ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2. 2020: 181-193. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Available online http://jurnalmahasiswa. id/index. php/arbiter Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Muatan Angkutan Barang di Jalan Kabupaten (Studi Di Kabupaten Langka. Law Enforcement of Goods Transport Cargo Violations in Regency Road (Study in Langkat Distric. Harimin Tarigan. Imam Jauhari. & Jusmadi Sikumbang. Program Pasca Sarjana. Magister Ilmu Hukum. Universitas Medan Area. Indonesia . Fakultas Hukum. Universitas Syiah Kuala. Indonesia . Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Indonesia Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya pelanggaran muatan angkutan barang, penerapan peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang mengatur ketentuan muatan angkutan barang dan mengkaji upaya yang dapat dilakukan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan angkutan barang di jalan kabupaten. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiolegal menggunakan metode kombinasi antara penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris yang bersifat deskriptif dan berbentuk preskriptif. Setelah dilakukan analisis data diketahui faktor penyebab terjadinya pelanggaran muatan angkutan barang di jalan kabupaten: . substansi hukum, perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan belum mengatur secara jelas tata cara penindakan pelanggaran muatan angktutan barang di jalan kabupaten. struktur hukum, rendahnya kuantitas dan kualitas penegak hukum serta sarana dan fasilitas penegakan hukum. budaya hukum, masih rendahnya motivasi kerja, komitmen dan integritas moral penegak hukum serta kepatuhan dan pengetahuan masyarakat terhadap ketentuan muatan angkutan barang. Penerapan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan muatan angkutan barang di jalan kabupaten belum optimal dilaksanakan oleh masyarakat dan penegak hukum. Upaya yang dapat dilakukan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan angkutan barang di jalan kabupaten secara preemtif atau pendidikan berlalu-lintas, preventif atau pencegahan dan represif atau menggunakan sarana pidana. Kata Kunci: Penegakan hukum, pelanggaran muatan angkutan barang, jalan kabupaten. Abstract This research aims to analyze the factors that cause the violation regulation of the charge transport of goods, to see the implementation of traffic and transportation laws which regulate the rule of the charge transport of goods and to review the exertions that can be done in law enforcement to the violation regulation of the charge transport of goods on the road of district. This research is the research of sociolegal law using the combination of normative juridical and empirical juridical method which having descriptive characteristic and perspective form. After analyzing the data, noted that the factors of the violation regulation of the charge transport of goods on the road of district: . the law substance, the legislation of traffic and transportation has not clearly organized the system of punishment for the offender of the violation regulation of the charge transport of goods on the road of district. the law structure, the low quality and quantity of law upholder and also the low quality and quantity of law enforcementAos tools and facilities. the law culture, the low level of work motivation, low commitment and low moral integrity of law upholder, along with the publicAos obedience and knowledge about the determinate regulation of the charge transport of goods. The implementation of laws which controls the certain regulation of the charge transport of goods on the road of district is not done optimally by the inhabitants, the law culture of society and law upholder. The exertions that can be done as the law enforcement of the regulation of the charge transport of goods on the road of district are in preemptive way or using punishment, in preventive way and repressive way or using punishment tools. Keywords: Law enforcement, the violation regulation of the charge transport of goods, the road of district. How to Cite: Tarigan. Jauhari. & Sikumbang. Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Muatan Angkutan Barang di Jalan Kabupaten (Studi Di Kabupaten Langka. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2. 2020: 181-193, *E-mail: harimintarigan@gmail. ISSN 2550-1305 (Onlin. This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. Harimin Tarigan. Iman Jauhari & Jusmadi Sikumbang . Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Muatan PENDAHULUAN Dewasa ini kondisi permukaan jalan kabupaten di wilayah Provinsi Sumatera Utara banyak mengalami kerusakan akibat kelebihan muatan angkutan barang, hal tersebut dapat dilihat dari pemberintaan media massa, diantaranya adalah kerusakan jalan Kabupaten Langkat yang diakibatkan melintasnya ratusan truk kendaraan bermotor setiap hari bermuatan material tanah, pasir dan batu (Harian Waspada, 28/09/2. Pemberitaan kerusakan jalan kabupaten di media massa sejalan dengan data statistik dari tahun 2011 sampai dengan 2015 menunjukkan rata-rata 51,61 persen kerusakan permukaan jalan di Kabupaten Langkat (BPS, 2. Berdasarkan data dari Tim Pemeriksa Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat kendaraan bermotor angkutan barang yang melanggar ketentuan muatan angkutan barang di jalan Kabupaten Langkat dari tahun 2013 sampai dengan bulan Juni 2015 diberikan Surat Bukti Pelanggaran (Tilan. sebanyak 692 unit (Tim Pemeriksa Kendaraan Bermotot Dishub Kabupaten Langkat, 2. Besarnya prosentase jalan yang rusak dan terganggunya kelancaran arus lalu lintas di jalan Kabupaten Langkat menimbulkan keluhan dan protes masyarakat, sehingga menimbulkan konflik antara pengusaha dan pengemudi kendaraan bermotor angkutan barang dengan masyarakat pengguna jalan lainnya. Berita di media massa dan surat-surat yang masuk ke Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat mengindikasikan dugaan masyarakat bahwa banyaknya pelanggaran kelebihan muatan yang terjadi di jalan Kabupaten Langkat akibat tidak efektifnya penegakan hukum oleh petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat. Sedangkan di pihak lain, pengusaha dan pengemudi kendaraan angkutan barang di Kabupaten Langkat yang merasa keberatan terhadap tindakan masyarakat turut melakukan unjuk rasa dan meminta kendaraannya diijinkan melintas di jalan kabupaten meskipun melanggar ketentuan muatan angkutan Pengoperasian kendaraan bermotor angkutan barang melanggar ketentuan muatan angkutan barang di jalan kabupaten merupakan perbuatan melanggar hukum, namun tindakan masyarakat memberhentikan dan melarang kendaraan bermotor melintas di jalan juga merupakan pelanggaran hukum karena kewenangan memberhentikan dan melarang atau menunda pengoperasian kendaraan merupakan kewenangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Demikian halnya tindakan masyarakat memasang alat pembatas ketinggian . dan menutup jalan merupakan perbuatan melanggar hukum karena mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan (Nasution,et al. , 2017. Yudianto, et al. , 2. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan menimbulkan dampak kerugian: . merusak permukaan jalan sehingga mengurangi umur pelayanan dan menambah biaya . kerusakan kendaraan sehingga mengurangi umur operasi kendaraan atau kecelakaan lalu-lintas. pelanggaran dimensi mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya dan mengganggu kelancaran lalu lintas. polusi udara dari partikel beracun gas buang dan suara akibat beratnya kerja mesin kendaraan bermotor. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2. 2020: 180-193. Transportasi jalan merupakan bagian dari sistem transportasi nasional. Dalam sistem transportasi nasional, jalan merupakan prasarana tempat kendaraan melakukan pergerakan dari tempat asal menuju tujuan. Jalan merupakan urat nadi kehidupan masyarakat yang mempunyai peranan penting dalam usaha pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kerangka tersebut, jalan mempunyai peranan untuk mewujudkan sasaran pembangunan seperti pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung ekonomi, sosial budaya, lingkungan, politik, serta pertahanan dan keamanan (Pasaribu, 2016. Dahlan, & Marlina, 2. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 1999 ujung tombak pembangunan dititikberatkan di kabupaten/kota untuk mempercepat pembangunan yang langsung dirasakan masyarakat. Pemberian kewenangan otonomi kepada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota didasarkan kepada asas desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, sehingga untuk menunjang keberhasilan pembangunan dalam usaha pengembangan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dibutuhkan infrastruktur jalan kabupaten/kota yang memadai dan menjangkau sampai pelosok daerah sebagai pusat kegiatan dan pemukiman Memperhatikan peran strategis dari jalan maka perlu diupayakan mempertahankan fungsi jalan melalui pengawasan penggunaan jalan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran kelebihan muatan kendaraan bermotor. Terjadinya kerusakan jalan sejak dini akibat muatan berlebih angkutan barang yang mengakibatkan berkurangnya masa layan jalan (Sari, 2. akan merugikan pengguna jalan dan terkurasnya anggaran keuangan Pemerintah untuk merawat jalan yang cepat rusak tersebut, sedangkan anggaran yang tersedia tidak hanya untuk pembangunan dan perawatan jalan saja namun dibutuhkan untuk membiayai pembangunan semua aspek yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti pendidikan, kesehatan dan lain-lainnya. Pengawasan jalan umum meliputi pengawasan jalan secara umum, pengawasan jalan nasional, pengawasan jalan provinsi, pengawasan jalan kabupaten dan jalan desa, serta pengawasan jalan kota (Pasal 25. Pasal 26. Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jala. Pengawasan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa dilaksanakan oleh penyelenggara jalan sesuai dengan Penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan bertujuan agar hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dipatuhi, mencegah agar tidak terjadinya pelanggaran serta memberikan sanksi yang menimbulkan efek jera terhadap pelanggar peraturan lalu lintas dan angkutan jalan. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan angkutan barang sebagai bagian dari penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran terhadap ketentuan Harimin Tarigan. Iman Jauhari & Jusmadi Sikumbang . Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Muatan muatan angkutan barang dan mencegah kerusakan jalan dan kendaraan serta gangguan kelancaraan lalu lintas dan pencemaran lingkungan sehingga terwujud lalu lintas dan angkutan jalan yang yang selamat, aman, tertib, lancar dan efisien. Tujuan hukum itu adalah mencapai keseimbangan agar hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan masyarakat tidak terjadi kekacauan (Prasetyo, 2. Pengaruh hukum terhadap masyarakat adalah perilaku warga masyarakat yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Kalau masyarakat berperilaku sesuai dengan yang diharapkan atau yang dikendaki oleh hukum, maka dapat dikatakan bahwa hukum yang bersangkutan adalah efektif. Untuk mencapai tujuan tersebut maka norma-norma hukum harus ditegakkan. Jadi suatu hukum harus bisa ditegakkan secara efektif agar dapat berfungsi dengan baik sehingga tujuan dari hukum tersebut dapat tercapai. Pelanggaran terhadap ketentuan muatan angkutan barang merupakan tindak pidana di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut UndangUndang yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengawasan, penyidikan dan penindakan pelanggaran, dan ketentuan pidana pelanggaran muatan angkutan barang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan pelaksanaannya. Timbulnya konflik antar masyarakat pengguna jalan karena tingginya persentase kerusakan permukaan jalan, gangguan lalu lintas dan pencemaran lingkungan berkaitan erat dengan belum efektifnya penegakan hukum oleh petugas yang berwenang melakukan pengawasan ketentuan muatan angkutan barang. Penegakan hukum yang efektif akan menciptakan kepatuhan terhadap ketentuan muatan angkutan barang sehingga terwujud lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, tertib, lancar dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Umum Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hasil penelitian terdahulu menunjukkan terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu faktor undang-undangnya, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat dan Hasil penelitian tersebut juga menyimpulkan perlunya koordinasi dan komunikasi antar penegak hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Oleh karenanya perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pelanggaran muatan angkutan barang, penerapan peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang mengatur ketentuan muatan angkutan barang dan upaya yang dapat dilakukan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan angkutan barang di jalan kabupaten. METODE PENELITIAN Penelitian ini penelitian hukum yang tipenya merupakan penelitian Socio Legal Research. Dalam penelitian sosio legal, metode penelitiannya merupakan kombinasi antara penelitian yuridis normatif atau doktrinal dan yuridis empiris atau non doktrinal. (Irianto & Shidarta, 2011: . Metode pendekatan dalam penelitian ini meliputi pendekatan yuridis ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2. 2020: 180-193, normatif dan empiris. Bertitik tolak dari judul dan permasalahan yang mendasari penelitian ini, maka dilihat dari sifatnya penelitian ini termasuk penelitian deskriptif, yaitu dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Sedangkan dilihat dari sudut bentuknya penelitian ini merupakan penelitian preskriptif yang bertujuan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu (Soekanto, 1. HASIL DAN PEMBAHASAN Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran Muatan Angkutan Barang di Jalan Kabupaten Lawrence M. Friedman mengemukakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yakni substansi hukum . ubstance of the la. , struktur hukum . truktur of la. , dan budaya hukum . egal cultur. Substansi hukum meliputi perangkat perundang-undangan, struktur hukum menyangkut aparat penegak hukum dan budaya hukum merupakan hukum yang hidup . iving la. yang dianut dalam suatu masyarakat (Friedman, 2. Berdasarkan analisis sistem hukum dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan angkutan barang di jalan kabupaten diketahui faktor penyebab terjadinya pelanggaran muatan angkutan barang di jalan kabupaten dikaitkan dengan ketiga sistem hukum yang diuraikan sebagai berikut. Substansi hukum ketentuan muatan angkutan barang saat ini diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan pelaksanaannya yang meliputi: Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Kendaraan mengatur lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor angkutan . Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur lebih lanjut mengenai penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan mengatur lebih lanjut mengenai pengawasan muatan angkutan barang. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur lebih lanjut mengenai kelas jalan, muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan mengatur lebih lanjut tata cara pengawasan muatan angkutan barang dan penindakan dengan alat penimbangan yang dipasang secara tetap dan dapat dipindahkan. Sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan sampai dengan saat ini belum diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Harimin Tarigan. Iman Jauhari & Jusmadi Sikumbang . Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Muatan penyelenggaraan angkutan barang di jalan sehingga untuk mengisi kekosongan hukum masih diberlakukan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan. Ketentuan masih berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 berdasarkan Pasal 324 Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan AuPada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3. dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. Ay Analisis terhadap substansi hukum yang mengatur ketentuan muatan angkutan barang di jalan kabupaten diketahui faktor penyebab terjadinya pelanggaran muatan angkutan barang di jalan kabupaten sebagai berikut: undang-undang belum mengatur secara jelas tata cara penindakan pelanggaran muatan angkutan barang di jalan kabupaten. keterbatasan kewenangan PPNS LLAJ. prosedur pemberian ijin penyelenggaraan kendaraan bermotor angkutan barang khusus masih sentralistik tanpa melibatkan Pemerintah Daerah memberikan pertimbangan sesuai kondisi daerah masing-masing. belum diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur ketentuan penyelenggaraan angkutan barang di jalan sebagai peraturan pelaksanaan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan. Penegak hukum merupakan salah satu komponen sistem hukum sebagaimana yang dikemukakan oleh Friedmann, yaitu struktural hukum. Friedmann menggambarkan struktur hukum sebagai Aumotor penggerakAy yang memungkinkan sistem hukum dapat bekerja secara nyata dalam masyarakat. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. H para penegak hukum dapat dilihat pertamatama sebagai orang atau unsur manusia dengan kualitas, kualifikasi, dan kultur kerjanya masing-masing. Kedua, penegak hukum dapat pula dilihat sebagai institusi, badan atau organisasi dengan kualitas birokrasinya sendiri-sendiri (Asshiddiqie, 2. Struktur hukum yang dimaksud dalam penelitian ini meliputi lembaga negara penegak hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan seperti Pengadilan. Kejaksaan. Kepolisian, dan PPNS LLAJ. Penyidikan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Lihat Pasal 259 ayat . Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jala. Sedangkan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PPNS LLAJ (Lihat Pasal 264 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jala. Dalam melaksanakan kewenangannya PPNS LLAJ wajib berkoordinasi dengan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan beserta barang bukti kepada pengadilan melalui Penyidik Kepolisian Negara ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2. 2020: 180-193. Republik Indonesia (Lihat Pasal 263 ayat . dan ayat . Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jala. PPNS LLAJ dalam melaksanakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib didampingi oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lihat Pasal 266 ayat . Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jala. Oleh karena itu dalam penelitian ini kajian mendalam dilakukan terhadap kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat dan PPNS LLAJ sebagai pemeriksa muatan angkutan barang di jalan Kabupaten Langkat menggunakan alat penimbangan yang dapat dipindahkan serta koordinasi pelaksanaan penyidikan dan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Langkat. Analisis terhadap struktur hukum dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan angkutan barang di jalan kabupaten diketahui faktor penyebab terjadinya pelanggaran muatan angkutan barang di jalan kabupaten sebagai berikut: belum terpenuhinya kuantitas dan kualitas penegak hukum. keterbatasan dukungan Pemerintah terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) penegak hukum, pemenuhan sarana dan fasilitas penegakan hukum, pemasangan rambu kelas jalan kabupaten, anggaran operasional penegakan hukum dan reward. belum optimalnya koordinasi antar pemangku kepentingan dan antar penegak hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan . ntara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan antara pemangku kepentingan/penegak hukum di daera. penegakan hukum belum berkeadilan terhadap semua pelanggar ketentuan muatan angkutan barang di jalan kabupaten. putusan jumlah denda yang masih rendah. Budaya hukum . egal cultur. sebagaimana yang diungkapkan Lawrence Meir Friedman adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum-kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Kultur hukum adalah suasana pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau Friedman menganalisa budaya hukum nasional yang dibedakan dari sub budaya hukum yang berpengaruh secara positif dan negatif terhadap hukum nasional. Friedman membedakan antara budaya hukum internal dan budaya hukum eksternal (Nitibaskara. Budaya hukum internal merupakan budaya hukum dari masyarakat yang melaksanakan tugas-tugas hukum secara khusus . olisi, jaksa dan haki. dalam menjalankan tugasnya atau budaya aparat penegak hukum. Budaya hukum eksternal yaitu budaya masyarakat pada umumnya. Budaya hukum erat kaitannya dengan kesadaran hukum masyarakat. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat maka akan tercipta budaya hukum yang baik dan dapat merubah pola pikir masyarakat mengenai hukum selama ini. Secara sederhana, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum. Analisis terhadap budaya hukum dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan angkutan barang di jalan kabupaten diketahui faktor penyebab terjadinya pelanggaran muatan angkutan barang di jalan kabupaten sebagai berikut: Harimin Tarigan. Iman Jauhari & Jusmadi Sikumbang . Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Muatan . Faktor internal. Belum optimalnya motivasi kerja dan komitmen sebagai penegak hukum, integritas moral dan kredibilitas dalam melaksanakan tugas, dan kesadaran . Faktor eksternal . budaya hukum pengusaha dan pengemudi kendaraan bermotor angkutan barang di bidang lalu lintas dan angkutan jalan masih rendah dibuktikan keinginan pengusaha kendaraan bermotor angkutan barang meraih keuntungan sebesar-besarnya dengan mengangkut barang melebihi daya angkut yang diijinkan dan berupaya mengurangi waktu tempuh dengan melintasi jalan kabupaten yang bukan kelas jalan yang diijinkan sesuai muatan sumbu terberat (MST) kendaraannya. tingkat pengetahuan ketentuan muatan angkutan barang di jalan kabupaten masih . tekanan masyarakat pemilik barang agar nilai jual barang tetap tinggi mendorong pengusaha angkutan mengangkut barang sebanyak-banyaknya. Penerapan Peraturan Perundang-Undangan yang Mengatur Ketentuan Muatan Angkutan Barang di Jalan Kabupaten Soerjono Soekanto mengatakan bahwa penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan didalam kaidah-kaidah/pandangan nilai yang mantap dan mengejewantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup (Soekanto, 1. Untuk melihat apakah hukum itu dapat ditegakkan atau tidak maka dalam pelaksanaan penegakan hukum di pengaruhi oleh 5 . faktor pokok yaitu: . undang-undang atau peraturan hukum. aparat penegak hukum. sarana atau fasilitas. faktor masyarakat. faktor kebudayaan. Mengacu kepada teori efektivitas penegakan hukum yang dikemukakan Soerjono Soekanto maka analisis penerapan peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang mengatur ketentuan muatan angkutan barang di jalan kabupaten . Penerapan masyarakat dan budaya hukum Ukuran atau indikator kesadaran masyarakat terhadap hukum terletak pada kepatuhan terhadap ketentuan hukum (Soekanto, 1982: . Kepatuhan dan ketaatan masyarakat terhadap hukum menunjukkan efektifitas berlakunya hukum di dalam masyarakat. Pendapat-pendapat dan pengetahuan masyarakat mengenai hukum sangat memengaruhi kepatuhan hukumnya. Pengalaman PPNS LLAJ dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan angkutan barang di jalan kabupaten Langkat sejalan dengan pendapat Soerjono Soekanto bahwa bentuk penerapan peraturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan jalan oleh masyarakat ada dengan sendirinya taat pada hukum, pura pura menaatinya, tidak mengacuhkannya sama sekali atau terang-terangan melawannya (Soekanto, 1. Penerapan oleh masyarakat dan budaya hukumnya masih berdasarkan Masyarakat mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan angkutan apabila sesuai dengan kepentingannya dan akan menentangnya ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2. 2020: 180-193, bilamana merugikan kepentingannya. Pengusaha lebih memilih membayar denda pelanggaran daripada mematuhi ketentuan berat yang diijinkan karena jumlah denda lebih rendah dibandingkan keuntungan yang diperoleh. Sedangkan motivasi kerja, komitmen, integritas moral dan kesadaran hukum penegak hukum masih rendah antara lain disebabkan perilaku . penegak hukum itu sendiri dan rendahnya penghargaan Pemerintah terhadap kinerja penegak hukum. Penerapan undang-undang Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta peraturan pelaksanaannya merupakan dasar hukum dan pedoman Dinas Perhubungan Kabupaten bersama Kepolisian Resort melaksanakan pengawasan muatan angkutan barang di jalan kabupaten. Perubahan Undang Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tidak serta merta memudahkan penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan barang di jalan kabupaten. Penerapan undang-undang masih terkendala dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan angkutan barang di jalan kabupaten menggunakan alat penimbangan yang dapat dipindahkan utamanya terhadap pelanggaran daya angkut dan kelas jalan yang dilakukan kendaraan bermotor umum barang khusus jenis bahan berbahaya, alat berat dan peti kemas. Penerapan oleh penegak hukum Penegak hukum seharusnya menegakkan ketentuan mengenai muatan angkutan barang di jalan kabupaten terhadap semua jenis kendaraan tetapi PPNS LLAJ terkadang harus memberi pengecualian terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan bermotor angkutan barang untuk kepentingan nasional dan ekspor-impor, apabila Dinas Perhubungan Kabupaten tidak memberikan ijin melintas di jalan kabupaten meskipun melanggar kelas jalan kabupaten dianggap tidak mendukung pembangunan nasional atau kegiatan ekspor-impor (Wawancara dengan M. Zuhdi PPNS LLAJ pada Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, 14 Pebruari 2. Penerapan sarana dan fasilitas penegakan hukum Sarana dan fasilitas merupakan alat untuk mencapai tujuan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan angkutan barang di jalan kabupaten. Sarana atau fasilitas tersebut antara lain mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai dan keuangan yang cukup. Keterbatasan sarana dan fasilitas memengaruhi efektivitas penegakan hukum terutama dibandingkan dengan banyaknya ruas jalan Kabupaten Langkat yang membutuhkan pengawasan. Penegak hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PPNS LLAJ). Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kejaksaan dan Pengadilan. Oleh karena ujung tombak pengawasan muatan angkutan barang di jalan kabupaten menggunakan alat penimbangan yang dapat dipindahkan adalah PPNS LLAJ bersama petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia maka dalam Harimin Tarigan. Iman Jauhari & Jusmadi Sikumbang . Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Muatan penelitian ini analisis terhadap penegak hukum difokuskan kepada PPNS LLAJ dan hubungan kerjanya dengan petugas Kepolisian. Kejaksaan dan Pengadilan. Di samping pentingnya kuantitas dan kualitas sarana dan fasilitas penegakan hukum maka kuantitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) turut memengaruhi kinerja pegawai yang melaksanakan penegakan hukum. Dengan demikian kuantitas dan kualitas SDM PPNS LLAJ dan Aparatur pada Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat memengaruhi efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan angkutan barang di jalan Kabupaten Langkat yang berada di 23 . ua puluh tig. Hasil analisis menunjukkan sarana dan fasilitas dan Sumber Daya Manusia (SDM) penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan angkutan barang di jalan kabupaten belum mencukupi ditinjau dari aspek kuantitas dan kualitas sehingga memengaruhi efektivitas penegakan hukum. Upaya yang dapat dilakukan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan angkutan barang di jalan kabupaten Segenap pemangku kepentingan . take holder. dan penegak hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan bertanggungjawab meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan angkutan barang di jalan kabupaten. Pelanggaran muatan angkutan barang merupakan bagian dari pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, dengan demikian upaya yang dapat dilakukan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan angkutan barang pada dasarnya memiliki strategi yang sama dengan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas lainnya melalui: Upaya preemtif. Upaya preemtif melalui optimalisasi kegiatan-kegiatan bidang edukatif atau pendidikan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan merupakan upaya pencegahan dini dengan menanamkan kesadaran taat dan tertib berlalu-lintas terhadap anak sekolah dan Upaya ini merupakan investasi jangka panjang dalam mendidik anak usia dini dan masyarakat agar kedepannya menjadikan budaya tertib berlalu-lintas bukan karena keterpaksaan tetapi sebagai kebutuhan. Pendekatan ini dapat dilaksanakan di sekolah mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini. Taman Kanak Kanak. Sekolah Dasar. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan Perguruan Tinggi. Menurut Pasal 5 ayat . huruf e Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pendidikan berlalu-lintas merupakan tugas pokok dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Upaya preventif Upaya-upaya preventif merupakan tindak lanjut dari upaya preemtif yang masih pada tataran pencegahan sebelum pelanggaran itu terjadi. Upaya penegakan hukum dengan tindakan preventif atau tanpa pidana lebih bersifat tindakan pencegahan terjadinya pelanggaran, maka sasaran utamanya adalah menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya pelanggaran, faktor-faktor kondusif itu antara lain berpusat pada masalah-masalah atau kondisi-kondisi sosial yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan atau menumbuh-suburkan pelanggaran. Dengan demikian upayaAe upaya preventif menduduki posisi kunci dan strategis dari keseluruhan upaya ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2. 2020: 180-193, menciptakan kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakat terhadap pemenuhan ketentuan muatan angkutan barang. Dikatakan posisi kunci dan strategis karena sejak dini diupayakan penanggulangan sebab-sebab dan kondisi-kondisi yang mendorong terjadinya pelanggaran untuk mengatasi kekurangan sumber daya yang tersedia untuk melakukan penegakan hukum secara pidana (Arief, 2008: . Upaya represif Penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan angkutan barang di jalan kabupaten melibatkan PPNS LLAJ dan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, mereka berada pada garis terdepan atau lapis pertama dalam penegakan hukum, selanjutnya Jaksa dan Hakim berada pada lapis selanjutnya. Sasaran dari penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan angkutan barang di jalan kabupaten adalah mencegah gangguan dan kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran tata cara pemuatan dan dimensi kendaraan bermotor serta terpeliharanya umur rencana jalan dari kerusakan dini akibat muatan berlebih . ver loadin. dan pelanggaran kelas jalan kabupaten yang pada akhirnya tercipta lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien. Fungsi jalan kabupaten dapat dipertahankan jika telah memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya masyarakat yang ada di Kabupaten Langkat sehingga masyarakat akan mendukung upaya-upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan angkutan barang di jalan kabupaten. Jadi jelas bahwa tujuan akhir penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan angkutan barang di jalan kabupaten bukan berarti berapa banyak pelanggaran yang ditilang, tetapi yang terpenting adalah bagaimana mencegah gangguan dan kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran tata cara pemuatan dan dimensi kendaraan bermotor serta terpeliharanya umur rencana jalan dari kerusakan dini akibat muatan berlebih . ver loadin. dan pelanggaran kelas jalan kabupaten. Tugas-tugas PPNS LLAJ tercermin di dalam kegiatan-kegiatan yang telah dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan baik secara insidental maupun berkala didampingi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga peluang terjadinya pelanggaran ketentuan muatan angkutan barang di jalan kabupaten dapat dicegah sedini mungkin. Kewenangan PPNS LLAJ dalam tindak pidana pelanggaran ketentuan muatan angkutan barang hanya sampai penyidikan dan penyitaan barang bukti. Hasil penyidikan yang tertuang dalam surat bukti pelanggaran . dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk diteruskan ke Pengadilan. PPNS LLAJ berwenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 259 ayat . Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dalam Pasal 264. Kewenangan PPNS LLAJ sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjadi dasar hukumnya, dengan kata lain PPNS LLAJ melakukan tugas lex specialist (Manan, 2004: . Dengan demikian PPNS Harimin Tarigan. Iman Jauhari & Jusmadi Sikumbang . Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Muatan LLAJ harus menguasai bidangnya dan professional. Kewajiban PPNS LLAJ didampingi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan angkutan barang di jalan jangan sampai menjadi penghalang dalam melaksanakan Agar tujuan dari penegakan hukum dapat memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat, karena melihat banyaknya ruas jalan kabupaten yang harus diawasi dan jumlah pelanggaran begitu banyak, maka sebelum dilakukan tindakan represif dengan menggunakan sarana pidana hendaknya dilihat tahapan-tahapan sebagai berikut: . koordinasi antar pemangku kepentingan dan penegak hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. sosialisasi terhadap pengusaha dan pengemudi kendaraan bermotor angkutan barang. tindakan penegakan hukum. evaluasi terhadap pelaksanaan penegakan hokum (Basuki. SIMPULAN Penyebab terjadinya pelanggaran muatan angkutan barang di jalan kabupaten berkaitan dengan ketiga sistem hukum meliputi: . Substansi hukum yaitu Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan pelaksanaannya belum sepenuhnya mengatur secara jelas penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan angkutan barang di jalan kabupaten. Struktur hukum yaitu masih ditemukannya permasalahan-permalasahan yang berkaitan dengan kuantitas dan kualitas PPNS LLAJ, dukungan Pemerintah, koordinasi antar penegak hukum dan putusan jumlah denda terhadap pelanggaran muatan angkutan barang di jalan kabupaten. Budaya hukum yaitu masih rendahnya motivasi kerja, komitmen, integritas moral dan kesadaran hukum penegak hukum serta pengusaha, pengemudi dan masyarakat belum sepenuhnya mematuhi dan mengetahui ketentuan muatan angkutan barang di jalan kabupaten. Penerapan peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang mengatur ketentuan muatan angkutan barang di jalan kabupaten: . Penerapan oleh masyarakat dan budaya hukumnya masih berdasarkan kepentingannya. Masyarakat mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan angkutan apabila sesuai dengan kepentingannya dan akan menentangnya bilamana merugikan kepentingannya. Sedangkan motivasi kerja, komitmen, integritas moral dan kesadaran hukum penegak hukum masih rendah antara lain disebabkan perilaku . penegak hukum itu sendiri dan rendahnya penghargaan Pemerintah terhadap kinerja penegak hukum. Penerapan undang-undang masih terkendala dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan angkutan barang yang dilakukan kendaraan bermotor umum barang khusus jenis bahan berbahaya, alat berat dan peti kemas. Penegak hukum terkadang harus memberi pengecualian terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan bermotor angkutan barang untuk kepentingan nasional dan ekspor-impor. Penerapan sarana dan fasilitas sarana dan fasilitas pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan angkutan barang di jalan kabupaten belum mencukupi dari segi kuantitas dan kualitas. Upaya yang dapat dilakukan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan angkutan barang melalui: . ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2. 2020: 180-193. Upaya preemtif, yaitu pendekatan pencegahan secara dini melalui optimalisasi kegiatankegiatan bidang edukatif atau pendidikan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Upaya preventif yaitu menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat agar mematuhi ketentuan muatan angkutan barang di jalan kabupaten. Upaya represif, yaitu tindakan menggunakan sarana pidana. DAFTAR PUSTAKA