KAMBOTI / Volume 4 Nomor 1. Oktober 2023 P-ISSN: 2746-4768 E-ISSN: 2746-475X KAMBOTI Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kawasan Pesisir Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi Irmawati sagala Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Jambi - Indonesia Correspondence: Irma. sagala@fdi. Abstract: Tanjung Jabung Timur Regency has a coastline of 230. 90 Km, 83. 5% of Jambi Province's coastline, which stretches across five of its eleven districts. This coastline has estuaries and swampy areas that cause this area to be challenging to reach by land This article discusses the waste management program in the coastal area of Tanjung Jabung Timur Regency. The research used a qualitative-analytic method with data collection techniques including document studies, interviews, and observations conducted in the district capital and six villages in three coastal districts. The study shows that the Tanjung Jabung Timur Regency Environmental Service has implemented a waste management program but has yet to reach the coastal areas. The main problem is the limited human resources at the Environment Service and the need for support structures in sub-districts and In addition, it is difficult to transport waste from the coast due to geographical The lack of public awareness exacerbates this obstacle to protecting the Therefore, a more intensive literacy program is needed to increase public In addition, it is necessary to have a village-scale waste management policy to be more effective in its implementation. Keywords: coastal area waste. Jambi coastal area. solid waste. Abstrak: Kabupaten Tanjung Jabung Timur memiliki garis pantai sepanjang 230,90 Km, setara dengan 83,5% Panjang pantai Provinsi Jambi, yang terbentang di lima dari sebelas Di sepanjang garis pantai ini banyak terdapat muara sungai dan merupakan daerah rawa yang sulit dijangkau melalui transportasi darat. Kondisi geografis ini menjadikan persoalan sampah pesisir menjadi permasalahan besar di Tanjung Jabung Timur. Artikel ini mendiskusikan program pengelolaan sampah di Kawasan pesisir Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup. Penelitian menggunakan metode kualitatif-analisis dengan teknik pengumpulan data meliputi studi dokumen, wawancara dan Wawancara dan observasi dilakukan di ibukota kabupaten dan enam desa/kelurahan di tiga kecamatan pesisir. Kajian menunjukkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan program pengelolaan sampah namun belum mencapai daerah pesisir. Persoalan utama adalah terbatasnya sumber daya manusia di Dinas Lingkungan Hidup serta belum dibentuknya struktur pendukung di kecamatan serta desa. Selain itu, pengangkutan sampah sulit dilakukan dari pesisir karena kondisi geografis. Kendala ini diperburuk dengan kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan hidup. Oleh karena itu, dibutuhkan program literasi yang lebih intensif KAMBOTI / Volume 4 Nomor 1. Oktober 2023 P-ISSN: 2746-4768 E-ISSN: 2746-475X untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Selain itu, perlu adanya kebijakan pengelolaan sampah yang berskala desa agar lebih efektif dalam pelaksanaannya. Kata kunci: kawasan pesisir Jambi. kebijakan pengelolaan sampah. sampah padat. Pendahuluan Persoalan sampah menjadi salah satu isu penting lingkungan hidup dan terkait langsung dengan sejumlah agenda dalam dokumen Sustainable Development Goals (SDG. yang dicanangkan sejak tahun 2015. Persoalan sampah menjadi semakin kompleks di daerah pesisir, yang mana sampah tidak hanya bersumber dari produksi permukiman sekitar namun juga sampah kiriman dari daerah aliran sungai (DAS) maupun dari sampah yang berpindah karena arus laut dari satu pantai ke pantai lainnya (Herdiansyah. Saiya. Afkarina, & Indra. Jenis sampah yang paling umum mencemari laut adalah sampah plastik, limbah alat tangkap, logam, puntung rokok dan korek api, kaca kayu, karet, kain, dan limbah elektronik, di mana plastik menyumbang lebih dari 80% sampah. Padahal, sejumlah kajian menunjukkan bahwa sampah, khususnya plastik dan microplastic . rimer dan sekunde. , sangat berbahaya bagi ekosistem laut, berdampak pada kegiatan-kegiatan ekonomi di laut, bahkan membahayakan kehidupan manusia (Blackburn & Green, 2021. Synchez-Lizaso & Li, 2. Sebagai negara bahari (Hamid, 2. dengan garis pantai membentang sepanjang 000 Km mengelilingi wilayahnya (Hamid, 2018. Kelautan dan Perikanan, 2019. Mutaqin et al. , 2. , disertai ribuan sungai yang menghubungkan daratan dengan laut, menjadikan persoalan sampah pesisir sebagai permasalahan besar di Indonesia. Permasalahan ini disebabkan lemahnya kebijakan pengelolaan sampah dan rendahnya kepedulian masyarakat terhadap persoalan sampah. Kebiasaan masyarakat membuang sampah di sungai dan laut menjadi realitas yang jamak ditemui di berbagai daerah. Permukiman sekitar aliran sungai terutama dekat muara/kuala yang umumnya merupakan daerah rawa pasang-surut menjadi lahan tumpukan sampah permanen. Besarnya jumlah penduduk menyebabkan tingginya produksi sampah di Indonesia (Sujarwo. Widyaningsih, & Tristanti, 2. , di mana 60% dari sekitar 250 juta total penduduk tinggal di kawasan pesisir (Mutaqin et al. , 2. Dari keseluruhan sampah yang diproduksi di Indonesia, sebanyak 60-70% merupakan sampah organik dan 30-40% merupakan sampah anorganik dengan komposisi terbesar merupakan sampah plastik. Saat ini Indonesia menjadi penyumbang terbesar kedua sampah plastik di lautan, setingkat di bawah Cina dan diikuti oleh Vietnam. Filipina, serta Thailand (Purwaningrum, 2. Permasalahan sampah pesisir juga menjadi persoalan penting di Provinsi Jambi yang memiliki garis pantai sepanjang 276,5 Km. Dari jumlah tersebut, sepanjang 230,90 Km . ,5%) masuk dalam wilayah administrasi Tanjung Jabung Timur. Sebagian besar Kawasan pesisir Jambi merupakan daerah hutan mangrove yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi cagar alam. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Jambi tahun 20212026 menyebutkan bahwa potensi timbunan sampah Provinsi Jambi mencapai 1. ton/tahun dan hanya memiliki 10 tempat pemrosesan akhir (TPA), 51 unit bank sampah, serta 14 tempat penampungan sementara (TPS) 3R (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jambi, 2. Sebagai daerah yang memiliki wilayah pantai dan rawa paling luas di Provinsi Jambi. Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadapi masalah pengelolaan sampah pesisir yang lebih berat sehingga menjadi satu dari tiga isu prioritas lingkungan hidup kabupaten. Daerah pesisir Tanjung Jabung Timur yang membentang di lima dari sebelas kecamatannya belum memiliki manajemen persampahan yang baik. Umumnya masyarakat membuang sampah ke aliran sungai atau parit serta kolong rumah. Khusus sampah kulit kelapa dan pinang, dibuang 24 | P a g e KAMBOTI / Volume 4 Nomor 1. Oktober 2023 P-ISSN: 2746-4768 E-ISSN: 2746-475X di pekarangan untuk menutup tanah becek atau dijadikan timbunan lubang-lubang di jalan Bahkan, kegiatan festival budaya yang diarahkan menjadi kegiatan wisata tahunan seperti Festival Mandi Shafar di Desa Air Hitam Laut dan Festival Sumbun di Kampung Laut, hampir tidak memiliki manajemen pengelolaan sampah. Padahal. Festival Mandi Shafar sendiri merupakan kegiatan berskala provinsi yang tengah dikembangkan menjadi kegiatan pariwisata nasional dengan rangkaian acara setidaknya selama tiga hari dan dihadiri oleh ribuan orang (Sagala, 2. Pada festival tahun 2017 lalu misalnya, nyaris tidak ada tempat sampah yang tersedia di lokasi acara. Setelah kegiatan berlangsung, sampah berserakan sepanjang pantai, dan hanya dibersihkan relawan dari Gerakan Pramuka secara sporadis. Hal yang hampir sama juga terlihat pada kegiatan festival tahun 2021 lalu. Gambar 1. Sampah di Pantai pada Festival Mandi Shafar 2017 & 2021 Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Lingkungan Hidup telah melaksanakan program pengelolaan sampah dengan mengacu pada sejumlah peraturan perundangan baik berskala nasional, provinsi maupun kabupaten. Mengacu pada amanat undang-undang. Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah memiliki peraturan perundangan pengelolaan sampah meliputi Perda No. 20 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perbup No. 60 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta peraturan terkait aturan besaran retribusi sampah (Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah, n. Selain Perda dan Perbup tersebut, pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur juga sudah menyusun peraturan bupati tentang pengurangan penggunaan kantong belanja plastik. Peraturan ini sudah selesai tahap pembahasan di Biro Hukum Provinsi Jambi, dan sedang menunggu penandatanganan oleh Bupati Tanjung Jabung Timur. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur menjadi satuan kerja yang bertanggung jawab dalam hal pengelolaan sampah. Meski telah ada aturan dan satuan kerja yang bertugas, pengelolaan sampah di daerah pesisir belum terjangkau dengan baik sehingga sampah masih mencemari kawasan baik di permukiman maupun pantai. Artikel ini membahas permasalahan dalam program pengelolaan sampah di kawasan pesisir Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan fokus analisis pada masalah-masalah dalam implementasi program, partisipasi masyarakat, serta rekomendasi kebijakan ke depan. 25 | P a g e KAMBOTI / Volume 4 Nomor 1. Oktober 2023 P-ISSN: 2746-4768 E-ISSN: 2746-475X Hasil Penelitian Program Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur Dilihat dari perspektif teori kebijakan publik, program pengelolaan sampah merupakan langkah yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk jawaban terhadap persoalan bersama yang dihadapi masyarakat (Aldhila. Warsono. Suwitri, & Astuti, 2021. Maghfirullah, 2020. Suharto, 2. Apalagi persoalan sampah menyangkut masalah kesehatan yang merupakan kebutuhan dasar manusia sehingga juga termasuk dalam kategori pelayanan dasar pemerintah. Sebagaimana lazimnya sistem peraturan perundangan di Indonesia, kebijakan pengelolaan sampah diatur dari level pusat hingga ke daerah kabupaten/kota. Kebijakan pengelolaan sampah di kabupaten/kota harus mengacu pada peraturan perundangan di Secara umum, kaidah ini telah diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang telah mengeluarkan sejumlah kebijakan pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan perundangan di atasnya. Keberadaan peraturan perundangan secara berjenjang juga menunjukkan berjalannya sistem tata perundangan dari pusat hingga ke daerah, meskipun harus diakui bahwa dalam kasus Provinsi Jambi, khususnya Kabupaten Tanjung Jabung Timur, inovasi dalam substansi kebijakan belum menonjol. Tugas pengelolaan sampah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dengan mengacu pada peraturan daerah terkait. Perbup No. 60 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyatakan target pengurangan dan pengelolaan sampah untuk periode 2018-2025 sebagai berikut: Tabel 1. Target Pengurangan dan Penanganan SRT dan SSRT Kabupaten Tanjabtim Tahun 2018-2025 Indikator Potensi timbunan . on/tahu. Target pengurangan Target penanganan Sampah tidak terkelola Tahun 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 39,85 40,13 40,41 40,69 40,97 41,26 41,55 41,84 18% 20% 22% 24% 26% 27% 28% 30% 71% 80% 75% 74% 73% 72% 71% 70% Sumber: diolah dari Jakstrada Pengelolaan SRT dan SSRT Tanjabtim (Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur No. 60 Tahun 2018 Tentang Jakstrada Pengelolaan Sampah, 2. Berdasarkan Perbup tersebut, tujuan dan sasaran pengelolaan sampah dituangkan dalam Renstra DLH Tanjabtim tahun 2021-2026 di mana dua dari empat sasaran Renstra terkait dengan persampahan. Renstra DLH menargetkan layanan persampahan meningkat setiap tahunnya dengan angkat 88,3%, 90,7%, 93%, 97,6%, dan 100% dengan target kontribusi peningkatan PAD mencapai 100% (Renstra DLH Kabupaten Tanjabtim Tahun 2021-2026. Untuk mencapai target tersebut, program pengelolaan sampah periode 2021-2026 ditetapkan sebagai berikut: Penanganan sampah melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST/SPA. Koordinasi dan sinkronisasi penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan. Mengacu pada Uraian Renstra tersebut. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan sejumlah program pengelolaan sampah di wilayah kerjanya. Sayangnya, pemerintah belum membentuk Lembaga Pengelola Sampah secara berjenjang sebagaimana diamanatkan peraturan perundangan (Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 20 Tahun 2013 Tentang 26 | P a g e KAMBOTI / Volume 4 Nomor 1. Oktober 2023 P-ISSN: 2746-4768 E-ISSN: 2746-475X Pengelolaan Sampah, 2. DLH masih bekerja sendiri mengelola persampahan bersama pegawai yang ada di instansinya, sehingga program-program yang ada belum menjangkau sepenuhnya wilayah kabupaten Tanjabtim. Terkait dengan persoalan sampah di kawasan pesisir. DLH Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengaku bahwa persoalan ini belum terkelola dengan baik dan belum memiliki Rencana Aksi Daerah terkait pengelolaan sampah laut dan pesisir sebagaimana idealnya (PERPRES No. 83 Tahun 2018 Tentang Penanganan Sampah Laut, n. DLH sudah berupaya menjangkau beberapa daerah pesisir yang relatif dekat dengan ibukota kabupaten, namun hasilnya juga belum optimal karena keterbatasan sumber daya baik pegawai maupun peralatan angkut. Di samping itu, beberapa kecamatan pesisir juga sulit untuk dijangkau karena kondisi geografis daerah yang masih mengandalkan transportasi sungai seperti Kecamatan Sadu dan Nipah Panjang. Kabid PSLB3 DLH menjelaskan bahwa pemerintah menyadari bahwa persoalan sampah di kawasan pesisir Tanjung Jabung Timur sangat mendesak untuk ditangani secara serius mengingat strategisnya Kawasan ini bagi pesisir Jambi bahkan nasional. Namun, kompleksitas persoalan yang dihadapi dengan keterbatasan sumber daya menyebabkan DLH belum mampu berbuat banyak dan mengarahkan agar pemerintah kecamatan mengupayakan program pengelolaan sampah mandiri di wilayahnya. Arahan ini tentunya bukan tugas yang mudah bagi kecamatan pesisir khususnya yang masih mengandalkan transportasi sungai. Wawancara dengan aparat pemerintah Kecamatan Sadu dan desa-desa di wilayahnya menunjukkan bahwa pemerintah setempat mengalami kesulitan untuk melaksanakan program ini. Kendala utama yang dihadapi adalah anggaran pegawai dan pengelolaan sampah di TPA. Pemerintah Kecamatan Sadu misalnya, pernah melakukan program layanan persampahan di Kelurahan Sungai Lokan dan Desa Sungai Itik sekitar tahun 2015-2017. Pada saat itu, pemerintah membagikan tempat sampah ke rumahrumah, menyediakan kendaraan pengangkut sampah dengan petugas honor yang mengangkut sampah dari rumah ke TPS. Namun hanya bertahan sekitar dua tahun dan berhenti karena keterbatasan anggaran honor petugas pengangkut sampah dan kendala pengelolaan sampah di TPA. Sampah yang dikumpul pada saat itu hanya dibakar, sehingga menimbulkan asap yang menjadi persoalan baru. Upaya sejenis juga pernah diupayakan oleh desa-desa di wilayah Sadu, misalnya di Desa Sungai Jambat dan Air Hitam Laut. Aparat desa menjelaskan bahwa program pengelolaan sampah bahkan sudah sering masuk dalam pembahasan Musyawarah Pembangunan (Musrenban. , namun belum bisa diimplementasikan karena persoalan yang kurang lebih sama dengan yang dihadapi pemerintah kecamatan. Pemerintah setempat, terutama melalui program PKK, hanya bisa melaksanakan program-program insidentil kebersihan terutama menjelang perayaan hari-hari besar nasional. Kondisi ini menyebabkan pencemaran sampah di kawasan pesisir Tanjung Jabung Timur belum tertangani. Secara rinci, program-program pengelolaan sampah oleh DLH Tanjabtim diuraikan masing-masing di bawah ini. Pembuatan Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Program pengelolaan sampah resmi dimulai oleh DLH Tanjabtim bersamaan dengan operasionalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjung Jabung Timur. TPA dibangun pada tahun 2015 dan mulai beroperasi pada awal tahun 2016. TPA ini dibangun di kawasan perkebunan di Kelurahan Parit Culum I Kecamatan Muara Sabak Barat, tidak jauh dari kompleks Pondok Gontor Kampus 10. Merujuk pada peraturan yang berlaku, letak TPA memenuhi ketentuan yang harus berjarak lebih dari 1 Km dari permukiman dan berumur minimal 10 tahun (Permen PU No. 03/PRT/M/2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Persampahan Dalam 27 | P a g e KAMBOTI / Volume 4 Nomor 1. Oktober 2023 P-ISSN: 2746-4768 E-ISSN: 2746-475X Penanganan Sampah Sumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, 2. Berdasarkan pengamatan saat ini, lokasi TPA memenuhi kriteria jarak lokasi dari permukiman dan kapasitas tampung kolam juga masih memadai sampai tahun 2025. Gambar 2. TPA Tanjabtim Menurut pegawai jaga yang ikut mengerjakan proyek konstruksi TPA pada tahun 2015 lalu, bak penampungan sampah memiliki kedalaman 3 meter, dengan fasilitas penampungan lindi terbuka. Tidak ada fasilitas pengolahan limbah di TPA ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PU tahun 2013. TPA Tanjabtim berjenis open dumping, meskipun jenis ini sudah tidak direkomendasikan lagi sekarang. Sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) dibuang di dumping TPA untuk kemudian dipilah oleh petugas dengan mengambil sampah-sampah plastik berupa botol atau barang pecah-belah lainnya. Sampah plastik jenis botol minuman dipress dengan mesin yang diperolah dari dana CSR Petrochina sebelum dijual ke pengumpul. Selebihnya, sampah dibiarkan saja dalam kolam penampungan. Observasi pada TPA menunjukkan bahwa sampah plastik jenis kantong atau kemasan bercampur dengan limbah lain di kolam penampungan. Belum ada kegiatan pengolahan sampah organik. Gambar 3. Pemilahan Sampah Plastik dan di TPA Tanjabtim 28 | P a g e KAMBOTI / Volume 4 Nomor 1. Oktober 2023 P-ISSN: 2746-4768 E-ISSN: 2746-475X Selain membangun TPA, pemerintah juga menyiapkan TPS di sejumlah lokasi. Menurut penjelasan Kabid PSLB3 DLH, terdapat tujuh kecamatan yang sudah mendapat layanan persampahan yaitu Muara Sabak Barat. Dendang. Geragai. Rantau Rasau. Muara Sabak Timur. Kuala Jambi, dan Nipah Panjang, dengan jumlah TPS sebanyak 13 lokasi. Berdasarkan informasi tersebut, terdapat tiga dari lima kecamatan pesisir Tanjung Jabung Timur yang sudah mendapatkan layanan persampahan yaitu Muara Sabak Timur. Kuala Jambi, dan Nipah Panjang. Keterangan ini sesuai dengan data pengelolaan sampah tahun 2015-2021 Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang menunjukkan volume sampah terlayani. Berdasarkan data laporan ini, rata-rata capaian layanan persampahan berada di bawah target tahun 2021 sebagaimana terdapat dalam tabel 1 di atas. Volume sampah terlayani menurut laporan tersebut pada tahun 2021 adalah Kecamatan Geragai 40,3%. Dendang 72%. Muara Sabak Barat 149%. Muara Sabak Timur 16,2%. Kuala Jambi 18,2%. Rantau Rasau 21,3%, dan Nipah Panjang 14,9%. Kejanggalan data muncul pada layanan di Kecamatan Muara Sabak Barat yang merupakan ibukota kabupaten di mana layanan mencapai 149%. Tampilan data ini tentunya membutuhkan validasi ulang apakah data volume sampah yang salah atau laporan volume sampah terlayani yang tidak tepat. Keterangan cakupan wilayah layanan sampah juga tidak sesuai dengan peta persebaran TPS yang hanya mencakup lima kecamatan yaitu Muara Sabak Barat. Muara Sabak Timur. Dendang. Geragai dan Kuala Jambi dengan jumlah TPS di Kuala Jambi dan Muara Sabak Timur masing-masingnya satu TPS. Absennya Kecamatan Nipah Panjang dari peta lokasi TPS menunjukkan bahwa kecamatan pesisir yang mendapatkan layanan persampahan tinggal dua kecamatan yaitu Kuala Jambi dan Muara Sabak Timur. Namun, data ini juga tidak sesuai dengan konfirmasi di lapangan serta peta rute pengangkutan sampah. Meski tidak masuk dalam program kerja DLH, terdapat TPS di Kecamatan Sadu yaitu di Desa Sungai Itik . TPS berbentuk bak seme. dan TPS terbuka di Kelurahan Sungai Lokan, namun ketiga TPS ini tidak berfungsi dengan baik. Pengadaan TPS ini bukan merupakan program dari DLH, dengan kata lain pembangunan TPS dari pemerintah kabupaten belum menjangkau daerah pesisir secara optimal. Saat ini. TPS di Kelurahan Sungai Lokan dan Desa Sungai Itik tidak berfungsi dengan baik. Lokasi TPS yang jauh dari permukiman dan tidak adanya layanan pengangkutan sampah menjadi alasan masyarakat tidak membuang sampah ke TPS, melainkan di sungai atau pekarangan sekitar. Gambar 4. Tempat Pembuangan Sampah di Kelurahan Sungai Lokan 29 | P a g e KAMBOTI / Volume 4 Nomor 1. Oktober 2023 P-ISSN: 2746-4768 E-ISSN: 2746-475X Gambar 5. TPS Sungai Itik Observasi di desa-desa pantai pada ketiga kecamatan (Muara Sabak Timur. Kuala Jambi. Sad. secara jelas menunjukkan bahwa sampah masih berserakan di kawasan permukiman dan pantai. Sementara itu, pemerintah kecamatan dan desa absen dari program lokal pengelolaan sampah. Padahal, daerah sekitar Kampung Laut dan Air Hitam Laut tengah digalakkan menjadi salah satu destinasi wisata. Layanan Pengangkutan Sampah Program pengangkutan sampah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dimulai pada tahun 2016 seiring dengan pengoperasian TPS dan TPA Tanjabtim. DLH Tanjabtim memiliki 60 alat angkutan, namun hanya 8 kendaraan pengangkut sampah dari TPS ke TPA yaitu 4 dump truck, 3 arm roll dan 1 model pick-up L300. Namun, saat ini hanya 5 yang berfungsi baik, selebihnya sedang tidak bisa beroperasi. Meski peta lokasi TPS menunjukkan ada lima kecamatan yang memiliki TPS, namun peta rute pengangkutan sampah hanya mencakup dua kecamatan yaitu Muara Sabak Barat dan Geragai. Merujuk pada peta tersebut dan observasi lapangan menunjukkan bahwa kecamatan pesisir yang memiliki persoalan sampah lebih kompleks belum terlayani oleh DLH Tanjabtim. Gambar 6. Rute Pengangkutan Sampah DLH Tanjabtim 30 | P a g e KAMBOTI / Volume 4 Nomor 1. Oktober 2023 P-ISSN: 2746-4768 E-ISSN: 2746-475X Angkutan sampah beroperasi di pagi hari dan biasanya selesai sebelum Zuhur, kecuali ada kendala tertentu. Jika volume sampah banyak, maka kendaraan angkut bisa mengangkut lebih dari satu kali perjalanan. Pada saat observasi, peneliti menemukan bahwa personil pengangkut sampah membersihkan kendaraan angkut di lokasi TPA sebelum istirahat. Meskipun sudah ada Perda yang mengatur retribusi layanan persampahan, namun Kabid PSLB3 DLH Tanjabtim menjelaskan bahwa retribusi belum berjalan efektif. Namun, peraturan retribusi ini akan terus ditegakkan, sehingga target PAD dari pengelolaan sampah bisa tercapai setiap tahunnya. Literasi Pengurangan Sampah Plastik dan Daur Ulang Sampah Program literasi pengurangan penggunaan wadah plastik, khususnya kantong sekali pakai, telah dimulai sejak beberapa waktu terakhir sebagaimana juga dilaksanakan di daerah lain Provinsi Jambi. Bahkan, sudah pernah ada kelompok masyarakat yang memproduksi kantong belanja ramah lingkungan dan pemerintah kabupaten pernah ikut membeli untuk Berdasarkan hasil wawancara terlihat bahwa penduduk lokal sudah mampu memproduksi kantong belanja ramah lingkungan. Bahkan. DLH sendiri sudah mempunyai gambaran pemberdayaan produsen lokal dalam program pengurangan kantong belanja plastik yang akan dilaksanakan jika peraturan bupati terkait sudah disahkan. Sesuai dengan target pengesahan peraturan bupati tersebut, maka mulai tahun 2023 akan berlaku larangan menggunakan kantong belanja plastik di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pasal 4 ayat . Perbup mengatur bahwa penyediaan kantong belanja ramah lingkungan dan/atau kantong belanja daur ulang dapat diperoleh pelaku usaha melalui pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Aturan ini menjadi peluang pemberdayaan ekonomi masyarakat seperti diharapkan oleh DLH Tanjabtim di atas. Selain literasi pengurangan Produksi sampah plastik, pemerintah daerah juga sudah melakukan kampanye daur ulang sampah. Kendala pemasaran ini umum ditemui dalam program bank sampah di berbagai tempat. Oleh karena itu, pilihan model daur ulang sampah pada program bank sampah benar-benar harus mempertimbangkan aspek pemasaran ini. Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Program Pengelolaan Sampah Pesisir Implementasi kebijakan pengelolaan sampah di kawasan pesisir pantai perlu memperhatikan perilaku masyarakat setempat sebagai subyek dari kebijakan atau program yang ada. Hal ini penting dilakukan untuk mengetahui pemahaman masyarakat tentang pentingnya kebersihan lingkungan, pemetaan sampah domestik, serta respons masyarakat terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, prosedur evaluasi kebijakan publik mengarahkan adanya evaluasi lingkungan pelaksanaan kebijakan. Sebagaimana dijelaskan di atas, program pengelolaan sampah di kawasan pesisir belum berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, evaluasi terhadap partisipasi masyarakat dalam program pengelolaan sampah sangat terbatas untuk dilakukan. Jadi, sub-bagian ini lebih difokuskan pada analisis pengetahuan masyarakat tentang lingkungan dan perilaku hidup Analisis pada bagian ini diharapkan mampu menggali nilai-nilai kearifan lokal yang berpotensi diberdayakan guna mendukung program pengelolaan sampah ke depan. Secara umum, masyarakat pesisir pantai di Tanjung Jabung Timur cukup memahami pentingnya kebersihan, tapi tidak cukup memiliki wawasan terkait pengelolaan sampah dan dampaknya bagi lingkungan jangka panjang khususnya di pesisir. Beberapa kajian di negara berkembang dan kepulauan, seperti Indonesia, menunjukkan hal serupa bahwa pengetahuan masyarakat tentang sampah, khususnya masalah sampah laut, masih terbatas dan dipengaruhi oleh beberapa variabel seperti jenis kelamin, usia, dan pendidikan (Herdiansyah et al. , 2. Untuk itu, kebijakan pengelolaan sampah perlu mengagendakan program literasi yaitu 31 | P a g e KAMBOTI / Volume 4 Nomor 1. Oktober 2023 P-ISSN: 2746-4768 E-ISSN: 2746-475X peningkatan pengetahuan dan kepedulian masyarakat terhadap persoalan sampah. Pengelolaan sampah rumah tangga dapat menjadi solusi untuk membantu pemerintah dalam mengelola sampah (Hayat & Zayadi, 2. Pemahaman masyarakat terkait pentingnya kebersihan dapat dilihat dari hasil wawancara masyarakat di lokasi penelitian. Hasil wawancara menunjukkan jawaban masyarakat umumnya bersifat normatif bahwa kebersihan itu perlu untuk kesehatan, dan menyadari bahwa sumber sampah tersebut berasal dari sampah rumah tangga mereka sendiri. Akibat tidak ada atau jauhnya TPS di Desa, masyarakat membuang sampah ke tepi sungai atau Namun demikian, jarang muncul jawaban yang terkait dengan dampak lingkungan yang lebih jauh akibat persoalan sampah ini, khususnya terhadap ekosistem kawasan pesisir. Wawasan yang lebih luas terkait persoalan sampah ini muncul dari informan muda berpendidikan, misalnya beberapa informan dari mahasiswa atau informan berprofesi sebagai guru. Program kebersihan partisipatif yang paling umum dilakukan masyarakat bersama tokoh masyarakat adalah kegiatan gotong royong misalnya Jumat Bersih atau membersihkan kampung menjelang hari-hari tertentu. Selebihnya, masyarakat cenderung menunggu program dari pemerintah. Padahal, kajian di sejumlah daerah Indonesia menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat sangat menentukan dalam keberhasilan program pengelolaan sampah. Lebih jauh, kerjasama pemerintah dengan masyarakat juga bisa dilakukan dalam aspek lain seperti kerjasama finansial dan teknis dalam hal infrastruktur yang dibangun, layanan limbah, penerapan teknologi, praktik hijau, dan program ekosistem pesisir dan laut (Herdiansyah et al. , 2. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah tentu membutuhkan strategi yang sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal. Secara ideologis, persoalan sampah ini seharusnya menjadi perhatian bersama masyarakat muslim di Indonesia. Dalam konteks Islam, banyak ayat dan hadith yang mengajarkan tentang kebersihan, keindahan, serta larangan berbuat kerusakan di bumi, baik di darat maupun di laut. Besarnya dampak kerusakan lingkungan disebabkan perilaku membuang sampah sembarangan, maka pengelolaan sampah semestinya menjadi keharusan bagi umat Islam. Bahkan, membuang sampah sembarangan dinilai sebagai kezhaliman bahkan penganiayaan terhadap orang lain (Thalhah & A. R, 2. Sayangnya, meskipun ayat dan hadith tentang pemeliharaan alam dan kebersihan sudah banyak diketahui masyarakat muslim, namun internalisasi nilai-nilai dalam pranata kehidupan masyarakat masih kurang memadai. Edukasi dengan pendekatan keagamaan ini masih sangat Muatan ceramah keagamaan terkait lingkungan juga diakui tokoh agama dan warga masih sangat jarang. Bahkan, sarana ibadah yaitu masjid juga belum mampu tampil sebagai percontohan fasilitas bersih, sebagaimana diajarkan dalam Islam itu sendiri. Selain pendekatan agama, pendekatan adat juga layak untuk dipertimbangkan. Sebagian besar warga di kawasan pesisir Tanjung Jabung Timur adalah etnis Bugis yang dikenal memiliki adat-tradisi yang kaya dengan nilai-nilai luhur. Adat-tradisi dan sistem kekerabatan masyarakat Bugis masih tergolong kental di daerah ini. Oleh karena itu, kerjasama dengan tokoh-tokoh adat atau tetua etnis untuk membangun kesadaran masyarakat juga sangat Kolaborasi ketokohan adat dengan ketokohan agama tentunya akan menambah nilai strategis dalam tujuan ini. Penerapan sanksi sosial berupa sanksi adat biasanya cukup efektif dalam lingkungan masyarakat yang masih memegang adat-tradisi. Peluang lain peningkatan partisipasi masyarakat adalah pemanfaatan potensi ekonomi dari pengolahan sampah sebagaimana diarahkan dalam peraturan perundangan baik di tingkat pusat maupun daerah. Sejauh ini Dinas Lingkungan Hidup juga sudah menargetkan pengelolaan sampah menyumbang untuk PAD walaupun baru berupa pendapatan dari retribusi layanan pengangkutan sampah, belum meliputi pendapatan dari hasil pengolahan Wawancara dengan masyarakat khususnya penggerak PKK menunjukkan bahwa jika 32 | P a g e KAMBOTI / Volume 4 Nomor 1. Oktober 2023 P-ISSN: 2746-4768 E-ISSN: 2746-475X potensi ekonomi ini bisa dikembangkan misalnya melalui program Bank Sampah, minat masyarakat akan tinggi untuk berpartisipasi Penutup Kajian ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah memiliki kebijakan terkait pengelolaan sampah yang diikuti dengan pelaksanaan program yaitu pembuatan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) model Open Dumping dan Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengangkutan sampah dari TPS ke TPA, serta kampanye peningkatan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan sampah. DLH sudah memiliki TPS di lima kecamatan, namun layanan pengangkutan sampah baru mencakup dua kecamatan yaitu Muara Sabak Barat dan Geragai. Sampah yang diangkut dari TPS dikumpulkan dan diolah di TPA. Namun, pemrosesan sampah di TPA belum sesuai ketentuan, hanya dilakukan pemilahan beberapa jenis material dari tumpukan sampah dalam bak penampungan TPA. Perlakukan terhadap objek sampah ini disebabkan kurangnya sarana pendukung serta kurangnya kemampuan sumber daya manusia untuk pemrosesan sampah lebih lanjut. Meski sudah ada kebijakan pengelolaan sampah, belum ada kebijakan khusus terkait penanganan sampah kawasan pesisir. Program layanan persampahan juga belum menjangkau Kawasan pesisir yang merupakan kawasan konservasi nasional, sehingga lingkungan daerah pesisir terlihat tumpukan sampah di mana-mana. Tidak berjalannya program pengelolaan sampah disebabkan terbatasnya sumber daya yang dimiliki oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai satuan kerja penanggung jawab pengelolaan persampahan. Selain itu, kondisi geografis kawasan pesisir yang sulit diakses juga menjadi kendala besar bagi DLH untuk menjangkau sejumlah daerah. Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis menyusun sejumlah rekomendasi untuk kebijakan pengelolaan sampah di kawasan pesisir Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pertama, pemerintah kabupaten perlu melengkapi kebijakan dan Rencana Aksi Daerah Kabupaten khusus terkait pengelolaan sampah di kawasan pesisir yang terintegrasi dengan pengelolaan sampah di daerah aliran sungai. Mengingat kondisi geografis Kawasan pesisir, maka Rencana Aksi Daerah Kabupaten perlu diturunkan sampai ke desa dengan memberdayakan nilai-nilai kearifan lokal baik pendekatan agama maupun budaya yang mengakar pada suku tempatan. Kedua, pelaksanaan program literasi pemeliharaan lingkungan hidup secara rutin di semua desa/kelurahan dengan memberdayakan organisasi dan tokoh masyarakat setempat, khususnya tokoh agama dan pendidikan, dengan menggali nilai-nilai kearifan lokal. Program literasi ini perlu mencakup kegiatan pengurangan dan penanganan sampah dengan alternatif-alternatif pengolahan sampah yang paling sesuai dengan kondisi Ketiga, peningkatan partisipasi masyarakat dalam program pengelolaan sampah dengan perspektif ekonomi. Perspektif ekonomi ini dapat dikembangkan sejalan dengan program lainnya seperti pengembangan pariwisata berkelanjutan. Keempat, pembentukan forum komunikasi warga terkait persoalan sampah dan lingkungan yang berisi unsur pemerintah, masyarakat, pelaku usaha dan unsur lain yang memungkinkan. Forum ini perlu memiliki wadah/sarana komunikasi berkala baik secara tatap muka maupun grup media sosial. Kelima, untuk mendukung strategi dan program-program tersebut, dibutuhkan adanya media informasi dan sosialisasi bagi seluruh stakeholders. Pengelolaan media ini perlu dilakukan secara profesional, baik berbentuk media cetak maupun online. Media ini juga bisa sekaligus menjadi bank data terkait pengelolaan sampah 33 | P a g e KAMBOTI / Volume 4 Nomor 1. Oktober 2023 P-ISSN: 2746-4768 E-ISSN: 2746-475X Ucapan Terima Kasih Ucapan terima kasih disampaikan kepada Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi sebagai penyedia anggaran penelitian yaitu anggaran tahun anggaran 2022. Terima kasih juga disampaikan kepada tim pembantu peneliti lapangan yang telah membantu proses wawancara dan observasi, khususnya dalam akses ke lapangan dan komunikasi dengan masyarakat yang masih banyak menggunakan bahasa Bugis. Keberadaan tim pembantu lapangan memberikan bantuan yang penting dalam penyelesaian penelitian ini. Daftar Pustaka