Jurnal Elektro dan Telkomunikasi Rancang Bangun Sistem Pakar Identifikasi Tindak Pidana Darmeli Nasution Program Studi Sistem Komputer. Fakultas Sains dan Teknologi. Universitas Pembangunan Panca Budi. Medan. Sumatera Utara. Indonesia ABSTRAK Sistem pakar adalah bidang ilmu yang menerapkan keahlian seseorang dalam suatu aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat umum. Sistem pakar dapat mengakomodasi setiap keahlian di bidang Kesehatan, teknik, dan hukum. Dalam tulisan ini dilakukan pengumpulan pengetahuan dari area yang diizinkan, di mana tindakan kriminal diidentifikasi. Jadi jika seseorang melakukan tindak pidana, sistem akan membantu pasal apa yang berlaku dan hukuman apa yang berlaku untuk orang tersebut. Sistem pakar tidak akan berjalan dengan baik tanpa basis pengetahuan dimana basis pengetahuan dimulai dari kejahatan. Ada 30 jenis, ada 1234 jenis tindak pidana, ilmu untuk pasal ada 437 pasal, dan kemampuan pemidanaan ada 41 pidana. Adapun hasil penelitian ini. Kata kunci:Sistem ahli. Sistem Desain. Pidana. PENGANTAR Indonesia sebagai negara hukum memiliki berbagai peraturan perundang-undangan, salah satunya KUHP. dalam bahasa Indonesia disebutkan AuKUHP IIAy yang digunakan untuk mengatur berbagai macam tindak pidana (Nasional et al. , 2. (Nggeboe, 2. Jenis kejahatan yang sering terjadi adalah tindak pidana (Brantingham et al. , 2. Karena masalah hukum pidana sangat kompleks, masyarakat sulit memahami dan menentukan pasal-pasal yang mengatur suatu perkara hukum (Liu et al. , 2. Hal ini seringkali membingungkan masyarakat ketika terlibat dalam suatu perkara hukum (Hertogh, 2. Pesatnya kemajuan teknologi komputer dapat membantu kehidupan manusia bahkan dalam bidang di luar disiplin ilmu komputer (Arif Ridho Lubis et al. , 2. Sistem pakar adalah cabang dari kecerdasan buatan yang mempelajari cara meniru cara seorang pakar berpikir dalam memecahkan suatu masalah, mengambil keputusan, atau menarik kesimpulan dari beberapa fakta (AR Lubis et al. , 2. Dengan menyimpan informasi dan menggabungkannya dengan seperangkat aturan penalaran yang memadai, memungkinkan komputer untuk menarik kesimpulan atau membuat keputusan seperti seorang ahli (Arif Ridho Lubis et al. , 2. Kajian pendahuluan dalam sistem pakar adalah bagaimana mentransfer pengetahuan yang dimiliki oleh seorang pakar ke dalam komputer dan bagaimana mengambil keputusan atau menarik kesimpulan berdasarkan pengetahuan tersebut (AR Lubis et al. , 2. (Al Khowarizmi. Rahmad Syah. Mahyuddin KM Nasution , 2. Pengembangan perangkat lunak sistem pakar di bidang hukum ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mengetahui dan memahami pasal dan sanksi yang disesuaikan dengan unsur laporan dan jenis kejahatan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) II (Wicaksono, 2. Pengembangan sistem pakar ini menggunakan teknik inferensi forward chaining, yaitu proses inferensi yang memprediksi atau menemukan solusi dari suatu masalah dengan sekumpulan fakta yang diketahui, kemudian diturunkan poin-poin baru berdasarkan aturan yang premisnya sesuai dengan fakta yang diketahui (Muhathir & Al-Khowarizmi. Proses ini dilanjutkan sampai tujuan tercapai atau tidak ada lagi aturan yang keyakinannya sesuai dengan fakta yang diketahui (Nowak-BrzeziEska & Wakulicz-Deja, 2. Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa pemanfaatan teknologi informasi berbasis komputer bermanfaat dalam proses pengambilan keputusan yang erat kaitannya dengan pemecahan masalah dalam kehidupan sehari-hari, sehingga penulis tertarik untuk mengimplementasikan sistem pakar untuk membantu para masyarakat dalam menentukan pasal dan pidana yang disesuaikan dengan unsur pasal dan jenis pidana berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) II dengan membangun Sistem Pakar Identifikasi Tindak Pidana. Jurnal Elektro dan Telkomunikasi METODOLOGI PENELITIAN Berdasarkan kajian pendukung pada pendahuluan, kerangka yang digunakan dalam makalah ini dapat digambarkan pada Gambar 1. Gambar 1. Kerangka Penelitian Adapun Gambar 1, kerangka dalam makalah dan penelitian dijelaskan sebagai berikut (Snyder, 2. orngreen & Levinsen, 2. Melakukan Pengamatan Melakukan pengamatan dan pencatatan secara sistematis terhadap unsur-unsur yang berkaitan dengan objek Dalam hal ini, penulis mengunjungi obyek penelitian dan mempelajari kegiatan yang berlangsung, orang-orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Sehingga peneliti akan mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang konteks di mana hal yang dipelajari atau terjadi. Melakukan Wawancara Metode pengumpulan datanya adalah menanyakan sesuatu kepada responden. tekniknya adalah melakukan percakapan tatap muka. Dalam penelitian ini, penulis memberikan beberapa pertanyaan kepada pihak terkait terkait dengan objek yang diteliti. Studi Sastra Melalui studi literatur, dipelajari teori-teori yang berkaitan dengan sistem pakar, khususnya tentang inferensi forwarding chaining dalam mengaitkan unsur pasal dengan klasifikasi kejahatan, sehingga dapat ditemukan laporan dan hukuman mengenai aspek pasal dan kejahatan. Pengumpulan Data Data penelitian ini dikumpulkan dari observasi, wawancara, buku, dan situs yang berhubungan dengan sistem pakar dengan inferensi forwarding chaining dan data dari Polres Asahan. Analisis Masalah Dari hasil studi pustaka yang dilakukan, maka dilakukan tahap analisis selanjutnya. Langkah pertama adalah mengidentifikasi masalah, mengidentifikasi jenis program dan kasus kriminal yang sering terjadi di masyarakat sebelum diimplementasikan ke dalam program. Pada tahap ini dianalisa lebih mendalam tentang pengolahan data dari Polres Asahan yaitu keterkaitan antara unsur pasal, pidana, pasal, dan pidana dengan menggunakan inferensi forward chaining dan nantinya dapat mengambil keputusan dengan mudah sehingga masyarakat dapat mengetahui potongannya. dan hukuman yang diterima jika terjerat dalam tindak pidana. Pada tahap ini dilakukan proses analisis data dari data-data yang telah terkumpul, dan dicari hasilnya melalui tahapan-tahapan forward chaining berbasis aturan yaitu (Farranha et al. , 2. (Mohajan, 2. Definisi Masalah: tahap ini meliputi domain masalah dan perolehan pengetahuan. Mendefinisikan Data Input: sistem forward chaining membutuhkan data awal untuk memulai inferensi. Mendefinisikan Struktur Kontrol Data: aplikasi yang kompleks memerlukan tempat tambahan untuk membantu mengontrol aktivasi aturan. Pemisahan Kode Awal: tahap ini membantu menentukan apakah sistem telah menangkap domain pengetahuan secara efektif dalam struktur aturan yang baik. Pengujian Sistem: pengujian sistem dilakukan dengan beberapa aturan untuk menguji sejauh mana sistem berjalan dengan benar. Jurnal Elektro dan Telkomunikasi . Desain Antarmuka: salah satu komponen penting dari suatu sistem. Perancangan antar muka dibuat bersamaan dengan pembuatan basis pengetahuan. Pengembangan Sistem: meliputi penambahan antarmuka dan pengetahuan sesuai dengan prototipe sistem. System Evaluation : pada tahap ini, menguji sistem dengan masalah yang sebenarnya. Jika sistem tidak bekerja dengan baik, itu akan dikembangkan kembali. HASIL DAN DISKUSI Melakukan Pengamatan Dalam hal ini, peneliti mengunjungi Kantor Polisi Asahan yang terletak di Jalan By-Pass A. Yani. Kisaran. Indonesia. Dalam hal ini peneliti mencatat jenis-jenis kejahatan, tindak pidana, pasal-pasal, dan ancaman hukuman yang diterima oleh pelaku kejahatan. Peneliti melakukan pengamatan dan mencatat segala sesuatu yang berhubungan dengan sistem pakar tindak pidana. Berikut data yang dapat diperoleh peneliti dalam meneliti Polsek Asahan, yang dapat dilihat pada tabel 1. Tid Jenis kejahatan Tabel 1. Data Kejahatan Tindak pidana Artikel Kejahatan terhadap keamanan makar terhadap presiden atau wakil Kejahatan terhadap negara sahabat dan terhadap kepala dan perwakilan sahabat Kejahatan mengenai perlakuan terhadap kewajiban negara dan hak negara Kejahatan terhadap ketertiban Makar yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud melepaskan sebagian wilayah negara sahabat terhadap pemerintah yang berkuasa di tempat itu. Aksi dengan kekerasan/ancaman membubarkan sidang Badan Legislasi, pemerintah atau perwakilan rakyat Di depan umum, permusuhan/kebencia n/penghinaan terhadap pemerintah Republik Indonesia. Informasi Ancaman hukuman: Pidana mati, atau pidana penjara sementara paling lama 20 . ua pulu. Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 5 . tahun Ancaman hukuman: Penjara paling lama 9 . Ancaman hukuman: pidana penjara paling lama 7 . tahun atau denda paling banyak Rp. mpat ribu lima ratus Melakukan wawancara Dalam hal ini peneliti melakukan wawancara dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan yaitu AKP Fahrizal SIK terkait dengan sistem pakar tindak pidana. Adapun beberapa pertanyaan yang diajukan peneliti kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan yang dapat dilihat pada tabel 2. Tida Tabel 2. Tabel Wawancara Pertanyaan Ada berapa jenis kejahatan dalam buku KUHP II? Ada berapa pasal yang berkaitan dengan tindak pidana? Hal apa yang ditanyakan penyidik kepada pelapor? Berapa banyak buku KUHP yang digunakan polisi dalam menangani tindak pidana? Berdasarkan buku KUHP, hal-hal apa saja yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana? Bagaimana menghubungkan unsur-unsur dalam KUHP dengan kasus yang dilaporkan oleh Jurnal Elektro dan Telkomunikasi Apa yang dimaksud dengan kasus pidana berlapis? Bagaimana polisi menentukan hukuman bagi penjahat? Bagaimana polisi menentukan hukuman, jika terlibat dalam kasus pidana berlapis? Analisis Kebutuhan Sistem Pakar KUHP merupakan peraturan perundang-undangan hukum pidana modern yang menuntut agar ketentuan pidana harus diatur dalam undang-undang yang berlaku, artinya larangan adat tidak berlaku untuk menghukum orang, apalagi menuntut agar ketentuan pidana dalam undang-undang tidak dapat ditegakkan. dikenakan terhadap perbuatan yang telah dilakukan sebelum ketentuan pidana dalam undang-undang itu berlaku, yang berarti bahwa hukum itu tidak dapat berlaku surut . Dalam kasus ini, seorang ahli kasus pidana biasanya menyelesaikan setiap kasus kejahatan dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada pelapor. Dan hasil laporan yang dialami korban dicatat untuk dicocokkan dengan basis pengetahuannya. Dari data yang diperoleh dapat ditarik kesimpulan terhadap pelaku kejahatan berupa pasal dan hukuman yang diterima oleh pelaku kejahatan tersebut. Kerangka ahli perkara pidana dalam menentukan pasal dan pidana yang diterima pelaku tindak pidana dapat dilihat pada Gambar 2. Gambar 2. Kerangka Pakar untuk kasus pidana Berbasis Pengetahuan Basis pengetahuan pada sistem pakar spesifikasi tindak pidana terdiri dari dua macam sumber pengetahuan, yaitu fakta dan aturan. Fakta-fakta pengetahuan yang disimpan adalah: jenis-jenis kejahatan, tindak pidana, pasal-pasal dan pengetahuan tentang hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan. Informasi pengetahuan untuk jenis-jenis kejahatan ada 30 jenis kejahatan yang terangkum dan diberi label pada k1, k2, k2,A. , k30. Informasi pengetahuan untuk tindak pidana ada 1234 tindak pidana yang terangkum dan diberi label D1. D2. D3A. D D1234. Adapun informasi pengetahuan untuk artikel, ada 437 artikel berlabel P1. P2. P3. P437. Dalam informasi pengetahuan untuk hukuman ada 41 hukuman yang juga diberi label sebagai H1. H2. A . H41. Aturan-aturan yang disimpan adalah pengetahuan yang didasarkan pada hubungan antara jenis kejahatan dan tindak pidana yang akan memberikan pengetahuan berupa pasal dan hukuman kepada pelaku tindak pidana. Jadi dasar aturan yang digunakan menyangkut hubungan antara jenis kejahatan dan tindak pidana yang memberikan pengetahuan berupa pasal dan hukuman. Metode Pemrosesan Data Setelah menganalisis data yang diperoleh, langkah selanjutnya adalah mengolah data dengan menggunakan Dalam hal ini dimulai dengan merancang aturan-aturan yang akan menjadi input, proses dan output. Dalam perancangan sistem pakar ini akan dilakukan beberapa hal yaitu tahap knowledge base, inference engine, working memory, fasilitas explananitation dan data flow diagram yang dapat dilihat pada Gambar 3. Jurnal Elektro dan Telkomunikasi Angka 3. Desain Arsitektur Sistem Pakar Perancangan basis pengetahuan pada sistem pakar untuk spesifikasi tindak pidana terdiri dari dua sumber pengetahuan yaitu fakta dan aturan. Fakta-fakta pengetahuan yang disimpan adalah: jenis-jenis kejahatan, tindak pidana, pasal-pasal dan pengetahuan tentang hukuman yang diberikan kepada pelaku Aturan-aturan yang disimpan adalah pengetahuan yang didasarkan pada hubungan antara tindak pidana dan jenis kejahatan yang menyebabkan diketahui pasal dan sanksinya. Jadi dasar aturan yang digunakan menyangkut hubungan antara perbuatan pidana dengan jenis kejahatan yang menyebabkan dapat diketahui pasal-pasal dan hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan tersebut. Fakta yang memprediksi pasal dan hukuman bagi pelaku tindak pidana dapat dilihat pada penjelasan tabel 3. Kode Tabel 3Jenis kejahatan dan tindak pidana Jenis Kejahatan Tindak Pidana D1. D2. D3. D4. D5. D6. D7. D8. D9. D10. D11. D12, D13. D14. D15. D16. D17. D18. D19. D20. D21. D22, D23. D24. D25. D26. D27. D28. D29. D30. D31. D32, D33. D34. D35 D36. D37. D38. D39 D40. D41. D42. D43. D44. D45. D46. D47. D48. D49, D50. D51 D52. D53. D54. D55. D56. D57. D58. D59 D60. D61. D62. D63. D64. D65. D66. D67. D68. D69, D70. D71. D72. D73. D74. D75. D76. D77. D78. D79, D80. D81. D82. D83. D84. D85. D86. D87. D88. D89, D90. D91. D92. D93. D94 D95. D96. D97. D98. D100. D101 D102. D103. D104. D105. D106. D107. D108. D109, D110. D111. D112. D113. D114. D115. D116. D117, D118. D119. D220. D221. D222. D223. D224. D225, D227. D228. D229. D330. D331. D332. D333. D334, D335. D336. D337. D338. D339. D440 Jurnal Elektro dan Telkomunikasi G10 G11 K10 K11 G12 K12 G13 G14 K13 K14 G15 G16 K15 K16 G17 G18 K17 K18 G19 K19 G20 K20 G21 G22 K21 K22 G23 G24 G25 K23 K24 K25 G26 G27 G28 K26 K27 K28 G29 K29 G30 K30 D441. D442. D443. D444. D445. D446. D447. D448, D449. D550. D551. D552. D553. D554. D555. D556, D557. D558. D559. D660. D661. D662. D663. D664, D665. D666. D667. D668. D669. D770 D771. D772 D773. D774. D775. D776. D777. D778 D779. D880. D881. D882. D883. D884. D885. D886, D887. D888. D889. D990. D991. D992. D993. D994 D995. D996. D997. D998. D999. D1000. D1001, D1002. D1003. D1004. D1005. D1006. D1007, D1008. D1009. D1010. D1011 D1012. D1013. D1014. D1015. D1016 D1017. D1018. D1019. D1020. D1021. D1022, D1023. D1024. D1025. D1026. D1027. D1028, D1029. D1030. D1031. D1032. D1033. D1034, D1035. D1036. D1037. D1038. D1039. D1040, D1041. D1042. D1043. D1044. D1045. D1046. D1047 D1048. D1049. D1050. D1051. D1052. D1053 D1054. D1055. D1056. D1057. D1058. D1059, D1060. D1061 D1062. D1063 D1064. D1065. D1067. D1068. D1069. D1070, D1071. D1072. D1073. D1074. D1075 D1076. D1077. D1078. D1079. D1080. D1081, D1082. D1083. D1084. D1085. D1086. D1087, D1088. D1089 D1090. D1091. D1092. D1093. D1094. D1095, D1096. D1097. D1098. D1099. D1100. D1101. D1102 D1103. D1104. D1105. D1106 D1107. D1108. D1109. D1110. D1111. D1112, D1113. D1114. D1115. D1116. D1117. D1118, D1119. D1120. D1121 D1122. D1123 D1124. D1125. D1126. D1127 D1128. D1129. D1130. D1131. D1132. D1133, D1134. D1135. D1136. D1137 D1138. D1139. D1140. D1141. D1142 D1143. D1144. D1145. D1146. D1147 D1148. D1149. D1150. D1151. D1152. D1153, D1154. D1155. D1156. D1157. D1158. D1159, D1160. D1161. D1162. D1163. D1164. D1165, D1166. D1167. D1168. D1169 D1170. D1171. D1172. D1173. D1174. D1175, D1176. D1177. D1178. D1179. D1180. D1181, D1182. D1183. D1184. D1185. D1186. D1187, D1188. D1189. D1190. D1191. D1192. D1193, D1194. D1195. D1196. D1197. D1198. D1199, D1200. D1201 D1202. D1203. D1204. D1205. D1206. D1207, D1208. D1209. D1210. D1211. D1212. D1213, D1214. D1215. D1216. D1217. D1218. D1219, D1220. D1221. D1222. D1223. D1224. D1225. D1226 D1227. D1228. D1229. D1230. D1231. D1232 Aturan untuk mengidentifikasi jenis kejahatan terhadap keamanan negara. Aturan tindak pidana dalam menentukan jenis tindak pidana terhadap keamanan negara terdiri dari 35 tindak pidana yaitu R1. R2. R3. R4. R5. R6. R7. R8. R9. R10. R11. R12. R13. R14. R15 . R16. R17. R18. R19. R20. R21. R22. R23. R24. R25. R26. R27. R28. R29. R30. R31. R32. R33. R34. R45 seperti terlihat pada tabel 4. Jurnal Elektro dan Telkomunikasi Aturan R10 R11 R12 R13 R14 R15 R16 R17 R18 R19 R20 R21 R22 R23 R24 R25 R26 R27 R28 R29 R30 R31 R32 R33 R34 R35 Tabel 4. Identifikasi Basis Pengetahuan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara Kondisi dan tindakan Jika D1 maka P1 dan H1 atau H3 Jika D2 maka P2 dan H2 atau H3 Jika D3 maka P3 dan H4 Jika D4 maka P4 dan H2 atau H3 Jika D5 maka P5 dan H4 Jika D6 maka P6 dan H4 Jika D7 maka P7 dan H1atau H2 atau H3 Jika D8 maka P8 dan H4 Jika D9 maka P9 dan H1 atau HH2 atau H3 Jika D10 maka P10 dan H5 Jika D11 maka P11 dan H6 Jika D12 maka P12 dan H7 Jika D13 maka P13 dan H9 dan H8 atau H10 Jika D14 maka P14 dan H11 Jika D15 maka P15 dan H8 atau H10 Jika D16 maka P16 dan H8 atau H10 Jika D17 maka P17 dan H8 atau H10 Jika D18 maka P18 dan H8 atau H10 Jika D19 maka P19 dan H12 atau H13 Jika D20 maka P20 dan H9 Jika D21 maka P21 dan H9 Jika D22 maka P22 dan H14 Jika D23 maka P23 dan H15 Jika D24 maka P24 dan H5 Jika D25 maka P25 dan H5 Jika D26 maka P26 dan H4 Jika D27 maka P27 dan H4 Jika D28 maka P28 dan H2 atau H3 Jika D29 maka P29 dan H2 atau H3 Jika D30 maka P30 dan H15 Jika D31 maka P31 dan H1 atau H2 atau H3 Jika D32 maka P32 dan H5 Jika D33 maka P33 dan H5 Jika D34 maka P34 dan H15 Jika D35 maka P35 dan H15 Aturan untuk mengidentifikasi jenis kejahatan tentang perlakuan terhadap kewajiban negara dan hakhak negara. Aturan tindak pidana dalam menentukan jenis tindak pidana mengenai perlakuan terhadap kewajiban negara dan hak bernegara terdiri dari 8 tindak pidana yaitu R1. R2. R3. R4. R5. R6. R7. R8 seperti terlihat pada tabel 5. Tabel 5. Basis Pengetahuan Identifikasi kejahatan terkait perlakuan kewajiban negara dan hak negara Aturan Kondisi dan tindakan Jika D52 maka P52 dan H20 atau H10 atau H18 Jika D53 maka P53 dan H12 dan H22 Jika D54 maka P54 dan H9 dan H23 Jika D55 maka P55 dan H20 atau H10 Jika D56 maka P56 dan H20 atau H10 Jika D57 maka P57 dan H20 Jika D58 maka P58 dan H9 dan H23 Jika D59 maka P59 dan H12 Aturan untuk mengidentifikasi jenis kejahatan terhadap ketertiban umum. Aturan tindak pidana dalam menentukan jenis tindak pidana terhadap ketertiban umum terdiri dari 35 tindak pidana yaitu R1. R2. R3. R4. Jurnal Elektro dan Telkomunikasi R5. R6. R7. R8. R9. R10. R11. R12. R13. R14. R15 . R16. R17. R18. R19. R20. R21. R22. R23. R24. R25, R26. R27. R28. R29. R30. R31. R32. R33. R34. R35 seperti terlihat pada tabel 6. Aturan R10 R11 R12 R13 R14 R15 R16 R17 R18 R19 R20 R21 R22 R23 R24 R25 R27 R28 R29 R30 R31 R32 R33 R34 R35 Tabel 6. Basis Pengetahuan Identifikasi kejahatan terhadap ketertiban umum Kondisi dan tindakan Jika D60 maka P60 dan H5 atau H10 Jika D61 maka P61 dan H6 atau H42 Jika D62 maka P62 dan H6 dan H8 atau H10 Jika D63 maka P63 dan H6 dan H8 atau H10 atau H18 Jika D64 maka P64 dan H6 atau H10 Jika D65 maka P65 dan H19 Jika D66 maka P66 dan H12 dan H8 dan H10 Jika D67 maka P67 dan H12 atau H10 atau H18 Jika D68 maka P68 dan H17 atau H10 Jika D69 maka P69 dan H6 atau H10 Jika D70 maka P70 dan H6 atau H10 atau H18 Jika D71 maka P71 dan H21 atau H10 Jika D72 maka P72 dan H9 dan H23 atau H10 Jika D73 maka P73 dan H20 atau H10 Jika D74 maka P74 dan H20 atau H10 Jika D75 maka P75 dan H9 dan H23 Jika D76 maka P76 dan H23 dan H24 atau H10 Jika D77 maka P77 dan H23 dan H24 atau H10 Jika D78 maka P78 dan H9 dan H23 Jika D79 maka P79 dan H17 Jika D80 maka P80 dan H21 atau H10 Jika D81 maka P81 dan H19 dan H8 Jika D82 maka P82 dan H5 Jika D83 maka P83 dan H21 Jika D84 maka P84 dan H15 Jika D85 maka P85 dan H9 Jika D86 maka P86 dan H25 atau H26 Jika D87 maka P87 dan H8 Jika D88 maka P88 dan H9 dan H23 Jika D89 maka P89 dan H9 dan H23 dan H10 Jika D90 maka P90 dan H20 atau H10 Jika D91 maka P91 dan H20 Jika D92 maka P92 dan H20 Jika D93 maka P93 dan H8 atau H10 Aturan untuk mengidentifikasi jenis kejahatan Hal pemalsuan uang negara dan uang kertas dan uang Aturan tindak pidana dalam menentukan jenis kejahatan. Pemalsuan uang negara dan uang kertas dan uang kertas terdiri dari 6 tindak pidana yaitu R1. R2. R3. R4. R5. R6 seperti terlihat pada tabel 7. Tabel 7. Basis Pengetahuan Identifikasi kejahatan Pemalsuan mata uang negara dan uang kertas dan uang kertas Aturan Kondisi dan tindakan Jika D370 maka P370 dan H4 Jika D371 maka P371 dan H2 atau H3 Jika D372 maka P372 dan H16 atau H9 Jika D373 maka P373 dan H19 atau H9 atau H10 Jika D374 maka P374 dan H5 Jika D375 maka P375 dan H5 Aturan untuk mengidentifikasi jenis kejahatan terhadap jiwa. Aturan tindak pidana dalam menentukan tindak pidana terhadap jiwa terdiri dari 14 tindak pidana yaitu R1. R2. R3. R4. R5. R6. R7. R8. R9. R10. R11. R12. R13. R14 seperti terlihat pada tabel 8. Jurnal Elektro dan Telkomunikasi Aturan R10 R11 R12 R13 R14 Tabel 8. Identifikasi Basis Pengetahuan tentang kejahatan terhadap jiwa Kondisi dan tindakan Jika D339 maka P339 dan H4 Jika D340 maka P340 dan H2 atau H3 Jika D341 maka P341 dan H16 atau H9 Jika D342 maka P342 dan H19 atau H9 atau H10 Jika D343 maka P343 dan H5 Jika D344 maka P344 dan H5 Jika D345 maka P345 dan H5 Jika D346 maka P346 dan H20 atau H10 Jika D347 maka P347 dan H5 Jika D348 maka P348 dan H21 Jika D349 maka P349 dan H4 Jika D345 maka P345 dan H5 Jika D346 maka P346 dan H20 atau H10 Jika D345 maka P345 dan H5 Aturan untuk mengidentifikasi jenis kejahatan penyerangan. Aturan tindak pidana dalam menentukan tindak pidana penganiayaan terdiri dari 13 tindak pidana yaitu R1. R2. R3. R4. R5. R6. R7. R8. R9. R10. R11. R12. R13 seperti terlihat pada tabel 8. Tabel 9. Basis Pengetahuan Identifikasi kejahatan penganiayaan Aturan R10 R11 R12 R13 Kondisi dan tindakan Jika D339 maka P339 dan H4 Jika D340 maka P340 dan H2 atau H3 Jika D341 maka P341 dan H16 atau H9 Jika D342 maka P342 dan H19 atau H9 atau H10 Jika D343 maka P343 dan H5 Jika D344 maka P344 dan H5 Jika D345 maka P345 dan H5 Jika D346 maka P346 dan H20 atau H10 Jika D347 maka P347 dan H5 Jika D348 maka P348 dan H21 Jika D349 maka P349 dan H4 Jika D345 maka P345 dan H5 Jika D346 maka P346 dan H20 atau H10 Aturan untuk mengidentifikasi jenis kejahatan pencuri. Aturan tindak pidana dalam menentukan tindak pidana pencurian terdiri dari 15 tindak pidana yaitu R1. R2. R3. R4. R5. R6. R7. R8. R9. R10. R11. R12. R13. R14. R15 seperti terlihat pada tabel 9 . Tabel 10. Basis Pengetahuan Identifikasi kejahatan pencuri Aturan R10 Kondisi dan tindakan Jika D339 maka P339 dan H4 Jika D340 maka P340 dan H2 atau H3 Jika D341 maka P341 dan H16 atau H9 Jika D342 maka P342 dan H19 atau H9 atau H10 Jika D343 maka P343 dan H5 Jika D344 maka P344 dan H5 Jika D345 maka P345 dan H5 Jika D346 maka P346 dan H20 atau H10 Jika D347 maka P347 dan H5 Jika D348 maka P348 dan H21 Jurnal Elektro dan Telkomunikasi R11 R12 R13 R14 R15 Jika D349 maka P349 dan H4 Jika D346 maka P346 dan H20 atau H10 Jika D347 maka P347 dan H5 Jika D348 maka P348 dan H21 Jika D349 maka P349 dan H4 Aturan untuk mengidentifikasi jenis kejahatan pemerasan dan ancaman. Aturan tindak pidana dalam menentukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terdiri dari 2 tindak pidana yaitu R1. R2 seperti terlihat pada tabel 10. Aturan Tabel 11. Basis Pengetahuan Identifikasi kejahatan dan ancaman pemerasan Kondisi dan tindakan Jika D339 maka P339 dan H4 Jika D340 maka P340 dan H2 atau H3 Aturan untuk mengidentifikasi jenis kejahatan penggelapan. Aturan tindak pidana dalam menentukan tindak pidana penggelapan terdiri dari 4 tindak pidana yaitu R1. R2. R3. R4 seperti terlihat pada tabel 11. Aturan Tabel 12. Basis Pengetahuan Identifikasi tindak pidana penggelapan Kondisi dan tindakan Jika D339 maka P339 dan H4 Jika D340 maka P340 dan H2 atau H3 Jika D341 maka P341 dan H16 atau H9 Jika D342 maka P342 dan H19 atau H9 atau H10 Aturan untuk mengidentifikasi jenis kejahatan penipuan. Aturan tindak pidana dalam menentukan tindak pidana penipuan terdiri dari 10 tindak pidana yaitu R1. R2. R3. R4. R5. R6. R7. R8. R9. R10 seperti terlihat pada tabel 12. Aturan R10 Tabel 13. Identifikasi Basis Pengetahuan tentang kejahatan penipuan Kondisi dan tindakan Jika D339 maka P339 dan H4 Jika D340 maka P340 dan H2 atau H3 Jika D341 maka P341 dan H16 atau H9 Jika D342 maka P342 dan H19 atau H9 atau H10 Jika D343 maka P343 dan H5 Jika D344 maka P344 dan H5 Jika D345 maka P345 dan H5 Jika D346 maka P346 dan H20 atau H10 Jika D347 maka P347 dan H5 Jika D348 maka P348 dan H21 Mesin Inferensi Mekanisme inferensi berisi mekanisme pola pikir dan penalaran yang digunakan dalam memecahkan suatu masalah, dalam hal ini bagaimana sistem dapat menarik suatu kesimpulan berdasarkan jenis kejahatan dan tindak pidana yang dilakukan oleh pengguna. Pendekatan yang digunakan sistem pakar untuk mengetahui pasal dan hukuman menggunakan forward chaining dimana pelacakannya didorong dengan menginputkan data jenis kejahatan dan tindak pidana kemudian mencoba menggambarkan kesimpulan dan pencarian yang digunakan adalah depth-first search dimana pencarian dimulai dari node kemudian pencarian dilakukan secara vertikal dan Adapun implementasinya, pendekatan forward chaining dan metode depth first search akan diimplementasikan ke dalam rangkaian query database yang digunakan untuk menalar, mencari, dan mencocokkan data dari tabel-tabel yang saling berhubungan di sistem pakar. Dalam proses identifikasi, dalam keadaan tertentu dimungkinkan untuk menentukan pasal dan pidana untuk lebih dari satu jenis tindak pidana, sehingga solusi yang dapat dilakukan adalah mengelompokkan pasal dan pidana berdasarkan jenis pidana dan tindak pidananya, sehingga bahwa dalam proses pencarian, sistem pakar tidak lagi dipusingkan dengan pasal dan pidana yang sama antara tindak pidana dan jenis pidana yang merupakan salah satu pasal dan pidananya masing-masing. Selanjutnya sistem pakar menghitung jumlah temuan, sehingga dengan total nilai temuan, sistem pakar dapat menyimpulkan bahwa tindak pidana sering Jurnal Elektro dan Telkomunikasi KESIMPULAN Pada tahap akhir penelitian ini, merancang sistem pakar dalam mengidentifikasi tindak pidana dimana proses pengenalan data berupa fakta pengetahuan mulai dari jenis kejahatan, tindak pidana, pasal dan pengetahuan tentang pidana yang diberikan kepada pelaku kejahatan. Keterangan pengetahuan untuk jenis pidana ada 30 jenis, pengetahuan untuk tindak pidana ada 1234 tindak pidana, pengetahuan untuk pasal ada 437 pasal, dan pengetahuan untuk pemidanaan ada 41 sanksi. Dalam tulisan ini, aturan dicocokkan berdasarkan aturan hukum apa yang berlaku ketika seseorang melakukan kejahatan. Hasil akhir dari aturan tersebut adalah tersimpan pengetahuan berdasarkan hubungan antara jenis kejahatan dan tindak pidana yang akan memberikan pengetahuan berupa pasal dan hukuman kepada pelaku tindak pidana. REFERENSI