Journal of Administrative and Social Science Volume. Nomor. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. DOI: https://doi. org/10. 55606/jass. Available online at: https://journal-stiayappimakassar. id/index. php/jass Dampak Overcrowding terhadap Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ruteng Frederich Ramiga Seputra Gaut 1*. Karolus K. Medan 2. Heryanto Amalo 3 Universitas Nusa Cendana. Indonesia Email: gautfrich@gmail. com 1*, kkopongmedan1962@gmail. com 2, amalo. hery@yahoo. Alamat: Jl. Adisucpto. Penfui. Kupang. Nusa Tenggara Timur Korespondensi penulis: gautfrich@gmail. Abstract Prison, is an institution whose existence is inseparable from law enforcement in Indonesia. Unlike prisons. Rutan functions as a temporary detention place for suspects or defendants who are undergoing the trial Currently, almost all prisons and prisons in Indonesia are experiencing an overcrowding crisis with an overcrowding rate. This condition is like a time bomb ready to explode. Extreme overcrowding in prisons and prisons has various negative impacts. Overcrowding in correctional facilities and prisons is a serious problem that must be overcome immediately. The impact is not only on the health and safety of residents, but also on the effectiveness of coaching and the state budget. This study aims to find out and discuss the impact of overcrowding on class IIB state prison inmates in Ruteng Regency. This research is an empirical legal research or empirical juridical research supported by a statuecause approach using primary data and secondary data collected using observation, documentation and interview techniques conducted with 33 informants. The data obtained was processed using editing techniques, data classification, data verification and description after which it was analyzed in a qualitative descriptive manner. The results of the study showed that . Overcrowding in Ruteng Class IIB Prison was caused by several interrelated factors. First, the limited capacity of Ruteng Detention Center. Second, the crime rate has increased in three districts. Third, the penal policy is not yet effective. Fourth, the low legal awareness of the public also plays a role in the increase in crime rates. Overcrowding in Ruteng Class IIB Prison has a significant impact on inmates, especially in fulfilling their rights including the right to inmate health, the right to security, and the right to rehabilitation. Social coaching and reintegration programs cannot run effectively due to limited resources and space. Keywords: Correctional Institutions. Inmates. Overcrowding Abstrak Rumah Tahanan, merupakan lembaga yang keberadaannya tak terpisahkan dari penegakan hukum di Indonesia. Berbeda dengan Lapas. Rutan berfungsi sebagai tempat penahanan sementara bagi tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan. Saat ini, hampir seluruh Rutan dan Lapas di Indonesia mengalami krisis kelebihan kapasitas atau Overcrowding dengan tingkat overcrowding. Kondisi ini bagaikan bom waktu yang siap meledak. Kepadatan yang ekstrem di Rutan dan Lapas membawa berbagai dampak Kondisi Overcrowding di rutan dan lapas merupakan permasalahan serius yang harus segera di atasi. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya pada kesehatan dan keamanan para penghuni, tetapi juga pada efektifitas pembinaan dan anggaran negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan membahas tentang dampak overcrowding terhadap narapidana rumah tahanan negara kelas IIB di Kabupaten Ruteng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau penelitian yuridis empiris yang didukung pendekatan statuecause dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang dikumpulkan menggunakan teknik observasi, dokumentasi dan wawancara yang dilakukan dengan 33 informan. Data yang diperoleh diolah menggunakan teknik editing, klasifikasi data, verifikasi data dan deskripsi setelah itu dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan . Overcrowding di Rutan Kelas IIB Ruteng disebabkan oleh beberapa faktor yang saling berkaitan. Pertama, kapasitas Rutan Ruteng yang terbatas. Kedua, angka kejahatan yang meningkat di tiga wilayah kabupaten. Ketiga, kebijakan pemidanaan yang belum efektif. Keempat, kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah juga turut berperan dalam peningkatan angka kejahatan. Overcrowding di Rutan Kelas IIB Ruteng berdampak signifikan terhadap narapidana, terutama dalam pemenuhan hak-hak mereka termasuk hak atas Kesehatan Narapidana. Hak untuk mendapatkan keamanan, dan hak atas rehabilitasi. program pembinaan dan reintegrasi sosial tidak dapat berjalan efektif akibat keterbatasan sumber daya dan ruang. Kata Kunci: Lembaga Pemasyarakatan. Narapidana. Overcrowding Received: Mei 10, 2025. Revised: Mei 24, 2025. Accepted: Juni 08, 2025. Online Available: Juni 10, 2025 Dampak Overcrowding terhadap Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ruteng LATAR BELAKANG Rutan merupakan salah satu unit pelaksana teknis yang berfungsi mengelola para tahanan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Rutan, merupakan lembaga yang keberadaannya tak terpisahkan dari penegakan hukum di Indonesia. Berbeda dengan Lapas. Rutan berfungsi sebagai tempat penahanan sementara bagi tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan. Saat ini, hampir seluruh Rutan dan Lapas di Indonesia mengalami krisis kelebihan kapasitas atau Overcrowding dengan tingkat overcrowding. Data per 25 Maret 20241 menunjukkan jumlah penghuni Rutan dan Lapas mencapai 269. 263 orang, jauh melampaui batas ideal 140. 424 orang. Kondisi ini bagaikan bom waktu yang siap meledak. Kepadatan yang ekstrem di Rutan dan Lapas membawa berbagai dampak negatif. Overcrowding di Rutan memperlihatkan permasalahan penting yakni seharusnya Narapidana tidak ditempatkan secara permanen di Rutan, karena Rutan tidak diperuntukan untuk pembinaan narapidana. Oleh karena itu, tujuan dari pembinaan menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan2 tidak dapat tercapai secara optimal, yakni memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana. Salah satu dari sekian persoalan Overcrowding di Rutan dan Lapas Indonesia ialah di Rutan Kelas IIB Ruteng, berdasarkan data pra penelitian diketahui telah terjadi masalah Overcrowding di Rutan Kelas IIB Ruteng yang berlokasi di Carep. Kecamatan Langke Rembong. Kabupaten Manggarai. Nusa Tenggara Timur. Overcrowding ini pun telah berlangsung lama dikarenakan tingginya tingkat kriminalitas dan kurangnya fasilitas yang Di Kabupaten Manggarai dengan banyaknya narapidana dan tahanan yang harus ditampung berasal dari tiga Kabupaten yakni Manggarai. Manggarai Timur, dan Manggarai Barat sehingga Rutan Kelas IIB Ruteng kesulitan menampung tahanan dari tiga kabupaten Antaranews. AuDirjen PAS sebuttingkat overcrowded Lapas/Rutan Capai 92%Ay, diaksesdarihttps://w. com/berita/3586218/dirjen-pas-sebut-tingkat-overcrowded-lapas-rutancapai-92-persen pada tanggal 25 Maret 2024 Pukul 17. 34 WITA. Pasal 2 Undang-undang No. 22 Tahun 2022 tentangPemasyarakatan. Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. Jumlah tahanan dan narapidana per 27 Mei 2024 ialah 227 orang yang terbagi atas 203 narapidana dan 24 tahanan. Rutan Kelas IIB Ruteng berkapasitas 150 orang penghuni, namun jumlah penghuni yang ada sudah melampaui batas ideal yang menyebabkan Overcrowding dengan jumlah penghuni 227orang3. Situasi Overcrowding berdampak negatif, baik bagi para penghuni, staf rutan, maupun masyarakat sekitar, seperti dampak terhadap kesehatan. Narapidana yang mengakibatkan penularan penyakit , kondisi yang penuh sesak dan minimnya sanitasi dapat meningkatkan risiko penularan penyakit menular seperti TBC. HIV/AIDS, dan hepatitis. Overcrowding juga dapat menyebabkan gangguan kesehatan mental seperti stress. Depresi, kecemasan dan insomnia dengan jumlah narapidana yang melebihi kapasitas bisa mempengaruhi akses ke layanan kesehatan yang memadai dampak terhadap keamanan. Overcrowding dapat meningkatkan potensi terjadinya kerusuhan dan konflik antara narapidana, kekerasan antara narapidana. Dampak terhadap petugas Rutan. Overcrowding menyebabkan beban kerja petugas Rutan menjadi berlebihan sehingga dapat menurunkan kualitas pelayanan dan membahayakan keselamatan petugas Rutan. Overcrowding dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Overcrowding membuat program rehabilitasi dan pembinaan bagi narapidana menjadi sulit terlaksana, kurangnya program rehabilitasi dan pembinaan dapat meningkatkan kemungkinan narapidana melakukan tindak pidana kembali setelah bebas. Overcrowding di Rutan Kelas IIB Ruteng merupakan permasalahan yang kompleks dan kondisi Overcrowding menimbulkan hak narapidana tidak terwujud sesuai harapan undang-undang yakni Narapidana berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak 4. Selain itu, kamar hunian narapidana harus memenuhi syarat kesehatan5, luas kamar hunian narapidana minimal 3 meter persegi per narapidana6, dan Overcrowding bertentangan dengan standar minimum penjara PBB pada aturan 11 yang menyatakan penjara memiliki ruang hunian yang cukup untuk menampung semua Narapidana dengan layak. Begitu banyak praktik di lapangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Arnoldus Jorgi Jehatu, wawancara pra penelitian Penjaga Rumah Tahanan Kelas IIB Ruteng. Ruteng, 24 Maret 2024. Pasal 12 Ayat 2 Undang -undang Nomor 22 Tahun 2022. Pasal 17 Ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Pasal 18 Ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Dampak Overcrowding terhadap Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ruteng Situasi Overcrowding di RutanKelas IIB Ruteng menjadi sebuah permasalahan yang kompleks dan berkelanjutan. Situasi di mana jumlah tahanan melebihi batas maksimal kapasitas rutan menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi para tahanan maupun sistem peradilan secara keseluruhan. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang didukung pendekatan statutecause dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Aspek yang diteliti dalam penelitian ini, yaitu penyebab overcrowding di Rutan kelas IIB Ruteng dan dampak overcrowding di Rutan kelas IIB Ruteng terhadap hak-hak Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik observasi, studi kepustakaan dokumentasi, dan wawancara dengan 33 informan, data yang telah terkumpul diolah menggunakan teknik editing, klasifikasi, verifikasi data dan deskripsi setelah itu dianalisis secara deskriptif. HASIL DAN PEMBAHASAN Faktor Penyebab Terjadinya Overowding di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ruteng Kapasitas Rutan Kelas IIB Ruteng Yang Terbatas Keterbatasan kapasitas pada Rutan Kelas IIB Ruteng merupakan salah satu faktor dominan yang berkontribusi pada masalah Overcrowding. Masalah ini pun telah berlangsung lama dikarenakan Keterbatasan kapasitas. Batas kapasitas yang ditetapkan hanya mampu menampung 150 orang, namun dalam realitanya, jumlah penghuni kerap melampaui angka tersebut, bahkan mencapai 227 orang. Keterbatasan kapasitas ini menjadi akar masalah yang memicu berbagai persoalan kompleks di dalam Rutan Ruteng. Berdasarkan hasil penelitian, jumlah fasilitas kamar di Rutan Kelas IIB Ruteng adalah 35 kamar. Kapasitas ideal tiap kamar seharusnya dihuni oleh empat atau lima Namun, pada kenyataannya, setiap kamar dihuni oleh enam, tujuh, hingga delapan orang, bahkan lebih dari itu. Kondisi ini jelas menunjukkan adanya Overcrowding atau kelebihan kapasitas yang signifikan di Rutan Ruteng. Penyebab utama dari kondisi Overcrowding ini adalah keterbatasan kapasitas kamar yang tidak sebanding dengan jumlah penghuni yang ada. Rutan Ruteng tidak Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. memiliki cukup kamar untuk menampung semua penghuni sesuai dengan standar. Kapasitas Rutan Kelas IIB Ruteng yang terbatas menjadi salah satu faktor utama penyebab overcrowding. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan kapasitas rutan, baik melalui pembangunan gedung baru maupun perluasan fasilitas yang sudah ada. Selain itu, perlu juga dilakukan perbaikan dan modernisasi infrastruktur rutan, seperti zona sanitasi, ventilasi, dan fasilitas kesehatan, agar sesuai dengan kebutuhan narapidana yang semakin meningkat. Tingginya Angka Kriminalitas Berbicara tentang kejahatan harus terlebih dahulu melihat dari sudut mana kejahatan itu ditinjau. Secara umum pada dasarnya pengertian kejahatan ini diberikan pada suatu jenis atau tingkah laku manusia tertentu yang dapat dinilai sebagai perbuatan jahat. Oleh karena perbuatan jahat bertolak ukur pada alam nilai, tentunya penafsiran yang diberikan pada perbuatan atau tingkah laku itu sangat relatif sekali. Pertumbuhan angka kriminalitas dan kurangnya fasilitas yang memadai saat ini berakibat pada peningkatan jumlah tahanan dan narapidana di Rutan Kelas IIB Ruteng. Salah satu faktor utama yang menyebabkan Overcrowding di Rutan Kelas IIB Ruteng adalah meningkatnya angka kejahatan di wilayah tersebut dan sekitarnya. Kenaikan jumlah tindak pidana secara langsung berimplikasi pada bertambahnya jumlah tahanan dan narapidana baru yang harus ditampung di Rutan. Semakin tinggi angka kriminalitas, semakin banyak individu yang ditangkap dan Hal ini secara langsung meningkatkan jumlah penghuni di Rutan Ruteng. apalagi dengan keadaan Rutan Ruteng yang harus menampung narapidana dari tiga kabupaten yakni. Manggarai. Manggarai Timur. Manggarai Barat, keadaan ini dikarenakan dari tiga kabupaten ini hanya kabupaten manggarai yang mempunya Rutan untuk bisa menampung tahanan dan narapidana sedangkan dua kabupaten lain belum memiliki Lapas/Rutan. Dengan keadaan seperti ini tentu Rutan Ruteng kesulitan untuk menampung narapidana yang bersumber dari tiga kabupaten yang besar. Dengan keadaan Rutan Ruteng yang memiliki kapasitas yang terbatas dengan 150 kapasitas. Ketika jumlah narapidana terus meningkat melebihi kapasitas yang ada, maka terjadilah Overcrowding. Tentu. Keadaan seperti ini sangat memberikan dampak negatif bagi keberlangsungan kehidupan narapidana di rutan Ruteng, sehingga harus ada jalan keluar atau solusi untuk menyelesaikan persoalan tersebut guna terwujudnya Reintegrasi Sosial. Dampak Overcrowding terhadap Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ruteng Overcrowding di rutan tidak hanya disebabkan oleh faktor internal, tetapi juga faktor eksternal seperti tingkat kriminalitas yang tinggi. Oleh karena itu, penanganan akar masalah kriminalitas menjadi kunci penting dalam mengatasi overcrowding. Perlu adanya upaya komprehensif untuk mengurangi tingkat kejahatan, seperti peningkatan pendidikan dan lapangan kerja, pemberantasan kemiskinan, serta penegakan hukum yang tegas dan efektif. Selain itu, perlu juga dilakukan programprogram pencegahan kejahatan yang melibatkan peran serta masyarakat, seperti penyuluhan hukum dan kampanye anti-kejahatan. Kebijakan Pemidanaan yang Cenderung Menggunakan Pidana Penjara Kebijakan peradilan hukuman pidana berdampak pada pertumbuhan populasi penjara dan kepadatan di penjara di sejumlah besar negara. Pengadilan di banyak negara saat ini lebih cenderung memberikan hukuman penjara pada pelaku pelanggaran dan menjatuhkan hukuman lebih lama. Di banyak negara, pelaku nonkekerasan yang melakukan kejahatan kecil kemungkinan dihukum penjara, bukannya ditangani pada tahap pertama proses peradilan pidana dengan memberikan peringatan, denda, atau hukuman yang ditangguhkan, atau tindakan peradilan restorative tapi banyak langsung dilakukan penahan. Alternatif non penahanan berbasis masyarakat sering diabaikan dan menyebabkan adanya perampasan kebebasan. Berdasarkan temuan dalam penelitian, di Rutan Ruteng ada narapidana yang harus menjalani proses hukum karena terjerat kasus mengganggu ketertiban umum namun hukuman yang diterima seharusnya dapat lebih ringan seperti mendapatkan Kebijakan pemidanaan yang tidak fleksibel menyebabkan overcrowding di Rutan Ruteng. Hal ini terjadi karena kebijakan pemidanaan yang tidak fleksibel membuat banyak orang dipenjara, padahal seharusnya bisa diselesaikan dengan hukuman alternatif, sehingga hal ini juga tentunya berdampak pada tingkat overcrowding yang dialami di Rutan Kelas II B Ruteng. Secara garis besar, kebijakan pemidanaan yang kurang fleksibel dalam menerapkan alternatif hukuman memiliki dampak terhadap Overcrowding Rutan Ruteng. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan reformasi yang komprehensif, mulai dari perubahan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga perubahan mindset masyarakat terhadap pidana penjara. Dengan demikian, kita dapat membangun sistem peradilan pidana yang lebih efektif dan berkeadilan. Kebijakan pemidanaan yang berlaku saat ini perlu dievaluasi dan direvitalisasi untuk mengurangi ketergantungan pada pendekatan hukuman yang berujung pada Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. Perlu adanya pergeseran paradigma menuju pendekatan yang lebih restoratif dan rehabilitatif, dengan mengedepankan alternative pemidanaan seperti community service, restorative justice, atau program-program reintegrasi sosial. Selain itu, perlu dioptimalkan penggunaan pembebasan bersyarat bagi narapidana yang telah memenuhi syarat, sehingga dapat mengurangi populasi di dalam rutan secara Kesadaran Hukum Masyarakat yang Masih Rendah Masyarakat mempunyai pengaruh yang kuat terhadap pelaksanaan penegakan hukum, sebab penegakan hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai masyarakat. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat maka akan semakin memungkinkan penegakan hukum yang baik dan sebaliknya semakin rendah kesadaran hukum masyarakat maka akan semakin sulit untuk menjalankan penegakan hukum secara benar. Rendahnya kesadaran hukum di masyarakat memiliki korelasi yang signifikan terhadap tingginya angka tindak pidana. Ketidaktahuan atau pemahaman yang minim mengenai hukum membuat sebagian masyarakat tidak menyadari konsekuensi dari tindakan mereka, sehingga pelanggaran hukum menjadi lebih mungkin terjadi. Selain itu, kurangnya kesadaran hukum juga berdampak pada rendahnya partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum menciptakan lingkungan yang kurang kondusif bagi supremasi hukum. Hal ini kemudian dapat memicu peningkatan jumlah tindak pidana karena pelaku merasa tidak takut atau tidak memiliki efek jera. Salah satu manifestasi nyata dari rendahnya kesadaran hukum adalah fenomena residivis, di mana seseorang berulang kali melakukan tindak pidana dan kembali masuk penjara. Contohnya, narapidana yang telah berulang kali masuk rutan, bahkan hingga 4-5 kali, menunjukkan bahwa mereka tidak memahami atau tidak menghiraukan hukum. Ketidaktahuan akan hukum, kurangnya pemahaman tentang konsekuensi perbuatan, dan kegagalan dalam merehabilitasi pelaku menjadi faktor pendorong residivisme. Hal ini menggambarkan bahwa kesadaran hukum yang rendah tidak hanya berakibat pada pelanggaran hukum awal, tetapi juga dapat menciptakan siklus kejahatan yang berulang. Berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa narapidana, diketahui bahwa kesadaran hukum masyarakat masih rendah. Ketidaktahuan masyarakat akan hukum dan penegakannya menjadi penyebab utama maraknya tindakan pidana. Minimnya pemahaman tentang hukum membuat masyarakat tidak menyadari konsekuensi dari Dampak Overcrowding terhadap Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ruteng tindakan mereka. Faktor lain seperti masalah ekonomi, lingkungan sosial yang buruk, dan kurangnya pendidikan juga turut memicu tindakan pidana. Semakin rendahnya kesadaran hukum ini menyebabkan banyak orang melakukan tindak pidana karena tidak mengerti dengan pemahaman penegakan hukum sehingga hal ini menyebabkan meningkatnya angka kejahatan yang tentunya sangat erat pengaruhnya terhadap Overcrowding Rutan Kelas IIB Ruteng. Dampak Overcrowding terhadap Narapidana Rutan Kelas IIB Ruteng Dampak terhadap Pemenuhan Hak-hak Narapidana . Hak Atas Kesehatan Narapidana Hak atas pelayanan kesehatan merupakan hak asasi manusia yang melekat pada setiap individu, termasuk narapidana. Meskipun berada di balik jeruji besi, narapidana tetap berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan Namun, dalam praktiknya, pemenuhan hak atas kesehatan bagi narapidana seringkali terkendala oleh berbagai faktor, terutama di Rutan Kelas IIB Ruteng yang mengalami Overcrowding. Kondisi overcrowding di Rutan Ruteng menjadi tantangan dalam mewujudkan hak tersebut. Kondisi ini menghambat akses narapidana terhadap fasilitas kesehatan yang memadai, meningkatkan risiko penyebaran penyakit, dan mempersulit pemberian perawatan yang efektif. Hal ini tentu bertentangan dengan semangat undang-undang yang menjamin setiap warga negara, termasuk narapidana, memiliki hak atas kesehatan yang sama. Berdasarkan hasil wawancara dengan seorang narapidana diketahui bahwa kondisi Overcrowding di Rutan Ruteng telah menimbulkan kesulitan yang signifikan dalam akses terhadap pelayanan kesehatan bagi para warga binaan. Jumlah penghuni yang jauh melebihi kapasitas telah membebani petugas kesehatan sehingga mereka kesulitan memberikan perhatian yang memadai kepada setiap individu. Akibatnya, para narapidana harus menghadapi untuk mendapatkan Kondisi ini menunjukkan bahwa Overcrowding tidak hanya berdampak pada aspek fisik lembaga pemasyarakatan, tetapi juga secara langsung memengaruhi kualitas hidup dan kesehatan para narapidana. Hak Untuk Mendapatkan Keamanan Narapidana berhak mendapatkan perlindungan keamanan yang merupakan hak asasi manusia yang fundamental dan dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Di Indonesia. Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. hak ini diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan juga mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak-hak narapidana, termasuk hak atas keamanan. Overcrowding di Rutan Kelas IIB Ruteng telah menciptakan lingkungan yang tidak kondusif dan memicu berbagai permasalahan keamanan. Padatnya hunian telah menyebabkan persaingan untuk mendapatkan sumber daya yang terbatas, seperti tempat tidur, ruang gerak, dan makanan, yang seringkali berujung pada konflik fisik antar narapidana. Perbedaan perlakuan dalam pembagian makanan, akses yang terbatas ke fasilitas umum seperti kamar mandi, serta provokasi dan ejekan antar sesama narapidana semakin memperburuk situasi. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa jumlah petugas penjagaan keamanan sangat terbatas hanya dengan 24 orang yang terbagi dalam 4 regu. Rutan Ruteng menghadapi tantangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Ketidakseimbangan yang mencolok antara jumlah petugas yang hanya 24 orang dengan jumlah narapidana dan tahanan yang mencapai 227 orang membuat tugas pengawasan menjadi sangat berat. Rasio yang tidak ideal ini mengakibatkan petugas kesulitan dalam melakukan pengawasan secara efektif terhadap seluruh area rutan. Akibatnya, potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban menjadi semakin tinggi. Overcrowding di Rutan Ruteng tidak hanya berdampak pada sulitnya pengawasan, tetapi juga dapat memicu berbagai masalah lain seperti keributan antar narapidana, upaya pelarian, dan potensi terjadinya tindakan Kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan memerlukanperhatian serius dari pihak terkait untuk mencari solusi agar keamanan dan ketertiban di Rutan Ruteng dapat terjaga dengan baik. Hak Narapidana untuk Mendapatkan Rehabilitasi Rehabilitasi narapidana merupakan hak fundamental yang bertujuan untuk memulihkan narapidana agar dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan taat hukum, di mana proses ini mencakup berbagai program pembinaan yang dirancang untuk mengatasi faktor-faktor kriminogenik dan mengembangkan potensi positif narapidana. Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan pentingnya pembinaan narapidana melalui pendidikan, pelatihan kerja, konseling, dan Dampak Overcrowding terhadap Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ruteng program reintegrasi sosial, dengan tujuan akhir mengurangi tingkat residivisme dan menciptakan masyarakat yang lebih aman. Keadaan Overcrowding di Rutan Kelas IIB Ruteng tentu menghambat pemenuhan hak rehabilitasi narapidana, khususnya dalam hal pendidikan, rekreasi, dan perawatan. Kepadatan hunian menciptakan lingkungan yang tidak kondusif untuk pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan yang efektif, serta membatasi ruang untuk kegiatan rekreasi yang esensial bagi kesejahteraan mental dan fisik narapidana. Selain itu, fasilitas perawatan kesehatan yang terbatas dan sanitasi yang buruk akibat Overcrowding memperburuk kondisi kesehatan narapidana, menghambat proses rehabilitasi, dan berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit. Dengan demikian. Overcrowding tidak hanya melanggar hak asasi narapidana, tetapi juga merusak upaya pembinaan dan reintegrasi social. Berdasarkan hasil wawancara dengan seorang tahanan diketahui bahwa overcrowding mengakibatkan kurang optimalnya rehabilitasi yang seharusnya diterima oleh narapidana. Jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas mengakibatkan petugas kesulitan memperhatikan secara detail perkembangan pembinaan dan emosinal dari warga binaan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ruteng. Dampak Terhadap Efektivitas Pembinaan Narapidana . Sulitnya Pelaksanaan Program Rehabilitasi Salah satu pijakan utama dalam menjalankan upaya rehabilitasi narapidana adalah Undang-Undang Republik Indonsesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Undang-undang ini menegaskan landasan fundamental dalam implementasi upaya rehabilitasi narapidana di Indonesia. Prinsip reintegrasi sosial yang ditekankan oleh undang-undang menggarisbawahi pentingnya tidak hanya menghukum, tetapi juga memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi secara positif pada masyarakat setelah menjalani masa hukuman7. Dalam konteks ini. Rutan Kelas II B Ruteng yang juga difungsikan sebagai Lembaga Pemasyarakatan bertindak sebagai wadah yang mendukung transformasi sosial dan pemberdayaan narapidana, dengan memberikan peluang belajar, pelatihan keterampilan, serta pendampingan yang diperlukan. Dalam konteks ini. Endah Sri Astuti Asrida. Tities. Sularto. AuPeran Masyarakat Dalam Proses Asimilasi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Magelang. Ay Jurnal Sosial . Asimilasi 6, no. : 1Ae16. Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. program rehabilitasi yang dirancang secara cermat tentunya akan sulit mencapai Overcrowding yang terjadi pada Rutan Kelas IIB Ruteng menyebabkan sulit dilaksanakannya program rehabilitasi, hal ini dikarenakan pendekatan holistik yang seharusnya dapat dilakukan Rutan Kelas IIB Ruteng seperti tertuang dalan Undangundang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarkatan pasal 8 ayat . mengatakan bahwa pembinaan yang diberikan kepada narapidana meliputi pengawasan, pembinaan, serta memberikan kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki diri menjadi sulit dilakukan karena jumlah warga binaan melebihi kapasitas, tidak sesuai dengan fasilitas serta kemampuan pembinaan yang ada di Rutan Kelas II B Ruteng. Kurangnya Akses Kelayanan Pembinaan Suatu proses pembinaan yang benar-benar efektif adalah pembinaan yang yang didukung oleh fasilitas yang memiliki standar yang baik dan jelas. Fasilitas tersebut membentuk fondasi penting dalam pelaksaan upaya pembinaan, baik dari segi fisik maupun non fisik. Kehadiran fasilitas yang memadai menjadi kunci utama bagi keberhasilan sistem pembinaan. Fasilitas yang dimaksud mencakup dua dimensi, yakni fisik dan non fisik. Fasilitas fisik meliputi infrastruktur yang memberikan rasa aman, mengambil bagian dalam program-program rehabilitasi dengan fokus konsentrasi yang optimal. Sementara itu, fasilitas nonfisik atau mental, seperti program Pendidikan, pelatihan keterampilan, dan layanan dukungan psikososial, memiliki peran sentral dalam membantu narapidana mengatasi tantangan mental dan emosional. Lebih dari sekedar mengatasi hambatan, fasiltas nonfisik ini mendukung perkembangan pribadi narapidana dan membentuk sikap positif terhadap reintegrasi sosial. Namun, yang terjadi di Rutan Kelas IIB Ruteng adalah Sebagian besar warga binaan memberikan keterangan bahwa akses kepada layanan pembinaan baik fisik maupun non fisik masih sangat kurang, bahkan ada beberapa layanan pembinaan yang tidak disediakan, tentunya hal ini menyebabkan terganggunya upaya warga binaan menuju kehidupan yang lebih produktif dan bebas dari perilaku kriminal. Tanpa adanya fasiltas yang memadai, cita-cita serta tujuan dari sistem pemasyarakatan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip pemasyarakatan akan sulit tercapai. Overcrowding di Rutan Kelas IIB Ruteng menyebabkan terbatasnya akses narapidana terhadap layanan pembinaan, baik fisik maupun nonfisik. Kepadatan Dampak Overcrowding terhadap Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ruteng yang tinggi membuat fasilitas fisik, seperti ruang rehabilitasi dan area pelatihan, tidak mampu menampung jumlah narapidana yang terus meningkat. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia dan dana menyebabkan layanan non fisik, seperti program pendidikan, pelatihan keterampilan, dan dukungan psikososial, tidak dapat berjalan secara optimal. Akibatnya, narapidana kesulitan mendapatkan bimbingan dan dukungan yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan mempersiapkan reintegrasi ke masyarakat. Tanpa akses yang memadai ke layanan pembinaan, upaya untuk mencapai tujuan pemasyarakatan, yaitu membentuk narapidana yang lebih produktif dan bebas dari perilaku kriminal, menjadi terhambat, sehingga mengurangi efektivitas sistem pemasyarakatan. Rendahnya Tingkat Keberhasilan Pembinaan Sulitnya pelaksanaan program rehabilitasi dan kurangnya akses ke layanan pembinaan tentunya menyebabkan rendahnya tingkat keberhasilan pembinaan. Ketiga aspek ini memiliki keterkaian yang sangat erat. Ketersediaan fasilitas untuk melakukan kegiatan pembinaan yang sangat kurang merupakan kendala yang dihadapi oleh Rutan Kelas IIB Ruteng. Hal ini disebabkan oleh overcrowding dimana jumlah warga binaan tidak sebanding dengan sarana pendukung yang Selain itu, kualitas dan komitmen petugas memiliki pengaruh besar pada keberhasilan program pembinaan. Kurangnya pelatihan dan peningkatan kualitas dan jumlah petugas serta pemahaman akan pentingnya peran mereka dalam transformasi narapidana juga merupakan faktor yang sangat krusial yang menyebabkan rendahnya tingkat keberhasilan pembinaan. Selain itu, rendahnya tingkat keberhasilan pembinaan juga disebabkan masih adanya pandangan negatif Masyarakat terhadap narapidana sehingga, menimbulkan rasa rendah diri pada narapidana dalam berinteraksi dengan Masyarakat. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Overcrowding di Rutan Kelas IIB Ruteng disebabkan oleh beberapa faktor yang saling berkaitan. Pertama, kapasitas Rutan Ruteng yang terbatas tidak mampu menampung jumlah tahanan dan narapidana yang terus meningkat. Kedua, angka kejahatan yang meningkat di tiga wilayah kabupaten tersebut juga berkontribusi terhadap peningkatan jumlah tahanan dan narapidana. Ketiga, kebijakan pemidanaan yang belum efektif seperti Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. kurangnya penerapan alternatif pemidanaan juga menjadi faktor penyebab overcrowding. Selain itu, kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah juga turut berperan dalam peningkatan angka kejahatan. Keempat faktor tersebut pada dasarnya saling Overcrowding yang terjadi di Rutan Kelas IIB Ruteng merupakan kombinasi dari faktor-faktor yang ada. Kapasitas rutan yang terbatas tidak sebanding dengan lonjakan angka kriminalitas, diperparah oleh kebijakan pemidanaan yang kurang efektif dalam menerapkan alternatif pemidanaan. Selain itu, kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah turut berkontribusi pada tingginya angka kriminalitas. Overcrowding di Rutan Kelas IIB Ruteng berdampak signifikan terhadap narapidana, terutama dalam pemenuhan hak-hak mereka termasuk hak atas Kesehatan Narapidana. Hak untuk mendapatkan keamanan, dan hak atas rehabilitasi. Program pembinaan dan reintegrasi sosial tidak dapat berjalan efektif akibat keterbatasan sumber daya dan ruang. Lebih lanjut, efektivitas pembinaan narapidana terganggu akibat Overcrowding. Pelaksanaan rehabilitasi menjadi sulit karena kurangnya akses ke layanan pembinaan yang memadai. Tingkat keberhasilan pembinaan pun rendah karena narapidana tidak mendapatkan dukungan dan bimbingan yang optimal. Saran