Abdi Bhara Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Laman jurnal: http://ejurnal. id/index. php/abdibhara/index Peningkatan Kesadaran Hukum melalui Penyuluhan Pencegahan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Obat di Cijengkol Wiwin Alfianna1*. Alief Bayu Harlanto2. Aditya Eka Purnama3. Ibnu Syukron Alfaher4. Jonathan Wiliam5. Rahmat Fadli Akbar6. Taufik Kurohman7. Ushy Awalia Kamal 8 Program Studi Farmasi. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Prima Indonesia. Indonesia Fakultas Hukum. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Indonesia email: apt. walfianna@gmail. com1, bayuhrlnt@gmail. com2, aditiyaekapurnama21@gmail. ibnusyukronalfaher@gmail. com 4 natanwili1290@gmail. com 5 rahmatfadli389@gmail. kurohmantaufik69@gmail. com 7 ushyawalia123@gmail. *Penulis korespondensi Info Artikel: Diterima 29 Juli 2025 Direvisi 17 Desember 2025 Disetujui 30 Desember 2025 Dipublikasi 30 Desember Kata kunci: Kesadaran hukum. Kenakalan Remaja. Pencegahan Penyalahgunaan Obat. Abstract: This community engagement project aimed to enhance legal awareness among adolescents in Cijengkol Village. Setu District. Bekasi Regency, with a focus on the prevention of juvenile delinquency and drug abuse. The program was carried out by students of the Faculty of Law. Bhayangkara University Jakarta Raya, through participatory and educative legal counseling targeted at junior high school students. The intervention included interactive lectures, group discussions, and evaluations using pre- and post-tests. Educational materials addressed types of juvenile misconduct, the dangers of drug abuse, legal consequences, and preventive measures based on legal norms and regulations. The results showed a measurable improvement in studentsAo understanding of legal responsibilities and the risks of unlawful behavior. A notable outcome was the establishment of a AuLaw-Aware YouthAy group initiated by participants as a form of sustainability. Furthermore, a reading garden was developed to support informal literacy and promote legal education among children and teenagers. The initiative successfully fostered community collaboration and contributed to the development of legal culture and youth literacy at the village Abstrak: Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam pencegahan kenakalan remaja dan penyalahgunaan obat di Desa Cijengkol. Kecamatan Setu. Kabupaten Bekasi. Penyuluhan hukum dilakukan melalui pendekatan partisipatif-edukatif kepada siswa tingkat SMP dengan materi yang mencakup bentuk-bentuk kenakalan remaja, risiko penyalahgunaan obat, sanksi hukum yang berlaku, serta upaya preventif melalui pemahaman norma dan peraturan Metode pelaksanaan meliputi ceramah interaktif, diskusi kelompok, serta evaluasi melalui pre-test dan post-test. Hasil Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 4. Nomor 2. Desember 2025, pp. DOI : https://doi. org/10. 31599/abdibhara. ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 2. December 2025 kegiatan menunjukkan Aanya peningkatan pemahaman peserta terhadap pentingnya kepatuhan terhadap hukum, yang ditandai dengan inisiatif pembentukan kelompok AuRemaja Sadar HukumAy sebagai tindak lanjut program. Selain itu, kegiatan pendukung berupa pembangunan taman membaca juga berhasil direalisasikan guna mendukung literasi anak dan remaja serta memperkuat kesadaran hukum melalui media edukatif Secara keseluruhan, program ini memberikan kontribusi positif dalam membangun budaya hukum dan literasi di tingkat desa melalui kolaborasi antara mahasiswa, masyarakat, dan pemerintah desa. A 2020 The Authors. Published by Faculty of Law. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara hukum yang menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai landasan dalam mengatur seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Salah satu tantangan besar dalam kehidupan sosial masyarakat adalah maraknya kenakalan remaja, yaitu perilaku menyimpang yang melanggar norma hukum, sosial, dan agama. Kenakalan remaja tidak hanya berdampak negatif terhadap perkembangan individu remaja itu sendiri, tetapi juga mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan sosial. Salah satu bentuk kenakalan remaja yang semakin memprihatinkan adalah penyalahgunaan obat, baik obat keras terbatas, psikotropika, maupun narkotika, yang berdampak serius terhadap kesehatan fisik, mental, dan masa depan generasi muda. Secara yuridis, berbagai instrumen hukum telah mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan kenakalan remaja. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan penyimpangan, termasuk apabila anak menjadi pelaku perbuatan melawan hukum. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menekankan pendekatan pembinaan dan rehabilitasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, peraturan khusus seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga memberikan sanksi pidana terhadap penyalahgunaan obat dan narkotika, termasuk yang dilakukan oleh remaja. Ketentuan ini dilengkapi oleh regulasi lainnya seperti KUHP. UU ITE, dan UU Pornografi yang turut mengatur bentuk-bentuk penyimpangan lain seperti kekerasan digital, perundungan, hingga kejahatan seksual (Ilham Maulana, 2. Di wilayah Kabupaten Bekasi, termasuk Desa Cijengkol, kenakalan remaja menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Bentuk-bentuk kenakalan yang kerap terjadi meliputi tawuran, penyalahgunaan obatobatan, perundungan, perilaku menyimpang secara seksual, serta keterlibatan dalam geng remaja atau kelompok kriminal. Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), wilayah Bekasi mencatat berbagai kasus anak sebagai pelaku kekerasan, pornografi digital, cyber crime, hingga kejahatan berat seperti pencurian 190 Peningkatan Kesadaran Hukum Melalui Penyuluhan Pencegahan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Obat ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 2. December 2025 dan pembunuhan(Aldi Riyanto et al. , 2. Ketidaksesuaian antara idealitas norma hukum dan realitas sosial ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak masih menghadapi tantangan besar di tingkat pelaksanaan. Berdasarkan laporan dari Polres Metro Bekasi Kota, tercatat sekitar 3. 000 remaja tergabung dalam 29 kelompok gangster yang aktif dalam tawuran dan balap liar. Pemerintah Kabupaten Bekasi menyadari bahwa upaya represif saja tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan ini. Melalui kerja sama dengan kepolisian dan lembaga pendidikan, pemerintah meluncurkan berbagai program edukatif seperti "Botram Sekolah", yang memberikan penyuluhan langsung kepada pelajar mengenai bahaya tawuran, bullying, dan penyalahgunaan narkoba (Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, 2. Namun, data Kemendikbudristek tahun 2022 menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan masih tinggi, dengan lebih dari 36% peserta didik mengalami perundungan dan hampir 27% menerima hukuman fisik(Inspektorat Dasar Kementerian Dasar dan Menengah Republik Indonesia, 2. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan belum terselesaikan secara tuntas. Pengalaman dari berbagai kegiatan penyuluhan hukum di daerah-daerah lain membuktikan bahwa rendahnya kesadaran hukum dan lemahnya kontrol sosial menjadi akar dari tingginya angka kenakalan remaja. Penyuluhan hukum terbukti efektif dalam meningkatkan pemahaman remaja terhadap konsekuensi hukum dari tindakan menyimpang, serta mendorong lahirnya komitmen untuk hidup sesuai dengan norma hukum. Salah satu indikator keberhasilan program penyuluhan adalah peningkatan skor pemahaman peserta dalam post-test setelah kegiatan berlangsung(Lukman et al. , 2. Berdasarkan latar belakang tersebut, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini difokuskan pada pelaksanaan penyuluhan hukum mengenai pencegahan kenakalan remaja dan penyalahgunaan obat di Desa Cijengkol. Kecamatan Setu. Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman hukum secara partisipatif kepada kalangan remaja, khususnya pelajar tingkat SMP, serta membangun kesadaran hukum sejak dini. Tujuan akhirnya adalah terciptanya generasi muda yang sadar hukum dan berperilaku sesuai norma yang berlaku, sehingga dapat berkontribusi pada terciptanya lingkungan sosial yang aman, sehat, dan tertib. METODE Pelaksanaan program pengabdian masyarakat ini terdiri atas lima tahap utama. Tahap pertama mencakup kegiatan observasi dan koordinasi awal dengan perangkat desa guna mengidentifikasi persoalan hukum yang aktual, terutama yang berkaitan dengan kenakalan remaja dan penyalahgunaan obat, serta dilakukannya pre-test untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta sebelum penyuluhan. Tahap kedua melibatkan penyusunan materi hukum yang telah disederhanakan secara linguistik dan visual agar sesuai dengan karakteristik audiens, dengan penekanan pada isu-isu seperti perundungan, penyalahgunaan media digital, tawuran, serta penyalahgunaan zat Tahap ketiga berupa pelaksanaan penyuluhan hukum dengan pendekatan partisipatif-edukatif melalui ceramah interaktif dan diskusi kelompok. Selanjutnya, tahap keempat adalah pelaksanaan post-test sebagai sarana evaluasi guna menilai efektivitas kegiatan dan peningkatan pemahaman peserta. Tahap terakhir mencakup pendokumentasian seluruh rangkaian kegiatan untuk keperluan laporan Wiwin Alfianna, dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 2. December 2025 pertanggungjawaban dan penyusunan artikel ilmiah. ANALISIS SITUASI Desa Cijengkol terletak di Kecamatan Setu. Kabupaten Bekasi, dengan luas 273 hektar dan posisi strategis yang mudah diakses dari pusat kabupaten. Wilayah ini didominasi oleh lahan permukiman dan pertanian hortikultura, dengan kondisi geografis berupa dataran rendah alluvial yang cocok untuk hunian dan pertanian. Desa ini terbagi dalam dua dusun, tiga RW, dan dua belas RT, serta memiliki kelembagaan aktif seperti Karang Taruna. Remaja Masjid. PKK. BPD, dan kelompok tani. Total penduduk 500 jiwa dalam 1. 800 KK, dengan dominasi usia produktif dan mayoritas bekerja di sektor jasa, industri, dan pertanian. Meski sebagian besar masyarakat telah menyelesaikan pendidikan menengah, masih ditemukan kasus putus sekolah dan buta Kesehatan masyarakat memerlukan perhatian, terutama pada angka kematian bayi dan terbatasnya tenaga medis. Desa juga aktif dalam pelestarian budaya melalui kelompok seni dan tradisi lokal tahunan. Dari sisi infrastruktur, tersedia jaringan jalan desa, irigasi, sekolah, perpustakaan, serta sistem air bersih dan sanitasi yang cukup Meski demikian, masih diperlukan peningkatan pada pengelolaan sampah, layanan kesehatan, dan program pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal. Desa Cijengkol. Kecamatan Setu. Kabupaten Bekasi, merupakan wilayah yang berada di sekitar kawasan urban yang mengalami perkembangan sosial yang cepat. Berdasarkan hasil observasi dan diskusi awal dengan aparat desa, guru, dan tokoh masyarakat, ditemukan bahwa permasalahan kenakalan remaja mulai menjadi perhatian di wilayah ini. Bentuk-bentuk kenakalan yang muncul antara lain adalah perilaku tidak disiplin, bolos sekolah, penggunaan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian atau konten negatif, hingga keterlibatan dalam tawuran pelajar di beberapa wilayah perbatasan desa. Permasalahan ini tidak lepas dari rendahnya pemahaman remaja terhadap hukum dan kurangnya pengawasan dari lingkungan Banyak remaja yang belum menyadari bahwa tindakan-tindakan mereka, meskipun terlihat sepele, dapat termasuk dalam kategori pelanggaran hukum. Selain itu, kurangnya ruang kreatif dan fasilitas edukatif di desa menyebabkan remaja cenderung mencari hiburan atau pelampiasan di luar aktivitas yang positif. Oleh karena itu, penyuluhan hukum dianggap penting dan relevan untuk meningkatkan kesadaran hukum sejak usia dini. SOLUSI DAN LUARAN Pengabdian masyarakat di Desa Cijengkol dilaksanakan melalui penyuluhan hukum bertema AuPencegahan Kenakalan RemajaAy dan program bantu pembangunan taman Penyuluhan ini merespons kekhawatiran masyarakat terhadap kenakalan remaja, baik fisik . erkelahian, vandalism. maupun digital . jaran kebencian, cyberbullying, pelanggaran UU ITE). Berdasarkan observasi dan wawancara dengan tokoh masyarakat, diketahui bahwa pemahaman remaja terkait norma hukum masih Kegiatan dilaksanakan pada 26 Mei 2025 di SMP PGRI Setu dengan 35 peserta siswa. Setelah pembukaan dan pengisian pre-test, penyuluhan disampaikan oleh Ibu Rabiah Al Adawiyah. Ag. Si. , yang membahas jenis kenakalan remaja, dampak hukum, dan peran hukum sebagai pelindung sosial. Metode yang digunakan mencakup diskusi, 192 Peningkatan Kesadaran Hukum Melalui Penyuluhan Pencegahan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Obat ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 2. December 2025 studi kasus, dan kuis interaktif untuk mendorong partisipasi aktif. Evaluasi melalui post-test menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta. Salah satu hasil utama adalah terbentuknya kelompok AuRemaja Sadar HukumAy sebagai forum edukasi sebaya. Meskipun sempat terkendala teknis, kegiatan berlangsung lancar dan berhasil membangun kapasitas hukum remaja sebagai agen perubahan di Tabel 1. Hasil Pre-test dan Post-test Penyuluhan Hukum tentang Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Obat Pertanyaan Apakah anda mengetahui berbagai bentuk kenakalan remaja seperti tawuran atau penyalahgunaan narkoba? Sejauh mana anda mengetahui bahwa kenakalan remaja bisa dikenali sanksi Menurut anda, faktor utama yang menyebabkan kenakalan remaja adalah Apakah pendidikan hukum sejak dini dapat membantu mencegah kenakalan Apa upaya yang menurut anda paling efektif untuk mengurangi kenakalan remaja di masyarakat? Jawaban Pre-test Post-test sangat mengetahui tidak mengetahui kurangnya pengawasan orang tua pengaruh teman sebaya keterbatasan ekonomi kurangnya pendidikan semua jawaban benar sangat setuju tidak setuju sangat tidak setuju pendidikan karakter di pengawasan yang lebih ketat dari orang tua penyulihan dan sosialisasi kepada remaja Berdasarkan analisis hasil pre-test dan post-test yang dilakukan sebelum dan sesudah kegiatan penyuluhan hukum, ditemukan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta terhadap isu kenakalan remaja dan penyalahgunaan obat. Sebelum kegiatan, sebanyak 74% peserta telah mengetahui bentuk-bentuk kenakalan remaja seperti tawuran dan penyalahgunaan narkoba. angka ini meningkat menjadi 100% setelah penyuluhan, yang menunjukkan keberhasilan dalam memperkuat literasi hukum dasar peserta. Pemahaman terhadap aspek yuridis juga mengalami perbaikan, ditandai dengan peningkatan peserta yang Ausangat mengetahuiAy bahwa kenakalan remaja dapat dikenai sanksi hukum dari 14% menjadi 31%, serta penurunan signifikan pada kategori Autidak mengetahuiAy dari 14% menjadi 3%(Aryani & Triwanto, 2. Wiwin Alfianna, dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 2. December 2025 Dalam hal persepsi terhadap faktor penyebab kenakalan remaja, terdapat pergeseran pandangan yang mencerminkan peningkatan reflektivitas peserta. Meskipun sebagian besar responden tetap memilih opsi Ausemua jawaban benarAy . %), terdapat peningkatan pada pilihan seperti Aupengaruh teman sebayaAy dan Aukurangnya pendidikan karakter,Ay yang menunjukkan pemahaman yang lebih komprehensif dan tidak terfokus pada satu penyebab tunggal(Saragih, 2. Sementara itu, pandangan peserta mengenai pentingnya pendidikan hukum sejak usia dini tetap dominan positif. Sebagian besar peserta menyatakan setuju . % pada pre-test dan 69% pada post-tes. , dengan peningkatan pada kategori Ausangat setujuAy dari 26% menjadi 31%. Adapun terkait strategi pencegahan yang dianggap paling efektif, terjadi peningkatan preferensi terhadap pengawasan orang tua . ari 63% menjadi 71%), sementara pilihan lain seperti pendidikan karakter hanya meningkat sedikit, dan penyuluhan hukum justru tidak lagi dipilih sebagai strategi utama. Temuan ini menunjukkan bahwa peserta mulai memahami penyuluhan sebagai pemicu kesadaran, bukan sebagai solusi Secara keseluruhan, data tersebut mencerminkan keberhasilan metode penyuluhan partisipatif-edukatif dalam meningkatkan pemahaman hukum remaja serta memperluas perspektif mereka terhadap pencegahan kenakalan. Temuan ini sejalan dengan studi sebelumnya yang menekankan efektivitas pendekatan edukatif dalam membentuk kesadaran hukum dan sikap reflektif di kalangan remaja. KESIMPULAN Kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Desa Cijengkol berhasil meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum peserta, khususnya terkait kenakalan remaja dan penyalahgunaan obat. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pengetahuan peserta terhadap bentuk-bentuk kenakalan remaja, sanksi hukum yang berlaku, serta pentingnya pendidikan hukum sejak usia dini. Pendekatan partisipatif-edukatif yang digunakan dalam penyuluhan mendorong keterlibatan aktif peserta, memperkuat pemahaman mereka terhadap norma hukum, serta meningkatkan kemampuan berpikir kritis dalam mengidentifikasi faktor penyebab dan solusi kenakalan remaja. Selain itu, perubahan preferensi peserta terhadap strategi pencegahan, dari yang semula berfokus pada penyuluhan menjadi penekanan pada pengawasan orang tua dan pendidikan karakter, menunjukkan terjadinya internalisasi nilai-nilai hukum secara lebih mendalam. Dengan demikian, kegiatan ini memberikan kontribusi positif dalam membangun budaya sadar hukum di kalangan remaja dan masyarakat desa secara umum. Keberhasilan program ini diharapkan dapat menjadi model intervensi hukum yang aplikatif dan berkelanjutan di wilayah lain dengan karakteristik serupa. UCAPAN TERIMA KASIH Penulis menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Desa Cijengkol. Kecamatan Setu. Kabupaten Bekasi, atas kerja sama dan dukungan yang diberikan selama pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum ini. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada pihak sekolah dan para peserta yang telah berpartisipasi aktif dalam seluruh rangkaian kegiatan. Tidak lupa, apresiasi diberikan kepada Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yang telah memfasilitasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini sebagai bagian dari penguatan peran akademisi dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. 194 Peningkatan Kesadaran Hukum Melalui Penyuluhan Pencegahan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Obat ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 2. December 2025 DAFTAR PUSTAKA