International Journal of Law Society Services Volume 1 No. 1 March 2021 PENYULUHAN HUKUM TENTANG BAHAYA NARKOBA SEBAGAI UPAYA PREVENTIF PEREDARAN DAN PENYALAHGUNAANNYA (Desa Gebangsari. Kecamatan Genuk. Kota Semaran. Widayati Universitas Islam Sultan Agung Semarang, email : widayati@unissula. Winanto Universitas Islam Sultan Agung Semarang, email : winanto@unissula. ARTICLE INFO ABSTRACT Keywords: Bahaya narkoba. Narkoba sangat berbahanya bagi tubuh kita karena dampak yang ditimbulkan akibat penyalahgunaannya dapat merusak fungsi sel-sel Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin meningkat, terutama di kota besar, termasuk Kota Semarang. Perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya generasi muda tentang bahaya narkoba. Pengabidan kepada masyarakat dengan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang jenis-jenis narkoba, akibat penyalahgunannya, modus peredarannya, dan bagaimana cara pencegahannya. Sebagai mitra adalah Bhabinkamtibmas Polek Genuk. Karang Taruna. Rt, dan RW Desa Gebangsari. Kecamatan Genuk. Kota Semarang. Peserta antusias mengikuti kegiatan terlihat dari pertanyaan dan tangapan yang disampaikan kepada pemateri. Hasil yang dicapai dari kegiatan ini adalah masyarakat lebih mengetahui dan memahami bahaya penyalahgunaan narkoba dan modus peredarannya sehingga dapat melakukan pencegahan. INTRODUCTION Penyalahgunaan narkoba . arkotika dan obat-obata. merupakan penggunaan narkoba yang tidak dimaksudkan untuk pengobatan, akan tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebih yang secara kurang teratur, dan berlangsung cukup lama, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan, baik fisik, mental, dan kehidupan sosialnya. Narkotika pada mulanya hanya digunakan sebagai alat untuk ritual Selain sebagai ritual keagamaan, narkotika juga dipergunakan untuk Pertama kali jenis narkotika yang digunakan adalah candu atau yang lazim disebut sebagai madat atau opium. Sering kita mendengar pernyataan bahwa Indonesia darurat narkoba. Hal ini karena kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia setiap tahunnya semakin Narkoba sudah banyak memakan korban, terutama di kalangan generasi muda bangsa. Tidak sedikit generasi muda atau remaja yang mengkonsumsi narkoba karena mereka ingin menenangkan diri dari masalah yang dihadapinya. 1 Lydia Harlina Martono dan Satya Joewana. Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba. Balai Pustaka. Jakarta, 2006, hal. 2 Kusno Adi. Diversi Sebagai Upaya Alternative Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak. Umm Press. Malang, 2009, hal. International Journal of Law Society Services Penyalahgunaan Meningkatnya penyalahgunaan narkoba oleh remaja akan membahayakan kelangsungan hidup masyarakat, bangsa dan negara. Mereka yang seharusnya menjadi pemimpin masa depan, kehidupannya digerogoti oleh Generasi khaira ummah yang menjadi dambaan kita semua hanya akan sampai pada batas angan-angan. Karena dampak yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba adalah seluruh syaraf tubuh tidak dapat berfungsi secara normal. Remaja yang sudah ketagihan mengkonsumsi narkoba akan menggunakan berbagai macam cara untuk mendapatkannya. Mereka dapat melakukan perbuatan apa saja untuk mendapatkan narkoba seperti menipu, mencuri, merampok, bahkan sampai membunuh. Untuk itu, agar remaja terhindar dari penyalahgunaan narkoba, maka semua elemen masyarakat harus mencegahnya secara bersama-sama, terutama peran orang tua. Orang tua harus selalu tanggap lingkungan di rumah sendiri, di mana anak-anak mereka tumbuh dan Orang tua harus selalu memperhatikan perubahan-perubahan yang terjadi dari perilaku anak-anak. Orang tua juga harus mempelajari dan memahami tanda-tanda anak yang kecanduan narkoba. Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud dengan narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Mereka yang menyalahgunakan narkoba, atau memakai dengan dosis yang berlebihan, akan mengalami kecanduan dan ketergantungan. Apabila sudah kecanduan, maka mereka akan mengkonsumsi narkoba secara terus-menerus, bahkan dengan dosis yang semakin meningkat. Peredaran narkoba saat ini dilakukan dengan modus yang beragam. Perkembangan teknologi yang pesat juga menyebabkan semakin mudah dan meluasnya peredaran narkoba. Peredaran narkoba sudah sangat meresahkan Semua kalangan masyarakat sudah menjadi sasaran pengedaran Hal ini dapat kita lihat dari pemberitaan di media masa, para pejabat, artis, kaum terpelajar, sampai masyarakat biasa, di perkotaan maupun di desadesa, semua dapat menjadi sasaran para pengedar narkoba. Meskipun banyak yang telah tertangkap atau ditangkap, akan tetapi nampaknya hal tersebut tidak membuat jera. Hal ini terbukti ada yang berulang kali tertangkap karena kasus Kota Semarang sebagai kota besar di Jawa Tengah tidak terlepas dari incaran para pengedar narkoba. Awal tahun 2020, di bulan Januari. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang mengamankan tiga tersangka dan menyita sabu-sabu seberat 155 gram, pil ekstasi sebanyak 51 butir, dan ribuan pil psikotropika. 3 Bulan September 2020. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap tersangka pengedar narkoba dengan mengamankan barang 3 https://w. com/2020/awal-tahun-polrestabes-semarang-ungkap-tiga-kasus-peredarannarkoba International Journal of Law Society Services bukti berupa sabu-sabu sebanyak 8,1 kilogram. 4 Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan generasi muda Kota Semarang. Berdasarkan uraian di atas. Berdasarkan uraian di atas, maka diperlukan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kota Seamarang agar mereka memahami bahayanya penyalahgunaan narkoba. Melalui kegiatan pengabdian masyarakat sebagai wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi, beberapa dosen mengadakan penyuluhan hukum tentang bahaya narkoba. Sebelum melakukan penyuluhan terlebih dahulu berkomunikasi dengan Bapak Muchit sebagai Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyaraka. Polsek Genuk. Kota Semarang. Beliau menyatakan bahwa di Desa Gebangsari Kecamatan Genuk. Kota Semarang perlu diberikan pemahaman tentang bahaya narkoba kepada generasi muda karena maraknya peredaran narkoba di Kota Semarang. Sebagai mitra kerjasama adalah Bhabinkamtibmas Polsek Genuk. RT. RW, dan Karang Taruna Desa Gebangsari. Kecamatan Genuk. Kota Semarang. Penyuluhan hukum ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang narkoba dan bahayanya untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaannya terutama oleh generasi muda. RESEARCH METHODS Metode yang digunakan dalam pelaksanaan pengabdian masyarakat ini adalah ceramah, tanya jawab, dan diskusi. Penyajian materi dilakukan dengan Peserta terlebih dahulu dibagikan fotocopy materi untuk memudahkan peserta dalam mengikuti kegiatan ceramah. Kemudian dibuka kesempatan untuk tanya jawab bagi peserta agar terjadi interaksi antara penceramah dengan peserta, dan kemudian berdiskusi untuk mencari solusi atau pemecahan masalah yang dihadapi. RESULT AND DISCUSSION Jenis-Jenis Narkotika Narkotika yang beredar di masyarakat banyak jenisnya. Dalam UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terdapat ratusan jenis narkotika yang dikelompokkan dalam tiga golongan yaitu: Narkotika Golongan 1: hanya dapat digunakan dengan tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, tidak digunakan untuk terapi, dan sangat berbahaya apabila dikonsumsi karena beresiko tinggi, dan menimbulkan efek kecanduan atau ketergantungan. Jenisnya antara lain heroin, ganja, opium, jicing, katinon, dan tanaman koka. Narkotika Golongan 2: dapat dimanfaatkan untuk pengobatan sebagai pilihan terakhir sesuai dengan resep dokter, untuk terapi, dan untuk tujuan pengembangan ilmu. Meskipun demikian, narkotika jenis ini juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan bagi pemakainya. Jenisnya antara lain Morfin. Alfaprodina, dan lain-lain. Narkotika Golongan 3: berkhasiat untuk pengobatan, terapi, dan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Meskipun berkhasiat, narkotika jenis ini juga berpotensi ringan menimbulkan ketergantungan. Jenisnya https://jateng. com/2020/09/10/polda-jateng-sukses-mengungkap-peredaran-narkoba81-kilogram-di-kota-semarang International Journal of Law Society Services antara lain Kodein. Buprenorfin. Etilmorfina. Nikokodina. Polkodina, dan Propiram. Berdasarkan pada bahan pembuatannya, terdapat jenis narkotika yang bisa didapatkan secara alami, dan ada yang dibuat melalui proses kimia:5 Narkotika Sintetis yang didapatkan dari proses pengolahan yang rumit, sering dimanfaatkan untuk keperluan pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah Amfetamin. Metadon. Deksamfetamin, dan sebagainya. Narkotika Semi Sintetis yang diolah menggunakan bahan utama berupa narkotika alami yang kemudian diisolasi dengan cara diekstraksi atau memakai proses lainnya. Contohnya adalah Morfin. Heroin. Kodein, dan lain-lain. Narkotika Alami, yang langsung dapat digunakan melalui proses sederhana, contohnya adalah Ganja dan Koka. Narkotika jenis ini sangat berbahaya dan berdampak buruk bagi kesehatan, bahkan dapat menyebabkan kematian. Alasan Memakai Narkotika Merujuk data BNN pada tahun 2018, prevalensi angka penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar di 13 ibu kota provinsi di Indonesia mencapai angka 3,2 %, atau setara dengan 2,29 juta orang. Dikutip dari bnn. penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja makin meningkat, yaitu sebesar 24% hingga 28% remaja yang menggunakan narkotika. Alasan memakai narkotika sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, adalah sebagai berikut: memuaskan rasa ingin tahu atau coba-coba ikut-ikutan teman solidaritas teman mengikuti tren dan ingin terlihat gaya menunjukkan kehebatan merasa sudah dewasa Selain itu, seseorang dapat mengkonsumsi narkoba juga karena mengalami masalah ekonomi, pernah mengalami kekerasan fisik, emosi, atau seksual, atau memiliki masalah hubungan dengan pasangan, kerabat, atau 6 Terdapat juga orang yang mengkonsumsi narkotika sebagai gaya hidup, karena kesepian untuk menhilangkan stress, atau sebaliknya, mereka yang mempunyai aktifitas tinggi dengan pekerjaan menumpuk, untuk meningkatkan stamina. Bahaya dan Dampak Narkoba pada Hidup dan Kesehatan Peredaran dan dampak narkotika saat ini sudah sangat meresahkan Narkotika sangat mudah didapat sehingga penggunanya juga semakin meningkat. Meskipun ada beberapa jenis narkotika yang dipakai untuk keperluan pengobatan, akan tetapi harus mendapatkan pengawasan 5 https://health. com/read/2020/02/12/180100168/jenis-jenis-narkoba-dan-bahayanya-bagitubuh?page=all 6 https://w. com/penyalahgunaan-napza International Journal of Law Society Services ketat dari dokter. Ada banyak bahaya yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika bagi hidup dan kesehatan, di antaranya adalah:7 Dehidrasi, karena dapat menyebabkan keseimbangan elektrolit berkurang, yang berakibat badan kekurangan cairan. Jika efek ini terus terjadi, tubuh akan mengalami kejang-kejang, muncul halusinasi, perilaku lebih agresif, dan rasa sesak di dada. Apabila terjadi dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan pada organ otak. Halusinasi, yang akan dirasakan oleh seseorang beberapa saat setelah mengkonsumsi narkotika. Halusinasi ini menyebabkan orang tersebut tidak dapat fokus dengan apa yang dilakukannya. Konsentrasinya akan terganggu karena kesadarannya mulai hilang. Apabila pemakaian berlangsung lama, bisa mengakibatkan dampak yang lebih buruk seperti gangguan mental, depresi, dan kecemasan terus-menerus. Menurunnya tingkat kesadaran, karena mengkonsumsi narkotika dalam dosis yang berlebih, efeknya justru membuat tubuh terlalu rileks sehingga kesadaran berkurang drastis. Dalam beberapa kasus, pemakai narkotika akan tertidur terus dan tidak bangun-bangun. Dampak narkotika yang cukup berisiko tinggi adalah hilangnya ingatan sehingga sulit mengenali lingkungan sekitar. Kematian, merupakan dampak paling buruk karena mengkonsumsi narkotika dengan dosis yang tinggi, atau sering dikenal dengan overdosis. Pemakaian sabu-sabu, opium, dan kokain dapat menyebabkan tubuh kejang-kejang dan apabila dibiarkan dapat menimbulkan kematian. Gangguan kualitas hidup, karena bahaya mengkonsumsi narkotika tidak hanya berdampak buruk bagi kondisi tubuh, akan tetapi dapat pula mempengaruhi kualitas hidup, misalnya susah berkonsentrasi saat bekerja, penghasilannya menurun yang menyebabkan masalah dalam bidang keuangan, dan kemungkinan dapat berurusan dengan pihak kepolisian jika terbukti melakukan pelanggaran hukum. Penyelundupan dan Peredaran Narkoba Penyelundupan narkoba ke Indonesia begitu mudah dilakukan karena letak geografisnya di antara dua samudra dan dua benua. Wilayah Indonesia yang terdiri dari banyak pulau menyebabkan rawannya penyelundupan Maraknya tindak pidana penyelundupan narkoba ke Indonesia merupakan ancaman yang sangat serius dan memprihatinkan. Penyelundupan narkoba tidak hanya dilakukan oleh Warga Negara Indonesia saja, tetapi juga dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA). Penyelundupan narkoba selama ini dilakukan baik melalui jalur darat, laut, maupun udara. Modusnya semakin canggih dan beragam, yang sering tidak masuk akal seperti di telan, ditempelkan di badan pelaku atau body pack, disembunyikan di dalam powerbank, dimasukkan ke dalam sepatu yang dipakai, dan lain-lain yang sebelumnya tidak terpikirkan. Modus peredaran narkoba kepada masyarakatpun dilakukan dengan berbagai cara, misalnya berkedok pengiriman logistik pada masa pandemi covid-19, dicampurkan pada makanan atau minuman, dimasukkan dalam masker kain, dan lain 7 https://bnn. id/pengertian-narkoba-dan-bahaya-narkoba-bagi-kesehatan International Journal of Law Society Services Berbagai jenis narkoba yang beredar di masyarakat, banyaknya orang yang mengkonsumsi narkoba, maraknya penyelundupan dan peredaran narkoba, betapa berbahayanya narkoba terutama bagi generasi muda, maka pencegahan peredaran narkoba bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum saja, akan tetapi menjadi tanggungjawab kita bersama untuk melindungi generasi muda penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba. Hasil Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini memberikan penyuluhan hukum dengan materi bahaya narkoba kepada generasi muda Desa Gebangsari. Kecamatan Genuk. Kota Semarang. Sumber materi utamanya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tujuan agar peserta penyuluhan hukum mengetahui dan memahami jenisjenis narkoba dan bahaya penyalahgunaannya, dengan harapan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dapat dicegah. Peserta penyuluhan hukum sangat antusias mengikuti kegiatan ini, terlihat dari pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan kepada pemateri. Tim pelaksanan kegiatan dan pemateri adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang yang berkompeten. Pemateri menyampaikan tentang betapa pentingnya menjaga generasi muda tehadap bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan bagaimana cara pencegahannya. Terdapat beberapa peserta yang belum memahami jenis-jenis narkoba dan ciri-ciri orang yang sudah mengalami ketergantungan narkoba. Kendala yang dihadapi oleh tim pelaksana kegiatan adalah bahwa kegiatan ini dilakukan pada masa pandemi covid-19, sehingga tidak dapat menghadirkan lebih banyak peserta, karena harus menerapkan protocol Kesehatan yang sudah ditentukan. Hasil dari pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum ini adalah bertambahnya pengetahuan dan pemahaman para peserta tentang jenis-jenis narkotika, dampak dari penyalahgunaan narkoba, bagaimana modus peredarannya, dan bagaimana cara pencegahannya. Kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan di balai Desa Gebangsari. Kecamatan Genuk. Kota Semarang yang dihadiri oleh para pemuda Karang Taruna, ketua RT. Ketua RW, dan Bhabinkamtibmas Polsek genuk. CONCLUSION Berdasarkan pelaksanaan kegiatan dpenyluhan hukum tentang bahaya narkoba, dapat ditarik kesimpulan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini memberikan materi kepada para peserta untuk mengetahui dan memahami jenis-jebis narkoba, akibat penyalahgunaannya, dampak hukumnya, modus peredarannya, ciri-ciri orang yang ketergantungan narkoba, dan bagaimana cara Materi yang disampaikan oleh dapat diterima dengan baik oleh para peserta, terlihat dari adanya interaksi antara peserta dengan pemateri. Banyak peserta yang menyampaikan pertanyaan dan tanggapan, dan pemateri menjelaskannya dengan baik. Kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan tepat waktu, dan dapat berjalan dengan baik dan lancar, kendala yang dihadapi adalah adanya pandemic covid-19 menyebabkan terbatasnya jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini karena harus menerapkan protocol kesehatan. Program Pengabdian Kepada Masayarakat dengan penyuluhan hukum ini sangat International Journal of Law Society Services bermanfaat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba, terutama bagi generasi muda. Oleh karena itu, sebaiknya kegiatan pengabdian kepada masyarakat itu dilakukan secara BIBLIOGRAPHY