Tinjauan Pustaka Karakteristik Pelaku Pelanggaran Seksual Ahmad Ricardo Rumah Sakit Imanuel Way Halim Bandar Lampung Alamat Korespondensi: ahmadrs. m d@ gm ail. Abstrak Kasus kekerasan seksual di Indonesia berdasarkan data Komnas Perempuan dalam kurun waktu 12 tahun . ada sekitar 4. 336 kasus. Di berbagai negara terdapat berbagai defenisi untuk perbuatan yang tidak menyenangkan berkaitan dengan seksualitas, antara lain: sexual offense . elanggaran seksua. , sexual assault . ekerasan seksua. , sexual abuse . enyalahgunaan seksua. , dan sexual harrasment . elecehan seksua. Berdasarkan berbagai penelitian yang ada, sekitar 91% kasus dilakukan oleh satu orang pelaku . % oleh orang yang dikenal, dan 17,6% oleh orang yang tidak dikena. Sekitar 59% pelaku mengincar korbannya dengan cara menggoda dan menggunakan bujukan/daya tarik. Pada kasus pelanggaran seksual pada anak, sebagian besar pelaku bukan anggota keluarga namun dikenal oleh korban . % pada anak perempuan, 66% pada anak laki-lak. Sedangkan orang dewasa lebih sering dilecehkan seksual oleh orang yang tidak dikenal . % pada wanita, dan 38% pada pri. Sebagian besar . % ) waktu kejadian pelanggaran seksual antara pukul 6 sore hingga tengah malam. Sedangkan lokasinya kebanyakan . ekitar 37%) terjadi di rumah korban. Respon pelaku dalam menilai perbuatan mereka ketika ditanyai oleh hakim atau orang lain dapat bermacam-macam, antara lain denial . , rationalizing . enyalahkan korban, orang lain, atau lingkungan sekita. , amnesia . idak sada. , minimizing . enyangkal kondisi buruk yang telah terjadi pada korba. , making up other story . engarang cerita lai. dan admitting . Kata Kunci: Pelaku pelanggaran seksual, karakteristik, korban, pelaku. Characteristics of Sex Offenders Abstract Based on data from the National Commission of Women, during the 12 years spanning from 2001 to 2012 there were 4,336 reported cases of sexual violence in Indonesia. The definitions of sexual violence vary in different countries, including: sexual offense, sexual assault, sexual abuse, and sexual harassment. Based on existing studies, approximately 91% of cases are performed by one perpetrator . % by person known by the victim and 17. 6% by an unknown strange. Approximately 59% of perpetrators target victims by way of tempting and the use of persuasion/appeal. In cases of sexual offense of children, most of the perpetrators are not family members but known by the victim . % girls, 66% of boy. Adults are often sexually abused by strangers . % in women and 38% Most . %) of the sexual offense incidence occur between 6 pm until midnight. Furthermore, the location is commonly in the victim's home . bout 37%). Justification for the perpetratorAos actions when questioned by the judge or investigator tend to vary. These include denial, rationalizing . laming the victim, other people, or the environmen. , amnesia . ommitted the act unknowingl. , minimizing effects . enying that something bad has happened to the victi. , making up a different story . oncocted a stor. and admitting . Key words: Sexual Offender. Characteristic, victim, perpetrator Kedokt Meditek Volume 22. No. 60 Sept-Des 2016 Karakteristik Pelaku Pelanggaran Seksual Pendahuluan Kasus pelanggaran seksual merupakan topik yang penting bukan hanya untuk didiskusikan tetapi juga menjadi suatu permasalahan yang harus diselesaikan segera. Pelanggaran tindak seksual juga bukan hanya menjadi masalah di negara-negara maju tetapi juga negara berkembang seperti di Indonesia. Data dari Bureau of Justice Statistics, jumlah kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual di Amerika Serikat pada tahun 1993 mencapai 290 kasus. Di Indonesia sendiri, jumlah kekerasan seksual dapat dilihat dari data Komnas Perempuan dalam kurun waktu 12 tahun . ada sekitar 4. 336 kasus bentuknya berupa perkosaan dan pencabulan 620 kasus. Definisi Di beberapa negara, perbuatan yang merugikan berkaitan dengan seksualitas dapat difenisikan dalam beberapa istilah. Namun dalam penggunaannya, kadangkala istilah tersebut digunakan secara tumpang tindih. Hal ini disebabkan karena adanya kemiripan pengertian dari istilah tersebut. Beberapa istilah yang biasanya digunakan untuk perbuatan yang merugikan berkaitan dengan seksualitas diantaranya: Sexual offense (Pelanggaran Seksua. 5 Istilah sexual offense digunakan bila pelaku melanggar hukum yang mengatur tentang hal-hal seksual dalam suatu negara. Jadi sexual offense berbeda pada setiap negara bergantung pada budaya dan hukum yang mengaturnya. Contoh dari sexual offense antara lain: - Perlakuan seksual dengan anak di bawah umur. - Sexual (Kekerasan - Kekerasan - Penganiayaan terhadap anak. - Pelecehan seksual terus-menerus kepada anak. - Cabul dan tindakan mesum. - Paparan tidak senonoh dan pencabulan publik. - Mengambil anak untuk tujuan Kedokt Meditek Volume 22. No. 60 Sept-Des 2016 Eksploitasi seksual anak di bawah Incest . ubungan seksual yang Penculikan, kekerasan, pembunuhan, dan pembobolan . etika terbukti adanya motivasi seksua. Distribusi atau produksi majalah, buku, kaset, video, film yang mengandung pornografi. Sexual assault (Kekerasan seksua. 14,17 Sexual assault merupakan kejahatan dengan menggunakan kendali atau Istilah sexual assault berkaitan dengan perilaku atau kontak seksual yang terjadi tanpa persetujuan eksplisit dari korban. Sexual assault dapat berupa kekerasan, tak terduga, dan kadan-kadang kejadian yang serius dan mengancam nyawa. Bentuk dari sexual assault antara lain: - Menempelkan/meletakkan benda, atau bagian tubuh tertentu ke dalam mulut, anus, atau vagina - Memaksa korban untuk memberikan atau menerima seks oralmeletakkan penis ke mulut - Memaksa bermasturbasi atau menyaksikan - Memberikan sentuhan yang tidak diinginkan pada bagian tubuh tertentu korban. - Sexual harassment . elecehan seksua. , pelaku memberikan komentar seksual yang tidak pantas tentang atau kepada - Voyeurism, mengintip korban pada bagian tubuh tertentu atau tanpa busana. - membuat atau bahkan memaksa menyaksikan tindakan seksual . Sexual . enyalahgunaan seksua. 14 Sexual abuse terjadi ketika pelaku dalam posisi memiliki kekuasaan atau wewenang mengambil keuntungan Karakteristik Pelaku Pelanggaran Seksual dari kepercayaan atau rasa hormat korban untuk melibatkannya dalam aktivitas seksual. Sexual abuse dapat melibatkan salah satu contoh dari sexual assault. Sexual abuse dapat terjadi antara: - Seorang anak dan dewasa. - Seorang anak dan anak yang lebih - Seorang pasien dan dokter. - Seorang murid dan guru. - Seorang pengikut dan tokoh . Sexual harrasement (Pelecehan seksua. 18 Sexual harrasement terjadi ketika pelaku melakukan bujukan atau rayuan seksual yang tidak diinginkan oleh korban, pelaku meminta korban untuk melakukan hubungan seksual. Sexual harrasement biasanya terjadi di lingkungan sekolah dan pekerjaan. Sexual harrasement terjadinya rasa intimidasi, bermusuhan, atau ofensif pada korban sehingga mengganggu kinerja korban dalam bekerja atau kualitas belajar dari korban. Sebagai contoh: - Komentar verbal. - Menunjukkan media yang menampilkan hal-hal seksual. - Perbuatan non verbal. - Sentuhan fisik. - Permintaan yang tidak diinginkan korban untuk melakukan aktivitas Mitos dan Fakta Di masyarakat umum mungkin ada beberapa mitos yang beredar tentang ciri-ciri dari pelaku pelanggaran seksual, seperti pelaku hubungan seksual, kebanyakan pelaku adalah orang asing atau orang yang tidak dikenal, semua pelaku pasti melakukan pemerkosaan, semua pelaku tampak menyeramkan dan merupakan mantan kriminal atau pernah dipenjara sebelumnya, orang-orang yang tampak baik dan suka menolong tidak akan pernah melakukan pelanggaran seksual, semua pelaku pelanggaran seksual adalah laki-laki, biasanya pelaku melakukan pelanggaran seksual dalam pengaruh minuman keras. Mitos-mitos tersebut tidak sepenuhnya Faktanya pelanggaran seksual tidak hanya sampai tahap penetrasi penis ke vagina, tetapi beberapa pelaku juga hanya melakukan perabaan atau menyentuh bagian-bagian tertentu dari tubuh korbannya. Selain itu, beberapa pelaku bisa saja menyentuh bagianbagian tersebut dengan terkesan tidak sengaja. Pelaku bisa saja orang yang tampak baik dan suka menolong korban, orang yang dikenal dekat, orang yang tampak lugu dan sopan. Bahkan temuan pemantauan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempua. dan laporan dari berbagai organisasi pendamping perempuan, menyatakan bahwa pelaku perkosaan bisa saja dari orang-orang terdekat misalnya ayah, paman, saudara laki-laki, pacar, tetangga, dan guru. Ada pula kasus-kasus dimana pelaku perkosaan adalah aparat negara, tokoh masyarakat, dan pejabat publik yang tidak memiliki relasi personal dengan korban. Artinya, perkosaan itu dapat terjadi di dalam keluarga, di tempat kerja, di tengah-tengah masyarakat, dan di ranah negara. Pelaku seksual juga tidak sepenuhnya berada di bawah pengaruh minuman keras. Dari data yang ada hanya sekitar 30% laporan kasus pelanggaran seksual yang sedang di bawah pengaruh minuman keras. Namun minuman keras hanya akan meningkatkan kemungkinan memiliki niat sebelumnya untuk melakukan kejahatan Impuls dalam pikirannya untuk melakukan pelanggaran seksual diperkuat oleh pengaruh minuman keras. Sebagian besar pelaku pelanggaran seksual adalah laki-laki, namun ada juga sebagian kecil wanita yang melakukan kejahatan seksual. Wanita biasanya melakukan kejahatan seksualnya kepada anakanak. 1,3,4 Siapa yang Mungkin Jadi Pelaku Pelanggaran seksual dapat dilakukan oleh satu atau lebih pelaku. Bisa dilakukan oleh orang yang dikenal atau orang yang tidak Bureau of Justice Statistic mencatat 290 kasus, sekitar 91% kasus dilakukan oleh satu orang pelaku . ,4% oleh orang yang dikenal, dan 17,6% oleh orang yang tidak dikena. Sedangkan 9% dilakukan oleh lebih dari satu orang pelaku . ,1% orang yang dikenal, dan 6,9% orang yang tidak Dari 485. 290 kasus di atas, 15,3% Kedokt Meditek Volume 22. No. 60 Sept-Des 2016 Karakteristik Pelaku Pelanggaran Seksual pelaku berumur kurang dari 18 tahun, 10,5% berumur 18-20 tahun, 31,9% berumur 21-29 tahun, dan 42,2% berumur lebih dari 30 6,12 Carol et al . melaporkan sekitar 71% pelaku pelanggaran seksual berumur di bawah 35 tahun dan mengenal korbannya. Sekitar 59% pelaku mengincar korbannya dengan cara menggoda dan menggunakan bujukan/daya tarik. Hannah et all . melaporkan pelaku pelanggaran seksual pada anak perempuan, sekitar 24% pelaku adalah anggota keluarga, 52% bukan anggota keluarga namun dikenal oleh korban, dan sisanya 24% merupakan orang yang sama sekali tidak dikenal. Sedangkan pada anak laki-laki oleh anggota keluarga . %), oleh bukan keluarga namun dikenal oleh korban . %), sedangkan sisanya sama sekali tidak dikenal . %). Berbeda halnya dengan pelaku pelanggaran seksual pada orang dewasa. Hampir sepertiga . ,6%) pelaku pelanggaran seksual pada wanita dewasa adalah pacar . asangan inti. atau mantan pacar. Sedangkan pacar . asangan inti. sebagai pelaku pelanggaran seksual pada pria dewasa sangat jarang sekali . ,4%). Dibandingkan dengan anak-anak, orang dewasa lebih sering dilecehkan seksual oleh orang yang tidak dikenal . % pada wanita, dan 38% pada pri. 12,15 Bentuk Pelanggaran Seksual Pada umumnya, beberapa negara di dunia membagi pelanggaran seksual dalam dua bentuk, yaitu non-kontak fisik dan kontak Non-kontak fisik diantaranya memamerkan benda-benda seksual secara langsung, memikat korban secara online untuk tujuan seksual, mengundang korban untuk menyentuh organ-organ seksual secara online dan/atau offline, mengintip, pornografi, menanyakan atau memberikan komentar terhadap hal-hal seksual, menyarankan atau memaksa korban untuk melakukan masturbasi atau menyaksikan orang lain masturbasi, memamerkan atau kegiatan/aktivitas menunjukkan alat kelamin kepada korban. Sedangkan kontak fisik berupa menyentuh atau mencumbu alat kelamin dan/atau dada korban, menyarankan atau memaksa korban untuk menyentuh atau mencumbu alat kelamin orang lain, seks oral, penetrasi penis ke vagina Kedokt Meditek Volume 22. No. 60 Sept-Des 2016 atau anus korban, penetrasi jari atau benda lain ke dalam vagina atau anus korban. 3,13,19 Sedangkan di Indonesia sendiri, pelanggaran seksual dapat tejadi dalam 15 intimidasi seksual . ermasuk ancaman atau percabulan perkosaa. , pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, kontrasepsi dan penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan, dan kontrol seksual . ermasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agam. Motivasi dan Faktor Pelanggaran Seksual Motivasi pelaku dalam melakukan pelanggaran seksual beragam, diantaranya rasa dendam pada korban, sebagai kompensasi perasaan tertekan atau stres atas permasalahan yang dihadapinya, pengaruh rangsangan lingkungan . ilm atau gambar porno dari internet, majalah, atau media lai. , rasa kagum terhadap korban, keinginan menyalurkan dorongan seksual yang tidak dapat ditahannya, dorongan dan pengaruh dari teman sepergaulan, rasa mampu bertanggung jawab terhadap korban, dan kondisi lingkungan dilakukannya pelanggaran seksual tersebut. Motivasi pelaku tentunya dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran seksual terbagi atas dua faktor yaitu, faktor internal dan eksternal. Faktor internal, terdiri atas sakit jiwa, daya emosional, rendahnya mental, perilaku anomi, umur, seks, kedudukan dalam masyarakat, pendidikan individu, masalah hiburan individu, dorongan seksual yang timbul pada individu, sikap individu terhadap kekerasan dan pengalaman Sedangkan faktor eksternal, biasanya karena masalah ekonomi, agama, pendidikan, bacaan, film, keluarga, lingkungan, dan masyarakat pergaulannya. Pelaku yang memiliki masalah ekonomi akan sulit untuk mencukupi kebutuhan hidup, terutama para pendatang dari luar daerah . Karakteristik Pelaku Pelanggaran Seksual urbanisasi, perantau, dan lain-lai. Pelaku yang memiliki keterampilan terbatas akan kesulitan untuk mencari pekerjaan, sehingga membentuk mental kepribadian yang buruk dan melakukan perbuatan yang menyimpang. Siraman rohani bukan hanya berguna dalam pembentukan spiritual seseorang, tetapi juga Kurangnya pendidikan, membuat seseorang tidak mau berpikir panjang dalam melakukan sesuatu. Sumber media yang terbuka luas, baik dari bahan bacaan, film, dan internet yang merangsang seseorang berfantasi serta berkeinginan untuk melampiaskan nafsu Pendidikan membentuk pola pikir, mental, emosional, dan psikososial seseorang, sehingga membantunya untuk menyaring informasi yang benar dan salah, terutama tentang hal-hal yang berkaitan dengan seksualitas. 11,16 Faktor lain yang juga mempengaruhi terjadinya pelanggaran seksual antara lain pernah melakukan kontak seksual sebelumnya, riwayat tindakan kriminal sebelumnya, usia pelaku saat pertama kali ditahan, dan faktor korban sendiri. Korban kadangkala berperan dalam timbulnya pelanggaran seksual. Korban biasanya dinilai mempunyai nilai lebih dibandingkan orang-orang di sekitarnya seperti membawa barang-barang berharga, dan berpakaian minim atau seksi, sehingga ada niat dari pelaku untuk melakukan aksinya. Waktu dan Lokasi Pelanggaran Seksual Waktu dan lokasi kejadian pelanggaran seksual juga bervariasi antar-negara dan antar-kota. Dari data Bureau of Justice Statistic, sekitar 33% kasus pelanggaran seksual dilakukan antara pukul 6 pagi sampai pukul 6 sore, sekitar 43% antara pukul 6 sore hingga tengah malam, dan sekitar 23,6% terjadi antara tengah malam hingga pukul pagi. Lokasi kejadian pelanggaran seksual dapat terjadi di rumah pelaku, tempat kerja pelaku, rumah korban, rumah anggota keluarga, penginapan/hotel, mobil, dan lainlain. Dari data Bureau of Justice Statistic, sekitar 37% pelanggaran seksual terjadi di rumah korban, sekitar 19% terjadi di rumah teman, tetangga, atau kerabat, sekitar 10% terjadi di jalanan yang jauh dari rumah, sekitar 7% terjadi di tempat parkir/garasi, dan sekitar 26% terjadi di lokasi yang lain. Data ini bisa saja berbeda pada tiap kota, di Indonesia sendiri belum ada gambaran yang menunjukkan persentase waktu dan lokasi kejadian terjadinya pelanggaran seksual di tiap-tiap kota. Respon Perilaku Ada beberapa respons pelaku dalam menilai perbuatan mereka ketika ditanyai oleh hakim atau orang lain. Beberapa respons tersebut antara lain:2,7 Denial Respons denial atau menyangkal biasanya digunakan pelaku untuk menghindari atau menolak konsekuensi dari perbuatan mereka. Denial mengakui bahwa mereka telah Mereka mungkin berkata,AyItu bohong. Saya tidak pernah melakukan hal tersebuAy atau AyItu sebenarnya bukan pemerkosaan, karena dia . setuju untuk melakukannya. Ay Rationalizing Rationalizing termasuk diantaranya menyalahkan korban, orang lain, atau lingkungan sekitar. Sebagai contoh. AyItu bukan salah saya, dia . Ay atau Audia . tidak melawanAy atau AySaya tidak tahu apa yang saya lakukan, saya mabuk saat itu. Ay Respon ini digunakan pelaku untuk melemparkan tanggung jawab kepada orang lain atau sesuatu kondisi yang lain. Amnesia Amnesia merupakan respons di mana pelaku mengaku tidak sadar ketika kepada korbannya, tanpa ada faktor atau pencetus penyebab sebelumnya. Biasanya pelaku mengatakan,AyKetika saya terbangun, saya baru menyadari ada seorang perempuan yang tidur di tempat tidur saya,Ay atau,AySaya dibangunkan oleh seseorang, lalu saya tertidur lagi, saya tidak mengingat kejadian apapun. Ay Ketika pelaku menggunakan respons ini, pelaku mengakui bahwa pelaku tidak Kedokt Meditek Volume 22. No. 60 Sept-Des 2016 Karakteristik Pelaku Pelanggaran Seksual mengkonsumi minuman beralkohol atau tidak mengalami trauma kepala pelaku kehilangan ingatan. Minimizing Respons ini digunakan pelaku untuk menyangkal keseriusan dari perbuatan atau kondisi buruk yang telah terjadi pada korban. Biasanya pelaku akan mengatakan,AyTidak seburuk yang dibayangkan, dia . itu juga Ay atau AuSaya tidak benar-benar menyakitinyaAy Dengan cara ini, pelaku berupaya membuat kenyataan yang sebenarnya. Making up other story Respons ini mirip dengan Minimizing, namun pelaku mengarang cerita lain yang mirip atau bahkan jauh berbeda dari kenyataan yang sebenarnya. Beberapa respons ini untuk membela dirinya atau membuat situasi tidak seburuk yang sebenarnya. Sebagai contoh. AySaya hanya menciumnya, tapi tidak pernah meraba bagian tubuh yang Ay atau ,Aysaya hanya menunjukkan video porno, namun tidak sampai memperkosanya . Ay Admitting Admitting berarti pelaku mengakui kesalahan dan perbuatan yang mereka lakukan terhadap korban sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Biasanya respons ini digunakan saat pelaku tidak dapat mengelak dari bukti dan saksi selama proses persidangan, kadangkala pelaku juga memiliki alasan lain untuk mendukung Biasanya mengatakan,AySaya siap bertanggung jawab untuk perbuatan saya. Ay atau ,AySaya sadar saya khilaf, saya tidak dapat menahan keinginan saya. Ay Hukuman Pelaku Pelanggaran Seksual Pelanggaran seksual adalah kejahatan mengenai hal yang berhubungan dengan masalah seksual. Di dalam Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Bab XVI Buku II dengan titel AyKejahatan Terhadap Kesusilaan. Ay19 Kedokt Meditek Volume 22. No. 60 Sept-Des 2016 kejahatan dengan melanggar kesusilaan umum (Pasal . kejahatan pornografi (Pasal . kejahatan pornografi terhadap orang yang belum dewasa (Pasal . kejahatan pornografi dalam menjalankan pencahariannya (Pasal 283 . kejahatan perzinahan (Pasal . kejahatan perkosaan untuk bersetubuh (Pasal . kejahatan perempuan di luar kawin yang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya (Pasal . kejahatan perempuan di luar kawin yang umurnya belum 15 tahun (Pasal . kejahatan perempuan dalam perkawinan yang waktunya dikawin menimbulkan akibat luka-luka . kejahatan perkosaan berbuat cabul atau perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan . kejahatan perbuatan cabul pada orang yang pingsan, pada orang yang umurnya belum 15 tahun atau belum waktunya dikawin (Pasal . kejahatan perbuatan cabul sesama kelamin, pada orang yang belum dewasa (Pasal . kejahatan menggerakkan orang untuk berbuat cabul dengan orang yang belum dewasa . kejahatan berbuat cabul dengan anaknya, anak di bawah pengawasannya dan lain-lain yang belum dewaasa (Pasal . kejahatan pemudahan berbuat cabul bagi anaknya, anak tirinya dan lainlain yang belum dewasa . kejahatan pemudahan berbuat cabul sebagai mata pencaharian atau kebiasaan . kejahatan memperdagangkan wanita dan anak laki-laki yang belum dewasa (Pasal . kejahatan mengobati wanita dengan menimbulkan harapan bahwa hamilnya dapat digugurkan (Pasal . Karakteristik Pelaku Pelanggaran Seksual Menghindari Seksual Terjadinya Pelanggaran Beberapa menghindari terjadinya pelanggaran seksual. Yang terpenting jangan menangis, memohon, atau menyerah. Biasanya tidak membantu. Sebaliknya, perempuan yang mencoba hal ini mengalami luka yang lebih parah daripada perempuan yang melawan. Amati pemerkosa dengan baik. Akan terdapat waktu dimana dia tidak memperhatikan anda atau dia kehilangan Tendang, berteriak, tawar, tipu pelaku, lakukan apa pun yang anda bisa untuk membuatnya sadar bahwa anda bukan korban yang mudah. Usahakan membuatnya sadar bahwa anda adalah orang, bukan objek/ Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menghindari terjadinya pelanggaran seksual antara lain:9 Selalu bersikap waspada. Sikap ini bisa ditunjukkan misalnya: Jika memilih menggunakan taksi sebisa mungkin menggunakan layanan jemput misalnya dari kantor, hotel, pusat perbelajaan, dan sebagainya. Dengan layanan ini perusahaan taksi akan mencatat peredaran taksinya, sementara kantor/hotel/atau pusat perbelanjaan juga akan mencatat identitas taksi. Tulis identitas taksi meliputi nama taksi, pengemudi, nomor identitas serta nomor pintu, dan segera kirim pada orang terdekat. Segera telepon orang terdekat dan informasikan identitas taksi. Menginformasikan didengar langsung oleh pengemudi taksi, dan ini bisa membantu mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Jika memilih bus atau angkutan umum segera turun jika merasa ada hal yang aneh dan mencurigakan. Jika memilih ojek dan memungkinkan, pilihlah yang anda kenal atau ojek Jangan lupa minta nomor telepon seluler jika ada, juga catat nomor kendaraan. Membekali diri dengan keterampilan bela diri bisa menjadi cara untuk menangkis Melakukan perlawanan, seperti berteriak, memukul, menendang, lari dan lain-lain jika ada kesempatan. Jika ada kesempatan pukul sekeraskerasnya pada alat reproduksi laki-laki. Waspada terhadap sekeliling dan orangorang yang belum dikenal. Bangun pemahaman tentang perkosaan. Pemahaman akan perkosaan baik itu definisi, bentuk, motif, dan cara-cara yang biasa digunakan pelaku bisa membantu menghindari perkosaan. Pengetahuan membantu seseorang dalam mengambil sikap ketika mengalaminya. Penutup Pelanggaran tindak seksual juga bukan hanya menjadi masalah di negara-negara maju tetapi juga negara berkembang seperti di Indonesia. Sebagian besar pelaku pelanggaran seksual dilakukan oleh satu orang pelaku, terjadi antara pukul 6 sore hingga tengah malam, dan berlokasi di rumah korban. Pada anak-anak, pelaku kebanyakan adalah bukan anggota keluarga namun dikenal oleh korban. Sedangkan pada orang dewasa, kebanyakan pelaku tidak dikenal oleh korbannya. Bentuk pelanggaran seksual di Indonesia dapat terjadi dalam 15 variasi bentuk, diantaranya perkosaan, intimidasi seksual . ermasuk eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang perempuan, dan kontrol seksual . ermasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agam. Motivasi pelaku beragam, diantaranya rasa dendam, kompensasi perasaan, rangsangan lingkungan, rasa kagum, keinginan, pengaruh teman sepergaulan, rasa mampu bertanggung jawab terhadap korban, dan kondisi lingkungan maupun korban yang memungkinkan dilakukan pelanggaran seksual Sedangkan respons pelaku dalam menilai perbuatan mereka ketika ditanyai oleh hakim atau orang lain antara lain denial. Kedokt Meditek Volume 22. No. 60 Sept-Des 2016 Karakteristik Pelaku Pelanggaran Seksual rationalizing, amnesia, minimizing, making up other story, dan admitting. Hukuman pelaku pelanggaran seksual diatur dalam Bab XVI Buku II Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan titel AyKejahatan Terhadap Kesusilaan. Ay Cara menghindari terjadinya pelanggaran seksual antara lain jangan menangis, memohon, atau menyerah. Tetapi selalu bersikap waspada, membekali diri dengan keterampilan bela diri, melakukan perlawanan, dan waspada terhadap sekeliling dan orang-orang yang belum dikenal. Daftar Pustaka