan barang bukti . ahap II) di Kejaksaan Negeri Surakarta yaitu sejak tanggal 22 Agustus 2023 sampai tanggal 05 September 2023. Dalam hal salah satu pihak yaitu tersangka dan korban tidak hadir sampai dengan tanggal yang ditentukan atau proses perdamaian tidak selesai dilaknsakanan sampai dengan hari yang ke-14 . mpat bela. yaitu tanggal 05 September 2023. Sebagaimana dimaksud pada angka 2, penuntut Umum selaku Fasilitator menyatakan proses perdamaian tidak berhasil dalam nota pendapat Penuntut Umum selaku fasilitator dan membuat laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta untuk persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan. Pada hari ini Selasa tanggal 22 Agustus 2023 bertempat di AuOemah Kampoeng PerdamaianAy Kejaksaan Negeri Surakarta dihadapan Penuntut Umum selaku fasilitator (ANDI IRAWAN HAQIQI. SH. MH. ) dan pihak-pihak terkait dalam Proses Perdamaian Perkara dengan Nomor Register Perkara Tahap Penuntutan PDM/ SKRTA/ Eku. 2/ 08/ 2023 tanggal Agustus 2023. Telah dicapai kesepakatan perdamaian sebagai berikut: E-ISSN: 2355-0406 Pihak I mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya. Pihak I meminta maaf kepada Pihak II baik secara lisan maupun tertulis. Pihak I berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum kepada pihak II. Bahwa sebagai bentuk itikad baik pihak I telah meminta maaf dan telah memberikan biaya pengobatan kepada pihak II sebesar Rp. 000,- . ima juta rupia. pada tanggal 03 Juli 2023 Bahwa pihak II bersedia untuk dilakukan penghentian penuntutan secara Restoratif Justice terkait berkas perkara pidana No. Pol. 93/VII/ 2023/ Reskrim tanggal 17 Juli 2023. Dengan adanya proses perdaiamaian tersebut tentunya telah sesuai dengan Pasal 5 ayat . poin b tentang syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Pertimbangan terakhir yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Surakarta yakni salah satu tersangka masih duduk di bangku sekolah menengah atas sehingga menimbang dan mengingat tersangka tersebut masih memiliki prospek yang panjang untuk masa depan. Kemudian yang jadi pertimbangan Kejaksaan Negeri selanjutnya yakni kasus ini ternyata didakwa dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang ancaman pidananya 5 tahun 6 bulan. Sedangkan syarat untuk restorative justice bisa dilakukan, jika kita merujuk pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, salah satu syaratnya yakni ancaman pidananya tidak melebihi atau dibawah 5 tahun. Melihat hal tersebut. Jaksa Penuntut Umum dengan asas Dominis Litisnya pada perkara pidana, memberikan petunjuk bahwasanya perkara ini dapat disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Petunjuk yang kami berikan tersebut, bukan tanpa pertimbangan dan alasan yang jelas, tetapi berdasarkan kesaksian saksi yang berada dilokasi kejadian. Tindak pidana tersebut dilakukan oleh kelompok Garis Keras Sambernyawa yang ternyata antara kedelapan pelaku tersebut tidak saling mengenal satu sama-lain. Yang tentunya, dengan adanya bukti tidak saling mengenal satu sama lain itulah yang menjadi kontra dengan pasal 170 KUHP. Yang mana pada akhirnya, kasus tersebut dapat sangkakan ke pasal 351 Jo 55 karena dilakukan secara bersamasama. Secara keseluruhan beberapa point syarat-syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sudah terpenuhi. Dapat penulis jelaskan, setelah mencermati dan melihat data yang ada, berikut pertimbangan kejaksaan negeri surakarta terkait dengan syarat-syarat yang sudah terpenuhi dalam kasus penganiayaan antar supporter di Kota Surakarta : A Perkara sebagaimana dimaksud, yakni penganiayaan antar supporter sepak bola di Kota Surakarta dapat diupayakan untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhi syarat sebagai berikut : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. A Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengganti biaya yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana sebesar Rp 5. 000,- (Lima Juta Rupia. Verstek. : 346-355 Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka yang dilakukan pada hari Selasa. 22 Agustus 2023 yang bertempat di Kejaksaan Negeri Surakarta. Salah satu tersangka, yakni an. MUHAMMAF FADIL masih berstatus sebagai pelajar dan masih bersekolah Masyarakat merespon positif. Kesimpulan Pertimbangan Kejaksaan Negeri Surakarta dalam pemberian Restorative justice pada kasus tindak pidana penganiayaan antar supporter di Kota Surakarta, secara keseluruhan telah memenuhi beberapa point syarat-syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mana hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Dapat penulis jelaskan, setelah mencermati dan melihat data yang ada, berikut pertimbangan kejaksaan negeri surakarta terkait dengan syarat-syarat yang sudah terpenuhi dalam kasus penganiayaan antar supporter di Kota Surakarta. Yang pertama Perkara sebagaimana dimaksud, yakni penganiayaan antar supporter sepak bola di Kota Surakarta dapat diupayakan untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhi syarat yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Yang kedua Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengganti biaya yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana sebesar Rp 5. 000,- (Lima Juta Rupia. Yang ketiga Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka yang dilakukan pada hari Selasa. 22 Agustus 2023 yang bertempat di Kejaksaan Negeri Surakarta. Yang keempat Salah satu tersangka, yakni an. MUHAMMAF FADIL masih berstatus sebagai pelajar dan masih bersekolah dan yang terakhir tentunya adanya masyarakat yang merespon positif terkait penanganan kasus tindak pidana penganiayaan secara restorative justice. E-ISSN: 2355-0406 References