Volume 5. Nomor 1 September 2025 AL-MANSYUR JURNAL EKONOMI DAN BISNIS SYARIAH E-ISSN: 2809-3224 e-mail: almansyur@gmail. Sistem Permodalan dan Pengawasan terhadap Perkembangan Usaha Mikro Mustahiq Moh. Khoirul Anam STAI Nahdlatul Ulama (STAINU) Malang Jl. Raya Kepuharjo 18 A Karangploso Malang Jawa Timur Indonesia e-mail: anam123141@gmail. Abstract: Zakat, infak dan sedekah merupakan instrument dalam pengentasan kemiskinan. Sumber dana-dana tersebut merupakan pranata keagamaan yang memiliki kaitan secara fungsional dengan upaya pemecahan kemiskinan dan ketimpangan sosial. Salah satu upaya tersebut seperti yang dilakukan oleh BAZNAS Kota Malang melalui program pendampingan berpendekatan Participatory Action Research (PAR) dan Community Development (CD), dibarengi perputaran manfaat modal produktif Baznas Kota Malang mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Sistem Permodalan. Pengawasan Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Mustahiq Di Kota Malang Yang Dilakukan Oleh Badan Amil Zakat Kota Malang. Sistem permodalan yang disalurkan Baznas Kota Malang adalah modal tetap yang diberikan melalui komunitas atau Baitul Maal. Modal yang diberikan bukan modal pinjaman dalam artian yang sama dengan meminjam pada Bank dan Koperasi, melainkan pemanfaatan modal sehingga modal tersebut tidak kembali lagi pada Baznas Kota Malang akan tetapi menjadi modal tetap komunitas atau Batul Maal yang dikelola secara Kata kunci: ZIS Produktif. Sistem Pemodalan dan Pengawasan Mustahiq Volume 5. Nomor 1 September 2025 Pendahuluan Zakat, infak dan sedekah merupakan instrument dalam pengentasan Sumber dana-dana tersebut merupakan pranata keagamaan yang memiliki kaitan secara fungsional dengan upaya pemecahan kemiskinan dan ketimpangan sosial. Dana yang terkumpul akan merupakan potensi besar yang dapat digunakan bagi upaya penyelamatan nasib puluhan juta rakyat miskin di Indonesia. Kemiskinan sering didefinisikan sebagai ketidakmampuan untuk mendapatkan penghasilan yang memadai guna memenuhi kebutuhan Kemiskinan merupakan suatu yang sangat komplek dan terkait dengan banyak aspek. Selain kekurangan pangan, sandang, pendidikan, dan kesehatan, kemiskinan juga mencakup dimensidimensi yang lain. Selain faktor nonekonomi yang turut memicu laju kemiskinnan yang pada gilirannya dapat melahirkan bagi umat Agar zakat, infak dan sedekah dapat memainkan peranan secara berarti, sejumlah ilmuwan menyarankan bahwa ZIS seharusnya menjadi suplemen pendapatan yang permanen hanya bagi orang tidak mampu untuk menghasilkan pendapatan yang cukup melalui usahausahanya sendiri, atau untuk kepentingan lain. ZIS juga dapat digunakan untuk menyediakan pelatihan dan modal AuunggulanAy, baik sebagai kredit yang bebas bunga ataupun sebagai bantuan, agar mereka dapat membentuk usaha-usaha kecil dan pada akhirnya mereka dapat berusaha secara mandiri. Beberapa ilmuwan mengusulkan bahwa ZIS dapat digunakan sebagai alat countercyclical dengan tidak mendistribusikan seluruhnya pada priode boom, sisanya dialokasikan sebagai dana berjaga-jaga agar dapat digunakan pada masa resesi. Sedangkan dalam pembangunan nasional setidaknya zakat, infak sedekah memiliki empat peran yaitu: . memoderasi kesenjangan . membangkitkan ekonomi kerakyatan. mendorong munculnya model terobosan dalam pengentasan kemiskinan. mengembangkan sumber pendanaan pembangunan kesejahteraan umat di luar APBN maupun APBD. Umrotul Hasanah. Manajemen Zakat Modern. Intrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat (Malang: UIN Maliki Press, 2. , hlm. 2 Umar Chapra. The Future Of Islamics: An Islamic Perspective (Jakarta:SEBI, 2. , 3 Nurul Huda. Keuangan Publik Islami: Pendekatan Teoritis dan Sejarah, (Jakarta: Prenada Media, 2. , hlm. Volume 5. Nomor 1 September 2025 Peran kebangkitan ekonomi kerakyatan merupakan agenda zakat yang secara bahasan bermakna tumbuh dan berkembang. Penyaluran zakat kepada mustahik memiliki agenda untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam mencukupi kebutuhan hidupnya, baik yang dalam bentuk pendistribusian zakat yang bersifat konsumtif maupun pendayagunaan zakat yang bersifat produktif. Pemberdayaan mustahik merupakan agenda memberdayakan ekonomi masyarakat miskin dan membangkitkan ekonomi kerakyatan. 4 Selain itu zakat merupakan sumber pendanaan pembangunan kesejahteraan umat di luar APBN maupun APBD. Jika selama ini program penanggulangan kemiskinan sangat bergantung pada kucuran dana pemerintah, maka sejatinya, umat Islam di Indonesia memiliki potensi dana Rp 271 triliun setiap tahunnya yang dapat dipergunakan secara spesifik bagi kelompok orang yang tidak berdaya dalam delapan ashnaf . Jika dapat dioptimalkan, maka potensi dana zakat ini dapat menjadi pelengkap agenda program penanggulangan kemiskinan dengan sinergi pada program pemerintah yang sedang dijalankan. Salah satu upaya tersebut seperti yang dilakukan oleh BAZNAS Kota Malang melalui program pendampingan berpendekatan Participatory Action Research (PAR) dan Community Development (CD), dibarengi meningkatnya produktfitas masyarakat mustahiq, perputaran manfaat modal produktif Baznas Kota Malang mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Secara keseluruhan pada tahun 2016 telah dimanfaatkan modal produktif Baznas Kota Malang oleh para mustahiq binaan sebesar Rp. 500 ,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan Belas Ribu Lima Ratus Rupia. Sedangkan pada tahun 2015 dana produktif disalurkann sebesar 00 (Dua Milyar enam puluh tiga juta empatratus dua ribu empat ratus rupia. 5 Hal ini menunjukkan bahwa Baznas Kota Malang masih konsisten terhadap upaya kemandirian ekonomi masyarakat mustahiq sehingga keperluan dana produktif lebih mendapatkan prioritas dibandingkan dengan keperluan konsumtif Zakat, infak dan sedekah merupakan kewajiban agama yang dibebankan kepada orang kaya agar dapat membantu anggota masyarakat yang miskin. Dalam Al-QurAoan surat al-Baqarah ayat 275281 ada tiga sektor penting dalam perekonomian menurut al-QurAoan: . 4 Outlook Zakat Indonesia 2018, (Jakarta: Pusat Kajian Strategis. Badan Amil Zakat Nasiona. 5 Laporan Baznas Kota Malang 2016 Volume 5. Nomor 1 September 2025 sektor riil . ual bel. yaitu bisnis dan perdagangan. sektor keuangan dan moneter. zakat, infak dan sedekah (ZIS). Zakat, infak dan sedekah merupakan satu pilar tersendiri terkait dengan perannya dalam distribusi pendapatan dari kelompok aghniya . rang yang memiliki kelebihan hart. kepada kelompok yang mengalami kekurangan harta . ebagaimana dijelaskan dalam surat at-Taubah ayat 60 terkait dengan 8 asna. Gambar 1 Tiga Pilar Perekonomian dalam Al-QurAoan Islam sebaga agama rahmatan lil alamin telah menyediakan intrumen dalam menangani masalah ekonomi. Zakat, infak dan sedekah sebagai salah satu kewajiban umat Islam dapat berperan dalam penanganan masalah kesejahteraan dan ketimpangan pendapatan. Masalah ditribusi pendapatan dapat ditangani dengan menerapkan metode ditribusi konsep Islam. Konsep Islam menjamin sebuah ditribusi pendapatan yang memuat nilai-nilai insani, antara lain meliputi: Kededudukan manusia yang berbeda antara satu dan yang lain merupakan kehendak Allah SWT. Allah berfirman dalam surat alAnAoam ayat 165:7 6 Nurul Huda dkk. Zakat Perspektif Mikro-Makro Pendekatan Riset, (Jakarta: Prenada Kencana, 2. , hlm. 7 Nurul Huda dkk. Zakat Prespektif Mikro dan Makro. Pendekatan Riset (Jakarta: Prenada Kencana, 2. , hlm, 108. Volume 5. Nomor 1 September 2025 A OA A AONO Eac aO Ea aE I Ea EA A aE I Aa O aC a n a a an EaOa EaaOaE I a AA a a a a aa a a aa aa a a AE aO Ea aCA A aOuaIacNau Eaa aAOn aca aOIA a a a caI aaO aEI u acI aA Artinya: Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian . ang lai. beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang Dari ayat ini menerangkan sesunguhnya Allah telah menjadikan kalian sebagai penguasa di atas bumi, dan Allah mengangkat sebagian manusia atas sebagian yang lainnya tentang kekayaan, kekafiran, kekuatan, kelemahan, ilmu, kebodohan, supaya dia menguji manusia tentang apa yang Dia berikan kepada mahluk-Nya. Derajat yang berbeda antara satu manusi dan yang lain nya adalah sebuah ujian bagi manusi tersebut. Adanya satu manusia yang diberikan kelebihan harta dan di sisi lain kekurangan harta, agar manusia-manusia itu saling berinteraksi dan berbagi, dimana yang memiliki kelebihan mendistribusikan kepada pihak yang mengalami Zakat, infak dan sedekah adalah salah satu sarana untuk menjembatani interaksi tersebut. Islam menganjurkan untuk membagi harta lewat zakat, infak dan sedekah guna menjaga keharmonisan dalam kehidupan sosial. Allah berfirman dalam surat al-Hasyr ayat 7. AO EaIaOa a aII aE IA a aEO aE Oa aEO aI aOEaa A Artinya: supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Firman Allah ini secara nyata memerintahkan tiap orang berlaku adil apabila mendapatkan harta, bahwa Islam tidak menghendaki terjadinya penumpukan harta pada sekelompok orang. Dengan kata lain, harta yang hanya berputar pada sekelompok orang-orang kaya perlu untuk dihindari. Jika tidak, akan terjadi sekelompok yang selalu kaya sementara kelompok lainya selalu miskin. Setiap manusia atau individu terus berusaha mencapai tingkat kemapanan materi. Akan tetapi selalu ada pihak yang berkekurangan dan sebaliknya ada pula pihak yang berkelebihan. Kaya dan miskin Volume 5. Nomor 1 September 2025 merupakan sunnatullah. Harus dipahami, bahwa Islam tidak menjadikan kesamaan ekonomi . ncome equalit. untuk semua umat sebagai tujuan utama dari ditribusi dan pembangunan ekonomi. Namun demikian, upaya untuk mengeliminasi kesenjangan pendapatan umat adalah sebuah keharusan. Kewajiban untuk menyisihkan sebagian harta bagi pihak surplus . ang berkecukupa. merupakan insentif bagi pihak defisit . ihak yang kekuranga. Islam menawarkan konsep optimalisasi proses ditribusi dan redistribusi Sistem Pengelolaan Zakat. Infak dan Sedekah Islam menjaga harta di dalam masyarakat tetap pada sirkulasi dan tidak terkonsentrasi di tangan segelintir orang saja. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Surat al Hasr Ayat 7. Demikian juga dikatakan dalam sebuah hadits Nabi SAW:9 aca AC EeI aEO I aOO aI aA AAeO aA scO a eI a e a e a e e a ca a a AO aacaIa aaE aacO e aI ua e aA U acaIa aOEA a AacEE e aIA aca AOEA cs caI ea sc a aI e aI aA ca A A A aI a a e aI aa scE ua aEA a AaI a aA a AAEacO acacEEa aEaeO aN aO aEac aIa acI a aA a AacEEA cs acE aea CaOI eaNE EaA AOEA a AacEEa aOaacI a aA ca A Aa ea aN eI ua aE a aN a a a eI aE uaEa aN uaacaEA a AEeOa aI aI Ca aE uaIA a Ue a AOE Ea aEaE a aca cs AaI acacEE ac O acE Aea EaO aNI aae AEaOA A a a acEE au eI aN eI a e a a a a e e a a a a a a a ca AaE eI aN eI A cs ca AaEa eI aN eI A AA aCa U a ca AaIA e AE a a AaE aE Oa eOI aOEaeO Ea sc au eI aO E aEA a AacEEa aac aO a acE Ae a a A aEaeO aN eIA a a a AaIOaEaaI a a aII a eIaOa aNI Oaac aA Aa aCa aNI au eI NI a AE auacO aE aOaEaa aI eaI aOaEaa eIA a AOE E aEA a ea e a a a e a e a e e ae a AO aacC Oa EeIeEa aOI au acacIa EaO O Ia N OA ae a a a ea a e U AO acacEE aac aO a acE aA a ae a a Artinya: Telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Zakaria bin Ishaq Al Makki dari Yahya bin Abdullah bin Shaifi dari Abu Ma'bad dari Ibnu 'Abbas, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman beliau bersabda: "Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab, maka serulah mereka kepada syahadah tiada Ilah selain Allah dan aku adalah utusan Allah, jika mereka mentaatimu dalam masalah ini, pahamkanlah mereka bahwasanya Allah telah mewajibkan kepada mereka lima 8 Rosalinda. Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya Pada Aktivitas Ekonomi (Jakarta: Rajagrafindo, 2. , hlm. 9 Ilfi Nur. Hadits-hadits Ekonomi, hlm. Volume 5. Nomor 1 September 2025 kali shalat setiap hari dan malam. Jika mereka telah mentaatimu maka pahamkanlah mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah dalam harta mereka, engkau ambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang miskin mereka. Jika mereka mentaatimu dalam masalah itu maka jauhilah kemuliaan harta mereka dan takutlah terhadap doa orang teraniaya karena doa antara dia dengan Allah tidak ada penghalang apapun. Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa zakat, infak dan sedekah diambil dari orang kaya dan diberikan kepada faqir dan miskin, agar dengan zakat, infak dan sedekah tersebut pendapatan faqir dan miskin meningkat sehingga mereka dapat membeli barang dan jasa yang mereka butuhkan atau di pergunakan sebagai modal usaha. Agar dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) yang disalurkan dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka dalam pemanfaatannya harus Dalam distribusi dana ZIS setidaknya ada dua model distribusi yaitu konsumtif dan produktif. Kedua model di atas masing masing terbagi menjadi dua yaitu konsumtif tradisional dan konsumtif kreatif, dan produktif konvensional serta produktif kreatif. Konsumtif Tradisional Penyaluran secara konsumtif tradisional adalah zakat dibagikan kepada mustahiq secara langsung untuk konsumsi sehari-hari, seperti pembagian zakat mal ataupun zakat fitrah kepada mustahiq yang sangat membutuhkan karena ketiadaan pangan atau karena musibah. Program ini merupakan program jangka pendek dalam mengatasi permasalahan umat. Konsumtif Kreatif Konsumtif kreatif adalah dana zakat dirupakan barang konsumtif dan digunakan untuk membantu orang miskin dalam mengatasi permasalahan sosial ekonomi yang dihadapinya. Bantuan tersebut seperti alat-alat sekolah dan beasiswa untuk pelajar, bantuan sarana ibadah seperti sarung dan mukena, bantuan alat pertanian seperti cangkul untuk petani, gerobak jualan untuk pedagang dan lain-lain. Produktif Konvensional Pendistribusian zakat secara produktif konvensional adalah dana zakat diberikan dalam bentuk barang-barang produktif. Dengan pemberian Volume 5. Nomor 1 September 2025 tersebut mustahiq bisa menciptakan lapangan pekerjaan sendiri, seperti pemberian bantuan ternak kambing, sapi perah atau untuk membajak sawah, alat pertukangan, mesin jahit, dan sebagainya. Produktif Kreatif Pendistribusian zakat secara produktif kreatif adalah zakat diberikan dalam bentuk pemberian modal bergulir, baik untuk modal proyek sosial, seperti membangun sekolah, sarana kesehatan atau tempat ibadah, maupun sebagai modal usaha bagi pengembangan usaha pedagang kecil. Prinsip Pengelolaan Zakat. Infak dan Sedekah Produktif Berkaitan dengan pengelolaan harta zakat secara produktif. Abdullah bin Mansur Al-Ghafiliy dalam kitabnya Nawazil Al-Zakah, sebagaimana di kutip oleh Husin menyebutkan ada enam prinsip aturan . yang harus dipenuhi, yaitu:11 Tidak ada unsur mendesak untuk segera mendistribusikan harta zakat tersebut. Memproduksikan harta tersebut harus kepada usaha yang baik (MasyruAoiyya. Mengupayakan langkah yang dapat menjamin bahwa asset zakat . ang diproduktifkan it. tetap utuh. Harus ada inisiatif untuk mengalirkan asset produktif apabila ada kebutuhan yang wajib ditunaikan kepada mustahiq zakat Ada usaha maksimal untuk memastikan bahwa bentuk usaha produktif yang akan dijalankan dari asset harta zakat itu dapat menghasilkan keuntungan dan dapat memenuhi kebutuhan mustahiq zakat. Harus ada jaminan produksi harta zakat, maka harus dilaksanakan orang-orang yang berwenang, terpercaya, berpengetahuan yang luas, berpengalaman, amanah, istiqamah, bertaqwa, adil, bijaksana serta memiliki semangat untuk bekerja demi kepentingan umum. Selanjutnya, di Indonesia pengelolaan zakat, infak sedekah diatur berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Undang-undang tersebut mengantikan Undang-Undang No. Departemen Agama. Manajemen Pengelolaan Zakat. Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, (Jakarta: 2. , hlm, 35. 11 Muhammad Husin Pengelolaan Zakat Myl Secara Produktif Perspektif Maqyshid alsyaryAoah Tesis. UIN Sultan Syarif Kasim 2011 Volume 5. Nomor 1 September 2025 Tahun 1999 yang sebelumnya menjadi payung hukum pengelolaan zakak infaq dan sedekah. Struktur dari Undang-Undang pengelolaan zakat ini terdiri dari 11 bab dengan 47 pasal. Adapun mengenai tatacara penghitungan zakat maal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif diatur dalam peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2014. Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk mustahiq dilakukan berdasarkan persyaratan-persyaratan berikut: Harus berdasarkan hasil pendataan dan penelitian kebenaran mustahiq delapan asnaf. Mendahulukan orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan bantuan. Mendahulukan mustahiq di wilayah di wilayah kerja BAS atau LAZ. Sedangkan untuk pendayagunaan zakat secara produktif dilakukan setelah kebutuhan-kebutuhan mustahiq terpenuhi dan masih terdapat usaha-usaha yang berpeluang menguntungkan serta mendapat persetujuan tertulis dari dewan pembina. Adapuan prosedur pendayagunaan pengumpulan hasil zakat untuk usaha produktif Melakukan studi kelayakan Menetapkan jenis usaha produktif Melakukan bimbingan dan penyuluhan Melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan serta mengadakan evaluasi dan pelaporan. Selain menerima zakat BAZNAS atau LAS juga dapat menerima infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya. Pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dilakukan sesuai syariat Islam dan dilakukan sesuai peruntukan yang diikrarkan pemberi. Pengelola infak, sedekah serta dana sosial keagamaan harus dicatat dalam pembukuan tersendiri. Konsep Zakat Produktif Kata produktif secara bahasa berasal dari bahasa inggris productive yang memiliki arti banyak menghasilkan. memberikan banyak hasil. mempunyai hasil yang baik. Sedangkan dalam KBBI produktif memiliki arti bersifat atau mampu menghasilkan . alam jumlah besa. emberi Asnaini, maka penggabungan kata zakat dan produktif memiliki arti zakat yang dalam pendistri busiannya Volume 5. Nomor 1 September 2025 dilakukan dengan cara produktif, lawan kata dari komsumtif. produktif adalah harta zakat yang diberikan kepada mustauiq tidak dihabiskan atau dikosumsi tetapi dikembangkan dan digunakan untuk membantu usaha mereka, sehingga dengan usaha tersebut mustauiq dapat memenuhi kebutuhan hidup secara terus Ae menerus. Pemanfaatan dana zakat perlu mempertimbangkan factor-faktor pemerataan tingkat kebutuhan yang nyata dari kelompok-kelompok mustahiq zakat, kemampuan dana zakat, dan kondisi mustahiq, sehingga mengarah kepada peningkatan kesejahteraan. Khususnya, kepada mustahiq produkti, pemanfaatan dana zakat diarahkan agar pada giliran-nya yang bersangkutan tidak lagi menjadi penerima zakat tetapi menjadi muzzaki. 13 Zakat Produktif ini akan berjalan dengan baik jika dikelola secara dan oleh orang-orang yang juga professional, amanah, jujur, kreatif, fisioner dan lain sebagainya. Banyak cara yang bias dilakukan para amil zakat dalam mengembangkan harta zakat yang ada di tangan mereka. Misalnya bekerjasama dengan para petani, nelayan, home industry dan lain sebagainya. Pemetaan alokasi dana dari hasil zakat, infaq dan sedekah pada praktiknya berbeda satu sama lain, artinya tanggung jawab moral seorang muslim yang diminta peduli kepada pemerataan pendapat, terlebih dahulu diupayakan untuk memenuhi kewajiban zakat, kemudian dialokasikan kepada setiap kategori delapan asnaf adalah 1/8 atau 12,5 %. Jika hasil dana zakat tidak memenuhi kebutuhan masyarakat muslim defisit, berulah tanggung jawab moral muslim surplus dialihkan kepada infaq dan sedekah. Upaya Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada hakekatnya merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan Asnaini. Zakat Produktif dalam Perspektif Hukum Islam. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Hlm. 13 Sabik Khumaini & Anto Apriyanto. Pemberdayaan dana Zakat Produktif Terhadap Kesejahteraan Umat. Al-Urban: Jurnal Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam. Vol. No. Desember. Hlm . 14 Direktorat Pemberdayaan Zakat. Panduan Zakat Praktis, (Jakarta: Kementrian Agama RI. Hlm. 15 Mifdlol Ahmad Muthohar. Potret Pelaksanaan Zakat di Indonesia Studi Kasus di Kawasan Jalur Joglosemar. (Salatiga: LP2M-Press. Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Hlm. Volume 5. Nomor 1 September 2025 Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM, maka kedepan perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:16 Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif: Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyeder-hanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan Bantuan Permodalan: Pemerintah perlu memperluas skim kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial for-mal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura. Perlindungan Usaha: Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan . in-win solutio. Pengembangan Kemitraan: Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antara UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Disamping itu juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri. Pelatihan: Pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, adminis-trasi dan pengetahuan serta keteram-pilannya dalam pengembangan Disamping itu juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan. Membentuk Lembaga Khusus: Perlu dibangun suatu lembaga yangkhusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penum-buhkembangan UKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UKM. 16 Mohammad Djafar Hafzah. Upaya Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menegah. Jurnal. Infokop No. 25 Tahun XX. Volume 5. Nomor 1 September 2025 Memantapkan Asosiasi: Asosiasi yang telah ada perludiperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya. Mengembangkan Promosi: Guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UKM dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang Disamping itu perlu juga diadakan talk show antara asosiasi dengan mitra usahanya. Mengembangkan Kerjasama yang Setara: Perlu adanya kerjasama atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha Metode Penelitian. Metode penelitian dalam penulisan penelitian ini menggunakan metode kualitatif lapangan, metode pengumpulan datanya berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. menggunakan teknik analisis secara deskriptif untuk melihat secara mendalam mengenai Sistem Permodalan. Pengawasan dan Evaluasi Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Mustahiq di Kota Malang. Hasil Penelitian dan Pembahasan Ketika Wali Kota Malang Periode 2013 Ae 2018 sudah dilantik, dan berkeinginan untuk memberikan santuanan kematian sebagaimana sudah disampaikan pada beberapa pertemuan, maka beberapa Dinas dan BPKAD sedianya akan menitipkan dana tersebut pada masyarakat melalui Bagian Kesra. Akan tetapi, karena alasan teknis yang tidak memungkinkan Kesra untuk menerima Hibbah dikarenakan Bagian Kesra bukan Bagian Teknis, maka direncanakan dititipkan pada Dinas Sosial. Sekali lagi, keinginan melalui Dinas Sosial mengalami kendala dalam pembuatan perencanaan karena perencanaan harus berdasarkan atas kinerja yang terukur, maka Dinas Sosial terpaksa tidak bisa menerima dana tersebut. BAPPEDA dan BPKAD kemudian menyarankan untuk dititipkan pada lembaga sosial kemasyarakatan. Berdasarkan atas analisis pada saat akan dilakukan penentuan, disepakati dan ditetapkan melalui lembaga BAZNAS, dengan mempertimbangkan UU dan PP tentang BAZNAS Kota Malang yang menjelaskan tentang operasional BAZNAS dari APBD tetapi dititipkan dana hibbah kematian. Setelah dilakukan Volume 5. Nomor 1 September 2025 analisis terhadap lembaga yang memiliki fungsi dengan BAZNAS, yaitu LAZIS AMSOS PARAMITA, maka disampaikan adanya rencana tersebut dan kemudian disepakati bahwa dana Hibbah APBD 2014 akan dilaksanakan oleh LAZIS AMSOS PARAMITA. Tanggal 15 Oktober 2013. Drs. Sudjoko Santosa. Sekretaris II LAZIS AMSOS PARAMITA, atas nama Ketua, mengajukan surat permohonan kepada Wali Kota Malang perihal dana sumbangan kematian, keagamaan, dan operasional tahun 2014, dengan nomor surat 070/Laz-Pemkot/X/2013. Surat tersebut memperoleh disposisi dari Lurah Kidul Dalem dengan No. 450/502/35. 73,02. 1004/2013. Permohonan tersebut kemudian disetujui Wali Kota Malang dan Surat Keputusan Wali Kota Malang Nomor 45/33/35. 112/2013 tentang Pemberian Hibah Daerah pada Anggaran dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2014, sebesar Rp. Rp. 000,- (Tiga Milyar Rupia. Sehubungan akhir masa jabatan LAZIS AMSOS PARAMITA pada Desember 2013, maka pada Bulan Januari-Pebruari 2014, telah dilakukan proses pemilihan pengurus baru dan sekaligus menjadi momentum perubahan lembaga LAZIS AMSOS PARAMITA menjadi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Malang, sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2011 dengan diterbitkannya Surat Keputusan Wali Kota Malang Nomor 45/38/35. 112/201 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Kota Malang Periode 2014 Ae 2018. Berdasarkan atas kedua SK tersebut, pada Hari Rabo Tanggal 21 Mei 2014, selanjutnya dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Malang dan Badan Amil Zakat Nasional tentang Pemberian Dana Hibah melalui Nomor: 050/081/35. 408/2014 dan Nomor 031/BAZNAS-MLG/V/2014. Sistem Permodalan. Pengawasan Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Mustahiq. Pemanfaatan masing-masing sumber pemasukan Baznas Kota Malang antara tahun 2014-2016 dapat diketahui bahwa dana yang bersumber dari zakat dan infaq pemanfaatannya terus mengalami peningkatan seiring peningkatan penerimanya. Sedangkan sumber dari APBD yang mengalami penurunan tidak disertai dengan menurunnya sistem layanan dan tingkat produktifitas kelembagaan Baznas Kota Malang. Lebih rinci perbandingan masing-masing adalah sebagai berikut: Pengelolaan dana Infak dilaksanakan dan dikontrol langsung oleh Baznas Kota Malang dan disalurkan dalam bentuk konsumtif dan 17 Arsip BAZNAS Kota Malang Volume 5. Nomor 1 September 2025 Pemanfaatan modal produktif disalurkan melalui lembaga keuangan seperti Baitul Mal. Unit Pengelola Zakat (UPZ). Kelompok Masyarakat Kota Produktif (KMKP) untuk pelaksanaan Program Kemandirian Ekonomi. Sebagaimana disampaikan oleh ketua Baznas Kota Malang. AuSistem penistribusian ada dua konsumtif dan produktif kunsumtif diserahkan langsung kepada yang berhak sedangkan yang produktif itu melalui lembaga atau langsung kepada kelompok, jadi pendistribusian produktif itu tidak ada yang personal akan tetapi melalui kelompok atau baitul mall jadi tidak ada yang diserahkan langsung kepada individuAy. Penyaluran Infaq dan sedekah produktif hanya disalurkan dalam bentuk bantuan modal untuk usaha mustahiq tidak dalam bentuk barang-barang kebutuhan, sehingga diharapkan dengan bantuan modal, usaha mustahiq dapat berkembang dan kebutuhannya dapat terpenuhi dari usaha tersebut. AuKita tidak memberikan bantuan selain dari itu . antuan moda. kita tidak memberikan bantuan misalnya baju seragam, sepatu sekolah ATK tidakAjadi sementara ini kita focus pada upaya produktifitas karena apabila mereka produktif mereka akan mampu membeli sendiri. kebanyakan pengelola-pengelola zakat itu senang memberi buku, tas. ATK begitukan tapi kalo kita ngak tapi sekolahnya kita belikan mesin biar bisa membelikan sepatu, bisa membelikan tas begitu dan mereka dibentukkan lembaga yang namanya BUMM (Badan Usaha Milik Masyaraka. yang sudah berjalan di BuringAAy. Bantuan modal usaha diberikan kepada mustahiq yang telah memiliki usaha dan tidak memerlukan alat produksi. Sedangkan apabila dianggap perlu memberikan dalam bentuk alat produksi maka Baznas Kota Malang langsung memberikan dalam bentuk alat produksi. AuBentuk-bentuk yang kita berikan berupa alat-alat produksiAkita dulu pernah memberikan kepada personal mesin kemudian orangnya nakal kemudian mesin diambil ada juga dalam bentuk alat-alat seperti pembuatan Es krim kemudian pembuatan tahu, pembuatan bakso pokonya yang mesin-mesinlah atau kalo tidak ya dalam bentuk 18 Wawancara. Fauzan Zenrif. Kepala Baznas Kota Malang, 24 Juli 2017 19 Wawancara. Fauzan Zenrif. Kepala Baznas Kota Malang, 24 Juli 2017 Volume 5. Nomor 1 September 2025 yang modal kita berikan mereka yang sudah punya usaha dan mereka tidak membutuhkan alatA. Ay Besaran jumlah yang diberikan kepada mustahiq berfariasi berdasarkan hasil survie yang dilakukan oleh Baznas. Auuntuk jumlahnya ya beraneka ragam sesuai hasil mengapa demkian karena belum tentu mereka diberi modal lebih bisa mengelola dengan baik bisa jadi mereka borosA. Selain bantuan modal Baznas Kota Malang juga memberikan bantuan dalam bentuk pelatihan kewirausahaan bagi mustahiq yang belum punya usaha atau inggin mengembangkan usaha. Bantuan tersebut diberikan oleh Baznas Malang secara gratis. Aubantuan dalam bentuk pelatihan-pelatihan bagi mereka yang inggin mengebangkan usahanya atau mereka yang inggin berusaha setelah kita latih kita beri modal. Sistem Permodalan. Pengawasan dan Evaluasi ZIS Produktif Baznas Kota Malang Modal produktif yang disalurkan Baznas Kota Malang adalah modal tetap yang diberikan melalui komunitas atau Baitul Maal. Modal tersebut bukan modal pinjaman dalam artian yang sama dengan meminjam pada Bank dan Koperasi, melainkan pemanfaat-an modal. Dengan demikian. Baznas Kota Malang tidak pernah memin-jamkan modal usaha pada binaannya, melainkan memberi-kan nilai manfaat modal tersebut pada mustahiq. Auagar mereka itu tidak menghamburkanAkan kami punya cita-cita begini yaAsistemnya lo ya,. misalnya ada modal 000 klo modal ini dimanfaatkan oleh dia kemudian dia 000 misalnyaAbukan modal ini yang dikembalikan tetapi sebagian dari 20. 000 ini yang dimasukkan ke Baitul Maal atau kepada Manajer atau kepada UPZ. karena UPZ juga bisa menyalurkanA. Ay Modal yang sudah diserahkan kepada binaan tidak kembali lagi pada Baznas Kota Malang. Modal tersebut merupakan modal tetap yang dimiliki oleh komunitas tersebut dan dikelola bersama. Hanya saja mereka punya kewajiban untuk menginfakkan sebagian dari hasil usahanya, sehingga modal tersebut semakin berkembang dan dapat digunakan oleh anggota baru. Aunah dana 100. 000 ini tidak kembali karena klo 100. 000 ini yang diambil maka dananya akan berkurangA100. 000 ini Volume 5. Nomor 1 September 2025 mereka kuasai terus karena ini adalah hak. hanya saja mereka punya kewajiban menyimpan sebagian yang 20. ini untuk apa. untuk digunakan untuk anggota baru itulah sebabnya sistem yang begini ini dana yang kami kucurkan itu hanya 2,5 Milyar nilai manfaatnya sudah mencapai 7,5 MilyarAy Perputaran manfaat modal produktif Baznas Kota Malang mengalami per-kembangan yang cukup signifikan. Setiap bulan pemanfaatan modal produktif fluktuatif. Bulan Januari sebesar Rp. 000,-. Pebruari Rp. 000,-. Maret Rp. 000,-. April Rp. 000,-. Mei Rp. 000,-. Juni Rp. 000,- Juli Rp. 000,- Agustus Rp. 000,-. September Rp. 500,Oktober Rp. 500,-. Nopember Rp. 500,-. dan Desember Rp. 000,- . Secara keseluruhan pada tahun 2016 telah dimanfaatkan modal produktif Baznas Kota Malang oleh para mustahiq binaan sebesar Rp. 500 ,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan Belas Ribu Lima Ratus Rupiah. Nilai tersebut memberikan tambahan modal produktif yang bergulir pada semua binaan menjadi Rp. 500 pada akhir tahun 2016 dari Rp. 000,- pada akhir tahun 2015. Sedangkan untuk mempermudah pengumpulan dan penyaluran ZIS, peningkatan nilai manfaat dan perkembangan usaha mustahiq binaan. Baznas Kota Malang telah mendirikan Baitul Mal di beberapa kelurahan binaan. Baitul Maal Barokah (Arjowinangu. Baitul Maal Al Amin (Kedung kandan. Baitul Maal AL Hikmah (Cemorokandan. Baitul Maal AL Hikam (Pandanwang. Baitul Maal Al HIdayah (Jodipa. Baitul Maal Al Qonaah (Kasi. Baitul Maal Dhuhal Islam (Merjosar. dan Baitul Maal Al Zahra (Kebonsar. Pengawasan dan Evaluasi adalah sebuah kegiatan untuk melakukan penilaian dan kontrol terhadap kegiatan. Monitoring atau pengawasan melibatkan kegiatan-kegiatan pengumpulan dan analisis data yang dilakukan secara terus menerus . n going proces. , sepanjang masa kegiatan dampingan berlangsung, terhadap seperangkat kriteria yang telah ditetapkan agar mendapatkan informasi yang tepat dan berguna untuk pelaksanakan kegiatan tindak lanjut. Secara umum siklus kegiatan monev tersebut dapat digambarkan sebagai berikut: Pengumpulan Data. pengumpulan data dilakukan oleh bagian pengolah data bersama tim ahli dengan menggunakan metode yang sudah disepakati dan tertulis dalam MAP. 20 Laporan Kinerja Baznas Kota Malang 2016 Volume 5. Nomor 1 September 2025 Entry Data. hasil dari pengumpulan data yang sudah diolah oleh bagian bagian pengolahan data selanjutnya dimasukkan dalam entry data oleh Sekretaris dan Wakil Sekretaris. Perumusan dan Analisis Data: Perumusan data dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua untuk dipelajari dan selanjutnya dianalisis bersama Tim Ahli. Justifikasi Data: Justifikasi data dimaksudkan untuk melakukan evaluasi terhadap data dan selanjutnya dijustifikasi dengan tujuan dan sararan kegiatan dampingan secara umum. Pekerjaan ini dilakukan oleh Tim Ahli dalam kegiatan diskusi dan Komunikasi Tim Ahli. Kesimpulan dan Tindak Lanjut: setelah dilakukan penilaian terhadap hasil pencatatan dan analisis data. Tim Ahli selanjutnya merekomendasikan kegiatan tindak lanjut untuk mengoptimalkan atau menyempurnakan hasil sehingga mencapai pada sasaran yang Gambar 2 Siklus Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan ini dilakukan secara terus menerus hingga mencapai titik jenuh selama masa pendampingan. Apabila pada masa pendampingan hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan hasil yang kurang memuaskan terhadap sasaran yang diharapkan, maka Tim Ahli 21 Buku Pedoman Baznas Kota Malang 2017 Volume 5. Nomor 1 September 2025 kemudian melakukan secara menyeluruh terhadap tahapan kegiatan dampingan untuk kemudian dilaporkan dalam sebuah Laporan Khusus. Beberapa hal yang diperhatikan dalam melakukan evaluasi menyeluruh tersebut ialah sebagai berikut: Verifikasi terhadap seluruh data, hal ini diperlukan dalam rangka untuk menemukan informasi tentang validitas data yang telah dikumpulkan bidang pengolahan data Analisis terhadap peserta KMKP. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk menemukan kembali kondisi riil peserta KMKP sehingga dapat diketahui sumber ketidakberhasilan kegiatan Analisis terhadap tahapan. Tahapan-tahapan yang telah dirancang dan dilaksanakan dipelajari kembali sehingga dapat diketahui apakah tahapan-tahapan tersebut telah sesuai dengan kondisi riil yang dibutuhkan oleh peserta KMKP. Reorganisasi pentahapan dan program, kegiatan ini dimaksudkan untuk menemukan titik pangkal kegagalan pencapaian tujuan dari pelaksanaan proghram dan tahapannya. Apabila diperlukan maka Tim Ahli membuat program dan pentahaan baru untuk menguji kegagalan dampingan yang telah dilaksanakan. Sosialisasi. Setelah Tim Ahli melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh hasil program dan pentahapannya, kemudian membuat program dan pentahapan baru untuk menutupi kekurangan dalam program dampingan yang telah dilakukan. Tim Ahli kemudian melakukan sosialisasi pada seluruh peserta sasaran untuk nedapatkan masukan dan pandangan dari sudut peserta Pelaksanaan Program Tambahan. Pelaksanaan program tambahan dari kegiatan dampingan yang sudah dilakukan dilaksanakan setelah semua tahapan evaluasi dan rencana program baru telah dilakukan serta telah mendapatkan masukan-masukan dari pihak penerima manfaat, yakni peserta sasaran. Seluruh kegiatan pembuatan program tindak lanjut, monitoring dan evaluasi seterusnya dilaksanakan secara berkelanjutan dan berkesinambungan hingga mencapai pada titik capaian indikator Pada tujuan dan keluaran kegiatan pendampingan. Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut dilakukan oleh manajer kepada Baitul Maal, sedangkan kepala baitul maal betugas mengawasi Volume 5. Nomor 1 September 2025 AuSistem pengawasan kalo itu komunitas yang mengawasi manajer tetapi kalo itu dibawah baitul mall maka itu yang mengawasi baitul mall, baitul mall mengawasi dalam dua bentuk yaitu personal monitoring ada yang kolektif monitoringA personal monitoring kalo di merjosari dilakukan bersamaan dengan pembinaan spiritulaitasA kalua personal monitoring terkadang didatangi kerumahnya diihat ditanya mengenai perkembanganyaA setiap kita melaukakn monitoring selalu kita melakukan evaluasiA Au Evaluasi merupakan kegiatan menilai atau menentukan keberhasilan atau nilai dari suatu atau rangkaian kegiatan dampingan melalui seperangkat kriteria dan batasan waktu yang telah ditentukan dalam rencana kegiatan. Oleh sebab itu, kegiatan evaluasi melakukan penilaian terhadap relevansi, efektivitas, efisiensi, dan dampak dari rangkaian kegiatan yang telah dilakukan. Kegiatan-kegiatan penilaian tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:22 Relevansi, merupakan penilaian terhadap derajat sejauh mana tujuan program tetap sahih. dan penting, seperti pada saat awal perencanaan, atau setelah ada perubahan karena adanya kondisi yang berubah dalam lingkup program dan dalam lingkup luar program. Efektifitas, merupakan penilaian sejauh mana suatu program mencapai tujuannya atau mewujudkan hasil direncanakan. Efisiensi, merupakan penilaian terhadap upaya perubahan input menjadi output secara optimal. Penialaian dampak . , merupakan penilaian terhadap hasil dari program yang dinilai berdasarkan acuan tujuan jangka panjang program, perubahan kondisi, baik yang direncanakan atau tidak direncanakan, positif atau negatif, yang dihasilkan oleh program Pembahasan Sistem Permodalan. Pengawasan dan Evaluasi Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Mustahiq Di Kota Malang Modal produktif yang disalurkan Baznas Kota Malang adalah modal tetap yang diberikan melalui komunitas atau Baitul Maal. Modal tersebut bukan modal pinjaman dalam artian yang sama dengan meminjam pada Bank dan Koperasi, melainkan pemanfaat-an modal. 22 Karpet Hijau. Buku 2 KOnsep dan Sosialisasi Hlm. Volume 5. Nomor 1 September 2025 Dengan demikian. Baznas Kota Malang tidak pernah memin-jamkan modal usaha pada binaannya, melainkan memberikan nilai manfaat modal tersebut pada mustahiq. Sepeti yang diungkapkan oleh Ketua BAZNAS Kota Malang: Auagar mereka itu tidak menghamburkanAkan kami punya cita-cita begini yaAsistemnya lo ya,. misalnya ada modal 000 klo modal ini dimanfaatkan oleh dia kemudian dia 000 misalnyaAbukan modal ini yang dikembalikan tetapi sebagian dari 20. 000 ini yang dimasukkan ke Baitul Maal atau kepada Manajer atau kepada UPZ. karena UPZ juga bisa menyalurkanA. Ay Hal senada disampaikan oleh ketua KMKP Dhuhal Islam: pemanfaatanA jadi dalam akadnya itu sifatnya tidak pinjaman tapi pemanfaatan dana zakatAmereka juga dianjurkan berinfak bagi yang sudah berhasil supaya usahanya semakin barokah manfaat karena dari hasil infak itu tidak diambil pengurus. pengurus tidak boleh mengambil untuk oprasionalAinfak itu mnfaatnya bukan untuk baitul maal tapi untuk mustahiq sendiriAy23 Dengan pemberian bantuan modal tersebut diharapkan para mustahiq bisa memulai atau mengambangkan usaha yang telah mereka miliki. Rasulluah SAW mengajarkan kepada umatnya untuk mengoptimalkan potensi jasmani dan rohani demi meningkatkan diri, termasuk dalam bekerja atau berbisnis. Begitu pentingnya mencari rezeki secara halal, sehingga seorang muslim tidak dibenarkan bermalas-malasan dalam Ia harus berikhtiar sekuat tenaga . mencari yang halal karena hal tersebut bernilai ibadah. Tidak pantas pula bagi seorang muslim yang memiliki kemampuan berusaha mencari mencari karunia Allah Swt. Namun dia hanya berharap sedekah atau belas kasihan orang lain. Rasullulah SAW menganjurkan umatnya rajin bekerja dan berwirausaha karena cara demikian adalah cara yang terbaik bagi mereka, bahkan Nabi Dawud a. , bekerja dan memenuhi kebutuhan hidupnya dari pekerjaan atau hasil usaha buah tangannya, sebagaimana dinyatakan dalam sebuah Hadis Nabi barikut:24 23 Wawancara. Jamaluddin Ketua KMKP Dhuhal Islam, 1 Februari 2018. 24 Idri. Hadis Ekonomi. Ekonomi dalam Prspektif Hadis Nabi. Jakarta: Prenada, 2015 Volume 5. Nomor 1 September 2025 a a A a eI a eOsc a eI aEa a e aI aI e a aI a eIA e AOO A a acaIa ueaN aOI e aI aIA a Aa aI A a aAOO e aI OaOIA a ca AacEEa AEacOA Aa U a a UIA ca AEe aI eC a aI a a aOA a ca AacEEa aIeNa a eI a aOEA a AacEEa aEaeON aO aEac aI Ca aE aI a aE aE A aa ca aACA AEaEI aE aI aaOe aE aE aI eIA ca Aa acacEEa a aOa aEaeO aNA ca a a eUeO I eI a eI aaOe aE aE I eI a aI aE OaN aOua acI IA aAI aE O aNA a aa Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa telah mengabarkan kepada kami 'Isa bin Yunus dari Tsaur dari Khalid bin Ma'dan dari Al Miqdam radliallahu 'anhu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada seorang yang memakan satu makananpun yang lebih baik dari makanan hasil usaha tangannya sendiri. Dan sesungguhnya Nabi Allah Daud AS memakan makanan dari hasil usahanya sendiri". Selanjutnya, modal yang sudah diserahkan kepada binaan tidak kembali lagi pada Baznas Kota Malang. Modal tersebut merupakan modal tetap yang dimiliki oleh komunitas tersebut dan dikelola Hanya saja mereka punya kewajiban untuk menginfakkan sebagian dari hasil usahanya, sehingga modal tersebut semakin berkembang dan dapat digunakan oleh anggota baru. Aunah dana 100. 000 ini tidak kembali karena klo 100. 000 ini yang diambil maka dananya akan berkurangA100. 000 ini mereka kuasai terus karena ini adalah hak. hanya saja mereka punya kewajiban menyimpan sebagian yang 20. ini untuk apa. untuk digunakan untuk anggota baru itulah sebabnya sistem yang begini ini dana yang kami kucurkan itu hanya 2,5 Milyar nilai manfaatnya sudah mencapai 7,5 MilyarAy Secara keseluruhan pada tahun 2016 telah dimanfaatkan modal produktif Baznas Kota Malang oleh para mustahiq binaan sebesar Rp. 500 ,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan Belas Ribu Lima Ratus Rupia. Nilai tersebut memberikan tambahan modal produktif yang bergulir pada semua binaan menjadi Rp. 500 pada akhir tahun 2016 dari Rp. 000,- pada akhir tahun 2015. Setiap muslim hendaknya menyadari dan berkeyakinan, bahwa harta yang dicarinya, tidak hanya untuk kepentingan pribadi semata, tetapi 25 Laporan Baznas 2016 Volume 5. Nomor 1 September 2025 untuk kepentingan yang lebih luas lagi, seperti untuk kepentingan fakir miskin dan kepentingan sosial lainnya. Allah SWT memerintahkan dalam surat Al Baqarah: 267. a AaOaOacN Eac aOI II Oe A a AaIA aCOe aII aOaA aan A aI aE a a I aOaIac aa Ia Ea aEI aI aI E aA A aOaEA aa a a a a ca AOe AON aOEa aIOe A a aOa acI aIOe EaA a AO IINa aIA aCO aI aOEaaI ai aiON uaacaE aI aIA aI acacEEA aa Aa aIA AaO UA AOA Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah . i jalan alla. sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji Sistem Pengawasan dan Evalusasi Monitoring dan Evaluasi adalah sebuah kegiatan untuk melakukan penilaian dan kontrol terhadap kegiatan. Monitoring melibatkan kegiatan-kegiatan pengumpulan dan analisis data yang dilakukan secara terus menerus . n going proces. , sepanjang masa kegiatan dampingan berlangsung, terhadap seperangkat kriteria yang telah Kegiatan monitoring dilakukan oleh manajer kepada Baitul Maal, sedangkan kepala baitul maal betugas mengawasi bawahanya: Sistem pengawasan kalo itu komunitas yang mengawasi manajer tetapi kalo itu dibawah baitul mall maka itu yang mengawasi baitul mall, baitul mall mengawasi dalam dua bentuk yaitu personal monitoring ada yang kolektif monitoringApersonal monitoring kalo di merjosari dilakukan bersamaan dengan pembinaan spiritulaitasAklo personal monitoring terkadang didatangi kerumahnya diihat perkembanganyaAsetiap melaukan monitoring selalu kita melakukan evaluasiA Monitoring atau pengawasan dalam pandangan Islam dilakukan untuk meluruskan yang tidak lurus, mengoreksi yang salah, dan membenarkan yang hak. Pengawasan dalam ajaran Islam paling tidak 26 Wawancara. Fauzan Zenrif. Kepala Baznas Kota Malang, 24 Juni 2017 Volume 5. Nomor 1 September 2025 terbagi menjadi dua hal. Pertama control dari diri sendiri yang bersumber dari tauhid dan keimanan kepada Allah SWT. Seseorang yang yakin bahwa Allah pasti mengawasi hamba-Nya, maka ia akan bertindak hati-hati. Kedua, sebuah pengawasan akan lebih efektif jika sistem pengawasan tersebut juga dilakukan dari luar dirisendiri. Sitem pengawasan itu dapat terdiri atas mekanisme pengawasan dari pimpinan yang berkaitan dengan penyelesaian tugas yang telah didelegasikan, kesesuaian antara penyelesaian tugas dan perencanaan tugas dan lain-lain. AuSistem pengawasan pendekatannya mengedepankan emosional klo di kami itu setiap bulan ada pembinaan supaya mereka tidak hanya meminjam tapi mereka ada rasa jugaAdisamping Pengawasan atau pemantauan pembiayaan yang baik dilakukan sejak fasilitas pembiayaan atau kredit dicairkan sampai lunas. Pengawasan sangat penting dilakukan diantaranya untuk, pertama mengevaluasi hasil prestasi atau kemajuan dari perkembangan usaha debitur, kedua pemantauan barang jaminan ketiga mendorong para petugas atau pemberi pembiayaan agar melakukan preventif yang dilakukan pada tahap ini dalam rangka mengurangi kemungkinan memburuknya atau memperbaiki kualitas kredit atau pembiayaan. Pengawasan pembiayaan dilakukan oleh koordinator tim sehingga resiko dana yang diberikan dapat diminimalisir. Pengawasan dapat dilakukan melalui berbagai informasi. Pengawasan dimaksudkan untuk manjamin agar semua debitur dapat dimonitor secara berkesinambungan dan tepat pada waktunya, serta memudahkan koordinasi dan menyampaikan informasi. Sedangkan Evaluasi merupakan kegiatan menilai atau menentukan keberhasilan atau nilai dari suatu atau rangkaian kegiatan dampingan melalui seperangkat kriteria dan batasan waktu yang telah ditentukan dalam rencana kegiatan. Oleh sebab itu, kegiatan evaluasi melakukan penilaian terhadap relevansi, efektivitas, efisiensi, dan dampak dari rangkaian kegiatan yang telah dilakukan. Kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara simultan dan berkelanjutan agar mendapatkan informasi yang tepat dan berguna untuk pelaksanakan kegiatan tindak lanjut. Secara umum siklus kegiatan monev tersebut dapat digambarkan sebagai berikut: 27 Didin hafiduddin. Manajemen Syariah. Jakarta: Gema Insani, 2003. Hal. 28 Etty Mulyati. Kredit Perbankan. Bandung: PT. Rafika Aditama, 2016, hlm. Volume 5. Nomor 1 September 2025 Pertama Pengumpulan data, hal ini dilakukan oleh bagian pengolah data bersama tim ahli dengan menggunakan metode yang sudah disepakati dan tertulis dalam MAP. Kedua Entry Data, hasil dari pengumpulan data yang sudah diolah oleh bagian pengolahan data selanjutnya dimasukkan dalam entry data oleh Sekretaris dan Wakil Sekretaris. Ketiga perumusan dan analisis data dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua untuk dipelajari dan selanjutnya dianalisis bersama Tim Ahli. Keempat Justifikasi Data, dimaksudkan untuk melakukan evaluasi terhadap data dan selanjutnya dijustifikasi dengan tujuan dan sararan kegiatan dampingan secara umum. Pekerjaan ini dilakukan oleh Tim Ahli dalam kegiatan diskusi dan Komunikasi Tim Ahli. Kelima Kesimpulan dan Tindak Lanjut, setelah dilakukan penilaian terhadap hasil pencatatan dan analisis data. Tim Ahli selanjutnya merekomendasikan kegiatan tindak lanjut untuk mengoptimalkan atau menyempurnakan hasil sehingga mencapai pada sasaran yang Kegiatan ini dilakukan secara terus menerus hingga mencapai titik jenuh selama masa pendampingan. Apabila pada masa pendampingan hasil Monev menunjukkan hasil yang kurang memuaskan terhadap sasaran yang diharapkan, maka Tim Ahli kemudian melakukan secara menyeluruh terhadap tahapan kegiatan dampingan untuk kemudian dilaporkan dalam sebuah Laporan Khusus. Kesimpulan Sistem permodalan yang disalurkan Baznas Kota Malang adalah modal tetap yang diberikan melalui komunitas atau Baitul Maal. Modal yang diberikan bukan modal pinjaman dalam artian yang sama dengan meminjam pada Bank dan Koperasi, melainkan pemanfaatan modal sehingga modal tersebut tidak kembali lagi pada Baznas Kota Malang akan tetapi menjadi modal tetap komunitas atau Batul Maal yang dikelola secara bersama. Hanya saja ketika mampu mustahiq punya kewajiban untuk menginfakkan sebagian dari hasil usahanya, sehingga modal tersebut semakin berkembang dan dapat digunakan oleh anggota Karpet Hijau Buku 5 Konsep Kelompok Masyarakat Kota Produktif Baznas Kota Malang Volume 5. Nomor 1 September 2025 Daftar Rujukan Arsip BAZNAS Kota Malang Asnaini. Zakat Produktif dalam Perspektif Hukum Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. Badan Amil Zakat Nasional. Outlook Zakat Indonesia 2018, (Jakarta: Pusat Kajian Strategis, (BAZNAS), 2. Buku Pedoman Baznas Kota Malang 2017 Chapra. The Future Of Islamics: An Islamic Perspective, (Jakarta: SEBI, 2. Departemen Agama. Manajemen Pengelolaan Zakat. Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, (Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia, 2. Diana. Hadits-hadits Ekonomi, (Malang: UIN Maliki Press, 2. Direktorat Pemberdayaan Zakat. Panduan Zakat Praktis, (Jakarta: Kementrian Agama RI, 2. Hafiduddin. Manajemen Syariah, (Jakarta: Gema Insani, 2. Hafzah. AuUpaya Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menegah. Ay Dalam: Jurnal. Infokop No. 25 Tahun XX. Hasanah. Manajemen Zakat Modern. Intrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat, (Malang: UIN Maliki Press, 2. Huda. Zakat Perspektif Mikro-Makro Pendekatan Riset, (Jakarta: Prenada Kencana, 2. Huda. Keuangan Publik Islami: Pendekatan Teoritis dan Sejarah, (Jakarta: Prenada Media, 2. Husin. Pengelolaan Zakat Myl Secara Produktif Perspektif Maqyshid al-syaryAoah Tesis, (Riau: UIN Sultan Syarif Kasim, 2. Idri. Hadis Ekonomi. Ekonomi dalam Prspektif Hadis Nabi, (Jakarta: Prenada, 2. Karpet Hijau Buku 5 Konsep Kelompok Masyarakat Kota Produktif Baznas Kota Malang Khumaini. & Apriyanto. AuPemberdayaan Dana Zakat Produktif terhadap Kesejahteraan Umat. Ay Dalam: Al-Urban: Jurnal Volume 5. Nomor 1 September 2025 Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam. Vol. No. Desember. Mulyati. Kredit Perbankan, (Bandung: PT. Rafika Aditama, 2. Muthohar. Potret Pelaksanaan Zakat di Indonesia Studi Kasus di Kawasan Jalur Joglosemar, (Salatiga: LP2M-Press. Institut Agama Islam Negeri (IAIN), 2. Rosalinda. Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya Pada Aktivitas Ekonomi, (Jakarta: Rajagrafindo, 2.