Journal of Science Education and Management Business (JOSEAMB) Vol. No. 1, tahun 2026, hlm. ISSN: 2828-3031 MENGUKUR DAMPAK SOSIAL PENGADAAN PEMERINTAH: ANALISIS HUBUNGAN ANTARA POLA PENGADAAN DAN INDIKATOR KEMISKINAN DI RIAU Muhammad Adrian Perdana1. Anggela Septiani2 Politeknik Pengadaan Nasional Info Artikel ABSTRAK Sejarah artikel: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara pola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) dan indikator kemiskinan di Provinsi Riau periode 2021Ae2024. Menggunakan pendekatan studi pustaka, penelitian ini menganalisis data sekunder dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP dan Badan Pusat Statistik (BPS) Riau. Fokus utama diberikan pada proporsi PBJ yang bersifat padat karya, swakelola berbasis masyarakat, serta alokasi untuk infrastruktur dasar, sebagai proksi kebijakan pro-poor. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun total belanja PBJ di Riau relatif besar, desain alokasinya belum sepenuhnya mendorong penurunan kemiskinan secara merata. Terdapat ketimpangan spasial: wilayah perkotaan mengalami penurunan kemiskinan, sementara kabupaten pedalaman seperti Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi justru stagnan atau memburuk. Temuan ini mengindikasikan bahwa PBJ di Riau masih rentan dan kurang mengalirkan manfaat ekonomi langsung kepada kelompok miskin. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas PBJ dalam pengentasan kemiskinan tidak ditentukan oleh besaran anggaran, melainkan oleh orientasi kebijakan, partisipasi masyarakat, dan tata kelola yang inklusif. Received: 4 Des 2025 Revised: 7 Jan 2026 Accepted: 7 Jan 2026 Published: 8 Jan 2026 Kata kunci: Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kemiskinan Pro-Poor Procurement Riau. Swakelola Ini adalah artikel akses terbuka di bawah lisensi CC BY-SA. Penulis yang sesuai: Muhammad Adrian Perdana Program Studi Manajemen Kontrak Pemerintah Politeknik Pengadaan Nasional Email: adrianperdana27@gmail. PENDAHULUAN Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) bukan sekadar transaksi administratif, melainkan mekanisme redistribusi fiskal yang berpotensi menjadi instrumen transformasi sosialekonomi (McCrudden, 2. Dalam konteks negara berkembang seperti Indonesia, di mana belanja pemerintah mencapai lebih dari 15% dari PDB nasional (World Bank, 2. , pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat berfungsi sebagai social lever alat untuk mendorong pertumbuhan inklusif, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat kapasitas ekonomi lokal. Namun, potensi progresif ini kerap terdistorsi oleh praktik patronase, birokrasi kurang bersih, dan ketidakefisienan institusional yang mengubah pengadaan dari alat pemberdayaan menjadi mekanisme ekstraksi rente (Hadiz & Robison, 2. Secara normatif. Indonesia telah membangun kerangka hukum yang progresif untuk mengarahkan pengadaan barang dan jasa pemerintah pada tujuan pembangunan sosial. UndangHomepage jurnal: https://rcf-indonesia. org/jurnal/index. php/JOSEAMB/index A ISSN: 2828-3031 Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa desentralisasi fiskal harus berorientasi pada keadilan dan pemerataan. Lebih spesifik. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang menjadi landasan operasional LKPP menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mendukung prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan pemberdayaan usaha kecil serta masyarakat lokal (Pasal 2 ayat . Bahkan. Perpres tersebut secara eksplisit mendorong penggunaan metode swakelola dan padat karya sebagai strategi untuk menyerap tenaga kerja dan mengalirkan anggaran langsung ke masyarakat. Namun, kesenjangan antara niat normatif dan realitas implementasi tetap menjadi tantangan Sebagaimana diingatkan oleh Bythoux et al. dalam studi tentang public procurement as social policy, efek sosial pengadaan barang dan jasa pemerintah sangat bergantung pada desain kelembagaan, kualitas tata kelola lokal, dan relasi kuasa antara aktor ekonomi dan Di daerah-daerah kaya sumber daya seperti Riau yang memiliki PDRB tertinggi di Sumatera namun juga menyimpan ketimpangan ekstrem antara korporasi perkebunan/migas dan masyarakat lokal risiko distorsi ini semakin nyata. Data BPS . menunjukkan bahwa meskipun Riau mencatat pertumbuhan ekonomi rata-rata 5,2% per tahun, tingkat kemiskinan ekstrem di beberapa kabupaten pedalaman seperti Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi masih di atas 8%, jauh dari ratarata nasional . ,79%). Pertanyaannya kemudian bukan hanya apakah pengadaan barang dan jasa pemerintah terjadi, tetapi bagaimana pola alokasi dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah memengaruhi distribusi manfaat ekonomi. Apakah anggaran infrastruktur jalan desa, air bersih, atau sarana pendidikan di Riau benar-benar mengalir ke kelompok miskin melalui upah kerja, pembelian dari UMKM lokal, atau peningkatan akses layanan atau justru menjadi saluran akumulasi kekayaan bagi segelintir penyedia yang terafiliasi dengan elite politik lokal. Studi Fahrul Rizal . di Aceh menunjukkan korelasi negatif antara peningkatan pagu swakelola dan kemiskinan, tetapi temuan tersebut belum tentu berlaku di Riau, yang memiliki struktur ekonomi dualistik: di satu sisi, korporasi perkebunan sawit dan migas yang dominan. di sisi lain, komunitas miskin yang termarginalkan dari rantai nilai ekonomi. Dalam perspektif political economy of public spending, seperti yang dikembangkan oleh Khan . , alokasi anggaran publik termasuk pengadaan barang dan jasa pemerintah selalu dipengaruhi oleh kepentingan kelompok rent-seeking yang memanfaatkan negara untuk keuntungan Jika tata kelola pengadaan di Riau lemah dalam pengawasan, transparansi, dan partisipasi masyarakat, maka pengadaan barang dan jasa pemerintah berpotensi memperdalam eksklusi sosial alih-alih menguranginya. Sebaliknya, jika desain pengadaan barang dan jasa pemerintah secara sadar mengintegrasikan prinsip pro-poor procurement seperti yang dikembangkan oleh UNDP . maka anggaran pemerintah bisa menjadi mesin inklusi ekonomi yang efektif. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengukur dampak sosial pengadaan pemerintah di Provinsi Riau dengan menguji hubungan empiris antara pola pengadaan . etode, sektor, pelak. dan indikator kemiskinan di tingkat kabupaten/kota periode 2021Ae2024. Penelitian ini tidak hanya ingin mengetahui apakah ada korelasi, tetapi juga mengungkap mekanisme distributif di balik angka. TINJAUAN LITERATUR Penelitian ini dianalisis menggunakan teori dan konsep yang dianggap relevan dengan isu yang ada. Public Procurement as Social Policy (McCrudden, 2. Teori ini menolak pandangan teknokratis bahwa pengadaan pemerintah hanyalah urusan efisiensi dan transparansi. Sebaliknya. McCrudden . berargumen bahwa pengadaan publik adalah alat kebijakan sosial yang kuat untuk mempromosikan kesetaraan, hak asasi manusia, dan pemberdayaan kelompok marjinal. Dalam konteks ini. PBJ dapat dirancang untuk: A Menyerap tenaga kerja miskin melalui skema padat karya. A Memberikan preferensi kepada usaha mikro dan perempuan dalam pemenangan lelang. A Mewajibkan penyedia untuk mempekerjakan warga setempat. JOSEAMB Vol. No. Tahun 2026 JOSEAMB ISSN: 2828-3031 Konsep ini menjadi dasar normatif untuk menilai apakah PBJ di Riau pro-poor atau hanya proelite. Ia juga selaras dengan semangat Perpres No. 16/2018, yang mendorong pemberdayaan masyarakat melalui swakelola Political Economy of Public Spending (Khan, 2010. Hadiz & Robison, 2. Kerangka ekonomi politik menekankan bahwa alokasi anggaran publik tidak netral, melainkan dibentuk oleh konfigurasi kekuasaan lokal. Khan . memperkenalkan konsep political settlement kesepakatan informal antar elite yang menentukan siapa yang mendapat manfaat dari sumber daya Di Indonesia pasca-Reformasi. Hadiz & Robison . mengungkap bagaimana otonomi daerah justru memperkuat oligarki lokal, di mana elite politik dan ekonomi menguasai APBD melalui jaringan patronase. Dalam konteks RiauAiyang dikuasai oleh korporasi perkebunan dan migasAiPBJ berisiko menjadi alat reproduksi ketimpangan jika tidak diawasi secara partisipatif. Teori ini menjelaskan mengapa pola PBJ di Riau mungkin tidak efektif menurunkan kemiskinan, meskipun anggarannya besar. Ia membantu mengungkap fenomena elite capture, di mana kontraktor "titipan" atau lembaga bentukan birokrat menguasai proyek, sementara masyarakat miskin hanya menjadi penonton. Pro-Poor Growth (UNDP, 2020. World Bank, 2. Konsep pro-poor growth menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi hanya akan mengurangi kemiskinan jika kelompok miskin ikut serta dalam proses produksi dan menikmati manfaatnya. UNDP mengembangkan konsep ini ke dalam pro-poor public procurement, yang mencakup tiga A Participasi: masyarakat miskin dilibatkan sebagai pelaksana atau pemasok. A Inklusi ekonomi: UMKM lokal diberi akses ke pasar pemerintah. A Dampak lokal: manfaat proyek . pah, infrastruktu. langsung dirasakan di tingkat desa. Capability Approach (Sen, 1. Amartya Sen . berargumen bahwa pembangunan bukanlah soal pendapatan, tetapi soal perluasan kemampuan . individu untuk menjalani kehidupan yang mereka nilai penting. Dalam konteks PBJ, proyek infrastruktur seharusnya tidak hanya membangun jalan, tetapi memperluas akses masyarakat miskin ke pasar, layanan kesehatan, pendidikan, dan peluang kerja. Pendekatan ini digunakan untuk mengukur dampak sosial PBJ secara holistikAibukan hanya dari penurunan angka kemiskinan, tetapi juga dari peningkatan kualitas hidup dan kebebasan pilihan masyarakat miskin di Riau. METODE Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif-analitis dengan pendekatan studi pustaka . ibrary researc. Artinya, seluruh data dan informasi dikumpulkan dari sumber sekunder terpercaya, baik berupa dokumen kebijakan, publikasi resmi pemerintah, jurnal ilmiah, buku akademik, maupun database statistik nasional dan daerah. Pendekatan ini dipilih karena memungkinkan peneliti untuk melakukan analisis kritis terhadap hubungan antara kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah dan dampak sosialnya khususnya dalam konteks pengentasan kemiskinan di Provinsi Riau tanpa harus melibatkan pengumpulan data primer di lapangan. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang bersifat kuantitatif dan kualitatif, dikumpulkan melalui studi pustaka dari sumber-sumber resmi dan publikasi akademik yang Data tersebut dikelompokkan ke dalam dua kategori utama. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data kuantitatif sekunder Data ini bersifat numerik dan digunakan untuk menganalisis hubungan antara pola pengadaan barang/jasa pemerintah dengan indikator kemiskinan di Provinsi Riau periode 2021Ae2024. Sumber data meliputi: A Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP): Digunakan untuk memperoleh data mengenai nilai pagu pengadaan, metode pelaksanaan . ender, swakelola tipe 1Ae. , sektor kegiatan . nfrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, dll. ), serta lokasi pelaksanaan . abupaten/kot. di Riau. ISSN: 2828-3031 Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau: Menyediakan data resmi mengenai jumlah dan persentase penduduk miskin. PDRB per kapita, tingkat pengangguran, dan indikator sosialekonomi lainnya yang relevan pada tingkat kabupaten/kota selama periode 2021Ae2024. Selanjutnya Data kualitatif sekunder, data ini berupa dokumen, regulasi, dan literatur yang mendukung analisis normatif dan interpretatif terhadap kebijakan pengadaan dan dampak sosialnya. Sumbernya meliputi: A Peraturan perundang-undangan, khususnya: A Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah . an A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. A Publikasi akademik dan laporan kebijakan, antara lain: A Artikel ilmiah seperti Fahrul Rizal . yang menganalisis hubungan antara swakelola dan kemiskinan di Aceh. A Laporan dari lembaga internasional seperti UNDP . tentang pro-poor public A Jurnal ilmiah nasional yang membahas implementasi PBJ, pemberdayaan masyarakat, dan pengentasan kemiskinan. A Laporan tahunan dan publikasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Bappenas, serta LKPP terkait tata kelola pengadaan dan kebijakan pembangunan daerah. Data-data tersebut dipilih karena ketersediaannya secara terbuka, validitas institusional, serta relevansinya dengan variabel penelitian, yaitu pola pengadaan pemerintah sebagai variabel independen dan indikator kemiskinan sebagai variabel dependen. Meskipun penelitian ini tidak melibatkan pengumpulan data primer di lapangan, analisis terhadap data sekunder ini memungkinkan peneliti untuk menguji hubungan empiris sekaligus memberikan kritik kebijakan berbasis bukti. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pelaksanaan anggaran, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan sosial yang mampu mendorong pemerataan ekonomi dan pengurangan kemiskinan khususnya di daerah seperti Riau yang memiliki ketimpangan struktural antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks tersebut, pengadaan barang dan jasa pemerintah diharapkan dirancang sedemikian rupa sehingga mampu menyerap tenaga kerja lokal, melibatkan usaha mikro dan kelompok masyarakat rentan, serta membangun infrastruktur yang secara langsung meningkatkan akses dan kualitas hidup penduduk Peraturan perundang-undangan seperti Perpres No. 16 Tahun 2018 telah memberikan ruang bagi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang partisipatif, termasuk melalui skema swakelola berbasis masyarakat. Namun, efektivitasnya bergantung pada kesungguhan pemerintah daerah dalam mengalokasikan dan mengarahkan pola pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak hanya untuk efisiensi belanja, tetapi juga untuk keadilan distributif. Di Riau, yang kaya akan sumber daya alam namun masih menyisakan saku-saku kemiskinan di kawasan pedalaman dan sekitar perkebunan, pengadaan barang dan jasa pemerintah berpotensi menjadi jembatan antara anggaran negara dan kebutuhan riil masyarakat miskin asalkan ia benar-benar diorientasikan sebagai kebijakan pro-poor, bukan sekadar transaksi birokratis. Pengadaan Barang dan Jasa di Riau banyak dialokasikan untuk sektor infrastruktur dasar . alan desa, air bersih, irigas. , sedangkan sisanya tersebar untuk belanja barang, jasa konsultansi, dan operasional pemerintahan. Di sisi lain, proporsi pengadaan barang dan jasa pemerintah padat karya yang secara teori lebih berpotensi menyerap tenaga kerja lokal hanya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah di Riau besar, desain alokasinya belum sepenuhnya pro-poor. Sebagaimana ditegaskan oleh UNDP . , pro-poor public procurement tidak hanya soal besaran anggaran, tetapi bagaimana anggaran tersebut dialirkan ke aktor ekonomi lokal, terutama kelompok miskin melalui upah, pembelian, atau partisipasi langsung. JOSEAMB Vol. No. Tahun 2026 JOSEAMB ISSN: 2828-3031 Menurut BPS Riau . , tingkat kemiskinan di provinsi ini mengalami penurunan tipis dari 5,87% . menjadi 5,21% . Namun, penurunan ini tidak merata. Kota Pekanbaru dan Dumai mencatat angka kemiskinan di bawah 3%, sementara kabupaten seperti Indragiri Hulu . ,4%). Kuantan Singingi . ,9%), dan Rokan Hulu . ,2%) justru mengalami stagnasi bahkan kenaikan dalam periode yang sama. Fakta ini mencerminkan dualisme struktural ekonomi Riau: wilayah perkotaan dan pusat industri . igas, sawi. tumbuh pesat, sementara wilayah pedalaman tetap termarginalkan dari rantai nilai ekonomi. Dari perspektif political economy of public spending (Khan, 2. , alokasi pengadaan barang dan jasa pemerintah di Riau tampaknya masih didominasi oleh logika elite capture. Banyak proyek infrastruktur di kawasan perkebunan misalnya jalan akses pabrik dibiayai oleh pemerintah daerah melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah, tetapi manfaat utamanya dinikmati korporasi, bukan masyarakat miskin. Padahal, sebagian besar penduduk miskin di Riau tinggal di sekitar kawasan perkebunan, namun tidak terlibat dalam rantai pasok atau tenaga kerja proyek tersebut. Lebih jauh, meskipun Peraturan Presiden Nomor 2018 mendorong pemberdayaan UMKM dan masyarakat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, implementasinya lemah. banyak daerah, swakelola tipe 3/4 dijadikan AuformalitasAy dilaksanakan oleh lembaga bentukan birokrat, bukan inisiatif masyarakat sungguhan. Akibatnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah gagal menjadi mekanisme redistribusi, dan justru menjadi alat reproduksi ketimpangan. DISKUSI Penelitian ini bertujuan untuk mengukur dampak sosial Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pemerintah terhadap pengentasan kemiskinan di Provinsi Riau, khususnya dengan menganalisis hubungan antara pola pengadaan seperti proporsi swakelola, padat karya, dan alokasi infrastruktur dasar dengan perubahan indikator kemiskinan periode 2021Ae2024. Temuan menunjukkan bahwa meskipun total anggaran PBJ di Riau besar, desain alokasinya belum sepenuhnya pro-poor: dominasi metode tender dan rendahnya porsi swakelola berbasis masyarakat menghambat penyaluran manfaat ekonomi langsung kepada kelompok miskin. Hal ini terlihat dari ketimpangan spasial yang tajamAi penurunan kemiskinan terjadi di wilayah perkotaan, sementara kabupaten pedalaman seperti Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi justru mengalami stagnasi. Temuan ini memperkuat kontribusi utama penelitian: efektivitas PBJ dalam pengentasan kemiskinan ditentukan bukan oleh besaran anggaran, melainkan oleh orientasi kebijakan dan mekanisme partisipasi lokal. Temuan ini selaras dengan studi Fahrul Rizal . di Aceh yang menemukan hubungan negatif signifikan antara peningkatan pagu swakelola dan penurunan kemiskinan . oefisien Oe0,. , namun juga mengungkap kontekstualisasi penting: di Riau, struktur ekonomi berbasis perkebunan dan migas menciptakan risiko elite capture yang lebih tinggi, sehingga swakelola pun bisa menjadi formalitas jika tidak dikawal oleh kelembagaan partisipatif yang kuat. Ketidakterkaitan antara total PBJ dan perubahan kemiskinanAiberbeda dengan harapan teori pro-poor growthAimungkin disebabkan oleh kebocoran anggaran ke luar daerah melalui kontraktor non-lokal atau proyek yang lebih melayani kepentingan korporasi. Hal ini menjelaskan mengapa beberapa daerah dengan PBJ tinggi justru tidak mengalami penurunan kemiskinan yang signifikan. Implikasi manajerialnya jelas: pemerintah daerah di Riau perlu mereformasi desain PBJ agar lebih inklusif misalnya dengan mewajibkan analisis dampak sosial sebelum alokasi, memperkuat peran BUMDes dalam swakelola tipe 3/4, dan memprioritaskan proyek yang menyerap tenaga kerja Namun, penelitian ini memiliki keterbatasan: data sekunder tidak menangkap dinamika partisipasi masyarakat secara kualitatif, dan analisis korelasional tidak dapat menegaskan hubungan Untuk penelitian mendatang, diperlukan pendekatan campuran yang menggabungkan data SiRUP-BPS dengan wawancara mendalam di daerah dengan pola PBJ kontras, serta eksplorasi peran CSR perusahaan perkebunan dalam ekosistem pengadaan lokal sebuah dimensi yang belum tersentuh dalam literatur saat ini. KESIMPULAN Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) memiliki potensi besar sebagai instrumen kebijakan sosial yang mampu mendorong pemerataan ekonomi dan mengurangi kemiskinan, khususnya di daerah dengan ketimpangan struktural seperti Riau. Namun, potensi tersebut belum A ISSN: 2828-3031 sepenuhnya terealisasi. Meskipun anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah di Riau relatif besar dan sebagian dialokasikan untuk infrastruktur dasar, desain dan orientasi kebijakannya belum secara konsisten pro-poor. Fakta bahwa proporsi pengadaan barang dan jasa pemerintah padat karya dan swakelola berbasis masyarakat tetap rendah menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah masih lebih berfungsi sebagai mekanisme birokratis daripada sebagai alat redistribusi ekonomi yang inklusif. Temuan empiris menunjukkan bahwa penurunan tingkat kemiskinan di Riau antara tahun 2021Ae2023 bersifat tidak merata: wilayah perkotaan dan pusat industri mencatat kemajuan signifikan, sementara kabupaten pedalaman yang justru menjadi lokus utama kemiskinan mengalami stagnasi bahkan peningkatan angka kemiskinan. Kondisi ini mencerminkan kegagalan pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam menjangkau kelompok paling rentan, terutama masyarakat di sekitar kawasan perkebunan yang secara geografis dekat dengan sumber daya, namun secara ekonomi termarginalkan. Dari perspektif political economy of public spending, alokasi pengadaan barang dan jasa pemerintah di Riau tampaknya masih tunduk pada logika elite capture, di mana manfaat proyek meski dibiayai oleh APBD lebih banyak dinikmati oleh korporasi atau aktor non-lokal, sementara masyarakat miskin hanya menjadi penonton pasif. Selain itu, implementasi skema partisipatif seperti swakelola tipe 3 dan 4 sering kali bersifat formalistis, dilaksanakan oleh lembaga yang dikendalikan birokrasi, bukan oleh inisiatif masyarakat sungguhan. Akibatnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah gagal menjadi saluran efektif untuk penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan UMKM, atau peningkatan daya beli di tingkat bawah. Oleh karena itu, reorientasi pengadaan barang dan jasa pemerintah dari efisiensi belanja menjadi keadilan sosial menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah daerah di Riau perlu secara sadar merancang pola pengadaan yang memprioritaskan partisipasi masyarakat miskin, mendorong keterlibatan usaha mikro, dan mengarahkan manfaat proyek secara langsung kepada kelompok Tanpa komitmen politik dan tata kelola yang transparan, pengadaan barang dan jasa pemerintah berisiko terus menjadi alat reproduksi ketimpangan bukan jembatan menuju keadilan Secara normatif, pengadaan barang dan jasa pemerintah di Riau seharusnya tidak hanya mengukur keberhasilan dari sisi fisik atau keuangan, tetapi juga dari dampak sosial yang dirasakan oleh masyarakat miskin. Hanya dengan pendekatan demikian, anggaran negara dapat benar-benar menjadi instrumen transformasi bukan sekadar transaksi. BATASAN Penelitian ini memiliki keterbatasan utama pada sifat data sekunder yang digunakan, khususnya ketergantungan pada data agregat dari SiRUP LKPP dan BPS Riau yang tidak memungkinkan analisis mendalam terhadap mekanisme partisipasi masyarakat atau dinamika implementasi PBJ di tingkat desa. Akibatnya, penelitian ini hanya mampu mengidentifikasi hubungan asosiatif antara pola pengadaan dan indikator kemiskinan, tanpa dapat mengungkap proses sosial, relasi kuasa, atau faktor kontekstual yang mungkin menjelaskan mengapa PBJ di beberapa daerah tidak berdampak pada pengurangan kemiskinan misalnya karena elite capture, lemahnya kapasitas kelembagaan lokal, atau dominasi korporasi perkebunan. Keterbatasan ini penting karena secara langsung memengaruhi kedalaman inferensi mengenai efektivitas PBJ sebagai instrumen propoor di konteks Riau. REFERENSI Buku Akuntansi. Sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah: Teori, regulasi, dan Rajawali Pers. Bappenas. Strategi nasional percepatan pengentasan kemiskinan 2021Ae2024. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. JOSEAMB Vol. No. Tahun 2026 JOSEAMB ISSN: 2828-3031 Djojohadikusumo. Ekonomi politik daerah: Otonomi, kemiskinan, dan pembangunan di Indonesia pasca-reformasi. LP3ES. Hadiz. Mencari demokrasi substantif: Politik lokal, keadilan sosial, dan tata kelola di Indonesia. Pustaka Pelajar. Haryanto. Manajemen keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Prenada Media. Hidayat. Pengadaan barang dan jasa pemerintah: Dari regulasi ke praktik anti-korupsi. Kompas Gramedia. Kansil. Hukum administrasi negara dan kebijakan publik di Indonesia (Cet. Balai Pustaka. Kementerian Keuangan RI. Pedoman teknis pengelolaan APBD berbasis kinerja dan keadilan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Kurniawan. Ekonomi pembangunan dan pengentasan kemiskinan di Indonesia. Penerbit Salemba Empat. Mahsun. Akuntabilitas dan transparansi pengadaan pemerintah: Studi kasus di daerah UPP STIM YKPN. Mubyarto. Ekonomi rakyat dan pembangunan pro rakyat. LP3ES. Prasojo. Reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Pustaka