Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT PADA PENYELENGGARAN RUMAH KOS DI KELURAHAN PAKUNDEN KECAMATAN PESANTREN KOTA KEDIRI Nawang Dwiparvita Sari. Nurbaedah Magister Hukum. Universitas Islam Kadiri Email: dwiparvitasari@gmail. com, nurbaedah@uniska-kediri. ABSTRAK Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu bagaimana penegakkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Serta untuk mengetahui faktor hambatan dan pendukung pemerintah dalam melaksanakan Penegakkan Hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang didalamnya mengatur kebijakan penyelenggaraan rumah kost. Kajian ini menggunakan kajian hukum Yuridis Empiris dan Sumber Data adalah data Primer melalui wawancara dengan objek penelitian dengan sampling di wilayah Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Serta data sekunder yang menjelaskan dan menguraikan terhadap bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan masih terdapat rumah kos yang belum berizin juga masih ada rumah kos yang belum taat pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Hal tersebut dikarenakan kurangnya perhatian dan kesadaran hukum dari pihak masyarakat khususnya pemilik usaha rumah kos. Untuk mewujudkan tujuan penegakkan hukum dapat tercapai diperlukan upaya sosialisasi mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang dilakukan baik oleh Kecamatan. Kantor Desa. Satpol PP, dan Masyarakat sebagai pengawas pertama dalam lingkungan tersebut. Hal tersebut agar masyarakat dapat memahami adanya pelanggaraan terhadap Perda yang berlaku dalam penyelenggaraan rumah kos. Rumah kos yang belum memiliki izin dan juga rumah kos yang tidak taat pada kebijakan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat tidak terlepas dari faktor Ae faktor yang mempengaruhi baik faktor pendukung maupun faktor penghambat. Faktor pendukung tersebut yaitu bagusnya koordinasi pihak satpol PP dengan instansi terkait dan cepat tanggapnya respon dari Kelurahan. Kecamatan maupun satpol PP. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu masyarakat yang belum aktif melapor apabila terdapat rumah kost yang melakukan pelanggaran, kurangnya sumber daya manusia dari pihak Kelurahan. Kecamatan. Satpol PP sehingga tidak ada pengawasan berupa patroli keliling, sanksi yang diberikan belum cukup tegas dan belum adanya petunjuk pelaksanaan dalam menerapkan sankdi pencabutan izin. Kata Kunci : Peraturan Daerah. Pelanggaran. Rumah Kost. ABSTRACT The problem studied in this research is how to enforce Regional Regulation Number 1 of 2016 concerning Public Order and Community Peace. As well as to find out the government's obstacles and supporting factors in implementing Law Enforcement through Regional Regulation Number 1 of 2016 concerning Public Order and Community Peace which regulates boarding house management policies. This study uses empirical juridical legal studies and the data source is primary data through interviews with research objects by sampling in the Pakunden Village area. Pesantren District. Kediri City. As well as secondary data that explains and elaborates on primary legal materials. The research results show that there are still boarding houses that have not been licensed and there are still boarding houses that do not comply with Regional Regulation Number 1 of 2016 concerning Public Order and Community Peace. This is due to a lack of legal attention and awareness on the part of the community, especially boarding house business owners. In order to achieve the goal of law enforcement, socialization efforts regarding Regional Regulation Number 1 of 2016 concerning Public Order and Community Peace are needed, carried out by the District. Village Office. Satpol PP, and the Community as the first supervisors in the environment. This is so that the public can understand that there are violations of the regional regulations that apply in the management of Nawang Dwiparvita Sari. Nurbaedah. Implementasi Peraturan Daerah NomorA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 boarding houses. Boarding houses that do not have a permit and also boarding houses that do not comply with Regional Regulation Number 1 of 2016 concerning Public Order and Community Peace cannot be separated from factors that influence both supporting and inhibiting factors. The supporting factors are the good coordination between the Satpol PP and related agencies and the fast response from the sub-district, sub-district and Satpol PP. Meanwhile, the inhibiting factors are the community who have not actively reported if there is a boarding house that has committed a violation, the lack of human resources from the Village. District. Satpol PP so that there is no supervision in the form of mobile patrols, the sanctions given are not strict enough and there are no implementation instructions in implementing sanctions for revocation of permits. Keywords: Regional Regulations. Violations. Boarding House. PENDAHULUAN Undang Ae Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun mengamanatkan tanggung jawab Pemerintah Negara Republik Indonesia antara lain melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum1. Pemerintah melakukan tindakan hukum dalam menjalankan tugas Ae tugas pemerintahan yaitu dengan menggunakan instrumen yuridis untuk mengatur segala kemasyarakatan seperti halnya peraturan perundang Ae undangan, perijinan, kebijakan, keputusan dan sebagainya. Usaha merupakan bentuk dari hak mengembangkan diri, yakni dengan cara melakukan usaha setiap orang dapat mengembangkan dirinya. Salah satu bentuk usaha itu adalah usaha rumah kos. Kebutuhan tempat tinggal terutama di kota Ae kota besar saat ini sangat tinggi. Hal ini dikarenakan banyaknya perantau dari daerah yang datang untuk bekerja atau juga menempuh pendidikan. Karena harga rumah yang sangat mahal di kota membuat kemunculan rumah -rumah yang disewakan seperti rumah kos. Meningkatnya jumlah penduduk pendatang ternyata menjadikan peluang bagi masyarakat kota untuk membuka suatu usaha rumah kos yang semakin menjadi alternatif bidang usaha dengan proyeksi keuntungan 1Penjelasan Umum Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Izin Penyelenggaraan dan Penataan Rumah Kos. 2Ridwan HR, Hukum Adminnistrasi Negara . Ed. Revisi. Cet-11. Rajawali Pers. Jakarta. yang besar. Sehingga banyak masyarakat yang berkemampuan secara finansial membuka usaha kos dengan menyediakan fasilitas kamar yang banyak serta fasilitas pendukung yang lengkap untuk menarik konsumennya. Dalam perkembangannya rumah kos sangat diminati baik itu oleh yang membutuhkan atau juga bagi orang yang tertarik menjalankan bisnis rumah kos. Izin merupakan suatu persetujuan dari seseorang atau badan yang bersifat memperbolehkan untuk melakukan suatu tindakan berdasarkan peraturan yang berlaku dan mempunyai sanksi jika ketentuan yang terdapat dalam izin dilanggar. Sebagai suatu instrumen yuridis dari pemerintah, izin yang dianggap sebagai ujung tombak instrumen hukum berfungsi sebagai pengarah keinginan mengarahkan ( mengendalikan ) aktivitas Ae aktivitas tertentu misalnya izin bangunan, perekayasa kegiatan yang berhubungan dengan perancangan atau yang sering disebut pembuatan izin, perancang masyarakat yang adil dan makmur sebagai upaya rancang atau desain yang dilakukan oleh pemerintah sebelum membangun suatu sistem dan direncanakan dan dengan hasilnya, guna mengambil tindakan yang diperlukan sehingga kegiatan dilaksanakan serta tujuan direncanakan, penertib masyarakat izin dimaksudkan juga sebagai suatu penertib Semakin meningkatnya kos Ae kosan di Kota Kediri menimbulkan beberapa permasalahan yang perlu penyelesaian lebih Salah satu permasalahannya yaitu http://w. id/fungsi-dan-tujuanperizinan/ , diakses pada tanggal 04 Mei 2023, 00 WIB Nawang Dwiparvita Sari. Nurbaedah. Implementasi Peraturan Daerah NomorA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 berkaitan dengan perijinan terhadap rumah kos juga kebijakan tata tertib aturan kos Ae Keberadaan rumah kos di Kota Kediri yang belum memiliki izin juga belum taat kebijakan tata tertib kos Ae kosan memberikan pengaruh terhadap nilai Ae nilai sosial dan budaya masyarakat sekitar serta tertib administrasi kependudukan. Usaha rumah kos menjadi persoalan bagi pemerintah dalam hal pengawasan dan pengaturan demi menjamin terselenggaranya ketertiban umum serta ketentraman. Hal tersebut yang membuat pemerintah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Keberadaan rumah kos di Kota Kediri yang melanggar kebijakan Perda tersebut telah melanggar nilai sosial dan budaya masyarakat sekitar serta melanggar tertib administrasi kependudukan. Usaha rumah kos menjadi persoalan bagi pemerintah dalam hal pengawasan dan pengaturan demi menjamin terselenggaranya ketertiban umum serta ketentraman masyarakat. Hal tersebut yang membuat pemerintah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dan juga dalam pasal 4 ayat . Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang pajak daerah Kota Kediri yang mengatur perihal rumah kos yang wajib pajak. Telah dijelaskan pula dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang menjelaskan mengenai peraturan kebijakan penyelenggaraan rumah kos di Kota Kediri. Maka dari itu diharapkan pemilik usaha rumah kos juga selaku penyewa jasa rumah kos dapat menggunakan kepentingannya dengan baik dan disiplin sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dalam pasal 16 bagian kesatu kewajiban penyelenggara rumah kos/penginapan, bagian kedua pasal kos/penginapan, bagian ketiga pasal 18 kos/penginapan, bagian ke empat pasal 19 kewajiban dan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Perda Nomor 6 Tahun 2010 menyatakan bahwa objek pajak hotel adalah disediakan oleh hotel, motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 ( sepuluh ), termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri menyatakan bahwa objek pajak hotel adalah disediakan oleh hotel, motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 ( sepuluh ), termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Dalam pasal 4 ayat ( 1 ) pemilik kos Ae kosan yang memiliki usaha rumah kos lebih dari 10 kamar dan disewakan kepada orang lain sebagai tempat tinggal maka disebut wajib pajak. Dengan adanya peraturan daerah ini tentunya mengharuskan setiap pemilik usaha rumah kos mengurus perizinan usaha rumah kos dan juga bagi yang memiliki usaha rumah kos dengan jumlah kamar kos lebih dari 10 kamar untuk wajib mengurus wajib pajak usaha rumah kos karena termasuk dalam pengertian hotel. Hotel termasuk jenis usaha bidang pariwisata Pasal 36 ayat . huruf a Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. Perizinan hotel termasuk sektor pariwisata, termasuk Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat. 5Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri Nawang Dwiparvita Sari. Nurbaedah. Implementasi Peraturan Daerah NomorA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 dalam jenis perizinan yang diselenggarakan oleh BPM ( Pasal 6 huruf F angka 1 Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pint. kebijakan tersebut agar memudahkan pemerintah Kota Kediri dalam mengawasi dan mengontrol menjamurnya keberadaan rumah kos di Kota Kediri yang belum memiliki izin agar tertata rapi dan METODE PENELITIAN Penelitian hukum Au Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum Ketenteraman Masyarakat Pada Penyelenggaraan Rumah Kos di Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri Au ini berjenis penelitian yuridis Ae empiris. Penelitian yuridis Ae empiris adalah menganalisis permasalahan yang dilakukan dengan cara memadukan data Ae data sekunder dengan data Ae data primer yang ada di lapangan. Data yang akan diperoleh didapatkan dari hasil wawancara dan analisis Penelitian ini dilaksanakan untuk memperoleh informasi secara langsung mengenai upaya yang dilakukan pemerintah Kota Kediri dan aparat penegak hukum dalam Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketetertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Pada Penyelenggaraan Rumah Kos di Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Penelitian ini merupakan penelitian deskripsi analisis, yaitu suatu metode penelitian yang menggambarkan peraturan hukum yang berlaku dikaitkan dengan teoriteori hukum dan praktek pelaksanaan permasalahan yang diteliti. Penelitian ini akan menggambarkan masalah hukum dan fakta yang berkaitan dengan masalah Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Pada Penyelenggaraan Rumah Kos Di Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Selanjutnya paparan data tersebut akan dianalisis guna memperoleh gambaran yang utuh dan menyeluruh tentang masalahmasalah yang diteliti. Sumber Data yang digunakan dalam penelitian ini berupaData ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Primer atau Penelitian lapangan ( Field Research ). Penelitian dilakukan secara langsung kepada obyek Ae obyek yang erat kaitannya dengan permasalahan penelitian ini, yang dilaksanakan untuk memperoleh data primer yang dibutuhkan untuk mendukung analisis. Data yang bersumber dan diperoleh dari wawancara dan hasil observasi dengan para pihak dilapangan sesuai dengan objek penelitian. Data Sekunder atau Penelitian Kepustakaan ( Library Research ) Penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data yang bersifat teoritis, yang diperoleh dengan mempelajari sumber Ae sumber bacaan yang erat hubungannya dengan permasalahan berupa literature Ae literature dan dokumen Ae dokumen yang berhubungan dengan obyek penelitian sebagai penunjang atau dasar teoritis dalam memahami teori yaitu upaya mengumpulkan data yang diambil dari sumber primer. Penelitian Kepustakaan ini bertujuan untuk mengkaji, meneliti, dan menelusuri data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer berupa inventarisasi peraturan perundang Ae undangan yang berkaitan dengan peraturan penyelenggaraan rumah kos di Kota Kediri. Bahan hukum sekunder, yaitu berupa tulisan Ae tulisan para ahli di bidang hukum dalam bentuk karya ilmiah, jurnal, majalah dan artikel Ae artikel dan juga berbagai literatur dan hasil penelitian yang berkaitan dengan peraturan daerah yang mengatur kebijakan penyelenggaraan rumah kos. Bahan hukum tersier, yaitu berupa bahan Ae bahan yang bersifat menunjang bahan hukum primer dan Data Tersier, yaitu data penunjang yang dapat memberi petunjuk terhadap data primer dan sekunder. Teknik Pengumpulan Data dan Pengolahan Bahan Hukum penelitian ini Observasi pengumpulan data dengan melakukan pengamatan langsung terhadap obyek yang diteliti. Interview atau wawancara yaitu proses yang dilaksanakan langsung kepada informan penelitian untuk mendapatkan data yang akurat dipilih metode atau teknik pengambilan data dengan wawancara. Dalam proses ini penulis menggunakan catatan menganai pokok Ae pokok pertanyaan supaya Nawang Dwiparvita Sari. Nurbaedah. Implementasi Peraturan Daerah NomorA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 arah wawancara tetap dapat dikendalikan dan tidak menyimpang dari pokok bahasan. Pembahasan atau Analisis Data meliputi. Data yang diperoleh melalui penelitian ini diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif, yaitu penelitian yang bertitik tolak dari peraturan Ae peraturan yang ada sebagai norma hukum positif, kemudian data dari hasil penelitian lapangan di Inventarisasi dan disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisis secara Dari analisis data tersebut dilanjutkan dengan menarik kesimpulan secara deduktif, yaitu suatu cara berfikir yang didasarkan pada fakta Ae fakta yang bersifat umum, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan kesimpulan yang bersifat khusus yang merupakan jawaban dari permasalahan berdasarkan hasil penelitian dan selanjutnya diberikan beberapa saran. PEMBAHASAN Kota Kediri merupakan kota besar yang mana terdapat berbagai jenis rumah kos dari yang low budget hingga exclusive. Jenis rumah kos yang ada berupa rumah kos khusus putra, khusus putri, rumah kos putra Ae putri, rumah kos pasutri. Dalam mengembangkan usaha rumah kos, pemilik rumah kos wajib mengurus perizinan rumah kos dan juga taat wajib pajak apabila rumah kos yang dimiliki memiliki jumlah kamar lebih dari 10 kamar sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan juga Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kedua perda tersebut mengatur kebijakan penyelenggaraan rumah kos di Kota Kediri. Namun pada kenyataannya ada yang tidak sesuai dengan aturan tersebut, hal ini disebabkan oleh berbagai faktor baik internal pemerintahan karena untuk menjalankan aturan tersebut dibutuhkan adanya kerjasama antara pihak RT dan masyarakat serta sikap kooperatif dari pemilik kos. Selain itu harus ada kesdaran dari pengguna kos dalam memilih jenis rumah kos, mengingat hal ini dapat mempengaruhi pola kehidupan dalam Hal ini menjadi penting karena banyak sekali perubahan sikap serta kehidupan yang berasal dari pengaruh ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Dalam penelitian ini Penulis melakukan sampling di Kelurahan Pakunden. Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Untuk masyarakat sesuai perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah, maka kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat daerah yang kondusif merupakan kebutuhan dasar bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupan. Untuk menegakan Perda maka diperlukan upaya-upaya yang harus dilakukan demi terlaksananya Perda dengan baik, yaitu adalah sebagaimana yang diungkapkan oleh Lawrence M. Friedman, dimana hukum harus diartikan sebagai suatu isi hukum . ontent of la. , tata laksana hukum . tructure of la. dan budaya hukum . ulture of la. Sehingga, penegakan hukum tidak saja dilakukan melalui perundang-undangan, namun juga bagaimana memberdayakan aparat dan fasilitas hukum serta yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana menciptakan budaya hukum masyarakat yang kondusif untuk penegakan hukum. Upaya penegakan hukum yaitu dilakukan untuk mencapai keadilan, kedamaian serta ketertiban di dalam tatanan masyarakat. Untuk mewujudkan Kota Kediri yang tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, maka Pemerintah Kota Kediri telah memutuskan untuk menetapkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor Tahun Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pada Pasal 17 dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pondokan/kos/penginapan dilarang : Menerima penghuni pondokan/ kos / penginapan yang berbeda jenis kelamin dalam satu pemondokan/ kos / penginapan kecuali 6Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Nawang Dwiparvita Sari. Nurbaedah. Implementasi Peraturan Daerah NomorA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 pasangan suami istri sah yang dibuktikan dengan akta nikah. Mengoperasionalkan kegiatan usaha rumah pemondokan/ kos / penginapan sebelum memiliki izin sebagaimana dalam ketentuan Pasal 16 huruf h yaitu memiliki perizinan usaha pemondokan/ kos / penginapan sesuai peraturan perundang Ae undangan. Pada Pasal 18 dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, setiap pengguna jasa pemondokan, kos dan penginapan wajib : Memiliki dokumen identitas yang jelas. Menjaga ketertiban dan keamanan di Mentaati tata tertib yang berlaku di pemondokan, kos dan penginapan. Pada Pasal 19 dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat bahwa: Setiap orang atau badan penyelenggara penginapan wajib : Memeriksa kelengkapan identitas setiap tamu yang datang. Menjaga kebersihan, ketentraman, tata etika, norma umum, kesusilaan dan ketertiban di lingkungan sekitar penginapan. Setiap orang atau badan penyelenggara penginapan dilarang menyediakan fasilitas dan layanan tambahan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, norma hukum dan norma agama. Peran Masyarakat dalam Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat : Masyarakat berhak berperan serta dalam menciptakan ketertiban umum. Wujud peran serta masyarakat berupa kewajiban untuk melaporkan kepada Pemerintah Daerah, apabila mengetahui atau melanggar ketertiban umum. Dalam hal pelaku pelanggaran ketertiban umum tertangkap tangan oleh warga masyarakat, maka warga masyarakat wajib menyerahkan pelaku pelanggaran kepada instansi yang berwenang. Terhadap pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat . dan ayat . diberikan jaminan keamanan dan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang Ae undangan. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Berdasarkan hasil penelitian yang Kelurahan Pakunden. Kecamatan Pesantren Kota Kediri didapatkan hasil bahwa di wilayah tersebut ada banyak persewaan rumah kos yang memiliki jumlah kamar dibawah 10 kamar ( tentu tidak wajib paja. karena untuk wajib pajak harus memenuhi syarat yaitu memiliki rumah kos dengan jumlah minimal 10 kamar dan lebih dari 10 kamar. Kebetulan di kelurahan tersebut terdapat bangunan rumah kos baru yang memiliki jumlah kamar lebih Hal tersebut tentu harus memenuhi kewajiban yaitu mengurus perizinan di PTSP dan juga mengurus wajib pajak yang telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri selain itu juga harus memenuhi kewajiban mentaati peraturan penyelenggaraan rumah kos yang juga diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Di Kelurahan Pakunden terdapat salah satu bangunan rumah kos yang memiliki jumlah kamar lebih dari 10 yang ternyata belum memiliki izin dan juga melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri. Hal tersebut dibuktikan dengan wawancara Penulis dengan pemilik rumah kos di Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Menurut penuturan pemilik rumah kos tersebut, rumah kos yang dimiliki oleh yang bersangkutan adalah rumah kos campur ( di huni oleh kaum putra Ae putri maupun pasutri ) dan rumah kos tersebut juga belum memiliki izin usaha, tentu hal tersebut telah melanggar Pasal 17 huruf . larangan pondokan/kos/penginapan yang berbeda pemondokan/kos/penginapan pasangan suami istri sah yang dibuktikan dengan akta nikah dan juga telah melanggar Pasal . mengoperasionalkan kegiatan usaha rumah pemondokan/kos/penginapan memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 16 huruf . tentang memiliki pemondokan/kos/penginapan peraturan perundang Ae undangan. Nawang Dwiparvita Sari. Nurbaedah. Implementasi Peraturan Daerah NomorA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 Ditinjau juga dari kepemilikan jumlah kamar kos lebih dari 10 kamar seharusnya pemilik wajib mendaftarkan usahanya di dinas pendapatan sesuai dengan aturan Perwali Nomor 29 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel. Juga ditinjau dari Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang mana kepemilikan rumah kos di atas 10 kamar termasuk pengertian dari hotel yang termasuk wajib pajak. Pihak kelurahan tidak memiliki data mengenai jumlah pelanggaran rumah kos yang tidak wajib pajak dikarenakan sejauh adanya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah kebanyakan rumah kos yang ada di wilayahnya adalah rumah kos dengan jumlah kamar dibawah 10 kamar ( tentu tidak wajib pajak ). Sejauh ini masing Ae masing pemilik usaha rumah kos di Kelurahan Pakunden terbanyak adalah rumah kos yang kepemilikan kamar kosnya hanya dibawah 10 kamar dan untuk izin apabila ada yang mau menyewa rumah kos, pemilik kos melakukan kegiatan lapor melalui RT setempat dengan menyertakan kartu identitas penyewa rumah kos seperti KTP dan sejenisnya tetapi ada juga yang tidak menghiraukan hal tersebut. Secara administrasi untuk perizinan usaha rumah kos tidak cukup dilakukan di pemerintahan kelurahan tetapi melalui Badan Penanaman Modal (Pasal 6 huruf f angka 1 Perwali Nomor 43 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pint. 7Saat ini yang dilakukan pihak menemukan usaha rumah kos di wilayahnya tanpa izin dan juga melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat maka pihak Kelurahan Pakunden baru melakukan sanksi berupa teguran secara lisan kepada pemilik usaha rumah kos tersebut. Dengan adanya rumah kos yang di huni campur kaum putra - putri menurut pihak Satpol PP bisa dipastikan bahwa rumah kos tersebut tidak mempunyai izin, jika memang rumah kos tersebut memiliki izin berarti rumah kos tersebut menyalahgunkan Pihak Satpol PP Kota Kediri sering 7Peraturan Walikota Kediri Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 melakukan patroli menyasar perizinan Sebab menindak pengelola rumah kos yang terindikasi tempat mesum, masih terkendala regulasi. Pasalnya rata Ae rata tempat kos tidak bisa menunjukkan bukti perizinan secara fisik. Sementara berdasar OPD lain yang menaungi, bangunan kos itu sudah berizin, ditakutkan ada kemungkinan indikasi pemanfaatan bangunan tidak sesuai Razia rumah kos juga mulai dilaksanakan secara terus menerus guna mencegah peredaran narkotika dan perilaku asulila yang termasuk dalam pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Menurut pihak Satpol PP selain di Kelurahan Pakunden pelanggaran pada Perda Nomor 1 Tahun 2016 juga sering terjadi di Kelurahan lainnya, yang sering didapati di wilayah Kelurahan Mojoroto. Tak hanya melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2016 dan soal perizinan, tetapi juga soal pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Banyak didapati bangunan rumah kos yang melebihi 10 kamar tidak menghiraukan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Dalam rangka menegakkan perda yang ada, tidak hanya dapat dilakukan upayaupaya yang hanya semata mata dijalankan begitu saja agar perda tersebut berjalan dengan baik melainkan dalam melakukan upaya- upaya tersebut harus melihat berbagai macam faktor baik faktor yang mendukung agar perda tersebut dapat berjalan dengan baik dan juga faktor yang dapat menghambat pemberlakuan perda tersebut agar dapat dicarikan solusi yang tepat. Faktor pendukung yaitu faktor yang mendukung agar Perda dapat berjalan dengan baik, faktor pendukung tersebut dapat berasal dari lingkungan, aturan pemberlakuan Perda maupun sikap kooperatif dari pihak pemilik rumah kos. Faktor Ae faktor pendukung itu antara lain : Bagusnya kordinasi pihak Satpol PP dengan instansi terkait. Satpol PP dalam melakukan tindakan penegakan hukum tidak lepas dari kordinasi dan hubungan yang baik terhadap instansi terkait (Kelurahan. Kecamatan. Pengadilan. Kejaksaan. BNK. Dalam Nawang Dwiparvita Sari. Nurbaedah. Implementasi Peraturan Daerah NomorA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 Kecamatan dengan Satpol PP adalah terkait laporan dari pihak Kelurahan apabila terdapat rumah kos yang masih melakukan pelanggaran sedangkan rumah kos tersebut sudah diberikan teguran oleh pihak Kelurahan. Kemudian pihak kelurahan menyampaikan kepada pihak Kecamatan untuk di teruskan kepada pihak Satpol PP. Hubungan dengan Pengadilan adalah kewenangan Satpol PP untuk melakukan Hubungan Kejaksaan adalah Satpol PP bisa meminta bantuan kepada Kejaksaan untuk menjemput paksa Pelanggar Perda. Hubungan dengan BNK adalah apabila dalam melakukan sidak yang dimungkinkan adanya penyalahgunaan narkoba, maka pihak Satpol PP dapat melibatkan BNK. Hubungannya dengan pihak Kepolisian adalah pihak Satpol PP dapat melibatkan Kepolisian dalam hal melakukan sidak yang dimungkinkan adanya kegiatan minum Ae minuman keras di rumah Cepat tanggapnya respon Pemerintah dalam menerima laporan warga. Pihak yang berwenang menangani dan mengakomodir terkait permasalahan rumah kos ini adalah pihak Kelurahan. Kecamatan maupun pihak dari Satpol PP akan langsung menindak lanjuti laporan yang masuk dari Sikap cepat tanggap pemerintah ini juga merupakan timbal balik dari adanya laporan yang masuk ke pemerintah maupun ke Satpol PP. Namun hal tersebut tidak bisa berjalan dengan baik tanpa adanya kerjasama dengan lingkungan masyarakat yang ada di sekitar pondokan / rumah kos. Faktor penghambat yaitu faktor yang dapat menghambat pemberlakuan Perda di Masyarakat, yaitu masyarakat belum berperan Masyarakat yang aktif akan dapat meminimalisir adanya pelanggaran perda, dalam hal ini yaitu rumah kos yang belum memiliki izin dan juga adanya rumah kos yang dihuni campur oleh kaum putra putri. Apabila masyarakat di sekitar pondokan atau rumah kos melihat ada kejanggalan yaitu seringnya ada lawan jenis di dalam pondokan tersebut maka hendaknya masyarakat sekitar pondokan tersebut terbukti campur maka melaporkan ke pihak yang berwenang baik RT/RW, kelurahan, kecamatan maupun Satpol PP. Tetapi dari hasil penelitian ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 didapati bahwa masyarakat di sekitar rumah kos terkesan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi di daerahnya. Lalu masih adanya keengganan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi karena adanya rasa takut yang dikhawatirkan akan berdampak pada dirinya sendiri. Menurut masyarakat sekitar selama pondokan tersebut tidak menimbulkan kekacauan di wilayah tersebut, maka masyarakat sekitar tidak mempersalahkan hal itu. Namun dalam hal ini menurut Penulis tidak bisa menjamin bahwa adanya rumah kos yang belum berizin tidak menimbulkan permasalahan karena yang ditakutkan rumah kos dapat disalah gunakan. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dimpulkan bahwa Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat belum sepenuhnya dapat berjalan dengan baik di lingkungan Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Faktor pendukung perda tersebut dimulai dari kegiatan Satpol PP yang mulai rajin melakukan sidak di setiap usaha rumah Dan faktor penghambatnya yaitu dari masyarakatnya sendiri yang kurang berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. DAFTAR PUSTAKA