Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Volume 8. No 1. Mei 2024 e-ISSN 2580-0531, p-ISSN 2580-0337 DOI:: https://10. 32696/ajpkm. v%vi%i. Penyuluhan Hukum Mawaris Perspektif Hukum Islam sebagai Upaya Mewujudkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Gayam Lor Bondowoso Rahmat Zubandi Thahir1. I Bahrul Ulum2. Feri Kurniawan3 Hukum Keluarga Islam. STIS Darul Falah Bondowoso Hukum Ekonomi Syariah. STIS Darul Falah Bondowoso *rahmatzubandidafa@gmail. Abstrak Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat Desa Gayam Lor. Kecamatan Botolinggo. Kabupaten Bondowoso, khususnya dalam bidang hukum waris Islam. Latar belakang kegiatan adalah rendahnya tingkat pemahaman hukum masyarakat akibat keterbatasan akses pendidikan dan informasi hukum, serta maraknya sengketa waris yang disebabkan oleh ketidaktahuan akan aturan pembagian harta warisan menurut syariat Islam. Metode yang digunakan adalah participatory learning and action (PLA) dengan pendekatan ceramah interaktif, diskusi terarah, dan tanya jawab langsung. Sasaran kegiatan adalah tokoh masyarakat, kader PKK, dan warga Desa Gayam Lor. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengetahuan peserta tentang prinsip-prinsip dasar hukum waris Islam, termasuk identifikasi ahli waris, pembagian harta warisan, serta perbedaan antara waris, wasiat, dan hibah. Peserta juga mampu mengidentifikasi kasus-kasus konkret di lingkungan mereka dan mengetahui langkah-langkah penyelesaian sesuai hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dampak perubahan terlihat pada meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dan berkurangnya potensi konflik keluarga terkait warisan. Kegiatan ini merekomendasikan perlunya program penyuluhan hukum berkelanjutan dan pendampingan langsung dalam penyelesaian sengketa waris di tingkat desa. Kata Kunci: Penyuluhan Hukum Mawaris. Hukum Islam. Kesadaran Hukum Masyarakat Abstract This community service initiative aims to improve the legal understanding and awareness of the residents of Gayam Lor Village. Botolinggo Subdistrict. Bondowoso Regency, particularly in the field of Islamic inheritance The background for this activity is the communityAos low level of legal understanding due to limited access to education and legal information, as well as the prevalence of inheritance disputes caused by a lack of knowledge regarding the rules for the distribution of inherited assets according to Islamic law. The method used was participatory learning and action (PLA) with an approach involving interactive lectures, guided discussions, and direct Q&A sessions. The target audience for the activity included community leaders. PKK cadres, and residents of Gayam Lor Village. The results of the activity showed a significant increase in participantsAo knowledge of the basic principles of Islamic inheritance law, including the identification of heirs, the distribution of inherited assets, and the differences between inheritance, wills, and gifts. Participants were also able to identify concrete cases in their communities and understand the steps for resolution in accordance with Islamic law and Indonesian The impact of these changes is evident in the increased legal awareness of the community and the reduced potential for family conflicts related to inheritance. This activity recommends the need for ongoing legal education programs and direct assistance in resolving inheritance disputes at the village level. Keywords: Inheritance Law Education. Islamic Law. Public Legal Awareness Submit: Mei 2024 Diterima: Mei 2024 Publish: Mei 2024 Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC-BY-NC-ND 4. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) PENDAHULUAN Indonesia Vol. 8 No. Mei 2024 yang berlaku secara pluralistik: hukum waris adat, hukum waris perdata (BW), dan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar Islam, adalah bahwa seluruh sendi kehidupan darah atau perkawinan, dengan ketentuan menunjukkan bahwa kesadaran hukum yang telah ditetapkan secara rinci dalam Al- masyarakat Indonesia, terutama di daerah QurAoan dan Sunnah (Afidah wahyuni, pedesaan yang jauh dari pusat-pusat Desa tergolong rendah (Miftah & Uswatul, 2. Lor. Kecamatan salah satu wilayah dengan mayoritas hanya berkaitan dengan hukum positif penduduk beragama Islam. Berdasarkan nasional, tetapi juga dengan hukum agama Gayam Botolinggo. Kabupaten Bondowoso, adalah Rendahnya kesadaran hukum ini tidak harta peninggalan berdasarkan hubungan Namun, realitas di lapangan berhak memperoleh bagian tertentu dari harus didasarkan pada aturan hukum yang individual bilateral, di mana ahli waris bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Masing-masing berbeda (Tinggi et al. , 2. Hukum waris (Hadi, 2. Konsekuensi dari status ini Islam. memiliki karakteristik dan prinsip yang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil observasi awal tim pengabdi, kondisi masyarakat, yakni hukum Islam (Shofi & memprihatinkan dalam hal pemahaman Septiani, 2. Tingkat pendidikan yang relatif Salah satu bidang hukum Islam yang paling sering bersentuhan dengan wawasan masyarakat tentang aturan-aturan kehidupan sehari-hari masyarakat adalah hukum, baik hukum nasional maupun hukum waris . (Sosial et al. , 2. hukum Islam. Banyak warga yang tidak Warisan merupakan persoalan yang pasti memahami perbedaan antara waris, wasiat, dihadapi oleh setiap keluarga. Harta dan hibah. peninggalan seseorang yang meninggal Akibatnya, kematian dalam keluarga, pembagian harta dunia dapat menjadi berkah jika dibagi secara adil dan sesuai aturan, namun dapat kebiasaan turun-temurun yang belum tentu pula menjadi sumber perselisihan dan sesuai dengan syariat Islam atau bahkan perpecahan keluarga jika tidak dikelola bertentangan dengan prinsip keadilan. dengan baik (Uyuni & Adnan, 2. Dalam beberapa kasus, konflik antar ahli Indonesia, terdapat tiga sistem hukum waris waris tidak dapat dihindari, menyebabkan Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Vol. 8 No. Mei 2024 yang mayoritas Muslim dan menghadapi ketidakadilan, terutama terhadap pihak persoalan konkret terkait pembagian harta perempuan dan anak-anak. Permasalahan serupa juga terjadi Tujuan dari kegiatan pengabdian ini dalam praktik perkawinan dan perceraian di Banyak warga yang tidak masyarakat agar memahami hukum Islam, menyadari bahwa usia minimal perkawinan khususnya hukum waris, sebagai bagian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun dari kesadaran hukum yang utuh. 1974 yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah 19 dalam memahami konteks hukum, baik tahun bagi kedua belah pihak (Sulistyarini, dalam ranah privat . maupun Praktik pernikahan di bawah umur ketiga, memperkuat pemahaman masih ditemukan, demikian pula dengan proses perceraian yang dilakukan tanpa menyelesaikan masalah-masalah hukum melalui mekanisme pengadilan agama, yang mereka hadapi sehari-hari, terutama sehingga hak-hak istri dan anak sering perkawinan, dan perceraian. Luaran yang menunjukkan bahwa ketidaktahuan hukum diharapkan adalah terciptanya masyarakat tidak hanya merugikan secara materi, tetapi Desa Gayam Lor yang sadar hukum sejak juga melanggar hak-hak dasar warga dini, mampu membedakan berbagai jenis negara(Wijaya et al. , 1. hukum yang berlaku, serta memiliki (Apriyanti,2. Hal Perguruan tinggi, sebagai salah satu pilar pengembangan ilmu pengetahuan dan mengakses lembaga-lembaga hukum ketika pelaksana Tri Dharma, memiliki tanggung jawab moral untuk turut serta mengatasi Kegiatan ini juga didasarkan pada masalah-masalah sosial seperti ini (Journal teori kesadaran hukum yang dikemukakan et al. , 2. Melalui program Pengabdian oleh Soerjono Soekanto, yang menyatakan kepada Masyarakat (PKM), dosen dan mahasiswa dapat memberikan kontribusi meliputi: pengetahuan hukum, pemahaman meningkatkan kesadaran hukum, sikap hukum, dan pola perilaku hukum masyarakat. Program penyuluhan Dengan pendekatan penyuluhan hukum waris perspektif Islam menjadi sangat relevan karena selaras dengan indikator tersebut dapat terbangun dalam kebutuhan masyarakat Desa Gayam Lor Selain Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Vol. 8 No. Mei 2024 perspektif Islam, kesadaran hukum tidak pertemuan setiap hari Minggu. Total dapat dipisahkan dari kesadaran beragama, terdapat 14 kali pertemuan tatap muka, karena hukum Islam . adalah yang terbagi dalam tiga materi utama: bagian integral dari ajaran agama yang aqidah/keimanan harus diimani dan diamalkan. Dengan demikian, artikel ini akan akhlak/hukum Fokus utama dari kegiatan ini adalah pada materi hukum muamalah, khususnya hukum waris Islam, yang mengenai pentingnya internalisasi hukum disisipkan dalam diskusi-diskusi tematik. waris Islam dalam kehidupan masyarakat Langkah-langkah Diharapkan tulisan ini dapat pendampingan dilakukan secara bertahap. menjadi referensi bagi kegiatan serupa di Tahap pertama adalah koordinasi dengan daerah lain dengan karakteristik sosial- stakeholder terkait, termasuk pemerintah ekonomi dan keagamaan yang mirip desa, pengurus Majelis Wakil Cabang METODE PENELITIAN Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Metode yang digunakan dalam Botolinggo, serta tokoh-tokoh masyarakat kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini Koordinasi ini bertujuan untuk adalah pendekatan partisipatif dengan mendapatkan legitimasi dan dukungan model Participatory Learning and Action (PLA). kebutuhan spesifik masyarakat. Tahap menekankan pada kolaborasi efektif antara kedua adalah observasi lapangan untuk tim pengabdi dan masyarakat setempat, di mengumpulkan data awal tentang tingkat mana posisi kampus hanya sebagai pemberi pemahaman hukum warga, kasus-kasus stimulan, sementara masyarakat berperan sengketa yang pernah terjadi, serta potensi aktif dalam proses belajar dan tindakan. lokasi pelaksanaan kegiatan. Observasi Prinsip dasar yang dipegang adalah bahwa masyarakat sebenarnya memiliki kapasitas informal kepada beberapa tokoh kunci, seperti kepala dusun, ketua PKK, dan imam Metode PLA permasalahan mereka sendiri, namun perlu difasilitasi dengan metode yang tepat. Kegiatan Tahap ketiga adalah penyusunan empat bulan, terhitung dari bulan Maret Materi yang disusun mencakup: pengertian dasar hukum waris dalam Juli Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Vol. 8 No. Mei 2024 Islam, . perbedaan antara waris, wasiat. Evaluasi formatif dilakukan dan hibah, . rukun dan syarat waris, . ahli waris dan bagian-bagiannya . shhabul sederhana untuk mengukur pemahaman furudh, ashabah, dzawil arha. , . hijab dan mahjub . enghalang wari. , . cara Evaluasi sumatif dilakukan menghitung pembagian warisan . ontoh dengan menggunakan kuesioner pre-test dan post-test yang berisi 10 pertanyaan sengketa waris melalui musyawarah dan pilihan ganda mengenai hukum waris pengadilan agama. Selain materi waris. Islam. Selain itu, tim juga melakukan juga disisipkan materi tentang batas usia wawancara mendalam kepada 5 orang perkawinan menurut hukum positif dan peserta kunci untuk mengetahui perubahan alasan-alasan perceraian yang sah. Tahap keempat adalah pelaksanaan mengikuti penyuluhan. Subjek dampingan dipilih secara interaktif dan diskusi tanya jawab. Setiap purposive sampling, dengan kriteria: . pertemuan dihadiri rata-rata 30-40 peserta, warga Desa Gayam Lor yang beragama terdiri dari ibu-ibu PKK, tokoh pemuda. Islam, . memiliki potensi untuk menjadi perangkat desa, dan warga lanjut usia. agen perubahan di masyarakat . okoh Metode informal, kader PKK, pengurus masji. , . konsep-konsep bersedia mengikuti rangkaian kegiatan secara penuh. Jumlah total subjek yang digunakan untuk menggali permasalahan terlibat aktif sepanjang kegiatan adalah 45 riil yang dihadapi peserta. Sebagai alat orang, namun yang konsisten hadir dari awal hingga akhir sebanyak 32 orang. whiteboard, leaflet sederhana, dan contoh- Partisipasi laki-laki dan perempuan cukup contoh kasus yang ditulis dalam kertas berimbang, meskipun dominasi peserta Untuk meningkatkan pemahaman, perempuan lebih besar karena materi waris sering dikaitkan dengan perlindungan hak- pembagian warisan dengan menggunakan hak perempuan. alat peraga berupa koin-koinan yang Strategi mewakili harta warisan. Tahap kelima adalah evaluasi. bersama (B. , di mana tim pengabdi tidak Evaluasi dilakukan secara formatif . etelah hadir sebagai AuguruAy yang menggurui, setiap pertemua. dan sumatif . i akhir Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Vol. 8 No. Mei 2024 membantu masyarakat menemukan solusi Antusiasme ini terlihat sejak atas masalah mereka sendiri. Dalam pertemuan pertama, di mana balai desa praktiknya, setiap sesi selalu diawali yang hanya direncanakan untuk 30 orang dengan pertanyaan pemantik, misalnya: ternyata dipenuhi oleh lebih dari 45 peserta. AuIbu-ibu, siapa di sini yang pernah termasuk beberapa tokoh masyarakat yang warisan?Ay atau AuBapak-bapak, bagaimana Keberhasilan ini tidak hanya diukur dari jumlah kehadiran, tetapi terutama dari Islam perempuan dalam waris?Ay Dari jawaban- pengetahuan, sikap, dan perilaku hukum mengarahkan diskusi ke arah yang lebih masyarakat, sebagaimana akan diuraikan sistematis dan argumentatif berdasarkan secara rinci dalam bagian berikut. dalil-dalil syarAoi. Sebelum program dimulai, tim Seluruh pre-test didokumentasikan dalam bentuk foto, catatan lapangan, dan rekaman suara tentang hukum waris Islam. Instrumen pre- . engan test terdiri dari sepuluh pertanyaan pilihan ganda yang mencakup topik-topik dasar: dengan membandingkan kondisi sebelum pengertian waris, rukun waris, ahli waris yang mendapat bagian pasti . shabul kegiatan diukur dari tiga indikator: . , bagian masing-masing ahli waris, peningkatan skor pre-test ke post-test hijab . enghalang wari. , serta perbedaan minimal 30%, . munculnya pertanyaan- antara waris, wasiat, dan hibah. Hasil pre- test sungguh memprihatinkan. Rata-rata menunjukkan pemahaman mendalam, dan skor peserta hanya 4,2 dari skor maksimal . adanya rencana tindak lanjut dari Lebih dari separuh peserta tidak dapat masyarakat untuk membentuk kelompok menyebutkan dengan benar siapa saja yang konsultasi waris mandiri. termasuk ashabul furudh. Ketika ditanya HASIL DAN PEMBAHASAN tentang bagian seorang istri jika suaminya Analisis Pelaksanaan program penyuluhan meninggal dan meninggalkan anak, hampir hukum mawaris perspektif hukum Islam di semua peserta menjawab salah. Yang lebih Desa Gayam Lor berlangsung dalam memprihatinkan, hampir tidak ada peserta suasana yang kondusif dan mendapat sambutan hangat dari seluruh lapisan AuJika Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Vol. 8 No. Mei 2024 dengan instrumen yang sama . oal diacak seorang anak laki-laki, dan seorang anak ulang untuk menghindari efek menghafal perempuan dengan total harta Rp 100 juta, berapa bagian masing-masing?Ay Rata-rata skor peserta Hasilnya Kondisi ini mencerminkan realitas melonjak menjadi 8,1. Bahkan, 12 dari 32 peserta yang konsisten hadir berhasil bertahun-tahun, masyarakat Desa Gayam Lor membagi Peningkatan tertinggi terjadi pada tiga area berdasarkan kebiasaan sumber-sumber syariat yang otentik. Dalam bagian suami atau istri: peserta kini dapat banyak kasus, pembagian dilakukan secara membedakan dengan tepat bahwa seorang Aukepala sama kepalaAy, di mana setiap ahli istri mendapat 1/8 jika suami meninggalkan waris, baik laki-laki maupun perempuan, anak atau cucu, dan mendapat 1/4 jika mendapat bagian yang sama. Cara ini suami tidak meninggalkan anak atau cucu. memang tampak adil secara sekilas, tetapi Sebaliknya, seorang suami mendapat 1/4 sebenarnya bertentangan dengan ketentuan jika istrinya meninggalkan anak, dan turun-temurun yang tidak merujuk pada Al-QurAoan Pertama, mendapat 1/2 jika tidak ada anak. perbandingan 2:1 antara laki-laki dan Kedua, pemahaman tentang bagian perempuan dengan alasan dan hikmah anak perempuan: peserta tidak lagi bingung Di sisi lain, ada juga keluarga yang bahwa seorang anak perempuan mendapat memberikan seluruh warisan kepada anak 1/2 jika ia adalah anak tunggal perempuan, laki-laki tertua dengan alasan ia yang akan dan mendapat 2/3 jika dua orang atau lebih meneruskan garis keturunan dan mengurus . ibagi rata di antara merek. Aturan ini keluarga, sementara anak perempuan tidak sering diabaikan dalam praktik adat, di mendapat apa-apa karena dianggap akan mana anak perempuan sering hanya diberi AudiberiAy oleh suaminya. Praktik-praktik AusedikitAy sebagai bentuk kasih sayang, semacam ini tidak hanya zalim secara bukan sebagai hak penuh yang ditentukan hukum, tetapi juga menghilangkan berkah Ketiga, konsep Aoashabah yang dari harta warisan itu sendiri. sebelumnya dianggap rumit dan mistis kini Setelah dapat dijelaskan kembali oleh peserta dengan bahasa mereka sendiri. AoAshabah interaktif, diskusi kelompok kecil, dan adalah ahli waris yang menerima sisa harta simulasi menggunakan alat peraga, tim setelah dibagikan kepada ashabul furudh. pengabdi kembali mengadakan post-test Dalam contoh klasik: seorang meninggal Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Vol. 8 No. Mei 2024 meninggalkan istri, anak laki-laki, dan anak lain menuntut tanah itu diwariskan secara Istri mendapat 1/8. Sisanya . menjadi hak anak laki-laki dan anak Salah satu indikator keberhasilan perempuan dengan perbandingan 2:1. program yang paling jelas adalah kualitas Artinya, anak laki-lakilah yang berperan pertanyaan yang diajukan peserta selama sebagai Aoashabah, karena ia AumenarikAy sesi diskusi dan tanya jawab. Tidak seperti saudara perempuannya untuk bersama- pertanyaan-pertanyaan sama mendapat sisa, tetapi dengan porsi sering muncul dalam penyuluhan biasa, yang berbeda. peserta Desa Gayam Lor menunjukkan basa-basi Selain itu, peserta juga mulai tingkat berpikir kritis yang tinggi dan mampu membedakan dengan tegas antara keberanian untuk membawa kasus-kasus warisan, wasiat, dan hibah. Warisan adalah nyata yang mereka hadapi sehari-hari. harta peninggalan yang dibagi setelah Pertanyaan pertama datang dari pewaris meninggal, dengan aturan yang seorang perangkat desa yang bertanggung sudah ditetapkan dan tidak boleh diubah jawab bidang pelayanan administratif. Wasiat adalah pesan dari menanyakan dasar hukum perubahan batas usia minimal perkawinan dari sebelumnya memberikan sebagian hartanya . aksimal 16 tahun bagi perempuan (UU No. 1 Tahun 1/3 dari total hart. kepada pihak tertentu, 1. menjadi 19 tahun bagi kedua belah misalnya anak angkat, kerabat yang tidak pihak (UU No. 16 Tahun 2. Menurut mendapat warisan, atau lembaga sosial. pengakuannya, banyak warga yang masih Wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli menikahkan anak di bawah 19 tahun waris yang sudah mendapat bagian, kecuali dengan berbagai alasan: menghindari zina, disetujui oleh semua ahli waris lainnya. faktor ekonomi keluarga yang sulit, atau Sedangkan hibah adalah pemberian harta di karena anak perempuan sudah hamil saat pemberi masih hidup, dan pemberian Ia merasa bingung karena di satu ini tidak termasuk dalam warisan karena sisi ia harus menegakkan aturan negara, tetapi di sisi lain ia juga tidak ingin Perbedaan ini sangat penting dianggap menghalangi pernikahan yang karena banyak konflik muncul akibat menurut warga adalah AukebaikanAy. ketidakmampuan membedakan ketiganya. Tim misalnya, orang tua yang memberikan tanah kepada seorang anak semasa hidup perubahan usia ini bukanlah pelarangan . kemudian setelah meninggal, anak pernikahan, tetapi penundaan usia ideal. Pertama. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Vol. 8 No. Mei 2024 Secara medis, kehamilan di bawah usia 19 tahun memiliki risiko tinggi: pre-eklamsia, pihak-pihak yang menikahkan mereka, anemia, persalinan macet, hingga kematian seperti penghulu, wali nikah, dan saksi, ibu dan bayi. Secara psikologis, anak usia dapat dipidana penjara atau dikenakan di bawah 19 tahun belum memiliki denda?Ay Pertanyaan ini sangat kritis karena kematangan emosi untuk mengelola konflik menyentuh aspek penegakan hukum, bukan rumah tangga. Secara sosial-ekonomi, sekadar pengetahuan teoritis. mereka cenderung putus sekolah dan Pertanyaannya: AuApakah Tim pengabdi menjelaskan secara terjerat kemiskinan. Kedua, secara hukum hati-hati Undang-Undang positif, dispensasi nikah di bawah usia 19 Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam tahun masih dimungkinkan, tetapi harus memang mengatur bahwa perkawinan di melalui pengadilan agama dengan alasan bawah umur tanpa dispensasi pengadilan yang sangat mendesak dan disertai bukti- dapat dibatalkan. Pejabat pencatat nikah bukti yang kuat, bukan karena alasan Autakut . zinaAy yang sifatnya spekulatif. Proses pernikahan tanpa memeriksa usia dan izin pengajuan dispensasi ini sendiri cukup panjang, sehingga diharapkan menjadi efek jera bagi keluarga yang tergesa-gesa menikahkan anak. Penjelasan ini disambut pemberhentian tidak dengan hormat jika dengan anggukan paham, dan perangkat terbukti berulang kali melanggar. Namun, pidana penjara hanya berlaku jika ada unsur menyosialisasikan ulang kepada warganya pemalsuan identitas . isalnya, mengubah dengan lebih tegas. tahun kelahiran di akta kelahira. atau Pertanyaan kedua datang dari ketua kader PKK yang sangat aktif di desa. mengalami trauma berat. Untuk wali nikah menceritakan sebuah kasus nyata yang . iasanya terjadi di desa tetangga: seorang anak umumnya tidak dikenakan pidana penjara, perempuan berusia 17 tahun kabur dari rumah sebanyak tiga kali. Dua kali pertama bertanggung jawab atas masa depan anak ia berhasil dipulangkan oleh orang tuanya yang dinikahkan dini. Kasus ini memicu dengan bujukan dan sedikit paksaan. diskusi hangat di antara peserta, dan Namun pada kali ketiga, ia bersikeras disepakati bahwa PKK harus lebih gencar menikah dengan pacarnya dan bahkan mengancam akan bunuh diri jika tidak pernikahan dini, tidak hanya dari sisi Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Vol. 8 No. Mei 2024 hukum tetapi juga dari sisi kesehatan kehamilan dan surat pernyataan dari kedua reproduksi dan psikologi anak. Namun. Pertanyaan ketiga diajukan oleh menjelaskan bahwa dispensasi bukanlah kepala dusun Paok Kambut, yang mengaku Aujalan pintasAy yang mudah. sering berada dalam posisi serba salah. Jika memakan waktu dan biaya, serta tidak ada warga yang hendak menikahkan anak di bawah umur, ia merasa tidak enak untuk diharapkan para orang tua akan berpikir ulang sebelum memaksakan pernikahan menghalangi ibadah . ikah adalah sunna. Penjelasan ini diterima dengan baik, dan takut terjadi zina. Tetapi jika ia diam dan kepala dusun mengaku mendapatkan saja atau mendukung, ia sadar bahwa itu bekal yang cukup untuk menghadapi kasus- melanggar aturan negara. Ia meminta solusi kasus serupa di masa depan. Dengan Pertanyaan keempat berasal dari Tim pengabdi memberikan jawaban seorang warga biasa yang istrinya pernah yang bersifat persuasif-edukatif. Langkah menggugat cerai tetapi kalah di pengadilan pertama, kepala dusun harus mengundang Ia ingin tahu alasan-alasan apa yang paling kuat dan dapat diterima secara perempua. dalam pertemuan tertutup, hukum untuk mengajukan gugatan cerai. bukan di depan umum, untuk menjaga Tim pengabdi menjelaskan bahwa menurut harga diri. Dalam pertemuan itu, ia Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun menyampaikan secara santun tetapi tegas 1975 juncto Pasal 116 Kompilasi Hukum tentang aturan usia minimal 19 tahun, risiko Islam, alasan perceraian meliputi sepuluh medis pernikahan dini, serta dampak putus hal: . zina, . pemabuk atau pemadat, . Ia juga mendorong agar anak-anak tersebut melanjutkan pendidikan, minimal nafkah selama satu tahun atau lebih, . hingga lulus SMA atau sederajat. Jika orang dihukum penjara lima tahun atau lebih tua tetap memaksa karena alasan ekonomi, kekejaman atau penganiayaan berat yang mengarahkan ke program bantuan sosial membahayakan pihak lain, . cacat badan atau beasiswa. Jika persoalannya adalah sudah terjadi hubungan terlarang dan kehamilan, maka solusi terakhir adalah menjalankan kewajiban suami-istri, . mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama, dengan menyertakan bukti usia menerus yang tidak mungkin rukun lagi . ihak laki-laki . Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Vol. 8 No. Mei 2024 . , . murtad atau keluar dari agama di Dusun Paok Kambut, terutama ibu-ibu Islam, dan . salah satu pihak hilang lanjut usia, sering mengucapkan AuGusti . selama dua tahun berturut-turut AlahAy sebagai sebutan untuk Tuhan. tanpa kabar dan tanpa diketahui tempat Ucapan ini adalah campuran antara bahasa Jawa (Gusti yang berarti Tuan atau Raj. Dari semua alasan tersebut, yang dan penyebutan AuAlahAy yang merupakan paling sering digunakan dan paling sulit pelafalan tidak sempurna dari AuAllahAy. dibuktikan adalah syiqaq . erselisihan Yang lebih mengkhawatirkan, beberapa terus-meneru. tokoh agama Kristen di desa tetangga juga syiqaq, penggugat harus menghadirkan menyebut Tuhan mereka dengan AuAlahAy minimal dua orang saksi yang mendengar . ukan AuAllahAy dengan huruf Aoain yang Akibatnya, terjadi tumpang tindih menunjukkan bukti-bukti mediasi yang persepsi: umat Islam di Gayam Lor yang gagal dari pengadilan agama atau lembaga mengucapkan AuGusti AlahAy secara tidak Banyak istri yang kalah dalam gugatan cerai karena mereka hanya membawa dengan saudara-saudara Kristen mereka, perasaan dan pengakuan subjektif tanpa yang tentu saja tidak boleh terjadi karena dukungan saksi atau bukti tertulis. Tim nama Allah dalam Islam adalah Maha Suci dan tidak boleh disamakan dengan apa pun. Untuk praktis: jika suami-istri sedang bertengkar Melalui kesamaan penyebutan hebat, usahakan selalu ada tetangga atau mendalam, tim pengabdi melatih peserta keluarga yang mendengar dan bersedia untuk mengucapkan AuAllahAy dengan benar menjadi saksi. catat tanggal dan waktu sesuai makhraj . empat keluarnya huru. dalam bahasa Arab: huruf Aoain (A )Ayang tebal dan tercekat dari kerongkongan, lalu WhatsApp atau rekaman suara . engan lam (A )EAyang dilidahkan, dan ha (A )NAyang tetap memperhatikan etika dan huku. Pelatihan ini memerlukan waktu dan Dengan bukti yang kuat, gugatan cerai akan kesabaran, karena lidah orang Jawa yang lebih mudah dikabulkan. sudah terbiasa dengan fonem-fonem lembut Salah satu temuan menarik yang akan merasa canggung mengucapkan huruf tidak terduga adalah perubahan positif Aoain yang AukerasAy dan AuberatAy. Namun, sehari-hari dengan pengulangan dan koreksi yang peserta, terutama pada aspek aqidah dan konsisten, sebagian besar peserta berhasil Sebelum program, beberapa warga Mereka Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Vol. 8 No. Mei 2024 memperbaiki bacaan surat Al-Fatihah dan menerima laporan tidak resmi dari kepala surat-surat pendek dalam shalat, seperti Al- desa bahwa tidak ada lagi sengketa waris Ikhlas. Al-Falaq, dan An-Naas, yang baru yang dibawa ke musyawarah desa. sebelumnya sering keluar makhraj atau Biasanya, dalam dua bulan, bisa terjadi dua tertukar hurufnya. hingga tiga kali mediasi sengketa tanah Tim pengabdi melihat korelasi yang warisan yang melibatkan keluarga besar. Kini, angka itu menjadi nol. penerimaan terhadap hukum waris. Peserta yang sebelumnya sudah dalam status ketidakadilan pembagian 2:1 antara anak Aukonflik dinginAy . idak bicara satu sama laki-laki dan perempuan menjadi lebih lapang dada setelah mereka benar-benar meresapi makna bahwa Allah Maha Adil meminta bantuan tokoh agama setempat dan Maha Tahu. Jika Allah menetapkan yang telah dilatih oleh tim pengabdi untuk laki-laki mendapat dua kali lipat, pasti ada menghitung ulang pembagian warisan hikmah yang mungkin tidak dipahami oleh sesuai faraidh. Dalam satu kasus yang akal manusia yang terbatas. Sebaliknya, paling dramatis, dua orang warga yang mereka yang masih kukuh dengan ucapan bersaudara kandung telah bersengketa AuGusti AlahAy dan malas memperbaiki selama lima tahun tentang sebidang tanah Lebih dari itu, beberapa keluarga Mereka sawah peninggalan orang tua mereka. Ini Masing-masing merasa paling berhak. membuktikan bahwa kesadaran hukum Melalui pendekatan yang telah diajarkanAi tidak bisa dipisahkan dari kesadaran musyawarah keluarga, menyebut nama beragama secara utuh. Ibarat sebuah pohon. Allah, mengingat dosa besar jika menzalimi aqidah adalah akarnya, ibadah adalah hak saudara sendiriAimereka akhirnya . ermasuk sepakat membagi tanah tersebut dengan hukum wari. adalah buahnya. Jika akarnya perbandingan 2:1, di mana saudara laki-laki rapuh, tidak mungkin pohon itu berbuah mendapat dua bagian karena ia yang selama ini merawat orang tua hingga wafat, dan Dampak saudara perempuan mendapat satu bagian. membanggakan dari program ini adalah Perjanjian pembagian ini ditulis di atas perubahan perilaku hukum di tingkat materai dan disaksikan oleh kepala desa Dalam kurun waktu dua bulan serta ketua MWC NU. Ini adalah sebuah setelah penyuluhan berakhir, tim pengabdi kemenangan yang melampaui target awal Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Vol. 8 No. Mei 2024 program, karena tidak hanya meningkatkan atas keterbatasan-keterbatasan yang masih perlu diperbaiki di masa mendatang. benar-benar menyelesaikan konflik riil yang sudah bertahun-tahun tidak terselesaikan. Kisah sukses ini menjadi buah bibir di desa-desa tetangga. Beberapa warga dari desa lain bahkan datang untuk mempelajari cara menghitung waris dan meminta tim pengabdi untuk mengadakan program di wilayah Keberhasilan paling mendasar dari menunjukkan bahwa penyuluhan yang program ini terletak pada pendekatan sungguh-sungguh, partisipatif yang digunakan. Tim pengabdi berlandaskan pada pendekatan yang tepat tidak hadir sebagai pihak yang menggurui dan melibatkan tokoh lokal, dapat memiliki atau memaksakan satu kebenaran absolut, efek berganda . ultiplier effec. yang melampaui batas-batas geografis desa membangun pemahaman mereka sendiri. Hal Foto 1. Proses Kegiatan Penyuluhan Program penyuluhan hukum waris Metode Participatory Learning and Action Islam yang dilaksanakan di Desa Gayam (PLA) dipilih karena memiliki karakteristik Lor. Kecamatan Botolinggo. Kabupaten bottom-up, dialogis, dan berorientasi pada Bondowoso, tindakan nyata. Dalam praktiknya, setiap sesi penyuluhan tidak pernah dimulai dengan ceramah satu arah, tetapi selalu melainkan hasil dari perancangan metode diawali dengan pertanyaan pemantik yang menggali pengalaman dan pengetahuan menunjukkan hasil Keberhasilan terhadap karakteristik masyarakat sasaran, dukungan penuh dari awal peserta. Contoh konkret dari penerapan Dalam metode ini adalah ketika tim pengabdi bagian ini, akan dijabarkan secara rinci memberikan studi kasus warisan dengan empat faktor kunci yang menjadi pilar menggunakan nama-nama dan kondisi keluarga yang sebenarnya dari peserta. dilanjutkan dengan analisis dari perspektif Seorang ibu rumah tangga, misalnya, teori kesadaran hukum, serta refleksi kritis diminta untuk menyebutkan siapa saja Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Vol. 8 No. Mei 2024 anggota keluarganya yang masih hidup hukum pada umumnya adalah pendekatan setelah ayahnya meninggal. Kemudian, holistik yang tidak memisahkan antara bersama-sama dengan peserta lain, mereka aspek teologis . , ritual . , dan menghitung berapa bagian yang seharusnya sosial kemasyarakatan . Tim diterima oleh ibu, anak laki-laki, dan anak perempuan dari pewaris. Dengan cara ini, masyarakat Desa Gayam Lor yang religius, materi yang bersifat abstrak dan teknis hukum tidak dapat dilepaskan dari agama. menjadi sangat konkret, relevan, dan Oleh karena itu, sebelum masuk ke mudah diingat. Peserta tidak lagi merasa perhitungan teknis faraidh, peserta diajak bahwa hukum waris adalah ilmu rumit terlebih dahulu untuk merenungkan konsep milik para kiai atau hakim, melainkan keadilan ilahi. pengetahuan praktis yang mereka gunakan Pada sehari-hari. sesi-sesi Metode PLA dibimbing untuk memahami bahwa Allah terjadinya pembelajaran kolektif. Ketika SWT memiliki nama dan sifat Al-AoAdl (Maha Adi. Keadilan Allah tidak selalu konsep ashabah . enerima sisa warisa. , peserta lain yang lebih cepat memahami akan menjelaskan dengan bahasa dan kewajiban, dan kapasitas. Contoh klasik Proses teaching ini terbukti lebih efektif daripada pertanyaan adalah mengapa anak laki-laki penjelasan dari luar, karena terjadi dalam mendapat bagian dua kali lipat anak konteks budaya dan bahasa yang sama. Tanpa landasan aqidah Selain itu, suasana diskusi yang hangat dan yang kuat, aturan ini dapat dipersepsikan biasanya malu bertanya di forum resmi Namun, dengan pendekatan integratif, tim menjadi berani mengemukakan pendapat pengabdi menjelaskan bahwa dalam Islam, atau mengakui ketidaktahuannya. Dengan laki-laki memiliki tanggung jawab untuk menafkahi istri, anak-anak, dan bahkan pengetahuan hukum, di mana setiap orang anggota keluarga lain yang membutuhkan. memiliki hak yang sama untuk belajar dan Sementara perempuan sepenuhnya menjadi miliknya. Faktor dan ia tidak diwajibkan membelanjakan membedakan program ini dari penyuluhan Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Vol. 8 No. Mei 2024 hartanya untuk keperluan rumah tangga, meskipun ia kaya raya. Perhitungan Penjelasan semacam ini membantu melibatkan pecahan-pecahan seperti 1/2, meredakan resistensi, terutama dari peserta 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, dan 2/3, serta operasi Mereka mulai memahami penyamaan penyebut (KPK) yang tidak bahwa aturan waris 2:1 bukanlah bentuk selalu mudah dipahami oleh mereka yang ketidakadilan, melainkan kompensasi atas beban ekonomi yang lebih berat yang dipikul oleh laki-laki. Bahkan, beberapa menggunakan analogi dan alat peraga yang peserta perempuan justru merasa bahwa sangat sederhana, yaitu koin-koinan dan Islam sangat melindungi hak-hak ekonomi potongan-potongan kertas. perempuan, karena harta warisan yang Misalnya. Tim mereka terima tidak akan berkurang oleh bahwa istri mendapat 1/8 dari total harta kewajiban-kewajiban Dengan fondasi aqidah yang kokoh, peserta menjadi membagikan delapan lembar kertas kecil lebih ikhlas dan menerima ketentuan yang mewakili total harta. Kemudian, peserta diminta untuk mengambil satu lembar . untuk diberikan kepada AuistriAy matematis terlihat tidak seimbang. Selain itu, integrasi ibadah juga . iperankan oleh salah satu pesert. , dan dilakukan dengan mengingatkan bahwa sisanya tujuh lembar dibagi kepada ahli membagi warisan sesuai syariat adalah waris lain. Dengan alat peraga yang bisa bagian dari ketaatan kepada Allah, yang dipegang dan dipindahkan secara fisik, konsep abstrak tentang pecahan menjadi Sebaliknya. Peserta mengabaikan aturan waris atau merugikan mendengar atau melihat angka di papan hak ahli waris tertentu adalah dosa besar tulis, tetapi benar-benar mengalami proses yang akan dimintai pertanggungjawaban di Motivas spiritual ini terbukti lebih Contoh lain yang sangat efektif kuat pengaruhnya terhadap perubahan adalah ketika tim memberikan soal cerita: perilaku dibandingkan dengan ancaman AuTotal sanksi hukum positif yang mungkin terasa Istri mendapat 1/8, anak laki- abstrak dan jauh. laki mendapat ashabah . isa setelah diambil Tantangan istr. , dan ada dua anak perempuan yang masing-masing mendapat 1/2 dari sisa Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Vol. 8 No. Mei 2024 setelah istri? Bukan, itu salah. Mari kita tidak dimotivasi oleh kepentingan asing hitung bersama. Ay Dengan menggunakan atau ideologi yang mencurigakan, dan uang mainan, peserta diajak menghitung layak untuk diikuti oleh seluruh warga. berapa rupiah yang diterima istri (Rp dalam bentuk komitmen tindak lanjut. Atas 000 dibagi antara anak laki-laki inisiasi kepala desa, setelah program selesai, dibentuk sebuah posko konsultasi perbandingan 2:1:1. Penggunaan uang waris yang bertempat di balai desa. Posko mainan membuat peserta tidak hanya ini diisi oleh perangkat desa yang telah paham rumus, tetapi juga langsung bisa mengikuti pelatihan dari tim pengabdi, mengaplikasikannya dalam bentuk nominal serta dibantu oleh tokoh agama setempat. yang realistis. Masyarakat yang memiliki pertanyaan atau dan bagaimana Metode Dukungan ini juga diwujudkan masalah waris dapat datang ke posko pada dampak psikologis yang positif. Peserta jam-jam tertentu tanpa dipungut biaya. Aubodoh Keberadaan posko ini adalah bentuk keberlanjutan . yang sangat pecahanAy menjadi lebih percaya diri setelah ideal, karena program tidak berhenti ketika matematikaAy atau Autidak bantuan alat peraga. Mereka menyadari melainkan terus hidup dan berkembang bahwa hukum waris sebenarnya tidak dengan sumber daya lokal. Selain itu, kepala desa juga berjanji dipelajari dengan cara yang tepat dan hukum waris ke dalam agenda rutin Faktor kunci terakhir yang tidak musyawarah desa . dan pertemuan PKK. Dengan demikian, pengetahuan yang dukungan dari para pemimpin formal dan telah diperoleh tidak hanya berhenti pada informal di Desa Gayam Lor. Kepala desa, 45 peserta, tetapi akan disebarluaskan ke ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul seluruh warga desa melalui saluran-saluran Ulama (MWC NU) setempat, serta para yang sudah ada. Ini adalah strategi ketua RT/RW secara konsisten hadir dalam multiplikasi efek yang cerdas dan efisien. Kehadiran Keberhasilan program ini juga mereka memberikan pesan politik dan dapat dianalisis menggunakan kerangka sosial yang sangat kuat: bahwa program ini teori kesadaran hukum yang dikemukakan tidak bertentangan dengan nilai-nilai lokal, oleh Soerjono Soekanto, salah satu ahli Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Vol. 8 No. Mei 2024 hukum terkemuka di Indonesia. Menurut adil meskipun terkadang tidak sesuai Soekanto, kesadaran hukum seseorang atau dengan keinginan pribadi. Sikap positif masyarakat tidaklah tunggal, melainkan terhadap hukum ini merupakan fondasi bagi terdiri dari empat indikator yang bertahap: kepatuhan sukarela. pengetahuan hukum, pemahaman hukum. Pola sikap hukum, dan pola perilaku hukum. Pengetahuan hukum adalah tingkat kepatuhan terhadap hukum. Indikator inilah paling dasar, yaitu tahu bahwa ada aturan yang paling membanggakan. Beberapa hukum tertentu yang mengatur suatu tentang pembagian tanah warisan akhirnya awalnya tidak tahu bahwa pembagian bersedia menggunakan hitungan faraidh. warisan diatur secara rinci dalam Al-QurAoan Mereka datang ke posko dan hadits. Setelah penyuluhan, mereka tahu bahwa tidak boleh membagi warisan masing-masing, dan kemudian membagi secara semena-mena, dan ada hitungan- secara damai. Tidak ada lagi sengketa baru hitungan yang harus diikuti. yang dilaporkan ke kantor desa dalam dua Dalam Pemahaman hukum adalah tingkat bulan setelah program. Ini bukti bahwa yang lebih tinggi, yaitu tidak hanya tahu kesadaran hukum yang terbangun tidak aturannya, tetapi juga mengerti mengapa hanya bersifat kognitif, tetapi juga telah mengubah perilaku konkret. menerapkannya, dan apa konsekuensi jika Peserta Meskipun berhasil, program ini memiliki beberapa keterbatasan yang perlu menjelaskan kembali dengan bahasa sendiri diakui dan dijadikan bahan perbaikan. mengapa anak laki-laki mendapat 2:1. Pertama, durasi empat bulan dengan 14 kali mengapa istri mendapat 1/4 atau 1/8, dan kapan seorang saudara terhalang . mengajarkan seluruh kompleksitas ilmu oleh keberadaan anak. Banyak topik yang tidak sempat Sikap hukum adalah kecenderungan untuk menilai hukum secara positif dan penggantian . ewarisan bagi cucu dari anak merasa perlu untuk mematuhinya. Setelah yang meninggal lebih dul. , waris bagi mengikuti program, peserta menyatakan janin yang belum lahir, waris bagi orang bahwa mengabaikan aturan waris adalah hilang . , waris lintas agama perbuatan zalim dan dosa. Mereka juga . eskipun secara syariat tidak saling mengakui bahwa aturan waris Islam adalah mewarisi, perlu dijelaskan ketentuanny. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Vol. 8 No. Mei 2024 serta wasiat wajibah bagi anak angkat. Keempat, evaluasi jangka panjang Topik-topik ini membutuhkan waktu lebih belum dilakukan. Keberhasilan dalam panjang dan mungkin lebih cocok untuk kurun waktu dua bulan pasca-program program tingkat lanjutan. belum menjamin bahwa perubahan perilaku Kedua, cakupan peserta terbatas. akan bertahan selama satu, lima, atau Hanya 45 orang yang terlibat aktif, sepuluh tahun ke depan. Sangat mungkin sementara jumlah kepala keluarga di Desa terjadi relaps, di mana keluarga yang Gayam Lor lebih dari 300. Artinya, awalnya sudah membagi dengan faraidh sebagian besar warga tidak langsung kemudian kembali ke kebiasaan lama karena tekanan sanak saudara atau karena Meskipun ada rencana sosialisasi Diperlukan evaluasi berkala, misalnya lanjutan oleh perangkat desa, tetap ada setiap enam bulan sekali, untuk memantau dan mengingatkan. penyebarannya tidak dilakukan dengan Pengalaman di Desa Gayam Lor hati-hati. Idealnya, program seperti ini memberikan pelajaran berharga bahwa harus menjangkau minimal 30% kepala penyuluhan hukum tidak bisa dilakukan keluarga untuk menciptakan massa kritis secara instan dan terpisah dari konteks yang dapat menggerakkan perubahan di sosial-budaya tingkat desa. pedesaan yang homogen secara agama akan Ketiga. Masyarakat lebih mudah menerima argumentasi yang penguatan berupa buku saku, poster, atau bersumber dari Al-QurAoan dan hadits video tutorial yang dapat diputar ulang di dibandingkan dengan argumentasi hukum Materi yang hanya disampaikan positif yang bersifat sekuler. Oleh karena secara lisan dan dengan alat peraga yang itu, kolaborasi antara ahli hukum Islam, ahli hukum positif, dan tokoh adat bukanlah terutama karena sebagian besar peserta pilihan, melainkan keharusan. adalah lansia dengan daya ingat yang Selain itu, prinsip-prinsip dasar Untuk program berikutnya, tim keberhasilan yang telah teridentifikasiAi bergambar atau stiker dinding yang berisi menggunakan bahasa yang sederhana dan ringkasan bagian-bagian ahli waris dan alat peraga yang konkret, mengintegrasikan nilai-nilai Media semacam ini murah, mudah dibawa pulang, keberlanjutan melalui penguatan kapasitas dan bisa dilihat sewaktu-waktu. lokalAiharus Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Vol. 8 No. Mei 2024 Bondowoso, dapat disimpulkan beberapa Pertama. Dengan pendekatan yang tepat, masyarakat tentang hukum waris Islam hukum tidak lagi dipandang sebagai momok menakutkan atau alat penguasa, rendah, dengan rata-rata nilai pre-test hanya 4,2 dari 10. Setelah mengikuti 14 kali pertemuan dengan metode participatory Secara post-test menjadi 8,1, kesadaran hukum waris Islam berkontribusi langsung pada pencapaian tujuan nasional antusiasme peserta sangat tinggi, terbukti Indonesia, yaitu keadilan sosial bagi dari banyaknya pertanyaan kritis seputar seluruh rakyat. Ketika sengketa waris pernikahan di bawah umur, perceraian, dan penyelesaian sengketa waris. Ketiga, terjadi aset-aset Kedua, perubahan perilaku nyata di masyarakat, di terbengkalai, dan perlindungan terhadap mana beberapa keluarga yang sebelumnya hak-hak perempuan serta anak semakin Ini sejalan dengan komitmen global menggunakan hitungan faraidh dan tidak Sustainable Development Goals (SDG. , ada lagi sengketa baru yang dilaporkan terutama poin 5 tentang kesetaraan gender dalam dua bulan setelah program. Keempat, dan poin 16 tentang perdamaian, keadilan, keberhasilan program ini ditopang oleh dan kelembagaan yang tangguh. Dengan faktor pendekatan partisipatif, integrasi kata lain, program penyuluhan hukum yang aqidah-ibadah-muamalah, penggunaan alat kecil dan lokal ternyata memiliki dampak yang besar dan global jika dirancang masyarakat serta pemerintah desa. Saran sungguh-sungguh Untuk PENUTUP program serupa di masa mendatang, tim Kesimpulan pengabdi merekomendasikan beberapa hal. Berdasarkan pelaksanaan program Kepada pemerintah desa dan kecamatan. Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) hendaknya membentuk posko konsultasi waris yang dikelola oleh perangkat desa perspektif hukum Islam di Desa Gayam yang telah mendapatkan pelatihan lanjutan. Lor. Kecamatan Botolinggo. Kabupaten serta menyediakan buku saku atau leaflet Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Vol. 8 No. Mei 2024 yang dapat dibawa pulang oleh warga. Kepada masyarakat sebagai bentuk mewujudkan tri darma perguruan Community Deve, 2. , 1156Ae Miftah. , & Uswatul. Sosialisasi Hukum sebagai Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Mejayan. Basmat Al-Ikhsan: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1. , 1Ae21. Shofi. , & Septiani. dan penerapan hukum islam dalam hukum positif indonesia. Jurnal Sosial Dan Teknologi (Sostec. , 2. , 660Ae669. Sosial. Agustian. Agama. Negeri. , & Curup. batas kewarisan muhammad syahrur dan relevansinya dengan keadilan De Jure: Jurnal Hukum Dan SyariAoah, 12. , 17Ae34. Sulistyarini. rasio legis pengaturan batas minimal usia perkawinan menurut undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Jurnal Peradilan, 2, 135Ae159. Tinggi. Islam. Ulum. , & Indonesia. kewarisan islam ( Studi Pelaksaan Kewarisan di Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang ). Nusantara Jurnal of Islamic Studies, 2. Uyuni. , & Adnan. hukum waris islam dikalangan ummat El-Arbah, 5. https://doi. org/10. 34005/elarbah. Wijaya. Hukum. Jember. Agraria. Campuran. , & Tanah. Perlindungan hukum terhadap pelaku perkawinan campuran atas status hak atas tanahnya di indonesia. Jurnal Hukum, 11. , 17Ae34. penyuluhan hukum sebaiknya dirancang dalam skema multi-tahun, sehingga ada fase pendampingan intensif dan evaluasi Kepada diharapkan untuk terus mengamalkan ilmu berkonsultasi kepada ulama atau perangkat desa jika menghadapi persoalan waris yang kompleks, serta menjadikan musyawarah keluarga sebagai langkah awal sebelum ke Kepada peneliti selanjutnya, komparatif antara efektivitas penyuluhan hukum waris berbasis agama dengan mengkaji faktor-faktor psikologis yang terhadap aturan waris Islam. DAFTAR PUSTAKA