27 Volume 7 Nomor 2 Tahun 2024 JURNAL HUKUM STAATRECHTS (FAKULTAS HUKUM Universitas 17 Agustus 1945 Jakart. Penerapan Restitusi dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Tindak Pidana Ekonomi dan Pencucian Uang (Studi Kasus Putusan Kasasi Nomor 2113 K/ PID. SUS/2. Liza Widjaja1. Timbo Mangaranap Sirait2 Universitas 17 Agustus 1945 lizawidjaja@gmail. com1, mangaranaptimotius@gmail. Abstrak Kejahatan ekonomi berupa tindak pidana perbankan atau melakukan kegiatan usaha dan beroperasi menghimpun dana dari masyarakat seolah perbankan menjadi kejahatan yang menelan banyak korban. Disimpulkan, pertama bahwa pengaturan terkait restitusi sebagai hak korban tindak pidana ekonomi dan pencucian uang . oney laundr. sudah diatur dalam berbagai perundang-undangan, yang pada intinya mengatur korban berhak mendapatkan ganti rugi menyeluruh untuk memulihkan hak-hak miliknya. Namun tidak dijabarkan secara rinci terkait bentuk tindak pidana yang diberikan restitusi selain korban terorisme dan pelanggaran HAM. Kedua, bahwa dalam putusan kasasi Mahkamah Agung R. Nomor 2113 K/Pid. Sus/2023 tidak ditemukan perlindungan hak korban. Adapun konsep perampasan aset di masa datang . us contituendu. dalam RUU perampasan aset sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk mengambil alih penguasaan dan/atau kepemilikan aset tindak pidana berdasarkan. Kata kunci: Perampasan Aset. Tindak Pidana. Perbankan. Perlindungan. Korban. Abstract Economic crimes in the form of banking crimes or conducting business activities and operating to collect funds from the public as if they were banks are crimes that claim many victims. It is concluded, first, that regulations related to restitution as the right of victims of economic crimes and money laundering are already regulated in various laws and regulations, which essentially stipulate that victims are entitled to full compensation to restore their property rights. However, there are no detailed provisions regarding the types of crimes that are eligible for restitution other than terrorism and human rights violations. Second, that in the Supreme Court of the Republic of Indonesia's cassation decision Number 2113 K/Pid. Sus/2023, no protection of victims' rights was The concept of future asset confiscation . us contituendu. in the asset confiscation bill is a coercive measure taken by the state to take control and/or ownership of criminal assets based on. Keywords: Confiscation of Assets. Crime. Banking. Protection. Victims. Pendahuluan Kejahatan ekonomi merupakan kejahatan berdimensi baru yang pelakunya terdiri dari golongan mampu, intelek, dan terorganisasi. Kejahatan ekonomi lazim juga disebut dengan kejahatan kerah putih atau White Collar Crime. 1 Bentuk kejahatan ekonomi tersebut antara lain berupa tindak pidana Perbankan atau melakukan kegiatan usaha dan beroperasi menghimpun dana dari masyarakat seolah Perbankan. Perbankan dan sektor jasa keuangan lain merupakan suatu lembaga kepercayaan dan dalam menjalankan usahanya sangat bergantung pada adanya kepercayaan dari masyarakat sehingga dapat berkembang usahanya. Karena itu kepercayaan dari masyarakat merupakan salah satu fundasi sebuah bank untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan baik dan diatur Undang-undang Perbankan. Salah satu kejahatan Perbankan dan sektor jasa keuangan yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dilakukan oleh Henry Surya. kegiatannya bertindak selayaknya Bank dan menghimpun dana dari masyarakat. "Berdasarkan fakta, diketahui pula dari penggalangan dana yang telah dikumpulkan oleh Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti Cipta pada tahun 2012 sampai dengan 2020 telah disalurkan ke 30 perusahaan yang terafiliasi dengan Indosurya Grup totalnya sebesar Rp 10. 374 dan dari yang yang masuk ke 30 perusahaan tersebut. Henry Surya menerima aliran uang dari 15 perusahaan dengan jumlah total sebesar Rp 2. 627,"3 Pada Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dinyatakan HENRY SURYA dinyatakan melakukan perbuatan Aumelakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank IndonesiaAy sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Ayat . Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat . ke-1 KUHP sebagaimana 1 Fauzi Iswari & Azriadi. AuTindak Pidana Ekonomi Serta Pengaturannya Dalam Sistem Hukum Indonesia. Sumbang 12 Journal. Volume 1 Nomor 1, 2022, hlm. 2 Timbo Mangaranap Sirait. Hukum Pidana Khusus dalam Teori dan Penegakannya. Yogyakarta: Deepublish, 2021, hlm. 3 Detiknews, "MA Ungkap 'Dosa' Bos IndoSurya: Himpun Dana Rp 106 Triliun Layaknya Bank", tersedia di https://news. com/berita/d-6912398/ma-ungkap-dosa-bos-indosurya-himpun-dana-rp-106triliun-layaknya-bank diakses 30 Januari 2024 dalam Dakwaan Kesatu Pertama,4 serta perbuatan AuTurut serta melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidanaAy sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Perbuatan pelaku tindak pidana Perbankan telah membuat banyaknya korban di masyarakat yang menyimpan uang di PT. Indosurya yang membutuhkan perlindungan negara dengan diterapkannya Restitusi kepada para Korban kejahatan (Victim of Crim. Kasus Indosurya merugikan 23. 000 ribu korban dengan nilai total kerugian hingga Rp 106 Triliun. Nilai ini menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia. Pada mulanya kasus ini muncul dikarenakan beberapa nasabah mengeluhkan tidak bisa menarik simpanan pokok dan imbal hasil yang dijanjikan KSP Indosurya. Saat itu Indosurya memberi syarat nasabah baru bisa mencairkan uang dalam jangka waktu 6 bulan sampai dengan 4 tahun tergantung nilai Asset Under Management (AUM). Beberapa nasabah kemudian mulai membongkar permainan di KSP Indosurya. Salah satunya adalah status mereka yang menanamkan uang di KSP Indosurya. Ternyata untuk menjadi anggota KSP Indosurya para peserta harus menyetor simpanan wajib sebesar Rp 000 dan simpanan pokok sebesar Rp 500. 000 setiap bulan. Selain itu. KSP Indosurya juga diduga memanipulasi informasi produk investasi yang dibuat seolaholah menyerupai deposito kepada peserta guna menarik nasabah. Padahal mereka berbentuk koperasi bukan investasi. Mengakaji perlindungan Korban, termasuk korban kejahatan dibidang ekonomi khususnya lagi di bidang perbankan, dasar filosofinya sangat terkait dengan tujuan diselenggarakannya Negara Republik Indonesia yaitu sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 : Aumelindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejateran umum. Ay. Dengan adanya kalimat melindungi segenap bangsa Indonesia . Ay berarti negara turut bertanggung jawab dalam upaya mengangkat harkat dan martabat manusia,10 dan hal ini diletakkan dalam tataran Konstitusi. Salah satu bentuk upaya untuk mengatur ketertiban di masyarakat melalui hukum adalah dengan mengklasifikasikan perbuatan kejahatan sebagai tindakan yang dilarang oleh hukum dan diancam dengan sanksi pidana. 7 Hukum pidana yang berisi larangan kepada 4 Mahkamah Agung R. Putusan Kasasi Mahkamah Agung R. Nomor 211 3 K/Pid. Sus/2023, hlm. 5 Mahkamah Agung R. Putusan Kasasi Mahkamah Agung R. Nomor 211 3 K/Pid. Sus/2023, hlm. 6 Fathya Kamila. Muhammad Rizal. Tetty Herawati. Dodi sukmayana. AuPengaruh Transparansi Terhadap Perkara Koperasi Simpan Pinjam IndosuryaAy. Coopetition. Jurnal Ilmiah Manajemen. Vol. 14 No 3, 2023 , 7 Septa Candra. AuPerumusan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Perundang-Undangan di IndonesiaAy Jurnal Prioris, 3, 3 . : 112. masyarakat untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu menurut Remellink adalah suatu karakteristik yang khas dari hukum pidana yang merupakan kaidah hukum yang berisikan perintah. 8 Keberadaan KUHP dalam sistem hukum di Indonesia menurut Sudarto merupakan induk dari peraturan hukum pidana yang dalam perkembangan zaman telah tersebar ke dalam banyak peraturan perundang- undangan lainnya. Terlebih dengan telah terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undangundang Hukum Pidana. Dalam hal tidak terlindunginya hak korban dalam perkara ini dapat berimplikasi terhadap kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Perbankan, yang mengakibatkan tercoreng lembaga perbankan sebagai dampak dari dari tindak pidana ekonomi di bidang perbankan yang dilakukan oleh Pelaku tersebut Pembahasan Pengaturan Terkait Restitusi Sebagai Hak Korban Tindak Pidana Ekonomi dan Pencucian Uang dikaitkan Dengan Upaya Pemenuhan Hak-Hak Korban Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung R. Nomor 2113 K/Pid. Sus/2023 Penyelesaian perkara pidana di Indonesia saat ini, tentunya tidak dapat dipandang dari satu sisi saja yakni berkaitan dengan nasib pelaku tindak pidana itu sendiri namun yang perlu diperhatikan juga adalah terkait dengan korban tindak pidana yang menderita kerugian materiil maupun immaterial disamping pula perlindungan terhadap korban. Kedudukan korban saat ini dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dirasa belum optimal dikarenakan KUHP belum secara tegas merumuskan ketentuan yang secara langsung dan konkret memberikan perlindungan hukum terhadap korban. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga tidak merumuskan jenis-jenis pidana restitusi . anti rug. yang sebenarnya sangat bermanfaat bagi korban dan/atau keluarga korban itu sendiri. Padahal Restitusi merupakan hal yang sangat penting bagi setiap korban tindak pidana ekonomi bidang Perbankan dan Pencucian Uang . oney laundr. Restitusi merupakan bentuk kompensasi finansial yang diberikan kepada korban sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian yang mereka alami akibat tindak pidana. Dengan memberikan restitusi, korban memiliki akses lebih baik untuk memulihkan 10 Dengan demikian melalui restitusi diharapkan korban merasa terlindungi hak- haknya sebagai warganegara. Pengertian restitusi dalam konteks hak-hak korban adalah pemberian ganti kerugian dari pelaku tindak pidana kepada korban tindak pidana. Mengapa Jan Remmelink. Hukum Pidana. Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, terjemahan Tristam P. Moeliono, (Jakarta: Gramedia Pusaka Utama, 2. , hlm. 9 Siswantoro Sunarso. Viktimologi dalam sistem peradilan pidana Jakarta: Sinar Grafika, 2012, hlm. 10 Indah Damayanti. Radea Respati Paramudhita. AuPeran Restitusi Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang. UNES Law Review. Volume 6. Jilid 3, 8585-8591, 2024, hlm. korban harus mendapatkan ganti rugi, adalah karena korban telah menjadi target atau sasaran dari perbuatan tindak pidana si pelaku. Terjadinya tindak pidana yang menyebabkan kerugian pada korban tersebut menyebabkan ketidak- seimbangan keadaan atau hancurnya sistem kepercayaan dalam suatu masyarakat, sehingga untuk mengembalikan sistem kepercayaan atau memulihkankeadaan yang tidak seimbang itu pelaku mengganti atas kerugian yang diderita korban. Perbankan di Indonesia selain memiliki tugas-tugas tradisional, yaitu menghimpun dana dan memberikan kredit, juga dapat berfungsi untuk menjaga kestabilan Hal itu terlihat pada saat perkembangan moneter tahun 1987 yang ditandai oleh adanya spekulasi valuta asing, yang kemudian bisa diatasinya keadaan spekulasi semacam itu. Pada saat di mana stabilitas dipertaruhkan maka selayaknyalah perbankan bersamasama dengan lembaga lain dan masyarakat memprioritaskan upaya turut menstabilkan keadaan moneter. Secara umum bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana sejauh ini telah diatur dalam berbagai Undang- Undang yang di dalamnya mengatur tentang restitusi bagi korban. Perundang-undangan di Indonesia, termasuk KUHP. KUHAP. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 yang mengatur pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban. Selain peraturan tersebut, masih ada beberapa regulasi lain yang mengatur aspekaspek terkait restitusi. Pelaksanaan restitusi harus sesuai dengan prinsip Pemulihan dalam Keadaan Semula . estutio in integru. , hal tersebut merupakan suatu upaya yang dapat dilakukan bahwa korban kejahatan harus dikembalikan pada kondisi semula sebelum kejahatan terjadi. Meskipun didasari bahwa tidak akan mungkin korban tindak pidana kembali pada kondisi pada saat sebelum mengalami kerugian yang ia Prinsip ini juga menegaskan bahwa bentuk pemulihan yang hendak dilakukan pada korban haruslah mencapai suatu kelengkapan dalam pemulihan dan mencakup berbagai aspek yang ditimbulkan akibat kejahatan. Melalui pengajuan restitusi, korban diharapkan dapat dipulihkan kebebasan, hak-hak hukum, status sosial, kehidupan keluarga dan kewarganegaraan, pemulihan pekerjaannya serta dipulihkan asetnya. Sebagai pihak yang mengalami penderitaan langsung atas suatu tindak pidana ekonomi dibidang Perbankan dan Pencucian Uang (Money Laudr. , sudah sepatutnya Korban Tindak Pidana mendapat perlindungan dalam hukum positif 11 Lies Sulistiani. AuProblematika Hak Restitusi Korban pada Tindak Pidana yang Diatur KUHP dan di Luar KUHP. Jurnal Bina Mulia Hukum. Volume 7. Nomor 1, 2022, hlm. 12 Budi Untung. Kredit Perbankan di Indonesia. Yogyakarta : Penerbit Andi, 2000, hlm. 13 Achmad Murtadho. AoPemenuhan Ganti Kerugian Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana PencabulanAo. Jurnal Ham, 11. , hlm. 14 Maria Novita Apriyani. AuImplementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan SeksualAy. Risalah Hukum. Volume 17. Nomor 1. Juni 2021 Hlm. Indonesia. Di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (AuUndang-Undang LPSKA. dikatakan bahwa Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada Korban atau Keluarganya. Sedangkan Restitusi dalam Pasan 1 angka 11 Undang-Undang LPSK, disebutkan definisi sebagai ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Pemenuhan hak korban tindak pidana melalui restitusi merupakan pengejawantahan Konstitusi. Korban tidak hanya dipandang sebagai objek dalam suatu tindak pidana, tetapi dilihat sebagai subjek yang memerlukan perlindungan baik secara sosial maupun hukum. Dalam konteks yuridis, negara memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan perlindungan bagi seluruh warganya, sebagaimana dijelaskan dalam pembukaan UUD 1945. Di dalam Konstitusi secara tegas telah dinyatakan, hal mana salah satu tujuan pembentukan pemerintahan Republik Indonesia adalah untuk melindungi seluruh bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan umum dan pendidikan bangsa. Pentingnya memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi korban Kejahatan bukan hanya merupakan isu nasional, melainkan juga bersifat internasional. Mengingat dalam suatu perkara pidana korban seringkali hak-haknya terabaikan, maka berbagai peraturan perundang-undangan Indonesia telah mengatur tentang perlu pemberian ganti rugi kepada korban tindak pidana berupa Restitusi. Berbagai Peraturan-peraturan yang mengatur tentang restitusi tertuang didalam Undangundang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP juncto PP No. 27 tahun 1983 Pelaksanaan KUHAP. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-undang No. Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. PP No. 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang berat. Undang- undang No. 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang No. 15 Tahun 2003 Penetapan Peraturan Perpu No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang, dan Undang- undang No. 13 Tahun 2006 Perlindungan Saksi dan Korban. Pengaturan restitusi yang terkandung didalam setiap peraturan perundangundangan menjadi terkotak-kotak padahal ketentuan restitusi sebaiknya diatur didalam peraturan yang umum bukan bersifat khusus. Dalam KUHAP terdapat aturan dalam Pasal 98 ayat . yang menyatakan bahwa jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan didalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan 15 Indah Damayanti. Radea Respati Paramudhita. AuPeran Restitusi Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang. UNES Law Review. Volume 6. Jilid 3, 8585-8591, 2024, hlm. negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu. Restitusi memiliki peran yang signifikan sebagai mekanisme pemulihan dan perlindungan hukum bagi korban perdagangan manusia. Pada praktik peradilan pidana di Indonesia, sanksi kewajiban membayar restitusi dapat menggantikan hukuman penjara sebagai bentuk hukuman yang dikenakan. Sanksi pidana tidak hanya bersifat sebagai efek jera terhadap terpidana, tetapi juga memiliki dimensi penting dalam memulihkan korban kejahatan. Pemberian Restitusi ini merupakan bagian yang juga harus diutamakan dalam suatu proses sidang di peradilan, sebagai cermin dari tanggung jawab moral dan hukum terhadap korban dalam suatu perkara Sebenarnya hukum positif Indonesia sudah mengatur perlindungan terhadap korban Tindak Pidana. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undangundang LPSK Pasal 7A dinyatakan Korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi berupa : Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan. Ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana. dan/atau Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. Jikalau restitusi dipahami dan disepakati sebagai sebuah hak, maka pemenuhannya harus menjadi tanggungjawab negara. Dalam hal ini karena restitusi merupakan hak yang harus dibayarkan oleh pelaku, maka tanggungjawab dan peran negara dalam pemenuhannya, adalah dengan melakukan pengaturan fasilitasi pengajuan yang implementatif, jelas dan tidak menimbulkan multitafsir atau bahkan keragu-raguan. Tanggungjawab negara dalam hal ini menjadi besar karena restitusi sebagai hak korban hakikatnya merupakan hak asasi manusia. Pada prinsipnya pemberian restitusi ini bertujuan untuk mengembalikan kondisi korban ke keadaan sebelum menjadi korban, termasuk mengatasi kerugian yang dialami dalam berbagai aspek. Selain itu, restitusi juga berfungsi sebagai bentuk keadilan bagi korban atas penderitaan yang mereka alami. 18Dengan demikian para korban merasa terlindungi karena negara berperan dalam prosesnya sesui dengan tindak pidana yang terjadi. Bentuk Tindak pidana ditetapkan dengan Keputusan LPSK, di mana Pengajuan permohonan Restitusi dapat dilakukan sebelum atau setelah putusan pengadilan 16 Irawan Adi Wijaya. Hadi Purwadi. Pemberian Restitusi Sebagai Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi. Vol. 6 No. 2, 2022. 17 Lies Sulistiani. AuProblematika Hak Restitusi Korban pada Tindak Pidana yang Diatur KUHP dan di Luar KUHP. Jurnal Bina Mulia Hukum. Volume 7. Nomor 1, 2022, hlm. 18 Indah Damayanti. Radea Respati Paramudhita. AuPeran Restitusi Dalam Tindak Pidana Perdagangan OrangAy. UNES LAW REVIEW. Vol. No. 3, 2024, hlm. yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui LPSK. Dalam hal permohonan Restitusi diajukan sebelum putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. LPSK dapat mengajukan Restitusi kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya. Dalam hal permohonan Restitusi diajukan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. LPSK dapat mengajukan Restitusi kepada pengadilan untuk mendapat Dalam hal Korban tindak pidana meninggal dunia. Restitusi diberikan kepada Keluarga Korban yang merupakan ahli waris Korban. Namun di dalam Pasal 7B Undang-undang LPSK dinyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan pemberian Restisusi dan Kompensasi diatur dengan Peraturan Pemerintah, namun fokus pemberian Restitusi tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi. Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban masih berupa AuKompensasiAy kepada Saksi dan Korban Korban tindak pidana terorisme dan pelanggaran HAM. Dengan demikian dalam PP Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi. Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, belum mengatur secara jelas tentang restitusi terhadap korban tindak pidana khususnya tindak pidana ekonomi dibidang Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ganti rugi dalam hukum pidana terdiri dari dua jenis yaitu restitusi dan kompensasi yang dijelaskan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana Kerugian yang diderita yaitu materiel dan imateriel, misalnya dampak psikologis berkepanjangan hingga menghambat kehidupan korban. Korban berhak mendapatkan ganti rugi menyeluruh untuk memulihkan hak-hak miliknya. Restitusi adalah salah satu upaya untuk mencapai keadilan tersebut. Walaupun pada pelbagai peraturan perundang-undang terkait Restitusi tersebut sudah diatur pengembalian kerugian Korban dalam bentuk Restitusi, namun masih terdapat ketidakpastian hukum atas pengaturan Restitusi pada undangan-undang sehingga berpotensi dapat menimbulkan keragu-keraguan dalam penegakan hukumnya sehingga berpotensi gagal atau ditolak dalam pengajuan restitusi oleh para korban. Terlebih lagi dalam menentukan jenis tindak pidana yang dapat dilakukan atau berhak mendapat restitusi didasarkan pada adanya kondisi kerugian ekonomi yang dialami korban. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi. Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban yang diharapkan menjadi solusi, justru menciptakan ketidakpastian hukum terhadap korban tindak pidana ekonomi dibidang Perbankan dan TPPU, karena tidak diatur secara jelas tentang restitusi terhadap korban tindak pidana selain Terorisme dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Berbagai bentuk pengaturan restitusi telah ada di berbagai peraturan perundangundangan, tetapi tidak ada keseragamaan mengenai bentuk pemberian restitusi yang mana masih banyak kekurangan dalam pengaturannya seperti mekanisme Sistem peradilan pidana dapat mengembangkan upaya-upaya pemulihan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia melalui beberapa metode yang secara garis besar dibedakan menjadi dua, yakni:19 Monetary remedies Monetary remedies merupakan pemulihan yang mendayagunakan nilai materi dalam wujud uang atau fisik untuk mereparasi kerugian yang diakibatkan oleh adanya pelanggaran hak asasi manusia. Non Monetary Remedies Upaya pemulihan bagi korban yang lebih mendasarkan pada perbaikan atas kerugian yang ditimbulkan dengan langkah-langkah tertentu yang tidak dapat dipadankan dengan nilai material tertentu . eperti: permintaan maaf dari pelaku, jaminan ketidakberulangan, rehabilitasi, truth telling, hukuman bagi pelaku, atau pernyataan melalui putusan hakim . eclaratory judgement. Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Hak Restitusi Korban Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung R. Nomor 2113 K/Pid. Sus/2023, dan Konsep Perampasan Asset dalam Hukum Indonesia di Masa Datang (Ius Contituendu. Di dalam khasanah akademik, tindak pidana perbankan dapat dikategorikan kedalam tindak pidana ekonomi. Ruang lingkup tindak pidana ekonomi . conomic crime. sangat luas, meliputi berbagai tindak pidana, dan salah satu diantaranya adalah tindak pidana dibidang perbankan. Tindak pidana perbankan dengan tindak pidana di bidang perbankan didasarkan pada perbedaan perlakuan peraturan terhadap perbuatan - perbuatan yang telah melanggar hukum yang berhubungan dengan kegiatan- kegiatan dalam menjalankan usaha bank. Tindak pidana perbankan terdiri atas perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perbankan. Terdapat beberapa kategori tindak pidana perbankan antara lain sebagai berikut: Pertama, (Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbanka. berupa perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang atau pun badan hukum (PT. Yayasan atau Koperas. yang melakukan praktik perbankan tanpa seizin Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Praktik perbankan yang dimaksud misalnya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan 19 Irawan Adi Wijaya. Hadi Purwadi. Pemberian Restitusi Sebagai Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi. Vol. 6 No. 2, 2022. 20 M. Arief Amrullah. Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Launderin. Malang: Bayumedia Publishing , 2004, hlm. lain-lain Kedua. Pasal 48 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, berupa perbuatan pidana yang dilakukan oleh pegawai bank, komisaris ataupun direksi yang dengan sengaja ataupun lalai membuat laporan kepada Bank Indonesia mengenai usahanya mau pun neraca untung rugi secara berkala sesuai dengan tata cara usahanya maupun neraca untung rugi secara berkala sesuai dengan tata cara yang ditentukan Bank Indonesia. Ketiga. Pasal 49 ayat . Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, berupa perbuatan pidana yang dilakukan oleh komisaris, direksi ataupun pegawai bank dengan cara merusak, menghilangkan, mengaburkan, memalsukan, mengubah menjadi tidak benar segala sesuatu yang menyangkut Ausegala dokumen perbankanAy Kasus Posisi Putusan Kasasi Mahkamah Agung R. Nomor 2113 K/Pid. Sus/2023 Kospin Indosurya Inti berdiri sebagai badan hukum berdasarkan Anggaran Dasar/Akta Pendirian Nomor 84 tanggal 27 September 2012 oleh Notaris Titi Irawati. untuk wilayah DKI Jakarta, dengan Ketua Henry Surya (Terdakw. Koperasi tersebut berdiri sejak 2012, dan berubah nama sekitar tahun 2016/2017 menjadi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, sekaligus melakukan perubahan anggaran dasar, yang sebelumnya badan hukumnya dikeluarkan oleh Dinas Koperasi Provinsi DKI Jakarta diubah menjadi anggaran dasar binaan Kementerian Koperasi/Wilayah Repulik Indonesia. Dalam menjalankan operasional Koperasi. Terdakwa dan Owner Kospin Indosurya Inti telah menunjuk Saksi Juni Indria sebagai Head Admin Divisi Primer dan Saksi Suwito Ayub selaku Managing Director pada Kospin Indosurya. Dalam operasionalnya. Kospin Indosurya Inti terbagi dalam 2 divisi: Divisi Indosurya Simpan Pinjam (ISP), mengelola simpanan nasabah dengan nominal minimal Rp50. 000,00 . ima puluh juta rupia. , yang dikelola oleh Saksi Suwito Ayub selaku Managing Director yang diangkat oleh Terdakwa selaku Pengurus dan Owner Kospin Indosurya. Divisi Primer yang besar simpanan nasabahnya minimal Rp 000,00 . ima ratus juta rupia. lebih dikelola oleh Saksi June Indria selaku Head Admin (Kepala Administras. diangkat oleh Terdakwa selaku Pengurus Koperasi sejak bulan Desember 2012. Dalam rangka memperluas usahanya mencari pendanaan dari masyarakat, pada tahun 2016 Terdakwa menyuruh Saksi Agata untuk mencari informasi tentang syarat-syarat untuk memperluas wilayah anggota Kospin yang semula terbatas warga DKI Jakarta menjadi seluruh Indonesia, dengan langkah mulanya yaitu mememui Saksi Jauhari selaku Divisi Kelembagaan di Kementerian Koperasi, selanjutnya menunjuk Notaris Rizul Sudarmadi. , yang selama ini mempunyai hubungan kerjasama dengan Departemen Koperasi untuk membantu maksud dari Terdakwa untuk memperluas wilayah operasional Kospin Indosurya Inti. Sejak tahun 2012 hingga 2020, jumlah total dana terhimpun kurang lebih sebesar Rp106. eratus enam triliun enam ratus tiga puluh satu miliar lima ratus enam puluh satu juta seratus sembilan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupia. , dilakukan tanpa seizin otoritas yang berwenang, yaitu Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan. Terdakwa menerima aliran uang dari 15 . ima bela. perusahaan dengan jumlah total sebesar Rp2. 627,00 . ua triliun lima ratus empat puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh empat juta enam puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh tujuh rupia. Dana sebesar Rp106. 766,00 . eratus enam triliun enam ratus tiga puluh satu miliar lima ratus enam puluh satu juta seratus sembilan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupia. yang dihimpun dari 23. ua puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh du. nasabah dalam bentuk simpanan juga dipergunakan untuk dibayarkan kembali kepada orang per orang, yayasan atau perseroan sebagai pemenuhan atas imingiming atau janji pemberian keuntungan atau bunga dan pelunasan pokok simpanan yang telah jatuh tempo dalam bentuk siasat Skema Ponzi dan digunakan juga seolaholah untuk penyaluran kredit, pembelian MTN dan untuk kepentingan pribadi Terdakwa serta perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dalam Grup Indosurya dan untuk pembelian aset-aset harta kekayaan lainnya. Perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi June Indria dan Saksi Suwito Ayub tersebut telah menyebabkan terjadinya kerugian bagi orang per orang/nasabah dan berdasarkan hasil audit telah mengakibatkan setidak-tidaknya 6. nam ribu seratus sembilan puluh tig. orang per orang/nasabah mengalami kerugian karena Rp16. 188,00 . nam belas triliun delapan puluh enam miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh satu ribu seratus delapan puluh delapan rupia. Cara Terdakwa mencari nasabah bersama dengan Saksi June Indria dan Saksi Suwito Ayub adalah dengan cara menjanjikan memberikan keuntungan kepada anggota berupa bunga sebesar 7% sampai dengan 11% per tahunnya atau di atas rata-rata bunga BI dan keuntungan tersebut bukan berdasarkan pembagian SHU. Kegiatan Koperasi Simpan Pinjam lndosurya Inti tidak melakukan kegiatan usaha simpan pinjam dari anggota oleh anggota dan untuk anggota, justru Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti dimanfaatkan oleh Terdakwa untuk menghimpun dana dari masyarakat/ nasabah tanpa izin usaha dari Bank Indonesia dan juga tidak melalui persetujuan rapat anggota Koperasi lndosurya Inti dalam pengelolaannya. Koperasi lndosurya dalam praktik usahanya melakukan kegiatan perbankan dengan menghimpun dana dari masyarakat atau nasabah, kemudian menyalurkan kembali dana yang telah terhimpun tersebut ke perusahaan- perusahaan afiliasi Indosurya Grup. Penyimpangan operasional Koperasi lndosurya antara lain ditemukan dalam . Penunjukan Saksi June Indria sebagai Head Office hanya dilakukan oleh Terdakwa tanpa melalui Rapat Anggota Koperasi Indosurya. KSP Indosurya tidak pernah melakukan RAT. Terdapat anggota Koperasi selain perseorangan, seperti Perseroan Terbatas dan CV. Nama yang digunakan dalam akta pendirian adalah nomine, karena merupakan karyawan lndosurya Finance yang KTP-nya dikumpulkan seolah-olah mereka ini pendiri Koperasi Simpan Pinjam. Berita Acara (Notulen Rapa. fiktif Auseolah-olahAy telah terlaksana rapat pendirian Koperasi, padahal rapat dan persetujuan kesepakatan dimaksud di atas Autidak pernah terjadi sama sekali . Ay. Nasabah tidak pernah mendaftar menjadi anggota koperasi dan tidak pernah menerima kartu maupun nomor anggota koperasi. Kualifikasi Perbuatan Terdakwa Dari fakta tersebut di atas, maka Terdakwa sejak semula dalam mendirikan Koperasi Indosurya telah memiliki niat jahat . ens re. untuk menghimpun dana dari masyarakat. Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat merupakan bentuk sebuah kesengajaan yang dimaksud oleh Terdakwa . olus directu. dengan payung hukum Badan Hukum Koperasi, dari dana yang terkumpul tersebut bukan untuk kesejahteraan anggota koperasi, namun disalurkan ke perusahaan yang berafiliasi dengan Indosurya Grup. Bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, maka perbuatan materiil Terdakwa telah memenuhi kualifikasi tindak pidana AuTurut serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank IndonesiaAy dan Tindak Pidana Pencucian Uang, melanggar Pasal 46 Ayat . Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat . ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Terdakwa diajukan di depan persidangan karena didakwa dengan dakwaan sebagai Kesatu: Pertama : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Ayat . Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat . ke-1 KUHP. Atau Kedua : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat . ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat . KUHP. Atau Ketiga : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat . ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat . KUHP. Dan Kesatu : Pertama : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Ayat . Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat . ke-1 KUHP. Atau Kedua : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat . ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat . KUHP. Atau Ketiga: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat . ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat . KUHP. Dan Atau Kedua : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mahkamah Agung tersebut. Amar Putusan Mahkamah Agung R. Nomor 2113 K/Pid. Sus/2023 Berdasarkan Analisa atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung R. Nomor 2113 K/Pid. Sus/2023 dalam perkara tindak pidana di mana dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dinyatakan Henry Surya Direksi dan pemilik KSP Indosurya diancam pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Ayat . Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat . ke-1 KUHP, berupa perbuatan Aumelakukan perbuatan Aumelakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank IndonesiaAy, serta Dakwaan Kedua berupa Perbuatan sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantas atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidanaAy. MENGADILI Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa HENRY SURYA tersebut. - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tersebut Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 779/Pid. B/2022/PN. Jkt. Brt tanggal 24 Januari 2023 tersebut. MENGADILI SENDIRI Menyatakan Terdakwa HENRY SURYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana AuTurut serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank IndonesiaAy dan tindak pidana AuPencucian uangAy. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 . elapan bela. tahun dan pidana denda sebesar Rp15. 000,00 . ima belas miliar rupia. , dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 . Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan barang bukti berupa. Barang bukti poin 1 sampai dengan poin 27, statusnya selengkapnya sebagaimana dalam Tuntutan Penuntut Umum. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2. 500,00 . ua ribu lima ratus rupia. Di dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung R. Nomor 2113 K/Pid. Sus/2023 peneliti tidak menemukan Amar putusan yang menyatakan para Korban KSP Indosurya mendapat Restitusi sebagai akibat dari tindak pidana yang dilakukan oleh HENRY SURYA Direksi dan pemilik KSP Indosurya. Hal tersebut merupakan implikasi ketidakjelasan dalam pengaturan Restitusi pada Peraturan Perundanganundang terkait Restitusi sehingga menimbulkan keragu-keraguan Hakim dalam penegakan hukum dalam penerapannya sebagai mana diuraikan di atas. Akibatnya Hakim Mahkamah Agung sama sekali tidak mempertimbangkan Restitusi terhadap seluruh Korban Tindak Pidana dalam putusan tersebut, dengan demikian korbankorban tidak mendapat keadilan dalam perkara tersebut dan gagal dalam pengajuan Padahal seluruh korban lainnya, kondisinya telah mengalami kerugian ekonomi akibat tindak pidana tersebut. Mengakaji perlindungan korban, termasuk korban kejahatan dibidang ekonomi khususnya lagi di bidang perbankan, dasar filosofinya sangat terkait dengan tujuan diselenggarakannya Negara Republik Indonesia. Sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alenea 4: Aumelindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejateran umum. Ay. Dengan adanya kalimat melindungi segenap bangsa Indonesia . Ay berarti negara turut bertanggung jawab dalam upaya mengangkat harkat dan martabat manusia. Walaupun sangat jelas ada landasan Konstitusionalnya, namun tindak Pidana ekonomi yang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang erat sekali hubungannya dengan sistim atau struktur sosial ekonomi masyarakat yang tidak hanya bersifat nasional tetapi juga sangat dipengaruhi oleh tatanan ekonomi dunia Masih terlihat aturan-aturan yang bersifat kaku dalam perlindungan korban kejahatan akibat kejahatan ekonomi. 21 J. Hattu. AuPerlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Ekonomi di Bidang PerbankanAy. Jurnal Sasi. Vol. 16 No. 4, 2010, hlm. Suatu tindak pidana selalu menimbulkan kerugian bagi korban tindak pidana tersebut, baik dalam bentuk materi maupun imateriil yang ditanggung oleh korban, dalam penjatuhan hukuman penjara kepada pelaku tindak pidana pada umumnya sering terabaikan dan tidak memperhatikan landasan Konstitusional tersebut. Adanya kerugian korban yang ditimbulkan atas perbuatan jahat yang dilakukan oleh para pelaku, aturan-aturan hukum sekarang memang kurang memperhatikan kepentingan para korban padahal dalam Kongres PBB VII tahun 1985 di Milan Italia tentang AuThe Prevention of Crime and The Treatment of OffendersAy menyatakan bahwa AuVictims right shold be perceived as an integral aspect of the total criminal justice systemAy Pada dasarnya manusia selalu mencari perlindungan dari ketidakseimbangan yang dialaminya, baik itu ketidakseimbangan hak-haknya maupun perilaku terhadapnya. Perlindungan itu dapat berupa perbuatan maupun aturan- aturan sehingga tercapai keseimbangan yang selaras dalam kehidupannya,22 termasuk dapat dilakukan dengan melakukan perampasan aset pelaku tindak pidana di dalam amar putusan pengadilan yang mengadili perkara tersebut. Hukum positif yang mengatur mekanisme restitusi kepada korban tindak pidana masih kurang memberikan kepastian hukum karena belum seragamnya pengaturan pemberian restitusi, seharusnya seluruh peraturan perundang-undangan tersebut diselaraskan yang terkait restitusi. Jika memakai ketentuan yang ada maka para korban tindak pidana belum tentu mendapatkan hak ganti rugi aturan pemberian restitusi hanya melingkupi korban tindak pidana tertentu. Karena itu tindakan Perampasan yang diatur dalam Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) perlu dibuat aturan pelaksananya, yang merupakan bentuk salah satu pidana tambahan yang diatur pada Pasal 10 butir . KUHP yang menyatakan pidana tambahan terdiri dari: encabutan hak-hak tertentu. perampasan barang-barang tertentu. serta pengumuman putusan hakim. Pada Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang berlaku nanti (Ius Constituendu. , negara hukum yang menjamin pelindungan dan kepastian hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran guna mendukung terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera telah diatur berbagai Konsepkonsep Perampasan Aset. Didalam Undang-undang Perampasan Aset yang akan berlaku di masa mendatang (Ius Constituendu. dikatakan Perampasan Aset berdasarkan UndangUndang ini tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pidana. Aset Tindak Pidana yang telah dinyatakan dirampas negara tidak dapat dimintakan untuk dirampas kembali. Pada pengaturan hukum tentang restitusi di masa mendatang, maka rumusan untuk pengaturan restitusi kedepan hal pertama yang harus diperhatikan adalah esensi kerugian yang selama ini hanya sifatnya materiil yaitu kerugian yang nyata dialami korban dengan bukti-bukti tetapi penting juga memperhartikan kerugian korban 22 Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Undip. ,1995, hlm. yang sifatnya imateriil yang sifatnya kerugian fisik maupun psikologis. Pemberian restitusi terdapat dua model yaitu model prosedural . he prosedural right mode. dan model pelayanan . he service mode. untuk perumusan restitusi yang ideal yaitu menggunakan model pelayanan dimana korban diberikan pelayanan oleh penuntut umum guna mewakili tuntutan ganti rugi korban sehingga dapat menghemat biaya dan meringankan beban penderitaan korban tindak pidana. Kesimpulan Bahwa sebagai negara hukum maka pengaturan terkait restitusi sebagai hak korban tindak pidana ekonomi dan pencucian uang . oney laundr. dikaitkan dengan teori perlindungan dan upaya pemenuhan hak-hak korban. Bahwa menurut sistem hukum di Indonesia, merupakan hal yang sangat penting bagi setiap korban, karena itu bentuk pengaturan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana sejauh ini telah diatur dalam berbagai undang- undang yang di dalamnya mengatur tentang restitusi bagi korban seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Selain itu. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 yang mengatur pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban. Selain peraturan tersebut, masih ada beberapa regulasi lain yang mengatur aspek-aspek terkait restitusi sebagaimana diubah dengan PP Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi. Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Kerugian yang diderita yaitu materiel dan imateriel, yang pada intinya mengatur Korban berhak mendapatkan ganti rugi menyeluruh untuk memulihkan hak-hak miliknya namun tidak dijabarkan secara rinci terkait bentuk tindak pidana yang diberikan restitusi selain korban terorisme dan pelanggaran HAM, dan akibatnya dalam amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung R. Nomor 2113 K/Pid. Sus/2023 tidak terdapat putusan hakim pengembalian dan pembayaran hak korban tindak pidana ekonomi dan perbankan dalam perkara tersebut. Bahwa upaya perlindungan hukum terhadap hak Restitusi korban dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung R. Nomor 2113 K/Pid. Sus/2023, di mana walaupun perbuatan Terdakwa Henry Surya selaku Direksi dan pemilik KSP Indosurya tersebut telah terpenuhi menyebabkan terjadinya kerugian bagi orang per orang/nasabah dan berdasarkan hasil audit telah mengakibatkan setidak-tidaknya 6. nam ribu seratus sembilan puluh tig. orang per orang/nasabah mengalami kerugian karena kehilangan uangnya dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp16. 188,00 23 Irawan Adi Wijaya. Hadi Purwadi. Pemberian Restitusi Sebagai Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi. Vol. 6 No. 2, 2022. nam belas triliun delapan puluh enam miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh satu ribu seratus delapan puluh delapan rupia. , sehinga berdasarkan fakta tersebut maka perbuatan materiil terdakwa telah memenuhi kualifikasi tindak pidana Auturut serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan bank indonesiaAy dan tindak pidana pencucian uang, namun dalam Putusan Kasasi tersebut tidak ditemukan perlindungan hak korban dalam Amar putusan yang menyatakan para Korban KSP Indosurya mendapat restitusi. Hal tersebut merupakan implikasi ketidaktegasan dalam pengaturan Restitusi pada peraturan perundangan-undang terkait Restitusi sehingga menimbulkan keragu-keraguan Hakim dalam penegakan hukum dalam penerapannya terhadap seluruh Korban Tindak Pidana dalam perkara tersebut. Adapun konsep tentang perampasan asset dalam hukum indonesia di masa datang dalam Rancangan Undang- undang (RUU) Perampasan Aset yang berlaku nanti (Ius Constituendu. negara hukum yang menjamin pelindungan dan kepastian hukum, di mana konsep Auperampasan asetAy tindak pidana yang selanjutnya disebut perampasan aset adalah upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk mengambil alih penguasaan dan/atau kepemilikan aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya. Dalam RUU Perampasan Aset tersebut penuntutan terhadap pelaku tindak pidana menyangkut aset yang sama dengan objek permohonan perampasan aset, pemeriksaan permohonan perampasan aset ditunda sampai ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana. Dalam hal putusan terhadap pelaku tindak pidana menyatakan aset tersebut dirampas negara, pemeriksaan perkara permohonan perampasan aset dihentikan. Daftar Pustaka