JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah e-ISSN: 3109-2101, p-ISSN: 2962-9403 Email: jasadidaskrempyang@gmail. Vol: 4. No: 2. Mei 2025 WANITA KARIR DAN PERANANNYA DALAM PENDIDIKAN ANAK: KAJIAN HUKUM KELUARGA ISLAM KONTEMPORER Siti Maryam Qurrotul Aini. Alha Farisa STAI Darussalam Krempyang Nganjuk Email : qasitimaryam@gmail. Abstract: Career women play a vital role in economic and social spheres, yet often face challenges in fulfilling their responsibilities in child education. This study analyzes the role of career women in parenting from the perspective of Islamic family law, including the impact of their careers on child development and Islamic solutions to address these challenges. Using a normativedescriptive method, the findings show that Islam permits women to work as long as their primary duties as mothers and wives are not neglected. Career demandsAisuch as time constraints and reliance on caregiversAimay affect a childAos emotional and spiritual growth. Islam offers solutions through shared parenting roles, time optimization, and the application of Islamic parenting principles that emphasize affection, moral values, and active parental With these strategies, career women can remain effective mothers while pursuing professional contributions. Keywords: career women, child education. Islamic family law. Islamic parenting, family responsibility. Pendahuluan Transformasi sosial di era modern telah mengubah peran wanita dalam kehidupan keluarga. Banyak wanita kini memasuki dunia kerja dan memiliki karir profesional yang signifikan. Namun, fenomena ini menimbulkan tantangan baru, terutama terkait keseimbangan antara tanggung jawab publik mereka dan peran domestik, khususnya dalam pendidikan anak. Dalam perspektif Islam, ibu memiliki posisi yang strategis sebagai "madrasah pertama" bagi anak-anaknya. Sebagaimana dijelaskan oleh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, pendidikan anak sejak usia dini adalah kewajiban yang melekat pada orang tua, khususnya ibu, karena ibu dianggap lebih dekat secara emosional dengan anak-anak. Pada saat yang sama. Islam tidak melarang wanita untuk bekerja selama pekerjaan tersebut tidak melalaikan tanggung jawab utama mereka terhadap Yusuf Al-Qaradawi dalam Fatwa-fatwa Kontemporer: Wanita dalam Islam menjelaskan bahwa wanita dapat berkarir dengan syarat pekerjaan tersebut tidak melanggar nilai-nilai syariat, seperti menjaga kehormatan dan tidak mengabaikan kewajiban rumah tangga. 2 Pandangan ini memberikan ruang bagi wanita karir untuk berkontribusi dalam ranah publik sekaligus menjaga peran mereka sebagai pendidik utama anak. Namun, dalam praktiknya, banyak wanita karir menghadapi tantangan besar dalam membagi waktu dan perhatian antara pekerjaan dan keluarga. Anak-anak yang kurang mendapatkan perhatian dan pendidikan moral dari orang tua, khususnya ibu, sering kali menunjukkan masalah perilaku dan 1 Wahbah Az-Zuhaili. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani Press, 2007, 2 Yusuf Al-Qaradawi. Fatwa-fatwa Kontemporer: Wanita dalam Islam. Jakarta: Gema Insani Press, 1999, hlm. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Wanita Karir dan Peranannya dalam Pendidikan A Siti Maryam Qurrotul Aini. Alha Farisa kurangnya pengembangan nilai-nilai spiritual. Sebagaimana Ibnu Katsir menegaskan dalam Tafsir Al-QurAoan Al-Adzim, tanggung jawab pendidikan anak tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga moral dan spiritual, yang menjadi bagian integral dari tugas seorang ibu. Kajian ini penting dilakukan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana wanita karir dapat menjalankan peran sebagai pendidik anak tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum keluarga Islam. Penelitian ini juga bertujuan memberikan solusi praktis yang relevan dengan kebutuhan keluarga Muslim modern dalam menjaga keharmonisan antara karir dan 3 Ibnu Katsir. Tafsir Al-QurAoan Al-Adzim. Beirut: Dar Al-Fikr, 2000, hlm. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Wanita Karir dan Peranannya dalam Pendidikan A Siti Maryam Qurrotul Aini. Alha Farisa Pembahasan Pandangan Hukum Keluarga Islam terhadap Wanita Karir Keseimbangan antara Pekerjaan dan Tanggung Jawab Keluarga Hukum keluarga Islam mengakui peran penting wanita dalam keluarga sebagai istri dan ibu, namun tidak melarang mereka untuk berkarir selama kewajiban utama terhadap keluarga tetap terpenuhi. Dalam Islam, keseimbangan antara pekerjaan dan tanggung jawab keluarga adalah prinsip yang harus dijaga. Al-Qur'an menegaskan pentingnya tanggung jawab keluarga, sebagaimana tercantum dalam surah Al-Baqarah . , yang mengingatkan orang tua untuk mendidik dan merawat anak-anak Pendidikan ini menjadi kewajiban yang tidak boleh diabaikan, bahkan ketika seorang wanita memutuskan untuk bekerja. Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa wanita dapat bekerja selama hal tersebut tidak menghalangi mereka untuk menjalankan peran mendidik anak dan menjaga keharmonisan keluarga. 4 Oleh karena itu, seorang wanita karir perlu memiliki strategi manajemen waktu yang baik agar dapat menyeimbangkan peran domestik dan profesionalnya. Islam juga menekankan pentingnya kerja sama antara suami dan istri dalam menjalankan tanggung jawab keluarga. Suami, sebagai kepala keluarga, diwajibkan membantu istri jika ia memiliki beban pekerjaan Dalam hadis Nabi Muhammad SAW disebutkan bahwa beliau 4 Wahbah Az-Zuhaili. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani Press, 2007. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Wanita Karir dan Peranannya dalam Pendidikan A Siti Maryam Qurrotul Aini. Alha Farisa juga membantu pekerjaan rumah tangga, yang menjadi teladan bagi keluarga Muslim modern. Batasan Syariat bagi Wanita Karir Islam memberikan kebebasan bagi wanita untuk bekerja, namun kebebasan ini harus dibingkai dalam batasan syariat, yang mencakup: Menjaga Aurat dan Kehormatan Wanita yang bekerja harus menjaga pakaian dan perilakunya agar tetap sesuai dengan syariat. Al-Qur'an dalam surah An-Nur . mengingatkan pentingnya menjaga aurat dan kehormatan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Menghindari Pekerjaan yang Haram atau Merugikan Keluarga Islam melarang wanita bekerja dalam bidang yang bertentangan dengan ajaran agama, seperti pekerjaan yang mengeksploitasi tubuh atau menyebabkan kerusakan moral. Yusuf Al-Qaradawi menegaskan bahwa pekerjaan wanita harus memberi manfaat tanpa mengganggu prinsip-prinsip Islam. Tidak Melalaikan Tugas Utama sebagai Istri dan Ibu Meskipun wanita diperbolehkan untuk bekerja, tanggung jawab utama sebagai istri dan ibu tetap menjadi prioritas. Jika pekerjaan menghalangi seorang wanita untuk mendidik anak atau memenuhi kebutuhan emosional keluarga, maka hal itu bertentangan dengan prinsip dasar hukum keluarga Islam. Izin Suami . ika sudah menika. 5 Abu Daud. Sunan Abu Daud. Kitab Al-Adab. Bab Membantu Pekerjaan Rumah Tangga, hadis no. 6 Yusuf Al-Qaradawi. Fatwa-fatwa Kontemporer: Wanita dalam Islam. Jakarta: Gema Insani Press, 1999, hlm. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Wanita Karir dan Peranannya dalam Pendidikan A Siti Maryam Qurrotul Aini. Alha Farisa Dalam hukum Islam, seorang istri yang ingin bekerja sebaiknya mendapatkan izin dari suaminya. Hal ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan keluarga dan mencegah konflik. Namun, izin ini tidak bersifat mutlak jika pekerjaan istri adalah untuk kebutuhan mendesak, seperti membantu ekonomi keluarga. Dampak Karir terhadap Pendidikan Anak Studi Kasus Terkait Wanita Karir dan Pendidikan Anak Studi di kota-kota besar seperti Jakarta mengungkap bahwa banyak wanita karir menghadapi kesulitan dalam mengelola waktu antara pekerjaan dan tanggung jawab keluarga. Sebagai contoh, sebuah penelitian oleh Siti Fatimah menunjukkan bahwa sebagian besar wanita karir menyerahkan pendidikan anak-anaknya kepada pengasuh atau lembaga pendidikan formal. Dalam salah satu kasus, seorang wanita bernama Anisa, yang bekerja sebagai eksekutif perbankan, melaporkan bahwa ia hanya memiliki waktu terbatas untuk berinteraksi dengan anak-anaknya, terutama pada hari kerja. Akibatnya, anak-anaknya lebih dekat dengan pengasuh daripada dirinya sendiri, yang memengaruhi perkembangan emosional mereka. Kasus seperti ini menggambarkan tantangan nyata yang dihadapi wanita karir dalam memenuhi peran mereka sebagai pendidik utama dalam keluarga. Situasi ini menuntut adanya strategi yang lebih baik untuk mendukung pendidikan anak di tengah kesibukan pekerjaan. 7 Siti Fatimah, "Peran Wanita Karir dalam Pendidikan Anak," Jurnal Pendidikan dan Keluarga. Vol. No. 1, 2020, hlm. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Wanita Karir dan Peranannya dalam Pendidikan A Siti Maryam Qurrotul Aini. Alha Farisa Tantangan yang Dihadapi Wanita Karir dalam Mendidik Anak Wanita karir menghadapi berbagai tantangan dalam mendidik anak, di antaranya: Manajemen Waktu Kesibukan pekerjaan membuat wanita karir sering kali tidak dapat mengalokasikan waktu yang cukup untuk mendampingi proses belajar anak atau mendiskusikan masalah yang mereka hadapi. Hal ini dapat memengaruhi kelekatan emosional antara ibu dan anak. Kelelahan Fisik dan Mental Tanggung jawab gandaAisebagai profesional di tempat kerja dan ibu di rumahAisering kali menyebabkan kelelahan fisik dan mental. Dampaknya, interaksi dengan anak di rumah menjadi kurang Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menegaskan bahwa Islam mengakui kebutuhan istirahat sebagai bagian dari menjaga keseimbangan dalam menjalankan peran ganda. Ketergantungan pada Pengasuh atau Lembaga Pendidikan Banyak wanita karir yang mengandalkan pengasuh atau lembaga pendidikan formal untuk mendampingi anak mereka. Yusuf Al-Qaradawi dalam Fatwa-fatwa Kontemporer menjelaskan bahwa peran pengasuh tidak dapat sepenuhnya menggantikan tanggung jawab moral dan spiritual yang menjadi kewajiban ibu. Tantangan Teknologi dan Media 8 Abu Daud. Sunan Abu Daud. Kitab Adab, hadis no. 9 Wahbah Az-Zuhaili. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani Press, 2007, 10 Yusuf Al-Qaradawi. Fatwa-fatwa Kontemporer: Wanita dalam Islam. Jakarta: Gema Insani Press, 1999, hlm. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Wanita Karir dan Peranannya dalam Pendidikan A Siti Maryam Qurrotul Aini. Alha Farisa Anak-anak saat ini cenderung lebih sering terpapar gadget dan media digital. Orang tua yang sibuk sering kali kesulitan mengontrol konten yang dikonsumsi oleh anak, yang dapat memengaruhi pola pikir dan perilaku mereka. Implikasi Psikologis dan Spiritual pada Anak Kelekatan Emosional yang Lemah Anak-anak yang kurang mendapatkan perhatian dari orang tua, terutama ibu, sering kali merasa kurang dihargai atau tidak Hal ini dapat memengaruhi perkembangan psikologis mereka, seperti menurunnya kepercayaan diri atau munculnya perilaku mencari perhatian dari lingkungan eksternal. Pendidikan Nilai yang Kurang Optimal Sebagai madrasah pertama, peran ibu dalam menanamkan nilai moral dan agama sangat penting. Ketidakhadiran ibu dalam proses pendidikan dapat menyebabkan anak kurang memahami nilai-nilai dasar ini, yang pada akhirnya memengaruhi karakter mereka. Gangguan Perilaku Anak-anak yang kurang mendapat bimbingan langsung dari ibu cenderung lebih sulit mengontrol emosi dan perilaku mereka. Hal ini kurangnya rasa empati. Kerentanan terhadap Pengaruh Eksternal Penelitian anak-anak mendapatkan perhatian dari orang tua lebih rentan terhadap 11 Zulkifli Hasan. Psikologi Anak dalam Islam. Bandung: Alfabeta, 2015, hlm. 12 Ibnu Katsir. Tafsir Al-QurAoan Al-Azim. Beirut: Dar al-Fikr, 2003, hlm. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Wanita Karir dan Peranannya dalam Pendidikan A Siti Maryam Qurrotul Aini. Alha Farisa gangguan perilaku, seperti sulit mengontrol emosi, agresivitas, atau kesulitan bersosialisasi. Solusi dalam Perspektif Hukum Islam Pembagian Peran antara Suami dan Istri Dalam Islam, suami dan istri memiliki tanggung jawab bersama dalam mengasuh dan mendidik anak. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam surah At-Tawbah . "Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh . yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menekankan pentingnya kerja sama antara suami dan istri dalam menciptakan harmoni rumah tangga, termasuk pendidikan anak. Suami tidak hanya bertugas sebagai pencari nafkah tetapi juga pendidik yang mendampingi anak dalam pembentukan karakter dan akhlak. Nabi Muhammad SAW juga memberikan contoh dengan membantu pekerjaan rumah tangga, sebagaimana disebutkan dalam hadis Aisyah RA: "Rasulullah SAW biasa membantu istrinya dalam pekerjaan rumah 13 Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Tuwaijri. Ensiklopedia Pendidikan Anak dalam Islam. Riyadh: Dar al-Salam, 2010, hlm. 14 Wahbah Az-Zuhaili. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani Press, 2007. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Wanita Karir dan Peranannya dalam Pendidikan A Siti Maryam Qurrotul Aini. Alha Farisa tangga, dan ketika waktu salat tiba, beliau pergi untuk salat. " (HR. Bukhari, no. Pembagian peran dapat dilakukan dengan suami lebih aktif mendampingi anak belajar atau menyelesaikan pekerjaan rumah tangga ketika istri sibuk bekerja. Dengan demikian, tanggung jawab pendidikan anak tetap berjalan beriringan dengan peran profesional wanita karir. Optimalisasi Waktu dan Teknologi untuk Pendidikan Anak Manajemen Waktu yang Efektif Manajemen waktu sangat penting bagi wanita karir. Dalam Islam, waktu dipandang sebagai salah satu nikmat besar, sebagaimana disebutkan dalam hadis: "Dua nikmat yang sering dilupakan oleh manusia adalah kesehatan dan waktu luang. " (HR. Bukhari, no. Wanita karir perlu membuat jadwal terstruktur untuk mengalokasikan waktu berkualitas bersama anak, seperti mendampingi belajar atau membaca cerita Islami sebelum tidur. Pemanfaatan Teknologi Teknologi dapat menjadi alat bantu pendidikan yang efektif. Contoh aplikasi Islami meliputi: Quran Explorer, untuk membantu anak belajar membaca dan memahami Al-Qur'an. Islamic Kids App, yang menyediakan cerita Islami dan doa harian. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Wanita Karir dan Peranannya dalam Pendidikan A Siti Maryam Qurrotul Aini. Alha Farisa Namun, orang tua harus tetap mengawasi penggunaan teknologi agar tidak berlebihan dan mengarahkan konten yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pendekatan Parenting Islami untuk Wanita Karir Kasih Sayang dan Perhatian Hadis Nabi SAW menyatakan: "Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi anak kecil. " (HR. Abu Dawud, no. Wanita karir harus memastikan tetap memberikan perhatian emosional kepada anak meskipun sibuk bekerja, seperti dengan menelepon anak di sela-sela pekerjaan atau mengatur waktu khusus untuk keluarga. Penanaman Nilai-Nilai Islami Ibu sebagai madrasah pertama memiliki tanggung jawab dalam menanamkan nilai-nilai Islam pada anak. Ibnu Katsir dalam Tafsir AlQurAoan Al-Azim menjelaskan pentingnya nasihat orang tua dalam pembentukan karakter anak, sebagaimana termuat dalam surah Luqman . :13-. Nilai-nilai yang dapat diajarkan meliputi: Membiasakan anak membaca doa harian. Mengajarkan kejujuran melalui contoh konkret di kehidupan sehari-hari. 15 Ibnu Katsir. Tafsir Al-QurAoan Al-Azim. Beirut: Dar al-Fikr, 2003, hlm. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Wanita Karir dan Peranannya dalam Pendidikan A Siti Maryam Qurrotul Aini. Alha Farisa Keterlibatan Aktif dalam Pendidikan Anak Yusuf Al-Qaradawi dalam Fatwa-fatwa Kontemporer: Wanita dalam Islam menyebutkan bahwa wanita karir tetap perlu terlibat langsung dalam pendidikan anak meskipun memiliki waktu yang Keterlibatan ini dapat berupa memeriksa tugas sekolah anak atau berdiskusi tentang nilai-nilai moral. 16 Yusuf Al-Qaradawi. Fatwa-fatwa Kontemporer: Wanita dalam Islam. Jakarta: Gema Insani Press, 1999, hlm. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Wanita Karir dan Peranannya dalam Pendidikan A Siti Maryam Qurrotul Aini. Alha Farisa Penutup Wanita karir memiliki peran penting tidak hanya dalam ranah profesional tetapi juga dalam mendidik anak sebagai generasi penerus umat. Dalam perspektif hukum keluarga Islam, wanita karir diperbolehkan selama tetap mematuhi batasan syariat dan mampu menjaga keseimbangan antara tanggung jawab karir dan keluarga. Islam menekankan pentingnya kerja sama antara suami dan istri dalam menjalankan peran domestik, termasuk mendidik anak, guna menciptakan harmoni dalam keluarga. Dampak karir wanita terhadap pendidikan anak dapat berupa tantangan dalam manajemen waktu, kelekatan emosional, hingga potensi kurang optimalnya penanaman nilai-nilai Islami. Namun, dengan pendekatan yang tepat, seperti memanfaatkan teknologi, optimalisasi waktu, dan penerapan parenting Islami, tantangan ini dapat diatasi. Solusi berbasis hukum Islam melibatkan pembagian peran antara suami dan istri, pemanfaatan teknologi secara bijak, serta penguatan pendidikan nilai-nilai Islami dalam keluarga. Wanita karir, sebagai madrasah pertama bagi anak-anaknya, harus tetap memastikan kasih sayang, perhatian, dan keterlibatan aktifnya dalam mendidik anak, sehingga dapat mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki akhlak mulia dan keimanan yang kokoh. Dengan demikian, hukum keluarga Islam menyediakan landasan yang fleksibel sekaligus prinsipil bagi wanita karir untuk tetap berperan optimal dalam mendidik anak, tanpa mengorbankan tanggung jawabnya sebagai ibu dan istri. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Wanita Karir dan Peranannya dalam Pendidikan A Siti Maryam Qurrotul Aini. Alha Farisa Daftar Pustaka