Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 7 No. 3 Juli 2023 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 58258/jisip. 5046/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Efektivitas Implementasi Perlindungan Konsumen Terhadap Nasabah Pemakai Transaksi Cryptocurrency di Indonesia Mentari Sabilla Ervizar Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jl. Prof. Mr. Djokosoetomo. Depok, 16424. Indonesia Article Info Article history: Received : 31 March 2023 Publish : 04 July 2023 Keywords: Legal Protection Cryptocurrency Efficiency Info Artikel Article history: Diterima : 31 Maret 2023 Publis : 04 Juli 2023 Abstract The development of Cryptocurrency investment activities made the community continue to carry out integration in these activities and an effort was considered successful and usually social media was run by Doni Salman, in the growth when trading crypto assets resulted in several problems due to incompatibility with crypto assets, while in the Law no. 8 of 1999 regarding consumer protection, the meaning is that consumer protection cannot be separated from investment activities, the variety of investment victims signals where people are investing, meaning that there are great benefits without giving any meaning. The formulation of the problem is how Legal Protection for Cryptocurrency Customers refers to Law Number 8 of 1999 regarding Consumer Protection and regarding how the Legal Status of Cryptocurrency Investment Implementation in Indonesia. This type of research is using normative juridical research where law is interpreted as a reference, rule. Researchers conclude that Law number 8 of 1999 related to consumer protection, there is no optimality in consumers towards the legal realm in Cryptocurrency investments, causing a lack of legal protection, in fact in general where the reference has a function in providing legal protection and guarantees, especially consumers, then That's why Cryptocurrency investment, for example, buying Cryptocurrency, there is no investment, but an act of speculation, where there is profit, where there is an assessment, because the results are not appropriate. Abstract Berkembangnya aktivitas investasi Cryptocurrency itu dijadikan masyarakat terus menjalankan penggabungan dalam aktivitas itu serta sebuah upaya dinilai berhasil serta biasanya adanya media sosial yakni dijalankan dari Doni Salman, dalam pertumbuhan ketika perdagangan aset kripto mengakibatkan sebagian persoalan disebabkan tak sesuainya pada aset kripto, sedangkan pada Undang-undang no. 8 tahun 1999 terkait perlindungan konsumen maknanya dimana perlindungan konsumen tak bisa terpisahkan dalam aktivitas investasi, beragamnya korban investasi ini memberi isyarat dimana masyarakat pada berinvestasi, maknanya dimana adanya benefit yang besar dengan tak memberi maknanya. Rumusan persoalan yakni bagaimana Perlindungan Hukum pada Nasabah Cryptocurrency mengacu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 terkait Perlindungan Konsumen serta terkait bagaimana Status Hukum Penyelenggaraan Investasi Cryptocurrency dalam Indonesia. Tipe penelitian yakni memakai jenis penelitian yuridis normatif dimana hukum dimaknai selaku acuan, aturan. Peneliti melakukan simpulan dimana Undang-undang nomor 8 tahun 1999 terkait perlindungan konsumen, tak adanya optimalitas dalam konsumen terhadap ranah hukum dalam investasi Cryptocurrency, menyebabkan ada kekurangan perlindungan hukum, kenyataannya secara umumnya dimana acuan memiliki fungsi dalam memberi perlindungan maupun jaminan hukum terlebih konsumen, maka sebab itu investasi Cryptocurrency misalnya adanya pembelian mata uang kripto tak adanya investasi namun perbuatan spekulasi dimana adanya keuntungan dimana adanya penilaian sebab dalamnya hasilnya tak sesuai. This is an open access article under the Lisensi Creative Commons AtribusiBerbagi Serupa 4. 0 Internasional Corresponding Author: Mentari Sabilla Ervizar Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jl. Prof. Mr. Djokosoetomo. Depok, 16424. Indonesia Email: ervizarmentari@gmail. PENDAHULUAN Indonesia yakni negara hukum. Maknanya. Negara Indonesia mengacu pada hukum, tak adanya acuan dalam kekuasaan (Hakim, 2. Maknanya dimana sebuah Negara, misalnya pada ranah berwujud pemerintahan serta instansi negara lainnya pada penerapan fungsi serta kewenangan serta perbuatan lainnya, perlu mengacu dari aturan hukum atau bisa dilakukan 1851 | Efektivitas Implementasi Perlindungan Konsumen Terhadap Nasabah Pemakai Transaksi Cryptocurrency di Indonesia (Mentari Sabilla Erviza. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 tanggungjawab dalam hukum. Hal ini bisa adanya ketetapan Pasal 27 ayat . Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dimana menggambarkan: AuSemua warga negara sama sama kedudukannya pada hukum serta pemerintahan maupun wajib menjunjung hukum serta pemerintahan itu secara tidak ada kecualinyaAy. Maka negara Indonesia yakni negara hukum, dimana tak terlepas melalui ditegakkannya hukum. Penegakan hukum dalam Indonesia bisa dinilai tak baik, serta hingga dinilai tak sesuai, disebabkan terdapatnya yang melakukan kejahatan serta korban kejahatan yang diterapkan secara tak selaras aturan yang ada, sebab mengacu acuannya serta posisi individu. Persoalan hukum dalam Indonesia terlebih pada penegakan hukumnya, ada penyebab sebagian hal, diawali sistem peradilan, perangkat hukum. Ketidaksesuaian penegakkan hukum, intervensi kekuasaan, serta perlindungan hukum. Melalui beragam persoalan hukum itu, sehingga pelaku usaha yang menjalankan pelanggaran pada ranah perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen ketika ini tak bisa terpisah melalui aktivitas dagang, contohnya penjualan barang maupun perdagangan jasa. Melalui ranah perdagangan ini dikehendaki mengakibatkan keselarasan hak serta kewajiban diantara pelaku usaha serta konsumen. Pada Indonesia sekarang perlindungan konsumen memperoleh kajian dimana cukup baik sebab meliputi aturan dalam membentuk kemakmuran. Melalui sebuah keselarasan diantara pelaku usaha serta konsumen bisa membentuk masyarakat dimana kemakmuran. Pada umumnya serta adanya acuan keterkaitan diantara produsen serta pedagang . erusahaan penghasil barang serta jas. serta konsumen termasuk keterkaitan dimana sama sama memiliki keterkaitan serta memiliki tingkatan dimana yang cukup tinggi diantara satu pada Produsen/ pedagang/pelaku bisnis cukup memerlukan serta cukup memiliki ketergantungan pada dukungan konsumen selaku pelanggan/nasabah. Melalui tak adanya dorongan konsumen, tak adanya produsen bisa adanya jaminan keberlangsungan bisnisnya. Keterkaitan itu muncul sebab adanya tak menghubungi Perlindungan hukum pada konsumen dimana dikaji pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 terkait Perlindungan Konsumen mengkaji dimana:Au AuPembangunan serta perkembangan ekonomi pada dasarnya serta terlebih pada ranah industri serta perdagangan nasional sudah adanya kejelasan beragam variasi barang serta jasa dimana bisa dilakukan konsumsiAy. Selain itu, globalisasi serta perdagangan bebas dimana didorong dari peningkatan teknologi telekomunikasi serta informatika sudah meluas pada pelaksanaan arus transaksi barang serta jasa ada pada daerah sebuah negara, maka barang serta Jasa dimana adanya penawaran adanya macam produksi luar negeri serta produksi pada negeri. Sekarang opini sekarang yakni terkait harta Kripto dimana aset digital yang memberi manfaat teknologi dalam cryptocurrency dimana meliputi teknologi kriptografi serta buku besar memiliki distribusi. Cryptocurrency . ata uang kript. yakni sebutan dimana ada pada suatu sistem dimana memakai teknologi kriptografi dalam menjalankan rangkaian pengirim data dengan sesuai serta menjalankan proses bertukarnya uang digital dengan menyebarkannya. Makna singkatnya. Cryptocurrency yakni sistematika mata uang virtual dimana tujuannya misalnya mata uang standar dimana menjadikan pemakainya dalam menjalankan bayar mengacu transaksi usaha dimana saat ini ada (Syamsiah, 2. Bitcoin yakni perolehan dimana cryptocurrency awalnya dimana adanya perkenalan dalam pasar online sebelum produk Altcoins misalnya Ethereum. Ripple. LiteCoin, serta cryptocurrency yang lainnya ada. Mata uang kripto memakai koneksi dimana adanya hubungan sistem pembayaran baru serta uang yang seluruhnya dimana ada wujud digital, serta termasuk jaringan pembayaran peer-to-peer desentralisasi dimana adanya pengendalian seluruhnya dari pemakainya dengan tak adanya otoritas sentral serta perantara, serta memakai susunan rantai blok atau Blockchain selaku buku besar yang memiliki distribusi dimana fungsinya dalam melakukan pencatatan seluruh transaksi yang ada (Fresly Nandar Pabokory. Indah Fitri Astuti, 2. Pada Indonesia, mata uang kripto telah tak adanya pengakuan selaku alat dalam membayar dimana resmi diawali adanya aturan terkait Peraturan Bank Indonesia dimana adanya larangan penyediaan sistem alat pembayaran yang memakai cryptocurrency. Peraturan itu diantaranya PBI 11/12/PBI/2009 terkait Uang Elektronik. PBI 18/40/PBI/2016 terkait Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. PBI 19/12/PBI/2017 terkait 1852 | Efektivitas Implementasi Perlindungan Konsumen Terhadap Nasabah Pemakai Transaksi Cryptocurrency di Indonesia (Mentari Sabilla Erviza. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Penyelenggaraan Teknologi Finansial, dimana larangan pemakaian virtual currency yakni makna virtual currency itu meliputi uang digital yang dikeluarkan dari pihak selain otoritas moneter dimana didapatkan melalui langkah mining, pembelian, atau transfer pemberian . diantara Bitcoin. BlackCoin. Dash. Dogecoin. Litecoin. Namecoin. Nxt. Peercoin. Primecoin. Ripple. Ven, serta lainnya. Tak sebatas hal ini, mengacu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 terkait Mata Uang, maupun Peraturan Bank Indonesia nomor 17/3/PBI/2015 terkait Kewajiban Penggunaan Rupiah, yakni mata uang yang dikaji selaku alat pembayaran dalam Indonesia sebatas pada mata uang Rupiah. Secara umumnya cryptocurrency mempunyai dua ranah pemakaian. Cryptocurrency bisa dipakai selaku alat pembayaran dimana termasuk fungsi awal dibentuknya mata uang itu, serta ranah lain selaku komoditas atau selaku aset digital kemudian dikenal Aset Kripto atau Crypto Asset. Dimana dimuat pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 terkait Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asse. dimana adanya penilaian aset kripto selaku komoditi dimana dibentuk selaku subjek pada Bursa Berjangka. Peraturan dalam Kementerian Perdagangan itu kemudian adanya aturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebt. dimana mengkaji mekanisme dagang aset kripto serta emas digital pada Bursa Berjangka, sebuah Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 terkait ketetapan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asse. dalam ranah Berjangka. Adanya pertumbuhan aktivitas aset kripto ini dijadikan masyarakat memuat dalam penggabungan dalam aktivitas itu serta sebuah upaya dalam dinilai berhasil serta biasanya ditampilkan pada media sosial yakni dijalankan dari Doni Salman yang adanya ajakan masyarakat dalam penggabungan, mengkaji kesuksesan Doni Salman dimana dijadikannya Sultannya Indonesia masyarakat adanya penggabungan nasabah aset kripto tak adanya pikiran panjang. Sebuah aturan yang dikaji maknanya keamanan melalui tindakan pidana, sebab adanya pertumbuhan ketika perdagangan aset kripto mengakibatkan sebagian persoalan dimana disebabkan tak adanya kesesuaian nasabah saat terjun atau bergabung pada aset kripto maka cenderung tindak pidana penipuan, serta adanya Korban Rita Meslina Situmorang umurnya 51 Tahun, dengan bertinggal dalam Cipinang Baru Bunder I No. 11 RT. 5 Rw 1 Cipinang Pulo Gadung Jakarta Timur, dimana adanya kerugian nasabah aset kripto pada bitcoin berjumlah Rp. 000 terbilang Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah. Korban nasabah bitcoin selanjutnya memberi laporan Terduga Beny Aryadi pada Polda Metro Jaya melalui Nomor Laporan Polisi LP/B/820/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 16 Februari 2022 melalui laporan tindak pidana penipuan serta penggelapan, perlindungan konsumen serta tindak pidana pencucian uang melalui pasal 378 KUHP serta pasal 372, pasal 9 huruf K serta pasal 10 huruf C UURI No. 8 tahun 1999 terkait Perlindungan Konsumen maupun pasal 3,4,5 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 terkait pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Terkait laporan itu adanya transaksi aset kripto dalam pelaksanaannya tak terlepas melalui kerugian dimana adanya nasabah yang adanya gabungan dalam melakukan investasi pada kripto itu. Selain itu keadaan serta peristiwa bisa menyebabkan posisi pelaku bisnis serta nasabah dijadikan tak selaras serta konsumen ada dalam kedudukan dalam keadaan kurang. Melalui kedudukan konsumen yang kurang itu, produsen serta pedagang atau pelaku bisnis nantinya secara mudah adanya pemasaran semua barang dan atau jasa tak adanya kajian hak konsumen. Acuan pokok dimana adanya kekurangan konsumen yakni tingkatan sadar konsumen dimana tetap rendah. Hal ini dimana disebabkan dari kerendahan pendidikan pemakai. Pemakai selaku objek kegiatan usaha dimana adanya benefit secara luas dari pelaku bisnis dijadikan langkah promosi, langkah menjual, maupun pelaksanaan kesepakatan acuan dimana membuat pemakai rugi (Nitisusastro, 2. Serta adanya kenaikan harkat serta martabat konsumen minimal masyarakat pun adanya kenaikan rasa sadar, pemahaman, rasa peduli, kemampuan, serta fleksibilitas konsumen dalam memberi perlindungan diri maupun pertumbuhan sikap pelaku bisnis dimana memiliki tanggungjawab. Kewajiban dalam melakukan penjaminan menjamin aset kripto supaya tak mengakibatkan rugi terhadap pemakai tak adanya pada pelaku usaha serta 1853 | Efektivitas Implementasi Perlindungan Konsumen Terhadap Nasabah Pemakai Transaksi Cryptocurrency di Indonesia (Mentari Sabilla Erviza. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 produsen, sebab pihak pelaku usaha serta produsen aset kripto dimana adanya pemahaman susunan serta persoalan persoalan dimana terkait keamanan sebuah barang. Mengacu pada hal itu sehingga adanya peneliti nantinya mengkaji pada wujud skripsi melalui judul yakni AuEfektivitas Implementasi Perlindungan Konsumen Terhadap Nasabah Pemakai Transaksi Cryptocurrency di IndonesiaAy. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini bentuknya normatif serta memakai jenis pendekatan yuridis normatifs. Penelitian yang dilakukan terhadap norma hukum, konsep hukum, asas hukum serta doktrin hukum di bidang kenotariatan dan teknologi informasi pada ranah keabsahan tanda tangan elektronik. Penelitian ini memakai jenis pendekatan normatif, dilaksanakan melalui metode terlebih dahulu melakukan penelitian terhadapat peraturan perundang-undangan yang berhubungan terkait persoalan yang dilakukan penelitan, mengkaji, melakukan analisis bahan maupun isu hukum, mengkaji tentang sumber kepustakaan yang didalamnya terdapat data sekunder maupun dalam penerapan penelitian kepustakaan (Soerjono Soekanto, 2. Penelitian ini sifatnya deskriptif analitis dengan studi kepustakaan dalam penggambaran fakta-fakta serta regulasi yang ada maupun hubungan diantara keduanya. Jenis penelitian yang dipakai dimana penelitian yuridis normatif (Soemitro, 2. yakni hukum dimaknai selaku norma, acuan, serta pandangan. Terkait pendekatan persoalan dimana dipakai penulis yakni mengkaji persoalan dimana berhubungan pada penelitian skripsi melalui persoalan melalui pendekatan yuridis normatif (Soekanto, 2. Mengacu Soerjono Soekanto penelitian Yuridis hukum Normatif tak adanya rumusan hipotesis. Adanya sebuah hipotesa kerja dibutuhkan, dimana adanya susunan kerja pada rangkaian penelitian. Melalui macam kajian ini dipakai dimana deskriptif analitis, (Sri Mamudji, 2. yakni sebuah kajian dimana memiliki fungsi penggambaran dengan sesuai pada sebuah perseorangan, kondisi, gejala atau kelompok tertentu, atau dalam menetapkan frekuensi sebuah peristiwa, adanya gambaran terkait persoalan persoalan berhubungan dalam kajian ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Perlindungan Hukum Pada Nasabah Cryptocurrency Mengacu Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 terkait Perlindungan Konsumen. Gambaran Umum Perkembangan serta persoalan Investasi Cryptocurrency dalam Indonesia Dewasa ini persoalan dimana dijadikan topic pada yakni adanya investasi investasi dengan digital meliputi investasi mata uang virtual atau dikenal investasi Cryptocurrency serta investasi Bitcoin, masyarakat dinilai investasi ini dinilai cukup menjanjikan, hingga tersebar dalam media online dimana mana, hingga artis juga terjadi bintang iklan dalam membuat investasi ini, hingga terdapat keikutsertaan dijadikan dalam ranah Cryptocurrency. Semua artis tanah air itu meliputi yakni pasangan anang hermansyah serta Ashanty. Wirda Mansur anak dari penceramah Yusuf Mansur, angel lelga serta artis berlomba lomba adanya token kripto, keberhasilan pada investasi Cryptocurrency, dinilai cepat, kenyataannya adanya terjadinya diawal umur namun telah bisa memberi hantaran sebagian anak muda dijadikan miliarder misalnya: Doni Salmanan, asalnya dari bandung, dimana dijadikan milyader berasal dari soreang bandung dalam umurnya dimana cukup belum tua yakni adanya berita dari tagar. dimana doni salman termasuk influencer secara aktif melakukan pembagian langkah melakukan investasi dengan aplikasi binomo namun juga adanya pembuatan video seputar binomo dalam media sosialnya. Doni pun mempunyai aplikasi trading dengan sebutan quotex yakni situs trading milik Doni yang nantinya dihubungkan pada group king salman serta dia menilai siapapun dimana adanya pendaftaran dalam quotex nantinya dengan langsung dijadikan anggota VIP kelompok king salman. 1854 | Efektivitas Implementasi Perlindungan Konsumen Terhadap Nasabah Pemakai Transaksi Cryptocurrency di Indonesia (Mentari Sabilla Erviza. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 . Indra Kenz, laki umur 26 tahun asalnya Medan yakni adanya ekbis, sindonews. adanya pemberitaan dijadikan Indra Kenz layaknya Doni Salmanan misalnya influencer secara aktif terdapat pembagian langkah investasi melalui sebuah aplikasi binomo, perolehan cukup menyeluruh nilai kekayaan melalui bisnisnya itu, hingga dia pun menemukan usaha itu pun adanya pembukaan usaha lainnya dalam makanan. Muhammad Faroji Aldy dijadikan miliader dalam umurnya pada 22 tahun Faroji menilai dalam tribunnews. com dimana adanya perolehan benefit 900 ribu dollar yang selaras pada 12. 7 miliar, dia pun aktif dalam trading serta investasi dalam capital ventures, kenalannya pada ranah di tahun 2017 serta dia pun mengkajinya, dalam tahun 2018 hingga keaktifannya menjalani, namun Ia pun membagikan terkait kripto pada masyarakat pada kesuksesannya. Ryo Eki Pranata. Pria Asal Mojokerto Mendadak Menjadi Milyader yakni adanya pemberian dimana dilakukan pemberitaan liputan6. com dimana dia memahami kripto melalui rekannya serta diawali melalui kesenangannya hingga kemudian selaku milyader, tetapi diterapkannya melalui caranya sendiri dengan mengkaji dimana ia sudah bisa mendapatkan penghasilan melalui perolehan kripto totalnya 500 juta, tetapi perolehannya dipakai dalam scalping yakni teknik pembelian harta dalam ketika harga serta adanya penjualan lagi pada selanjutnya. Mengkaji keberhasilannya itu dimana masyarakat secara dimana adanya penerusan investasi itu melalui tak adanya pikiran dalam, dengan sebelumnya dijalankan pemahaman investasi itu, dimana adanya pemikiran yakni benefit luas erta bisa dibentuk selaku milyader tetapi masih adanya pemahaman betul berhubungan investasi itu. Maka pelaksanaan kripto dalam Indonesia adanya pertumbuhan, yakni dikutip melalui berita com yakni diantaranya: AuIndonesia ada dalam di ranking 30 besar dalam arahan Malaysia serta Vietnam bagi total warga yang mempunyai mata uang kripto dalam Indonesia melalui 7,2 juta orang yang mempunyai cryptocurrency, sementara mengacu data dalam asosiasi Blockchain Indonesia tiap Juli 2021 adanya pencatatan kripto dalam Indonesia hingga 7,4 juta orang serta angka ini kenaikan berjumlah 85% daripada di 2020 dimana sebatas totalnya empat juta orang. Ay AuData indodax menandakan dalam November 2021 angka pemilik kripto berjumlah 4,7 juta pemakai serta hal ini menandakan dimana total investor kripto dalam 2021 kenaikan pesat berjumlah 99,76% dibandingkan tahun 2020 sebatas berjumlah 2,2 juta investor, melalui total penduduk Indonesia mengacu data administrasi kependudukan tiap Juni 2021 yakni totalnya 272 juta bisa dinaikkan kripto sekarang minimal 2,7% penduduk IndonesiaAy. Mengkaji hasil itu bisa dikaji kesempatan aset kripto pada Indonesia bisa ditumbuhkan hingga beragam warga Indonesia tak termasuk negara dimana adanya isolasi dalam perkembangan tahun ini ada pertumbuhan serta kajian paling hangat terkait crypto yang termasuk tanggapan kripto tanah air. Mengacu pertumbuhan kripto itu Badan pengawas perdagangan mempunyai jangka komoditi kementerian perdagangan telah adanya penetapan aset digital ini selaku subjek dimana bisa adanya perdagangan dalam bursa berjangka, tak terdapat orang Indonesia yakni dibentuk investor maupun trader crypto juga tak terdapat susunan lain. Adapun investor aset kripto pun bisa menjalankan jual beli mata uang kripto dengan perusahaan pedagang aset kripto serta perusahaan ini telah adanya pendaftaran dalam BAPPEBTI, sampai sekarang adanya tiga belas Perusahaan pedagang aset kripto adanya pendaftaran dalam BAPPEBTI, misalnya yakni: PT Indodax Nasional Indonesia dinilai INDODAX. PT Crypto Indonesia adanya penilaian TOKO CRYPTO. PT Zipmex exchange Indonesia dikenal ZIPMEX. PT Indonesia digital exchange adanya peningkatan IDEZ. PT pintu kemana saja dikenal melalui PINTU. PT Luno Indonesia LTD atau yang dikenal pada LUNO. PT Cipta koin digital atau yang dikenal pada KOINKU. PT Tiga Inti Utama. PT Upbit Exchange Indonesia. PT Bursa Crypto Prima. PT Rekeningku Dotcom Indonesia. PT Triniti Investama Berkat serta PT Plutonext Digital Asset. 1855 | Efektivitas Implementasi Perlindungan Konsumen Terhadap Nasabah Pemakai Transaksi Cryptocurrency di Indonesia (Mentari Sabilla Erviza. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Investasi Cryptocurrency dalam Indonesia tak adanya perjanjian, hingga adanya iklan yang adanya tawaran dalam media online melalui penampilan kekayaan yang luar biasa hingga kesuksesannya itu dengan adanya generasi muda yang menghendaki dijadikan viral hingga selaku milyader hingga sultan melekat melalui predikat kekayaan dimana adanya kepemilikan investasi ini, faktanya bisa dilakukan secara bisa adanya makna dampak serta tak adanya kesadaran Indonesia dimana maknanya mengikuti investasi ini, kemudian dijadikan korban. Mengacu kajian lu adanya sebagian persoalan dimana adanya aktivitas investasi ini serta kemudian bisa dijadikan kajian terhadap nasabah/konsumen supaya tak adanya rumusan investasi itu sebab kemudian nantinya tak adanya perlindungan hukum. Sebagian dampak persoalan itu dimana adanya kajian dari percobaan kredit. com, yakni diantaranya : Memanipulasi Harga Pada investasi ini persoalan cukup besar dari mata uang kripto yakni penilaian dimana biasanya berlebihan, hal itu mengakibatkan harganya bisa adanya kenaikan signifikan serta biasanya ada pada bebas dengan dramatis pada ranah waktu yang cukup singkat, dampaknya bisa beragam namun volatilitas tinggi muncul sebab dampak paus yakni pihak mempunyai saham crypto yang besar serta sebab adanya permainan pasar melalui langkah harga mata uang crypto, bila dijalankan reguler, ini biasanya mengacu dalam sebatas kenaikan harga tak adanya investasi. Ketika keadaan itu seringkali dijadikan kenaikan sebab semua investor dimana nilainya sahamnya lebih kecil jika harga telah meraih level yang dikehendaki semua whale bisa melakukan penjualan harta serta selanjutnya pencairan dananya, tetapi dampaknya nilai mata uang kripto nantinya arah bebas, ini bisa muncul adanya pengulangan maka adanya keuntungan sebatas semua whale. Mata Uang Crypto tak mempunyai acuan pokok secara kuat Ketika pihak memiliki investasi pada wujud kehendak keinginan sesuatu fundamental dimana mencakup sesuatu aset, melalui hal itulah investor memahami sebagian aspek suatu aset sesungguhnya, terlebih pada ketika melakukan investasi saham investor hendak memahami sebagian hasil dimana didapatkan, laporan manajemen, serta lainnya, investor hendak melakukan investasi pada mata uang Crypto sesuatu penting misalnya tak adanya investasi saham serta mata uang Crypto tak adanya perbandingan, namun tetap pula mata uang Crypto tak memiliki kajian pokok dimana maknanya tak adanya nilai yang nyata individu melakukan pembelian koin hingga berkeinginan terhadap pembelian koin sejenis, melalui hal itu aspeknya bisa Warren Buffet hingga adanya kajian nyata terkait mata uang Crypto serta dalam acuannya mata uang Crypto tak terdapat nilainya, mata uang kripto tak memperoleh hal lain, yang memilikinya tak bisa menghasilkan apapun, melalui mata uang kripto sebatas jika melakukan penjualan pada pihak lain namun selanjutnya persoalannya dipindahkan pada yang membeli sehingga persoalannya tak bisa diselesaikan. Tak terdapatnya kajian Mata Uang Crypto Mata uang konvensional dimana diketahui serta dipakai setiap hari mempunyai peraturan khusus dimana dikaji pada negara ini menjadikannya bisa dipakai peragam rangkaian pada hidup namun persoalannya yakni mata uang Crypto tak terdapat peraturan maka terdapat kekeliruan supaya ranah mata uang Crypto. Faktanya yang dikehendaki dimana mata uang Crypto bisa dipakai, namun ketika bisnis yang adanya penerimaan mata uang Crypto selaku alat pembayaran tetap cukup sedikit sebagian negara hingga adanya aturan dimana tak membolehkan transaksi pada mata uang Crypto namun negara yang menghendakinya. Sebab mata uang kripto tak adanya kepemilikan aturan nyata terkait acuan dimana beragam sesuatu membuat rugi muncul contohnya adanya penipuan, pihak yang memiliki kewenangan tetap sukar dalam melakukan proses sebab tak terdapat nyata, serta tak adanya investasi bagi sebuah koin 1856 | Efektivitas Implementasi Perlindungan Konsumen Terhadap Nasabah Pemakai Transaksi Cryptocurrency di Indonesia (Mentari Sabilla Erviza. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 serta itulah sebatas tipuan, mata uang Crypto sukar dicari pada aliran serta ihak dimana saat ini adanya orang yang memiliki kewenangan. Adanya ketidakterbukaan dalam Mata Uang Crypto Dikarenakan tak bisa adanya aliran serta siapapun yang memilikinya, maka mata uang Crypto dijadikan cukup misterius, hal ini kemudian bisa pada sebagian hal, namun adanya kerugian. Sesungguhnya seluruh transaksi yang ada melalui rekaman dalam blockchain, namun sekarang bisa adanya penjagaan identitasnya supaya tak adanya pemahaman. Ini dijadikan aliran dana mata uang Crypto tak adanya pemahaman serta dijadikan hal lebih hingga kelemahan mendalam terhadap uang crypto, hal ini disebabkan ketidakterbukaan sebuah investasi mata uang Crypto dalam menjalankan perbuatan kriminal, adanya penghindaran pajak serta pencucian uang, telah terdapat sebagian kasus kriminal yang memakai mata uang kripto ini dijadikan mata uang kripto melalui pandangan cukup buruk. Mata uang Crypto tak adanya penyesuaian lingkungan Pada arah mata uang Crypto terdapat pengembangan serta adanya logam misalnya dalam arah fakta namun semua pemilik mata uang Crypto memberi upaya penyusunan blog melalui transaksi yang terbaru, siapa yang hendak menjalankannya namun memperoleh imbalan, seringkali berwujud bitcoin atau mata uang Crypto lain, rangkaian penambangan itu dimana tak adanya keramahan lingkungan sebab adanya keperluan komputer yang fungsinya efektif dalam menjalankan aktivitas ini adanya kenaikan energi listrik yang mungkin tak adanya keefektifan dalam lingkungan. Kajian Yuridis Perlindungan Hukum Pada Nasabah Cryptocurrency Mengacu Pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Terkait Perlindungan Konsumen Nasabah atau konsumen pada aktivitas investasi Cryptocurrency bisa dinilai selaku pemakai transaksi investasi ini. Konsumen yakni semua pihak yang memakai benda serta jasa dimana pada masyarakat yakni keperluan pada dirinya serta pihak lainnya serta makhluk hidup lainnya serta melalui perdagangan (Yodo, 2. Adanya keterkaitan hukum terhadap konsumen serta pelaku bisnis hubungan itu mengakibatkan dampak hukum pada seluruh pihak dimana pada pihak pada pelaksanaan keterkaitan itu seringkali adanya persoalan maka pemerintah mengeluarkan peraturan hukum terkait Perlindungan konsumen yakni melalui Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen. Perlindungan konsumen yakni adanya dari penyampaian Johanes Gunawan bisa dijalankan tak muncul transaksi serta ketika sudah adanya transaksi, dikaji diantaranya: Perlindungan hukum pada konsumen bisa dijalankan ketika tak adanya transaksi, bisa dijalankan melalui (Gunawan, 2. Legislasi meliputi sebuah perlindungan hukum pada konsumen dijalankan ketika tak adanya transaksi melalui pemberian perlindungan pada konsumen dengan aturan undangundang dimana sudah dikaji melalui aturan undang-undang itu dikehendaki mendapatkan perlindungan tak adanya transaksi sebab telah terdapat ketetapan dimana adanya aturan transaksi diantara konsumen serta pelaku bisnis. Voluntary self-regulation melindungi hukum pada konsumen yang dketika tak adanya sebuah transaksi yakni melalui yang menjalankan kehendak sukarela menjadikan aturan sendiri supaya adanya kehati-hatian serta kewaspadaan pada pelaksanaan bisnisnya. Perlindungan hukum pada konsumen ketika sudah adanya transaksi. Bisa dijalankan melalui ranah pengadilan negeri serta pada luar pengadilan dari badan penyelesaian sengketa konsumen mengacu pemilihan semua pihak dimana melakukan sengketa perlindungan hukum pada konsumen dibutuhkan sebab konsumen pada kondisi dimana adanya kekurangan ketidaksamaan keperluan diantara yang melakukan bisnis serta pelanggan menimbulkan gangguan fisik, jiwa serta harta konsumen serta tak didapatkannya benefit optimal melalui pemakaian benda serta jasa itu serta kekurangan hukum yang adanya perlindungan keperluan konsumen, melalui sebuah 1857 | Efektivitas Implementasi Perlindungan Konsumen Terhadap Nasabah Pemakai Transaksi Cryptocurrency di Indonesia (Mentari Sabilla Erviza. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 perlindungan hukum terhadap konsumen dikehendaki bisa adanya pemberian posisi hukum yang selaras diantara konsumen melalui pelaku bisnis hal itu tentunya memiliki alasan sebab pada sekarang posisi konsumen yang kurang bila diberikan perbandingan melalui pelaku usaha Hukum perlindungan konsumen secara umumnya cukup dijalankan pada Indonesia diantaranya (Sinaga, 2. : dimana adanya pembangunan nasional memiliki fungsi dalam membentuk sebuah warga secara berkeadilan serta sejahtera yakni terdapat susunan dalam ranah demokrasi ekonomi mengacu Pancasila maupun undangundang dasar 1945. Adanya pertumbuhan pembangunan perekonomian nasional dalam masa globalisasi perlu adanya dukungan pertumbuhan ranah bisnis maka bisa memperoleh beragam serta jasa yang mempunyai makna teknologi yang bisa meningkatkan kemakmuran warga serta sebagian memperoleh kepastian pada barang serta jasa yang didapatkan melalui dagang tak adanya dampak rugi konsumen. Adanya keterbukaan pada pasar nasional selaku dampak melalui serangkaian globalisasi ekonomi perlu adanya jaminan kenaikan kemakmuran maupun rasa pasti pada masyarakat maupun rasa pasti pada total rasa aman benda serta jasa dimana didapatkan melalui pasar. Adanya peningkatan harkat serta martabat konsumen harus menaikkan rasa sadar pemahaman rasa peduli kenaikan fleksibilitas pemakainya dalam memberi perlindungan diri maupun pertumbuhan tindakan bisnis dimana adanya pertanggungjawaban. Sehingga pada kondisi maupun hal yang terjadi sekarang sangat krusial jika adanya perlindungan hukum pada beragam korban melalui modus sebuah investasi Cryptocurrency. Bank Indonesia selaku pihak yakni memberi wewenang pada penerapan pemberitaan sah terkait virtual Cryptocurrency, yakni dikaji pada nomor 16/6/Dkom dimana maknanya mengarah dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2011 terkait mata uang serta undang-undang nomor 23 tahun 1999 yakni sudah adanya perubahan melalui undang-undang nomor 6 tahun 2009 terkait Bank Indonesia menilai: AuMelalui bitcoin serta virtual currency yang lainnya tak adanya mata uang serta alat pembayaran resmi dalam Indonesia pemilik atau pemakai bitcoin memberi tanggungannya semua dampak serta kepemilikan bitcoin serta virtual currency yang lainnya. Disebabkan adanya undangundang nomor 8 tahun 1999 terkait perlindungan konsumen mengkaji perbuatan tindakan konsumen dalam pemakaian barang dan atau jasa, selain itu terkait hal itu undang-undang nomor 8 tahun 1999 terkait perlindungan konsumen adanya makna terkait konsumen serta terdapat perlindungan konsumen pada lingkup meluas. Konsumen yakni dikaji dalam pasal 1 angka 2 undang-undang nomor 8 tahun 1999 terkait perlindungan konsumen dikaji: AuKonsumen yakni semua pihak dimana melakukan pemakaian benda serta jasa yang ada pada warga yakni terhadap keperluan individu maupun pihak lainnya serta tak bagi perdaganganAy Ahmadi Miru menilai dimana adanya empat hak pokok terhadap pemakai yakni konsumen. meliputi Hak dalam memperoleh rasa aman, hak dalam memperoleh pemahaman, hak dalam melakukan pemilihan serta hak dalam menerima pandapat. Selanjutnya selaku langkah dalam melindungi konsumen dikaji melalui pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999 terkait perlindungan konsumen adanya penilaian dimana: AuPerlindungan konsumen yakni semua usaha dimana adanya penjaminan terkait rasa pasti hukum dalam memberi perlindungan terhadap konsumenAy Dimana dikaji peneliti dimana Nasabah serta konsumen pada aktivitas investasi Cryptocurrency bisa dikaji selaku investor sebab selaku pemakai transaksi investasi ini sehingga nantinya ada kajian melalui wujud perlindungan konsumen sehingga landasan dimana ada pada pasal 2 undang undang nomor 8 tahun 1999 terkait perlindungan konsumen bisa dikaji selaku acuan aktivitas investasi itu, dimana adanya investor/konsumen ada sebuah perlindungan konsumen pada suatu investasi. Jika melakukan analisa makna dalam landasan itu yakni landasan manfaat, keadilan, keselarasan, keamanan serta keselamatan maupun asas kepastian hukum, adanya sebuah 1858 | Efektivitas Implementasi Perlindungan Konsumen Terhadap Nasabah Pemakai Transaksi Cryptocurrency di Indonesia (Mentari Sabilla Erviza. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 penjaminan hukum pada konsumen selaku investor, konsumen selaku yang memakai serta memanfaatkan benda serta jasa, jaminan hukum yakni dikaji dalam pasal 2 undangundang nomor 8 tahun 1999 terkait perlindungan konsumen yakni melalui diberikannya susunan aturan berhubungan pada investasi ini dengan adanya kelanjutan diselaraskan pada pertumbuhan sekarang, maknanya dimana dalam hal ini negara memberi keamanan, nyaman, tentram, makmur, berkeadilan serta pemberian rasa pasti hukum pada konsumen biasanya investor cryptocurrency. Namun hingga saat ini dalam hal pemakainya adanya investasi cryptocurrency, tak terdapatnya peraturan lain dari pemerintah serta melalui pihak dimana menyediakan jaringan investasi cryptocurrency. Melalui ranah pemerintah disebabkan investasi cryptocurrency tak adanya pengakuan mekanisme investasi secara resmi dimana menyebabkan ketidakjelaskan peraturan bisa memberi perlindungan konsumen yang memakai investasi cryptocurrency. Kemunculan persoalan pada hari selanjutnya, pada investasi ini masyarakat tetap memakai peraturan dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 terkait perlindungan konsumen namun tak adanya pemakaian peraturan perlindungan konsumen juga sebab adanya pemerintah tak melakukan pengesahan investasi ini maka investasi ini tetap adanya kekurangan pada disahkannya mekanisme perlindungan konsumen juga sebatas adanya keterkaitan undang-undang nomor 8 tahun 1999 terkait perlindungan konsumen maka tak adanya optimalisasi dalam melindungi konsumen dalam ranah hukum melalui investasi ini, menyebabkan tetap adanya kekurangan perlindungan hukum secara umumnya hukum memiliki fungsi dalam pemberian perlindungan maupun penjaminan hukum terlebih konsumen. Dalam pelaksanaan peneliti memiliki opini dimana investasi Cryptocurrency misalnya adanya pembelian mata uang kripto tak hanya adanya investasi namun perbuatan selaku spekulatif serta benefit sebab adanya maknanya perolehan tak adanya pemaknaan, misalnya melakukan judi, adanya perolehan terhadap, dimana tak adanya kekalahan serta dimana penyesalan terhadap perbuatan dimana dijalankan serta tak adanya pemahaman terlebih dahulu terkait investasi itu serta tak adanya peraturan hukum yang bisa perlindungan dirinya selaku nasabah/ konsumen/ investor dalam aktivitas investasi ini. Pada sebuah transaksi jual beli minimal adanya sebagian pihak yang sama sama memiliki keterkaitan, sebuah adanya penjual serta pembeli. Padanya transaksi digital Aset Kripto pun maknanya ada dua pihak sama sama terhubung yakni anggota yang telah adanya pendaftaran pada website perusahaan yang menjual Aset kripto dikenal selaku bagian maupun perusahaan yang menjual Aset Kripto itu. Misalnya pengambilan sebuah perusahaan yang menjalankan perdagangan Aset Kripto yakni Indodax, pada dagangan Aset Kripto dalam website Indodax adanya dua pihak pada yakni pemakai dimana telah dilakukan pendaftaran pada website Indodax yang selanjutnya dikenal anggota serta Perusahaan Indodax selanjutnya member ini bisa dijadikan pihak penjual serta pembeli atau biasanya diketahui selaku trader pada perdagangan fisik Aset Kripto. Melalui kajian dalam pemakai Aset Kripto adanya pemenuhan ciri pemakai konsumen pada UUPK yang termasuk golongan dalam konsumen akhir, maupun Aset Kripto selaku komoditi yang bisa dibentuk barang atau jasa. Maka pengurangan UUPK sesuai dalam perlindungan serta penjaminan hak-hak maupun kewajiban Pelanggan Aset Kripto yang memiliki posisi selaku konsumen pada transaksi digital Aset Kripto. Kemudian, berkembangnya teknologi pemberian pengaruh baik positif serta negatif dalam Misalnya pengaruh negatifnya yakni pelaku bisnis maupun konsumen bisa terdapat dalam keadaan tak sesuai, dikarenakan konsumen dalam transaksi dalam masa digital ini biasanya memiliki posisi selaku objek dalam fungsinya mengkaji benefit paling besar terhadap pebisnis (Putu, 2. Cryptocurrency telah tak bisa dinilai dijadikan mata uang maupun selaku alat pembayaran selaras pada Undang-undang Mata uang, tetapi ketika memiliki kesempatan dalam menjalankan perdagangan serta investasi. Namun tetap adanya penungguan Surat 1859 | Efektivitas Implementasi Perlindungan Konsumen Terhadap Nasabah Pemakai Transaksi Cryptocurrency di Indonesia (Mentari Sabilla Erviza. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Keputusan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebt. dalam penetapan serta penerbitan selaku landasan hukum terhadap pemakaian cryptocurrency selaku komoditas. Bappeti sesungguhnya sudah menentukan cryptocurrency misalnya Bitcoin selaku subjek komoditas yang adanya perdaganga dengan bursa berjangka. Ketetapan itu dengan adanya Keputusan Kepala Bappebti diawali Bulan Mei 2018. Sekarang Surat Keputusan itu tetap adanya rangkaian penerbitan melalui Kementerian Hukum serta HAM. Melalui sebuah surat keputusan itu sehingga cryptocurrency masuk pada Bitcoin sudah adanya penetapan selaku harta digital dimana bisa adanya perdagangan dalam bursa. Aset digital ini nnatinya dilakukan perdagangan terhadap kontrak berjangka maupun kontrak fisik pada bursa. Mengkaji UU Nomor 8 Tahun 1999 terkait Perlindungan Konsumen dinilai cukup krusial terhadap pelaksanaan aturan kebijakan dari Negara (Bank Indonesi. terkait pemakaian serta adanya Cryptocurrency dalam Indonesia. Dikarenakan, kajian dalam ranah internasional berhubungan pada beredarnya serta pelaksanaan Cryptocurrency maka (Negar. Bank Indonesia harus menyusun sebuah peraturan berhubungan aturan supaya adanya perlindungan investor. Berhubungan pada dimilikinya selaku Cryptocurrency bila dikaitkan pada wujud perlindungan konsumen sehingga asas-asas yang dimuat pada Pasal 2 UU RI No. 8 tahun 1999 terkait Perlindungan Konsumen telah selaras pada keperluan Negara serta pemerintah bisa melakukan pemakaian kewenangannya dalam menyusun sebuah aturan dimana memiliki kesesuaian pada perubahan pertumbuhan zaman melalui makna pemberian keamanan, kenyamanan, ketentraman serta kemakmuran maupun rasa adil serta rasa pasti hukum. Terhadap para semua investor maupun yang memakai mata uang virtual currency berhubungan status dimaknai selaku dalam Indonesia. Melalui ranah manfaat bila cryptocurrency dilakukan pengelolaan dimana yakni peraturan hukum yang tepat serta sesuai sehingga bisa dinilai selaku kemanfaatan serta benefit dalam beredarnya cryptocurrency Indonesia dimana bisa mengatasi kekurangan beredarnya uang kertas dalam Indonesia. Supaya adanya pencegahan ranah finansial dimana adanya hasil tindak kejahatan pencucian uang atau money laundering, dana teroris maupun proliferasi senjata pemusnah massal pada transaksi aset kripto. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka mengkaji Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2020 terkait Pelaksanaan Program Anti Pencucian Uang serta Pencegahan Pendanaan Terorisme terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditas dalam Bursa Berjangka. Melalui perwujudan aktivitas berdagang dimana adanya jangkauan sesuai, selaras, serta keefektifan pada sebuah kondisi persaingan usaha yang sesuai yakni dalam membentuk ranah perdagangan memiliki jangka serta dilindunginya melalui pelaksanaan tindak pidana pencucian uang serta dana terorisme maupun proliferasi senjata pemusnahan massal selaras pada tujuan pokok dimana diberlakukan dengan internasional selaras acuan financial Action Task Force (FAT). Rangkaian diselesaikannya sengketa pada transaksi bitcoin bisa diselaraskan pada Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK), sebab nasabah . dinilai selaku konsumen. Konsumen yang merasakan kerugian dari para yang menjalankan bisnis bisa melakukan permintaan sebuah konsultasi pada Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK). Melalui perolehan konsultasi itu. BPSK menilai konsumen dalam menjalankan Negosiasi, atau menempuh cara Konsiliasi. Mediasi serta Arbitrase. Tugas serta kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) dimuat pada Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 terkait Perlindungan Konsumen, dimana Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) menjalankan pengatasan serta diselesaikannya persoalan konsumen melalui adanya sebuah pelaksanaan mediasi, atau arbitase, atau konsiliasi, yakni adanya putusan Badan Arbitase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) serta Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) pada usaha dimana menyelesaikan persoalan 1860 | Efektivitas Implementasi Perlindungan Konsumen Terhadap Nasabah Pemakai Transaksi Cryptocurrency di Indonesia (Mentari Sabilla Erviza. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 perkara serta pertikaian dalam transaksi bitcoin dimana sifatnya final serta adanya keterikatan semua pihak. KESIMPULAN Peraturan khusus terkait investasi Cryptocurrency melalui account virtual hingga sekarang, tak adanya peraturan rinci oleh pemerintah serta adanya pihak yang menyediakan jaringan investasi cryptocurrency. Melalui pihak pemerintah dalam hal ini disebabkan investasi cryptocurrency tersebut tak adanya pengakuan selaku susunan dalam investasi yang resmi dimana menyebabkan adanya ketidakterbukaan peraturan yakni bisa memberi perlindungan pada konsumen yang memakai investasi cryptocurrency, maka jika adanya persoalan dalam hari selanjutnya, pada investasi ini warga tetap memakai peraturan melalui undang-undang nomor 8 tahun 1999 terkait perlindungan konsumen namun memakai peraturan perlindungan konsumen juga tetap adanya kekurangan disebabkan tak adanya pengesahan investasi ini maka investasi ini tetap adanya kekurangan pada hal perizinan serta susunan aturan perlindungan konsumennya sebatas mengkaji terkait undang-undang nomor 8 tahun 1999 perlindungan konsumen maka tak adanya optimalisasi perlindungan pada konsumen dalam ranah hukum melalui investasi ini, menyebabkan kelemahan dalam perlindungan hukum secara dasarnya hukum memiliki tujuan dalam melindungi teta memberi penjaminan yakni terhadap konsumen, sehingga investasi Cryptocurrency misalnya pembelian mata uang kripto tak termasuk investasi namun perbuatan spekulasi serta memberi benefit sebab pada penerapannya tak ada perolehan dengan nyata. Dalam Indonesia adanya 229 aset kripto secara tak resmi agar bisa dilakukan perdagangan, dimana sesuatu ini yakni dimuat pada aturan badan pengawas perdagangan berjangka komoditi nomor 7 tahun 2020 terkait ditetapkannya daftar aset kripto dimana bisa dilakukan perjualbelian dalam pasar fisik aset kripto, peraturan maknanya ketetapan dimana mengkaji teknisnya prosedur transaksi misalnya syarat dalam penentuan kripto yang dibolehkan dalam pelaksanaan transaksi dalam Indonesia, adanya 13 pedagang aset kripto yang dilakukan pencatatan serta pemenuhan syarat dimana ditentukan, sebelumnya izin itu adanya keputusan dengan usaha pendekatan dalam yuridis dimana memuat ketetapan pasal 3 ayat 2 huruf c Perda nomor 5 tahun 2019, sehingga status hukum berhubungan pelaksanaan investasi Cryptocurrency secara pokoknya mempunyai peraturan hukum sebab investasi dikaji melalui aktivitas dimana adanya investasi, sementara dalam mata uang misalnya bitcoin yang dibentuk transaksi selaku alat pembayaran dalam investasi itu mempunyai peraturan hukum. DAFTAR PUSTAKA